PERAN KOPERASI SERBA USAHA MUTIARA MANDIRI UNTUK

Download Jurnal Ilmiah WIDYA. 23. Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013. Susilawetty dan. Karna Supena, 22 - 30. Peran Koperasi...

0 downloads 362 Views 36KB Size
ISSN 2338-3321

PERAN KOPERASI SERBA USAHA MUTIARA MANDIRI UNTUK MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT GUNUNG SINDUR KABUPATEN BOGOR

Susilawetty dan Karna Supena Universitas Muhammadiyah Jakarta Email: [email protected] Abstrak: Latar belakang kehidupan masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor terdiri dari wiraswasta, buruh, pedagang keliling dan beberapa kegiatan usaha lainnya dengan modal yang sangat terbatas. Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri telah berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat Gunung Sindur melalui kegiatan-kegiatan usahanya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk: (1). Mengetahui bagaimana peran Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor dan (2). Mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pengelolaan Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri. Penelitian ini menggunakan metode deskritif, kualitatif, dan eksploratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri memiliki peran yang sangat signifikan dalam meningkatan kesejahteraan masyarakat Gunung Sindur terutama yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat sebagai anggota koperasi (2) Faktor penghabat yang dihadapi antara lain: (1) internal: (a) Kurang memahami atau tidak mengetahui makna perkoperasian, (b) Kurang peduli dengan perilaku berkoperasi (c) Masih banyak anggota koperasi yang beranggapan bahwa pengelolaan koperasi tersebut sudah dipercayakan kepada pengurus, dan (2) eksternal: modal koperasi yang terbatas karena untuk mendapatkan pinjaman memerlukan jaminan, sedangkan koperasi ini tidak mempunyai aset tetap. Kata kunci: Koperasi, perekonomian, kesejahteraan, masyarakat gunung sindur. Abstract: The society consisted of entrepreneurs Gunung Sindur Bogor workers, mobile sellers and few others business with limited capital. Multipurpose Cooperative Enterprises Mutiara Mandiri role in improving the economy Gunung Sindur Bogor. Purpose of this study was to determine 1). How the role of Independent Multipurpose Cooperative Enterprises Mutiara Mandiri to boost the economy and society Gunung Sindur Bogor 2). To know is there any limiting factors in the management of the cooperative effort Multi Mutiara Mandiri. This research method is descriptive method that is normative and empirical research on the problems that occur at this time. The conclusion are: (1) The Cooperative Enterprises Mutiara Mandiri Gunung Sindur Bogor has a significant role in improving the welfare of society Gunung Sindur particularly the economical matters, especially members of the cooperative (2) The obstacles are: 1. Internally: (a) lack of understanding of the cooperative (b) lack of awareness of the cooperative meaning and procedures (c) Do not understand that the cooperative management. 2. externally: the limitation of the cooperative capital which cannot be used for loan and no fixed asset. Key words: Cooperation, economy, society

PENDAHULUAN Berdasarkan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa ayat (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. (2) Bidang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan pada demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan Jurnal Ilmiah WIDYA

kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sistem ekonomi yang dituju oleh konstitusi adalah sistem ekonomi yang dapat mewujudkan kemakmuran bersama, yang memberi peluang pada rakyat banyak untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya secara pada kegontong-royongan dan kebersamaan, yang bernafaskan Pancasila sebagai falsafah bangsa (M.Iskandar Soesilo,2008:67). Kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan adil, yang dapat mengentaskan kemiskinan, yang bertumpu kemakmuran orang-perorang tetapi kemakmuran bersama, sehingga bentuk badan hukum yang sesuai dengan hal ini adalah Koperasi. Dalam Pasal 3 UU NO 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, memuat tujuan koperasi yaitu memajukan 22

Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013

Susilawetty dan Karna Supena, 22 - 30

Peran Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor

kurang diminati masyarakat bahkan akhir-akhir ini kurang berperan dalam meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan mayarakat. Koperasi baru merupakan filsafat atau slogan para penjabat yang sering didengungkan oleh penyelenggara negara namun belum menjadi gerakan sosial ekonomi secara nyata untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Pada hal secara ideologis koperasi bertujuan khusus untuk meningkatan kesejahteraan, memajukan kepentingan ekonomi para anggota dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mengwujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandasan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 (Bernhard Limbong,2010:34). Berbeda halnya dengan masyarakat di Gunung Sindur, pada masa koperasi sedang mengalami pasang surut bahkan tidak sedikit koperasi sudah ditinggalkan oleh pemiliknya, namun kelompok masyarakat di Gunung Sindur yang saat ini terdiri dari kelompok masyarakat tani, pedagang dengan berbagai usaha secara bersama menggabungkan diri mendirikan suatu wadah usaha bersama yang disebut Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri. Koperasi tersebut merupakan wadah yang mengatur dan mengarahkan para pelaku ekonomi lemah dalam memberdayakan serta meningkatan usaha bersama. Koperasi ini mempunyai latar belakang sejarah dalam memperjuangkan nasib rakyat ekonomi lemah, yang digagas oleh para pendiri (insiator) yang peduli dengan kehidupan masyarakat sekelilingnya. Masalah dalam penelitian ini yaitu adanya ketimpangan kehidupan ekonomi yang semakin menjepit, di tengah-tengah bayang-bayang kehidupan perkembangan kota yang begitu pesat, sementara masyarakat begitu sulit untuk mencari kehidupan yang lebih layak, dan mau tidak mau masyarakat di desa Gunungsindul tersebut tetap bekerja keras dengan berbagai upaya, baik sebagai buruh maupun usaha dagang keliling dan lain-lain dengan modal yang sangat terbatas (Karna Supena,2012:102). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: (1) bagaimana peran koperasi Serba Usaha Mandiri untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Gunungsidur Kabupaten Bogor. (2) Adakah faktor- faktor penghambat

kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandasan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan dan peran serta koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Menurut ketentuan UU No 25 Tahun 1992 ini bahwa landasan idil koperasi adalah Pancasila sedangkan landasan strukturalnya ialah Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Berkaitan dengan penerapan sila kelima dari Pancasila yakni Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia menurut Muhamad Firdaus dan Agus Edhi Susanto bahwa adil harus dilihat dari sudut pandang masyarakat. Keadilan yang memberikan masing-masing bagiannya, dalam segala hasil kegiatan masyarakat, di bidang ekonomi, perhubungan, sosial, politik dan kebudayaan pada umumnya. Keberadaan koperasi dalam sistem perekonomian tetap mempunyai peluang usaha, dengan berbagai tantangan, ancaman dan hambatan. Oleh karena itu sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi harus mempunyai kemampuan untuk bekerja lebih produktif dan efisien sebagai wujud pelaku eknomi, apalagi dalam era persaingan usaha yang sangat tajam, dengan adanya hambatan keperpihakan dan komitmen dari pemerintah (M. Iskandar Soesilo,2008;103). Di masa lalu koperasi telah pernah tumbuh dan berkembang serta memberikan konstribusi signifikan dalam perekonomian nasional, yang diindikasikan dari tumbuh dan eksisnya Koperasi Unit Desa (KUD) diberbagai koperasi instansi pemerintah maupun di masyarakat. Kemudian lahirlah UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sampai saat ini dipandang masih relevan dan responsif dalam menyelenggarakan koperasi. Koperasi di Indonesia dengan berbagai unit usahanya sering mendapat sanjungan dan julukan sebagai soko guru perekonomian maupun sebagai tulang punggung rakyat (Bernhard Limbong,2010:33). Walaupun mendapat julukan sebagai soko guru, namun pada kenyataannya keberadaan koperasi lebih dari setengah abad itu tidak menunjukkan perkembangan yang mengembirakan dan Jurnal Ilmiah WIDYA

23

Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013

Susilawetty dan Karna Supena, 22 - 30

Peran Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor

dalam pengelolaan koperasi tersebut Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris. Metode penelitian ini adalah deskritif eksploratif yaitu penelitian terhadap masalah-masalah yang terjadi pada saat ini. Fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penelitian akan mengambarkan keadaan nyata pada objek penelitian, sehingga diharapkan dapat menjawab pertanyaan sesuai tujuan penelitian.

dimiliki dan dikendalikan oleh anggota. Semangat demokrasi tercemin dari prinsip satu orang untuk satu suara dalam pengambilan keputusan. 4. Persamaan; yaitu semua anggota mempunyai kedudukan yang sama dan hak yang sama, tampa membedakan besar kecilnya simpanan yang disetrorkan pada koperasi. 5. Keadilan; adalah merupakan cita-cita yang diilhami timbulnya ketidakadilan dalam kehidupan akibat sistem libralisme dan kapitalisme yang tidak berwatak sosial. 6. Solidaritas; adalah kesadaran akan kerja sama yang harus dibangun dengan semangat kesetiakawanan tampa pamrih untuk memperbaiki nasib bersama. Sedangkan menurut Hendar (2002:117), nilai-nilai etis merupakan perekat yang harus dimiliki oleh setiap anggota koperasi yang meliputi: 1. Kejujuran; yaitu merupakan etika pengelola koperasi yang akan menumbuhkan kepercayaan anggota terhadap koperasi. 2. Kerterbukaan; yaitu bagi anggota untuk anggota dan oleh anggota tidak ada yang rahasia, selama untuk membangun kebersamaan. 3. Tanggung jawab sosial; yaitu selalu semangat dalam membangun organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang bertujuan meningkatan kesejahteraan masyarakat. 4. Kepedulian terhadap orang lain; yaitu koperasi harus peduli dengan lingkungan yang ada di sekitarnya tidak sekedar mementingkan diri sendiri. Nilai-nilai perkoperasian yang melekat pada koperasi yakni kemandirian, bertanggung jawab, kesetaraan dan solidaritas antara sesama anggota. Hal ini pulalah yang menyebabkan terjadinya kesinergian kegiatan pengelolaan (usaha) koperasi dengan aktivitas usaha anggotanya. Suatu usaha bersama untuk bisa dikatakan koperasi haruslah mempunyai ciri-ciri: 1. Bukan merupakan perkumpulan modal (akumulasi modal). Konsekwensi dari hal ini adalah koperasi harus benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan bukan pada suatu keadaan. 2. Merupakan kerjasama, yaitu suatu bentuk gotongroyong berdasarkan asas kesamaan derajat, hak dan

PEMBAHASAN Koperasi Sebagai Penerapan Sila Kelima Pancasila Penerapan sila ke lima dalam koperasi sebagai berikut: 1. Koperasi tidak hanya untuk kepentingan anggota, tetapi juga dapat berperan menunjang kepentingan masyarakat di lingkungannya. 2. Sisa hasil usaha koperasi sebagian harus dicadangkan bagi dana sosial dan dana pembangunan untuk masyarakat sekitarnya. Sisa hasil usaha anggota tidak dibagikan sama rata, tetapi didasarkan atas besarnya jasa dan karya anggota kepada koperasi. 3. Koperasi dapat meningkatkan kesejahtaraan anggota, sehingga jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin diharapkan semakin sempit. Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh kekeluargaan serta kegotong-royongan, yang merupakan ciri khas koperasi Indonesia sebagai badan usaha. Nilai-Nilai Koperasi Menurut Andjar Pachta.W (2008;88) bahwa nilai koperasi dapat dipandang sebagai nilai dasar (fundamental) dan nilai-nilai etis yang mencakup; 1. Menolong diri sendiri; artinya motif kerjasama dalam koperasi untuk menggalang potensi anggota guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan berbagai masalah melalui kerja sama. 2. Tanggung jawab sendiri; artinya harus dimaknai sebagai cita–cita. Kemandirian dalam memecahkan masalah bersama dan menegakan otonomi dalam menentukan haluan koperasi. 3. Demokrasi; adalah cita-cita yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang

Jurnal Ilmiah WIDYA

24

Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013

Susilawetty dan Karna Supena, 22 - 30

Peran Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor

kewajiban, sehingga koperasi benar-benar sebagai wahana demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik anggota, sehingga kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. 3. Semua kegiatan harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya, tidak boleh ada paksaan, tidak boleh ada intimidasi maupun campur tangan luar yang tidak ada sangkut pautnya dengan soal kedalam koperasi. Tujuan koperasi harus merupakan kepentingan bersama para anggotanya dan tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan para anggotanya, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi harus dapat mencerminkan perimbangan secara adil dari besar kecilnya karya dan jasa dari para anggotanya. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, tidak boleh dipaksakan oleh siapapun dan bersifat terbuka, yang berarti tidak ada pembatasan ataupun diskriminasi dalam bentuk apapun. Pembagian pendapatan atau sisa hasil usaha dalam koperasi ditentukan berdasarkan perimbangan jasa uaha anggota kepada koperasi dan balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota adalah terbatas. Prinsip- prinsip Koperasi Menurut Bernhard Limbong (2010): Koperasi mempunyai prinsip- prinsip yang merupakan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi dan yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain. Prinsip-prinsip koperasi berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 adalah: 1. Sukarela dan terbuka; koperasi adalah organisasi sukarela terbuka kepada semua orang untuk dapat menggunakan pelayanan yang diberikannya dan mau menerima tanggung jawab keanggotaan, tampa membedakan jenis kelamin, status sosial, politik dan agama 2. Kontrol anggota; koperasi adalah organisasi demokratis yang dikontrol oleh anggotanya, yang aktif berpatisipasi dalam merumuskan kebijaksanaan dan membuat keputusan. Partisipasi Ekonomi, Kontribusi Anggota Secara Adil dan Pengawasan Secara Demokrasi Atas Modal Koperasi. Otonomi dan independen; koperasi adalah organisasi mandiri yang dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Jurnal Ilmiah WIDYA

Walaupun koperasi membuat perjanjian dengan organisasi lainnya termasuk pemerintah atau menambah modal dari sumber luar, koperasi harus tetap dikendalikan secara demokrasi oleh anggota dan mempertahankan otonomi koperasi. Pendidikan, pelatihan dan informasi; koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, wakil-wakil yang dipilih, manager, dan karyawan sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif untuk perkembangan koperasi. Kerjasama, antar koperasi melayani anggota-anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi melalui kerjasama dengan struktur koperasi lokal, nasional dan internasional. Perhatian terhadap komunitas, koperasi bekerja untuk perkembangan yang berkesenambungan atas komunitas. Permodalan koperasi terdiri dan dihimpun dari simpanansimpanan anggota yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman berasal dari anggoata koperasi lainnya, bank dan lembaga lainnya, penerbitan obligasi dan surat- surat hutang dan sumber lain sebagai penyertaan yang diatur berdasarkan ketentuan pemerintah (Pasal 41 ayat (1) dan (2) dan Pasal 42 ayat(1) dan (2) UU No 25 Tahun 1992 ). Yang paling penting bagaimana pengelolaan modal tersebut dapat berdayaguna agar koperasi dapat terus berlangsung dan berkembang. Modal koperasi bagian dari kekayaan yang telah dianggarkan sedemikian rupa untuk mencukupi pembiayaan-pembiayaan agar tujuan usaha tersebut dapat tercapai dengan memuaskan. Maka dalam hal ini pengelolaan harus betul-betul dapat dilaksanakan dengan sistem disiplin anggaran dan cara mengelola modal yang efisien, untuk memenuhi kebutuhan para anggota koperasi sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan koperasi (G.Kartosapoetro,2005:20). Hasil Penelitian Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Berkedudukan di Jalan Mutiara V, Rt 03 RW 02, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Koperasi ini telah mendapat pengesahan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 25

Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013

Susilawetty dan Karna Supena, 22 - 30

Peran Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor

Republik Indonesia, Nomor 518 / 136 / BH / KPTS / KKUKM / 2008, ditetapkan di Cibinong pada tanggal 23 Januari 2008 (wawancara dengan pendiri koperasi pada tanggal 2 Mai 2012) sejak berdirinya sampai saat ini telah mempunyai anggota sebanyak 292 orang, yang terdiri dari para petani, pedagang kecil, pedagang keliling, pedagang kaki lima, buruh, ada juga Pegawai Negeri (PNS) dan lain-lain, yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi, menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku, serta diwajibkan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Setiap anggota bertempat tinggal di wilayah kerja koperasi. Hal ini sesuai dengan syarat keangotaan koperasi yang terdapat pada Pasal 6 pada Akta Pendirian Anggaran Dasar yang sudah didaftarkan dalam daftar umum Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat. Tujuan Koperasi menurut Pasal 4 Akta Pendirian Anggaran Dasar Koperasi serba usaha Mutiara Mandiri adalah: 1. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Untuk mencapai tujuan Pasal 4 Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri tersebut, yaitu menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan usaha anggota maupun dengan non anggota yang tercantum dalam Pasal 5: sebagai berikut a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur b. Usaha simpan pinjam untuk kepentingan anggota c. Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunder dengan membuka toko serba ada d. Usaha perdagangan umum, sebagai grosir, agen perwakilan dan levelansir (pemasok) dari segala macam barang dagangan e. Usaha diberbagai bidang jasa antara lain jasa warung telpon (wartel), warung internet (warnet), percetakan, fotocopy, angkutan, catering, cleaning service, pembayaran Jurnal Ilmiah WIDYA

listrik/telepon dan lain-lainnya f. Usaha pengembangan di bidang pertanian, perikanan, perternakan (agrobisnis) g. Usaha mengembangkan home industry termasuk produk makanan dan kerajinan tangan masyarakat setempat dan pemasarannya h. Mengusahakan fasilitas kendaraan, perumahan dan atau jaminan kesehatan bagi para anggotanya i. Usaha-usaha lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota (Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri No 518/136/BH/KPPS/ KKUKM/2008) Pada periode tahun 2008–2012 berdasarkan hasil rapat anggota, terpilih Drs H. Sunyipto sebagai Ketua Koperasi dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari ketua dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi lainnya (wawancara dengan pengurus,Mei 2012). Para pengurus (pengelola) koperasi serba usaha Mutiara Mandiri bertekad, melangkah dan melakukan kebijaksanaan yang stategis serta memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengelolaan koperasi sehingga peran koperasi dalam memperdayaan ekonomi rakyat khususnya mayarakat Gunung Sindur semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berdasarkan kekeluargaan. Hal inilah yang menjadi pegangan pengurus (pengelola) dalam mangimplementasikan kegiatan usaha masyarakat Gunung Sindur melalui koperasi. Nilai-nilai perkoperasian yang melekat pada koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri ini yaitu kemandirian, bertangung jawab, demokrasi, kesetaraan dan solidaritas antar sesama anggota. Hal itu pulalah yang menyebabkan terjadinya kesinergian kegiatan (usaha) koperasi dengan aktivitas usaha anggotanya. Pada akhirnya pelaksanaan pengelolaan koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Gunung Sindur dapat dilaksanakan. Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri merupakan 26

Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013

Susilawetty dan Karna Supena, 22 - 30

Peran Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor

telah dituangkan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Beberapa Kebijakan yang Dilakukan Pengolala untuk Meningkatan Perekonomian Anggota. Kebijakan yang dilakukan oleh pengelola merupakan implementasi peranan Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk meningkata perekonomian masyarakat Gunungsindur adalah sebagai berikut: (1) mengembangkan usaha skala mikro lebih diarahkan (prioritas) untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah, yaitu pedagang kaki lima, pedagang asongan, petani ikan, petani, buruh tani dan lain-lain. (2) memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender, terutama untuk: (a) memperluas akses kepada sumber permodalan, khususnya perbankan. (b) memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur pemberian kredit anggota dan non-anggota sebagai nasabah. (c) memperluas wilayah usaha ke wilayah lain dan meningkatkan manajemen, pemasaran, dan informasi. (3) memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan usaha, dan penciptaan lapangan kerja, terutama dengan: (a) meningkatkan perpaduan antar tenaga kerja terdidik dan terampil dengan adopsi penerapan teknologi. (b) mengembangkan usaha anggota koperasi, termasuk meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk memperoleh efisiensi kolektif dengan cara mengadakan pembinaan langsung kepada anggota. (4) membangun koperasi yang diarahkan dan difokuskan pada upayaupaya untuk: (a) membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, maupun mikro, guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi, serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya dari praktik-praktik persaingan uaha yang tidak sehat. (b) meningkatkan pemahaman, kepedulian, dan dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) kepada koperasi. Dari arah kebijakan tersebut di atas, maka dapat

badan usaha bersama dengan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: 1. Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri, bukan merupakan kumpulan modal (akumulasi modal), tetapi merupakan kumpulan anggota masyarakat ekonomi lemah dengan permodalan yang sangat terbatas bahkan sebelumnya banyak yang terjepit dengan permodalan dari para rentenir 2. Merupakan kerja sama para pengurus koperasi, yaitu suatu bentuk gotong royong berdasarkan asas kesamaan derajat, hak dan kewajiban. Sehingga koperasi dijadikan sebagai wahana demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik anggota, sehingga kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota 3. Kegiatan usaha yang baru berjalan, yaitu kegiatan Simpan Pinjam berdasarkan atas kebutuhan prioritas para anggotanya, tidak ada paksaan, tidak ada intimidasi maupun campur tangan luar yang tidak ada sangkut pautnya dengan soal ke dalam koperasi 4. Tujuan koperasi merupakan kepentingan bersama para anggotanya dan tujuan tersebut, hanya dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan para anggotanya 5. Keanggotaan koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri bersifat sukarela dan terbuka, tidak ada paksakan oleh siapapun, yang berarti tidak ada pembatasan ataupun disikriminasi dalam bentuk apapun juga 6. Pembagian pendapatan atau sisa hasil usaha dalam koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Gunungsindur, ditentukan berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota kepada koperasi dan balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota adalah terbatas (hasil penelitian pada koperasi pada bulan Mei 2012). Dengan keanggotaanya yang meliputi para petani, pedagang dan buruh jasa, dimana semua anggotanya secara suka rela selama ini, merasa bernaung dalam satu wadah dan berdasarkan asas kesamaan derajat, hak dan kewajiban, dan ingin melakukan sebuah kerja sama secara gotong-royong untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan para anggotanya, maka para anggota sudah membentuk kesepakatan dalam bentuk perjanjian yang Jurnal Ilmiah WIDYA

27

Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013

Susilawetty dan Karna Supena, 22 - 30

Peran Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor

sering memberikan berbagai pelatihan, pendidikan dibidang kewirausahaan dan memberikan informasiinformasi mengenai regulasi atau perundang-undangan di bidang koperasi serta informasi-informasi kebijakan pemerintah. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pengusaha Kecil Menengah pernah mengangkat Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Gunung Sindur menjadi salah satu koperasi percontohan dan acuan perkoperasian sebab koperasi ini dipandang cukup berhasil mengembangkan kewirausahaan dari anggotanya (wawancara dengan Ketua Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri bulan Mei 2012). 3. Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Gunung Sindur bekerja sama atau bermitra dengan PT. Bank Rakyat Indonesia. Koperasi Serba Usaha Mutiara Gunung Sindur merupakan salah satu rekanan dari bank BRI dalam penyaluran kredit untuk koperasi-koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang ada di Kota Kabupaten Bogor. Pinjaman yang diberikan oleh koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Gunung Sindur terhadap unit usaha mikro, kecil, dan menengah ini dilaksanakan dengan memberikan pinjaman kepada anggota dan non anggota (Hasil Penelitian pada koperasi pada bulan Mei dan juni 2012). 4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Dalam Koperasi keuntungan yang diperoleh disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU), adalah “selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha, pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat”. Sisa Hasil Usaha koperasi adalah selisih antara seluruh pendapatan kotor dikurangi seluruh biaya dalam 1 Tahun Buku. Pembagian Sisa Hasil Usaha tidak langsung diberikan kepada anggota koperasi, akan tetapi akan digunakan sebagai permodalan koperasi pada tahun berikutnya, yang kemudian akan digunakan sebagai pelaksanaan pengelolaan koperasi (hasil wawancara dengan ketua koperasi bulan Juni 2012). Hambatan-hambatan Dalam Pengelolaan Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Gunung Sindur. Walaupun koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri

dilihat pelaksanaan pengelolaan Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Gunung Sindur yang meliputi: 1. Mengembangkan usaha para anggota koperasi Usaha para anggota koperasi sangat beragam, antara lain usaha di bidang: warung makan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, petani, petani ikan dan lain-lain yang kesemua usaha tersebut masih merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Semua usaha tersebut dapat memberikan kontribusi yang relatif terhadap pertumbuhan ekonomi, baik dalam lingkup anggota koperasi maupun masyarakat sekitarnya. Selain itu pula usaha yang dilakukan anggota koperasi juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi penduduk yang berada di sekitar lingkungan koperasi, dan yang terpenting adalah usaha yang dilakukan anggota dapat meningkatkan daya saing usaha dengan usaha-usaha lainnya, dengan cara menghasilkan pendapatan dalam kehidupan sehari-hari. Pengembangan usaha yang dilakukan anggota koperasi dalam skala mikro, kecil dan menengah lebih diarahkan untuk memberikan pengetahuan terhadap pangsa pasar yang akan dijangkau demi perluasan usaha dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekonomi pada umumnya. Jenis usaha, dan jumlah anggota Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri seperti terlihat pada tabel 1.berikut: Tabel 1. Jenis Usaha, jumlah Anggota Koperasi 1. Wiraswasta

101 orang

Dagang di Pasar Arung

2. Pedagang Keliling

26 orang

Makanan

3. Ibu Rumah Tangga

81 orang

di Desa Curug

4.Pegawai Swasta, dll

76 orang

di Wilayah Koperasi

Jumlah anggota koperasi 284 orang

2. Memberikan Penyuluhan, Pelatihan dan Pendidikan Kewirausahaan terhadap Anggota Koperasi. Penyuluhan, pelatihan dan pendidikan kewirausahaan terhadap anggota, Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Gunung Sindur bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pengusaha Kecil Menengah karena. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pengusaha Kecil Menengah merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam hal pengurusan perkoperasian di daerah. Dinas Koperasi dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pengusaha Kecil Mengengah Jurnal Ilmiah WIDYA

28

Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013

Susilawetty dan Karna Supena, 22 - 30

Peran Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor

memudahkan untuk kebutuhan koperasi. (Berdasarkan wawancara dengan wakil ketua pengurus koperasi ini tanggal 22 Mei 2012).

telah berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Gunung Sindur, namun ternyata masih ditemui beberapa hambatan dalam melaksanakan koperasi ini antara lain: 1. Secara internal: a. pada umumnya anggota koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri: (1) Kurang memahami atau tidak mengetahui makna dari perkoperasian (2). Kurang peduli dengan makna perilaku berkoperasi. Hal ini ditunjukkan dengan kurang adanya peran serta anggota yang menanyakan kemajuan koperasi secara keseluruhan. Mereka hanya terbatas berhubungan dengan kepentingan pinjaman anggota saja dimana anggota hanya membutuhkan koperasi apabila berkaitan dengan usaha pribadi yang dijalankannya. Tidak ada kepeduliannya dengan struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik dan khas dibandingkan dengan usaha lain (3) Masih banyak anggota koperasi yang beranggapan bahwa pengelolaan dan semua tanggung jawab koperasi sudah dipercayakan kepada pengurus, dan anggota hanya sekedar pelanggan pada saat berkaitan dengan pinjaman yang diperolehnya dari koperasi. b. Modal koperasi yang terbatas; Pengurus koperasi mengalami kesulitan untuk mendapatkan modal penyertaan dari pemodal atau dari lembaga keuangan seperti perbankan. Hal tersebut dikarenakan setiap lembaga keuangan selalu meminta jaminan. Sedangkan koperasi Serba usaha Mutiara Mandiri belum mempunyai harta tetap untuk dijaminkan sebagai jaminan (borg). Tetapi pengurus telah mendapatkan kredit dari Bank BRI sebesar Rp. 500.000.000,- yang menggunakan jaminan aset salah satu pendiri dan penggagas koperasi ini. 2. Secara Eksternal; yaitu merupakan hambatan yang berkaitan langsung dengan: a. Bidang usaha simpan pinjam. hal ini belum adanya bank pendamping, yang memberikan pinjaman yang bunganya ringan (pinjaman lunak) b. Belum adanya bantuan dari pemerintah (Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor) berupa bantuan tambahan modal kerja atau fasilitas lain yang Jurnal Ilmiah WIDYA

PENUTUP Kesimpulan 1. Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri telah berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gunung Sindur yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat terutama anggota koperasi. 2. Faktor hambatan antara lain: a. secara internal: 1). Kurang memahami atau tidak mengetahui makna perkoperasian, 2). Kurang peduli dengan perilaku berkoperasi 3). Masih banyak anggota koperasi yang beranggapan bahwa pengelolaan koperasi tersebut sudah dipercayakan kepada pengurus b. secara eksternal; modal koperasi yang terbatas karena untuk mendapatkan pinjaman memerlukan jaminan, sedangkan koperasi ini tidak mempunyai aset tetap. Saran-saran 1. Kepada Pengelola koperasi baik itu pengurus, pengawas dan karyawan koperasi serta anggota koperasi diharapkan; a. lebih mengoptimalkan peran koperasi sebagai suatu badan hukum yang mempunyai prinsip-prinsip perkoperasian sebagai jati diri badan usaha yang bergerak dalam kegiatan bisnis, dengan berasaskan kekeluargaan demi memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya, b. Diharapkan agar pengelola koperasi lebih kreatif dalam rangka menggali potensi ekonomi anggota, agar kemajuan koperasi lebih optimal c. Kepada badan pengawas koperasi agar lebih intensif dalam melakukan tugasnya agar penggunaan keuangan koperasi lebih tepat guna. 2. Kepada lembaga keuangan, dalam hal ini perbankan: a. agar lebih mengutamakan kerjasama kepada koperasi dengan tingkat bunga yang rendah b. memberikan pengembalian pinjaman dengan jangka waktu yang panjang, agar koperasi di Indonesia dapat 29

Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013

Susilawetty dan Karna Supena, 22 - 30

Peran Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor Limbong Betrnhard, Pengusaha Koperasi, Rafi Maju Mandiri, Jakarta, 2010. Muhamad Firdaus, Susanto, Agus Edhi, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek, Bogor,Ghalia Indonesia. Jakarta, 2004. M. Iskandar Soesilo, Dinamika Koperasi Indonesia Dalam Menggapai Sejahtera Bersama, Wahana Semesta Indonesia. Jakarta, 2008. Pachta Andjar. W , dkk, Hukum Koperasi di Indonesia, Fajar Interpratama Offset. Jakarta, 2008 R.T. Sutantri Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, Rajagrafindo Persada,Jakarta, 2005 Subandi, Ekonomi Koperasi ( Teori dan Praktek), Alvabeta, Bandung, 2012

berkembang dengan pesat. DAFTAR PUSTAKA Hendar, Managemen Perusahaan Koperasi, Pokok Pokok Pikiran Mengenai Managemen dan Kewirausahaan Koperasi, Gelora Aksara Pratama, Jakarta 2010 Johny Ibrahim, Pendekatan Eknomi Terhadap Hukum, ITS Press, Jakarta, 2009. Kartasaputra.G, Praktek Pengelolaan Koperasi, Rineka Cipta, Jakarta, 2005 Karna Supena, Hasil Penelitian Pengelolaan Koperasi Dalam Perspektif Hukum Perjanjian, Jakarta, Program Pasca Universitas Muhammadiyah Jakarta. 2012.

Jurnal Ilmiah WIDYA

30

Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013