PENGARUH PENERIMAAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN RETRIBUSI

Download positif secara parsial dari penerimaan pajak hotel terhadap pendapatan asli ... Kata Kunci :pajak hotel, pajak...

0 downloads 230 Views 182KB Size
e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 2 Tahun 2014)

PENGARUH PENERIMAAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2010-2013

Ni Luh Putu Ari Prayanti, I Wayan Suwendra, Fridayana Yudiaatmaja

Jurusan Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia e-mail: [email protected], [email protected], [email protected] Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh (1) penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), (2) penerimaan pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah, (3) pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah, (4) retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Badung. Jenis penelitian ini menggunakan desain penelitian kuantitatif kausal. Subjek dalam penelitian ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, dan objeknya adalah penerimaan pajak hotel, pajak restoran, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah. Populasi penelitian ini adalah seluruh pendapatan asli daerah di Kabupaten Badung. Sampel penelitian ini adalah realisasi pendapatan asli daerah di Kabupaten Badung Tahun 2010-2013. Metode pengambilan sampel adalah purposive sampling.Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) ada pengaruh secara simultan dari penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), (2) ada pengaruh positif secara parsial dari penerimaan pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah, (3) ada pengaruh positif secara parsial dari pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah, (4) ada pengaruh positif secara parsial dari retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Badung. Kata Kunci :pajak hotel, pajak restoran, retribusi daerah, pendapatan asli daerah Abstract This study aimed to determine the effect of(1) hotel tax revenue, restaurant tax and local levy to local revenue, (2) the hotel tax revenue to local revenue, (3) the restaurant tax to local revenue, (4) local levy to local revenue of Badung regency. This research uses a quantitative research design causal. The subject of this study was Badung Regency Government, and this object is the hotel tax revenue, restaurant tax, local levy and local revenue. The population of this study are all local revenues in Badung regency. The sample of this study was the realization of local revenue in Badung regency 2010-2013. The sampling method was purposive sampling. The data collection in this study used documentation technique. The data were analyzed using multiple linear regression. The results of this study showed that (1) there was a simultaneous effect of hotel tax revenue, restaurant tax and local levy to local revenue, (2) there was a partial positive influence of the hotel tax revenue to local revenue, (3) there was a partial positive influence of the restaurant tax to local revenue, (4) there was a positive effect of partial levy to local revenue of Badung regency.

Keywords: hotel tax revenue, restaurant tax, local levy, local revenue

e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 2 Tahun 2014) PENDAHULUAN Menurut Halim (2001) menjelaskan bahwa ciri utama suatu daerah yang mampu melaksanakan otonomi, yaitu (1) kemampuan keuangan daerah, artinya daerah harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumbersumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya, dan (2) ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, agar pendapatan asli daerah dapat menjadi bagian sumber keuangan terbesar sehingga peranan pemerintah daerah menjadi lebih besar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 ayat 18 menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sumber pendapatan daerah menurut Undang-Undang No.33 Tahun 2004 adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan asli daerah yang sah. Jumlah penerimaan komponen pajak daerah dan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh banyaknya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan serta disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yang terkait dengan penerimaan kedua komponen tersebut. Pajak hotel dan pajak restoran merupakan dua jenis pajak daerah yang potensinya semakin berkembang seiring dengan makin diperhatikannya komponen pendukung yaitu sektor jasa dan pariwisata dalam kebijakan pembangunan daerah. Semula menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, pajak atas hotel disamakan dengan pajak restoran dengan nama pajak hotel dan restoran. Adanya perubahan Undang-Undang tentang pajak daerah dan retribusi, maka dikeluarkannya UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000.Pajak hotel dan pajak restoran dipisahkan menjadi jenis pajak yang berdiri sendiri.Hal ini

mengindikasikan besarnya potensi, keberadaan pajak hotel dan kontribusinya dalam pembangunan suatu daerah. Pajak hotel dan restoran mempunyai peranan penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya hotel dan restoran yang telah berdiri pada saat ini di Kabupaten Badung, maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah Kabupaten Badung. Pendapatan tersebut diperoleh dari sektor hasil pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya pajak hotel dan restoran selain dari sektor pajak daerah lainnya. Terkadang antara target dan realisasi penerimaan tidak sesuai dengan yang dianggarkan oleh pemerintah Kabupaten Badung. Hal tersebut dikarenakan adanya berbagai kendala atau hambatan dalam rangka pemungutan pajak hotel dan restoran. Berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Kabupaten Badung persentase tertinggi PADnya berasal dari penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah.Perkembangan realisasi pendapatan asli daerah penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah dari tahun 2010-2013 yaitu dimana realisasi penerimaan pajak hotel dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun khususnya dari tahun 20102013. Hal ini dapat terlihat pada Tabel 1 dimana realisasi penerimaan pajak hotel mengalami penurunan pada tahun 2012 dan 2013 jika dibandingkan dengan tahuntahun sebelumnya, sedangkan untuk pajak restoran terjadi penurunan pada tahun 2010 menjadi 107,36 %, jika di bandingkan tahun 2009 sebesar 112,29%, untuk tahun-tahun selanjutnya terus mengalami peningkatan. Untuk realisasi retribusi daerah pada tahun 2010 mengalami penurunan menjadi 119,86%, dan tahun 2012 juga mengalami penurunan sebersar 116,39%. Untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung pada tahun 2010, 2012 dan 2013 mengalami penurunan yang drastis. Menurut Sarjana (2008) kondisi geografis Kabupaten Badung yang strategis, yaitu sebagai pintu gerbang pariwisata internasional di kawasan

e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 2 Tahun 2014) Indonesia Timur, turut mendorong pesatnya perkembangan pariwisata.Selain itu, Kabupaten Badung juga merupakan pusat akomodasi pariwisata di Bali.Sebagai pusat akomodasi pariwisata, Kabupaten Badung merupakan lahan yang baik bagi tumbuh dan berkembangnya usaha di bidang jasa/pelayanan kepada masyarakat sekitar maupun bagi wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara, khususnya jasa perhotelan. Penerimaan pajak hotel di Kabupaten Badung merupakan pajak daerah terbesar di Provinsi Bali.Pajak hotel menyumbang rata-rata 50% pada tahun 2010-2013 dari jumlah seluruh pemasukan pendapatan asli daerah Kabupaten Badung. Pajak restoran menyumbang 8,34% pada tahun 2010-2013 sedangkan retribusi daerah hanya menyumbang 3,38% pada tahun 2010-2013 dari jumlah seluruh pemasukan pendapatan asli daerah Kabupaten Badung. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut. (1) apakah adapengaruh dari penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah secara simultan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)?, (2) apakah adapengaruh dari penerimaan pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)?, (3) apakah adapengaruh dari penerimaan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)?, (4) apakah ada pengaruh dari retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung Tahun 2010-2013? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh (1) penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), (2) penerimaan pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), (3) penerimaan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), (4) retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung Tahun 20102013. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupa manfaat teoritis dan manfaat praktis. Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan yang bermanfaat bagi

pengembangan ilmu penelitian dan sebagai dasar acuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan di waktu yang akan datang. Secara praktis (a) Bagi Lembaga Undiksha: hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan referensi atau bacaan ilmiah diperpustakaan bagi mahasiswa yang akan meneliti lebih lanjut, (b) bagi Pemerintah: penelitian ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam membuat kebijakan dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah, (c) bagi peneliti lain: hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi bagi para peneliti lain dibidang pajak, retribusi dan PAD. Pendapatan asli daerah dikategorikan dalam pendapatan rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendapatan asli daerah merupakan suatu pendapatan yang menunjukkan suatu kemampuan daerah menghimpun sumbersumber dana untuk membiayai kegiatan rutin maupun pembangunan. Jadi pengertian dari pendapatan asli daerah dapat dikatakan sebagai pendapatan rutin dari usaha-usaha pemerintah daerah dalam memanfaatkan potensi-potensi sumber keuangan daerahnya untuk membiayai tugas dan tanggungjawabnya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut UndangUndang No.33 Tahun 2004 terdiri dari penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik derah, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Undang-Undang tersebut juga menyebutkan bahwa tujuan pendapatan asli daerah adalah memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang digali dalam wilayah daerah yang bersangkutan. Sumber pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang digali dalam wilayah daerah yang bersangkutan, yang terdiri dari: (1) Pajak

e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 2 Tahun 2014) daerah merupakan pungutan daerah menurut peraturan daerah yang dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah sebagai badan hukum publik. (2) Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa atau pekerjaan atau pelayanan pemerintah daerah dan jasa usaha milik daerah bagi yang berkepentingan atas jasa yang diberikan oleh daerah baik langsung maupun tidak langsung.(3) Bagian Laba Badan Usaha Milik Daerah merupakan bagian keuntungan atau laba bersih dari perusahaan daerah atas badan lain yang merupakan badan usaha milik daerah. Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (4) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah merupakan penerimaan selain yang disebutkan di atas tapi sah. Penerimaan ini mencakup sewa rumah dinas daerah, sewa gedung dan tanah milik daerah, jasa giro, hasil penjualan barangbarang bekas milik daerah dan penerimaan-penerimaan lain yang sah menurut Undang-Undang 26 pajak daerah dan retribusi merupakan bagian dari pendapatan asli daerah. Faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kuncoro (2004: 23) mengemukakan lima penyebab utama rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah (1) Kurang berperannya perusahaan daerah sebagai sumber pendapatan daerah. (2) Tingginya derajat sentralisasi dalam bidang perpajakan. (3) Walaupun pajak daerah cukup beragam, ternyata hanya sedikit yang bisa diandalkan sebagai sumber penerimaan. (4) Faktor yang menyebabkan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih bersifat politis. (5) Kelemahan dalam pemberian subsidi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditempuh melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan. (1) Peningkatan pendapatan secara intensifikasi. Menurut Abdul Halim (2004:

75) intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah suatu tindakan atau usahausaha untuk memperbesar penerimaan dengan cara melakukan pemungutan yang lebih giat, ketat, dan teliti. (2) Peningkatan pendapatan secara ekstensifikasi. Menurut Abdul Halim (2004: 76) ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah usaha-usaha yang dil;akukan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah yang baru. Namun dalam upaya ekstensifikasi ini khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijaksanaan pokok nasional, yakni pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan semata-mata untuk menggali pendapatan daerah berupa sumber penerimaan yang memadai, tetapi juga melaksanakan fungsi fiskal lainnya agar tidak memberatkan masyarakat. Tjahyono dan Husein, (2000: 3) yang menyatakan, pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan ke kas negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman.Menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum. Fungsi pajak menurut Waluyo (2008) sebagai berikut. (1) Fungsi Penerimaan (Budgeter). Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.Sebagai contoh:dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. (2) Fungsi Mengatur (Regulator). Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh: dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap produk minuman keras dan barang mewah. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pengertian pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak

e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 2 Tahun 2014) mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Dengan demikian pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak daerahditetapkan dengan UndangUndang yang pelaksanaannya untuk di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan Undang-Undang (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat 5 jenis pajak Provinsi dan 11 jenis pajak Kabupaten/kota. Secara rinci pajak Provinsi terdiri dari: (1) pajak kendaraan bermotor, (2) bea balik nama kendaraan bermotor, (3) pajak bahan bakar kendaraan bermotor, (4) pajak air permukaan, (5) pajak rokok. Sedangkan pajak Kabupaten/Kota terdiri dari: (1) pajak hotel, (2) pajak restoran, (3) pajak hiburan, (4) pajak reklame, (5) pajak penerangan jalan, (6) pajak mineral bukan logam dan batuan, (7) pajak parkir, (8) pajak air tanah, (9) pajak sarang burung walet, (10) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, (11) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Sedangkan yang dimaksud dengan hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh (Siahaan, 2009: 299-300). Objek Pajak Hotel Menurut Siahaan (2009: 301-303) menyatakan bahwa objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.Jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel adalah fasilitas telepon,

faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel. Subjek Pajak dan Wajib Pajak Hotel menurut Siahaan (2009: 303-304) menyatakan yang menjadi subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Secara sederhana yang menjadi subjek pajak adalah konsumen yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan oleh pengusaha hotel, sedangkan wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel, yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang penginapan, termasuk di dalamnya pengusaha tempat kos, wisma, pondok wisata, dan gedung pertemuan yang bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyetor pajak yang terutang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 22 dan 23, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedangkan yang dimaksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering (Siahaan, 2009: 327-328). Objek Pajak Restoran menurut Siahaan (2009: 329-330) menyatakan bahwa objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Termasuk dalam objek pajak restoran adalah rumah makan, cafe, bar, dan sejenisnya. Subjek Pajak dan Wajib Pajak Restoran menurut Siahaan (2009: 330-331) menyatakan pada pajak restoran yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran.Secara sederhana yang menjadi subjek pajak

e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 2 Tahun 2014) adalah konsumen yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran. Sedangkan yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran, yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang rumah makan. Menurut Undang-Undang no 34 tahun 2000, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus yang disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek Retribusi daerah terdiri dari: (1) Jasa umum yaitu berupa pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. (2) Jasa usaha yaitu berupa layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. (3) Perizinanan tertentu yaitu kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendaian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjek retribusi daerah yaitu: (1) Retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. (2) Retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tetentu dari perintah daerah. (3) Retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah. Penelitian ini di dukung oleh penelitian terdahulu dari Sapto Nur Edie (2005), Mauludin (2005), Ahmad Waluya Jati (2010), Dian Maya Sari (2010) , Septian Dwi Kurniawan (2010), Mohammad Riduansyah (2010), Ni Made Tirtawati (2011), menyatakan bahwa ada pengaruh yang signifikan dari pajak hotel, pajak

restoran dan restibusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah. METODE Jenis penelitian ini menggunakan desain penelitian kuantitatif kausal, menurut (Wirartha, 2006: 21) desain kausal adalah suatu penelitian yang menggambarkan suatu generalisasi atau menjelaskan hubungan sebab akibat dan pengaruh dari suatu variabel terhadap variabel lain tanpa memanipulasi suatu variabel. Subjek dalam penelitian ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.Sedangkan objek penelitiannya adalah penerimaan pajak hotel (X1), pajak restoran(X2), retribusi daerah (X3) dan pendapatan asli daerah (Y). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif, yaitu data bulanan selama 4 tahun yang meliputi penerimaan pajak hotel, pajak restoran, retribusi daerah dan PAD. Sedangkan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.Dimana di lihat pada laporan keuangan dan data realisasi anggaran penerimaan pajak hotel, pajak restoran, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah Kabupaten Badung tahun 2010-2013.Populasi penelitian ini adalah pendapatan asli daerah di Kabupaten Badung Tahun 20102013.Sampel penelitian ini adalah realisasi perbulan selama 48 bulan yang berasal dari pendapatan asli daerah di Kabupaten Badung.Metode pengambilan sampel adalah purposive sampling, dimana teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu.Data dikumpulkan dengan teknik dokumentasi, yaitu pengumpulan dengan cara melihat dan mencatat hal-hal yang berhubungan dengan masalah penelitian. Data tersebut berupa target dan realisasi pendapatan asli daerah, pajak hotel, pajak restoran dan retribusi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Hasil analisis regresi berganda dengan bantuan Statistical Package for Social Science (SPSS) 16.0 For Windows maka diperoleh hasil penelitian maka

e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 2 Tahun 2014) diperoleh hasil penelitian seperti yang

tampak pada Tabel 1 berikut ini.

Tabel 1. Hasil Uji Statistik Analisis Regresi Berganda Parameter Ryx1x2 x3

Koefisien

p-value

Alpha (α)

0,922

0,000

0,05

Keputusan Menolak Ho

R2yx1x2 x3

0,850

0,000

0,05

Menolak Ho

pyx1

0,572

0,000

0,05

Menolak Ho

p2yx1

0,327

0,000

0,05

Menolak Ho

pyx2

0,272

0,042

0,05

Menolak Ho

p2yx2

0,073

0,042

0,05

Menolak Ho

Pyx3

0,156

0,000

0,05

Menolak Ho

p2yx3

0,024

0,000

0,05

Menolak Ho

Pyε

0,15

-

-

-

p2yε

0,0225

-

-

-

β1 β2 Β3

0,435 0,543 0,328 0,129

0,000 0,000 0,000 0,000

0,05 0,05 0,05 0,05

Signifikan Signifikan Signifikan Signifikan

Simpulan Ada hubungan pengaruh simultan dari penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah terhadap PAD Ada pengaruh simultan dari penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah terhadap PAD Ada hubungan pengaruh parsial dari penerimaan pajak hotel terhadap PAD Menunjukkan besarnya pengaruhsecara parsial dari penerimaan pajak hoteol terhadap PAD Ada hubungan pengaruh parsial dari pajak restoran terhadap PAD Menunjukkan besarnya pengaruhsecara parsial dari pajak restoran terhadap PAD Ada hubungan pengaruh parsial dari retribusi daerah terhadap PAD Menunjukan besarnya pengaruh secara parsial dari retribusi daerah terhadap PAD Adanya faktor luar yang mempengaruhi PAD Adanya faktor luar yang mempengaruhi PAD Bisa memprediksi Bisa memprediksi Bisa memprediksi Bisa memprediksi

(Sumber: Hasil Output SPSS) (1) Pengaruh penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung tahun 2010-2013. Pada tabel 1 diperoleh Ryx1x2x3 = 0,922, dengan nilai p-value

0,000 kurang dari alpha 0,05. Hal ini berarti menolak Ho, yang artinya ada pengaruh dari penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Kabupaten Badung.

e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 2 Tahun 2014) Besarnya pengaruh penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dilihat pada Tabel 4.1. Besar koefisien determinasi (R2yx1x2x3) adalah 0,850. Hasil tersebut menunjukkan bahwa sebesar 85% Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara simultan dipengaruhi oleh variabel penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah, sedangkan sisanya sebesar 15% dipengaruhi oleh variabel lain. (2) Pengaruh dari penerimaan pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung Tahun 2010-2013. Pada Tabel 1 diperoleh hasil Pyx1 = 0,572 dengan nilai p-value 0,000 kurang dari alpha 0,05, maka menolak Ho. Hasil ini berarti ada pengaruh positif secara parsial dari penerimaan pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung. Besarnya pengaruh penerimaan pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu 32,7%. (3) Pengaruh dari penerimaan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung Tahun 2010-2013. Pada Tabel 1 diperoleh hasil Pyx2 = 0,272 dengan nilai p-value 0,042 kurang dari alpha 0,05, maka menolak Ho. Hasil ini berarti ada pengaruh secara parsial dari pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung. Besarnya pengaruh pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung yaitu 7,3%. (4) Pengaruh dari retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung Tahun 2010-2013. Pada Tabel 1 diperoleh hasil Pyx3 = 0,156 dengan nilai p-value 0,000 kurang dari alpha 0,05, maka menolak Ho. Hasil ini berarti ada pengaruh secara parsial dan positif dari retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung. Besarnya pengaruh tingkat kecukupan

modal terhadap jumlah kredit yang disalurkan adalah sebesar 2,4%.

pyε= 0,0225

X1 PyX1= 0,572

Y

X2 PyX2=0,272

X3 PyX3=0,156

2

R yx1 x2 x3 =0,850

Gambar 1. Struktur Hubungan Pengaruh X 1, X2 dan X3 terhadap Y Keterangan: X1 = Penerimaan Pajak Hotel X2 = Pajak Restoran X3 = Retribusi Daerah Y = Pendapatan Asli Daerah (PAD) ε = Variabel lain Persamaan regresi linier berganda dapat diperoleh sebagai berikut. Y = 0,435 + 0,543X1 + 0,328X2 + 0,129X3 Berikut ini adalah pemaparan persamaan regresi tersebut di atas. (a) Konstanta sebesar 0,435 artinya bahwa apabila pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah nilainya sama dengan nol, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Y) sebesar 0,435. (b) Koefisien regresi penerimaan pajak hotel (X 1) sebesar 0,543 artinya bahwa apabila penerimaan pajak hotel meningkat sebesar satu satuan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Y) mengalami kenaikan sebesar 0,543% dengan asumsi bahwa variabel bebas yang lain dari model regresi adalah tetap. (c) Koefesien regresi pajak restoran (X 2) sebesar 0,328 menyatakan bahwa apabila pajak restoran meningkat sebesar satu satuan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Y) mengalami kenaikan sebesar 0,328% dengan asumsi bahwa variabel bebas yang lain dari model regresi adalah

e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 2 Tahun 2014) tetap. (d) Koefesien regresi retribusi daerah (X3) sebesar 0,129 menyatakan bahwa apabila retribusi daerah meningkat sebesarPad satu satuan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Y) mengalami kenaikan sebesar 0,129% dengan asumsi bahwa variabel bebas yang lain dari model regresi adalah tetap. Pembahasan Berdasarkan hasil perhitungan analisis regresi linier berganda denganmenggunakan bantuan Statistical Product and Servise Solutions (SPSS) 16.0 For Windows memberikan beberapa implikasi sebagai berikut. Penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah berpengaruh secara simultan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).Dari hasil penelitian terlihat bahwa penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah. Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian terdahulu dari Mauludin (2005), Septian Dwi Kurniawan (2010), Ni Made Tirtawati (2011) dengan hasil penelitian bahwa penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi berpengaruh secara simultan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan pajak hotel berpengaruh positif secara parsial terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian ini sejalan dengan Sapto Nur Edie (2005) dan Ni Made Tirtawati (2011) bahwa penerimaan pajak hotel berpengaruh positif signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak Restoran berpengaruh positif secara parsial terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian terdahulu dari Sapto Nur Edie (2005), Made Tirtawati (2011) dan Mauludin (2005) dengan hasil penelitian bahwa pajak restoran berpengaruh positif signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi Daerah berpengaruh positif secara parsial terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian terdahulu dari Mauludin (2005), Dian Maya Sari (2010) dan Septian Dwi Kurniawan (2010) dengan hasil penelitian bahwa retribusi daerah

berpengaruh positif signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan analisis regresi linier berganda. Tetapi setelah melakukan uji SPSS, penelitian ini seharusnya menggunakan analisis jalur. Ini dikarenakan terjadi hubungan korelasi dari X 1 terhadap X2 sebesar 0,893, sehiingga penelitan ini menjadi kurang akurat. Kelemahan lain dari penelitian ini adalah data pada nilai total variabel bebas pada hasil output SPSS yang terletak pada kolom parsial tidak sama dengan R square. Maka dari itu penelitian ini seharusnya menggunakan analisis jalur.

SIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil pengujian statistik dan hipotesis serta pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut. (1) Ada pengaruh secara simultan dari penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung Tahun 2010-2013. (2) Ada pengaruh secara parsial dari penerimaan pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung Tahun 2010-2013. (3) Ada pengaruh secara parsial dari penerimaan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung Tahun 2010-2013. (4) Ada pengaruh secara parsial dari retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung Tahun 20102013. Berdasarkan simpulan yang telah dikemukakan, maka saran-saran yang dapat disajikan adalah sebagai berikut.(1) Bagi pihak Dinas Pendapatan Kabupaten Badung agar lebih cermat dalam mengelola sumber-sumber PAD, atau yang lebih khusus yaitu pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah. Pajak hotel dan restoran mempunyai peranan penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya hotel dan restoran yang telah berdiri pada saat ini di Kabupaten Badung, maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah Kabupaten

e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 2 Tahun 2014) Badung. Pendapatan tersebut diperoleh dari sektor hasil pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya pajak hotel dan restoran selain dari sektor pajak daerah lainnya. Terkadang antara target dan realisasi penerimaan tidak sesuai dengan yang dianggarkan oleh pemerintah Kabupaten Badung. Hal tersebut dikarenakan adanya berbagai kendala atau hambatan dalam rangka pemungutan pajak hotel dan restoran.(2) Bagi peneliti, khususnya yang tertarik dan berminat untuk mendalami tentang pengaruh penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), diharapkan untuk menambah subjek penelitian agar menjadi lebih luas, dan objek penelitian atau variabel lain yang bisa ditambah. Peneliti lain diharapkan dapat mencantumkan penelitiannya sebagai referensi penelitian terdahulu untuk mengkaji ulang dan menguji kehandalan dari penelitian ini.

RiduansyahMohammad. 2010. Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Guna Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Pada Pemerintah Daerah Kota Bogor).

DAFTAR RUJUKAN Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. 2011. Badung Dalam Angka Denpasar Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. 2008.

Tjahjono, Achmad dan Muhammad F. Husain.1997.Perpajakan.Yogyakarta : Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.

Dian

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Halim,

Maya Sari.2010.Kontribusi Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Analisis Terhadap Kabupaten dan Kota Di Jawa Timur).Skripsi. Jakarta. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syafir Hidayatullah. Abdul. 2001. Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta.UPP AMP YKPN.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 65 Dan 66 Tahun 2001.Tentang Peraturan Pelaksana Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.Jakarta.CV Tamita Utama, Republik Indonesia, 2000.“Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.Tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”. Jakarta. Sekretariat Negara RI.

Sapto Nur Edie.2005.Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Terhadap PAD (Studi kasus pada suku dinas pendapatan Daerah Jakarta Pusat).FEIS UIN. Septian Dwi Kurniawan.2010.Pengaruh Pajak dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan PAD Kabupaten Ponorogo.Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Siahaan, Marihot. 2009. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Edisi Revisi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Waluya, Jati Ahmad. 2010. Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi pada Tingkat II Di Jawa Timur).Skripsi. Jakarta. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syafir Hidayatullah. Widhi Ardiasyah, Indra. 2005. Analisis Kontribusi Pajak Hotel Dan Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 19892003.Skripsi.Yogyakarta.Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.