PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK DALAM

Download disarankan memilih leasing dengan hak opsi dalam pengadaan mobil pick-up. Kata Kunci: .... Pengelolaan perencan...

2 downloads 237 Views 586KB Size
PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK DALAM KEPUTUSAN PEMBELIAN MOBIL PICK UP: STUDI KASUS PT INDIGO CAKRAWANGSA Safitri & Selvi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia [email protected] Abstract. This research was conducted to determine the application of tax planning; which purchasing alternative among of cash, bank credit and finance lease that gives the highest tax saving at PT Indigo Cakrawangsa. This study is a descriptive qualitative research. The analysis techniques are: (1) collecting purchasing data; (2) calculate the fiscal cost for each alternative; (3) compare the fiscal cost among of alternatives; and (4) calculate the tax saving for each alternative. The result of this study shows that finance lease gives the highest tax saving because finance lease gives more deductible expenses than other alternatives. In conclusion, PT Indigo Cakrawangsa is advised to purchase the pick-up truck through finance lease alternative. Keywords: Purchasing Alternative, Tax Planning, Tax Saving Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perencanaan pajak; penghematan pajak terbesar yang diperoleh dari pembelian aktiva dengan tiga alternatif, yakni pembelian tunai, kredit bank, dan leasing dengan hak opsi di PT Indigo Cakrawangsa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Teknik analisis: (1) pengumpulan data; (2) menghitung beban fiscal untuk setiap alternative; (3) membandingkan beban fiskal di antara alternative yang ada; (4) menghitung besarnya penghematan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa leasing dengan hak opsi memberikan penghematan pajak terbesar karena leasing dengan hak opsi memiliki lebih banyak beban fiskal dibandingkan alternative lain. Kesimpulannya, PT Indigo Cakrawangsa disarankan memilih leasing dengan hak opsi dalam pengadaan mobil pick-up. Kata Kunci: Alternatif Pembelian, Perencanaan Pajak, Penghematan Pajak. Upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Manajemen pajak sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diinginkan. Menurut Lumbantoruan (Suandy; 2011: 6), manajemen pajak ialah cara untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Manajemen pajak semata-mata dilakukan untuk menghindari transaksi yang mengandung unsur pajak (Zain; 2003: 43). Pengenaan pajak pada perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak bagi keberlangsungan usaha perusahaan tersebut. Hal ini didukung dengan Chen et al. (Taylor & Richardson; 2013: 5) yang mengatakan bahwa corporate taxes affect the financing choices, restructuring decisions, capital appropriations,

compensation arrangements and the day-to-day operational decisions of a firm. Tujuan manajemen pajak menurut Suandy (2008: 6) dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri atas: 1) perencanaan pajak (tax planning). Perencanaan pajak merupakan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan penghamatan pajak yang dilakukan; 2) pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation). Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dimaksud ialah melaksanakan hasil perencanaan pajak sebaik mungkin dan harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sejalan dengan tujuan manajemen pajak; 3) pengendalian pajak (tax control). Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal dan material. 187

Dari ketiga fungsi manajemen pajak sebagaimana yang dijabarkan oleh Suandy (2008: 96), penulis mengambil salah satu fungsi manajemen pajak, yakni perencanaan pajak. Perencanaan pajak ialah suatu proses untuk mengidentifikasi, memahami beberapa pilihan yang tersedia dalam aturan perpajakan (Nainggolan & Wujarso; 2004: 161). Perencanaan pajak sendiri merupakan akibat dari ketidakpastian hukum pajak di suatu negara seperti yang diungkapkan Desai & Dharmapala (Taylor & Richardson; 2013: 5) bahwa tax uncertainty may be used by firm’s management as atool for camouflaging or masking tax avoidance activities. Lain halnya menurut Suandy (2008: 10), motivasi yang mendasari dilakukannya suatu perencanaan pajak bersumber dari tiga unsur perpajakan, yakni kebijakan pajak (tax policy), undangundang perpajakan (tax law), dan administrasi perpajakan (tax administration). Perencanaan pajak (Tax Planning) sendiri terbagi menjadi tiga bentuk, yakni tax avoidance (penghindaran pajak), tax evasion (penggelapan pajak), dan tax saving (penghematan pajak). Penghindaran pajak (tax avoidance) berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk meminimalkan atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya akibat-akibat pajak yang ditimbulkan. Menurut Kirchler et al. (2003: 536), tax avoidance refers to an attempt to reduce tax payments by legal means, for instance by exploiting tax-loopholes. Oleh karena itu, penghindaran pajak bukan merupakan pelanggaran atas perundangundangan perpajakan atau secara etik tidak dianggap salah dalam rangka usaha Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimkan atau meringankan beban pajak dengan cara-cara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Berbeda dengan penghindaran pajak, penyelundupan pajak merupakan tindakan melawan hukum, kerena melanggar ketentuan undang-undang perpajakan seperti yang dikemukakan Kirchler et al. (2003: 536) bahwa tax evasion refers to an illegal reduction of tax payments, for instance by underreporting income or by sating higher deduction rates. Apabila perencanaan pajak yang dilakukan oleh manajemen dapat 188

dikategorikan sebagai penyelundupan pajak atau penggelapan pajak (ilegal), maka hal ini akan menimbulkan permasalahan bagi perusahaan, salah satunya apabila terjadi pemeriksaan oleh Fiskus yang memungkinkan terkenanya sanksi tertentu berupa material (uang) bahkan hingga pidana. Dalam penelitian ini, penulis ingin meneliti pelaksanaan salah satu perencanaan pajak yaitu penciptaan atau percepatan biaya fiskal. Hal ini dapat dilaksanakan pada pengadaan barang modal/aktiva di suatu perusahaan melalui beberapa alternatif. Pengadaan aktiva tetap merupakan salah satu bentuk investasi karena atas penggunaan aktiva tetap maka suatu usaha dapat berjalan sebagaimana mestinya. Misalnya perusahaan distributor oli yang meskipun jenis usahanya ialah penyaluran oli namun dalam menjalankan usahanya perusahaan tersebut membutuhkan suatu sarana utama, yakni kendaraan yang juga merupakan aktiva tetap. Investasi jangka panjang tersebut berkaitan dengan pengeluaran dana yang cukup besar, sehingga investor memerlukan suatu prosedur untuk memilih dan menganalisis investasi dengan tepat. Penggolongan investasi berdasarkan risikonya menurut Peterson & Jabozzi (2006: 9) terdiri dari empat macam, yaitu: 1) replacement project. Investasi ini dalam rangka penggantian peralatan atau fasilitas yang telah ada; 2) expansion project. Investasi jenis ini merupakan pengeluaran untuk menambah kapasitas produksi atau operasi menjadi lebih besar dari sebelumnya; 3) new product and markets. Investasi jenis ini dalam rangka memperkenalkan produk dan pemasaran baru; 4) mandated project. Investasi ini dilakukan karena peraturan pemerintah atau karena syarat-syarat kontrak yang telah disetujui. Dalam penelitian ini, erat kaitannya dengan penggolongan investasi yang dijabarkan oleh Peterson & Jabozzi (2006: 9) khususnya expansion project. Hal ini dikarenakan dalam kasus ini terdapat penambahan aktiva baru yanng secara tidak langsung akan menambah kapasitas produksi suatu usaha. Pengelolaan perencanaan pajak tentang perolehan aktiva tetap sebagai barang modal erat kaitannya dengan capital budgeting. Seperti yang kita tahu, suatu perusahaan perlu melakukan suatu investasi berupa sumber daya

yang dalam jangka panjang dapat menghasilkan laba di masa yang akan datang. Investasi ini berkaitan dengan pengeluaran dana yang cukup besar sehingga perusahaan memerlukan suatu prosedur untuk memilih dan menganalisis investasi dengan tepat. Keseluruhan proses perencanaan dan pengambilan keputusan mengenai pengeluaran dana dimana jangka waktu kembalinya dana tersebut melebihi jangka waktu satu tahun dikatakan sebagai capital budgeting. Capital budgeting pada akhirnya harus dapat terealisasi dalam bentuk capital expenditures yang merupakan pengeluaran dana untuk pembelian aktiva tetap (plant investment), seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, kendaraan, peralatan dan sebagainya, yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan setelah jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari satu tahun. Menurut Syamsuddin (2001: 401), terdapat tiga motif dalam pelaksanaan capital expenditures yakni: 1) Pengeluaran untuk pembelian aktiva tetap baru; 2) Pengeluaran untuk penggantian aktiva tetap yang lama; 3) Pengeluaran untuk perbaikan atau moderniasai aktiva. Dalam peneltian ini, penulis membahas capital expenditure pada pengeluaran untuk pembelian aktiva tetap yang baru. Perolehan aktiva tetap dapat melalui berbagai alternatif, seperti pembelian tunai, pembelian dengan kredit bank, leasing dengan hak opsi, leasing tanpa hak opsi, dan sebagainya. Pihak manajemen perusahaan dapat memilih dan melakukan evaluasi untuk memakai cara manakah yang seharusnya dipilih dan dipakai oleh perusahaan guna meminimalkan beban pajak penghasilan yang harus ditanggung atau lebih tepatnya untuk mendapatkan penghematan pajak yang maksimal dari berbagai macam alternative tersebut, hal ini dikarenakan masing-masing cara perolehan aktiva tetap yang ada akan menghasilkan penghematan pajak yang berbeda-beda akibat pengakuan biaya yang diperbolehkan terkait dengan masalah perpajakan. Kenaikan biaya operasi penyelenggaraan usaha menjadi dampak akibat dari kenaikan bahan bakar serta kenaikan gaji tenaga kerja. Hal ini dirasakan juga oleh PT Indigo Cakrawangsa. Manajeman PT Indigo Cakrawangsa menginginkan penekanan beban Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan agar

menjadi lebih minimal sehingga keuntungan atau laba yang diperoleh menjadi lebih maksimal. PT Indigo Cakrawangsa yang bergerak di bidang jual beli komputer dan sparepart komputer ingin menambah satu unit mobil pick up. Mobil pick up ini akan digunakan PT Indigo Cakrawangsa sebagai sarana antar jemput barang dagangan dalam hal meningkatkan kepuasan konsumen. PT Indigo Cakrawangsa memiliki tiga alternatif untuk memperoleh aktiva tersebut, yakni pembelian secara tunai, kredit bank dan leasing dengan hak opsi. PT Indigo Cakrawangsa harus mengevaluasi alternatif yang dihadapi guna menekan biaya yang harus dibayar untuk membayar pajak. Oleh karena itu, peneliti ingin memaparkan perencanaan pajak yang sebaiknya dilakukan PT Indigo Cakrawangsa guna menghemat besarnya pajak yang harus dibayar perihal pemilihan alternatif pengadaan barang modal secara tunai, kredit bank dan leasing dengan hak opsi. METODE PENELITIAN Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskripstif (Neuman; 2006). Peneliti melakukan penelitian studi kasus pada PT Indigo Cakrawangsa dalam memperoleh aktiva berupa mobil pick up dengan memperhatikan penghematan pajak yang akan diperoleh. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa jumlah unit dan harga mobil pick up yang akan dibeli, suku bunga kredit, serta suku bunga yang aan digunakan sebagai discount factor, uang muka leasing, dan nilai hak opsi pada Januari 2014. Analisis ini dilakukan berdasarkan pengamatan terhadap data yang disajikan perusahaan, baik perusahaan lessee maupun lessor¸untuk diteliti dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Mengumpulkan data tentang perolehan aktiva tetap; 2) Menghitung biaya fiskal pada tiap akternatif; 3) Membandingkan besarnya biaya fiskal dari tiap alternatif; 4) Menghitung besarnya penghematan pajak. HASIL PENELITIAN & PEMBAHASAN Pembelian Tunai

189

Tabel 1. Penyusutan Aktiva Pembelian Tunai Thn Tarif 0 1 2 3 4 5 6 7 8

Nilai Buku Awal Periode

0.125 110,600,000 0.125 96,775,000 0.125 82,950,000 0.125 69,125,000 0.125 55,300,000 0.125 41,475,000 0.125 27,650,000 0.125 13,825,000 Total

Biaya Penyusutan

13,825,000 13,825,000 13,825,000 13,825,000 13,825,000 13,825,000 13,825,000 13,825,000 110,600,000

Harnanto (2003: 340) menyatakan bahwa pembelian atas barang modal secara tunai dapat digolongkan ke dalam pengeluaran modal karena pengeluaran kas oleh perusahaan digunakan untuk menambah atau meningkatkan nilai guna barang modal. Setiap pengeluaran modal yang terjadi yang terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan atau usaha mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan akan dikurangkan dari penghasilan bruto atau dibebankan sebagai biaya fiskal dalam beberapa tahun melalui proses penyusutan. Pembelian tunai atau langsung untuk aktiva mobil pick up baru yang dibutuhkan oleh PT Indigo Cakrawangsa dilakukan dengan menggunakan dana sendiri dari PT Indigo Cakrawangsa. Pembelian mobil pick up ini diasumsikan tanpa menggunakan perantara dan tidak mendapatkan potongan pembelian. Selain itu, harga erolehan dari pengadaan mobil pick up baru adalah sebesar Rp 110.600.000,- dalam harga perolehan tersebut sudah termasuk biayabiaya lain yang harus dikeluarkan hingga mobil pick up yang dibeli langsung dapat digunakan oleh PT Indigo Cakrawangsa untuk menambah barang modal. Biaya yang dapat diperhitungkan sesuai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) pada alternative pembelian secara tunai adalah biaya penyusutan selama masa ekonomis mobil pick up, yakni selama delapan tahun. Perhitungan biaya penyusutan pada alternative pembelian tunai akan tampak pada tabel yang disajikan berikut ini: (lihat tabel 1) Alternatif pembelian dengan menggunakan biaya sendiri atau tunai tidak ada kandungan 190

Nilai Sisa Buku Akhir Periode 96,775,000 82,950,000 69,125,000 55,300,000 41,475,000 27,650,000 13,825,000 -

Discount Present Factor Value 10.36% 1.000 0.906 0.821 0.744 0.674 0.611 0.554 0.502

13,825,000 12,527,184 11,351,199 10,285,610 9,320,053 8,445,137 7,652,353 6,933,991 80,340,527

bunga atau biaya untuk angsuran utang. Berdasarkan keadaan yang ada, maka dalam alternatif pembelian tunai perhitungan yang dilakukan adalah perhitungan untuk biaya penyusutan sebagai komponen biaya yang dapat atau diperbolehkan sebagai pengurang dalam laba atau rugi fiskal. Pembelian dengan Kredit Bank Harnanto (2003: 340) menyatakan bahwa pembelian barang modal melalui kredit bank dapat dikategorikan sebagai pengeluaran modal yang bermanfaat dalam kegiatan atau usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lebih dari satu tahun pajak. Bila perusahaan memilih meminjam uang dan kemudian membeli barang modal atau membeli barang modal secara angsuran, maka telah terjadi pengalihan hak atas barang awal. Hak kepemilikan barang tersebut telah beralih kepada pembeli sejak barang tersebut diterima oleh pembeli. Karena barang tersebut telah menjadi hak milik perusahaan, maka secara akuntansi barang tersebut diakui sebagai aset perusahaan dan dalam hal ini perusahaan dapat membebankan biaya penyusutan atas barang modal tersebut, beban atas bunga dan administrasi atas pinjaman pada bank. Perlakuan akuntansi ini sejalan dengan perlakuan perpajakannya. PT. Indisgo Cakrawangsa memiliki alternative perolehan mobil pick up dengan alternatif kredit bank. Berikut ini adalah rincian biaya dan ketentuan dari transaksi angsuran mobil pick up: Harga mobil : Rp 110.600.000 Uang muka :30 % (Rp 33.180.000) Jumlah pinjaman : Rp. 77.420.000

Tabel 2. Skedul Pembayaran Angsuran Bln

Saldo

Angsuran

Pokok

Pokok

Bunga

Angsuran

Discount

PV

PV

Per Bulan

Factor

Ang. Pokok

Bunga

0

77,420,000

1

75,577,161

1,842,839

668,393

2,511,231

1.000

1,842,839

668,393

2

73,718,413

1,858,749

652,483

2,511,231

0.991

1,842,839

646,898

3

71,843,617

1,874,796

636,436

2,511,231

0.983

1,842,839

625,587

4

69,952,635

1,890,982

620,250

2,511,231

0.975

1,842,839

604,459

5

68,045,328

1,907,307

603,924

2,511,231

0.966

1,842,839

583,511

6

66,121,555

1,923,773

587,458

2,511,231

0.958

1,842,839

562,743

7

64,181,173

1,940,382

570,849

2,511,231

0.950

1,842,839

542,153

8

62,224,039

1,957,134

554,097

2,511,231

0.942

1,842,839

521,739

9

60,250,008

1,974,031

537,201

2,511,231

0.934

1,842,839

501,499

10

58,258,935

1,991,073

520,158

2,511,231

0.926

1,842,839

481,433

11

56,250,673

2,008,263

502,969

2,511,231

0.918

1,842,839

461,538

12

54,225,072

2,025,601

485,631

2,511,231

0.910

1,842,839

441,814

13

52,181,984

2,043,088

468,143

2,511,231

0.902

1,842,839

422,259

14

50,121,257

2,060,727

450,504

2,511,231

0.894

1,842,839

402,871

15

48,042,739

2,078,518

432,714

2,511,231

0.887

1,842,839

383,649

16

45,946,276

2,096,462

414,769

2,511,231

0.879

1,842,839

364,591

17

43,831,714

2,114,562

396,670

2,511,231

0.871

1,842,839

345,697

18

41,698,897

2,132,818

378,414

2,511,231

0.864

1,842,839

326,964

19

39,547,666

2,151,231

360,000

2,511,231

0.857

1,842,839

308,392

20

37,377,862

2,169,803

341,428

2,511,231

0.849

1,842,839

289,979

21

35,189,327

2,188,536

322,696

2,511,231

0.842

1,842,839

271,723

22

32,981,896

2,207,430

303,801

2,511,231

0.835

1,842,839

253,624

23

30,755,409

2,226,488

284,744

2,511,231

0.828

1,842,839

235,679

24

28,509,699

2,245,710

265,522

2,511,231

0.821

1,842,839

217,888

25

26,244,601

2,265,098

246,134

2,511,231

0.814

1,842,839

200,250

26

23,959,948

2,284,653

226,578

2,511,231

0.807

1,842,839

182,762

27

21,655,571

2,304,377

206,854

2,511,231

0.800

1,842,839

165,424

28

19,331,299

2,324,272

186,960

2,511,231

0.793

1,842,839

148,234

29

16,986,961

2,344,338

166,894

2,511,231

0.786

1,842,839

131,192

30

14,622,384

2,364,577

146,654

2,511,231

0.779

1,842,839

114,295

31

12,237,392

2,384,992

126,240

2,511,231

0.773

1,842,839

97,543

32

9,831,810

2,405,582

105,649

2,511,231

0.766

1,842,839

80,935

33

7,405,460

2,426,350

84,881

2,511,231

0.760

1,842,839

64,468

34

4,958,163

2,447,298

63,934

2,511,231

0.753

1,842,839

48,143

35

2,489,737

2,468,426

42,805

2,511,231

0.747

1,842,839

31,957

2,489,737

21,495

2,511,231

0.740

1,842,839

15,910

77,420,000

12,984,332

90,404,332

66,342,196

11,746,197

36

Total

Jangka Waktu Angsuran 77,420,000 : 36 bulan 67200000 Angsuran per bulan : Rp 2.511.231 (sudah termasuk bunga efektif kredit korporasi Bank Panin 10.36 %/thn, Febuari 2014 ) (lihat tabel 2) Pengadaan mobil pick up dengan kredit atau angsuran selanjutnya dapat disusutkan dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Penyusutan mobil pick up dalam ketentuan perpajakan Indonesia termasuk dalam aktiva golongan II dengan tarif 12,5 % dan masa manfaat 8 tahun. (lihat tabel 3) Berdasarkan tabel 3 dengan menggunakan discount factor 10,36 % maka besarnya penyusutan dengan memperhitungkan present

value diperoleh sebesar Rp 80.340.527. Dalam hal ini, tidak terdapat perbedaan biaya penyusutan antara pembelian tunai dengan pembelian angsuran. Pengadaan aktiva mobil pick up secara angsuran terdapat biaya bunga dan biaya penyusutan yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Apabila pembelian secara angsuran dibandingkan dengan pembelian secara tunai maka pembelian aktiva secara angsuran memiliki komponen biaya yang lebih banyak, sehingga besarnya biaya yang dikeluarkan dan diakui menurut ketentuan perpajakan Indonesia akan lebih besar juga. Dengan biaya yang lebih besar, maka penghasilan kena pajak akan menjadi lebih kecil dan selanjutnya akan diperoleh PPh terutang yang lebih kecil. Hal inilah yang menjadikan pembelian secara angsuran akan

191

Tabel 3. Penyusutan Aktiva Pembelian secara Kredit Thn 0 1 2 3 4 5 6 7 8

Nilai Buku Awal Periode

Biaya Penyusutan

0.125 110,600,000 0.125 96,775,000 0.125 82,950,000 0.125 69,125,000 0.125 55,300,000 0.125 41,475,000 0.125 27,650,000 0.125 13,825,000 Total

13,825,000 13,825,000 13,825,000 13,825,000 13,825,000 13,825,000 13,825,000 13,825,000 110,600,000

Tarif

lebih menghemat pajak dibanding dengan pembelian secara tunai. Pembelian Leasing dengan Hak Opsi Alternatif pengadaan aktiva mobil pick up lainnya adalah dengan menggunakan alternatif leasing. Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Sedangkan Sewa Guna Usaha (Leasing) menurut Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finence lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Objek perjanjian leasing adalah barang modal. Seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Pasal 1 huruf d, yang menyebutkan bahwa barang modal adalah setiap aktiva berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh lessee.

192

Nilai Sisa Discount Buku Akhir Factor Periode 10.36% 96,775,000 82,950,000 69,125,000 55,300,000 41,475,000 27,650,000 13,825,000 -

1.000 0.906 0.821 0.744 0.674 0.611 0.554 0.502

Present Value

13,825,000 12,527,184 11,351,199 10,285,610 9,320,053 8,445,137 7,652,353 6,933,991 80,340,527

Pada prinsipnya barang tersebut harus dimiliki oleh perusahaan leasing di Indonesia dan diambil dari produk dalam negeri. Pengecualian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Menteri Keuangan. Dalam hal barang-barang didatangkan dari luar negeri, apabila dianggap perlu, maka barang tersebut oleh perusahaan leasing yang bersangkutan dapat diekspor kembali setelah jangka waktu perjanjian leasing berakhir dengan syarat tersendiri. Manullang (2000:113), mengemukakan beberapa alasan bagi lessee dengan memilih leasing sebagai sumber pembiayaan adalah: (1) Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan; (2) Persyaratan yang kurang ketat dan fleksibel; (3) Penghematan modal; (4) On atau Off Balance Sheet; (5) Menguntungkan Cash Flow; (6) Menahan pengaruh inflasi. Bentuk leasing yang dipilih oleh PT Indigo Cakrawangsa adalah finance lease, dan pada akhir masa lessee, PT Indigo Cakrawangsa sebagai lessee berhak untuk membeli truk yang di-leasing sebesar nilai opsi yang ditetapkan. Guna melakukan analisis pembelian mobil pick up melalui leasing¸maka berikut adalah rincian biaya yang akan dikeluarkan PT Indigo Cakrawangsa: Harga Perolehan mobil pick up : Rp 110.600.000 Uang muka : Rp 33.180.000 Jumlah pembiayaan : Rp 77.420.000 Jangka Waktu Leasing: 36 bulan Biaya leasing per bulan: Rp 2.638.518 (sudah termasuk bunga lease 13.8 %/thn yang telah ditetapkan Lessor) Nilai sisa: sama dengan uang muka yakni Rp 33.180.000

Tabel 4. Skedul Pembayaran Sewa Guna Usaha Bln

Saldo

Angsuran

Pokok

Pokok

Bunga

Angsuran

Discount

PV

Per Bulan

Factor

Lease Fee

0

77,420,000

1

75,671,812

1,748,188

890,330

2,638,518

1.000

2

73,903,520

1,768,292

870,226

2,638,518

0.991

3

72,114,893

1,788,627

849,890

2,638,518

0.983

4

70,305,696

1,809,197

829,321

2,638,518

0.975

5

68,475,694

1,830,002

808,516

2,638,518

0.966

6

66,624,646

1,851,047

787,470

2,638,518

0.958

7

64,752,312

1,872,334

766,183

2,638,518

0.950

8

62,858,445

1,893,866

744,652

2,638,518

0.942

9

60,942,800

1,915,646

722,872

2,638,518

0.934

10

59,005,124

1,937,676

700,842

2,638,518

0.926

11

57,045,165

1,959,959

678,559

2,638,518

0.918

12

55,062,667

1,982,498

656,019

2,638,518

0.910

13

53,057,369

2,005,297

633,221

2,638,518

0.902

14

51,029,011

2,028,358

610,160

2,638,518

0.894

15

48,977,327

2,051,684

586,834

2,638,518

0.887

16

46,902,048

2,075,279

563,239

2,638,518

0.879

17

44,802,904

2,099,144

539,374

2,638,518

0.871

18

42,679,619

2,123,284

515,233

2,638,518

0.864

19

40,531,917

2,147,702

490,816

2,638,518

0.857

20

38,359,516

2,172,401

466,117

2,638,518

0.849

21

36,162,133

2,197,383

441,134

2,638,518

0.842

22

33,939,480

2,222,653

415,865

2,638,518

0.835

23

31,691,266

2,248,214

390,304

2,638,518

0.828

24

29,417,197

2,274,068

364,450

2,638,518

0.821

25

27,116,977

2,300,220

338,298

2,638,518

0.814

26

24,790,305

2,326,673

311,845

2,638,518

0.807

27

22,436,875

2,353,429

285,089

2,638,518

0.800

28

20,056,381

2,380,494

258,024

2,638,518

0.793

29

17,648,512

2,407,870

230,648

2,638,518

0.786

30

15,212,952

2,435,560

202,958

2,638,518

0.779

31

12,749,383

2,463,569

174,949

2,638,518

0.773

32

10,257,483

2,491,900

146,618

2,638,518

0.766

33

7,736,926

2,520,557

117,961

2,638,518

0.760

34

5,187,383

2,549,543

88,975

2,638,518

0.753

35

2,608,520

2,578,863

59,655

2,638,518

0.747

2,608,520

29,998

2,638,518

0.740

77,420,000

17,566,644

94,986,644

36

(0)

Total

2,638,518 2,615,934 2,593,543 2,571,343 2,549,334 2,527,513 2,505,879 2,484,430 2,463,165 2,442,082 2,421,179 2,400,455 2,379,908 2,359,538 2,339,341 2,319,318 2,299,466 2,279,784 2,260,270 2,240,923 2,221,742 2,202,726 2,183,871 2,165,179 2,146,646 2,128,272 2,110,055 2,091,994 2,074,088 2,056,335 2,038,734 2,021,283 2,003,982 1,986,829 1,969,823 1,952,963 82,046,448

Tabel 5. Penyusutan Aktiva dengan Leasing Hak Opsi Thn

Tarif

5 6 7 8 9 10 11 12

Nilai Buku Awal Periode

12.5% 12.5% 12.5% 12.5% 12.5% 12.5% 12.5% 12.5% Total

33,180,000 29,032,500 24,885,000 20,737,500 16,590,000 12,442,500 8,295,000 4,147,500

Biaya Penyusutan

Nilai Buku Akhir Periode

tahun ke 1-4 tidak ada penyusutan 4,147,500 29,032,500 4,147,500 24,885,000 4,147,500 20,737,500 4,147,500 16,590,000 4,147,500 12,442,500 4,147,500 8,295,000 4,147,500 4,147,500 4,147,500 33,180,000

(lihat tabel 4) Selain lease fee, biaya yang masih dapat dikurangkan adalah biaya penyusutan. Setelah mengambil hak opsi, maka nilai perolehan aktiva tetap (sebesar nilai opsi) dapat disusutkan oleh perusahaan sesuai dengan metode dan umur aktiva yang bersangkutan.

Discount Factor (10,36%) 0.610859793 0.553515579 0.50155453 0.454471303 0.411807995 0.373149687 0.338120412 0.306379497

Present Value

2,533,541 2,295,706 2,080,197 1,884,920 1,707,974 1,547,638 1,402,354 1,270,709 14,723,039

Metode penyusutan yang dipakai adalah metode penyusutan garis lurus. Telah dinyatakan sebelumnya, bahwa mobil pick up tersebut adalah harta berwujud kelompok II dengan masa manfaat 8 tahun dan tarif penyusutan 12,5 % dari nilai perolehan aktiva. Berikut adalah perhitungan biaya penyusutan nilai opsi sebesar Rp 33.180.000: (lihat tabel 5) 193

Tabel 6. Tax Saving Ket Deductible Expenses Lease Fee Biaya Bunga B. Penyusutan Tax Saving PPh 25%

Leasing Nominal

Kredit PV

Tunai PV

Nominal

PV

94,986,644

82,046,448

33,180,000 128,166,644

14,723,039 96,769,487

12,984,332 110,600,000 123,584,332

11,746,197 80,340,527 92,086,724

110,600,000 110,600,000

80,340,527 80,340,527

32,041,661

24,192,372

30,896,083

23,021,681

27,650,000

20,085,132

1,145,578

1,170,691 4,391,661

4,107,240

Leasing terhadap Kredit Leasing terhadap tunai

Berdasarkan tabel 5, maka diperoleh besarnya biaya penyusutan, memperhitungkan present value dari discount factor 10,36 %, maka akan diperoleh biaya penyusutan sebesar Rp 14.723.039 yang berasal dari nilai opsi sebesar Rp 33.180.000. Biaya penyusutan ini tidak dapat dibiayakan pada periode leasing berlangsung. Biaya ini dibiayakan pada tahun kapan aktiva tersebut dibeli berdasarkan nilai opsi yang telah disepakati. Penghematan Pajak (lihat tabel 6) Berdasarkan tabel 6, dapat dilihat bahwa tax saving terbesar diperoleh dari alternatif leasing. Hal ini dikarenakan finance lease dapat membebankan deductible expenses yang lebih besar dibandingkan alternatif lain, yakni lease fee (terdiri dari bunga lease dan asuransi) serta biaya penyusutan yang nilai perolehannya didapat dari nilai opsi yang disepakati oleh kedua belah pihak yakni sebesar jumlah uang muka yang dibayarkan, Rp 33.180.000. Apabila kita memperhitungkan discount factor maka penghematan dari finance lease juga masih jauh lebih besar dibandingkan alternatif lain. SIMPULAN DAN SARAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan barang modal dengan alternatif leasing dengan hak opsi lebih menghemat besarnya pajak yang harus dibayar. Hal ini dibuktikan dengan penghitungan tax saving yang diperoleh dari alternatif leasing dengan hak opsi yakni penghematan pajak sebesar Rp 1.145.578 apabila dibandingkan dengan alternatif kredit bank dan penghematan pajak sebesar Rp 4.391.661 apabila dibandingkan 194

Nominal

dengan alternatif pembelian tunai. Berdasarkan perhitungan present value pada Tabel 6, dapat dilihat besarnya penghematan cash outflow untuk leasing dengan hak opsi adalah yang paling tinggi yaitu sebesar Rp 24.192.372. Pada alternatif kredit memiliki penghematan cash outflow Rp 23.021.681 dan untuk alternatif pembelian tunai memiliki penghematan cash outflow Rp 4.107.240. PT Indigo Cakrawangsa sebaiknua memilih pengadaan mobil pick up melalui leasing dengan hak opsi bila dilihat dari penghematan pajaknya. Selain itu, pengadaan aktiva melalui leasing akan menghasilkan cash flow yang lebih baik dibandingkan alternatif lain. DAFTAR PUSTAKA Harnanto. 2003. Akuntansi Yogyakarta: BPFE

Perpajakan.

Kirchler, Erich et al. 2003. “Everyday Representations of Tax Avoidance, Tax Evasion, and Tax Flight: Do Legal Differences Matter?”. Journal of Economic Psychology, Vol. 24, Hlm. 535553. (t.t):Elsevier Inc. Manullang, Laurence. 2000. “Leasing sebagai Sumber Pendanaan”. Business Forum, Vpl.1, No.1 Juni 2000, Hlm. 113. Nainggolan & Wujarso. 2004. Perpajakan untuk Yayasan dan Nirlaba Sejenis. Jakarta: PPM. Neuman, William Lawrence. 2006. Social Research Methode. Toronto: Pearson.

Peterson, Pamela P & Frank J Fabozi. 2002. Capital Budgeting: Theory and Practice. New York: John Wiley & Sons.

Australian Firms”. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation, Hlm.114. (t.t):Elsevier Inc.

Suandy, Early. 2008. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Zain, Mohammad. 2003. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

------------------. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat. Syamsuddin, Lukman. 2001. Manajemen Keuangan Perusahaan Konsep, Aplikasi dalam: Perencanaan, Pengawasan, dan Pengambilan Keputusan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Taylor, Grantley & Grant Richardson. 2013. “The Determinants of Thinly Capitalized Tax Avoidance Structure: Evidence from

Dokumen Republik Indonesia.1991. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Republik Indonesia. 2009. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

195