PENGARUH KONTRIBUSI PAJAK REKLAME TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH

Download ada peningkatan efisiensi dan efektifitas pemungutan atau penerimaan pajak daerah dalam rangka usaha peningkata...

0 downloads 255 Views 170KB Size
Portofolio Volume 12 Nomor 2 November 2015, 166 – 185

ISSN : 1829 - 7188

PENGARUH KONTRIBUSI PAJAK REKLAME TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi Kasus Terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung)

Rizki Indrawan Alumni Magister Akuntansi Universitas Widyatama email: [email protected]

Abstract The purpose of this study is to analyze the effect of advertisement tax on Local Revenue in the city of Bandung. The research method used is quantitative approach. The type of data used in this study is the secondary data in the form of Realization Report of Local Revenue Year 2008 to 2012. Data obtained through the Office or related agencies, the Regional Revenue Office of Bandung. The analysis in this study using simple regression analysis and using SPSS version 17 program. The results showed that the advertisement tax has no significant effect on the original income of Bandung. There is a weak correlation between advertisement tax to Bandung city's original income. The magnitude of advertisement tax effect to the city's original income is 4.2%, while 95.8% is influenced by other factors outside the variables studied. Keywords: Advertising Tax, Local Original Revenue 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pembagian daerah Indonesia yang terdiri dari daerah besar dengan daerah kecil dengan bentuk susunan pemerintahan ditetapkan dengan Undang-Undang, maka berdasarkan hal tersebut dilaksanakanlah asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Realisasi dari kedua asas tersebut maka di Negara kita ada pemerintahan daerah yang bersifat administratif dan yang bersifat otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah). Pemerintah sebagai penyelenggara dalam meningkatkan dan menetapkan pembangunan di daerah-daerah secara merata melakukan upaya dengan pendayagunaan aparatur pemerintah di daerah yang pelaksanaan dan pengamanannya juga diperlukan adanya pengawasan yang efektif dan efisien agar pembangunan nasional berjalan dengan baik. Pendayagunaan aparatur pemerintah sangat penting dalam pengelolaan pendapatan daerah untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pembangunan daerah. salah satu upaya pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan adalah menyerap dari sektor pajak dan retribusi, meskipun tidak kalah pentingnya pemasukan 166

Pengaruh Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung)

dari berbagai sektor pendapatan yang lain. Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat dilakukan dengan cara peningkatan terhadap sumber daya yang sudah ada, dalam hal ini adalah pajak daerah. Tabel 1.Target dan Realisasi Pajak Reklame Kota Bandung Tahun 2008-2012 Tahun

Target

Realisasi

%

2008 21,536,019,428 16,799,009,478 78% 32,120,179,668 153% 2009 20,969,377,479 11,616,090,321 89% 2010 13,000,000,000 15,315,316,254 128% 2011 12,000,000,000 18,512,330,978 119% 2012 15,500,000,000 Sumber : laporan realisasi pendapatan asli daerah kota Bandung Tabel 1.Menggambarkanefektifitas pajak reklame kota Bandung dari realisasi selama 5 tahun terakhir telah melebihi target yang diharapkan pemerintah kota Bandung, kecuali pada tahun 2008 yang hanya mencapai 78% saja dan tahun 2010 mencapai 89%.Kota Bandung sebagai kota pusat pemerintahan dan sekaligus sebagai kota industri maka prospek pajak reklame cukup potensial untuk waktu yang akan datang. Dalam ilmu marketing ada bauran pemasaran yang dipakai sebagai instrument kebijakan perusahaan. Salah satu bauran pemasaran tersebut adalah promosi yang terdiri antara lain iklan, reklame dan promosi penjualan. Oleh karena itu obyek pajak reklame akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan perusahaan atau industri. Pajak reklame sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berpotensi dan dapat dilakukan pemungutan secara efisien, efektif, dan ekonomis sehingga dapat lebih berperan dalam usaha peningkatan PAD di Kota Bandung. Menurut Marihot P. Siahaan (2010), pemasukan dari pajak reklame didapat dari nilai sewa reklame yang dipasang dengan tarif sewa reklame berdasarkan dari lokasi pemasangan reklame, lamanya pemasangan reklame, dan jenis ukuran reklame. Pihak-pihak yang menggunakan jasa reklame dari bidang pendidikan, industry, perhotelan, hiburan, bank-bank dan lembaga keuangan, transportasi, komunikasi dan pihak pemerintah. Tabel 2. Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung Tahun 2008-2012 Tahun

Pajak Reklame

Pajak Daerah

% 8% 17%

Pendapatan Asli Daerah 303,204,693,077 385,206,146,981

2008 2009

16,799,009,478 32,120,179,668

207,017,094,999.25 185,734,177,013

2010

11,616,090,321

2011 2012

% 6% 8%

291,800,000,000

4%

440,331,559,083

3%

15,315,316,254

546,000,000,000

3%

803,663,585,485

2%

18,512,330,978

727,000,000,000

3%

1,001,806,264,114

2%

Sumber : laporan realisasi pendapatan asli daerah kota Bandung

167

Portofolio Volume 12 Nomor 2 November 2015, 166 – 185

ISSN : 1829 - 7188

Kontribusi pajak reklame terhadap Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah pada tabel 2 menggambarkan bahwa kontribusi pajak reklame berfluktuatif, walaupun jumlah penerimaan pajak reklame cenderung meningkat.Kontribusi pajak reklame setiap tahunnya masih cukup kecil dibanding jenis pajak lain dalam penerimaan pajak daerah. Hal ini membuktikan bahwa pajak reklame bukan merupakan pajak unggulan di Kota Bandung. Tetapi cukup menarik untuk diteliti, melihat kenyataan di lapangan reklame banyak ditemukan di tempat-tempat umum namun kontribusinya masih relatif kecil terhadap PAD.Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendapatan melakukan usaha-usaha peningkatan pendapatan pajak reklame secara optimal untuk mengisi kas daerah yang membiayai pembangunan. 1.2 Identifikasi Masalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas, penulis membuat identifikasi masalah sebagai berikut : 1. Seberapa besar potensi Pajak Reklame yang dapat diraih kota Bandung sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)? 2. Seberapa besar pengaruh kontribusi Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Bandung? 2. TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Otonomi Daerah Otonomi secara etimologi berasal dari Bahasa Yunani, autos dan nomos. Autos berarti sendiri, sedangkan nomos berarti aturan. Jadi, otonomi bermakna kebebasan dan kemandirian daerah dalam menentukan langkah-langkah sendiri (Widarta, 2001). Otonomi Daerah diartikan “penyerahan urusan pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersifat operasional dalam rangka birokrasi pemerintah” (Wijaya, 2002). Otonomi Daerah menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah : “hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Lima hal yang mendasari dalam pelaksanaan otonomi daerah menurut Agus Syamsudin (dalam Trilaksono Nugroho, 2000) adalah : 1. Self Regularing Power, artinya kemampuan mengatur dan melaksanakan otonomi daerah. 2. Self Modifying Power, artinya kemampuan untuk menyesuaikan antara peraturan dengan kondisi daerah. 3. Local Political Support, adanya legitimasi yang luas dari masyarakt terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. 4. Financial Resource, artinya kemampuan mengelola sumber penghasilan dan keuangan daerah.

168

Pengaruh Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung)

5.

Developing Brain Power, artinya kemampuan untuk membangun sumber daya manusia/aparatur yang handal dan berintelektual. Penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ada tiga hal yang mendasar yang terkandung dalam pengertian otonomi daerah, yaitu adanya kewenangan daerah secara yuridis untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, adanya legitimasi dari semua lapisan masyarakat terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah, dan adanya tanggung jawab pemerintah daerah atas pengelolaan daerahnya. Salah satu hal terpenting dalam otonomi daerah adalah mempunyai sumber keuangan sendiri dan mampu mengelola sumber penghasilan dan keuangan daerah. 2.2 Pendapatan Asli Daerah Undang-undang No. 33 Tahun 2004 pasal 1 :“Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.” Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah yang utama dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Karena penyelenggara pemerintahan di daerah terlaksana dengan baik apabila didukung oleh dana yang memadai, disamping dana yang berasal dari pusat. Namun demikian meskipun terdapat bantuan transfer dana dari pusat, daerah diharapkan tidak selalu bergantung kepada pusat dalam artian daeraah harus mampu menggali sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari daerahnya sendiri. Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 pasal 157 sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu : 1. Hasil pajak daerah 2. Hasil retribusi daerah 3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4. Lain-lain PAD yang sah b. Dana perimbangan; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2.3 Pajak Daerah Pengertian Pajak Daerah berdaasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tetang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pajak daerah terdiri dari :

169

Portofolio Volume 12 Nomor 2 November 2015, 166 – 185

a.

b.

c.

d.

e.

f.

g.

h.

170

ISSN : 1829 - 7188

Pajak Hotel Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pajak Restoran Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termsuk jasa boga/catering. Pajak Hiburan Pajak hiburan adalah pajak ats penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Reklame Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Penerangan Jalan Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral bukan logam dan batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud didalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Pajak Parkir Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Pajak Air Tanah Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau bantuan dibawah permukaan tanah.

Pengaruh Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung)

i.

Pajak Sarang Burung Walet Pajak sarang burung wallet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet. Burung wallet satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxima, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. j. Pajak Bumi dan Bangunan Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atu dimanfatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pribadi atau badan. Hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 29 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daeraah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ekonomi daerah yang luas, nyata bertanggung jawab, dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa harus ada peningkatan efisiensi dan efektifitas pemungutan atau penerimaan pajak daerah dalam rangka usaha peningkatan pendapatan asli daerah sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintah di daerah dapat terwujud. 2.4 Pajak Reklame Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 26 dan 27 : Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Sedangkan yang dimaksud reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum. Sedangkan menurut Peraturan Daerah Kota Bandung No. 02 tahun 2010, Pajak Reklame adalah sebagai berikut : “Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan”.

171

Portofolio Volume 12 Nomor 2 November 2015, 166 – 185

ISSN : 1829 - 7188

Pengenaan Pajak Reklame tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten/kota. Untuk dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan Pajak Reklame di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan (Siahaan, 2005). Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan reklame dapat dilakukan oleh penyelenggara reklame atau perusahaan jasa periklanan yang terdaftar pada Dinad Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan reklame yang ditetapkan menjadi objek pajak reklame adalah sebagaimana disebut dibawah ini. a. Reklame papan/billboard; yaitu reklame yang terbuat dari papan, kayu, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan atau dibuat pada bangunan, tembok, dinding, pagar, pohon, tiang, dan sebagainya baik bersinar maupun yang disinari. b. Reklame megatron/videotron/Large Electronic Display (LED), yaitu reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram, dan difungsikan dengan tenaga listrik. c. Reklame kain, yaitu reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet, atau bahan lain yang sejenis dengan itu. d. Reklame melekat (stiker), yaitu reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200cm² per lembar. e. Reklame Selebaran, yaitu reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, diletakkan, dipasang, atau digantungkan pada suatu benda lain. f. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, yaitu reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang. g. Reklame udara, yaitu reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis. h. Reklame suara, yaitu reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat. i. Reklame film/slide, yaitu reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan sejenis, sebagai alat untuk

172

Pengaruh Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung)

diproyeksikan dan atau dipancarkan pada layar atau benda lain yang ada di ruangan. j. Reklame peragaan, yaitu reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara. Besarnya pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak = Tarif Pajak x Nilai Sewa Reklame Tarif Pajak Reklame dikenakan atas objek reklame adalah paling tinggi sebesar 25% dari nilai sewa reklame dan ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian setiap daerah Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menetapkan tarif pajak yang mungkin berbeda dengan Kabupaten/Kota lainnya, asalkan tidak lebih dari 25%. Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yaitu nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya Pajak Reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Sedangkan apabila reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memerhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Cara perhitungan NSR : NSR = NJOPR + NSPR Yang dimaksud dengan : 1. Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR). NJOPR adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan pemancar, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan, dan transportasi yang bersangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan atau terpasang ditempat yang telah diizinkan. Perhitungan NJOPR : NJOPR = (Ukuran Reklame x Harga Dasar ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame x Harga Dasar Ketinggian Reklame) 2.

Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) NSPR adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut, berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha. Perhitungan nilai strategis didasarkan

173

Portofolio Volume 12 Nomor 2 November 2015, 166 – 185

ISSN : 1829 - 7188

pada besarnya ukuran reklame, dengan indikator : nilai fungsi ruang (NFR) lokasi pemasangan; nilai fungsi jalan (NFJ); dan nilai sudut pandang (NSP). NSPR = (NFR + NSP + NFJ) X Harga Dasar NSPR Dasar pengenaaan pajak terutang dihitung dengan mengkalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Adapun besarnya masing-masing NJOPR (Nilai Jual Objek Pajak Reklame), NSPR (Nilai Strategis Pemasangan Reklame), dan NSR (Nilai Sewa Reklame). 3. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Metode deskriptif adalah metode yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan objek yang diteliti berdasarkan faktor-faktor yang ada, dengan cara mengumpulkan, mengolah, menyajikan, kemudian membuat analisa, mengambil kesimpulan dan member saran. Sumber data dalam penelitian ini termasuk dalam data sekunder menurut deret waktu (time series). Termasuk data sekunder karena data yang dipakai merupakan data yang telah ada. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1. Laporan realisasi PAD Kota Bandung tahun 2008-2012 2. Data rinci mengenai Pajak Reklame Kota Bandung tahun 2008-2012 Peneliti menggunakan analisis Nonparametrik dengan metode kuadrat terkecil (Least Square) untuk menganalisis data kuantitatif yang diperoleh dari penelitian. Metode ini cukup representatif dan sesuai untuk mengetahui adanya hubungan antara variabel bebas dan variabel terikat, yang masing-masing adalah variabel X dan Y. a. Analisis Regresi Linier Sederhana Analisis ini digunakan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara variabel X dan Y. Hubungan ini bersifat linear dan dapat dinyatakan dalam satu fungsi Y = f (X), yang lebih dikenal dengan rumus regresi X atau Y, yaitu : Y = a + bx b. Analisis Determinasi dan Uji t Besarnya sumbangan variabel X terhadap Y dapat ditentukan dengan menggunakan rumus koefisien determinan atau koefisien penentu, sebagai berikut: Kd = r² x 100% Sebelum melakukan uji hipotesis data dianalisis dengan uji Asumsi Klasik yang terdiri dari uji normalitas, dan heteroskedastitas.

174

Pengaruh Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung)

4. HASIL PENELITIAN 4.1.1 Analisis Deskriptif Potensi Pemungutan Pajak Reklame terhadap PAD di Kota Bandung Pemungutan pajak reklame reklame di kota Bandung harus mendapatkan izin dari berbagai pihak seperti Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Tata Ruang dan Citakarya, dan Bina Marga Kota Bandung. Pajak Reklame merupakan salah satu sektor pendukung Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial. Dalam penelitian ini penulis meneliti kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Bandung tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, penyelenggara reklame adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas pihak lain yang menjadi tanggungannya Potensi subjek pajak reklame kota Bandung adalah sebagai berikut : 1. Wajib Pajak Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah untuk melakukan pembayaran terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu. 2. Tempat Pemasangan Pajak Reklame a. Tempat pemasangan reklame ditetapkan berdasarkan kawasan sebagai berikut : - Kawasan bebas, adalah kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu lokasi pemerintahan, lokasi pendidikan, tempat-tempat ibadah, rumah sakit, lokasi militer, lokasi perumahan dan pemukiman, taman kota, serta kawasan bebas lainnya yang berdasarkan aspek teknis dan estetika tidak memungkinkan adanya pemasangan reklame yang penetapannya lebih lanjut diatur oleh Walikota. - Kawasan selektif, adalah kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilih yang meliputi lokasi bersejarah, lokasi konservasi dan preservasi, lokasi lain yang dipertimbangkan dan ditetapkan oleh walikota berdasarkan rekomendasi tim teknis. Tabel 3. Target dan Realisasi Pajak Reklame Kota Bandung Tahun 2008-2012 Tahun Target Realisasi 2008 21,536,019,428 16,799,009,478 20,969,377,479 32,120,179,668 2009 13,000,000,000 11,616,090,321 2010 12,000,000,000 15,315,316,254 2011 15,500,000,000 18,512,330,978 2012 Sumber : Dinas Pendapatan Asli Daerah

% 78% 153% 89% 128% 119%

175

Portofolio Volume 12 Nomor 2 November 2015, 166 – 185

ISSN : 1829 - 7188

Tabel 3menujukkan realisasi dari pajak reklame yang melampaui target pada tahun 2009,2011, dan 2012, meskipun pada tahun 2008 dan 2010 realisasinya tidak mencapai anggaran penerimaan pajak reklame yang ditargetkan dikarenakan beberapa pajak reklame terpasang belum dikenakan pajak dan juga pembayaran pajak reklame yang belum dilunasi serta pembayaran yang terlambat belum dikenakan denda. Berikut ini adalah penerimaan pajak reklame Kota Bandung yang diperoleh selama tahun 20082012 adalah sebagai berikut : Tabel 4. Pendapatan Pajak Reklame di Kota Bandung Tahun 2008-2012 Tahun

Pajak Reklame (Rp)

2008

16,799,009,478.00

2009

32,120,179,668.00

2010

11,616,090,321.00

2011

15,315,316,254.00

2012

18,512,330,978.00

Sumber : Realisasi PAD 2008-2012 Tabel 4.menjelaskan bahwa potensi pajak reklame di Kota Bandung cukup potensial, hal ini dapat dilihat dari kenaikan jumlah pajak reklame dari tahun ke tahun terutama pada tahun 2009 dimana pajak reklame mengalami kenaikan yang tinggi meskipun pada tahun 2010 mengalami penurunan yang cukup drastis yang disebabkan bebrapa pajak reklame yang belum dilunasi dan juga pembayaran pajak reklame yang terlambat belum dikenakan denda oleh Dinas. Kota Bandung melakukan pemungutan terhadap beberapa jenis pajak daerah sesuai dengan ketentuan dalam Menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang mana salah satunya mengenai pajak reklame. Dasar hukum pelaksanaan pemungutan pajak Kota Bandung adalah Peraturan Daerah Kota Bandung No. 02 Tahun 2010. Dimana dalam peraturan daerah ini dinyatakan yang menjadi objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemesanan reklame dan wajib pajaknya adalah orang pribadi dengan dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame yang tarifnya ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. Pemungutan atas pajak reklame setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup berarti bagi pemerintah. Hasil dari pemungutan pajak tersebut dapat menjadi sumbangsih terhadap Penerimaan Pajak Daerah, dan pendapatan tersebut akan menambah nilai dari kas daerah Kota Bandung untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah. Pajak reklame dikenakan dengan alasan bahwa reklame dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang

176

Pengaruh Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung)

ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. 4.1.2 Analisis Deskriptif Kontribusi Pajak Reklame Terhadap PAD di Kota Bandung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan mengenai pendapatan asli daerah, dimana sumber-sumber pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainlain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sebagai perwujudan atas Desentralisasi. Penerimaan pajak reklame dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung pada Tabel 5 menunjukkan bahwa dari tahun 2008 hingga tahun 2012 selalu meningkat. Begitu pula dengan kontribusi yang dihasikan berfluktuatif.Pada 2009 kontribusi pajak reklame terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah(PAD) sebesar 8% yang berarti sumbangan yang diberikan pajak reklame sudah cukup besar. Pada tahun 2010,2011,2012 kontribusi yang diberikan pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana nilai kontribusi ini terhitung dibawah rata-rata 4%yang berarti penerimaan dari pajak reklame kurang optimal.Persentasi kontribusi ini terhitung diatas rata-rata 4%, yang berarti penerimaan pajak reklame dinilai cukup besar.Namun untuk tahun 2010, penerimaan pajak reklame mengalami penurunan, sehingga menyebabkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menurun secara drastis dari 8% pada tahun 2009 menjadi hanya 3% pada tahun 2010. Berikut ini adalah Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung yang diperoleh selama Tahun 2008-2012 adalah sebagai berikut : Tabel 5. Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung Tahun 2008-2012 Tahun

Pajak Reklame

Pendapatan Asli Daerah

303,204,693,077 2008 16,799,009,478 32,120,179,668 385,206,146,981 2009 11,616,090,321 440,331,559,083 2010 15,315,316,254 803,663,585,485 2011 18,512,330,978 1,001,806,264,114 2012 Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung

% 6% 8% 3% 2% 2%

Faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame yaitu adanya penataan kembali ruang milik jalan (jalur hijau) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung sehingga mengakibatkan penerimaan pajak reklame turun pada tahun 2010. Penataan kembali ruang milik jalan tersebut bertujuan

177

Portofolio Volume 12 Nomor 2 November 2015, 166 – 185

ISSN : 1829 - 7188

untuk mengurangi reklame-reklame yang tidak memiliki ijin ataupun reklame yang sudah habis masa pajaknya.

4.1.3 Pengujian Statistik 4.1.3.1 Uji Normalitas Data Asumsi normalitas merupakan syarat yang sangat penting pada pengujian kebermaknaan koefisien regresi.Berdasarkan analisis tersebut, terlihat bahwa nilai signifikansi untuk variabel pendapatan asli daerah sebesar 0,805 dan untuk variabel penerimaan pajak reklame sebesar 0,691. Karena nilai siginifikansi untuk kedua variabel tersebut lebih besar dari tingkat signifikansi yang ditetapkan sebesar α = 5% (0,05), membuktikan bahwa data tersebut berdistribusi normal. Tabel 6. Uji NormalitasOne-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Pendapatan Penerimaan Asli Daerah Pajak Reklame N 5 5 a,,b Normal Parameters Mean 5.87E11 1.89E10 Std. Deviation 3.007E11 7.830E9 Most Extreme Absolute .287 .318 Differences Positive .287 .318 Negative -.173 -.177 Kolmogorov-S .642 .712 mirnov Z Asymp. Sig. (2-tailed) .805 .691 Sumber : Output SPSS 17.0 Berdasarkan analisis tersebut, terlihat bahwa nilai signifikansi untuk variabel pendapatan asli daerah sebesar 0,805 dan untuk variabel penerimaan pajak reklame sebesar 0,691. Karena nilai siginifikansi untuk kedua variabel tersebut lebih besar dari tingkat signifikansi yang ditetapkan sebesar α = 5% (0,05), membuktikan bahwa data tersebut berdistribusi normal. 4.1.3.2 Uji Heteroskedastitas Menguji gejala heteroskedastitas menggunakan analisis scatter plot sebagai berikut:

178

Pengaruh Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung)

Gambar 2. Uji Heteroskedastitas

Sumber : Output SPSS 17.0 Gambar 2 menunjukkan bahwa tidak terjadi heteroskedastitas karena tidak ada pola yang jelas serta titik-titik menyebar di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu Y sehingga dapat dikatakan uji heteroskedastitas terpenuhi. Hasil korelasi tersebut dapat disimpulkan bahwa residual (error) yang muncul dalam persamaan regresi mempunyai varians yang sama (homokedastisitas) karena hasil pengujian scatterplot tersebut menyebar di sumbu Y, yaitu di atas 0 dan di bawah 0. Hal ini berarti tidak terjadi heteroskedastisitas pada model regresi yang diteliti. Berdasarkan uji asumsi tersebut diketahui semua pengujian menghasilkan tidak ditemukannya pelanggaran asumsi klasik, maka kesimpulan yang diperoleh dari hasil analisis regresi dapat dikatakan telah valid karena telah memenuhi syarat BLUE (Best Linier Unbias Estimation) dengan demikian maka data layak dianalisis menggunakan analisis regresi linier sederhana. 4.1.3.3 Koefisien Korelasi Sederhana (Korelasi Pearson) Mengetahui kuat atau lemahnya hubungan antara variable independen (pendapatan asli daerah) dengan variabel dependen (penerimaan pajak reklame), maka

179

Portofolio Volume 12 Nomor 2 November 2015, 166 – 185

ISSN : 1829 - 7188

dilakukan perhitungan korelasi Pearson. Hasil perhitungan koefisien korelasi yang dilakukan dengan menggunakan software SPSS 17.0 for windows dapat dilihat pada Tabel 7 berikut: Tabel 7. Perhitungan Korelasi Sederhana Correlations Penerimaan Pendapatan Pajak Asli Daerah Reklame Pendapatan Asli Daerah Pearson Correlation

1

-.206

Sig. (2-tailed)

.740

N Penerimaan Pajak Reklame

Pearson Correlation Sig. (2-tailed)

5

5

-.206

1

.740

N 5 5 Sumber : Output SPSS 17.0 Tabel ini menunjukkan ukuran hubungan antara pendapatan asli daerah sebagai variabel bebas (Y) dengan penerimaan pajak reklame sebagai variabel terikat (X). Nilai 0,740 > 0,05 menunjukkan bahwa ada tidak ada pengaruh yang signifikan antara pendapatan asli daerah dengan pajak reklame. Selain itu, nilai -0,205 menunjukkan bahwa nilai koefisien korelasi antara variabel bebas dan terikat memiliki hubungan yang negatif. 4.1.3.4 Analisis Regresi Linier Sederhana Analisis regresi linier sederhana digunakan untuk mengetahui seberapa hubungan antara variabel bebas terhadap variabel terikat. Berdasarkan uji asumsi klasik yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa data dalam penelitian ini terdistribusi dengan normal dan tidak terdapat heteroskedastisitas. Oleh karena itu, data yang tersedia telah memenuhi syarat untuk menggunakan model regresi sederhana. Berdasarkan data tersebut maka diperoleh hasil perhitungan berikut ini : Tabel 8. Koefisien Regresi Linier Sederhana Coefficientsa Unstandardized Coefficients Model 1

(Constant) Penerimaan Pajak Reklame

B

Std. Error

7.362E11

4.368E11

-7.913

21.699

a. Dependent Variable: Pendapatan Asli Daerah 180

Standardized Coefficients Beta -.206

t

Sig.

1.685

.191

-.365

.740

Pengaruh Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung)

Sumber : SPSS 17.0 Dari hasil perhitungan SPSS, diperoleh nilai konstanta ɑ = 7,36E11 dan koefisien regresi b = -7,913 dengan nilai signifikansi 0,740 lebih besar dari nilai α = 0,05, sehingga persamaan regresinya adalah sebagai berikut : Y = 7,36E11 - 7,913 X Dari persamaan regresi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. ɑ = 7,36E11 merupakan nilai variabel Y (pendapatan asli daerah) taksiran pada saat variabel X (pajak reklame) sama dengan 0,191. 2. b = -7,913 merupakan koefisien regresi yang menunjukkan bahwa pengaruh variabel X (pajak reklame) terhadap variabel Y (pendapatan asli daerah) adalah tidak searah (negatif). Sedangakan nilai signifikansi 0,740 > 0,05 maka berarti variabel pajak reklame tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Bandung. 4.1.3.5 Analisis Koefisien Determinasi Perhitungan koefisien determinasi bertujuan untuk mengetahui besarnya pengaruh dari kontribusi Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah. Nilai determinasi ditentukan dengan nilai R Square. Hasil perhitungan koefisien determinasi yang dilakukan dengan menggunakan software SPSS 17.0 for windows dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 9. Analisis Koefisien Determinasi Model Summaryb Model 1

R .206a

Adjusted R Std. Error of R Square Square the Estimate .042

-.277

3.398E11

a. Predictors: (Constant), Penerimaan Pajak Reklame b. Dependent Variable: Pendapatan Asli Daerah Sumber : SPSS 17.0 Dari hasil output SPSS diatas, diketahui nilai R Square sebesar 0,042. Kd=0,042x100% = 4,2% yang menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang sangat lemah antara Kontribusi Pajak Reklame terhadap PendapatanAsli Daerah dan hal ini menunjukkan bahwa variabel Kontribusi Pajak Reklame memberikan pengaruh terhadap variabel Pendapatan Asli Daerah sebesar 4,2%. Sedangkan sisanya sebesar 100% - 4,2% = 95,8% dipengaruhi variabel lain di luar variabel Kontribusi Pajak Reklame.

181

Portofolio Volume 12 Nomor 2 November 2015, 166 – 185

ISSN : 1829 - 7188

4.1.3.6 Pengujian Hipotesis Pengujian Hipotesis dilakukan untuk dapat mengetahui apakah hipotesis diterima atau ditolak, maka dilakukan uji t. Pengujian ini dilakukan untuk menguji signifikansi pengaruh variabel independen. Dengan kata lain, akan dilakukan pengujian apakah Kontribusi Pajak Reklame bisa digunakan sebagai alat untuk memprediksi Pendapatan Asli Daerah di Kota Bandung. Penentuan hasil pengujian (penerimaan atau penolakan Ho) dapat dilakukan dengan membandingkan thitung dengan ttabel atau dapat dilihat dari nilai signifikansinya. Nilai ttabel dengan jumlah sampel (n) = 5; jumlah variabel (k) = 2; taraf signifikansi α = 5%; derajat kebebasan (df) = n – k = 5 -2 = 3 diperoleh sebesar 3,182. Hasil pengujian yang dilakukan dengan menggunakan software SPSS 17.0 for windows dapat dilihat pada Tabel 10 berikut : Tabel 10. Hasil Uji t Coefficientsa Unstandardized Coefficients Model 1

(Constant)

Penerimaan Pajak Reklame Sumber : SPSS 17.0

B

Std. Error

7.362E11

4.368E11

-7.913

21.699

Standardized Coefficients Beta -.206

t

Sig.

1.685

.191

-.365

.740

Maka hasil yang diperoleh dari perbandingan thitung dengan ttabel adalah thitung< ttabel (-3182 < -0,365 < 3,182) sehingga pada tingkat kekeliruan 5% Ho diterima dan Ha diterima yang berarti variabel Kontribusi Pajak Reklame tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. 4.2.

Pembahasan Hasil analisis diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kontribusi Pajak Reklame mempunyai korelasi yang negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah, ditunjukkan oleh angka hasil korelasi yaitu sebesar -0,206. Kontribusi pajak reklame bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi pendapatan asli daerah, hal ini bisa dilihat dari besarnya pengaruh kontribusi Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah yang ditunjukkan oleh koefisien determinasi sebesar 4,2%. Besarnya pengaruh tersebut tergolong sangat lemah karena besarnya kurang dari 50% sehingga kontribusi Pajak Reklame bukan merupakan faktor utama yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah. Akan tetapi, terdapat faktor dari variabel lain yang tidak diamati dalam penelitian ini yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah, kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, pemahaman Wajib Pajak terhadap prosedur-prosedur yang diberikan Pemerintah Daerah, dan lain-lain.

182

Pengaruh Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung)

Pengujian hipotesis dengan menggunakan uji t yang digunakan untuk menguji pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen menunjukkan bahwa kontribusi Pajak Reklame memiliki pengaruh tetapi tidak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dari hasil penelitian diperoleh koefisien regresi antara kontribusi pajak reklame dengan pendapatan asli daerah sebesar -7,913 dengan nilai signifikansi 0,740. Apabila dilihat dari tingkat signifikansi yang lebih besar dari 0,05 maka berarti variabel kontribusi pajak reklame berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap pendapatan asli daerah di kota Bandung. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame yaitu adanya penataan kembali ruang milik jalan (jalur hijau) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung sehingga mengakibatkan penerimaan pajak reklame turun pada tahun 2010. Penataan kembali ruang milik jalan tersebut bertujuan untuk mengurangi reklame-reklame yang tidak memiliki ijin ataupun reklame yang sudah habis masa pajaknya. Potensi pajak reklame seharusnya dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Namun karena masih banyak Wajib Pajak yang belum memiliki kesadaran untuk membayar pajak reklame menyebabkan penerimaan dari pajak reklame tersebut kurang maksimal, atau tidak sesuai dengan yang ditargetkan. Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan yaitu dengan memberikan surat pemberitahuan atas reklame yang sudah habis masa pajaknya atau yang terutang,melakukan tagihan secara langsung (door to door ) dan melakukan peninjauan kembali atas ukuran reklame yang didaftarkan dengan realitas reklame yang sesungguhnya. Serta memberikan sanksi atau peringatan terhadap reklame yang telah habis masa pajaknya dengan menggunakan satu tanda silang merah dan yang untuk tidak memiliki ijin serta tidak membayar pajak dengan dua tanda silang merah. Apabila surat pemberitahuan tersebut tidak ada tanggapan dari wajib pajak, maka akan diberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Namun apabila hal ini juga masih belum ada tanggapan, maka pihak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Bandung akan menerjunkan tim juru sita yang akan menyita barang milik wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban pajaknya. Dimana hasil penyitaan tersebut akan diserahkan ke balai lelang untuk dilelang. Namun disisi lain, sampai saat ini masih kurangnya petugas atau tenaga dari DPPK untuk melakukan pengawasan dibanding jumlah reklame yang tersebar di Kota Bandung.Sehingga pengawasan terhadap reklame yang seharusnya memberikan potensi yang besar sebagai salah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih kurang optimal. Berdasarkan teori diatas disimpulkan bahwa harapan dari adanya pembangunan yang semakin berkembang seiring dengan berlakunya otonomi daerah melalui perdagangan bebas memicu perusahaan-perusahaan terus berkembang dan mempertahankan eksistensinya dengan terus melakukan promosi-promosi untuk memasarkan produknya ke konsumen sehingga mendorong perusahaan untuk memperluas pangsa pasarnya dengan melalui media periklanan (reklame). Namun yang

183

Portofolio Volume 12 Nomor 2 November 2015, 166 – 185

ISSN : 1829 - 7188

terjadi antara pemungutan pajak reklame dengan penerimaan pajak daerah kota bandung memiliki hubungan yang sangat lemah, sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Sri Watini di atas. 5. KESIMPULAN Hasil penelitian yang telah dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung mengenai pengaruh kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah kota Bandung, maka peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa kontribusi pajak reklame di kota Bandung belum terlaksana dengan baik, dimana pelaksanaannya belum sesuai dengan tahapan-tahapan peraturan yang telah ditetapkan. Secara keseluruhan untuk penerimaan dari pajak reklame mengalami fluktuasi dari tahun 2008 hingga tahun 2012, tetapi secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa pajak reklame Kota Bandung mengalami penurunan. Untuk pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sebagai perwujudan atas Desentralisasi. Berdasarkan hasil pengujian mengenai pengaruh kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah di Kota Bandung, dapat diambil kesimpulan bahwa kontribusi pajak reklame tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan asli daerah di Kota Bandung. Besarnya pengaruh kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah adalah sebesar 4,2% sementara sisanya sebesar 95,8% dipengaruhi oleh pajak lainnya yang tidak termasuk kedalam variabel penelitian. Hal ini juga membuktikan bahwa potensi Pajak Reklame yang dapat diraih kota Bandung sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal karena masih banyak Wajib Pajak yang belum memiliki kesadaran untuk membayar pajak reklame, sehingga menyebabkanpenerimaan dari pajak reklame tersebut kurang maksimal, atau tidak sesuai dengan yang ditargetkan. Jumlah industri di kota Bandung yang terus berusaha mempromosikan produknya tidak diikuti dengan meningkatnya kesadaran diri dalam membayar pajak dari segi reklame sehingga hal ini yang mendukung pemerintah dalam menambah ruang hijau sehingga mengurangi potensi atas titik-titik pemasangan reklame dan batasan-batasan dalam pelaksanaannya. DAFTAR PUSTAKA Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar. Jakarta : Erlangga. Direktorat pembinaan pendapatan daerah. Keputusan menteri dalam negeri, nomor 43 tahun 1999 tentang sistem dan prosedur administrasi pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan pendapatan lain-lain.

184

Pengaruh Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung)

Istianto, Donna Dwi. 2011. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Reklam di Kabupaten Semarang Tahun 2000-2009. Skripsi (dipublikasikan). Semarang: Universitas Dipenogoro. Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik.Yogyakarta : Andi Nazir, Moh. 2005. Metodologi Penelitian.Jakarta : Ghalia Indonesia. Noerdiawan, Deddi. 2006. Akuntansi Sektor Publik.Jakarta : Salemba Empat. Pemerintah Daerah Kota Bandung. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2010 tentang pajak reklame. Pemerintah Daerah Kota Bandung. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Premchand. 1994. Government Budgeting and Expenditures Controls, 4th Edition, Washington DC : International Monetary Fund. Siahaan, Marihot P. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. ugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis. Bandung : Alfabeta. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 pasal 1 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Watini, Sri. 2010. Pengaruh Pemungutan Pajak Reklame Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Bandung. Jurnal Akuntansi Vol. 2 No. 2. Zain, Mohammad., Hermana Perpajakan.Jakarta: Indeks.

Suryo.

2010.

Himpunan

Undang-Undang

BIODATA PENULIS: Rizki Indrawan, S.E., M.Ak., CA adalah Alumni Magister Akuntansi Universitas Widyatama

185