PERANAN JAMSOSTEK DALAM RANGKA MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN

Download PERANAN JAMSOSTEK DALAM RANGKA. MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN. KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA. Supriyatin*). ABSTRAK...

0 downloads 218 Views 37KB Size
PERANAN JAMSOSTEK DALAM RANGKA MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA Supriyatin*)

ABSTRAK Ketenaga-kerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia merpakan salah satu faktor dari pembangunan nasional yang pelaksanaannya diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan pada diri sendiri dalam mewujudkan masyarakat sejahtera materiil dan spiritual. Peran serta tenaga kerja semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan. Bentuk perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dalam bentuk program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pada dasarnya program ini menekankan pada perlindungan bagi tenaga kerja yang relatif mempunyai kedudukan lebih lemah. Karena itu perusahaan memikul tanggung jawab utama dan secara moral perusahaan mempunyai kewajiban untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Kata-kata kunci : Jamsostek, Kesejahteraan

1. LATAR BELAKANG Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil dan spiritual. Dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pemba-ngunan nasional diseluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan tehnologi di berbagai *)

Supriyatin, SH adalah dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya



Melindungi dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja (Supriyatin)

145

sektor kegiatan usaha, dapat mengakibatkan semakin tinggi resiko yang mengancam keselamatan kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja. Perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak positif ter-hadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja.

2. PENGERTIAN – PENGERTIAN 1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berku-rang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. 2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 3. Pengusaha adalah : a. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri. b. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalan-kan perusahaan bukan miliknya. c. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia. 4. Perusahaan adalah setiap bentuk ba-dan usaha yang mempekerjakan tena-ga kerja dengan tujuan mencari un-tung atau tidak, baik milik swasta ma-upun milik negara.

3. TUJUAN Pada hakikatnya program Jaminan So-sial Tenaga Kerja ini memberikan kepastian berlang-sungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang. Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya, serta 

146

Ekuitas Vol.3 No.3 September 1999 : 141-146

merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

5. RUANG LINGKUP Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri dari : a. Jaminan berupa uang yang meliputi : 1. Jaminan kecelakaan kerja. 2. Jaminan kematian. 3. Jaminan hari tua. b. Jaminan berupa pelayanan, yaitu ja-minan pemeliharaan kesehatan. Adapun ruang lingkup yang diatur di da-lam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 ini meliputi : 1. Jaminan Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan peker-jaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya Jaminan Kecelakaan Kerja. Mengingat gangguan mental akibat kecelakaan kerja sifatnya sangat relatif sehingga sulit ditetapkan derajat cacatnya, maka jaminan atau santunan hanya diberikan dalam hal terjadi cacat mental tetap yang mengakibatkan tenaga kerja yang ber-sangkutan tidak bisa bekerja lagi. 2. Jaminan Kematian. Tenaga kerja yang meninggal dunia bu-kan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan Jaminan Kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. 3. Jaminan Hari Tua. Hari tua dapat mengakibatkan terputus-nya upah karena tidak lagi mampu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempenga-ruhi ketentuan kerja sewaktu mereka masih bekerja, terutama bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau memenuhi persyaratan tertentu. 

Melindungi dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja (Supriyatin)

145

4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan di bidang penyembuhan (kuratif). Oleh karena, upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di samping itu pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preve-tif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif). Dengan demikian diharapkan tercapainya derajat kesehatan tenaga kerja yang optimal sebagai potensi yang produktif bagi pembangunan. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan selain untuk tenaga kerja yang bersangkutan juga untuk keluarganya. Mulai tanggal 22 September 1995, PT. ASTEK (Persero) berubah nama menjadi PT (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Sosi-al Tenaga Kerja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1990, ditetapkan sebagai badan penyelenggara program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai-mana dimaksud dalam Undang Undang No. 3 tahun 1992. Dengan ditetapkannya PP No. 36 Ta-hun 1995, maka Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan sebagian atau seluruh program Asuransi Tenaga Kerja berdasar PP No. 33 Tahun 1977 wajib menyerahkan seluruh hak dan kewajibannya yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja kepada Badan Penyelenggara yaitu PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Untuk pembinaan pengawasan terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja oleh Badan Penyelenggara, dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja.

5. SASARAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. Peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah, pengusaha dan tenaga kerja yang ikut serta dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.



146

Ekuitas Vol.3 No.3 September 1999 : 141-146

6. PERMASALAHAN Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sudah menjadi Undang–Undang (UU No.3 Tahun 1992), Bilama-na terjadi sesuatu, pekerja mempunyai hak untuk memperoleh jaminannya. Ma-salah yang terjadi, karena masih banyak pekerja yang belum memahami program ini, juga perusahaan yang belum memasukkan tenaga kerjanya ke dalam program JAMSOSTEK. Pemerintah sekarang memasyarakatkan program ini, karena program JAMSOSTEK merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha untuk melaksanakan dalam praktek sering terjadi hal-hal sebagai berikut : Perusahaan mengurangi jumlah tenaga kerja, karena pekerjanya sendiri tidak mengetahui/mengerti mengenai JAMSOSTEK. Contoh : Suatu perusahaan mempunyai tenaga kerja 300 orang, tetapi yang didaftarkan untuk mengikuti program ini hanya 200 orang. Dengan demikian perusahaan menjadi untung, sedang pekerja tidak mengerti, juga tidak dipotong gaji/ upah, sehingga bilamana terjadi kecelakaan baru timbul masalah. Untuk mengantisipasi keadaan tersebut diatas UU No. 3 tahun 1992 (tentang JAMSOSTEK) telah menetapkan ketentuan yang dapat melindungi keberadaan tenaga kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah : 1. Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan, dan daftar kecelakaan kerja di peru-sahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri. 2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud diatas, pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pro-gram Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada Badan Penyelenggara. 3. Apabila pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengaki-batkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai pe-serta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan Undang – Undang ini. 4. Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud di atas terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi ke-kurangan jaminan tersebut.



Melindungi dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja (Supriyatin)

145

5. Apabila pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengaki-batkan kelebihan pembayaran jaminan, maka pengu-saha wajib mengembalikan kele-bihan tersebut kepada Badan Penyelenggara. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan PT. JAMSOSTEK membuat sistem dengan mengeluarkan Kartu Jamsostek. Setiap pekerja harus mempunyai kartu Jamsostek karena kartu ini merupakan bukti identitas diri dari pemegangnya untuk dapat menuntut haknya sebagai tenaga kerja yang sudah mengikuti program JAMSOSTEK.

7. DAFTAR PUSTAKA Abbas Salim , Dasar – Dasar Asuransi , Rajawali Pers , Jakarta , 1989. Hasyim Ali , Pengantar Asuransi , Bumi Aksara , Jakarta , 1993. Radiks Purba , Memahami Asuransi Di Indonesia, PT.Pustaka Binaman Pressindo , Jakarta , 1992. Sri Rejeki Hartono , Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika , Jakarta, 1992. UU No. 3 tahun 1992 , Jaminan Sosial Tenaga Kerja , Sinar Grafika, Jakarta, 1992. Van Barneveld , Pengetahuan Umum Asuransi, Bhatara Karya Aksara , Jakarta , 1980. Majalah – Majalah JAMSOSTEK. 



146

Ekuitas Vol.3 No.3 September 1999 : 141-146