SOLUSI UNTUK PAJAK UKM

Download Solusi Untuk Pajak UKM. Oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kementerian Koperasi dan...

0 downloads 275 Views 41KB Size
Solusi Untuk Pajak UKM Oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (KUKM) memperkirakan kontribusi KUKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini mencapai sekitar 57 persen. Jumlah angkatan kerja yang diserap mencapai sekitar 101 juta orang dengan jumlah unit usaha sebanyak 55 juta unit. Jumlah unit usaha ini sebagian besar adalah non formal, tanpa ada akta hukum yang melegalkannya sebagai perusahaan atau yayasan atau badan hukum lainnya. Hal ini menyebabkan sulitnya KUKM untuk dipajaki Di lain pihak, KUKM sendiri menghadapi permasalahan-permasalahan. Pertama, mengenai akses permodalan. Bank dan lembaga keuangan melihat potensi pengembangan UKM masih sangat besar, namun ada kendala dalam menyalurkan kredit usaha. Bank dapat menyediakan modal, tapi terhalang dengan prinsip prudent penyaluran kredit. Umumnya, pelaku UKM tidak bankable karena tidak memiliki aset legal dan memadai untuk dijaminkan ke bank. Untuk menutupi resiko kredit macet, bank meminta bunga tinggi ke peminjam UKM, yang jauh melebihi bunga pinjaman komersial ke nasabah yang memiliki jaminan. Masalah kedua, adalah akses pemasaran. Keterbatasan jaringan menyebabkan pelaku UKM belum sepenuhnya memiliki kapabilitas untuk mengakses pasar, hanya penyambung dari pesanan pedagang atau trader besar. Akses pemasaran produk UKM, lebih banyak ditentukan oleh pedagang perantara dan badan usaha penampung, seperti sektor swasta dan lembaga pemerintah yang mengurusi UKM. Masalah ketiga terkait dengan manajemen keuangan perusahaan. Manajemen keuangan UKM belum tertata rapi, antara biaya dan pemasukan. Untuk UKM peternakan misalnya, pengadaan rumput pakan ternak mengambil dari lahan pertanian sendiri. Tenaga kerja peternakan juga melibatkan pihak keluarga. Sehingga perhitungan laba usaha hanya diambil dari harga jual produk ternak dikurangi pembelian pakan tambahan ternak, yang menyebabkan hasilnya terlihat besar. Padahal, ada beberapa komponen bahan baku dan tenaga kerja yang belum dibiayakan secara formal. Ini titik krusial untuk penghitungan pendapatan peternak. Masalah keempat, fokus UKM kebanyakan pada multibisnis. Pada kenyataanya, kondisi pelaku UKM memiliki banyak usaha yang sama-sama berkontribusi ke pendapatan UKM. Skala bisnis UKM dapat merambah ke berbagai sektor yang tidak berkaitan, sehingga untuk menentukan KLU (Kode Lapangan Usaha) suatu UKM agak sulit jika tidak ada satu sektor yang dominan. Pelaku UKM, seperti toko makanan, tentu berbeda margin usahanya dengan toko bangunan. Beberapa permasalahan, seperti modal dan pemasaran UKM, setidaknya telah dicoba diatasi oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) dan Kementerian BUMN. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tahun 2012 menargetkan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp6,16 triliun dengan target 50.000 mitra tergabung dalam Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Dana CSR diambil dari 2 persen laba bersih BUMN, dan sampai tahun 2012, telah ada 790.417 mitra KUKM yang menerima dana PKBL tersebut. Selama tahun 2012, Kementerian KUKM akan menyalurkan dana bantuan sosial permodalan sebesar masing-masing Rp50 juta untuk 1.250 koperasi di 33 provinsi. Jika ditotal, sekurangnya negara harus

mengeluarkan dana Rp62,5 miliar (Bisnis, Selasa, 5 Juni 2012). Di sisi lain, Kementerian KUKM juga menyadari bahwa keterbatasan dana APBN membuat bantuan permodalan bagi KUKM menjadi sangat terbatas.

Masalah Pajak UKM Pembina UKM dari kementerian dan lembaga meminta agar UKM diberi keringanan dan bahkan dibebaskan dari pengenaan pajak bagi UKM mikro. Pada revisi UU PPh Nomor 36/2008, ada keringanan tarif pajak bagi UKM sektor badan, dimana untuk omset atau peredaran usaha kurang dari Rp4,8 miliar setahun, mendapatkan keringanan tarif PPh sebesar 50 persen dari tarif normal sebesar 25 persen, atau tarif efektif 12,5 persen. Namun demikian, pajak dinilai masih berkutat di “hilir” dengan hanya memberi keringanan tarif pajak penghasilan, sehingga dituding sebagai penghambat kemajuan UKM yang berjuang sejak dari “hulu”. UKM keberatan dengan pajak KUKM final atas omset bulanan. Opsi pajak final diambil DJP karena lebih mudah untuk mengenakan pajak atas omset daripada pajak atas laba bersih. Sulitnya menghitung laba bersih UKM dikarenakan pencatatan keuangan UKM belum tertata rapi. Pembebasan pajak UKM justru akan memperberat sektor keuangan negara pada sisi lain. Perlu diingat bahwa tax ratio saat ini berkisar 13 persen dari PDB. Jika sektor UKM yang menyumbang 57 persen PDB, dibebaskan dari pajak, maka secara riil angka tax ratio akan sulit ditingkatkan. Keberlanjutan pembinaan KUKM sangat tergantung alokasi bantuan dari APBN dimana lebih dari 70 persen APBN disumbang oleh pajak. Opsi pembebasan pajak bagi KUKM justru akan mengurangi porsi bantuan bagi UKM lain, karena pajak UKM tidak masuk ke APBN. Dalam hal ini, perlu ada kerjasama DJP dengan instansi yang membina KUKM. Instansi seperti Kementerian KUKM, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan pemegang kendali pemberian fasilitas pemasaran dan permodalan bagi KUKM.

Solusi Pajak KUKM Membebaskan pajak KUKM tanpa membereskan masalah UKM, tidak akan berhasil. Pemberian bantuan sosial kepada UKM harus diubah menjadi business development. Hal ini untuk merubah mindset pelaku UKM, dimana bantuan tidak gratis tetapi merupakan kredit investasi Pemerintah yang harus dibayar kembali melalui pembayaran pajak. Pemberian berbagai fasilitas yang bersumber dari APBN maupun BUMN kepada UKM, harus mengedepankan aspek pemenuhan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak dari UKM. Pertama, akses kredit bagi pembayar pajak. Terkait permodalan UKM, bagi UKM yang telah memiliki NPWP, akan mendapat bantuan modal. Bantuan CSR-BUMN maupun penyaluran kredit lunak harus diprioritaskan dahulu bagi pelaku usaha yang ber-NPWP, baik perseorangan atau badan hukum. Khusus bagi UKM yang telah membayar pajak, digunakan prinsip gearing ratio. Misalnya pelaku UKM menyetor pajak setahun Rp5 juta selama dua tahun berturut-turut, mendapat gearing ratio 10 kali atau kredit sampai Rp50 juta.

Kedua, seleksi penerima bantuan pemasaran. Berbagai usaha pemasaran oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian KUKM, seperti pameran ke luar negeri (misal Indonesian Expo) maupun pameran dagang nasional, hanya diprioritaskan bagi UKM yang ber-NPWP dan aktif melakukan pelaporan SPT pajak, walaupun setoran pajak UKM tersebut masih kecil. Dengan demikian, ada insentif bagi UKM taat pajak dan UKM bukan wajib pajak. Ketiga, perbaikan manajemen keuangan UKM. Aktivasi BDS (Business Development Services) untuk pembinaan UMKM. BDS dibentuk Kementerian KUKM. BDS bergerak sebagai penyedia jasa non-finansial untuk meningkatkan kinerja perusahaan individual, akses ke pasar, termasuk sosialisasi perpajakan. UKM perlu dibina oleh BDS agar dapat membukukan penerimaan dan pengeluaran keuangan sederhana, termasuk perhitungan biaya tenaga kerja famili yang mendapat imbalan berupa natura. Pembukuan sederhana juga untuk mengetahui laba bersih UKM yang bergerak dibidang multibisnis, sehingga pengenaan pajak penghasilan dapat dikenakan atas laba bersih, bukan atas omset usaha. Keempat, kemudahan pembayaran pajak. DJP sedang mengembangkan billing system bagi wajib pajak sehingga tidak perlu antri di bank, secara terbatas pada beberapa kantor wilayah dan bank tertentu. Sampai Maret 2012, dari data Lembaga Penjamin Simpanan, jumlah rekening di bawah Rp2 miliar sebanyak 100,9 juta rekening atau 99,85% dari rekening yang ada di bank umum. Jika penetrasi rekening bank dapat dikelola dalam billing system DJP, maka KUKM semakin mudah membayar pajak.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.