SURAT PERJANJIAN FRANCHISE - Contoh

untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk ... tutupnya atau berhentinya bisnis ... dalam surat...

21 downloads 450 Views 142KB Size
SURAT PERJANJIAN FRANCHISE

http://contoh.in

Yang bertandatangan di bawah ini: 1) Enno Mulyono, Pemilik Enno's Martabak beralamat di Jalan Singkep no 23. RT02/RW09 Gunung Simping, Kec, Cilacap Tengah, Cilacap, Jawa Tengah dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Enno's Martabak dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor. 2) Nama Franchisee, swasta, beralamat di _______________________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee. Pada hari ini Rabu, tanggal satu Juni dua ribu sebelas (01-06-2011) bertempat di kantor Gerai Enno Martabak Enno's Martabak di alamat tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: A) Bahwa Franchisor adalah Penyedia layanan kuliner (makanan kecil) berjenis martabak dengan nama Enno Martabak.. B) Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan menyajikan makanan Enno's Martabak untuk wilayah Cilacap, Banyumas dan sekitarnya. C) Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan Enno's Martabak serta memebrikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor. D) Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka Gerai Enno Martabak yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Cilacap, Bayumas dan sekitarnya. E) Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Gerai Enno Martabak Enno's Martabak untuk itu Franchisee dapat m enggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya. F) Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratanpersyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Syarat-Syarat Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain: 1. Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor. 2. Apabila akan membuka cabang, dikenakan biaya paket usaha sebesar Rp. 8.500.000,00 per cabang. 3. Tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan Enno's Martabak yang ditetapkan oleh Franchisor. 4. Memiliki tempat usaha yang memenuhi syarat secara hukum dan estetika dan minimal memiliki jarak 500m dari gerai Gerai Enno Martabak Enno's Martabak yang lain. Pasal 2: Franchisee Fee dan Royalti Franchisee mendapatkan seluruh keuntungan dari omzet yang dihasilkan setiap harinya.

http://contoh.in

Pasal 3: Sengketa dengan Pihak Ketiga Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan dengan usaha Gerai Enno Martabak yang dikelolanya. Pasal 4: Kewajiban Franchisor Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban untuk: 1. Memberikan panduan operasional pengelolaan Gerai Enno Martabak kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Enno's Martabak. 2. Memberikan paket usaha berupa a) 1 (satu) unit gerobak aluminium ukuran 2m x 1,5 meter dengan ornamen kaca display. b) 2 (dua) buah loyang anti lengket merk Dariyaki atau yang sejenis. c) 1 (satu) unit kompor gas Rinai atau yang sejenis d) 1 (satu) unit tabung gas elpiji Pertamina ukuran 3kg e) 1 (set) bahan-bahan dasar dan tempat plastik untuk bahan pelengkap. f) Buku resep tahap I. 3. Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja Gerai Enno Martabak franchisee atas biaya franchisor sendiri. 4. Menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. 5. Memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila Gerai Enno Martabak franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis Gerai Enno Martabak franchisee. 6. Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membantu franchisee memeproleh pinjaman untuk pengembangan Gerai Enno Martabaknya.. Pasal 6: Kewajiban Franchisee 1. Seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk keperluan Gerai Enno Martabak serta bahanbahan baku pembuat menu Enno's Martabak yang sesuai dengan standar franchisor serta biayabiaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian Gerai Enno Martabak menjadi tanggungan franchisee sendiri. 2. Franchisee setuju bahwa pengadaan kartu nama, formulir, kwitansi, seragam dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha Gerai Enno Martabak, franchisee sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee. 3. Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada Gerai Enno Martabak yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dan kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.

http://contoh.in

Pasal 7: Biaya-Biaya 1. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya. Pasal 8: Pajak Setiap pembayaran yang dilakukan oleh franchisee kepada franchisor yang atas pembayaran tersebut franchisor dibebani pajak sesusai dengan kegtentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh franchisee. Pasal 9: Perubahan Sistem Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menumenu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha franchisee. Pasal 10: Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 01 Juni 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2012 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian. Pasal 11: Kuasa 1. Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada franchisor untuk sewaktu-waktu seuai dengan keinginan franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan franchisee tanpa pengecualian apapun juga. 2. 2. seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh franchisee. Pasal 12: Laporan 1. Franchisee setuju memberikan laporan perkembangan produk Enno's Martabak berserta dengan laporan perkembangan penjualan Pasal 13: Rahasia Dagang Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara- cara pengelolaan Gerai Enno Martabak yang didapat dari franchisor. Pasal 14: Pembatalan Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-halberikut: 1. Apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam eprjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor. 2. Apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini. 3. Dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk: ◦ Membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutanghttp://contoh.in

hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir. ◦ Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya. ◦ Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor. ◦ Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan Gerai Enno Martabaknya dengan menggunakan nama dan merek franchisor. ◦ Franchisee dengan segera mengembalikan kepada franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda paroduk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir. ◦ Franchisee memberikan kuasa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki Gerai Enno Martabak franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor. Pasal 16: Penyelesaian Perselisihan Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor KepaniteraanPengadilan Negeri Cilacap. Pasal 16: Penutup Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat danditandatangani di Cilacap pada tanggal 01 Juni 2011.. Franchisee

Franchisor

Nama Lengkap

Enno Mulyono

http://contoh.in