SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

Download pencatatan dan dokumen terkait, saldo normal (debet atau kredit), jurnal standar ... sistem akuntansi keuangan...

0 downloads 194 Views 1MB Size
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah BUKU 4 PROSEDUR AKUNTANSI

Pokja IV Evaluasi Pembiayaan & Informasi Keuangan Daerah

Tim Evaluasi dan Percepatan Pelaksanaan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

BUKU 4 PROSEDUR AKUNTANSI

KATA PENGANTAR Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah. Sistem tersebut sangat diperlukan dalam memenuhi kewajjiban pemerintah daerah dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang bersangkutan. Dalam buku-2 Pos-Pos Neraca dan Buku-3 Pos-Pos Perhitungan Anggaran telah disebutkan bahwa pemahaman mengenai pedoman akuntansi pos-pos tersebut mencakup pengertian dari masing-masing pos neraca, proses pencatatan dan dokumen terkait, saldo normal (debet atau kredit), jurnal standar yang berkaitan dengan pos tersebut, pengukuran nilai, dan pengungkapan yang diperlukan untuk kejelasan dari pos tersebut. Sebagai kelengkapan sistem yang terintegrasi diperlukan penggambaran bagan arus dokumen sumber (flowchart), yang akan membantu pemahaman penerapan sistem yang bersangkutan. Bagan arus dokumen sumber yang dimaksud meliputi penggambaran prosedur pencatatan beberapa transaksi yang berkaitan dengan pos-pos tertentu. Dengan adanya bagan arus tersebut maka diharapkan pelaksana manajemen keuangan di daerah akan lebih mengerti mengenai penerapan sistem secara visual. Bagan arus ini juga akan bermanfaat sebagai bimbingan pada tahap awal penerapan sistem dimana pada umumnya penerapan sistem komputerasi masih berjalan secara paralel dengan penerapan secara manual. Buku-4 Prosedur Akuntansi ini diharapkan akan membantu penerapan sistem akuntansi keuangan daerah sehingga untuk waktu yang tidak terlalu lama, pemerintah daerah telah mampu menghasilkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah menuntut adanya pemahaman utuh dari pelaksana manajemen keuangan daerah dan adanya penyempurnaan secara terus-menerus dari instansi yang berkewenangan sehingga pencapaian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah sebagai bagian dari kepemerintahan yang baik (good governance) dapat menjadi kenyataan. Jakarta, 9 Januari 2002 Tim Penyusun

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

i

BUKU 4 PROSEDUR AKUNTANSI

DAFTAR ISI halaman KATA PENGANTAR .................................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................................................................................. ii Siklus Keuangan Daerah ............................................................................................. 1 Siklus Keuangan Daerah (Terinci) ............................................................................... 3 Kerangka Umum Sistem Informasi Keuangan Daerah ................................................ 6 Kerangka Umum Sistem Akuntansi Keuangan Daerah ............................................... 8 Bagan Arus Prosedur Penyusunan Anggaran ............................................................. 10 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Anggaran (APBD) .................................................... 13 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Alokasi Anggaran..................................................... 15 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Pendapatan.............................................................. 17 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).......... 19 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Belanja Operasional Beban Tetap ........................... 22 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Pertanggungjawaban ............................................... 24 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Belanja Modal Beban Tetap..................................... 26 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)......... 28 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Penyertaan Modal Pemerintah/Invest Permanen .... 31 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Pencatatan Aset Tetap ............................................ 34 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Penghapusan Aset Tetap ........................................ 36 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Pembentukan Dana Cadangan................................ 38 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Pencairan Dana Cadangan...................................... 40 Bagan Arus Prosedur Akuntansi Penerimaan Pembiayaan Dari Penjualan Aset Daerah ................................................................................................ 42 Bagan Arus Prosedur Pelaporan DAU & DAK Ke Menteri Keuangan ......................... 44 Bagan Arus Prosedur Pelaporan APBD ke DPRD....................................................... 46

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

ii

SIKLUS KEUANGAN DAERAH (Anggaran)

Penyusunan Anggaran

Pelaporan (Perhitungan Realisasi Anggaran)

Penelaahan Otorisasi Kredit Anggaran

Penerimaan Pendapatan Pembukuan dan Perhitungan Pelaksanaan Belanja Operasional dan Belanja Modal

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

SIKLUS KEUANGAN DAERAH (ANGGARAN) 1. Siklus keuangan daerah dimulai dengan penyusunan anggaran. Penyusunan Anggaran dimulai dengan menganalisis Laporan Pertanggungjawaban tahun lalu yang menghasilkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RAPBD akan dibahas dengan DPRD dan menjadi Perda APBD. 2. Untuk merealisasi pelaksanaan APBD, maka dibuat Otorisasi Kredit Anggaran (OKA), Lembaran Kerja (LK) dan Petunjuk Operasional (PO) Penyusunan OKA ini dilakukan oleh Unit Anggaran dengan Saruan kerja berdasarkan usulan OKA, LK dan PO yang disampaikan oleh Satuan Kerja. OKA, LK, dan PO selanjutnya disahkan oleh Kepala Unit Anggaran. 3. Satuan Kerja melakukan pemungutan pendapatan dan melakukan penyetoran dana ke kas daerah dengan STS dan melakukan realisasi pengeluaran dengan SPM . STS dan SPM tersebut akan menjadi dokumen sumber pembukuan pendapatan dan belanja. 4. Unit Pembukuan akan menerima dokumen sumber pendapatan dan pengeluaran (APBD, OKA, STS, SPM) dan membukukannya secara periodik. Pada akhir tahun, Unit Pembukuan membuat Laporan Pertanggungjawaban berupa Laporan Perhitungan APBD, Neraca dan Laporan Arus Kas yang selanjutnya diserahkan ke Unit Perhitungan Anggaran untuk dianalisis. 5. Unit Perhitumgam Anggaran menganalisis Laporan Pertanggungjawaban dan melengkapi Laporan Pertanggungjawaban tersebut dengan Nota Perhitungan Anggaran. selanjutnya Laporan Pertanggungjawaban (Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Nota Perhitungan Anggaran) disampaikan ke pada Kepala Daerah. 6. Kepala Daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban ke DPRD sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Laporan Pertanggungjawaban

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

2

SIKLUS KEUANGAN DAERAH (TERINCI) UNIT PERHITUNGAN

UNIT PEMBUKUAN

Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Aliran Kas, Nota Perhitungan

UNIT ANGGARAN DAN UNIT PENDAPATAN DAERAH

KAS DAERAH

UNIT PERBENDAHARAAN

Penyusunan Anggaran

SATKER

Usulan OKA

PANITIA ANGGARAN

Rancangan APBD

DPRD

Rancangan APBD

Rancangan APBD Penelaahan RAPBD Perhitungan Anggaran

Lap. Perhitungan Anggaran, Neraca, Aliran Kas

APBD

Pembahasan RAPBD dgn Panitia Anggaran

APBD Pembuatan OKAOKA

Buku Besar/ Rekening

APBD OKA

OKA

APBD OKA Pelaksanaan anggaran

APBD OKA

Pembuku an

STS SPP

Penerimaan dan Pembayaran Kas

APBD OKA STS SPM

Buku Kas Umum Daerah

STS SPP

Terbitkan SPM

STS SPM

STS SPP

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

SIKLUS KEUANGAN DAERAH (TERINCI) 1. Unit Anggaran bersama dengan Unit Bina Pendapatan Daerah, melakukan penyusunan anggaran dengan melihat masukan baik berupa data keuangan tahun sebelumnya (Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Aliran Kas, dan Nota Perhitungan) maupun berupa usulan Otorisasi Kredit Anggaran (OKA) dari masing-masing Satuan Kerja. 2. Penyusunan anggaran oleh Unit Keuangan menghasilkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yang selanjutnya akan diserahkan ke Panitia Anggaran yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Unit Pengawasan Daerah, Unit-unit Keuangan, Unit Pembinaan Pendapatan Daerah, Unit Bina Program, Satuan Kerja yang bersangkutan, dan Satuan Kerja terkait untuk ditelaah. 3. RAPBD yang telah ditelaah oleh Panitia anggaran selanjutnya dibahas oleh Panitia Anggaran dengan DPRD. DPRD lebih lanjut menyetujui RAPBD menjadi APBD dan menyerahkannya ke Unit Anggaran dan Unit Pendapatan Daerah. 4. Sesudah Pemerintah Daerah mensahkan APBD menjadi Perda APBD, Unit Anggaran akan membuat OKA sesudah melakukan pembahasan dengan Satuan Kerja yang terkait. OKA-OKA tersebut diserahkan oleh Unit Anggaran ke Satuan Kerja yang terkait. Disamping itu Unit Anggaran juga menyerahkan APBD dan OKA ke Kas Daerah, Unit perbendaharaan dan Unit Pembukuan. 5. Berdasarkan OKA yang diterima, Satuan Kerja mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk realisasi belanja dan Surat Tanda Setoran (STS) untuk penyetoran pendapatan ke Unit Perbendaharaan. 6. Unit Perbendaharaan menerima SPP dan melakukan penelitian SPP tersebut dengan OKA, Lembar Kerja maupun Petunjuk Operasional yang ada di Unit Perbendaharaan dan selanjutnya menerbitkan Surat Pemerintah Membayar, Unit perbendaharaan juga mensahkan STS yang diserahkan oleh Satuan Kerja dengan mencap STS tersebut. SPM tersebut diserahkan oleh Unit Perbendaharaan ke Kas daerah dan Unit Pembukuan. 7. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan belanja operasional, belanja modal, dan penerimaan pendapatan daerah, Kas Daerah melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan, pendapatan, pengeluaran, dan belanja berdasarkan SPM dan STS yang telah disahkan oleh Unit Perbendaharaan. Pelaksanaan kegiatan ini dicatat dalam Buku Besar Kas Umum.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

4

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

8. Anggaran dan Realisasi APBD secara keseluruhan akan dibukukan secara computerized oleh Unit Pembukuan dan hasilnya dalam bentuk Buku Besar Pengeluaran. Pada akhir periode anggaran, sistem akuntansi berbasis komputer ini menghasilkan Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, dan Aliran Kas. 9. Unit Perhitungan selanjutnya melakukan perhitungan anggaran yang akan menghasilkan Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Aliran Kas, dan Nota Perhitungan sebagai wujud Laporan Pertanggungjawaban Keuangan oleh pemerintah daerah dalam rangka memenuhi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada khususnya dan akuntabilitas publik pada umumnya. 10. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan diatas akan menjadi umpan balik dalam penyusunan anggaran di tahun anggaran berikutnya.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

5

KERANGKA UMUM SISTEM INFORMASI AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH UNIT PENDAPATAN DAERAH

PC

UNIT-UNIT KEUANGAN

UNIT PERLENGKAPAN

PC

PC

SERVER

KEPALA DAERAH

PC

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

KERANGKA UMUM SISTEM INFORMASI AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH Sistem Informasi Akuntansi Keuangan Daerah mempunyai karakteristik sbb: 1. Centralized Database Sistem Informasi Akuntansi Keuangan Daerah (SIAKD) merupakan sistem akuntansi yang berbasis relational database dengan pola database tersentralisir (centralized single database) yang dapat diakses oleh seluruh unit. Dengan digunakannya centralized single database maka pengelolaan database ini lebih mudah karena kesamaan master table referensi selalu terjamin dan database selalu dalam kondisi normal. Selain itu penggunaan single database ini tidak membutuhkan proses upload dan download karena seluruh user terhubung ke database melalui Local Area Network (LAN). Dengan centralized single database, maka para user dapat berbagi penggunaan data, sehingga untuk data yang sama, user tidak perlu menginput kembali. Namun demikian kewenangan user atas suatu data dalam tabel dibatasi sesuai dengan tugas pokok user tersebut, sehingga tidak seluruh user berhak mengubah record dalam suatu tabel. 2. Distributed Access With Group of Users Database Sistem Informasi Akuntansi Keuangan Daerah tersentralisir di Unitunit Keuangan, namun database ini dapat diakses oleh seluruh user yang punya otorisasi. Owner database ini adalah Unit Perbendaharaan, sehingga unit ini mempunyai privilege tertinggi. User yang lain diberi hak membaca atau mengupdate tabel-tabel tertentu. Misalkan Unit Perlengkapan diberi hak membaca tabel SPMU tapi tidak dapat mengupdatenya, namun Biro Perlengkapan ini diberi hak membaca dan mengupdate tabel rincian aset tetap. Dengan distributed access ini maka Kepala Daerah setiap saat dapat memantau perkembangan realisasi APBD. 3. Wide Area Network (WAN) dan Local Area Network (LAN) Seluruh user atau pengguna Sistem Informasi Akuntansi Keuangan Daerah terhubung dalam suatu jaringan WAN. WAN merupakan jaringan yang menghubungkan antar LAN. Dengan WAN dan LAN ini seluruh user dapat mengakses Database SIAKD yang terletak di Server. Untuk kepentingan security maka seluruh transfer data antar LAN harus dalam kondisi encrypted. Untuk setiap koneksi antar LAN juga digunakan firewall sehingga hanya user yang punya otorisasi yang dapat masuk ke sistem.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

7

KERANGKA UMUM SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH SATKER

Dokumen Sumber

UNIT PEMBUKUAN DAN UNIT PERHITUNGAN

KEPALA DAERAH

Dokumen Sumber

Penjurnalan

Jurnal

Posting

Pelaporan

Laporan Keuangan

Laporan Keuangan

Buku Besar Buku Pembantu

Laporan Keuangan

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

KERANGKA UMUM SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH 1. Satuan Kerja memberikan dokumen-dokumen sumber (DS) seperti Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Tanda Setoran (STS) dari transaksi keuangannya kepada Unit Keuangan Pemerintah Daerah. 2. Unit Pembukuan dan Unit Perhitungan melakukan pembukuan bulanan DS tersebut dengan menggunakan komputer akuntansi (komputer yang telah disiapkan untuk keperluan akuntansi) termasuk perangkat lunak (software) akuntansi. 3. Dari proses akuntansi tersebut dihasilkan Jurnal yang sekaligus diposting kedalam Buku Besar dan Buku Pembantu secara otomatis untuk setiap Satuan Kerja. 4. Bila dokumen di atas telah diverifikasi dan benar maka dilanjutkan dengan proses komputer untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). 5. LPJ dikirimkan kepada Kepala Daerah sebagai pertanggung jawaban Satuan Kerja atas pelaksanaan anggaran, satu copy dikirim kepada Satuan Kerja yang bersangkutan untuk kebutuhan pertanggungjawaban dan manajemen, satu copy untuk arsip Unit Perhitungan. LPJ konsolidasi juga harus diberikan kepada Kepala Daerah agar dapat mengetahui keseluruhan realiasi APBD pada suatu periode.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

9

BAGAN ARUS PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN SATUAN KERJA

Propeda Repetada Renstra Lap. Keu. Tahun lalu

Penyusunan Usulan OKA, LK, PO.

UNIT ANGGARAN

Ptjk Operasional

PANITIA ANGGARAN

Draft RAPBD

Lembaran Kerja

DPRD

UNIT PERBENDAHARAAN

UNIT PEMBUKUAN

RAPBD

Usulan OKA

Rekam dan konsolidasi Usulan OKA, LK, PO

OKA Konsolid. OKA Konsolidasi

Penelaahan Draft RAPBD

RAPBD

Pembahasan RAPBD

RAPBD RAPBD

Ptjk Operasional Lembaran Kerja Usulan OKA

Penyusunan draft RAPBD

draft RAPBD draft RAPBD

Perevisian RAPBD

RAPBD Hasil RAPBD Hasil Perbaikan

RAPBD Hasil Perbaikan

Persetujuan APBD

APBD yg disetujui

APBD yg disetujui APBD yg Disetujui

APBD yg disetujui APBD yg Disetujui

Pengesahan APBD

APBD

APBD

APBD

Bahas & Rekam OKA, LK, PO dgn Sat. Kerja

LK PO OKA

Ke Proses Akuntansi Anggaran

LK PO OKA

LK PO OKA

Pembuatan SKO

SKO

LK PO OKA

Ke Proses Akuntansi Alokasi Anggaran

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN 1. Untuk menerapkan penyusunan anggaran berdasarkan kinerja yang menggambarkan klasifikasi anggaran berdasarkan kegiatan dan fungsi maka anggaran harus disusun oleh setiap Satuan Kerja yang mewakili fungsi pemerintahan daerah dengan mengacu pada Rencana Strategik (Renstra) masing-masing. Renstra ini harus disusun oleh Satuan Kerja dalam koherensi dengan Program Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Propeda). Berdasarkan Renstra, setiap Satuan Kerja menyusun usulan OKA yang mencakup OKA Pendapatan (dulu Daftar Isian Pendapatan Daerah), Belanja Operasi (dulu mirip dengan Daftar Usulan Kegiatan Daerah), Belanja Modal (dulu mirip dengan Daftar Usulan Pembangunan Daerah), usulan Lembaran Kerja (LK), Petunjuk Operasional (PO). Jika Pemerintah Daerah masih mengeluarkan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada), maka seluruh OKA yang disusun berdasarkan Renstra ini masih harus disesuaikan sedapat mungkin dengan Repetada. 2. Setelah usulan OKA, LK dan PO disusun, masing-masing Satuan Kerja menyerahkan usulan OKA, LK dan OKA tersebut kepada Unit Anggaran untuk dikonsolidasikan menjadi OKA Konsolidasi Pemda secara keseluruhan. Pengkonsolidasian OKA oleh Unit Anggaran dimaksudkan tidak saja untuk merekam seluruh kegiatan dan dana yang diusulkan oleh masing-masing Satuan Kerja, melainkan yang lebih penting adalah untuk meyakinkan apakah usulan kegiatan telah sesuai dengan target rencana yang telah ditetapkan dalam renstra. Sesudah konsolidasi OKA, Unit Anggaran menyusun Draft RAPBD dan menyerahkan ke Panitia Anggaran 3. Panitia Anggaran yang terdiri atas Bappeda, Unit Pengawasan Daerah, Unitunit Keuangan, Unit Perlengkapan, Unit Pembinaan Pendapatan Daerah, melakukan penelahaan terhadap Draft RAPBD. Penelaahan anggaran oleh Panitia Anggaran ini jauh lebih mendalam dan mencakup pertimbangan yang lebih luas seperti kesesuaian dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas), Repetada, prediksi pendapatan daerah, evaluasi teknis pelaksanaan, dukungan kelembagaan dan sumber daya manusia, dan keselarasan antar regional serta arah pembangunan nasional. 4. Hasil penelaahan oleh Panitia Anggaran berupa RAPBD diserahkan ke DPRD kepada Unit Anggaran untuk dibahas secara bersama antara Panitia Anggaran dnegan DPRD. Jika ada unsur-unsur dalam RAPBD yang perlu diperbaiki maka Panitia Anggaran memperbaiki RAPBD tersebut. Hasil perbaikan tersebut dibahas lagi untuk disetujui DPRD menjadi APBD. APBD yang telah disetujui oleh DPRD diserahkan ke Unit Anggaran. 5. APBD selanjutnya disahkan oleh Pemerintah. APBD yang telah disahkan didistribusikan ke Unit Perbendaharaan sebagai acuan dalam penerbitan

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

11

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

SPMU, Unit Pembukuan sebagai dokumen sumber untuk pembukuan APBD, dan Arsip di Unit Anggaran. 6. Setelah APBD disahkan oleh pemerintah, Unit Anggaran melakukan pembahasan Otorisasi Kredit Anggaran, Lembaran Kerja, dan Petunjuk Operasi dengan Satuan Kerja. Selanjutnya OKA, LK, dan PO yang telah disetujui didistribusikan ke Satuan Kerja untuk pengajuan SPP, Unit Perbendaharaan untuk penerbitan SPMU, Unit Pembukuan sebagai dokumen sumber pembukuan alokasi anggaran dan satu Arsip di Unit Anggaran. 7. Berdasarkan OKA, PO, dan LK Unit Perbendaharaan menyusun Surat Keputusan Otorisasi dalam rangka pengendalian Kas Daerah. 8. Berdasarkan APBD Unit Pembukuan melakukan proses akuntansi anggaran. Sedangkan OKA, PO, dan LK digunakan oleh Unit Pembukuan sebagai dasar melakukan proses Akuntansi Alokasi Anggaran.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

12

BAGAN ARUS PROSEDUR AKUNTANSI ANGGARAN (APBD) UNIT PEMBUKUAN

KEPALA DAERAH

SATUAN KERJA

APBD

Posting

Cetak DTP

DTP

Bandingkan DTP dengan APBD

Benar?

Tidak

Ya

Pelaporan Keuangan

Cek Kebenaran Proses PPK

Tidak Benar?

Ya Cetak Laporan Keuangan

Lap. Keuangan Lap. Keuangan Lap. Keuangan

Lap. Keuangan

Catatan: Laporan keuangan hanya menyangkut informasi anggaran (APBD)

Lap. Keuangan

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR AKUNTANSI ANGGARAN 1. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD, Unit Pembukuan akan memposting jurnal penganggaran. Data APBD sudah terdapat dalam sistem komputer yang merupakan hasil perekaman unit anggaran pada saat membahas dan mengesahkan APBD. Proses posting ini dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data APBD. Di sini, jurnal anggaran akan mencakup sekaligus jurnal estimasi pendapatan, apropriasi, pembentukan cadangan, dan penerimaan pembiayaan dan saldo anggaran lebih. Posting ini kemudian dicetak dalam bentuk Daftar Transaksi dan Posting (DTP). 2. Untuk meyakinkan kebenaran hasil posting, data DTP kemudian dibandingkan dengan APBD. Jika ada kesalahan, maka proses posting diulang kembali sampai menghasilkan DTP yang sesuai dengan APBD. 3. Setelah DTP untuk APBD benar, dilakukan proses pembuatan Laporan Pertanggungjawaban. Dalam proses ini dihasilkan lembar pengontrol yang berfungsi sebagai alat untuk mengecek kebenaran proses pembuatan pelaporan keuangan. 4. Jika lembar kontrol menunjukkan angka yang tidak sesuai, maka proses pelaporan keuangan diulang sampai proses pelaporan keuangan benar. Jika proses pelaporan keuangan sudah benar, maka Unit Pembukuan mencetak Laporan Pertanggungjawaban. Laporan Pertanggungjawaban yang dihasilkan untuk sementara hanya berisi data anggaran (APBD). 5. Laporan Pertanggungjawaban yang dihasilkan selanjutnya didistribusikan ke Kepala Daerah dan Satuan Kerja.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

14

BAGAN ARUS PROSEDUR AKUNTANSI ALOKASI ANGGARAN UNIT PEMBUKUAN

KEPALA DAERAH

SATUAN KERJA

OKA

Posting

Cetak DTP

DTP

Bandingkan DTP dengan OKA

Tidak Benar?

Pelaporan Keuangan

Ya

Akhir Tahun?

Tidak

Cek Kebenaran Proses PPK

Ya

Posting Penutupan

Benar?

Tidak

Ya Tidak

Benar?

Cetak Laporan Keuangan

Ya Lap. Keuangan Lap. Keuangan Lap. Keuangan

Lap. Keuangan

Catatan: Laporan keuangan hanya berisi data alokasi anggaran ke masing-masing satuan kerja.

Lap. Keuangan

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR ALOKASI ANGGARAN (OKA) 1. Berdasarkan dokumen sumber Otorisasi Kredit Anggaran, Unit Pembukuan memposting jurnal penganggaran. Data OKA sudah terdapat dalam sistem komputer yang merupakan hasil perekaman unit anggaran pada saat membahas dan mengesahkan OKA. Proses posting ini dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data OKA. Posting ini kemudian dicetak dalam bentuk Daftar Transaksi dan Posting (DTP). 2. Untuk meyakinkan kebenaran hasil posting, data DTP kemudian dibandingkan dengan OKA. Jika ada kesalahan, maka proses posting diulang kembali sampai menghasilkan DTP yang sesuai dengan OKA. 3. Setelah DTP untuk OKA benar, dilakukan proses pembuatan Laporan Pertanggungjawaban. Dalam proses ini dihasilkan lembar pengontrol yang berfungsi sebagai alat untuk mengecek kebenaran proses pembuatan pelaporan keuangan. 4. Jika lembar kontrol menunjukkan angka yang tidak sesuai, maka proses pelaporan keuangan diulang sampai proses pelaporan keuangan benar. Jika proses pelaporan keuangan sudah benar, maka Unit Pembukuan mencetak Laporan Pertanggungjawaban. Laporan Pertanggungjawaban yang dihasilkan untuk sementara hanya berisi data alokasi anggaran (OKA). 5. Laporan Pertanggungjawaban yang dihasilkan selanjutnya didistribusikan ke Kepala Daerah dan Satuan Kerja.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

16

BAGAN ARUS PROSEDUR AKUNTANSI PENDAPATAN

SATUAN KERJA/PENYETOR

Surat Tanda Setoran

UNIT PERBENDAHARAAN

Surat Tanda Setoran

UNIT PEMBUKUAN

STS

Pengesahan STS

STS yang disahkan

Surat Setoran STS yang disahkan

Perekaman STS

STS Rekap STS

Posting Bulanan

Cetak DTP

DTP

Bandingkan DTP dan STS

Benar?

Tidak

Ya

Pelaporan Keuangan

Cek Kebenaran Proses PPK

Benar?

Ya

Cetak Laporan Keuangan

Lap. Keuangan

Lap. Keuangan Lap. Keuangan Lap. Keuangan

Kirim ke Kepala Daerah

Tidak

Koreksi

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR AKUNTANSI PENDAPATAN 1. Satuan Kerja atau Penyetor setelah melakukan pembayaran ke rekening Kas Negara dan mendapat bukti setoran yaitu Surat Tanda Setoran (STS) menyampaikan STS tersebut ke Unit Perbendaharaan. 2. Unit Perbendaharaan selanjutnya mengesahkan STS dengan memberi tera ke STS tersebut. Unit Perbendaharaan selanjutnya merekam STS tersebut ke dalam tabel STS dalam database, selanjutnya dibuat rekap STS. Satu tembusan STS diserahkan ke Unit Pembukuan dan satu tembusan disimpan sebagai arsip. 3. Unit Pembukuan mengarsipkan STS yang diterima dari Unit Perbendaharaan. Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data STS yang sudah terdapat dalam tabel STS divalidasi. Proses posting ini dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data STS. Dengan proses posting ini maka data STS yang terdapat dalam tabel STS divalidasi akan dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule yang tersedia dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya dilakukan pencetakan DTP. Selanjutnya DTP diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan STS. Jika tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar, maka dilanjutkan dengan proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran proses pelaporan keuangan dengan membandingkan data yang dicetak dalam lembar pengontrol. Jika belum benar, maka proses pelaporan keuangan diulang. Jika sudah benar maka LK dicetak. Selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Kepala Daerah, dan Arsip.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

18

BAGAN ARUS PROSEDUR PENERIMAAN PERHITUNGAN FIHAK KETIGA (PFK) KAS DAERAH

UNIT PERBENDAHARAAN & UNIT VERIFIKASI

UNIT PEMBUKUAN

FIHAK KE TIGA

SPP Daftar Gaji & Potongan PFK

SPM

Ikuti Prosedur Belanja

Lakukan Pembayaran & Pungut Potongan

SPM Nota Kredit

SPM Nota Kredit Daftar Gaji & Potongan PFK

SPM Nota Kredit Daftar Gaji & Potongan PFK

Ikuti Prosedur Pembukuan & Pelaporan

Lap. Keuangan Lap. PFK

Lap. PFK

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN PERHITUNGAN FIHAK KETIGA (PFK) 1. Berdasarkan daftar gaji dan daftar potongan PFK, Unit Perbendaharaan akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP). SPP akan direkam ke dalam Database dan hasil perekaman tersebut akan dicetak. Hasil cetakan beserta SPP akan dikirim ke Unit Verifikasi. 2. Unit Verifikasi melakukan verifikasi berkaitan dengan kebenaran materiil dan formal SPP, serta kebenaran hasil rekaman dengan SPP. Jika Unit Verifikasi menemukan ketidak benaran materiil dan formal di SPP, atau ketidak sesuaian hasil rekaman dengan SPP maka Unit Verifikasi mengirimkan SPP beserta Hasil rekamannya ke Unit Perbendaharaan, yang selanjutnya akan memperbaikinya kemudian mengirimkannya kembali ke Unit Verifikasi. Jika tidak ditemukan kesalahan, maka Unit Verifikasi akan membuat lembar disposisi yang berisikan bahwa SPP dan Hasil rekaman SPP sudah benar sehingga Unit Perbendaharaan sudah bisa mencetak SPM. SPP, hasil rekaman SPP dan Lembar Disposisi akan dikirim ke Unit Perbendaharaan. 3. Unit Perbendaharaan akan menerima kembali SPP, hasil rekaman SPP dan Disposisi Pencetakan SPM. Berdasarkan disposisi tersebut, Unit Perbendaharaan akan mencetak SPMU 3 (tiga) lembar. SPMU akan dikirim ke Kas daerah, Unit Pembukuan, dan arsip di Unit Perbendaharaan. 4. Berdasarkan SPMU yang diterima, Kas Daerah akan mentransfer dana ke rekening Pihak Ketiga dan membuat 3 (tiga) lembar Nota Transfer sebagai bukti transfer. Nota Transfer beserta SPMU akan dikirim ke Unit Perbendaharaan, dan Nota Transfer akan diarsip di Kas Daerah. 5. Unit Perbendaharaan akan melakukan verifikasi terhadap Nota Transfer dan SPMU yang diterima dari Kas Daerah untuk meneliti kebenaran apakah transfer yang dilakukan oleh Kas Daerah telah sesuai dengan SPM yang diterbitkan. Jika terjadi ketidaksesuaian, maka Unit Perbendaharaan akan mengirimkannya kembali ke Kas Daerah, jika benar maka Nota Transfer dan SPMU dikirim ke Unit Pembukuan. 6. Berdasarkan SPMU dan Nota Tranfer yang diterima dari Unit Perbendaharaan, Unit Pembukuan mengarsipkan sementara sampai semua dokumen untuk bulan transaksi yang sama terkumpul. Selanjutnya DS tersebut diproses dan diposting dengan menggunakan data hasil perekaman Unit Perbendaharaan dari database. 7. Dari posting tersebut akan dicetak DTP. DTP tersebut akan diverifikasi dengan membandingkan DTP dengan DS (SPMU, STS, dll.). Jika dari hasil verifikasi ditemukan ada ketidaksesuaian antara DTP dan DS maka akan dilakukan

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

20

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

proses posting dan pencetakan DTP kembali. Jika DTP sudah sesuai dengan dokumen sumbernya akan dilakukan proses pembuatan LPJ. 8. Proses pembuatan LPJ dilakukan dengan menggunakan data dari database yang sama. Dari hasil proses pembuatan LPJ akan tercetak lembar pengontrol yang akan diverifikasi untuk menguji kebenaran proses komputer dalam membuat LPJ. Jika dari hasil verifikasi lembar pengontrol ditemukan kesalahan proses pembuatan LPJ maka proses pembuatan LPJ diulang kembali sampai proses pembuatan LPJ benar. 9. Jika proses pembuatan LPJ sudah benar maka LPJ akan dicetak. LPJ terdiri dari laporan perhitungan, neraca, laporan arus kas dan laporan PFK. LPJ akan dikirim ke Pihak Ketiga, Kas Daerah, Kepala Daerah, dan arsip.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

21

BAGAN ARUS PROSEDUR AKUNTANSI BELANJA OPERASIONAL BEBAN TETAP

SATUAN KERJA

UNIT PERBENDAHARAAN

UNIT VERIFIKASI

UNIT PEMBUKUAN

Menerima Bukti pendukung dari rekanan SPP Bukti Pendukung

SPP Bukti Pendukung

SPP Bukti Pendukung

Perekaman & Cetak Hasil

Teliti Kelengkapan

Tidak

Leng kap?

SPP Bukti Printout Rekaman Verifikasi SPP dengan SKO, Bukti Pendukung dan Printout

SPP Bukti Printout Rekaman Ya

SPMU

Posting Bulanan Tidak

Benar? Cetak DTP Ya

SPP Bukti Pendukung Printout Rekaman

Disposisi

Disposisi Cetak SPMU

DTP

Bandingkan DTP dan SPMU SPP Cetak SPMU

Bukti Pendukung Printout Rekaman

Disposisi

SPM SPM SPM

Benar?

Koreksi Tidak

Ya

Pelaporan Keuangan

SPM

Cek Kebenaran Proses PPK

Benar?

Ya

Cetak Laporan Keuangan

Lap. Keuangan

Lap. Keuangan Lap. Keuangan Lap. Keuangan

Kirim ke Kepala Daerah

Tidak

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR AKUNTANSI BELANJA OPERASIONAL BEBAN TETAP 1. Berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diterima dari rekanan, Satuan Kerja mengajukan SPP ke Unit Perbendaharaan disertai dengan bukti pendukung antara lain faktur pembelian dan bukti pendukung lainnya. 2. Unit Perbendaharaan pertama meneliti kelengkapan dokumen SPP dan bukti pendukung. Bila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan ke Satuan Kerja. Bila sudah lengkap maka berkas SPP tersebut disampaikan ke petugas Perekaman untuk direkam ke dalam tabel SPP dalam database, selanjutnya dibuat printout rekaman dan dilampirkan ke berkas SPP. Berkas tersebut selanjutnya disampaikan ke Unit Verifikasi. 3. Unit Verifikasi meneliti kebenaran perekaman SPP yaitu membandingkan antara SPP dengan printout rekaman. Jika terdapat kesalahan dikembalikan ke petugas perekaman. Jika sudah benar Unit Verifikasi meneliti kebenaran hukum SPP dan bukti pendukungnya. Selanjutnya meneliti kesesuaian SPP dengan SKO yang dapat dilakukan dengan membandingkan data SPP yang sudah direkam dengan data SKO yang sudah ada dalam database. Jika tidak sesuai maka dikembalikan ke Unit Perbendaharaan. Jika sudah sesuai maka Unit Verifikasi dengan menggunakan menu komputer menyetujui SPP yang secara otomatis komputer merekam data SPP ke dalam tabel SPMU dan mencetak lembar disposisi cetak SPMU. Berkas SPP, dokumen pendukung, printout rekaman, dan lembar disposisi cetak SPMU ke Unit Perbendaharaan. 4. Unit Perbendaharaan setelah menerima berkas dari Unit Verifikasi selanjutnya mencetak SPMU berdasarkan data yang sekarang sudah terdapat di tabel SPMU. Unit Perbendaharaan tidak dapat mengisi atau mengubah tabel SPMU. Wewenang tersebut hanya diberikan kepada Unit Verifikasi. Unit Perbendaharaan diberi hak membaca tabel tersebut sehingga unit ini dapat mencetak SPMU. SPMU tersebut selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Unit Pembukuan, dan Arsip. 5. Unit Pembukuan mengarsipkan SPMU yang diterima dari Unit Perbendaharaan. Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data SPMU yang sudah terdapat dalam tabel SPMU. Proses posting ini dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data SPMU. Dengan proses posting ini maka data SPMU yang terdapat dalam tabel SPMU akan dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule yang tersedia dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya dilakukan pencetakan DTP dan DTP diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan SPMU. Jika tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar, maka dilanjutkan dengan proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran proses pelaporan keuangan dengan membandingkan data yang dicetak dalam lembar pengontrol. Jika belum benar, maka proses pelaporan keuangan diulang. Jika sudah benar maka LPJ dicetak. Selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Kepala Daerah, dan Arsip.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

23

BAGAN ARUS PROSEDUR AKUNTANSI PERTANGGUNGJAWABAN UUDP (SPJ) SATUAN KERJA

UNIT PERBENDAHARAAN

UNIT VERIFIKASI

UNIT PEMBUKUAN

Menerima faktur dari Rekanan

Faktur

Buat SPJ

SPJ

Faktur SPJ Printout Rekaman

Faktur SPJ

Faktur SPJ

Verifikasi SPJ dengan Faktur, Buku UUDP, Printout rekaman

Perekaman & Cetak Hasil

Teliti Kelengkapan

Faktur SPJ Printout Rekaman Lengkap?

SPJ Sah

Posting Bulanan

Ya Tidak

Benar?

Cetak DTP Faktur SPJ

Tidak

Faktur SPJ Printout Disposisi

Sahkan SPJ

Ya

Disposisi Pengesahan Sisa UUDP

Faktur SPJ Printout Disposisi

DTP

Bandingkan DTP dan SPM

Benar?

Tidak

Ya

SPJ Sah SPJ Sah SPJ Sah

Pelaporan Keuangan

SPJ Sah

Dikirim ke Unit Perlengkapan

Cek Kebenaran Proses PPK

SPJ Sah Benar?

Tidak

Ya

Cetak Laporan Keuangan

Lap. Keuangan

Lap. Keuangan Lap. Keuangan Lap. Keuangan

Kirim ke Kepala Daerah

Koreksi

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR AKUNTANSI PERTANGGUNGJAWABAN UUDP (SPJ) 1. Berdasarkan bukti pengeluaran yang diterima dari rekanan antara lain berupa faktur, Satuan Kerja mengajukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke Unit Perbendaharaan yang disertai dengan bukti pendukung. 2. Unit Perbendaharaan pertama meneliti kelengkapan dokumen SPJ, faktur, dan bukti pendukung lainnya. Bila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan ke Satuan Kerja. Bila sudah lengkap maka berkas SPJ tersebut disampaikan ke petugas Perekaman untuk direkam ke dalam tabel SPJ dalam database, selanjutnya dibuat printout rekaman dan dilampirkan ke berkas SPJ. Berkas tersebut selanjutnya disampaikan ke Unit Verifikasi. 3. Unit Verifikasi meneliti kebenaran perekaman SPJ yaitu membandingkan antara SPJ dengan printout rekaman. Jika terdapat kesalahan dikembalikan ke petugas perekaman. Jika sudah benar Unit Verifikasi meneliti kebenaran hukum SPJ, Faktur, dan bukti pendukungnya. Selanjutnya meneliti kesesuaian SPJ dengan SKO dan SPM Beban Sementaranya. Verifikasi ini dapat dilakukan dengan membandingkan data SPJ yang sudah direkam dengan data SKO dan data SPM Beban Sementara yang sudah ada dalam database. Jika tidak sesuai maka dikembalikan ke Unit Perbendaharaan. Jika sudah sesuai maka Unit Verifikasi dengan menggunakan menu komputer menyetujui SPJ yang secara otomatis komputer merekam data SPJ ke dalam tabel SPJ divalidasi dan mencetak lembar disposisi cetak SPJ Sah. Berkas SPJ, Faktur, dokumen pendukung, printout rekaman, dan lembar disposisi cetak SPJ ke Unit Perbendaharaan. 4. Unit Perbendaharaan setelah menerima berkas dari Unit Verifikasi selanjutnya mensahkan SPJ berdasarkan data yang sekarang sudah terdapat di tabel SPJ divalidasi. Unit Perbendaharaan tidak dapat mengisi atau mengubah tabel SPJ divalidasi. Wewenang tersebut hanya diberikan kepada Unit Verifikasi. Unit Perbendaharaan diberi hak membaca tabel tersebut sehingga unit ini dapat mensahkan SPJ. SPJ tersebut selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Unit Pembukuan, dan Arsip. 5. Unit Pembukuan mengarsipkan SPJ Sah yang diterima dari Unit Perbendaharaan. Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data SPJ yang sudah terdapat dalam tabel SPJ divalidasi. Proses posting ini dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data SPJ. Dengan proses posting ini maka data SPJ yang terdapat dalam tabel SPJ divalidasi akan dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule yang tersedia dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya dilakukan pencetakan DTP, DTP diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan SPJ Sah. Jika tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar, maka dilanjutkan dengan proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran proses pelaporan keuangan dengan membandingkan data yang dicetak dalam lembar pengontrol. Jika belum benar, maka proses pelaporan keuangan diulang. Jika sudah benar maka LPJ dicetak. Selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Kepala Daerah, dan Arsip. Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

25

BAGAN ARUS PROSEDUR AKUNTANSI BELANJA MODAL BEBAN TETAP REKANAN

SATUAN KERJA

Faktur

Faktur

UNIT PERBENDAHARAAN

UNIT VERIFIKASI

Faktur BASTB SPP

Faktur BASTB SPP

Faktur BASTB SPP Printout Rekaman

Teliti Kelengkapan

Perekaman & Cetak Hasil

Buat Berita Acara Serah Terima Barang

BASTB

Leng-kap?

Ya

PEMBUKUAN

SPM

Verifikasi SPP dengan SKO, BAST & Faktur

Faktur BASTB SPP Printout Rekaman

Posting Bulanan Tidak

Benar? Cetak DTP

Buat SPP

Tidak Ya

Disposisi Cetak SPM Faktur BASTB SPP

Faktur BASTB SPP Printout Disposisi

Faktur BASTB SPP Printout Disposisi

DTP

Bandingkan DTP dan SPM

Benar?

Tidak

Ya

Cetak SPM

Pelaporan Keuangan

Cek Kebenaran Proses PPK SPM

SPM SPM

Benar?

Tidak

SPM Ya

Cetak Laporan Keuangan Lap. Keuangan

Lap. Keuangan Lap. Keuangan Lap. Keuangan

Kirim ke Kepala Daerah

Koreksi

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR AKUNTANSI BELANJA MODAL BEBAN TETAP 1. Rekanan mengirimkan barang disertai Faktur Tagihan ke Satuan Kerja. 2. Satuan Kerja setelah menerima barang membuat Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB). Setelah BASTB ditandatangani, Satuan Kerja membuat SPP. Selanjutnya mengajukan SPP, Faktur, BASTB dan bukti pendukung lainnya ke Unit Perbendaharaan. 3. Unit Perbendaharaan pertama meneliti kelengkapan dokumen SPP, faktur, BASTB dan bukti pendukung. Bila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan ke Satuan Kerja. Bila sudah lengkap maka berkas SPP tersebut disampaikan ke petugas Perekaman untuk direkam ke dalam tabel SPP dalam database, selanjutnya dibuat printout rekaman dan dilampirkan ke berkas SPP. Berkas tersebut selanjutnya disampaikan ke Unit Verifikasi. 4. Unit Verifikasi meneliti kebenaran perekaman SPP yaitu membandingkan antara SPP dengan printout rekaman. Jika terdapat kesalahan dikembalikan ke petugas perekaman. Jika sudah benar Unit Verifikasi meneliti kebenaran hukum SPP, Faktur, BASTB dan bukti pendukungnya. Selanjutnya meneliti kesesuaian SPP dengan SKO yang dapat dilakukan dengan membandingkan data SPP yang sudah direkam dengan data SKO yang sudah ada dalam database. Jika tidak sesuai maka dikembalikan ke Unit Perbendaharaan. Jika sudah sesuai maka Unit Verifikasi dengan menggunakan menu komputer menyetujui SPP yang secara otomatis komputer merekam data SPP ke dalam tabel SPMU dan mencetak lembar disposisi cetak SPMU. Berkas SPP, Faktur, BASTB, dokumen pendukung, printout rekaman, dan lembar disposisi cetak SPMU ke Unit Perbendaharaan. 5. Unit Perbendaharaan setelah menerima berkas dari Unit Verifikasi selanjutnya mencetak SPMU berdasarkan data yang sekarang sudah terdapat di tabel SPMU. Unit Perbendaharaan tidak dapat mengisi atau mengubah tabel SPMU. Wewenang tersebut hanya diberikan kepada Unit Verifikasi. Unit Perbendaharaan diberi hak membaca tabel tersebut sehingga unit ini dapat mencetak SPMU. SPMU tersebut selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Unit Pembukuan, dan Arsip. 6. Unit Pembukuan mengarsipkan SPMU yang diterima dari Unit Perbendaharaan. Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data SPMU yang sudah terdapat dalam tabel SPMU. Proses posting ini dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data SPMU. Dengan proses posting ini maka data SPMU yang terdapat dalam tabel SPMU akan dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule yang tersedia dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya dilakukan pencetakan DTP. Selanjutnya DTP diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan SPMU. Jika tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar, maka dilanjutkan dengan proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran proses pelaporan keuangan dengan membandingkan data yang dicetak dalam lembar pengontrol. Jika belum benar, maka proses pelaporan keuangan diulang. Jika sudah benar maka LPJ dicetak. Selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Kepala Daerah, dan Arsip. Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

27

BAGAN ARUS PROSEDUR PENGELUARAN PERHITUNGAN FIHAK KETIGA (PFK) Jumlah PFK yang harus ditransfer KAS DAERAH

SPMU

UNIT PERBENDAHARAAN

UNIT VERIFIKASI

Rekapitulasi PFK

SPMU Nota Transfer

SPMU Nota Transfer

PIHAK KE TIGA

Rekapitulasi PFK

SPMU

Proses Transfer Ke Pihak Ketiga

UNIT PEMBUKUAN

SPMU Nota Transfer

SPMU Nota Transfer

Verifikasi

Ikuti Proses Pembukuan & Pelaporan Keuangan

Lap. Keuangan Lap. PFK

Lap. PFK

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR AKUNTANSI PENGELUARAN PERHITUNGAN FIHAK KETIGA (PFK) 1. Berdasarkan rekapitulasi PFK, Unit Perbendaharaan akan menerbitkan SPP. SPP akan direkam ke dalam Database dan hasil perekaman tersebut akan dicetak. Hasil cetakan beserta SPP akan dikirim ke Unit Verifikasi. 2. Unit Verifikasi melakukan verifikasi berkaitan dengan kebenaran materiil dan formal SPP, serta kebenaran hasil rekaman dengan SPP. Jika Unit Verifikasi menemukan ketidak benaran materiil dan formal di SPP, atau ketidaksesuaian hasil rekaman dengan SPP maka Unit Verifikasi mengirimkan SPP beserta hasil rekamannya ke Unit Perbendaharaan. Unit Perbendaharaan akan memperbaikinya kemudian mengirimkannya kembali ke Unit Verifikasi. Jika tidak ditemukan kesalahan, maka Unit Verifikasi akan membuat lembar disposisi yang berisikan bahwa SPP dan Hasil rekaman SPP sudah benar sehingga Unit Perbendaharaan sudah bisa mencetak SPM. SPP, Hasil Rekaman SPP dan Lembar Disposisi akan dikirim ke Unit Perbendaharaan. 3. Unit Perbendaharaan akan menerima kembali SPP, hasil rekaman SPP dan Disposisi Pencetakan SPM. Berdasarkan disposisi tersebut, Unit Perbendaharaan akan mencetak SPMU 3 (tiga) lembar. SPMU akan dikirim ke Kas daerah dan arsip di Unit Perbendaharaan. 4. Berdasarkan SPMU yang diterima, Kas Daerah akan mentransfer dana ke Pihak Ketiga dan membuat 3 (tiga) lembar Nota Transfer sebagai bukti transfer. Nota transfer beserta SPMU akan dikirim ke Unit Perbendaharaan, dan Nota Transfer akan dikirim ke Pihak Ketiga dan arsip di Kas Daerah. 5. Unit Perbendaharaan akan melakukan verifikasi terhadap Nota Transfer dan SPMU yang diterima dari Kas Daerah untuk meneliti kebenaran apakah transfer dan yang dilakukan oleh Kas Daerah telah sesuai dengan SPM yang diterbitkan. Jika terjadi ketidaksesuaian, maka Unit Perbendaharaan akan mengirimkannya kembali ke Kas Daerah, jika benar maka Nota Transfer dan SPMU dikirim ke Unit Pembukuan. 6. Berdasarkan SPMU dan Nota Transfer yang diterima dari Unit Perbendaharaan, Unit Pembukuan mengarsipkan sementara sampai semua dokumen untuk bulan transaksi yang sama terkumpul. Selanjutnya DS tersebut diproses dan diposting dengan menggunakan data hasil perekaman Unit Perbendaharaan dari database. 7. Dari posting tersebut akan dicetak DTP. DTP tersebut akan diverifikasi dengan membandingkan DTP dengan DS (SPMU, STS, dll.). Jika dari hasil verifikasi ditemukan ada ketidaksesuaian antara DTP dan DS maka akan dilakukan

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

29

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

proses posting dan pencetakan DTP kembali. Jika DTP sudah sesuai dengan dokumen sumbernya akan dilakukan proses pembuatan LPJ. 8. Proses pembuatan LPJ dilakukan dengan menggunakan data dari database yang sama. Dari hasil proses pembuatan LPJ akan tercetak lembar pengontrol yang akan diverifikasi untuk menguji kebenaran proses komputer dalam membuat LPJ. Jika dari hasil verifikasi lembar pengontrol ditemukan kesalahan proses pembuatan LPJ maka proses pembuatan LPJ diulang kembali sampai proses pembuatan LPJ benar. 9. Jika proses pembuatan LPJ sudah benar maka LPJ akan dicetak. LPJ terdiri dari Laporan Perhitungan, Neraca, Laporan Arus Kas dan Laporan PFK. LPJ akan dikirim ke Pihak Ketiga, Kas Daerah, Kepala Daerah, dan arsip.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

30

BAGAN ARUS PROSEDUR PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH/INVESTASI PERMANEN BUMD/PERUSAHAAN

KAS DAERAH

UNIT PERBENDAHARAAN

UNIT VERIFIKASI

UNIT PEMBUKUAN

SEKDA/KEPALA DAERAH

MoU PMP

MoU PMP OKA Belanja Modal Rencana PMP MoU PMP SPMU MoU PMP Siapkan& Rekam SPP

SPP OKA Belanja Modal Rencana PMP

SPP OKA Belanja Modal Rencana PMP

MoU PMP

MoU PMP

Teliti untuk Proses Pencairan SPP OKA Belanja Modal Rencana PMP

Verifikasi, Disposisi cetak SPM setelah persetujuan Kepala Daerah

Teliti untuk Persetujuan

MoU PMP

SPMU

SPMU

SPP OKA Belanja Modal Rencana PMP

Nota Transfer Bukti PMP 2

MoU PMP

Nota Transfer

Teliti, siapkan Nota Transfer

Cetak SPMU

Posting Bulanan & Cetak DTP

SPMU

Siapkan Bukti PMP

SPMU Nota Transfer

SPMU Nota Transfer Bukti PMP

Daftar Transaksi & Posting

SPMU Nota Transfer Bukti PMP

Bandingkan DTP dan SPMU, Nota Transfer Bukti PMP Nota Transfer Tidak

Verifikasi Keabsahan PMP

Ya

Proses Pelaporan Bulanan

Lembar Pengontrol

Cek Kebenaran Proses Pembuatan Lap. Keuangan, bila benar cetak laporan

Laporan PMP Laporan Keuangan

Laporan PMP Laporan Keuangan

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR AKUNTANSI PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH/INVESTASI PERMANEN 1. Kepala Daerah/Setda berdasarkan Rencana Penyertaan Modal Pemerintah (Rencana PMP) yang telah disetujui dalam APBD membuat Memorandum of Understanding Penyertaan Modal Pemerintah (MoU PMP) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan dimana pemerintah daerah akan melakukan penyertaan atau investasi permanen. 2. Berdasarkan MoU PMP yang telah disepakati, Unit Perbendaharaan menyiapkan proses pencairannya berdasarkan Otorisasi Kredit Anggaran Belanja Modal (OKA Belanja Modal) dan Rencana PMP. Menyiapkan dan merekam SPP dalam komputer akuntansi. 3. Unit Perbendaharaan menyerahkan MoU PMP, Rencana PMP, OKA Belanja Modal dan SPP kepada Unit Verifikasi. 4. Unit Verifikasi melakukan verifikasi untuk kebenaran formal dan material PMP, bila memenuhi persyaratan membuat Disposisi kepada Unit Perbendaharaan untuk membuat SPMU, mengirimkan Mou PMP, Rencana PMP, OKA Belanja Modal dan SPP kepada Kepala Daerah/Setda. 5. Kepala Daerah/Setda meneliti kesesuaian dokumen-dokumen tersebut dengan MoU PMP yang dimilikinya untuk memberi persetujuan dalam lembar disposisi dan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada Unit Perbendaharaan. 6. Berdasarkan Mou PMP, Rencana PMP, OKA Belanja Modal dan SPP yang telah didisposisi persetujuan Kepala Daerah/Setda, Unit Perbendaharaan mencetak SPMU dan mengirimkan SPMU (bila perlu disertai foto copy MoU PMP) kepada BUMD/Perusahaan yang dimaksud. 7. BUMD/Perusahaan meneliti kesesuaian SPMU dengan persyaratan dalam MoU PMP untuk proses pencairan SPMU. Bila telah sesuai kesepakatan mengajukan SPMU kepada Kas Daerah. 8. Kas Daerah meneliti keabsahan SPMU, menyiapkan Nota Transfer dan mentransfer dana tersebut ke rekening BUMD/Perusahaan yang bersangkutan. Mengirimkan copy SPMU dan Nota Transfer kepada Unit Perbendaharaan, dan menyimpan satu copy untuk arsip. 9. Berdasarkan Nota Transfer dari Kas Daerah, BUMD/Perusahaan membuat Bukti PMP dan menyerahkan 2 (dua) rangkap Bukti PMP kepada Pemerintah Daerah melalui Unit Perbendaharaan dan menyimpan satu copy untuk arsip.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

32

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

10. Unit Perbendaharaan menerima copy SPMU dan Nota Transfer dari Kas Daerah, menerima dua copy Bukti PMP dari BUMD/Perusahaan, meneruskan dokumen-dokumen tersebut kepada Unit Verfikasi dan mengarsipkan satu copy Bukti PMP. 11. Unit Verifikasi melakukan verifikasi untuk meyakini keabsahan/legalitas Unit PMP, bila telah sesuai menyerahkannya kepada Unit Pembukuan. 12. Unit Pembukuan menerima SPMU, Nota Transfer dan Bukti PMP, menyimpan sementara untuk posting bulanan. Pada akhir bulan memposting transaksi tersebut dan mencetak DTP. 13. Unit Pembukuan memverikasi kebenaran DTP dengan membandingkannya dengan SPMU dan Nota Transfer, bila belum benar lakukan kembali proses posting bulanan, bila telah sesuai lakukan proses pelaporan bulanan. 14. Unit Pembukuan mengecek kebenaran proses pelaporan bulanan dari data Lembar Pengontrol, bila telah benar cetak LPJ dan Laporan PMP. 15. Unit Keuangan melalui Kepala Unit Keuangan menyerahkan LPJ dan Laporan PMP kepada Kepala Daerah/Setda, dan mengarsipkan satu copy.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

33

BAGAN ARUS PROSEDUR AKUNTANSI PENCATATAN ASET TETAP SATUAN KERJA

UNIT PERLENGKAPAN

UNIT PEMBUKUAN

Prosedur Belanja Modal Beban Tetap

BAST Faktur

SPPA Faktur

SPPA Faktur BAST

BAST

Siapkan SPPA

Cek Kebenaran SPPA dg BAST, Faktur dg BAST

BAST Faktur SPPA

Posting Bulanan Tidak

Benar?

Cetak DTP Ya

Perekaman & Cetak Hasil

DTP

Bandingkan DTP dan SPPA Printout Rekaman Benar?

Cek kebenaran Perekaman

Tidak

Ya

Pelaporan Keuangan Tidak

Benar?

Ya

Pelaporan BM/KN

Laporan BM/KN

Laporan BM/KN

Lembar Pengontrol

Cek Kebenaran Proses PPK

Benar?

SPPA Faktur

Ya

BAST Cetak Laporan Keuangan

Lap. Keuangan

Lap. Keuangan Lap. Keuangan Lap. Keuangan

Kirim ke Kepala Daerah

Tidak

Koreksi

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR AKUNTANSI PENCATATAN ASET TETAP 1. Satuan Kerja setelah sebagaimana telah diuraikan dalam prosedur akuntansi belanja modal beban tetap, membuat BASTB yang disertai faktur. Selain itu sebagaimana telah diuraikan dalam prosedur penghapusan aset tetap Satuan Kerja menerima Berita Acara Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara (BAPBM/KN). Berdasarkan dokumen tersebut, Satuan Kerja membuat Surat Pemberitahuan Pencatatan Aset (SPPA). Selanjutnya SPPA dilampiri BASTB, Faktur, BAPBM/KN disampaikan ke Unit Perlengkapan. 2. Unit Perlengkapan pertama meneliti kelengkapan dokumen dengan membandingkan SPPA dengan BASTB, dan BAPBM/KN. Selanjutnya membandingkan faktur dan BASTB. Jika belum benar dikembalikan ke Satuan Kerja. Jika sudah benar dilakukan perekaman rincian aset tetap sampai ke sub-sub kelompok aset tetap ke dalam tabel aset dalam database. Selanjutnya dicetak hasil perekaman, untuk dilakukan pengecekan kebenaran perekaman. Jika perekaman belum benar, maka dilakukan perbaikan perekaman. Jika sudah benar, dilakukan proses pelaporan Barang Milik/Kekayaan Negara (BM/KN). Laporan BM/KN adalah laporan mengenai aset tetap yang bukan merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban. Laporan BM/KN antara lain berupa Buku Inventaris, Laporan Mutasi Barang Triwulan, dan Laporan Tahunan Inventaris. Laporan BM/KN didistribusikan ke Satuan Kerja dan Arsip. SPPA, Faktur, BASTB, dan BAPBM/KN disampaikan ke Unit Pembukuan. 3. Unit Pembukuan mengarsipkan berkas pencatatan aset yang diterima dari Unit Perlengkapan. Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data aset yang sudah terdapat dalam tabel aset. Proses posting ini dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data aset. Dengan proses posting ini maka data aset yang terdapat dalam tabel aset akan dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule yang tersedia dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya dilakukan pencetakan DTP. Selanjutnya DTP diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan SPPA. Jika tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar, maka dilanjutkan dengan proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran proses pelaporan keuangan dengan membandingkan data yang dicetak dalam lembar pengontrol. Jika belum benar, maka proses pelaporan keuangan diulang. Jika sudah benar maka LPJ dicetak. Selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Kepala Daerah dan Arsip.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

35

BAGAN ARUS PROSEDUR PENGHAPUSAN ASET TETAP SATUAN KERJA

UNIT PERLENGKAPAN

SETDA/KEPALA DAERAH

SPH BM/KN

SPH BM/KN

SPH BM/KN

Laporan BM/KN SPH BM/KN

Lakukan penelitian sesuai dengan Aturan Penghapusan Aset Tetap, Cek Phisik bila perlu

Laporan Hasil Penelitian

Konsep BA Penghapusan

Teliti & Persetujuan SPH BM/KN Laporan Hasil Penelitian

Konsep BA Penghapusan

SPH BM/KN Laporan Hasil Penelitian

Konsep BA Penghapusan SPH BM/KN Konsep BA Penghapusan

Tandatangan BA Penghapusan

SPH BM/KN Laporan Hasil Penelitian

Konsep BA Penghapusan

SPH BM/KN Konsep BA Penghapusan

BA ditandatangani oleh pihak-pihak terkait

BA Penghapusan

BA Penghapusan

BA ditandatangani oleh pimpinan Satker terkait

SPPA

SPPA

Lanjut Ke Bagan Arus Akuntansi Aset Tetap

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR PENGHAPUSAN ASET TETAP 1. Bila terdapat aset tetap yang rusak berat, berlebih atau tidak akan digunakan lagi, Satuan Kerja mengajukan Surat Permohonan Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara (SPH BM/KN) kepada Kepala Daerah/Sekretaris Daerah (Setda) sesuai dengan batasan wewenang penghapusan barang yang berlaku. 2. Kepala Daerah/Setda Perlengkapan.

mendisposisikan

SPH

BM/KN

kepada

Unit

3. Unit Perlengkapan meneliti kesesuaian SPH BM/KN dengan Peraturan Penghapusan Aset Tetap dan Laporan BM/KN Satuan Kerja yang bersangkutan yang ada di Unit Perlengkapan. Unit Perlengkapan dapat melakukan cek phisik barang tersebut sesuai ketentuan penghapusan. 4. Berdasarkan hasil penelitian, Unit Keuangan membuat Laporan Hasil Penelitian dan Konsep BAPBM/KN, mengajukan Konsep BAPBM/KN, Laporan Hasil Penelitian dan SPH BM/KN kepada Kepala Daerah/Setda. 5. Kepala Daerah/Setda meneliti dan memberikan persetujuan penghapusan dan mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada Unit Perlengkapan. 6. Unit Perlengkapan mengirimkan Konsep Berita Acara (BA) Penghapusan dan foto copy SPH BM/KN kepada Satuan Kerja, mengarsipkan SPH BM/KN asli dan Laporan Hasil Penelitian. 7. Pimpinan Satuan Kerja menandatangani mengembalikannya kepada Unit Perlengkapan.

Konsep

BAPBM/KN

dan

8. Unit Perlengkapan menerima Konsep BAPBM/KN dan sesuai prosedur yang berlaku untuk barang yang dihapus meminta tanda tangan pihak-pihak terkait untuk keabsahan BA. 9. Unit Perlengkapan mengirimkan satu copy BAPBM/KN kepada Satuan Kerja untuk dibuat Surat Permintaan Pencatatan Aset (SPPA), dalam hal ini penghapusan barang dari pembukuan. 10. Satuan Kerja mengirimkan SPPA kepada Unit Perlengkapan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan proses pencatatan aset tetap.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

37

BAGAN ARUS PROSEDUR AKUNTANSI PEMBENTUKAN DANA CADANGAN KAS DAERAH

UNIT PERBENDAHARAAN APBD PERDA Cadangan

UNIT VERIFIKASI

Siapkan SPP

SPP Printout Rekaman

UNIT PEMBUKUAN

SPM Nota Transfer

SPP Verifikasi SPP dengan SKO, Printout

Perekaman & Cetak Hasil

SPP Printout Rekaman

Posting Bulanan Tidak

Benar?

Cetak DTP Ya

SPP Printout Rekaman

Disposisi

Disposisi Cetak SPM

SPP Cetak SPM

DTP

Bandingkan DTP dan SPM

Printout Rekaman

Disposisi Benar?

SPM SPM SPM

Tidak

Ya

Pelaporan Keuangan

Lembar Pengontrol

SPM

Cek Kebenaran Proses Pembuatan Lap. Keuangan, bila benar cetak laporan

Transfer ke Rekening Dana Cadangan

Nota Transfer

Nota Transfer Benar?

Tidak

Ya

Cetak Laporan Keuangan

Lap. Keuangan

Lap. Keuangan 1 -3 Lap. Dana Cadangan

Kirim ke Kepala Daerah

Koreksi

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR AKUNTANSI PEMBENTUKAN DANA CADANGAN 1. Berdasarkan APBD dan Perda Cadangan yang ditetapkan, Unit Perbendaharaan akan menerbitkan SPP. SPP akan direkam ke dalam Database dan hasil perekaman tersebut akan dicetak. Hasil cetakan beserta SPP akan dikirim ke Unit Verifikasi. 2. Unit Verifikasi melakukan verifikasi berkaitan dengan kebenaran materiil dan formal SPP, serta kebenaran hasil rekaman dengan SPP. Jika Unit Verifikasi menemukan ketidakbenaran materiil dan formal di SPP, atau ketidaksesuaian hasil rekaman dengan SPP maka Unit Verifkasi mengirimkan SPP beserta hasil rekamannya ke Unit Perbendaharaan, yang selanjutnya akan memperbaikinya dan kemudian mengirimkannya kembali ke Unit Verifikasi. Jika tidak ditemukan kesalahan, maka Unit Verifikasi akan membuat lembar disposisi yang berisikan bahwa SPP dan Hasil rekaman SPP sudah benar sehingga Unit Perbendaharaan sudah bisa mencetak SPM. 3. Unit Perbendaharaan akan menerima kembali SPP, hasil rekaman SPP dan Disposisi Pencetakan SPM. Berdasarkan disposisi tersebut, Unit Perbendaharaan akan mencetak SPM 3 (tiga) lembar. SPM akan dikirim ke Kas Daerah, Unit Pembukuan dan arsip di Unit Perbendaharaan. 4. Berdasarkan SPM yang diterima, Kas Daerah akan mentransfer dana ke rekening Dana Cadangan dan membuat 3 (tiga) lembar Nota Transfer sebagai bukti transfer. Nota transfer dikirim ke Unit Perbendaharaan, Unit Pembukuan dan arsip. 5. Berdasarkan SPM dan Nota Transfer yang diterima dari Unit Perbendaharaan dan Kas Daerah, Unit Pembukuan mengarsipkan sementara sampai semua dokumen untuk bulan transaksi yang sama terkumpul. Selanjutnya DS tersebut diproses dan diposting dengan menggunakan data hasil perekaman Unit Perbendaharaan dari database. 6. Dari posting tersebut akan dicetak DTP. DTP tersebut akan diverifikasi dengan membandingkan DTP dengan DS (SPMU, STS, dll.). Jika dari hasil verifikasi ditemukan ada ketidak sesuaian antara DTP dan DS maka akan dilakukan proses posting dan pencetakan DTP kembali. Jika DTP sudah sesuai dengan dokumen sumbernya akan dilakukan proses pembuatan LPJ. 7. Proses pembuatan LPJ dilakukan dengan menggunakan data dari database yang sama. Dari hasil proses pembuatan LPJ akan tercetak lembar pengontrol yang diverifikasi untuk menguji kebenaran proses komputer dalam membuat LPJ. Jika dari hasil verifikasi lembar pengontrol ditemukan kesalahan proses pembuatan LPJ maka proses pembuatan LPJ diulang kembali sampai proses pembuatan LPJ benar. 8. Jika proses pembuatan LPJ sudah benar maka LPJ akan dicetak. LPJ terdiri dari Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Laporan Dana Cadangan. LPJ akan dikirim ke Kas Daerah, Kepala Daerah, dan arsip

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

39

BAGAN ARUS PROSEDUR AKUNTANSI PENCAIRAN DANA CADANGAN KAS DAERAH

UNIT PERBENDAHARAAN

UNIT VERIFIKASI

UNIT PEMBUKUAN Aplikasi Transfer

APBD PERDA

Aplikasi Transfer

Aplikasi Transfer

Nota Transfer

Printout Perekaman

Perekaman

Verifikasi Aplikasi Transfer dengan PERDA, APBD & Printout

Aplikasi Transfer

Printout Perekaman

Posting Bulanan Tidak

Benar?

Ya

Aplikasi Transfer

Aplikasi Transfer

Printout Perekaman

Lakukan Pengeluaran dana dari Dana Cadangan

Nota Transfer

Cetak DTP

Aplikasi Transfer

Printout Perekaman

DTP

Bandingkan DTP dan Nota Transfer Nota Transfer

Benar?

Tidak

Ya

Pelaporan Keuangan

Lembar Pengontrol

Cek Kebenaran Proses Pembuatan Lap. Keuangan, bila benar cetak laporan

Benar?

Ya

Cetak Laporan Keuangan

Lap. Keuangan

Lap. Keuangan 1- 3

Lap. Dana Cadangan

Kirim ke Kepala Daerah

Tidak

Koreksi

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR AKUNTANSI PENCAIRAN DANA CADANGAN 1. Berdasarkan APBD dan Perda Cadangan yang ditetapkan, untuk pemindahan dana cadangan ke APBD, Unit Perbendaharaan akan menerbitkan Aplikasi Transfer (AT). AT akan direkam ke dalam Database dan hasil perekaman tersebut akan dicetak. Hasil cetakan beserta AT akan dikirim ke Unit Verifikasi. 2. Unit Verifikasi melakukan verifikasi berkaitan dengan kebenaran materiil dan formal AT, serta kebenaran hasil rekaman dengan AT. Jika Unit Verifikasi menemukan ketidakbenaran materiil dan formal di AT, atau ketidak sesuaian hasil rekaman AT dengan AT maka Unit Verifikasi mengirimkan AT beserta hasil rekamannya ke Unit Perbendaharaan. Unit Perbendaharaan akan memperbaikinya kemudian mengirimkannya kembali ke Unit Verifikasi. Jika tidak ditemukan kesalahan, maka Unit Verifikasi akan membuat lembaran disposisi yang berisikan bahwa AT dan Hasil rekaman AT sudah benar dan mengirimkannya ke Unit Perbendaharaan. 3. Unit Perbendaharaan akan menerima kembali AT, hasil rekaman AT dan Disposisi. Berdasarkan disposisi tersebut, Unit Perbendaharaan akan mengirim AT ke Kas Daerah, ke Unit Pembukuan, dan arsip. 4. Berdasarkan AT yang diterima, Kas Daerah akan mentransfer dana dari rekening Dana Cadangan ke rekening APBD dan membuat 3 (tiga) lembar Nota Transfer sebagai bukti transfer. Nota transfer dikirim ke Unit Perbendaharaan, Unit Pembukuan, dan arsip. 5. Berdasarkan AT dan Nota Tranfer yang diterima dari Unit Perbendaharaan dan Kas Daerah, Unit Pembukuan mengarsipkan sementara sampai semua dokumen untuk bulan transaksi yang sama terkumpul. Selanjutnya DS tersebut diproses dan diposting dengan menggunakan data hasil perekaman Unit Perbendaharaan dari database. 6. Dari posting tersebut akan dicetak DTP. DTP tersebut akan diverifikasi dengan membandingkan DTP dengan DS (SPMU, STS, dll.). Jika dari hasil verifikasi ditemukan ada ketidaksesuaian antara DTP dan DS maka akan dilakukan proses posting dan pencetakan DTP kembali. Jika DTP sudah sesuai dengan dokumen sumbernya akan dilakukan proses pembuatan LPJ. 7. Proses pembuatan LPJ dilakukan dengan menggunakan data dari database yang sama. Dari hasil proses pembuatan LPJ akan tercetak lembar pengontrol yang akan diverifikasi untuk menguji kebenaran proses komputer dalam membuat LPJ. Jika dari hasil verifikasi lembar pengontrol ditemukan kesalahan proses pembuatan LPJ maka proses pembuatan LPJ diulang kembali sampai proses pembuatan LPJ benar. 8. Jika proses pembuatan LPJ sudah benar maka LPJ akan dicetak. LPJ terdiri dari Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Laporan Dana Cadangan. LPJ akan dikirim ke Kas Daerah, Kepala Daerah, dan arsip

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

41

BAGAN ARUS PROSEDUR PENERIMAAN PEMBIAYAAN DARI HASIL PENJUALAN ASET DAERAH UNIT PERLENGKAPAN Usulan Penghapusan Asset

KEPALA DAERAH

PIHAK III

KAS DAERAH

UNIT PEMBUKUAN

Usulan Penghapusan Asset

Setuju?

S Keputusan Penghapusan Asset

S Keputusan Penghapusan Asset

Mempersiapkan Pelelangan, KSO, Penyewaan Dokumen Lelang Tidak ada Pemenang?

Ya Pemberitahuan Pemenang

Surat tanda Setoran

Realisasi Kontrak

Pemberitahuan Pemenang

Transfer uang

Transfer uang

Surat tanda Setoran

Surat tanda Setoran

Realisasi Kontrak

Surat tanda Setoran

Prosedur Pembukuan pendapatan

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR PENERIMAAN PEMBIAYAAN DARI PENJUALAN ASET DAERAH 1. Realisasi Penerimaan Pembiayaan Dari Penghapusan Aset adalah Realisasi yang berasal dari berbagai usaha pemanfaatan aset yang telah dihapuskan. Usaha pemanfaatan ini dapat berupa penjualan, tukar guling (ruilslag), penyewaan, atau pelaksanaan kerja sama operasi. Untuk itu, sebelum ada usaha pemanfaatan ini, diasumsikan bahwa pada awal tahun anggaran sudah ada aset yang diidentifikasikan telah dihapuskan dari pembukuan tetapi belum dilaksanakan usaha pemanfaatannya. Dengan demikian, proses pemanfaatan aset daerah yang dihapuskan dimulai dari diterbitkannya surat persetujuan Kepala Daerah dan DPRD untuk menghapuskan suatu aset. 2. Berdasarkan Surat Keputusan Penghapusan Aset Daerah, Unit Perlengkapan menyusun dokumen bagi usaha pemanfaatan, yang bisa jadi berbentuk dokumen pelelangan atau surat penunjukan kerja atau lainnya yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemanfaatan aset daerah. 3. Berdasarkan pemberitahuan oleh Unit Perlengkapan, berbagai pihak III seperti Rekanan akan memasukkan tawarannya kepada Unit Perlengkapan atau Panitia Pelelangan untuk mendapatkan hak membeli/tukar guling (ruilslag)/menyewa/ atau melaksanakan kerjasama operasi. 4. Jika Unit Perlengkapan atau Panitia Pelelangan setuju menunjuk atau menetapkan pemenang lelang, maka Unit Perlengkapan menunjuk pembeli atau pelaksana kontrak. Pembeli atau pelaksana kontrak kemudian mentransfer uang sebagai imbalan pemanfaatan aset Pemda ke Kas Daerah. 5. Atas penerimaan uang ini, Kas Daerah membuat STS, yang kemudian diserahkan kepada pihak pembeli atau pelaksana kerja dan kepada Unit Pembukuan. Oleh pihak pembeli atau pelaksana kerja, STS ini dijadikan bukti untuk merealisasikan pengambilalihan aset atau pelaksanaan kerja sama operasi. Sedangkan oleh Unit Pembukuan, STS ini dijadikan dokumen dasar bagi akuntansi atas penerimaan pembiayaan dari penghapusan aset daerah. 6. Akuntansi penerimaan pembiayaan dari penghapusan aset daerah ini dilakukan sesuai dengan prosedur akuntansi penerimaan.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

43

BAGAN ARUS PROSEDUR PELAPORAN DAU & DAK KE MENTERI KEUANGAN UNIT PEMBUKUAN

SPMU

Proses Pembukuan

Lap. Perhitungan DAU & DAK

UNIT PERHITUNGAN

SEKRETARIS DAERAH

Lap. Perhitungan DAU & DAK

Lap. Perhitungan DAU & DAK

Verifikasi Kebenaran Laporan

Proses Persetujuan Kepala Daerah

Lap. Perhitungan DAU & DAK

Lap. Perhitungan DAU & DAK

Persetujuan Kepala Unit Keuangan

Lap. Perhitungan DAU & DAK

KEPALA DAERAH

Lap. Perhitungan DAU & DAK

Tandatangan/ Sahkan

Lap. Perhitungan DAU & DAK

MENKEU (DJA)

Lap. Perhitungan DAU & DAK

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR PELAPORAN DAU DAN DAK KE MENTERI KEUANGAN 1. Berdasarkan SPP yang diajukan oleh Satuan Kerja/Unit Organisasi Pengguna Anggaran, Unit Perbendaharaan menerbitkan SPM 3 (tiga) rangkap. Satu rangkap dikirim ke Unit Pembukuan sebagai dasar pembukuaan. 2. Unit Pembukuan membukukan SPM setiap bulan dengan menggunakan data dari database hasil perekaman SPM oleh Unit Perbendaharaan dan menghasilkan Laporan Perhitungan Anggaran. Laporan Perhitungan Anggaran akan dikirim ke Unit Perhitungan. 3. Unit Perhitungan Anggaran memverifikasi kebenaran laporan yang diterima dari Unit Pembukuan. Sesudah laporan diverifikasi, laporan tersebut akan disetujui oleh Kepala Unit Keuangan kemudian dikirim Setda. 4. Setda akan meneliti dan menyetujui laporan perhitungan dan memarafnya. Laporan perhitungan selanjutnya akan dikirim ke Kepala Daerah. 5. Kepala Daerah akan menandatangani Laporan Perhitungan dan mengirimkannya ke Menteri Keuangan u.b. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebagai pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran DAU dan DAK.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

45

BAGAN ARUS PROSEDUR PELAPORAN APBD KE DPRD UNIT PEMBUKUAN Perbendaharaan & Unit Perlengkapan

UNIT PERHITUNGAN

Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas

DS

Proses Pembukuan

Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas

Buat Analisis LK & Nota Perhitungan

SEKRETARIS DAERAH

Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas Nota Perhitungan

Proses untuk Pengesahan Kepala Daerah

KEPALA DAERAH

Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas Nota Perhitungan

Mensahkan LPJ Keuangan

APARAT PENGAWAS EKSTERN

Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas Nota Perhitungan

DPRD

Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas Nota Perhitungan

Audit

Nota Perhitungan Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas Nota Perhitungan

Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas Nota Perhitungan

Lap. Hasil Audit Lap. Hasil Audit Lap. Hasil Audit

Lap. Hasil Audit

Persetujuan Kepala Unit Keuangan

Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas Nota Perhitungan

Lap. Hasil Audit

Perbaikan Laporan Pertanggungjawaban

Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas Nota Perhitungan

Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas Nota Perhitungan

Nota Tanggapan atas Hasil Audit

Nota Tanggapan atas Hasil Audit

Pembahasan s/d Persetujuan Perda LPJ Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas Nota Perhitungan

LPJ yg telah disetujui Neraca Perhitungan APBD Aliran Kas Nota Perhitungan

BUKU 4 – PROSEDUR AKUNTANSI

PROSEDUR PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KE DPRD 1. Unit Pembukuan akan menerima DS dari Unit Perbendaharaan dan unit organisasi lainnya. DS tersebut merupakan bukti pelaksanaan APBD. Selanjutnya DS tersebut akan diproses setiap bulan dengan menggunakan database yang sama dengan yang digunakan oleh Unit Perbendaharaan. Dan pada akhir tahun anggaran akan menghasilkan LPJ untuk pelaksanaan APBD satu tahun anggaran. Laporan yang dihasilkan di Unit Pembukuan ada 3 yaitu Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca dan Laporan Aliran Kas. Ketiga Laporan tersebut pada akhir tahun anggaran disampaikan ke Unit Perhitungan. 2. Unit Perhitungan akan menganalisis LPJ yang diterima dari Unit Pembukuan dan membuat Nota Perhitungan. Nota Perhitungan dibuat berdasarkan data akuntansi dan data makro ekonomi serta data lain yang dikumpulkan dari unit organisasi yang terkait. Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Laporan Aliran Kas dan Nota Perhitungan selanjutnya disetujui oleh Kepala Unit Keuangan kemudian dikirim ke Setda. 3. Setda akan meneliti dan menyetujui ke 4 (empat) laporan, memarafnya dan selanjutnya akan dikirim ke Kepala Daerah. 4. Kepala Daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban ke Aparat Pengawas Ekstern untuk dilakukan pemeriksaan (audit) atas Laporan Pertanggungjawaban tersebur. 5. Aparat Pengawasan Ekstern melakukan audit atas laporan pertanggungjawaban dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya ke Kepala Daerah cq Unit Perhitungan dan DPRD. 6.

Unit Perhitungan melakukan perbaikan Laporan Pertanggungjawaban dan menyusun Nota Tanggapan atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan ekstern.

7. Laporan Pertanggungjawaban yang telah diperbaiki tersebut berikut Nota Tanggapan atas hasil pemeriksaannya disampaikan ke DPRD setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah. 8. DPRD melakukan pembahasan atas Laporan Pertanggungjawaban yang diterima dari Kepala Daerah. 9. Laporan Pertanggungjawaban yang telah disetujui dikembalikan ke Kepala Daerah cq Sekretaris Daerah untuk disahkan dan disiapkan Perda Pertanggungjawaban APBD.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

47

PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH Pengarah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.

Dr. Machfud Sidik, MSc Drs. Arie Soelendro, MA Dr. Mulia P. Nasution, DESS Dr. Daeng M. Nazier Drs. Imran Adriansyah, SE Drs. Sugijanto, Ak, MM Drs. Sintong Nainggolan, Msi Drs. Tahria. S, M.Acc Tim Penyusun

1. Drs. Irsan Gunawan (Koordinator) 2. Syafri Adnan Baharuddin, Ak, MBA 3. Drs. Wawan Darmawan 4. Iman Bastari, Ak, M.Acc 5. Sonny Loho, Ak, MPM 6. Ardan Adiperdana, Ak, MBA 7. Drs. Sura P. Bangun, MBA 8. Drs. Hotman Siregar, MPA 9. Drs. Haryanto Kadi, M.Sc 10. Edison Sihombing, SE, MSP 11. Dra. Riyani Budiastuti 12. Amdi Veri Darma, Ak, M.Acc 13. Sumiyati, Ak, MFM 14. Drs. Sigit Edi Surono 15. Sugiyarto, SE, Ak, M.Sc 16. Ahmad Yani, SH, Ak 17. Edward UP Nainggolan, Ak 18. Arif Zainudin Fansyuri, Ak 19. Mahartha Titi, SE, Ak 20. Drs. Sudarisman, Ak 21. Zandy Akbar Rassat, SE, MA

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH Pengarah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.

Dr. Machfud Sidik, MSc Drs. Arie Soelendro, MA Dr. Mulia P. Nasution, DESS Dr. Daeng M. Nazier Drs. Imran Adriansyah, SE Drs. Sugijanto, Ak, MM Drs. Sintong Nainggolan, Msi Drs. Tahria. S, M.Acc Tim Penyusun

1. Drs. Irsan Gunawan (Koordinator) 2. Syafri Adnan Baharuddin, Ak, MBA 3. Drs. Wawan Darmawan 4. Iman Bastari, Ak, M.Acc 5. Sonny Loho, Ak, MPM 6. Ardan Adiperdana, Ak, MBA 7. Drs. Sura P. Bangun, MBA 8. Drs. Hotman Siregar, MPA 9. Drs. Haryanto Kadi, M.Sc 10. Edison Sihombing, SE, MSP 11. Dra. Riyani Budiastuti 12. Amdi Veri Darma, Ak, M.Acc 13. Sumiyati, Ak, MFM 14. Drs. Sigit Edi Surono 15. Sugiyarto, SE, Ak, M.Sc 16. Ahmad Yani, SH, Ak 17. Edward UP Nainggolan, Ak 18. Arif Zainudin Fansyuri, Ak 19. Mahartha Titi, SE, Ak 20. Drs. Sudarisman, Ak 21. Zandy Akbar Rassat, SE, MA

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah: Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).