PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN - PSG126

Download Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan ...... (satu) artike...

0 downloads 488 Views 5MB Size
Mata Pelajaran

Pendidikan Kewarganegaraan

Modul Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Konsorsium Sertifikasi Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta, 2015

Kebijakan Pengembangan Profesi Guru 1–78

Model-Model Pembelajaran 79–170

Penelitian Tindakan Kelas 171–224

Pendalaman Materi Pendidikan Kewarganegaraan 225–459

Kebijakan Pengembangan Profesi Guru

DAFTAR ISI

Pendahuluan 3 Bab I Kebijakan Umum Pembinaan dan Pengembangan Guru 5 Bab II Peningkatan Kompetensi 16 Bab III Penilaian Kinerja 30 Bab IV Pengembangan Karier 42 Bab V Perlindungan dan Penghargaan 50 Bab VI Etika Profesi 67 Refleksi Akhir 76

PENDAHULUAN a. Latar Belakang Pada peradaban bangsa mana pun, termasuk Indonesia, profesi guru bermakna strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Makna strategis guru sekaligus meniscayakan pengakuan guru sebagai profesi. Lahirnya Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan bentuk nyata pengakuan atas profesi guru dengan segala dimensinya. Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 ini disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai implikasi dari UU No. 14 Tahun 2005, guru harus menjalani proses sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Guru yang diangkat sejak diundangkannya UU ini, menempuh program sertifikasi guru dalam jabatan, yang diharapkan bisa tuntas sampai dengan tahun 2015. Pada spektrum yang lebih luas, pengakuan atas profesi guru secara lateral memunculkan banyak gagasan. Pertama, diperlukan ekstrakapasitas untuk menyediakan guru yang profesional sejati dalam jumlah yang cukup, sehingga peserta didik yang memasuki bangku sekolah tidak terjebak pada ngarai kesia-siaan akibat layanan pendidikan dan pembelajaran yang buruk. Kedua, regulasi yang implementasinya taat asas dalam penempatan dan penugasan guru agar tidak terjadi diskriminasi akses layanan pendidikan bagi mereka yang berada pada titik-titik terluar wilayah negara, di tempat-tempat yang sulit dijangkau karena keterisolasian, dan di daerah-daerah yang penuh konflik. Ketiga, komitmen guru untuk mewujudkan hak semua warga negara atas pendidikan yang berkualitas melalui pendanaan dan pengaturan negara atas sistem pendidikan. Keempat, meningkatkan kesejahteraan dan status guru serta tenaga kependidikan lainnya melalui penerapan yang efektif atas hak asasi dan kebebasan profesional mereka. Kelima, menghilangkan segala bentuk diskriminasi layanan guru dalam bidang pendidikan dan pembelajaran, khususnya yang berkaitan dengan jender, ras, status perkawinan, kekurangmampuan, orientasi seksual, usia, agama, afiliasi politik atau opini, status sosial dan ekonomi, suku bangsa, adat istiadat, serta mendorong pemahaman, toleransi, dan penghargaan atas keragaman budaya komunitas. Keenam, mendorong demokrasi, pembangunan berkelanjutan, perdagangan yang fair, layanan sosial dasar, kesehatan dan keamanan, melalui solidaritas dan kerjasama di antara anggota organisasi guru di mancanegara, gerakan organisasi kekaryaan internasional, dan masyarakat madani. Beranjak dari pemikiran teoretis di atas, diperlukan upaya untuk merumuskan kebijakan dan pengembangan profesi guru. Itu sebabnya, akhir-akhir ini makin kuat dorongan untuk melakukan kaji ulang atas sistem pengelolaan guru, terutama berkaitan dengan penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karier, pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengawasan etika profesi, serta pengelolaan guru di daerah khusus yang relevan dengan tuntutan kekinian dan masa depan. Untuk tujuan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu berusaha untuk menyempurnakan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan profesi guru. 2. Standar Kompetensi Substansi material Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dituangkan ke dalam rambu-rambu struktur kurikulum yang menggambarkan standar kompetensi

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

3

lulusan. Berkaitan dengan mata ajar Kebijakan Pengembangan Profesi Guru, kompetensi lulusan PLPG yang diharapkan disajikan berikut ini. a. Memahami kebijakan umum pembinaan dan pengembangan profesi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. b. Memahami esensi, prinsip, jenis program pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, serta uji kompetensi guru dan dampak ikutanya. c. Memahami makna, persyaratan, prinsip-prinsip, tahap-tahap pelaksanaan, dan konversi nilai penilaian kinerja guru. d. Memahami esensi dan ranah pembinaan dan pengembangan guru, khususnya berkaitan dengan keprofesian dan karier. e. Memahami konsep, prinsip atau asas, dan jenis-jenis penghargaan dan perlindungan kepada guru, termasuk kesejahteraannya. f. Memahami dan mampu mengaplikasikan esensi etika profesi guru dalam pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, baik di kelas, di luar kelas, maupun di masyarakat. 3. Deskripsi Bahan Ajar Seperti dijelaskan di muka, bahwa substansi material Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dituangkan ke dalam rambu-rambu struktur kurikulum yang menggambarkan standar kompetensi lulusan. Berkaitan dengan mata ajar Kebijakan Pengembangan Profesi Guru, deskripsi umum bahan ajarnya disajikan berikut ini. a. Pengantar ringkas. Mengulas serba sekilas mengenai kebijakan umum pembinaan dan pengembangan profesi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. b. Peningkatan kompetensi guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan esensi, prinsip, jenis program pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, serta uji kompetensi guru dan dampak ikutanya. c. Penilaian kinerja guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan makna, persyaratan, prinsip, tahap-tahap pelaksanaan, dan konversi nilai penilaian kinerja guru. d. Pengembangan karier guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan esensi dan ranah pembinaan dan pengembangan guru, khususnya berkaitan dengan keprofesian dan karier. e. Perlindungan dan penghargaan guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan konsep, prinsip atau asas, dan jenis-jenis penghargaan dan perlindungan kepada guru, termasuk kesejahteraannya. f. Etika profesi guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan esensi etika profesi guru dalam pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, baik di kelas, di luar kelas, maupun di masyarakat. 4. Langkah-langkah Pembelajaran Bahan ajar Kebijakan Pengembangan Profesi Guru ini dirancang untuk dipelajari oleh peserta PLPG, sekali guru menjdi acuan dalam proses pembelajaran bagi pihakpihak yang tergamit di dalamnya. Selama proses pembelajaran akan sangat dominan aktivitas pelatih dan peserta PLPG. Aktivitas peserta terdiri dari aktivitas individual dan kelompok. Aktivitas individual peserta mengawali akivitas kelompok. Masing-masing aktivitas dimaksud disajikan dalam gambar. Langkah-langkah aktivitas pembelajaran di atas tidaklah rijid. Namun demikian, melalui aktivitas itu diharapkan peserta PLPG mampu memahami secara relatif luas dan mendalam tentang Kebijakan Pengembangan Profesi Guru, khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

BAB I KEBIJAKAN UMUM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU

Materi sajian pada Bab I ini berupa pengantar umum yang mengulas serba sekilas mengenai kebijakan umum pembinaan dan pengembangan profesi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sajian materi ini dimaksudkan sebagai pengantar materi utama yang disajikan pada bab-bab berikutnya, yaitu peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karier, perlindungan dan penghargaan, serta etika profesi.

A. Latar Belakang Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang mengalami kecepatan dan percepatan luar biasa, memberi tekanan pada perilaku manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan hidupnya. Di bidang pendidikan, hal ini memunculkan kesadaran baru untuk merevitalisasi kinerja guru dan tenaga kependidikan dalam rangka menyiapkan peserta didik dan generasi muda masa depan yang mampu merespon kemajuan IPTEK, serta kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Peserta didik dan generasi muda sekarang merupakan manusia Indonesia masa depan yang hidup pada era global. Globalisasi memberi penetrasi terhadap kebutuhan untuk mengkreasi model-model dan proses-proses pembelajaran secara inovatif, kreatif, menyenangkan, dan transformasional bagi pencapaian kecerdasan global, keefektifan, kekompetitifan, dan karakter bangsa. Negara-negara yang berhasil mengoptimasi kecerdasan, menguasai IPTEK, keterampilan, serta karakter bangsanya akan menjadi pemenang. Sebaliknya, bangsa-bangsa yang gagal mewujudkannya akan menjadi pecundang. Aneka perubahan era globalisasi, agaknya menjadi ciri khas yang berjalan paling konsisten. Manusia modern menantang, mencipta, sekaligus berpotensi diterpa oleh arus perubahan. Perubahan peradaban ini menuntut pertaruhan dan respon manusia yang kuat agar siap menghadapi tekanan internal dan eksternal, serta menunjukkan eksistensi diri dalam alur peradaban. Pada era globalisasi, profesi guru bermakna strategis, karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Esensi dan eksistensi makna strategis profesi guru diakui dalam realitas sejarah pendidikan di Indonesia. Pengakuan itu memiliki kekuatan formal tatkala tanggal 2 Desember 2004, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mencanangkan guru sebagai profesi. Satu tahun kemudian, lahir Undangundang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai dasar legal pengakuan atas profesi guru dengan segala dimensinya. Metamorfosis harapan untuk melahirkan UU tentang Guru dan Dosen telah menempuh perjalanan panjang. Pencanangan Guru sebagai Profesi oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menjadi salah satu akselerator lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 itu. Di dalam UU ini disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pascalahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diikuti dengan beberapa produk hukum yang menjadi dasar implementasi kebijakan, seperti tersaji pada Gambar 1.1.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

5

Gambar 1.1 Milestone Pengembangan Profesi Guru Aneka produk hukum itu semua bermuara pada pembinaan dan pengembangan profesi guru, sekaligus sebagai pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional. Pada tahun 2012 dan seterusnya pembinaan dan pengembangan profesi guru harus dilakukan secara simultan, yaitu mensinergikan dimensi analisis kebutuhan, penyediaan, rekruitmen, seleksi, penempatan, redistribusi, evaluasi kinerja, pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengawasan etika profesi, dan sebagainya. Untuk tujuan itu, agaknya diperlukan produk hukum baru yang mengatur tentang sinergitas pengelolaan guru untuk menciptakan keselarasan dimensi-dimensi dan institusi yang terkait. B. Empat Tahap Mewujudkan Guru Profesional Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang profesional sebagai sumber daya utama pencerdas bangsa, barangkali sama tuanya dengan sejarah

6

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

peradaban pendidikan. Di Indonesia, khusus untuk guru, dilihat dari dimensi sifat dan substansinya, alur untuk mewujudkan guru yang benar-benar profesional, yaitu: (1) penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, (2) induksi guru pemula berbasis sekolah, (3) profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi, dan (4) profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani. Berkaitan dengan penyediaan guru, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru telah menggariskan bahwa penyediaan guru menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan, yang dalam buku ini disebut sebagai penyediaan guru berbasis perguruan tinggi. Menurut dua produk hukum ini, lembaga pendidikan tenaga kependidikan dimaksud adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. Guru dimaksud harus memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/D-IV dan bersertifikat pendidik. Jika seorang guru telah memiliki keduanya, statusnya diakui oleh negara sebagai guru profesional. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun PP No. 74 tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa ke depan, hanya yang berkualifikasi S1/D-IV bidang kependidikan dan nonkependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru. Itu pun jika mereka telah menempuh dan dinyatakan lulus pendidikan profesi. Dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta pendidikan profesi ditetapkan oleh menteri, yang sangat mungkin didasari atas kuota kebutuhan formasi. Khusus untuk pendidikan profesi guru, beberapa amanat penting yang dapat disadap dari dua produk hukum ini. Pertama, calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV. Kedua, sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Keempat, jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Kelima, program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Keenam, uji kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan: (1) wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar; (2) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan (3) konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya. Kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial pada satuan pendidikan yang relevan. Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008 mengisyaratkan bahwa ke depan hanya seseorang yang berkualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1 atau DIV dan memiliki sertifikat pendidiklah yang “legal” direkruit sebagai guru. Jika regulasi ini dipatuhi secara taat asas, harapannya tidak ada alasan calon guru yang direkruit untuk bertugas pada sekolah-sekolah di Indonesia berkualitas di bawah standar. Namun demikian, ternyata setelah mereka direkruit untuk menjadi guru, yang dalam skema kepegawaian negara untuk pertama kali berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) guru, mereka belum bisa langsung bertugas penuh ketika menginjakkan kaki pertama kali di kampus sekolah. Melainkan, mereka masih harus memasuki fase prakondisi yang disebut dengan induksi.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

7

Ketika menjalani program induksi, diidealisasikan guru akan dibimbing dan dipandu oleh mentor terpilih untuk kurun waktu sekitar satu tahun, agar benar-benar siap menjalani tugas-tugas profesional. Ini pun tentu tidak mudah, karena di daerah pinggiran atau pada sekolah-sekolah yang nun jauh di sana, sangat mungkin akan menjadi tidak jelas guru seperti apa yang tersedia dan bersedia menjadi mentor sebagai tandem itu. Jadi, sunggupun guru yang direkruit telah memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat pendidik, yang dalam produk hukum dilegitimasi sebagai telah memiliki kewenangan penuh, masih diperluan program induksi untuk memposisikan mereka menjadi guru yang benar-benar profesional. Pada banyak literatur akademik, program induksi diyakini merupakan fase yang harus dilalui ketika seseorang dinyatakan diangkat dan ditempatkan sebagai guru. Program induksi merupakan masa transisi bagi guru pemula (beginning teacher) terhitung mulai dia petama kali menginjakkan kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benarbenar layak dilepas untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri. Kebijakan ini memperoleh legitimasi akademik, karena secara teoritis dan empiris lazim dilakukan di banyak negara. Sehebat apapun pengalaman teoritis calon guru di kampus, ketika menghadapi realitas dunia kerja, suasananya akan lain. Persoalan mengajar bukan hanya berkaitan dengan materi apa yang akan diajarkan dan bagaimana mengajarkannya, melainkan semua subsistem yang ada di sekolah dan di masyarakat ikut mengintervensi perilaku nyata yang harus ditampilkan oleh guru, baik di dalam maupun di luar kelas. Di sinilah esensi progam induksi yang tidak dibahas secara detail di dalam buku ini. Ketika guru selesai menjalani proses induksi dan kemudian secara rutin keseharian menjalankan tugas-tugas profesional, profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya tidak berhenti di situ. Diperlukan upaya yang terus-menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di sinilah esensi pembinaan dan pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain adalah penting. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru pemula masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya. C. Alur Pengembangan Profesi dan Karier Saat ini, pengakuan guru sebagai profesi dan tenaga profesional makin nyata. Pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Aktualitas tugas dan fungsi penyandang profesi guru berbasis pada prinsip-prinsip: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan (9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Saat ini penyandang profesi guru telah mengalami perluasan perspektif dan pemaknaannya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan guru mencakup: (1) guru -- baik guru kelas, guru bidang studi/mata pelajaran, maupun guru bimbingan dan konseling atau konselor; (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah; dan (3) guru dalam jabatan pengawas, seperti tertuang pada

8

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Gambar 1.2. Dengan demikian, diharapkan terjadi sinergi di dalam pengembangan profesi dan karier profesi guru di masa depan.

Telah lama berkembang kesadaran publik bahwa tidak ada guru, tidak ada pendidikan formal. Telah muncul pula kesadaran bahwa tidak ada pendidikan yang bermutu, tanpa kehadiran guru yang profesional dengan jumlah yang mencukupi. Pada sisi lain, guru yang profesional nyaris tidak berdaya tanpa dukungan tenaga kependidikan yang profesional pula. Paralel dengan itu, muncul pranggapan, jangan bermimpi menghadirkan guru yang profesional, kecuali persyaratan pendidikan, kesejahteraan, perlindungan, dan pemartabatan, dan pelaksanaan etika profesi mereka terjamin. Selama menjalankan tugas-tugas profesional, guru dituntut melakukan profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya. Diperlukan upaya yang terus-menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan IPTEK. Di sinilah esensi pembinaan dan pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya. Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 membedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan yang terakreditasi. Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan/atau olah raga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional. Pembinaan dan pengembangan keprofesian guru meliputi pembinaan kompetensikompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara itu, pembinaan

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

9

dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karier guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional mereka. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru tersebut, sebagaimana disajikan pada Gambar 1.3., diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi terkait dalam melaksanakan pembinaan profesi dan karier guru.

Pengembangan profesi dan karier diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Inisiatif meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru. Seperti telah dijelaskan di atas, PP No. 74 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu: pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karier. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional. Semua guru memiliki hak yang sama untuk mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi. Program ini berfokus pada empat kompetensi di atas. Namun demikian, kebutuhan guru akan program pembinaan dan pengembangan profesi beragam sifatnya. Kebutuhan dimaksud dikelompokkan ke dalam lima kategori, yaitu pemahaman tengtang konteks pembelajaran, penguatan penguasaan materi, pengembangan metode mengajar, inovasi pembelajaran, dan pengalaman tentang teori-teori terkini. Kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi dapat dilakukan oleh institusi pemerintah, lembaga pelatihan (training provider) nonpemerintah, penyelenggara, atau satuan pendidikan. Di tingkat satuan pendidikan, program ini dapat dilakukan oleh guru pembina, guru inti, koordinator guru kelas, dan sejenisnya yang ditunjuk dari guru terbaik dan ditugasi oleh kepala sekolah. Analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran, desain program, implementasi dan layanan, serta evaluasi program pelatihan dapat ditentukan secara mandiri oleh penyelenggara atau memodifikasi/mengadopsi program sejenis.

10

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Pembinan dan pengembangan karier guru terdiri dari tiga ranah, yaitu penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Sebagai bagian dari pengembangan karier, kenaikan pangkat merupakan hak guru. Dalam kerangka pembinaan dan pengembangan, kenaikan pangkat ini termasuk ranah peningkatan karier. Kenaikan pengkat ini dilakukan melalui dua jalur. Pertama, kenaikan pangkat dengan sistem pengumpulan angka kredit. Kedua, kenaikan pangkat karena prestasi kerja atau dedikasi yang luar biasa. D. Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang. Dengan demikian, kenijakan pembinaan dan pengmbangan profesi guru harus dilakukan secara kontinyu, dengan serial kegiatan tertentu. Diawali dengan penyiapan calon guru, rekruitmen, penempatan, penugasan, pengembangan profesi dan karier (lihat Gambar 1.4), hingga menjadi guru profesional sejati, yang menjalani profesionalisasi secara terus-menerus. Merujuk pada alur berpikir ini, guru profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompetensi secara komprehensif, dan daya intelektual tinggi. Pengembangan keprofesian guru adakalanya diawali dengan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Untuk mengetahui kinerja dan kompetensi guru dilakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Atas dasar itu dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja dan uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru.

Penilaian kinerja guru (teacher performance appraisal) merupakan salah satu langkah untuk merumuskan program peningkatan kompetensi guru secara efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang pada Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009. Penilaian kinerja dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan guru yang sebenarnya dalam melaksanakan pembelajaran. Berdasarkan penilaian kinerja ini juga akan diketahui tentang kekuatan dan kelemahan guru-guru, sesuai dengan tugasnya masing-masing, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan konseling. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

11

Penilaian kinerja guru dilakukan secara periodik dan sistematis untuk mengetahui prestasi kerjanya, termasuk potensi pengembangannya Di samping keharusan menjalani penilaian kinerja, guru-guru pun perlu diketahui tingkat kompetensinya melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kondisi nyata guru dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Dengan demikian, kegiatan peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat. Penilaian kinerja dan uji kompetensi guru esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dengan segala cabang aktifitasnya perlu disertai dengan upaya memberi penghargaan, perlindungan, kesejateraan, dan pemartabatan guru. Karena itu, isu-isu yang relevan dengan masa depan manajemen guru, memerlukan formulasi yang sistemik dan sistematik terutama sistem penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi, penilaian kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karier, pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengawasan etika profesi, serta pengelolaan guru di daerah khusus. E. Kebijakan Pemerataan Guru Hingga kini masih muncul kesenjangan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi. Hal tersebut menunjukkan betapa rumitnya persoalan yang berkaitan dengan penataan dan pemerataan guru di negeri tercinta ini. Pemerintah berupaya mencari solusi terbaik untuk memecahkan persoalan rumitnya penataan dan pemerataan guru tersebut dengan menetapkan Peraturan Bersama Lima Menteri, yaitu Mendiknas, Menneg PAN dan RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini ditandatangani tanggal 3 Oktober 2011 dan mulai efektif tanggal 2 Januari 2012. Dalam peraturan bersama ini antara lain dinyatakan, bahwa untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan/atau antarprovinsi dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain. F. Kebijakan dan Pemerataan Guru Dalam Peraturan bersama Mendiknas, Menneg PAN dan RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, tanggal 3 Oktober 2011 dan mulai efektif tanggal 2 Januari 2012 secara eksplisit menyatakan bahwa: a. Kebijakan standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Demikian juga Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan untuk penataan dan pemerataan guru PNS pada provinsi yang berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan PNS di daerah dan kabupaten/kota, Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan Menteri Agama. b. Menteri Agama berkewajiban membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.

12

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

c. Menteri Dalam Negeri berkewajiban untuk mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional serta memasukkan unsur penataan dan pemerataan guru PNS ini sebagai bagian penilaian kinerja pemerintah daerah. d. Menteri Keuangan berkewajiban untuk mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari kebijakan penataan PNS secara nasional melalui aspek pendanaan di bidang pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. e. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS. f. Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masingmasing. G. Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota a. Dalam pelaksanaan kegiatan penataan dan pemerataan guru, gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau kekurangan guru PNS. b. Bupati/walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS. c. Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya. d. Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya. e. Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi. f. Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan didasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. g. Analisis kebutuhan disusun dalam suatu format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan. Dalam kerangka pemerataan guru, diperlukan pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dalam kegiatan penataan dan pemerataan guru, khususnya guru PNS. Oleh karena itu secara bersama-sama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menneg PAN dan RB, dan Menteri Keuangan wajib memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan guru sesuai dengan kewenangan masing-

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

13

masing.Sedangkan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarpendidikan di kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sesuai dengan masing-masing wilayahnya. Termasuk dalam kerangka ini, diperlukan juga pembinaan dan pengawasan. Norma-norma umum pembinaan dan pengawasan disajikan berikut ini. a. Secara Umum, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri. b. Secara teknis, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional. c. Menteri Agama melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan Kementerian Agama. d. Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di pemerintah kabupaten/kota. Dari mana pendanaannya? Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada APBN, dan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dibebankan pada APBD provinsi. Sedangkan pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota. Pelaksanaan pelaporan penataan dan pemerataan guru disajikan berikut ini. a. Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan. Kemudian Gubernur mengusulkan perencanaan seperti tersebut di atas, dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Maret tahun berjalan. b. Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan. Kemudian Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masingmasing paling lambat bulan Mei tahun berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan. c. Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri

14

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan. d. Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS dan informasi dari Kementerian Agama tersebut di atas, Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan. e. Hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Sanksi bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan kebijakan ini adalah sebagai berikut: a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya. b. Atas dasar rekomendasi tersebut di atas, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Atas dasar rekomendasi tersebut di atas, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Atas dasar rekomendasi tersebut di atas, Menteri Dalam Negeri memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

15

BAB II PENINGKATAN KOMPETENSI

Topik ini berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan esensi, prinsip, jenis program pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, serta uji kompetensi guru dan dampak ikutanya. Peserta PLPG diminta mengikuti materi pembelajaran secara individual, melaksanakan diskusi kelompok, menelaah kasus, membaca regulasi yang terkait, mengerjakan latihan, dan melakukan refleksi.

A. Esensi Peningkatan Kompetensi Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan pembelajaran, terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauan dan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah satu faktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran. Hingga kini, baik dalam fakta maupun persepsi, masih banyak kalangan yang meragukan kompetensi guru baik dalam bidang studi yang diajarkan maupun bidang lain yang mendukung terutama bidang didaktik dan metodik pembelajaran. Keraguan ini cukup beralasan karena didukung oleh hasil uji kompetensi yang menunjukkan masih banyak guru yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Uji kompetensi ini juga menunjukkan bahwa masih banyak guru yang tidak menguasai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Uji-coba studi video terhadap sejumlah guru di beberapa lokasi sampel melengkapi bukti keraguan itu. Kesimpulan lain yang cukup mengejutkan dari studi tersebut di antaranya adalah bahwa pembelajaran di kelas lebih didominasi oleh ceramah satu arah dari guru dan sangat jarang terjadi tanya jawab. Ini mencerminkan betapa masih banyak guru yang tidak berusaha meningkatkan dan memutakhirkan profesionalismenya. Reformasi pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial. Akibat dari masih banyaknya guru yang tidak menguasai kompetensi yang dipersyaratkan ditambah dengan kurangnya kemampuan untuk menggunakan TIK membawa dampak pada siswa paling tidak dalam dua hal. Pertama, siswa hanya terbekali dengan kompetensi yang sudah usang. Akibatnya, produk sistem pendidikan dan pembelajaran tidak siap terjun ke dunia kehidupan nyata yang terus berubah. Kedua, pembelajaran yang diselenggarakan oleh guru juga kurang kondusif bagi tercapainya tujuan secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan karena tidak didukung oleh penggunaan teknologi pembelajaran yang modern dan handal. Hal itu didasarkan pada kenyataan bahwa substansi materi pelajaran yang harus dipelajari oleh anak didik terus berkembang baik volume maupun kompleksitasnya. Sebagaimana ditekankan dalam prinsip percepatan belajar (accelerated learning), kecenderungan materi yang harus dipelajari anak didik yang semakin hari semakin

16

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

bertambah jumlah, jenis, dan tingkat kesulitannya, menuntut dukungan strategi dan teknologi pembelajaran yang secara terus-menerus disesuaikan pula agar pembelajaran dapat dituntaskan dalam interval waktu yang sama. Sejatinya, guru adalah bagian integral dari subsistem organisasi pendidikan secara menyeluruh. Agar sebuah organisasi pendidikan mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang menjadi ciri kehidupan modern, perlu mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi pembelajar. Di antara karakter utama organisasi pembelajar adalah mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya. B. Prinsip-Prinsip Peningkatan Kompetensi dan Karier A. Prinsip-prinsip Umum Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini. • Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. • Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. • Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat. • Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran. • Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. B. Prinsip-pinsip Khusus Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini. • Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. • Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. • Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. • Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator. • Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks. • Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. • Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional. • Objektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan kariernya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya. • Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan kariernya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

17

• Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya. • Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas. • Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru. • Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi. • Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru; • Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik; • Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karier lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru. • Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal. C. Jenis Program Peningkatan kompetensi guru guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bukan diklat, antara lain seperti berikut ini. 1. Pendidikan dan Pelatihan a. In-house Training (IHT) Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karier guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya. b. Program Magang Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata. c. Kemitraan Sekolah Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.

18

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

d. Belajar Jarak Jauh Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi. e. Pelatihan Berjenjang dan Pelatihan Khusus Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu. f. Kursus Singkat di LPTK atau Lembaga Pendidikan Lainnya Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya. g. Pembinaan Internal oleh Sekolah Pembinaan internal dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya. h. Pendidikan Lanjut Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi. 2. Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan a. Diskusi Masalah Pendidikan Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan kariernya. b. Seminar Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan. c. Workshop Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan kariernya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya. d) Penelitian Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

19

e. Penulisan Buku/Bahan Ajar Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan. f. Pembuatan Media Pembelajaran Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran). g. Pembuatan Karya Teknologi/Karya Seni Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat. D. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Penetapan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dilatarbelakangi bahwa guru memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik. Perubahan mendasar yang terkandung dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, di antaranya dalam hal penilaian kinerja guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya. Dalam Permenneg PAN dan RB ini, jabatan fungsional terdiri dari empat jenjang, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Setiap tahun, guru harus dinilai kinerjanya secara teratur melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB tersebut harus dilaksanakan sejak guru memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak golongan kepangkatan III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Untuk naik dari golongan kepangkatan IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah. Gambar 2.1. menunjukkan keterkaitan antara PKB, PK Guru, dan pengembangan karier guru.

PKB dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil PK Guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil PK Guru masih berada di bawah standar kompetensi yang ditetapkan atau berkinerja rendah, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program PKB yang diorientasikan sebagai pembinaan untuk mencapai kompetensi standar yang disyaratkan. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang disyaratkan, maka kegiatan PKB diarahkan

20

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

kepada pengembangan kompetensi agar dapat memenuhi tuntutan masa depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik. Dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karier guru dan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru, selain kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan PKB diharapkan dapat menciptakan guru yang profesional, yang bukan hanya sekadar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan kepribadian yang prima dan penguasaan IPTEK yang kuat, guru diharapkan terampil dalam menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya. Secara umum, keberadaan PKB bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah yang berimbas pada peningkatan mutu pendidikan. Secara khusus, tujuan PKB disajikan berikut ini. 1) Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. 2) Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam memfasilitasi proses belajar peserta didik dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni di masa mendatang. 3) Mewujudkan guru yang memiliki komitmen kuat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. 4) Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru. 5) Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat. Manfaat PKB bagi peserta didik yaitu memperoleh jaminan kepastian mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal, sehingga mereka memiliki kepribadian kuat dan berbudi pekerti luhur untuk berperan aktif dalam pengembangan iImu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan perkembangan masyarakat. Bagi guru hal ini dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya; sehingga selama kariernya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik menghadapi kehidupan di masa datang. Dengan PKB untuk guru, bagi sekolah/madrasah diharapkan mampu menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang efektif; sehingga sekolah/madrasah dapat menjadi wadah untuk peningkatan kompetensi, dedikasi, dan komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. Bagi orang tua/masyarakat, PKB untuk guru bermakna memiliki jaminan bahwa anak mereka di sekolah akan memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Bagi pemerintah,PKB untuk guru dimungkinkan dapat memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai dasar untuk menyusun dan menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam menunjang pembangunan pendidikan; sehingga pemerintah dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas, kompetitif dan berkepribadian luhur. PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan standar kompetensi secara keseluruhan, mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi guru. Dengan demikian, guru secara profesional dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran yang bermutu diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik. PKB mencakup kegiatan-kegiatan yang didesain untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan guru. Kegiatan dalam PKB membentuk suatu siklus yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi. Gambar 2.2 menunjukkan

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

21

siklus kegiatan PKB bagi guru. Melalui siklus kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kariernya.

Kegiatan PKB untuk pengembangan diri dapat dilakukan di sekolah, baik oleh guru secara mandiri, maupun oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu sekolah. Kegiatan PKB melalui jaringan sekolah dapat dilakukan dalam satu rayon (gugus), antarrayon dalam kabupaten/kota tertentu, antarprovinsi, bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah antarnegara serta kerjasama sekolah dan industri, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi. Kegiatan PKB melalui jaringan antara lain dapat berupa: kegiatan KKG/MGMP; pelatihan/seminar/lokakarya; kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha, industri, dan sebagainya; mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan. Jika kegiatan PKB di sekolah dan jaringan sekolah belum memenuhi kebutuhan pengembangan keprofesian guru, atau guru masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini dapat disediakan melalui LPMP, P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi layanan lain yang diakui oleh pemerintah, atau institusi layanan luar negeri melalui pendidikan dan pelatihan jarak jauh dengan memanfaatkan jejaring virtual atau TIK. Dalam kaitannya dengan PKB ini, beberapa jenis pengembangan kompetensi dapat dilakukan oleh guru dan di sekolah mereka sendiri. Beberapa program dimaksud disajikan berikut ini. 1) Dilakukan oleh guru sendiri, yaitu: a) menganalisis umpan balik yang diperoleh dari siswa terhadap pelajarannya; b) menganalisis hasil pembelajaran (nilai ujian, keterampilan siswa, dll); c) mengamati dan menganalisis tanggapan siswa terhadap kegiatan pembelajaran; d) membaca artikel dan buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi; dan e) mengikuti kursus atau pelatihan jarak jauh. 2) Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain, yaitu: a) mengobservasi guru lain; b) mengajak guru lain untuk mengobservasi guru yang sedang mengajar; c) mengajar besama-sama dengan guru lain (pola team teaching);

22

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

d) bersamaan dengan guru lain membahas dan melakukan investigasi terhadap permasalahan yang dihadapi di sekolah; e) membahas artikel atau buku dengan guru lain; dan f) merancang persiapan mengajar bersama guru lain. 3) Dilakukan oleh sekolah, yaitu: a) training day untuk semua sumber daya manusia di sekolah (bukan hanya guru); b) kunjungan ke sekolah lain; dan c) mengundang nara sumber dari sekolah lain atau dari instansi lain. Satu hal yang perlu diingat dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dapat mematuhi prinsip-prinsip seperti berikut ini. 1) Setiap guru di Indonesia berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri. Hak tersebut perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan. 2) Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai dari sekolah. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB minimal selama tujuh hari atau 40 jam per tahun. Alokasi tujuh hari tersebut adalah alokasi minimal. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/ atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu, termasuk penyediaan anggaran untuk kegiatan PKB. 3) Guru juga wajib berusaha mengembangkan dirinya semaksimal mungkin dan secara berkelanjutan. Alokasi waktu tujuh hari per tahun sebenarnya tidak cukup, sehingga guru harus tetap berusaha pada kesempatan lain di luar waktu tujuh hari tersebut. Keseriusan guru untuk mengembangkan dirinya merupakan salah satu hal yang diperhatikan dan dinilai di dalam kegiatan proses pembelajaran yang akan dievaluasi kinerja tahunannya. 4) Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri. Sebenarnya guru tidak bisa ‘dikembangkan’ oleh orang lain jika dia belum siap untuk berkembang. Pihak-pihak yang mendapat tugas untuk membina guru perlu menggali sebanyak-banyaknya dari guru tersebut (tentang keinginannya, kekhawatirannya, masalah yang dihadapinya, pemahamannya tentang proses belajar-mengajar, dsb) sebelum memberikan masukan/saran. 5) Untuk mencapai tujuan PKB yang sebenarnya, kegiatan PKB harus melibatkan guru secara aktif sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain. Jenis pelatihan tradisional -- yaitu ceramah yang dihadiri oleh peserta dalam jumlah besar tetapi tidak melibatkan mereka secara aktif -- perlu dihindari. Berdasarkan analisis kebutuhan dan ketentuan yang berlaku serta praktik-praktik pelaksanaannya, perlu dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya. Analisis kebutuhan dan ketentuan tersebut mencakup antara lain sebagai berikut. 1) Setiap guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan dari seorang guru yang berpengalaman dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan (guru pendamping). 2) Guru pendamping tersebut berasal dari sekolah yang sama dengan guru binaannya atau dipilih dari sekolah lain yang berdekatan, apabila di sekolahnya tidak ada guru pendamping yang memenuhi kompetensi. 3) Setiap sekolah mempunyai seorang koordinator PKB tingkat sekolah, yaitu seorang guru yang berpengalaman. Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

23

sama dengan sekolah lain di sekitarnya. Dengan demikian, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. 4) Setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menunjuk dan menetapkan seorang Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota (misalnya pengawas yang bertanggung jawab untuk gugus sekolah tertentu). 5) Sekolah, KKG/MGMP serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus merencanakan kegiatan PKB dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut. Kegiatan PKB harus sejalan dengan visi dan misi sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. 6) Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru dengan tugas tambahannya sebagai Guru Pembina atau sebagai Koordinator PKB tingkat sekolah maupun dalam mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran siswa. PKB perlu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai standar kompetensi dan/atau meningkatkan kompetensinya agar guru mampu memberikan layanan pendidikan secara profesional. Pencapaian dan peningkatan kompetensi tersebut akan berdampak pada peningkatan keprofesian guru dan berimplikasi pada perolehan angka kredit bagi pengembangan karier guru. Dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009, terdapat tiga unsur kegiatan guru dalam PKB yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. 1. Pengembangan Diri Pengembangan diri pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru melalui kegiatan pendidikan dan latihan fungsional dan kegiatan kolektif guru yang dapat meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. Dengan demikian, guru akan mampu melaksanakan tugas utama dan tugas tambahan yang dipercayakan kepadanya. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan, sedangkan tugas tambahan adalah tugas lain guru yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, seperti tugas sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan. Diklat fungsional termasuk pada kategori diklat dalam jabatan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dinyatakan bahwa diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Beberapa contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain: (1) lokakarya atau kegiatan bersama untuk menyusun dan/atau mengembangkan perangkat kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran; (2) keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun peserta; (3) kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain: (1) penyusunan RPP, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan; (2) penyusunan kurikulum dan bahan ajar; (3) pengembangan metodologi mengajar; (4) penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik; (5) penggunaan dan pengembangan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) inovasi proses pembelajaran; (7) peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; (8) penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan (11) peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan

24

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan berbagai kegiatan pengembangan diri ini harus berkualitas, dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Koordinator PKB di sekolah secara sistematik dan terarah sesuai kebutuhan. Kegiatan pengembangan diri yang berupa diklat fungsional harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil pelatihan yang disahkan oleh kepala sekolah. Sementara itu, kegiatan pengembangan diri yang berupa kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan per kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah. Jika guru mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, laporan dan bukti fisik pendukung tersebut harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Hasil diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru ini perlu didesiminasikan kepada guru-guru yang lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses peningkatan dan pengembangan sekolah secara utuh/menyeluruh. Guru bisa memperoleh penghargaan berupa angka kredit tambahan sesuai perannya sebagai pemrasaran/nara sumber. 2. Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. a. Publikasi ilmiah mencakup tiga kelompok, yaitu: Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. b. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah. Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. 3. Karya Inovatif Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi. Kegiatan PKB yang mencakup ketiga komponen tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekadar untuk pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu,

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

25

meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan PKB. E. Uji Kompetensi Untuk mengetahui kompetensi seorang guru, perlu dilakukan uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi, dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu yang sekaligus menentukan kelayakan dari guru tersebut. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Kegiatan peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga bias dipertanggungjawabkan baik secara akademik, moral, maupun keprofesian. Dengan demikian, di samping hasil penilaian kinerja, uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru. Uji kompetensi esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru seperti yang telah dijelaskan di atas, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional. 1. Kompetensi Pedagogik Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu: a. Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual. b. Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. c. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. d. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik. e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. h. Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. i. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 2. Kompetensi Kepribadian Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik. Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui

26

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

proses pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik peserta didik sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian peserta didik yang kuat. Guru dituntut harus mampu membelajarkan peserta didiknya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah: a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. d. Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 3. Kompetensi Sosial Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua peserta didik, para guru tidak akan mendapat kesulitan. Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini. a. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 4. Kompetensi Profesional Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh peserta didik sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

27

Keaktifan pesertadidik harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong pesertadidik untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya. Guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsip-prinsip lainnya. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir soal secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi pesertadidik belajar. Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini. a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu. c. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif. d. Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. Seperti dijelaskan di atas, untuk mengetahui kompetensi guru dilakukan uji kompetensi. Melalui uji kompetensi guru dapat dirumuskan profil kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi menjadi basis utama desain program peningkatan kompetensi guru. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini. a. Valid, yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli. b. Reliabel, yaitu uji komptensi bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda. c. Fleksibel, yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi. d. Adil, yaitu uji kompetensi tidak boleh ada diskriminasi terhadap guru, dimana mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal. e. Efektif dan efisien, yaitu uji kompetensi tidak mengorbankan sumber daya dan waktu yang berlebihan dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Uji kompetensi sebisa mungkin dilaksanakan di tempat kerja atau dengan mengorbankan waktu dan biaya yang sedikit. Uji kompetensi dilakukan dengan strategi tertentu. Strategi uji kompetensi dilakukan seperti berikut ini.

28

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

1) Dilakukan secara berkesinambungan bagi semua guru, baik terkait dengan mekanisme sertifikasi maupun bersamaan dengan penilaian kinerja. 2) Dapat dilakukan secara manual (offline), online, atau kombinasinya. 3) Memberi perlakauan khusus untuk jenis guru tertentu, misalnya guru produktif, normatif, guru TK/LB, atau melalui tes kinerja atau performance test. 4) Dimungkinkan penyediaan bank soal yang memenuhi validitas dan reliabilitas tertentu, khusus untuk ranah pengetahuan. 5) Sosialisasi pelaksanaan program dan materi uji kompetensi. Latihan dan Renungan 1. Apa esensi peningkatan kompetensi guru? 2. Sebutkan jenis-jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru? 3. Buatlah penjelasan ringkas mengenai keterkaitan masing-masing jenis kompetensi guru! 4. Sebutkan beberapa prinsip peningkatan kompetensi guru1 5. Apa yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan? 6. Sebutkan jenis-jenis program peningkatan kompetensi guru! 7. Apa esensi uji kompetensi guru? 8. Apa dampak ikutan hasil uji kompetensi bagi guru?

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

29

BAB III PENILAIAN KINERJA

Topik ini berkaitan dengan penilaian kinerja guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan makna, persyaratan, prinsip, tahap-tahap pelaksanaan, dan konversi nilai penilaian kinerja guru. Peserta PLPG diminta mengikuti materi pembelajaran secara individual, melaksanakan diskusi kelompok, menelaah kasus, membaca regulasi yang terkait, menjawab soal latihan, dan melakukan refleksi. A. Latar Belakang Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru profesional mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam IPTEK, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Karena itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan penilaian kinerja guru (PK Guru) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi guru. Untuk memberi pengakuan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Hasil PK Guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai masukan dalam penyusunan program PKB. Hasil PK Guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karier guru sebagaimana diamanatkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan objektif, maka cita‐cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan. B. Pengertian Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan. Sistem PK Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

30

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Sebelum mengikuti PK Guru, seorang guru harus mengikuti uji kompetensi. Berdasarkan hasil uji kompetensi ini, guru akan dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu: (1) guru yang sudah mencapai standar kompetensi minimal yang ditetapkan, dan (2) guru yang belum memiliki standar kompetensi minimmal yang ditetapkan. Guru yang sudah mencapai standar kompetensi minimum yang ditetapkan diberi kesempatan untuk mengikuti PK Guru. Sebaliknya, guru yang belum mencapai standar minimum yang ditetapkan, diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) melalui multimode, untuk kemudian mengikuti uji kompetensi. Jika hasil uji kompetensi memenuhi persyaratan, guru yang bersangkutan diberi peluang mengikuti PK Guru. Fokus utama PK Guru adalah (1) disiplin guru (kehadiran, ethos kerja), (2) efisiensi dan efektivitas pembelajaran (kapasitas transformasi ilmu ke siswa), (3) keteladanan guru (berbicara, bersikap dan berperilaku), dan (4) motivasi belajar siswa. Guru yang sudah mengikuti PK Guru, akan dihitung angka kredit yang diperoleh atas kinerjanya pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karier dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. Hasil PK Guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK Guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karier dan promosi guru. Bagi guru, PK Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur‐unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya, khususnya pada empat fokus utama, seperti disebutkan di atas. C. Persyaratan Persyaratan penting dalam sistem PK Guru yaitu harus valid, reliabel, dan praktis. a. Sistem PK Guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakanpembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

31

b. Sistem PK Guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun. c. Sistem PK Guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. D. Prinsip Pelaksanaan Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PK Guru adalah sebagai berikut. a. Sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku. b. Menilai kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah meliputi: • disiplin guru (kehadiran, ethos kerja), • efisiensi dan efektivitas pembelajaran (kapasitas transformasi ilmu ke siswa), • keteladanan guru (berbicara, bersikap dan berperilaku), dan • motivasi belajar siswa. c. Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. d. Diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut. 1) Objektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari. 2) Memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. 3) Dapat dipertanggungjawabkan. 4) Bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karier profesinya. 5) Memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut. 6) Mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya. 7) Berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. 8) Tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut. 9) Periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru. 10) Boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan. E. Aspek yang Dinilai Seperti telah dijelaskan di muka, guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas‐tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut. a. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, khususnya berkaitan dengan, (1) disiplin guru (kehadiran, ethos kerja), (2) efisiensi dan efektivitas pembelajaran (kapasitas

32

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

transformasi ilmu ke siswa), (3) keteladanan guru (berbicara, bersikap dan berperilaku), dan (4) motivasi belajar siswa. b. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Seperti halnya guru mata pelajaran, fokus utama PK bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor juga mencakup (1) disiplin guru (kehadiran, ethos kerja), (2) efisiensi dan efektivitas pembelajaran (kapasitas transformasi ilmu ke siswa), (3) keteladanan guru (berbicara, bersikap dan berperilaku), dan (4) motivasi belajar siswa. c. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya). Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung sebagai perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku. F. Prosedur Pelaksanaan PK Guru dilakukan dua kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif), khususnya untuk pertama kalinya. PK Guru formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu enam minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK Guru di bawah standar, maka program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK Guru yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya. PK Guru sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK Guru sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru. Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK Guru pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK Guru untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara umum kegiatan penilaian PK Guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam empat tahapan berikut. 1. Tahap Persiapan Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai, yaitu: (a) memahami Pedoman PK Guru, terutama tentang sistem

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

33

yang diterapkan dan posisi PK Guru dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru; (b) memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja; (c) memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan (d) memberitahukan rencana pelaksanaan PK Guru kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya. 2. Tahap Pelaksanaan Beberapa tahapan PK Guru yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi sebagai berikut. 1) Sebelum Pengamatan Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi sebagai bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini. 2) Selama Pengamatan Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing‐masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK Guru pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan. Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite sekolah, peserta didik, dunia usaha dan dunia industri mitra). 3) Setelah Pengamatan Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja.

34

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

3. Tahap Penilaian a. Pelaksanaan Penilaian Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK Guru. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. 1) Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing‐masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing‐masing kompetensi. 2) Nilai setiap kompetensi kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru untuk mendapatkan nilai total PK Guru. Untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK Guru. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. 3) Berdasarkan hasil konversi nilai PK Guru ke dalam skala nilai sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.1. Tabel 3.1 Konversi Nilai Kinerja Hasil PK Guru ke persentase Angka Kredit Nilai Hasil PK Guru 90 – 100 76 – 90 61 – 75 51 – 60 ≤ 50

Sebutan Amat baik Baik Cukup Sedang Kurang

Persentase angka audit 125% 100% 75% 50% 25%

4) Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK Guru berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK Guru, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru pada periode berikutnya. 5) Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut. Format ini juga ditandatangani oleh kepala sekolah. 6) Khusus bagi guru yang mengajar di dua sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing. b. Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK Guru untuk kompetensi tertentu yang

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

35

tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK Guru dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK Guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut. 4. Tahap Pelaporan Setelah nilai PK Guru formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK Guru kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK Guru tersebut. Hasil PK Guru formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK Guru sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: (1) laporan dan evaluasi per kompetensi sesuai format; (ii) rekap hasil PK Guru sesuai format; dan (iii) dokumen pendukung lainnya. Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi beban jam mengajar tatap muka, dinilai dengan menggunakan dua instrumen, yaitu: (i) instrumen PK Guru pembelajaran atau pembimbingan; dan (ii) instrumen PK Guru pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK Guru pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK Guru pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku. G. Konversi Nilai Hasil PK Guru ke Angka Kredit Nilai kinerja guru hasil PK Guru perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK Guru dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK Guru ke angka kredit, tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil PK Guru. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK Guru yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK Guru, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK Guru dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Pengkonversian hasil PK Guru ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK Guru yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda‐tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama‐sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur penunjang, hasil perhitungan PK Guru yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru. 1. Konversi nilai PK Guru bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

36

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Konversi nilai PK Guru ke angka kredit dilakukan berdasarkan Tabel 3.4. Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan menggunakan rumus tertentu. Seorang Guru yang akan dipromosikan naik jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut. Tabel 3.4 Persyaratan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru

Jabatan Guru Guru Pertama Guru Muda Guru Madya

Guru Utama

Pangkat dan Golongan Ruang Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e

Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jabatan Kumulatif Kebutuhan Minimal per Jenjang 100 50 150 50 200 100 300 100 400 150 550 150 700 150 850 1050

200

Keterangan: (1) Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal yang dimiliki untuk masing‐masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. 2. Konversi nilai PK Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka guru. Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya) yang mengurangi jam mengajar tatap muka diperhitungkan berdasarkan prosentase nilai PK Guru pembelajaran/pembimbingan dan persentase nilai PK Guru pelaksanaan tugas tambahan tersebut. a. Untuk itu, nilai hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor, atau PK Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 ‐ 100. b. Masing‐masing hasil konversi nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik(100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009. c. Angka kredit per tahun masing‐masing unsur pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru dihitung menggunakan rumus tertentu. d. Angka kredit unsur pembelajaran/pembimbingan dan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan sesuai prosentasenya untuk memperoleh total angka kredit dengan perhitungan sebagai berikut: 1) Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah total angka kreditnya = 25% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 75 angka kredit tugas tambahan sebagai kepala sekolah. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

37

2) Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah total angka kreditnya = 50% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah. 3) Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/laboratorium/ bengkel, atau ketua program keahlian; total angka kredit = 50% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran. 3. Konversi nilai PK Guru dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru Angka kredit tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Banyaknya tugas tambahan untuk seorang guru maksimum dua tugas per tahun. Angka kredit kumulatif yang diperoleh diperhitungkan sebagai berikut. a. Tugas yang dijabat selama satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya). Angka kredit kumulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK Guru selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK Guru selama setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan selama setahun. b. Tugas yang dijabat selama kurang dari satu tahun atau tugas‐tugas sementara (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya). Angka kredit kumulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK Guru selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK Guru selama setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan selama setahun. H. Penilai PK Guru 1. Kriteria Penilai Penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut. a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai. b. Memiliki Sertifikat Pendidik. c. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang tugas Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai. d. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. e. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka. f. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah. Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas Sekolah dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK Guru. 2. Masa Kerja Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip‐prinsip

38

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai dengan 10 guru per tahun. I. Sanksi Penilai dan guru akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip‐prinsip pelaksanaan PK Guru, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut. 1) Diberhentikan sebagai guru atau kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah. 2) Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK Guru. 3) Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK Guru. J. Tugas dan Tanggung Jawab Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PK Guru. Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip‐prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak‐pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK Guru, mulai dari tingkat pusat sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak‐ pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK Guru melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing‐masing pihak dirinci berikut ini. 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan a. Menyusun dan mengembangkan rambu‐rambu pengembangan kegiatan PK Guru. b. Menyusun prosedur operasional standar pelaksanaan PK Guru. c. Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan PK Guru. d. Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai PK Guru tingkat pusat. e. Memantau dan mengevaluasi kegiatan PK Guru. f. Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK Guru secara nasional. g. Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK Guru kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti. h. Mengkoordinasi dan mensosialisasikan kebijakan‐kebijakan terkait PK Guru. 2. Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP a. Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil PK Guru di sekolah. b. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai PK Guru tingkat Kabupaten/Kota. c. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK Guru yang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. d. Melaksanakan pendampingan kegiatan PK Guru di sekolah‐sekolah yang ada di bawah kewenangannya. e. Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan PK Guru yang ada di bawah kewenangannya. f. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK Guru di sekolah‐sekolah yang ada di bawah kewenangannya.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

39

g. Dinas Pendidikan Provinsi bersama‐sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK Guru dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. unit yang menangani Pendidik. 3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota a. Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil PK Guru di sekolah. b. Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai PK Guru tingkat Kabupaten/Kota. c. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK Guru di sekolah‐sekolah yang ada di wilayahnya. d. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK Guru di sekolah‐sekolah yang ada di wilayahnya. e. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK Guru bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas. f. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PK Guru yang diajukan sekolah. g. Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan PK Guru di sekolah‐sekolah yang ada di daerahnya. h. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK Guru untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, objektif, adil, akuntabel, dan sebagainya. i. Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK Guru di sekolah‐ sekolah yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing‐masing. 4. UPTD Dinas Pendidikan a. Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil PK Guru di sekolah. b. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK Guru di wilayah kecamatannya. c. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK Guru di wilayah kecamatannya. d. Menetapkan dan mengesahkan penilai PK Guru dalam bentuk Keputusan penetapan sebagai penilai. e. Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan PK Guru yang ada di daerahnya. f. Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PK Guru di tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 5. Satuan Pendidikan a. Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan PK Guru b. Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu‐Rambu Penyelenggaraan PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru. c. Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota. d. Melaksanakan kegiatan PK Guru sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, objektif, adil, akuntabel, dsb. e. Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas. f. Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan PK Guru. g. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program. h. Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan PK Guru untuk tahun berikutnya.

40

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

i. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah. j. Membuat laporan kegiatan PK Guru dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil PK Guru. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan. k. Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil PK Guru di bawah standar yang ditetapkan. Latihan dan Renungan 1. Mengapa penilaian kinerja guru perlu dilakukan secara kontinyu? 2. Apa tujuan utama penilaian kinerja guru? 3. Sebutkan dan jelaskan secara ringkat tiga persyaratan penilaian kinerja guru! 4. Sebutkan dan jelaskan secara ringkas prinsip-prinsip penilaian kinerja guru! 5. Sebutkan tahap-tahap penilaian kinerja guru! 6. Apa yang Anda ketahui tentang konversi nilai kredit dalam kerangka penilaian kinerja guru?

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

41

BAB IV PENGEMBANGAN KARIER

Topik ini berkaitan dengan pengembangan karier guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan esensi dan ranah pembinaan dan pengembangan guru, khususnya berkaitan dengan keprofesian dan karier. Peserta PLPG diminta mengikuti materi pembelajaran secara individual, melaksanakan diskusi kelompok, menelaah kasus, membaca regulasi yang terkait, menjawab soal latihan, dan melakukan refleksi. A. Ranah Pengembangan Guru Tugas utama guru sebagai pendidik profesional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu. Secara formal, guru profesional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S1/D-IV dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guruguru yang memenuhi kriteria profesional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Di dalam UU Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dibedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau DIV, seperti disajikan pada Gambar 4.1. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan. Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olah raga (PP Nomor 74 Tahun 2008). Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.

42

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Kegiatan pengembangan dan peningkatan profesional guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dimaksud dapat berupa: kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian, pendidikan dan pelatihan, pemagangan, publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif, karya inovatif, presentasi pada forum ilmiah, publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP, publikasi buku pengayaan, publikasi buku pedoman guru, publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus, dan/atau penghargaan atas prestasi atau dedikasi sebagai guru yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Pada sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu: pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karier, seperti disajikan pada Gambar 4.2. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional.

Profesi Guru profesional dengan aksesibilitas pengembangan k

Pembinaan dan pengembangan profesi guru

Karier

Gambar 4.2 Jenis Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pembinaan dan pengembangan karier meliputi: (1) penugasan, (2) kenaikan pangkat, dan (3) promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karier guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional guru. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi terkait di dalam melaksanakan tugasnya. Pengembangan profesi dan karier tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan terhadap guru. Kegiatan ini menjadi bagian intergral dari pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan. B. Ranah Pengembangan Karier Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru, serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pembinaan dan pengembangan karier guru terdiri dari tiga ranah, yaitu: penugasan, promosi, dan kenaikan pangkat.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

43

1. Penugasan Guru terdiri dari tiga jenis, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, guru melakukan kegiatan pokok yang mencakup: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Kegiatan penugasan guru dalam rangka pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah sebagai satuan administrasi pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah. Baik bertugas pada satu sekolah atau lebih, guru dituntut melaksanakan tugas pembelajaran yang diukur dengan beban kerja tertentu, yaitu: a. Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. b. Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap. c. Guru bimbingan dan konseling atau konselor wajib memenuhi beban mengajar yang setara, yaitu jika mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. d. Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu wajib memenuhi beban mengajar yang setara, yaitu jika paling sedikit melaksanakan 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. e. Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja dimaksud, khusus untuk guru-guru yang: bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional. Agar guru dapat melaksanakan beban kerja yang telah ditetapkan tersebut secara efektif, maka harus dilakukan pengaturan tugas guru berdasarkan jenisnya. Pengaturan tugas guru tersebut dilakukan dengan melibatkan individu dan/atau institusi dengan ketentuan sebagai berikut. a. Penugasan sebagai Guru Kelas/Mata Pelajaran 1) Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban kerja tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya. 3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya. 4) Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya. 5) Apabila pengaturan penugasan guru pada butir 2), 3), dan 4) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk

44

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

mengatur penugasan guru pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta. 6) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap guru wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka pada satuan administrasi pangkal guru dan menugaskan guru pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. 7) Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional apabila beban kerjanya kurang dari 24 jam tatap muka per minggu dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendidikan Nasional. b. Penugasan sebagai Guru Bimbingan dan Konseling 1) Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru bimbingan dan konseling dapat memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun. Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban membimbing tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan kepada dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya. 3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya. 4) Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya. 5) Apabila pengaturan penugasan guru bimbingan dan konseling pada butir 2), 3), dan 4) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan masingmasing berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta. 6) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap guru bimbingan dan konseling wajib memenuhi beban membimbing paling sedikit 40 peserta didik pada satuan administrasi pangkal guru dan menugaskan guru bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun. Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, apabila beban mengajarnya kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau sebagai guru bimbingan dan konseling yang membimbing kurang dari 150 peserta didik per tahun dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan kementerian pendidikan. Hal ini masih dalam proses penelaahan yang saksama. Guru berhak dan wajib mengembangkan dirinya secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

45

IPTEKS. Kepala sekolah/madrasah wajib memberi kesempatan secara adil dan merata kepada guru untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. c. Guru dengan Tugas Tambahan 1) Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor. 2) Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor. 3) Guru dengan tugas tambahan sebagai ketua program keahlian wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 4) Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 5) Guru dengan tugas tambahan sebagai kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 6) Guru yang ditugaskan menjadi pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran wajib melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 7) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan wajib melaksanakan tugas sebagai pendidik, dengan ketentuan berpengalaman sebagai guru sekurangkurangnya delapan tahun atau kepala sekolah sekurangkurangnya 4 (empat) tahun, memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memiliki Sertifikat Pendidik, dan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan. Pada sisi lain, guru memiliki peluang untuk mendapatkan penugasan dalam aneka jenis. Di dalam PP No. 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penempatan guru pada jabatan struktural dimaksud dapat dilakukan setelah yang bersangkutan bertugas sebagai guru paling singkat selama delapan tahun. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural itu dapat ditugaskan kembali sebagai guru dan mendapatkan hakhak guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan. Hak-hak guru dimaksud berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional diberikan sebesar tunjangan profesi dan tunjangan fungsional berdasarkan jenjang jabatan sebelum guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan struktural. 2. Promosi Kegiatan pengembangan dan pembinaan karier yang kedua adalah promosi. Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru.

46

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Peraturan Pemerintah No. 74 tentang Guru mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional. 3. Kenaikan Pangkat Dalam rangka pengembangan karier guru, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah menetapkan 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terrendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Penjelasan tentang jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi beserta jenjang kepengkatan dan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karier merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai dengan Permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas: (a) pendidikan, (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). a. Pendidikan Unsur kegiatan pendidikan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru sebagai berikut. 1) Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah. Angka kredit gelar/ijazah yang diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru dan sesuai dengan bidang tugas guru, yaitu: a) 100 untuk Ijazah S-1/Diploma IV; b) 150 untuk Ijazah S-2; atau c) 200 untuk Ijazah S-3. Apabila seseorang guru mempunyai gelar/ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian dan bidang tugas yang diampu, angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan gelar/ijazah lama dengan angka kredit gelar/ijazah yang lebih tinggi tersebut. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. 2) Mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi. Sertifikat pelatihan prajabatan dan program induksi diberi angka kredit 3. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan program induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. b. Pengembangan Profesi Berdasarkan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

47

golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif. Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru), karya inovatif (menemukan teknologi tepat guna; menemukan atau menciptakan karya seni; membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya). Persyaratan atau angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut: 1) Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit. 2) Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit. 3) Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit. 4) Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah. 5) Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN. 6) Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN. 7) Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN. 8) Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN. 9) Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada poin g di atas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

48

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

c. Unsur Penunjang Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan seperti berikut ini. 1) Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya. Guru yang memperoleh gelar/ijazah, namun tidak sesuai dengan bidang yang diampunya diberikan angka kredit sebagai unsur penunjang dengan angka kredit sebagai berikut. a) Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5; b) Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan c) Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau pejabat yang menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan Kementerian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut berasal dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II. 2) Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru. Kegiatan yang mendukung tugas guru yang dapat diakui angka kreditnya harus sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dengan bukti fisik. Kegiatan tersebut di antaranya: a) Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya b) Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat nasional. c) Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi d) Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya e) Menjadi tim penilai angka kredit f) Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya. 3) Memperoleh penghargaan/tanda jasa. Penghargaan/tanda jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah atau negara asing atau organisasi ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk Satya Lencana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan kepada guru berdasarkan prestasi dan masa pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan lain yang diperoleh guru karena prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan/ kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi kerja tersebut dicapai karena pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama. Guru yang mendapat penghargaan dalam lomba guru berprestasi tingkat nasional, diberikan angka kredit tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat. Latihan dan Renungan 1. Apa perbedaan utama antara pengembangan keprofesian dan pengembangan karier guru? 2. Mengapa pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya? 3. Apa perbedaan utama pengembangan guru yang belum S1/D-IV dan belum bersertifikat pendidik dengan yang sudah memilikinya? 4. Sebutkan jenis-jenis pengembangan karier guru! 5. Apa perbedaan utama pengembangan keprofesian berbasis lembaga dengan yang berbasis individu?

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

49

BAB V PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN

Topik ini berkaitan dengan perlindungan dan penghargaan guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan konsep, prinsip atau asas, dan jenis-jenis penghargaan dan perlindungan kepada guru, termasuk kesejahteraannya. Peserta PLPG diminta mengikuti materi pembelajaran secara individual, melaksanakan diskusi kelompok, menelaah kasus, membaca regulasi yang terkait, menjawab soal latihan, dan melakukan refleksi. A. Pengantar Jumlah guru yang banyak dengan sebaran yang sangat luas merupakan potensi bagi mereka untuk mendidik anak bangsa di seluruh Indonesia secara nyaris tanpa batas akses geografis, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Namun demikian, kondisi ini yang menyebakan sebagian guru terbelenggu dengan fenomena sosial, kultural, psikologis, ekonomis, kepegawaian, dan lain-lain. Fenomena ini bersumber dari apresiasi dan pencitraan masyarakat terhadap guru belum begitu baik, serta perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesejahteraan, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka belum optimum. Sejarah pendidikan di Indonesia menunjukkan bahwa perlakuan yang cenderung diskriminatif terhadap sebagian guru telah berlangsung sejak zaman pemerintah kolonial Belanda. Hal ini membangkitkan kesadaran untuk terus mengupayakan agar guru mempunyai status atau harkat dan martabat yang jelas dan mendasar. Hasilnya antara lain adalah terbentuknya Undang-Undang (UU) Nomomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Diundangkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan langkah maju untuk mengangkat harkat dan martabat guru, khususnya di bidang perlindungan hukum bagi mereka. Materi perlindungan hukum terhadap guru mulai mengemuka dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini diperbaharui dan kemudian diganti dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penjabaran pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru itu pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. Di dalam PP ini perlindungan hukum bagi guru meliputi perlindungan untuk rasa aman, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Sejak lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008, dimensi perlindungan guru mendapatkan tidik tekan yang lebih kuat. Norma perlindungan hukum bagi guru tersebut di atas kemudian diperbaharui, dipertegas, dan diperluas spektrumnya dengan diundangkannya UU No. 14 tahun 2005. Dalam UU ini, ranah perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Termasuk juga di dalamnya perlindungan atas Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI. Sepanjang berkaitan dengan hak guru atas beberapa dimensi perlindungan sebagaimana dimaksudkan di atas, sampai sekarang belum ada rumusan komprehensif mengenai standar operasi dan prosedurnya. Atas dasar itu, perlu dirumuskan standar yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan atas Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI bagi guru. B. Definisi 1. Perlindungan bagi guru adalah usaha pemberian perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta

50

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

perlindungan HaKI yang diberikan kepada guru, baik berstatus sebagai PNS maupun bukan PNS. 2. Perlindungan hukum adalah upaya melakukan perlindungan kepada guru dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlindungan hukum atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. 3. Perlindungan profesi adalah upaya memberi perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 4. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada guru mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. 5. Perlindungan HaKI adalah pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat dan disepakati bersama antara penyelenggara dan/atau satuan pendidikan dengan guru. 7. Kesepakatan kerja bersama merupakan kesepakatan yang dibuat dan disepakati bersama secara tripartit, yaitu penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, guru, dan Dinas Pendidikan atau Dinas Ketenagakerjaan pada wilayah administratif tempat guru bertugas. 8. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma dalam bentuk konsultasi hukum oleh LKHB mitra, asosiasi atau organisasi profesi guru, dan pihak lain kepada guru. 9. Advokasi adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pemberian perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKI bagi guru. Advokasi umumnya dilakukan melalui kolaborasi beberapa lembaga, organisasi, atau asosiasi yang memiliki kepedulian dan semangat kebersamaan untuk mencapai suatu tujuan. 10. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa guru berdasarkan perundingan yang melibatkan guru LKBH mitra, asosiasi atau organisasi profesi guru, dan pihak lain sebagai mediator dan diterima oleh para pihak yang bersengketa untuk membantu mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan. C. Perlindungan Atas Hak-hak Guru Berlandaskan UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Sesuai dengan politik hukum UU tersebut, bahwa manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungan. Bahwa hak asasi manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara koderati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengemban tanggung

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

51

jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh Indonesia. Di samping hak asasi manusia juga dikenal kewajiban dasar manusia yang meliputi: (1) kepatuhan terhadap perundang-undangan, (2) ikut serta dalam upaya pembelaan negara, (3) wajib menghormati hak-hak asasi manusia, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, sebagai wujud tuntutan reformasi (demokrasi, desentralisasi, dan HAM), maka hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD 1945. Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya seperti berikut ini. 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain. Berdasarkan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di atas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru. Frasa perlindungan hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. 1. Perlindungan Hukum Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa: a. tindak kekerasan, b. ancaman, baik fisik maupun psikologis c. perlakuan diskriminatif, d. intimidasi, dan e. perlakuan tidak adil 2. Perlindungan Profesi Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini.

52

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

a. Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya. b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia. c. Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. d. Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. e. Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar. f. Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan. g. Setiap guru memiliki kebebasan untuk:  mengungkapkan ekspresi,  mengembangkan kreatifitas, dan  melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran. h. Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. i. Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari pelbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman. j. Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi:  substansi,  prosedur,  instrumen penilaian, dan  keputusan akhir dalam penilaian. k. Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi:  penetapan taraf penguasaan kompetensi,  standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan  menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus. l. Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:  mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,  memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan  bersikap kritis dan objektif terhadap organisasi profesi. m. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi:  akses terhadap sumber informasi kebijakan,  partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan  memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan. 3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Berikut ini beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas. a. Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

53

b. Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas. c. Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap:  resiko gangguan keamanan kerja,  resiko kecelakaan kerja,  resiko kebakaran pada waktu kerja,  resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau  resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. 4) Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 5) Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:  kecelakaan kerja,  kebakaran pada waktu kerja,  bencana alam,  kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. 6) Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:  bahaya yang potensial,  kecelakaan akibat bahan kerja,  keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya,  frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja,  resiko atas alat kerja yang dipakai, dan  resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja. 4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundangundangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan UndangUndang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup: a. hak cipta atas penulisan buku, b. hak cipta atas makalah, c. hak cipta atas karangan ilmiah, d. hak cipta atas hasil penelitian, e. hak cipta atas hasil penciptaan, f. hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan; g. hak paten atas hasil karya teknologi Sering kali karya-karya guru terabaikan, dimana karya mereka itu seakan-akan menjadi seakan-akan makhluk tak bertuan, atau paling tidak terdapat potensi untuk itu. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman guru terhadap HaKI ini harus dipertajam. D. Jenis-jenis Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru Upaya perlindungan hukum bagi guru meliputi: (1) konsultasi, (2) mediasi, (3) negosiasi dan perdamaian, (4) konsiliasi dan perdamaian, (5) advokasi litigasi, dan (6) advokasi nonlitigasi. 1. Konsultasi Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI, guru dapat berkonsultasi kepada pihak-pihak yang kompeten. Konsultasi itu dapat dilakukan kepada konsultan

54

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

hukum, penegak hukum, atau pihak-pihak lain yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh guru tersebut. Konsultasi merupakan tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien, dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya. Konsultan hanya bersifat memberikan pendapat hukum, sebagaimana diminta oleh kliennya. Keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak meskipun adakalanya pihak konsultan juga diberikan kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa tersebut. Misalnya, seorang guru berkonsultasi dengan pengacara pada salah satu LKBH, penegak hukum, orang yang ahli, penasehat hukum, dan sebagainya berkaitan dengan masalahpembayaran gaji yang tidak layak, keterlambatan pembayaran gaji, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan lain-lain. Pihak-pihak yang dimintai pendapat oleh guru ketika berkonsultasi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan, melainkan sebatas memberi pendapat atau saran, termasuk saran-saran atas bentuk-bentuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. 2. Mediasi Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pihak-pihak lain yang dimintai bantuan oleh guru seharusnya dapat membantu memediasinya. Merujuk pada Pasal 6 ayat 3 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau perbedaan pendapat antara guru dengan penyelenggara/satuan pendidikan dapat diselesaikan melalui bantuan “seorang atau lebih penasehat ahli” maupun melalui seorang mediator. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikad baik. Kesepakatan tertulis antara guru dengan penyelenggara/satuan pendidikan wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penandatanganan, dan wajib dilakasanakan dalam waktu lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran. Mediator dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: (1) mediator yang ditunjuk secara bersama oleh para pihak, dan mediator yang ditujuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh para pihak. 3. Negosiasi dan Perdamaian Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, penyelenggara/satuan pendidikan harus membuka peluang negosiasi kepada guru atau kelompok guru. Menurut Pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999, pada dasarya para pihak, dalam hal ini penyelenggara/satuan pendidikan dan guru, berhak untuk menyelesaikan sendiri sengket yang timbul di antara mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui para pihak. Negosiasi mirip dengan perdamaian yang diatur dalam Pasal 1851 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata, dimana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan harus dibuat secara tertulis dan tidak di bawah ancaman.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

55

Namun demikian, dalam hal ini ada beberapa hal yang membedakan antara negosiasi dan perdamaian. Pada negosiasi diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan di antara para pihak yang bersengketa. Perbedaan lain adalah bahwa negosiasi merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkanperdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan. Pelaksanaan perdamaian bisa di dalam atau di luar pengadilan. 4. Konsiliasi dan Perdamaian Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, penyelenggara/satuan pendidikan harus membuka peluang konsiliasi atau perdamaian. Seperti pranata alternatif penyelesaian sengketa yang telah diuraikan di atas, konsiliasi pun tidak dirumuskan secara jelas dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 1999. Konsiliasi atau perdamaian merupakan suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan. Untuk mencegah dilaksanakan proses litigasi, dalam setiap tingkat peradilan yang sedang berjalan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, konsiliasi atau perdamaian tetap dapat dilakukan, dengan pengecualian untuk hal-hal atau sengketa dimana telah diperoleh suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 5. Advokasi Litigasi Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, misalnya ketika terjadi sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pelbagai pihak yang dimintai bantuan atau pembelaan oleh guru seharusnya dapat memberikan advokasi litigasi. Banyak guru masih menganggap bahwa advokasi litigasi merupakan pekerjaan pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktik beracara di pengadilan. Pandangan ini kemudian melahirkan pengertian yang sempit terhadap apa yang disebut sebagai advokasi. Seolah-olah, advokasi litigasi merupakan urusan sekaligus monopoli dari organisasi yang berkaitan dengan ilmu dan praktik hukum semata. Pandangan semacam itu tidak selamanya keliru, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Mungkin pengertian advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata advokasi itu dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain berarti pengacara hukum atau pembela. Namun kalau kita mau mengacu pada kata advocate dalam pengertian bahasa Inggris, maka pengertian advokasi akan menjadi lebih luas. Advocate bisa berarti menganjurkan, memajukan (to promote), menyokong atau memelopori. Dengan kata lain, advokasi juga bisa diartikan melakukan ‘perubahan’ secara terorganisir dan sistematis. 6. Advokasi Nonlitigasi Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, misalnya ketika terjadi sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pelbagai pihak yang dimintai bantuan atau pembelaan oleh guru seharusnya dapat memberikan advokasi nonlitigasi. Dengan demikian, di samping melalui litigasi, juga dikenal alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lazim disebut nonlitigasi. Alternatif penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan

56

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

atau dengan cara mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Dewasa ini cara penyelesaian sengketa melalui peradilan mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi maupun teoritisi hukum. Peran dan fungsi peradilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), lamban dan buang waktu (waste of time), biaya mahal (very expensive) dan kurang tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum, atau dianggap terlalu formalistis (formalistic) dan terlampau teknis (technically). Dalam Pasal (1) angka (10) UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999, disebutkan bahwa masyarakat dimungkinkan memakai alternatif lain dalam melakukan penyelesaian sengketa. Alternatif tersebut dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. E. Asas Pelaksanaan Pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru dilakukan dengan menggunakan asas-asas sebagai berikut. 1. Asas unitaristik atau impersonal, yaitu tidak membedakan jenis, agama, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi guru. 2. Asas aktif, dimana inisiatif melakukan upaya perlindungan dapat berasal dari guru atau lembaga mitra, atau keduanya. 3. Asas manfaat, dimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru memiliki manfaat bagi peningkatan profesionalisme, harkat, martabat, dan kesejahteraan mereka, serta sumbangsihnya bagi kemajuan pendidikan formal. 4. Asas nirlaba, dimana upaya bantuan dan perlindungan hukum bagi guru dilakukan dengan menghindari kaidah-kaidah komersialisasi dari lembaga mitra atau pihak lain yang peduli. 5. Asas demokrasi, dimana upaya perlindungan hukum dan pemecahan masalah yang dihadapi oleh guru dilakukan dengan pendekatan yang demokratis atau mengutamakan musyawarah untuk mufakat. 6. Asas langsung, dimana pelaksanaan perlindungan hukum dan pemecahan masalah yang dihadapi oleh guru terfokus pada pokok persoalan. 7. Asas multipendekatan, dimana upaya perlindungan hukum bagi guru dapat dilakukan dengan pendekatan formal, informal, litigasi, nonlitigasi, dan lain-lain. F. Penghargaan dan Kesejahteraan Sebagai tenaga profesional, guru memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan. Penghargaan diberikan kepada guru yang berprestasi, berprestasi luar biasa, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. Penghargaan kepada guru dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan/atau internasional. Penghargaan itu beragam jenisnya, seperti satyalancana, tanda jasa, bintang jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, jabatan fungsional, jabatan struktural, bintang jasa pendidikan, dan/atau bentuk penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada sisi lain, peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa pemerintah kabupaten wajib menyediakan biaya pemakaman dan/atau biaya perjalanan untuk pemakaman guru yang gugur di daerah khusus. Guru yang gugur dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran di daerah khusus, putera dan/atau puterinya berhak mendapatkan beasiswa sampai ke perguruan tinggi dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kesejahteraan guru menjadi perhatian khusus pemeritah, baik berupa gaji maupun penghasilan lainnya. Guru memiliki hak atas gaji dan penghasilan lainya. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundangundangan. Di luar gaji pokok, guru pun berhak atas tunjangan yang melekat pada gaji. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

57

Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji bagi guru yang diangkat oleh pemerintah dan pemerintah daerah diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan penggajian yang berlaku. Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan berdasarkan perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesian yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru sebagai pendidik profesional. Ringkasnya, guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008, serta peraturan lain yang menjadi ikutannya, memiliki hak atas aneka tunjangan dan kesejahteraan lainnya. Tunjangan dan kesejahteraan dimaksud mencakup tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan fungsional, subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Khusus berkaitan dengan jenis-jenis penghargaan dan kesejahteraan guru disajikan berikut ini. 1. Penghargaan Guru Berprestasi Pemberian penghargaan kepada guru berprestasi dilakukan melalui proses pemilihan yang ketat secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan dan/atau kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan kompetitif. Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Seperti disebutkan di atas, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan guru berprestasi adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 hingga tahun 1997. Selama kurun 1998-2001, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat kabupaten/kota/provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk ditingkatkan kualitasnya menjadi pemilihan guru berprestasi. Frasa “guru berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru. Sebutan guru berprestasi mengandung makna sebagai guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru berprestasi merupakan guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui: pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; penciptaan karya seni; atau karya atau prestasi di bidang olahraga. Mereka juga merupakan guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler. Pemilihan guru berprestasi dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilakukan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Melalui pemilihan guru berprestasi ini telah terpilih guru terbaik untuk jenjang Taman-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas, atau yang sederajat. Sistem penilaian untuk menentukan peringkat guru berprestasi dilakukan secara ketat, yaitu melalui uji tertulis, tes kepribadian, presentasi karya akademik, wawancara,

58

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

dan penilaian portofolio. Guru yang mampu mencapai prestasi terbaik melalui beberapa jenis teknik penilaian inilah yang akan memperoleh predikat sebagai guru berprestasi tingkat nasional. 2. Penghargaan bagi Guru SD Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil Guru yang bertugas di daerah khusus, mendapat perhatian serius dari pemerintah. Oleh karena itu, sejak beberapa tahun terakhir ini, pemberian penghargaan kepada mereka dilakukan secara rutin baik pada peringatan Hari Pendidikan Nasional maupun pada peringatan lainnya. Tujuan penghargaan ini antara lain, pertama, mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi, prestasi, dan pengabdian profesionalitasnya sebagai pendidik bangsa dihormati dan dihargai oleh masyarakat, pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kedua, memberikan motivasi pada guru untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, loyalitas dan dedikasi serta darma baktinya pada bangsa dan negara melalui pelaksanaan kompetensinya secara profesional sesuai kualifikasi masing-masing. Ketiga, meningkatkan kesetiaan dan loyalitas guru dalam melaksanakan pekerjaan/jabatannya sebagai sebuah profesi, meskipun bekerja di daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam; bencana sosial; atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain yang mengharuskan menjalani kehidupan secara prihatin. Pemberian penghargaan kepada guru yang bertugas di Daerah Khusus/Terpencil bukanlah merupakan suatu kegiatan yang bersifat seremoni belaka. Penghargaan ini secara selektif dan kompetitif diberikan kepada dua orang guru sekolah dasar (SD) Daerah Khusus dari seluruh provinsi di Indonesia. Masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi diminta dan diharuskan menyeleksi dan mengirimkan dua orang guru daerah khusus, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan yang berdedikasi tinggi untuk diberi penghargaan, baik yang berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (Guru PNS) maupun guru bukan PNS. Untuk dapat menerima penghargaan, guru SD berdedikasi yang bertugas di Daerah Khusus/Terpencil harus memenuhi kriteria umum dan khusus. Kriteria umum dimaksud antara lain beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; memiliki moralitas,kepribadian dan kelakuan yang terpuji; dapat dijadikan panutan oleh siswa, teman sejawat dan masyarakat sekitarnya; dan mencintai tugas dan tanggungjawabnya. Kriteria khusus bagi guru SD Daerah Khusus untuk memperoleh penghargaan antara lain, pertama, dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjukkan dedikasi luar biasa, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta mempunyai komitmen yang tinggi dalam melaksanakan fungsi- fungsi profesionalnya dengan segala keterbatasan yang ada di daerah terpencil. Kedua, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Ketiga, melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus/terpencil sekurang-kurangnya selama lima tahun secara terus menerus atau selama delapan tahun secara terputus-putus. Keempat, berusia minimal 40 tahun dan belum pernah menerima penghargaan yang sejenis di tingkat nasional. Kelima, responsif terhadap persoalan-persoalan yang aktual dalam masyarakat. Keenam, dengan keahlian yang dimilikinya membantu dalam memecahkan masalah sosial sehingga usahanya berupa sumbangan langsung bagi penanggulangan masalahmasala tersebut. Ketujuh, menunjukkan kepemimpinan dalam kepeloporan serta integritas kepribadiannya dalam mengamalkan keahliannya dalam masyarakat. Kedelapan, menyebarkan dan meneruskan ilmu dan keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat dan menunjukkan hasil nyata berupa kemajuan dalam masyarakat.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

59

3. Penghargaan bagi Guru PLB/PK Berdedikasi Penghargaan bagi guru Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus (PLB/PK) berdedikasi dilakukan sejak tahun 2004. Penghargaan ini diberikan kepada guru dengan maksud untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru PLB/PK, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Guru PLB/PK berdedikasi adalah guru yang memiliki dedikasi dan kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan Pendidikan Khusus mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan/atau menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan/atau secara langsung membimbing peserta didik yang berkebutuhan khusus sehingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler. Seleksi pemilihan guru berdedikasi tingkat nasional dilaksanakan di Jakarta. Mereka berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Pemilihan guru PLB/PK berdedikasi ini dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat mendorong guru PLB/PK dalam meningkatkan kemampuan profesional yang diperlukan untuk membantu mempersiapkan SDM yang memiliki “kelainan” tertentu untuk siap menghadapi tantangan kehidupan masa depannya. Dalam penetapan calon guru PLB/PK yang berdedikasi untuk diberi penghargaan, kriteria dedikasi dan prestasi yang menonjol bersifat kualitatif. Kriteria tersebut dapat dijadikan acuan atau pertimbangan dasar, sehingga guru PLB/PK berdedikasi yang terpilih untuk menerima penghargaan benar-benar layak dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kriteria dedikasi dan prestasi dimaksud meliputi pelaksanaan tugas, hasil pelaksanaan tugas, dan sifat terpuji. Dimensi pelaksanaan tugas mencakup, pertama, konsisten dalam membuat persiapan mengajar yang standar bagi anak berkebutuhan khusus. Kedua, kecakapan dalam melaksanakan pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus. Ketiga, keterampilan mengelola kelas sehingga tercipta suasana tertib. Keempat, kemampuan melaksanakan komunikasi yang efektif di kelas. Kelima, konsisten dalam melaksanakan evaluasi dan analisis hasil belajar peserta didik berkebutuhan khusus. Keenam, objektivitas dalam memberikan nilai kepada peserta didik berkebutuhan khusus. Dimensi kemampuan menunjukkan hasil pelaksanaan tugas secara baik mencakup, pertama, penemuan metode/pendekatan yang inovatif, pengembangan/ pengayaan materi dan/atau alat peraga baru dalam khusus. Kedua, dampak sosial/ budaya/ ekonomi/ lingkungan terhadap proses belajar mengajar yang dirasakan atas penemuan metode/pendekatan yang inovatif, pengembangan/pengayaan materi dan/atau alat peraga baru dalam pembelajaranb agi anak berkebutuhan khusus. Ketiga, kemampuan memprakarsai suatu kegiatan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Keempat, memiliki sifat inovatif dan kreatif dalam memanfaatkan sumber/alat peraga yang ada di lingkungan setempat untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar bagi anak berkebutuhan khusus. Kelima, mampu menghasilkan peserta didik yang terampil sesuai dengan tingkat kemampuan menurut jenis kebutuhan peserta didik. Dimensi memiliki sifat terpuji antara lain mencakup kemampuan menyampaikan pendapat, secara lisan atau tertulis; kesediaan untuk mendengar/menghargai pendapat orang lain; sopan santun dan susila; disiplin kerja; tanggung jawab dan komitmen terhadap tugas; kerjasama; dan stabilitas emosi. Dimensi memiliki jiwa pendidik mencakup beberapa hal. Pertama, menyayangi dan mengayomi peserta didik berkebutuhan khusus. Kedua, memberikan bimbingan secara optimal kepada peserta didik berkebutuhan khusus. Ketiga, mampu mendeteksi kelemahan belajar peserta didik berkebutuhan khusus. Pemilihan guru berprestasi serta pemberian penghargaan kepada guru SD di Daerah Khusus dan guru PLB/PK berdedikasi seperti disebutkan di atas merupakan agenda tahunan. Namun demikian, meski sifatnya kegiatan tahunan, program ini

60

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

bukanlah sebuah kegiatan yang bersifat seremonial belaka. Pelembagaan program ini merupakan salah satu bukti kuatnya perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru. Tentu saja, di masa datang, kualitas dan kuantitas pemberian penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi senantiasa perlu ditingkatkan. 4. Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan Sejalan dengan disahkannya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berprestasi dan berdedikasi memiliki hak atas penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasinya. Penghargaan tersebut diberikan kepada guru pada satuan pendidikan atas dasar pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, maupun menciptakan karya yang luar biasa. Kriteria guru yang berhak menerima penghargaan Satyalancana Pendidikan, meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia; berakhlak dan berbudi pekerti baik; serta mempunyai nilai dalam DP3 amat baik untuk unsur kesetiaan dan sekurang-kurangnya bernilai baik untuk unsur lainnya. Persyaratan khusus meliputi, pertama, diutamakan yang bertugas/pernah bertugas di tempat terpencil atau tertinggal sekurang-kurangnya selama lima tahun terus menerus atau selama delapan tahun terputus-putus. Kedua, diutamakan yang bertugas/pernah bertugas di daerah perbatasan, konflik, dan bencana sekurang- kurangnya selama 3 tahun terus menerus atau selama 6 tahun terputus-putus. Ketiga, diutamakan yang bertugas selain di daerah khusus sekurangkurangnya selama 8 tahun terus menerus dan bagi kepala sekolah sekurangkurangnya bertugas 2 tahun. Keempat, berprestasi dan/atau berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan tugas sekurang-kurangnya mendapat penghargaan tingkat nasional. Kelima, berperan aktif dalam kegiatan organisasi/asosiasi profesi guru, kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan di berbagai sektor. Keenam, tidak pernah memiliki catatan pelanggaran atau menerima sanksi sedang dan berat menurut peraturan perundang-undangan. 5. Penghargaan bagi Guru yang Berhasil dalam Pembelajaran Tujuan lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau lomba sejenis dapat memotivasi guru untuk lebih meningkatkan profesionalismenya, khususnya dalam kemampuan perancangan, penyajian, penilaian proses dan hasil pembelajaran atau proses bimbingan kepada siswa; dan meningkatkan kebiasaan guru dalam mendokumentasikan hasil kegiatan pengembangan profesinya secara baik dan benar. Lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama, sosialisasi melalui berbagai media, antara lain penyusunan dan penyebaran poster dan leaflet. Kedua, penerimaan naskah. Ketiga, melakukan seleksi, baik seleksi administrasi maupun seleksi terhadap materi yang ditulis. Para finalis melaksanakan presentasi dan wawancara di hadapan dewan juri yang memiliki keahlian di bidang masing-masing. Sejalan dengan itu, aktivitas yang dilakukan adalah sebagai berikut: penyusunan pedoman lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya tingkat nasional; penilaian naskah lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya tingkat nasional; penilaian penentuan nominasi pemenang lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya tingkat nasional; penentuan pemenang lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya tingkat nasional; dan pemberian penghargaan pemenang lomba tingkat nasional. Hasil yang dicapai dalam lomba tersebut adalah terhimpunnya berbagai pengalaman guru dalam merancang, menyajikan, dan menilai pembelajaran atau bimbingan dan konseling yang secara nyata mampu meningkatkan proses dan hasil belajar siswa, sehingga dapat dimanfaatkan oleh rekan guru yang memerlukan dicetak

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

61

dalam bentuk buku yang berisi model-model keberbasilan dalam pembelajaran sebagai publikasi. 6. Penghargaan Guru Pemenang Olimpiade Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Sejalan dengan itu, guru-guru bidang studi yang termasuk dalam skema Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan salah satu diterminan utama peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran. Kegiatan OSN untuk Guru (ONS Guru) merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran mata pelajaran yang tercakup dalam kerangka OSN. Olimpiade Sains Nasional (OSN) untuk Guru merupakan wahana bagi guru menumbuhkembangkan semangat kompetisi dan meningkatkan kompetensi profesional atau akademik untuk memotivasi peningkatan kompetensinya dalam rangka mendorong mutu proses dan luaran pendidikan. Tujuannya adalah (1) menumbuhkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru; (2) meningkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kerja keras untuk mengembangkan IPTEK; (3) membina dan mengembangkan kesadaran ilmiah untu mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi masa kini dan yang akan datang; (4) mengangkat status guru sebagai penyandang profesi yang terhormat, mulia, bermartabat, dan terlindungi; dan (5) membangun komitmen mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata. Kegiatan OSN Guru dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai dengan tingkat nasional. Hadiah dan penghargaan diberikan kepada peserta OSN Guru sebagai motivasi untuk meningkatkan kegiatan pembelajaran dan kegiatan pendidikan lainnya. Hadiah bagi para pemenang tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Kepada pemenang di tingkat nasional diberi hadiah dan penghargaan dari kementerian pendidikan. 7. Pembinaan dan Pemberdayaan Guru Berprestasi dan Guru Berdedikasi Guru memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam membimbing peserta didik ke arah kedewasaan, kematangan dan kemandirian, sehingga guru sering dikatakan sebagai ujung tombak pendidikan. Untuk melaksanakan tugasnya, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia sebagai prioritas pembangunan nasional, kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi era global. Untuk itu, kemampuan profesional guru harus terus menerus ditingkatkan. Prestasi yang telah dicapai oleh para guru berprestasi perlu terus dijaga dan dikembangkan, serta diimbaskan kepada guru lainnya. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pemilihan guru berprestasi, perlu dilaksanakan pembinaan dan pemberdayaannya agar pengetahuan dan wawasan mereka selalu berkembang sesuai dengan kemajuan ipteks. Program kerjasama peningkatan mutu pendidik antarnegara Asia, dalam hal ini dengan The Japan Foundation, misalnya, merupakan kelanjutan program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya. Program kerjasama ini dilaksanakan untuk memberikan penghargaan kepada guru berprestasi dengan memberikan pengalaman dan wawasan tentang penyelenggaraan pendidikan dan budaya di negara maju seperti Jepang untuk dijadikan bahan pembanding dan diimplementasikan di tempat tugas mereka.Kontinuitas pelaksanaan program kerjasama ini sangat penting, karena sangat

62

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

bermanfaat bagi para guru untuk meningkatkan pengetahuannya dalam melaksanakan tugas profesionalnya. 8. Penghargaan Lainnya Penghargaan lainnya untuk guru dilakukan melalui program kerjasama pendidikan antarnegara, khususnya bagi mereka yang berprestasi. Kerjasama antarnegara ini dilakukan, baik di kawasan Asia maupun di kawasan lainnya. Kerjasama antarnegara bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan saling pengertian antaranggotanya. Melalui kerjasama ini, guru-guru berprestasi yang terpilih diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan singkat bidang keahlian atau teknologi pembelajaran, studi kebudayaan, studi banding, dan sejenisnya. Kerjasama ini antara lain telah dilakukan dengan negara-negara Asean, Jepang, Australia, dan lain-lain. Penghargaan lainnya yang diberikan kepada guru adalah Anugerah Konstitusi tingkat nasional bagi guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk semua jenis dan jenjang. Penerima penghargaan ini adalah guru-guru PKn terbaik yang diseleksi secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, sampai ke tingkat nasional. G. Tunjangan Guru Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Pemenuhan hak guru untuk memperoleh penghasilan didasari atas pertimbangan prestasi dan pengakuan atas profesionalitasnya. Dengan demikian, penghasilan dimaksud merupakan hak yang diterima oleh guru dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesian yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru sebagai pendidik profesional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan tonggak sejarah bagi peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia. Menyusul lahirnya UU ini, pemerintah telah mengatur beberapa sumber penghasilan guru selain gaji pokok, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. 1. Tunjangan Profesi Guru profesional dituntut oleh undang-undang memiliki kualifikasi akademik tertentu dan empat kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional atau akademik. Sertifikasi guru merupakan proses untuk memberikan sertifikat pendidik kepada mereka. Sertifikat pendidik dimaksud merupakan pengakuan negara atas derajat keprofesionalan guru. Seiring dengan proses sertifikasi inilah, pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menamanatkan bahwa “Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guruyang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat”. Pemberian tunjangan profesi diharapkan akan mampu mendorong dan memotivasi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja profesionalnya dalam melaksanakan tugas di sekolah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, dan penilai peserta didiknya.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

63

Besarnya tunjangan profesi ini setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Guru yang sudah bersertifikat akan menerima tunjangan profesinya jika guru yang bersangkutan mampu membuktikan kinerjanya yaitu dengan mengajar 24 jam tatap muka per minggu dan persyaratan lainnya. Guru akan menerima tunjangan profesi sampai yang bersangkutan berumur 60 tahun. Usia ini adalah batas pensiun bagi PNS guru. Setelah berusia 60 tahun guru tetap berhak mengajar di manapun, baik sebagai guru tidak tetap maupun guru tetap yayasan untuk sekolah swasta, dan menyandang predikat guru bersertifikat, namun tidak berhak lagi atas tunjangan profesi. Meski guru memiliki lebih dari satu sertifikat profesi pendidik, mereka hanya berhak atas “satu” tunjangan profesi. Tunjangan profesi diberikan kepada semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan syarat lainnya, dengan cara pembayaran tertentu. Hal ini bermakna, bahwa guru bukan PNS pun akan mendapat tunjangan yang setara dengan guru PNS dengan kualifikasi akademik, masa kerja, serta kompetensi yang setara atau ekuivalen. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi akan dibayarkan setelah yang bersangkutan disesuaikan jenjang jabatan dan kepangkatannya melalui impassing.Tunjangan profesi tersebut dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 2. Tunjangan Fungsional Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 17 ayat (1) mengamanatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 17 ayat (2) mengamanatkan bahwa subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada guru yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional ini dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 17 ayat (3). Besarnya tunjangan fungsional yang diberikan untuk guru PNS seharusnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang dimiliki. Namun saat ini baru diberikan tunjangan tenaga kependidikan berdasarkan pada golongan/ruang kepangkatan/jabatannya. Khusus mengenai besarnya subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS, agaknya memerlukan aturan tersendiri, berikut persyaratannya. 3. Tunjangan Khusus Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, di samping peningkatan profesionalismenya. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 18, disebutkan bahwa guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan ditugaskan di di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Mengingat tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di Daerah Khusus, sasaran dari program ini adalah guru yang bertugas di daerah khusus. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dimaksudkan dengan Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan

64

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. a. Daerah terpencil atau terbelakang adalah daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil; dan daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan transportasi maupun media komunikasi, dan tidak memiliki sumberdaya alam. b. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang. c. Daerah perbatasan dengan negara lain adalahbagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional. d. Daerah yang mengalami bencana alam yaitu daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam (gempa, longsor, gunung api, banjir, dsb) yang berdampak negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu. e. Daerah yang mengalami bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu. f. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera. Tunjangan khusus yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Penetapan Daerah Khusus ini rumit dan tentatif adanya. Sebagai “katup pengaman” sejak tahun 2007, pemerintah memberikan bantuan kesejateraan untuk guru yang bertugas di Daerah Khusus atau Daerah Terpencil di 199 kabupaten di Indonesia. Sampai tahun 2010 tunjangan tersebut mencapai Rp 1.350.000 per bulan. Harapan yang ingin dicapai dari pemberian tunjangan khusus ini adalah selain meningkatkan kesejahteraan guru sebagai kompensasi daerah yang ditempati sangat sulit, juga memotivasi guru untuk tetap mengajar di sekolah tersebut. Pada sisi lain, pemberian tunjangan ini bisa sebagai insentif bagi guru baru untuk bersedia mengajar di Daerah Khusus ini. Belum terpenuhinya jumlah guru di daerah terpencil diharapkan juga semakin mudah dilakukan dengan insentif tunjangan khusus ini. 4. Maslahat Tambahan Salah satu komponen penghasilan yang diberikan kepada guru dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pemberian maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi (Pasal 15 ayat 1). Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh guru dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (2), dimana pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

65

maslahat tambahan bagi guru. Tujuan pemberian maslahat tambahan ini adalah untuk: (1) memberikan penghargaan terhadap prestasi, dedikasi, dan keteladanan guru dalam melaksanakan tugas; (2) memberikan penghargaan kepada guru sebelum purna tugas terhadap pengabdiannya dalam dunia pendidikan; dan (3) memberikan kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih baik dan bermutu kepada putra/putri guru yang memiliki prestasi tinggi. Dengan demikian, pemberian maslahat tambahan akan bermanfaat untuk: (i) mengangkat citra, harkat, dan martabat profesi guru; (2) memberikan rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru; (3) merangsang guru untuk tetap memiliki komitmen yang konsisten terhadap profesi guru hingga akhir masa bhakti; dan (4) meningkatnya motivasi guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Latihan dan Renungan 1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum bagi guru, dan berikan contohnya? 2. Apa yang dimaksud dengan perlindungan profesi bagi guru, dan berikan contohnya? 3. Apa yang dimaksud dengan perlindungan K3 bagi guru, dan berikan contohnya? 4. Apa yang dimaksud dengan perlindungan HaKI bagi guru, dan berikan contohnya? 5. Sebutkan beberapa jenis penghargaan yang diberikan kepada guru! 6. Sebutkan beberara jenis tunjangan yang diterima oleh guru! 7. Apa yang dimaksud dengan pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja? 8. Sebutkan beberapa alasan, mengapa guru yang bertugas di Daerah Khusus/Terpencil perlu diberi tunjangan khusus?

66

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

BAB VI ETIKA PROFESI

Topik ini berkaitan dengan etika profesi guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan esensi etika profesi guru dalam pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, baik di kelas, di luar kelas, maupun di masyarakat. Peserta PLPG diminta mengikuti materi pembelajaran secara individual, melaksanakan diskusi kelompok, menelaah kasus, membaca regulasi yang terkait, menjawab soal latihan, dan melakukan refleksi.

A. Profesi Guru sebagai Panggilan Jiwa Sebelum era sekarang, telah lama profesi guru di Indonesia dipersepsi oleh masyarakat sebagai “profesi kelas dua”. Idealnya, pilihan seseorang untuk menjadi guru adalah “panggilan jiwa” untuk memberikan pengabdian pada sesama manusia dengan mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih, yang diwujudkan melalui proses belajarmengajar serta pemberian bimbingan dan pengarahan kepada siswa agar mencapai kedewasaan masing-masing. Dalam kenyataannya, menjadi guru tidak cukup sekadar untuk memenuhi panggilan jiwa, tetapi juga memerlukan seperangkat keterampilan dan kemampuan khusus. Guru adalah profesi yang terhormat. Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills (1966) mengatakan bahwa profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain, dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu. Guru profesional memiliki arena khusus untuk berbagi minat, tujuan, dan nilai-nilai profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu, guru profesional memiliki kemampuan melakukan profesionalisasi secara terus-menerus, memotivasi-diri, mendisiplinkan dan meregulasi diri, mengevaluasi-diri, kesadaran-diri, mengembangkan-diri, berempati, menjalin hubungan yang efektif. Guru profesional adalah pembelajar sejati dan menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja. Menurut Danim (2010) secara akademik guru profesional bercirikan seperti berikut ini. 1. Mumpuni kemampuan profesionalnya dan siap diuji atas kemampuannya itu. 2. Memiliki kemampuan berintegrasi antarguru dan kelompok lain yang “seprofesi” dengan mereka melalui kontrak dan aliansi sosial. 3. Melepaskan diri dari belenggu kekuasaan birokrasi, tanpa menghilangkan makna etika kerja dan tata santun berhubunngan dengan atasannya. 4. Memiliki rencana dan program pribadi untuk meningkatkan kompetensi, dan gemar melibatkan diri secara individual atau kelompok seminat untuk merangsang pertumbuhan diri. 5. Berani dan mampu memberikan masukan kepada semua pihak dalam rangka perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran, termasuk dalam penyusunan kebijakan bidang pendidikan. 6. Siap bekerja secara tanpa diatur, karena sudah bisa mengatur dan mendisiplinkan dirinya. 7. Siap bekerja tanpa diseru atau diancam, karena sudah bisa memotivasi dan mengatur dirinya. 8. Secara rutin melakukan evaluasi-diri untuk mendapatkan umpan balik demi perbaikandiri. 9. Memiliki empati yang kuat.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

67

10. Mampu berkomunikasi secara efektif dengan siswa, kolega, komunitas sekolah, dan masyarakat. 11. Menunjung tinggi etika kerja dan kaidah-kaidah hubungan kerja. 12. Menunjung tinggi Kode Etik organisasi tempatnya bernaung. 13. Memiliki kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust), dalam makna tersebut mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri. 14. Adanya kebebasan diri dalam beraktualisasi melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif. Dari sisi pandang lain, dapat dijelaskan bahwa suatu profesi mempunyai seperangkat elemen inti yang membedakannya dengan pekerjaan lainnya. Seseorang penyandang profesi dapat disebut profesional manakala elemen-elemen inti itu sudah menjadi bagian integral dari kehidupannya. Danim (2010) merangkum beberapa hasil studi para ahli mengenai sifat-sifat atau karakteristik-karakteristik profesi seperti berikut ini. a. Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan dimaksud adalah jenjang pendidikan tinggi. Termasuk dalam kerangka ini, pelatihan-pelatihan khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki oleh seorang penyandang profesi. b. Memiliki pengetahuan spesialisasi. Pengetahuan spesialisasi adalah sebuah kekhususan penguasaan bidang keilmuan tertentu. Siapa saja bisa menjadi “guru”, akan tetapi guru yang sesungguhnya memiliki spesialisasi bidang studi (subject matter) dan penguasaan metodologi pembelajaran. c. Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien. Pengetahuan khusus itu bersifat aplikatif, dimana aplikasi didasari atas kerangka teori yang jelas dan teruji. Makin spesialis seseorang, makin mendalam pengetahuannya di bidang itu, dan makin akurat pula layanannya kepada klien. Dokter umum, misalnya, berbeda pengetahuan teoritis dan pengalaman praktisnya dengan dokter spesialis. Seorang guru besar idealnya berbeda pengetahuan teoritis dan praktisnya dibandingkan dengan dosen atau tenaga akademik biasa. d. Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable. Seorang guru harus mampu berkomunikasi sebagai guru, dalam makna apa yang disampaikannya dapat dipahami oleh peserta didik. e. Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization. Istilah mandiri di sini berarti kewenangan akademiknya melekat pada dirinya. Pekerjaan yang dia lakukan dapat dikelola sendiri, tanpa bantuan orang lain, meski tidak berarti menafikan bantuan atau mereduksi semangat kolegialitas. f. Mementingkan kepentingan orang lain (altruism). Seorang guru harus siap memberikan layanan kepada anak didiknya pada saat bantuan itu diperlukan, apakah di kelas, di lingkungan sekolah, bahkan di luar sekolah. Di dunia kedokteran, seorang dokter harus siap memberikan bantuan, baik dalam keadaan normal, emergensi, maupun kebetulan, bahkan saat dia sedang istirahat sekalipun. g. Memiliki kode etik. Kode etik ini merupakan norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja. h. Memiliki sanksi dan tanggungjawab komunita. Manakala terjadi “malpraktik”, seorang guru harus siap menerima sanksi pidana, sanksi dari masyarakat, atau sanksi dari atasannya. Ketika bekerja, guru harus memiliki tanggungjawab kepada komunita, terutama anak didiknya. Replika tanggungjawab ini menjelma dalam bentuk disiplin mengajar, disiplin dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugastugas pembelajaran. i. Mempunyai sistem upah. Sistem upah yang dimaksudkan di sini adalah standar gaji. Di dunia kedokteran, sistem upah dapat pula diberi makna sebagai tarif yang ditetapkan dan harus dibayar oleh orang-orang yang menerima jasa layanan darinya.

68

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

j. Budaya profesional. Budaya profesi, bisa berupa penggunaan simbol-simbol yang berbeda dengan simbol-simbol untuk profesi lain. B. Definisi Berbicara mengenai Kode Etik Guru dan etika profesi guru dengan segala dimensinya tidak terlepas dengan dimensi organisasi atau asosiasi profesi guru dan kewenangannya, Kode Etik Gutu itu sendiri, Dewan Kehormatan Guru, pembinaan etika profesi guru, dan lain-lain. Oleh karena itu, beberapa frasa yang terkait dengan ini perlu didefinisikan. 1. Organisasi atau asosiasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru atau penyandang profesi sejenis untuk mengembangkan profesionalitas anggotanya. 2. Kewenangan organisasi atau asosiasi profesi guru adalah kekuatan legal yang dimilikinya dalam menetapkan dan menegakkan kode etik guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional. 3. Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. 4. Dewan Kehormatan Guru adalah perangkat kelengkapan organisasi atau asosiasi profesi guru yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru. 5. Pedoman sikap dan perilaku adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah. 6. Pembinaan etika profesi adalah proses kerja yang dilakukan secara sistematis untuk menciptakan kondisi agar guru berbuat sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah, serta menjalani kehidupan di masyarakat. C. Guru dan Keanggotaan Organisasi Profesi Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi. Pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Konsekuensi logis dari amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru wajib: 1. Menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan 2. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik Guru dan Ikrar atau Janji Guru yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing. 3. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan dan disiplin yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing. 4. Melaksanakan program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif. 5. Memiliki nomor registrasi sebagai anggota organisasi atau asosiasi profesi guru dimana dia terdaftar sebagai anggota. 6. Memiliki Kartu Anggota organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota. 7. Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota. 8. Melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

69

9. Guru yang belum menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi guru harus memilih organisasi atau asosiasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. D. Esensi Kode Etik dan Etika Profesi Guru Indonesia harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu, ketika bekerja mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Mereka memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Penyandang profesu guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Dalam melaksankan tugas, mereka harus berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika. Di Indonesia, guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru. Di samping itu, guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Bagi guru, Kode Etik tidak boleh dilanggar, baik sengaja maupun tidak. Dengan demikian, sebagai tenaga profesional, guru bekerja dipandu oleh Kode Etik. Kode Etik profesi guru dirumuskan dan disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. Kode Etik dimaksud merupakan standar etika kerja bagi penyandang profesi guru. Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa “Guru membentuk organisasi atau asosiasi profesi yang bersifat independen.” Organisasi atau asosiasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan itu UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi. Pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada sisi lain UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian, organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk Kode Etik. Kode Etik dimaksud berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian.

70

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

E. Rumusan Kode Etik Guru Indonesia Ketika melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia harus menyadari sepenuhnya, bahwa Kode Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian, guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat. Ketaatasasan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. Dampak ikutannya adalah, proses pendidikan dan pembelajaran yang memenuhi kriteria edukatif berjalan secara efektif dan efisien di sekolah. Kode Etik Guru dibuat oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), misalnya, telah membuat Kode Etik Guru yang disebut dengan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan hasil Konferensi Pusat PGRI Nomor V/Konpus II/XIX/2006 tanggal 25 Maret 2006 di Jakarta yang disahkan pada Kongres XX PGRI No. 07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal 3 Juli 2008 di Palembang. KEGI ini dapat menjadi Kode Etik tunggal bagi setiap orang yang menyandang profesi guru di Indonesia atau menjadi referensi bagi organisasi atau asosiasi profesi guru selain PGRI untuk merumuskan Kode Etik bagi anggotanya. KEGI versi PGRI seperti disebutkan di atas telah diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) tahun 2008. Dalam kata pengantar penerbitan publikasi KEGI dari pihak kementerian disebutkan bahwa “semua guru di Indonesia dapat memahami, menginternalisasi, dan menunjukkan perilaku keseharian sesuai dengan norma dan etika yang tertuang dalam KEGI ini.” Berikut ini disajikan substansi esensial dari KEGI yang ditetapkan oleh PGRI sebagaimana dimaksud. Sangat mungkin beberapa organisasi atau asosiasi profesi guru selain PGRI telah memuat rumusan Kode Etik Guru yang sudah disepakati. Kalau memang demikian, itu pun selayaknya menjadi acuan guru dalam menjalankan tugas keprofesian. 1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat. c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran. d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan. e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus harus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

71

f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik. h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya. i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil. k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya. l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya. m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan. n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan. o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama. p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi. 2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan. b. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik. c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya. d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan. e. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya. f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan. g. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi. 3. Hubungan Guru dengan Masyarakat a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran. c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. d. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya. e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.

72

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

f. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat. g. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat. h. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat. 4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah. b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan. c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif. d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah. e. Guru menghormati rekan sejawat. f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat. g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional. h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya. i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapatpendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran. j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat. k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran. l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya. m. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat. n. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya. o. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. p. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbanganpertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum. q. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat. 5. Hubungan Guru dengan Profesi a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi. b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan. c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya. d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya. g. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

73

h. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugastugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran. 6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan. b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan. c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat. d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya. g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya. h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 7. Hubungan Guru dengan Pemerintah a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya. b. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya. c. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. d. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran. e. Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara. F. Pelanggaran dan Sanksi Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru, karenanya, berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi atau asosiasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan. Untuk tujuan itu, Kode Eik Guru dikembangkan atas dasar nilai-nilai dasar sebagai sumber utamanya, yaitu: (1) agama dan Pancasila; (2) kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (3) nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual. Pada sisi lain UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian, organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk Kode

74

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Etik. Kode Etik dimaksud berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian. Setiap pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan/atau tidak melaksanakana KEGI dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. Guru yang melanggar KEGI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada organisasi profesi atau menurut aturan negara. Tentu saja, guru tidak secara serta-merta dapai disanksi karena tudingan melanggar Kode Etik profesinya. Pemberian sanksi itu berdasarkan atas rekomendasi objektif. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap KEGI merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Pemberian sanksi oleh DKGI sebagaimana harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. Rekomendasi DKGI wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. Tentu saja, istilah wajib ini normatif sifatnya. Sanksi dimaksud merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru. Selain itu, siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran KEGI wajib melapor kepada DKGI, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang. Tentu saja, setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum menurut jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan DKGI. Latihan dan Renungan 1. Apa esensi etika profesi guru? 2. Sebutkan karakteristik utama profesi guru! 3. Mengapa guru harus memiliki komitmen terhadap Kode Etik? 4. Mengapa UU No. 14 Tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi? 5. Apa implikasi kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru? 6. Apa peran DKGI dalam kerangka penegakan Kode Etik Guru?

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

75

REFLEKSI AKHIR

Materi sajian pada bagian ini berupa refleksi akhir Sajian materi ini dimaksudkan sebagai penutup dan refleksi atas materi utama yang disajikan pada bab-bab sebelumnya. Oleh karena kebijakan pembinaan dan pengembangan guru senantiasa bermetamorfosis, peserta PLPG yang sudah dinyatakan lulus sekalipun diharapkan tetap mengikuti perkembangan kebijakan lanjutan.

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Aktualitas fungsi pendidikan memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Guru memegang peranan yang sangat strategis dalam kerangka menjalankan fungsi dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana disebutkan di atas. Peserta didik sekarang merupakan manusia masa depan yang diharapkan mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, terampil, berwatak dan berkarakter kebangsaan, serta menjadi insan agamais. Peran guru nyaris tidak bisa digantikan oleh yang lain, apalagi di dalam masyarakat yang multikultural dan multidimensional, dimana peran teknologi untuk menggantikan tugas-tugas guru masih sangat minim. Kalau pun teknologi pembelajaran tersedia mencukupi, peran guru yang sesungguhnya tidak akan tergantikan. Sejarah pendidikan di Indonesia telah mencatatkan bahwa profesi guru sebagai profesi yang disadari pentingnya dan diakui peran strategisnya bagi pembangunan masa depan bangsa. Pembinaan dan pengembangan profesi guru harus sejalan dengan kegiatan sejenis bagi tenaga kependidikan pada umumnya. Dilihat dari sisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, profesi guru sesungguhnya termasuk dalam spektrum profesi kependidikan itu sendiri. Frasa “tenaga kependidikan” ini sangat dikenal baik secara akademik maupun regulasi. Dari persepektif ketenagaan, frasa ini mencakup dua ranah, yaitu pendidik dan tenaga kependidkan. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) merupakan dua jenis “profesi” atau pekerjaan yang saling mengisi. Pendidik, dalam hal ini guru, dengan derajat profesionalitas tingkat tinggi sekali pun nyaris tidak berdaya dalam bekerja, tanpa dukungan tenaga kependidikan. Sebaliknya, tenaga kependidikan yang profesional sekali pun tidak bisa berbuat banyak, tanpa dukungan pendidik atau guru yang profesional sebagai aktor langsung di dalam dan di luar kelas, termasuk di laboratoium sekolah. Karenanya, ketika berbicara mengenai “profesi kependidikan”, semua orang akan melirik pada esensi dan eksistensi PTK itu sendiri. Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, di mana di dalamnya termasuk pendidik. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang tadinya masuk ke dalam “rumpun pendidik”, kini telah memiliki definisi tersendiri. Secara lebih luas tenaga kependidikan yang dimaksudkan di sini adalah sebagaimana termaktub UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu: (1) tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik,

76

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji; (2) tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih; dan (3) pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah. Termasuk dalam jenis tenaga kependidikan adalah pengelola sistem pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Jika mau diperluas, tenaga kependidikan sesungguhnya termasuk tenaga administratif bidang pendidikan, dimana mereka berfungsi sebagai subjek yang menjalankan fungsi mendukung pelaksanaan pendidikan. Dengan demikian, secara umum tenaga kependidikan itu dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu: (1) tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih; (2) tenaga fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan; (3) tenaga teknis kependidikan, terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar; (4) tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah; dan (5) tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif kependidikan. Dalam kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan guru, telah muncul beberapa harapan ke depan. Pertama, perhitungan guru melalui Sensus Data Guru sangat diperlukan untuk merencanakan kebutuhan guru dan sebagai bahan pertimbangan kebijakan proyeksi pemenuhan guru di masa mendatang. Hasil perhitungan dan rencana pemenuhan guru per kabupaten/kota perlu diterbitkan secara berkala dalam bentuk buku yang dipublikasikan minimal setiap tiga tahun. Kedua, memperhitungkan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan (supply and demand) atau keseimbangan antara kebutuhan guru dan produksi guru. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kelebihan guru dan rasio guru:murid dapat di pertahankan secara efektif dan optimal. Pada kondisi riil di sekolah sebenarnya terjadi kelebihan guru sehingga guru-guru honor yang ada di sekolah merasa teraniaya/ termarjinalisasi/tak terurus. Ketiga, merealisasikan pemerataan guru yang efektif dan efisien di semua satuan pendidikan di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Apalagi jika Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang Pemindahan Guru PNS yang masih dalam proses penyelesaian telah terbit, maka berangsur-angsur akan terjadi pemerataan guru. Guru yang berlebih di satu kabupaten/kota dipindahkan ke kabupaten/kota lainnya yang kekurangan. Keempat, menghitung dengan tepat dan cermat kebutuhan fiskal negara terkait dengan agenda kesejahteraan guru yaitu pemberian tunjangan profesi guru, tunjangnan khusus, maslahat tambahan, dan lain-lain. Kelima, pengembangan karier guru pascasertifikasi. Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, ada empat aktivitas pengembangan karier guru pascasertifikasi guru, yaitu: penilaian kinerja guru, peningkatan guru berkinerja rendah, pengembangan keprofesian guru berkelanjutan, dan pengembangan karier guru. Pada sisi lain, akhir-akhir ini makin kuat dorongan untuk melakukan kaji ulang atas sistem pengelolaan guru, terutama berkaitan dengan penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi, penilaian kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karier, pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta pengelolaan guru di daerah khusus yang relevan dengan tuntutan kekinian dan masa depan. Untuk tujuan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun masterplan pembinaan dan pengembangan profesi guru. Beranjak dari isu-isu di atas, beberapa hal berikut ini memerlukan perhatian dan priotitas utama. 1. Menindaklanjuti masterplan pembinaan dan pengembangan profesi guru. 2. Melaksanakan kesepakatan implementasi sistem manajemen guru secara komprehensif berkaitan dengan: a. Melakukan koordinasi dalam penyediaan guru dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan.

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

77

b. Merekrut guru berdasarkan asesmen kebutuhan dan standar kompetensi yang telah ditetapkan. c. Mengangkat dan menempatkan guru berdasarkan kualifikasi akademik dan bidang keahlian yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. d. Menata dan mendistribusikan guru antarsatuan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari kebijakan penataan guru secara nasional melalui aspek pendanaan bidang pendidikan. e. Memfasilitasi sertifikasi guru dengan menerapkan asas objektifitas, transparan dan akuntabel. f. Memfasilitasi peningkatan kualifikasi akademik guru dengan menerapkan asas objektifitas, transparan dan akuntabel g. Menerapkan sistem penilaian kinerja guru secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan. h. Memberikan penghargaan bagi guru sesuai dengan prestasi dan dedikasinya dan memberikan perlindungan hukum, profesi, ketenagakerjaan, dan hak atas kekayaan intektual. i. Meningkatkan kesejahteraan guru sesuai dengan kemampuan daerah. j. Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan keprofesian dan karier guru. 3. Menindaklanjuti regulasi mengenai guru kedalam peraturan daerah/peraturan gubernur/ peraturan bupati/peraturan walikota Manajemen guru masa depan menuntut pertimbangan dan perumusan kebijakan yang sistemik dan sistematik. Manajemen guru sebagaimana dimaksud terutama berkaitan dengan penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi, penilaian kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karier, pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta pengelolaan guru di daerah khusus yang relevan dengan tuntutan kekinian dan masa depan. Dalam kaitannya dengan substansi manajemen guru sebagaimana dijelaskan di muka, beberapa hal perlu diberi catatan khusus. Perlu ditetapkan standar mahasiswa calon guru. Standar dimaksud berupa kemampuan intelektual, kepribadian, minat, bakat, ciri-ciri fisik, dan sebagainya. Penentuan standar ini ditetapkan oleh institusi penyedia calon guru dan/atau difilter melalui seleksi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan demikian, ke depan hanya seseorang dengan karakteristik tertentulah yang akan direkruit sebagai calon guru. Perencanaan kebutuhan guru harus dilakukan secara cermat dan komprehensif, sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, bidang keahlian, dan sebaran sekolah. Dalam kaitannya dengan rekruitmen calon guru, sudah seharusnya menjadi kebijakan nasional yang tersentralisasi. Demikian juga pembinaan dan pengembangan keprofesian dan kariernya. Atas dasar itu, kiranya diperlukan regulasi baru atau merevitalisasi manajemen guru yang mampu mensinergikan lembaga penyedia, pengguna, dan pemberdayaannya. Pada tataran menjalankan tugas keprofesian keseharian, guru Indonesia bertanggungjawab mengantarkan peserta didiknya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Dalam melaksanakan tugas profesinya itu, guru Indonesia mestinya menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan KEGI sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. Untuk menegakkan Kode Etik itu, organisasi profesi guru membentuk Dewan kehormatan yang keanggotaan serta mekanisme kerjanya diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru. Dewan Kehormatan Guru (DKG) dimaksud dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.

78

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Model-Model Pembelajaran

DAFTAR ISI

Model Pembelajaran 81 Media Pembelajaran 107 Asesmen Pembelajaran 125 Pengembangan Silabus 143 Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran 152 Pengembangan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Tematik 156 Latihan 160 Lampiran 162

MATERI PEMBELAJARAN 1

MODEL PEMBELAJARAN 1. Tujuan Setelah mempelajari materi ini, peserta diharapkan dapat memahami model-model pembelajaran, yang rinciannya adalah: a. mengenali PAIKEM baik dari segi konsep dan ciri-ciri nya; b. mengenali selayang pandang teori belajar yang melandasi model-model PAIKEM; c. mengidentifikasi model-model pembelajaran berbasis PAIKEM sehingga dapat membedakan model pembelajaran yang satu dengan model pembelajaran yang lain; d. mengenali contoh-contoh kegiatan pembelajaran yang berbasis PAIKEM. e. Peserta diklat mampu menerapkan berbagai model pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan yang sesuai dengan karaktersitik siswa dan materi ajar serta taat asas pada teori belajar yang relevan dan mutakhir. 2. Uraian Materi Pernahkah Anda mendengar kata PAIKEM (Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan) dalam dunia pendidikan? Pasti, Anda pernah mendengarnya; bahkan, mendapatkan informasinya melalui berbagai pelatihan. Nah, dalam modul ini, dikupas tentang PAIKEM beserta teori belajar yang melatarinya dan model pembelajarannya. PAIKEM menjawab isu saat ini tentang pergeseran paradigma mengajar dari guru sentris ke siswa sentris. Isu tersebut sejalan dengan perkembangan zaman, yakni proses transformasi pendidikan menuju pada learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together. Pada modul ini, Anda akan mengenali konsep dasar PAIKEM, selayang pandang teori belajar, model-model pembelajaran, dan contoh pembelajaran PAIKEM. TEORI BELAJAR Sebenarnya siapa siswa itu? Semua yang terlibat dalam pendidikan harus sadar bahwa (1) setiap peserta didik adalah unik. Peserta didik mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing. Oleh karena itu, proses penyeragaman dan penyamarataan akan membunuh keunikan tersebut. Keunikan harus diberi tempat dan dicarikan peluang agar dapat lebih berkembang; (2) anak bukan orang dewasa dalam bentuk kecil. Jalan pikir anak tidak selalu sama dengan jalan pikir orang dewasa. Orang dewasa harus dapat menyelami cara merasa dan berpikir anak-anak. Yang terjadi justru sebaliknya, pendidik memberikan materi pelajaran lewat ceramah seperti yang mereka peroleh dari bangku sekolah yang pernah diikuti; (3) dunia anak adalah dunia bermain tetapi materi pelajaran banyak yang tidak disajikan lewat permainan. Hal itu salah satunya disebabkan oleh pemberian materi pelajaran yang jarang diaplikasikan melalui permainan yang mengandung nuansa filsafat pendidikan; (4) Usia anak merupakan usia yang paling kreatif dalam hidup manusia. Namun, dunia pendidikan tidak memberikan kesempatan bagi kreativitas; dan (5) dunia anak adalah dunia belajar aktif. Banyak guru yang tidak mampu mengaktifkan belajar siswa karena menganggap siswa sebagai objek yang tidak dapat bertindak, berpikir, dan berlaku seperti yang diharapkan guru. Perkembangan ilmu pengetahuan menghasilkan berbagai teori belajar yang lain, misalnya Gagne (1985) yang menekankan pada behavior development atau perkembangan perilaku sebagai produk dari cumulative effects of learning atau efek komulatif. Menurut Gagne bahwa belajar adalah proses perubahan dalam kemampuan yang bertahan lama dan bukan berasal dari proses pertumbuhan. Learning is a change in human disposition of capability that persists over a period of time and is not simply ascribable to processes of growth. Pendapat Gagne telah mempengaruhi pandangan tentang bagaimana menata lingkungan belajar.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

81

Dalam modul ini Anda diajak membahas konsep belajar dari pandangan teori belajar behavioristik, teori belajar kognitif, teori belajar konstruktivistik dan teori belajar humanistik. Selesai belajar modul ini, diharapkan Anda dapat menerapkan dalam pembelajaran. Tujuan khusus yang dapat Anda peroleh setelah belajar modul ini, Anda dapat: 1. menjelaskan hakikat teori belajar Behavioristik, teori belajar Kognitif, teori belajar Konstruktivistik, dan teori belajar Humanistik; dan 2. memilih di antara pandangan teori belajar dalam melaksanakan proses pembelajaran. A. Teori Belajar Behavioristik Penerapan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan tidak serta merta dapat dilakukan jika siswa belum memiliki stock of knowledge atau prior knowledge dari hal yang sedang dipelajarinya. Pemberian pengalaman belajar sebagai previous experience sangat dibutuhkan. Teori Behavioristik memiliki andil besar terhadap hal tersebut. Proposisi-proposisi Behavioristik menjadi landasan logika pengorganisasian pembelajaran yang beraksentuasi pada terbentuknya prior knowledge. Belajar menurut perspektif Behavioristik adalah perubahan perilaku sebagai hasil interaksi individu dengan lingkungannya. Proses interaksi tersebut merupakan hubungan antara stimuli (S) dan respon (R). Muara belajar adalah terbentuknya kebiasaan. Watson mengemukakan ada dua prinsip dalam pembentukan kebiasaan yaitu kekerapan dan kebaruan. Prinsip kekerapan menyatakan bahwa makin kerap individu bertindak balas terhadap suatu stimuli, apabila kelak muncul lagi stimuli itu maka akan lebih besar kemungkinan individu memberikan respon yang sama terhadap stimuli tersebut. Edwin Guthrie berdasarkan konsep contiguity menyatakan bahwa suatu kombinasi stimuli yang dipasangkan dengan suatu gerakan akan diikuti oleh gerakan yang sama apabila stimuli tersebut muncul kembali. Pergerakan ini diperoleh melalui latihan. Guthrie juga mengemukakan prinsip tentang pembinaan dan perubahan kebiasaan. Pada dasarnya pembinaan dan perubahaan kebiasaan dapat dilakukan melalui threshold method (metode ambang), the fatigue method (metode meletihkan), dan the incompatible response method (metode rangsangan tidak serasi). Thorndike berpendapat bahwa belajar pada dasarnya merupakan pembinaan hubungan antara stimuli tertentu dengan respon tertentu. Semua proses belajar dilakukan dengan coba-salah (trial and error). Ada tiga hukum dalam hal tersebut yaitu (1) hukum hasil (law of effect), (2) hukum latihan (law of exercise), (3) hukum kesiapan (law of readiness). Skinner menyatakan bahwa peneguhan (reinforcement) memegang peran penting dalam mewujudkan tindak balas baru. Peneguhan diartikan sebagai suatu konsekuensi perilaku yang memperkuat perilaku tertentu. Kegiatan belajar mengajar berdasarkan prinsip-prinsip Behavioristik merupakan kegiatan belajar figuratif. Belajar seperti ini hanya menekankan perolehan informasi dan penambahan informasi. Belajar merupakan proses dialog imperatif, bukan dialog interaktif. Belajar bukan proses organik dan konstruktif melainkan proses mekanik. Aktivitas belajar didominasi oleh kegiatan menghafal dan latihan. B. Teori Belajar Kognitif Dalam perspektif teori kognitif, belajar merupakan peristiwa mental, bukan peristiwa behavioral meskipun hal-hal yang bersifat behavioral tampak lebih nyata hampir dalam setiap peristiwa belajar. Perilaku siswa bukan semata-mata respon terhadap yang ada melainkan yang lebih penting karena dorongan mental yang diatur oleh otaknya. Belajar adalah proses mental yang aktif untuk mencapai, mengingat, dan menggunakan pengetahuan. Belajar menurut teori kognitif adalah perceptual. Konsep-konsep terpenting dalam teori kognitif selain perkembangan kognitif adalah adaptasi intelektual oleh Jean Peaget, discovery learning oleh Jerome Bruner,

82

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

reception learning oleh Ausubel. Perkembangan kognitif menurut Jean Peaget dapat digambarkan dalam tabel 1.1 berikut. Tabel 1.1 Perkembangan Kognitif Anak Menurut Jean Piaget TAHAP SENSORIMOTORIK

UMUR 0-2 Tahun

PRAOPERASIONAL

2 – 7 Tahun

OPERASI KONKRET

8 – 11 Tahun

OPERASI FORMAL

11 Tahun ke atas

CIRI POKOK PERKEMBANGAN Berdasarkan tindakan langkah demi langkah Penggunaan simbol/bahasa tanda konsep intuitif Pakai aturan jelas/logis reversibel dan kekelan Hipotesis abstrak deduktif dan induktif logis dan probabilitas

Perkembangan kognitif yang digambarkan oleh Peaget merupakan proses adaptasi intelektual. Proses adaptasi tampak pada asimilasi, akomodasi, dan equilibration. Asimilasi ialah proses perubahan apa yang dipahami sesuai dengan struktur kognitif (skemata) yang ada sebelumnya. Pengintegrasian informasi baru ke dalam struktur kognitif yang telah dimiliki oleh individu. Akomodasi adalah proses penyesuaian struktur kognitif ke dalam situasi. Equilibration adalah pengaturan diri secara mekanis untuk mengatur keseimbangan proses asimilasi dan akomodasi. Dengan demikian proses belajar terjadi jika mengikuti tahap-tahap tersebut. Menurut Bruner, kognitif berkembang melalui tiga tahap yaitu, enaktif (melakukan aktivitas memahami lingkungan), ikonik (memahami objek melalui gambar dan visualisasi verbal), dan simbolik (memiliki ide abstrak yang dipengaruhi oleh kemampuan berbahasa dan berlogika). Jika Jean Peaget menyatakan bahwa perkembangan kognitif sangat berpengaruh terhadap perkembangan bahasa seseorang, Bruner menyatakan perkembangan bahasa besar pengaruhnya terhadap perkembangan kognitif. Dalam memahami dunia sekitarnya orang belajar melalui simbol bahasa, logika, matematika. Komunikasinya dilakukan dengan menggunakan banyak sistem simbol. Semakin matang seseorang dalam proses berpikirnya semakin dominan sistem simbolnya. Meskipun teori belajar sosial dari Albert Bandura menekankan pada perubahan perilaku melalui peniruan, banyak pakar tidak memasukkan teori ini sebagai bagian dari teori belajar behavioristik. Sebab, Albert Bandura menekankan pada peran penting proses kognitif dalam pembelajaran sebagai proses membuat keputusan yaitu bagaimana membuat keputusan perilaku yang ditirunya menjadi perilaku miliknya. C. Teori Belajar Konstruktivistik Belajar menurut perspektif Konstruktivistik adalah pemaknaan pengetahuan. Hal tersebut didasarkan pada asumsi bahwa pengetahuan bukanlah gambaran dunia kenyataan belaka. Pengetahuan merupakan konstruksi kenyataan melalui kegiatan subjek. Pikiran berfungsi sebagai alat menginterpretasi, sehingga muncul makna yang unik. Teori Konstruktivistik memandang bahwa ilmu pengetahuan harus dibangun oleh siswa di dalam benak sendiri melalui pengembangan proses mentalnya. Dalam hal ini iswalah yang membangun dan menciptakan makna pengetahuannya (Nur, 2000). Konstruktivistik menekankan pada belajar sebagai pemaknaan pengetahuan struktural, bukan pengetahuan deklaratif sebagaimana pandangan behavioristik.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

83

Pengetahuan dibentuk oleh individu secara personal dan sosial. Pemikiran Konstruktivisme Personal dikemukakan oleh Jean Peaget dan KOnstruktivisme Sosial dikemukakan oleh Vygotsky. Belajar berdasarkan Konstruktivistik menekankan pada proses perubahan konseptuall (conceptual-change process). Hal ini terjadi pada diri siswa ketika peta konsep yang dimilikinya dihadapkan dengan situasi dunia nyata. Dalam proses ini siswa melakukan analisis, sintesis, berargumentasi, mengambil keputusan, dan menarik kesimpulan sekalipun bersifat tentatif. Konstruksi pengetahuan yang dihasilkan bersifat viabilitas, artinya konsep yang telah terkonstruksi bisa jadi tergeser oleh konsep lain yang lebih dapat diterima. Degeng (2000) memaparkan hasil ananlisis komparatif pandangan Behavioristik-konstruktivistik tentang belajar dikemukakan dalam tabel 1.2 berikut ini. Tabel 1.2 Perbandingan Pandangan Behavioristik-Konstruktivik tentang Belajar Behavioristik Konstruktivistik Pengetahuan adalah objektif, pasti, dan Pengetahuan adalah non-objective, tetap, tidak berubah. Pengetahuan temporer, selalu berubah, dan tidak menentu telah terstruktur dengan rapi. Belajar adalah perolehan pengetahuan, Belajar adalah penyusunan pengetahuan dari sedang mengajar adalah memindah pengalaman konkret, aktivitas kolaboratif, pengetahuan ke orang yang belajar. dan refleksi serta interpretasi. Mengajar adalah menata lingkungan agar siswa termotivasi dalam menggali makna dan menghargai ketidakmampuan Siswa diharapkan memiliki pemahaman Siswa akan memiliki pemahaman yang yang sama terhadap pengetahuan yang berbeda terhadap pengetahuan tergantung diajarkan. Artinya, apa yang dipahami pada pengalamannya, dan perspektif yang oleh pengajar itulah yang harus dipakai dalam menginterpretasikannya. dipahami oleh siswa. Fungsi mind adalah menjiplak struktur Mind berfungsi sebagai alat untuk penge-tahuan melalui proses berpikir menginterpretasi peristiwa, objek, atau yang dapat dianalisis dan dipilah perspektif yang ada dalam dunia nyata sehingga makna yang dihasilkan dari sehingga makna yang dihasilkan bersifat unik proses berpikir ditentukan oleh dan individualistik. karakteristik struktur pengetahuan. Berikutnya, bagaimana implikasi proposisi-proposisi tersebut dalam kegiatan belajar mengajar ? Silakan Anda refleksikan bagaimana Anda mengajar selama ini! Demikian juga, refleksikan cara mengajar Anda selama ini dengan teknik pengaorganisasian pembelajaran Konstuktivistik? Bandingkan hasil refleksi Anda dengan rumusan-rumusan di bawah ini. Secara hirarki Driver dan Oldham memberikan strategi pembelajaran konstruktivistik sebagai berikut.

84

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

ORIENTATION ELICITATION OF IDEAS RESTRUCTURING OF IDEAS Clarification and Exchange COMPARISON WITH PREVIOUS IDEAS

Exposure to conflict situation Construction of new ideas Evaluation

APPLICATION OF IDEAS REVIEW CHANGE IN IDEAS

1. Orientasi merupakan fase untuk memberi kesempatan kepada siswa memperhatian dan mengembangkan motivasi terhadap topik materi pembelajaran. 2. Elicitasi merupakan fase untuk membantu siswa menggali ide-ide yang dimilikinya dengan memberi kesempatan kepada siswa untuk mendiskusikan atau menggambarkan pengetahuan dasar atau ide mereka melalui poster, tulisan yang dipresentasikan kepada seluruh siswa. 3. Restrukturisasi ide dalam hal ini siswa melakukan klarifikasi ide dengan cara mengkontraskan ide-idenya dengan ide orang lain atau teman melalui diskusi. Berhadapan dengan ide-ide lain seseorang dapat terangsang untuk merekonstruksi gagasannya, kalau tidak cocok. Sebaliknya menjadi lebih yakin jika gagasannya cocok. Membangun ide baru hal ini terjadi jika dalam diskusi idenya bertentangan dengan ide lain atau idenya tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan teman-temannya. Mengevaluasi ide barunya dengan eksperimen. Jika dimungkinkan, sebaiknya gagasan yang baru dibentuk itu diuji dengan suatu percobaan atau persoalan yang baru. 4. Aplikasi ide dalam langkah ini ide atau pengetahuan yang telah dibentuk siswa perlu diaplikasikan pada bermacam-macam situasi yang dihadapi. Hal ini akan membuat pengetahuan siswa lebih lengkap bahkan lebih rinci. 5. Review dalam fase ini memungkinkan siswa mengaplikasikan pengetahuannya pada situasi yang dihadapi sehari-hari, merevisi gagasannya dengan menambah suatu keterangan atau dengan cara mengubahnya menjadi lebih lengkap. Jika hasil review kemudian dibandingkan dengan pengetahuan awal yang telah dimiliki maka akan memunculkan kembali ide-ide (elicitasi) pada diri siswa.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

85

D. Teori Belajar Sosial (Humanistik) Teori belajar sosial (Humanistik) diperkenalkan oleh Albert Bandura (1977--1986) yang menjelaskan tentang pengaruh penguatan dari luar diri atau lingkungan seorang siswa. Aktivitas kognitif dalam diri siswa (kemampuan) belajar iswa dilaului dengan cara “modelling” atau mencontoh perilaku orang lain. Teori ini mementingkan pilihan pribadi, kreativitas, dan aktualisasi dari setiap individu yang belajar. Bandura mengemukakan ada enam prinsip yang mendasar dalam menerapkan teori belajar Humanistik, yaitu (1) menyatakan perilaku, (2) kemampuan membuat atau memahami simbol/tanda/lambang, (3) kemampuan berpikir ke depan, (4) kemampuan untuk seolah-olah mrngalami sendiri apa yang dialami orang lain, (5) kemampuan mengatur diri sendiri dan (6) kemampuan untuk berefleksi. 1. Faktor-faktor yang Saling Menentukan Dalam hal ini ada tiga faktor yang saling menentukan, yaitu (a) perilaku, (b) berbagai faktor yang ada pada pribadi seseorang dan (c) peristiwa-peristiwa yang terjadi pada lingkungan diri orang tersebut. Ketiga faktor tersebut secara bersama-sama saling bertindak sebagai penentu atau penyebab yang satu terhadap yang lain. 2. Kemampuan Membuat atau Memahami Simbol/Tanda/Lambang Bandura berpendapat bahwa seseorang dalam memahami dunia ini secara simbolis melalui gambar-gambar kognitif (cognitive representation). Oleh karena itu seseorang termasuk Anda lebih cepat bereaksi terhadap gambaran kognitif dari dunia sekitar daripada terhadap dunia itu sendiri. Artinya Anda memiliki kemampuan berpikir dan memanfaatkan bahasa sebagai alat untuk berpikir yang kemudian tersimpan dalam ngatan dan hal-hal yang akan datang dapat pula diuji coba secara simbolis dalam pikiran. Pikiran-pikiran merupakan simbol-simbol atau gambaran kognitif dari masa lalu maupun masa depan yang dapat memengaruhi atau menyebabkan munculnya perilaku tertentu. 3. Kemampuan Berpikir ke Depan Kemampuan berpikir atau mengolah simbol dapat dimanfaatkan untuk merencanakan masa depan. Anda dapat menduga bagaimana orang lain akan bereaksi terhadap Anda berkaitan dengan tujuan yang ingin dicapai, merencanakan tindakantindakan yang harus diambil untuk mencapai tujuan tersebut. Kondisi inilah yang disebut berpikir ke depan, dan cenderung tindaakan diawali oleh pikiran. 4. Kemampuan untuk Seolah-olah Mengalami Sendiri apa yang Dialami Orang Lain Anak-anak maupun orang dewasa mampu belajar dengan cara memperhatikan perilaku orang lain dan memperhatikan konsekuensi dari perilaku tersebut. Keadaan inilah yang disebut belajar berdasarkan apa yang dialami orang lain. Selain itu seseorang belajar dengan melakukan sendiri dalam berbagai hal dan terjadi konsekuensi dari perbuatan/perilakunya. Cara belajar dari pengalaman orang lain merupakan upaya seseorang untuk mengembangkan sesuatu yang dipikirkan. 5. Kemampuan Mengatur Diri Sendiri Setiap orang pada umumnya memiliki kemampuan mengendalikan perilaku diri sendiri. Anda telah mengatur kegiatan sehari-hari, misalnya kapan harus memeriksa kesehatan secara rutin, berapa jam harus tidur, jam berapa harus berangkat mengajar, kapan harus menyiapkan perangkat pembelajaran, kapan melakukan evaluasi setiap mata pelajaran, kapan Anda mengajukan kenaikan pangkat, Anda melaksanakan tugas sebagai guru secara optimal, kapan melaksanakan penelitian dan tentunya masih banyak kegiatan yang Anda atur baik yang yang bersifat rutin, maupun skala prioritas. Perilakuperilaku ini Anda kerjakan selain untuk melaksanakan kewajiban sebagai guru, juga berdasarkan standard an motivasi yang telah anda tetapkan sendiri. 6. Kemampuan untuk Berefleksi Prinsip ini menjelaskan bahwa sebagian besar orang cenderung melakukan refleksi atau perenungan untuk memikirkan tentang kemampuan pribadi masing-masing. Mereka umumnya mampu memantau ide-ide, dan kepantasan menilai ide tersebut serta menilai dirinya dengan memperhatikan konsekuensi dari perilakunya. Berdasarkan semua

86

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

penilaian dirinya itu, yang paling penting adalah penilaian terhadap tingkat kompetensi atau kemampuan mereka dapat mengerjakan suatu tugas dengan sukses. Penilaian terhadap diri sendiri disebut keyakinan akan kemampuan diri (self efficacy) yang ternyata memengaruhi pilihan seseorang terhadap kegiatan yang akan dilakukan, besarnya usaha yang akan ditunjukkan untuk menyelesaikan tugas tersebut, besarnya tantangan saat menghadapi kesulitan, dan kemungkinan muncul rasa khawatir menghadapi suatu tugas, bahkan ada rasa takut ataupun kurang percaya diri. D. Rangkuman 1. Belajar menurut perspektif Behavioristik adalah perubahan perilaku sebagai hasil interaksi individu dengan lingkungannya. Proses interaksi tersebut merupakan hubungan antara stimuli (S) dan respon (R). Muara belajar adalah terbentuknya kebiasaan. 2. Teori Kognitif, belajar merupakan peristiwa mental, bukan peristiwa behavioral meskipun hal-hal yang bersifat behavioral tampak lebih nyata hampir dalam setiap peristiwa belajar. Belajar adalah proses mental yang aktif untuk mencapai, mengingat, danmenggunakan pengetahuan. Belajar menurut teori kognitif adalah perceptual. 3. Pandangan belajar menurut teori Konstruktivistik memandang bahwa ilmu pengetahuan harus dibangun oleh siswa di dalam benaknya sendiri melalui pengembangan proses mentalnya, dan siswalah yang membangun dan menciptakan makna pengetahuannya. 4. Belajar menurut pandangan teori sosial (Humanistik) merupakan suatu proses di mana siswa mengembangkan kemampuan pribadi yang khas dalam bereaksi terhadap lingkungan sekitar. Hal ini dapat dikatakan bahwa siswa tersebut mengembangkan kemampuan terbaik dalam diri pribadinya. 5. Bandura mengemukakan ada 6 (enam) prinip yang mendasar dalam menerapkan teori belajar humanistik yaitu: (1) menyatakan perilaku, (2) kemampuan membuat atau memahami simbol/tanda/lambang, (3) kemampuan berpikir ke depan, (4) kemampuan untuk seolah-olah mrngalami sendiri apa yang dialami orang lain, (5) kemampuan mengatur diri sendiri, dan (6) kemampuan untuk berefleksi. MODEL-MODEL PEMBELAJARAN PAIKEM Salah satu kelemahan sistem pendidikan di Indonesia cenderung berorientasi pada input dan output, kurang memperhatikan aspek proses. Padahal, proses akan sangat menentukan hasil. Salah satu upaya meningkatkan kualitas proses belajar itu ialah melalui PAIKEM. Apa yang dimaksud dengan PAIKEM? Mengapa harus PAIKEM? Apa ciri-ciri PAIKEM? Apa yang harus dipersiapkan dalam PAIKEM? Model-model pembelajaran apa saja yang menggunakan pendekatan PAIKEM? Anda dapat menjawab semua pertanyaan tersebut dengan memelajari dan menelaah penjelasan yang disajikan berikut. A. Konsep dan Ciri-ciri PAIKEM Sebenarnya, guru termasuk orang yang kreatif. Berarti, guru mempunyai sikap kreatif. Sikap kreatif ditandai dengan (a) keterbukaan terhadap pengalaman baru, (b) kelenturan dalam berpikir, (c) kebebasan dalam ungkapan diri, (d) menghargai fantasi, (e) minat terhadap kegiatan kreatif, (f) kepercayaan terhadap gagasan sendiri, dan (g) kemandirian dalam memberikan pertimbangan sendiri. Sebagai modal melaksanakan PAIKEM, tentunya guru mempunyai ciri-ciri: • rasa ingin tahu yang luas dan mendalam, • sering mengajukan pertanyaan yang baik, • memberikan banyak gagasan atau usul terhadap suatu masalah,

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

87

• • • • • • •

bebas dalam menyatakan pendapat, mempunyai rasa keindahan yang mendalam, menonjol dalam salah satu seni, mampu melihat suatu masalah dari berbagai sudut pandang, mempunyai rasa humor yang luas, mempunyai daya imajinasi, dan orisinal dalam gagasan dan pemecahan masalah. Banyak guru yang apatis untuk terus membangun prestasi. Sikap apatis tersebut biasanya dipengaruhi oleh usia yang menjelang pensiun, kondisi tempat mengajar yang tidak mendukung, teman-teman lain yang juga apatis, serta kepala sekolah yang tidak menuntut apa-apa dari guru. Hilman (sebut saja begitu) suatu saat berkata, "Mengapa bersusah payah, kan sebentar lagi pensiun", jawabnya dengan enteng ketika ditanya tentang mengapa tidak kreatif. Kebiasaan mengajar dijalaninya seperti biasanya. Kebiasaan itu telah dibangunnya dari 20 tahun yang lalu. Jadi, gaya mengajar saat ini sama dengan gaya mengajar 20 tahun yang lalu. Padahal, rentang tahun yang begitu panjang amat baik jika diisi dengan perubahan positif gaya mengajar. Lain lagi dengan Dewi (nama disamarkan), apa yang dilakukannya tidak sedikit pun mencerminkan perubahan karena teman guru di sekolahnya tidak aktif dan tidak berprestasi. "Maunya sih kreatif dan kepingin berprestasi, tapi teman lain juga biasa-biasa saja. Saya ya ngikut aja", ujarnya tanpa beban. Ungkapan seperti tersebut tampaknya juga dilakukan oleh guru-guru yang lainnya. Budi (lagi-lagi nama samaran) sangat jengah karena kreativitas yang pernah dimunculkannya suatu waktu tidak mendapatkan tanggapan dari kepala sekolahnya. Sejak kejadian itu, Budi pasif dan apatis. Tidak ada satu pun pembaharuan dilakukannya. Dari ilustrasi di atas, terlihat bahwa pengaruh lingkungan tempat berkomunitas teramat kuat. Pengaruh diri sendiri tidak muncul. Bahkan, pengaruh diri sendiri tenggelam jauh di lubuk hati. Untuk itu, agar dapat kreatif, Anda harus berani menutup kran pengaruh dari luar. Guru kreatif menggunakan kata jangan berikut. • Jangan membayangkan sesuatu itu sulit dan akan menemui kegagalan sebelum Anda mencoba beberapa kali. • Jangan takut dengan alat dan bahan yang sulit didapat • Jangan berpikiran bahwa kreatif itu berkaitan dengan dana besar • Jangan beranggapan bahwa kreativitas itu membutuhkan waktu yang banyak. • Jangan percaya dengan anggapan bahwa untuk kreatif dibutuhkan pemikiran yang mendalam. • Jangan memvonis bahwa kreativitas itu milik orang-orang tertentu. • Jangan menuduh bahwa diri Anda tidak dapat kreatif. • Jangan takut bertanya kepada siapa saja. • Jangan terlalu asyik dengan kebiasaan selama ini • Jangan mudah putus asa, mudah jenuh, mudah marah, dan mudah mengatakan gagal. Mengajar merupakan tugas yang sangat kompleks. Menurut Arends (dalam Kardi dan Nur, 2000:6), menjadi seorang guru yang berhasil memerlukan sifat-sifat sebagai berikut. a. Guru yang berhasil memiliki kualitas pribadi yang memungkinkan ia mengembangkan hubungan kemanusiaan yang tulus dengan siswa, orang tua, dan kolega-koleganya. b. Guru yang berhasil mempunyai sikap yang positif terhadap ilmu pengetahuan. Mereka menguasai dasar-dasar pengetahuan tentang belajar dan mengajar; menguasai pengetahuan tentang perkembangan manusia dan cara belajar; dan menguasai pengajaran dan pengelolaan kelas. c. Guru yang berhasil menguasai sejumlah keterampilan mengajar yang telah dikenal di dunia pendidikan untuk mendorong keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran dan meningkatkan hasil belajar.

88

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

d. Guru yang berhasil memiliki sikap dan keterampilan yang mendorong siswa untuk berpikir reflektif dan mampu memecahkan masalah. Mereka memahami bahwa belajar pengelolaan pembelajaran yang baik merupakan proses yang amat panjang sama halnya dengan profesi lain, yang memerlukan belajar dan interaksi secara berkelanjutan dengan kolega seprofesi. Dryden dan Vos (2000:296) secara khusus menyarankan kepada guru agar menggunakan enam kiat mengajar dengan efektif apabila mengharapkan hasil belajar siswa secara maksimal. Keenam kiat mengajar dengan efektif di kelas sebagai berikut. a. Ciptakan kondisi yang benar 1) Orkestrakan lingkungan; 2) Ciptakan suasana positif bagi guru dan murid; 3) Kukuhkan, jangkarkan, dan fokuskan; 4) Tentukan hasil dan sasaran; AMBAK—Apa Manfaatnya Bagiku? 5) Visualisasikan tujuan Anda; 6) Anggaplah kesalahan sebagai umpan balik; 7) Pasanglah poster di sekeliling dinding. b. Presentasikan dengan benar 1) Dapatkan gambar menyeluruh dahulu, termasuk perjalanan lapangan; 2) Gunakan semua gaya belajar dan semua ragam kecerdasan; 3) Gambarlah, buatlah pemetaan pikiran, dan visualisasikan; 4) Gunakan konser musik aktif dan pasif. c. Pikirkan 1) Berpikirlah kreatif; 2) Berpikirlah kritis—konseptual, analitis, dan reflektif; 3) Lakukan pemecahan masalah secara kreatif; 4) Gunakan teknik memori tingkat tinggi untuk menyimpan informasi secara permanen; 5) Berpikirlah tentang pikiran Anda. d. Ekspresikan 1) Gunakan dan praktikkan; 2) Ciptakan permainan, lakon pendek, diskusi, sandiwara—untuk melayani semua gaya belajar dan semua ragam kecerdasan. e. Praktikkan 1) Gunakan di luar sekolah; 2) Lakukan; 3) Ubahlah murid menjadi guru; 4) Kombinasikan dengan pengetahuan yang sudah Anda miliki. f. Tinjau, Evaluasi, dan Rayakan 1) Sadarilah apa yang Anda ketahui; 2) Evaluasilah diri/teman/dan siswa Anda; 3) Lakukan evaluasi berkelanjutan. Salah satu bentuk yang diujicobakan dalam sekolah rintisan adalah pendekatan PAIKEM. PAIKEM adalah sebuah istilah untuk menggambarkan sebuah proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Disebut demikian karena pembelajaran ini dirancang agar mengaktifkan peserta didik, mengembangkan inovasi dan kreativitas sehingga proses pembelajaran efektif dalam suasana menyenangkan. Pembelajaran tersebut juga dikenal dengan nama Pembelajaran Kontekstual (Contextual Teaching and Learning) yang lazim disebut pembelajaran CTL. Pembelajaran aktif dimaksudkan bahwa dalam proses pembelajaran guru harus menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga peserta didik aktif bertanya,

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

89

menanyakan, dan mengemukakan gagasan. Belajar memang merupakan suatu proses aktif dari si pembelajar dalam membangun pengetahuannya, bukan proses pasif yang hanya menerima kucuran informasi atau pengetahuan dari guru belaka. Pembelajaran inovatif adalah pembelajaran yang dikemas guru atas dorongan gagasan baru untuk melakukan langkah-langkah belajar dengan metode baru sehingga memperoleh kemajuan hasil belajar. Paradigma pembelajaran inovatif diyakini mampu memfasilitasi siswa untuk mengembangkan kecakapan hidup dan siap terjun di masyarakat. Dengan begitu, pembelajaran inovatif ditandai dengan prinsip-prinsip: (1) pembelajaran bukan pengajaran, (2) guru sebagai fasilitator bukan bukan intrukstur, (3) siswa sebagai subjek bukan objek, (4) multimedia bukan monomedia, (5) sentuhan manusiawi bukan hewani, (6) pembelajaran induktif bukan deduktif, (7) materi bermakna bagi siswa bukan sekadar dihafal, dan (8) keterlibatan siswa partisipatif bukan pasif. Dalam menangani siswa, pembelajaran inovatif haruslah seirama dengan karakteristik siswa sebagai pembelajar. Bobbi de Porter menyatakan, “bawalah dunia mereka ke dunia kita dan hantarkan dunia kita ke dunia mereka”. Pembelajaran kreatif dimaksudkan agar guru menciptakan kegiatan belajar yang beragam sehingga memenuhi berbagai tingkat kemampuan peserta didik, siswa dapat menjadi kreatif dalam proses pembelajarannya. Artinya, siswa kretaif dalam memahami masalah, menemukan ide yang terkait, mempresentasikan dalam bentuk lain yang lebih mudah diterima, dan menemukan kesenjangan yang harus diisi untuk memecahkan masalah. Pembelajaran yang menyenangkan bukan semata-mata pembelajaran yang menjadikan siswa tertawa terbahak-bahak, melainkan sebuah pembelajaran yang di dalamnya terdapat kohesi yang kuat antara guru dan peserta didik dalam suasana yang sama sekali tidak ada tekanan, baik fisik maupun psikologis. Jika pembelajaran berada dalam kondisi tekanan, maka akan mengerdilkan pikiran siswa, sedangkan kebebasan apapun wujudnya akan dapat mendorong terciptanya iklim pembelajaran (learning climate) yang kondusif. Berdasarkan uraian di atas, sudahkan Anda memahami PAIKEM? Dapatkah Anda menyebutkan ciri-ciri PAIKEM? Cobalah cocokkan pemahaman Anda tentang PAIKEM dengan uraian berikut. PAIKEM mengambarkan hal-hal sebagai berikut: 1. Peserta didik terlibat dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan pemahaman dan kemampuan mereka dengan penekanan pada belajar melalui berbuat. 2. Guru menggunakan berbagai media pembelajaran dan berbagai cara untuk membangkitkan semangat, termasuk menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk menjadikan pembelajaran menarik, menyenangkan, dan cocok bagi peserta didik. 3. Guru mengatur kelas dengan memajang buku-buku dan bahan belajar yang lebih menarik dan menyediakan ‘pojok baca’ dan memajang hasil karya siswa. 4. Guru menerapkan strategi pembelajaran yang lebih kooperatif dan interaktif, termasuk cara belajar kelompok. 5. Guru mendorong peserta didik untuk menemukan caranya sendiri dalam pemecahan suatu masalah, untuk mengungkapkan gagasannya, dan melibatkam peserta didik dalam menciptakan lingkungan sekolahnya. Gambaran pelaksanaan pendekatan PAIKEM diperlihatkan dengan berbagai kegiatan yang terjadi selama proses pembelajaran. Pada saat yang sama, gambaran tersebut menunjukkan kemampuan yang perlu dikuasai guru untuk menciptakan keadaan tersebut. Berikut adalah tabel beberapa contoh kegiatan pembelajaran dan kemampuan guru yang berkesesuaian.

90

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Tabel 2.1 Tingkat Kemampuan Guru yang harus Dikuasai dalam Pembelajaran Kemampuan Guru 1. Guru merancang dan mengelola pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk berperan aktif dalam pembelajaran.

2. Guru menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang beragam.

3. Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan keterampilan.

4. Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengungkapkan gagasannya sendiri secara lisan atau tulisan. 5. Guru menyesuaikan bahan dan kegiatan belajar dengan kemam-puan peserta didik. 6. Guru mengaitkan pembelajaran dengan pengalaman peserta didik sehari-hari. 7. Menilai proses pembelajaran dan kemajuan belajar peserta didik secara terus menerus.

Kegiatan Belajar Mengajar Guru melaksanakan KBM, mendorong peserta didik berperan aktif dalam kegiatan yang beragam, misalnya: • Percobaan • Diskusi kelompok • Memecahkan masalah • Mencari informasi • Menulis laporan/cerita/puisi • Berkunjung keluar kelas • Sesuai mata pelajaran, guru menggunakan, misal: - media yang tersedia atau yang dibuat sendiri - gambar - studi kasus - nara sumber - lingkungan Peserta didik: • melakukan percobaan, pengamatan, atau wawancara • mengumpulkan data/jawaban dan mengolahnya sendiri • menarik kesimpulan • memecahkan masalah, mencari rumus sendiri • menulis laporan/hasil karya lain dengan kata-kata sendiri Melalui: • diskusi • pertanyaan terbuka • hasil karya yang merupakan pemikiran peserta didik sendiri • Peserta didik dikelompokkan sesuai dengan kemampuan (untuk kegiatan tertentu) • Bahan pelajaran disesuaikan dengan kemampuan kelompok tersebut. • Tugas perbaikan atau pengayaan diberikan • Peserta didik menceritakan atau memanfaatkan pengalamannya sendiri. • Peserta didik menerapkan hal yang dipelajari dalam kegiatan sehari-hari • Guru memantau kerja peserta didik • Guru memberikan umpan balik

Berdasarkan paparan tersebut, hubungan antara teori, model pembelajaran PAIKEM, dan CTL dapat digambarkan sebagai berikut.

B. Model-model PAIKEM Selama bertahun-tahun telah banyak diteliti dan diciptakan bermacam-macam pendekatan pembelajaran. Pendekatan pembelajaran yang diuraikan di dalam modul ini didasarkan pada konsep model pembelajaran yang pada awalnya dikembangkan oleh Bruce dan koleganya (Joyce, Weil, dan Showers, 1992) dan diberi nama model MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

91

pembelajaran. Istilah model pembelajaran mempunyai empat ciri khusus yang tidak dimiliki oleh strategi atau prosedur tertentu. Ciri-ciri tersebut adalah (1) rasional teoritik yang logis yang disusun oleh para pencipta atau pengembangnya, (2) landasan pemikiran tentang apa dan bagaimana siswa belajar (tujuan pembelajaran yang akan dicapai), (3) tingkah laku mengajar yang diperlukan agar model tersebut dapat dilaksanakan dengan berhasil, dan (4) lingkungan belajar yang diperlukan agar tujuan pembelajaran itu dapat tercapai. Berikut ini disajikan model-model pembelajaran. 1. Pembelajaran Kooperatif Model pembelajaran kooperatif dikembangkan oleh John Dewey dan Herbert Thelan. Menurut Dewey seharusnya kelas merupakan cerminan masyarakat yang lebih besar. Thelan telah mengembangkan prosedur yang tepat untuk membantu para siswa bekerja secara berkelompok. Tokoh lain adalah ahli sosiologi Gordon Alport yang mengingatkan kerja sama dan bekerja dalam kelompok akan memberikan hasil lebih baik. Menurut Shlomo Sharan dalam model pembelajaran kooperatif haruslah diciptakan setting kelas dan proses pengajaran yang mensyaratkan adanya kontak langsung, berperan serta dalam kerja kelompok dan adanya persetujuan antar anggota dalam kelompok. Model pembelajaran kooperatif mempunyai sintaks tertentu yang merupakan ciri khususnya. Tabel 2.2 berikut ini adalah sintaks model pembelajaran kooperatif dan perilaku laku guru pada setiap sintaks.

Tabel 2.2 Sintaks Model Pembelajaran Kooperatif Fase Fase 1 Menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa

Perilaku Guru Guru menyampaikan semua tujuan pelajaran yang ingin dicapai pada pelajaran tersebut dan memotivasi siswa belajar.

Fase 2 Menyajikan informasi Fase 3 Mengorganisasi siswa ke dalam kelompok-kelompok belajar Fase 4 Membimbing kelompok bekerja dan belajar

Guru menyajikan informasi kepada siswa dengan jalan demonstrasi atau lewat bahan bacaan. Guru menjelaskan kepada siswa bagaimana cara membentuk kelompok belajar dan membantu setiap kelompok agar melakukan transisi secara efisien. Guru membimbing kelompok-kelompok belajar pada saat mereka mengerjakan tugas mereka.

Fase 5 Evaluasi

Guru mengevaluasi hasil belajar tentang materi yang telah dipelajari atau masing-masing kelompok mempresentasikan hasil kerjanya. Guru mencari cara-cara untuk menghargai baik upaya maupun hasil belajar individu dan kelompok.

Fase 6 Memberikan penghargaan

Terdapat beberapa tipe model pembelajaran kooperatif seperti tipe STAD (Student Teams Achievement Division), tipe Jigsaw dan investigasi kelompok dan pendekatan struktural. a. Student Teams-Achievement Division (STAD) Pada Kooperatif tipe STAD siswa dalam suatu kelas dibagi menjadi kelompokkelompok dengan anggota 4-5 orang. Setiap kelompok haruslah heterogen, terdiri atas laki dan perempuan, berasal dari berbagai suku, memiliki kemampuan tinggi, sedang, dan

92

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

rendah. Anggota kelompok menggunakan lembar kegiatan atau perangkat pembelajaran yang lain untuk menuntaskan materi pelajarannya. Siswa dalam kelompok kemudian saling membantu satu sama lain untuk memahami bahan pelajaran melalui tutorial, kuis, atau melakuan diskusi. Setiap periode waktu tertentu, misalnya dua minggu siswa diberi kuis. Kuis tersebut menghasilkan skor, dan tiap individu dapat diukur skor perkembangannya. b. Jigsaw Tipe Jigsaw diterapkan dengan membagi siswa dalam kelompok dengan 5 atau 6 orang anggota kelompok belajar heterogen. Materi pembelajaran diberikan kepada siswa dalam bentuk teks. Setiap anggota bertanggung jawab untuk mempelajari bagian tertentu dari bahan yang diberikan tersebut. Sebagai contoh, jika materi yang diajarkan itu adalah hirarki kehidupan dalam ekosistem, seorang siswa mempelajari tentang populasi, siswa lain mempelajari tentang komunitas, siswa lain lagi belajar tentang ekosistem, dan yang terakhir belajar tentang biosfer. Anggota dari kelompok lain yang mendapat tugas topic yang sama berkumpul dan berdiskusi tentang topic tersebut. Kelompok ini disebut kelompok ahli. Setelah berdiskusi dalam kelompok ahli selama selang waktu tertentu, setiap anggota kelompok ahli kembali ke kelompok asal dan menyampaikan apa yang telah didiskusikan di dalam kelompok ahli kepada teman-temannya dalam kelompok asal. Evaluasi dilakukan pada kelompok asal (lihat gambar 1.2)

1

2

1

3

2

1

3

2

1

3

2 Kelompok asal

3

1

1

2

2

3

3

1

1

2

2

3

3

Kelompok ahli

Tiap kelompok ahli memiliki satu anggota dari tiap kelompok asal. c. Investigasi Kelompok Dalam penerapan Investigasi Kelompok guru membagi kelas menjadi kelompokkelompok dengan anggota 5 atau 6 siswa yang heterogen. Untuk beberapa kasus, kelompok dapat dibentuk dengan mempertimbangkan keakraban persahabatan atau minat yang sama dalam topik tertentu. Selanjutnya siswa memilih topik untuk diselidiki, dan diteruskan melakukan penyelidikan yang mendalam atas topik yang dipilih itu. Akhirnya kelompok-kelompok tersebut akan menyiapkan dan mempresentasikan laporannya kepada seluruh kelas. Tabel 2.3 Perbandingan Empat Tipe Pembelajaran Kooperatif Aspek

Tipe STAD

Tipe Jigsaw

Tujuan kognitif

Informasi akademik sederhana

Informasi akademik sederhana

Tujuan sosial

Kerja kelompok dan kerja sama

Kerja kelompok dan kerja sama

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Investigasi Kelompok Informasi akademik tingkat tinggi & ketr. inkuiri Kerjasama dalam kelompok kompleks

Pendekatan Struktural Informasi akademik sederhana Keterampilan kelompok dan keterampilan sosial

93

Investigasi Pendekatan Kelompok Struktural Struktur tim Kelompok heterogen Kelompok belajar Kelompok belajar Bervariasi, berdua, dengan 4-5 orang heterogen dengan 5- dengan 5-6 bertiga, kelompok anggota 6 orang anggota anggota heterogen dengan 4-6 menggunakan pola anggota. kelompok ”asal” dan kelompok ”ahli” Pemilihan Biasanya guru Biasanya guru Biasanya siswa Biasanya guru topik Tugas Siswa dapat Siswa mempelajari Siswa Siswa Utama menggunakan materi dalam menyelesaikan mengerjakan lembar kegiatan dan kelompok” ahli” inkuiri kompleks tugas-tugas yang saling membantu kemudian membantu diberikan sosial untuk menuntaskan anggota kelompok dan kognitif materi belajarnya asal mempelajari materi itu Penilaian Tes mingguan Bervariasi dapat Menyelesaikan Bervariasi berupa tes mingguan proyek dan menulis laporan, dapat menggunakan tes essay Pengakuan Lembar pengetahuan Publikasi lain Lembar pengeBervariasi dan publikasi lain tahuan dan publikasi lain Aspek

Tipe STAD

Tipe Jigsaw

2. Inkuiri atau Belajar Melalui Penemuan Para siswa dapat belajar menggunakan cara berpikir dan cara bekerja para ilmuwan dalam menemukan sesuatu. Tokoh-tokoh dalam belajar melalui penemuan ini antara lain adalah Bruner, yang merupakan pelopor pembelajaran penemuan. Pembelajaran penemuan merupakan suatu model pengajaran yang menekankan pentingnya membantu siswa memahami struktur atau ide kunci dari suatu disiplin ilmu, perlunya siswa aktif terlibat dalam proses pembelajaran, dan suatu keyakinan bahwa pembelajaran yang sebenarnya akan terjadi melalui penemuan pribadi. Tokoh lain adalah Richard Suchman yang mengembangkan suatu pendekatan yang disebut latihan inkuiri. Sintaks belajar melalui penemuan tidak jauh berbeda dengan langkah-langkah kerja ilmiah yang ditempuh oleh para ilmuwan dalam menemukan sesuatu yang dapat dicermati dalam tabel 2.4 berikut ini. Tabel 2.4 Sintaks Model Belajar melalui Penemuan Tahap Tahap 1 Observasi menemukan masalah Tahap 2 Merumuskan masalah Tahap 3 Mengajukan hipotesis Tahap 4 Merencanakan pemecahan masalah (melalui eksperimen atau cara lain)

94

Tingkah Laku Guru Guru menyajikan kejadian-kejadian atau fenomena yang memungkinkan siswa menemukan masalah. Guru membimbing siswa merumuskan masalah penelitian berdasarkan kejadian dan fenomena yang disajikannya. Guru membimbing siswa untuk mengajukan hipotesis terhadap masalah yang telah dirumuskannya. Guru membimbing siswa untuk merencanakan pemecahan masalah, membantu menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan dan menyusun prosedur kerja yang tepat.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Tahap

Tingkah Laku Guru Tahap 5 Selama siswa bekerja guru membimbing dan Melaksanakan eksperimen (atau cara memfasilitasi. pemecahan masalah yang lain) Tahap 6 Guru membantu siswa melakukan pengamatan tentang Melakukan pengamatan dan hal-hal yang penting dan membantu mengumpulkan dan pengumpulan data mengorganisasi data. Tahap 7 Guru membantu siswa menganalisis data supaya Analisis data menemukan sesuatu konsep Tahap 8 Guru membimbing siswa mengambil kesimpulan Penarikan kesimpulan atau penemuan berdasarkan data dan menemukan sendiri konsep yang ingin ditanamkan.

3. Pembelajaran Berdasarkan Masalah Model pengajaran berdasarkan masalah lebih kompleks dibandingkan dua model yang telah diuraikan sebelumnya. Model pengajaran berdasarkan masalah mempunyai ciri umum, yaitu menyajikan kepada siswa tentang masalah yang autentik dan bermakna yang akan memberi kemudahan kepada para siswa untuk melakukan penyelidikan dan inkuiri. Model ini juga mempunyai beberapa ciri khusus yaitu adanya pengajuan pertanyaan atau masalah, berfokus pada keterkaitan antar disiplin ilmu, penyelidikan autentik, menghasilkan produk/karya dan memamerkan produk tersebut serta adanya kerja sama. Sebagai contoh masalah autentik adalah ”bagaimanakah kita dapat memperbanyak bibit bunga mawar dalam waktu yang singkat supaya dapat memenuhi permintaan pasar” Apabila pemecahan terhadap masalah ini ditemukan, maka akan memberikan keuntungan secara ekonomis. Masalah seperti ”bagaimanakah kandungan klorofil daun pada tumbuhan-tumbuhan yang tumbuh pada tempat yang tingkat intensitas cahanyanya berbeda” merupakan masalah akademis yang apabila ditemukan jawabannya belum dapat memberi manfaat praktis secara langsung. Landasan teoretik dan empirik model pengajaran berdasarkan masalah adalah gagasan dan ide-ide para ahli seperti Dewey dengan kelas demokratisnya, Piaget yang berpendapat bahwa adanya rasa ingin tahu pada anak akan memotivasi anak untuk secara aktif membangun tampilan dala otak mereka tentang lingkungan yang mereka hayati, Vygotsky yang merupakan tokoh dalam pengembangan konsep konstruktivisme yang merupakan konsep yang dianut dalam model pengajaran berdasarkan masalah. Model pengajaran berdasarkan masalah juga mempunyai sintaks tertentu yang merupakan ciri khas dari model ini. Tabel 2.5 berikut ini adalah sintaks model pengajaran berdasarkan masalah dan tingkah laku guru pada setiap tahap sintaks. Tabel 2.5 Sintaks Model Pengajaran Berdasarkan Masalah Tahap Tahap 1 Orientasi siswa kepada masalah Tahap 2 Mengorganisasi siswa untuk belajar Tahap 3 Membimbing penyelidikan individual maupun kelompok

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Tingkah Laku Guru Guru menjelaskan tujuan pembelajaran, logistik yang dibutuhkan, memotivasi siswa untuk terlibat pada aktivitas pemecahan masalah yang dipilihnya. Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasi tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut. Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, melaksanakan eksperimen, untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah.

95

Tahap Tahap 4 Mengembangkan dan menyajikan hasil karya Tahap 5 Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah

Tingkah Laku Guru Guru membantu siswa dalam merencanakan dan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan, video, dan model dan membantu mereka untuk berbagi tugas dengan temannya. Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang mereka gunakan.

4. Pembelajaran Langsung Pengajaran langsung banyak diilhami oleh teori belajar sosial yang juga sering disebut belajar melalui observasi. Dalam bukunya Arends menyebutnya sebagai teori pemodelan tingkah laku. Tokoh lain yang menyumbang dasar pengembangan model pengajaran langsung John Dolard dan Neal Miller serta Albert Bandura yang mempercayai bahwa sebagian besar manusia belajar melalui pengamatan secara selektif dan mengingat tingkah laku orang lain. Pemikiran mendasar dari model pengajaran langsung adalah bahwa siswa belajar dengan mengamati secara selektif, mengingat dan menirukan tingkah laku gurunya. Atas dasar pemikirian tersebut hal penting yang harus diingat dalam menerapkan model pengajaran langsung adalah menghindari menyampaikan pengetahuan yang terlalu kompleks. Pengajaran langsung dicirikan oleh sintaks tertentu. Pada Tabel 2.6 berikut ini akan diberikan sintaks model pengajaran langsung dan peran yang dijalankan oleh guru pada tiap-tiap sintaks. Tabel 2.6 Sintaks Model Pengajaran Langsung Fase 1. Menyampaikan tujuan dan mempersiapkan siswa. 2. Mendemonstrasikan keterampilan (pengetahuan prosedural) atau mempresentasikan pengetahuan (deklaratif) 3. Membimbing pelatihan 4. Mengecek pemahaman dan memberikan umpan balik 5. Memberikan kesempatan untuk pelatihan lanjutan dan penerapan

Peran Guru Guru menjelaskan tujuan pembelajaran, informasi latar belakang pelajaran, pentingnya pelajaran, mempersiapkan siswa untuk belajar. Guru mendemonstrasikan keterampilan dengan benar, atau menyajikan informasi tahap demi tahap. Guru merencanakan dan memberi bimbingan pelatihan Guru mengecek apakah siswa telah berhasil melakukan tugas dengan baik, memberi umpan balik. Guru mempersiapkan kesempatan melakukan pelatihan lanjutan, dengan perhatian khusus pada penerapan kepada situasi lebih kompleks dan kehidupan sehari-hari.

5. Metode Integratif Integratif berarti menyatukan beberapa aspek ke dalam satu proses. Integratif terbagi menjadi interbidang studi dan antarbidang studi. Interbidang studi artinya beberapa aspek dalam satu bidang studi diintegrasikan. Misalnya, menyimak diintegrasikan dengan berbicara dan menulis. Menulis diintegrasikan dengan berbicara dan membaca. Materi kebahasaan diintegrasikan dengan keterampilan bahasa. Sedangkan, antarbidang studi merupakan pengintegrasian bahan dari beberapa bidang

96

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

studi. Misalnya, antara bahasa Indonesia dengan matematika atau dengan bidang studi lainnya. Dalam pembelajaran bahasa Indonesia, integratif interbidang studi lebih banyak digunakan. Saat mengajarkan kalimat, guru tidak secara langsung menyodorkan materi kalimat ke siswa tetapi diawali dengan membaca atau yang lainnya. Perpindahannya diatur secara tipis. Bahkan, guru yang pandai mengintegrasikan penyampaian materi dapat menyebabkan siswa tidak merasakan perpindahan materi. Pengintegrasian diaplikasikan sesuai dengan kompetensi dasar yang perlu dimiliki siswa. Materi tidak dipisah-pisahkan. Materi ajar justru merupakan kesatuan yang perlu dikemas secara menarik. 6.

Metode Tematik

Dalam metode tematik, semua komponen materi pembelajaran diintegrasikan ke dalam tema yang sama dalam satu unit pertemuan. Yang perlu dipahami adalah bahwa tema bukanlah tujuan tetapi alat yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Tema tersebut harus diolah dan disajikan secara kontekstualitas, kontemporer, kongkret, dan konseptual. Tema yang telah ditentukan haruslah diolah dengan perkembangan lingkungan siswa yang terjadi saat ini. Budaya, sosial, dan religiusitas mereka menjadi perhatian. Begitu pula, isi tema disajikan secara kontemporer sehingga siswa senang. Apa yang terjadi sekarang di lingkungan siswa juga harus terbahas dan terdiskusikan di kelas. Kemudian, tema tidak disajikan secara abstrak tetapi diberikan secara kongkret. Semua siswa dapat mengikuti proses pembelajaran dengan logika yang dipunyainya. Konsepkonsep dasar tidak terlepas. Siswa berangkat dari konsep ke analisis atau dari analisis ke konsep. Dari uraian di atas, tampaklah bahwa peran guru amat menentukan dalam mendesain kesuksesan pembelajaran bahasa Indonesia. Oleh karena itu, guru bahasa Indonesia diharapkan sebagai berikut. • Guru perlu menekankan bahwa bahasa merupakan sarana berpikir. Keterampilan berbahasa siswa menjadi tolok ukur kemampuan berpikir siswa. • Kreativitas siswa perlu diperhatikan oleh guru terutama dalam kreativitas berbahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. • Pembelajaran bahasa Indonesia harus menyenangkan siswa. Oleh karena itu minat, keingintahuan, dan gairah siswa perlu mendapatkan perhatian. • Ada banyak metode dan teknik yang cocok yang dapat digunakan. Guru tidak perlu monoton, klise, jenuh, dan kehabisan teknik pembelajaran bahasa Indonesia. • Guru harus lebih dahulu memperhatikan apa yang diucapkan siswa sebelum memperhatikan bagaimana siswa mengungkapkan. 7.

Metode Kuantum

Metode Pembelajaran kuantum (Quantum Learning and Teaching) dimulai di Super Camp, sebuah program percepatan berupa Quantum Learning yang ditawarkan Learning Forum, yaitu sebuah perusahaan pendidikan internasional yang menekankan perkembangan keterampilan akademis dan keterampilan pribadi (DePorter, 1992). Metode kuantum diciptakan berdasarkan teori pendidikan seperti Accelerated Learning (Lozanov), Multiple Intellegences (gardner), Neuro-Linguistic Programming (Grinder dan Bandler), Experiential Learning (Hahn), Socratic Inquiry, Cooperative Learning (Johnson dan Johnson), dan Element of Effective Instruction (Hunter). Dalam QL, yang dipentingkan adalah pemercepatan belajar, fasilitasi, dan konteks dengan prinsip segalanya berbicara, segalanya bertujuan, pengalaman sebelum menemukan, akui setiap usaha pembelajar, dan jika layak dipelajari berarti layak untuk MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

97

dirayakan. QL menutamakan konteks dan isi. Konteks berisi tentang (1) suasana yang memberdayakan, (2) landasan yang kukuh, (3) lingkungan yang mendukung, dan rancangan belajar yang dinamis. Kemudian isi terdiri atas (1) penyajian yang prima, (2) fasilitas yang luwes, (3) keterampilan belajar untuk belajar, dan keterampilan hidup. Metode kuantum mencakup petunjuk spesifik untuk menciptakan lingkungan belajar. Ada lima prinsip yang mempengaruhi seluruh aspek metode kuantum. Prinsip tersebut adalah (1) segalanya berbicara, (2) segalanya bertujuan, (3) pengalaman sebelum pemberian nama, (4) akui setiap usaha, dan (5) jika layak dipelajari, layak pula dirayakan. Konteks dan isi sangat mendominasi dalam pelaksanaan pembelajaran kuantum. Konteks adalah latar untuk pengalaman pembelajaran. Konteks dianggap sebagai suasana yang mampu memberdayakan, landasan yang kukuh, lingkungan yang mendukung, dan rancangan belajar yang dinamis. Sedangkan isi berkaitan dengan penyajian yang prima, fasilitas yang luwes, keterampilan belajar untuk belajar, dan keterampilan hidup. Kerangka perancangan pembelajaran kuantum lebih popular dengan istilah TANDUR, yaitu 1) TUMBUHKAN : sertakan diri mereka, pikat mereka, puaskan AMBAK 2) ALAMI: berikan pengalaman belajar dan kebutuhan untuk mengetahui 3) NAMAI: berikan data yang tepat saat minat memuncak 4) DEMONSTRASIKAN: kesempatan bagi mereka untuk mengaitkan pengalaman dengan data baru 5) ULANG: rekatkan gambaran keseluruhan”saya tahu” 6) RAYAKAN: jika layak dipelajari, layak pula dirayakan Oleh metode kuantum, siswa dianggap sebagai pusat keberhasilan belajar. Saransaran yang dikemukakan dalam membangun hubungan dengan siswa adalah: • perlakukan siswa sebagai manusia sederajat; • ketahuilah apa yang disukai siswa, cara pikir mereka, dan perasaan mereka; • bayangkan apa yang mereka katakan kepada diri sendiri dan mengenai diri sendiri; • ketahuilah apa yang menghambat mereka untuk memperoleh hal yang benar-benar mereka inginkan jika guru tidak tahu tanyakanlah ke siswa; • berbicaralah dengan jujur kepada mereka dengan cara yang membuat mereka mendengarnya dengan jelas dan halus; dan • bersenang-senanglah bersama mereka. 8. Metode Partisipatori Metode pembelajaran partisipatori lebih menekankan keterlibatan siswa secara penuh. Siswa dianggap sebagai penentu keberhasilan belajar. Siswa didudukkan sebagai subjek belajar. Dengan berpartisipasi aktif, siswa dapat menemukan hasil belajar. Guru hanya bersifat sebagai pemandu atau fasilitator. Berkaitan dengan penyikapan guru kepada siswa, partisipatori beranggapan sebagai berikut. (1) Setiap siswa adalah unik. Siswa mempunyai kelebihan dan kelemahan masingmasing. Oleh karena itu, proses penyeragaman dan penyamarataan akan membunuh keunikan tersebut. Keunikan harus diberi tempat dan dicarikan peluang agar dapat lebih berkembang. (2) Anak bukan orang dewasa dalam bentuk kecil. Jalan pikir anak tidak selalu sama dengan jalan pikir orang dewasa. Orang dewasa harus dapat menyelami cara merasa dan berpikir anak-anak. (3) Dunia anak adalah dunia bermain. (4) Usia anak merupakan usia yang paling kreatif dalam hidup manusia. Dalam metode partisipatori, siswa aktif, dinamis, dan berlaku sebagai subjek. Namun, bukan berarti guru harus pasif, tetapi guru juga aktif dalam memfasilitasi belajar siswa dengan suara, gambar, tulisan dinding, dan sebagainya. Guru berperan sebagai

98

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

pemandu yang penuh dengan motivasi, pandai berperan sebagai mediator, dan kreatif. Konteks siswa menjadi tumpuan utama. Menurut Freire (dalam Fakih, 2001:58) Pemandu diharapkan memiliki watak sebagai berikut. • Kepribadian yang menyenangkan dengan kemampuannya menunjukkan persetujuan dan apa yang dipahami partisipan. • Kemampuan sosial dengan kecakapan menciptakan dinamika kelompok secara bersama-sama dan mengontrolnya tanpa merugikan partisipan. • Mampu mendesain cara memfasilitasi yang dapat membangkitkan partisipan selama proses berlangsung. • Kemampuan mengorganisasi proses dari awal hingga akhir. • Cermat dalam melihat persoalan pribadi partisipan dan berusaha memberikan jalan agar partisipan menemukan jalannya. • Memilki ketertarikan kepada subjek belajar. • Fleksibel dalam merespon perubahan kebutuhan belajar partisipan. • Pemahaman yang cukup atas materi pokok kursus. Berikutnya, metode partisipatori mempunyai ciri-ciri pokok: • belajar dari realitas atau pengalaman, • tidak menggurui, dan • dialogis. Kemudian, panduan prosesnya disusun dengan sistem daur belajar dari pengalaman yang distrukturkan saat itu (structural experiences learning cycle). Proses tersebut sudah teruji sebagai suatu proses yang memenuhi tuntutan pendidikan partisipatori. Berikut rincian proses tersebut. • Rangkai-Ulang • Ungkapan • Kaji-Urai • Kesimpulan • Tindakan Hal di atas sebagai metode pertama. Kemudian, metode berikutnya adalah siswa sebagai subjek, pendekatan prosesnya menerapkan pola induktif kemudian tahapannya sebagai berikut. • Persepsi • Identifikasi diri • Aplikasi diri • Penguatan diri • Pengukuhan diri • Refleksi diri Semua metode tersebut tentunya memperhatikan tujuan yang akan dicapai, bentuk pendidikannya, proses yang akan dilakukan, materi yang akan disajikan, media atau sarana yang perlu disiapkan, dan peran fasilitator/pemandu. 8. Pembelajaran Kontekstual Sebenarnya, siswa dalam belajar tidak berada di awan tetapi berada di bumi yang selalu menyatu dengan tempat belajar, waktu, situasi, dan suasana alam dan masyarakatnya. Untuk itu, metode yang dianggap tepat untuk mengembangkan pembelajaran adalah metode kontekstual. Sebenarnya, metode kontekstual (Contextual Teaching and Learning) bukan barang baru. John Dewey sudah mengemukakan pembelajaran kontekstual pada awal abad 20, diikuti oleh katz (1918) dan Howey & Zipher (1989). Ketiga pakar itu menyatakan bahwa program pembelajaran bukanlah sekadar deretan satuan pelajaran (Kasihani dan Astini, 2001).

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

99

Pembelajaran kontekstual adalah konsepsi pembelajaran yang membantu guru menghubungkan mata pelajaran dengan situasi dunia nyata dan pembelajaran yang memotivasi siswa agar menghubungkan pengetahuan dan terapannya dengan kehidupan sehari-hari sebagai anggota keluarga dan masyarakat (Ardiana, 2001). Pembelajaran kontekstual muncul sebagai reaksi terhadap teori behavioristik yang telah mendominasi pendidikan selama puluhan tahun. Metode kontekstual mengakui bahwa pembelajaran merupakan proses kompleks dan banyak faset yang berlangsung jauh melampaui drill oriented dan metode Stimulus and Response. Menurut Nur (2001) pengajaran kontekstual memungkinkan siswa menguatkan, memperluas, dan menerapkan pengetahuan dan keterampilan akademik mereka dalam berbagai macam tatanan dalam sekolah dan di luar sekolah agar siswa dapat memecahakan masalah-masalah dunia nyata atau masalahmasalah yang disimulasikan. Dalam perkembangannya, metode kontekstual terdiri atas berbagai strategi yang dikembangkan oleh berbagai institusi. University of Washington (2001) mengembangkan metode kontekstual dengan strategi (1) pengajaran autentik, (2) pembelajaran berbasis inkuiri, (3) pembelajaran berbasis masalah, dan (4) pembelajaran berbasis kerja. Blanchard (2001) mengembangkan strategi pembelajaran metode kontekstual dengan: (1) menekankan pemecahan masalah, (2) menyadari kebutuhan pengajaran dan pembelajaran yang terjadi dalam berbagai konteks seperti rumah, masyarakat, dan pekerjaan, (3) mengajar siswa memonitor dan mengarahkan pembelajaran mereka sendiri sehingga menjadi siswa mandiri, (4) mengaitkan pengajaran pada konteks kehidupan siswa yang berbeda-beda, (5) mendorong siswa untuk belajar dari sesama teman dan belajar bersama, dan (6) menerapkan penilaian autentik. Dalam strategi ini ada tujuh elemen penting, yaitu: inquiry, questioning, constructivism, metodeling, learning, community, authentic assesment, dan reflection. Diharapkan ketujuh unsur ini dapat diaplikasikan dalam keseluruhan proses pembelajaran. 1) Penemuan Penemuan (inquiry) merupakan bagian inti kegiatan pembelajaran berbasis kontekstual. Siswa tidak menerima pengetahuan dan keterampilan hanya dari mengingat seperangkat fakta-fakta saja, tetapi berasal dari pengalaman menemukan sendiri. Guru harus selalu merancang pembelajaran yang bersumber dari penemuan. Tentunya, pembelajaran dirancang dengan menarik dan menantang. Siswa dapat menemukan sendiri tanpa harus dari buku. Berikut ini siklus penemuan: a) observasi b) bertanya c) mengajukan dugaan d) pengumpulan data e) penyimpulan 2) Pertanyaan Biasanya, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang berawal dari sebuah pertanyaan. Untuk mengetahui Chairil Anwar, biasanya muncul pertanyaan Siapa Chairil Anwar itu? Barulah, seseorang membuka buku, bertanya, dan mendiskusikan Chairil Anwar. Pertanyaan berguna untuk mendorong, membimbing, dan menilai kemampuan siswa. Bagi siswa, pertanyaan berguna untuk menggali informasi, mengecek informasi yang didapatnya, mengarahkan perhatian, dan memastikan penemuan yang dilakukannya.

100

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

3) Konstruktivistik Siswa perlu dibiasakan memecahkan masalah, menemukan sesuatu yang berguna bagi dirinya, dan bergelut dengan ide-idenya. Dengan begitu, siswa dapat mengkonstruksikan gejala-gejala dengan pemikirannya sendiri. Konstruktivistik merupakan landasan berpikir (filosofis) metode kontekstual, yaitu bahwa pengetahauan dibangun sedikit demi sedikit yang hasilnya diperluas melalui konteks yang terbatas dan tidak seketika. Manusia harus mengkonstruksikan pengetahuan dan memberi makna melalui pengalaman tidak melalui ingtana dan hafalan saja. 4) Pemodelan Pernahkah Anda menunjukkan rekaman membaca puisi kepada siswa agar siswa tahu bahwa membaca puisi yang indah dan bagus itu seperti suara dari rekaman? Jika pernah, berarti Anda telah melakukan pemodelan. Pemodelan adalah pemberian model agar siswa dapat belajar dari model tersebut. Bisa jadi, guru memberikan model karya tulis, model paragraf, model kalimat, dan seterusnya. Dari model itu, siswa mengidentifikasi selanjutnya membuat seperti model yang ditunjukkan. Dalam kontekstual, guru bukanlah model satu-satunya. Model dapat diambil dari mana saja. 5) Komunitas Belajar Kerja sama dengan orang lain dapat memberikan pengalaman belajar bagi siswa. Siswa dapat mengembangkan pengalaman belajarnya setelah berdiskusi dengan temannya. Masyarakat belajar menyarankan bahwa hasil pembelajaran diperoleh dari kerjasama dengan orang lain. Hasil belajar diperoleh dari bertukar pendapat dengan temannya, denagan orang lain, antara yang tahu dengan yang belum tahu, di ruang kelas, di ruang lain, di halaman, di pasar, atau di manapun. Dalam kelas yang kontekstual, Anda disarankan selalu melaksanakan pemebelajaran dalam kelompok belajar. Siswa belajar di kelompok yang anggota-anggotanya diharapkan heterogen. Yang pandai mengajari yang lemah. Yang tahu berada di kelompok yang belum tahu. Yang cepat menangkap berada satu kelompok dengan yang lambat. Kelompok siswa upayakan dapat selalu bervariasi dari segi apapun. 6) Penilaian Autentik Perkembangan belajar siswa tentunya perlu Anda ketahui. Dalam kontekstual, perkembangan belajar siswa dapat diketahui melalui pengumpulan data dari aktivitas belajar siswa secara langsung di kelas. Penilaian tidak dilakukan di belakang meja atau di rumah saja tetapi juga di saat siswa aktif belajar di kelas. Dengan begitu, tidak akan ada komentar dari siswa bahwa siswa X meskipun tidak banyak omong di kelas ternyata nilainya bagus. Sedangkan siswa Y yang banyak mendebat, berbicara, dan bercerita mendapatkan nilai rendah karena dalam ujian tulis bernilai rendah. Refleksi Refleksi merupakan respon terhadap pengalaman yang telah dilakukan, aktivitas yang baru dijalani, dan pengetahuan yang baru saja diterima. Dengan merefleksikan sesuatu, siswa merasa memperoleh sesuatu yang berguna bagi dirinya tentang apa yang baru dipelajari. Refleksi tersebut dapat dilakukan per bagian, di akhir jam pelajaran, di akhir bab/tema, atau dalam kesempatan apapun. Realisasi refleksi dapat berupa pernyataan spontan siswa tentang apa yang diperolehnya hari itu, lagu, puisi, kata kunci, cerita siswa, cerita guru, catatan di lembar kertas, diskusi, dan yang lain-lainnya. Contoh refleksi sebagai berikut. Setelah siswa melakukan pembelajaran menulis. Siswa menuliskan di kertas yang di tempel di tembok dengan spidol besar. Tulisan yang muncul adalah aha saya bisa, gampang, logis, ide, gabungan kalimat, dan seterusnya. Bisa juga siswa menulis puisi yang isinya tenatang pembelajaran yang baru saja

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

101

dilakukan. Misalnya puisi menulis itu gampang/ seperti makan pisang/ kita tidak perlu bimbang/ karena hati senang.

STANDAR PROSES Agar pembelajaran memenuhi teori belajar, karaktersitik siswa, dan prinsip-prinsip pembelajaran, Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan mengaturnya dalam kebijakan Standar Proses (Permendiknas 41/2007 Tanggal 23 November 2007). Dalam standar tersebut diatur bagaimana guru menyusun perencanaan pembelajaran. Diatur pula bagaimana guru melaksanakan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. A. Perencanaan Proses Pembelajaran Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). 1) Silabus Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. 2) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Berikutnya, informasi detail tentang kebijakan penyusunan silabus dan RPP terdapat pada modul ”Pengembangan Silabus Dan RPP” B. Pelaksanaan Proses Pembelajaran 1. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran a. Rombongan Belajar Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah: • SD/MI : 28 peserta didik • SMP/MTs : 32 peserta didik • SMA/MA : 32 peserta did 1k • SMK/MAK : 32 peserta didik

102

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

b. Beban Kerja Minimal Guru 1) beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan; 2) beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah se kurangkurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. c. Buku Teks Pelajaran 1) buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari bukubuku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri; 2) rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran; 3) selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya; 4) guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah. d. Pengelolaan Kelas 1) guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan; 2) volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik; 3) tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik; 4) guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik; 5) guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran; 6) guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung; 7) guru menghargai pendapat peserta didik; 8) guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi; 9) pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran 10) yang diampunya; dan 11) guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. C. Pelaksanaan Pembelajaran Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup. 1. Kegiatan Pendahuluan Dalam kegiatan pendahuluan, guru: a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran; b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus. 2. Kegiatan Inti Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

103

Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. a. Eksplorasi Dalam kegiatan eksplorasi, guru: 1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber; 2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain; 3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya; 4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan 5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan. b. Elaborasi Dalarn kegiatan elaborasi, guru: 1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugastugas tertentu yang bermakna; 2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis; 3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut; 4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif; 5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar; 6) rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok; 7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok; 8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan; 9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik. c. Konfirmasi Dalam kegiatan konfirmasi, guru: 1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik, 2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber, 3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan, 4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar: a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar; b) membantu menyelesaikan masalah; c) memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi; d) memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;

104

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif. 3. Kegiatan Penutup Dalam kegiatan penutup, guru: a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran; b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram; c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas balk tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; e. menyampaikan iencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya. C. Rangkuman 1. PAIKEM adalah sebuah istilah untuk menggambarkan sebuah proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Disebut demikian karena pembelajaran ini dirancang agar mengaktifkan peserta didik, mengembangkan inovasi dan kreativitas sehingga proses pembelajaran efektif dalam suasana menyenangkan. 2. Paradigma pembelajaran inovatif diyakini mampu memfasilitasi siswa untuk mengembangkan kecakapan hidup dan siap terjun di masyarakat. Dengan begitu, pembelajaran inovatif ditandai dengan prinsip: (1) pembelajaran bukan pengajaran, (2) guru sebagai fasilitator bukan bukan intrukstur, (3) siswa sebagai subjek bukan objek, (4) multimedia bukan monomedia, (5) sentuhan manusiawi bukan hewani, (6) pembelajaran induktif bukan deduktif, (7) materi bermakna bagi siswa bukan sekadar dihafal, dan (8) keterlibatan siswa partisipatif bukan pasif. 3. Model pembelajaran mempunyai empat ciri khusus yang tidak dimiliki oleh strategi atau prosedur tertentu. Ciri-ciri tersebut adalah (1) rasional teoritik yang logis yang disusun oleh para pencipta atau pengembangnya, (2) landasan pemikiran tentang apa dan bagaimana siswa belajar (tujuan pembelajaran yang akan dicapai), (3) tingkah laku mengajar yang diperlukan agar model tersebut dapat dilaksanakan dengan berhasil, dan (4) lingkungan belajar yang diperlukan agar tujuan pembelajaran itu dapat tercapai. 4. Model PAIKEM beragam banyak, di antaranya (a) pembelajaran kooperatif, (b) pembelajaran berbasis masalah, (c) pembelajaran melalui penemuan, (d) pembelajaran langsung, (e) pembelajaran komunikatif, (f) integratife, (g) tematik, (h) kuantum, (i) partisipatori, dan (j) kontekstual. 5. Model pembelajaran kooperatif beragam tipenya, di antaranya: (a) tipe STAD, (b) tipe Jigsaw, (c) tipe Investigasi kelompok, dan (d) tipe Pendekatan Struktural. 6. Pembelajaran kooperatif merupakan model pembelajaran yang dikembangkan berdasarkan teori belajar konstruktivis. Selain keterampilan akademik, model pembelajaran kooperatif menekankan pada pelatihan keterampilan sosial, misalnya bekerjasama dan menghargai pendapat orang lain. Dalam pembelajaran kooperatif, siswa diberi ruang yang sangat luas untuk berinteraksi dengan siswa lain, guru, dan sumber belajar. Guru diharapkan selalu memberikan penghargaan kepada kelompok kooperatif yang paling kinerjanya bagus.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

105

7. Pembelajaran berdasarkan masalah menekankan pada pemecahan masalah autentik, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan nyata, yang dirasakan siswa dalam kehidupan sehari-hari. 8. Belajar melalui penemuan (inkuiri) memberikan pengalaman kepada siswa sebagaimana ilmuwan membangun pengetahuan. Secara garis besar tahapannya meliputi: menemukan masalah, merumuskan masalah, mengajukan hipotesis, merancang dan melakukan eksperimen untuk menguji hipotesis, menganalisis data hasil eksperimen, dan menarik kesimpulan. 9. Secara umum pengetahuan dapat dibedakan menjadi dua yaitu, pengetahuan deklaratif dan pengetahuan prosedural. Pengetahuan deklaratif adalah pengetahuan tentang sesuatu. Sedangkan pengetahuan prosedural adalah pengetahuan tentang bagaimana melakukan sesuatu. 10. Pembelajaran langsung sangat cocok diberikan pada penguasaan keterampilan prosedural terutama yang mengandung resiko (berbahaya) tetapi model ini kurang merangsang penalaran tingkat tinggi, keterampilan sosial dan kreativitas.

106

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

MATERI PEMBELAJARAN 2

MEDIA PEMBELAJARAN

1. Tujuan Setelah mempelajari materi ini, peserta diharapkan: a. Mampu memahami konsep dan prinsip media pembelajaran, serta fungsi media pembelajaran; b. Mampu mengidentifikasi jenis-jenis dan mengklasifkasikan jenis media pembelajaran; c. Mampu memilih, mengembangkan, dan menggunakan media pembelajaran. 2. Uraian Materi PENGERTIAN, RASIONAL, DAN FUNGSI MEDIA PEMBELAJARAN a. Pengertian Media Medium atau media (jamak) berasal dari kata Latin “medium” yang berarti “di antara”, suatu istilah yang menunjukkan segala sesuatu yang membawa informasi antara sumber dan penerima (Soekamto, 1993). Martin dan Briggs (1986) menyatakan bahwa media pembelajaran mencakup semua sumber yang diperlukan untuk melakukan komunikasi dengan siswa, dapat berupa perangkat keras, seperti komputer, televisi, projektor, dan perangkat lunak yang digunakan dalam perangkatperangkat keras tersebut. Dengan menggunakan batasan Martin dan Briggs, guru atau pengajar juga termasuk media pembelajaran (Degeng, Tanpa Tahun). Dengan demikian, media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan bahan pembelajaran sehingga dapat merangsang perhatian, minat, pikiran, dan perasaan pebelajar (siswa) dalam kegiatan belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Tidak dapat dipisahkannya antara materi, media, dan sumber, dilihat dari pengertian dan klasifikasi media pembelajaran. Dalam Dictionary of Education dikemukakan bahwa instructional media is devices and other materials which present a complete body of information and are largely self-supporting rather than supplementary in the teaching-learning process. Media pembelajaran adalah alat atau materi lain yang menyajikan bentuk informasi secara lengkap dan dapat menunjang proses belajar mengajar. Ruseffendi (1982) menyatakan bahwa media pendidikan adalah perangkat lunak (software) dan atau perangkat keras (hardware) yang berfungsi sebagai alat belajar dan alat bantu belajar. Sementara itu, Brown, dkk. (1977) membuat klasifikasi media pembelajaran yang sangat lengkap yang mencakup sarana belajar (equipment for learning), sarana pendidikan untuk belajar (educational media for learning), dan fasilitas belajar (facilities for learning). Sarana belajar mencakup tape recorder, radio, OHP, video player, televisi, laboratorium elektronik, telepon, kamera, dan lain-lain. Sarana pendidikan untuk belajar mencakup buku teks, buku penunjang, ensiklopedi, majalah, surat kabar, kliping, program TV, program radio, gambar dan lukisan, peta, globe, poster, kartun, boneka, papan planel, papan tulis, dan lain-lain. Fasilitas belajar mencakup gedung, kelas, ruang diskusi, laboratorium, studio, perpustakaan, tempat bermain, dan lain-lain. Meskipun dari pengertian dan klasifikasi di atas tampak bahwa pengertian materi, media, dan sumber bahan sulit dipisahkan, tetapi rambu-rambu pertanyaan berikut kiranya dapat digunakan untuk memperjelas perbedaan konsep ketiganya. Pertama, apa yang Anda ajarkan? Jawaban terhadap pertanyaan ini dapat Anda MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

107

masukkan dalam kategori materi pembelajaran. Kedua, dari mana materi pembelajaran itu Anda dapatkan? Jawaban terhadap pertanyaan ini dapat Anda masukkan dalam kategori sumber bahan atau sumber materi. Ketiga, dengan alat bantu apa Anda mengajarkan materi itu? Jawaban terhadap pertanyaan ini dapat Anda masukkan dalam kategori media pembelajaran. Untuk memperjelas perbedaan konsep ketiganya dapat Anda ikuti contoh uraian berikut ini. Ketika Anda akan mengajar dengan kompetensi dasar membaca cepat 250 kata per menit, gunakan ketiga pertanyaan tersebut. Pertama, apa yang Anda ajarkan? Jawabannya adalah teks bacaan. Dengan demikian, teks bacaan dalam pembelajaran Anda ini adalah materi pembelajaran. Kedua, dari mana teks bacaan tersebut Anda peroleh? Jawabannya terhadap pertanyaan ini adalah dari surat kabar Kompas, dari buku paket, dari majalah Intisari, dan lain-lain. Dengan demikian, surat kabar Kompas, buku paket, majalah Intisari, dan lain-lain merupakan sumber bahan atau sumber materi. Dengan alat apa Anda mengajarkan materi tersebut agar siswa memiliki kompetensi dasar itu? Mungkin jawabannya adalah arloji atau stop watch, handphone, dan tabel isian yang berisi nama siswa, jumlah kata, dan lama waktu membaca. Dalam hal ini, arloji, stopwatch, handphone, dan tabel isian tersebut dapat Anda kategorikan sebagai media pembelajaran. b. Rasional Penggunaan Media 1) Rasional Penggunaan Media Menurut Teori Komunikasi Mengapa dalam proses pembelajaran diperlukan media? Proses pembelajaran pada dasarnya mirip dengan proses komunikasi, yaitu proses beralihnya pesan dari suatu sumber, menggunakan saluran, kepada penerima, dengan tujuan untuk menimbulkan akibat atau hasil (Gafur, 1986, p.16). Model komunikasi terebut dikenal dengan nama model: Source – Message – Channel – Reciever – Effect. Dalam proses pembelajaran, pesan itu berupa materi pelajaran, sumber diperankan oleh pendidik, saluran berupa media, penerima adalah siswa, sedangkan hasil berupa bertambahnya pengetahuan, sikap, dan keterampilan. 2) Rasional Penggunaan Media Menurut Teori Informasi Proses informasi adalah proses menerima, menyimpan dan mengungkap kembali informasi. Dalam proses pembelajaran, proses menerima informasi terjadi pada saat siswa menerima pelajaran. Proses menyimpan informasi terjadi pada saat siswa harus menghafal, memahami, dan mencerna pelajaran. Sedangkan proses mengungkap kembali informasi terjadi pada saat siswa menempuh ujian atau pada saat siswa harus menerapkan pengetahuan yang telah dimilikinya untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu perlu dikemukakan bahwa informasi masuk ke dalam kesadaran manusia melalui pancaindera, yaitu indera pendengaran, penglihaan, penciuman, perabaan, dan pengecapan. Informasi masuk ke kesadaran manusia paling banyak melalui indera pendengaran dan penglihatan. Berdasarkan alasan tersebut, maka media yang banyak digunakan adalah media audio, media visual, dan media audiovisual (gabungan media audio dan visual). Belakangan berkembang konsep multimedia, yaitu penggunaan secara serentak lebih dari satu media dalam proses komunikasi, informasi dan pembelajaran. Konsep multimedia diasarkan atas pertimbangan bahwa penggunaan lebih dari pada satu media yang menyentuh banyak indera akan membuat proses komunikasi termasuk proses pembelajaran lebih efektif. Dalam proses komunikasi atau proses informasi (dan juga proses pembelajaran) sering dijumpai masalah atau kesulitan. Beberapa masalah dalam proses komunikasi, misalnya: a) Ditinjau dari pihak siswa: Kesulitan bahasa, sukar menghafal, terjadi distorsi atau ketidakjelasan, gangguan pancaindera, sulit

108

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

mengungkap kembali, sulit menerima pelajaran, tidak tertarik terhadap materi yang dipelajari, dan sebagainya; b) Ditinjau dari pendidik, misalnya pendidik tidak mahir mengemas dan menyajikan materi pelajaran, faktor kelelahan, ketidakajegan, dan sebagainya; dan c) Ditinjau dari pesan atau materi yang disampaikan, misalnya: materi berada jauh dari tempat siswa, materi terlau kecil, abstrak, terlalu besar, berbahaya kalau disentuh, dan sebagainya. 3) Rasional Penggunaan Media Menurut Teori Kerucut Pengalaman (Cone of Experience) Berdasar alasan bahwa tidak semua pengalaman dapat diberikan secara langsung, maka diperlukan media. Dengan menggunakan media, diharapkan masalah-masalah komunikasi dan masalah pembelajaran dapat diatasi. Kerucut Pengalaman Edgar Dale sebagaimana pada Gambar 1 menggambarkan semakin ke atas semakin abstrak, semakin ke bawah semakin konkret. Dalam proses pembelajaran, manakala pendidik dapat memberikan pengalaman langsung, nyata, dan konkret kepada peserta didik adalah ideal. Jika tidak mungkin, maka diberikan berturut-turut pengalaman tiruan, dramatisasi, demonstrasi, pengalaman lapangan, pameran, gambar bergerak, gambar mati, rekaman radio/audio, lambang visual, dan lambang verbal. Teori kerucut pengalaman tersebut dikembangkan Edgar Dale. Berdasar kerucut pengalaman tersebut, dalam pembelajaran mula pertama kita mengajak siswa terlibat dalam pengalaman nyata atau pengalaman langsung. Jika tidak memungkinkan, kita mengajak siswa untuk mengamati peristiwa yang dimediakan (peristiwa yang disajikan dengan menggunakan media), dan akhirnya kita mengajak siswa mengamati lambang atau simbul yang merupakan representasi kejadian. c. Fungsi Media Menurut Degeng (1998), media-media tertentu memiliki keistimewaan, antara lain: a) Kemampuan fiksatif, artinya media memiliki kemampuan untuk menangkap, menyimpan, kemudian menampilkan kembali suatu objek atau kejadian. Dengan kemampuan ini berarti suatu objek atau kejadian dapat digambar, dipotret, difilmkan, atau direkam kemudian disimpan lama dan pada saat diperlukan dapat ditunjukkan lagi dan diamati seperti keadaan aslinya; b) Kemampuan manipulatif, artinya media dapat menampilkan kembali objek atau kejadian dengan berbagai macam cara disesuaikan dengan keperluan. Maksudnya, penampilan suatu objek atau kejadian dapat diubahubah ukurannya, kecepatannya serta dapat diulang-ulang penampilannya; dan c) Kemampuan distributif, artinya dalam sekali penampilan suatu objek atau kejadian dapat menjangkau pengamat yang sangat banyak, misalnya dengan media TV atau radio. Dilihat dari keistimewaan yang dimilikinya, media mempunyai fungsi yang jelas untuk menghindari atau memperkecil gangguan komunikasi penyampaian pesan pembelajaran. Secara garis besar, fungsi media menurut (Degeng, 1998) dapat dikemukakan sebagai berikut, yakni (1) menghindari terjadinya verbalisme, (2) membangkitkan minat/motivasi, (3) menarik perhatian siswa, (4) mengatasi keterbatasan ruang, waktu dan ukuran, (5) mengaktifkan siswa dalam kegiatan belajar, serta (6) mengefektifkan pemberian rangsangan untuk belajar. JENIS, KLASIFIKASI, DAN PEMILIHAN MEDIA PEMBELAJARAN a. Jenis dan Klasifikasi Media Pembelajaran Berdasarkan bentuk dan cara penyajiannya, secara umum, ada 4 klasifikasi, yakni: (a) media visual, (b) media audio (c) media audio visual, dan (d) multi media.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

109

1) Media Visual Ada beberapa jenis media visual, di antaranya adalah media grafis, media cetak, dan media OHP. a) Media Grafis Media grafis adalah media visual yang menyajikan fakta, ide atau gagasan melalui penyajian kata-kata, kalimat, angka-angka, dan simbol/gambar. Grafis biasanya digunakan untuk menarik perhatian, memperjelas sajian ide, dan mengilustrasikan fakta-fakta sehingga menarik dan mudah diingat orang. Yang termasuk media grafis antara lain : (1) grafik, yaitu penyajian data berangka melalui perpaduan antara angka, garis, dan simbol, (2) diagram, yaitu gambaran yang sederhana yang dirancang untuk memperlihatkan hubungan timbal balik yang biasanya disajikan melalui garis-garis simbol, (3) bagan, yaitu perpaduan sajian kata-kata, garis, dan simbol yang merupakan ringkasan suatu proses, perkembangan, atau hubungan-hubungan penting, (4) sketsa, yaitu gambar yang sederhana atau draf kasar yang melukiskan bagian-bagian pokok dari suatu bentuk gambar, (5) poster, yaitu sajian kombinasi visual yang jelas, menyolok, dan menarik dengan maksud untuk menarik perhatian orang yang lewat, (6) papan flanel, yaitu papan yang berlapis kain flanel untuk menyajikan gambar atau kata-kata yang mudah ditempel dan mudah pula dilepas, (7) bulletin board, yaitu papan biasa tanpa dilapisi kain flanel. Gambar-gambar atau tulisantulisan biasanya langsung ditempelkan dengan menggunakan lem atau alat penempel lainnya.

Gambar 1: Kerucut Pengalaman Edgar Dale

110

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

b) Media Cetak Media bahan cetak adalah media visual yang pembuatannya melalui proses pencetakan/printing atau offset. Media bahan cetak ini menyajikan pesan melalui huruf dan gambar-gambar yang diilustrasikan untuk lebih memperjelas pesan atau informasi yang disajikan. Jenis media bahan cetak ini di antaranya: a) Buku teks, yaitu buku tentang suatu bidang studi atau ilmu tertentu yang disusun untuk memudahkan para guru dan siswa dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran. Penyusunan buku teks ini disesuaikan dengan urutan (sequence) dan ruang lingkup (scope) GBPP tiap bidang studi tertentu; b) Modul, yaitu suatu paket progaram yang disusun dalam bentuk satuan tertentu dan didesain sedemikian rupa guna kepentingan belajar siswa. Satu paket modul biasanya memiliki komponen petunjuk guru, lembaran kegiatan siswa, lembaran kerja siswa, kunci lembaran kerja, lembaran tes, dan kunci lembaran tes; dan c) Bahan pengajaran terprogram, yaitu paket program pengajaran individual, hampir sama dengan modul. Perbedaannya dengan modul, bahan pengajaran terprogram ini disusun dalam topik-topik kecil untuk setiap bingkai/halamannya. Satu bingkai biasanya berisi informasi yang merupakan bahan ajaran, pertanyaan, dan balikan/respons dari pertanyaan bingkai lain. c) Media OHP OHT (Overhead Transparency) adalah media visual yang diproyeksikan melalui alat proyeksi yang disebut OHP (Overhead Projector). OHT terbuat dari bahan transparan yang biasanya berukuran 8,5 X 11 inci. Ada 3 jenis bahan yang dapat digunakan sebagai OHT, yaitu: a) Write on film (plastik transparansi), yaitu jenis transparansi yang dapat ditulisi atau digambari secara langsung dengan menggunakan spidol; b) PPC transparancy film (PPC= Plain Paper Copier), yaitu jenis transparansi yang dapat diberi tulisan atau gambar dengan menggunakan mesin fotokopi; dan c) Infrared transparancy film, yaitu jenis transparansi yang dapat diberi tulisan atau gambar dengan menggunakan mesin thermofax. OHP (Overhead Projector) adalah media yang digunakan untuk memproyeksikan program-program transparansi pada sebuah layar. Biasanya alat ini digunakan untuk menggantikan papan tulis. Ada dua jenis model OHP, yaitu: a) OHP Classroom, yaitu OHP yang dirancang dan dibuat secara permanen untuk disimpan di suatu kelas atau ruangan. Biasanya memiliki bobot yang lebih berat dibandingkan dengan OHP jenis portable; dan b) OHP Portable, yaitu OHP yang dirancang agar mudah dibawa ke mana-mana, ukurannya lebih kecil dan bobot beratnya lebih ringan. 2) Media Audio Media audio adalah media yang penyampaian pesannya hanya dapat diterima oleh indera pendengaran. Pesan atau informasi yang akan disampaikan dituangkan ke dalam lambang-lambang auditif yang berupa kata-kata, musik, dan sound effect. Jenis media audio ini di antaranya adalah radio. Radio adalah media audio yang penyampaian pesannya dilakukan melalui pancaran gelombang elektromagnetik dari suatu pemancar. Pemberi pesan (penyiar) secara langsung dapat mengkomunikasikan pesan atau informasi melalui suatu alat (microfon) yang kemudian diolah dan dipancarkan ke segenap penjuru melalui gelombang elektromagnetik dan penerima pesan (pendengar) menerima pesan atau informasi tersebut dari pesawat radio di rumah-rumah atau para siswa mendengarkannya di ruang-ruang kelas.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

111

3) Media Audio Visual Media audio-visual diam adalah media yang penyampaian pesannya dapat diterima oleh indera pendengaran dan indera penglihatan, akan tetapi gambar yang dihasilkannya adalah gambar diam atau sedikit memiliki unsur gerak. Salah satu jenis media itu adalah televisi. Televisi adalah media yang dapat menempilkan pesan secara audio-visual dan gerak (sama dengan film). Jenis media televisi di antaranya: televisi terbuka (open boardcast television), televisi siaran terbatas/TVST (Cole Circuit Televirion/CCTV), dan video-cassette recorder (VCR). Berbeda dengan media televisi, media VCR dengan menggunakan kaset video, dan penayangannya melalui pesawat televisi. Secara umum, kelebihan media VCR sama dengan kelebihan yang dimiliki oleh media televisi. Selain itu, media VCR ini memiliki kelebihan lainnya yaitu programnya dapat diulang-ulang. Akan tetapi kelemahannya adalah jangkauannya terbatas. 4) Multimedia Multimedia adalah media yang menggabungkan dua unsur atau lebih media yang terdiri atas teks, grafis, gambar, foto, audio, video dan animasi secara terintegrasi. Multimedia terbagi menjadi dua katagori yaitu: a) Multimedia linier yaitu multimedia yang tidak dilengkapi dengan alat pengontrol apapun yang dapat dioperasionalkan oleh pengguna. Multimedia ini berjalan sekuensial (berurutan). Contoh multimedia linier: film dan TV; dan b) Multimedia interaktif yaitu suatu multimedia yang dilengkapi dengan alat pengontrol yang dapat dioperasionalkan oleh pengguna sehingga pengguna dapat memilih apa yang dikehendaki untuk proses selanjutnya. Contoh multimedia interaktif: aplikasi game. Karakteristik terpenting kelompok media ini adalah bahwa siswa tidak hanya memperhatikan media atau objek saja, melainkan juga dituntut untuk berinteraksi selama mengikuti pembelajaran. Sedikitnya ada tiga macam interaksi. Interaksi yang pertama ialah yang menunjukkan siswa berinteraksi dengan sebuah program, misalnya siswa diminta mengisi blangko pada bahan belajar terprogram. Bentuk interaksi yang kedua ialah siswa berinteraksi dengan mesin, misalnya mesin pembelajaran, simulator, laboratorium bahasa, komputer, atau kombinasi di antaranya yang berbentuk video interaktif. Bentuk interaksi ketiga ialah mengatur interaksi antarsiswa secara teratur tapi tidak terprogram; sebagai contoh dapat dilihat pada berbagai permainan pendidikan atau simulasi yang melibatkan siswa dalam kegiatan atau masalah, yang mengharuskan mereka untuk membalas serangan lawan atau kerjasama dengan teman seregu dalam memecahkan masalah. Dalam hal ini siswa harus dapat menyesuaikan diri dengan situasi yang timbul karena tidak ada batasan yang kaku mengenai jawaban yang benar. Jadi permainan pendidikan dan simulasi yang berorientasikan pada masalah memiliki potensi untuk memberikan pengalaman belajar yang merangsang minat dan realistis. Karakteristik pembelajaran dengan multimedia, antara lain: a) Memiliki lebih dari satu media yang konvergen, misalnya media yang menggabungkan unsur audio dan visual; b) Bersifat interaktif, memiliki kemampuan untuk mengakomodasikan respon pengguna; dan c) Bersifat mandiri, member kemudahan dan kelengkapan isi sedemikian rupa sehingga pengguna bisa menggunakan media tanpa bimbingan orang lain. d. Pemilihan Media Sebagaimana dikemukakan pada pembahasan pengertian, media pembelajaran pada dasarnya merupakan semua alat bantu yang dimanfaatkan guru dalam rangka mempermudah pembelajaran.

112

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Berkaitan dengan media pembelajaran itu, berikut dikemukakan beberapa prinsip yang dapat Anda gunakan sebagai pertimbangan untuk memilih dan menentukan media pembelajaran. 1) Sesuai dengan Tujuan dan Fungsional Media dipilih berdasarkan tujuan instruksional yang telah ditetapkan yang secara umum mengacu kepada salah satu atau gabungan dari dua atau tiga ranah kognitif, afektif, dan psikomotor. Tujuan ini dapat digambarkan dalam bentuk tugas yang harus dikerjakan/dipertunjukkan oleh siswa, seperti menghafal, melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan fisik atau pemakaian prinsip-prinsip seperti sebab dan akibat, melakukan tugas yang melibatkan pemahaman konsep-konsep atau hubungan-hubungan perubahan, dan mengerjakan tugas-tugas yang melibatkan pemikiran pada tingkatan lebih tinggi. Di samping sesuai dengan tujuan, aspek yang perlu Anda pertimbangkan dalam memilih dan menentukan penggunaan media pembelajaran adalah kefungsionalan media tersebut. Media pembelajaran yang baik adalah media pembelajaran yang benar-benar fungsional dalam arti cocok dengan tujuan pembelajaran dan benar-benar berfungsi untuk menunjang ketercapaian tujuan pembelajaran. Media pembelajaran yang Anda gunakan bukan sekadar sebagai pelengkap proses pembelajaran, tetapi benar-benar merangsang siswa untuk berlatih, berlatih, dan berlatih. 2) Tersedia Pertimbangan lain dalam pemilihan dan penentuan media pembelajaran adalah ketersediaan media itu. Artinya, pada saat Anda perlukan dalam pembelajaran, media itu dapat Anda dapatkan. Misalnya, ketika Anda akan melatih siswa agar siswa Anda memiliki kompetensi tertentu dan Anda memutuskan untuk menggunakan media pembelajaran yang berupa kaset rekaman berita dan tape recorder, kaset rekaman berita dan tape recorder itu benar-benar tersedia. Seandainya tidak tersedia, kaset rekaman berita dan tape recorder itu dapat Anda upayakan sehingga pada saat Anda perlukan media itu tersedia. Ternyata, di sekolah Anda kaset rekaman berita, tape recorder, beserta perangkat pendukungnya (misalnya listrik) tidak tersedia. Dengan demikian, kaset rekaman dan tape recorder bukan media pembelajaran yang tepat Anda gunakan saat itu. 3) Murah Media pembelajaran yang Anda gunakan untuk melatih siswa tidak harus yang mahal. Pada dasarnya segala sesuatu yang ada di lingkungan siswa, di lingkungan sekolah, dan di lingkungan Anda dapat Anda gunakan untuk media pembelajaran. Misalnya, pada saat tertentu Anda membeli surat kabar. Dalam surat kabar itu ada berita, ada iklan, ada surat pembaca, dan lain-lain. Koran yang Anda beli itu dapat Anda gunakan sebagai media pembelajaran. Di sekolah Anda terdapat taman atau pohon besar dengan berbagai jenisnya. Taman dan berbagai pohon besar di sekolah Anda itu dapat Anda gunakan sebagai media pembelajaran. Bahkan, Anda dapat meminjam alat peraga mata pelajaran yang lain, misalnya IPA, untuk Anda gunakan sebagai media pembelajaran bahasa. Hal ini dapat dipahami karena membicarakan tentang apa pun melibatkan kemahiran berbahasa dalam proses komunikasi. Oleh karena itu, Anda tidak perlu memikirkan media pembelajaran yang mahal yang memang tidak dapat Anda dapatkan di sekolah Anda. Bungkus obat, bungkus roti, bungkus makanan, slogan di sekolah, dan lainlain dapat pula Anda manfaatkan sebagai media pembelajaran. 4) Menarik Pertimbangan lain yang tidak kalah pentingnya dalam pemilihan dan penentuan media pembelajaran adalah tingkat kemenarikan. Artinya, media

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

113

pembelajaran yang Anda gunakan dalam pembelajaran Anda adalah media yang menarik bagi siswa sehingga siswa termotivasi untuk terlibat dalam proses pembelajaran Anda secara lebih inten. Untuk dapat memilih dan menentukan media pembelajaran yang menarik, setidaknya Anda perlu mempertimbangkan (1) kesesuaian media itu dengan kebutuhan siswa, (2) kesesuaian media pembelajaran itu dengan dunia siswa, (3) baru, (4) menantang, dan (5) variatif. 5) Guru Terampil Menggunakannya Ini merupakan salah satu kriteria utama. Apapun media itu, guru harus mampu menggunakannya dalam proses pembelajaran. Peralatan di laboratorium, peralatan multimedia tidak akan berarti apa-apa jika guru belum mampu menggunakannya dalam proses pembelajaran. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan media antara lain: a) Karakteristik materi pembelajaran; b) Media yang paling praktis untuk dipilih; c) Ketersediaan perlengkapan yang diperlukan; dan d) Harus sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik ditinjau dari budaya, usia, kebiasaan, pengalaman dasar, minat dan perhatian siswa; e) Seberapa jauh media tersebut mampu membawa peserta didik mencapai sasaran belajarnya; dan f) Apakah media yang dipilih guru cukup memadai dengan hasil yang akan dicapai, termasuk dana yang diperlukan, waktu yang dipergunakan dan kegiatan yang harus dilakukan. Dalam hal ini akan berhadapan dengan masalah “sejauh mana proses encoding dan decoding dapat terjadi secara tepat sehingga mampu mengefektifkan dan mengefisienkan proses pencapaian tujuan”. Peranan perangkat akal (brain ware) sangat menentukan dalam menganalisis hubungan fungsional antara karakteristik materi pelajaran dengan karakteristik metode transmisi, perangkat media, dan karakteristik penerima pesan (peserta didik). Ketidakberhasilan melakukan analisis ini akan terjadi “barier” atau “noices” yang sering disebut sebagai hambatan komunikasi. Hambatan dapat berbentuk hambatan psikologis (minat, sikap, pendapat, kepercayaan, intelegensia, pengetahuan), hambatan fisik (kelelahan, sakit, keterbatasan daya indera), serta hambatan kultural seperti perbedaan adat, nilai, kebiasaan, dan kepercayaan. Juga dapat terjadi hambatan pada lingkungan. Pada hakikatnya media pembelajaran harus mampu mengatasi hambatan tersebut. Masalah yang mungkin terjadi dalam memilih media pembelajaran antara lain: a) Memperkirakan biaya yang diperlukan untuk pembuatan media dan perlengkapan yang diperlukan; b) Perangkat media yang mudah out of date akibat kemajuan teknologi yang cepat; c) Tidak memungkinkannya memilih media yang sesuai dengan tuntutan karakteristik materi dan kebutuhan belajar; d) Terbatasnya kemampuan, pengetahuan, keterampilan dalam memilih, mengembangkan, mengopersionalkan media dalam pembelajaran; dan e) Orientasi berfikir terhadap konsep media pembelajaran yang selalu berorientasi pada media perangkat keras daripada media perangkat lunak. Asumsi yang perlu dikembangkan dalam memilih media antara lain: a) Pemilihan media merupakan bagian integral dari keseluruhan proses pengembangan pembelajaran; b) Dalam proses pemilihan media pembelajaran yang efektif dan efisien, makna isi dan tujuan haruslah sesuai dengan karakteristik media tertentu khususnya media perangkat lunak; c) Dalam proses pemilihan sering diperlukan kompromi dan dilakukan sesuai dengan kepentingan, kondisi serta fasilitas dan sarana yang ada; d) Dalam membicarakan media pembelajaran, kita harus mengacu pada konsep pengertian media pada media perangkat keras dan media perangkat lunak; e) Pengembangan media perangkat lunak akan memiliki peranan yang lenih fungsional dibandingkan pengembangan media perangkat keras; dan f) Pengembangan media perangkat keras harus dilakukan secara kondisional sesuai dengan tersedianya fasilitas, sarana dan dana yang ada.

114

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

PEMBUATAN MEDIA PEMBELAJARAN a. Pembuatan Media Visual Media visual yang sering digunakan dalam pembelajaran antara lain benda aslinya, prototipe alat atau alat peraga, dan grafis. Alat-alat di laboratorium, bendabenda yang ada di sekitar kita merupakan merupakan media pembelajaran. Bendabenda tersebut dapat dibawa ke kelas untuk memperjelas konsep yang diajarkan. Jika media tersebut tidak memungkinkan di bawa ke kelas, guru dapat mengajak siswa ke tempat media tersebut berada, misalnya ke kebun, ke pasar. Ketika benda aslinya sulit diperoleh dengan alasan tertentu misalnya harga terlalu mahal, ketersediaan terbatas, terlalu rumit, benda tersebut dapat digantikan dengan prototipe. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat prototipe suatu alat adalah: a) Jika prototipe dari suatu alat ukur, maka prinsip kerja harus sesuai dengan benda aslinya; b) Jika prototipe suatu alat untuk menjelaskan komponen-komponen alat tersebut, maka komponen penting dari alat tersebut harus terwakili dalam prototipe tersebut; dan c) Jika prototipe berupa maket, maka perbandingan ukuran benda asli dan prototipe harus mengacu pada skala tertentu. Prinsip-prinsip pembuatan media visual dalam bentuk grafis yaitu: kesederhanaan, kesatuan, penekanan, dan keseimbangan serta dilengkapi dengan garis, bentuk, warna, tekstur, dan ruang. 1. Kesederhanaan. Bentuk media harus diringkas, sederhana, dan dibatasi pada hal hal yang penting saja. Konsep tergambar dengan jelas, tulisan jelas, sederhana dan mudah dibaca. 2. Kesatuan. Adanya hubungan antara unsur-unsur visual yang ada dalam kesatuan fungsinya secara keseluruhan. Bentuk kesatuan ini dapat dinyatakan dengan unsurunsur yang saling menunjang. Kesatuan dapat ditunjukkan dengan alur-alur tertentu, misalnya dengan garis, anak panah, bentuk, warna, dan sebagainya. 3. Penekanan. Media visual ditunjukkan sebagai suatu gagasan tunggal, yang dikembangkan secara sederhana, merupakan suatu kesatuan, dan diperlukan penekanan pada bagian-bagian tertentu untuk memusatkan perhatian. Penekanan dapat ditunjukkan melalui penggunaan ukuran tertentu, warna tertentu, dan sebagainya. 4. Keseimbangan. Ada dua macam yaitu: keseimbangan formal, ditunjukkan dengan pembagian secara simetris, sedang keseimbangan informal, yang ditunjukkan dengan pembagian yang asimetris. Prinsip-prinsip pembuatan media, keberhasilannya ditunjang dengan unsurunsur visual seperti: garis, bentuk, tekstur, dan ruang. 1. Garis, dalam media visual dapat menghubuingkan unsur-unsur bersama dan akan membimbing pemirsa untuk mempelajari media tersebut dalam suatu urutan tertentu. 2. Bentuk yang aneh (tidak biasa) dapat menimbulkan suatu perhatian khusus pada suatu yang divisualkan. 3. Ruang terbuka diiringi dengan unsur-unsur visual dan kata-kata akan mencegah rasa berjejal dalam suatu media visual. Kalau ruang itu digunakan dengan cermat, maka unsur-unsur yang dirancang menjadi efektif. 4. Tekstur, adalah unsur visual yang disajikan sebagai pengganti sentuhan rasa tertentu dan dapat juga dipakai sebagai pengganti warna, memberikan penekanan, pemisahan atau untuk meningkatkan kesatuan. 5. Warna. Warna merupakan unsur tambahan yang terpenting dalam media visual, tetapi harus digunakan secara hati-hati untuk memperoleh pengaruh terbaik. Digunakan pada unsur-unsur visual untuk memberikan penekanan, pemisahan atau meningkatkan kesatuan. Dipilih warna yang merupakan kesatuan harmonis, dan jangan terlalu banyak macam warna akan mengganggu pandangan dan dapat MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

115

menimbulkan salah persepsi pada pesan yang dibawakan. Hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan warna yaitu : warna (merah, biru, dan lain-lain.), nilai warna (gelap, terang), kekuatan warna (efeknya). Dengan memperhatikan prinsip-prinsip di atas, dapat dibuat lay-out atau susunan suatu media grafis dengan baik. Lay-out dibuat jika akan menyusun beberapa benda, gambar, atau tulisan menjadi satu kesatuan. Prinsip umum dan pembuatan layout digunakan sebagai pedoman berbagai media grafis yang tidak diproyeksikan, misalnya: gambar, ilustrasi, karikatur, poster, bagan, diagram, transparansi, dan lainlain. Dengan kemajuan teknologi komputer, pembuatan media grafis dapat dilakukan dengan bantuan komputer. Beberapa software yang dapat digunakan adalah powerpoint, adobe photoshop, frehand, dan lain-lain. Sumber gambar dapat diperoleh dengan cara scaner gambar, kamera, download dari internet, dan lain-lain. b. Pembuatan Media Audio 1) Penyusunan Naskah Beberapa langkah yang harus dilalui dalam penyusunan naskah audio: a) Menentukan topik program dan sasarannya. Untuk media audio yang akan digunakan sebagai media pembelajaran sehingga berkaitan dengan bisdang studi tertentu, maka harus memperhatikan materi yang telah tersusun di dalam GBPP yang berlaku. b) Merumuskan tujuan program audio. Dalam merumuskan tujuan program maka dapat memakai acuan tujuan pembelajaran yang terdapat dalam kurikulum. c) Melakukan penelitian mengenai pokok permasalahannya. Dengan melakukan penelitian banyak diperoleh informasi, mengkaji bahan-bahan baik yang tertulis dari suatu kepustakaan atau sumber lain, atau saran dan kritik dari pakar yang memahami. Hal lain yang diperhatikan adalah pengamatan terhadap siswa yang akan menjadi sasaran atau pendengarnya. d) Membuat garis besar atau out-line program audio. Garis besar program audio berisi tentang isi dari program yang akan dibuat. e) Menentukan format program. Pemilihan format program berdasarkan : tujuan, bahan yang disajikan, pendengar yang mengikuti, kemampuan peyusun program, dan fasilitas yang tersedia. f) Membuat draft atau naskah kasar g) Mengevaluasi naskah kasar h) Menulis naskah jadi. Naskah program media audio bermacam-macam, setiap jenis mempunyai bentuk yang berbeda. Akan tetapi pada dasarnya sama, yaitu sebagai penuntun dalam mengambil gambar dan merekam suara. Naskah berisi urutan gambar dan grafis yang harus diambil oleh kamera serta bunyi dan suara yang harus direkam. 2) Pemberian Suara Pemberian suara dapat berasal dari suara manusia, musik, atau suara efek (sound-effect ). Pemberian suara manusia dapat dilakukan oleh penyiar (announcer), yang di dalam penulisan naskah dengan istilah ANN yaitu penyiar yang tugasnya memberitahukan bahwa suatu acara atau program akan disampaikan. Selain itu dapat dilakukan oleh narator, yang di dalam penulisan naskah dengan istilah NAR yaitu hampir sama dengan penyiar, bedanya apa yang dibaca narator sudah memasuki program. Yang akan disampaikan mungkin tentang pokok bahasan, tujuan, dan sebagainya. Untuk membedakan pembaca narasi lakilaki atau perempuan, pada penulisan naskah ditulis NAR 1 dan NAR 2. Pemberian suara berbentuk musik dalam program audio berfungsi untuk: a) Menggambarkan suasana, yaitu membantu melukiskan suasana atau situasi yang dikehendaki dalam naskah.

116

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

b) Melatar belakangi suatu adegan agar dapat merangsang emosi pendengar. c) Jembatan, untuk menyambung bagian yang satu dengan yang lain, sehingga mempercepat kelangsungan cerita dan memperjelan kesan yang sedang dirangsang. d) Pemersatu, sehingga cerita atau pesan yang disampaikan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Pemberian suara berupa efek suara (sound-effect). Efek suara adalah bunyi benda, gerakan, dan suara yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu, yang dalam penulisan naskah ditulis dengan FX. Ada dua jenis efek suara, yaitu: pertama adalah bunyi dan suara tiruan, yang kedua adalah bunyi barang, gerakan atau suara yang sesungguhnya. Efek suara ada yang sudah tersedia dalam bentuk rekaman, tetapi ada juga efek suara yang dibuat di luar studio dan dibuat di dalam studio secara hidup dengan alat-alat yang tersedia, misalnya membuka dan menutup pintu, orang berjalan mendekat dan menjauh, orang berteriak dan sebagainya. 3) Format Program Audio Format program berkaitan dengan bentuk pengajaran yang pemilihannya berdasarkan pada: tujuan, sasaran, kemampuan menyusun naskah, dan fasilitas yang tersedia. Beberapa macam format yang sering digunakan dalam media audio, antara lain sebagai berikut. a) Format Uraian: sering disebut “talk” atau “single voicing”. Program audio tanpa adanya uraian maka tidak dapat ditayangkan, karena uraian di perlukan untuk memberi penjelasan agar masalah mudah dimengerti. Agar format uraian menghasilkan naskah yang baik, perlu diperhatikan beberapa penjelasan hal, yaitu: uraian yang bentuknya sederhana, singkat, bersikap akrab, dan hendaknya menggunakan narasi yang bervariasi. Sebagai cara untuk mengutarakan informasi secara langsung, maka uraian tidak memerlukan persiapan yang terlalu rumit, dan tidak menuntut hiasan musik atau efek suara. b) Format Dialog: merupakan format program yang berupa percakapan dua pihak mengenai satu masalah yang ditinjau dari sudut pandang yang berbeda. Jika penyajian program disampaikan dengan naskah yang lengkap, biasa disebut percakapan, dan apabila disampaikan dengan naskah yang tidak lengkap atau garis besarnya, biasa disebut obrolan. Agar dialog menjadi hidup, perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu: harus dibawakan oleh pelaku yang baik, lincah, hidup, sehingga seolah-olah peristiwa itu benar-benar terjadi. Selain itu hendaknya pelaku mempunyai dua tipe suara yang berbeda, dan naskah menunjukkan kesinambungan argumentasi. c) Format Wawancara: merupakan format percakapan antara dua pihak yang berbeda kedudukannya. Yang satu berperan sebagai pewawancara yang bertugas untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya, dan yang satu sebagai yang diwawancarai. Jika wawancara dlakukan di luar studio, maka diperlukan peralatan untuk merekam. d) Format Diskusi: merupakan bentuk pembicaraan yang khusus dimana masingmasing pembicara mempertahankan pernyataannya tentang suatu masalah rasional dalam suatu tempat, waktu, dan bentuk tertentu. Agar dapat dibedakan antara format wawancara dan format diskusi. Perangkat keras yang biasa digunakan untuk merekam audio adalah tape recorder. Pada saat ini proses merekam audio banyak dilakukan dengan bantuan komputer. Dengan bantuan komputer proses editing dapat dilakukan lebih mudah.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

117

c. Pembuatan Media Audio-Visual Pembuatan media audio-visual pada umumnya sama dalam perencanaannya, yang berbeda adalah teknik-teknik yang dilakukan selama produksi. Misalnya saja untuk pembuatan slide – suara, seperti pada pembuatan media audio sebelum memproduksi diperlukan penyusunan naskah. Langkah-langkah dalam pembuatan slide suara adalah sebagai berikut. 1. Penyusunan ide. Ide yang akan dituangkan ke dalam slide harus diolah sehingga mudah dicerna secara visual. Cara penyajiannya dapat dengan urutan kronologis, flash back, membandingkan, menguraikan dari keseluruhan menjadi bagianbagiannya atau sebaliknya. 2. Visualisasi ide. Merupakan terjemahan ide dalam bentuk gambar. Dalam hal ini dapat disajikan bentuk aslinya (non dramatis), atau dramatis di mana objek tersebut mampu menyajikan ilusi arti tersendiri. 3. Penyusunan naskah kasar. Dapat secara kronologis (disusun secara berutan mulai dari awal akhir program). Atau babak demi babak dimana setiap babak (sequence) terdiri dari beberapa adegan (scene), dan setiap adegan memerlukan satu atau lebih satu pemotretan (shoot). Dengan demikian dapat diketahui jumlah pemotretan dalam satu progam. 4. Penyusunan narasi untuk ide visual. Narasi merupakan kalimat untuk mendukung penampilan slide. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun narasi adalah: jangan terlalu panjang/pendek, gunakan kat-kata yang mudah dimengerti, kata-kata/kalimatnya jangan diulang-ulang, kalimat ditujukan kepada pendengar. Perlu pula diingat bahwa narasi bukan sekedar kometar slide, tetapi merupakan penjelasan slide. 5. Pengerjaan kelengkapan grafis. Perlu diperhatikan untuk memberi pengarahan kepada juru potret tentang obyek yang diperlu diambil. 6. Pemilihan musik untuk ilustrasi. Fungsi musik dalam progam slide suara agak berbeda dengan progam audio. Di sini musik biasanya dipakai pada awal dan akhir progam, sedang di tengah digunakan sebagai selingan atau untuk mengiringi gambar/grafis yang disajikan tanpa narasi. Efek suara (FX) yang digunakan pada progam audio tidak begitu banyak digunakan. 7. Penuangan naskah kasar (draft) ke dalam blanko naskah. Naskah kasar yang telah selesai dibuat, disusun dalam format naskah slide. Hasil pemotretan ditandai dengan beberapa istilah, yaitu: life (berasal dari objek sesungguhnya), caption (berasal dari tulisan yang dibuat pada kertas karton), grafis (berasal dari gambar yang dibuat dengan tangan atau komputer). d. Pembuatan Multimedia Berbagai kemungkinan penggunaan komputer meliputi: tutorial, latihan tes, simulasi, permainan, dan pemecahan masalah (Sudjana dan Rivai, 1989). Tutorial. Tutorial digunakan untuk menyampaikan materi pelajaran dengan menguraikan penjelasan setahap demi setahap. Paket program tutorial ini mula-mula menyajikan materi pelajaran tertentu, adakalanya komputer memberikan suruhansuruhan yang harus dijawab oleh siswa. Bila siswa menjawab degan benar maka komputer akan menyajikan materi berikutnya. Bila siswa menjawab salah atau tidak menjawab dalam waktu tertentu, maka komputer akan menuntun siswa agar mendapat jawaban yang benar. Jawaban siswa perlu diketik melalui papan ketik agar dapat memperoleh umpan balik lebih lanjut dalam komputer. Latihan. Latihan digunakan memantapkan konsep yang telah dipelajari dan merangsang siswa untuk bekerja secara tepat dalam menyelesaikan soal-soal dari yang seerhana sampai kompleks. Setelah siswa selesai menjawab melalui papan ketik, komputer segera memberi umpan balik yang berupa penguatan jika siswa

118

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

menjawab benar atau dapat berupa informasi lain yang dapat membimbing siswa untuk menjawab dengan benar pada akhir latihan. Siswa juga mendapatkan informasi yang jelas tentang kemampuannya dalam menerima pelajaran, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan apabila terjadi kekurangan atau langsung melanjutkan ke materi selanjutnya. Tes. Tes hanya berisi pertanyaan-pertanyaan. Perbedaan dengan latihan adalah pada tes tidak tidak diberikan umpan balik pada siswa, tidak peduli jawaban siswa benar atau salah, pertanyaan berikutnya segera muncul setelah pertanyaan berikutnya selesai dijawab. Rangkaian tes yang biasanya digunakan adalah tes objektif atau isian singkat. Sampai saat ini pemeriksaan jawaban soal-soal esai dengan komputer masih belum berhasil dengan memuaskan. Simulasi. Paket program digunakan sebagai model di suatu proses atau sistem dan siswa mencobanya. Di sini komputer dapat digunakan untuk memperagakan untuk hal-hal yang tidak mungkin diperagakan secara langsung seperti reaksi kimia yang menimbulkan ledakan, mengukur ledakan laut, mengukur tinggi menara atau menentukan proses suatu tempat pada pola bumi. Permainan. Paket program permainan ini diarahkan agar siswa dapat belajar sambil bermain, karena isinya dibuat sedemikian rupa sehingga mengandung unsurunsur tantangan, rasa ingin tahu, menyenangkan dan fantasi tanpa mengabaikan unsur mendidik. Paket program ini dapat mengembangkan daya pikir siswa. Pemecahan Masalah. Paket program ini diarahkan agar siswa dapat belajar berbuat karena siswa dituntut dapat memecahkan permasalahan secara aktif. Paket program ini bervariasi dari yang sederhana sampai dengan yang rumit. Tergantung pada rumitnya permasalahan dan kecanggihan respon komputer terhadap respon siswa. Misalnya; persoalan pemacahan terhadap pencemaran lingkungan. Bentuk penyajian materi, digunakan bentuk tutorial, yaitu menyampaikan materi pelajaran setahap demi setahap meliputi materi, contoh soal latihan, dan kesimpulan. Sebuah media pembelajaran berbasis komputer tidak hanya menuangkan teks atau buku ke dalam medium elektronik. Jika hal itu dilakukan maka akan mengkasilkan “buku elektronik” yang manfaatnya tidak jauh berbeda dengan membaca buku secara langsung. Untuk menghasilkan suatu media pembelajaran yang baik diperlukan kerjasama yang baik antara guru, desainer, analis, image supplier, programer, dan maintenance, dengan tugas masing-masing: a) Guru: sebagai orang yang menguasai materi pelajaran dan teori belajar; b) Desainer: sebagai penerjemah ide guru ke dalam skenario atau skrip media; c) Analis: melakukan analisis skenario/skrip media dalam hal: kelengkapan komponen skenario, struktur skenario, dan dapat tidaknya skenario dipahami oleh programer; d) Image supplier: sebagai pemasok gambar ( foto, ilustrasi, grafik) dan audio; e) Programer: merupakan pekerjaan inti dalam membuat media berbasis komputer, yang bertugas menuangkan skenario/skrip media ke dalam komputer dengan bahasa pemrograman tertentu; dan f) Maintenance: bertugas menjaga keberlangsungan program yang dihasilkan agar tetap up to date. Idealnya, keenam pihak tersebut duduk bersama untuk menghasilkan media yang baik. Tetapi hal tersebut sulit dilakukan. Oleh karena itu perlu diusahakan syarat minimal yang harus dipenuhi agar pemrograman dapat dilakukan. Salah satu alternatif adalah membekali orang yang mempunyai salah satu keahlian dengan keahlian yang lain. Membekali seorang programer dengan materi-materi bidang studi dan teori belajar tentu sangat tidak mungkin. Alternatif yang lebih mungkin adalah membekali seorang guru bidang studi tertentu dengan pengetahuan pembuatan skrip media dan bahasa pemrograman sederhana atau guru didampingi seorang programer yang sekaligus dapat memasok gambar, sehingga tim yang diperlukan menjadi lebih sedikit. Program aplikasi yang memungkinkan digunakan para guru (khususnya untuk pemula) untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis komputer adalah

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

119

Microsoft PowerPoint. Namun untuk menghasilkan media yang lebih baik, diperlukan software lain sesuai keperluan, antara lain yakni (1) Macromedia Flash, Gif Animator untuk membuat animasi benda, (2) Macromedia FreeHand, Photoshop, UnleadPhotoImpac, untuk mengolah gambar 2D, (3) Maya, 3Dmax, untuk mengambar dan animasi 3D, (4) Adobe premier, VCD Cutter, sebagai program mengolah movie, dan (5) Program Sound Forge, untuk mengolah suara. Untuk keperluan praktis, gambar, animasi, efek suara dapat diperoleh di toko-toko penjual software komputer. PENGGUNAAN MEDIA PEMBELAJARAN Ada 3 format pembelajaran, yakni (1) belajar secara individual, (2) belajar secara klasikal, dan (3) belajar secara kelompok. Ketiga format pembelajaran itu berpenggaruh terhadap penggunaan media pembelajaran. Berikut diuraikan penggunaan media berdasarkan format pembelajarannya. a. Penggunanan Media dengan Format Belajar Individual. Pola komunikasi dalam belajar individual sangat dipengaruhi oleh peranan media yang digunakan dalam proses pembelajaran. Penekanan proses pembelajaran adalah pada siswa, sedang guru berperan sebagai fasilitator. Dengan demikian maka peranan media sangat penting karena dapat membantu menentukan keberhasilan belajar siswa. Penggunaan media dalam belajar secara individual disajikan pada Gambar 1 sebagai berikut :

Media

Siswa

Guru Keterangan :

Tugas guru

: komunikasi utama : konsultatif (kalau perlu saja) : Fasilitator pembelajaran Gambar 1: Penggunaan Media dalam Belajar Individual

Belajar individual adalah tipe belajar yang berpusat pada siswa, sehingga dituntut peran dan aktivitas siswa secara utuh dan mandiri agar prestasi belajarnya tinggi. Dalam belajar individual ada tiga pendekatan atau cra belajar individual yang banyak dikenal sekarang ini, antara lain adalah belajar jarak jauh. b. Penggunaan Media dengan Format Belajar Secara Klasikal Pola komunikasi yang digunakan adalah komunikasi langsung antara guru dan siswa. Keberhasilan belajar amat ditentukan oleh kualitas guru, karena guru merupakan media utama. Media lain seolah-olah tidak ada perannya karena frekuensi belajar dengan guru hampir 90% dari waktu yang tersedia. Bentuk komunikasinya dapat disajikan pada Gambar 2 sebagai berikut:

120

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Guru

Siswa

Media Lain Keterangan : : komunikasi utama : konsultatif (kalau perlu saja) Gambar 2: Penggunaan Media dalam Belajar Klasikal c. Penggunaan Media dengan Format Belajar Kelompok Dalam kenyataannya teknik-teknik yang digunakan dalam belajar kelompok dapat merangsang kreativitas, aktivitas dan interaksi setiap anggota kelompok. Untuk menjamin mutu dalam belajar kelompok maka perlu ditentukan besar kecilnya kelompok sesuai dengan kebutuhan dan tujuan belajarnya. Berikut ini disajikan penggunaan media dalam belajar kelompok seperti pada Gambar 3 sebagai berikut. • Pada pola a) guru mengontrol kegiatan G diskusi siswa. Pola dasarnya adalah serangkaian dialog antara guru dan setiap individu, dengan cara seperti ini maka interaksi antara siswa yang satu dan siswa yang lain relatif lebih kecil dibandingkan S S dengan pola b). S S S • Pada pola b) dapat disebut sebagai pola multi komunikasi, karena komunikasi dapat G dilakukan dari dan ke berbagai arah. S

S

S

S S

• Pengendalian diri dan kontrol dilakukan oleh anggota masing-masing dengan cara menahan diri dan memberi kesempatan kepada anggota lain. • Keterangan: G : Guru S : Siswa : Arus interaksi

Gambar 3: Penggunaan Media dalam Belajar Kelompok d. Strategi Penggunaan Media Pembelajaran Terdapat berbagai macam strategi yang dapat dipergunakan dalam pembelajaran. Pada modul ini dikemukakan tiga jenis strategi pembelajaran, masingmasing sesuai untuk mencapai tujuan-tujuan pembelajaran tertentu pada pembelajaran dengan karakteristik tertentu. 1) Strategi untuk pembelajaran yang bersifat teoretik dan media dipergunakan oleh guru untuk membantu proses mengajarnya Jika materi yang akan disajikan bersifat teoretik dan media yang digunakan (kebanyakan bersifat by design) terutama untuk membantu guru dalam proses MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

121

mengajarnya, strategi yang dikembangkan oleh Ivor K. Davies ini dapat dipertimbangkan untuk digunakan, meliputi: a) Tahap Pendahuluan Tahap ini umumnya terdiri atas 3 peristiwa pembelajaran, yakni (1) pembukaan pelajaran, (2) pemberitahuan tujuan pembelajaran, dan (3) menarik perhatian siswa ke arah materi baru yang akan disajikan dengan cara memberikan bahan pengait. Media yang dapat digunakan pada tahapan ini, misalnya media cetak, medis grafis, media audio, media audio-visual, atau pengamatan di lingkungan dan berbagai media tiga dimensi. b) Tahap Pengembangan Pada tahap ini materi baru disajikan. Disarankan agar materi baru tersebut dibagi dalam beberapa unit. Pada akhir setiap unit atau bagian materi, diadakan tanya jawab (review) untuk mengetahui tingkat penguasaan siswa atas materi yang baru disajikan. Dengan demikian kesalahpahaman atau kekurangjelasan materi dapat segera diatasi. Pada tahap pengembangan ini sebaiknya digunakan berbagai media seperti halnya pada tahap pendahuluan, yang disesuaikan dengan karakteristik tujuan pembelajaran, materi dan siswa. c) Tahap konsolidasi Tahap ini merupakan akhir pembelajaran. Ada 3 peristiwa pembelajaran yang hendaknya dilaksanakan pada tahap ini, yakni (1) penyimpulan seluruh materi yang telah disajikan, (2) pemberian tugas/latihan, (3) pemberian umpan balik atas tugas/pelatihan yang telah dikerjakan siswa, dan (4) pemberian pekerjaan rumah jika diperlukan. Pada tahap ini dapat digunakan media, media cetak (bagan), OHP atau papan tulis dan beberapa media yang lain. 2) Strategi untuk pembelajaran yang memerlukan praktik, atau yang memerlukan banyak berlatih Jika pembelajaran yang dilaksanakan lebih banyak berorientasi kepada kegiatan belajar mandiri oleh siswa, strategi yang disarankan ialah strategi yang dikembangkan berdasarkan teori Galperin yaitu Pendekatan Terapan, meliputi: a) Tahap Orientasi Pada tahap ini seperti halnya strategi Davies (1986) dilaksanakan beberapa peristiwa pembelajaran, pemberian bahan pengait, kemudian disusul dengan penyajian materi baru terutama ditinjau dari aspek teoretiknya. Atau dengan kata lain, landasan teoretik yang merupakan rasional serta akan menjadi acuan dalam pengerjaan tugas/latihan, disajikan pada tahap ini. Selain itu diintermasikan juga prosedur kerja serta jika diperlukan, cara berpikir ilmiah dalam pengerjaan tugas/pelatihan. b) Tahap berlatih/pengerjaan tugas Pada tahap ini siswa mengerjakan tugas/pelatihan yang diberikan guru. Pengerjaan bisa di laboratorium, bengkel, lingkungan sekolah. Di dalam kelas, perpustakaan, ruang audio visual atau di mana saja. Semua media dan peralatan yang diperlukan oleh siswa untuk memfasilitasi belajar mereka hendaknya sudah disiapkan sebelumnya. Selama siswa mengerjakan tugas/pelatihan, guru hendaknya berkeliling melihat apakah siswa telah melakukan prosedur kerja yang benar. c) Tahap pemberian umpan balik kepada siswa Setelah tahap berlatih/pengerjaan tugas selesai, siswa perlu mendapat informasi tentang hasil belajarnya atau sekurang-kurangnya, kesalahankesalahan yang telah mereka lakukan. Dengan demikian siswa mendapat umpan balik yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan hasil belajar mereka.

122

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

d) Tahap evaluasi Evaluasi dilakukan untuk mengetahui pemahaman dan penguasaan siswa atas materi yang telah disajikan, juga seberapa jauh siswa telah memilih keterampilan/kemampuan yang diajarkan. Hasil evaluasi akan dapat memberikan gambaran tentang keberhasilan pembelajaran guru. 3) Strategi pembelajaran yang berpusat pada media tertentu Jika penyaji materi dalam suatu pembelajaran bukan guru tetapi media tertentu seperti TV, Film atau Slide, maka strategi yang disarankan untuk digunakan adalah strategi pembelajaran bermedia, yang meliputi empat tahap, yaitu: a) Tahap persiapan Pada tahap ini yang perlu dipersiapkan adalah: media yang akan digunakan yang meliputi baik bahan (software) dan peralatan (hardware) yang akan digunakan. Perlu diteliti apakah media dalam kondisi baik dan siap untuk dioperasikan. 1) Kelas, apakah memenuhi syarat untuk pembelajaran bermedia. Misalnya, sarana dan prasarananya memungkinkan. Juga perlu sebelumnya dipikirkan, di mana tempat duduk siswa akan diatur sehingga siswa akan dapat melihat tayangan media dengan jelas. 2) Siswa, terutama jika mereka belum pernah mendapat pengalaman belajar dengan media. Dalam hal seperti ini perlu disediakan waktu sekitar beberapa menit untuk memperkenalkan siswa dengan media yang akan digunakan. Dengan demikian kemungkinan bahwa siswa akan lebih tertarik pada medianya daripada materinya dapat dihindarkan. 3) Guru juga perlu mempersiapkan dirinya untuk pembelajaran bermedia. Persiapan meliputi, misalnya, belajar mengoperasikan media yang akan digunakan, mempelajari bahan (materi) yang akan ditayangkan, mengantisipasi kegiatan yang akan dilakukan siswa setelah penayangan, dan lain-lain yang terkait. b) Tahap pelaksanaan Prosedur pembelajaran pada tahap pelaksanaan tak berbeda dengan pelaksanaan pada strategi lain, ialah meliputi: pendahuluan, penyajian isi/pengembangan, umpan balik, dan evaluasi. Yang perlu diperhatikan pada pembelajaran bermedia ialah, agar guru tidak memberitahukan garis besar isi tayangan kepada siswa sebelum program ditayangkan. Yang perlu diberitahukan kepada siswa adalah bagaimana cara menonton yang benar, kegiatan yang akan dilakukan siswa setelah menonton, dan apa yang perlu disiapkan siswa untuk menonton. c) Tahap tindak lanjut Pembelajaran bermedia akan lebih bermakna jika setelah menonton, siswa melakukan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan materi tontonan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain, berupa membuat laporan, melakukan pengamatan di lapangan, dan sebagainya. d) Tahap evaluasi Pada tahap evaluasi akhir ini, semua kegiatan yang telah dilakukan siswa yang berpusat pada pembelajaran bermedia yang telah dilaksanakan, dievaluasi. Jadi tidak hanya meliputi penguasaan siswa akan materi tontonan saja, tetapi juga hasil kegiatan tindak lanjut. Dengan demikian apa yang diperoleh siswa akan benarbenar bermakna. Prosedur penggunaan media pembelajaran (baik audio, audio visual, maupun media grafis) secara klasikal terdiri dari 4 kegiatan, yakni (1) persiapan, (2)

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

123

pelaksanaan, (3) evaluasi, dan (4) tindak lanjut. Keempat kegiatan itu disajikan dalam Gambar 4 sebagai berikut. Kegiatan Persiapan 1. Guru mempersiapkan diri dalam penguasaan materi pembelajaran 2. Guru menyiapkan media 3. Guru menyiapkan ruangan dan peralatan 4. Guru menyiapkan siswa

Kegiatan Pelaksanaan Pembelajaran Guru menyajikan materi pembelajaran dengan menggunakan media

Kegiatan Evaluasi 1. Guru mengadakan evaluasi untuk mengetahui penguasaan siswa terhadap materi yang diajarkan dengan menggunakan media 2. Guru menerangkan hal-hal yang belum jelas

Kegiatan Tindak Lanjut Guru mengadakan evaluasi kegiatan yang mengarahkan kepada pemhaman lebih luas dan mendalam terhadap materi pembelajaran Gambar 4: Prosedur Penggunaan Media Pembelajaran B. LEMBAR LATIHAN 1. Setelah membaca deskripsi pengertian media dalam modul ini, selanjutnya, jelaskan pengertian media pembelajaran menurut Anda secara sederhana. 2. Ada beberapa cara yang dapat digunakan dalam pengklasifikasian media ini. Berdasarkan bentuk dan cara penyajiannya, sebutkan jenis media pembelajaran? 3. Ada beberapa prinsip yang dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk memilih dan menentukan media pembelajaran. Apa saja yang menjadi pertimbangan dalam memilih dan menentukan media pembelajaran? 4. Jelaskan langkah-langkah penyusunan dalam pembuatan slide suara media audio untuk pembelajaran.

124

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

MATERI PEMBELAJARAN 3

ASESMEN PEMBELAJARAN

1. Tujuan a. Menjelaskan karakteristik asesmen dalam KBK/KTSP b. Menerapkan berbagai teknik asesmen c. Membandingkan pengukuran, asesmen, dan evaluasi d. Menjelaskan berbagai metode asesmen e. Peserta mampu memanfaatkan hasil asesmen untuk meningkatkan proses pembelajaran dan mampu menyusun laporan hasil asesmen. 2. Uraian Materi

HAKIKAT ASESMEN A. Pengukuran, Asesmen, dan Evaluasi Istilah asesmen (assessment) sering dipertukarkan secara rancu dengan dua istilah lain, yakni pengukuran (measurement) dan evaluasi (evaluation). Padahal ketiga istilah tersebut memiliki makna yang berbeda, walaupun memang saling berkaitan. Menurut Oosterhof (2003), pengukuran dan asesmen memiliki makna yang hampir serupa walaupun tidak mutlak sama. Griffin & Nix (1991) memberikan gambaran yang lebih konkret tentang kaitan antara pengukuran, asesmen, dan evaluasi. Menurut Griffin dan Nix, ketiga kegiatan tersebut merupakan suatu hierarki. Pengukuran adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran; asesmen adalah proses mengumpulkan informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran, sedangkan evaluasi adalah proses mengambil keputusan (judgment) berdasarkan hasil-hasil asesmen. Johnson & Johnson (2002) menegaskan tidak seharusnya melakukan evaluasi tanpa melakukan pengukuran dan penilaian terlebih dulu. Cakupan asesmen amat luas, meliputi berbagai aspek pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan sikap. Berbagai metode dan instrumen -baik formal maupun nonformal- digunakan dalam asesmen untuk mengumpulkan informasi. Informasi yang dikumpulkan menyangkut semua perubahan yang terjadi baik secara kualitatif maupun kuantitatif (Johnson & Johnson, 2002; Gronlund, 2003; Oosterhof, 2003). Asesmen yang dilakukan selama pembelajaran berlangsung disebut sebagai asesmen proses, sedangkan asesmen yang dilakukan setelah pembelajaran usai dilaksanakan dikenal dengan istilah asesmen hasil/produk. Asesmen proses dibedakan menjadi asesmen proses informal dan asesmen proses formal. Asesmen informal bisa berupa komentar-komentar guru yang diberikan/diucapkan selama proses pembelajaran. Saat seorang peserta didik menjawab pertanyaan guru, saat seorang peserta didik atau beberapa peserta didik mengajukan pertanyaan kepada guru atau temannya, atau saat seorang peserta didik memberikan komentar terhadap jawaban guru atau peserta didik lain, guru telah melakukan asesmen informal terhadap performansi peserta didik-peserta didik tersebut. Asesmen proses formal, sebaliknya, merupakan suatu teknik pengumpulan informasi yang dirancang untuk mengidentifikasi dan merekam pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Berbeda dengan asesmen proses informal, asesmen proses formal merupakan kegiatan yang disusun dan dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk membuat suatu simpulan tentang kemajuan peserta didik.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

125

B. Metode Asesmen Asesmen dapat dilakukan melalui metode tes maupun nontes. Metode tes dipilih bila respons yang dikumpulkan dapat dikategorikan benar atau salah (Djemari, 2008). Bila respons yang dikumpulkan tidak dapat dikategorikan benar atau salah digunakan metode nontes. Menurut Gronlund (2008), metode tes dapat berupa tes tulis (paper and pencil) atau tes kinerja (performance test). Tes tulis dapat dilakukan dengan cara memilih jawaban yang tersedia (selected-response), misalnya soal bentuk pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan; ada pula yang meminta peserta menuliskan sendiri responsnya (supply-response), misalnya soal berbentuk esai, baik esai isian singkat maupun esai bebas. Tes kinerja juga dibedakan menjadi dua, yaitu restricted performance, yang meminta peserta untuk menunjukkan kinerja dengan tugas-tugas tertentu yang terstruktur secara ketat, misalnya peserta diminta menulis paragraf dengan topik yang sudah ditentukan, atau mengoperasikan suatu alat tertentu; dan extended performance, yang menghendaki peserta untuk menunjukkan kinerja lebih komprehensif dan tidak dibatasi, misalnya peserta diminta merumuskan suatu hipotesis, kemudian diminta membuat rancangan dan melaksanakan eksperimen untuk menguji hipotesis tersebut. Dari segi otentisitas dan kompleksitas tugas, selected response memiliki cakupan aspek yang lebih sederhana dibandingkan supply response dan performance assessment. Hal ini antara lain dikarenakan pada selected response: (a) alternatif pilihan jawaban sudah disediakan, (b) pada umumnya hanya berkaitan dengan tugastugas yang dapat diselesaikan dengan bekal pengetahuan dan pemahaman; dan (c) tugas-tugas direspons secara tidak langsung. Hal yang sebaliknya terjadi pada penilaian kinerja, tugas-tugas yang dinilai dengan penilaian kinerja menuntut respons yang murni dan aktual dari peserta, juga membutuhkan berbagai keterampilan di samping bekal pengetahuan dan pemahaman. Penilaian kinerja juga direspons peserta dengan cara mendemonstrasikan kemampuannya secara langsung. Oleh karena itu, penilaian kinerja lebih rumit dibandingkan dengan selected response baik dari segi cakupan tugasnya maupun cara atau struktur mengasesnya. Meskipun selected response memiliki berbagai keterbatasan, tetapi memiliki keunggulan dalam hal penskoran jika dibandingkan supply-response, apalagi jika dibandingkan dengan penilaian kinerja. Karena respons peserta pada selected response hanyalah berdasar pilihan-pilihan yang telah disediakan, maka skor yang diberikan menjadi lebih pasti, lebih objektif, lebih mudah dilakukan, dan relatif bebas dari bias atau subjektivitas penilai. Sebaliknya, pada supply response dan penilaian kinerja meskipun telah disediakan rubrik yang harus diacu saat melakukan penskoran, tetapi masalah krusial yang selalu muncul adalah rendahnya kekonsistenan antar penilai (interater reliability) ketika kemampuan yang sama dinilai oleh lebih dari satu penilai. Metode selected response juga memiliki kelebihan dalam hal waktu. Karena tugas yang dinilai tidak begitu kompleks, maka waktu yang diperlukan untuk menyelenggarakan tes menjadi relatif lebih singkat. Karena penskorannya relatif mudah dilakukan, maka waktu penskoran dan pengolahannya juga menjadi relatif lebih cepat. Kelebihan dalam hal penskoran dan waktu itulah yang menyebabkan metode selected response utamanya bentuk pilihan ganda tetap dipilih untuk melakukan penilaian-penilaian dalam skala besar, misalnya ujian semester, ujian kenaikan kelas, ujian sekolah, seleksi masuk perguruan tinggi, dan ujian akhir nasional (Dittendik, 2003; Oosterhof, 2005; Rodriguez, 2005). Metode nontes digunakan bila kita ingin mengetahui sikap, minat, atau motivasi. Metode nontes umumnya digunakan untuk mengukur ranah afektif dan lazimnya menggunakan instrumen angket atau kuisioner. Respons yang dikumpulkan

126

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

melalui angket atau kuisioner tidak dapat diinterpretasi ke dalam kategori benar atau salah. Berdasar uraian di atas, setiap metode asesmen memiliki keunggulan dan keterbatasan, sehingga tidak ada satu pun metode yang selalu cocok untuk semua keperluan, kondisi, situasi, cakupan, dan karakteristik kemampuan yang hendak diukur. Karena itu, untuk melakukan asesmen yang lengkap, utuh, dan akurat sebaiknya dipergunakan berbagai metode sesuai dengan karakteristik dan tujuannya. Pertanyaan: 1. Apakah perbedaan antara pengukuran, asesmen, dengan evaluasi? 2. Berikan contoh aktivitas riil dalam dunia pendidikan yang menunjukkan kegiatan pengukuran, asesmen, dan evaluasi! 3. Identifikasi berbagai metode asesmen beserta kelebihan dan kekurangannya! 4. Jelaskan mengapa asesmen harus dilakukan dengan berbagai metode?

KARAKTERISTIK DAN TEKNIK ASESMEN A. Karakeristik Asesmen dalam KBK/KTSP 1. Belajar Tuntas (mastery learning) Peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam mastery learning adalah peserta didik dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang berbeda. Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya. 2. Otentik Memandang asesmen dan pembelajaran secara terpadu. Asesmen otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Asesmen otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik. 3. Berkesinambungan Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, atau Ulangan Kenaikan Kelas. 4. Berdasarkan acuan kriteria Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, misalnya KKM (kriteria ketuntasan minimal) 5. Menggunakan teknik asesmen yang bervariasi Teknik asesmen yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, proyek, pengamatan, dan penilaian diri. B. Teknik Asesmen Untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan peserta didik dapat dilakukan berbagai teknik, baik berhubungan dengan proses maupun hasil belajar. Teknik mengumpulkan informasi tersebut pada prinsipnya adalah cara penilaian kemajuan belajar peserta didik terhadap pencapaian kompetensi. Asesmen dilakukan berdasarkan

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

127

indikator-indikator pencapaian hasil relajar, baik pada domain kognitif, afektif, maupun psikomotor. Ada tujuh teknik yang dapat digunakan, yaitu : 1. Penilaian Unjuk Kerja a. Pengertian Penilaian unjuk kerja merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian ini cocok digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti: praktek di laboratorium, praktek sholat, praktek olahraga, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca puisi/deklamasi dll. Penilaian unjuk kerja perlu mempertimbangkan hal-hal berikut: 1) Langkah-langkah kinerja yang diharapkan dilakukan peserta didik untuk menunjukkan kinerja dari suatu kompetensi. 2) Kelengkapan dan ketepatan aspek yang akan dinilai dalam kinerja tersebut. 3) Kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas. 4) Upayakan kemampuan yang akan dinilai tidak terlalu banyak, sehingga semua dapat diamati. 5) Kemampuan yang akan dinilai diurutkan berdasarkan urutan pengamatan. b. Teknik Penilaian Unjuk Kerja Untuk menilai unjuk kerja peserta didik dapat menggunakan daftar cek (check-list) dan skala penilaian (rating scale). 1) Daftar Cek (Check-list) Daftar cek dipilih jika unjuk kerja yang dinilai relatif sederhana, sehingga kinerja peserta didik representatif untuk diklasifikasikan menjadi dua kategorikan saja, ya atau tidak. Berikut contoh penilaian unjuk kerja dengan check-list. Penilaian Kedisiplinan Nama peserta didik: _______________________ _______ No. 1. 2. 3. 4.

Aspek yang dinilai Datang tepat waktu Pakaian sesuai aturan Bertanggungjawab pada tugas Pulang tepat waktu Nilai

Kelas: _____ Ya

Tidak

2) Skala Penilaian (Rating Scale) Ada kalanya kinerja peserta didik cukup kompleks, sehingga sulit atau merasa tidak adil kalau hanya diklasifikasikan menjadi dua kategori, ya atau tidak, memenuhi atau tidak memenuhi. Karena itu dapat dipilih skala penilaian lebih dari dua kategori, misalnya 1, 2, dan 3. Tetapi setiap kategori harus dirumuskan deskriptornya sehingga penilai mengetahui kriteria secara akurat kapan mendapat skor 1, 2, atau 3. Daftar kategori beserta deskriptor kriterianya itu disebut rubrik. Di lapangan sering dirumuskan rubrik universal, misalnya 1 = kurang, 2 = cukup, 3 = baik. Deskriptor semacam ini belum akurat, karena kriteria kurang bagi seorang penilai belum tentu sama dengan penilai lain, karena itu deskriptor dalam rubrik harus jelas dan terukur. Berikut contoh penilaian unjuk kerja dengan rating scale beserta rubriknya.

128

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Penilaian Kinerja Melakukan Praktikum No. 1 2 3 4

Aspek yang Dinilai

1

Penilaian 2

3

Merangkai alat Pengamatan Data yang diperoleh Kesimpulan

Rubriknya Aspek yang Dinilai Merangkai alat

1 Rangkaian alat tidak benar

Pengamatan Pengamatan tidak cermat Data yang diperoleh

Data tidak lengkap

Kesimpulan

Tidak benar atau tidak sesuai tujuan

Penilaian 2 Rangkaian alat benar, tetapi tidak rapi atau tidak memperhatikan keselamatan kerja Pengamatan cermat, tetapi mengandung interpretasi Data lengkap, tetapi tidak terorganisasi, atau ada yang salah tulis Sebagian kesimpulan ada yang salah atau tidak sesuai tujuan

3 Rangkaian alat benar, rapi, dan memperhatikan keselamatan kerja Pengamatan cermat dan bebas interpretasi Data lengkap, terorganisasi, dan ditulis dengan benar Semua benar atau sesuai tujuan

2. Penilaian Sikap a. Pengertian Sikap bermula dari perasaan (suka atau tidak suka) yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespons sesuatu/objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap terdiri dari tiga komponen, yakni: afektif, kognitif, dan konatif/perilaku. Komponen afektif adalah perasaan yang dimiliki oleh seseorang atau penilaiannya terhadap sesuatu objek. Komponen kognitif adalah kepercayaan atau keyakinan seseorang mengenai objek. Adapun komponen konatif adalah kecenderungan untuk berperilaku atau berbuat dengan cara-cara tertentu berkenaan dengan kehadiran objek sikap. Secara umum, objek sikap yang perlu dinilai dalam proses pembelajaran adalah: 1) Sikap terhadap materi pelajaran. Peserta didik perlu memiliki sikap positif terhadap mata pelajaran. Dengan sikap`positif dalam diri peserta didik akan tumbuh dan berkembang minat belajar, akan lebih mudah diberi motivasi, dan akan lebih mudah menyerap materi pelajaran yang diajarkan. 2) Sikap terhadap guru/pengajar. Peserta didik perlu memiliki sikap positif terhadap guru. Peserta didik yang tidak memiliki sikap positif terhadap guru akan cenderung mengabaikan hal-hal yang diajarkan. Dengan demikian, peserta didik yang memiliki sikap negatif terhadap guru/pengajar akan sukar menyerap materi pelajaran yang diajarkan oleh guru tersebut.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

129

3) Sikap terhadap proses pembelajaran. Peserta didik juga perlu memiliki sikap positif terhadap proses pembelajaran yang berlangsung. Proses pembelajaran mencakup suasana pembelajaran, strategi, metodologi, dan teknik pembelajaran yang digunakan. Proses pembelajaran yang menarik, nyaman dan menyenangkan dapat menumbuhkan motivasi belajar peserta didik, sehingga dapat mencapai hasil belajar yang maksimal. 4) Sikap berkaitan dengan nilai atau norma yang berhubungan dengan suatu materi pelajaran. Misalnya, masalah lingkungan hidup (materi Biologi atau Geografi). Peserta didik perlu memiliki sikap yang tepat, yang dilandasi oleh nilai-nilai positif terhadap kasus lingkungan tertentu (kegiatan pelestarian/kasus perusakan lingkungan hidup). Misalnya, peserta didik memiliki sikap positif terhadap program perlindungan satwa liar. b. Teknik Penilaian Sikap Penilaian sikap dapat dilakukan dengan beberapa cara atau teknik. Teknikteknik tersebut antara lain: observasi perilaku, pertanyaan langsung, dan laporan pribadi. Teknik-teknik tersebut secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut. 1) Observasi Perilaku Perilaku seseorang pada umumnya menunjukkan kecenderungan seseorang dalam sesuatu hal. Misalnya orang yang biasa minum kopi dapat dipahami sebagai kecenderungannya yang senang kepada kopi. Oleh karena itu, guru dapat melakukan observasi terhadap peserta didik yang dibinanya. Hasil observasi dapat dijadikan sebagai umpan balik dalam pembinaan. Observasi perilaku di sekolah dapat dilakukan dengan menggunakan buku catatan khusus tentang kejadian-kejadian berkaitan dengan peserta didik selama di sekolah. 2) Pertanyaan Langsung Kita juga dapat menanyakan secara langsung tentang sikap seseorang berkaitan dengan sesuatu hal. Misalnya, bagaimana tanggapan peserta didik tentang kebijakan yang baru diberlakukan di sekolah mengenai “Peningkatan Ketertiban”. Berdasarkan jawaban dan reaksi lain yang tampil dalam memberi jawaban dapat dipahami sikap peserta didik itu terhadap objek sikap. Dalam penilaian sikap peserta didik di sekolah, guru juga dapat menggunakan teknik ini dalam menilai sikap dan membina peserta didik. 3) Laporan Pribadi Teknik ini meminta peserta didik membuat ulasan yang berisi pandangan atau tanggapannya tentang suatu masalah, keadaan, atau hal yang menjadi objek sikap. Misalnya, peserta didik diminta menulis pandangannya tentang “Kerusuhan Antaretnis” yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia. Dari ulasan yang dibuat peserta didik dapat dibaca dan dipahami kecenderungan sikap yang dimilikinya.

130

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Tanggung jawab

Kepedulian

Menepati janji

Kejujuran

Hormat pada orang tua

Ramah dengan teman

Kerjasama

Kedisiplinan

Tenggang rasa

Nama

Kerajinan

No.

Keterbukaan

Sikap

Ketekunan belajar

Contoh Format Lembar Pengamatan Sikap Peserta didik

1 2 3 4 5 6 7 Keterangan: Skala penilaian sikap dibuat dengan rentang antara 1 sampai dengan 5. 1 = sangat kurang; 2 = kurang; 3 = cukup; 4 = baik dan 5 = amat baik. 3. Tes Tertulis a. Pengertian Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal peserta didik tidak selalu merespon dalam bentuk menulis jawaban tetapi dapat juga dalam bentuk yang lain seperti memberi tanda, mewarnai, menggambar, dan lain sebagainya. b. Teknik Tes Tertulis Ada dua bentuk soal tes tertulis, yaitu: 1) Soal dengan memilih jawaban (selected response), mencakup: pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan. 2) Soal dengan mensuplai jawaban (supply response), mencakup: isian atau melengkapi, uraian objektif, dan uraian non-objektif. Penyusunan instrumen penilaian tertulis perlu dipertimbangkan hal-hal berikut. 1) materi, misalnya kesesuaian soal dengan kompetensi dasar dan indikator pencapaian pada kurikulum tingkat satuan pendidikan; 2) konstruksi, misalnya rumusan soal atau pertanyaan harus jelas dan tegas. 3) bahasa, misalnya rumusan soal tidak menggunakan kata/kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda. 4) kaidah penulisan, harus berpedoman pada kaidah penulisan soal yang baku dari berbagai bentuk soal penilaian. 4. Penilaian Proyek a. Pengertian Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Penilaian proyek dapat digunakan untuk

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

131

mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan penyelidikan dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada mata pelajaran tertentu secara jelas. Pada penilaian proyek setidaknya ada 3 hal yang perlu dipertimbangkan yaitu: 1) Kemampuan pengelolaan Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data serta penulisan laporan. 2) Relevansi Kesesuaian dengan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran. 3) Keaslian Proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik. b. Teknik Penilaian Proyek Penilaian proyek dilakukan mulai dari perencanaan, proses pengerjaan, sampai hasil akhir proyek. Untuk itu, guru perlu menetapkan hal-hal atau tahapan yang perlu dinilai, seperti penyusunan disain, pengumpulan data, analisis data, dan penyiapkan laporan tertulis. Laporan tugas atau hasil penelitian juga dapat disajikan dalam bentuk poster. Pelaksanaan penilaian dapat menggunakan alat/instrumen penilaian berupa daftar cek ataupun skala penilaian. Contoh Teknik Penilaian Proyek Mata Pelajaran Nama Proyek Alokasi Waktu Guru Pembimbing Nama NIS Kelas

: : : :

: : :

No. ASPEK 1 PERENCANAAN : a. Persiapan b. Rumusan Judul 2 PELAKSANAAN : a. Sistematika Penulisan b. Keakuratan Sumber Data / Informasi c. Kuantitas Sumber Data d. Analisis Data e. Penarikan Kesimpulan 3 LAPORAN PROYEK : a. Performans b. Presentasi / Penguasaan TOTAL SKOR

SKOR (1 - 5)

Penilaian Proyek dilakukan mulai dari perencanaan, proses pengerjaan sampai dengan akhir proyek. Untuk itu perlu memperhatikan hal-hal atau tahapan yang perlu dinilai. Pelaksanaan penilaian dapat juga menggunakan rating scale dan cheklist

132

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

5. Penilaian Produk a. Pengertian 1) Penilaian produk adalah penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk. Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk teknologi dan seni, seperti: makanan, pakaian, hasil karya seni (patung, lukisan, gambar), barang-barang terbuat dari kayu, keramik, plastik, dan logam. Pengembangan produk meliputi 3 (tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu: 2) Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali, dan mengembangkan gagasan, dan mendesain produk. 3) Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik. 4) Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan. b. Teknik Penilaian Produk Penilaian produk biasanya menggunakan cara holistik atau analitik. 1) Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan pada tahap appraisal. 2) Cara analitik, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan. Contoh Penilaian Produk Mata Ajar Nama Proyek Alokasi Waktu Nama Peserta didik Kelas / SMT

: : : : :

No. Tahapan 1 Tahap Perencanaan Bahan 2 Tahap Proses Pembuatan : a. Persiapan alat dan bahan b. Teknik Pengolahan c. K3 (Keselamatan kerja, keamanan dan kebersihan) 3 Tahap Akhir (Hasil Produk) a. Bentuk fisik b. Inovasi TOTAL SKOR

Skor ( 1 – 5 )*

Catatan : *) Skor diberikan dengan rentang skor 1 sampai dengan 5, dengan ketentuan semakin lengkap jawaban dan ketepatan dalam proses pembuatan maka semakin tinggi nilainya. 6. Penilaian Portofolio a. Pengertian Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik. Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara individu pada satu periode untuk suatu mata pelajaran. Akhir suatu priode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik. Berdasarkan MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

133

informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian, portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya, antara lain: karangan, puisi, surat, komposisi, musik. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan pedoman dalam penggunaan penilaian portofolio di sekolah, antara lain: 1) Karya peserta didik adalah benar-benar karya peserta didik itu sendiri. Guru melakukan penelitian atas hasil karya peserta didik yang dijadikan bahan penilaian portofolio agar karya tersebut merupakan hasil karya yang dibuat oleh peserta didik itu sendiri. 2) Saling percaya antara guru dan peserta didik Dalam proses penilaian guru dan peserta didik harus memiliki rasa saling percaya, saling memerlukan dan saling membantu sehingga terjadi proses pendidikan berlangsung dengan baik. 3) Kerahasiaan bersama antara guru dan peserta didik Kerahasiaan hasil pengumpulan informasi perkembangan peserta didik perlu dijaga dengan baik dan tidak disampaikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan sehingga memberi dampak negatif proses pendidikan 4) Milik bersama (joint ownership) antara peserta didik dan guru Guru dan peserta didik perlu mempunyai rasa memiliki berkas portofolio sehingga peserta didik akan merasa memiliki karya yang dikumpulkan dan akhirnya akan berupaya terus meningkatkan kemampuannya. 5) Kepuasan Hasil kerja portofolio sebaiknya berisi keterangan dan atau bukti yang memberikan dorongan peserta didik untuk lebih meningkatkan diri. 6) Kesesuaian Hasil kerja yang dikumpulkan adalah hasil kerja yang sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam kurikulum. 7) Penilaian proses dan hasil Penilaian portofolio menerapkan prinsip proses dan hasil. Proses belajar yang dinilai misalnya diperoleh dari catatan guru tentang kinerja dan karya peserta didik. 8) Penilaian dan pembelajaran Penilaian portofolio merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran. Manfaat utama penilaian ini sebagai diagnostik yang sangat berarti bagi guru untuk melihat kelebihan dan kekurangan peserta didik. b. Teknik Penilaian Portofolio Teknik penilaian portofolio di dalam kelas memerlukan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Jelaskan kepada peserta didik bahwa penggunaan portofolio, tidak hanya merupakan kumpulan hasil kerja peserta didik yang digunakan guru untuk penilaian, tetapi digunakan juga oleh peserta didik sendiri. Dengan melihat portofolio peserta didik dapat mengetahui kemampuan, keterampilan, dan minatnya. 2) Tentukan bersama peserta didik sampel-sampel portofolio apa saja yang akan dibuat. Portofolio antara peserta didik yang satu dan yang lain bisa sama bisa berbeda. 3) Kumpulkan dan simpanlah karya-karya peserta didik dalam satu map atau folder di rumah masing atau loker masing-masing di sekolah. 4) Berilah tanggal pembuatan pada setiap bahan informasi perkembangan peserta didik sehingga dapat terlihat perbedaan kualitas dari waktu ke waktu.

134

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

5) Tentukan kriteria penilaian sampel portofolio dan bobotnya dengan para peserta didik. Diskusikan cara penilaian kualitas karya para peserta didik. 6) Minta peserta didik menilai karyanya secara berkesinambungan. Guru dapat membimbing peserta didik, bagaimana cara menilai dengan memberi keterangan tentang kelebihan dan kekurangan karya tersebut, serta bagaimana cara memperbaikinya. Hal ini dapat dilakukan pada saat membahas portofolio. 7) Setelah suatu karya dinilai dan nilainya belum memuaskan, maka peserta didik diberi kesempatan untuk memperbaiki. Namun, antara peserta didik dan guru perlu dibuat “kontrak” atau perjanjian mengenai jangka waktu perbaikan, misalnya 2 minggu karya yang telah diperbaiki harus diserahkan kepada guru. 8) Bila perlu, jadwalkan pertemuan untuk membahas portofolio. Jika perlu, undang orang tua peserta didik dan diberi penjelasan tentang maksud serta tujuan portofolio, sehingga orangtua dapat membantu dan memotivasi anaknya. Berikut Ini Contoh Penilaian Portofolio Sekolah Mata Pelajaran Durasi Waktu Nama Peserta didik Kelas / SMT

: : : : : KRITERIA

No. SK/KD/PI 1

2

3

Waktu

Speaking Grammar

Vocab

Pronoun- Ket. ciation

Introduction 16/07/13 24/07/13 17/08/13 Dst.... Writing 12/09/13 22/09/13 15/10/13 Memorize 15/11/13 Vocab 12/12/13

Catatan : PI = Pencapaian Indikator Untuk setiap karya peserta didik dikumpulkan dalam satu file sebagai bukti pekerjaan sesuai dengan SK/KD/PI, yang masuk dalam portofolio. Skor yang digunakan dalam penilaian portofolio menggunakan rentang antara 0 -10 atau 10 – 100. Kolom keterangan diisi oleh guru untuk menggambarkan karakteristik yang menonjol dari hasil kerja tersebut. 7. Penilaian Diri (self assessment) a. Pengertian Penilaian diri adalah suatu teknik penilaian di mana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya. Teknik penilaian diri dapat digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor. Penilaian konpetensi kognitif di kelas, misalnya: peserta didik diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikirnya sebagai hasil belajar dari suatu mata pelajaran tertentu. Penilaian dirinya didasarkan atas kriteria atau acuan yang telah disiapkan. Penilaian kompetensi afektif, misalnya, peserta didik dapat diminta untuk membuat tulisan yang memuat curahan perasaannya terhadap suatu objek tertentu. Selanjutnya, peserta didik diminta untuk melakukan penilaian berdasarkan kriteria

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

135

atau acuan yang telah disiapkan. Berkaitan dengan penilaian kompetensi psikomotorik, peserta didik dapat diminta untuk menilai kecakapan atau keterampilan yang telah dikuasainya berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan. Penggunaan teknik ini dapat memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian seseorang. Keuntungan penggunaan penilaian diri di kelas antara lain: 1) dapat menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik, karena mereka diberi kepercayaan untuk menilai dirinya sendiri; 2) peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika mereka melakukan penilaian, harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya; 3) dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur, karena mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian. b. Teknik Penilaian Diri Penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif. Oleh karena itu, penilaian diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkahlangkah sebagai berikut. 1) Menentukan kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai. 2) Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan. 3) Merumuskan format penilaian, dapat berupa pedoman penskoran, daftar tanda cek, atau skala penilaian. 4) Meminta peserta didik untuk melakukan penilaian diri. 5) Guru mengkaji sampel hasil penilaian secara acak, untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa melakukan penilaian diri secara cermat dan objektif. 6) Menyampaikan umpan balik kepada peserta didik berdasarkan hasil kajian terhadap sampel hasil penilaian yang diambil secara acak. Contoh Format Penilaian Konsep Diri Peserta Didik Nama sekolah Mata Ajar Nama Kelas No

: : : : Alternatif Ya Tidak

Pernyataan

1

Saya berusaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME agar mendapat ridho-Nya dalam belajar 2 Saya berusaha belajar dengan sungguh-sungguh 3 Saya optimis bisa meraih prestasi 4 Saya bekerja keras untuk meraih cita-cita 5 Saya berperan aktif dalam kegiatan sosial di sekolah dan masyarakat 6 Saya suka membahas masalah politik, hukum dan pemerintahan 7 Saya berusaha mematuhi segala peraturan yang berlaku 8 Saya berusaha membela kebenaran dan keadilan 9 Saya rela berkorban demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara 10 Saya berusaha menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab JUMLAH SKOR

136

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Inventori digunakan untuk menilai konsep diri peserta didik dengan tujuan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan diri peserta didik. Rentangan nilai yang digunakan antara 1 dan 2. Jika jawaban YA maka diberi skor 2, dan jika jawaban TIDAK maka diberi skor 1. Kriteria penilaianya adalah jika rentang nilai antara 0 – 5 dikategorikan tidak positif; 6 – 10 kurang positif; 11 – 15 positif dan 16 – 20 sangat positif. Latihan Pilihlah salah satu Kompetensi Dasar dan buatlah rancangan asesmen sesuai dengan karakteristik Kompetensi Dasar tersebut! PEMANFAATAN DAN PELAPORAN HASIL ASESMEN Penilaian kelas menghasilkan informasi pencapaian kompetensi peserta didik yang dapat digunakan antara lain: (1) perbaikan (remedial) bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan, (2) pengayaan bagi peserta didik yang mencapai kriteria ketuntasan lebih cepat dari waktu yang disediakan, (3) perbaikan program dan proses pembelajaran, (4) pelaporan, dan (5) penentuan kenaikan kelas. A. Pemanfaatan Hasil Penilaian 1. Bagi peserta didik yang memerlukan remedial Remedial dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru kelas, atau oleh guru lain yang memiliki kemampuan memberikan bantuan dan mengetahui kekurangan peserta didik. Remedial diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan belajar. Kegiatan dapat berupa tatap muka dengan guru atau diberi kesempatan untuk belajar sendiri, kemudian dilakukan penilaian dengan cara: menjawab pertanyaan, membuat rangkuman pelajaran, atau mengerjakan tugas mengumpulkan data. Waktu remedial diatur berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan guru, dapat dilaksanakan pada atau di luar jam efektif. Remedial hanya diberikan untuk indikator yang belum tuntas. 2. Bagi peserta didik yang memerlukan pengayaan Pengayaan dilakukan bagi peserta didik yang memiliki penguasaan lebih cepat dibandingkan peserta didik lainnya, atau peserta didik yang mencapai ketuntasan belajar ketika sebagian besar peserta didik yang lain belum. Peserta didik yang berprestasi baik perlu mendapat pengayaan, agar dapat mengembangkan potensi secara optimal. 3. Bagi Guru Guru dapat memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan program dan kegiatan pembelajaran. Misalnya, guru dapat mengambil keputusan terbaik dan cepat untuk memberikan bantuan optimal kepada kelas dalam mencapai kompetensi yang telah ditargetkan dalam kurikulum, atau guru harus mengulang pelajaran dengan mengubah strategi pembelajaran, dan memperbaiki program pembelajarannya. 4. Bagi Kepala Sekolah Hasil penilaian dapat digunakan Kepala sekolah untuk menilai kinerja guru dan tingkat keberhasilan peserta didik. B. Pelaporan Hasil Penilain Kelas 1. Laporan Sebagai Akuntabilitas Publik Laporan kemajuan hasil belajar peserta didik dibuat sebagai pertanggungjawaban lembaga sekolah kepada orangtua/wali peserta didik, komite sekolah, masyarakat, dan instansi terkait lainnya. Laporan tersebut merupakan sarana komunikasi dan kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat yang

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

137

bermanfaat baik bagi kemajuan belajar peserta didik maupun pengembangan sekolah. Pelaporan hasil belajar hendaknya: a. Merinci hasil belajar peserta didik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan dikaitkan dengan penilaian yang bermanfaat bagi pengembangan peserta didik b. Memberikan informasi yang jelas, komprehensif, dan akurat. c. Menjamin orangtua mendapatkan informasi secepatnya bilamana anaknya bermasalah dalam belajar 2. Bentuk Laporan Laporan kemajuan belajar peserta didik dapat disajikan dalam data kuantitatif maupun kualitatif. Data kuantitatif disajikan dalam angka (skor), misalnya seorang peserta didik mendapat nilai 6 pada mata pelajaran matematika. Namun, makna nilai tunggal seperti itu kurang dipahami peserta didik maupun orangtua karena terlalu umum. Hal ini membuat orangtua sulit menindaklanjuti apakah anaknya perlu dibantu dalam bidang aritmatika, aljabar, geometri, statistika, atau hal lain. Laporan harus disajikan dalam bentuk yang lebih komunikatif dan komprehensif agar “profil” atau tingkat kemajuan belajar peserta didik mudah terbaca dan dipahami). Dengan demikian orangtua/wali lebih mudah mengidentifikasi kompetensi yang belum dimiliki peserta didik, sehingga dapat menentukan jenis bantuan yang diperlukan bagi anaknya. Dipihak anak, ia dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya serta aspek mana yang perlu ditingkatkan. Isi Laporan Pada umumnya orang tua menginginkan jawaban dari pertanyaan sebagai berikut; • Bagaimana keadaan anak waktu belajar di sekolah secara akademik, fisik, sosial dan emosional? • Sejauh mana anak berpartisipasi dalam kegiatan di sekolah? • Kemampuan/kompetensi apa yang sudah dan belum dikuasai dengan baik? • Apa yang harus orangtua lakukan untuk membantu dan mengembangkan prestasi anak lebih lanjut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, informasi yang diberikan kepada orang tua hendaknya; • Menggunakan bahasa yang mudah dipahami. • Menitikberatkan kekuatan dan apa yang telah dicapai anak. • Memberikan perhatian pada pengembangan dan pembelajaran anak. • Berkaitan erat dengan hasil belajar yang harus dicapai dalam kurikulum. • Berisi informasi tentang tingkat pencapaian hasil belajar. 3. Rekap Nilai Rekap nilai merupakan rekap kemajuan belajar peserta didik, yang berisi informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik untuk setiap KD, dalam kurun waktu 1 semester. Rekap nilai diperlukan sebagai alat kontrol bagi guru tentang perkembangan hasil belajar peserta didik, sehingga diketahui kapan peserta didik memerlukan remedial. Nilai yang ditulis merupakan rekap nilai setiap KD dari setiap aspek penilaian. Nilai suatu KD dapat diperoleh dari tes formatif, tes sumatif, hasil pengamatan selama proses pembelajaran berlangsung, nilai tugas perseorangan maupun kelompok. Rata-rata nilai KD dalam setiap aspek akan menjadi nilai pencapaian kompetensi untuk aspek yang bersangkutan.

138

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

4. Rapor Rapor adalah laporan kemajuan belajar peserta didik dalam kurun waktu satu semester. Laporan prestasi mata pelajaran, berisi informasi tentang pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Untuk model rapor, masing-masing sekolah boleh menetapkan sendiri model rapor yang dikehendaki asalkan menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada setiap matapelajaran yang diperoleh dari ketuntasan kompetensi dasarnya. Nilai pada rapor merupakan gambaran kemampuan peserta didik, karena itu kedudukan atau bobot nilai harian tidak lebih kecil dari bobot nilai sumatif. Kompetensi yang diuji pada penilaian sumatif berasal dari SK, KD dan indikator semester bersangkutan. Menurut Permendiknas No 20 Tahun 2007, hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidika disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar. e. Penentuan Kenaikan Kelas Peserta didik dinyakan tidak naik kelas apabila: 1) memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 2) Jika peserta didik tidak menuntaskan 50 % atau lebih KD dan SK lebih dari 3 mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun ajaran, dan 3) Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan. Untuk memudahkan administrasi, peserta didik yang tidak naik kelas diharapkan mengulang semua mata pelajaran beserta SK, KD, dan indikatornya dan sekolah mempertimbangkan mata pelajaran, SK, KD, dan indikator yang telah tuntas pada tahun ajaran sebelumnya. Apabila setiap anak bisa dibantu secara optimal sesuai dengan keperluannya mencapai kompetensi tertentu, maka tidak perlu ada anak yang tidak naik kelas (automatic promotion). Automatic promotion apabila semua indikator, kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) suatu mata pelajaran telah terpenuhi ketuntasannya, maka peserta didik dianggap layak naik ke kelas berikutnya. Latihan Apakah pelaporan hasil belajar di sekolah Anda sudah sesuai dengan Permendiknas No 20 Tahun 2007? Bila belum, mengapa? CONTOH ASESMEN DALAM PEMBELAJARAN MATEMATIKA Contoh 1: Tugas Untuk Penilaian Unjuk Kerja Materi Pokok : Segitiga dan segiempat Kelas : VII SMP Standar Kompetensi : Mengidentifikasi garis, sudut, dan bangun datar serta dapat menentukan besaran-besaran yang ada di dalamnya. Kompetensi Dasar : Mengenali sifat-sifat dan melukis segitiga Tujuan : Siswa dapat melukis segitiga samasisi dengan menggunakan penggaris dan jangka. TUGAS

: Lukis ∆ABC samasisi dengan panjang sisi 5 cm. Tuliskan langkahlangkah kalian dalam melukis ∆ABC.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

139

Rubrik Tingkatan (Level) 4 Superior

Kriteria Khusus • Menunjukkan pemahaman yang lebih terhadap konsep segitiga samasisi. • Sangat terampil menggunakan jangka dan penggaris • Ukuran tepat (sesuai permintaan) • Tulisan penjelasan lukisan patut dicontoh. • melebihi permintaan yang diinginkan.

Catatan

3 • Menunjukkan pemahaman terhadap konsep segitiga Memuaskan dengan samasisi. sedikit kekurangan • Terampil menggunakan jangka dan penggaris • Ukuran sebagian besar tepat • Tulisan penjelasan lukisan efektif. • Memenuhi semua permintaan yang diinginkan. 2 • Menunjukkan pemahaman terhadap sebagian besar Cukup memuaskan konsep segitiga samasisi. dengan banyak • Kurang terampil menggunakan jangka dan penggaris kekurangan • Ukuran kurang tepat • Tulisan penjelasan lukisan cukup memuaskan. • Memenuhi sebagian permintaan yang diinginkan. 1 • Menunjukkan sedikit atau tidak ada pemahaman Tidak memuaskan terhadap konsep segitiga samasisi. • Tidak terampil menggunakan jangka dan penggaris • Ukuran tidak tepat • Tulisan penjelasan lukisan tidak memuaskan. • Tidak memenuhi permintaan yang diinginkan.

Jika menggunakan bantuan kartu penilaian seperti berikut. No. 1. 2. 3. 4. 5.

Standar Unjuk Kerja

4

Penilaian 3 2

1

Menunjukkan pemahaman terhadap konsep segitiga samasisi. Keterampilan menggunakan jangka dan penggaris. Ukuran sesuai permintaan Tulisan penjelasan lukisan Permintaan tugas terpenuhi

Dengan tugas yang sama seperti di atas khususnya di matematika, dapat pula kegiatan unjuk kerjanya tidak diamati secara langsung. Dengan mengubah perintah tugasnya, maka kegiatan untuk tugas di atas dapat diamati secara tak langsung. Karena pengamatannya tak langsung, maka standar unjuk kerjanya sedikit berbeda dengan yang pengamatan langsung. Misal dalam pengamatan tidak langsung, diperlukan siswa menulis urutan kerjanya atau memberi nomor urut yang dikerjakan.

140

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Contoh 2: Tugas Untuk Penilaian Unjuk Kerja Materi Pokok : Fungsi Kuadrat Kelas : X SMA Standar Kompetensi : Memecahkan masalah yang berkaitan dengan fungsi, persamaan dan fungsi kuadrat serta pertidaksamaan kuadrat. Kompetensi Dasar : Menggambar grafik fungsi aljabar sederhana dan fungsi kuadrat Indikator : Siswa dapat menggambar grafik fungsi kuadrat. TUGAS

: Gambarlah grafik fungsi y = x2 + x – 12 dengan langkah-langkah yang sistematis.

Rubrik Tingkatan (Level) Kriteria Khusus 4 • Menunjukkan pemahaman yang lebih terhadap Superior konsep persamaan dan fungsi kuadrat. • Sangat terampil menyelesaikan tiap langkah menentukan bagian-bagian grafik. • Ukuran tepat (sesuai permintaan) • Tulisan penjelasan grafik patut dicontoh. • melebihi permintaan yang diinginkan.

Catatan

• Menunjukkan pemahaman konsep persamaan dan fungsi kuadrat. • Terampil menyelesaikan tiap langkah menentukan bagian-bagian grafik • Ukuran sebagian besar tepat • Tulisan penjelasan grafik efektif. • Memenuhi semua permintaan yang diinginkan. 2 • Menunjukkan pemahaman terhadap sebagian Cukup besar konsep fungsi dan persamaan kuadrat. memuaskan • Kurang terampil menyelesaikan tiap langkah dengan banyak menentukan bagian-bagian grafik kekurangan • Ukuran kurang tepat • Tulisan penjelasan grafik cukup memuaskan. • Memenuhi sebagian permintaan yang diinginkan. 1 • Menunjukkan sedikit atau tidak ada pemahaman Tidak memuaskan terhadap konsep fungsi dan persamaan kuadrat. • Tidak terampil menyelesaikan tiap langkah menentukan bagian-bagian grafik • Ukuran tidak tepat • Tulisan penjelasan grafik tidak memuaskan. • Tidak memenuhi permintaan yang diinginkan. 3 Memuaskan dengan sedikit kekurangan

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

141

Jika menggunakan bantuan kartu penilaian seperti berikut. No. 1. 2. 3. 4. 5.

Standar Unjuk Kerja

4

Penilaian 3 2

1

Menunjukkan pemahaman terhadap konsep fungsi dan persamaan kuadrat. Keterampilan menyelesaikan tiap langkah menentukan bagian-bagian grafik. Ukuran sesuai permintaan Tulisan penjelasan grafik Permintaan tugas terpenuhi

Dengan tugas yang sama seperti di atas khususnya di matematika, dapat pula kegiatan unjuk kerjanya tidak diamati secara langsung. Dengan mengubah perintah tugasnya, maka kegiatan untuk tugas di atas dapat diamati secara tak langsung. Karena pengamatannya tak langsung, maka standar unjuk kerjanya sedikit berbeda dengan yang pengamatan langsung. Misal dalam pengamatan tidak langsung, diperlukan siswa menulis urutan kerjanya atau memberi nomor urut yang dikerjakan.

142

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

MATERI PEMBELAJARAN 4

PENGEMBANGAN SILABUS

Standar Kompetensi Menguasai kompetensi pedagogik pembelajaran untuk melaksanakan pembelajaran yang mendidik Kompetensi Dasar Merancang pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan materi

A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua undang-undang tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari sistem yang cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik. Selain itu dalam UU No 20 Tahun 2003 Pasal 3, menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, jelas bahwa pendidikan di setiap jenjang, harus diselenggarakan secara sistematis guna mencapai tujuan tersebut. Hal tersebut berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik sehingga mampu bersaing, beretika, bermoral, sopan santun dan berinteraksi dengan masyarakat. Berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat (Ali Ibrahim Akbar, 2000), ternyata kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill). Bahkan orang-orang tersukses di dunia bisa berhasil dikarenakan lebih banyak didukung kemampuan soft skill daripada hard skill. Hal ini mengisyaratkan bahwa mutu pendidikan karakter peserta didik sangat penting untuk ditingkatkan. Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. Banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah harus menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan silabus dengan cara MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

143

melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan: 1. Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab terhadap pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2) 2. Perencanan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20) Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelengaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk keperluan di atas, perlu adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan. B. Pengertian, Prinsip, Komponen, Pengembang dan Tahap-Tahap Silabus 1. Pengertian Silabus Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber Belajar. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut. a. Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar). b. Materi Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi. c. Kegiatan Pembelajaran apa yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar. d. Indikator apa saja yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK. e. Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai. f. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu. g. Sumber Belajar apa yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu. 2. Prinsip Pengembangan Silabus a. Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertangungjawabkan secara keilmuan. b. Relevan Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.

144

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

c. Sistematis Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. d. Konsisten Ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian. e. Memadai Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapain kompetensi dasar. f. Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi. g. Fleksibel Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Sementara itu, materi ajar ditentukan berdasarkan dan atau memperhatikan kultur daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan peserta didik tidak tercerabut dari lingkungannya. h. Menyeluruh Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). 3. Pengembang Silabus Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru mata pelajaran secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah (MGMPS) atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dibawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi. a. Sekolah dan Komite Sekolah Pengembang silabus adalah sekolah bersama komite sekolah. Untuk menghasilkan silabus yang bermutu, sekolah bersama komite sekolah dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait seperti Balitbang Depdiknas. b. Kelompok Sekolah Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah tersebut c. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Beberapa sekolah atau sekolah-sekolah dalam sebuah yayasan dapat bergabung untuk menyusun silabus. Hal ini dimungkinkankarena sekolah dan komite sekolah karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan penyusunan silabus. Kelompok sekolah ini juga dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait seperti Balitbang Depdiknas dalam menyusun silabus. d. Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing. Dalam pengembangan silabus ini sekolah, kelompok kerja guru, atau dinas pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Departemen Pendidikan Nasional.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

145

C. Komponen silabus Silabus memuat sekurang-kurangnya komponen-komponen berikut ini. 1. Identitas silabus 2. Standar Kompetensi 3. Kompetensi Dasar 4. Indikator 5. Materi Pembelajaran 6. Kegiatan Pembelajaran 7. Penilaian 8. Alokasi waktu 9. Sumber BelajarKomponen-komponen silabus di atas, selanjutnya dapat disajikan dalam contoh format silabus secara horisontal atau vertikal sebagai berikut. D. Langkah-langkah Pengembangan Silabus 1. Mengisi identitas Silabus Identitas terdiri dari nama sekolah, mata pelajaran, kelas, dan semester. Identitas silabus ditulis di atas matriks silabus. 2. Menuliskan Standar Kompetensi Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi diambil dari Standar Isi Mata Pelajaran. Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut: a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD; b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran. 3. Menuliskan Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar; b. keterkaitan antar Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam mata pelajaran; dan c. keterkaitan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar antarmata pelajaran. 4. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran Dalam mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran harus dipertimbangkan: a. potensi peserta didik b. relevansi materi pokok dengan SK dan KD; c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual d. peserta didik; e. kebermanfaatan bagi peserta didik; f. struktur keilmuan; g. kedalaman dan keluasan materi; h. relevansi dengan kebutuhan peseta didik dan tuntutan lingkungan; i. alokasi waktu.

146

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Selain itu harus diperhatikan: a. kesahihan (validity): materi memang benar-benar teruji kebenaran dan b. kesahihannya; c. tingkat kepentingan (significance): materi yang diajarkan memang benar-benar diperlukan oleh siswa diperlukan oleh siswa; d. kebermanfaatan (utility): materi tersebut memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang berikutnya; e. layak dipelajari (learnability): materi layak dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat; f. menarik minat (interest): materinya menarik minat siswa dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut. 5. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Kriteria dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran sebagai berikut. a. Kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar mereka dapat bekerja dan melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan tuntutan kurikulum. b. Kegiatan pembelajaran disusun berdasarkan atas satu tuntutan kompetensi dasar secara utuh. c. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar. d. Kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa (student-centered). Guru harus selalu berpikir kegiatan apa yang bisa dilakukan agar siswa memiliki kompetensi yang telah ditetapkan. e. Materi kegiatan pembelajaran dapat berupa pengetahuan, sikap (termasuk karakter yang sesuai), dan keterampilan yang sesuai dengan KD. f. Perumusan kegiatan pembelajaran harus jelas memuat materi yang harus dikuasai untuk mencapai Kompetensi Dasar. g. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep mata pelajaran. h. Pembelajaran bersifat spiral (terjadi pengulangan-pengulangan pembelajaran materi tertentu). i. Rumusan pernyataan dalam Kegiatan Pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembeljaran siswa, yaitu kegiatan dan objek belajar. Pemilihan kegiatan pembelajaran mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengolah, dan menemukan sendiri pengetahuan, di bawah bimbingan guru; b. mencerminkan ciri khas dalam pengembangan kemampuan mata pelajaran; c. disesuaikan dengan kemampuan siswa, sumber belajar dan sarana yang tersedia; d. bervariasi dengan mengombinasikan kegiatan individu/perorangan, berpasangan, kelompok, dan klasikal; dan e. memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual siswa seperti: bakat, minat, kemampuan, latar belakang keluarga, sosial-ekomomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapi siswa yang bersangkutan. MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

147

6. Merumuskan Indikator Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur mencakup ranah atau dimensi pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Ranah kognitif meliputi pemahaman dan pengembangan keterampilan intelektual, dengan tingkatan: ingatan, pemahaman, penerapan/aplikasi, analisis, evaluasi, dan kreasi. Indikator kognitif dapat dipilah menjadi indikator produk dan proses. Ranah psikomotorik berhubungan dengan gerakan sengaja yang dikendalikan oleh aktivitas otak, umumnya berupa keterampilan yang memerlukan koordinasi otak dengan beberapa otot. Ranah afektif meliputi aspek-aspek yang berkaitan dengan hal-hal emosional seperti perasaan, nilai, apresiasi, antusiasme, motivasi, dan sikap. Ranah afektif terentang mulai dari penerimaan terhadap fenomena, tanggapan terhadaap fenomena, penilaian, organisasi, dan internalisasi atau karakterisasi. Berkaitan dengan hal ini, maka karakter merupakan bagian dari indikator pada ranah afektif. Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan. Untuk mengembangkan instrumen penilaian, terlebih dahulu diperhatikan indikator. Oleh karena itu, di dalam penentuan indikator diperlukan kriteria-kriteria berikut ini. a. Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua) b. Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi c. Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK d. Prinsip pengembangan indikator adalah sesuai dengan kepentingan (Urgensi), kesinambungan (Kontinuitas), kesesuaian (Relevansi) dan Kontekstual e. Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lainlain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten. f. Sesuai tingkat perkembangan berpikir siswa. g. Berkaitan dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. h. Memperhatikan aspek manfaat dalam kehidupan sehari-hari (life skills). i. Harus dapat menunjukkan pencapaian hasil belajar siswa secara utuh (kognitif, afektif, dan psikomotor). j. Memperhatikan sumber-sumber belajar yang relevan. k. Dapat diukur/dapat dikuantifikasikan/dapat diamati. l. Menggunakan kata kerja operasional. 7. Penilaian Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan mencakup tiga ranah (kognitif, psikomotor dan afektif). Perkembangan karakter peserta didik dapat dilihat pada saat melakukan penilaian ranah afektif.. Di dalam kegiatan penilaian ini terdapat tiga komponen penting, yang meliputi: (a) teknik penilaian, (b) bentuk instrumen, dan (c) contoh instrumen. a. Teknik Penilaian Teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik. Ada beberapa teknik yang dapat dilakukan dalam rangka penilaian ini, yang secara garis besar dapat dikategorikan sebagai teknik

148

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

tes dan teknik nontes. Penggunaan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Dalam melaksanakan penilaian, penyusun silabus perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini. 1) Pemilihan jenis penilaian harus disertai dengan aspek-aspek yang akan dinilai sehingga memudahkan dalam penyusunan soal. 2) Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian indikator. 3) Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan siswa setelah siswa mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya. 4) Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa. 5) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Pada bagian indikator yang belum tuntas perlu dilakukan kegiatan remidi. 6) Penilaian dilakukan untuk menyeimbangkan berbagai aspek pembelajaran: kognitif, afektif, dan psikomotor dengan menggunakan berbagai model penilaian, baik formal maupun nonformal secara berkesinambungan. 7) Penilaian merupakan suatu proses pengumpulan dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan menerapkan prinsip berkelanjutan, buktibukti outentik, akurat, dan konsisten sebagai akuntabilitas publik. 8) Penilaian merupakan proses identifikasi pencapaian kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan melalui pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan telah dicapai disertai dengan peta kemajuan hasil belajar siswa. 9) Penilaian berorientasi pada Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Indikator. Dengan demikian, hasilnya akan memberikan gambaran mengenai perkembangan pencapaian kompetensi. 10) Penilaian dilakukan secara berkelanjutan (direncanakan dan dilakukan terus menerus) guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan penguasaan kompetensi siswa, baik sebagai efek langsung (main effect) maupun efek pengiring (nurturant effect) dari proses pembelajaran. 11) Sistem penilaian harus disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan, penilaian harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil dengan melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan. b. Bentuk Instrumen Bentuk instrumen yang dipilih harus sesuai dengan teknik penilaiannya. Berikut ini disajikan ragam teknik penilaian beserta bentuk instrumen yang dapat digunakan. Tabel 1. Ragam Teknik Penilaian beserta Ragam Bentuk Instrumennya Teknik • Tes tulis

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Bentuk Instrumen • • • • •

Tes isian Tes uraian Tes pilihan ganda Tes menjodohkan Dll.

149

Teknik • Tes lisan • Tes unjuk kerja

• Penugasan • • • •

Observasi Wawancara Portofolio Penilaian diri

• • • • • • • • • • • •

Bentuk Instrumen Daftar pertanyaan Tes identifikasi Tes simulasi Uji petik kerja produk Uji petik kerja prosedur Uji petik kerja prosedur dan produ Tugas proyek Tugas rumah Lembar observasi Pedoman wawancara Dokumen pekerjaan, karya, dan/atau prestasi siswa Lembar penilaian diri

c. Contoh Instrumen Setelah ditetapkan bentuk instrumennya, selanjutnya dibuat contohnya. Contoh instrumen dapat dituliskan di dalam kolom matriks silabus yang tersedia. Namun, apabila dipandang hal itu menyulitkan karena kolom yang tersedia tidak mencukupi, selanjutnya contoh instrumen penilaian diletakkan di dalam lampiran. 8. Menentukan Alokasi Waktu Alokasi waktu adalah jumlah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian suatu Kompetensi Dasar tertentu, dengan memperhatikan: a. minggu efektif per semester, b. alokasi waktu mata pelajaran per minggu, dan c. jumlah kompetensi per semester. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. 9. Menentukan Sumber Belajar Sumber belajar merupakan segala sesuatu yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran, yang dapat berupa: buku teks, media cetak, media elektronika, nara sumber, lingkungan alam sekitar, dan sebagainya. E. Contoh Format Silabus Dengan memperhatikan langkah-langkah pengembangan silabus dan komponen-komponen yang terdapat dalam silabus, berikut ini diberikan beberapa contoh format silabus. Format 1: Horizontal SILABUS Nama Sekolah : ........ Mata Pelajaran : ......... Kelas / Semester : ......... Standar Kompetensi : ......... KompeKegiatan Materi Pokok/ tensi Pembel- Indikator Pembelajaran Dasar ajaran

150

Teknik

Penilaian Alokasi Sumber Bentuk Contoh Waktu Belajar Instrumen Instrumen

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Format 2: Vertikal SILABUS Nama Sekolah Mata Pelajaran Kelas / semester

: ............... : ............... : ...............

1. Standar Kompetensi 2. Kompetensi Dasar 3. Materi Pokok/Pembelajaran 4. Kegiatan Pembelajaran 5. Indikator 6. Penilaian 7. Alokasi Waktu 8. Sumber Belajar

: .............. : .............. : .............. : .............. : .............. : .............. : .............. : ..............

Catatan: • Kegiatan Pembelajaran adalah kegiatan-kegiatan spesifik yang dilakukan siswa untuk mencapai SK dan KD • Alokasi waktu, termasuk alokasi penilaian yang terintegrasi dengan pembelajaran • Sumber belajar dapat berupa buku teks, alat, bahan, nara sumber, atau lainnya.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

151

MATERI PEMBELAJARAN 5

PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

A. Latar Belakang Dalam rangka mengimplementasikan program pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP ini merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, di laboratorium, dan/atau di lapangan untuk setiap Kompetensi Dasar. Oleh karena itu, RPP harus memuat hal-hal yang langsung berkait erat dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya penguasaan satu Kompetensi Dasar. Landasan yang digunakan dalam penyusunan RPP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 Pasal 20, yang berbunyi: Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Dengan demikian, dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar dan indikator ketercapaian KD. Secara terinci RPP minimal harus memuat Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. B. Pengertian dan Prinsip Pengembangan RPP 1. Pengertian RPP Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Khusus untuk RPP Tematik, pengertian satu KD adalah satu KD untuk setiap mata pelajaran. Maksudnya, dalam menyusun RPP Tematik, guru harus mengembangkan tema berdasarkan satu KD yang terdapat dalam setiap mata pelajaran yang dianggap relevan. 2. Prinsip-prinsip Pengembangan RPP Berbagai prinsip dalam mengembangkan atau menyusun RPP dapat dijelaskan sebagai berikut. a. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik. b. Mendorong partisipasi aktif peserta didik Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar. c. Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan. d. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

152

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

e. Keterkaitan dan keterpaduan RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya. f. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi RPP disusun dengan memper-timbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi. C. Pengembang RPP Dalam silabus, yang bertanggung jawab untuk menyusunnya adalah sejumlah guru mata pelajaran tertentu yang ada di satu sekolah. Jadi, jika terdapat empat guru matematika dalam satu sekolah maka yang bertanggung jawab menyusun silabus adalah keempat guru tersebut. Selanjutnya, yang bertanggung jawab dalam menyusun RPP adalah guru mata pelajaran tertentu secara individu, di bawah koordinasi Kepala Sekolah atau MGMP. Oleh karena itu, setiap guru secara individu dituntut untuk memiliki kemampuan atau kompetensi dalam menyusun atau mengembangkan RPP. D. Komponen/Sistematika dan Langkah-langkah Pengembangan RPP 1. Komponen/Sistematika RPP RPP memuat komponen yang terdiri atas: Identitas, terdiri atas: Sekolah Mata Pelajaran Kelas/Semester Alokasi Waktu Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Kognitif Psikomotor Afektif (termasuk perilaku berkarakter)

: : : : : : :

A. Tujuan Pembelajaran Kognitif Psikomotor Afektif B. Materi Pembelajaran C. Metode Pembelajaran D. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran (menunjukkan / mengeksplisitkan bentuk-bentuk perilaku berkarakter dalam setiap langkah) Pertemuan Kesatu: * Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit) * Kegiatan Inti (...menit) * Penutup (…menit) Pertemuan Kedua: * Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit) * Kegiatan Inti (...menit) * Penutup (…menit)

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

153

E. Media/Alat/Sumber Belajar a) Media b) Alat/Bahan c) Sumber Belajar F. Penilaian 1) Jenis/teknik penilaian (harus dibedakan untuk ranah kognitif, psikomotor, dan afektif) 2) Bentuk instrumen dan instrumen (disertai kunci jawaban atau rambu-rambu jawaban 3) Pedoman penskoran (untuk penilaian ranah afektif digunakan lembar observasi/lembar pengamatan) 2. Langkah-Langkah Pengembangan/Penyusunan RPP a. Mencantumkan identitas Identitas meliputi: Sekolah, Kelas/Semester, Kompetensi Dasar, Indikator, Alokasi Waktu.

Standar

Kompetensi,

b. Mencantumkan Tujuan Pembelajaran Tujuan Pembelajaran memuat penguasaan kompetensi yang bersifat operasional yang ditargetkan/dicapai dalam RPP. Tujuan pembelajaran dirumuskan dengan mengacu pada rumusan yang terdapat dalam indikator, dalam bentuk pernyataan yang operasional. Dengan demikian, jumlah rumusan tujuan pembelajaran dapat sama atau lebih banyak dari pada indikator. Mengapa guru harus merumuskan Tujuan Pembelajaran? dalam hal ini terdapat beberapa alasan, yaitu: (a) agar mereka dapat melakukan pemilihan materi, metode, media, dan urutan kegiatan; (b) agar mereka memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar sehingga tujuan tercapai; dan (c) membantu mereka dalam menjamin evaluasi yang benar. Guru tidak akan tahu apakah siswanya telah mencapai sebuah tujuan kecuali guru itu mutlak yakin apa tujuan yang hendak dicapai. Tujuan pembelajaran mengandung unsur audience (A), behavior (B), condition (C), dan degre (D). Audience (A) adalah peserta didik yang menjadi subyek tujuan pembelajaran tersebut. Behavior (B) merupakan kata kerja yang mendeskripsikan kemampuan audience setelah pembelajaran. Kata kerja ini merupakan jantung dari rumusan tujuan pembelajaran dan HARUS terukur. Condition (C) merupakan situasi pada saat tujuan tersebut diselesaikan. Degree (D) merupakan standar yang harus dicapai oleh audience sehingga dapat dinyatakan telah mencapai tujuan. Perhatikan contoh tujuan pembelajaran berikut ini: Diperdengarkan sebuah cerita rakyat, siswa dapat mengidentifikasikan paling sedikit lima unsur cerita dengan benar. Berdasarkan contoh tersebut, maka A: siswa, B: mengidentifikasikan unsur cerita, C: diperdengarkan sebuah cerita rakyat, D: lima unsur cerita (dari enam unsur) dengan benar. c. Mencantumkan Materi Pembelajaran Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Yang harus diketahui adalah bahwa materi dalam RPP merupakan pengembangan dari materi pokok yang terdapat dalam silabus. Oleh karena itu, materi pembelajaran dalam RPP harus dikembangkan secara terinci bahkan jika perlu guru dapat mengembangkannya menjadi Buku Siswa. d. Mencantumkan Model/Metode Pembelajaran Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran. Penetapan ini diambil bergantung pada karakteristik pendekatan dan atau strategi yang dipilih. Selain itu,

154

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

pemilihan metode/pendekatan bergantung pada jenis materi yang akan diajarkan kepada peserta didik. Ingatlah, tidak ada satu metode pun yang dapat digunakan untuk mengajarkan semua materi. e. Mencantumkan Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Untuk mencapai satu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat pendahuluan/kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan penutup, dan masingmasing disertai alokasi waktu yang dibutuhkan. Akan tetapi, dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model yang dipilih, menggunakan sintaks yang sesuai dengan modelnya. Selain itu, apabila kegiatan disiapkan untuk lebih dari satu kali pertemuan, hendaknya diperjelas pertemuan ke1 dan pertemuan ke-2 atau ke-3 nya (lihat contoh komponen/sistematika RPP). f. Mencantumkan Media/Alat/Bahan/Sumber Belajar Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang terdapat dalam silabus. Jika memungkinkan, dalam satu perencanaan disiapkan media, alat/bahan, dan sumber belajar. Apabila ketiga aspek ini dipenuhi maka penyusun harus mengeksplisitkan secara jelas: a) media, b) alat/bahan, dan c) sumber belajar yang digunakan. Oleh karena itu, guru harus memahami secara benar pengertian media, alat, bahan, dan sumber belajar (lihat contoh komponen/sistematika RPP). g. Mencantumkan Penilaian Penilaian dijabarkan atas jenis/teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrument yang digunakan untuk mengukur ketercapaian indikator dan tujuan pembelajaran. dalam sajiannya dapat dituangkan dalam bentuk matriks horisontal maupun vertikal. Dalam penilaian hendaknya dicantumkan: teknik/jenis, bentuk instrumen dan insrumen, kunci jawaban/rambu-rambu jawaban dan pedoman penskorannya (lihat contoh komponen/sistematika RPP). E. Contoh Format RPP Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mata Pelajaran Kelas / Semester Pertemuan keAlokasi Waktu Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator

: ………… : ………… : ............... : ............... : ............... : ............... : ...............

I. Tujuan Pembelajaran II. Materi Ajar III. Metode Pembelajaran IV. Langkah-langkah Pembelajaran A. Kegiatan Awal B. Kegiatan Inti C. Kegiatan Akhir V. Alat/Bahan/Sumber Belajar VI. Penilaian

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

: ............... : ............... : ............... : ............... : .......... : .......... : .......... : ............. : .............

155

MATERI PEMBELAJARAN 6

PENGEMBANGAN SILABUS DAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TEMATIK

A. Latar Belakang Peserta didik yang berada pada sekolah dasar kelas I, II, dan III berada pada rentangan usia dini. Pada usia tersebut seluruh aspek perkembangan kecerdasan seperti IQ, EQ, dan SQ tumbuh dan berkembang sangat luar biasa. Pada umumnya tingkat perkembangan masih melihat segala sesuatu sebagai satu keutuhan (holistik) serta mampu memahami hubungan antara konsep secara sederhana. Proses pembelajaran masih bergantung kepada objek-objek konkrit dan pengalaman yang dialami secara langsung. Oleh sebab itu sesuai dengan tahapan perkembangan anak yang masih melihat segala sesuatu sebagai suatu keutuhan (holistik) tersebut, pembelajaran yang menyajikan mata pelajaran secara terpisah akan menyebabkan kurang mengembangkan anak untuk berpikir holistik dan membuat kesulitan bagi peserta didik Atas dasar pemikiran di atas dan dalam rangka implementasi Standar Isi yang termuat dalam Standar Nasional Pendidikan, maka pembelajaran pada kelas awal sekolah dasar yakni kelas I, II, dan III lebih sesuai jika dikelola dalam pembelajaran terpadu melalui pendekatan pembelajaran tematik. Landasan psikologis: dalam pembelajaran tematik terutama berkaitan dengan psikologi perkembangan peserta didik dan psikologi belajar. Psikologi perkembangan diperlukan terutama dalam menentukan isi/materi pembelajaran tematik yang diberikan kepada siswa agar tingkat keluasan dan kedalamannya sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik. Psikologi belajar memberikan kontribusi dalam hal bagaimana isi/materi pembelajaran tematik tersebut disampaikan kepada siswa dan bagaimana pula siswa harus mempelajarinya. Landasan yuridis: dalam pembelajaran tematik berkaitan dengan berbagai kebijakan atau peraturan yang mendukung pelaksanaan pembelajaran tematik di sekolah dasar. Landasan yuridis tersebut adalah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya (pasal 9). UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya (Bab V Pasal 1-b). B. Pengertian dan Prinsip Pembelajaran Tematik, dan Tahap-Tahap Pengembangan Silabus dan RPP Tematik 1. Pengertian Pembelajaan tematik adalah pembelajaran tepadu yang menggunakan tema untuk mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga dapat memberikan pengalaman bermakna kepada siswa. Tema adalah pokok pikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan (Poerwadarminta, 1983). Sebagai suatu model pembelajaran di sekolah dasar, pembelajaran tematik memiliki karakteristik-karakteristik sebagai berikut: a. Berpusat pada siswa Pembelajaran tematik berpusat pada siswa (student centered), hal ini sesuai dengan pendekatan belajar modern yang lebih banyak menempatkan siswa sebagai subjek belajar sedangkan guru lebih banyak berperan sebagai

156

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

b.

c.

d.

e.

f.

g.

fasilitator yaitu memberikan kemudahan-kemudahan kepada siswa untuk melakukan aktivitas belajar. Memberikan pengalaman langsung Pembelajaran tematik dapat memberikan pengalaman langsung kepada siswa (direct experiences). Dengan pengalaman langsung ini, siswa dihadapkan pada sesuatu yang nyata (konkrit) sebagai dasar untuk memahami hal-hal yang lebih abstrak. Pemisahan matapelajaran tidak begitu jelas Dalam pembelajaran tematik pemisahan antar mata pelajaran menjadi tidak begitu jelas. Fokus pembelajaran diarahkan kepada pembahasan tematema yang paling dekat berkaitan dengan kehidupan siswa. Menyajikan konsep dari berbagai matapelajaran Pembelajaran tematik menyajikan konsep-konsep dari berbagai mata pelajaran dalam suatu proses pembelajaran. Dengan demikian, Siswa mampu memahami konsep-konsep tersebut secara utuh. Hal ini diperlukan untuk membantu siswa dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Bersifat fleksibel Pembelajaran tematik bersifat luwes (fleksibel) dimana guru dapat mengaitkan bahan ajar dari satu mata pelajaran dengan mata pelajaran yang lainnya, bahkan mengaitkannya dengan kehidupan siswa dan keadaan lingkungan dimana sekolah dan siswa berada. Hasil pembelajaran sesuai dengan minat dan kebutuhan siswa Siswa diberi kesempatan untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan minat dan kebutuhannya. Menggunakan prinsip belajar sambil bermain dan menyenangkan

2. Prinsip Pengembangan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Berdasar pada pengertian tersebut, silabus menjawab pertanyaan: (a) Apa kompetensi yang harus dikuasai siswa?, (b) Bagaimana cara mencapainya?, dan (c) Bagaimana cara mengetahui pencapaiannya? Prinsip pengembangan silabus tematik, sama dengan prinsip pengembangan silabus secara umum, yakni (a) ilmiah, (b) relevan, (c) sistematis, (d) konsisten, (e) memadai, (f) aktual, (g) fleksibel, dan (h) menyeluruh. (Uraian lebih lanjut lihat subbab A). Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tematik, adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai beberapa kompetensi dasar dari beberapa mata pelajaran yang dipayungi dalam satu tema. Lingkup Rencana Pembelajaran tematik mencakup beberapa materi pelajaran di SD antara lain Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKN. Setiap satu RPP memuat 1 (satu) kompetensi dasar dari tiap mata pelajaran yang dipadukan yang masing-masing mata pelajaran terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Prinsip pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tematik sama dengan prinsip pengembangan RPP secara umum (lihat subbab II). Rambu-Rambu 1) Tidak semua mata pelajaran harus dipadukan 2) Dimungkinkan terjadi penggabungan kompetensi dasar lintas semester MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

157

3) Kompetensi dasar yang tidak dapat dipadukan, jangan dipaksakan untuk dipadukan. Kompetensi dasar yang tidak diintegrasikan dibelajarkan secara tersendiri. 4) Kompetensi dasar yang tidak tercakup pada tema tertentu harus tetap diajarkan baik melalui tema lain maupun disajikan secara tersendiri. 5) Kegiatan pembelajaran ditekankan pada kemampuan membaca, menulis, dan berhitung serta penanaman nilai-nilai moral dan perilaku berkarakter. 6) Tema-tema yang dipilih disesuaikan dengan karakteristik siswa, minat, lingkungan, dan daerah setempat 3. Tahap-Tahap Pengembangan Silabus dan RPP Tematik Dalam pelaksanaan pembelajaran tematik, perlu dilakukan beberapa hal yang meliputi tahap perencanaan yang mencakup kegiatan pemetaan kompetensi dasar, pengembangan jaringan tema, pengembangan silabus dan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran. C. Tahap Pengembangan Silabus RPP Dalam pelaksanaan pengembangan silabus tematik, langkah yang harus dilakukan, adalah (1) menentukan tema (2) memetakan kompetensi dasar, (3) mengembangkan jaringan tema,(3) mengembangan silabus dan (4) penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran. 1. Menentukan Tema Dalam menetapkan tema perlu memperhatikan beberapa prinsip yaitu: a. Memperhatikan lingkungan yang terdekat dengan siswa: b. Dari yang termudah menuju yang sulit c. Dari yang sederhana menuju yang kompleks d. Dari yang konkret menuju ke yang abstrak. e. Tema yang dipilih harus memungkinkan terjadinya proses berpikir pada diri siswa f. Ruang lingkup tema disesuaikan dengan usia dan perkembangan siswa, termasuk minat, kebutuhan, dan kemampuannya. 2. Pemetaan Kompetensi Dasar Kegiatan pemetaan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan utuh semua standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator dari berbagai mata pelajaran yang dipadukan dalam tema yang dipilih. 3. Penjabaran Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar ke dalam Indikator Dalam mengembangkan indikator perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik b. Indikator dikembangkan sesuai dengan tingkat perkembangan berpikir peserta didik c. Berkaitan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar d. Memperhatikan aspek manfaat dalam kehidupan sehari-hari (life skill) e. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran f. Harus dapat menunjukkan pencapaian hasil belajar siswa secara utuh (kognitif, psikomotorik, dan afektif). g. Indikator dikembangkan meliputi kognitif (pengetahuan), psikomotorik (keterampilan), dan afektif (sikap) yang terdiri atas perilaku berkarakter dan keterampilan sosial. h. Dirumuskan dalam kata kerja oprasional yang terukur dan/atau dapat diamati.

158

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

4. Identifikasi dan analisis Standar Kompetensi, Kompetensi dasar dan Indikator Lakukan identifikasi dan analisis untuk setiap Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan indikator yang cocok untuk setiap tema sehingga semua standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator terbagi habis. 5. Menetapkan Jaringan Tema Membuat jaringan tema yaitu menghubungkan kompetensi dasar dan indikator dengan tema pemersatu. Dengan jaringan tema tersebut akan terlihat kaitan antara tema, kompetensi dasar dan indikator dari setiap mata pelajaran. Jaringan tema ini dapat dikembangkan sesuai dengan alokasi waktu setiap tema. 6. Menyusunan Silabus Hasil seluruh proses yang telah dilakukan pada tahap-tahap sebelumnya dijadikan dasar dalam penyusunan silabus. Komponen silabus terdiri dari standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, pengalaman belajar, alat/sumber, dan penilaian. 7. Penyusunan Rencana Pembelajaran Untuk keperluan pelaksanaan pembelajaran guru perlu menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran. Rencana pembelajaran ini merupakan realisasi dari pengalaman belajar siswa yang telah ditetapkan dalam silabus pembelajaran. Komponen rencana pembelajaran tematik meliputi: a. Identitas mata pelajaran • Nama sekolah, • Tema (tema yang digunakan untuk memadukan mata pelajaran) • Nama mata pelajaran yang akan dipadukan • Kelas/ semester, • Alokasi waktu, • Waktu/banyaknya jam pertemuan yang dialokasikan). b. Standar Kompetensi : ditulis sesuai standar kompetensi dari beberapa mata pelajaran yang dipadukan. c. Kompetensi dasar : ditulis sesuai kompetensi dasar dari beberapa mata pelajaran yang dipadukan ( masing-masing mata pelajaran hanya satu KD) d. Indikator yang akan dilaksanakan( dijabarkan dari KD mata pelajaran yang dipadukan) e. Materi Pembelajaran beserta uraiannya yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai kompetensi dasar dan indikator. f. Metode pembelajaran/Model Pembelajaran (kegiatan pembelajaran secara konkret yang harus dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber belajar untuk menguasai kompetensi dasar dan indikator, kegiatan ini tertuang dalam kegiatan pembukaan, inti dan penutup). g. Alat dan media yang digunakan untuk memperlancar pencapaian kompetensi dasar, serta sumber bahan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran tematik sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. h. Penilaian Pada pembelajaran tematik penilaian dilakukan untuk mengkaji ketercapaian Kompetensi Dasar dan Indikator pada tiap-tiap mata pelajaran yang terdapat pada tema tersebut. Dengan demikian penilaian dalam tematik tidak lagi terpadu melalui tema, melainkan sudah terpisah-pisah sesuai dengan Kompetensi Dasar, Hasil Belajar dan Indikator mata pelajaran.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

159

LATIHAN

1. Komponen-komponen dalam silabus harus saling berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai kompetensi tertentu. Pernyataan tersebut merupakan prinsip pengembangan silabus: A. ilmiah B. relevan C. sistematis D. Aktual dan kontekstual 2. Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan sistem penilaian perlu memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata. Pernyataan tersebut merupakan prinsip pengembangan silabus: A. ilmiah B. relevan C. sistematis D. aktual dan kontekstual 2. Koordinator dan supervisor pengembangan silabus dilakukan oleh... A. kepala sekolah B. Ketua KKG C. KKKS D. Dinas Pendidikan 3. Untuk mengimplementasikan program pembelajaran yang tertuang dalam silabus, guru mengembangkan.... A. RPP B. Media pembelajaran C. Bahan pembelajaran D. Penilaian pembelajaran 4. Rumusan tujuan pembelajaran yang tepat adalah.... A. Siswa dapat menunjukkan ibu kota Provinsi Jawa Timur. B. Ditampilkan peta siswa dapat menunjukkan ibu kota Provinsi Jawa Timur. C. Ditampilkan peta Pulau Jawa siswa dapat menunjukkan ibu kota Provinsi Jawa Timur. D. Ditampilkan peta Pulau Jawa siswa dapat menunjukkan ibu kota Provinsi Jawa Timur dalam waktu 5 menit. 5. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Pernyataan tersebut menyatakan prinsip pengembangan silabus.... A. Ilmiah B. fleksibel C. sistematis D. Aktual dan kontekstual

160

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

6. Rumusan tujuan pembelajaran yang tepat adalah.... A. Melalui diskusi siswa dapat mengidentifikasi kegiatan yang berupa tarikan atau dorongan dengan tepat. B. Diberikan gambar, siswa dapat mengidentifikasi kegiatan yang berupa tarikan atau dorongan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. C. Siswa dapat mengidentifikasi kegiatan yang berupa tarikan atau dorongan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. D. Setelah pembelajaran selesai siswa dapat mengidentifikasi kegiatan yang berupa tarikan atau dorongan dengan tepat. 7. Kegiatan pembelajaran dalam Silabus memuat kegiatan yang berfokus pada.... A. B. C. D.

kegiatan siswa kegiatan guru kegiatan siswa dan guru pengalaman guru

8. Berikut ini merupakan prinsip pengembangan indikator, KECUALI.... A. B. C. D.

sesuai dengan SK dan KD menggunakan kata kerja operasional yang terukur memperhatikan tingkat perkembangan berpikir siswa kata kerja operasionalnya lebih tinggi dari kata kerja dalam SK/KD

9. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai.... A. B. C. D.

satu SK satu KD satu tujuan satu indikator

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

161

Lampiran

Klasifikasi Kata Kerja Operasional Sesuai dengan Tingkat Berpikir Berhubungan dengan Mencari Keterangan (Dealing with Retrieval) 1. Menjelaskan (describe) 2. Memanggil kembali (recall) 3. Menyelesaikan/ menyempurnakan (complete) 4. Mendaftarkan (list)

5. 6. 7. 8. 9.

Mendefinisikan (define) Menghitung (count) Mengidentifikasi (identify) Menceritakan (recite) Menamakan (name)

Memproses (Processing) 1. 2. 3. 4. 5.

Mengsintesisikan (synthesize) Mengelompokkan (group) Menjelaskan (explain) Mengorganisasikan (organize) Meneliti/melakukan eksperimen (experiment) 6. Membuat analog (make analogies) 7. Mengurutkan (sequence)

8. Mengkategorisasikan (categorize) 9. Menganalisis (analyze) 10. Membandingkan (compare) 11. Mengklasifikasi (classify) 12. Menghubungkan (relate) 13. Membedakan (distinguish) 14. Menyatakan sebab-sebab (state causality)

Menerapkan dan Mengevaluasi 1. Menerapkan suatu prinsip (applying a principle) 2. Membuat model (model building) 3. Mengevaluasi (evaluating) 4. Merencanakan (planning) 5. Memperhitungkan / meramalkan kemungkinan (extrapolating) 6. Meramalkan (predicting) 7. Menduga / Mengemukan pendapat / mengambil kesimpulan (inferring) 8. Meramalkan kejadian alam /sesuatu (forecasting)

162

9. Menggeneralisasikan (generalizing) 10. Mempertimbangkan /memikirkan kemungkinankemungkinan(speculating) 11. Membayangkan /mengkhayalkan (Imagining) 12. Merancang (designing) 13. Menciptakan (creating) 14. Menduga /membuat dugaan/kesimpulan awal (hypothezing)

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Kata Kerja Operasional sesuai dengan Karakteristik Objek (Mata Pelajaran) 1. Perilaku yang Kreatif a. Mengubah (alter) b. Menanyakan (ask) c. Mengubah (change) d. Merancang (design) e. Menggeneralisasikan (generalize) f. Memodifikasi (modify) g. Menguraikan dengan kata-kata sendiri (paraphrase) h. Meramalkan (predict) i. Menanyakan (question) j. Menyusun kembali (rearrange) k. Mengkombinasikan kembali (recombine) l. Mengkonstruk kembali (reconstruct)

m. Mengelompokkan kembali (regroup) n. Menamakan kembali (rename) o. Menyusun kembali (reorder) p. Mengorganisasikan kembali (reorganize) q. Mengungkapkan kembali (rephrase) r. Menyatakan kembali (restate) s. Menyusun kembali (restructure) t. Menceritakan kembali (retell) u. Menuliskan kembali (rewrite) v. Menyederhanakan (simplify) w. Mengsintesis (synthesize) x. Mengsistematiskan (systematize)

2. Perilaku-perilaku Kompleks, Masuk Akal, dan bisa mengambil/pertimbangan/ keputusan (complex, logical, judgmental behaviors) a. Menganalisis (analyze) m. Mencari /menjelajah (discover) b. Menghargai (appraise) n. Mengevaluasi (evaluate) c. Menilai (assess) o. Merumuskan (formulate) d. Mengkombinasikan (combine) p. Membangkitkan/menghasilkan /menyebabkan (generate) e. Membandingkan (compare) q. Membujuk/menyebabkan f. Menyimpulkan (conclude) (induce) g. Mengkontraskan (contrast) r. Menduga/Mengemukan h. Mengkritik (critize) pendapat/mengambil i. Menarik kesimpulan (deduce) kesimpulan (infer) j. Membela/mempertahankan s. Merencanakan (plan) (defend) t. Menyusun (structure) k. Menunjukkan / menandakan u. Menggantikan (substitute) (designate) v. Menyarankan (suggest) l. Menentukan (determine) 3. Perilaku-perilaku yang Membedakan-bedakan secara umum (General Discrimination behaviors) j. Mengindikasi (indicate) a. Memilih (choose) k. Mengisolasi (isolate) b. Mengumpulkan (collect) l. Mendaftarkan (list) c. Mendefinisikan (define) m. Memadukan (match) d. Menjelaskan sesuatu (describe) n. Meniadakan (omit) e. Mendeteksi (detect) o. Mengurutkan (order) f. Membedakan antara 2 macam p. Mengambil (pick) (differentiate) q. Menempatkan (place) g. Membedakan/Memilih-milih r. Menunjuk (point) (discriminate) s. Memilih (select) h. Membedakan sesuatu t. Memisahkan (separate) (distinguish) i. Mengidentifikasi (identify)

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

163

4. Perilaku-perilaku Sosial a. Menerima (accept) b. Mengakui/menerima sesuatu (admit) c. Menyetujui (agree) d. Membantu (aid) e. Membolehkan/menyediakan/ memberikan (allow) f. Menjawab (answer) g. Menjawab/mengemukakan pendapat dengan alasan-alasan (argue) h. Mengkomunikasikan (communicate) i. Memberi pujian/ mengucapkan selamat (compliment) j. Menyumbang (contribute) k. Bekerjasama (cooperate) l. Berdansa (dance) m. Menolak /menidaksetujui (disagree) n. Mendiskusikan (discuss) 5. Perilaku-perilaku berbahasa a. Menyingkat/memendekkan (abbreviate) b. Memberi tekanan pada sesuatu /menekankan (accent) c. Mengabjad/menyusun menurut abjad (alphabetize) d. Mengartikulasikan/ mengucapkan kata-kata dengan jelas (articulate) e. Memanggil (call) f. Menulis dengan huruf besar (capitalize) g. Menyunting (edit) h. Menghubungkan dengan garis penghubung (hyphenate) i. Memasukkan (beberapa spasi) /melekukkan (indent) j. Menguraikan / memperlihatkan garis bentuk/ menggambar denah atau peta (outline) k. Mencetak (print)

6. Perilaku-perilaku Musik a. Meniup (blow) b. Menundukkan kepala (bow) c. Bertepuk (clap) d. Menggubah /menyusun (compose)

o. p. q. r. s.

Memaafkan (excuse) Memaafkan (forgive) Menyambut/ menyalami (greet) Menolong/membantu (help) Berinteraksi/melakukan interaksi (interact) t. Mengundang (invite) u. Menggabung (joint) v. Menertawakan (laugh) w. Menemukan (meet) x. Berperanserta (participate) y. Mengizinkan/membolehkan (permit) z. Memuji-muji (praise) aa. Bereaksi (react) ab. Menjawab/menyahut (reply) ac. Tersenyum (smile) ad. Berbicara (talk) ae. Berterimakasih (thank) af. Berkunjung (visit) ag. Bersukarela (volunteer)

l.

Mengucapkan/melafalkan/ menyatakan (pronounce) m. Memberi atau membubuhkan tanda baca (punctuate) n. Membaca (read) o. Mendeklamasikan/ membawakan/menceritakan (recite) p. Mengatakan (say) q. Menandakan (sign) r. Berbicara (speak) s. Mengeja (spell) t. Menyatakan (state) u. Menyimpulkan (summarize) v. Membagi atas suku-suku kata (syllabicate) w. Menceritakan (tell) x. Menerjemahkan (translate) y. Mengungkapkan dengan katakata (verbalize) z. Membisikkan (whisper) aa. Menulis (write)

e. Menyentuh (finger) f. Memadankan/berpadanan (harmonize) g. Menyanyi kecil/bersenandung (hum)

h. i. j. k. l.

Membisu (mute) Memainkan (play) Memetik (misal gitar) (pluck) Mempraktikkan (practice) Menyanyi (sing)

7. Perilaku-perilaku Fisik a. Melengkungkan (arch) b. Memukul (bat) c. Menekuk/melipat/ membengkokkan (bend) d. Mengangkat/membawa (carry) e. Menangkap (catch) f. Mengejar/memburu (chase) g. Memanjat (climb) h. Menghadap (face) i. Mengapung (float) j. Merebut/menangkap/ mengambil (grab) k. Merenggut/memegang/ menyambar/merebut (grasp) l. Memegang erat-erat (grip) m. Memukul/menabrak (hit) n. Melompat/meloncat (hop) o. Melompat (jump) p. Menendang (kick) q. Mengetuk (knock) r. Mengangkat/mencabut (lift) 8. Perilaku-perilaku Seni a. Memasang (assemble) b. Mencampur (blend) c. Menyisir/menyikat (brush) d. Membangun (build) e. Mengukir (carve) f. Mewarnai (color) g. Mengkonstruk/ membangun(construct) h. Memotong (cut) i. Mengoles (dab) j. Menerangkan(dot) k. Menggambar (draw) l. Mengulang-ulang/melatih (drill) m. Melipat (fold) n. Membentuk (form) o. Menggetarkan/memasang (frame) p. Memalu (hammer) q. Menangani (handle) r. Menggambarkan (illustrate) s. Mencair (melt) t. Mencampur (mix) u. Memaku (nail) v. Mengecat (paint)

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

m. Memetik/mengetuk-ngetuk (strum) n. Mengetuk (tap) o. Bersiul (whistle)

s. Berbaris (march) t. Melempar/memasangkan/ memancangkan/menggantungkan (pitch) u. Menarik (pull) v. Mendorong (push) w. Berlari (run) x. Mengocok (shake) y. Bermain ski (ski) z. Meloncat (skip) aa. Berjungkirbalik (somersault) ab. Berdiri (stand) ac. Melangkah (step) ad.Melonggarkan/merentangkan (stretch) ae. Berenang (swim) af. Melempar (throw) ag. Melambungkan/melontarkan (toss) ah.Berjalan (walk)

w. Melekatkan/menempelkan/ merekatkan (paste) x. Menepuk (pat) y. Menggosok (polish) z. Menuangkan (pour) aa. Menekan (press) ab. Menggulung (roll) ac.Menggosok/ menyeka(rub) ad.Menggergaji (saw) ae. Memahat (sculpt) af. Menyampaikan/melempar (send) ag. Mengocok (shake) ah. Membuat sketsa (sketch) ai. Menghaluskan (smooth) aj. Mengecap/menunjukkan (stamp) ak. Melengketkan (stick) al. Mengaduk (stir) am.Meniru/menjiplak (trace) an. Menghias/memangkas (trim) ao. Merengas/memvernis (varnish) ap. Menyeka/menghapuskan/ membersihkan (wipe) aq. Membungkus (wrap)

165

9. Perilaku-perilaku Drama a. Berakting/berperilaku (act) b. Menjabat/mendekap/ menggengam (clasp) c. Menyeberang/melintasi/ berselisih (cross) d. Menunjukkan/mengatur/ menyutradarai (direct) e. Memajangkan (display) f. Memancarkan (emit) g. Memasukkan (enter) h. Mengeluarkan (exit) i. Mengekspresikan (express) j. Meniru (imitate) k. Meninggalkan (leave) l. Menggerakkan (move) 10. Perilaku-perilaku Matematika a. Menambah (add) b. Membagi dua (bisect) c. Menghitung/mengkalkulasi (calculate) d. Mencek/meneliti (check) e. Membatasi (circumscribe) f. Menghitung/mengkomputasi (compute) g. Menghitung (count) h. Memperbanyak (cumulate) i. Mengambil dari (derive) j. Membagi (divide) k. Memperkirakan (estimate) l. Menyarikan/menyimpulkan (extract) m. Memperhitungkan (extrapolate) n. Membuat grafik (graph) o. Mengelompokkan (group) 11. Perilaku-perilaku Sains a. Menjajarkan (align) b. Menerapkan (apply) c. Melampirkan (attach) d. Menyeimbangkan (balance) e. Mengkalibrasi (calibrate) f. Melaksanakan (conduct) g. Menghubungkan (connect) h. Mengganti (convert) i. Mengurangi (decrease) j. Mempertunjukkan/ memperlihatkan (demonstrate) k. Membedah (dissect) l. Memberi makan (feed) m. Menumbuhkan (grow)

m. Berpantomim/Meniru gerak tanpa suara (pantomime) n. Menyampaikan/menyuguhkan/ mengulurkan/melewati(pass) o. Memainkan/melakukan (perform) p. Meneruskan/memulai/beralih (proceed) q. Menanggapi/menjawab/ menyahut (respond) r. Memperlihatkan/Menunjukkan (show) s. Mendudukkan (sit) t. Membalik/memutar/ mengarahkan/mengubah/ membelokkan (turn)

p.Memadukan/mengintegrasikan (integrate) q. Menyisipkan/menambah (interpolate) r. Mengukur (measure) s. Mengalikan/memperbanyak (multiply) t. Menomorkan (number) u. Membuat peta (plot) v. Membuktikan (prove) w. Mengurangi (reduce) x. Memecahkan (solve) y. Mengkuadratkan(square) z. Mengurangi (substract) aa. Menjumlahkan (sum) ab. Mentabulasi (tabulate) ac. Mentally (tally) ad. Memverifikasi (verify)

n. Menambahkan/meningkatkan (increase) o. Memasukkan/menyelipkan (insert) p. Menyimpan (keep) q. Memanjangkan (lenghthen) r. Membatasi (limit) s. Memanipulasi (manipulate) t. Mengoperasikan (operate) u. Menanamkan (plant) v. Menyiapkan (prepare) w. Menghilangkan (remove) x. Menempatkan (replace) y. Melaporkan (report) z. Mengatur ulang (reset)

aa. Mengatur (set) ab. Menentukan/menetapkan (specify) ac. Meluruskan (straighten)

ad. Mengukur waktu (time) ae. Mentransfer (transfer) af. Membebani/memberati (weight)

12. Perilaku-perilaku Penampilan Umum, Kesehatan, dan Keamanan o. Mengikat tali/menyusuri (lace) a. Mengancingi (button) p. Menumpuk/menimbun (stack) b. Membersihkan (clean) q. Berhenti (stop) c. Menjelaskan (clear) r. Merasakan (taste) d. Menutup (close) s. Mengikat/membebat (tie) e. Menyikat/menyisir(comb) t. Tidak mengancingi (unbutton) f. Mencakup (cover) u. Membuka/menanggalkan g. Mengenakan/menyarungi (dress) (uncover) h. Minum (drink) v. Menyatukan (unite) i. Makan (eat) w. Membuka(unzip) j. Menghapus (eliminate) x. Menunggu (wait) k. Mengosongkan (empty) y. Mencuci (wash) l. Mengetatkan/melekatkan (fasten) z. Memakai (wear) m. Mengisi/memenuhi/melayani aa.Menutup (zip) /membuat (fill) n. Melintas/berjalan (go) 13. Perilaku-perilaku Lainnya a. Bertujuan (aim) b. Mencoba (attempt) c. Memulai (begin ) d. Membawakan (bring ) e. Mendatangi (come ) f. Menyelesaikanmemenuhi (complete) g. Mengkoreksi/membenarkan (correct) h. Melipat (crease) i. Memeras buah/ menghancurkan (crush) j. Mengembangkan (develop) k. Mendistribusikan (distribute) l. Melakukan (do) m. Menjatuhkan (drop) n. Mengakhiri (end) o. Menghapus (erase) p. Memperluas (expand) q. Memperpanjang (extend) r. Merasakan (feel) s. Menyelesaikan (finish) t. Menyesuaikan/ memadankan(fit) u. Memperbaiki (fix) v. Mengibas/melambungkan/ menjentik (flip) w. Mendapatkan (get) x. Memberikan (give) y. Menggiling/ memipis/ mengasah (grind)

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

z. Membimbing /memandu (guide) aa. Memberikan menyampaikan (hand) ab. Menggantung (hang) ac. Menggenggam/ memegang(hold) ad. Mengail/memancing/menjerat /mengait (hook) ae. Memburu (hunt) af. Memasukkan/melibatkan (include) ag. Memberitahu (inform) ai. Meletakkan/memasang (lay) aj. Memimpin (lead) ak. Meminjam (lend) al. Membiarkan/memperkirakan (let) am.Menyalakan/menerangi (light) an. Membuat (make) ao. Memperbaiki/menambal (mend) ap. Tidak mengena/ tidak paham (miss) aq. Menawarkan (offer) ar. Membuka (open) as. Membungkus/mengepak (pack) at. Membayar (pay) au. Mengupas/menguliti (peel) av. Menyematkan/menjepit/ menggantungkan (pin) aw.Menempatkan/mengatur posisi (position)

167

ax. Menyajikan/memperkenalkan (present) ay. Menghasilkan (produce) az. Mengusulkan (propose) ba. Menyediakan (provide) bb. Meletakkan (put) bc. Mengangkat/membangkitkan (raise ) bd. Menghubungkan (relate) be. Memperbaiki (repair) bf. Mengulang (repeat) bg. Mengembalikan (return) bh. Mengendarai (ride) bi. Menyobek/mengoyakkan (rip) bj. Menyelamatkan (save) bk. Menggaruk/menggores (scratch) bl. Mengirim (send) bm.Melayani/memberikan (serve) bn. Menjahit (sew) bo. Membagi (share) bp. Menajamkan (sharpen) bq. Menembak (shoot) br. Memperpendek (shorten) bs. Menyekop/menyodok (shovel) bt. Menutup/membuang (shut) bu.Menandakan/mengartikan / memberitahu (signify)

168

bv.Meluncur (slide) bw.Menyelipkan (kertas) (slip) bx.Membentangkan / menyebarkan (spread) by. Memancangkan/ mempertaruhkan (stake) bz. Memulai (start) ca.Menyimpan (store) cb.Memukul/menabrak/ menyerang (strike) cc.Memasok (supply) cd. Mendukung (support) ce. Mengganti (switch) cf. Mengambil (take) cg. Merobek/mengoyak (tear) ch. Menyentuh (touch) ci. Mencoba (try) cj. Memintal/memilin/menjalin (twist) ck. Mengetik (type) cl. Menggunakan (use) cm.Memilihmemberi suara (vote) cn.Memperhatikan/menonton (watch) co. Menenun/menganyam/ merangkai/menyelip (weave) cp. Mengerjakan (work)

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Lampiran

NILAI-NILAI KARAKTER NILAI 1. Religius

2. Jujur

3. Toleransi

4. Disiplin 5. Kerja Keras

6. Kreatif 7. Mandiri 8. Demokratis 9. Rasa Ingin Tahu

10. Semangat Kebangsaan

11. Cinta Tanah Air

12. Menghargai Prestasi

13. Bersahabat/ Komunikatif

14. Cinta Damai

15. Gemar Membaca

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

DESKRIPSI Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain. Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan. Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya. Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan. Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaikbaiknya. Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki. Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas. Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar. Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya. Cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa. Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain. Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain. Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya. Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.

169

NILAI 16. Peduli Lingkungan

17. Peduli Sosial

18. Tanggung jawab

170

DESKRIPSI Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi. Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan. Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Penelitian Tindakan Kelas

DAFTAR ISI

Karakteristik Penelitian Tindakan Kelas 173 Metode Penelitian 179 Penyusunan Proposal Penelitian Tindakan Kelas 185 Penyusunan Laporan Penelitian Tindakan Kelas 195 Contoh Penelitian Tindakan Kelas 198

MATERI 1 KARAKTERISTIK PENELITIAN TINDAKAN KELAS

Di Indonesia PTK tergolong masih baru dibandingkan dengan penelitian-penelitian formal yang sudah banyak dilakukan. Metode penelitian deskriptif, eksperimen, dan ex post facto adalah tiga penelitian formal yang sudah banyak kita kenal. PTK mempunyai karakteristik yang berbeda dengan penelitian-penelitian itu. Beberapa karakteristik PTK antara lain: • Masalahnya nyata, tidak dicari-cari, bersifat kontekstual. • Berorientasi pada pemecahan masalah, bukan hanya mendeskripsikan masalah. • Data diambil dari berbagai sumber. • Bersifat siklik: penelitian-tindakan-penelitian-tindakan-... dst. • Partisipatif, dilakukan sendiri. • Kolaboratif, dibantu rekan sejawat. Perbedaan antara PTK dengan penelitian formal adalah sebagai berikut: PTK: • Dilakukan sendiri oleh guru • Memperbaiki pembelajaran secara langsung • Hipotesisnya disebut hipotesis tindakan • Tidak menggunakan analisis statistik yang rumit • Tidak terlalu memperhatikan validitas dan reliabilitas instrumen • Sampel tidak perlu representatif Penelitian Formal: • Dilakukan oleh orang lain • Mengembangkan teori, melalui generalisasi • Biasanya mempersyaratkan hipotesis • Menuntut penggunaan analisis statistik • Instrumen harus valid dan reliabel • Sampel harus representatif Cara Memulai PTK Uraian tentang cara memulai PTK berikut ini akan menambah pemahaman Anda tentang prinsip-prinsip PTK. Kalau Anda sudah biasa mengajar, melakukan PTK bukan hal yang asing. PTK hanyalah alat untuk membantu Anda memperbaiki pembelajaran secara sistematis. Jadi Anda fokus saja pada perbaikan pembelajaran, dan tanpa disadari Anda akan melakukan langkah-langkah seperti yang dilakukan oleh peneliti PTK. Setelah menyelesaikan bagian ini Anda akan dapat menulis “proposal sederhana” berbentuk matriks, yang nantinya akan dikembangkan menjadi “proposal lengkap”. Dengan proposal sederhana sebenarnya Anda sudah dapat memulai PTK. Analogi Guru-Dokter Cara yang paling mudah untuk memulai PTK adalah dengan menganalogikan kegiatan Anda sebagai “guru peneliti PTK” dengan kegiatan seorang “dokter” . Perhatikan Tabel berikut ini. Tabel Analogi Guru dengan Dokter No. Dokter 1 Menanyakan gejala penyakit 2 Mendiagnosis penyakit PENELITIAN TINDAKAN KELAS

Guru Peneliti PTK Mendeskripsikan masalah Menemukan akar masalah

173

No. Dokter Guru Peneliti PTK 3 Menulis resep Menyusun hipotesis tindakan Menentukan tema pengobatan, misalnya Menuliskan judul penelitian 4 “Mengobati sakit perut” Mendeskripsikan Masalah Apakah Anda ingat pertanyaan dokter ketika Anda sudah berada di hadapannya? Ia akan bertanya: "Kenapa Pak?" atau "Kenapa Bu?" Maksudnya adalah untuk meminta Anda mendeskripsikan keluhan-keluhan yang Anda rasakan. Ia berusaha menggali sebanyak mungkin dengan berbagai pertanyaan: “Bagian mana yang sakit? Waktu-waktu apa saja terasanya? Sudah berapa lama? Sudah minum obat apa? Bagaimana hasilnya?" Belum cukup dengan keterangan lisan, ia masih meminta Anda berbaring di dipan. Kemudian ia menempelkan stetoskop di dada dan perut Anda, menekan-nekan dan mengetuk-ngetuk perut Anda, melihat telakup mata Anda, melihat tenggorokan Anda dengan senter, dan sambil lalu ia sudah dapat mengetahui suhu badan Anda. Setelah itu ia masih menggunakan tensimeter untuk mengukur tekanan darah dan denyut nadi Anda. Singkatnya ia ingin mengungkap serinci mungkin gejala penyakit Anda; tujuannya adalah untuk ”mendiagnosis” penyakit Anda secara tepat. Makin rinci deskripsi gejala penyakit Anda akan makin mudah ia mendiagnosis penyakit Anda itu. Dengan cara serupa, masalah yang akan Anda pecahkan melalui PTK harus dideskripsikan secara rinci; tujuannya adalah agar Anda dapat menemukan “akar masalah” penelitian Anda secara tepat. Makin rinci deskripsi masalah Anda, makin mudah Anda menemukan akar masalah. Penemuan akar masalah merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan PTK. Sebelum akar masalah ditemukan, Anda sebaiknya tidak terburu-buru memberikan tindakan. Analoginya dengan dunia kedokteran adalah dokter yang mengobati rasa pusing berkepanjangan yang dialami pasien. Mula-mula ia mendiagnosis secara terburuburu sebagai penyakit maag; obat yang diberikan adalah promaag. Tentu saja setelah minum obat selama tiga hari rasa pusing pasien tidak kunjung hilang. Setelah didiagnosis ulang ternyata penyebabnya adalah lubang kecil yang ada di gigi. Setelah gigi dirawat, lubang diberi obat kemudian ditambal dan diberi obat yang sesuai, rasa pusing itupun hilang. Langkah-langkah berikut ini akan membantu Anda mendeskripsikan masalah penelitian Anda secara rinci: 1. Mulailah dengan satu kalimat masalah. 2. Elaborasi kalimat itu serinci mungkin dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini: a. Dari mana tahunya? b. Bagaimana datanya? c. Upaya apa yang telah dilakukan? d. Bagaimana hasilnya? 3. Usahakan kalimat masalah dan elaborasinya itu mencapai ½ -- 1 halaman; setelah itu biasanya Anda akan menemukan akar masalahnya. Contoh (Kalimat masalah) ”Nilai fisika siswa kelas I SMA X Jakarta pada umumnya rendah.” (Dari mana tahunya?) Mereka tampak mengerti penjelasan dan contoh soal yang diberikan guru; tetapi ketika soal diganti sedikit saja, mereka menjadi bingung dan tidak mampu mengerjakan. Seakan-akan mereka hanya mengerti tentang hal yang sudah dijelaskan; hal-hal yang baru sekecil apapun akan menimbulkan kebingungan, tidak mampu diatasi. Pada ulangan akhir standar kompetensi (SK) skor rata-rata siswa 5; pada ulangan akhir-

174

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

semester skor rata-rata juga 5. (Bagaimana datanya?) Hal itu dialami oleh sekitar 60% siswa dalam kelas, terjadi pada hampir seluruh SK, dan sudah berlangsung dari tahun ke tahun. (Upaya yang sudah dilakukan) Agar pemahaman siswa lebih mantap, guru sering menggunakan alat-alat untuk demonstrasi di kelas maupun eksperimen di laboratorium. Guru juga sudah menggunakan media Power Point dalam menerangkan; sekali dua kali penjelasan diselingi dengan program animasi flash. Siswa-siswa yang bernilai rendah sudah diberi program remedial; waktunya di luar jam pelajaran tatap muka. (Bagaimana hasilnya?) Kegiatan demonstrasi/praktikum itu tampaknya belum berhasil menanamkan konsep-konsep fisika secara mantap kepada siswa. Program remedial juga tidak banyak menolong karena siswa yang nilainya rendah pada umumnya berusaha untuk menghindar. Menemukan Akar Masalah Deskripsi masalah yang rinci sebanyak 1/2 -- 1 halaman itu biasanya sudah dapat mengantarkan Anda ke penemuan akar masalah. Dari deskripsi masalah di atas jelas sekali bahwa akar masalahnya adalah ”pemahaman siswa yang kurang mantap”. Menyususun Hipotesis Tindakan Dalam kasus di atas, metode demonstrasi/eksperimen dan media pembelajaran yang interaktif jelas bukan merupakan “obat” bagi akar masalah ”kurang mantapnya pemahaman siswa”. Guru sudah melakukan hal itu dan ternyata tidak berhasil. Program remedial juga bukan merupakan obat yang tepat; guru sudah melakukannya dan tidak berhasil. Guru harus menemukan ”obat” atau ”tindakan” lain. Marilah sejenak kita berpikir tentang hal lain, yaitu pemahaman kita atas konsep "kursi". Begitu mantapnya pemahaman kita sehingga ditunjukkan kursi model apapun--berkaki empat, berkaki tiga, berkaki satu, pendek, sedang, tinggi, bersenderan, tanpa senderan, berbentuk bulat, berbentuk segi empat, berbentuk sembarang, bahan kayu, bahan logam, ditambahi busa agar empuk, dengan pegangan tangan, tanpa pegangan tangan, dsb.-kita tidak akan pernah terkecoh, selalu dapat membedakan antara kursi dan bukan kursi. Hal itu kontras sekali dengan pemahaman konsep fisika oleh siswa dalam kasus di atas, diubah sedikit saja mereka sudah bingung. Apa rahasia penanaman konsep yang mantap tentang kursi itu? Dalam menanamkan konsep, pemberian "contoh" yang terbatas jenisnya akan membuat siswa mengalami under-generalization atau generalisasi yang terlalu sempit. Sebaliknya lupa memberikan "noncontoh" akan membuat siswa mengalami over-generalization atau generalisasi yang terlalu luas. Baik under-generalization maupun over-generalization duaduanya akan mengganggu pemahaman konsep siswa secara mantap. Pemberian contoh yang cukup banyak dan disertai dengan noncontoh diduga akan dapat memantapkan pemahaman siswa ketika diterangkan. Dalam literatur, cara itu dikenal dengan metode concept attainment atau metode pencapaian konsep. Hipotesis-tindakan penelitian ini menjadi: "Metode concept attainment akan meningkatkan hasil belajar fisika siswa kelas I SMA X Jakarta." Secara operasional tindakan yang akan dilakukan peneliti adalah sebagai berikut: 1. Tiap konsep-baru yang esensial ditanamkan menggunakan metode concept attainment, dengan pemberian contoh-contoh yang cukup banyak dan disertai dengan noncontoh. 2. Contoh soal yang diberikan harus cukup banyak dan barvariasi, disertai dengan jawaban. 3. Dihindarkan ”pemberian contoh yang terbatas” tetapi ”pemberian soal latihan dan PR yang terlalu banyak”. Catatan: Penggunaan alat-alat untuk demonstrasi/praktikum tetap dilakukan karena merupakan karakteristik pembelajaran fisika. Program remedial bagi siswa-siswa yang PENELITIAN TINDAKAN KELAS

175

lambat juga terus dilakukan karena merupakan prinsip pembelajaran yang sudah baku. Jadi tindakan dalam PTK tidak dimaksudkan untuk “menggantikan” metode dan prinsip sudah baku, melainkan “menambahkan” metode-metode baru. Menuliskan Judul Penelitian Akhirnya Anda tinggal menuliskan judul penelitian, secara singkat tetapi jelas. Isi judul sama dengan isi hipotesis tindakan, tetapi redaksinya diubah dari kalimat menjadi frasa. Hipotesis tindakan, kalimat: "Metode concept attainment akan meningkatkan hasil belajar fisika siswa kelas I SMA X Jakarta." Judul penelitian, frasa: “Peningkatan Hasil Belajar Fisika Siswa Kelas I SMA X melalui Metode Concept Attainment” Penulisan frasa untuk judul penelitian menggunakan huruf besar pada tiap kata, dan tidak diakhiri dengan titik; sedangkan penulisan kalimat untuk hipotesis tindakan hanya menggunakan huruf besar di awal kalimat, dan diakhiri dengan titik. Dari uraian di atas jelas bahwa judul penelitian datang "paling akhir", setelah deskripsi masalah, penemuan akar masalah, dan penyusunan hipotesis tindakan. Sangat aneh kalau ada peneliti PTK yang langsung ingin menemukan judul. Analoginya adalah dokter yang begitu bersemangat dengan obat barunya, baru kemudian mencari orang yang sakit. Penelitian harus dimulai dari masalah, karena pada dasarnya penelitian adalah pemecahan masalah. Catatan: Analogi guru-dokter dalam penelitian PTK tidak seluruhnya benar. Minimal ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, dalam dunia kedokteran setelah pasien sembuh pemberian obat dihentikan; dalam PTK setelah perlakuan berhasil akan dilanjutkan terus sebagai metode baru yang lebih efektif. Kedua, dalam dunia kedokteran pengobatan pada umumnya hanya berfungsi untuk mengembalikan pasien ke kondisi awal/normal, yaitu sehat; dalam PTK dapat dicobakan hal-hal baru yang melebihi keadaan awal/normal. Proposal Sederhana Dari hasil analisis di atas dapatlah dirangkum proposal sederhana dalam bentuk matriks seperti pada tabel berikut ini. Tabel Proposal Sederhana dalam Pelajaran Fisika SMA No 1 2 3

4

176

Aspek-aspek Penelitian Kalimat Masalah Akar Masalah Hipotesis Tindakan

Judul Penelitian

Uraian Nilai fisika siswa Kelas I SMA X Jakarta pada umumnya rendah. Pemahaman siswa kurang mantap ketika diterangkan. "Metode concept attainment akan meningkatkan hasil belajar fisika siswa kelas I SMA X Jakarta." Tindakan Operasional: a. Tiap konsep-baru yang esensial ditanamkan menggunakan metode concept attainment, dengan pemberian contohcontoh yang cukup banyak dan disertai dengan noncontoh. b. Contoh soal yang diberikan harus cukup banyak dan barvariasi, disertai dengan jawaban. c. Dihindarkan ”pemberian contoh yang terbatas” tetapi ”pemberian soal latihan dan PR yang terlalu banyak”. “Peningkatan Hasil Belajar Fisika Siswa Kelas I SMA X melalui Metode Concept Attainment”

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

Dengan berbekal proposal sederhana ini Anda sudah dapat mulai melakukan PTK di kelas Anda. Tindakan yang akan Anda lakukan sudah jelas karena bersifat operasional. Ukuran operasional adalah dapat dilakukan oleh orang lain yang membaca hipotesis itu. Analoginya dengan dunia kedokteran, hipotesis tindakan "Metode concept attainment akan meningkatkan hasil belajar fisika siswa kelas I SMA X Jakarta" adalah sebagai obat, sedangkan ”tindakan operasional” yang terdiri dari tiga butir itu adalah cara meminum atau dosisnya. Contoh Proposal Sederhana Lainnya Tabel Proposal Sederhana dalam Mata Pelajaran IPS SMP No. 1 2 3

4

Aspek-aspek Penelitian Kalimat Masalah Akar Masalah Hipotesis Tindakan

Uraian

Para siswa cepat lupa dalam pelajaran IPS Kelas VII SMP Y Bekasi. Siswa kurang berkesan dalam tiap peristiwa pembelajaran. "Cerita-cerita yang aneh akan meningkatkan daya ingat siswa dalam pelajaran IPS Kelas VII SMP Y Bekasi." Tindakan Operasional: a. Tiap pembelajaran tatap muka, guru menyiapkan beberapa cerita aneh yang relevan, dapat diambil dari surat kabar atau artikel internet. b. Dalam membahas konsep penting, cerita aneh itu dibacakan. Satu pertemuan tatap muka cukup 1—2 cerita aneh. c. Siswa diminta menanggapi cerita aneh itu secara kelompok; .yang baik diberi pujian. Judul Penelitian “Peningkatan Daya Ingat Siswa melalui Pembacaan Cerita-cerita Aneh dalam Pelajaran IPS Kelas VII SMP Y Bekasi” Tabel Proposal Sederhana dalam Mata Pelajaran Matematika SD

No. 1 2 3

4

Aspek-aspek Penelitian Kalimat Masalah

Uraian

Siswa yang lemah tidak peduli dengan nilai rendah dalam mata pelajaran matematika di Kelas VI SD Z Depok. Persepsi diri siswa rendah, merasa dirinya sebagai siswa yang Akar Masalah bodoh. Hipotesis "Pemberian Pengalaman Sukses akan Meningkatkan Kepedulian Tindakan Siswa terhadap Nilai Matematika Kelas VI SD Z Depok." Tindakan Operasional: a. Dalam pembelajaran, guru memberi perhatian lebih besar kepada siswa-siswa yang lemah. b. Tiap pertemuan tatap muka, satu dua orang siswa yang lemah diberi tugas yang mudah. Setelah yakin dapat mengerjakan, mereka diminta maju ke papan tulis, diikuti dengan pujian. c. Siswa yang pandai tetap diberi tugas, seperti biasanya. Judul Penelitian “Peningkatan Kepedulian Siswa terhadap Nilai Matematika melalui Pemberian Pengalaman Sukses dalam Pelajaran Matematika Kelas VI SD Z Depok”

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

177

Masalah yang Layak Diteliti dan Profesionalisme Guru Masalah yang Layak Diteliti Tidak semua masalah dapat dipecahkan melalui PTK, hanya masalah yang berada dalam kendali guru. Rendahnya "input siswa" yang masuk sekolah Anda, suara berisik karena "sekolah Anda berada di pinggir jalan", dan "status ekonomi sosial orang tua siswa" adalah contoh-contoh masalah yang berada di luar kendali guru, tidak layak untuk diteliti. Sebaliknya masalah yang sudah terlalu jelas juga tidak layak diteliti karena tidak perlu. Misalnya selama ini Anda mengajar secara monoton, menggunakan metode ceramah sepanjang hari, dan siswa merasa jenuh. Kemudian Anda akan menerapkan metode bermain peran agar siswa lebih aktif. Hal itu sudah terlalu jelas, siswanya pasti akan menjadi aktif. Anda tinggal melaksanakan secara langsung. Analoginya adalah upaya Anda menyiram tanaman di pot yang layu karena tidak disiram. Anda tinggal langsung meyiram, tidak perlu meneliti dulu; hasilnya sudah jelas, tanaman pasti akan menjadi segar. Penelitian diawali dengan masalah, yang masih meragukan. Profesionalisme Guru Pertanyaan "Upaya apa yang sudah dilakukan?" pada bagian ”Mendeskripsikan Masalah” di atas penting untuk dikemukakan. Hal itu menandakan bahwa Anda seorang guru profesional, yang telah menerapkan berbagai metode secara kreatif tetapi belum berhasil. Bagian yang belum berhasil itulah yang Anda teliti melalui PTK. Analogi dengan tanaman di pot tadi, jika telah disiram dan dipupuk tetapi tanaman masih tetap layu, barulah itu merupakan masalah penelitian yang sangat menarik. Setelah beberapa kali melakukan PTK, Anda akan terbiasa memberikan tindakan secara sistematis. Anda juga akan merasakan bahwa PTK tidak banyak berbeda dengan pembelajaran biasa. Secara tidak sadar Anda akan melakukan PTK setiap saat; dan Anda akan mendapat predikat sebagai guru profesional yang reflektif.

178

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

MATERI 2

METODE PENELITIAN

Anda perlu menegaskan metode penelitian yang Anda gunakan, yaitu PTK, disertai model yang digunakan. Biasanya PTK di sekolah menggunakan Model Kemmis & Taggart seperti gambar di bawah ini.

Gambar PTK Model Kemmis & Taggart Siklus Penelitian Salah satu ciri khas PTK adalah adanya siklus. Menurut Kemmis dan McTaggart siklus terdiri dari empat komponen, yaitu: (1) Perencanaan, (2) Pelaksanaan, (3) Pengamatan, dan (4) Refleksi. Analoginya dengan pengobatan oleh dokter, satu siklus adalah rangkaian empat kegiatan: (1) Pemberian resep kepada pasien, (2) Peminuman obat oleh pasien, (3) Pengukuran peningkatan kesehatan pasien ketika kembali lagi ke dokter, dan (4) Analis dan evaluasi kesehatan pasien. Siklus PTK sebenarnya adalah satu satuan penelitian yang lengkap, karena komponen-komponennya lengkap dari perencanaan sampai refleksi. Jadi kalau Anda melakukan PTK dengan lima siklus, sebenarnya Anda melakukan lima penelitian secara berkelanjutan. PTK sebaiknya minimal terdiri dari tiga siklus; kalau baru satu siklus sudah berhasil kemungkinan masalahnya terlalu sederhana. Satu siklus minimal terdiri dari tiga pertemuan tatap muka dengan perlakuan yang sama, agar intensif. Misalnya Anda melakukan siklus dengan tiga pertemuan. Pada pertemuan pertama Anda menggunakan metode concept attainment pada konsep-konsep penting yang diajarkan, diikuti dengan pemberian contoh soal yang bervariasi, dan PR yang bervariasi juga. Pada pertemuan kedua dan ketiga Anda melakukan hal yang sama secara konsisten. Analoginya adalah proses minum obat oleh pasien; selama tiga hari ia meminum obat yang sama dengan dosis yang sama, berulang-ulang. Hal itu dilakukan agar data yang diperoleh bersifat jenuh, artinya lengkap. Kalau perlakukan hanya dilakukan satu kali dan hasilnya baik, ada kemungkinan hal itu hanya kebetulan. Tetapi kalau perlakuan sudah dilakukan tiga kali dan hasilnya baik, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hasil itu memang benar-benar baik, bukan karena kebetulan.

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

179

Perencanaan Perencanaan pada siklus pertama tidak lain adalah hipotesis-tindakan yang telah Anda tetapkan sebelumnya. Perencanaan adalah variabel bebas penelitian Anda. Perencanaan pada siklus kedua, ketiga, dan selanjutnya belum dapat ditentukan karena harus dibuat berdasarkan hasil refleksi terhadap siklus sebelumnya. Dalam RPP, hipotesis-tindakan itu harus dapat dilihat posisinya, bisa di pembelajaran pendahuluan, pembelajaran inti, dan/atau di pembelajaran penutup. Ada baiknya dalam RPP hipotesis tindakan itu Anda cetak tebal agar posisinya dalam pembelajaran-biasa terlihat dengan jelas. Seperti telah disinggung sebelumnya, sebaiknya hanya bagian tertentu dari pembelajaran yang Anda diperbaiki melalui PTK. Analoginya dengan badan kita, hanya bagian-bagian tertentu yang diobati oleh dokter. Pelaksanaan Pelaksanaan adalah uraian tentang implementasi perencanaan Anda, masih berbicara tentang variabel bebas. Kalau seluruh perencanaan dapat dilaksanakan dengan baik sepanjang siklus, Pelaksanaan hanya akan berisi satu kalimat, yaitu: "Seluruh perencanaan dapat dilaksanakan dengan baik." Tetapi hal itu jarang terjadi; yang sering terjadi adalah sebaliknya: "Perencanaan sih boleh, tetapi pelaksanaannya?" Analoginya dengan dokter, pelaksanaan adalah uraian tentang kegiatan minum-obat pasien. Mungkin saja pertama kali minum obat pasien merasa mual dan muntah, sehingga obat belum bisa masuk. Yang kedua dan ketiga masih mengalami hal serupa. Baru pada peminuman keempat, pada hari kedua, obat itu bisa masuk. Cerita yang ingin didengar dokter dalam Pelaksanaan berkisar pada hal itu, belum berbicara tentang peningkatan kesehatan pasien. Uraian Pelaksanaan sifatnya holistik, mencakup ketiga pertemuan dalam satu siklus, tetapi tidak menceritakan pertemuan per pertemuan. Agar uraian menjadi sistematis dan tidak terjebak pada pertemuan per pertemuan, Anda perlu membuat unsur-unsur variabel bebas itu, kemudian diuraikan keberhasilan dan kegagalannya. Dalam hal penggunaan metode concept attainment misalnya, unsur-unsurnya adalah langkah-langkah metode itu sendiri. Contoh uraian Pelaksanaan Siklus 1: "Ketika diberikan dua kolom berisi daftar istilah fisika, yang satu diberi judul YA dan satu lagi BUKAN, sebagian besar siswa memperhatikan sambil berpikir. Perhatian siswa meningkat ketika mereka diminta menambahkan istilah baru di kolom YA. Mereka mulai berdiskusi dengan teman kelompoknya dan berusaha menemukan istilah-istilah baru. Masih ada beberapa siswa di barisan belakang yang belum terfokus perhatiannya. Ketika diminta memberi nama konsep yang mewakili semua istilah yang berada di kolom YA, mereka lebih tertantang lagi. Beberapa siswa tunjuk tangan dan menyebutkan konsep; guru menuliskan di papan tulis. Tetapi ketika diminta menyebutkan atribut kritikal dari konsep yang diajukan mereka mendapat kesulitan. Dst., dst...." Pengamatan Pada bagian inilah Anda mulai memaparkan perubahan-perubahan yang terjadi pada variabel terikat, yaitu variabel yang Anda tingkatkan melalui PTK ini. Seluruh hasil pengukuran menggunakan instrumen, disajikan datanya di bagian Pengamatan ini. Dalam PTK instrumennya bermacam-macam, tidak hanya tes; semua datanya disajikan di sini. Tampilan yang khas di bagian Pengamatan ini adalah tabel, diagram, dan grafik; tetapi uraian naratif juga ada, yaitu untuk menyajikan hasil wawancara atau catatan lapangan. Refleksi Dalam refleksi, Anda akan membahas data yang telah tersaji dalam Pengamatan di atas. Baik keberhasilan maupun kegagalan semuanya dibahas. Keberhasilan perlu dibahas untuk mengetahui apakah benar penyebabnya adalah tindakan yang Anda berikan. Jika benar berarti hipotesis-tindakan Anda benar. Tetapi Anda harus jeli, belum tentu keberhasilan itu akibat dari hipotesis-tindakan. Sebagai contoh dalam metode concept attainment, setelah berlangsung satu siklus ternyata pemahaman siswa tidak meningkat.

180

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

Kemudian pada siklus berikutnya Anda sebagai peneliti memberikan tambahan drill sebanyak-banyaknya sehingga siswa hafal akan tipe-tipe soal yang keluar dalam tes. Pada akhir siklus-kedua pemahaman siswa meningkat. Apakah peningkatan itu akibat dari hipotesis penelitian? Boleh jadi bukan; peningkatan itu lebih banyak disebabkan oleh metode drill and practice daripada metode concept attainment. Terutama kegagalan, harus dibahas secara sungguh-sungguh, sebaiknya bersama kolaborator Anda. Langkah-langkahnya sama dengan pada awal siklus pertama: mendeskripsikan masalah secara rinci, menemukan akar masalah, bertanya mengapa dan mengapa, dan mencari alternatif tindakan. Ingat bahwa siklus pertama sebenarnya adalah satu penelitian. Pada siklus kedua Anda melakukan satu penelitian lagi. Tujuan utama refleksi adalah mencari alternatif tindakan untuk diterapkan pada siklus berikutnya. Sebaiknya Anda bukan mengganti tindakan melainkan melengkapi atau memodifikasi tindakan; tindakan utamanya concept attainment masih tetap. Pergantian Siklus Pergantian dari satu siklus ke siklus berikutnya dapat dilakukan berdasarkan jumlah pertemuan, seperti telah disinggung di atas. Tetapi Anda dapat menggunakan dasar lain, misalnya jumlah minggu, kompetensi dasar, atau pokok bahasan. Tindakan pada siklus berikutnya ditentukan berdasarkan refleksi terhadap hasil siklus sebelumnya. Analoginya dengan dokter, resep-baru dibuat berdasarkan hasil penilaian terhadap resep sebelumnya. Tindakan pada siklus baru harus berbeda secara signifikan dengan siklus sebelumnya. Kalau hanya pengulangan berarti masih bagian dari siklus sebelumnya. Instrumen Penelitian Karena PTK mengandung unsur inovasi, biasanya ada hal-hal tertentu yang perlu dipersiapkan secara khusus. Salah satunya adalah instrumen penelitian, yang berbeda dengan instrumen yang biasa Anda pakai sehari-hari. Tes hasil belajar yang biasanya cukup dengan C1, C2, ... s.d. C6 misalnya, sekarang akan terfokus pada C2 saja, tetapi dirinci menjadi tujuh komponen, yaitu: (1) menginterpretasi, (2) memberi contoh, (3) mengklasifikasi, (4) merangkum, (5) menginferensi, (6) membandingkan, dan (7) menjelaskan. Wawancara dengan siswa yang biasanya Anda lakukan secara spontan, sekarang dibuat pedomannya dulu agar lebih terfokus; demikian juga kegiatan observasi, Anda buat lembar observasinya. Catatan lapangan perlu Anda siapkan dulu penulisannya; ini paling mudah karena tidak perlu ada instrumen khusus. Catatan lapangan tidak lain adalah catatan harian atau diary, untuk menuangkan hal-hal yang sangat berkesan. Kalau penelitian dilakukan dengan penuh antusiasme, Anda akan menemukan hal-hal yang sangat berkesan dan secara mudah dapat dituliskan dalam catatan lapangan. Agar lebih sederhana kita sepakati dulu bahwa yang dimaksud dengan instrumen dalam PTK adalah alat untuk mengukur keberhasilan tindakan pada variabel yang ingin Anda tingkatkan, yaitu variabel terikat. Agar lebih ilmiah, setiap instrumen yang Anda buat harus dibuat kisi-kisinya dulu; dan kisi-kisi itu dibuat berdasarkan teori yang ada di bagian Kajian Pustaka. Oleh karena itu, teori dalam Kajian Pustaka hendaknya sedemikian rupa sehingga dapat mengarahkan pembuatan instrumen. Sangat kurang baik teori yang diuraikan secara panjang lebar tetapi tidak memberikan petunjuk apapun untuk pembuatan instrumen. Validitas dan Reliabilitas Instrumen Yang sudah Anda kenal dengan baik tentu saja instrumen untuk mengukur hasil belajar, yang biasa disebut tes. Tes yang baik harus valid, yaitu mengukur apa yang harus diukur. Validitas tes biasanya didekati dengan kisi-kisi, yang akan menjamin keterwakilan kompetensi dan tingkat kognisi yang akan diukur. Validitas seperti itu disebut validitas isi, karena penekanannya pada keterwakilan isi. Syarat lainnya, tes yang baik harus reliabel atau ajeg, yaitu jika digunakan dengan cara yang sama hasilnya akan sama. Reliabilitas tes diketahui setelah tes diuji coba; koefisiennya dihitung dengan rumus-rumus statistik, PENELITIAN TINDAKAN KELAS

181

seperti rumus split half test, KR-20, atau Alfa Chronbach. Dalam PTK uji reliabilitas tes seperti itu tidak dilakukan karena jarang guru yang mengujicobakan tes sebelum menggunakan. Tetapi penggunaan kisi-kisi untuk menjamin validitas tes seperti dijelaskan di atas sebaiknya dilakukan oleh peneliti PTK. Di samping tes, dalam PTK digunakan berbagai jenis instrumen, di antaranya: (1) Lembar observasi, (2) Pedoman wawancara, (3) Pedoman telaah dokumen, (4) Kuesioner, (5) Rating scale, (6) Portofolio, (7) Skala sikap, dan (8) Catatan lapangan. Seperti halnya tes, instrumen-instrumen itu harus dibuat berdasarkan kisi-kisi agar validitas-isi nya terjamin. Di samping itu masih ada validitas lain yang harus dipenuhi oleh instrumen-instrumen itu, yaitu validitas konstruk. Untuk memperoleh validitas konstruk, kisi-kisi instrumen harus dibuat berdasarkan teori yang telah dibahas di Kajian Pustaka. Singkatnya, "Instrumen harus dibuat berdasarkan kisi-kisi, dan kisi-kisi harus dibuat berdasarkan teori." Triangulasi Sebagai ganti penghitungan menggunakan rumus-rumus, reliabilitas instrumen dalam PTK didekati dengan teknik triangulasi. Artinya, satu variabel terikat (yang akan ditingkatkan) diukur dengan beberapa instrumen. Motivasi siswa misalnya, tidak cukup diukur dengan kuesioner, tetapi ditambah dengan wawancara dan observasi. Jika ketiga instrumen itu menghasilkan data yang sama atau mirip, barulah dapat ditafsirkan bahwa data itu benar. Reliabilitas instrumen dalam PTK juga dapat didekati dengan pengamatan yang cukup lama sehingga datanya mencapai tingkat jenuh atau mencukupi. Lamanya pengamatan harus dibarengi dengan tingkat ketelitian dan keseksamaan. Pelanggaran Validitas Instrumen Seringkali peneliti PTK secara tidak sadar telah melanggar validitas instrumen, yaitu membuat instrumen tanpa didasari kisi-kisi dan teori. Serinkali instrumen bahkan tidak mengukur yang harus diukur. Mengukur motivasi misalnya, menggunakan tes hasil belajar. Instrumen Spontan Peneliti sering membuat instrumen secara spontan yang diperkirakan dapat mengukur keberhasilan penelitiannya. Dasarnya lebih banyak perasaan daripada penalaran yang sistematis. Setelah instrumen jadi dan ditanyakan kisi-kisinya, peneliti itu tidak dapat menjawab. Hampir dapat dipastikan bahwa instrumen seperti itu tidak ada dasar teorinya. Spontanitas itu seringkali menghasilkan bermacam-macam instrumen, untuk mengukur berbagai variabel. Maksud hati mungkin ingin menerapkan triangulasi, tetapi kurang tepat arahnya. Kalau triangulasi adalah mengukur satu variabel dengan beberapa macam instrumen, dalam instrumen spontan itu mengukur banyak variabel dengan banyak instrumen yang tidak jelas dasar teorinya. Instrumen ”Teh Botol” "Apapun makanannya, minumannya Teh Botol"; begitulah bunyi iklan di televisi. Hal serupa sering terjadi dalam PTK. "Apapun masalahnya, instrumennya tes hasil belajar." Masalah rendahnya motivasi misalnya, instrumennya tes hasil belajar, seperti telah disinggung sebelumnya. Dasar pemikirannya, kalau motivasi meningkat siswa akan belajar lebih aktif sehingga hasil belajarnya meningkat. Hal itu bisa benar, tetapi bisa juga tidak. Peningkatan hasil belajar itu bisa disebabkan oleh faktor lain, seperti minat, media, dan tingkat kesulitan soal. Yang jelas teori tentang motivasi berbeda dengan teori tentang hasil belajar. Kalau teorinya berbeda kisi-kisinya harus berbeda, dan instrumennya dengan sendirinya akan berbeda. Jadi mengukur motivasi dengan hasil belajar dapat dikatakan mengukur variabel lain. Kisi-kisi Instrumen Yang paling mudah adalah membuat kisi-kisi tentang hasil belajar; Anda sudah terbiasa melakukannya. Berikut ini diberikan beberapa contoh instrumen untuk mengukur hasil belajar atau pemahaman siswa.

182

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

Tabel Contoh Kisi-kisi Tes Pemahaman Siswa Proses Kognitif dan Jumlah Butir Soal Kompetensi dan Indikator

Menginterpretasi

Memberi MengklaMeMeng- Memban- MenContoh sifikasi rangkum inferensi dingkan jelaskan

KD 1 Indikator 1 Indikator 2 KD 2 Indikator 1 Indikator 2 Keterangan: KD = kompetensi dasar Tabel Contoh Kisi-kisi Pedoman Wawancara Pemahaman Siswa Kompetensi dan Indikator KD 1 Indikator 1 Indikator 2 KD 2 Indikator 3 Indikator 4 Indikator 5

Sangat Kurang

Kriteria

Kurang

Baik

Sangat Baik

Interpretasi tentang Indikator 1 Kemampuan klasifikasi tentang indikator 2 Inferensi tentang indikator 3 Kemampuan membandingkan tentang indikator 4 Kemampuan menjelaskan tentang indikator 5

Tabel Contoh Kisi-kisi Lembar Observasi Pemahaman Siswa No 1 2 3 4 5 6 7

Indikator Pemahaman

Sangat Kurang

Kurang

Baik

Sangat Baik

Menginterpretasi Memberi contoh Mengklasifikasi Merangkum Menginferensi Membandingkan Menjelaskan

Perlu diperhatikan bahwa ketiga kisi-kisi di atas mengukur variabel yang sama, yaitu pemahaman siswa, secara triangulatif. Artinya variabel yang sama diamati dari berbagai sudut pandang. Instrumen untuk Variabel Bebas? Perlukah variabel bebas (metode yang digunakan) diukur-ukur menggunakan instrumen seperti halnya variabel terikat (variabel yang ditingkatkan)? Marilah kita bandingkan dengan pekerjaan dokter. Apakah yang biasanya diukur oleh seorang dokter, kegiatan minum obat pasien sesuai resep (variabel bebas) atau peningkatan kesehatan pasien (variabel terikat)? Tentu saja yang terakhir. Ketepatan pemakaian metode memang perlu PENELITIAN TINDAKAN KELAS

183

diperhatikan dalam PTK, tetapi tidak perlu diukur-ukur menggunakan instrumen. Jika dilakukan, pekerjaan peneliti akan bertambah banyak, yang akan membuatnya stress dan lelah. Setelah selesai penelitian ia akan mengatakan dalam hati: "Sekali ini saja saya melakuan penelitian." Hal ikhwal variabel bebas cukup disampaikan secara naratif di bagian "Pelaksanaan" dari siklus penelitan (yang terdiri dari Perencanaan, Pelaksanaan, Observasi, dan Refleksi). Ada kerugian lain jika variabel bebas diukur-ukur dengan instrumen dan disajikan datanya dalam bentuk tabel-tabel. Benang merah laporan penelitian menjadi kabur dan hasil penelitian sukar dipahami oleh pembaca. Kolaborasi Perlu dikemukakan jumlah dan latar belakang pendidikan kolaborator, dan waktu pertemuan. Misalnya kolaborator internal adalah teman sejawat, guru semata pelajaran. Pertemuan dilakukan secara intensif pada penulisan proposal dan pembuatan instrumen. Pada saat implementasi, pertemuan dilakukan seminggu sekali pada akhir pekan untuk membicarakan masalah-masalah yang ditemukan pada minggu berjalan, dan rencana untuk minggu berikutnya. Kolaborator internal juga membantu melakukan pengukuran menggunakan instrumen-instrumen yang tersedia pada akhir siklus. Kolaborator ekternal adalah dosen perguruan tinggi yang membantu pada penulisan proposal.

184

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

MATERI 3

PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN TINDAKAN KELAS

Setelah mempunyai proposal sederhana, hasil kegiatan sebelumnya, Anda akan sangat mudah mengembangkannya menjadi proposal lengkap. Hal-hal yang esensial telah tertulis dalam proposal sederhana itu, terutama deskripsi masalah, rumusan masalah, dan hipotesis tindakan. Sistematika Proposal Penelitian Sistematika proposal penelitian tindakan kelas adalah sebagai berikut. Judul Bab 1 Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah B. Rumusan Masalah C. Tujuan Penelitian D. Manfaat Penelitian Bab 2 Kajian Pustaka A. Deskripsi Teori B. Hasil Penelitian yang Relevan C. Kerangka Berpikir D. Hipotesis Tindakan Bab 3 Metodologi Penelitian A. Setting Penelitian B. Metodologi Penelitian C. Siklus Penelitian D. Kriteria Keberhasilan E. Instrumen Penelitian F. Anallisis Data G. Kolaborasi H. Jadwal Penelitian Daftar Pustaka Judul PTK Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, judul penelitian harus singkat tetapi jelas. Isinya sama dengan hipotesis tindakan tetapi dengan rumusan yang berbeda. Judul harus mengandung variabel bebas (tindakan yang diberikan) dan variable terikat (variabel yang akan ditingkatkan). Contohnya adalah sebagai berikut: “Peningkatan Hasil Belajar Fisika SMA Kelas I SMA X Jakarta Melalui Metode Concept Attainment” Variabel bebasnya metode concept attainment dan variabel terikatnya hasil belajar sejarah. Jumlah kata sebaiknya tidak lebih dari 15. Topik atau pokok bahasan kurang perlu untuk dicantumkan dalam judul karena keterangan “Fisika Siswa Kelas I SMA “ sudah cukup spesifik. Jika topik dicantumkan, misalnya “Kemagnetan”, seolah-olah metode concept attainment itu hanya berlaku pada topik Kemagnetan. Masalah yang dipecahkan dalam PTK seharusnya yang bersifat lintas pokok bahasan, seperti: hasil PENELITIAN TINDAKAN KELAS

185

belajar, motivasi, dan kreativitas. Dengan demikian penggunaan siklus akan lebih leluasa, tanpa dibatasi oleh topik. Judul sebaiknya menampilkan hal-hal yang inovatif untuk menarik pembaca; pertama kali orang membaca hasil penelitian Anda adalah pada judulnya. PTK pada dasarnya adalah sarana untuk melakukan inovasi pembelajaran. Sejak munculnya PTK orang menganggap bahwa cooperative learning merupakan pembelajaran inovatif. Hampir semua peneliti PTK memilih judul itu kalau diminta membuat proposal. Akibatnya cooperative learning sudah diteliti oleh banyak orang, dan menjadi hal yang biasa. Sayangnya PTK yang mereka lakukan bersifat semu; setelah selesai PTK mereka kembali ke pembelajaran biasa. Pendahuluan (Bab 1) Fungsi utama pendahuluan adalah untuk menjelaskan mengapa penelitian Anda perlu dilakukan. Sampai halaman kedua, pendahuluan harus sudah dapat mengemukakan masalah penelitian secara jelas. Uraian di halaman-halaman berikutnya masih dapat ditambahkan, tetapi sifatnya hanya menegaskan dan melengkapi. Sebaiknya dihindarkan uraian kesana-kemari sampai berhalaman-halaman, dan baru mengemukakan masalah penelitian di bagian akhir. Latar belakang masalah berfungsi untuk membuat masalah penelitian Anda terlihat lebih menonjol, penting, dan mendesak. Masalah penelitian tidak lain adalah deskripsi masalah yang sudah Anda tulis sebelumnya, di Bagian A; sifatnya mikro, yaitu tentang pembelajaran di kelas Anda. Agar terlihat penting, masalah mikro itu harus dibingkai dengan masalah makro yang berskala nasional. Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa Anda sebagai peneliti memahami isu-isu nasional yang relevan. Namun perlu dihindari kesan bahwa penelitian Anda berskala nasional; kenyataannya penelitian Anda hanya berskala kelas. Oleh larena itu uraian latar belakang maksimal dua alinea, dan segera disambung dengan masalah mikro yang berupa deskripsi masalah itu. Berikut ini adalah contohnya. Bab 1 Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah Standar kompetensi luluan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Permendiknas Nomor 22 Tahun 2002 tentang Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah menuntut kompetensi yang tinggi dari para lulusan sekolah menengah. Bersamaan dengan itu dikeluarkan juga Standar Proses yang menuntut proses pembelajaran yang berkualitas, menuju lulusan yang “cerdas dan komprehensif”, sesuai dengan moto Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Implikasinya guru harus senantiasa meningkatkan kompetensi agar kualitas pembelajarannya terus meningkat. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah tenaga profesional yang dilatih secara khusus melalui pendidikan profesi, untuk mendapatkan sertifikat sebagai pendidik profesional. Salah satu ciri guru profesional adalah bersifat reflektif. Setiap kali melaksanakan pembelajaran ia selalu melakukan refleksi untuk mengetahui kelemahan-kelemahannya, dan selanjutnya berusaha untuk memperbaiki. Penelitian tindakan kelas (PTK) merupakan cara yang sistematis untuk melakukan refleksi secara intensif dan melakukan perbaikan pembelajaran secara sistematis. Di SMA Negeri X Jakarta nilai sejarah Kelas I pada umumnya rendah. Mereka tampak mengerti penjelasan dan contoh soal yang diberikan guru, tetapi ketika soal diganti sedikit saja mereka menjadi bingung dan tidak dapat mengerjakan. Seakan-akan mereka hanya

186

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

mengerti tentang hal yang dijelaskan; hal-hal baru sekecil apapun akan menimbulkan kebingungan, tidak mampu diatasi. Pemahamannya barulah sampai di permukaan, belum mendalam. Pada ulangan akhir yang mencakup satu standar kompetensi nilai ratarata siswa 5; pada ulangan akhir semester rata-rata juga 5. Hal itu dialami oleh sekitar 60% siswa dalam kelas, terjadi di hampir seluruh SK, dan sudah berlangsung dari tahun ke tahun. Berbagai upaya telah dilakukan guru untuk mengatasi masalah itu. Guru telah menggunakan salat-alat peraga untuk demonstrasi di kelas, dan melakukan eksperimen di laboratorium. Guru juga sudah menggunakan media Power Point untuk menjelaskan; sekali-sekali penjelasan guru diselingi dengan program animasi flash. Tetapi hasilnya belum seperti yang diharapkan. Siswa-siswa yang hasil belajarnya rendah sudah disediakan program remedial; waktunya di luar jam pelajaran tatap muka. Tetapi hasilnya juga belum seperti yang diharapkan; siswa yang nilainya rendah cenderung ingin menghindar dari kegiatan itu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa pemahaman konsep siswa kurang mantap ketika diterangkan. Kemungkinan contoh-contoh yang diberikan guru kurang banyak sehingga siswa mengalami under-generalization; noncontoh juga tidak disertakan sehingga siswa mengalami over-generalization. Kedua-duanya membuat pemahaman siswa tidak mantap. Perlu dicarikan metode alternatif yang membuat siswa belajar secara mantap. Rumusan masalah penelitian telah tersirat dalam hipotesis tindakan yang ada dalam proposal sederhana yang telah Anda buat di Bagian A; Anda tinggal memindahkan ke sini. Masalah penelitian biasanya disajikan dalam bentuk pertanyaan, tetapi tidak harus. Inilah contohnya. B. Rumusan Masalah Apakah metode concept attainment dapat meningkatkan hasil belajar sejarah kelas I SMA Negeri X Jakarta?

Bagian terakhir pendahuluan adalah tujuan dan manfaat penelitian. Tujuan PTK tidak sekedar ingin “mengetahui peningkatan” variabel terikat (yang akan ditingkatkan), tetapi lebih pada “meningkatkan” variabel terikat itu. Ingin “mengetahui peningkatan” mempunyai konotasi “setelah tahu akan selesai” sehingga peneliti PTK banyak yang kembali ke metode semula setelah penelitian selesai; sedangkan “meningkatkan” mempunyai arti ingin menggunakan metode baru yang ditemukan untuk seterusnya. Manfaat penelitian sebaiknya dirinci untuk berbagai pihak agar makna penelitian menjadi lebih besar, misalnya bagi siswa, guru, dan sekolah. Inilah contohnya. C. Tujuan Penelitian Penelitian tindakan kelas ini bertujuan untuk meningkatkan hasil belajar sejarah siswa. D. Manfaat Penelitian Bagi siswa penelitian ini bermanfaat untuk meningkatkan pemahamannya. Bagi guru penelitian ini bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan membiasakan diri menjadi guru yang reflektif, yang senantiasa berusaha meningkatkan kualitas

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

187

pembelajaran. Bagi sekolah, penelitian ini bermanfaat untuk meningkatkan citra sebagai sekolah yang efektif, yang membimbing siswa menjadi insan yang cerdas dan komprehensif.

Kajian Pustaka (Bab 2) Deskripsi teori memberikan dasar teori pada variabel-variabel yang Anda teliti. Baik variabel bebas (tindakan yang diberikan) dan variabel terikat (yang ditingkatkan) duaduanya harus didukung dengan teori. Ini sejalan dengan ciri seorang profesional, yang setiap tindakannya didukung dengan teori yang sudah mantap. Analoginya dengan dokter, setiap obat yang diresepkan harus didukung dengan teori atau hasil penelitian yang sudah mantap. Jika tidak, dokter itu akan lebih tepat disebut dukun. Namun fungsi teori dalam PTK agak berbeda dengan fungsinya dalam penelitian formal. Asumsinya, peneliti PTK adalah guru profesional yang sudah berusaha menerapkan teoriteori yang sudah mantap itu dalam pembelajaran, tetapi belum berhasil. Sebagaimana kita ketahui banyak sekali teori-teori yang mantap itu berasal dari negara Barat, yang berbeda budaya dengan kita. Dalam PTK Anda dapat saja menemukan teori yang sama sekali baru—disebut grounded theory—yang sesuai dengan konteks sekolah Anda. Jadi teori yang dirujuk dalam PTK sifatnya hanya sebagai bahan pertimbangan. Kata “pustaka” digunakan untuk membedakan dengan “teori’ yang bersifat akademis. Pustaka lebih bersifat umum; Undang-Undang dan Peraturan Menteri dapat dimasukkan ke dalamnya. Dokumen-dokumen itu merupakan kebijakan sehingga tidak dapat dimasukkan dalam kategori teori. Selain variabel bebas dan variabel terikat, Anda perlu mencari teori yang berkenaan dengan pembelajaran khusus, untuk mata pelajaran Anda. Gunanya agar temuantemuan yang Anda peroleh nanti tidak menyimpang dari karakteristik mata pelajaran yang Anda ampu. Sebaiknya penyajian hakikat variabel bebas didahulukan agar pembaca langsung dapat mengetahui inovasi yang ditawarkan pada kesempatan pertama. Berikut ini adalah contoh deskripsi teori untuk judul “Peningkatan Hasil Belajar Sejarah Siswa Kelas I SMA X Jakarta melalui Metode Concept Attainment”. Bab 2 Kajian Pustaka

A. Deskripsi Teori 1. Concept Attainment Pendekatan pembelajaran pemrosesan informasi dengan model concept attainment menurut Uno (2008) dikembangkan berdasarkan karya Jerome Brunner, dkk. yang yakin bahwa lingkungan sekitar manusia beragam dan sebagai manusia kita harus mampu membedakan, mengkategorikan dan menamakan semua itu. Kemampuan manusia dalam membedakan, mengelompokkan dan menamakan sesuatu inilah yang menyebabkan munculnya sebuah konsep. Concept attainment adalah suatu metode pembelajaran yang bertujuan untuk membantu siswa memahami suatu konsep tertentu. Metode ini dapat diterapkan untuk semua umur, dari anak-anak sampai orang dewasa. Untuk taman kanak-kanak, tentunya, pendekatan ini dapat digunakan untuk memperkenalkan konsep yang sederhana. Pendekatan ini, lebih tepat digunakan ketika penekanan pembelajaran lebih pada pengenalan konsep baru, melatih kemampuan berpikir induktif dan melatih berpikir analisis.

188

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

Prosedur pembelajarannya melalui tiga tahap yaitu: kategorisasi, penemuan konsep, penyimpulan. Kategorisasi adalah upaya mengkategorikan sesuatu yang sama atau tidak sesuai dengan konsep yang diperoleh. Setelah kategori yang tidak sesuai disingkirkan, kategori yang sesuai digabungkan sehingga membentuk suatu konsep. Setelah itu, suatu konsep tertentu baru dapat disimpulkan. Tahap terakhir inilah yang dimaksud dengan concept attainment. 2. Hasil Belajar Belajar merupakan suatu kekuatan atau sumber daya yang tumbuh dari dalam diri sesorang (individu). Belajar berhubungan dengan tingkah laku seseorang terhadap situasi tertentu yang disebabkan oleh pengalamannya yang berulang-ulang dalam situasi itu, di mana perubahan tingkah laku itu tidak dapat dijelaskan atas dasar kecenderungan respon pembawaan, kematangan, atau keadaan sesaat seseorang seperti kelelahan dan pengaruh obat (Purwanto, 2003). Jadi perubahan perilaku adalah hasil belajar (Munir, 2008); perilaku itu meliputi aspek pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan keterampilan (psikomotorik). Hasil belajar pada aspek pengetahuan adalah dari tidak tahu menjadi tahu, pada aspek keterampilan dari tidak mampu menjadi mampu. Perubahan yang terjadi dalam diri seseorang meliputi perubahan dalam persepsi dan pemahaman yang tidak selalu dalam bentuk perilaku yang dapat diamati. Proses belajar dipandang sebagai proses pengolahan informasi yang meliputi tiga tahap, yaitu: perhatian (attention), penulisan dalam bentuk simbol (encoding), dan mendapatkan kembali informasi (retrieval). Mengajar merupakan upaya dalam rangka mendorong (menuntun dan menemukan hubungan) antara pengetahuan yang baru dengan pengetahuan yang telah ada. 3. Pembelajaran Sejarah Sesuai dengan yang disampaikan Suparno (2005) bahwa selama proses pembelajaran terjadi interaksi yang khas antara siswa dan guru, siswa berupaya menyerap informasi dan guru bertugas mendampingi siswa dalam belajar. Dalam filsafat pendidikan modern, siswa dipandang bukan sebagai objek dalam pembelajaran tetapi juga sebagai subjek. Siswa tidak dipandang sebagai orang yang tidak tahu, tapi dipandang sebagai orang yang tahu meskipun belum sempurna. Sejarah merupakan cabang dari ilmu sosial yang mempelajari tentang manusia pada masa lampau yang mencakup konsep ruang dan waktu serta perubahan. Dalam standar isi mata pelajaran sejarah dijelaskan bahwa pembelajaran. Pembelajaran sejarah dengan pendekatan proses sains baik bagi saintis maupun guru-guru sains karena dirasakan sebagai yang paling baik dan tepat (Druxes, 1996). Di samping itu siswa dapat menikmatinya sebab mereka adalah subjek belajar yang aktif. Keaktifan siswa dalam pembelajaran menimbulkan suasana yang menyenangkan. Melihat pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pembelajaran fisika merupakan rangkaian pengembangan, pengetahuan dan keterampilan yang menekankan proses berpikir dengan menggunakan keterampilan sains.

Penelitian yang relevan diperlukan untuk mengetahui state of the art atau perkembangan terbaru tentang masalah yang diteliti. Penelitian seperti itu dapat diperoleh dari jurnal

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

189

ilmiah. Berbeda dengan buku, jurnal ilmiah menyajikan informasi yang relatif lebih baru. Berikut ini adalah contohnya.

B. Penelitian yang Relevan Concept attainment didesain untuk memberi latihan pada siswa menganalisis data dan mengembangkan keterampilan berpikir kritis tanpa menggunakan alat-alat lab. yang merepotkan. Struktur pelajaran induktif membimbing siswa untuk memahami materi pelajaran tahap demi tahap menuju pemahaman yang mendalam atas ide-ide baru dan memberi kerangka berpikir sistematis seiring dengan proses menggabung-gabungkan atribut-atribut esensial dari konsep yan dituju. (Reid, 2010). Rerata hasil belajar kelas yang diajar menggunakan model concept attainment berbantuan CD Interaktif yaitu X1= 75,83 jauh lebih besar dari kelas yang diajar menggunakan model konvensional yaitu X2 = 67,93. Berdasarkan hal tersebut maka dapat diperoleh bahwa kelas yang diajar menggunakan model concept attainment berbantuan CD Interaktif lebih baik dari pada kelas yang diajar menggunakan model konvensional (Winasmadi, 2011). Setelah mendeskripsikan berbagai teori tentang concept attainment berdasarkan buku teks dan temuan-temuan terbaru dari artikel jurnal, Anda perlu mengemukakan kerangka berpikir. Isinya adalah uraian singkat, sekitar 2—3 paragraf, untuk meyakinkan pembaca bahwa metode concept attainment memang efektif untuk meningkatkan hasil belajar siswa. Kerangka berpikir merupakan hasil pemikiran Anda sendiri, yang merupakan sintesis dari berbagai teori yang Anda rujuk sebelumnya. Kerangka berpikir yang baik dapat membuat pembaca mengemukakan sendiri kesimpulannya sebelum Anda menuliskan di bagian akhir. Berikut ini adalah contohnya:

C. Kerangka Berpikir Siswa akan memperoleh pemahaman yang mantap jika dilibatkan secara aktif dalam pembelajaran, menemukan sendiri konsep-konsep yang dipelajari. Contoh-contoh yang cukup banyak akan menghindarkan siswa dari under-generalization atau penyimpulan terlalu sempit. Sementara penyajian noncontoh akan menghindarkan siswa dari overgeneralization atau penyimpulan terlalu luas. Baik under-generalizatin maupun over-generalization dua-duanya akan membuat pemahaman konsep siswa menjadi lemah. Metode concept attainment memberi contoh yang cukup banyak kepada siswa, disertai dengan noncontohnya. Siswa diberi kesempatan yang luas untuk berpikir secara aktif dalam mengelompokkan contoh-contoh itu ke dalam konsep-konsep yang dipelajari. Karena masing-masing siswa mempunyai pendapat sendiri yang dipercayai kebenarannya, proses pengelompokkan itu akan menimbulkan perbedaan pendapat yang mendorong terjadinya diskusi yang seru dan menyenangkan. Dapat disimpulkan bahwa metode concept attainment akan meningkatkan pemahaman siswa. Hipotesis tindakan merupakan bagian akhir dari kajian teori di Bab 2. Isinya sama dengan kalimat terakhir kerangka berpikir, yang merupakan kesimpulan. Dalam proposal sederhana yang sudah Anda buat di pasal sebelumnya, sudah terdapat hipotesis tendakan. Anda tinggal memindahkannya ke sini. Seperti telah dijelaskan, hipotesis

190

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

tindakan sebaiknya disertai dengan tindakan operasional, yang merupakan operasionalisasi dari hipotesis itu. Analoginya dengan kedokteran, hipotesis tindakan adalah resepnya; tindakan operasional adalah dosis atau aturan minumnya. Inilah contohnya. D. Hipotesis Tindakan Metode concept attainment akan meningkatkan hasil belajar sejarah siswa kelas I SMA X Jakarta. Tindakan Operasional: 1. Tiap peristiwa yang esensial disajikan menggunakan metode concept attainment. Sejumlah contoh yang berupa nama-nama peristiwa diletakkan dalam kolom-kolom yang diberi kata “Ya” dan “Tidak”. Siswa kemudian diminta menambahkan tiga nama peristiwa lain di masing-asing kolom. Di antara contoh-contoh itu disertai noncontoh. 2. Contoh soal yang diberikan guru harus cukup banyak dan bervariasi. 3. Dihindari pemberian contoh soal yang terbatas tetapi pemberian PR yang terlalu banyak.

Metodologi Penelitian (Bab 3) Metodologi penelitian diawali dengan mendeskripsikan setting; sebagaimana sudah disinggung sebelumnya. Gunanya adalah untuk memberikan gambaran kepada pembaca tentang konteks penelitian Anda. Setelah itu uraian Bab 3 ini disusul berturut-turut dengan: metode penelitian, siklus penelitian, kriteria keberhasilan, instrumen penelitian, analisis data, kolaborasi, dan jadwal penelitian. Berikut ini adalah contohnya. Bab 3 Metodologi Penelitian

A. Setting

Penelitian ini akan dilakukan dalam mata pelajaran sejarah pada semester ke ... tahun ... di SMA X Jakarta. Subjek penelitian adalah siswa kelas I yang berjumlah 32 orang siswa. Sekolah ini merupakan Sekolah Standar Nasional yang berukuran besar, mempunyai 27 kelas. Gurunya 80% berkualifikasi S1 dengan program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu. Yang sudah memperoleh Sertifikat Pendidik Profesional sekitar 50%.

B. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian tindakan kelas (PTK) model Kemmis dan McTaggart yang prosesnya disajikan seperti pada Gambar berikut.

Gambar. PTK Model Kemmis & McTaggart PENELITIAN TINDAKAN KELAS

191

Penelitian direncanakan akan berlangsung selama tiga siklus, yang masing-masing terdiri dari: perencanaan (plan), pelaksanaan (act), pengamatan (observe), dan refleksi (reflect). Tiap siklus minimal akan terdiri dari tiga pertemuan tatap muka sehingga keseluruhan penelitian akan terdiri dari sekitar sembilan pertemuan tatap muka.

C. Siklus Penelitian

Plan yang tidak lain adalah hipotesis tindakan akan dilaksanakan secara berulangulang dalam siklus I, sebanyak beberapa kali pertemuan tatap muka. Pelaksanaan tindakan akan diamati dan dicatat dengan seksama. Pada akhir siklus pengamatan terhadap variabel terikat dilakukan dengan tes. Data hasil tes dianalisis atau direfleksi untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalannya. Refleksi diakhiri dengan merencanakan tindakan alternatif atau revised plan, yang akan diterapkan pada siklus II. Plan untuk siklus II sepenuhnya tergantung pada hasil refleksi siklus I; demikian juga plan untuk siklus III sepenuhnya tergantung pada hasil refleksi siklus II.

D. Kriteria Keberhasilan

Siklus “plan-act-observe-reflect” akan berlangsung terus sampai criteria keberhasilannya tercapai, yaitu skor rata-rata kelas mencapai 75, yang disebut kriteria ketuntasan minimal (KKM). Walaupun penelitian telah berlangsung sebanyak tiga siklus, akan terus dilanjutkan selama KKM belum tercapai.

E. Instrumen Penelitian

Instrumen untuk mengukur peningkatan hasil belajar siswa (variable yang ditingkatkan) akan dilakukan dengan tes hasil belajar. Kisi-kisinya adalah sebagai berikut. Tabel. Kisi-kisi Tes Hasil Belajar

Kompetensi dan Indikator KD 1 Indikator 1.1 Indikator 1.2 KD 2 Indikator 2.1 Indikator 2.2

Ingatan

Pemahaman

Proses Kognitif Aplikasi

Analisis Evaluasi

Kreasi

Di samping itu peningkatan hasil belajar akan diukur juga dengan menggunakan lembar observasi dan pedoman wawancara atau tes lisan. Kedua instrumen itu akan dibuat berdasarkan kisi-kisi pada Tabel di atas. Tujuannya adalah untuk melakukan triangulasi, yaitu melihat satu variabel dari berbagai instrumen yang berbeda. Pengukuran akan dilakukan secara sampling, yaitu terhadap beberapa orang siswa yang dipilih secara acak. Teknik ini dipilih karena jika dilakukan terhadap seluruh siswa akan memakan waktu yang lama; peneliti praktis akan sangat sibuk dan kehilangan waktu untuk membimbing siswa secara intensif. Pelaksanaan metode concept attainment, sebagai variabel bebas atau tindakan yang diberikan, tidak akan diukur secara kuantitatif, tetapi cukup secara kualitatif menggunakan catatan lapangan. Sifatnya lebih global dan fleksibel dengan memperhatikan hal-hal yang penting, yaitu: 1. Kemampuan siswa menambahkan nama-benda baru pada kolom “ya” dan “Tidak”

192

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

2. Kemampuan siswa menemukan konsep yang ada pada kolom “Ya” dan “Tidak” 3. Kemampuan siswa berargumentasi dalam diskusi kelompok atau diskusi kelas. Data tidak akan ditabulasi seperti halnya skor hasil belajar, tetapi cukup dituliskan secara naratif berupa catatan lapangan, seperti telah disinggung di atas, sebanyak ½--1 halaman tiap akhir pertemuan tatap muka.

F. Analisis Data

Data hasil belajar siswa akan dianalisis dengan statistik deskriptif, seperti rata-rata dan persentase. Peningkatan hasil belajar akan dilihat dari kecenderungan kenaikan skor rata-rata dari siklus ke siklus. Data dari lembar observasi dan pedoman wawancara akan dianalisis secara kualitatif, kemudian dilihat juga kecenderungannya dari siklus ke siklus.

G. Kolaborasi

Kolaborator penelitian adalah teman sejawat, semata pelajaran, di SMA X Jakarta. Proses kolaborasi dilakukan pada saat penulisan proposal penelitian dan pengembangan perangkat-perangkat pembelajaran. Pada saat-saat tertentu, kolaborator ikut masuk kelas untuk membantu mengamati pelaksanaan metode concept attainment, sebagai variable bebas atau tindakan dalam PTK, dan pada akhir pembelajaran diadakan diskusi singkat. Pada akhir minggu pertemuan kolaborasi kembali dilakukan untuk menganalisis keberhasilan dan kegagalan penelitian dalam satu minggu, dan merencanakan tindakan untuk minggu berikutnya.

H. Jadwal Penelitian Tabel Jadwal Penelitian No.

Kegiatan

1. Persiapan a. Menyusun RPP b. Membuat Perangkat Pembelajaran c. Membuat Media d. Menyusun Jadual e. Menyusun Instrumen 2. Pelaksanaan a. Menyiapkan Siklus 1 b. Membuat Laporan Siklus 1 c. Melaksanakan Siklus 2 d. Membuat Laporan Siklus 2 e. Melaksanakan Siklus 3 f. Membuat Laporan Siklus 3 3. Pelaporan a. Membuat Laporan Gabungan Siklus 1, 2, dan 3 b. Membuat Makalah Seminar c. Seminar hasil penelitian d. Merevisi Laporan Berdasarkan Hasil Seminar e. Menulis Artikel Jurnal

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

1

2

3

4

Minggu ke5 6 7 8

9 10 11 12

193

Berbeda dengan penelitian formal, pada penelitian tindakan kelas laporannya sebaiknya dibuat secara bertahap, per siklus. Maksudnya agar hal-hal yang bersifat kualitatif tidak terlupakan; dengan demikian laporan akan bersifat lebih holistik, melihat berbagai aspek pembelajaran. pembuatan laporan secara bertahap juga akan membuat pekerjaan terasa lebih ringan. Laporan akhirnya lebih berupa kompilasi dari laporan per siklus. Bagian terakhir dari Bab 3 adalah Daftar Pustaka. Semua referensi yang ada dalam proposal harus didukung dengan daftar pustaka. Daftar pustaka hendaknya bersifat asli dan baru. Asli artinya diambil dari penulisnya secara langsung; baru artinya tahun penerbitan sedapat mungkin 10 tahun terakhir. Satu atau dua yang usianya lebih dari 10 tahun masih dapat diterima. Anda bebas memilih cara penulisan daftar pustaka asalkan konsisten. Berikut ini adalah contoh dari daftar pustaka. Daftar Pustaka Druxes, Herbert, dkk. (1996). Kompendium Dikdaktik Fisika. Alih Bahasa: Soeparno. Bandung: CV Remadja Karya Munir. (2008). Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Bandung: Alfabeta Purwanto, Ngalim. (2008). Psikologi Pendidikan. (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya) Reid, Barbara. (2010). The Concept Attainment Strategy. The Science Teacher, Vol. 078 Issue 1 Suparno, Paul. (2008). Miskonsepsi dan Perubahan Konsep dalam Pendidikan Fisika. Jakarta: Grasindo Uno, Hamzah B. (2008). Model Pembelajaran. diakses dari http://asepawaludinfajari. wordpress.com/2011/11/22/concept-attainment-model-model-pembelajaranperolehan-konsep/ tanggal 22 Maret 2012 Winasmadi, Praja Achsani. (2011). Pengembangan Perangkat Pembelajaran Matematika dengan Concept Attainment Berbantuan CD Interaktif pada Materi Segitiga Kelas VII. Jurnal PP, No. 1 Vol. 2 Desember 2011.

194

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

MATERI 4

PENYUSUNAN LAPORAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS

Untuk menyusun laporan akhir penelitian harus mengikuti acuan penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) dalam upaya meningkatkan jabatan/golongan guru melalui pengembangan profesi. Kelengkapan laporan dan sistematika sebagai berikut. SAMPUL HALAMAN PENGESAHAN ABSTRAK KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL (KALAU ADA) DAFTAR GAMBAR (KALAU ADA) DAFTAR LAMPIRAN BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah B. Rumusan Masalah C. Tujuan Penelitian D. Manfaat Penelitian BAB 2 KAJIAN PUSTAKA A. Deskripsi Teori B. Hasil Penelitian Yang Relevan C. Kerangka Pikir D. Hipotesis Tindakan BAB 3 METODE PENELITIAN A. Settin Penelitian B. Metodologi Penelitian C. Siklus Penelitian D. Kriteria Penelitian E. Instrumen Penelitian F. Analisis Data G. Kolaborasi H. Jadual Penelitian BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN A. Hasil B. Pembahasan BAB 5 SIMPULAN DAN SARAN A. Simpulan B. Saran DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN 1. Contoh perangkat pembelajaran 2. Instrumen

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

195

3. Personalia 4. Data 5. Bukti lain pelaksanaan (foto, CD, hasil pekerjaan siswa, berita acara seminar hasil penelitian) Deskripsi dari tiap-tiap komponen di atas adalah sebagai berikut. SAMPUL LAPORAN Format sampul laporan sesuaikan dengan format yang berlaku di Kementrian Pendidikan Nasional HALAMAN PENGESAHAN Format halaman pengesahan sesuaikan dengan format yang berlaku di Kementrian Pendidikan Nasional ABSTRAK Abstrak berisi ringkasan permasalahan dan cara pemecahan masalahnya, tujuan, prosedur, dan hasil penelitian. Abstrak diketik satu spasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris (lebih baik bila ada). Jumlah kata dalam abstrak tidak melebihi 200 kata (ada juga yang menetapkan 250 kata) dan dilengkapi dengan kata kunci 3 – 5 kata KATA PENGANTAR Kata pengantar berisi hal-hal yang akan disampaikan oleh peneliti sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil yang dicapai. Di bagian ini dapat pula disampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang berjasa dalam pelaksanaan penelitian. DAFTAR ISI Daftar isi memuat bagian awal laporan, bab dan sub-bab, bagian akhir, disertai pencantuman nomor halamannya. DAFTAR TABEL Daftar tabel memuat nomor dan judul semua tabel yang ada dalam laporan disertai pencantuman nomor halamannya. Judul tabel berada di bagian atas tabel. DAFTAR GAMBAR Daftar gambar memuat nomor dan judul semua gambar yang ada dalam laporan disertai pencantuman nomor halamannya. Judul gambar berada di bagian bawah gambar. Gambar yang dimaksud adalah gambar yang diambil selama proses penelitian berlangsung dan berguna antara lain untuk menggambarkan situasi kelas/laboratorium,respon/mimik siswa selama dilaksanakan tindakan, hasil karya siswa, grafik/diagram batang yang menggambarkan data hasil penelitian. BAB 1 – 3 Isi sama dengan proposal Penelitian Tindakan Kelas pada pembahasan sebelumnya. BAB 4 HASIL PENELITIAN Pada awalnya dideskripsikan setting penelitian secara lengkap kemudian uraian masingmasing siklus dengan desertai data lengkap beserta aspek-aspek yang direkam/diamati tiap siklus. Rekaman itu menunjukkan terjadinya perubahan akibat tindakan yang diberikan. Ditunjukkan adanya perbedaan dengan pelajaran yang biasa dilakukan. Pada refleksi diakhir setiap siklus berisi penjelasan tentang aspek keberhasilan dan kelemahan yang terjadi ke dalam bentuk grafik. Kemukakan adanya perubahan/kemajuan/ perbaikan yang terjadi pada diri siswa, lingkungan kelas, guru sendiri, minat, motivasi belajar, dan hasil belajar. Untuk bahan dasar analisis dan pembahasan kemukakan hasil keseluruhan

196

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

siklus kedalam suatu ringkasan tabel/grafik. Dari tabel/grafik rangkuman itu akan dapat memperjelas adanya perubahan yang terjadi disertai pembahasan secara rinci dan jelas. BAB 5 SIMPULAN DAN SARAN Sajikan simpulan dari hasil penelitian sesuai dengan analisis dan tujuan penelitian yang disampaikan sebelumnya. Berikan saran sebagai tindak lanjut berdasarkan simpulan yang diperoleh baik yang menyangkut segi positif maupun segi negatifnya. DAFTAR PUSTAKA Daftar pustaka yang dicantumkan dalam laporan hanya yang benar-benar dirujuk dalam naskah. Daftar pustaka ditulis secara konsisten dan alphabetis. Daftar pustaka dapat bersumber dari buku, jurnal, majalah, dan internet. LAMPIRAN Lampiran memuat contoh perangkat pembelajaran: RPP, kurikulum, silabus, instrumen yang digunakan, personalia, data, foto pelaksanaan penelitian dan bukti lain pelaksanaan termasuk berita acara seminar hasil penelitian.

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

197

CONTOH PENELITIAN TINDAKAN KELAS “PENINGKATKAN KEMAMPUAN BERBAHASA ANAK USIA 6-7 TAHUN MELALUI PERMAINAN TEKA-TEKI (PENELITIAN TINDAKAN DI SDN 05 UTAN KAYU, JAKARTA TIMUR)” Bab 1 Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah Masa usia dini merupakan masa anak mulai mengenal diri dan lingkungan. Masa usia dini merupakan masa berlangsungnya proses pendidikan, yaitu sejak anak berada dalam kandungan, masa bayi hingga anak berumur delapan tahun. Masa usia dini merupakan masa keemasan untuk mengembangkan berbagai aspek kemampuan anak dengan memberikan berbagai rangsangan atau stimulasi yang positif. Usia dini merupakan usia anak membutuhkan berbagai stimulasi positif yang dapat diberikan baik dari keluarga maupun lingkungan sekitarnya. Anak usia dini memiliki pertumbuhan dan perkembangan yang berbeda dengan anak yang usianya berada di atas delapan tahun, baik dari segi fisik, intelektual, emosi, kreativitas, bahasa dan sosial. Banyak aspek kemampuan dalam diri anak yang perlu mendapat stimulasi agar dapat teraktualisasikan. Kemampuan berbahasa merupakan salah satu kemampuan yang harus dikembangkan pada usia dini disamping aspek kemampuan yang lain, seperti kognitif, motorik dan sosial emosional. Kemampuan berbahasa memungkinkan manusia untuk dapat saling berkomunikasi, baik itu mengkomunikasikan pikiran, perasaan maupun sikap dan dengan bahasa pula manusia dapat meningkatkan kemampuan intelektual. Tanpa memiliki kemampuan berbahasa, maka kegiatan berpikir secara sistematis dan teratur tidak akan dapat dilakukan. Tanpa bahasa manusia juga tidak akan dapat mengembangkan diri dan lingkungannya, karena tanpa bahasa tidak dapat mengkomunikasikan pengetahuan yang dimiliki pada orang lain. Bahasa memiliki banyak fungsi dalam kehidupan. Bahasa merupakan salah satu alat komunikasi. Semiawan menyatakan bahwa bahasa berfungsi untuk menyatakan diri (fungsi ekspresi), menyampaikan pendapat, menangkap pikiran dan perasaan orang lain (fungsi sosial). 1 Fungsi tersebut dapat dimiliki seseorang terutama jika anak mempunyai ragam kemampuan terutama kemampuan berbahasa. Mampu berbahasa, berarti mampu mengekspresikan suatu hal dengan mempergunakan kosa kata yang dimiliki. Semakin banyak kosa kata yang dimiliki anak, semakin besar kemungkinan anak mampu berbicara. Pengembangan dan penguasaan berbagai macam kosa kata merupakan sarana untuk membantu anak untuk terampil berbahasa terutama dalam terampil berbicara, maka tidaklah mengherankan jika anak-anak banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan pada orang di sekitarnya (misalnya: orang tua, guru) tentang hal-hal yang dilihat, serta akan memberikan wawasan yang lebih luas keberagamannya, yang membuat belajar dalam segala hal akan lebih mudah. Penguasaan kosa kata merupakan unsur penting dalam usaha peningkatan kemampuan berbahasa. Pembelajaran kosa kata merupakan penguasaan sejumlah kosa kata yang harus dikuasai anak sesuai dengan jenjang pendidikan di kelas. Penguasaan kosa kata dapat membantu anak dalam meningkatkan pemahamannya, sehingga memudahkannya dalam menjalankan proses belajar mengajar. Semakin meningkatnya kosa kata, maka anak akan 1

Conny R Semiawan, Belajar dan Pembelajaran dalam Taraf Usia Dini (Jakarta: PT Prenhalindo, 2002), h. 49

198

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

memahami banyak hal dan dapat mempergunakan kosa kata tersebut dalam berbagai bentuk dan situasi, misalnya dalam bentuk kalimat ketika anak ingin mengungkapkan perasaannya atau ingin menyampaikan informasi. Dengan demikian pembelajaran kosa kata perlu mendapat perhatian khusus dalam proses pembelajaran anak usia dini. Banyak hal yang perlu diperhatikan agar pembelajaran kosa kata pada anak berhasil sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, diantaranya dalam sistem pembelajaran harus menggunakan dan mengoptimalkan berbagai macam strategi dan metode agar dapat berhasil melakukan perbaikan bahasa anak khususnya kosa kata. Guru, terutama guru kelas satu harus selalu berusaha memperkaya kosa kata anak didiknya. Penggunaan media secara efektif harus selalu diterapkan agar tujuan pembelajaran kosa kata tercapai. Penerapan metode dan teknik yang tepat bagi anak juga harus diperhatikan karena usia antara 6-7 tahun merupakan masa peralihan dari prasekolah ke masa Sekolah Dasar (SD), dimana pada masa ini kemampuan berbahasa anak berkembang pesat. Pemilihan media dan teknik yang tepat dalam pembelajaran akan membantu pengembangan kosa kata anak. Salah satu teknik pengembangan pembelajaran kosa kata adalah dengan permainan. Permainan merupakan kebutuhan bagi anak usia dini, mengingat bermain merupakan kebutuhan dasar bagi anak. Permainan adalah suatu bentuk kegiatan yang memiliki aturan dan peserta. Peserta yang terlibat didalamnya atau pemain-pemainnya bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan. Permainan juga merupakan selingan dari kegiatan-kegiatan belajar secara rutin yang dapat menghilangkan kejenuhan, membuat suasana belajar menjadi menyenangkan, santai, bahagia, namun tetap memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan anak pada berbagai aspek perkembangan. Masa bermain adalah masa yang cocok untuk usia dini, tidak hanya senang dengan permainan fisik, tetapi juga dengan keterampilan intelektual, bahasa, fantasi, serta mulai terlibat dalam permainan kelompok atau tim untuk belajar memahami tentang persaingan alamiah. Freud menyatakan bahwa perasaan orang yang terlibat dalam bermain diwarnai oleh emosi-emosi yang positif. 2 Anak didik, terutama dalam masa pertumbuhan segera secara langsung menanggapi dengan positif bila ada ajakan bermain. Sebagai salah satu kebutuhan, maka dengan berbagai teknik dan cara anak akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan bermainnya. Ada banyak cara dan alat yang dapat digunakan anak untuk bermain. Dengan demikian, akan ditemukan keanekaragaman teknik dan alat bermain anak. Oleh karena itu, pengembangan teknik dan alat permainan sangat dibutuhkan untuk peningkatan kualitas bermain anak usia dini. Bermain tidak akan berhasil jika tidak ada interaksi dan komunikasi baik secara aktif maupun pasif, karena kedua hal tersebut merupakan sarana efektif dalam proses terjadinya kegiatan bermain ataupun permainan (selain media yang digunakan dalam kegiatan bermain). Dengan berinteraksi dan berkomunikasi dalam bermain, secara tidak langsung dapat mengembangkan dan meningkatkan kemampuan berbahasa anak, karena bahasa merupakan sarana komunikasi bagi seorang anak untuk mengungkapkan berbagai keinginan maupun kebutuhannya. Anak-anak yang memiliki kemampuan berbahasa yang baik umumnya memiliki kemampuan yang baik pula dalam mengungkapkan pemikiran, perasaan, serta tindakan interaktif dengan lingkungannya. Permainan yang dapat mengembangkan dan meningkatkan kemampuan berbahasa anak dapat disebut permainan bahasa. Melalui permainan bahasa anak dapat memperluas kosa kata, bercerita secara sederhana serta lancar dalam mengeluarkan kata-kata sederhana yang bermakna. Perkembangan kemampuan berbahasa anak secara tepat dapat dilihat dari kemampuan anak dalam menggunakan kalimat dengan baik dan benar. Kegiatan yang dapat 2

Robyn Gee dan Susan Meredith, Entertaining and Educating Your Preschool Child (London: Usborne Publishing Ltd, 1997), h. 94

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

199

dilakukan untuk mengembangkan kemampuan berbahasa diantaranya adalah bercakap-cakap, bercerita dan tanya jawab. Kegiatan permainan bahasa sangat bermanfaat bagi anak usia dini, karena pada masa tersebut anak mengalami peningkatan kosa kata yang sangat pesat, baik yang didapat melalui pengalaman baru, pengajaran langsung, membaca pada waktu senggang, ataupun mendengarkan radio dan menonton televisi. Melalui kegiatan permainan bahasa, anak dapat mengembangkan berbagai aspek yang ada dalam dirinya. Permainan bahasa yang dilakukan akan dapat mengembangkan dan meningkatkan kemampuan anak dalam berkreasi membuat kata-kata sederhana, mencari sebanyak-banyaknya kosa kata baru serta merangkai kata-kata yang ada menjadi suatu kalimat sederhana atau bahkan membuat suatu cerita sederhana yang dibuat sendiri oleh anak. Salah satu teknik pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan berbahasa adalah permainan bahasa, khususnya permainan teka-teki yang dapat dimodifikasi menjadi beberapa jenis permainan, yaitu tebak benda, tebak gambar, dan tebak kata. Pembelajaran dengan konsep bermain yang menarik dan sesuai dengan perkembangan anak tanpa melepaskan proses pembelajaran dibutuhkan dalam pengembangan kemampuan bahasa anak. Permainan bahasa dapat memberikan suatu situasi belajar yang santai dan informal, bebas dari ketegangan dan kecemasan namun terarah. Dalam permainan teka teki anak dilibatkan dan dituntut untuk aktif dalam memberikan hasil pemikiran, tanggapan dan membuat keputusan dalam permainan tersebut. Namun, kenyataannya berdasarkan observasi yang dilakukan di SD Negeri 05 Utan Kayu khususnya kelas 1 bahwa kemampuan berbahasa anak masih kurang memadai dan permainan teka teki belum di terapkan dalam pembelajaran bahasa di sekolah. Hal ini terlihat masih banyak anak yang belum mampu: (1) mengembangkan kosa kata dalam berbicara, (2) bertanya dan menjawab pertanyaan, (3) mengembangkan karangan yang dibuatnya, dan (4) mengungkapkan tentang sesuatu hal yang diketahui dari apa yang dilihat dan didengarnya. Hal ini berarti anak kurang mampu mengungkapkan suatu hal dengan baik dan benar mengingat kemampuan berbahasa anak kurang terutama dalam penguasaan kosa kata. Bahkan ada yang tidak berani berbicara sama sekali, padahal kemampuan berbicara ini sangat penting bagi anak sebagai generasi bangsa dan negara, karena kualitas bangsa dan negara ditentukan oleh sumber daya manusianya. Menyadari kelemahan-kelemahan tersebut peneliti terdorong untuk mengembangkan kosa kata anak khususnya kosa kata Bahasa Indonesia yang harus bertambah, baik yang berasal dari bahasa daerah maupun dari bahasa asing. Hal ini tentu akan berdampak pada pembelajaran Bahasa Indonesia, yaitu bertambahnya kosa kata yang harus dikuasai anak. Untuk itu diperlukan cara agar anak mau ikut aktif dalam proses pembelajaran. Berbagai kegiatan pembelajaran yang menarik dan menyenangkan harus disiapkan untuk merangsang keaktifan anak. Berdasarkan uraian di atas, peneliti mencoba untuk membahas penerapan permainan teka teki untuk meningkatkan kemampuan berbahasa anak usia 6-7 tahun. Peneliti mencoba untuk terjun langsung dalam kegiatan belajar mengajar dengan memberikan stimulasi melalui kegiatan bermain teka teki untuk mengembangkan kemampuan berbahasa anak. B. Rumusan Masalah Bagaimanakah permainan teka teki dapat meningkatkan kemampuan berbahasa, khususnya kemampuan mendengar atau menyimak dan kemampuan berbicara pada anak usia 6-7 tahun di SD Negeri 05 Utan Kayu, Jakarta Timur? C. Tujuan Penelitian Penelitian tindakan kelas ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan berbahasa anak.

200

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

D. Manfaat Penelitian Bagi Sekolah, memberikan masukan pada pihak sekolah dalam usaha peningkatan mutu pendidikan khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan berbahasa anak, seperti media, metode, proses pembelajaran, perpustakaan, area bahasa, dan seni serta area lain yang dapat menunjang kemampuan anak dalam berkreasi. Bagi pendidik, dapat memotivasi guru dalam berkreasi guna membantu anak mengembangkan kemampuan berbahasa anak melalui berbagai kegiatan permainan bahasa. Bagi orang tua, memberikan informasi tentang upaya pengembangan berbahasa anak dengan penerapan permainan teka-teki. Bagi masyarakat umum, memberikan informasi pengembangan kemampuan berbahasa anak agar dapat diterapkan di lingkungan masingmasing.Bagi peneliti selanjutnya, menjadi acuan untuk meneliti kembali bagaimana cara yang dapat dilakukan dalam upaya peningkatan kemampuan berbahasa anak selain permainan teka teki. Bab 2 Kajian Pustaka A. Acuan Teori Area dan Fokus yang Diteliti 1. Hakikat Kemampuan Berbahasa a. Pengertian Bahasa Bahasa merupakan alat komunikasi bagi seorang anak untuk mengungkapkan berbagai keingintahuan maupun kebutuhannya. Anak yang memiliki kemampuan berbahasa yang baik pada umumnya memiliki kemampuan yang baik pula dalam mengungkapkan pemikiran, perasaan, serta tindakan interaktif dengan lingkungannya. Kemampuan berbahasa anak tidak hanya mengarah pada kemampuan membaca saja, namun didukung oleh kemampuan menguasai kosa kata, pemahaman serta kemampuan berkomunikasi. Bahasa merupakan tanda atau simbol dari benda-benda serta menunjukkan pada maksud tertentu. Menurut Hurlock, bahasa mencakup setiap sarana komunikasi dengan menyimbolkan pikiran dan perasaan untuk menyampaikan makna kepada orang lain. Termasuk di dalamnya perbedaan bentuk komunikasi yang luas, seperti tulisan, bicara, bahasa simbol, ekspresi muka, isyarat, pantomim, dan seni. 3 Pendapat tersebut menyatakan bahwa kata dan kalimat di dalam bahasa selalu menyampaikan arti-arti tertentu di dalam komunikasi dengan orang dewasalah bahasa anak itu muncul dan bisa berkembang. Bahasa adalah alat transformasi yang merupakan cermin peradaban. Montessori berpendapat ”language is an instrument of collective thought”. 4 Pendapat ini mengandung arti bahwa bahasa adalah alat bagi sekelompok masyarakat untuk mengekspresikan pemikirannya. Manusia berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari dengan manusia lain. Proses komunikasi terjadi melalui perantara bahasa. Hal-hal yang akan diungkapkan manusia antara lain pikiran, perasaan, kebutuhan, dan keinginan kepada orang lain diutarakan melalui perantara bahasa. Chaer mendefinisikan bahasa sebagai satu sistem lambang bunyi yang bersifat arbitrer, yang digunakan oleh sekelompok anggota masyarakat untuk berinteraksi dan mengidentifikasikan diri. 5 Pendapat ini mengandung arti bahwa bahasa sebagai sistem terdiri atas beberapa subsistem (fonologi, sintaksis dan leksikon) yang dalam kinerjanya bersifat sistematis. Sistem lambang bahasa berupa bunyi yang dihasilkan dari alat ucap manusia. Sistem bahasa bersifat arbitrer mempunyai arti bahwa antara lambang yang berupa bunyi tidak memiliki keterkaitan atau

3

Elizabeth B. Hurlock, Perkembangan Anak I (Jakarta: Erlangga, 1995), h. 176 Maria Montessori, Curriculum Planning (London: Modern Montessori International, 2002), h. 74 5 Abdul Chaer, Psikolinguistik Kajian Teoretik (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), h. 30 4

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

201

hubungan dengan konsep yang dilambangkan atau diwakili. Sistem bahasa mempunyai fungsi sosial sebagai alat untuk berinteraksi atau berkomunikasi di dalam masyarakat. Bahasa pada anak meliputi kemampuan mendengar atau menyimak, berbicara, membaca dan menulis. Berbicara dan mendengar atau menyimak merupakan kegiatan komunikasi dua arah yang langsung dan merupakan komunikasi tatap muka. 6 Pada usia awal sekolah dasar yang paling umum dikuasai anak yaitu kemampuan mendengar atau menyimak dan berbicara. Berbicara merupakan suatu keterampilan berbahasa yang berkembang pada individu yang didahului keterampilan mendengar atau menyimak. Banyak pihak menganggap bahwa mendengar atau menyimak merupakan keterampilan yang paling penting diantara keterampilan lain. Pada usia ini anak mudah sekali beraksi terhadap suara atau bunyi yang didengar, isyarat atau perkataan dan gambar yang menarik. Kemampuan membaca dan menulis biasanya berawal ketika anak senang melihat gambar melalui buku-buku cerita bergambar. Pada masa ini anak-anak senang sekali meniru baik meniru tulisan maupun gambar yang dilihatnya. Bahasa merupakan sesuatu yang berlaku umum dan dimiliki setiap orang. Bahasa merupakan kesepakatan bersama yang berlaku secara universal. Bahasa merupakan kemampuan yang harus dikembangkan untuk menunjang kemampuan berkomunikasi. Pengembangan kemampuan bahasa dapat dilakukan melalui permainan-permainan yang sifatnya menyenangkan bagi anak. b. Fungsi Bahasa Bahasa memiliki banyak fungsi dalam kehidupan. Dengan bahasa manusia dapat berpikir dan belajar dengan lebih baik. Bahasa memungkinkan manusia dapat mengekspresikan sikap dan perasaan. Dengan bahasa manusia dapat memberi nama kepada segala sesuatu, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan dan dapat mengkomunikasikannya kepada orang lain. Menurut Bromley, bahasa adalah “an ordered system of symbols for transmitting meaning. Language is a refinement of communication that involves a specified symbol system recognized and used by a certain group to communicate ideas and information.” 7 Pendapat ini mengandung arti bahwa bahasa adalah sistem simbol yang ditata untuk menyampaikan arti. Bahasa adalah suatu kehalusan tutur kata dalam komunikasi yang meliputi suatu simbol yang telah ditetapkan, dikenali dan digunakan oleh kelompok tertentu untuk mengkomunikasikan ideide dan informasi. Bahasa sebagai sistem yang mengandung simbol, tanda aturan tertentu disusun secara sistematis dan telah disepakati dalam suatu kelompok tertentu yang menggunakannya. Bahasa yang digunakan dalam suatu kelompok sosial dapat berbeda dengan kelompok lainnya. Bahasa mempunyai banyak fungsi dalam kehidupan. Lubis menjelaskan bahwa bahasa mempunyai tiga fungsi, yaitu: alat untuk menyatakan ekspresi, alat untuk mempengaruhi orang lain, alat untuk memberi nama. 8 Berdasarkan fungsi di atas dapat dikatakan bahwa bahasa berfungsi untuk menyatakan ekspresi seseorang akan suatu hal, mempengaruhi orang lain, dan memberikan nama untuk mewakili benda. Bahasa memungkinkan seseorang untuk dapat menyatakan ekspresi, keinginan, permohonan, alasan, perasaan atau empati, menunjukkan kepunyaan, mempengaruhi orang lain, berfantasi, dan sebagai alat penghubung sosial. Heyster berpendapat bahwa fungsi bahasa bagi anak dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu bahasa sebagai pernyataan jiwa, bahasa sebagai peresapan atau mempengaruhi orang lain dan bahasa sebagai alat untuk menyampaikan 6

Soemiarti Patmonodewo, Pendidikan Anak Pra Sekolah (Jakarta : Rineka Cipta, 2000), h. 28 Karen D. Bromley, Language Arts: Exploring Connections Second Edition (New York: Simon and Schuster, 1992), h. 15 8 Zulkifli Lubis, Psikologi Perkembangan (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1999), h. 34 7

202

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

pandapat. 9 Selanjutnya Michel yang dikutip Chaer mengemukakan bahwa fungsi bahasa terdiri dari fungsi ekspresi, fungsi informasi, fungsi eksplorasi, fungsi persuasi, dan fungsi entertainmen. 10 Dari dua kutipan tersebut diketahui bahwa terdapat beberapa fungsi bahasa. Fungsi tersebut berkaitan dengan diri sendiri dan diri orang lain di lingkungannya. Fungsi tersebut berguna untuk mengembangkan dan mengaktualisasikan diri dalam berinteraksi dalam lingkungan. Fungsi ekspresi berkaitan dengan pernyataan perasaan misalnya perasaan senang, benci, kagum, marah, dan sedih. Fungsi informasi berkaitan upaya penyampaian pesan atau amanat kepada orang lain. Fungsi eksplorasi berkaitan upaya menjelaskan suatu hal, perkara dan keadaan. Fungsi persuasi berkaitan dengan penggunaan bahasa yang bersifat mempengaruhi dan mengajak orang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Fungsi entertainmen berkaitan penggunaan bahasa untuk menghibur dan menyenangkan orang lain. Dengan demikian bahasa sangat berguna untuk mengembangkan dan mengaktualisasikan diri dalam berinteraksi dalam lingkungan. Kemampuan bahasa sangat penting dalam kehidupan manusia baik orang dewasa maupun anak-anak, dengan demikian kemampuan berbahasa harus diasah dan dikembangkan sejak usia dini, khususnya pada masa peka sehingga kemampuan bahasa anak dapat berkembang dengan optimal. c. Komponen Bahasa Keterampilan berbahasa berkaitan erat dengan komponen bahasa. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, keterampilan berbahasa adalah kemampuan seseorang dalam menggunakan pengetahuan tentang bahasa. Pengetahuan tentang bahasa mencakup diantaranya komponen bahasa dan kosa kata. Pada aliran linguistik mana pun bahasa selalu dikatakan memiliki tiga komponen, yaitu sintaktik, fonologi dan semantik.11 Fonologi atau suara adalah sistem suara yang membentuk kata. Sintaktik adalah tata bahasa atau susunan kata yang membentuk kalimat. Sematik merupakan hubungan antara ide dan kata yang membentuk arti dari kata-kata yang disusun. Pendapat di atas mengandung arti bahwa fonem merupakan suara atau bunyi untuk membentuk kata atau unit bahasa terkecil yang disebut morfem. Morfem dapat berupa keseluruhan kata atau bagian dalam satu kata. Morfem disusun dalam susunan kata atau sintaksis sehingga menjadi kalimat yang disusun oleh kata-kata. Dengan demikian dapat dideskripsikan secara singkat bahwa bahasa memiliki tiga komponen, yaitu fonologi (suara), semantik (arti), dan sintaksis (aturan tata bahasa). Ketiga komponen bahasa saling berkaitan dalam penggunaannya sebagai alat berkomunikasi dengan lingkungan sosial. d. Tahapan Perkembangan Bahasa Berpijak pada pemikiran kaum behavioris bahwa bahasa merupakan sesuatu yang dipelajari dari lingkungan, maka faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan bahasa adalah faktor lingkungan. Lingkungan yang pertama dan utama bagi setiap anak (individu) adalah Iingkungan keluarga. Artinya, di dalam keluarga itulah terjadi interaksi antara orang tua (ayah dan ibu) dan anak dalam proses pengasuhan. Semua anak mempelajari bahasa ibu. Pada usia yang kira-kira sama, anak mewujudkan pola perkembangan bicara yang hampir sama, walaupun berbeda latar belakang budaya. Tugas-tugas perkembangan bahasa tidak hanya meliputi pengendalian mekanisme suara tetapi juga kemampuan untuk memperluas arti dan menghubungkannya dengan kata-kata yang berfungsi sebagai simbol arti. Tugas-tugas perkembangan ini jauh lebih sulit daripada apa yang tampak mula-mula, maka dapat dimengerti bahwa yang akan diletakkan hanyalah dasar-dasar 9

RP. Tambunan, Ilmu Jiwa Berkembang (Jakarta: IKIP,1978), h.13 Abdul Chaer, op. cit., h. 33 11 Soenjono Dardjowidjojo, Psikolinguistik Pengantar Pemahaman Bahasa Manusia (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003), h. 18 10

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

203

keterampilan yang terlibat dalam bicara. Pola perkembangan bahasa secara umum, yaitu belajar mengenal suara baik vokal maupun konsonan, belajar penggabungan suara, belajar kata-kata, belajar fungsi kata yaitu kata benda, kata kerja, dan kata sifat lalu dilanjutkan dengan belajar penggabungan kata dan yang terakhir adalah membuat kalimat. Pola perkembangan bahasa dimulai dari urutan yang termudah yaitu, belajar mendengar sampai pada kemampuan berbicara yang melibatkan kemampuan mendengar dan membuat kata-kata dalam sebuah kalimat. Tugas dan pola perkembangan bahasa masing-masing individu memiliki irama dan waktu yang berbeda. Namun, secara umum beberapa pakar dapat mengidentifikasi dalam beberapa tahap. Dalam pola belajar berbicara biasanya terdapat empat bentuk prabicara: menangis, bergumam (bubling), berceloteh, isyarat, dan mimik serta untuk pengungkapan emosi. Menangis amat sering dilakukan selama bulan-bulan pertama, meskipun dari sudut pandang jangka panjang, mengoceh atau berceloteh merupakan tindakan yang paling penting karena sebenarnya inilah yang mengembangkan kemampuan berbicara. Belajar berbicara mencakup tiga tugas yang sulit dan tidak saling berhubungan. Bayi belajar bagaimana mengucapkan kata-kata, menggunakan kosa kata dengan rnenghubungkan pengertiannya dengan kata-kata yang dapat dipergunakan untuk menyampaikan maksudnya pada orang lain, dan menggabungkan kata-kata menjadi kali mat yang dimengerti oleh orang lain. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, dapat dirumuskan bahwa tahapan perkembangan bahasa terdiri dari pengucapan huruf, membangun kosakata, dan membangun kalimat. Pengucapan dimulai dari saat bayi belajar mengucapkan kata-kata sebagian melalui cobacoba tetapi terutama dengan meniru ucapan orang dewasa. Huruf mati dan campuran huruf mati lebih sulit diucapkan bayi daripada huruf hidup dan diftong. Anak-anak sulit belajar mengucapkan bunyi tertentu dan kombinasi bunyi, seperti dua huruf mati , w, d, s, dan g dan kombinasi huruf rnati st- str, dr, dan fl. Ada anak usia dua tahun telah dapat membunyikan huruf [p], [b], [t], [d], [h], fm], [n], [1L [wj, [y], [k], [s], [rj]. Banyak ucapan bayi yang tidak dapat dimengerti sampai usia delapan belas bulan, setelah itu berangsur-angsur terjadi kemajuan yang mencolok. Membangun kosa kata dimulai saat bayi mulai belajar nama-nama orang dan benda. Sesaat sebelum masa bayi belajar beberapa kata sifat seperti "manis" dan "nakal," dan juga beberapa kata keterangan. Kata depan, kata penghubung dan kata ganti umumnya belum dipelajari sampai awal masa kanak-kanak. Kosa kata meningkat dengan bertambahnya usia. Kosa kata anak-anak rneningkat pesat ketika ia belajar kata-kata baru dan arti-arti baru untuk kata-kata lama. Peningkatan kosa kata yang pesat selama awal rnasa kanak-kanak. Dalam menambah kosa kata anak-anak mudah belajar kata-kata yang umum seperti "baik" dan "buruk," "memberi" dan "menerima" dan juga banyak kata-kata dengan penggunaan khusus seperti bilangan dan namanama warna. Anak usia tiga tahun telah dapat menyebutkan kata sebagai berikut dengan bunyi [datal] "gatal", [ladi] "lagi", [dalpu] [galpu] "garpu", [dulita] [gulita] "gurita". Menyusun kalimat dengan "kalimat" bayi yang pertama muncul antara usia dua belas dan delapan belas bulan, biasanya terdiri dari satu kata yang disertai dengan isyarat. Lambat laun kata-kata merambat dalam kalimat, tetapi isyarat masih banyak digunakan sampai memasuki masa kanak-kanak. Kalimat biasanya terdiri dari tiga atau empat kata sudah mulai disusun oleh anak usia dua tahun dan biasanya oleh anak usia tiga tahun. Kalimat ini banyak yang tidak lengkap, terutama terdiri dari kata benda dan kurang kata kerja, kata depan dan kata penghubung. Sesudah usia tiga tahun, anak membentuk kalimat yang terdiri dari enam sampai delapan kata. Pada mulanya, isi pembicaraan anak-anak bersifat egosentris dalam arti ia terutama bicara tentang dirinya sendiri, berkisar pada minat, keluarga, dan miliknya. Menjelang akhir awal masa kanak-kanak mulailah pembicaraan yang bersifat sosial dan anak berbicara tentang orang lain di samping dirinya sendiri. Namun banyak dari pembicaraan sosial awal ini sebenarnya tidak bersifat sosial karena isinya lebih banyak mengarah pada kritik kepada orang lain dalam bentuk

204

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

pengaduan atau keluhan. Kebanyakan anak-anak juga memberi komentar buruk, komentar yang merendahkan orang lain, mengenal perilaku dan miliknya. Lain halnya dengan Piaget dalam Sinolungan mengajukan pola perkembangan bahasa sebagai berikut : (1) Tahap sensori motor usia 0-2 tahun, bergantung para refleks dan bawaan, (2) Tahap fungsi semiotis usia 2 – 4 tahun, dengan kemampuan berpikir simbolis, (3) Tahap egosentris 4 – 7 tahun, yang berpusat pada aku (ego) dimana anak belum memperhatikan pendapat orang lain. Mereka yang berusia 7 tahun atau lebih mampu berkomunikasi secara verbal. 12 Secara umum setiap anak pada usia tertentu mempunyai pola perkembangan bahasa yang sama meskipun ada perbedaan individu. Pola tersebut meningkat secara bertahap dan berkesinambungan, dimulai dengan menangis, mengoceh, membentuk satu kata, banyak kata dan kalimat. Oleh karena itu, anak selalu terlibat dalam berbagai peristiwa, banyak melihat (mengamati), belajar mendengar dan mengekspresikan berbagai keinginan sehingga dapat meningkatkan kemampuan berbahasa. e. Aspek Kemampuan Bahasa Bahasa sebagai alat untuk berkomunikasi mempunyai beberapa aspek. Sower menyatakan bahwa aspek bahasa dapat dibagi menjadi jenis yaitu aspek reseptif dan aspek ekspresif/produktif. Jika ditinjau dari cara penyampaiannya maka aspek bahasa dibedakan menjadi dua, yaitu secara lisan dan secara tertulis. 13 Aspek reseptif (menerima informasi) bahasa meliputi keterampilan menyimak dan membaca. Aspek ekspersif/ produktif (menyampaikan informasi) bahasa meliputi keterampilan berbicara dan menulis. Kemampuan mendengar atau menyimak adalah kemampuan pertama yang dimiliki oleh anak, bahkan sejak dalam kandungan. Jalongo menerangkan bahwa 80 persen informasi yang ada kita peroleh dengan kemampuan mendengar. 14 Kemampuan mendengar merupakan salah satu pintu gerbang masuknya pengetahuan. Oleh karena itu kemampuan ini harus distimulasi sedini mungkin dengan cara yang tepat. Salah satunya dengan adanya anjuran bagi para orang tua untuk sesering mungkin berkomunikasi dengan anak mereka sedini mungkin, bahkan sejak anak berada dalam kandungan. Mengajak anak berbicara adalah stimulasi yang tepat untuk mengembangkan kemampuan mendengar anak. Kemampuan berbahasa yang berkembang setelah kemampuan mendengar adalah kemampuan berbicara. Ketika anda mengajak anak anda berbicara, ia akan menyerap semua kata-kata yang anda ucapkan. Setelah alat berbicaranya matang maka anak akan mengeluarkan semua informasi berupa kata-kata yang didengarnya. Jalongo menerangkan bahwa berbicara berkaitan dengan interaksi sosial. Ketika di dalam kelas, bagaimanapun juga guru secara keseluruhan mengumpulkan penggunaan bahasa anak dengan mendefinisikan ketika anak berbicara, apa yang mereka bicarakan dan untuk berapa lama. 15 Dengan demikian, untuk mengembangkan kemampuan berbicara dapat dilakukan dengan merancang pembelajaran yang melibatkan anak dalam interaksi sosial. Kemampuan berbahasa dapat dikaitkan dengan aspek perkembangan yang lain. Membaca, menulis, dan bahasa lisan bukanlah komponen yang terpisah satu sama lain dalam kurikulum atau merupakan komponen yang berdiri sendiri, namun komponen tersebut ada dalam 12

A. E. Sinolungan, Psikologi Perkembangan Peserta Didik (Manado: Universitas Negeri Manado, 2001), h. 139 13 Jayne Sower, Language Art in Early Education (Georgia: George Fox University, 2000), h. 2 14 Mary Renck Jalongo, Early Childhood Language Arts (USA: Pearson Education, Inc., 2007), h. 76 15 Ibid., h. 102 PENELITIAN TINDAKAN KELAS

205

setiap kegiatan yang dilakukan anak usia dini, seperti sains dan pelajaran sosial, serta juga dapat terintegrasi dengan kegiatan seni. 16 Aspek dalam kemampuan berbahasa tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain. Mengenai hubungan antara kemampuan berbahasa, Zuchdi dan Budiasih menyatakan bahwa empat kemampuan berbahasa, yaitu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis memiliki hubungan yang sangat erat, meskipun masing-masing keterampilan memiliki ciri tertentu. Oleh karena itu, adanya hubungan yang sangat erat ini, pembelajaran dalam satu jenis keterampilan sering meningkatkan keterampilan lain. 17 Kemampuan berbahasa adalah kemampuan seseorang dalam menggunakan pengetahuan tentang bahasa berdasarkan aspek-aspek kemampaun bahasa. Pengetahuan tentang bahasa mencakup komponen bahasa dan kosakata. Semua keterampilan berbahasa bergantung pada kekayaan kosa kata yang diperlukan untuk berkomunikasi yang dimiliki seseorang. 2. Karakteristik Kemampuan Bahasa Anak Usia 6-7 Tahun Perkembangan bahasa pada anak mempunyai bentuk yang berbeda-beda tiap masanya. Papilaya menguraikan tentang kemampuan berbahasa anak sebagai berikut: Anak usia 5-7 tahun sudah dapat mengartikan kata sederhana, tahu beberapa lawan kata. Anak sudah dapat menggunakan beberapa kata sambung, kata depan dan kata sandang dalam pembicaraan sehari-hari. Bahasa egosentrisnya mulai berkembang dan lebih banyak bahasa sosial. Pada usia ini anak sudah memiliki kurang lebih 2000-25.000 perbendaharaan kata. 18 Berdasarkan pernyataan di atas dapat diketahui bahwa anak usia 6-7 tahun masuk ke dalam masa kalimat majemuk dimana kemampuan berbahasa anak mulai meningkat. Anak mampu mengucapkan kalimat yang panjang, dapat menyatakan pendapatnya dengan kalimat majemuk dan mempunyai perbendaharaan kata yang cukup tinggi. Hurlock secara terperinci juga memperkirakan bahasa anak usia kurang lebih 7 tahun (kelas satu) memiliki 20.000-24.000 perbendaharaan kata, anak kelas enam mengetahui kira-kira 50.0000 kata. 19 Kutipan tersebut menunjukkan tingginya perbedaharaan kata yang dimiliki anak usia 6 – 7 tahun dilihat dari perbedaharaan kata. Kemampuan tersebut akan berkembang optimal bila memperoleh motivasi yang tepat. B. Acuan Teori Rancangan-rancangan atau Disain-disain Alternatif Intervensi Tindakan yang Dipilih 1. Hakikat Permainan a. Pengertian Permainan Bermain merupakan bagian yang penting dalam seluruh kehidupan anak. Bermain bersifat alamiah, menyenangkan, sukarela, spontan dan tidak mempunyai tujuan secara langsung. 20 Istilah permainan berasal dari kata “main-main”, yang berarti perbuatan untuk menyenangkan hati yang dilakukan baik menggunakan alat atau tidak. Bermain dan permainan pada dasarnya mengandung makna yang sama, namun permainan lebih ditekankan pada kegiatan yang dilakukan dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama. 16

Weafer, Constance, Reading Process and Practice: From Socio-psycholinguistic to Whole Language (Portsmouth, N.H.: Heinemann, 1988), h. 44-45 17 Darmiyati Zuchdi dan Budiasih, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonsia di Kelas Rendah (Jakarta: Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997), h. 100 18 Diane E Papilaya, A Child World Infancy Through Adolescence (New York: Mc Graw Hill, 1982), h. 318 19 Elizabeth Hurlock, op. cit., h. 189 20 George W. Maxim, The Very Young (USA: Macmillan Publishing Company, 1993), h. 144

206

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

Bermain adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan anak, karena terdapat unsur kegembiraan. Bermain merupakan cara bagi anak untuk meniru dan menguasai perilaku orang dewasa untuk mencapai kematangan, dalam hal ini bukan hanya terkait dengan pertumbuhan fisik tetapi juga perkembangan sosial dan mentalnya. Para ahli menyatakan bahwa bermain sering dikaitkan dengan kegiatan anak-anak yang dilakukan secara spontan dan dalam suasana riang gembira. 21 Anak-anak tidak pernah merencanakan kegiatan bermain yang akan dilakukan. Ketika melihat objek yang menarik maka saat itu juga dapat timbul minat untuk bermain, dengan kata lain kapan saja, dimana saja, dan dengan objek apa saja anak dapat bermain. Setiap permainan yang dilakukan anak mempunyai makna dan fungsi sendiri bagi anak yang akan berguna dimasa sekarang atau dimasa yang akan datang. Menurut Gross, permainan dipandang sebagai latihan fungsi-fungsi yang sangat penting dalam kehidupan dewasa nanti. 22 Sebagai contoh, permainan peran, anak perempuan yang bermain dengan bonekanya dianggap sebagai latihan bagi perannya kemudian sebagai seorang ibu. Dari contoh tersebut dapat dilihat bahwa permainan yang dilakukan anak merupakan latihan yang akan berguna di masa yang akan datang. Hurlock mengemukakan bahwa bermain adalah setiap kegiatan yang dilakukan untuk kesenangan yang ditimbulkannya, tanpa mempertimbangkan hasil akhir. Bermain dilakukan secara suka rela dan tidak ada paksaan atau tekanan dari luar. 23 Didalam permainan terdapat unsur rintangan atau tantangan yang harus dihadapi. Tantangan itu kadang berupa masalah kadang pula berupa suatu kompetisi. Bermain memberikan anak kesempatan untuk menghadapi tantangan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi. Bermain dapat memberikan dampak dalam proses pembelajaran dan pengajaran. Dockett dan Fleer berpendapat bahwa pendidik perlu memahami mengapa bermain mempunyai potensi untuk menjadi faktor yang penting dalam pengajaran dan pembelajaran dan perlu menyadari dampak dari perbedaan pandangan secara teoretik tentang bermain . 24 Pendapat tersebut dapat diartikan bahwa bermain mempunyai potensi besar dan dampak yang berarti dalam proses pengajaran dan pembelajaran. Bermain tidak hanya berfungsi sebagai metode pembelajaran. Schaller mengutarakan pendapatnya bahwa permainan sebagai kelonggaran seseorang sesudah melakukan tugasnya dan sekaligus mempunyai sifat membersihkan. 25 Maksud dari pendapat tersebut bahwa permainan dapat berfungsi sebagai alat untuk menghilangkan lelah atau relaksasi saat seseorang berada dalam situasi yang membosankan, dengan demikian bukan hanya anak-anak yang membutuhkan permainan untuk mendapatkan kesenangan tetapi juga orang dewasa. Permainan berisi aktivitas yang dapat memberikan kesempatan pada anak untuk memperoleh suatu kemampuan dengan cara yang menggembirakan. Aktivitas dalam bermain dapat berbentuk menagkap, mengejar, melempar, berbicara, mendengarkan dan memecahkan masalah. Aktivitas-aktivitas tersebut kadang kala dapat dilakukan dengan mudah, namun juga mempunyai kesulitan dan unsur rintangan berbeda yang harus dihadapi oleh anak saat bermain. Situasi ketika melakukan aktivitas tersebut memberikan latihan yang menyenangkan dan akhirnya membentuk pengalaman. Melalui aktivitas dan pengalaman yang dilakukan, anak akan memiliki keterampilan atau kemampuan tertentu.

21

Seto Mulyadi, Bermain dan Kreativitas (Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2004), h. 54 F.J. Monks, A.M.P. Knoers dan Siti Rahayu, op.cit., h. 129 23 Elizabeth B. Hurlock, Perkembangan Anak, Jilid I, Edisi Keenam (Jakarta: Erlangga, 1997), h. 320 24 Sue Dockett dan Marilyn Fleer, Play and Pedagogyin Early Childhood (Australia: Nelson Australia Pty Limited, 2002), h. 14 25 Mayke S. Tedjasaputra, Bermain, Main dan Permainan (Jakarta: Grasindo Widia Sarana Indonesia, 2001), h. 6 22

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

207

b. Manfaat Bermain dan Permainan Semakin banyak kegiatan bermain yang dilakukan anak, maka semakin banyak manfaat yang diperoleh anak. Kegiatan bermain yang dilakukan anak memberikan begitu banyak manfaat untuk pengembangan berbagai aspek perkembangan diri antara lain fisik, motorik kasar dan motorik halus, sosial, emosi atau kepribadian, kognisi, mengasah ketajaman penginderaan serta mengembangkan keterampilan olahraga dan menari. 26 Bermain merupakan kegiatan yang menyenangkan. Kegiatan bermain sangat digemari oleh anak-anak pada masa usia dini dan sebagian waktu anak digunakan untuk bermain sehingga ada ahli yang berpendapat bahwa usia dini adalah usia bermain. Anak yang mendapatkan kesempatan bermain dengan melibatkan gerakan-gerakan tubuh akan membuat tubuhnya menjadi sehat dan akan melatih serta menguatkan otot-ototnya. Dengan menggerakkan tubuh secara optimal, anak akan dengan mudah menyalurkan energi yang berlebihan sehingga tidak membuat anak merasa gelisah, seperti yang diungkapkan oleh Spencer bahwa dalam diri anak terdapat kelebihan tenaga, sehingga kelebihan tenaga tersebut harus dilepaskan dalam kegiatan bermain. 27 Bermain merupakan salah satu sarana untuk melepaskan energi. Semua kegiatan yang dilakukan anak ketika bermain membutuhkan energi, baik itu untuk bergerak atau untuk berpikir. Dari segi aspek perkembangan sosial, permainan dapat melatih anak untuk belajar berbagi, menggunakan mainan secara bergantian, melakukan kegiatan bersama, mempertahankan hubungan yang sudah terbina, mencari cara pemecahan masalah yang dihadapi oleh teman mainnya serta dapat belajar berkomunikasi dengan sesama teman baik dalam hal mengemukakan pikiran dan perasaan maupun memahami perkataan yang diucapkan oleh teman tersebut, sehingga hubungan dapat terbina dan dapat saling bertukar informasi. Bermain juga dapat menyalurkan perasaan tegang, tertekan dan menyalurkan dorongandorongan yang muncul dalam diri anak, yang dapat membuat anak merasa lebih nyaman dan relaks, misalnya jika anak merasa sering gagal untuk meraih prestasi yang bagus, ia dapat menyalurkan keinginannya dengan bermain dengan boneka-bonekanya seolah-olah ia adalah anak terpandai di kelasnya, dan sebagainya. Manfaat yang paling penting saat melakukan kegiatan bermain adalah mengembangkan kemampuan kognitif anak, seperti kemampuan berbahasa, kreativitas, daya pikir serta daya ingat. Cara paling mudah dalam meningkatkan kemampuan yang ada dalam diri anak adalah dengan memberikan kebebasan dan membiarkan anak untuk mengeksplorasi lingkungan sekitarnya melalui bermain, dengan bermain akan lebih mudah bagi anak untuk menyerap dan menyimpan informasi yang diterima daripada mengajarkan anak secara formal karena rentang perhatian anak usia prasekolah sangat singkat, sehingga anak akan merasa cepat bosan. Beda halnya jika pengetahuan yang akan disampaikan dilakukan sambil bermain. Dengan bermain, akan mudah melihat minat dan kemampuan anak tanpa harus bersusah payah mengajarkannya. Senada dengan Tedjasaputra, Hurlock mengemukakan bahwa: Bermain dapat memberikan berbagai manfaat bagi anak, seperti: mengembangkan aspek fisik, dorongan komunikasi, penyaluran energi emosional yang terpendam, penyaluran bagi kebutuhan dan keinginan, sumber belajar, rangsangan bagi kreativitas, perkembangan wawasan diri, belajar bermasyarakat, standar moral, belajar bermain sesuai dengan peran jenis kelamin dan perkembangan ciri kepribadian yang diinginkan. 28 Dari pendapat yang telah dikemukakan di atas, dapat dikemukakan kembali bahwa kegiatan bermain dapat membantu anak dalam mengembangkan berbagai aspek perkembangan 26

Ibid., h. 39-46 Zulkifli Lubis, op. cit., h. 39 28 Hurlock, loc.cit. 27

208

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

yang ada dalam dirinya, serta dapat memberikan kebebasan pada anak untuk menjelajah lingkungannya sehingga akan menghadirkan kesenangan tersendiri bagi anak serta dapat menumbuhkan kreativitasnya. Mulyadi mengemukakan manfaat kegiatan bermain bagi anak dari segi yang tidak jauh berbeda dengan pendapat ke dua ahli sebelumnya, yaitu bermain memberikan manfaat bagi fisik, terapi, edukatif, kreativitas, pembentukan konsep diri, sosial serta moral anak. 29 Dari pendapat di atas dapat diutarakan bahwa dengan bermain akan meningkatkan potensi-potensi kritis dalam diri anak, mempersiapkan fungsi intelektual serta mempersiapkan aspek emosi dan sosial anak pada saat memasuki masa sekolah. Dengan demikian, bermain berkembang bukan hanya menjadi sarana yang dapat dinikmati dan menyenangkan saja tetapi juga bersifat mendidik anak sejak dini. c. Tahap-tahap Perkembangan Bermain Bermain, selain berfungsi penting bagi perkembangan pribadi juga memiliki fungsi sosial dan emosional. Melalui bermain, anak merasakan berbagai pengalaman emosi, senang, sedih, bergairah, kecewa, bangga, marah dan sebagainya. Melalui bemain pula anak memahami kaitan antara dirinya dan lingkungan sosialnya, belajar bergaul dan memahami aturan ataupun tata cara pergaulan. Selain itu, kegiatan bermain berkaitan erat dengan perkembangan kognitif anak. Sejalan dengan jalannya kognitif anak Jean Piaget mengemukakan tahap bermain sebagai berikut: “(1) sensory motor play, (2) symbolic atau make belive play, (3) social play games rules, (4) games with rules and sport.” 30 Pada tahap sensor motor/sensory motor play (3,4 bulan-1 bulan), bermain dimulai pada periode perkembangan kognitif sensor motor, sebelum usia 3-4 bulan. Pada tahap ini anak belum mampu bermain. Kegiatan bermain merupakan suatu kegiatan yang dilakukan sehari-hari. Namun pada usia 7-11 bulan kegiatan yang dilakukan adalah berupa pengulangan dan disertai dengan variasi. Pada masa ini adalah masa kreativitas, pada bulan ini bayi mulai belajar mengembangkan minat dan sikap yang disebut kreativitasnya kemudian dan untuk penyesuaian dirinya dengan pola-pola yang diletakkan orang lain/orang tua. Masa ini disebut sebagai masa kritis dalam perkembangan kepribadian karena masa ini merupakan periode dimana dasar-dasar kepribadian pada masa ini diletakkan. Tahap yang kedua adalah tahap pra operasional/symbolic atau make believe play (2-7 tahun). Pada masa ini menjadikan anak bersikap egosentris. Dan anak dapat menggunakan berbagai benda-simbol. Bermain simbol dapat berfungsi untuk mengasimilasikan dan mengkonstruksikan atau menggabungkan pengalaman emosional anak. Bermain simbol juga merupakan latihan berpikir serta mengarahkan anak untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungannya. Tahap yang ketiga adalah tahap konkrit operasional atau social play games rules (8-11 tahun). Berdasarkan teori di atas, tahap perkembangan bermain akan terlihat bahwa bermain yang tadinya sekedar kesenangan lambat laun mengalami pergeseran. Bukan hanya rasa sayang yang menjadi tujuan, tetapi ada suatu hasil akhir yang diinginkan yang ingin menang, memperoleh hasil kerja yang baik. Setiap anak pada usia yang berbeda mempunyai tahapan bermain yang berbeda pula. Hal ini juga menjadi dasar pemilihan jenis dan konsep permainan yang akan diterapkan. Apabila jenis dan konsep bermain tidak disesuaikan dengan tahapan bermain anak, maka tujuan bermain anak tidak akan tercapai. Oleh karena itu pendidik harus memahami tahapan perkembangan bermain anak yang akan melakukan kegiatan bermain. d. Karakteristik Permainan Anak Usia 6-7 Tahun Memasuki masa sekolah bukan berarti anak berhenti bermain. Aktivitas bermain masih terus dilakukan dalam berbagai kesempatan. Pada saat itu anak bermain dengan bersunggguh

29 30

Seto Mulyadi, op.cit., h. 60-62. Meyke Tejdasaputra, op. cit., h. 24-27

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

209

dengan lebih mengembangkan daya imajinasinya. 31 Bila memperhatikan defenisi tersebut dapat dinyatakan bahwa dengan bermain tersebut justru anak dapat belajar. Ada beberapa asumsi yang secara khusus mendasari bermain bersungguh-sungguh sebagai model pembelajaran, yaitu : (1) desain dimaksudkan sebagai pembelajaran yang alami, (2) materi pelajaran selalu digunakan dalam lingkungan pendidikan formal, (3) lingkungan belajar termasuk guru yang profesional yang bekerja berkaitan dengan siswa, (4) desain selalu berdasarkan pada teknologi yang ada, (5) sekolah yang menggunakan karya kita memiliki infrastruktur yang memadai. 32 Semakin jelas bahwa bermain pada masa usia sekolah juga dapat dijadikan sebagai situasi belajar. Bahan-bahan material yang digunakan untuk memunculkan kegiatan bermain yang mendukung perkembangan aspek motorik, perseptual kognitif dan sosial linguistik kelompok masih tetap sama. Namun jenis dan jumlahnya sudah semakin bervariasi. Hal ini tentu disesuaikan dengan tingkat perkembangan aspek motorik, perseptual kognitif dan sosial linguistik yang dikembangkan. Pada aspek motorik rentang kegiatan yang diharapkan dilaksanakan anak berada pada kegiatan melibatkan diri dalam aktivitas yang berkaitan dengan otot besar, seperti melompat, memanjat, main bola dan lainnya sampai anak termotivasi untuk aktif terlibat dalam kegiatan pertandingan atau peningkatan keterampilan. Pada aspek perseptual kognitif berbagai kegiatan dilakukan antara lain mulai dari dapat memusatkan perhatian secara langsung pada satu objek dalam beberapa tahapan kegiatan sampai menunjukkan perhatian yang besar pada berbagai waktu dan tempat. Pada aspek sosial linguistik ditunjukkan dalam kegiatan yang menaruh minat pada teman sebaya dan merasa bagian dari kelompok itu, memiliki teman spesial dalam kelompok, ada kecocokan antar kelompok dan simbol-simbol khusus kelompok sampai mulai menunjukkan minat yang besar pada masyarakat dan merasa menjadi bagian dari masyarakat. Bahan bermain digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan konsep, seperti adanya kegiatan menimbang untuk mengetahui ukuran berat, menentukan mana yang lebih berat dan lainnya. Pada aspek seni juga ditunjukkan dengan melakukan aktivitas yang menghasilkan karya seni yang lebih membutuhkan perhatian dan ketelitian yang lebih banyak. Kegiatan ini selain melatih imajinasi juga melatih perkembangan motorik halus dan perseptual kognitif. Dengan demikian, semakin banyak bahan atau objek bermain yang dapat dieksplorasi anak maka akan semakin banyak aspek kemampuan yang dapat dikembangkan. 2. Hakikat Permainan Bahasa a. Pengertian Permainan Bahasa Permainan bahasa adalah suatu metode yang kuat untuk mengajarkan keterampilan berbahasa kepada anak-anak. Anak-anak memperluas kosa kata dan meningkatkan keterampilan berbahasa reseptif dan ekspresif melalui interaksi dengan anak-anak yang lain maupun orang dewasa dalam situasi permainan yang alamiah. 33 Interaksi dan komunikasi memungkinkan anak mempelajari kosa kata baru tentang berbagai hal. Dengan demikian, interaksi dan komunikasi dengan lingkungan juga akan mendukung perkembangan bahasa anak. Permainan bahasa memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan kemampuan berbahasanya dalam berbagai aspek dengan cara yang menyenangkan. Carton mendefinisikan bahwa permainan bahasa adalah sebagai alat untuk mengajar atau mengembangkan kemampuan bahasa anak. 34 Dalam permainan bahasa anak dapat memperluas 31

Rieber, L P., Smith, L, & Noah, D.. The Value of Serious Play. Educational Technology (1998), h. 29-37 Ibid. p. 34 33 Carol E. Catron, Jean Allen, op.cit., h. 25. 34 Ibid,.h. 25. 32

210

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

kosa kata dan meningkatkan bahasa yang bersifat ekspresif. Permainan bahasa dikembangkan sejak anak usia dini atau dikembangkan oleh individu sepanjang proses belajar terutama melalui pengalaman berkomunikasi dengan lingkungan. Berdasarkan teori di atas dapat dilihat bahwa permainan bahasa adalah permainan yang dapat menyenangkan dan dapat menggembirakan anak tanpa ada unsur paksaan. Permainan bahasa dapat mengembangkan kemampuan bahasa anak melalui kegiatan bercerita, bermain peran atau bermain kartu huruf/kata, bernyanyi, mendongeng, dan sebagainya, sehingga dapat menambah perbendaharaan kata dalam berbicara atau berkomunikasi dengan teman sebaya. Permainan bahasa akan memunculkan kreativitas anak, dimana dengan sendirinya akan keluar ide-ide baru yang ada dalam pikirannya yang dapat berkembang dengan baik, anak juga berkesempatan mengembangkan imajinasinya sehingga anak menjadi kreatif dalam permainan bahasa, oleh karena itu anak harus diberi kesempatan. Sebagai penunjang kreativitas anak dalam permainan, bahasa dapat merangsang keinginan anak untuk mencoba dan menjajakinya, dengan bahan yang ada, anak dapat menyalurkan keinginan dan menambah rasa ingin tahu dan pengetahuannya, selain itu juga menunjang kreativitas anak jika anak dibimbing dan didorong untuk mengeksplorasi bahan permainan yang telah disiapkan. b. Jenis Permainan Bahasa Agar anak tertarik dalam mengembangkan kemampuan bahasanya diperlukan stimulasi yang menarik misalnya melalui permainan bahasa. Permainan bahasa diperlukan karena biasanya anak-anak senang dengan aktivitas yang menyenangkan bagi mereka. Pernyataan Kemp yang dikutip oleh Soeparno mengklasifikasikan permainan bahasa menjadi 14 macam, yaitu: (1) bisik berantai, (2) simon says, (3) sambung suku, (4) kategori bingo, (5) silang datar, (6) teka teki, (7) scable, (8) sramble, (9) 20 pertanyaan, (10) spelling bee, (11) piramid kata, (12) berburu kata, (13) mengarang bersama, (14) ambil-ambilan.35 Dari jenis permainan bahasa yang diuraikan di atas dapat dilihat bahwa dalam mengembangkan bahasa anak dapat dilakukan dengan berbagai macam permainan dan dengan permainan bahasa tersebut kreativitas anak dapat dikembangkan dengan optimal. Melalui permainan di atas, pendidik dapat melatih anak dalam perkembangan mendengar, bicara, menulis, dan membaca. Pelaksanaan permainan berbahasa membutuhkan perencanaan. Kaufman mengatakan bahwa perencanaan adalah suatu proyeksi tentang apa yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan absah dan bernilai. 36 Pelaksanaan permainan bahasa memerlukan perencanaan dalam hal materi, media, metode dan evaluasi. Oleh karena itu dalam melaksanakan permainan bahasa harus memperhatikan komponen-komponen tersebut. Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam setiap komponen tersebut meliputi: 1) Materi Materi kegiatan permainan bahasa pada masa usia dini merupakan dasar pengembangan dari kemampuan dasar berbahasa yang dijadikan pedoman guru dalam rangka kegiatan permainan bahasa pada masa usia dini. Menyusun materi kegiatan permainan bahasa berorientasi pada kemampuan-kemampuan dan kebutuhan anak di usianya. Kemampuan-kemampuan yang dikembangkan disesuaikan dengan prinsip dasar pembelajaran pada masa usia dini yaitu bermain sambil belajar. Persiapan kegiatan pelaksanaan permainan bahasa yang melatih motorik anak antara lain menjejak huruf, kata dan kalimat sederhana, menjejak dan menjiplak huruf, mengurutkan dan menceritakan gambar seri, bercerita secara sederhana melalui gambar yang diperlihatkan, menirukan kembali urutan kata, menyebutkan sebanyak-banyaknya nama

35 36

Soeparno, Media Pengajaran Bahasa (Jakarta: Intan Pariwara, 1988), h. 61 Roger A. Kaufman, Educational System Planning, (New Jersey: Prentice Hall, Inc., 1972), h. 6-8

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

211

benda, binatang, tanaman yang mempunyai warna, bentuk atau ciri-ciri tertentu, bicara lancar dengan kalimat sederhana, bernyanyi dan mengucapkan syair. Bentuk permainan bahasa meliputi mencontoh dan melukis bentuk huruf secara bertahap, menjiplak huruf dan kata yang sesuai dengan gambar, mengurutkan dan menceritakan gambar seri, menyebutkan kembali kata-kata melalui gambar yang diperlihatkan, bercerita gambar yang dibuat sendiri, mengenal suara huruf awal dari kata yang berarti, menyebutkan sebanyak-banyaknya nama benda, binatang, tanaman yang mempunyai warna, bentuk atau ciri-ciri tertentu, memberikan keterangan, bicara lancar dengan kalimat sederhana, bernyanyi dan mengucapkan syair. 37 Dengan demikian, variasi kegiatan pembelajaran yang diterapkan dapat menghindarkan anak dari kejenuhan dalam belajar. Semua aspek perkembangan anak pada masa usia dini dikembangkan melalui tema yang berdekatan dengan lingkungan anak, termasuk juga dalam kegiatan permainan bahasa. Decker and Decker menerangkan bahwa tema pembelajaran harus berkaitan dengan pengalaman kehidupan anak setiap harinya, pembelajaran yang diberikan harus meliputi objek yang nyata. 38 Pemilihan tema yang dekat dengan kehidupan anak akan memudahkan anak dalam memahami materi. 2) Metode Dalam pelaksanaan pengembangan kemampuan berbahasa dapat menggunakan beberapa metode/teknik mengajar, seperti metode bercerita, sandiwara boneka, bercakapcakap, dramatisasi, bermain peran/sosiodrama, mengucapkan syair, dan karyawisata. 39 Keseluruhan metode mengembangkan keaktifan dan memunculkan minat serta motivasi yang tinggi pada anak. Moeslichatoen mengungkapkan, guru mengembangkan kreativitas anak, metode yang dipilih adalah metode yang dapat menggerakkan anak untuk meningkatkan motivasi rasa ingin tahu dan mengembangkan imajinasi. 40 Metode yang diterapkan harus dapat melibatkan anak secara aktif dalam pembelajaran yang berlangsung, agar pembelajaran menjadi lebih bermakna bagi anak. Metode atau teknik yang diterapkan dapat dipilih dari salah satu metode atau gabungan dari beberapa metode yang sesuai dengan kemampuan yang ingin dicapai, fasilitas, kegiatan belajar mengajar yang disajikan dan disesuaikan pula dengan bahan pengembangan dan kebutuhan minat, kemampuan anak serta lingkungannya. Berdasarkan uraian di atas, dapat diutarakan bahwa permainan bahasa adalah suatu reaksi yang menyenangkan pemain dengan menggunakan kegiatan bahasa dan seperangkat aturan permainan dan bertujuan untuk menyenangkan pemain. 3) Media Salah satu upaya yang dilakukan dalam permainan bahasa adalah dengan menyediakan pojok bahasa/sentra bahasa sebagai tempat untuk memotivasi anak bereksplorasi secara alami dengan menyediakan perangkat-perangkat yang dapat mendorong dan merangsang tumbuh dan kembang anak melalui komunikasi yang bermakna menggunakan media. Media yang akan digunakan dalam pembelajaran adalah media yang dapat mendukung atau memperlancar proses pembelajaran. Menurut Harjanto menerangkan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memilih media antara lain: media hendaknya menunjang pengajar yang telah dirumuskan, tepat dan berguna bagi pemahaman bahan yang dipelajari, kemampuan daya pikir dan daya tangkap peserta dan 37

Ibid., h. 15-16 Anita Decker and John Decker, Administering Early Childhood Programs Company, 1988), h. 248 39 Departemen Pendidikan Nasional, op.cit., h.28 40 Ibid., h. 20 38

212

(Ohio: Merril Publishing

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

besar kecilnya kelemahan peserta didik, memperhatikan ketersediannya di sekolah serta sulit dan mudahnya memperoleh media tersebut, memiliki kejelasan dan kualitas yang baik, dan ada keseimbangan antara biaya yang dikaluarkan dengan hasil yang akan didapat. 41 Adanya pemiliham media yang tepat dalam bermain, maka akan menunjang pelaksanaan bermain dan tercapainya tujuan bermain. Media, termasuk sarana pendidikan yang tersedia, sangat berpengaruh terhadap pemilihan kegiatan permainan bahasa. Keberhasilan kegiatan belajar mengajar tidak tergantung dari modern atau tidaknya media yang digunakan, tetapi dari ketepatan dan keefektifan media yang digunakan oleh guru. 4) Evaluasi Tujuan kegiatan evaluasi adalah untuk mengetahui ketercapaian kemampuan yang telah direncanakan sesuai dengan materi pembelajaran. Hal ini berguna sebagai upaya untuk mengadakan perbaikan kegiatan belajar mengajar, menentukan kemampuan yang didasari oleh minat anak dan memberikan informasi kepada orangtua tentang pertumbuhan dan perkembangan anak didik. Bentuk evaluasi yang digunakan harus disesuaikan dengan proses dan situasi pembelajaran. Bentuk kegiatan evaluasi dapat berupa pengamatan, catatan anekdot, dan pemberian tugas. 42 Pengamatan dilakukan selama proses interaksi edukatif berlangsung dari awal hingga akhir pembelajaran, kejadian-kejadian yang menarik pada perkembangan dan pola perilaku anak yang memerlukan stimulasi yang sifatnya segera ataupun tertunda dapat dicatat di catatan anekdot, sedangkan pemberian tugas merupakan upaya untuk mengetahui sampai sejauh mana pemahaman anak terhadap pembelajaran yang diberikan. 3. Hakikat Permainan Teka Teki Pada hakikatnya permainan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh individu atau kelompok untuk memperoleh hiburan. Permainan merupakan suatu bentuk kegiatan yang pemainnya bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Permainan tidak hanya memperoleh kesenangan, namun permainan yang ada hubungannya dengan pembelajaran bertujuan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Adenan mengatakan ”Puzzles and games are obvious motivating material. They have strong an appeal”. 43 Teka teki juga dapat menimbulkan minat dan motivasi dalam mengikuti mata pelajaran, karena teka teki merupakan suatu bentuk permainan. Bermain teka-teki dapat dilakukan anak dengan berbagai cara, seperti tebak benda, tebak gambar dan tebak kata. Permainan teka teki dapat mengembangkan kemampuan anak usia dini dalam berbagai aspek, termasuk aspek bahasa. Jeffree, McConkey dan Hewson mengemukakan bahwa bermain teka-teki bermanfaat bagi perkembangan anak khususnya untuk mengembangkan keterampilan berpikir anak, menimbulkan rasa ingin tahu anak, membangun kemandirian anak 44 Inti dari permainan teka teki adalah menggabungkan bagian-bagian yang terpisah menjadi sesuatu yang utuh, bagian itu dapat berupa benda maupun informasi. Bermain teka-teki dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya kepada anak diberikan beberapa potong yang dapat disusun menjadi sesuatu dalam berbagai bentuk. Anak diminta untuk menyusun potongan-potongan benda tersebut. Pada anak-anak di Indonesia, bermain teka teki dapat dilakukan untuk mengembangkan aspek kemampuan yang lain, misalnya matematika. Permainan teka teki dapat dilakukan dengan 41

Harjanto, Perencanaan Pengajaran (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), h. 238-239 Departemen Pendidikan Nasional, op.cit., h. 9 43 Ferry Adenan, Puzzles and Games (Bandung: Kanijiwa 1984), h. 9 44 Jeffree, Dorothy, M,. Mcconkey, Roy, dan Hewson, Simon, Let me play (Kanada: A Condor Book Souvenir Press (E&A) Ltd, 1988), h. 22 42

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

213

menggunakan guli atau kelereng, batu atau apa saja. Anak diminta menebak berapa banyak benda yang disimpan. Atau bentuk permainan teka taki yang lain, anak diminta untuk menebak ada pada siapa benda yang tadi dilihat setelah ia menutup mata (dalam permainan daerah, seperti cublek-cublek sueng). Permainan ini dilakukan dalam situasi gembira dan bahkan dapat diiringi nyanyian. Anak bersama-sama bernyanyi sambil melakukan aktivitas sesuai dengan bentuk teka-teki yang diberikan. Permainan teka teki melalui menyusun bangunan di dalamnya terdapat unsur kebebasan dan berkreasi. Anak bebas menyusun dalam berbagai bentuk. Bila ini dilakukan berulang kali akan memunculkan kreasi bentuk yang baru. Dengan demikian permainan ini dapat mengembangkan kreativitas anak. Permainan ini pada dasarnya dapat dilakukan pada anak usia sekitar satu tahun sampai dengan delapan tahun. Hal yang perlu diperhatikan adalah tingkat kesulitan teka-tekinya. Anakanak yang masih sangat kecil diminta atau diberi tebakan yang sangat sederhana, misalnya ada pada siapa benda yang tadi ditunjukkan. Kalau membuat bangunan tentu alat yang digunakan harus sesuai ukurannya dengan kondisi fisik anak. Banyak permainan yang termasuk dalam jenis permainan teka-teki. Permainan maze dan puzzle menurut Jeffree, McConkey dan Hewson juga termasuk dalam kelompok permainan tekateki.45 Permainan sudah lebih terikat menggunakannya dibanding dengan alat untuk menyusun. Anak sudah harus mengikuti aturan dari maze atau puzzle yang digunakan. Pada bentuk permainan ini lebih mengasah ketepatan dan keterampilan berpikir anak. Bermain teka-teki dapat dilakukan anak dengan berbagai cara. Jeffree, McConkey dan Hewson mengemukakan bahwa bermain teka-teki bermanfaat bagi perkembangan anak khususnya untuk: (1) mengembangkan keterampilan berpikir anak; (2) menimbulkan rasa ingin tahu anak; (3) membangun kemandirian anak. 46 Misalnya kepada anak diberikan beberapa potong yang dapat disusun menjadi sesuatu dalam berbagai bentuk. Anak diminta untuk menyusun potongan-potongan benda tersebut. Permainan teka teki dapat divariasi dan dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan anak. C. Hasil Penelitian yang Relevan Teka-teki dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk mengembangkan kosa-kata. Wittizar dalam Project Paper-nya mengemukakan bahwa karena dalam teka-teki ada unsur permainan dan daya tarik, maka kemungkinan teka-teki akan berpengaruh terhadap prestasi belajar. 47 Susanti pada skripsinya mengemukakan bahwa terdapat pengaruh yang positif permainan teka-teki silang pada penguasaan kosakata bahasa Indonesia dengan menunjukan bahwa penguasaan kosakata siswa yang dibelajarkan dengan teka-teki silang lebih tinggi dari pada siswa yang tidak dibelajarkan teka-teka teki silang. 48 Dengan demikan bahwa permaianan teka-teki silang dapat berpengaruh positif untuk mengembangkan kosakata siswa sekolah dasar. Teka-teki silang dapat digunakan juga sebagai media peningkatan kemampuan verbal dalam menulis. Purwatiningsih dalam skripsinya menyimpulkan bahwa media teka-teki silang berpengaruh pada penalaran verbal dalam penulisan karangan. 49 Untuk meningkatkan penalaran verbal dalam menulis karangan, guru perlu mengefektifkan penggunaan media teka-teki silang. 45

Ibid., h. 40 Ibid., h. 41 47 Wittizar, Pengajaran Kosakata melalui Teka-teki, Project Paper (Jakarta: IKIP Jakarta, 1983) h.24 48 Indah Susanti, “Pengaruh Permainan Teka-Teki Silang terhadap Penguasaan Kosakata Bahasa Indonesia Siswa Kelas V SDN 05 Rawa Barat, Jakarta Selatan”, Skripsi (Jakarta: Universitas Negeri Jakarta, 2001), h.i 49 Purwatiningsih, Pengaruh Penggunaan Media Teka-teki Silang terhadap penalaran verbal dalam karangan siswa kelas V SDN Sempur Kaler Bogor, Skripsi (Jakarta: Universitas Negeri Jakarta, 2006), h.65 46

214

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

D. Pengembangan Konseptual Perencanaan Tindakan Anak usia dini mempunyai banyak kemampuan potensial yang perlu diaktualisasikan melalui stimulus yang tepat. Salah satu kemampuan potensial tersebut adalah kemampuan berbahasa. Kemampuan berbahasa tidak hanya mencakup kemampuan membaca dan menulis saja, namun termasuk juga kemampuan menyimak dan berbicara. Untuk mengembangkan kemampuan berbahasa, anak perlu mempelajari tentang penguasaan kosa kata dan maknanya. Salah satu pendekatan pembelajaran yang efektif diterapkan pada anak adalah melalui kegiatan bermain. Bermain adalah kegiatan yang memberi kesenangan dalam diri anak dan menjadi bagian dalam keseharian anak. Bermain menjadi tempat untuk menyalurkan semua imajinasi anak dan merupakan sarana untuk mengembangkan semua aspek perkembangan anak. Melalui bermain secara tidak sadar anak juga sedang melakukan proses belajar. Dengan demikian proses pembelajaran dilakukan dengan suasana yang menyenangkan. Ketika anak melakukan kegiatan bermain, maka akan terjadi interaksi dan komunikasi dengan lawan mainnya. Dengan terjadinya interaksi dan komunikasi tersebut berarti anak juga sedang mengembangkan kemampuan berbahasa yang dimiliki. Peran serta dan kerja sama pendidik atau orang dewasa dalam pengembangan kemampuan berbahasa anak sangat dibutuhkan, yaitu dengan memberikan permainan yang bermanfaat untuk proses pembelajaran anak. Dengan menerapkan konsep bermain sambil belajar, diharapkan informasi yang diberikan dapat lebih mudah diterima dan dipahami oleh anak. Kegiatan bermain juga dapat diterapkan dalam usaha pengembangan kemampuan berbahasa anak usai dini. Salah satu permainan bahasa yang dapat diterapkan dalam rangka mengembangkan kemampuan bahasa anak usia dini adalah dengan permainan teka teki. Permainan teka teki memungkinkan anak untuk mengembangkan penguasaan kosakata, mengembangkan kemampuan membentuk kalimat, serta kemampuan komunikasi anak, selain itu dengan konsep bermain yang diterapkan, permainan teka-teki dapat memberikan suasana yang menyenangkan dalam proses pembelajaran bahasa anak. Permainan teka teki dapat dilakukan dalam berbagai bentuk permainan, seperti tebak benda, tebak gambar atau pun tebak kata. Penyajian permainan dengan cara yang beragam ini dapat mengindarkan anak dari rasa bosan. Modifikasi permainan juga dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan kemampuan bahasa anak. Pendidik dapat menerapkan permainan teka teki dengan berbagai variasi untuk mengembangkan kemampuan berbahasa anak. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa permainan teka teki dapat meningkatkan kemampuan berbahasa anak, khususnya pada kemampuan menyimak dan berbicara. E. Hipotesis Tindakan Berdasarkan pengembangan konseptual perencanaan tindakan, maka hipotesis tindakan dari penelitian ini adalah jika permainan teka teki diberikan, maka kemampuan berbahasa anak dapat ditingkatkan. Dengan kata lain permainan teka teki dapat meningkatkan kemampuan berbahasa anak usia 6-7 tahun. Bab 3 Metodologi Penelitian A. Setting Penelitian ini akan dilaksanakan di SD Negeri 05 Utan Kayu, Jakarta Timur pada bulan AprilJuni 2007. Peneliti memilih SD tersebut karena masalah pada penelitian ini ditemukan pada anakanak kelas 1 SD Negeri 05 Utan Kayu, Jakarta Timur. B. Metode dan Disain Intervensi Tindakan/Rancangan Siklus Penelitian 1. Metode Intervensi Tindakan/Rancangan Siklus Penelitian

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

215

Metode penelitian yang digunakan adalah metode action research atau penelitian tindakan. Menurut Ebbut, seperti dikutip oleh Rochiati menjelaskan penelitian tindakan adalah kajian sistematik dari upaya perbaikan pelaksanaan praktek pendidikan oleh sekelompok guru dengan melakukan tindakan-tindakan dalam pembelajaran, berdasarkan refleksi mereka mengenai hasil dari tindakan-tindakan tersebut. 50 Dari pengertian tersebut dapat diterangkan bahwa dalam penelitian tindakan dilakukan upaya perbaikan suatu praktek pendidikan melalui pemberian tindakan berdasarkan refleksi dari pemberian tindakan tersebut. Arikunto menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam penelitian tindakan ini, peneliti melakukan suatu tindakan, eksperimen yang secara khusus diamati terus menerus, dilihat kelebihan dan kekurangannya, kemudian diadakan pengubahan terkontrol sampai pada upaya maksimal dalam bentuk tindakan yang paling tepat. 51 Bentuk penelitian tindakan pada penelitian ini yaitu dengan memberikan suatu tindakan pada subjek yang diteliti dalam bentuk permainan teka teki (variabel bebas) untuk diketahui pengaruhnya dalam bentuk kemampuan berbahasa (variabel terikat) yang timbul karena adanya pemberian tindakan yang dilakukan. 2. Disain Intervensi Tindakan/Rancangan Siklus Penelitian Disain penelitian yang digunakan adalah model spiral dari Kemmis dan Taggrat. 52 Rancangan ini terdiri dari 4 tahap, yaitu: (a) perencanaan (planning); (b) tindakan (acting); (c) pengamatan (observing); dan (d) refleksi (reflecting). Berdasarkan refleksi, peneliti mendapatkan peningkatan hasil intervensi tindakan dan memungkinkan untuk melakukan perencanaan tindakan lanjutan dalam siklus selanjutnya.

Sumber : David Hopkins, A Teacher’s guide to classroom research (Buckingham: Open University Press, 2002), h. 28 Gambar 2. Desain Penelitian Subjek dan Partisipan yang Terlibat dalam Penelitian 1. Subjek Penelitian Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah anak-anak kelas 1 SD Negeri 05 Utan Kayu, Jakarta Timur dengan rentangan usia 6-7 tahun. 2. Partisipan yang Terlibat a. Guru kelas Ibu Karti, beliau adalah guru di SD Negeri 05 Utan Kayu. Selama proses pelaksanaan penelitian beliau akan berperan sebagai kolaborator. 50

Rochiati Wiriaatmadja, Metode Penelitian Tindakan Kelas (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005) h. 12 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi revisi V (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), h. 2 52 Wiriaatmadja, op. cit., h. 66 51

216

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

b. Teman Sejawat Nesna Agustriana, beliau adalah mahasiswa Pendidikan Anak Usia Dini. Selama proses pelaksanaan penelitian beliau akan berperan sebagai kolaborator. C. Peran dan Posisi Peneliti dalam Penelitian 1. Peran Peneliti Dalam penelitian tindakan tersebut, peneliti berperan sebagai pemimpin perencanaan (planner). Peneliti melakukan persiapan-persiapan pra penelitian seperti membuat surat perizinan penelitian, menentukan waktu penelitian, menentukan subjek penelitian, mencari sumber data dan membuat perencanaan tindakan penelitian. 2. Posisi Peneliti Posisi peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai partisipan aktif, yaitu peneliti ikut serta dalam melakukan pengamatan selain juga memberikan tindakan pada subjek penelitian. Peneliti membuat perencanaan tindakan yang akan dilakukan secara sistematik, lalu memberikan tindakan pada subjek yang diteliti. Selama menjalani proses penelitian, peneliti dan kolaborator melakukan pengamatan yang hasil dari pengamatan tersebut akan dievaluasi secara kolaboratif. Hasil pengamatan dan refleksi dari tindakan yang telah dilakukan dapat digunakan sebagai bahan analisis data dan perencanaan untuk siklus selanjutnya. D. Tahapan Intervensi Tindakan 1. Kegiatan Pra-Penelitian Sebelum peneliti melakukan siklus I, peneliti melakukan persiapan-persiapan prapenelitian sebagai berikut: a. Mencari dan mengumpulkan informasi atau data anak yang menjadi subjek dalam penelitian. Informasi atau data tersebut diperoleh dari hasil observasi langsung terhadap anak-anak yang menjadi subjek dalam konteks pembelajaran. Berdasarkan observasi awal ke sekolah dapat diketahui bahwa kemampuan berbahasa anak belum berkembang baik yang dapat dilihat dari perbendaharaan kata dan kemampuan menangkap isi pembicaraan atau petunjuk. b. Menentukan waktu pelaksanaan penelitian, yaitu pada bulan April-Juni dengan waktu pelaksanaannya sebanyak 4 kali pertemuan dalam setiap siklus. c. Mempersiapkan media dan alat yang akan digunakan selama penelitian, seperti benda tiruan ’si mulut besar’, alat tulis perlengkapan sekolah, kartu bergambar, kartu kata, papan planel, tape recorder dan kaset. 2. Kegiatan Siklus I Setelah melakukan persiapan-persiapan pra penelitian, selanjutnya peneliti melakukan langkah-langkah penelitian tindakan yang dimulai dari siklus I dengan tahapan sebagai berikut: a. Perencanaan (planning) Dari hasil observasi pra-penelitian, peneliti menyusun perencanaan untuk pelaksanaan penelitian tindakan siklus I, yaitu: 1) Membuat satuan perencanaan tindakan yang akan diberikan pada anak pada siklus I. Pada siklus I ini ditekankan pada pemberian tindakan, yaitu kegiatan permainan teka teki dengan menggunakan benda konkret (tebak benda) dan dengan menggunakan kartu kata (tebak kata). Satuan perencanaan disusun berdasarkan tujuan, kegiatan, media, dan alat pengumpul data yang terbagi dalam 4 kali pertemuan yang direncanakan. 2) Menyiapkan media yang sesuai dengan tindakan yang akan diberikan, yaitu alat permainan tebak benda yang terdiri dari ”si mulut besar” dan benda-benda konkret dan alat permainan tebak kata, yaitu kartu kata. PENELITIAN TINDAKAN KELAS

217

3) Menyiapkan alat yang akan digunakan sebagai alat pengumpul data, yaitu catatan lapangan dan lembar pedoman observasi. b. Tindakan (acting) Dalam tahapan ini peneliti bersama dengan kolaborator melaksanakan satuan perencanaan tindakan yang telah dibuat, yaitu permainan teka teki yang mencakup permainan tebak benda dan tebak kata. Tabel 1. Satuan Perencanaan Tindakan Siklus I Materi : Kegiatan bermain teka teki dengan menggunakan alat permainan Tujuan : Mengembangkan kemampuan berbahasa anak Waktu : 4 x pertemuan (@ 35 menit) Waktu Pelaksanaan Kegiatan Media 1. Pertemuan ke-1 (8 Mei 2007)

Permainan Tebak Benda

Benda tiruan ”si mulut besar” dan benda konkret



• •

2. Pertemuan ke-2 (9 Mei 2007)

Permainan Tebak Benda

Benda Tiruan ”si mulut besar” dan benda konkret

3. Pertemuan ke-3 (10 Mei 2007)

Permainan Tebak Kata

Kartu kata

4. Pertemuan ke-4 (11 Mei 2007)

Permainan Tebak Kata

Kartu kata



Alat Pengumpul Data Pedoman Observasi Catatan Lapangan Tape recorder Kaset

c. Pengamatan (observing) Selama kegiatan permainan teka teki berlangsung, peneliti dan kolaborator mengamati jalannya kegiatan untuk melihat apakah tindakan-tindakan tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Hasil pengamatan dicatat dalam bentuk uraian pada lembar catatan lapangan berdasarkan pengamatan yang dilakukan peneliti dan kolaborator secara langsung. Selain itu mengamati setiap kemampuan berbahasa yang muncul baik pada saat pemberian tindakan maupun di luar tindakan selama waktu pembelajaran berlangsung dengan memberi tanda cek list (√) pada lembar pedoman observasi kemampuan bahasa. d. Refleksi (reflecting) Setelah dilakukan perencanaan, tindakan dan pengematan, peneliti bersama kolaborator mengadakan refleksi dari tindakan-tindakan yang telah dilakukan, yaitu permainan teka teki yang mencakup permainan tebak benda dan tebak kata, apakah kegiatan permainan tersebut dapat meningkatkan kemampuan berbahasa anak. Peneliti melakukan perbandingan antara kemampuan berbahasa anak sebelum diberikan tindakan dengan sesudah diberikan tindakan pada akhir siklus I. Hasil dari pengamatan tersebut kemudian dianalisis dan dievaluasi sehingga dapat diperoleh kesimpulan dari seluruh pelaksanaan siklus I. Refleksi tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk merevisi perencanaan yang telah dilakukan pada siklus I guna merencanakan tindakan lanjutan pada siklus selanjutnya.

218

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

E. Hasil Intervensi Tindakan yang Diharapkan Hasil intervensi tindakan yang diharapkan dari penelitian tindakan yang dilakukan ini adalah meningkatnya kemampuan berbahasa anak, yang mencakup kemampuan mendengar atau menyimak dan kemampuan berbicara sesudah tindakan diberikan pada anak, yaitu permainan teka teki. Berdasarkan hasil observasi dan skor yang diperoleh, kemampuan menyimak anak sebelum tindakan masih rendah. Hal tersebut dilihat dari ketidaksanggupan anak dalam mengulang kalimat yang diberikan dalam satu kali kesempatan, ketidaksanggupan anak dalam membedakan bunyi, ketidaksanggupan anak menjawab tebakan dalam satu kali kesempatan dan ketidaksanggupan anak mencari kata kunci pada kalimat dalam satu kali kesempatan. Setelah diberikan tindakan, yaitu permainan teka teki diharapkan kemampuan menyimak anak lebih meningkat. Indikator keberhasilan tindakan hasil kesepakatan antara kolaborator meliputi kesanggupan membedakan bunyi, menangkap isi kalimat pernyataan yang diberikan, mengidentifikasi kata-kata kunci dalam kalimat pernyataan dan menemukan jawaban yang benar dari kalimat-kalimat pernyataan yang diberikan dalam satu kali kesempatan. Berdasarkan hasil observasi dan skor yang diperoleh kemampuan berbicara sebelum mendapatkan tindakan juga masih rendah. Hal tersebut dapat dilihat dari ketidaksanggupan anak mengucapkan bunyi benda sesuai dengan nama benda, menyebutkan deskripsi benda dengan kalimat lebih dari tiga kata dan menyebutkan kalimat dengan intonasi berita. Namun, setelah mendapatkan tindakan, diharapkan kemampuan berbicara dapat berkembang. Indikator keberhasilan tindakan hasil kesepakatan antara kolaborator meliputi kemampuan anak mengucapkan bunyi benda dengan benar, kesanggupan menggunakan kata-kata kunci objek dan menggunakan kalimat yang benar dan intonasi yang benar pada saat mendeskripsikan benda yang diminta dengan kalimat yang terdiri lebih dari tiga kata dalam satu kali kesempatan. Secara keseluruhan keberhasilan tindakan tersebut dilihat dari adanya peningkatan skor yang diperoleh dari hasil observasi. Peningkatan ini 60 % dari rata-rata sebelum penelitian. Signifikansi peningkatan diuji dengan menggunakan uji t. Dengan demikian dapat terlihat dengan jelas adanya peningkatan yang diperoleh dan seberapa besar peningkatan tersebut baik pada akhir siklus I maupun pada akhir siklus II. F. Data dan Sumber Data 1. Data Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data tindakan berupa hasil observasi kemampuan berbahasa anak meliputi kemampuan mendengar atau menyimak dan kemampuan berbicara, serta rekaman hasil kegiatan anak dalam dalam mengucapkan nama benda dan mendeskripsikan benda. 2. Sumber Data Sumber data dalam penelitian tindakan ini adalah anak-anak kelas 1 dan guru kelas 1 SD Negeri 05 Utan Kayu, Jakarta Timur, hasil observasi kemampuan anak sebelum diberikan tindakan, hasil observasi pelaksanaan tindakan dan hasil observasi kemampuan anak setelah diberikan tindakan. G. Instrumen-instrumen Pengumpul Data 1. Definisi Konseptual Definisi konseptual kemampuan berbahasa adalah kemampuan seseorang dalam menggunakan pengetahuan tentang bahasa berdasarkan aspek-aspek kemampuan bahasa, yaitu menyimak, berbicara, membaca dan menulis. 2. Definisi Operasional Kemampuan berbahasa adalah skor yang diperoleh dari hasil tes dan pengamatan terhadap perilaku anak yang meliputi kemampuan menyimak dan berbicara sebagai respon

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

219

yang ditimbulkan dari tindakan yang diberikan. Kemampuan menyimak meliputi kesanggupan menangkap isi kalimat pernyataan yang diberikan, mengidentifikasi kata-kata kunci dalam kalimat pernyataan, menemukan jawaban yang benar dari kalimat-kalimat pernyataan yang diberikan. Kemampuan berbicara meliputi kesanggupan menggunakan kata-kata kunci objek dan menggunakan kalimat yang benar dan intonasi yang benar pada saat mendeskripsikan benda yang diminta. 3. Kalibrasi Instrumen Sebelum instrumen dipakai, maka terlebih dahulu dilaksanakan uji keabsahan data. Uji keabsahan data yang digunakan adalah uji validitas. Validitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tingkat-tingkat kevalidan dan kesasihan suatu instrumen. 53 Suatu instrumen yang valid atau sahih mempunyai validitas tinggi, sebaliknya yang kurang valid berarti validitasnya rendah. Uji validitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah validitas internal yang berdasarkan pada kesesuaian dengan kemampuan berbahasa anak. Arikunto menyatakan bahwa validitas internal dicapai apabila terdapat kesesuaian antara bagian-bagian instrumen dengan instrumen secara keseluruhan. Dengan kata lain sebuah instrumen dikatakan memiliki validitas internal apabila setiap bagian instrumen mendukung ”misi” instrumen secara keseluruhan, yaitu mengungkap data variabel yang dimaksud. 54 Setiap bagian instrumen yang dibuat mewakilkan tujuan utama dari instrumen tersebut sehingga data yang diperoleh sesuai dengan variabel yang diteliti. 4. Kisi-kisi Instrumen Indikator kemampuan bahasa yang akan diteliti, dikembangkan berdasarkan teori dari aspek-aspek perkembangan bahasa pada rentang usia 6-7 tahun yang difokuskan pada kemampuan menyimak dan berbicara. Tabel 3. Kisi-kisi Instrumen Kemampuan Berbahasa No. Aspek Kemampuan Indikator Subindikator 1 Kemampuan 1. Menangkap isi • Mengenal bunyi Menyimak • Membedakan bunyi • Memberi tanda sesuai dengan informasi 2. Mengidentifikasi • Menentukan nama kata kunci benda • Meniru atau mengulang deskripsi benda • Mendeskripsikan benda lain 2. Kemampuan 3. Menggunakan kata • Melafalkan bunyi kata Berbicara kunci kunci • Menyebutkan nama benda 4. Membunyikan • Menyebutkan ciri benda deskripsi benda • Menyebutkan benda 5. Menggunakan dengan kalimat kalimat sederhana sederhana 53 54

Sebaran Soal 1, 2, 4 5, 7, 8 3, 6, 9 10, 15 11, 13 12, 14, 18

20, 23 21, 24 17, 25 19, 22

Arikunto, op. cit., h. 144 Ibid., h. 147-148

220

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

No.

Aspek Kemampuan

Indikator 6. Menggunakan intonasi

Subindikator • Membunyikan kalimat dengan intonasi berita

Sebaran Soal 16

H. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tes dan non tes. Teknik non tes yang digunakan untuk memperoleh data tentang pelaksaaan tindakan dan data kemampuan berbahasa (variabel terikat) yaitu observasi. Observasi adalah metode atau cara-cara menganalisis dan mengadakan pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat atau mengamati individu atau kelompok secara langsung. 55 Berdasarkan keterlibatan peneliti dalam penelitian tindakan ini, maka jenis observasi yang dilakukan dalam penelitian ini adalah observasi partisipan. Dalam observasi partisipan, pengamat ikut serta dalam kegiatankegiatan yang dilakukan oleh subjek yang diteliti atau yang diamati, seolah-olah merupakan bagian dari mereka. 56 Teknik observasi yang digunakan adalah observasi berstruktur (structured or controlled observation), yaitu observasi yang direncanakan dan terkontrol. Pada observasi berstruktur, biasanya pengamat blanko-blanko daftar isian yang tersusun dan di dalamnya telah tercantum aspek-aspek atau pun gejala-gejala apa saja yang perlu diperhatikan pada waktu pengamatan itu dilakukan. 57 Dengan teknik seperti ini observasi yang dilakukan lebih terarah dan pencatatan hasil observasi partisipan menjadi lebih teliti. Dalam pengisian lembar observasi, pengamat memberikan tanda check list (√) pada skala kemunculan kemampuan berbahasa yang sesuai. Model yang digunakan adalah model skala Likert, yaitu untuk mengukur sikap seseorang terhadap objek-objek tertentu. Setiap butir indikator diberikan tanda check list (√) pada kolom baik, cukup dan kurang. Setiap butir indikator diberi skor 1-3 sesuai dengan tingkat jawabannya. No. 1. 2. 3.

Tabel 4. Skala Kemunculan Kemampuan Bahasa Pilihan Jawaban Skor Baik 3 Cukup 2 Kurang 1

Teknik tes yang dilakukan untuk mengumpulkan data tentang kemampuan berbahasa anak, khususnya kemampuan menyimak adalah tes tertulis. Teknik tes tertulis merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang terdiri dari soal-soal yang menghendaki jawaban tertulis dari peserta tes. Soemanto menyatakan bahwa tes tertulis adalah seperangkat soal atau pertanyaan yang disusun secara sistematis yang menghendaki jawaban peserta tes secara tertulis. 58 Dengan adanya tes tertulis ini dapat memberikan data yang lebih konkret tentang kemampuan bahasa anak. Jenis tes tertulis yang digunakan pada penelitian ini adalah tes isian, sehingga terlihat dengan jelas kemampuan anak dalam menyimak dan menebak suatu benda.

55

M. Ngalim Purwanto, Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001), h. 149. 56 Irawan Soehartono, Metode Penelitian Sosial (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998), h. 70. 57 Purwanto, log. cit. 58 Wasty Soemanto, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), h. 14. PENELITIAN TINDAKAN KELAS

221

I.

Teknik Pemeriksaan Keterpercayaan (Trustworthiness) Studi Kriteria teknik pemeriksaan keterpercayaan (trustworthiness) studi yang digunakan dalam penelitian tindakan ini adalah credibility (kepercayaan), transferability (keteralihan), dependability (kebergantungan), confirmability (kepastian). Penerapan kriteria credibility (kepercayaan) berfungsi melaksanakan inkuiri sedemikian rupa sehingga tingkat kepercayaan penemuannya dapat dicapai dan mempertunjukkan derajat kepercayaan hasil-hasil penemuan dengan jalan pembuktian oleh peneliti pada kenyataan ganda yang sedang diteliti.59 Teknik pemeriksaan keabsahan data penelitian ditempuh dengan memperpanjang waktu keikutsertaan, melakukan pengamatan secara terus-menerus, melakukan tanya jawab dengan teman sejawat, mengecek keanggotaan, membuat bukti-bukti yang terstruktur atau koheren, membuat referensi yang memadai dan menerapkan teknik triangulasi yang terdiri dari peneliti dan kolaborator dengan menggunakan data berupa lembar pedoman observasi dan lembar kerja yang dilakukan anak. Transferability (keteralihan) merupakan keabsahan hasil penelitian terhadap kelompok yang diteliti. Teknik pemeriksaan keabsahan data penelitian dilakukan dengan mengoleksi deskripsi data secara detail dan mengembangkan secara detail deskripsi data setiap konteks yang diteliti untuk membuat keputusan tentang ketidakcocokan dengan konteks lain yang mungkin. Dependability (kebergantungan) berkenaan dengan keseimbangan data penelitian. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan metode yang overlaping yang sama artinya dengan proses triangulasi dan mengadakan jejak audit. Confirmability (kepastian) berkenaan dengan kenetralan dan objektivitas data penelitian yang dikumpulkan. Teknik pemeriksahan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi dan membuat refleksi. Setelah melaksanakan tindakan, peneliti dan kolaborator merefleksi pemberian tindakan yang telah dilakukan dan memeriksa perkembangan bahasa anak berdasarkan lembar observasi dan lembar kerja yang telah diberikan. J.

Analisis Data dan Interpretasi Hasil Analisis 1. Analisis Data Data yang digunakan dalam penelitian tindakan ini adalah dalam bentuk data kuantitatif, yaitu data mengenai kemampuan berbahasa anak ditambah dengan data pelaksanaan permainan teka teki. Analisis data ini dilakukan dalam setiap siklus dengan pengolahan data mentah dan uji hipotesis tindakan. Teknik analisis data yang digunakan bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemberian tindakan berupa permainan teka teki terhadap peningkatan kemampuan berbahasa anak usia 6-7 tahun. a. Pengolahan Data Mentah Statistik deskriptif yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari (1) data maksimum dan data minimum dari seluruh data; (2) rentangan, yaitu selisih antara data maksimum dan data minimum; (3) rata-rata atau mean, yaitu skor rata-rata data tunggal; (4) modus, yaitu data yang paling sering muncul; (5) median, yaitu skor tengah dari data yang telah diurutkan;(6) varians, yaitu jumlah kuadrat data dikurangi rata-rata dibagi banyak data dikurangi satu; (7) simpangan baku, yaitu akar dari varians. b. Uji Hipotesis Tindakan Untuk menguji hipotesis tindakan dilakukan dengan menggunakan pengukuran prosentase kenaikan.

K. Tindak Lanjut/Pengembangan Perencanaan Tindakan Jika pelaksanaan siklus I dan siklus II pada penelitian ini belum menunjukkan peningkatan hasil yang optimal, maka dilakukan pengembangan perencanaan tindakan untuk penelitian 59

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2004), h. 324

222

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

tindakan selanjutnya. Pengembangan perencanaan tindakan ini lebih dikhususkan pada kegiatankegiatan pengembangan bahasa, seperti permainan teka teki, anagram dan bisik berantai yang memberikan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan menyimak dan berbicara kepada anak usia 6-7 tahun. DAFTAR PUSTAKA Adenan, Ferry. Puzzles and Games. Bandung: Kanijiwa 1984. Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi revisi V. Jakarta: Rineka Cipta, 2002. Bromley, Karen D. Language Arts: Exploring Connections Second Edition. New York: Simon and Schuster, 1992. Chaer, Abdul. Psikolinguistik Kajian Teoretik. Jakarta: Rineka Cipta, 2003. Dardjowidjojo, Soenjono. Psikolinguistik Pengantar Pemahaman Bahasa Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003. Decker, Anita and Decker, John. Administering Early Childhood Programs. Ohio: Merril Publishing Company, 1988. Gee, Robyn dan Meredith, Susan. Entertaining and Educating Your Preschool Child. London: Usborne Publishing Ltd, 1997. Harjanto. Perencanaan Pengajaran. Jakarta: Rineka Cipta, 1997. Hopkins, David. A Teacher’s guide to classroom research. Buckingham: Open University Press, 2002. Hurlock, Elizabeth B. Perkembangan Anak I. Jakarta: Erlangga, 1995. Hurlock, Elizabeth B. Perkembangan Anak, Jilid I, Edisi Keenam. Jakarta: Erlangga, 1997. Jalongo, Mary Renck, Early Childhood Language Arts, USA: Pearson Education, Inc., 2007. Jeffree, Dorothy M, Mcconkey, Roy, dan Hewson, Simon. Let me play. Kanada: A Condor Book Souvenir Press (E&A) Ltd, 1988. L.P., Rieber, Smith, L, & Noah, D. The Value of Serious Play, Educational Technology. 1998. Lubis, Zulkifli. Psikologi Perkembangan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999. Maxim, George W. The Very Young. USA: Macmillan Publishing Company, 1993. Monks, F.J, Knoers, A.M.P. dan Rahayu, Siti. Psikologi Perkembangan, Pengantar dalam Berbagai bagiannya. Yogyakarta: Gajah Mada University, 1994. Montessori, Maria. Curriculum Planning. London: Modern Montessori International, 2002. Mulyadi, Seto. Bermain dan Kreativitas. Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2004. N.K, Roestiyah. Masalah-masalah Ilmu Keguruan. Jakarta: Bina Aksara, 2000. Papilaya, Diane E. A Child World Infancy Through Adolescence. New York: Mc Graw Hill, 1982. Patmonodewo, Soemiarti. Pendidikan Anak Pra Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta, 2000. Purwanto, M. Ngalim. Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001. Semiawan, Conny R. Belajar dan Pembelajaran dalam Taraf Usia Dini. Jakarta: PT Prenhalindo, 2002. Sinolungan, A.E. Psikologi Perkembangan Peserta Didik. Manado: Universitas Negeri Manado, 2001. Soehartono, Irawan. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998.

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

223

Soemanto,Wasty. Pedoman Teknik Penulisan Skripsi. Jakarta: Bumi Aksara, 2002. Soeparno. Media Pengajaran Bahasa. Jakarta: Intan Pariwara, 1988. Sower, Jayne. Language Art in Early Education. Georgia: George Fox University, 2000. Tambunan, RP. Ilmu Jiwa Berkembang. Jakarta: IKIP,1978. Tedjasaputra, Mayke S. Bermain, Main dan Permainan. Jakarta: Grasindo Widia Sarana Indonesia, 2001. Wiriaatmadja, Rochiati. Metode Penelitian Tindakan Kelas. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005. Zuchdi, Darmiyati dan Budiasih, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonsia di Kelas Rendah. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997.

224

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

Pendalaman Materi

Pendidikan Kewarganegaraan

DAFTAR ISI

Bangsa, Negara, Demokrasi, dan Kedaulatan Rakyat 227

HAM, Kemerdekaan Berpendapat, Keterbukaan dan Keadilan 267

Proklamasi, Dasar Negara, Konstitusi, dan Otonomi Daerah 297

Sistem Hukum, Perundang-Undangan, dan Peradilan Nasional 339

Sistem Politik dan Budaya Politik 385

Daftar Pustaka 459

BUKU 1

BANGSA, NEGARA, DEMOKRASI, DAN KEDAULATAN RAKYAT

BAB I PENDAHULUAN A. Deskripsi Buku ajar ini akan membahas tentang konsep kedaulatan rakyat, demokrasi, hak asasi manusia, dan kemerdekaan berpendapat serta penerapannya di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembahasan konsep ditekankan pada aspek politik dan yuridis terkait dengan peran warganegara, pemerintah, dan penyelenggara negara lainnya dalam kerangka pelaksanaan dasar negara dan UUD 1945. Sesuai ruang lingkup materi yang tercakup dalam buku ajar ini, maka penyajiannya dibagi ke dalam dua kegiatan belajar. Kegiatan belajar 1 membahas konsep dan penerapan sistem kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia; dan kegiatan belajar 2 membahas prinsipprinsip demokrasi menuju masyarakat kewargaan (civil society). B. Prasyarat Peserta PLPG dipersyaratkan telah memahami materi pokok Makna Proklamasi dan Konstitusi di Indonesia. C. Petunjuk Belajar 1. Bacalah dengan cermat bagian Pendahuluan agar anda mengetahui kemampuan yang diharapkan dapat dicapai dan kegiatan belajar yang akan disajikan. 2. Bacalah sekilas uraian dalam setiap kegiatan belajar dan carilah istilah-istilah yang Anda anggap baru. Carilah makna istilah-istilah itu dalamglosarium 3. Pelajari secara rinci pengertian-pengertian dalam setiap kegiatan belajar, diskusikan sesama peserta yang lain. 4. Jawablah semua pertanyaan yang diberikan dalam kegiatan belajar sebagai latihan, diskusikan dengan sesama peserta, teman sejawat guru atau instruktur Anda. 5. Kerjakan soal-soal Tes Formatif pada setiap akhir kegiatan belajar, diskusikan dengan sesama peserta PPG, teman sejawat guru atau instruktur Anda. Cocokkan jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif pada akhir modul ini. 6. Buatlah rencana kegiatan belajar yang berkaitan dengan isi modul ini berdasarkan RPP di sekolah Anda. D. Kompetensi dan Indikator Kompetensi umum yang diharapkan setelah Anda mempelajari buku ajar ini adalah dapat menguasai konsep bangsa, negara, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan kemerdekaan berpendapat serta penerapannya di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah mempelajari buku ajar ini diharapkan Anda dapat: 1. Mendeskripsikan hakikat Manusia, Rakyat, Penduduk, Bangsa, dan negara. 2. Menganalisis hakikat negara, fungsi dan tujuan negara, dan bentuk-bentuk negara. 3. Mendeskripsikan pengertian demokrasi. 4. Menunjukkan macam-macam sistem demokrasi yang ada.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

227

5. Menjelaskan pilar-pilar yang menegakkan sistem demokrasi dalam kehidupan. 6. Menjelaskan pengertian demokrasi Pancasila. 7. Menjelaskan penerapan demokrasi dalam pemerintahan sejak proklamasii hingga sekarang. 8. Menjelaskan proses demokratisasi menuju masyarakat madani. 9. Mendeskripsikan pengertian pemerintahan dan kedaulatan rakyat. 10. Menjelaskan pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. 11. Menjelaskan lembaga-lembaga Negara yang berperan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia. 12. Menjelaskan peran masing-masing lembaga Negara dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.

228

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB II KEGIATAN BELAJAR 1 RAKYAT, MASYARAKAT, DAN BANGSA

A. Kompetensi dan Indikator Manusia adalah makhluk yang selalu hidup bermasyarakat (zoonpoliticon), yang selalu ingin hidup bersama-sama dengan manusia lain. Sebagai makhluk sosial manusia tidak mungkin hidup sendiri. Untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya memang manusia memerlukan manusia lain. Pada awalnya manusia hidup dalam keluarga, yang kemudian berkembang menjadi masyarakat. Setiap manusia hidup dalam kesatuankesatuan sosial yang disebut masyarakat (community) dan bangsa. Setelah mempelajari materi ini, diharapkan anda memiliki kompetensi: 1. Menjelaskan kehidupan dan kebutuhan manusia. 2. Menjelaskan manusia sebagai mahkluk sosial. 3. Menjelaskan hakikat masyarakat dan rakyat. 4. Menguraikan faktor-faktor pembentukan identitas bangsa. 5. Menjelaskan hakikat bangsa. Indikator dari materi ini sebagai berikut: 1. Mendeskripsikan kondisi kehidupan manusia dalam hubungannya dengan manusialain. 2. Menjelaskan berbagai macam kebutuhan manusia. 3. Menguraikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. 4. Mendeskripsikan hakikat masyarakat, rakyat/penduduk, dan Warga negara. 5. Menjelaskan hakikat bangsa. 6. Menjelaskan defenisi bangsa menurut para ahli. 7. Menjelaskan faktor-faktor pembentuk identitas bangsa. A. Uraian Materi 1. Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial Secara sosiologis (empiris) kehidupan manusia senantiasa berada dalam proses hubungan dengan manusia lainnya dan lingkungan sekitarnya, berkehidupan bersama dalam suatu masyarakat. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa manusia lain, sebab manusia tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lainnya. Manusia yang saling ketergantungan satu sama lain di dalam masyarakat, melahirkan nilai sosial dasar yang hidup dan berkembang menjadi dasar kaidah-kaidah yang membentuk budaya masyarakat. Secara kodrati manusia adalah makhuk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk individu manusia terdiri dari jiwa(rohani) dan raga (jasmani). Sebagai makhluk jasmani dan rohani manusia dilngkapi dengan akal budi dan kehendak merdeka. Dengan akal dan budi ini lah manusia memenuhi kebutuhankebutuhannya. Sebagai individu manusia memerlukan sandang, papan, pangan, kasih sayang, harga diri dan lain sebagainya. Hanya sebagian saja dari kebutuhan tersebut yang dapat dipenuhinya sendiri, sedangkan yang lainnya perlu berhubungan dengan sesama untuk memenuhinya. Sudah menjadi kodrat manusia memiliki berbagai kebutuhan. Kebutuhan manusia ada dua macam yaitu kebutuhan jasmani dan rohani. Menurut Soerjono Soekanto, kebutuhan dasar manusia terdiri atas:

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

229

a. b. c. d. e.

Sandang, papan, dan pangan. Perlindungan akan keselamatan jiwa dan harta bendanya. Hargadiri. Kesempatan untuk mengembangkan potensi. Kasih sayang (Soerjono Soekanto, 1984:2). Abraham Maslow membagi kebutuhan manusia menjadi lima macam, yaitu: a. Kelangsungan hidup (survival). b. Keamanan (safety). c. Hak dan kewajiban mencintai dan dicintai (lovingandlove) d. Diakui lingkungannya (status) e. Perwujudan cita-cita (selfactuakization). Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di atas manusia senantiasa berada dalam proses hubungan dengan manusia lainnya. Manusia perlu bekerjasama dengan manusia lainnya sebab kemampuan manusia sangat terbatas. Status manusia sebagai makhluk sosial melekat pada setiap individu. Aristoteles (384-322SM) menyebut manusia sebagai Zoon Politicon atau makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan manusia lainnya. Sebagai makhluk sosial manusia tidak mungkin hidup sendiri. Sejak manusia dilahirkan sudah membutuhkan bantuan orang lain.Tanpa adanya bantuan orang lain mustahil anak manusia dapat hidup tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa. Setiap individu merupakan bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, seperti lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa, dan lingkungan negara. Pada mulanya manusia hidup di lingkungan keluarga. Beberapa keluarga menempati suatu wilayah (lingkungan) hidup bersama-sama membentuk suatu komunitas sosial yang disebut masyarakat dan bangsa. Dalam hidup bermasyarakat inilah manusia secara bersama-sama, bergotong-royong untuk memenuhi kebutuhan bersama baik material maupunyangbersifatrohaniah. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti yang seluas- luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Masyarakat dapat pula diartikan sebagai semua kegiatan manusia dalam kehidupan bersama. Dalam masyarakat ada pola ikatan yang mengatur antara individu dengan masyarakat. Misalnya, dalam masyarakat Jawa dan Sunda dikenal dengan sebutan limaur, yaitu badan sekujur, batursekasur, batursedapur, batur sedulur, dan batur selubur. Dalam masyarakat Batak dijumpai polaikatan genealogis hubungan darah dan kekerabatan, seperti hubungan kakak-adik (Hahaanggi), teman senenek (Dongansaompu), teman sekampung (Dongansahuta), teman seibu (Dongan sabutuha), teman sepesta (Dongan sahorja), dan teman semarga (Dongansamarga). Ada tiga hal yang menjadi unsur perekat dalam masyarakat yang disebut perasaan komunitas (community sentiment), yaitu seperasaan, sepenanggungan, dan saling memerlukan (Soerjono Soekamto, 1999:164). Dari uraian di atas dapat disimpulkan masyarakat adalah sekelompok manusia yang terikat oleh suatu kebudayaan, hubungan darah (genealogis) atau adanya kesamaan kampung, nagari, atau desa. Tiga hal yang menjadi unsur perekat dalam masyarakat, yaitu seperasaan, sepenanggungan, dan saling memerlukan perlu terus dilestarikan sebagai unsur pemersatu bangsa.

230

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

3. Bangsa dan Warganegara Bangsa adalah kesatuan orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan-kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Definisi Bangsa menurut para ahli: Ernest Renan: Bangsa atau nation adalah kesatuan solidaritas, kesatuan yang terdiri dari orang-orang yang saling merasa setia kawan satusama lain. Ben Anderson: memberikan batasan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan (imaginepoliticalcommunity) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Otto Bauer: bangsa sebagai kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang timbu karena persatuan nasib. Soekarno: memberikan batasan dalam analisis geopolitiknya, menekankan pada persatuan orang dengan tanah air sebagai sebagai syarat bangsa. Mohammad Hatta: Bangsa ditentukan oleh keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, yaitu terbit atau ada karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan. Bangsa Indonesia adalah sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Bangsa bukanlah paham ras, suku, bangsa, kebudayaan atau agama tertentu serta geografi atau batas-batas alamiah tertentu, melainkan karena adanya kehendak ingin bersatu (kesatuan solidaritas). Kesatuan solidaritas ini timbul disebabkan karena adanya kehendak ingin bersatu. Negara Indonesia didirikan adalah negara kebangsaan Indonesia (nationalstaat). Kebangsaan Indonesia adalah persatuan antara manusia Indonesia dengan tanah airnya, mempunyai persamaan nasib, persatuan watak serta mempunyai cita-cita untuk bersatu sebagaisuatu bangsa. Menurut Dr. Anhar Gonggong, bangsa Indonesiaadalah bangsa baru dengan tujuan baru. Tujuannya adalah untuk mencapai hidup yang baik (Kompas, 12Juni2000). Siapakah yang dinamakan dengan rakyat? Rakyat adalah segenap penduduk suatu negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989: 722) dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang hidup bersama-sama dan menetap disuatu tempat tertentu. Tidak semua rakyat atau penduduk menjadi warga negara dari suatu negara. Berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 2 UU No.12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sedangkan Warga Negara adalah warga dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. Terkait masalah warga negara, yang perlu diperhatikan adalah antara orang Indonesia asli dengan orang-orang bangsa lain yang menjadi warga negara Indonesia. Misalnya, peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab, peranakan India, dan lain sebagainya yang bertempat tinggal dan berkedudukan di Indonesia, mengaku Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia. Warga negara merupakan salah satu unsur pokok dan hakiki dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. UUD 1945

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

231

tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban antara warga negara Indonesia asli dengan warga negara Indonesia keturunan asing. Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama yang jamin dan dilindungi undang-undang. 4. Faktor-Faktor Pembentukan Identitas Bangsa Indonesia Identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri yang melekat pada seseorang atausesuatuyangmembedakannyadenganyanglain. Identitas tidak terbatas pada individu semata, tetapi berlaku pula pada sekelompok manusia, seperti identitas bangsa atau identitas nasional. Identitas Bangsa Indonesia berarti ciri-ciri yang melekat pada bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bang salain. Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajukan bangsa Indonesia merupakan gabungan dariunsur-unsur pembentuk identitas nasional, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa (TimICCEUIN Jakarta.2000:29). Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bahasa. Kesemuanya itu merupakan kekuatan dan kekayaan bangsa Indonesia yang patut untuk disyukuri. Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Indonesia adalah Hindu, Budha, Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, dan Khong Hu Cu. Pada masa era orde baru Khong HuCu tidak diakui sebagaiagama resmi negara. Baru setelah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan (Tim ICCEUIN Jakarta, 2000: 30). Karena Indonesia sebagai negara yang menganut multiagama, sudah selayaknya perlu dikembangkan sikap saling hormat-menghormati diantara sesama umat beragama internumat beragama, dan antara umat beragama dan pemerintah. Menghormati berarti mengakui secara positif dalam agama dan kepercayaan orang lain juga mampu belajar satu sama lain. Sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan, memungkinkan umat beragama yang berbeda bersama-sama berjuang dem ipembangunan yang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang berisi perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan sebagai pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Indonesia memiliki kebudayaan yang tinggi yang diakui oleh bangsa-bangsa didunia. Bahasa merupakan unsur pendukung indentitas nasional yang tidak kalah pentingnya dengan unsur-unsur lainnya. Bahasa Indonesia dulu dikenal dengan sebutan bahasa Melayu yang merupakan bahasa penghubung (linguafranca) berbagai etnis yang mendiami nusantara. Setelah kemerdekaan bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional, bahasa persatuan bangsa Indonesia.

232

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB III HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN

A. Kompetensi dan Indikator Negara adalah suatu organisasi manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan, yang bertempat tinggal dalam wilayah negara itu, serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Materi ini akan membahas tentang hakikat negara, unsurunsur negara, fungsi dan tujuan negara, bentuk-bentuk negara dan kenegaraan, proses bangsa Indonesia menegara, dan tujuan dan fungsi negara Indonesia. Setelah mempelajari uraian materi ini kompetensi yang diharapkan anda capai adalah: memahami hakikat negara, unsur-unsur negara, tujuan dan fungsi negara, bentuk-bentuk negara dan kenegaraan, serta memahami alasan bangsa Indonesia menegara. Adapun indikator bahwa anda telah mencapai kompetensi di atas adalah: 1. Mendeskripsikan hakikat negara. 2. Mendeskripsikan unsur-unsur Negara. 3. Memerinci fungsi dan tujuan negara. 4. Menguraikan bentuk-bentuk negara. 5. Menguraikan bentuk-bentuk kenegaraan. 6. Menjelaskan alasan bangsa Indonesia menegara. 7. Menjelaskan tujuan dan fungsi negara Indonesia. B. Uraian Materi 1. Hakikat Negara Di antara para ahli belum ada kesepakatan tentang definisi/hakikat negara. Negara adalah suatu organisasi kerjasama dimana dalam negara ada pengurus yang disebut pemerintah, dan ada yang diurus (diperintah) yang disebut warga negara. Ada pula yang berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuasaan, yang membedakannya dengan organisai-organisasi lainnya. Kekuasaan adalah kemampuan untuk memaksakan kehendak kepada pihak lain atau kemampuan untuk mempengaruhi atau mengendalikan pihak lain. Definisi Negara menurut para ahli: Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar (manusia- anggotanya-kerjasama). Aristoteles: Negara ialah keluarga rumah tangga yang menjadi dasar pembinaan negara. (Keluarga-Kampung-Kota-Propinsi-Negara) Jean Bodin: Negara adalah jumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat. Hans Kelsen: Negara adalah suatu pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (zwang ordenung). Harold J. Laski: Tiap pergaulan hidup memerlukan organisasi paksaan (coesive instrument). Organisasi paksaan ini adalah negara. Blumtschli: Negara adalah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik dalam suatu daerah tertentu (politisch organisierte volks personeines bestiten landes). Volknier: Negara adalah rakyat sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama disuatu daerah tertentu.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

233

Logemann: Negara adalah suatu organisasi kemasyarakat yang bertujuan, dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Diponolo: Negara adalah organisasi kekuasaan dengan susunan tata tertip suatu pemerintahan yang meliputi pergaulan hidup suatu bangsa di suatu daerah tertentu. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah atau territoir tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign. Negara sebagai suatu organisasi memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan organisasi sosial lainnya. Ciri-ciri negara ada lima. Yaitu sebagai berikut: Coorsive instrument (alat yang memaksa) artinya tidak boleh ada organisasi atau manusiayang bertentangan dengan peraturanatau undang-undang negara. Siapapun baik organisasi atau manusia yang bertentang dengan peraturan atau undang-undang dapat dijatuhisanksi. Zwang Ordenung (alat-alat/tata tertib memaksa), yang meliputi peraturan perudang-undangan yang mengikat dan memaksa. Top organisasi, artinya dibandingkan dengan organisasi lainnya, negara dipandang paling tinggi dan lebih baik bentuk atau kekuasaannya, tujuan organisasinya, UUD-nya, maupun jumlah anggotanya. Psyekegeweld (paksaan bersifat fisik), artinya negara dapat memaksakan suatu tindakan lahir yang tampa koleh matater hadap warganya. Exorbitanterechten (hak-hak luar biasa), artinya negara mempunyai hak yang lebih banyak dan luar biasa. 2. Unsur-unsur Negara Meskipun diantara para ahli tidak ada kesepakatan mendefinisikan tentang negara, namun ada tiga hal yang menjadi kesepakatan mengenai unsur suatu negara, yaitu: a. Harus ada daerah/wilayah tertentu yang disebut daerah/wilayah negara. b. Dalam daerah itu harus ada rakyatnya atau masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu yang disebut rakyat negara. c. Harus ada kekuasaan atau pemerintahnya yang berdaulat yang disebut pemerintah negara. Ketiga hal tersebut di atas merupakan syarat mutlak yang harus ada agar dapat disebut negara. Mahfud MD disebutkan sebagai unsur konstitutif. Ketiga unsur negara itu perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti konstitusi dan pengakuan dunia internasional oleh Machfud MD disebutkan sebagai unsur deklaratif. Mengenai pengakuan sebagai unsur negera ada dua pandangan yang berbeda. Pertama memandang pengakuan sebagai unsur konstitutif, artinya dengan adanya pengakuan dari negara lain, maka negara itu menjadiada. Pandangan yang kedua memandang pengakuan sebagai unsur deklarif, artinya adanya pengakuan hanya menerangkan adanya negara, bukan sebagai unsur pembentuk. Misalnya, Amerika Serikat merdeka pada tangga l4 Juli 1776, Inggris baru memberi pengakuan atas kemerdekaan Amerika pada tahun 1783. Demikian pula dengan Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan Belanda baru memberikan pengakuannya pada tahu 1949. Bagaimanakah caranya suatu negara dapat memenuhi ketiga unsur negara? Untuk memenuhi unsur-unsur negara atau membentuk suatu negara ada empat cara, yaitu: a. Perpindahan suatu bangsa ke suatu daerah yang belum ada rakyatnya atau pemerintahannya untuk mewujudkan organisasi negara. Cara ini disebut accupatie atau pendudukan. Contoh: Liberia tahun 1847, Kongo 1876, dan Transfal 1837.

234

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

b. Melepaskan diri atau memisahkan diri dari kekuasaan negara yang menguasainya (Proclamation). Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. c. Beberapa negara mengadakan perjanjian untuk meleburkan diri menjadi satu negara baru yang disebut fusi atau peleburan. Contoh: peleburan Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871. d. Negara lama pecah dan lenyap kemudian lahir negara baru. Cara ini disebut innovation atau pembentukan baru. Contoh: Negara Columbia pecah dan lenyap. Selanjutnya di wilayah negara tersebut berdiri negara baru Venezuela, Equador, dan Columbia Baru pada tahun 1832. Bagaimanakah proses bangsa Indonesia menjadi Negara? Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran bagaimana terbentuknya negara bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut menyadari betapa pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegaknya negara melalui upaya bela negara. Upaya belanegara akan terlaksana dengan baik, jika terbentuk polapikir, sikap, dan perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara. Bangsa yang berbudaya adalah bangsa yang melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan Yang Maha Esa) yang disebut Agama, yang berkeinginan untuk memenuhi kebutuhannya yang disebut Ekonomi, bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan dan alam sekitarnya yang disebut Sosial, bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan yang disebut Politik, serta bangsa yang mau hidup amam, tenteram dan sejahtera yang disebut Pertahanan Keamanan. Alasan yang paling mendasar bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang menegara ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu karena: 1) kemerdekaan adalah hak segala bangsa, sehingga penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Proses terbentuknya negara Indonesia secara ringkas adalah sebagaiberikut: 2) Kemerdekaan Indonesia dicapai melalui suatu pergerakan Kemerdekaan Indonesia. Pergerakan nasional untuk mencapai kemerdekaan yang dicita-citakan ditandai dengan berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908. 3) Pergerakan kemerdekaan Indonesia tersebut telah berhasil mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia. Momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. 4) Bagi bangsa Indonesia kemerdekaan bukanlah merupakan tujuan akhir, tetapi merupakan jembatan emas yang harus dimanfaatkan untuk mencapai cita-cita merdeka, bersatu, berdaulat, adil, danmakmur. 5) Terjadinya negara adalah cita-cita seluruh rakyat Indonesia bukan kehendak golongan tertentu. Terbentuknya negara Indonesia yang menegara adalah berkat adanya rakhmad dari Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur agar berkehidupan yang bebas, marakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya 3. Fungsi dan Tujuan Negara Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas dari negara diadakan. Fungsi negara secara umum adalah untuk mengatur kehidupan dalam negara sehungga tujuan negara dapat tercapai. Menurut Muhammad Kusnardi, SH, fungsi negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

235

a. Menjamin ketertiban (Law and Order) Untuk mencapai tujuan negara dan mencegah timbulnya konflik dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Jadi negara berfungsi sebagai stabilisator dalam masyarakat. b. Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dianggap sebagai fungsi negara yang utama. Negara yang berhasil adalah negara yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Untuk itu negara harus melaksanakan program pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Menurut para ahli ilmu negara, tujuan negara bermacam-macam. Lord Shang beranggapan tujuan negara tidak ada. Tujuan negara adalah negara itu sendiri, mencari mengumpulkan kekuasaan buat dirinya, tanpa memperdulikan nasib rakyat atau warga negara. Pandangan LordShang hampir sama dengan pandangan Noccolo Machiavelli dan Friedrich Nietzche. Menurut AlF araby tujuan negara adalah untuk mencapai kebahagiaan lengkap (completehappyness) materiil, spiritual, dunia dan akhirat. Sedangkan Spinoza, John Locke, JJ. Rousseau, Immanuel Kant, dan Friedrich Hegelber pandangan sama, bahwa tujuan negara adalah agar manusia memperoleh kemerdekaan. Allighiere berpandangan yang berbeda, tujuan negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia. Pandangan ini sama dengan pandangan Epicurus, Thomas Hobbes, dan W.Van Humbold yang berpandangan bahwa hukum harus dijunjung tinggi untuk menjamin ketertiban umum. Plato, Aristoteles, dan frichte berpandangan tujuan negara adalah untuk mewujudkan keadilan. Keadilan hanya dapat dicapai dengan undang-undang yang mengatur hubungan manusia, dan menjdi dasar penyelenggaraan negara. Apakah fungsi dan tujuan negara Indonesia? Fungsi negara Republik Indonesia ada empat, yaitu: a. Memberi perlindungan kepada segenap warga negara dan tanah air. Negara harus dapat menciptakan rasa aman bagi setiap warga negara, serta menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun daril uar, baik yang langsung maupun yang tidak langsung. b. Memajukan kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk itu pemerintah harus dapat menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara, serta menglola bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarkemakmuran rakyat. c. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara harus mampu menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhi fungsinya sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945. d. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman yang diatur dengan undang-undang. Tujuan negara Republik sebagaimana yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-empat adalah: a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. b. Memajukan kesejahteraan umum. c. Mencerdaskan kehidupan bangsa. d. Ikut melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

236

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

4. Bentuk-bentuk Negara Bentuk negara yang dianut oleh negara-negara dunia ada dua macam, yaitu negara Kesatuan (Unitaris), dan negara Serikat (Federal). Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdekadan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa, serta mengatur seluruh daerah. Di dalam negara kesatuan tidak ada daerah yang bernegara. Misalnya: negara Republik Indonesia. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menegaskan “Negara Indonesia ialah negara Kesatuan berbentuk Republik”. Dalam prakteknya negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: a. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja. b. Negara kesatuan dengan sistem desentraliasi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan sebagian kekuasaan pemerintahan kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya sendiri. Hak daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri disebut otonomi daerah, Contoh: Negara Republik Indonesia. c. Negara Serikat atau Negara Federal Merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Pada awalnya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Stelah menggabungkan diri dengan Negara Serikat, maka dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari Negara bagian kepada Negara serikat disebut limitatif (sebuah demi sebuah), dan hanya kekuasaan yang disebut oleh Negara bagian saja (delegated powers) yang menjadi kekuasaan Negara serikat. Kekuasaan asli negara Serikat merupakan tugas Negara Bagian sebab ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sedangkan Negara Serikat (Federal) bertugas untuk menjalankan Hubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan Pos. Contoh Negara serikat (Federal): Malaysia, Australia, Amerika, India, dan Indonesia semasa berlakunya Konstitusi RIS Tahun 1949 Bentuk negara dapat pula dibedakan berdasarkan pada jumlah orang yang memegang pimpinan negara. Ada tiga bentuk negara berdasarkan jumlah orang yang memimpin negara, yaitu negara Monarchie, Oligarchie, dan negara Demokrasi. Monarchie berasal dari bahasa Yunani mono yang artinya satu, tunggal, dan archein yang artinya memerintah. Monarchie adalah pemerintahan dimana kekuasaan negara dipegang oleh satu orang, yang menjalankan kekuasaan itu untuk kepentingan semua orang. Oligarchie berasal dari kata oligoi yang artinya beberapa, dan archein yang artinya memerintah. Jadi Oligarchie adalah pemerintahan dimana kekuasaan negara dipegang oleh sejumlah orang yang biasanya berasal dari golongan feodal. Demokrasi adalah pemerinatahan dimana kekuasaan negara terletak ditangan sejumlah besar dari rakyat dan kepentingan semua orang (Solly Lubis, 1975:67). Pembagian bentuk negara seperti di atas berasal dari Herodotus yang kemudiuan dilanjutkan oleh Aristoteles. Dewasa ini hampir semua negara modern menganut pemerintahan demokrasi. Berdasarkan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara (staatsorganen), bentukbentuk demokrasi modern (demokrasi yang representatief) dapat dibagi menjadi tiga macam, sebagai berikut (SollyLubis, 1975:78):

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

237

1) Demokrasi yang representatif dengan sistem parlementer Menurut sistem ini terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dengan badan perwakilan rakyat. Kabinet (dewan Menteri) bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada badan perwakilan rakyat. Sedangkan Raja (Presiden) tidak dapat diganggu gugat (asas the King candono wrong). Selama badan perwakilan rakyat masih menaruh kepercayaan bahwa badan eksekutif melaksanakan tugasnya sesuai dengan garis-garis besar haluan politik negara, maka badan eksekutif ini masih mendapat dukungan. Jika tidak, maka badan perwakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan suatu vorum (suara) tidak percaya. Contoh: Negara Australia, Kerajaan Inggris, Indonesia semasa RIS dan semasa menggunakan UUDS 1950. 2) Demokrasi yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan Menurut sistem ini badan eksekutif pada prinsipnya terpisah dari badan perwakilan rakyat. Selain adanya pembagian kekuasaan (devision ofpower), sekaligus terdapat pemisahan kekuasaan (separation of power). Kekuasaan eksekutif, Presiden mengangkat kepala-kepala departemen (menteri) yang bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada badan perwakilan rakyat. Presiden bertanggung jawab atas seluruh tindakan eksekutif kepada rakyat, dan badan perwakilan rakyat tidak dapat menggulingkan (menjatuhkan) orang-orang eksekutif. Kekuasaan Yudikatif terpisah dari kekuasaankekuasaan lainnya, dan dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lainter sebut. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut oleh Amerika, dan Indonesia. 3) Demokrasi yang representatif dengan sistem referendum Referendum berasal dari kata re yang artinya kembali, dan ferre artinya rakyat. Referendum berati kembalikan kepada pendapat rakyat. Menurut sistem Referendum, proses pembuatan undang-undang langsung diawasi oleh rakyat. Pengawasan dapat dilakukan dengan dua macam cara, yaitu: a) Referendum Obligatoire Menurut referendum obligatoire rencana undang-undang (RUU) berlaku dan mengikat tergantung pada persetujuan rakyat terbanyak terlebih dahulu. Umumnya referendum jenis ini berlaku terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan konstitusi negara. b) Referendum Fakultatif Menurut referendum fakultatif suatu peraturan diumumkan terlebih dahulu oleh badan legislatif. Bila dalam jangka waktu tertentu rakyat menyatakan tidak setuju dengan jumlah menimum tertentu, barulah peraturan tersebut dinyatakan batal. Contoh negara yang menganut sistem Referendum adalah negara Swiss. 5. Bentuk-bentuk Kenegaraan Di dalam Ilmu Negara dikenal beberapa bentuk kenegaraan, antara lain: a. Negara Uni Negara Uni merupakan gabungan dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat dengan satu pimpinan negara. Negara Uni dapat di bagi dua macam, yaitu: 1) Uni Riil Uni riil adalah gabungan negara dengan Kepala Negara dan alat perlengkapan negaranya ditetapkan berdasarkan pemilihan. Contoh: Negara Uni Indonesia Belanda pada tahun 1949.

238

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

b.

c.

d.

e.

f.

2) Uni Personil Uni Personil adalah gabungan negara yang kepala negaranya ditetapkan secara turun temurun. Contoh: Swedia dan Norwegia (tahun 1814–1905) Negara Protektorat Negara Protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Dalam urusan-urusan internasional yang terkait dengan kebijaksanaan tingkat tinggi dan masalah pertahanan, negara protektorat meminta bantuan kepada negara pelindungnya. Negara Persemakmuran (The British Commonwealthof Nation) Negara persemakmuran (dominion) bukanlah bentuk negara seperti negara federal tetapi merupakan penggabungan secara bebas dimana setiap anggotanya tetap memiliki kedaulatan masing-masing. Negara persemakmuran tidak memiliki landasan yuridis seperti konstitusi atau UUD yang mengatur masing-masing anggota. Negara persemakmuran sebelumnya adalah negara-negara bekas jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat penuh. Negara-negara yang tergabung kedalam negara persemakmuran adalah Australia, Malaysia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan, dan Kanada. Negara Koloni (Jajahan) Negara koloni atau negara jajahan adalah daerah yang sepenuhnya berada di bawah kekuasaan negara lain (negara yang menjajah). Oleh karena itu negara koloni dapat dikatakan sebaga inegara yang tidak memiliki kedaulatan dan kemerdekaan. Di dunia saat ini hampir sudah tidak ada lagi koloni Indonesia dulu merupakan daerah koloni Belanda, sampai sebelum diduduki oleh bala tentara Jepang tanggal 8 Maret 1942. Negara Mandat Negara Mandat adalah negara bekas jajahan dari negara lain yang kalah dalam perang duniaI, kemudian ditempatkan di bawah perlindungan negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa. Contoh, negara Kamerun sebagai bekasjajahan Jerman, berada di bawah mandat negara Perancis. Negara Perwalian Negara Perwalian adalah negara yang pengurusannya berada di bawah Dewan Perwalian PBB. Wilayah yang menjadi daerah perwalian ditentukan secara bersamasama dalam perjanjian antara PBB dengan negara yang bersangkutan. Perwalian dapat diberlakukan pada: a. Wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah suatu negara yang mengatur urusan pemerintahannya. b. Wilayah mandat Liga Bangsa Bangsa sebelum Perang Dunia I yang merdeka. c. Wilayah yang dipisahkan dari negara yang kalah pada Perang Dunia II

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

239

BAB IV KEGIATAN BELAJAR 2 DEMOKRASI A. Kompetensi dan Indikator 1. Kompetensi a. Memahami konsep-konsep dan prinsip-prinsip demokrasi. b. Memahami penerapan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Indikator a. Mendeskripsikan pengertian demokrasi. b. Menunjukkan macam-macam sistem demokrasi yang ada. c. Menjelaskan pilar-pilar yang menegakkan sistem demokrasi dalam kehidupan. d. Menjelaskan pengertian demokrasi Pancasila. e. Menjelaskan penerapan demokrasi dalam pemerintahan sejak proklamasi hingga sekarang. f. Menjelaskan proses demokratisasi menuju masyarakat madani. B. Uraian Materi 1. Pengertian Secara etimologis“demokrasi” berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat, dan “kratein” yang berarti pemerintahan. Jadi secara harfiah demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Kemudian oleh Abraham Lincoln demokrasi diberi pengertian yang kemudian menjadi sangat populer yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Democracy is government ofthe people by the people and for the people. Dalam demokrasi dipahami bahwa rakyat adalah pemilik kekuasaan, sedangkan pemerintah berkuasa karena mendapatkan delegasi kekuasaan dari rakyat. Oleh karena itu, dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah harus benar-benar memperhatikan keinginan rakyat dan berusaha melayani kepentingan rakyat. Jadi dalam sistem demokrasi rakyat menempati posisi yang sangat penting. Walaupun sulit dibayangkan bahwa rakyat yang sedemikian banyaknya ikut menjalankan kekuasaan, akan tetapi dengan faham demokrasi rakyat merasa berhak untuk ikut mempengaruhi jalannya pemerintahan, sedangkan di pihak lain pemerintah tidak dapat menjalankan pemerintahan menurut kehendaknya sendiri tanpa memperhatikan keinginan rakyat. Dalam kerangka pemahaman dan kesadaran tentang kekuasaan rakyat, maka terdapat pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah sehingga pemerintah tidak dapat berlaku sewenangwenang. Pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah tersebut tercermin dalam undangundang dasar atau konstitusi. Oleh karena itu di negara yang berdemokrasi memiliki undang-undang dasar atau konstitusi. Suatu pendapat menyatakan bahwa di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.(Budiardjo, 1993: 96). Henry B. Mayo (Mahfud MD, 2000:19) dalam tulisannya menyatakan bahwa “A democratic political system is one in which public policies are made on a majority basis, by representatives subject to effective popular control at periodic elections which are

240

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom.” (Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik). Demokrasi menjadi asas pemerintahan yang sangat populer sejak selesainya Perang Dunia II, di mana negara-negara yang muncul setelah selesainya Perang Dunia II menyatakan bahwa pemerintahan negaranya adalah pemerintahan yang demokratis. Walaupun dalam kenyataan tampilan sistem pemerintahan mereka berbeda antara satu dengan yang lain. 2. Demokrasi Konseptual dan Demokrasi Praksis Kendati dari berbagai pengertian itu terlihat bahwa rakyat diletakkan pada posisi sentral “rakyat berkuasa” (government or role by the people) tetapi dalam prakteknya oleh UNESCO disimpulkan bahwa ide demokrasi itu dianggap ambiguity atau ketaktentuan mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta historik yang mempengaruhi istilah, ide, dan praktek demokrasi . Hal ini bisa dilihat betapa negara-negara yang sama-sama menganut asas demokrasi ternyata mengimplementasikannya secara tidak sama. Ketidaksamaan tersebut bahkan bukan hanya pada pembentukan lembaga-lembaga atau aparatur demokrasi tetapi juga menyangkut perimbangan porsi yang terbuka bagi peranan negara maupun bagi peranan rakyat. Oleh karena itu maka perlu dibedakan pengertian demokrasi, antara demokrasi sebagai ide atau konsep dan demokrasi sebagai mekanisme pemerintahan yang aktual. Dalam pengungkapan Afan Gaffar, ada dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik (Gaffar, 2002:3). Apa yang normatif belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan politik sehari-hari dalam suatu negara. Oleh karena itu sangat perlu untuk melihat bagaimana makna demokrasi secara empirik, yaitu demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis. Demokrasi sebagai ide atau konsep adalah adalah demokrasi sebagaimana ada dalam kerangka berpikir atau kerangka konseptual kita. Sedangkan demokrasi sebagai mekanisme pemerintahan aktual adalah demokrasi sebagaimana tampak dalam praktek pemerintahan, atau demokrasi sebagaimana diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Secara konseptual, hampir semua orang sepakat mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk melayani kepentingan rakyat. Di samping itu secara konseptual juga dapat disusun suatu daftar mengenai arti, makna dan sikap serta perilaku yang tergolong demokratis. Kedaulatan tertinggi ditangan rakyat; adanya kebebasan berbicara, berkumpul dan berserikat; adanya kebebasan memilih dalam pemilihan umum adalah beberapa contoh ide yang terdapat dalam demokrasi. Sebagai praksis, demokrasi sudah menjelma menjadi sistem pemerintahan yang aktual. Ketika telah menjadi sistem pemerintahan, pelaksanaan demokrasi terikat oleh seperangkat aturan main tertentu dan dipengaruhi oleh ideologi yang dianut serta sistem nilai budaya masyarakat di mana demokrasi itu diterapkan. Apabila dalam sistem demokrasi ini ada orang atau kelompok yang dalam menjalankan aktivitas berdemokrasinya tidak mentaati aturan main yang berlaku, maka aktivitas ini, walaupun

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

241

secara ide atau konsep dapat dianggap demokratis, akan merusak demokrasi yang ada. Dengan kata lain, aktivitas ini menjadi aktivitas yang tidak demokratis. Dalam konteks perbedaan ideologi dan sistem nilai budaya, walaupun negara-negara yang ada samasama menyatakan berdemokrasi, akan tetapi dalam kenyataan tampilan pemerintahannya sangat berbeda antara satu dengan yang lain. Karena itulah ada beberapa predikat atau sebutan yang biasa disertakan pada demokrasi, seperti demokrasi liberal (liberal democracy), demokrasi rakyat (people democracy), demokrasi terpimpin (guided democracy). Di Indonesia sendiri sejak memasuki masa Orde Baru diintrodusir sebuah sistem demokrasi yang disebut Demokrasi Pancasila. 3. Indikator Sistem Demokrasi Walaupun demokrasi bisa tampil dengan “wajah” yang berbeda, namun bukan berarti tidak ada parameter untuk menentukan apakah suatu negara itu menerapkan sistem demokrasi atau tidak. Para ilmuwan politik, setelah mengamati praktik demokrasi di berbagai negara, merumuskan demokrasi secara empirik dengan menggunakan sejumlah indikator tertentu, misalnya Juan Linz, G. Bingham Powell Jr, dan Robert Dahl. Dari semua indikator yang diajukan oleh ilmuwan politik tersebut, kemudian dapat disimpulkan ada lima indikator untuk melihat apakah suatu negara itu betul-betul demokratis apa tidak (Gaffar, 2002:7). Kelima indikator tersebut adalah sebagai berikut ini. a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya, ucapannya dan yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang bahkan akan dijalaninya. b. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. c. Rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. d. Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilakukan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak nuraninya. e. Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, dan hak untuk menikmati pers bebas. 4. Macam-macam Sistem Demokrasi Pada dasarnya asas pokok negara demokrasi adalah sebagai berikut. a. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Dalam pertumbuhannya asas pokok demokrasi tersebut mengalami banyak perubahan, terutama faktor politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. Setiap negara dapat

242

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

memberikan isi dan sifat kepada demokrasi yang berbeda dengan negara lainnya. Sehingga bentuk demokrasi negara yang satu akan berbeda dengan negara lain. Bentuk demokrasi pada suatu masa akan berbeda dengan bentuk demokrasi pada suatu masa yang lain. Oleh karena itu, timbul bermacam-macam sistem demokrasi sebagai berikut. 1) Berdasarkan titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dibedakan menjadi: a) Demokrasi formal, yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidangekonomi. Semua orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama. Demokrasi formal ini disebut juga demokrasi liberal atau demokrasi barat. b) Demokrasimateriil, yaitudemokrasiyangmenitikberatkanpadaupayamenghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan, bahkan dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan bidang ekonomi, partai politikyang berkuasadenganmengatasnamakan Negaramenjadikan segala sesuatu sebagai milik negara, dan hak milik pribadi tidak diakui.Kebebasan dan hak manusia di bidang politik dihilangkan, demi persamaan di bidang ekonomi. c) Demokrasi Gabungan, yaitu demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan demokrasi formal dan demokrasi material. Persamaan derajat dan hak setiap orang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh rakyat perlu dibatasi.Upaya pemerintah untuk kesejahteraan rakyat jangan sampai melanggar apalagi menghilangkan derajat dan hak asasi manusia. 2) Berdasarkan carapenyalurankehendak rakyat, demokrasidibedakan menjadi: a) Demokrasi langsung, yaitu demokrasi dimana rakyat secara langsung menyalurkan kehendaknya dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi langsung dapat dijalankan apabila negara berpenduduk sedikit dan wilayahnya tidak luas serta masalah yang dihadapi negara pada waktu itu masih sangat sederhana. Contohnya adalah negara kota Athena pada jaman Yunani kuno. b) Demokrasi tidak langsung atau Demokrasi Perwakilan, yaitu demokrasi dimana rakyat menyalurkan kehendaknya dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan dilaksanakan oleh negara modern karena hal-hal berikut: • jumlah penduduk yang bertambah banyak, • masalah negara yang semakin kompleks, • Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri dalam mengurus kehidupannya. c) Demokrasi perwakilan dengan sistem referandum merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat, tetapi dewan tersebut dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referandum dan inisiatif rakyat. Dalam, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsungoleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah system pemilihan bebas. Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yang berarti bahwa warga suatu masyarakat demokratis sama-sama menerima manfaatnya dan memikul bebannya. Pemerintahan yang dimaksud, dibentuk melaluipemilu yang diselenggarakan secara periodik. Dalam ucapan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

243

Oleh karenanya, filosof Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagaisebuah kesempatan guna menyudahi sebuah pemerintahan tanpa pertumpahan darah. Metode pemilu yang diselenggarakan secara umum, langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil dianggap paling tepat untuk membentuk pemerintahan. Meskipun demikian, maka tetap terjadi kemungkinan bahwa para wakil rakyat dan pemimpin bangsa yang terpilih ternyata adalah para anti demokrat. Argumentasi yang mendasarinya bahwa partai politik yang memiliki kekuatan dana besar dapat menggiring atau “membeli” suara calon pemilih. Mengingat adanya kemungkinan terburuk itu terjadi, agar suatu bangsa mendapatkan pemerintahan yang sesuai dengan yang diinginkannya, maka harus ada keinginan mayoritasuntuk memperjuangkan dan mempertahankan demokrasi melalui keterlibatan aktif dalam setiap aksi dan kegiatan politik.Jadi harus ada paritisipasi aktif dan riil dalam kegiatan politik di dalam masyarakat dan pemerintahan. Menjelang pelaksanaan pemilu di Indonesia, ratusan bahkan ribuan orang di berbagai daerah melakukan demonstrasi menentang pemilu yang mengikutsertakan politikus bermasalah (politikus busuk). Mereka mendeklarasikan kriteria politikus busuk bagi calon peserta pemilu (calon legislatif) yang terlibat KKN, terlibat narkoba, melanggar HAM, merusak lingkungan, dan melakukan kekerasan rumah tangga.Mereka dianggap tidak pantas menjadi pemimpin dan mewakili kepentingan rakyat. Kedua kegiatan terkait dengan para calon pemimpin itu memiliki tujuan yang sama, yaitu artikulasi (penyempaian) kepentingan rakyat yang berdaulat. Jadi, ujung atau hasildari proses berdemokrasi adalah kedaulatan rakyat. Maknanya, bahwa seluruh keputusan yang menyangkut publik (rakyat banyak) harus dimintakan persetujuannya terlebih dahulu kepada orang yang akan terkena oleh keputusan itu. Demi terwujudnya kondisi tersebut, disamping peran parpol harus optimal, satu hal yang tak boleh dilupakan adalah kontrol rakyat secara langsung (civil liberties). Konsep civil liberties atau “demokrasi langsung” ini setiapwarga negara memainkan peran aktif dan langsung terhadap bagaimana kekuasaan dalam negara dijalankan oleh pemerintah dan oleh wakil-wakilrakyat mereka. Seluruh organisasi kemasyarakatan, kelompok kepentingan, mediamassa, dan lembaga keagamaan merupakan bagian penting diantaranya. Gerakan demokrasi langsung yang berupa kontrol sipil ini memungkinkan rakyat dari waktu ke waktu, setiap saat, tanpa menunggu lima tahun lewat pemilu, dapat ikut mewarnai proses kebijakan publik. Rakyat melalui media massa, kelompok kepentingan, danorganisasi kemasyarakatan senantiasa dapat meneropong, mengkritik, dan menekan agar kebijakan publik dapat dirumuskan dan dijalankan sesuai dengan kepentingan mereka dalam bagian yang terbesar (umum). Alexander Hamilton menyatakan bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan pemerintahan yang dibentuk melalui pemilu yang bebas dan mekanismekontrol dari rakyat sebagaimana diuraikan di atas, maka diperlukan sebuah lembaga peradilan yang bebas (indepen-dence). Peradilan yang bebas merdeka dapat menjadi instrumen yang kuat dalam demokrasi.Peradilan yang merdeka dapat memberikan penafsiran dan memberikan kekuatan berlakunya aturan- aturan yang ada di dalam konstitusi (UUD). Di Indonesia kekuasaan kehakiman yang memegangfungsi peradilan, berdasarkan UUD 1945, dilaksanakanoleh lembaga-lembaga: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudikatif (KY). Katiga lembaga ini memiliki fungsi dan kewenangan di bidang hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya. Operasionalisasi pengaturan dari ketiga lembaga peradilan tersebut masing-masing diatur dengan undangundang.

244

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

5. Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-undang dasar 1945 berarti menegakkan kembali azas-azas Negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalamaspek perseorangan dijamin danDemokrasi Pancasila adalah demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan pada kesejahteraan rakyat. Kiranya dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini, dijunjung tinggi prinsip-prinsip: a. Pengakuan dan perlindunganhakasasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, budaya dan pendidikan. b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun. c. Jaminan kepastian hukum dalamsemua persoalan.Yang dimaksudkankepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman alam melaksanakannya. Dalam demokrasi Pancasila, terkandung aspek-aspek sebagai berikut. a. Aspek formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan serta cara mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai konsensus bersama. b. Aspek materiil, yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia. c. Aspek normatif, yaitu aspek yang mengungkap kaidah-kaidah yang mengatur langkah untuk mencapai tujuan negara. 6. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surutnya. Selama Indonesia merdeka sampai saat inimasalah pokoknya adalah bagaimana dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya ini dapat ditingkatkan kehidupan ekonomi, disamping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis. Dipandang dari perkembangannya, perkembangan demokrasi Indonesia dapat dilihat dalam tiga periode, yakni periode orde lama, orde baru dan reformasi. a. Demokrasi di Orde Lama Tahun 1945 sampai dengan tahun 1959, merupakan masa demokrasi konstitusional. Demokrasi dilaksanakan berdasarkan konstitusi yang ada, dengan menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Masa ini sering disebut sebagai masa pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia. UUD Sementara 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri atas presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik.Artinya setiap menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pada saat itu telah dilaksanakan pemilihan umumuntuk pertama kalinya.Pemilu dilaksanakan pada tahun 1955 secara demokratis, dan diikuti oleh banyak partai politik secara bebas. Demikian setelah pemilu, pemerintahan juga berjalan-berjalan secara transparan. Pergantian kabinet secara terus menerus dan ketidakmampuan anggotaanggota partai untuk mencapai consensusmengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli yang PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

245

menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir. Periode 1959 sampai dengan tahun 1965, merupakan periode dimana dominasi presiden sangat kuat. Sebaliknya peranan partai politik menjadi sangat terbatas.Partai politik dan pers dianggap menyimpang dari “rel revolusi” sehingga tidak dibenarkan dan dibredel keberadaannya. UUD1945 membuka kesempatan seluas-luasnya bagi presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya lima tahun. Namun Tap MPRS No. III/ 1963yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Hal tersebut yang mengakibatkan beberapa penyelewengan dalam negara olehbeberapa ketentuan presiden. Masaini disebut sebagai masa demokrasi terpimpin. Pada tahun 1965 diselenggarakan peninjauan kembali produk-produk legislatif pada masa demokrasi terpimpin yang berakhir karena keadaan ekonomi yang semakin suram dengan Tap MPRS No. XIX/1966. Sampai terselenggaranya pemilu 1971, dilakukan usaha-usaha untuk kembali pada negara yang berdasarkan konstitusi, dengan demokrasi Pancasila yang mulai diterapkan kembali dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b. Demokrasi di Orde Baru Awal masa orde baru, pemerintah yang terbentuk selalu menekankan pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam segala aspek kehidupan. Tercatat ada enam kali pemilu yang dilaksanakan dalam masa ini. Secara berturut-turut, pemilu tersebut dimenangkan oleh Golongan Karya. Setelah pemilu 1971, hanya terdapat tiga kontestan peserta pemilu yakni Golongan Karya, PPP dan PDI.Pemilu yang dilaksanakan jauh dari aspek transparansi, bebas dan menguntungkan salah satu partai. Secara umum pelaksanaan pemerintahan orde baru berjalan dengan lancar apalagi dengan dukungan militer yang mempunyai dwi fungsi yang disebut sebagai dwi fungsi ABRI. Pada akhir kekuasaan rejim, jelas terlihat penyelewengan-penyelewengan dalam pemerintahan. Korupsikolusi dan nepotisme marak mewarnai wajah birokrasi. Akuntabilitas sangat lemah, bahkan tekanan-tekanan terhadap pers, partai politik dan masyarakat dilakukan dari pusat sampai tingkat desa. Demikian dengan lembaga hukum dan peradilan yang tidak independen dalam menjalankan fungsinya. c. Demokrasi Masa reformasi Era ini muncul ditandai dengan tumbangnya rejim orde baru.Pembaharuanpembaharuan dilakukan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Pembenahan pemerintahan dengan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, pengurangan fungsi ABRI dalam bidang sosial politik, penegakan peradilanyang bebas, dan sebagainya. Pemilu 1999 merupakan pemilu yang pertama dilaksanakan dengan diikuti oleh 48 partai politik. Pemilu yang dilaksanakan tersebut, cenderung lebih demokratis dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. 7. Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani Wacana Tentunya masih jelas dalam ingatan kita peristiwa tumbangnya Orde Baru yang ditandai dengan lengsernya Soeharto dari kursi presiden. Reformasi, demikian sebutan untuk aksi-aksi yang mendukung peristiwa tersebut. Demonstrasi banyak digelar, mahasiswa angkat bicara, tuntutan-tuntutan yang tersumbat pada era orde baru mengalir

246

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

deras seolah tak mau terbendung lagi. Banyak orasi-orasi yang mengumandangkan kata demokrasi yang harus dijalankan pada pemerintah mendatang. Seiring dengan itu, tuntutan anti KKN juga gencar dilontarkan. Kejenuhan terhadap pemerintahan yang totaliter, semi diktator militer, penuhdengankorupsi kolusi dan nepotisme selama ini seolah menjadi alasan untuk mendesak proses demokratisasi segera dilaksanakan di negeri tercinta ini. Cita-cita dan harapan masyarakat hanya tertuju pada kehidupanyang demokratis untuk terciptanya masyarakat madani atau masyarakat yang dicita-citakan. Wacana di atas ingin menggambarkan bahwa saat ini proses demokratisasi adalah cita-cita sekaligus kebutuhan yang mendesak baginegara Indonesia agar tercipta masyarakat madani atau civil society.Tentunya bukan demokrasi yang hanya sebagai label saja atau demokrasi yang tetap disalah gunakan suatu rejim totaliter dan diktator militer untuk memperoleh dukungan rakyat. Rakyat negara atau warga masyarakat adalah gambaran kenyataan yang pluralis atau jamak. Masyarakat kita terdiri dari bermacam-macam suku, agama, dan asal kedaerahan dengan segala adat dan budayanya. Oleh sebab itu, untuk menjamin persatuan dan kesatuan, maka demokrasi harus ditegakkan. Dalam penegakan prinsip demokrasi diIndonesia yang terpenting adalah sikap menerima dan menghargai perbedaan yang ada. Perbedaan adalah kenyataan kodrati manusia yang tidak mungkin dihindari dan dihilangkan. Perbedaan adalah berkah apabila bangsa ini, jika kita semua mampu menyatukan perbedaanperbedaan itu sebagai modal dan kekayaan bersama. Kita disatukan oleh hak, kewajiban, tugas, peran, dan tanggung jawab yang sama, yaitu sebagai rakyat atau warga negara. Sebagai warga negara Indonesia kita adalah satu kesatuan dalam membangun dan mewujudkan kejayaan bangsa dan negara.Demokrasi Pancasila yang kita anut tidak membedakan diantara kita menjadi rakyat yang berasal dari mana dan berada di mana. Demokrasi sebagai pemerintahan rakyat mengakui persamaan hak dan kewajiban. Jadi dengan demikian, kita sebagai warga negara adalah sama dalam perbedaan, dan berbeda dalampersamaan. Marilah kita kembali pada pengertian semula, bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Sebuah pemerintahan rakyat mengharuskan dipenuhinya tiga hal, yaitu: a. Sumber kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat. b. Penentuan kebijakan dasar dilakukan oleh rakyat. c. Hasil akhir pemerintahan dan pembangunan adalah untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, maka demokrasi dimaknai sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.Pemerintahan rakyat artinya kekuasaan negara atau pemerintah berada di tangan rakyat.Rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan bukan kepala negara atau pejabat negara lainnya. Negara demokrasi menempatkan rakyat pada posisi yang paling menentukan.Rakyatadalah subjek bukan objek kekuasaan.Rakyat sebagai subjek merupakan pelakudan penentu atas nasibnya sendiri.Pemerintah boleh berbuat apa saja asalapa yang diperbuat itu sesuai dengan keinginan dan kepentingan rakyat, selain daripada itu tidak diperbolehkan. Bagaimana posisi pemerintah dalam Negara demokrasi? Pemerintah adalah mereka yang bertugas menjalankan kekuasaan Negara atas nama rakyat. Pemerintah sebagai pihak yang menjalankan kekuasaan, maka tidak memiliki kekuasaan tersendiri. Kekuasaan yang dipegang dan dijalankan adalah pemberian rakyat sebagai amanat atau kepercayaan yang harus ditunaikan dengan baik sesuai kehendak rakyat. Jadi,

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

247

pemerintah sebagai pemegang amanat dalam bertindak harus sesuai dengan keinginan dan kepentingan rakyat. Dengan katalain, bahwa pemerintan sekedar mewakili kepentingan rakyat dan dengan begitu tidak boleh memiliki kepentingannya sendiri di luar yang dikehendaki rakyatnya. Dalam lingkungan yang lebih sempit, seperti di daerah, baik daerah provinsi maupun kabupaten atau kota, demokrasi harus dijalankan. Kehidupan demokrasi selama ini juga kita temui di desa-desa. Dalam hal ini, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan dari, oleh , dan untuk rakyat di daerah yang bersangkutan. Ada pun pengertian pemerintah daerah adalah pejabat pemerintah daerah yang terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain, yang bertugas menjalankan kekuasaan yang diamanatkan oleh rakyat daerah dan bertujuan untuk menyejahterakan seluruh rakyat daerah itu. ”Kaum neoliberal ingin memperkecil peran negara; kaun sosial demokrat, secara historis sangat ingin memperluasnya. Jalan ketiga menyatakan bahwa ”yang penting adalahmerekonstruksikannya (membangun kembali demokrasi), yaitu melampaui mereka yang berada di kiri ”yang mangatakan bahwa negara adalah musuh, ” dan kelompok kanan ”yang mengatakan bahwa pemerintah adalah jawabannya.” (Anthony Gidden, The Third Way The Renewal of Social Democracy) Bagaimana caranya rakyat menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah? Demokrasi yang berlaku di negara mana punpada umumnya dijalankan di atas landasan hukum. Sebaliknya, hukum itu pun dibuat dengan cara-cara demokrasi. Dengan pernyataan lain, bahwa tidak ada hukum tanpa demokrasi dan tidak ada demokrasi tanpa hukum. Dalam konstitusi kita, yaitu UUD 1945 dinyatakan pula bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Artinya, semua prosedur atau cara-cara pembagian, penyerahan, dan pencabutan kekuasaan pejabat Negara atau daerah diatur berdasarkan hukum atau peraturan perundangundangan yang berlaku. Sebagai gambaran sederhana, marilah kita simak tentang kekuasaan yang dipegang dan dijalankan oleh Pemerintah Desa. Karena desa merupakan masyarakat hukum yang otonom (berwenang mengatur dan mengurus kepentingannya menurut prakarsa sendiri), maka desa menjalankan pemerintahan berdasarkan demokrasi. Demokrasi desa menentukan, bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta perangkat desa lain yang diberi mandat atau wewenang oleh warga desa untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di desanya. Penugasan Saat ini jumlah provinsi diIndonesia sebanyak 33 dan jumlah kabupaten/kota sebanyak 497 buah. Apabila masing-masing daerah melaksanakan Pemilukada, maka setiap hari di Indonesia ada 1, 5 pemilihan umum untuk menentukan kepala daerah. Anehnya, hampir setiap pemilukada tersebut terdapat dugaan pelanggaran. Pada umumnya, dugaan pelanggaran pidana tersebut dianggap telah menyalahi pasal 115 dan pasal 120 UU No. 32 Tahun 2004. Beberapa dugaan pelanggaran dimaksud, antara lain kampanye negatif (black campaign) dan politik uang. Berdasarkan informasi di atas, jelaskan: a) mengapa hal itu terjadi? b) Apa saja yang dapat Anda tawarkan sebagai solusi terhadap masalah tersebut? c) Instrumen hukum mana saja yang terkait?

248

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

C. 1. 2.

3.

4.

5.

Rangkuman Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dibagi menjadi dua, yakni demokrasi lansung dan tidak langsung. Dalam pelaksanaannya, pemerintahan demokratis akan terselenggara jika terlaksana juga kondisi pemerintahan yang berdasarkan hukum, konstitusi yang berlaku atau rule of law. Adapun syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law ialah: a. perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selaindari menjamin hakhak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin, b. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, c. pemilihan umum yang bebas, d. kebebasan untuk menyatakan pendapat, e. kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi, f. pendidikan kewarganegaraan. Soko guru demokrasi adalah: kedaulatan rakyat, pemerintahan yang berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hakminoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan di depan hukum, proses hokum yang wajar, pembatasan pemerintah secara konstitusional, pluralism sosial, ekonomi dan politik, nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan paham kekeluarga anda gotong-royong yang ditujukan pada kesejahteraan rakyat. Dalam demokrasi Pancasila terkandung prinsip-prinsip: a. pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, budayadan pendidikan; b. peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun; c. jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman alam melaksanakannya; Dalam demokrasi Pancasila, terkandung aspek-aspek berikut. a. Aspek formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakil-wakilnya dalambadan-badanperwakilan rakyat dan pemerintahan serta cara mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai konsensus bersama. b. Aspek materiil, yakni aspek yang mengemukakangambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia. c. Aspek normatif, yaitu aspek yang mengungkap kaidah-kaidah yang mengatur langkah untuk mencapai tujuan negara.

D. 1.

Tes Formatif Objektif Tes Pilihlah jawaban yang benar dengan memberikan tanda silang (X) pada pilihan jawaban yang tersedia !

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

249

1.

Di bawah ini merupakan harapan-harapan dalam terciptanya kehidupan yang demokratis, kecuali.... a Pemerintahan yang bebas. b Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. c Pelaksanaan pemilu yang bebas. d Kebebasan untuk beroposisi.

2.

Demokrasi langsung dapat terselenggara secara efektif karena beberapa faktor di bawah ini, kecuali…… a Wilayah negara yang terbatas. b Permasalahan tidak terlalu kompleks. c Majelis yang hanya terdiri dari 5000 sampai 6000 orang saja. d Tidak adanya penduduk yang berjumlah besar

3.

Demokrasi Pancasila adalah….. a Demokrasi yang berketuhanan b Demokrasi yang tidak langsung c Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat d Demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan pada kesejahteraan rakyat.

4.

Dalam demokrasi Pancasila terkandung aspek yang mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya serta menjamin terwujudnya manusia Indonesia sesuai dengan gambaran harkat dan martabat manusia. Ini adalah aspek…… a Aspek materiil b Aspek normatif c Aspek kodrati d Aspekhukum

5.

Pemilu pertama di Indonesia, terselenggara dengan sistem…… a Dwipartai b Multipartai c Partai tunggal d Semi multi partai Di bawah ini merupakan kondisi yang lahir dari penerapan demokrasi terpimpin. a Dominasi parlemen yang kuat b Peranan partai politik dan pers yang sangat terbatas c Pertikaian antar partai politik d Tidak adanya kepastian hukum.

6.

7.

Di bawah ini termasuk soko guru demokrasi, kecuali …. a. Kedaulatan rakyat b. Jaminan hak asasi manusia c. Hak-hak mayoritas d. Kekuasaan mayoritas

8.

Pada akhir masa Orde Baru, terdapat penyelewengan-penyelewengan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yakni…..

250

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

a. b. c. d. 9.

Diakuinya hak-hak mayoritas Tidak adanya pembatasan pemerintah secara konstitusional Terdapat pluralisme sosial, ekonomi dan politik Hanya ada tiga patai politik

Dalam pemilu akan dipilih…… a. DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten b. DPR, MPR, presiden dan wakil presiden c. Presiden dan wakilnya, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten d. DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, presiden dan wakil presiden.

10. Perilaku yang menunjukkan dukungan terhadap tegaknya prinsip-prinsip demokrasi adalah.... a. Musyawarah untuk mufakat b. Menggunakan hak pilih dalam pemilu c. Mengunakan haknya dengan seluas mungkin d. Menghormati kekuasaan mayoritas 2. Tes Uraian 1. Siapakah pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan demokrasi? 2. Sebutkan syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law ! 3. Sebutkan prinsip-prinsip pelaksanaan demokrasi Pancasila! 4. Sebut dan jelaskan aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasiPancasila! 5. Jelaskan perbandingan pelaksanaan demokrasi antara era Orde lama, orde baru, dan orde reformasi.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

251

BAB IV KEGIATAN BELAJAR 3 KEDAULATAN RAKYAT A. Kompetensi dan Indikator 1. Kompetensi a. Memahami konsep-konsep dan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dalam pemerintahan. b. Memahami penerapan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia. 2. Indikator a. Mendeskripsikan pengertian pemerintahan dan kedaulatan rakyat. b. Menjelaskan pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. c. Menjelaskan lembaga-lembaga negara yang berperan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia. d. Menjelaskan peran masing-masing lembaga negara dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. B. Uraian Materi 1. Pemerintahan dan Kedaulatan Rakyat a. Makna Pemerintahan Konsep kedaulatan rakyat memiliki kaitan mendasar dengan konsep demokrasi. Sistem pemerin-tahan yang mendasarkan pada kedaulatan rakyat disebut pemerintahan demokrasi. Demokrasi dalam pemerintahan merupakan aspek material (isi, substansi), sedangkan kedaulatan rakyat merupakan aspek formal (prosedur, bentuk). Kedaulatan rakyat adalah demokrasi dalam pengertian formal. Secara material (substansi), pemerintahan demokrasi berbeda dengan pemerintahan otoriter. Sistem demokrasi dalam pemerintahan berproses dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem otoriter dalam pemerintahan kontradiksi dengan sistem demokrasi. Pemerintahan yang otoriter kedudukan rakyat sekedar sebagai objek kekuasaan. Otoritas atau kewenangan sepenuhnya ada di tangan penguasa (pemerintah). Karena rakyat tak punya kuasa, maka pemerintah berlaku sewenang-wenang terhadap mereka. Pemerintah yang otoriter biasanya tidak memberi peluang peran rakyat dalam pemerintahan. Semua sendi kehidupan rakyat telah dikuasai oleh pemerintah, sehingga disebut totaliter. Pemerintahan yang otoriter cenderung totaliter, demikian pula sebaliknya. Sebelum mengkaji lebihlanjut system kedaulatan dalam pemerintahan, ada baiknya dikupas terlebih dulu tentang pengertian pemerintah dan pemerintahan. Pemerintahan menyangkut sistem pengelolaan tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan dalam negara. Misalnya, Anda mendengar istilah pemerintahan sipil atau militer, berarti yang mengemban tugas dan kewenangan untuk memerintah adalah kelompok sipil atau kelompok militer. Tugas dan kewenangan berkaitan dengan fungsi tertentu. Tugas dan kewenangan negara disebut fungsi negara. Namun, di luar tugas dan kewenangan, atau fungsi negara, masih ada istilah lainnya yang terkait dengan pemerintahan, yaitu kegiatan. Kegiatan dalam pemerintahan menyangkut pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik dalam rangka mencapai tujuan masyarakat-negara.

252

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Adapun keputusan politik adalah keputusan yang bertujuan untukmencapai kemanfaatan umum, yaitu kemanfaatan rakyat atau warganegara keseluruhan. Misalnya, pemerintah membuat keputusan untuk menarik investasi (modal) asing ke Indonesia, yakni dengan mempermudah perizinan usaha menjami keamanan berusaha di Indonesia. Ditinjau dari dimensi (sudut pandang) kegiatan, pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasi, bersumber pada kedaulatan, berlandaskan pada dasar negara, serta mengenai rakyat danwilayah negara demi tercapainya tujuan negara. Jadi ada empat hal atau unsur dalam pengertian kegiatan pemerintahan. Kegiatan pemerintahan harus terorganiasi.Terorganisasi berarti kegaiatankegiatan yang memenuhi syarat-syarat organisasi.Organisasi ialah kelompok manusia yang memiliki tujuan bersama, yang dapt dilakukan/dicapai dengan bekerja sama. Supaya kerja sama itu berjalan dengan baik, maka diadakan pembagian kerja di bawah satu pimpinan. Artinya, bahwa kegiatan pemerintahan tidak mungkin tidak memiliki tujuan, dan pasti ada pembagian kerja serta ada yang memimpinnya. Sekolah Anda sebagai organisasi pasti memenuhi syarat-syarat yang sedemikian itu. Apakah kegiatan pemerintahan di Indonesia terorganisasi dengan baik? Jawabannya pasti ya, sebab tak mungkin pemerintahan itutidak bertujuan dan tidak memiliki lembaga-lembaga yang bertugas mencapai tujuan, serta di dalam lembagalembaga itu ada pimpinan dan aparatnya. Di dalam UUD 1945 Anda bisa menemukan tujuan dan organisasi negara yang dimaksud. Sistem negara yang menganut kedaulatan rakyat mempunyai ciri-ciri yang tetap sebagai berikut. 1. Lembaga perwakilan rakyat. 2. Adanya pemilihan umum. 3. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah. 4. Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang dan undang undang dasar negara. Kegiatan pemerintahan bersumber pada kedaulatan(kekuasaan yang tertinggi). Bersumber pada kedaulatan berarti bersumber pada pemegang kedaulatan negara. Pemegang kedaulatan negara itu misalnya rakyat, di dalam negara demokrasi. Karena Indonesia merupakan negara demokrasi, maka pemegang kedaulatan negara adalah rakyat. Rakyat itu pengertian jamak atau keseluruhan warganegara. Keseluruhan warganegara Indonesia ialah rakyatIndonesia. Oleh karena itu, kedaulatan itu dipegang oleh rakyat, bukan oleh warganegara secara pribadi-pribadi, melainkan warga negara keseluruhan dalam totalitas. Kegiatan pemerintahan berlandaskan pada dasar negara. Hal ini berarti semua kegiatan pemerintahan dilandasi ideologi dan falsafah negara.Untuk negara Republik Indonesia sudah jelas, bahwa segala kegiatanpemerintahan berlandaskan pada Pancasila.Pancasilasebagai norma dasar dijabarkan dalam UUD 1945. Oleh karena itu landasan umum pemerintahan Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan pemerintahan ialah mengenai rakyat dan wilayah Negara Mengenai rakyat sudah jelas, yakni seluruh warganegara. Sedangkan, mengenai wilayah, berarti seluruh wilayah negara yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara sesuai batas-batas yang diakui dunia internasional.Wilayah negara Indonesia meliputi kawasan yang yangsangat luas yang membentang dari Sabang di Sumatera Utara sampai Merauke di Papua.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

253

Akhirnya, mengenai tujuan negara, berarti kegiatan pemerintahan diarahkan untuk mencapai tujuan masyarakat negara yang disepakati bersama. Tujuan negara Indonesia ada empat, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alinea keempat. Coba Anda cari sendiri tujuan negara kita tersebut! Ditinjau dari dimensi fungsinya, pemerintahan berarti seperangkat fungsi negara, yang satu fungsi dengan fungsi yang lainnya saling berhubungan secara fungsional. Pemerintahan melaksanakan fungsi Negara atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara. Fungsi negara, menurut ajaran Trias Politika, dapat dirinci menjadi fungsi eksekutif, fungsi legislatif, dan fungsi yudikatif. Fungsi eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden atau perdana menteri. Fungsi legislatif dipegang oleh dewan perwakilan rakyat atau disebut juga parlemen. Adapun fungsi yudikatif dipegang oleh mahkamah agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi lembaga pengadilan. Berdasarkan tinjauan di atas, maka pemerintahan dapat dimaknai sebagai segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan (fungsi) negara. Fungsi negara ini dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintahan Negara bersumber pada kedaulatan. Adapun pengertian pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam pengertian luas mencakup tiga fungsi negara, yaitu fungsi eksekutif, legislatif, danyudikatif.Sedangkan, dalampengertiansempit, pemerintahan hanya mencakup fungsi eksekutif saja. b. Makna Kedaulatan Rakyat Kedaulatan rakyat memandang bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Menurut teori kedaulatan rakyat, penguasa negara adalah rakyat dan rakyatlah yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan ketertiban negara. Seluruh rakyat wajib mewujudkan kesejahteraan dengan bekerja demi ekonomi nasional.Rakyat juga bertanggung jawab atas ketertiban nasional dengan berdisiplin dalam masyarakat. Kedaulatan rakyat memberikan hak dan kewajiban kepada tiap- tiap warga negara untuk bertanggungjawab dalam memelihara dan membina negara, membela negara, serta mengayomi rakyat. Jadi kedaulatan rakyat bermakna kekuasaan rakyat untuk mengatur dan memelihara dirinya sendiri. Kedaulatan rakyat mengandung gagasan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Kedaulatan rakyat itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannnya dengan semua cara yang tersedia. Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat bermakna bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di negara kita, kedaulatan rakyat bersumberkan Pancasila, terutama sila keempat yang mencakup: (1) Asas kerakyatan, yaitu kesadaran akan cinta kepada rakyat, merasa menyatu (manunggal) dengan nasib dan cita-cita rakyat, bersikap merakyat, berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasip dan secita-cita dengan rakyat serta memperhatikan aspirasi dan kehendak rakyat. (2) Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu suatu tata cara pengambilan keputusan dengan memperhatikan dan menampung berbagai aspirasi dan kehendak seluruh rakyat dalam musyawarah untuk mencapai kebulatan pendapat.

254

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan atau demokrasi perwakilan. Di dalam Negara yang menganut demokrasi langsung, rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam demokrasi perwakilan, diadakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Jadi pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan. 2. Pelaksanaan Kedaulatan dalam Pemerintahan RI Pasal1ayat (2) UUD1945 menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.Konsekuensi logisnya adalah bahwa konstitusi negara (UUD1945) menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar 1945-lah (bukan lagi MPR), yang membagi kedaulatan rakyat kepada rakyat dan lembaga-lembaga negara. Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945 berarti kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat dijalankan sendiri oleh rakyat (melalui pemilu), dan oleh berbagai lembaga Negara yang keberadaan, tugas, dan wewenangnya tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga negara yang dimaksud dalam hal ini adalah lembaga-lembaga yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerapdan memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk kepentingan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelaksana kedaulatan rakyatmenurut UUD 1945 adalah: • Rakyat secara langsung, • MPR, • DPR, • DPD, • Presiden, • BPK, • MA, • MK, • Pemerintah Daerah, • DPRD, dan • KPU. a. Rakyat sebagai Pemegang dan Pelaksana Langsung Kedaulatan UUD 1945 hasil amandemen menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Apa kegiatan dan keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan? Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 hasil amandemen ditentukan dalam empat hal. 1) Mengisi keanggotaan MPR melalui pemilihan umum. 2) Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum. 3) Mengisi keanggotaan DPD melalui pemilihan umum.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

255

4) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung melalui pemilihan umum. b. Majelis Pemusyawaratan Rakyat Susunan keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan suatu lembaga perwakilanbaru dalam struktur ketatanegaraan Republik indonesia. Menurut pasal 2 ayat1Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Dengan demikian anggota MPR akan memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggotanya dipilih oleh rakyat. Sebagai konsekuensi logisnya adalah MPR sebagailembaganegara juga akanmeningkat legitimasinyadi mata rakyat karena seluruh anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Tugas dan kewenangan MPR yang telah mengalami perubahan menurut pasal 3 UUD 1945, tidak lagi menjadi lembaga Tertinggi Negara yang memiliki kekuasaan sangat besar. Kedudukan MPR sebagai lembaga negara setara dengan lembaga negara lain. Berdasarkan pasal 11 UU No. 22 Tahun 2003, maka MPR pada memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut. 1) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR. 3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Preiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR. 4) Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. 5) Memilih Wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. 6) Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. 7) Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR. c.

Presiden Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Bagaimana kekuasaan presiden sebagai salah satu pemegang kedaulatan? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, kekuasaan Presiden meliputi sebagai berikut. 1) membuat undang-undang bersama DPR; 2) menetapkan Peraturan Pemerintah;

256

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

3) memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; 4) menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR’ 5) menyatakan keadaan bahaya; 6) mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR; 7) member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA; 8) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR; 9) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan; 10) membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan perimbangan kepada Presiden; 11) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara; 12) mengajukan rancangan undang-undang APBN. d. Dewan Perwakilan Rakyat DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara dan mempunyai fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2003, DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Anggota DPR berjumlah lima ratus lima puluh (550) orang. DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut. 1) Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 2) Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undangundang. 3) Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan. 4) Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang- undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. 5) Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 6) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undangAPBN, serta kebijakan pemerintah. 7) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan olehDPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. 8) Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 9) Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. 10) Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial. 11) Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KomisiYudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; 12) Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan. PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

257

13) Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi. 14) Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akobat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang- undang. 15) Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 16) Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang. e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Mengapa demikian? Karena jika BPK BPK merupakan lembaga tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat negara yang bebas dan melakukan kewajibannya dengan baik. Akan tetapi mandiri dengan tugas khusus BPK bukanlah suatu lembaga Negara yang berdiri untuk memeriksa di atas pemerintah. Kedudukan BPK dan pengelolaan dan tanggung pemerintah adalah sederajat. Bagaimanakah jawab keuangan negara. peranan BPK sebagai salah satu pemegang Hasil pemeriksaan BPK kedaulatan? Dalammelaksanakan tugasnya, BPK diserahkankepada DPR, berwenang meminta keterangan yang wajib DPD, dan DPRD sesuai diberikan oleh setiap orang, badan/instansi dengan kewenangannya. pemerintah, ataubadan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratis, sebab pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup. Dalam hal ini BPK mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan Negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula danapakah sudah dilakukan dengan tertib. f.

Mahkamah Agung (MA) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan MA merupakan lembaga negara yang memegangkekuasaan kehakiman di sampingsebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi bebarapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata UsahaNegara. Dalam melaksanakan tugasnya MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lembaga lainnya.Sebagailembaga yudikatif, MAmemiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu MA juga berwenang untuk menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undangserta mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

258

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

g. Mahkamah Konstitusi MK beranggotakan 9 hakim Bagaimanakah kewenangan konsitusi, yaitu: Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu • 3 anggota diajukan oleh MA; pemegang kedaulatan di negara kita?Untuk • 3 anggota diajukan oleh DPR; lebih jelasnya, simaklah ketentuan UUD dan 1945, terutama pasal 24 Menurut UUD 1945 • 3 anggota diajukan oleh Presiden. hasil amandemen, Syarat calon hakimkonstitusi MahkamahKonstitusimemiliki kewenangan menurut pasal 16 UU No. 24 Tahun untuk melakukan hal-hal berikut. 2003 ialah: 1) Mengadili padatingkat pertama dan • WNI, terakhir untuk menguji undang-undang • berpendidikan sarjana hukum, terhadap UUD. • berusia sekurang-kurangnya 40 2) Memutus sengketa kewenangan tahun saat pengangkatan, lembaga negarayang wewenangannya • tidak pernah dijatuhi pidana diberikan oleh UUD. penjara dengan hukuman 5 tahun 3) Memutus pembubaran partai politik. atau lebih, 4) Memutus perselisihan tentang hasil • tidak sedang dinyatakan pailit pemilihan umum. berdasarkan keputusan 5) Wajib memberikan putusan atas pengadilan, pendapat DPR mengenai dugaan • mempunyai pengalaman kerja di pelanggaran oleh Presiden dan/ atau bidang hukum sekurangWakil Presiden menurut UUD. kurangnya 10 tahun, Hakim Konstitusi harus memiliki • membuat surat penyataan integritas dan kepribadian yang tidak tentang kesediaannya menjadi tercela, adil, negarawan yang menguasai hakim konstitusi. konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Selain itu, calon hakim konstitusi harus memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dengan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. h. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD merupakan lembaga perwakilandaerahyang berkedudukan sebagai lembaga negara, yang mempunyai fungsi sebagai berikut. 1) Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. 2) Pengawasan atas pelaksanaan undang-unang tertentu. Menurut Undang-Unang No. 22 Tahun 2003, DPD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut. 1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 2) Membahas rancangan undang-undang tersebut di atas, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah. 3) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan ranangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

259

4) Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. 5) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengena iotonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. 6) Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikanbahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN. i.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) DPRD Provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Anggota DPRD Provinsi berjumlah sekurangkurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang.DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah provinsi. DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut. 1) Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama. 2) Menetapkan APBD bersama dengan gubernur. 3) Melaksanakanpengawasanterhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. 4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. 5) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah. 6) Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

j.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yangberkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi: legislasi; anggaran; dan pengawasan. DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut. 1) Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama. 2) Menetapkan APBD bersama dengan bupati/ walikota. 3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati/walikota, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. 4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

260

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

5) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/Kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah. 6) Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi. k. Pemerintah Daerah Di tingkat daerah, selain rakyat daerah yang bersangkutan dan DPRD juga ada pemerintah daerah yang melaksanakan kedaulatan.Bagaimana kewenangan pemerintah daerah sebagai pemegang kedaulatan? Untuk lebih jelasnya, simaklah UU No. 32 Tahun 2004! Pemerintah daerahterdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. Kepala daerah provinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya sebagaiwakil pemerintah pusat. Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur berada dan harus bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi.Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati dan Kepala Daerah Kotadisebut Walikota. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bupati dan Walikota bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota. l.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komisi Pemilihan Umum merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Tugas dan kewenangan KPU bukan saja untuk menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPD. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota saja, tetapi KPU juga penyelenggara pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Bagaimana kewenangan KPU sebagai salah satu pemegang kedaulatan di negara kita?Baca dan cermati wacana berikut ini dan jawablah pertanyaan-pertanyaan yanmg menyertainya. Penugasan Berdasarkan UUD NRI 1945 anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Pelajari secara seksama UUD NRI 1945, kemudian bandingkan dan petakan kewenangan kedua lembaga perwakilan dalam melaksanakan kedaulatan rakyat! C. Rangkuman 1. Secara kodrati manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial. Sudah menjadi kodrt manusia memiliki berbasgai macam kebutuhan untuk kelangsungan hidupnya. Oleh karena kemampuan manusia terbatas, makauntuk memenuhi kebutuhannya manusia perlu membangun kerjasama dengan manusia lainnya. 2. Sebagai makhluk sosial manusia senantiasa selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan manusia lain. Manusia tidak mungkin hidup sendiri. Setiap individu adalah merupakan bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, seperti lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa, dan lingkungan negara. 3. Bangsa Indonesia adalah sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang samadan menyatakan dirinya sebagai satu bangsaserta berproses dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. 4. Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

261

5. Negara adalah suatu organisasi manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan, yang bertempat tinggal dalam wilayah negaraitu, serta tunduk pada kekuasaan negara itu. Ciri-ciri negara yang membedakkan dengan organisasi sosial lainnya sebagai berikut: (1) memiliki alat yang memaksa (coorsiveinstrument), (2) memiliki alat- alat atau tatertip yang memaksa (zwangordenung), (3) Top Organisasi, (4) Dapat memberikan paksaan bersifat fisik (psyekegeweld), dan (5) Mempunyai hak-hak luar biasa(Exorbitanterechten) 6. Unsur-unsur negara terdiri atas (1)harus ada daerah/wilayahnya, (2) Dalam daerah itu harus ada rakyat, dan (3) harus ada kekuasaan atau pemerintahnya. Sedangkan pengakuan sebagai unsur negaraada dua pandangan yaitu sebagai unsur constitutive dan sebagai unsur declaratif. 7. Menurut teori, tujuan negara bermacam-macam, antara lain: (1) kekuasaan, (2) keadilan), (3) Kemerdekaan, (4)kesejahteraan atau kebahagiaan. Menurut Mohammad Kusnardi, tujuan negara ada dua, yaitu (1)menjamin ketertiban dan (2) mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran. 8. Bentuk negara yang dianut negera-negara didunia, ada dua yaitu (1) negara Kesatuan (unitaris) dan (2) negara Serikat (federal). Adapun bentuk-bentuk kenegaraan meliputi (1) negara Uni, (2) Negara Persemakmuran (3) Negara Perwalian, (4) Negara Mandat, (5) Protektorat, dan (6)Negara Jajahan (koloni) 9. Kedaulatan yang dianut negara Indonesia adalah kedaulatan rakyat, yang maknanya bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. 10. Kedaulatan rakyat memberikan hak dan kewajiban kepada tiap-tiapwarga negara untuk bertanggungjawab dalam memelihara dan membina negara, membela negara, serta mengayomirakyat. Jadi kedaulatan rakyat bermakna kekuasaan rakyat untuk mengatur dan memelihara dirinya sendiri. 11. Pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia menurut UUD 1945 hasil amandemen diantaranya: rakyat secara langsung dalam Pemilu, MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, DPD, Pemerintah, DPRD, KPU, Komisi Yudisial.

262

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

D. Tes Formatif 1. Tes Objektif 1. Faktor apakah yang mendorong manusia selalu ingin berhubung an dengan manusia lain? A. Manusia selalu ingin berteman B. Manusia tidak dapat memenuhi semua kebutuhannya C. Manusia adalah makhluk sosial D. Manusia ingin memiliki keturunan 2. Apakah yang menjadi dasar lahirnya kaidah-kaidah dan lembaga-lembaga sosial yang membentuk budaya masyarakat? A. Kesepakatan-kesepakatan bersama yang dimasyarakat B. Kepentingan-kepentingan semua golongan yang ada dimasyarakat C. Nilai sosial dasar yang berkembang dimasyarakat D. Pandangan tokoh-tokoh masyarakat. 3. Berikut ini menurut Abraham Maslowa dalah menjadi kebutuhan manusia, KECUALI…. A.Kelangsungan hidup B.Diakui lingkungan C.Keamanan D.Dihormati 4. Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa, dan wilayah tertentu dimuka bumi disebut…. A.Bangsa B.Penduduk C. Masyarakat D. Suku 5. Siapakah yang menyatakan Bangsa lahir karena adanya kehendak ingin bersatu (kesatuan solidaritas)? A. Ir.Soekarno B.Ben Anderson C.Moh.Hatta D.Otto Bauer 6. Sejumlah dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama, disebut…. A.Suku B.Penduduk C.Bangsa D.Masyarakat 7. Apakah yang menjadi unsur-unsur pembentuk identitas suatu bangsa? A. Agama, Suku Bangsa, Bahasa, danKebudayaan B. Tujuan bersama, suku bangsa, bahasa, dan kebudayaan C. Suku Bangsa, Tujuanbersama, Agama, dan kebudayaan D. Kebudayaan, Suku Bangsa, Tujuan Bersama dan Bahasa 8. Apakah yang alasan yang paling mendasar bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang menegara? A.Karena ingin membeskan diri dari penjajahan B.Karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

263

C.Karena penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan D.Karena ingin setara dengan bangsa-bangsa lain 9. Apakah yang menjadi cita-cita Indonesia setela mencapai kemerdekaan? A. Mendirikan negara Indonesia yang sederajat dengan bangsa-bangsa lain B. Mengejar ketertinggalan bangsa indonesia dari bangsa lain C. Menyelenggarakan pembangunan nasional. D. Bersatu, berdaulat, adil dan makmur 10.Kelompok manusia yang terikat oleh suatu kebudayaan, hubungan darah, atau adanya kesamaan tempat tinggal, disebut…. A.Penduduk B. Suku C.Masyarakat D.Rakyat 11. Salah satu yang membedakan negara dengan organisasi sosial lainnya adalah…. A.Ada pengurusnya B.Memiliki alat/tata tertip yang memaksa C.Memiliki tujuan D.Memiliki alat kelengkapan organisasi. 12. Yang disebut dengan pengurus dalam organisasi negara adalah…. A.Alat-alat kelembagaan negara B.Semua lembaga-lembaga negara C.Pemerintah D.Pamong Praja 13. Pengakuan bukanlah sebagai unsur negara hanya sebagai menerangkan saja. A.Pengakuan sebagai unusr Constitutive B.Pengakuan sebagai unsur convensional C.Pengakuan sebagai unsur Definitif D.Pengakuan sebagai unsur Declaratif 14.Terbentuknya negara dengan cara negara lamater pecah dan lenyap, kemudia lahir negara baru, disebut terbentuknya negara dengancara….? A. Innovation B.Peleburan(Fusi) C.Accopatie D.Proklamasi 15.Negara yang pemerintahannya terletak ditangan sejumlah orang dari golongan feodal disebut negara….. A. Monarchie B.Autocratie C.Oligarchie D.Aristocratie 16. Negara yang berada di bawah perlindungan negara lain disebut negar A.Mandat B.Perwalian C. Dominion D. Protektorat

264

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

17. Negara Perwalian dapat diberlakukan pada…. A.Wilayah yang dipisahkan dari negara yang kalah pada perang dunia II B.Wilayah yang dipisahkan dari negara yang kalah pada perang dunia I C. Negara yang masih dijajah negara lain D. Negara-negara yang tidak mampu mengurus dirinya sendiri. 18. Gabungan negara yang kepalan egara dan perlengkapan negaranya ditetapkan secara pemilihan disebut negara…. A. Serikat Negara B. Uni Riil C.Uni Personil D.Negara Serikat 19. Apakah fungsi negara yang paling utama? A.Menjaga keutuhan bangsa dan negara B.Melaksanakan pembangunan nasional C.Menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara D.Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat 20. Bagaimanakah caranya Indonesia membentuk negara RI? A. Melaui mejaperundingan (KMB) B. Melalui kerjasama dengan PBB C. Melepaskan diri dari kekuasaan Belanda D. Melalui cara Innovation (pembentukan baru) 21. Demokrasi dimana rakyat menyalurkan kehendaknya dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat, dinamakan . . . . A.demokrasi langsung B.demokrasi perwakilan C.demokrasi gabungan D.demokrasi sosialis 22. Salah satu asas demokrasi Pancasila adalah asas kerakyatan, yang artinya . . . . A. kesadaran akan cinta kepada rakyat, bersikap merakyat, berjiwa kerakyatan . B. pemerintah harus memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. C. keputusan dengan menampung berbagai aspirasi dan kehendak seluruh rakyat. D. suatu tata cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat. 23. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan menurut UUD1945 adalah dalam hal sebagai berikut, kecuali . . . . A. Mengisi keanggotaan DPRD melalui pemilihan umum. B. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum. C. Mengisi keanggotaan DPD melalui pemilihan umum. D. Mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden. 24. Lembaga negara yang berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum adalah . . . . A.MPR B.DPR C.Mahkamah Agung D.Mahkamah Konstitusi

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

265

25. Menurut UUD 1945 , Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk . . A.melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. B.memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum C.memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan D.menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. 26. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara dan mempunyai fungsi . . . . A.legislatif, eksekutif, dan yudikatif B.legislatif, eksekutif, dan anggaran C.eksekutif, legislatif , dan pengawasan D.legislatif, anggaran, dan pengawasan 27. Kekuasaan untuk membentuk undang-undang disebut . . . . A. legislatif B. eksekutif C. yudikatif D. federatif 28.Anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak empat orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari . . . . A. 1/2 anggota DPR B. 1/3 anggota DPR C.1/4 anggota DPR D. 1/5 anggotaDPR 29. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada . . . . A. Presiden dan DPR sesuai dengan kewenangannya B. DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya C. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi D. MPR, DPR, DPD sesuai dengan kewenangannya. 30. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemilu dan menyampaikan laporan secara bertahap atas pelaksanaan tugasnya kepada …. A. DPR dan Presiden B. Presiden dan MPR C. MA dan Mahkamah Konstitusi D. Presiden dan MA 2. Tes Uraian 1. Jelaskan makna kedaulatan rakyat! 2. Jelaskan pemegang kedaulatan rakyat menurut UUD 1945! 3. Bagaimanakah wujud keterlibatan rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat? 4. Jelaskan perbedaan tugas antara DPR dan DPD. 5. Bagaimana mekanismenya jika ada kemungkinan pemberhentian presiden pada masa jabatannya?

266

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BUKU 2

HAM, KEMERDEKAAN BERPENDAPAT, KETERBUKAAN DAN KEADILAN

BAB I PENDAHULUAN A. Deskripsi Buku ajar ini akan membahas tentang konsep kedaulatan rakyat, demokrasi, hak azasi manusia, dan kemerdekaan berpendapat serta penerapannya didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembahasan konsep ditekankan pada aspek politik dan yuridis terkait dengan peran warga negara, pemerintah, dan penyelenggara Negara lainnya dalam kerangka pelaksanaan dasar Negara dan UUD Tahun 1945. Sesuai ruang lingkup materi yang tercakup dalam buku ajar ini, maka penyajiannya dibagi kedalam tiga kegiatan belajar. Kegiatan belajar 1 membahas mengenai prinsip-prinsip dasar dan implementasi yuridis pengakuan penghormatan, penegakan hak azasi manusia (HAM) di Indonesia; kegiatan belajar 2 membahas konsep dan penerapan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum; dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN (good and clean governace). Semenjak reformasi digulirkan, selogan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas (good and clean governace) terus menerus didengung-dengungkan. Dalam bahasa populer pemerintahan yang demikian disebut Pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN. Pemerintahan yang bebas dari KKN diselenggarakan berdasarkan prinsip keterbukaan publik (transparansi public) dan pertanggung jawaban public (akuntabilitas Publik). Keterbukaan dimaksudkan sebagai keterbukaan dalam kehidupan bernegara. Dalam kehidupan bernegara selain prinsip keterbukaan (transparasi), masyarakat sangat mendambakan terwujudnya keadilan. Keadilan dapat diartikan sebagai perlakuan atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang seharusnya dia terima. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya, dan tidak sewenang- wenang. Buku ajar ini merupakan buku ajar Materi Latih Pokok PKn sebagai kelanjutan materi latih yang terdapat pada buku ajar Makna Proklamasi danKonstitusi di Indonesia. B. Prasyarat Peserta PLPG dipersyaratkan telah memahami materi latih pokok Makna Proklamasi dan Konstitusi di Indonesia. C. Petunjuk Belajar 1. Bacalah dengan cermat bagian Pendahuluan agar anda mengetahui kemampuan yang diharapkan dapat dicapai dan kegiatan belajar yang akan disajikan 2. Bacalah sekilas uraian dalam setiap kegiatan belajar dan carilah istilah-istilah yang Anda anggap baru. Carilah makna istilah-istilah itu dalam atau glosarium 3. Pelajari secara secara rinci pengertian-pengertian dalam setiap kegiatan belajar, diskusikan sesama peserta 4. Jawablah semua pertanyaan yang diberikan dalam kegiatan belajar sebagai latihan, diskusikan dengan sesame peserta, teman sejawat guru atau instruktur Anda. 5. Kerjakan soal-soal Tes Formatif pada setiap akhir kegiatan belajar, diskusikan dengan sesama peserta PLPG, teman sejawat guru atau instruktur Anda. Cocokkan jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif pada akhir modul ini. 6. Buatlah rencana kegiatan belajar yang berkaitan dengan isi modul iniberdasarkan RPP di sekolah Anda.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

267

D. Kompetensi dan Indikator Kompetensi umum yang diharapkan setelah Anda mempelajari buku ajar ini adalah dapat menguasai konsep kedaulatan rakyat, demokrasi, hak azasi manusia, dan kemerdekaan berpendapat serta penerapannya didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah mempelajari buku ajar ini diharapkan Anda dapat: 1. Menjelaskan pengertian HAM. 2. Menjelaskan bermacam-macam HAM. 3. Menjelaskan tonggak sejarah perjuangan HAM di dunia. 4. Menjelaskan hambatan dan tatangan penegakan HAM di Indonesia. 5. Menjelaskan peran lembaga-lembaga enegakan HAM di Indonesia. 6. Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat. 7. Menjelaskan bentuk-bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. 8. Menjelaskan asas-asas umum dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. 9. Menjelaskan konsekuensi logis kebebasan mengemukakan pendapat. 10. Menjelaskan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab. 11. Menjelaskan pentingnya keterbukaan dalam bernegara. 12. Mendeskripsikan persyaratan-persyaratan suatu negara sebagai negara yang transparan. 13. Menguraikan mekanisme pengelolaan negara yang transparan. 14. Mendeskripsikan hakikat keadilan 15. Menguraikan pengelolaan Negara yang berkeadilan.

268

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB II KEGIATAN BELAJAR 1 HAK ASASI MANUSIA

A. Kompetensi dan Indikator 1. Kompetensi Memahami konsep sejarah dan perjuangan bagi pengakuan, penghormatan, dan penegakan HAM, khususnya diIndonesia. 2. Indikator a. Menjelaskan pengertian HAM. b. Menjelaskan bermacam-macam HAM. c. Menjelaskan tonggak sejarah perjuangan HAM di dunia. d. Menjelaskan hambatan dan tantangan penegakan HAM di Indonesia. e. Menjelaskan peran lembaga-lembaga penegakan HAM di Indonesia. B. Uraian Materi

Manusia dilahirkan dengan hak atas kebebasan sempurna, yakni hak menikmati secara tak terbatas semua hak-hak dan previ lage hukum kodrat. Sebagai makhluk sosial, manusia bersama-sama dengan setiap manusia lain, atau kelompok manusia yang mana saja di dunia ini, pada hakikatnya mempunyai berbagai wewenang-wawenang itu bukan hanya untuk menyelematkan harta bendanya melainkan nyawanya, kebebasan menguasai dan memanfaatkan harta miliknya bebas Dari kerugian dan perilaku yang tidak disukainya dari orang-orang lain. Setiap manusia juga mempunyai wewenang untuk menentukan dan menghukum pelanggaranpelanggaran dalam diri orang-orang lain sebagaimana layaknya diterapkan menurut pendapatnya terhadap pelanggar tersebut. bahkan kalau perlu dengan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan yang kekejiannya menuntut hal itu. Setiap manusia mempunyai hak kodrati dari Tuhan sebagai bekal menuju hidup yang wajar. Usaha atau kondisi yang mencoba untuk menghalangi atau bahkan menghilangkan hak tersebut dari manusia lain merupakan pelanggaran kemasuiaan. Oleh sebab itu hak asasi manusia harus ditegakkan oleh semua pihak menuju tatanan hidup yang harmonis dalam bermsayarkat, berbangsa, dan bernegara, bahkan mendunia. Hak asasi manusia sebagai suatu prinsip memang bersifat universal (di mana saja dan kapan saja tetap sama), dalam penerapannya akan dipengaruhi oleh keanekaragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, system politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi, dan faktor-faktor lain yang dimiliki suatu komunitas atau negara. Implementasi (penerapan) nilai-nilai tersebut menjadi sangat mungkin bervariasi antara negara satu dengan negara lainnya. 1. Pengertian Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia terkait dengan martabat manusia. Tentang manusia bermartabat, baik dan mulia pada umumnya ditanggapi dari dua pendekatan dan orientasi

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

269

(pandangan). Pertama, pendekatan dan orientasi status yang menempatkan martabat manusia sebagai hadiah atau pemberian atau takdir Tuhan. Prinsipnya bahwa Tuhan telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik makhluk. Manusia dengan akan dan pikirannya telah menjadi makhuk yang paling sempurna di antara makhluk-makhluk lainnya. Dengan begitu, manusia mau tidak mau (given) menyandang martabat yang tinggi. Kedua, pendekatan dan orientasi prestasi. Pandekatan dan pandangan prestasi (achievement oriented), menyatakan bahwa martabat manusia tidak given tetapi harus dicapai setelah manusia berjuang dan berusaha meperoleh martabat mulai dengan jerih payah dan kegigihan. Dalam pandangan prestasi, martabat manusia tidak dapat dipertahankan apabila manusia berkinerja (mencapai prestasi) yang rendah atau buruk. Memang ada pengakuan bahwa ketika lahir manusia memiliki derajat yang mulia, tetapi sepanjang hidupnya martabat itu akan dipertaruhkan menurut amal perbuatannya. Berdasarkan pendapat-pendapatdi atas, bagai manakah kaitannya dengan persoalan hak asasi manusia? Hak asasi manusia itu given atau prestasi atau keduaduanya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perhatikan definisi hak asasi manusia menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang ada di bawah ini. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hak ikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk TuhanYang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihoramati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39 Tahun 1999 pasal 1 angka 1) Menurut definisi tersebut, perlu dipahami bahwa hak asasi manusia tidaklah bersumber dari penguasa, negara, atau hukum, melainkan semata-mata bersumber dari Tuhan. Dengan demikian, hak asasi manusia tidak dapat dikurangi (non derogab leright). Tindakan yang diperlukan dari Negara dan hukum adalah suatu pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut. Berdasarkan uraian sekilas info dan definisi hak asasi manusia menurut undangundang hak asasi manusia tersebut diatas, maka buatlah kesimpulan sendiri tentang makna hak asasi manusia. Intinya apakah hak asasi itu melekat (given) pada diri manusia atau prestasi hasil perjuangan manusia atau kombinasi keduanya? Bagaimanakah seharusnya manusia bersikap atas kesimpulan Anda itu? 2. Tonggak Perjuangan Hak Asasi Manusia Erich From dalam teori Syndrome of Decay menyatakan bahwa perikehidupan bermasyarakat akan dihantui oleh munculnya gejala pembusukan. Sekurang-kurangnya ada dua sindrom pembusukan yang dapat diidentifikasi. Pertama, masyarakat mengalami kondisi mental-spiritual yang sangat rapuh, baik ditingkat elit maupun rakyat bawa yang sering disebut sebagai masyarakat akar rumput (grassroots). Perilaku moral, asusila, dan gejala-gejala buruk lainnya sudah menjadi hal yang dianggap biasa. Pada titik tertentu bahkan telah dipersepsi sebagai budaya dan kebiasaan yang melekat pada masyarakat. Misalnya, perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme telah dilakukan secara terbuka oleh aparatur pemerintah dari pusat sampai tingkat paling bawah. Akibatnya tidak adalagi sikap percaya kepada pemimpin, dan lama-kelamaan berkembang menjadi saling curiga di antara sesama warga dan kelompok. Kedua, hilangnya perasaan akan nilai-nilai kemanusiaan, seperti memudarnya sikap ramah, toleran, rukun, dan suka menolong, dan tiba-tiba berubah menjadi sikap beringas, ganas, dan barbarian (sukabertikai). Misalnya, karena persoalan sepele, emisal perkelaian antar pemuda biasa didramatisir sebagai pertikaian atarras, antar etnis, dan antar agama. Akibatnya, masyarakat begitu mudah tersulut perilaku merusak, menghancurkan, bahkan mengalirkan darah sesamanya. Alternatif penyembuhan dari sindrom pembusukan tersebut tidak ada lain, kecuali melalui pembalikan dari itu semua, yakni sindrom pertumbuhan (syndrome of growth). Fromm mendefinisikan sindrom pertumbuhan sebagai cinta kehidupan, cinta antar sesama, dan cinta akan kemerdekaan.

270

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Gejala-gejala seperti yang dideskripsikan di atas merupakan fakta kehidupan yang sarat dengan isu-isu hak asasi manusia. Gejala-gejala tersebt tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan dapat terjadi di mana saja diseluruh masyarakat manusia didunia ini. Pengalaman kehidupan menunjukkan hal itu dengan berbagai tonggak sejarah perjuangan dan pengakuan hak asasi manusia. Adapun tonggak-tonggak sejarah hak asasi manusia dimaksud adalah sebagai berikut. a. Piagam Magna Charta (1215) Piagam Magna Charta lahir pada tanggal 15 Juni 1215. Piagam ini dicetuskan para bangsawan Inggris. Piagam ini memuat pernyataan bahwa: 1) kekuasaan raja harus dibatasi ; dan 2) hak azasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan atau kekuasaan Raja. b. Habeas Corpus Act (1679) Habeas Corpus Act adalah suatu dokumen yang memuat pernyataan tentang perlindungan terhadap kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara. Undangundang ini menyatakan bahwa: “Sebuah Undang-Undang harus melindungi kebebasan warga negara. ” Undang-Undang yang dibuat di Inggris ini bertujuan untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang. Setiap orang yang ditahan dalam waktu tiga hari, maka harus segera dihadapkan kepada seorang hakim serta diberitahukan kepadanya atas tuduhan apa ia ditahan. c. Bill of Rights (1689) Bill of Right adalah suatu piagam yang berisi pernyataan bahwa Raja William di Inggris harus mengakui hak-hak parlemen, serta kebebasan berbicara atau mengeluarkan pendapat. d. Declaration of Independence (1776) Declaration ofIndependence merupakan Piagam Hak-hak Azasi Manusia karena memuat pernyataan:“ bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama sederajat oleh Maha Penciptannya. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”. e. Declaration des droit del’homme setducitoyen (1789) Majelis Konstituante di Perancis mengeluarkan Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga Negara. Didalamnya disebutkan bahwa ”manusia lahir bebas dengan hak-hak yang sama”, dan sesungguhnya tujuan dari segala persekutuan politik ialah memelihara hak-hak bawaan kodrat manusia yang tidak dapat dialihkan. f. The Four Freedoms The Four Freedoms adalah empat macam kebebasan yang diajukan Presiden AS Franklin D. Roseveltpada tahun 1941. Empat Kebebasan tersebut yaitu: 1) Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speechand expression) 2) Kebebasan beragama (freedom of religion) 3) Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear) 4) Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want) g. Universal Declaration Of Human Rights / UDHR (PBB1948) Pernyataan (deklarasi) Sejagad tentang Hak Asasi Manusia terjadi pada tanggal 10 Desember 1948. Alinea pertamaMukadimah Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia tersebut menyatakan:”Bahwa sesungguhnya hak-hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, tidak dapat

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

271

dipisahkan dari hakikatnya, dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan, dan kebahagiaan pribadinya. ” Hak asasi manusia berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Dewasa ini hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagaiberikut. a. Hak asasi pribadi (personal rights) meliputi hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masing-masing, mengemukaan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau berpartai. b. Hak asasi ekonomi (property rights) meliputi hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memilih pekerjaan c. Hak asasi mendapatkan pengayomandan perlakukan yang sama dalam keadilan dan pemerintahan, atau dapat disebut sebagai hak persamaan hukum (riht soflegal equality). d. Hak asasi politik (political rihts) meliputi hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, oleh karena itu setiap warga Negara waja rmendapat hak itu serta dalam mengolah dan menata serta menentukan warna politik dan kemajuan negara e. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights) meliputi hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan serta hak pengembangan kebudayaan. f. Hak asasi perlakuan yang sama dalam tata peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) meliputi hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (rasia, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum). Semua manusia tanpa terkecuali mempunyai hak-hak tersebut di atas, oleh sebab itu di manapun dan kapanpun pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia haru sada. 3. Hambatan danTantangan Penegakan HAM di Indonesia Semenjak berakhirnya perang dingin, maka isu global beralih dari komunisme dan pertentangan antara blok barat dan blok timur ke masalah baru yaitu masalah hak asasi manusia, masalah lingkungan, dan masalah liberalisme perdagangan. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia tidak terlepas dari isu hak asasi manusia yang melanda hampir semua Negara di dunia. Isu-isu mengenai hak asasi manusia dewasa ini bukan lagi berkisar seputar masalah pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, karena hamper disemua negara, baik dalam konstitusinya maupun dalam peraturan peundangundangan, telah diberikan pengakuan dan jaminan terhad apa hak asasi manusia, di samping telahadanya bebrapa konvensi PBB tentang HAM. Masalahnya sekarang tertuju pada isu-isu penegakan dan pemajuan hak asasi manusia itu. Pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia di Inodonesia telah cukup banyak diberikan, baik yang ditemukan dalam nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta peraturan perundang-undagan lainnya. Untuk jelasnya dapat kita rinci sebagai berikut. a. Pancasila. Pengakuan dan jaminan perlindungan HAM tercermin dalam nilai-nilai Pancasila, misalkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. b. Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Selain sebagai landasan konstitusional UUD Tahun 1945 setelah amandemen pada Bab X A memuat secara khusus dalam satu bab tersendiri tentang HAM yang diuraikan dalam 10 pasal mulai pasal 28A samapai dengan pasal 28J. c. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. e. Undang-UndangNomor26Tahun2000tentangPengadilanHak Asasi Manusia. f. Peraturan perundang-undangan lainnya (KUH Pidana, UU Pemilu, UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, UU tentang Partai Politik, UU tentang Pers, UU Perlindungan Anak, UU Perburuhan, dan lain-lain).

272

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Di samping itu, negara kita telah meratifikasi beberapa konvensi PBB tentang HAM kurang lebih17 konvensi, di antaranya yaitu: a. International Convention on The Elimation of All Form Racial Discrimination (1965). Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial b. International ConventiononThe Suppression and Punishmentof The Crime of Aprtheid (1973). Konvensi tentang apartheid. c. ILO Convention Concering Equal Renumeration for Men and Women Workers for workof Equal Value (1951). Konvensi tentang persamaan upah pekerja perempuan danlaki-laki. d. Convention on The Political Right of Women (1952). Konvensi mengenai Hak Politik perempuan Kita juga telah mendeklarasikan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang di antara programnya secara bertahap akan diratifikasi beberapa konvensi PBB tentang HAM. Dengan rencana aksi tersebutsampai sekarang telah diratifikasi beberapa konvensi, yaitu: a. Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan. b. Konvensi tentang Hak-hak Ekonomi, Politik, dan Budaya. Kita juga telah mempunyai Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu suatu badan independen yang bertugas memantau pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Semua itu bertujuan untuk pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia Indonesia. Walaupun demikian di mana-mana sekarang masih saja terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seperti di Aceh, Maluku, Sampit, Poso, kasuskasus perburuhan, kemiskinan, kebodohan, meningkatnya angka korban kriminalitas dan lain-lain. Sehingga permasalahan utamanya adalah penegakan hak asasi manusia itu sendiri. Penegakan hak asasi TOKOH BICARA Tokoh ini bernama Amiruddin Zakaria, S. H. Ia adalah salah seorang Hakim di Indonesia yang berani. Ia menyatakan mundur dari jabatannya sebagai hakim tinggi Jakarta, setelah putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Ia beranggapan bahwa ia merasa tak berguna dilembaga pengadilan tempat ia mengabdi 23 tahun. “ Saya tak bangga lagi sebagai hakim, ” katanya. Mengapa? Belakangan ini lembaga pengadilan memang sering menjadi sorotan, sebab banyak putusan hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Manusia merupakan upaya secara sadar untuk melindungi dan mewujudkan hak-hak asasi manusia dan memberikan tindakan atau sanksi yang tegas kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia tanpa terkecuali. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia tidak selalu merupakan dominasi Negara terhadap rakyatnya, tetapi pelanggaran hak asasi manusia juga dapat dilakukan oleh orang per orang atau individu terhadap orang atau individu yang lain atau bahkan Negara kepada Negara yang lain. Demikian pula sebaliknya penegakan hak asasi manusia sebenarnya bukan hanya merupakan kewajiban negara akan tetapi merupakan kewajiban setiap individu manusia dan semua Negara di dunia. Pelanggaran dan pemerkosaan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan kenyataan negatif yang akan selalu diiringi dengan upaya untuk mengatasinya secara positif. Upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia bukan tidak pernah dilakukan bahkan sudah terlihat upaya-upaya serius untuk tegaknya hak asasi manusia di Indonesia, dengan atau tanpa tekanan dari dunia internasional. Akan tetapi masih banyak hambatan dan tantangan menuju tegaknya HAM di Indonesia. Hambatan yang sekaligus merupakan tantangan dalam penegakan hakasasi manusia di Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut: a. Hak asasi adalah sebuah idealisme yang sudah bersifat mondial dan universal. Akan tetapi, HAM juga setidak-tidaknya di Indonesia masih barang yang dapat dikatakan

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

273

relative baru, yang masih terasa asing dalam kebudayaan kita. Kenyataan masih membuktikan pengetahuan tentang HAM hanya dimiiliki dan mungkin diamalkan oleh sebagian kecil dari kalangan kita. Sebagian besarmasyarakat hanya tahu sedikit atau tidak tahu sama sekali tentang hak-hak fundamental yang dimilikinya itu. Sementara pertentangan kehidupan social agama dan etnis, permusuhan antar suku, perbedaan kehidupan sosial, ekonomi, politis dan ketidak puasan lainnya yang bersifat umum tidak jarang mengundang meletupnya amarah sosialdikalangan masyarakat. Tragisnya, ditengah situasi seperti itu justru hukum dan HAM menjadi terinjak-injak kembali. Tantangan ke depan adalah bagaimana mensosialisikan HAM dan segala hal yang tekait keseluruh lapisan masyarakat Indonesia di manapun mereka berada. Pendidikan tentang HAMharus dilakukan sejak dini dalam masyarakat. b. Kondisi ketimpangan dan ketidak adilan dalam berbagai bidang. Sampai kapanpun HAM tidak akan dapat ditegakkan dalam kondisi masyarakat yang timpang dan tidak adil. Kondisi ekonomi yang sangat timpang, ada yang miskin sekali dan ada yang sangat kaya apalagi ketimpangan tersebut tercipta karena ketidak adilan, maka penegakan hak asasi manusia hanya akan menjadi slogan saja. Kondisi di mana ada ketimpangan sosial ada yang sangat maju sekali ada yang masih sangat tertinggal. Sehingga tantangannya adalah bagaimana membuat situasi masyarakat yang sangat kondusif untuk penegakan HAM dengan menghilangkan ketimpangan dan ketidak adilan yang terjadi dimasyarakat. c. Kondisi Negara kita yang secara umum masih termasuk negara-negara miskin yang terlilit utang yang besar dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang masih dominan. Kondisi seperti ini akan menghambat upaya penegakan hak asasi manusia d. Masih kurangnya kesadaran aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip penegakan HAM. Hal ini terjadi dikarenakan beberapa factor di antaranya karena kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum itu sendiri tentang HAM atau HAM dipandang memperlambat atau mempersulit aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Sehingga tantangan kedepan adalah bagaimana menciptakan aparat-aparat penegak hukum yang tetap mau menghormati HAM dalam menjalankan tugasnya dengan memperbaiki system rekruitmen dan system pendidikannya. e. Masih terlihatnya dominasi kekuasaan terhadap hukum. Tegaknya hukum dapat dikatakan juga tegaknya pula HAM. Kalau kekuasaan masih mempengaruhi hukum, maka yang terjadi adalah tidak berdayanya hukum pada saat berhadapan dengan orang atau kelompok-kelompok yang punya kekuasaan, sehingga hukum akan sulit ditegakkan untuk kalangan mereka. Demikian pula pada saat kekuasaan melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM maka akan sangat sulit untuk mengambil tindakan yang tegas dan adil. Tantangan kedepan adalah bagaimana membuat lembaga hukum yang independen (bebas) dari pengaruh kekuasaan dengan tatanan masyarakat yang demokratis. f. Masih lemahnya posisi lembaga-lembaga yang khusus dibentuk dalam penegakan HAM di Indonesia, seperti Komisi Nasional Hak Asai Manusia, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia. Sehingga lembaga-lembaga ini harus lebih diberdayakan dengan memberikan dukungan dan kewenangan yang lebih baik dalam penegakan HAM. g. Masih lemah dan kurangnya peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penegakan HAM baik secara perorangan, kelompok atau organisasi. h. Besarnya jumlah penduduk dankondis igeografis Indonesia juga masih merupakan hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM. Jumlah penduduk yang besar menuntut pula investasi dan modal yang sangat besar dalam pengakan hak asasi manusia dalam paradigm pemerataan. Luasnya dan kondisi kepulauan yang ada menuntut pula investasi dan energi yang sangat besar untuk penegakan HAM. ContohHak akan rasa aman untuk kondisi kependudukan dan wilayah Indonesia menuntut Kepolisian yang seimbang dengan jumlah penduduk dan merata diseluruh

274

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

wilayah. Pemberantasan kemiskinan dan keterbelakangan masih menjadi pekerjaan yang tidak kunjung selesai karena kondisi kependudukan dan geografis. Melihat kondisi di atas cobalah kalian tuliskan pemecahan-pemecahan masalahnya. Kemudian diskusikan dengan teman-teman yang lain. Penegakan HAM di Indonesia sebagai upaya sadar untuk melindungi dan mewujudkan HAM dan memberikan tindakan serta sanksi yang tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran HAM adalah sebuah proses yang dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dilakukan dengan menambah dan melengkapi instrument hukum yang mengatur tentang HAM dan instrument lembaga tentang HAM. Diikuti dengan keinginan baik dari pemerintah yang berkuasa. Dengan dibentuknya Komnas HAM, keluarnya Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM, kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UUD Tahun 1945 setelah di Amandemen, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ratifikasi konvensi PBB tentang HAM menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam upaya penegakan HAM. 4. Lembaga-lembaga Penegakan HAM Di Indonesia Lembaga-lembaga yang dipersiapkan untuk penegakan HAM di Indonesia: a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komnas HAM dibentuk melalui Keppres Nomor 5 Tahun1993, kemudian dikukuhkan lagi melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM hal ini dilakukan untuk mengukuhkan independensi Komnas HAM. Tujuan dibentuknya Komnas HAM adalah untuk: 1) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD Tahun 1945 dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM, dan 2) meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya bepartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. (Pasal 75 UU No. 39 Tahun1999). Untuk mencapai tujuan tersebut Komnas HAM melaksanakan fungsi Pengkajian, Penelitian, penyuluhan, pemantauan dan fungsi mediasi tentang HAM. Komnas HAM dibentuk di Jakarta dan dapat mendirikan perwakilan di daerah, yang diprioritaskan di daerah-daerahyang rawan pelanggaran HAM. Menurut ketentuan pasal 90 UU no. 39 Tahun 1999 setiap orang atau sekelompok orang berhak mengajukan laporan dan pengaduan baik secara lisan maupun tertulis kepada Komnas HAM, apabila mempunyai alasan yang kuat bahwa Hak asasinya telah dilanggar. Apabila pengaduan dilakukan oleh pihak lain maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang dilanggar hak asasinya, kecuali untuk pelanggaran HAM tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM. Selanjutnya menurut ketentuan pasal 94 UU No. 39 Tahun 1999, pihak pengadu, korban, saksi atau pihak lainya yang terkait dengan pelanggaran HAM wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila pihak-pihak tersebut tidak memenuhi pemanggilan atau menolak member keterangan, maka Komnas HAM dapat meminta ketua pengadilan yang bersangkutan melakukan pemanggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku. b. Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan berkedudukan didaerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara “pelanggaran HAM yang berat”. Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnhakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

275

1) 2)

Membunuh anggota kelompok, Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, 3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, 4) memaksakan tindakan-tindkan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok 5) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. (pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000) Adapun yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukansecara langsung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut: 1) Pembunuhan. 2) Pemusnahan. 3) Perbudakan. 4) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. 5) Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenangwenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional. 6) Penyiksaan. 7) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara. 8) Penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. 9) Penghilangan orang secara paksa. 10) Kejahatan apartheid. (pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000). Penenutuan kompetensi Pengadilan HAM ini sangat penting guna mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan HAM dan Pengadilan Pidana. Pengadilan HAM Indonesia mulai digelar pertama kalinya pada tanggal 14 Maret 2002 yang mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur Pasca Jajak Pendapat. c. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Berhubung Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU No. 26 Tahun 2000 diundangkan (tidak menganut asas retroaktif), maka dapat dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden. DPR mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc berdasarkan padadugaan telah terjadi pelanggaran HAM yan gberat yang dibatasi oleh locus dan tempus delicti (tempat dan waktu kejadian) tertentu, yang terjadi sebelum diundangkan UU No. 26 Tahun 2000. Dimulainya peradilan HAM ad hoc merupakan salah satu lembar sejarah baru dalam dunia peradilan di Indonesia, yang tidak saja mendapat perhatian di tanah air bahkan mendapat perhatian dunia internasional. DenganPengadilan HAM ad hoc dimungkinkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat dimasa orde baru, seperti tragedy Tanjung Priuk, Tragedi Talang saris di Lampung, trage di Timika di Irian, trage di Jajak Pendapat Di Timor Timur, dan lain-lain dapat diproses. d. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi UU No. 26 Tahun 2000 memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, di luar Pengadilan HAM, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang

276

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

dibentuk dengan Undang-Undang. Melalui komisiini diharapkan perkara-perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi dimasalalu dapat segera dituntaskan, dengan penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak. Dengan adanya pengadilan HAM dan Komisi kebenarandan Rekonsiliasi tersebut diharpakan upaya-upaya penegakan HAM di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Rangkaian acara pemeiksaan dan pemutusan perkara pelanggaran HAM yang berat, menurut UU No. 26 Tahun 2000 terdiri atas beberapa tahap, yaitu: 1) Tahap Penyelidikan Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM. Setelah melakukan penyelidikan, apabila Komnas HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik. 2) Tahap Penyidikan, Kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat berada di anagan jaksa agung. Jaksa Agung dapat mengangkat “penyidik Ad Hoc” yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Penyidik berwenang melakukan penangkapandan penahanan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran HAM yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 3) Tahap Penuntutan, Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat “penuntut umum adhoc”. Penuntutan wajib dilakukan oleh penuntut umum paling lambat 70 hari terhitung sejak hasil penyidikan diterima. 4) Tahap pemeriksaan di muka sidang, perkara pelanggaran HAM yang berat, diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan. Apabila perkara pelanggaran HAM yang berat dimohonkan banding kepengadilan tinggi HAM, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari. Apabila dimohonkan Kasasi ke Mahkamah Agung, pekara tersebut harus sudah diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari. Apabila terjadi suatu pelanggaran HAM yang berat yang berwenang menerima laporan dan pengaduan adalah Komnas HAM. Hak asasi manusia dibataskan sebagai nilai-nilai dan prinsip-prinsip etis memberikan makna untuk hubungan-hubungan antara orang seorang, demikian pula untuk kehidupan individual dan sosial mereka. Seorang manusia bukanlah individu yang terisolasi, demikian pula dengan martabat manusia tidaklah secara ekslusif (khusus) bersifat individual. Martabat manusia meliputi semua matra (aspek) social dan kolektif, serta penyisipannya kedalam lingkungan alam dan budaya. Adalah berdasarkan penghormatan seseorang kepada orang lain, maka kewajiban untuk membuat tindakan sendiri serasi dengan keseluruhan HAM sehingga hubungan-hubungan social dapat adil, sopan, dan bersifat kewarganegaraan serta mempunyai dasar hukum dan etik. HAM memampukan kita untuk “HIDUP BERSAMA” secara damai mengatasikonflikkonflik perseorangan dan sosial, mengharmoniskan moralitas individual dengan hukumhukum dan hak-hak yang mengatur hubungan-hubungan social itu. C. Rangkuman 1. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia semenjak lahir yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia merupakanan unugerah-Nya yang wajib dihoramati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, maka Hak Asasi Manusia itu merupakan hak yang tidak bisa dikurangi (non derogable right). 2. Munculnya kesadaran tentang Hak Asasi Manusia dipicu dari munculnya kesewenangwenangan dan pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan oleh penguasa terhadap rakyatnya dan tidak seimbangnya kedudukan antarmanusia. Kesadaran tentang

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

277

pentingnya penghormatan terhadap hak-hak yang dimiliki manusia tercermin dalam Piagam MagnaCharta (1215), Habeas Corpus Act (1679), Bill of Right (1689), Declaration of Independence (1776), Declaration des droit de l, homme et du citoyen (1789), dan juga konsep four freedom dari Roselvelt. Melalui Universal Declaration of Human Right (PBB 1948) pengakuan dan jaminan tentang Hak Asasi Manusia lebih dimantapakan secara internasional dan menjadi tonggak HAM yang terus dikembangkan dikemudian hari. 3. Hak asasi manusia berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Dewasa ini hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut: Hak asasi pribadi (personal rights), Hak asasi ekonomi (propertyrights), Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakukan yang sama dalam keadilan dan pemerintahan, atau dapat disebut sebagai hak persamaan hukum (riht sof legal equality). Hak asasi politik (politic alrihts), Hak asasi social dan kebudayaan (social and culture rights), dan Hak asasi perlakuan yang sama dalam tata peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights). 4. Penegakan HAM di Indonesia sebagai upaya sadar runtuk melindungi dan melalui lembaga-lembaga yang dipersiapkan untuk penegakan HAM di Indonesia, antara lain:(1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), (2) Pengadilan Hak Asasi Manusia; (3)Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc; dan(4) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 5. HAM memampukan kita untuk “HIDUP BERSAMA” secara damai mengatasi konflikkonflik perseorangan dan sosial, mengharmoniskan moralitas individual dengan hukum-hukum dan hak-hak yang mengatur hubungan-hubungan social itu.

278

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

D. Tes Formatif

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

Tes Objektif Hak Asasi Manusia itu adalah hak yang tidak bisa dikurang (non derogablerigh) karena. a. Setiapmanusiamemilikinya b. Setiap orang boleh menggunakan secara bebas c. Negara harus melindungi d. Bersumber dari Tuhan Franklin D. Roselvelt (1941) mengemukakan empat konsep tentang kebebasan / kemerdekaan (Four Freedom), yaitu, kecuali a. Kebebasan(kemerdekaan)berbicara b. Kebebasan beragama c. Kebebasan Berpolitik d. Kebebasan dari Kemiskinan Setiap orang berhak untuk memiliki sesuatu, serta untuk menjual atau menyewakan sesuatu yang dimilikinya itu kepada orang lain. Hal tersebut adalah salah satu perwujudan dari. . . . a. Hak Asasi Pribadi b. HakAsasiPolitik c. Hak Asasi Ekonomi d. Hak Asasi Sosial Budaya Hak asasi di mana seseorang bebas berekspresi dan mendapatkan pendidikan atau pengajaran merupakan perwuju dan. . . . a. HakAsasiPribadi b. HakAsasiPolitik c. Hak Asasi Ekonomi d. Hak Asasi Sosial Budaya Pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia telah cukup banyak diberikan, baik yang ditemukan dalam nilai-nilai maupun dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya berupa Ketetapan MPR RI, yaitu: a. Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 c. Ketetapan MPR Nomor XX/MPR/1998 d. Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 Pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia diberikan secara khusus dalam UUD Tahun 1945 setelah diamandemen, yaitu: a. Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945 b. Pasal 34 Tahun UUD 1945 c. Pasal 18 A sampai dengan 18 J d. Pasal 28 A sampai dengan 28J Kebijakan PBB dalam upaya perlindungan HAM secara universalmelalui beberapa instrumennya memberi kewenangan kepada PBBuntuk terlibatsecara langsung dalam suatu negara yang berdaulat, dengan alas an melindungi HAM. Hal tersebut dilakukan apabila:

a. PBB menganggap negara bersangkutan terlalu banyak terjadi praktek KKN b. Negara yang bersangkutan tidak serius menegakkan HAM c. Negara yang bersangkutan tidak mampu melindungi HAM warga negaranya d. Negara yang bersangkutan tidak mampu melindungi HAM warga negaranya dan mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat 8. Badan Internasional baru yang dibentuk PBB dalam penegakan HAM internasional, dengan Statuta Roma pada akhirnya bulan Juli 1998, yaitu:

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

279

a. Komisi HAM PBB b. Mahkamah Internasional c. International Criminal Court (ICC) d. Pengadilan HAM 9. Lembaga yang dibentuk melalui Keppres Nomor 5 Tahun 1993, kemudian dikukuhkan lagi melalui UUNomor 39 Tahun 1999 dalam upaya pengakan HAM di Indonesia adalah: a. KomisiNasionalHakAsasiManusiab. b.PengadilanHakAsasiMansia c. PengadilanHakAsasiMansia AdHoc. d. KomisiKebenarandanRekonsiliasi 10. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam penegakan HAM di Indonesia adalah: a. KomisiNasionalHakAsasiManusia b. PengadilanHakAsasiMansia c. PengadilanHakAsasiMansiaAdHoc. d. KomisiKebenarandanRekonsiliasi Tes Uraian 1. Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HumanRight), dan mengapa hak asasi manusia merupakan hak yang tak bisa dikurangi? Jelaskan! 2. Dalam perkembangan sekarang hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi beberap amacam, sebutkan minimal tiga macam dan berikan kondisi sebagai contoh perwujudan hak asasit ersebut? 3. Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia adalah penting penegakan hak asasi manusia itu sendiri. Apa maksud dari pernyataan tersebut?Jelaskan! 4. Upaya penegakan HAM di Indonesia masih memperlihatkan potret buram, apa saja kendala dan tantangan penegakan HAM di Indonesia? Jelaskan! 5. Bagaimana konsekuensi bila sebuah Negara tidak menegakkan HAM atau bahkan terbukti melakukan pelanggaran HAM? Jelaskan dan berikan contoh.

280

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB III KEGIATAN BELAJAR 3 KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MUKA UMUM A. Kompetensi dan Indikator 1. Kompetensi Memahami konsep, asas, danbentuk-bentuk kebebasan berpendapat serta penerapannya secara bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Indikator a. Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat. b. Menjelaskan bentuk-bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. c. Menjelaskan asas-asas umum dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. d. Menjelaskan konsekuensi logis kebebasan mengemukakan pendapat. e. Menjelaskan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab. B. Uraian Materi 1. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat “PKL Butuh Makan dan Pekerjaan” pernyataan itulah yang ditulis oleh warga masyarakat yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa dalam gambar. Mereka menyuarakan keinginan dan pendapatnya melalui unjuk rasa di jalan raya agar di dengar dan mendapat perhatian dari Pemerintah yang berwenang membuat peraturan tentang PKL (PedagangKakiLima) didaerahnya. Pendapat dan kepentingan para demonstran tentu tidak selalu sama dengan pendapat dan kepentingan Pemerintah di daerahnya. Pemerintah bermaksud mewujudkan ketertiban dan kelancaran berlalu lantas bagi masyarakat umum, sedangkan para pedagang kaki lima (PKL) berpendapat bahwa mereka berhak mencari nafkah dengan berdagang di manapun, termasuk dipinggir-pinggir jalan raya atau jalan umum didaerahnya. Perbedaan pendapat dan kepentingan adalah hal yang wajar terjadi dalam masyarakat. Penyampaian pendapat dapat dilakukan secara lisan maupun secara tertulis. Penyampaian pendapat secara lisan misalnya melalui pidato, wawancara, dialog dan diskusi dalam pertemuan, rapat-rapat atau sidang. Sedangkan penyampaian pendapat secara tertulis artinya dilakukan melalui tulisan seperti surat, artikel (tulisan di media massa), selebaran atau pamflet, poster, spanduk, buku, danlain-lain. Pemberian suara dalam pemilihan umum baik pemilu untuk memilihPresiden dan Wakil Presiden, memilih anggota–anggota DPR, DPD maupun Pilkada untuk memilih Gubernur, Bupati / Wali kota serta Pilkades untuk memilih Kepala Desa semuanya juga merupakan bentuk penyampaian pendapat. Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM). Apakah hakikatkemerdekaan mengemukakan pendapat itu? Menurut kamus bahasa Indonesia pendapat adalah; pikiran, anggapan, buahpemikiran, buah gagasan atau perkiraan tentang sesuatu hal. Sedangkan kemerdekaan berarti kebebasan tanpa adanya suatu tekanan dari pihak manapun. Dengan demikian kemerdekaan mengemukakan pendapat pada hakikatnya adalah hak asasi manusia yang menyangkut kebebasan untuk menyampaikan pendapat atau buah pemikirannya baik secara lisan maupun tulisan. Kemerdekaan mengemukakan pendapat berarti setiap orang dapat mengeluarkan pikiran, pendapat, pandangan, kehendak atau perasaannya secara bebas, tanpa tekanan

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

281

baik fisik maupun psikis dari pihak manapun dan hal itu dilindungi oleh undang-undang Penyampaian pendapat, ide atau gagasan dapat dilakukan secara pribadi maupun di muka umum. Penyampaian pendapat secara pribadi dapat dilakukan antara orang perorang dalam kelompok atau dalam suatu rapat yang sifatnya terbatas (tertutup untuk umum). Penyampaian pendapat di muka umum berarti mengemukakan pendapat di hadapan orang banyak (umum) atau di tempat-tempat tertentu yang dapat didatangi dan/atau dilihat olehsetiap orang. Menurut undang-undang yang mengatur tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisandansebagainya. Lisan antara lain pidato, dialog dan diskusi; tulisan antara lain gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk. 2. Bentuk-bentuk Mengemukakan Pendapat Di muka Umum Sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, setiap warga Negara baik secara perorangan maupun kelompok dijamin kebebasannya untukmenyampaikan pendapat. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian pendapat di muka umum harus berlandaskan pada asas-asas sebagai berikut. a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyampaian pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang, namu npelaksanaannya juga harus diimbangi dengan kewajiban untuk menjunjung tinggi hakhak orang lain dan kepentingan umum. Dalam penyampian pendapat di muka umum seseorang tidak boleh hanya mendahulukan haknya, melainkan juga harus memenuhi kewajiban yang menyertai hak tersebut. Karena setiap hak selalu disertai dengan kewajiban dan tanggung jawab tertentu. b. Asas musyawarah dan mufakat Sesuai dengan nilai-nilai Pancasila khususnya yang terkandung dalam sila keempat yaitu ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang berasaskan musyawarah untuk mencapai mufakat. Maka segala persoalan yang menyangkut kepentingan orang banyak harus diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilandasi oleh akal sehat dan semangat kekeluargaan. c. Asas kepastian hukum dan keadilan Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan perlindungan hukum dan menjamin kepastian hukum dan terwujudnya keadilan. Artinya: siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum dapat diadili sesuai dengan ketentua nyang berlaku. d. Asas proporsionalitas Artinya penyampaian pendapat di muka umum harus memperhatikan kesesuaian antara kegiatan dengan tujuan. e. Asas manfaat Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus memperhatikan asas manfaat adapun bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, antara lain: unjuk rasa atau demonstrasi, pawai atau arak- arakan, rapat umum, dan mimbar bebas.

282

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

a) Unjuk rasa atau Demonstrasi

Gambar 5. 1 Buruh PT Spotec berunjuk rasa di halaman pabrik di kawasan Tangerang, Senin (6Nov ’06). Pabrik sepatu milik pengusaha asal Korea itu berhenti berproduksi akibat kesulitan keuangan dan kesulitan pasokan bahan baku(Kompas, 2 Des’06) Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk megeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Unjuk rasa dilakukan untuk menyampaikan aspirasi, kehendak atau tuntutan sesuatu kepada pihak tertentu. b) Pawai Pawai adalah cara penyampaian pendapat di muka umum dengan arak-arakan atau konvoi di jalan umum. Contohnya, arak-arakan di jalan raya untuk menyampaikan aspirasi atau kehendak tentang ”ajakan bersatu” dalam membentuk pemerintahan demokratis dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Contoh lainnya, konvoi pengendara sepeda motor yang menolak rencana suatu kebijakan tertentu yang melarang sepeda motor di jalan protokol. Melalui pawai dan konvoi tersebut mereka (peserta) berharap mendapatkan perhatian dari pihak-pihak tertentu yang dituju serta simpati atau dukungan terhadap aspirasi mereka dari berbagai pihak. c) Rapat Umum Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu Contoh rapat umum adalah kampanye pemilu. Misalnya pemilu untuk memilih Presiden, Wakil Presiden atau anggota DPR dan DPD. Rapat umum juga dilakukan dalam kampanye pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan lainlain. Tema rapat umum berupa program-program yang ditawarkan atau dikampanyekan dengan maksud agar mendapatkan dukungan secara luas dari warga masyarakat. d) Mimbar Bebas Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun demikian ada tempat yang terlarang untuk penyampaian pendapat di muka umum yaitu di lingkungan: 1) istana kepresidenan, 2) tempat ibadah, 3) instalasi militer, 4) rumah sakit, 5) pelabuhan udara atau laut,

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

283

6) stasiun kereta api, 7) terminal angkutan darat, dan 8) obyek-obyek vital nasional lainnya. Penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh dilaksanakan pada hari besar nasional seperti: 1) Tahun Baru 2) Hari Raya nyepi 3) Hari Wafa tIsaAl-Masih 4) Isra Mi’raj 5) Kenaikan Isa Al-Masih 6) Hari Raya Waisak 7) Hari Raya Idul Fitri 8) Hari Raya Idul Adha 9) Hari Maulid Nabi 10) 1 Muharam 11) Hari Natal 12) 17 Agustus Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum juga dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. 3. Konsekuensi Logis Kebebasan Mengemukakan Pendapat Penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pasal 6 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum mengatur kewajiban warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum agar berjalan dengan tertib, aman dan damai. Penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa batas akan mengakibatkan timbulnya kerusuhan dan merugikan semua pihak. Kewajiban warga Negara untuk menjaga tertib umum dalam mengemukakan pendapat merupakan konsekuensi logis atas kebebasan yaitu Supaya penyampaian pendapat di muka umum berlangsung tertib, aman, dan damai semua pihak harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Perhatikan gambar di bawah ini. Gambar Pendudukan Kantor Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh Nias di Lueng Bata, Kota Banda Aceh, berakhir rusuh (Rabu, 20/9/’06) Massa melempari mobil polisi, kemudian polisi membalasnya dengan tembakan air di depan Kantor BRR (Sumber: Kompas, 21 Sep). Kewajiban dan tanggung jawab warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut: a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain Artinya warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib ikut memelihara dan menjaga hak serta kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib dan

284

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

damai. Maka setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian. b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum artinya warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib menjunjung tinggi norma-norma moral seperti norma agama, kesusilaan dan kesopanan dalam masyarakat. c. Menaati hukum dan peraturan perundang-undangan. Setiap warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran dapat diancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum Artinya warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan. e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, Setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib menghindari dan menceagah perbuatan–perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam masyarakat (menghindari perbuatan yang mengarah pada perpecahan SARA). Warga Negara dapat menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas namun bukan tanpa batas. Artinya Penyampain pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa batas akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain, rasa ketidak adilan, mengganggu keamanan dan ketertiban serta dapat menciptakan adanya perpecahan dalam masyarakat atau yang sering disebut disintegrasisosial. Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi hukum tersebut dapat berupa sanksi pidana, sanksi perdata atau sanksi administrasi. Kebebasan mengemukakan pendapat yang tanpa batas mengandung konsekuensi hukum dan dapat mengancam keamanan, ketertiban, kedamaian dan bahkan dapat menimbulkan perpecahan atau disintegrasi bangsa. 4. Pentingnya Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung jawab Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Demikian juga menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Namun hak warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum harus disertai dengan tanggung jawab agar pelaksanaan penyampaian hak tersebut dapat berlangsung aman, tertib dan damai serta tidak melanggar hak-hak asasi warga negara yang lain maupun kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Kemerdekaan mengemukakan pendapat dilaksanakan secara bebas berarti setiap warga Negara berhak menyampaikan pendapat, pikiran, pandangan atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik maupun psikis. Penyampaian pendapat juga harus dilaksanakan secara bertanggung jawabartinya pelaksanaannya harus tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan undang-undang. Maksud pembatasan oleh undang-undang tersebut adalah untuk menjamin penghargaan terhadap hak dan kebebasn orang lain, serta untuk memenuhi syarat-syarat keadilan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sangat penting karena kebebasan yang tidak diikuti dengan tanggung jawab dapat

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

285

mengakibatkan anarki yaitu suatu keadaan yang kacau atau tidak tertib seolah olah tidak ada pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab pada hakikatnya adalah penyampaian pendapat, pikiran, pandangan, kehendak atau aspirasi secara bebas tanpa ada tekanan dari pihak manapun baik secara fisik maupun secara psikis atau mental. Tetapi kebebasan dalam menyampaikan pendapat tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain serta kepentingan orang lain dalam masyarakat. Setiap orang dalam negara demokrasi berhak mengeluarkan pendapat dengan bebas baik secara lisan maupun tulisan, serta tetap menjaga dan menghormati hak-hak maupun kepentingan orang lain atau kepentingan umum. Jadi kebebasanyang dimiliki bukanlah kebebasan yang tak terbatas, melainkan kebebasan yang dibatasi oleh hak dan kepentingan orang lain yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 5. Dasar Hukum dan Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum Di depan sudah diuraikan bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas bukan berarti kebebasan yang tak terbatas namun kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Artinya kebebasan dalam mengemukakan pendapat dibatasi oleh hak-hak dan kepentingan orang lain serta kepentingan umum. Kebebasan mengemukakan pendapat dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Dasar hukum kebebasan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 pasal 28 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. a) UUD Tahun 1945 Pasal 28 Pasal 28 UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Pasal 28 E ayat (3) menyatakan; ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” b) Undang-No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Di muka Umum Undang-undang No. 9 th. 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 1998. Undang-undang ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Pasal 28 UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut: 1) Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 2) Mewujudkan perlindungan hukum dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. 3) Mewujudkan iklim kondusif (mendukung) bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas warga Negara dalam kehidupan berdemokrasi. 4) Menempatkan tanggung jawab social tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Dalam undang-undang tersebut diatur tentang kewajiban dan tanggung jawab warga Negara maupun pemerintah dalam penyampaian pendapat di muka umum. Kewajiban dan tanggung jawab warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 seperti diuraikan di depan. Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam Pasal l7 sebagai berikut: a) Melindungi hak asasi manusia. Pemerintah dalam hal ini adalah aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan yaitu kepolisian wajib dan bertanggung jawab

286

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

untuk melindungi hak asasi manusia. Baik hak-hak orang atau peserta yang menyampaikan pendapat di muka umum maupun hak-hak warga masyarakat lainnya. Pemerintah wajib menyelenggaran pengamanan dalam penyampaian pendapat di muka umum agar hak-hak asasi manusia terlindungi. b). Menghargai asas legalitas. Dalam Negara hukum segala tindakan warga Negara maupun penyelenggara Negara harus berdasar atas hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghargai asas legalitas hukum tersebut dengan menegakkan hkum dan peraturan yang berlaku. Jika warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum melakukan pelanggaran hukum maka pemerintah (penyelenggara pengamanan) berhak dan wajib mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Alat-alat kekuasaan Negara seperti jaksa, polisi dan hakim wajib melakukan proses peradilan bagi setiap warga negara yang melakukan tindakan melawan hukum. c). Menghargai prinsip praduga tidak bersalah. Artinya sebelum seseorang terbukti bersalah berdasarkan pemeriksaan pengadilan maka iatidak dapat dinyatakan bersalah (diterapkan prinsip praduga tak bersalah). d). Menyelenggarakan pengamanan. Menyelenggarakan pengamanan maksudnya adalah pemerintah (alat negara) wajib melakukan segala daya upaya untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib dan damai. Aparatur pemerintah (alat negara) dengan segala daya dan upaya wajib mencegah timbulnya gangguan atau tekanan baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 9 Undangundang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka mum. Jika seseorang atau kelompok akan menyampaikan pendapat di muka umum maka harus memenuhi ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut. Tata cara dan syarat-syarat penyampaian pendapat di muka umum menurut undang-undang tersebut adalah sebagai berikut: 1) Dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. 2) Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri. Surat pemberitahuan tersebut memuat: a) Maksud dan tujuan kegiatan penyampaian pendapat; b) Tempat, lokasi dan rute. Tempat adalah tempat peserta berkumpul dan berangkat menuju lokasi. Lokasi adalah tempat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sedangkan rute adalah jalan yang dilalui oleh peserta dari tempat berkumpul dan berangkat sampai dilokasi yang dituju; c) waktu dan lamanya kegiatan; d) Bentuk kegiatan, yaitu unjuk rasa, pawai, mimbar bebas atau rapat umum; e) Penaggung jawab kegiatan, yaitu orang yang memimpin atau yang menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Pemimpin kegiatan bertanggung jawab agar pelaksanaan berlangsung dengan aman, tertib dan damai; f). Nama dana lama organisasi, kelompok atau perorangan; g) Alat peraga yang digunakan; h) Jumlahpesertakegiatanpenyampaianpendapatdi mukaumum. 3) Pemberitahuan kepada Polri tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok. Jika Pelaku atau peserta unjuk rasa berjumlah 100 orang maka harus ada1–5 orang penanggung jawab. 4) Pemberitahuan telah diterima oleh Polri setempat selambat- lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai. Polri setempat maksudnya adalah Polri terdepan ditempat kegiatan dilakukan. Jika kegiatan dilakukan di satu kecamatan maka pemeberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat. Jika 2 (dua) Kecamatan atau dalam ligkungan kabupaten/kota pemberitahuan ditujukan kepada Polres. 2( dua)

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

287

kabupaten atau tingkat propinsi pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat dan jika 2 (dua) propinsi atau lebih maka pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian RI. 5) Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan. 6. Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggungjawab Setelah mempelajari aturan-aturan dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum warga negara diharapkan dapat bersikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Selanjutnya warga Negara diharapkan dapat mengaktualisasikan atau menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertangung jawab dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mengemukakan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jadi setiap orang memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapatnya. Namun demikian, penggunaan hak mengemukakan pendapat tersebut tidaklah bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak-hak dan kebebasan orang lain serta dibatasi pula oleh undangundang. Penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas harus diikuti dengan kewajiban untuk menghormati undang-undang dan hak-hak orang lain serta memperhatikan kepentingan umum. Penggunaan hak mengemukakan pendapat yang demikianlah yang disebut bertanggung jawab. Aktualisasi penggunaan hak mengemukakan pendapat dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Di samping untuk melatih keberanian mengemukakan pendapat, gagasan atau ide-ide, aktualisasi penggunaan hak mengemukakan warga negara terhadap masalah-masalah yang menyangkut kehidupan bersama.

288

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB IV KETERBUKAAN DAN KEADILAN

A. Kompetensi dan Indikator Semenjak reformasi digulirkan, selogan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas (good and clean governace) terus menerus didengung-dengungkan. Dalam bahasa populer pemerintahan yang demikian disebut Pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN. Pemerintahanyang bebas dari KKN diselenggarakan berdasarkan prinsip keterbukaan publik (transparansi public) dan pertanggung jawaban public (akuntabilitas Publik). Keterbukaan dimaksudkan sebagai keterbukaan dalam kehidupan bernegara. Dalam kehidupan bernegara, selain prinsip keterbukaan (transparasi), masyarakat sangat mendambakan terwujudnya keadilan. Keadilan dapat diartikan sebagai perlakuan atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang seharusnya dia terima. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang. Setelah mempelajari materi ini, kompetensi yang diharapkan anda miliki adalah memahami pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam penyelenggaraan negara. Adapun yang menjadi indikatornya adalah: 1. Mendeskripsikan makna keterbukaan. 2. Menguraikan hakikat keadilan. 3. Menjelaskan pentingnya keterbukaan dalam bernegara. 4. Mendeskripsikan persyaratan-persyaratan suatu Negara sebagai Negara yang transparan. 5. Menguraikan mekanisme pengelolaan Negara yang transparan. 6. Mendeskripsikan hakikat keadilan 7. Menguraikan pengelolaan Negara yang berkeadilan. B. Uraian Materi 1. Keterbukaan Setiap warga negaran pasti mendambakan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Sungguh sangat mengecewakan Negara Indonesia termasuk negara yang terkorup di antara negara-negara di dunia. Akibatnya v pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik, rakyat miskin semakin sulit untuk ditingkatkan taraf hidupnya, rakyat tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya dengan baik, misalnya pendidikan dan layanan kesehatan. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, pemerintahan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keterbukaan publik (transparasi publik) pertanggung jawaban publik (akuntabilitas publik). Keterbukaan (transparansi) dimaksudkan sebagai keterbukaan dalam kehidupan bernegara. Misalnya, berapa sebenarnya produksi minyak Indonesia, dan berapa penghasilan Indonesia dari berbagai perusahaan strategis yang dimilikiIndonesia. Hal tersebut sangat penting untuk menghindari terjadinya korupsi. Lembaga – lembaga Negara harus bersedia diaudit oleh BPK, sehingga semua penggunaan uang Negara benar-benar dapat dipertanggung jawabkan. Demikian pula dalam melaksanakan rekrutmen politik harus dilakukan secara terbuka (transparan) sehingga tidak dimungkinkan terjadi kolusi. Sebuah pemerintahan dikatakan terbuka (transparan apabila memenuhi empat unsur utama sebagai berikut: a. Pemerintah menyediakan berbagai informasi mengenai kebijakan yang ditempuhnya. Berbagai informasi itu antara lain: pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut, peraturan serta proses pelaksanaan, biaya dan dampak yang dihasilkan.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

289

b. Masyarakat dan media massa memiliki kesempatan luas untuk mengetahui berbagai isi berbagai dokumen pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui parlemen). c. Terbukanya siding pemerintah bagi masyarakat dan media massa. Keterbukaan itu menyangkut sidang eksekutif, legislatif, komisi-komisi dan pemda, maupun notulen hasil rapat-rapattersebut. . d. Adanya konsultasi publik yang dilakukan pemerintah secara terencana Konsultasi public tersebut menyangkut berbagai kepentinganyang berkenaan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyebar luasan informasi dan masukan yang diterima oleh pemerintah dari berbagai pihak. Semasa era orde baru banyak sekali kita jumpai kebijakan publik yang tidak transparan, yang tentunya akuntabilitasnya sangat rendah. Misalnya Tata Niaga Cengkeh yang memberihak monopoli cengkeh kepada BPPC yang tidak melibatkan petani cengkeh. Tetapi mereka diwajibkan untuk mendukung dan menyukseskan kebijakan yang sangt menguntungkan BPPC tersebut, sedangkan para petani sendiri dirugikan. Demikian pulaTata Niaga Jeruk di Kalimantan Barat yang tidak melibatkan petani padang Jeruk, tetapi mereka diwajibkan untuk mendukung kebijakan tersebut, meskipun mereka sendiri sangat dirugikan. Banyak sekali hal yang sedemikian kita jumpai semasa orde baru. Sangat disayangkan dalam era reformasi pemerintahan juga masih kurang transparan sehingga rakyat sangat dirugikan. Masih ada kebijakan pemerintah yang dipandang tidak memihak pada rakyat. Oleh karena itu DPR berketetapan akan menggunakan hak angket yang dimilikinya untuk mengetahui latar belakang kebijakan pemerintah manaikkan harga minyak, dan berbagai masalah perminyakan lainnya. Menurut Afan Gaffar sekurang-kurangnya ada lima indkator atau prasyarat negara demokrasi, yaitu akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum, dan menikmati hak-hak dasar (Afan Gaffar, 2000: 8). Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka (transparan). Sebelum pejabat Negara diangkat sudah menjadi kebiasaan yang bersangkutan terlebih dahulu mengumumkan jumlah harta kekayaannya. Hal ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan good and clean governance. Dengan mengumumkan harta kekayaannya masyarakat mengetahui apakah pejabat Negara tersebut selama menjalankan jabatannya benar-benar bersih bebas dari korupsi atau tidak. Afan Gaffar menyimpulkan ada delapan aspek mekanisme pengelolaan Negara yang harus dilakukan secara terbuka (transparan) , yaitu: 1). Penetapan posisi jabatan, dan kedudukan 2). Kekayaan pejabat publik 3). Pemberian penghargaan 4). Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan 5). Kesehatan 6). Moralitas para pejabat dan aparat pelayanan publik 7). Keamanan dan ketertiban 8). Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat. 2. Keadilan Keadilan adalah sikap dan tindakan yang tidak memihak, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, memberikan hak kepada orang lain sebagaimana mestinya, atau melaksanakan hak sesuai dengan kewajiban. Tindakan yang adil adalah tindakan yang menghormati dan menghargai hak asasi manusia sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabatnya tanpa membeda-bedakan keturunan, suku bangsa, serta status sosialnya. Aristoteles membagi pengertian keadilan menjadi empat macam sebagai berikut: a) Keadilan Distributif adalah keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.

290

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

b) Keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa perseorangan. c) Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam / kodrat alam. d) Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga Negara karena dinyatakan dalam suatu kekuasaan. Selain empat macam pengertian keadilan tersebut, Prof. DR. Notonegoro, SH. Menambahkan keadilan legalitas, yaitu keadilan yang berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Untuk menegakkan kebenarandan keadilan Hukum harus ditetgakkan. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di depan hUkum dan pengadilan. Dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia. Sebagai Negara hukum. Peradilan adalah merupakan salah satu urusan rumah tangga negara yang teramat penting, sebab bagaimanapun baiknya peraturan-peraturan hukum yang mengatur tatat tertip masyarakat tidak akan manfaatnya apabila tidak ada suatu badan atau lembaga yang dapat mempertahankannya. Hukum harus ditegakkan, direaliser dan dilaksanakan oleh Pengadilan. Pengadilan harus dapat memenuhi harapan dari para pencari keadilan (justisiabel), yang selalu mengharapkan peradilan yang cepat, adil, tepat dan biaya ringan. Dalam kenyataannya dan sudah bukan rahasia umum, untuk mendapat keadilan bukanlah hal yang mudah. Mafia pradilan memang benar-benar ada diruang sidang pengadilan, sehingga banyak putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Berperkara di Pengadilan tujuannya adalah untuk mendapatkan keadilan, mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan adalah tempat terakhir untuk mendapatkan keadilan. Sebagai bangsa yang beradab yang menjunjung hukum, pemerintah harus memberi peluang, kesempatan, dan pelayanan, serta perlakuan yang sama kepada semua warga negaranya. Tidak ada seorangpun atau sekelompok orang punya teraniaya dan tidak memperoleh apa yang seharusnya menjadi haknya. Pola pemerintahan yang seperti ini akan memperoleh legitimasi yang kuat dari public dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi yang baik dari rakyat. C. Latihan Untuk meningkatkan pemahaman dan tentang materi diatas, kerjakanlah pertanyaan-pertanyaan berikut ini! 1. Apakah akibatnya jika suatu Negara tidak melaksanakan prinsip keterbuaan (transparansi)? 2. Jelaskan lima indicator Negara demokrasi menurut Afan Gaffar. .? 3. Buktikan Negara Indonesia memenuhi persyaratan sebagai negara demokrasi! 4. Apakah yang dimaksud dengan prinsip akuntabel dalam penyelenggaraan Negara. .? 5. Jelaskan pengertian tindakan yang adil ! D. Rangkuman 1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab pada hakikatnya adalah penyampaian pendapat, pikiran, pandangan, kehendak atau aspirasi secara bebas tanpa ada tekanan dari pihak manapun baik secara fisik maupun secara psikis atau mental. 2. Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 9 Undangundang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapatdi MukaUmum.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

291

3. Penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas harus diikuti dengan kewajiban untuk menghormati undang-undang dan hak-hak orang lain serta memperhatikan kepentingan umum. Penggunaan hak mengemukakan pendapat yang demikianlah yang disebut bertanggung jawab. 4. Keterbukaan atau transparansi dimaksudkan sebagai keterbukaan dalam kehidupan bernegara. Menurut Afan Gaffar, salah satu indikator negara demokrasi adalah rekruimen politik yang terbuka. Dengan demikian akan memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan sehingga seorang pejabat negara tidak mungkin akan memerintah dalam jangka waktu yang terlalu lama 5. Sebuah negara dapat dikatakan transparan jika memenuhi empat syarat (1)Menyediakan berbagai informasi terkait dengan kebijakan yang ditempuhnya, (2) Masyarakat dan media massa memeiliki kesempatan untuk mengetahui isi berbagai dokumen pemerintah, baik secara langsung mapun tidak langsung, (3) Terbukanya sidang pemerintah bagi masyarakat dan media massa, (4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan pemerintah secara berencana. 6. Keadilan adalah sikap atau tindakan yang tidak memihak, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan memberikan hak kepada seseorang sesuai dengan yang semestinta. Pemerintahan yang adil akanmemperoleh legitimasi yang kuat dari publik dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi yang baik dari rakyat.

E. Tes Formatif Tes Objektif Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (x) pada huruf a, b, c atau d di depan pernyataan-pernyataan di bawah ini. 1. Kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat berarti bahwa seseorang dalam menyampaikan pendapatnya. . . . a. bebas tanpa ada batasannya b. tanpa tekanan fisik maupun psikis c. tidak perlu mempedulikan pihak lain d. tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun 2. Penyampaian pendapat di muka umum harus berlandaskan pada asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya dalam menyampaikan pendapat seseorang harus. . .. a. memperhatikan kewajiban dan tanggung jawab tertentu b. wajib melaksanaka musyawarah untuk mencapai mufakat c. memperhatikan kesesuaian antara kegiatan dengan tujuan d. berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku 3. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan asas. . . . a. proporsionallitas b. kepastian hukum c. musyawarah dan mufakat d. manfaat 4. Berikut ini yang merupakan tempat terlarang untuk unjuk rasa adalah. . . . a. jalanraya b. lapangan kota c. rumah sakit d. kantor pemerintah

292

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

5. Peserta penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) wajib menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum yaitu norma- norma berikut kecuali. . . . a. kesusilaan b. agama c. kesopanan d. kebiasaan 6. Penyampaian pendapat di muka umum harus menghormati hakdan kebebasan orang lain di antaranya yaitu hak-hak dan kebebasan untuk. . . a. hidup aman, tertib dan damai b. mematuhi norma-norma c. menyaksikan kegiatan unjuk rasa d. mendapatkan perlindungan hukum 7. Penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan dengan tanpa batas dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan perpecahan dalam masyarakat atau yang sering disebut. . . . a. SARA b. disintegrasi sosial c. persatuan dan kesatuan d. kerusuhan dan bentrok 8. Penyampaian pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara bertanggung jawab artinya. . . . a. harus ada orang yang bertanggung jawab b. sesuai dengan rencana yang telah disiapkan c. harus tunduk pada peraturan perundang-undangan d. pemimpin kegiatan harus berani bertanggung jawab 9. Kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tidak diikuti dengan tangungjawab dapat mengakibatkan suatu keadaan anarki yaitu keadaan yang. . . . a. kacau seolah tak ada peraturan b. kurang tertib dan teratur c. meresahkan masyarakat d. aman tertib dan terkendali 10. ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang ” Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD Tahun 1945. . . . a. Pembukaan UUD Tahun1945 b. Pasal 27 c. Pasal 28 d. Pasal 29 11. Salah satu unsur pemerintahan yang transparan adalah…. a. Pemerintah membebaskan media massa meliput berbagaik egiatan nasional b. Pemerintah menyediakan berbagai informasi kebijakan yang ditempuhnya. c. Pemerintah membuka diri terhadap berbagai masukan dari rakyat d. Pemerintah terbuka bagi semua rakyat untuk menyampaikan pendapat 12. Apakah dampaknya jika kebijakan public tidak transparans i? a. Pemeritah dapat berbuat sekehendaknya sendiri b. Pebijakan pemerintah belum tentu memihak rakyat c. Akuntabilitasnya sangat rendah d. Kebijakan pemerintah tidak populis 13. Berikut ini adalah indicator suatu Negara demokrasi, KECUALI…. a. Adanya rotasi kekuasaan b. Adanya Rotasi Kekuasaan c. Adanya PemilihanUmum d. Rekruiment politik dilakukan DPR

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

293

14. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan adalah…. a. Mengumumkan harta kekayaanpejabat negara b. Menyiarkan laporan pertanggung jawaban Presiden c. Sidang pengadilan yang terbuka untuk umum d. Membatasi masa jabatan Presiden 15. Siapakah yang paling dirugikan jikaKorupsi masih merajalela? a. Negara b. Perusahaan Negara c. Rakyat d. Pemerintah 16. Dalam mekanisme kenegaraan hal-hal yang harus dilakukan secara terbuka adalah sebagai berikut, KECUALI…. a. Penetapan Kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan b. Penetapanposisijabatan c. Pemberian penghargaan d. Penetapan APBN 17. Yang termasuk dalam pengertian keadilan adalah…. a. Tidak sewenang-wenang kepada orang lain b. Memberikan upah yang tinggi kepada buruh c. Menetapkan hak yang sama kepada semua rakyat d. Memberikan tunjangan yang sama kepada semua pegawai. 18. Keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa memperhatikan jasanya adalah…. a. Keadilan Hukum b. Keadilan komutatif c. Keadilan distributif d. Keadilan konvensional 19. Apakah akibatnya jika pemerintah tidak memberi peluang, kesempatan, dan pelayanan, danperlakuan yang sama pada seluruh rakyat? a. Pemerintah akan mendapatkan legitimasi dari rakyat b. Pemerintahakan dianggap gagal oleh rakyat c. Pemerintah akan dihargai oleh rakyat d. Pemerintah tidak akan memperoleh legitimasi dari rakyat 20. Apakah arti penting pemerintahan yang transparan? a. Agar penggunaan keuangan Negara efektif dan efisien b. Agar dipercaya oleh negara-negara donor c. Untuk mencegah terjadinya korupsi d. Agar dipercaya oleh rakyat Tes Uraian Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar. 1. Jelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat. 2. Sebutkan tempat – tempat yang terlarang untuk penyampaian pendapat di muka umum dan jelaskan alasannya. 3. Apa akibatnya jika kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dilakukan tanpa batas? Jelaskan! 4. Sebutkan dasar-dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat. .? 5. Bagaimanakah tata cara mengemukakan pendapat di muka umum? Jelaskan!

294

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

GLOSARIUM

Bangsa = Kesatuan orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat-istiadat, bahasa, dan sejarahnya, serta pemerintahannya sendiri. Bangsa Indonesia = Sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara / Indonesia Demokrasi = Pemerintahan di mana kekuasaan negara terletak ditangan sejumlah besar dari rakyat dan menjalankan kekuasaan itu untuk kepentingan semua orang Demokrasi langsung = rakyat secara langsung menyalurkan aspirasinya dalam pengambilan keputusan umum. Demokrasi Pancasila = demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan, permusyawaratan / perwakilan, dan gotong royong yang ditujukan pada kesejahteraan rakyat. Demokrasi perwakilan = rakyat menyalurkan aspirasinya dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat. Grassroots = rakyat bawah yang sering disebut sebagai masyarakat akar rumput. Identitas = Ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang yang membedakannya dengan yang lain. Individu = Orang seorang; pribadi, orang, organism yang hidupnya berdiri sendiri, secara filosofi ia bersifat bebas (tidak mempunyai hubungan orgnis dengan sesamanya). Kekuasaan (power) = kemampuan yang dimiliki pemimpin untuk menggunakan sumbersumber yang mempe- ngaruhi proses politik. Legitimasi (legitimacy) = penerimaan dan pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang seorang pemimpin dari masyarakat (rakyat). Masyarakat = Sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama; Semua kegiatan manusia dalam kehidupan bersama. Monarkhi = Pemerintahan di mana kekuasaan negara dipegang oleh satu orang, yang menjalankan kekuasaan itu untuk kepentingan semua orang. Negara = Suatu organisasi kerjasama, di mana dalam Negara ada pengurus yang disebut pemetintah dan ada yang diurus (diperintah) yang disebut warganegara. Negara dominion = Negara-negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris kemudian merdeka dan berdaulat. Negara kesaatuan = Bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa, serta mengatur seluruh daerah. Di dalam negara kesatuan tidak ada daerah yang bersifat negara. Negara koloni = Negara yang sepenuhnya berada di bawah kekuasaan negara lain Negara mandat = Negara bekas jajahan dari negara lain yang kalah dalam perang dunia kemudian ditempatkan di bawah perlindungan negara yang menang perang dengan pengawasan dari dewan mandatLigaBangsaBangsa. Negara serikat = Bentuk negara gabungan dari beberapa Negara Negara uni = Gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat dengan satu pimpinan negara. Oligarkhi = Pemerintahan di mana kekuasaan negara terletak ditangan sejumlah orang yang biasanya berasal dari golongan feodal Penduduk / rakyat = Sekelompok manusia yang hidup bersama dan menetap di suatu tempat tertentu. Rule of law = doktrin dengan semangat dan idialisme keadilan yang tinggi, seperti supremasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum. SARA = singkatan dari suku, agama, ras, dan antar golongan Wewenang (otority) = hak moral yang dimiliki pemimpin untuk menggunakan sumbersumber dalam membuat dan melaksanakan keputusan politik.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

295

DAFTARPUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat jenderal dan Kepaniteraan MK RI. Clark, George, 2003. Jurnal Demokrasi. Off iceof International Information Programs US Department of State (http://unsinfo. state. gov. ) Effendi, A. Masyhur. 2005. Perkembangan Dimensi HakAsasi Manusia (HAM) dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM). Bogor:Penerbit Ghalia Indonesia. ibn Kamim, Asykuri (ed.), 2003. Civic Education: Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:Diklitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan The Asia Foundation. Rapaar, J. H. 1993. Filsafat Politik Aristoteles. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Rozak, Abdul (ed. ), 2005. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Renada Media bekerja sama dengan ICCEUIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sekretariat Jenderal MPR RI, 2005. Panduan pemasyarakatan UUD Tahun 1945, Materi Sosialisasi Putusan MPR RI. Surbakti, Ramlan. 1999. Memahami Ilmu Politik. Jakarta:PT Grasindo. RMS Gulthom, 1992. Tanggung Jawab Warganegara. Jakarta:Gunung Mulia. Wiryanto, 2000. Teori Komunikasi Massa. Jakarta:Grasindo. Zulkhair, 2003. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jakarta:Durat Bahagia.

296

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BUKU 3

PROKLAMASI, DASAR NEGARA, KONSTITUSI, DAN OTONOMI DAERAH

BAB I PENDAHULUAN A. Deskripsi Pada hari Jum’at Legi tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi di bagian muka rumah jalan Pegangsaan Timur nomor 56 di Jakarta dibacakan sebuah “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia”. Dengan diproklamirkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia berarti bahwa Bangsa Indonesia telah menyatakan dengan secara formal, baik kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa mulai saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Pada unit ini Anda akan mempelajari materi latih berkaitan dengan proklamasi kemerdekaan. Secara lengkap, pada unit ini terdiri atas tiga kegiatan belajar. Kegiatan belajar 1 akan membahas tentang makna proklamasi kemederkaan, suasana kebatinan perumusan UUD Proklamasi; Kegiatan belajar 2 membahas hubungan antara proklamasi kemederkaan dengan dasar Negara dan UUD 1945; dan Kegiatan belajar 3 otonomi daerah secara komprehensif. Materi latih ini akan membekali para peserta latihan kemampuan untuk mengembangkan materi pelajaran sebagaimana yang dimuat dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.. B. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Standar Kompetensi Menguasai konsep dan makna proklamasi kemerdekaan, dasar negara, konstitusi, dan perundang-undangan Kompetensi Dasar 1. Memahami pentingnya proklamasi kemerdekaan dan perumusan konstitusi pertama 2. Menjelaskan makna Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi Negara 3. Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara 4. Memahami konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia 5. Menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945 6. Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundangan-undangan nasional 7. Menjelaskan perbedaan antara asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. 8. Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik Setelah Anda mempelajari unit ini, Anda diharapkan dapat menguasai makna proklamasi kemederkaan, suasana kebatinan perumusan UUD Proklamasi, hubungan antara proklamasi kemederkaan dengan UUD 1945, dan dasar negara, konstitusi, dan perundang-undangan. Untuk mencapai kompetensi ini, Anda perlu mampu: 1. Menjelaskan makna proklamsi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. 2. Menunjukkan suasana kebatinan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. 3. Menguraikan hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan UUD 1945. 4. Menjelaskan kedudukan Pancasila bagi negara dan bangsa Indonesia. 5. Menguraikan perbedaan antara konstitusi dan undang-undang dasar. 6. Menunjukkan fungsi UUD 1945. 7. Menunjukkan periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. 8. Menunjukkan beberapa hasil amandemen terhadap UUD 1945. 9. Menjelaskan perbedaan antara asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. 10. Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

297

BAB II KEGIATAN BELAJAR 1 PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN DASAR NEGARA

A. Proklamasi Kemerdekaan 1. Pidato Proklamasi, 17 Agustus 1945 Saudara-saudara sekalian! Saya telah minta saudara-saudara hadir di sini untuk menyaksikan satu peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjuang untuk kemerdekaan tanah air kita. Bahkan telah beratus-ratus tahun! Gelombangnya aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naik dan turunnya, tetapi jiwa kita tetap menuju kearah cita-cita. Demikianlah saudara-saudara! Kita sekarang telah merdeka! Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita! Mulai saat ini kita menyusun negara kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia, merdeka kekal dan abadi. Insyaalaah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu. Maka kami, tadi malam telah mengadakan musyawarat dengan pemuka- pemuka rakyat Indonesia, dari seluruh rakyat Indonesia. Permusyawaratan itu seia-sekata berpendapat, bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita. Juga di dalam jaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti-henti. Di dalam jaman Jepang ini, tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada mereka. Tetapi pada hakikatnya, tetap kita menyusun tenaga kita sendiri, tetap kita percaya kepada kekuatan sendiri Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dan tanah air kita di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya. Saudara-saudara! Dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu. Dengarkanlah proklamasi kami: Proklamasi Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkatsingkatnya. Atas nama bangsa Indonesia, Jakarta, 17 Agustus 1945 Soekarno – Hatta (Sumber: Moch Said, 1961. Pedoman untuk Melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat) Perhatikan gambar dan pahami isi wacana tersebut di atas! Pidato Proklamasi oleh Pahlawan Proklamator bangsa Indonesia, presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, di atas merupakan wacana yang menarik dan penting untuk disimak dan dipahami isinya oleh generasi bangsa Indonesia yang saat ini mewarisi kemerdekaan itu. Apa yang Saudara pikirkan setelah membaca pidato proklamasi tersebut di atas? Apa sebenarnya hakikat makna proklamasi kemerdekaan itu bagi bangsa Indonesia? Bagaimana bangsa Indonesia merebut kemerdekaan yang telah lama dirampas oleh penjajah? Dasar pikiran dan semangat apakah sehingga bangsa Indonesia melawan dan rela berkorban demi meraih kemerdekaannya? Bagaimanakah kemerdekaan itu dipersiapkan? Setelah Indonesia meredeka, bagaimana seharusnya peran generasi muda, pelajar Indonesia, dalam memberikan makna kemerdekaan itu sesuai dengan

298

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

perkembangan kondisi dan tantangan bangsa saat ini Jawaban atas pertanyaanpertanyaan tersebut, tentu akan memberikan kesadaran kepada Saudara tentang makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa dan negara. Hal itu relevan (sesuai) dengan situasi dan kondisi saat ini, yakni kita sedang melaksanakan reformasi dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara menuju cita- citanya. Cita-cita itu adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur! 2. Makna Proklamasi Kemerdekaan Pada hari Jum’at Legi tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi di bagian muka rumah jalan Pegangsaan Timur nomor 56 di Jakarta dibacakan sebuah “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia”. Apabila kita merenung dan mengingat kembali peristiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka ditunjukkanlah kepada kita suatu peristiwa bersejarah itu. Sederhana, khidmat, dan penuh kebanggaan! Betapa sulit suasana seperti itu kita temukan lagi dalam kehidupan keseharian kita. Suasana dimana orang-orang tidak lagi memikirkan kepentingan pribadinya, bahkan ancaman jiwa yang akan ditanggungnya atas tindakan melawan penjajah. Dengan perlengkapan sederhana namun di dalam jiwa mereka dipenuhi semangat kemerdekaan menunjukkan kepada dunia dengan keberanian dan kebanggaan, bahwa bangsa Indonesia siap memegang nasib ditangannya sendiri. Bebas terlepas dari penjajahan bangsa asing sekarang juga dan sampai kapan pun! Masihkah Saudara merasa terpanggil untuk mengikuti upacara peringatan hari proklamasi dengan kesadaran dan pemahaman makna proklamasi yang sebenarnya? Setelah upacara selesai apakah terjadi perubahan pemikiran, sikap, dan perilaku kalian yang mengarah kepada makna proklamasi tersebut? Apakah hakikat makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia? Berdasarkan apa yang kita baca dari pidato proklamasi Soekarno di atas dan pidato-pidato beliau pada kesempatan yang lain dapatlah dipahami hakikat makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa dan Negara Indonesia. Dengan proklamasi kemerdekaan, berarti kita sebagai bangsa Indonesia haruslah memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam makna proklamasi itu. Dengan diproklamirkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia berarti bahwa Bangsa Indonesia telah menyatakan dengan secara formal, baik kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa mulai saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Merdeka berarti mulai saat itu Bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib bangsa dan nasib tanah airnya dalam segala bidang. Dalam hal kehidupan kenegaraan, berarti Bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri. Dalam hal hukum berarti Bangsa Indonesia akan menentukan hukum sendiri yaitu hukum Bangsa Indonesia sendiri. Demikian pula dari segi tata negara, bahwa pada saat itu berdiri pula tatanegara dan tata hukumnya. Apa yang menjadi dasar hukum dari tata hukum baru itu. Dasar hukum bagi lahirnya tata hukum baru itu adalah Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri. Proklamasi Kemerdekaan merupakan “norma pertama” dari tata hukum Indonesia. Sebagai norma pertama, proklamasi kemerdekaan juga dapat dikatakan sebagai norma dasar. Proklamasi Kemerdekaan memiliki makna bagi kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Makna penting tersebut adalah berikut. a. Berani Mengambil Nasib Bangsa dan Negara ke dalam Tangan Kita Sendiri Proklamasi kemerdekaan bukan sekedar bebas lepas dari cengkeraman penjajah. Lebih daripada itu, proklamasi bermakna kesiapan fisik dan mental bangsa untuk menggenggam semua resiko atas nasib bangsa dan negara ke depan. Kemerdekaan adalah sebuah tantangan dan ujian yang mahabesar. Kita begitu mudah berucap merdeka, tetapi belum tentu mampu mempertahankan kemerdekaan yang kita miliki. Kita juga belum tentu mampu memanfaatkan kesempatan yang datang dari kemerdekaan PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

299

yang kita miliki itu. Bahkan, mungkin sekali kita sulit memegang amanah yang diletakkan di pundak kita setelah kita menyatakan kemerdekaan. Untuk itu dibutuhkan keberanian sebagai bangsa yang merdeka. Keberanian mengambil resiko yang paling berat sekali pun. Contoh kasus yang gampang dipahami adalah bagaimana kita mempersatukan bangsa Indonesia yang berbhineka suku, ras, agama, bahasa, dan budaya. Hal itu akan menjadi tugas mahaberat bagi bangsa Indonesia sejak proklamasi sampai sekarang, bahkan akan makin berat di hari-hari mendatang. Sampai-sampai seorang sejarawan besar Inggris, Toynbee, menyatakan “Indonesia is miracle.” Indonesia adalah keajaiban. Ajaib dengan semboyan bhineka tunggal ika yang dijunjung tinggi, telah mampu bertahan dalam berbagai ujian yang berat, untuk bersatu sebagai bangsa yang bulat dan utuh, termasuk menghancurkan taktik penjajah Belanda yang menerapkan politik devide et impera, yaitu pecah belah dan kuasai. Dengan keberanian yang dimiliki, ternyata bangsa Indonesia mampu mengusir penjajah dan mempersatukan bangsa dan tanah air dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, dunia dikejutkan oleh adanya keajaiban (miracle) Indonesia itu. Mata dunia terbelalak menatap kesanggupan bersatu dalam diri bangsa Indonesia yang majemuk. Namun demikian, saat ini kemampuan bersatu dalam diri bangsa Indonesia mendapat tantangan dan ujian yang berat lagi. Gejala disintegrasi bangsa terjadi di beberapa tempat, seperti di Aceh, Maluku, dan Papua. Akankah kita mampu memegang amanah para leluhur kita untuk mempersatukan bangsa dan negara ini sampai kapan pun juga? Coba lakukan dialog bersama teman-temanmu sekelompok, apa saja yang dapat Saudara lakukan untuk tetap menjaga keutuhan NKRI? Keberanian mengambil nasib bangsa di tangan sendiri juga terkandung maksud bahwa kita sebagai bangsa harus mampu menyusun dan membangun masa depan Indonesia yang jaya. Bangsa yang besar dengan wilayah yang begitu luas adalah tanggung jawab kita untuk menjaga dan membangunnya. Bangsa Indonesia harus bangkit untuk mewujudkan cita-cita luhurnya, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Bangsa Indonesia telah merdeka secara politik, tetapi bisa jadi belum merdeka sepenuhnya di bidang lain, seperti di bidang ekonomi dan teknologi. Di bidang ekonomi potensi sumber daya alam Indonesia begitu besar, namun sumber daya manusia bangsa kita masih rendah. Akibatnya, bangsa kita masih banyak tergantung dari teknologi dan modal asing untuk membangun. Indonesia masih merupakan bangsa pengutang terbesar di dunia. Jadi secara ekonomis kita belum mampu memegang sepenuhnya nasib kita di tangan kita sendiri. Bagaimana tantangan di bidang-bidang lainnya, seperti sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan? Coba dialogkan masalah ini dengan teman-teman sekelompokmu! b. Penuh Percaya kepada Kekuatan Sendiri Setiap bangsa memiliki dua macam kekuatan, yaitu kekuatan komparatif dan kekuatan kompetitif. Kekuatan komparatif adalah kekuatan yang sudah dimiliki sebagai anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Kemampuan komparatif setiap bangsa berbeda sesuai dengan kondisi alamiah bangsa itu. Indonesia memiliki kekuatan komparatif yang begitu besar, baik yang ada di darat, di laut, dan di udara. Kekuatan kompetitif adalah kemampuan daya saing yang dimiliki suatu bangsa. Daya saing itu sangat tergantung daripada kualitas sumberdaya manusianya. Daya saing (kompetitif) bangsa Indonesia terletak pada kemampuan kita menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), sebab berbekal iptek akan mampu mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam yang begitu besar. Tanpa kemampuan penguasaan iptek yang baik bangsa Indonesia tidak akan mampu menciptakan nilai tambah (value added) untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Nilai tambah itu secara sederhana dapat

300

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

dinyatakan sebagai produksi nasional yang dapat dihasilkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Misalnya, bila kita memiliki teknologi pertanian yang baik maka kita akan mampu memproduksi hasil-hasil pertanian untuk mencukupi kebutuhan sandang dan pangan di dalam negeri. Potensi dan kekuatan bangsa Indonesia sangat besar. Sudah selayaknya kita percaya diri sebagai bangsa yang berkekuatan besar. Oleh karena itu, berbekal kemerdekaan dan kekuatan yang besar itu, bangsa Indonesia harus selalu ingat pesan seorang pahlawan besar, Jenderal Soedirman, berikut ini: “Percaya dan yakinlah bahwa kemerdekaan sebuah negara yang didirikan di atas timbunan reruntuhan ribuan korban jiwa, harta benda dari rakyat dan bangsanya, tidak akan dapat dilenyapkan oleh manusia siapa pun juga. Jangan bimbang dalam menghadapi macam- macam penderitaan karena makin dekat dengan cita-cita kita tercapai makin berat penderitaan yang harus kita alami.” c. Rela Berjuang dengan Penuh Idealisme Marilah, kalian simak cuplikan pidato Sang Pahlawan Proklamator, Ir. Soekarno, presiden pertama RI, pada tanggal 17 Agustus 1950 berikut ini! “Dan sekarang, segenap bangsaku, bangkitlah terus, berjuanglah terus dalam negara kesatuan yang telah berdiri lagi sekarang ini. Berjuanglah terus dan bekerjalah lebih giat, sebab segala-galanya memang masih harus kita kerjakan. Jangan ada seorang pun diantara saudara-saudara mengira, bahwa dengan berdirinya kembali Negara Kesatuan ini hari (maksudnya berdiri kembali negara kesatuan, sebab sebelumnya Indonesia menjadi negara serikat (RIS), pen.) segala hal menjadi beres hari ini pula.Hanya dengan pengerahan segala tenaga yang bersatu-padu itulah, pengerahan tenaga habis-habisan,pengerahan tenaga mati-matian, yang dipergunakan secara rasional untuk pembangunan produksi, beserta dengan kegembiraan bekerja yang segembira-gembiranya, maka dapatlah kita merintis jalan yang menuju kemakmuran rakyat. Semangat proklamasi adalah semangat rela berjuang, berjuang mati-matian dengan penuh idealisme dan dengan mengesampingkan segala kepentingan diri sendiri.karena kita ikhlas berjuang dan berkorban karena kita tak segan mengucurkan keringat untuk membentuk dan membangun.” (Moch. Said, 1961: 1543-1544). Menyimak penggalan dari naskah pidato Bung Karno demikian beliau suka dipanggil tersebut di atas, maka kita peroleh mutiara hikmah makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa dan negara. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa bangsa yang besar hanyalah bangsa yang mau berjuang dan berkorban. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir perjuangan bangsa Ingdonesia, melainkan sebagai jembatan emas menuju kejayaan bangsa. Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 adalah puncak perjuangan, perjuangan rakyat Indonesia dengan pengorbanan harta benda, darah dan jiwa, yang berabad-abad lamanya, merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Namun demikian, setelah kemerdekaan itu masih ada perjuangan panjang untuk mengisinya. Perjuangan panjang untuk menuju cita-cita nasional kita, yakni masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. 4. Persatuan yang Bulat dan Mutlak Sekarang kita simak lagi pidato Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1950 di bagian yang lain. “Berjuanglah terus dalam Persatuan Nasional yang sebulat- bulatnya! Benar kita dalam tahun yang lalu itu mengalami kesulitan- kesulitan; benar kita dalam tahun yang lalu itu mengalami kesedihan- kesedihan seperti meninggalnya Wolter Monginsidi dan Panglima Besar Soedirman yang moga-moga Tuhan memberkati arwaharwahnya; benar kita dalam tahun yang lalu itu mengalami kita terlalu berpanas-panas hati satu sama lain; tetapi dari seluruh pertumbuhan seperti yang saya lukiskan di atas tadi nyatalah dengan senyata- nyatanya, bahwa kita akan benar-benar bersatu kembali, karena kita kuat. Dan sebaliknya, kita Insya Allah akan tetap kuat, karena kita dapat

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

301

menunjukkan dapat bersatu. ‘Dharma eva hato hanti’, bersatu karena kuat, kuat karena bersatu, itulah kalimat yang saya tidak bosan-bosan mengulangnya sama revolusi kita ini. Sebab, memang itulah rahasianya kemenangan, itulah Wahyu Cakraningratnya sesuatu bangsa yang ingin menjadi besar dan ingin menjadi jaya. Maka itu bersatulah. Semangat proklamasi adalah semangat persatuan, persatuan yang bulatmutlak dengan tiada mengecualikan sesuatu golongan dan lapisan....” (Moch. Said, 1961: 1543-1544). Hikmah apa yang kalian dapat petik dari membaca naskah pidato Bung Karno di atas? Tak lain dan tak bukan adalah modal persatuan. Bangsa yang berbhineka ini membutuhkan modal persatuan untuk dapat membangun dan mewujudkan cita-citanya. Persatuan nasional yang bulat dan mutlak! Saat ini bangsa ini diuji dengan perpecahan dimana-mana. Artinya, persatuan nasional sedang mendapat tantangan dan ujian berat. Mampukah bangsa ini bersatu- padu melakukan reformasi dan membangun seperti ketika bangsa kita memproklamasikan diri pada tahun 1945? Kalian yang akan menjawabnya Tanpa persatuan nasional yang bulat dan mutlak bangsa ini tidak akan ada artinya apa-apa. Tanpa persatuan bangsa ini mudah hancur lebur berkeping-keping. Sebab, setiap persoalan yang dihadapi bangsa ini tidak mungkin dipecahkan dan diselesaikan hanya oleh suatu kelompok atau golongan. Misalnya saja, ambil satu kasus saja, yakni permasalahan korupsi. Korupsi yang melanda bangsa ini sudah sangat parah dan hampir meruntuhkan segala sendi pembangunan, meruntuhkan sendi keadilan, dan menghancurleburkan sendi perikemanusiaan. Korupsi telah menyengsarakan rakyat dengan penderitaan akibat kemiskinan dan kebodohan. Oleh kerena itu, satu- satunya cara adalah bersatu padu bulat-mutlak, semua komponen bangsa harus ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi itu. 5. Semangat Keikhlasan, Pengorbanan, Pembangunan, dan Semangat Pancasila Kita masih akan menelaah pidato Bung Karno, sebab dari pidatonya kita dapat menggali makna dari kedalaman hikmah kebijaksanaan yang besar. Cobalah kita cermati nukilan naskah pidato Bung Karno pada peringatan hari proklamasi 17 Agustus 1951 berikut ini! Saudara-saudara...hal ‘kemakmuran’ dan ‘keadilan sosial’ ini cita-cita kita bukan cita-cita yang kecil. Manakala revolusi Perancis, misalnya, adalah revolusi untuk membuka pintu buat kapitalisme dan imperialisme, maka revolusi kita adalah justru untuk menjauhi kapitalisme dan imperialisme. Tetapi seperti sudah puluhan, ratusan kali saya katakan: Revolusi bukan sekedar kejadian sehari bukan sekedar satu evenement; revolusi adalah suatu proses, suatu proses destruktif dan konstruktif yang gegap-gempitanya kadang-kadang memakan waktu puluhan tahun. Proses destruktif kita boleh dikatakan sudah selesai, proses konstruktif kita, sekarang baru mulai. Dan ketahuilah, proses konstruktif ini memekan banyak waktu dan banyak pekerjaan. Ya, banyak pekerjaan. Banyak pemerasan tenaga dan pembantingan tulang! Banyak keringat! Adakah di dalam sejarah tercatat suatu bangsa menjadi bangsa yang besar dan makmur zonder banyak mencucurkan keringat? Tempo hari saya membaca tulisannya seorang bangsa asing yang mengatakan bahwa “mempelajari sejarah adalah tiada guna.” “History is bunk”, demikian katanya. Tetapi saya berkata: justru dari menelaah sejarah itulah kita dapat menemukan beberapa hukum pasti yang menguasai kehidupan bangsa-bangsa. Salah satu daripada hukum-hukum itu ialah tidak ada kebesaran dan kemakmuran yang jatuh begitu saja dari langit. Hanya bangsa yang mau bekerjalah menjadi bangsa yang makmur. Hukum ini berlaku buat segala zaman, buat segala tempat, buat segala warna kulit, buat segala agama atau ideologi. Ideologi yang mengatakan bahwa bisa datang kemakmuran zonder (tanpa, pen) kerja adalah ideologi yang bohong. Semangat 17 Agustus 1945 adalah semangat keikhlasan. Semangat pengorbanan. Semangat persatuan, semangat Pancasila. Semangat pembangunan, - membangun

302

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

negara dan masyarakat dari ketiadaan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 itu kita sungguh tidak mempunyai apa-apa melainkan rancangan Undang-undang Dasar, lagu Indonesia Raya, Bendera Merah Putih, secarik kertas proklamasi. Tetapi pada waktu itu hidup dalam kalbu kita, - hidup betul-betul suci murni dalam kalbu kita semangat Pancasila! Karena itulah kita pada waktu itu ikhlas. Karena itulah kita pada waktu itu bersatu dan tidak dengki mendengki seperti sekarang. Karena itulah kita pada waktu itu sedia berkorban.” (Moch. Said, 1961: 1568-1570). Untaian naskah pidato Bung Karno tersebut di atas serasa masih baru kita dengarkan. Apa yang disampaikan dalam pidato tersebut ternyata masih relevan, masih sesuai, masih cocok dengan kondisi bangsa kita di hari-hari ini. Bangsa kita hari-hari ini dan ke depan masih membutuhkan semangat keikhlasan, pengorbanan, pembangunan, dan semangat Pancasila. Kondisi persoalan bangsa di tahun-tahun belakangan ini begitu banyak, terasa sesak berdesak- desak ingin dipecahkan. Tetapi persoalan kemarin belum dapat diatasi, ternyata telah muncul berpuluh-puluh persoalan baru yang lebih rumit dan susah dipecahkan. Sebuah contoh kasus adalah persoalan kemiskinan yang tak habis-habisnya mendera masyarakat kita. Segala usaha telah dilakukan tetapi belum membuahkan hasil, bahkan akhir- akhir ini muncul persoalan penyakit busung lapar di berbagai daerah. Akan bangsa ini berputus asa dan tenggelam dalam permasalahan? Tentu tidak, sebab sebenarnya tiada masalah yang tak dapat dipecahkan. Permasalahannya, untuk memecahkan masalah itu dibutuhkan semangat keikhlasan, pengorbanan, pembangunan, dan semangat Pancasila yang akhir-akhir ini mulai meluntur. 6. Jiwa Merdeka Nasional Jiwa merdeka nasional berarti tidak mau dihinggapi oleh penjajahan sedikit pun juga. Caranya adalah dengan memiliki rasa percaya diri dan kemampuan berdiri sendiri di atas kekuatan sendiri Jiwa yang merdeka tidak tergantung dari sesuatu di luar dirinya, tentunya kecuali tidak terhindarkan. Misalnya, kita membeli baju karena tidak bisa membuat sendiri, tetapi toh kita membeli dengan uang sendiri dari hasil jerih payah sendiri. Hal itu jelas bukan ketergantungan yang dimaksud. Sikap tergantung adalah tidak mampu berbuat sesuatu kecuali atas bantuan dan kemauan orang lain. Jadi dengan demikian, jiwa merdeka nasional adalah jiwa kemandirian di dalam kehidupan nasional, tidak tergantung sematamata dari bantuan dan kehendak pihak asing. Sebab, ketergantungan terhadap bangsa atau negara lain itu secara langsung atau tidak langsung merupakan bentuk penjajahan terhadap bangsa kita. Jiwa yang merdeka adalah jiwa yang punya kebebasan untuk berekspresi, untuk menyatakan apa yang ada dalam pikiran dan kemauan kita. Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jiwa yang merdeka itulah salah satu hakikat dari makna proklamasi kemerdekaan. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Karno pada pidato peringatan hari proklamasi tanggal 17 Agustus 1951 sebagai berikut ini. Kembali saya bertanya: apa sebab masih ada perbedaan begitu besar antara harapan dan kenyataan, antara idealitas dan realitas.... Ah, saudara-saudara, mau tidak mau saya ingat kembali kepada waktu kita masih baru di dalam revolusi (baca perjuangan, pen.). Ah, pada waktu itu tidak ada sesuatu hal yang kita rasakan terlalu tinggi. Apa yang tidak kita laksanakan waktu itu? .... Suatu benteng raksasa kolonial yang tersusun maha kuat tida ratus lima puluh tahun lamanya, kita gugurkan dalam tempo beberapa hari. Suatu tentara besar yang sudah dilucuti Jepang pada tanggal 18 Agustus, kita bangunkan kembali dalam tempo beberapa minggu. Tantangan-tantangan mahabesar yang datangnya kadang-kadang... hendak menerkam kita kita atasi dalam beberapa hari.... Sebab pada waktu itu kita tidak menghitung dengan tahun, tidak dengan bulan, tidak dengan pekan, tetapi dengan hari. Dan sekarang? Dimana-mana tampak kelesuan. Dimana-mana tampak ketidakpuasan, tetapi

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

303

tanpa pikiran positif. Dimana-mana seperti tidak ada idealisme lagi. Dimana-mana kepentingan sendiri menjadi dewa yang melambai. pada mula-mula revolusi, bersemayamlah di dalam dada kita jiwa proklamasi 17 Agustus 1945.... Dapatkah kita kembali kepada jiwa proklamasi itu? Kembali kepada sari-intinya yang sejati, yaitu pertama jiwa merdeka nasional yaitu tak mau dihinggapi oleh penjajahan sedikit pun jua,....” (Moch. Said, 1961: 1597). 7. Sumber Hukum Nasional dan Internasional Makna proklamasi kemerdekaan sebagai sumber hukum nasional dan internasional ini dikemukakan oleh Mr. Moh.Yamin, yang menyatakan bahwa proklamasi ialah mahasumber daripada sumber hukum nasional yang menjadi dasar daripada peraturan negara dalam Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Hal ini bermakna bahwa setelah proklamasi kemerdekaan segala peraturan produk kolonial, yang dibuat oleh pemerintahan penjajah, harus ditinggalkan dan diganti dengan peraturan baru yang dibuat oleh pemerintahan Indonesia. Proklamasi kemerdekaan juga merupakan sumber hukum internasional, yaitu untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia mengambil nasibnya ke dalam tangannya sendiri. Nasib untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintahan, dan kebahagiaan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, maka bangsa dan negara lain di dunia dapat memberikan pengakuan dan menjadikan bangsa dan negara Indonesia bagian dalam pergaulan antarbangsa dan negara, baik secara bilateral (antara dua negara) maupun secara multilateral (internasional, seluruh negara di dunia). Dengan penyebutan yang lebih singkat, bahwa proklamasi kemerdekaan melahirkan kedaulatan (kekuasaan tertinggi) bangsa dan negara, yaitu kedaulatan ke dalam (internal) untuk mengatur rakyat dan pemerintahan sendiri, dan kedaulatan ke luar (eksternal) untuk menjalin hubungan timbal-balik dengan bangsa dan negara lainnya. B. Suasana Kebatinan UUD 1945 Siapakah yang bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945? Kapan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) itu? Apa saja hasil sidang PPKI pada saat itu? Sejak kapan perumusan konstitusi atau UUD di Indonesia? Siapa yang mempersiapkan dan merumuskan naskah UUD? Bagaimana suasana sidang penetapan konstitusi atau UUD tanggal 18 Agustus 1945? Untuk lebih mendalami masalah tersebut, simaklah uraian materi berikut ini dan kerjakan tugas-tugas yang ada! 1. Suasana Kebatinan Perumusan UUD Proklamasi 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah suatu badan yang dibentuk oleh Pemerintah Bala Tentara Jepang menggantikan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pembentukan BPUPKI tanggal 29 April 1945 berkaitan dengan janji Pemerintah Bala Tentara Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak di kemudin hari. Janji tersebut dimaksudkan agar bangsa Indonesia bersedia membantu tentara Jepang menghadapi sekutu dalam perang dunia II. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Badan ini tidak sekedar melakukan penyelidikan usaha-usahapersiapan kemerdekaan, tapi bahkan samapai mempersiapkan dan menyusun Rancangan hukum dasar (Rancangan UUD) BPUPKI dalam masa sidangnya yang kedua membahas Rancangan UUD dengan membentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang diketuai oleh Ir.Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang ditugasi untuk menyusun Rancangan UUD yang diketuai oleh Mr.Soepomo. Hasil kerja Panitia Kecil inilah yang kemudian disetuji oleh Panitia Hukum Dasar sebagai Rancangan UUD pada tanggal 16 Juli 1945. Rancangan hukum dasar (UUD) negara Indonesia yang terdiri dari 3 bagian.

304

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

• Rancangan Indonesia merdeka. • Pembukaan UUD/Piagam Jakarta (16 Juli 1945). • UUD yang terdiri dari 42 pasal. Setelah selesai melaksanakan tugasnya, maka BPUPKI dibubarkan lalu dibentuk PPKI oleh Pemerintah Bala Tentara Jepang. PPKI bertugas menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Menurut rencana PPKI yang diketuai Ir.Soekarno dengan wakilnya Drs. Moh. Hatta akan bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dan tanggal 24 Agustus 1945 diharapkan sudah dapat disahkan. Rencana tersebut tidak berjalan karena Jepang mendekati kekalahan dan akhirnya menyerah kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan dan mengesahkan UUD yang rancangannya berasal dari hasil kerja Panitia Hukum Dasar BPUPKI dengan beberapa perubahan. 2. Suasana Kebatinan UUD Proklamasi 1945 Berbicara dengan suasana kebatinan berarti kita ingin mengetahui suasana kejiwaan atau perasaan-perasaan yang meliputi hati para pendiri negara. Para pendiri negara yang dimaksudkan ialah para perancang UUD 1945. Suasana kebatinan para pendiri negara itu dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Suasana kebatinan itu meliputi seluruh jiwa dari pasal-pasal UUD 1945, yang dapat disebut sebagai konstitusi pertama. UUD 1945 atau konstitusi pertama itu juga disebut dengan UUD Proklamasi atau Konstitusi Proklamasi. Sebab, UUD 1945 dirumuskan sebagai penjabaran langsung dari nilai-nilai dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai penjabaran nilai-nilai dan cita-cita proklamasi, maka UUD 1945 mengandung jiwa, semangat, dan makna hakiki dari proklamasi kemerdekaan seperti yang telah diuraikan di atas. Pembukaan UUD 1945 dapat dikatakan mengandung suasana kebatinan UUD 1945. Suasana kebatinan itu dijelaskan oleh Penjelasan UUD 1945 Proklamasi sebelum diamandemen. Meskipun penjelasan itu saat ini telah dihapus dari UUD 1945, tetapi ada hal yang dapat dijadikan bahan kajian ilmiah. Hal itu ialah apa yang disebut dengan “pokok-pokok pikiran” Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah suasana kebatinan UUD 1945 itu. Suasana kebatinan ini harus tetap dipahami agar kita tidak menyimpang dari jiwa UUD 1945 ketika menjabarkan dan melaksanakannya. Pembukaan UUD 1945 memuat empat pokok pikiran. Pertama, pokok pikiran negara persatuan. Dalam pokok pikiran ini dijelaskan, bahwa “negara” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan berdasar atas persatuan, negara berkehendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaDalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian “negara persatuan” yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perorangan. Negara, menurut pengertiasn pembukaan itu, menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Kedua pokok pikiran keadilan sosial, dimana negara menghendaki terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini pada prinsipnya menghendaki pemerataan kesejahteraan dan penciptaan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Kesejahteraan dan keadilan sosial harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, tanpa membeda-bedakan golongan, kedaerahan, atau pun aliran kepercayaan yang dianutnya. Ketiga, pokok pikiran kedaulatan rakyat. Pokok pikiran yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

305

Keempat, pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi, bahwa UUD bagi Indonesia merdeka harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan Penyelenggara Negara lainnya, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Berdasarkan pokokpokok pikiran atau suasana kebatinan UUD 1945 itu maka dapat disimpulkan, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi adalah pernyataan kemerdekaan, yakni merupakan pemberitahuan kepada dunia bahwa Indonesia telah merdeka. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, maka Pembukaan UUD 1945 memuat citacita luhur Proklamas kemerdekaan, pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dasar negara yang didirikan. Apabila kita perhatikan dari aspek historis, proses perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar Negara tidak dapat dipisahkan dengan proses perumusan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang fundamental, mempunyai hubungan asasi. Meminjam istilah Prof. Notonagoro, maka Pembukaan merupakan “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, dirumuskan untuk menyongsong lahirnya negara Indonesia. Marilah kita simak cuplikan uraian Prof. Notonagoro dalam Pidato Pengukuhan Doktor Honoris Causa untuk Ir. Soekarno di UGM, sebagai berikut ini. “Asas-asas yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam kalimat keempat, apabila disusun dalam hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap unsur yang lain, maka merupakan suatu keseluruhan yang bertingkat sebagai berikut: a. Pancasila merupakan asas kerohanian Negara (filsafat, pendirian, dan pandangan hidup); b. Di atas basis itu berdiri Negara, dengan asas politik Negara (kenegaraan) berupa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat; c. Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif termuat dalam suatu Undang-Undang Dasar; d. Selanjutnya di atas Undang-Undang Dasar sebagai basis berdiri bentuk susunan pemerintahan dan seluruh peraturan hukum positif, yang mencakup segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama, kekeluargaan, dan gotong-royong; e. Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dengan bernegara itu, ialah singkatnya kebahagiaan nasional (bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah) dan internasional, baik rohani maupun jasmani.” Dari rangkaian proses penyusunan dasar negara dan Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 menjadi nyata dan jelas bahwa berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dasar negara yang dipersiapkan dan Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 bersifat melekat dengan NKRI yang dilahirkan. Karena itu, sehubungan dengan adanya ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD 1945, maka Pembukaan UUD 1945 juga tidak dapat diubah.

306

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

C. Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan Dan UUD 1945 1. Sekitar Proklamasi Kemerdekaan Menjelang kekalahannya dalam perang Asia Pasifik, Jepang mengumumkan janji Indonesia merdeka kelak kemudian hari ketika perang telah usai. Janji ini dibuktikan dengan mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Choosakai) pada tanggal 1 Maret 1945. Badan ini kemudian terbentuk pada tanggal 29 April 1945, namun baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan baru bekerja sehari kemudian. Dengan terbentuknya BPUPKI itu, bangsa Indonesia dapat secara sah mempersiapkan kemerdekaannya. Badan ini melakukan tugasnya pertama pada tanggal 29 Mei 1945 dengan bersidang untuk mendengarkan pidato Mr. Moh. Yamin yang mengutarakan lima asas dasar untuk Negara Indonesia Merdeka, yakni peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Setelah berpidato beliau menyerahkan usul tertulis mengenai Rancangan UUD RI. Di dalam Pembukaan daripada Rancangan UUD itu tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbeda, yaitu sebagai berikut. a) Ketuhanan Yang Maha Esa. b) Kebangsaan Persatuan Indonesia. c) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab. d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 9 Anggota Panitia Kecil e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya pada sidang tanggal 1 Juni 1. Ir. Soekarno 1945 BPUPKI mendengarkan pidato Ir. Soekarno. 2. Drs. Moh. Hatta Pada pidatonya Ir. Soekarno mengemukakan lima 3. Mr. A.A. Maramis dasar Indonesia merdeka yang disebut “Pancasila”, 4. Abikoesno Tjokrosoejoso yang rumusannya sebagai berikut. 5. Abdoelkahar Muzakkir a) Kebangsaan Indonesia. 6. Haji Agus Salim b) Internasionalisme, atau perikemanusiaan. 7. Mr. Achmad Soebardjo c) Mufakat, atau demokrasi. 8. KH. Wachid Hasjim d) Kesejahteraan sosial. 9. Mr. Moh. Yamin e) Ketuhanan yang berkebudayaan. Secara singkat, kemudian pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato dan usul-usul mengenai asas dasar Negara yang telah dikemukakan pada sidang-sidang Badan Penyelidik. Hasilnya tersusunlah Piagam Jakarta, yang kemudian diterima bulat dalam sidang berikutnya, tanggal 14 Juli 1945. Piagam Jakart ini berisi tentang Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka dan Rancangan UUD, yang di dalamnya juga memuat asas dasar negara. Rumusannya sebagai berikut. 1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya. 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3) Persatuan Indonesia. 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus dibentuklah PPKI dengan ketua Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk ketua dan wakil. Panitia ini sangat penting fungsinya, apalagi setelah proklamasi keanggotaannya disempurnakan, sehingga bukan lagi merupakan badan buatan Jepang untuk menerima hadiah kemerdekaan dari Jepang. Setelah Jepang takluk kepada Sekutu dan kemudian diucapkan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 bagan ini kemudian memiliki sifat nasional Indonesia. Sehubungan dengan tersiarnya berita menyerahnya Jepang kepada Sekutu, para pejuang dan pemuda PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

307

mendesak, supaya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa melalui rapat PPKI. Menurut kaum pemuda, PPKI adalah buatan Jepang. Kalau proklamasi dilakukan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta selaku ketua dan wakil ketua PPKI, berarti negara Indonesia nanti buatan atau bantuan Jepang, besar kemungkinan nanti akan ditumpas atau diserang kembali oleh sekutu. Oleh karenanya, prokalamasi harus diucapkan atas nama bangsa Indonesia saja. Namun demikian, golongan tua tidak sependapat apabila Proklamasi Kemerdekaan dilakukan tanpa dipersiapkan secara matang. Perbedaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda yang dimotori oleh Soekarni, Chaerul Saleh, Adam Malik, dan lain-lain mencapai puncaknya. Demikianlah, menjelang pagi hari tanggal 16 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta “diculik” oleh para pemuda dan dibawa ke Rengasdengklok. Kedua tokoh ini baru dibebaskan, ketika Mr. Ahmad Soebardjo menjemput ke Rengasdengklok sehubungan dengan adanya rapat PPKI untuk persiapan kemerdekaan. Kelompok pemuda memberikan izin dengan jaminan kemerdekaan segera diproklamasikan. Pada tanggal 16 Agustus malam hari sampai pagi, diselenggarakan rapat anggota PPKI di rumah Laksmana Maeda, dengan agenda utama ialah pembuatan Teks Proklamasi Kemerdekaan. Setelah rapat, teks Proklamasi yang konsepnya dibuat oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Mr. Ahmad Subardjo kemudian diperbaiki dengan beberapa perubahan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 di jalan Pegangsaan Timur No 56. Ir. Soekarno didampingi Drs. Moh. Hatta memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia atas nama bangsa Indonesia. Dengan diproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia, berarti bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan secara formal, baik kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia itu sendiri, bahwa mulai saat itu bangsa Indonesia telah merdeka. Proklamasi merupakan tindakan pertama, ketentuan pertama, norma pertama, dan ketentuan pangkalnya tata hukum Indonesia. Proklamasi ada paling pertama daripada aturan-aturan hukum lainnya yang akan menjadi pangkal berlakunya aturan tersebut. Dasar hukum proklamasi tidak dapat dicari. Kekuatan berlakunya tergantung pada kekuatan dan semangat bangsa Indonesia. Proklamasi melahirkan negara Indonesia. Menurut Muhamad Yamin, proklamasi kemerdekaan adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjadi dasar ketertiban baru di Indonesia. Proklamasi merupakan tingkatan penutup perjuangan kemerdekaan yang hampir 400 tahun bergolak di Indonesia. Proklamasi adalah permulaan zaman pembelaan negara merdeka Republik Indonesia. 2. Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945 Setelah mempelajari sejarah sekitar proklamasi kemerdekaan, tahukah kalian hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan UUD 1945? Apa langkah utama yang dilakukan bangsa Indonesia setelah proklamasi? Mengapa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dikenal dengan UUD Proklamasi? Apa arti pentingnya UUD bagi negara yang merdeka? Untuk itu simaklah uraian materi berikut ini dan kerjakan tugas-tugas yang ada. Sehari setelah proklamasi, PPKI dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus menetapkan dan mengesahkan UUD 1945. Naskah atau teks resmi UUD Negara Republik Indonesia beserta penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II (1946). Sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut terdiri atas: a. Pembukaan (4 alenia); b. Batang Tubuh (16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan); dan c. Penjelasan (Umum dan Pasal demi pasal). Setiap negara, bagaimana pun sederhana tingkat pertumbuhannya senantiasa memiliki UUD (konstitusi) sebagai perangkat kaidah yang mengatur organisasi negara.

308

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Jadi tiap negara mesti memiliki konstitusi. Tidak ada dan tidak pernah ada negara tanpa konstitusi. Konstitusi itu mencakup keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana suatu pemerintahan negara diselenggarakan dalam masyarakat. Pada masa sekarang istilah konstitusi dan UUD sering disamakan, karena dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara menganggap bahwa konstitusi atau UUD itu dibuat sebagai pegangan untuk menyelenggarakan negara. Dengan demikian UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi. Konstitusi atau UUD pada umumnya mempunyai fungsi untuk menjamin hak-hak anggota warga negara dari tindakan sewenang- wenang penguasanya: a. Untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti. b. Untuk dijadikan sumber hukum c. Untuk dijadikan hukum yang tertinggi D. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD yang sah merupakan landasan konstitusional negara Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila. Selanjutnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Pada tahun 1968, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 12 Tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah berarti Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Ditegaskan pula di dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan dari risalah/penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan nasional. Ketentuan-ketentuan di atas dapat dirujuk sebagai dasar hukum bahwa pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara, sebagai dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara, serta merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semenatar sebagai ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila memiliki fungsi sebagai tujuan atau cita- cita dari bangsa Indonesia serta sebagai sarana pemersatu bangsa. F. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Pancasila sebagai ideologi atau pandangan hidup berisi konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Di dalamnya berisi atau mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan bangsa Indonesia dan terkandung pikiran serta gagasan yang mendasar mengenai kehidupan yang dianggap baik, sesuai dengan nilai yang dimiliki. Nilai-nilai tersebut telah dimurnikan/dipadatkan dalam lima sila sebagai dasar filosofis negara. Dengan demikian sebagai ideologi atau pandangan hidup Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

309

nilai dasar dalam Pancasila tersebut merupakan nilai-nilai yang bangsa dan negara. Nilai-nilai dasar tersebut adalah :

fundamental bagi

1. Ketuhanan Yang Maha Esa Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat yang Maha Tunggal tiada duanya. Yang sempurna sebagai penyebab pertama (Kausa Prima). Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup “taat” dan “taklim “kepada Tuhan dengan dimbing oleh ajaran-ajaranNya. Taat mengandung makna setia, menurut apa, yang diperintahkan dan hormat/cinta kepada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan Tuhan memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa memebrikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan dan antar pemeluk agama yang berbeda harus saling hormat- menghormati dan bekerjasama. 2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung makna : kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Yang perlu diperhatikan dan merupakan dasar hubungan sesama umat manusia dalam mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah, pengakuan hak asasi manusia. Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sesuai dengan mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya. Untuk itu perlu dikembangkan juga sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa atau tepa slira. 3. Nilai Persatuan Indonesia Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina nasionalisme dalam negara Indonesia. Nilai persatuan Indonesia yang demikian ini merupakan suatu proses untuk menuju terwujudnya nasionalisme. Dengan modal dasar nilai persatuan, semua warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturuan asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang erat dal;am wujud gotong royong, kebersamaan. Nilai persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi didalam kehidupan masyarakat dan bangsa, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan, adat-istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama, kearah resultante/sintesa yang lebih harmonis. Hal ini sesuai dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. 4.

Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan Nilai sila keempat mengandung makna : suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam untuk mufakat, atas kebenaran dari Tuhan, selaras dengan akal sehat, serta mempertimbangkan kehendak rakyat dan rasa kemanusiaan demi tercapainya kebaikan hidup bersama. Didalam pengambilan keputusan lewat musyawarah/mufakat ini yang menjadi prioritas utama adalah : “ kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari ukuran yang dihasilkan. Meskipun usulan itu dari golongan mayoritas, tetapi jika isi dan bobot dari usulan itu tidak berkualitas maka tidak bisa diterima. Sebaliknya, meskipun itu dari golongan minoritas namun isi dan bobot usulan itu berkualitas maka bisa diterima. Cara-cara seperti ini yang dikehendaki oleh sistem “Demokrasi Pancasila”, yaitu demokrasi yang dipimipin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Karena titik

310

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

beratnya musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama, maka demokrasi pancasila fahamnya adalah kekeluargaan, kebersamaan. Sebagai paham kekeluargaan, demokrasi pancasila mengandung muatan prinsip dasar mekanisme demokrasi, diantarnya ialah: (1) Berpaham negara hukum; (2) Berpaham konstitusionalisme; (3) Supermasi ditangan MPR; (4) pemerintahan yang bertanggungjawab; (5) Pemerintah berdasarkan perwakilan; (6) Sistem pemerintahan bersifat presidensial; (7) Tidak mengenal mayoritas dan minoritas. 5. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung didalam sila kelima ini adalah sebagai berikut: Suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga negara mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan esensi adil dan beradab. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanannya adalah bahwa setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Disamping itu wajib melaksanakan juga keadilan komulatif (keadilan antar WNI dengan WNI): keadilan legal/taat (taat atau loyal terhadap negara); dan keadilan distributif (keadilan membagi sebagai kewajiban negara kepada WNI). Semua keadilan ini perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Perlu juga dipupuk sikap solider, bekerja sama dengan sesamanya, membuka diri bagi kepentingan bersama merupakan sifat- sifat perilaku dalam keadilan sosial yang harus dijunjung tinggi. E. Latihan T ug a s D i a lo g K e wa r g aan Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat beruntung. Sumber daya alam (SDA) Indonesia sangatlah berlimpah. SDA yang berlimpah merupakan potensi dan modal bangsa untuk mewujudkan cita-citanya. Laku ka n dialo g kr it is b e r s a ma te man -te m a n m u ! Apakah kita sudah percaya diri atas kekuatan komparatif dan kompetitif bangsa untuk menghadapi masa depan mengisi kemerdekaan? Apa sajakah usaha yang seharusnya dilakukan untuk membangun bangsa atas dasar kekuatan kita sendiri? Carilah data dan informasi dari buku dan media cetak lainnya sebagai referensi (sumber), kemudian isilah tabel berikut ini! No

Potensi Jenis dan Bangsa Bentuknya

1

SDA

2

SDM

Simpulan

Bangsa Indonesia sepantasya percaya diri (optimis)

Pemanfaatan Usaha Pengembangan Saat ini yang Seharusnya

Alasan/argumentasi:

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

311

F. Rangkuman Merdeka berarti mulai saat itu Bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib bangsa dan nasib tanah airnya dalam segala bidang. Dalam hal kehidupan kenegaraan, berarti Bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri. Dalam hal hukum berarti Bangsa Indonesia akan menentukan hukum sendiri yaitu hukum Bangsa Indonesia sendiri. Demikian pula dari segi tata negara, bahwa pada saat itu berdiri pula tatanegara dan tata hukumnya. Apa yang menjadi dasar hukum dari tata hukum baru itu. Dasar hukum bagi lahirnya tata hukum baru itu adalah Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri. Proklamasi Kemerdekaan merupakan “norma pertama” dari tata hukum Indonesia. Sebagai norma pertama, proklamasi kemerdekaan juga dapat dikatakan sebagai norma dasar. Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD yang sah merupakan landasan konstitusional negara Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila. Selanjutnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Pada tahun 1968, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 12 Tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah berarti Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Ditegaskan pula di dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan dari risalah/penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan nasional. Ketentuan-ketentuan di atas dapat dirujuk sebagai dasar hukum bahwa pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara, sebagai dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara, serta merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semenatar sebagai ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila memiliki fungsi sebagai tujuan atau cita- cita dari bangsa Indonesia serta sebagai sarana pemersatu bangsa. Pancasila sebagai ideologi atau pandangan hidup berisi konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Di dalamnya berisi atau mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan bangsa Indonesia dan terkandung pikiran serta gagasan yang mendasar mengenai kehidupan yang dianggap baik, sesuai dengan nilai yang dimiliki. Nilai-nilai tersebut telah dimurnikan/dipadatkan dalam lima sila sebagai dasar filosofis negara. Dengan demikian sebagai ideologi atau pandangan hidup Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia. Nilainilai dasar dalam Pancasila tersebut merupakan nilai-nilai yang fundamental bagi bangsa dan negara. Nilai-nilai dasar tersebut adalah berikut ini. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat yang Maha Tunggal tiada duanya. Yang sempurna sebagai penyebab pertama (Kausa Prima). Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup “taat” dan “taklim “kepada Tuhan dengan dimbing oleh ajaran-

312

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

ajaranNya. Taat mengandung makna setia, menurut apa, yang diperintahkan dan hormat/cinta kepada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan Tuhan memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa memebrikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan dan antar pemeluk agama yang berbeda harus saling hormat- menghormati dan bekerjasama. Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung makna : kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Yang perlu diperhatikan dan merupakan dasar hubungan sesama umat manusia dalam mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah, pengakuan hak asasi manusia. Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sesuai dengan mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya. Untuk itu perlu dikembangkan juga sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa atau tepa slira. Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina nasionalisme dalam negara Indonesia. Nilai persatuan Indonesia yang demikian ini merupakan suatu proses untuk menuju terwujudnya nasionalisme. Dengan modal dasar nilai persatuan, semua warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturuan asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang erat dal;am wujud gotong royong, kebersamaan. Nilai persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi didalam kehidupan masyarakat dan bangsa, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan, adatistiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama, kearah resultante/sintesa yang lebih harmonis. Hal ini sesuai dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Nilai sila keempat mengandung makna : suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam untuk mufakat, atas kebenaran dari Tuhan, selaras dengan akal sehat, serta mempertimbangkan kehendak rakyat dan rasa kemanusiaan demi tercapainya kebaikan hidup bersama. Di dalam pengambilan keputusan lewat musyawarah/mufakat ini yang menjadi prioritas utama adalah “ kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari ukuran yang dihasilkan. Meskipun usulan itu dari golongan mayoritas, tetapi jika isi dan bobot dari usulan itu tidak berkualitas maka tidak bisa diterima. Sebaliknya, meskipun itu dari golongan minoritas namun isi dan bobot usulan itu berkualitas maka bisa diterima. Cara-cara seperti ini yang dikehendaki oleh sistem “Demokrasi Pancasila”, yaitu demokrasi yang dipimipin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Karena titik beratnya musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama, maka demokrasi pancasila fahamnya adalah kekeluargaan, kebersamaan. Sebagai paham kekeluargaan, demokrasi pancasila mengandung muatan prinsip dasar mekanisme demokrasi, diantarnya ialah: (1) Berpaham negara hukum; (2) Berpaham konstitusionalisme; (3) Supermasi ditangan MPR; (4) pemerintahan yang bertanggungjawab; (5) Pemerintah berdasarkan perwakilan; (6) Sistem pemerintahan bersifat presidensial; (7) Tidak mengenal mayoritas dan minoritas. Makna yang terkandung didalam sila kelima ini adalah sebagai berikut: Suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga negara mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan esensi adil dan beradab. Sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanannya adalah bahwa setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Disamping itu wajib melaksanakan juga keadilan komulatif (keadilan antar WNI dengan WNI): keadilan legal/taat (taat atau loyal terhadap negara); dan keadilan

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

313

distributif (keadilan membagi sebagai kewajiban negara kepada WNI). Semua keadilan ini perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Perlu juga dipupuk sikap solider, bekerja sama dengan sesamanya, membuka diri bagi kepentingan bersama merupakan sifat- sifat perilaku dalam keadilan sosial yang harus dijunjung tinggi. G. Tes Formatif Pilihan Ganda Berikanlah tanda silang (X) di antara pilihan jawaban, yaitu pada huruf a, b, c, atau d dari masing-masing jawaban paling benar! 1. Dengan diproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia, berarti …. a. bangsa Indonesia telah siap menjadi negara b. negara Indonesia telah berdiri secara de facto c. bangsa-bangsa di dunia mengakui Indonesia d. tidak ada lagi penjajahan di bumi Indonesia 2. Pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 di jalan Pegangsaan Timur No. 56. Ir. Soekarno memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia atas nama . . . . a. rakyat Indonesia b. bangsa Indonesia c. ketua dan wakil ketua PPKI d. negara Indonesia 3. PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 dalam sidangnya pada tanggal . a. 9 Agustus 1945 b. 16 Agustus 1945 c. 17 Agustus 1945 d. 18 Agustus 1945 4. Pembukaan UUD 1945 merupakan . . . . a. pelaksanaan dari proklamasi kemerdekaan b. pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci c. sumber dari segala sumber hukum di Indonesia d. norma pertama, tata hukum pertama di Indonesia 5 Dari segi norma, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dapat dianggap sebagai: a. hukum dasar yang tertulis b. norma dasar c. norma hukum d. hukum dasar tak tertulis 6. Pernyataan II dari proklamasi kemerdekaan dirinci lebih lanjut di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia . . . . a. I b. II c. III d. IV 7. Sidang I BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 agendanya adalah . . . . a. menyelidiki usaha persiapan kemerdekaan Indonesia b. menyusun dan merumuskan rancangan hukum dasar c. merumuskan rancangan dasar negara Indonesia merdeka d. menetapkan dan mengesahkan rancangan UUD 1945 8. BPUPKI dalam masa sidangnya yang kedua membahas Rancangan UUD dengan membentuk . . . . a. Panitia Perancang Hukum Dasar b. Panitia Kecil c. Panitia Sembilan d. Piagam Djakarta

314

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

9. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara bersifat: a. sementara b. lokal c. tetap d. instrumental 10. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan; a. Sumber dari segala sumber hukum b. Pedoman dalam penyelenggaraan negara c. Pedoman perilaku bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat d. Sumber tertib hukum

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

315

BAB III KEGIATAN BELAJAR 2 KONSTITUSI DAN PERUNDANG-UNDANGAN

A. Konstitusi Negara Konstitusi mengatur pelaksanaan demokrasi, yaitu melalui sistem perwakilan. Di seluruh dunia, saat ini negara-negara telah memiliki lembaga perwakilan itu dengan berbagai nama dan sistem kerjanya.Suatu kehidupan berbang-sa dan bernegara agar tujuan yang diinginkan terwujud, harus ditopang dengan dasar negara dan konstitusi yang mantap. Dasar negara dan konstitusi tersebut dirumuskan oleh pendiri negara atau bangsa itu sendiri. Karena merekalah yang memahami karakteristik bangsanya. Konstitusi negara mempunyai peran penting dalam upaya mempertahankan keberadaan sebuah negara dari pengaruh berbagai perkembangan yang terus bergerak dinamis. Untuk mengikuti perkembangan, khususnya yang berkaitan dengan keinginan hati nurani bangsa, maka konstitusi suatu negara perlu disusun dengan sempurna. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warganegara, penguasa atau penyelenggara negara, dan siapa saja yang setuju pada kekuasaan negara, harus mengerti dan memahami berbagai macam aturan yang berlaku. Aturan-aturan itu harus ditaati dan dijunjung tinggi agar tujuan hidup berbangsa dan bernegara tercapai. Tujuan yang hendak dicapai adalah kehidupan yang tertib, tenteram, adil, dan makmur. Konstitusi Negara Republik Indonesia yang disebut UUD 1945 juga sebagai Konstitusi Negara Indonesia. Dalam UUD 1945 atau Konstitusi Negara itulah “aturan main” untuk menjamin berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan. Mengenai aturan, tatanan, dan hukum yang berlaku di Indonesia itu dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ini berarti penyelenggaraan negara Indonesia mengacu pada konstitusi atau UUD 1945. Menurut sifat dan fungsinya Undang-Undang Dasar adalah suatu naskah yang menjelaskan tentang kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Oleh karena itu, setiap warganegara harusmemahami dasar Negara atau konstitusi negaranya. Sehingga setiap warga negara dapat berpartisipasi aktif dalam pemerintahan, termasuk ikut membangun dan mempertahankan negaranya dari berbagai ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Disamping berlaku hukum dasar yang tertulis, yaitu UUD, dalam praktik pemerintahan berlaku pula hukum dasar yang tidak tertulis yang disebut konvensi. Hukum dasar yang tidak tertulis itu merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Contoh konvensi yang dilaksanakan dalam praktik diantaranya adalah: 1. pengambilan keputusan diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat daripada menggunakan pemungutan suara (voting); dan 2. pidato kenegaraan Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang DPR. Dalam Bahasa Indonesia, konstitusi disamaartikan dengan Undang-Undang Dasar (grondwet, grundgesetz). Sehingga, dalam praktik kenegaraan, Indonesia pernah menggunakan istilah “konstitusi” sebagai pengganti UUD, yaitu ketika bernama Republik Indonesia Serikat. Saat itu UUD yang dipakai adalah Konstitusi RIS. Konstitusi itu memuat 3 unsur yang penting dalam maknanya, yaitu: 1. konstitusi dipandang sebagai wujud perjanjian masyarakat; 2. konstitusi adalah piagam yang menjamin hak asasi manusia; dan 3. konstitusi adalah kerangka bangunan pemerintahan. Konstitusi menurut makna katanya berarti “dasar susunan badan politik” yang bernama negara. Konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau

316

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

memerintah negara. Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian berikut ini. 1. Dalam pengertian luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar juga tidak selalu berbentuk dokumen tertulis. Konstitusi dapat pula terdiri dari unsur-unsur tertulis, atau dapat juga berupa campuran dari dua unsur tersebut. 2. Dalam pengertian sempit (terbatas), konstitusi berarti piagam dasar atau undangundang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturanperaturan dasar negara. Contohnya antara lain: a) UUD 1945 yang berlaku di Indonesia; b) Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787; c) Konstitusi Prancis tahun 1789; d) Konstitusi Federasi Swiss tahun 1848. Jadi, konstitusi dalam arti sempit (terbatas) berarti sebagian dari hukum dasar, yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap. Dalam perkembangan pada umumnya konstitusi merupakan dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar, yang sifatnya tertulis dan tidak tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara. Sedang Undang-undang Dasar merupakan suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan- ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya tertulis dan menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara. Dengan memperhatikan perbedaan tersebut di atas berarti bahwa konstitusi memiliki makna yang lebih luas daripada Undang- undang Dasar. Konstitusi meliputi ketentuan-ketentuan dasar yang sifatnya tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar hanya meliputi ketentuan-ketentuan dasar yang tertulis. Jadi Undang-undang Dasar merupakan bagian dari konstitusi. Undang-undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis. Namun demikian, dalam praktik sehari-hari, pengertian konstitusi sering disamakan dengan UUD. Konstitusi sebagai hukum dasar disamakan artinya dengan UUD sebagai hukum dasar tertulis. Hal itu disebabkan bahwa di Indonesia UUD atau hukum dasar yang tertulis lebih nyata keberadaan dan penjabarannya di dalam peraturan perundang-undangan nasional. Sedangkan konvensi hanya menyangkut persoalan-persoalan yang bersifat seremonial. Oleh karena itu, UUD 1945 sebagai hukum dasar atau konstitusi negara mengandung pengertian: 1. UUD 1945 itu bersifat mengikat, baik pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun warga negaranya. 2. UUD 1945 berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara. 3. UUD 1945 berfungsi sebagai sumber hukum setiap produk hukum seperti UU, PP, Perpu. 4. UUD 1945 menjadi dasar setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Peraturan daerah sebagimana yang dimaksud pada hirarki peraturan perundang-undangan tersebut meliputi tiga macam peraturan. 1. Peraturan Daerah Provinsi yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. 2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota. 3. Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat yang dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

317

Gambar 3.1 Dalam negara yang berdasar sistem konstitusional, rakyat berhak menentukan jalannya pemerintahan. Jika rakyat tidak puas dengan kebijakan pemerintah, maka rakyat bisa protes dan memperjuangkan nasibnya, termasuk melalui demonstrasi. Undang-undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah. Pendapat demikian menyatakan, bahwa di dalam negaranegara yang mendasarkan pada demokrasi konstitusional, penyelenggara kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Gagasan inilah yang dinamakan konstitusionalisme, yaitu pemerintahan yang mengandung pengertian suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat. Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia pada umumnya, khususnya di Jawa, terdapat ungkapan “Sabda Pandita Ratu”. Arti ungkapan itu adalah apa pun yang dikehendaki raja, itulah yang harus dilaksanakan. Menurut perkembangan rezim tradisional bahwa kekuasaan dalam negara bersumber pada seorang raja. Penguasa menjalankan kekuasaan menurut keinginan sendiri. Apa yang dikehendaki raja itulah yang harus terjadi. Bagaimana dengan kekuasaan negara yang bersumber dari rakyat? Dalam kerangka pemahaman dan kesadaran tentang kekuasaan yang bersumber dari rakyat, terdapatlah pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah. Dengan pembatasan itu pemerintahan yang berkuasa tidak dapat menjalankan kekuasaannya dengan sewenang-wenang. Lantas apa yang menjadi pembatas kekuasaan pemerintahan itu? Pembatas kekuasaan pemerintah itu ialah konstitusi. Dalam hubungan antara pemerintahan dan rakyat terdapat ketentuan mengenai hak asasi warganegara yang harus mendapat perlindungan dari pemerintah. Perlindungan hak asasi ini merupakan wujud penghargaan terhadap harkat dan martabat rakyat sebagai pemilik kekuasaan. Hak asasi ini kemudian diatur dalam konstitusi negara. B. Konstitusi-Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekarang Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian Undang-undang Dasar atau Konstitusi. Secara formal Indonesia telah mengalami 4 (empat) periode berlakunya Undang-undang Dasar atau Konstitusi. Secara materiil ada 3 (tiga) macam konstitusi atau Undang-undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia.. Masa berlakunya konstitusi-konstitusi tersebut di atas sebagai berikut: 1. Undang-undang Dasar Proklamasi yang dikenal dengan UUD 1945 Periode pertama. Masa berlakunya 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.

318

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Masa berlakunya 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. 3. Undang-undang Dasar Sementara 1950. Masa berlakunya 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. 4. Undang-undang Dasar 1945 Periode kedua. Masa berlakunya 5 Juli 1959 sampai dengan tahun 1998. 5. Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. Masa berlakunya mulai tahun 1999 sampai dengan sekarang. Tabel 3.1 Perbandingan Sistem Kenegaraan antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara 1950

No Aspek/ Bidang 1 Bentuk negara 2 Susunan negara 3 Sistem pemerintahan negara

UUD 1945 Proklamasi

Konstitusi RIS

UUDS 1950 UUD 1945 Amandemen

Republik Kesatuan Presidensial

Republik Republik Republik Serikat Kesatuan Kesatuan Parlementer Parlementer Presidensial

1. Undang-undang Dasar 1945 Periode Pertama Undang-undang Dasar 1945 merupakan UUD yang pertama kali berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang Dasar negara yang berlangsung antara 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 sering disebut UUD Proklamasi dan dikenal dengan nama UUD 1945. Undang-undang Dasar tersebut hanya merupakan bagian dari hukum dasar negara dan termasuk hukum dasar yang tertulis. Undang-undang Dasar 1945 tersebut diberlakukan berdasarkan ketetapan melalui sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Naskah UUD 1945 tersebut merupakan hasil kerja BPUPKI. Naskah resmi UUD 1945 itu dimuat dalam berita RI No 7 tahun 1946. Keseluruhan naskah itu terdiri dari pembukaan, batang tubuh UUD 1945 dan penjelasan. UUD 1945 tersebut sebagaimana dikatakan oleh Ir. Soekarno selaku Ketua Panitia perancang UUD pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai UUD yang bersifat sementara. Yang menjadikan UUD itu bersifat sementara adalah: a. pembentukan UUD 1945 tersebut dirasa belum merupakan badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai “wakil” untuk menetapkan UUD; dan b. berdasarkan pertimbangan bahwa perencanaan penetapan dan pengesahannya dilakukan dengan tergesa-gesa. UUD 1945 secara umum dalam kurun waktu 1945-1949 belum dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal itu dikarenakan segenap daya serta perjuangan bangsa dan negara dicurahkan dalam rangka pembelaan dan pertahanan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan. Lebih-lebih dikarenakan pihak kolonial Belanda dengan membonceng tentara sekutu masih ingin menjajah kembali bekas jajahannya yang telah merdeka. Disamping itu terjadi juga berbagai peristiwa pertentangan idiologi yang bermuara pada gerakan atau pemberontakan yang hendak merobek negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila, antara lain: a. pemberontakan PKI tahun 1948 oleh kelompok revolusioner yang menghendaki bentuk dan sistem kenegaraan mendasarkan pada ideologi komunis; serta b. pemberontakan DI/TII oleh kelompok revolusioner yang menghendaki bentuk dan sistem ketatanegaraan yang mendasarkan pada agama tertentu sebagai ideologinya.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

319

Masa ini dapat dikatakan masa pancaroba yang segala dana, daya, potensi, dan perhatian bangsa dicurahkan untuk menenangkan perang kemerdekaan. Dengan adanya pemusatan perhatian untuk perang kemerdekaan itu berpengaruh besar terhadap terciptanya situasi nasional yang sesuai harapan bangsa dan negara. Adapun situasi dan kondisi yang terjadi antara lain berikut ini. a. Sistem pemerintahan dan kelembagaan negara yang ditentukan dalam Undangundang Dasar 1945 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. b. Lembaga MPR dan DPR belum sempat dibentuk. c. Aturan peralihan Pasal IV yang menyatakan, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”, terus diberlakukan. Dengan berlakunya Aturan Peralihan Pasal IV yang berkepanjangan berpengaruh negatif terhadap pelaksanaan UUD 1945 yaitu adanya kesenjangan untuk memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden demi stabilitas pelaksanaan fungsi negara dan fungsi revolusi. Ini berarti roda pemerintahan sangat bergantung kepada Presiden, sedangkan lembaga-lembaga lainnya kurang berperan, karena semua lembaga yang telah ada hanya sebagai pembantu Presiden. Dalam kondisi semacam ini menimbulkan banyak permasalahan pemerintah yang tidak terselesaikan berdasarkan UUD 1945. Untuk mengatasi hal tersebut, maka pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan berikut ini. 1) Tanggal 16 Oktober 1945 Wakil Presiden atas usul KNIP mengumumkan Maklumat Wakil Presiden No. X untuk membatasi kekuasaan Presiden yang sangat besar. Maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP. Dengan demikian, yang semula KNIP sebagai pembantu Presiden berubah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN menggantikan fungsi MPR dan DPR. 2) Tanggal 3 November 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah, yakni tentang Pembentukan Partai Politik sebagai sarana demokrasi. Kemudian berdirilah partai-partai politik di tanah air, sehingga lahir sistem multipartai. Maklumat tersebut merupakan upaya untuk menunjukkan eksistensinya bahwa negara Indonesia yang masih muda belia itu sebagai negara demokrasi. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang artinya sistem pemerintahannya berdasarkan nilai- nilai filsafat yang terkandung dalam Pancasila. 3) Tanggal 11 November 1945 Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) mengusulkan adanya perubahan sistem cabinet presidensil menjadi cabinet parlementer. Usul yang kemudian disetujui Presiden tersebut diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945. Pada awal bangsa Indonesia menjalankan sistem pemerintahannya, kedudukan Presiden disamping sebagai kepala Negara juga sebagai kepala pemerintahan. Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Oleh karena itu, para menteri dalam menjalankan tugas harus bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem ini dinamakan sistem pemerintahan presidensil atau sistem cabinet Presidensil. Namun demikian, sejak dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, sistem pemerintahan presidensil diubah menjadi sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem parlementer, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri dan atau para menteri. Dalam menjalankan tugasnya menurut UUD 1945 para menteri harus dipertanggung jawabkan kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR atau pemegang kekuasaan legislatif. Dalam sistem ini Presiden tidak lagi menjadi kepala pemerintahan. Para menteri pun tidak lagi bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana ketentuan pasal 17 UUD 1945. Situasi dan kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa

320

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

dan bernegara, yang mengakibatkan makin meningkatnya ketidakstabilan di bidang politik, ekonomi, pemerintahan, dan keamanan. Tetapi berkat kebulatan tekad seluruh rakyat waktu itu, yang terus berjuang menegakkan kemerdekaan, akhirnya bangsa Indonesia dapat berhasil mempertahankan kemerdekaannya. 2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) Konstitusi Republik Indonesia Serikat merupakan konstitusi yang kedua dan berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai tanggal 17 Agustus 1950, dalam jangka waktu kurang lebih delapan bulan. Menurut pengalaman perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia bahwa sejak awal kemerdekaan Indonesia sengketa antara Indonesia dan Belanda masih belum selesai. Dengan melalui perjuangan yang panjang akhirnya mengundang keterlibatan PBB untuk ikut serta menyelesaikan persengketaan tersebut. Dengan dilaksanakan Konperensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 Nopember 1949, terpaksa Indonesia harus menerima tiga buah persetujuan pokok berikut ini. a. Berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945. Karena yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah kehidupan yang berkebangsaan Indonesia dalam wadah kesatuan RI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. b. Berdasarkan Konstitusi RIS Negara Kesatuan Republik Indonesia terpaksa berubah menjadi negara Republik Indonesia Serikat. c. Didirikan Uni-Netherland merupakan persetujuan pemerintah Belanda dan pemerintah Republik Indonesia Serikat. Dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat, maka sejak tanggal 27 Desember 1949 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat. UUD 1945 tidak berlaku sebagai UUD Negara Federal melainkan hanya berlaku sebagai UUD Negara Bagian Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta, dalam rangka pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Berdasarkan Konstitusi RIS Ir. Soekarno ditetapkan sebagai Presiden. Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku di Negara Republik Indonesia sebagai negara bagian, yang meliputi sebagian pulau Jawa dan Sumatra dengan ibukota Yogyakarta. Sistem ketatanegaraan menurut konstitusi RIS, bahwa negara federasi merupakan penggabungan dari beberapa negara bagian tanpa menghapuskan ciri-ciri khas masing-masing negara bagian. Contohnya, negara kesatuan RI yang beribukota di Yogyakarta dan merupakan negara bagian dari federasi RIS, sistem pemerintahannya masih berdasarkan pada UUD 1945 untuk kepentingan ke dalam. Sedang untuk kepentingan keluar berdasarkan konstitusi RIS. Dalam hal sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS pada negara federasi Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan parlemen atau DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Menurut Konstitusi RIS, Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan harus bertanggung jawab kepada parlemen, sehingga sistem pemerintahannya dinamakan sistem pemerintahan parlementer. Adapun wilayah Republik Indonesia Serikat terdiri atas daerah-daerah berikut ini. Negara bagian yang terdiri: Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra Timur, dan Negara Sumatra Selatan. a. Satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri terdiri atas: Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur. b. Daerah-daerah selebihnya yang bukan daerah bagian.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

321

Konstitusi RIS ini juga masih bersifat sementara, walaupun namanya tidak disebutkan sementara. Hal ini tampak dari amanat konstitusi agar membentuk konstituante (badan pembentuk UUD) yang bersama-sama dengan pemerintah secepatnya menetapkan konstitusi RIS (Pasal 186 Konstitusi RIS). Bentuk susunan federasi (serikat) nampaknya bukan bentuk susunan yang dikehendaki oleh rakyat. Hal ini terbukti dengan adanya tuntutan dari berbagai daerah untuk bergabung dengan Negara Republik Indonesia (RI Yogyakarta) yang tetap memperjuangkan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dicita-citakan sejak 17 Agustus 1945. Penggabungan-penggabungan semacam itu memang dimungkinkan dan diatur dalam Konstitusi RIS (Pasal 44). Sehingga sampai bulan Mei 1950, RIS hanya tinggal 3 negara bagian saja, yaitu: RI, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pada akhirnya diadakan persetujuan antara Pemerintah RIS (yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur) dengan Pemerintah Republik Indonesia. Persetujuan itu ditandatangani pada tanggal 19 Mei 1950. Dalam piagam persetujuan itu, kedua belah pihak bersepakat untuk melaksanakan negara kesatuan dengan cara mengubah Konstitusi RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara. Untuk mewujudkan persetujuan itu, dibentuklah panitia bersama RIS dan RI. Panitia ini bertugas menyusun Rancangan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasil kerja panitia yang diketuai oleh Mr. Soepomo dari RIS dan A. Halim dari Republik Indonesia, diterima baik oleh RIS maupun RI, sehingga dengan UU Federal No. 7 Tahun 1950, ditetapkanlah perubahan Konstitusi RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Undang-undang No. 7 Tahun 1950 menetapkan bahwa UUDS sebagai perubahan dari Konstitusi RIS mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Jadi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasar UUDS 1950 ini mulai sejak 17 Agustus 1950. 3. Undang-undang Dasar Sementara 1950 Negara Federal Republik Indonesia Serikat tidak dapat bertahan lama. Berkat kesadaran para pemimpin-pemimpin Republik Indonesia Serikat, dengan dipelopori oleh pemimpin-pemimpin yang republikan, pada tanggal 17 Agustus 1950 susunan negara Federal Republik Indonesia Serikat berubah kembali menjadi susunan negara kesatuan Republik Indonesia. Tetapi masih menggunakan Undang-Undang Dasar yang lain dari Undang-Undang Dasar 1945, yaitu menggunakan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950 (UUDS 1950). Menurut Undang-undang Dasar ini sistem pemerintah yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer. Sesuai dengan namanya, UUDS adalah bersifat sementara. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 134, dimana ditentukan bahwa konstituante (Sidang Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD RI yang akan mengantikan UUDS ini. Konstituante sebagimana dimaksud pasal 134 ini berhasil dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum yang diselenggarakan pada bulan Desember 1955. Pemilihan umum ini dilaksanakan berdasar UU No. 7 Tahun 1953. Konstituante hasil pemilihan umum ini diresmikan pada 10 November 1956 di Bandung. Konstituante yang telah diresmikan ini bekerja untuk menetapkan UUD sebagai pengganti UUDS. Namun demikian, setelah bekerja kurang lebih dua setengah tahun, ternyata belum pula dapat menyelesaikan sebuah UUD. Perbedaan pendapat dari partai-partai yang ada dalam konstituante sangat tajam. Sementara itu, pertentangan pendapat diantara partai-partai politik tidak hanya di dalam badan konstituante, di dalam DPR, dan Badan-badan Perwakilan lainnya, tetapi juga di dalam Badan-badan Pemerintahan. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka kesalahan ditimpakan pada sistem ketatanegaraan yakni sistem demokrasi liberal. Sistem demokrasi liberal yaitu sistem pemerintahan yang cenderung dapat memberikan perlindungan pada kepentingan individu atau kelompok terutama kaum liberal. Oleh

322

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

karena itu, kabinet karya dalam sidangnya tanggal 19 Pebruari 1959 mengambil keputusan untuk kembali ke UUD 1945. Dalam rangka melaksanakan ide demokrasi terpimpin, yaitu sistem pemerintahan yang memungkinkan munculnya pemerintahan otoriter. Keputusan ini berdasar asumsi bahwa UUD 1945 cukup demokratis, sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, dan lebih menjamin pemerintah yang stabil setiap 5 tahun ke depan. Dalam sidang pleno konstituante tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno, atas nama pemerintah, berpidato yang berisi anjuran kepada konstituante untuk menerima berlakunya kembali UUD 1945, sebagaimana dimaksud Keputusan Dewan Menteri 19 Pebruar 1959. Untuk menangggapi anjuran pemerintah tersebut, konstituante kemudian mengadakan sidang untuk menentukan sikap. Setelah melalui berbagai macam pandangan umum, maka akhirnya diadakanlah pemungutan suara mengenai penerimaan kembali UUD 1945. Namun begitu, dari hasil pemungutan suara yang dilaksanakan sampai 3 kali, yaitu pada 30 Mei 1959, 1 Juni 1959, dan 2 Juni 1959, ternyata tidak dapat menghasilkan suara yang diperlukan, yaitu diterima dengan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah suara anggota yang hadir (pasal 137 ayat 2 UUDS). Keadaan itulah yang kemudian mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan dekrit, yang kemudian dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit Presiden tersebut memutuskan: a. menetapkan pembubaran kostituante; b. menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tidak berlakunya lagi UUDS; serta c. pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Pemberlakuan kembali UUD 1945 berdasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu ternyata diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Bahkan DPR hasil Pemilu 1959, dalam sidangnya pada 22 Juli 1959, secara aklamasi menerima dan bersedia untuk bekerja atas dasar UUD 1945. Dekrit itu diumumkan oleh Presiden dari Istana Merdeka di hadapan rakyat pada tanggal 5 Juli 1959, pada hari Minggu pukul 17.00. Dekrit tersebut termuat dalam Keputusan Presiden No 150 tahun 1959 dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No 75 tahun 1959. Dengan demikian berlakulah kembali UUD 1945 dalam kurun waktu sejak 5 Juli 1959 sampai tahun 1998, sebelum akhirnya diamandemen di era reformasi. 4. Undang-undang Dasar 1945 Periode Kedua a). Masa Orde Lama (5 Juli 1959 - 11 Maret 1966) Dengan diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku kembali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokrasi. Demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi yang konstitusional. Demokrasi Konstitusional merupakan demokrasi yang mencita- citakan tercapainya pemerintahan yang kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi. Demokrasi ini dicirikan oleh adanya pemerintahan yang kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi (UUD) dan tunduk sepenuhnya pada hukum dasar. Dalam demokrasi yang konstitusional, penyelesaian perselisihan dimungkinkan dicapai dengan cara damai dan melembaga. Kalaupun ada perubahan politik, hal itu dapat dilakukan secara damai. Pergantian pimpinan terlaksana secara teratur. Kekerasan dan paksaan dalam politik diminimisasi. Keanekaragaman dalam masyarakat dipandang wajar, yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat masyarakat. Setelah UUD 1945 kembali diberlakukan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, rakyat Indonesia menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintahan presidensial yang demokratis. Sehingga dapat kembali berfungsinya semua alat-alat perlengkapan negara sebagai perwujudan kehendak rakyat. Namun, kenyataan berkehendak lain. Kondisi ketatanegaraan demokratis yang diharapkan seluruh rakyat Indonesia justru menjadi pemerintahan yang otoriter. Pemerintahan otoriter tersebut terwujud dalam sistem

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

323

pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Penerapan Demokrasi Terpimpin menyebabkan penyimpangan- penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut ini. 1) Penyimpangan ideologis, yakni konsepsi Pancasila berubah menjadi konsepsi Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis). 2) Pelaksnaaan demokrasi terpimpin cenderung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada Presiden/Pemimpin Besar Revolusi dengan wewenang melebihi yang ditentukan oleh UUD 1945. 3) MPRS melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963, mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. 4) Pada 1960, DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan oleh presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui oleh DPR. Kemudian dibentuk DPR Gotongroyong tanpa melalui Pemilu. 5) Hak budget DPR tidak berjalan pada tahun 1960 karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. 6) Pemimpin lembaga tertinggi (MPRS) dan lembaga tinggi (DPR) negara dijadikan menteri negara, yang berarti berfungsi sebagai pembantu presiden. Kesemua itu merupakan catatan dan pengalaman khusus bagi bangsa Indonesia terhadap pelaksanaan UUD 1945. Penyimpangan- penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya system yang ditetapkan dalam UUD 1945 melainkan juga mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan di bidang ekonomi. Keadaan itu mencapai puncaknya dengan terjadinya pemberontakan G-30-S/PKI. Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia PKI telah 3 kali mengkhianati negara dan bangsa Indonesia dengan melakukan pemberontakan dengan tujuan mengubah dasar negara Pancasila dengan dasar negara lain. Dalam rangka mengatasi keadaan itu Presiden mengeluarkan surat perintah kepada Letnan Jenderal Soeharto selaku Panglima Angkatan Darat untuk mengambil langkah- langkah yang diperlukan. Karena surat perintah itu dikeluarkan pada tanggal 11 Maret 1966 disebutlan Surat Perintah 11 Maret 1966, yang disingkat Supersemar. b). Masa Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998) Dengan berlandaskan surat perintah 11 Maret Letnan Jenderal Soeharto mengeluarkan keputusan atas nama Presiden pimpinan besar revolusi membubarkan PKI dan ormas-ormasnya. Keputusan ini disambut oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, 11 Maret 1966 oleh rakyat dianggap sebagai lahirnya orde baru yaitu orde atau tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde baru juga disebut orde pembangunan karena orde baru bertekad melaksanakan pembangunan nasional sebagai perjuangan untuk mengisi kemerdekaan. Orde baru telah berhasil menyalurkan aspirasi rakyat dalam mengadakan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan pada jaman orde lama dan menggariskan pembaharuan dengan cara yang konstitusional yaitu melalui sidang-sidang MPRS, yaitu seperti Sidang Umum MPRS IV Tahun 1966, Sidang Istimewa MPRS tahun 1967, dan Sidang Umum MPRS V tahun 1968. Sejumlah ketetapan MPRS yang bersifat prinsipiil telah dihasilkan dalam Sidang Umum MPRS IV tahun 1966, antara lain: 1) Tap MPRS No. IX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa sebelum MPR hasil pemilihan umum terbentuk, MPRS berkedudukan dan berfungsi sebagai MPR serta semua lembaga-lembaga negara didudukkan kembali pada posisi dan fungsi sesuai UUD 1945. 2) Tap MPRS No. XI/MPRS/1966, yang menentukan bahwa Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia diselenggarakan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1968.

324

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

3) Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966, mengenai Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan. 4) Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966, yang dengan permintaan maaf menarik kembali pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi menjadi Presiden seumur hidup. 5) Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966, mengenai Penyerdehanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan. 6) Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966, tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme (semacam pengukuhan keputusan Pengemban Supersemar). Pada pertengahan tahun 1997, Indonesia mulai mengalami krisis yang bersifat multi dimensi. Krisis ini mengakibatkan makin menurunnya kinerja pemerintahan. Krisis terus berlangsung dan memuncak pada tuntutan agar Presiden Soeharto mundur dari jabatan. Presiden Soeharto turun dari jabatan kepresidenan tepat pada tanggal 21 Mei 1998 dan selanjutnya diganti oleh Presiden Habibie. Meskipun pemerintahan sudah diganti tetapi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin menurun. Maka, MPR menggelar sidang istimewa pada Bulan November 1998, yang menghasilkan beberapa Ketetapan MPR, sebagai berikut ini. 1) Ketetapan MPR RI No. VIII/MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IV/MPR/1993 tentang Referendum. 2) Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 3) Ketetapan MPR RI No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 4) Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan dan Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5) Ketetapan MPR RI No. XVI/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia. 6) Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. c). Masa Era Reformasi (Mulai 21 Mei 1998–Sekarang) Peristiwa sejarah tanggal 21 Mei 1998, yaitu ketika Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran, merupakan awal dari era reformasi. Reformasi yang dimotori mahasiswa dan pemuda itu menuntut adanya perubahan-perubahan, diantaranya perubahan konstitusi yang dipandang belum cukup memuat landasan bagi kehidupan demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Oleh sebab itu, UUD 1945 perlu diubah untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan, kebutuhan masyarakat, serta perubahan zaman. Tuntutan reformasi total yang dilontarkan masyarakat, khususnya mahasiswa menjelang lengsernya Presiden Soeharto ada enam hal. 1) Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Penghapusan doktrin dwifungsi ABRI. 3) Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 4) Desentralisasi dan hubungan yang adil antara ousat dan daerah atau otonomi daerah. 5) Mewujudkan kebebasan pers. 6) Mewujudkan kehidupan demokrasi. Tuntutan amandemen UUD 1945 terus berkembang. Komponen masyarakat, yang dipelopori mahasiswa, pers, dan LSM secara konsisten menuntut PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

325

diagendakannya amandemen UUD 1945. Pemerintah baru didukung oleh realitas politik di parlemen maupun partai politik pun mendorong dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945. Selanjutnya tuntutan yang disertai berbagai masukan tersebut ditampung dan dirumuskan oleh wakil-wakil rakyat yang ada di dalam MPR. Langkah awal yang dilakukan MPR dalam proses Amandemen UUD 1945 sebagai berikut. 1) MPR memutuskan untuk mencabut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tersebut ditegaskan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya, serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen. Namun apabila MPR berkehendak untuk mengubah UUD 1945, maka terlebih dahulu MPR harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum. Karena itulah sebelum melakukan perubahan terhadap UUD 1945, MPR terlebih dahulu mencabut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tersebut, agar proses perubahan UUD 1945 menjadi lebih mudah. 2) MPR mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ketentuan Pasal 1 Ketetapan tersebut menyatakan “Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” MPR mengeluarkan Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya pelaksanaan perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR melalui empat kali persidangan dalam kurun waktu empat tahun, yaitu dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. C. Amandemen Terhadap Konstitusi Atau UUD 1945 Undang-undang Dasar merupakan suatu dokumen negara yang dinamis dan menjadi ukuran penyelenggaraan negara itu sendiri. Undang-Undang Dasar 1945 pada perkembangan hidup bangsa dan tantangan hidup, awal abad XXI dirasa belum cukup menjadi landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Selain itu di dalamnya masih terdapat pasal- pasal yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN yang dapat menimbulkan kemerosotan kehidupan nasional di berbagai bidang kehidupan. Dalam hal ini agar memperoleh aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi maka perlu diadakan amandemen UUD 1945. Selanjutnya sebagai konsekuensi logis dengan adanya Tap MPR No. IV/MPR/1983 yang isinya kehendak untuk tidak akan melakukan perubahan UUD 1945 perlu dicabut terlebih dahulu. Untuk melakukan pencabutan Tap MPR No. IV/MPR/1983 perlu dikeluarkan ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998. Tentang tata cara perubahan undang-undang dasar telah diatur dalam pasal 37 ayat (1) yang berbunyi “untuk mengubah undang- undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusayawaratan Rakyat harus hadir”, sedangkan ayat 2 pasal yang sama menyebutkan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Adapun pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 secara sistematis melalui tahapan sidang umum dan sidang tahunan sampai empat kali perubahan konstitusi pada empat sidang MPR sebagai berikut ini. 1. Perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 (tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999). 2. Perubahan kedua Undang Undang Dasar 1945 dilakukan pada sidang tahunan MPR tahun 2000 (tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000)

326

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

3. Perubahan ketiga Undang Undang Dasar 1945 dilakukan pada sidang tahunan MPR tahun 2001 (tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001) 4. Perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan pada sidang tahunan MPR tahjun 2002 (tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002) Berkaitan dengan perubahan UUD 1945 tersebut kesepakatan dasar yang dicapai oleh fraksi-fraksi MPR adalah sebagai berikut: 1. tidak mengubah pembukaan UUD 1945; 2. tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensiil; 4. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945; 5. perubahan dilakukan dengan cara “adendum”; dan 6. pasal-pasal dalam batang tubuh menjadi: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Berdasarkan hasil kesepakatan dasar tersebut di atas Pembukaan UUD 1945 tidak diadakan perubahan karena Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat serta cita-cita moral dan cita-cita hukum yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional. Selain itu, dalam setiap alinea Pembukaan UUD 1945 memiliki makna yang sangat mendasar. 1 . Alinea pertama a. Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan dalam melawan penjajah dalam segala bentuk. b. Pernyataan subyektif bangsa Indonesi untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia. c. Pernyataan obyektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. d. Pemerintahan Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri. 2. Alinea kedua a. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah. b. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. c. Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 3. Alinea ketiga a. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. b. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual dan kehidupan di dunia maupun di akhirat. c. Pengukuhan pernyataan proklamasi Indonoesia 4. Alinea keempat. a. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia. b. Kemerdekaan kebangsaaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang Undang Dasar. c. Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia. d. Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi). e. Dasar negara Pancasila. Pembukaan UUD 1945, selain mempunyai makna yang sangat mendalam juga mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

327

1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebgaia berikut ini. 1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. 4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab Makna yang terkandung dalam amandemen terhadap UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai berikut ini. a. Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR, selain merupakan perwujudan tuntutan reformasi, juga sejalan dengan pidato Ir. Soekarno, ketua panitia penyusun Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Pada kesempatan itu ua menyampaikan antara lain, “Bahwa ini adalah sekedar Undang Undang Dasar Sementara, Undang Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. b. Perubahan Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang dilakukan MPR merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. c. Selain itu, perubahan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 memenuhi sila keempat Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang penerapannya berlangsung di dalam sistem perwakilan atau permusyawaratan. Orang-orang yang duduk di dalam merupakan hasil pemilihan umum hal itu selaras dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengenai pemilhan presiden dan wakil presiden serta anggota lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat secara langsung. D. Tata Urutan Peraturan Perundangan-Undangan Nasional Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah suatu proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.Dalam pembentukan peraturan perundang undangan hendaknya diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Dasar hukum peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundangundangan 2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis. 3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. 4. Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundangundangan lama. 5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

328

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda. Karena fungsinya, UUD 1945 juga sebagai alat kontrol, papan uji atau alat untuk mengecek kesesuaian norma hukum yang berada di bawahnya. UUD 1945 adalah peraturan hukum tertinggi menurut tata urutan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun tata urutan Peraturan Perundang-undangan RI menurut Undangundang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 sebagai berikut ini. 1. UUD 1945; 2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; 3. Peraturan Pemerintah; 4. Peraturan Presiden; 5. Peraturan Daerah.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

329

BAB V KEGIATAN BELAJAR 3 OTONOMI DAERAH

A. Kompetensi dan Indikator 1. Kompetensi: Setelah mempelajari materi Otonomi Daerah, diharapkan anda memahami tentang Otonomi Daerah, dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik di daerah. 2. Indikator 1. Menjelaskan sejarah perkembangan otonomi daerah di Indonesia 2. Menguraikan tentang penyelenggara pemerintahan negara. 3. Menguraikan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan negara, 4. Menjelaskan asas-asas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 5. Menguraikan hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, 5. Menjelaskan arti kebijakan umum. 6. Menguraikan macam-macam kebijakan umum 7. Menguraikan peranan masyarakat dalam menetapkan kebijakan umum 8. Menjelaskan peran partai politik dalam menyerap kebijakan umum. B. Uraian Materi 1. Latar Belakang Otonomi Daerah Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang terdiri beribu- ribu pulau, baik besat maupun kecil yang tersebar di seluruh Nusantara yang sangat luas. Negara Indonesia adalah negara heterogen yang memiliki keberagaman suku bangsa dan kebudayaan. Dengan kemajemukan tersebut tentu akan berimplikasi terhadap berbagai masalah yang mendasar. Setiap daerah memiliki permasalahan yang tidak sama dengan daerah yang lain. Kondisi itu memerlukan strategi dan pendekatan yang berbeda untuk pemecahannya. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan pendekatan yangsesuai dengan kondisi permasalahan masing-masing daerah. Semasa pemerintahan oerde baru, kebijakan didaerah ditetapkan dari pusat (pendekatan top down). Banyak kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi daerah. Misalnya, UU. No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dimana namanama desa diseragamkan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu kebijakan tersebut kurang mendapat tanggapan dari masyarakat, sebab tidak sejalan dengan keinginan atau harapan masyarakat. Salah satu upaya untuk mengatasi ketidak sesuaian antara kebijakan pusat dengan kondisi daerah harus segera ditetapkan sebuah kerangka kebijakan yang sangat strategis, yaitu otonomi daerah. Sejarah otonomi daerah di Indonesia cukup panjang, yang diatur dengan undang-undang sebagai berikut: 1) UU. No. 1 Tahun 1945 2) UU. No. 28 Tahun 1948 3) UU. No. 1 Tahun 1957 4) UU. No. 18 Tahun 1965 e. UU. No. 5 Tahun 1974 5) UU. No. 22 Thaun 1999, yang disempurnakan dengan UU. No. 32 Tahun 2004 2. Penyelenggaraan Pemerintahan Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dan para Menteri Negara. Sedangkan penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Azas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:

330

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

a. Asas kepastian hukum b. Asas tertip penyelenggara negara c. Asas kepentingan umum d. Asas keterbukaan e. Asas proporsionalitas f. Asa akuntabilitas g. Asas Efisiensi h. Asas efektifitas (Ps. 3 UU. No. 28 Tahun 1999, yo Ps 19 dan 20 UU. No. 32 Tahun 2004) Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah menggunakan tiga asas, yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi. Khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintahan Daerah menggunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Daerah Otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut di dasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan Pemerintahan dimaksud meliputi: Politik Luar Negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan lain sebagainya. a. Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk Angkatan Bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan behaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan pesenjataan, menetapkan kebijakan wajib militer, dan lain sebagainya. b. Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk Kepolisian Negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak kelompok atau organisasi yang mengganggu kemanan nasional dan lain sebagainya. c. Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, mentukan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan lain sebagainya. d. Agama, misalnya menetapkan hari lebir keagamaan, pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, dan lain sebagainya. e. Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, merngangkat Hakim dan Jaksa, mendirikan Lembaga Pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan Keimigrasian, memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, dan lain sebagainya. Sedangkan dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar keenam urusan pokok di atas, Pemerintah dapat: a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan; b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah (dekonsentrasi), c. menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan (medebewind). Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sedangkan tugas pembantuan (medebewind) pada dasrnya merupakan keikut sertaan Daerah atau Desa termasuk masyarakatnya atas penugasan atau kuasa dari Pemerintah atau pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah di bidang tertentu.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

331

3. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (medebewind). Prinsip otonomi daerah menggunakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusa pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan n masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Pemberian otonomi luas diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan di daerah, dalam rangka meneingkatkan kesejahtraan rakyat. Di samping itu otonomi luas juga akan meningkatkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat dalam pemberdayaan potensi yang ada di daerah. Sehubungan dengan itu maka pemberian otonomi luas pada daerah dimaksudkan ntuk lebih mempercepat proses pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di daerah. Bukan bertujuan untuk memperkuat kemampuan daerah agar dapat melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejalan dengan asas otonomi luas, dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas,wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Otonomi bertanggungjawab adalah otonomi yang disertai dengan dengan pertanggungjawaban daerah sebagai konsekuensi dari pemberian kewenangan dan hak yang luas kepada daerah. Dalam hal ini pelaksanaan otonomi benar-benar harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk pemberdayaan daerah termasuk peningkatan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Pemberian otonomi daerah yang bertanggungjawab akan memperkokoh NKRI. Dengan kata lain memberikan tanggungjawab kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan prinsip Negara Kesatuan. Sehubungan dengan prinsip-prinsip di atas penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Selain itu pelaksanaan otonomi daerah harus pula dapat menjalin kerja sama dengan daerah lainnya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, serta mencegah terjadinya ketimpangan antar daerah. Selanjutnya otonomi daerah harus pula dapat menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerinta, artinya harus dapat memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah, hak daerah adalah: a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan; b. Memilih pimpinan daerah c. mengelola aparatur daerah d. mengelola kekayaan daerah e. memungut pajak dan retribusi daerah f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnyayang berada di daerah g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Sedang yang menjadi kewajiban daerah, meliputi: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

332

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

c. mengembanmgkan kehidupan demokrasi d. mewujudkan keadilan dan pemerataan e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak h. mengembangkan sistem jaminan sosial i. menyusun perencanaan dan tata ruangdaerah j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah k melestarikan lingkungan hidup l. mengelola administrasi kependudukan m. melestarikan nilai sosial budaya n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan kewenangannya o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

sesuai

denga

4. Kebijakan Umum (Kebijakan Publik) Kebijakan umum adalah program-program yang ditetapkan oleh pemerintah (dalam arti luas) untuk mencapai tujuan masyarakat. Ketetapan MPR, Undangundang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah merupakan bentuk-bentuk kebijakan umum di Indonesia. Kebijakan umum merupakan terjemahan dari kata public policy. Kebijakan umum dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: a. Kebijakan Umum yang Bersifat Ekstraktif Kebijakan umum yang bersifat ekstraktif adalah keputusan poitik pemerintah yang berisi ketentuan untuk menyerap sumber-sumber material maupun sumber daya manusia yang ada di masyarakat. Misalnya: Undang Undang dan Peraturan tentang pajak, retribusi sebagai kebijakan umum menyerap sumberr daya material dari masyarakat. Peraturan Pemerintah tentang penerimaan pegawai negeri sipil sebagai kebijakan umum yang mnyerap sumber daya manusia dari masyarakat. b. Kebijakan umum yang bersifat alokatif dan distributif Kebijakan umum yang bersifat alokatif dan distributif adalah kebijakan politik pemerintah berisi ketentuan untuk memilih dan membagikan sumber-sumber mareial kepada masyarakat. Misalnya: kebijakan membangun jalan tol, memberi distribusi bahan bakar minyak. Memberi bantuan langsung tunai (BLT) kepada rakyat miskin, dan lain sebagainya. c. Kebijakan umum yang bersifat regulatif Kebijakan umum yang bersifat regulatif adalah kebijakan politik yang berisi ketentuan-ketentuan untuk mengatur perilaku anggota masyarakat. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin ketertiban masyarakat dan menjamin hak-hak asasi warga dari penyalah gunaan kekuasaan oleh para penyelenggara negara atau kelompok-kelompok dominan di masyarakat. Apakah peranan masyarakat dalam menetapkan kebijakan publik ? Dan bagaimana cara menyalurkannya ? Peranan masyarakat sangat diperlukan dalam merumuskan kebijakan umum/publik, agar ada sinkronisasi antara keinginan masyarakat dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hal- hal yang termuat dalam kebijakan umum merupakan perpaduan antara berbagai kepentingan yang berkembang di masyarakat. Berbagai kepentingan tersebut ada klalanya sejalan, tetapi sering pula bertentangan. Berbagai kepentingan itu kemudia dipadukan oleh partai-partai politik dan para pembuat kebijakan umum agar memunculkan kebaikan untuk bersama Peranan masyarakat tentu sangat diperlukan, dan menyalurkannya pada partai-partai politik yang berperan mengumpulkan beragam aspirasi yang berasal dari masyarakat, lalu memdukannya menjadi alternatif kebijakan umum untuk diperjuangkan melalui wakil-wakil mereka di PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

333

DPR/DPRD atai Pemerintah dan/atau Pemda. Langkah-langkah menyerap aspirasi masyarakat, terdiri atas: 1. Pengumpulan data 2. Pengolahan data 3. Pengakjian bahan pustaka 4. Klarifikasi aspirasi

Partai

politik

E. Latihan Tugas Kelompok 1. Bentuk kelompok, setiap kelompok maksimal 5 orang 2. Diskusikan dalam kelompok, apa yang melatarbelakangi dilakukannya amanedemen terhadap UUD 1945. 3. Buat laporan tiap kelompok 4. Sampaikan dalam disikusi kelas F. Rangkuman 1. Konstitusi merupakan dasar susunan badan politik negara. Konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang dipakai untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. 2. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara RI berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi dan juga sebagai alat kontrol. Sebagai alat kontrol berarti menjadi papan uji atau alat untuk mengecek kesesuaian norma hukum yang berada di bawahnya. 3. UUD 1945 sebagai peraturan hukum tertinggi menurut tata urutan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun tata urutan Peraturan Perundang-undangan RI menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 sebagai berikut ini. a. UUD 1945; b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah. 4. Konstitusi yang pernah berlaku dan masa berlakunya konstitusi- konstitusi tersebut adalah sebagai berikut ini. a. Undang-undang Dasar Proklamasi yang dikenal dengan Undang-undang 1945 Periode pertama. Masa berlakunya 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Masa berlakunya 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. c. Undang-undang Dasar Sementara 1950. Masa berlakunya 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. d. Undang-undang Dasar 1945 Periode kedua. Masa berlakunya 5 Juli 1959 sampai dengan tahun 1998. e. Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. Masa berlakunya mulai tahun 1999 sampai dengan sekarang. 5. Pada hakekatnya sistem pemerintahan yang diberlakukan di negara-negara demokrasi adalah sistem parlementer atau presidensiil. Kriteria yang dipakai untuk membedakan sistem pemerintahan parlementer dan presidensiil adalah tergantung proses terbentuknya badan/lembaga negara yang bersangkutan.

334

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

6.

Berkaitan dengan perubahan UUD 1945, terjadi kesepakatan dasar yang dicapai oleh fraksi-fraksi MPR sebagai berikut: a. tidak mengubah pembukaan UUD 1945; b. tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensiil; d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945; e. perubahan dilakukan dengan cara “adendum”; dan f. pasal-pasal dalam batang tubuh menjadi: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. 7. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (medebewind). Prinsip otonomi daerah menggunakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang. 8. Sejalan dengan asas otonomi luas, dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah 9. Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi padapeningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Selain itu pelaksanaan otonomi daerah harus pula dapat menjalin kerja sama dengan daerah lainnya, sehinggadapat meningkatkan kesejahteraan bersama, serta mencegah terjadinya ketimpangan antar daerah. 10. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Daerah Otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut di dasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. 11. Kebijakan umum adalah program-program yang ditetapkan oleh pemerintah (dalam arti luas) untuk mencapai tujuan masyarakat. Peranan masyarakat sangat diperlukan dalam merumuskan kebijakan umum/publik, agar ada sinkronisasi antara keinginan masyarakat dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Tes Formatif I. Pilihan ganda Jawablah Soal-soal dibawah ini dengan memberikan tanda silang (X) pada huruf a, b, c atau d yang kalian anggap betul atau paling tepat! 1. Konstitusi dan Undang-Undang Dasar memiliki perbedaan yang sebenarnya tidak prinsip, yaitu: a. Konstitusi merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar b. Konstitusi mencakup di dalamnya Undang-Undang Dasar

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

335

c. Konstitusi merupakan hukum dasar yang tertulis d. Undang-Undang Dasar mencakup hukum dasar tak tertulis 2. Konstitusi suatu negara dirumuskan umumnya mengatur tentang, kecuali: a. bentuk negara c. bentuk pemerintahan b. dasar negara d. sistem pemerintahan 3. Konstitusi suatu negara disusun sesuai dengan .... a. wawasan kebangsaannya b. karakteristik bangsanya c. falsafah bangsanya d. sistem ketatanegaraannya 4. Agar dapat berpartisipasi aktif membangun negaranya maka setiap warga negara harus .... a. mengetahui isi konstitusi b. tahu arti konstitusi negaranya c. memahami konstitusi negaranya d. berjiwa besar sebagai bangsa 5. Konstitusi dapat disamakan dengan UUD, karena .... a. baik konstitusi maupun UUD itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis b. Konstitusi dan UUD itu dibuat untuk tujuan yang sama c. Konstitusi dan Undang-undang Dasar 1945 mempunyai arti yang sama d. semua peraturan dasar yang didokumentasikan dapat disebut Konstitusi atau UUD 6. Konstitusi atau UUD itu memuat hak-hak rakyat yang diperintah karena .... a. hak-hak rakyat itu awal lahirnya konstitusi b. konstitusi itu memuat peraturan yang bersifat legal c. konstitusi merupakan sekumpulan asas-asas hukum d. adanya jaminan dan perlindungan hukum pada hak-hak rakyat 7. Konvensi adalah konstitusi yang tidak bersifat hukum sehingga .... a. konvensi itu tidak tertulis b. konvensi itu tidak didokumentasikan c. konvensi itu berbeda dengan konstitusi d. jika terjadi pelanggaran tidak dapat dituntut dimuka pengadilan 8. Kedudukan konstitusi atau UUD 1945 dalam peraturan perundang- undangan negara Indonesia ......... a. orang tabu untuk memperbaharui Undang-undang Dasar b. melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen itu yang dikehendaki c. Undang-undang Dasar 1945 itu memang sudah bersifat supel d. Undang-undang Dasar 1945 itu merupakan peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara 9. Ketidakberhasilan UUD 1945 sebagai dasar pelaksanaan prinsip demokrasi, prinsip negara hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena a. UUD 1945 memiliki sifat singkat b. UUD 1945 tidak bersifat lengkap c. UUD 1945 tidak memuat sistem keseimbangan dan pengawasan d. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang seluas-luasnya kepada MPR 10.Reformasi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945 setelah amandemen khususnya dalam hak kekuasaan eksekutif adalah .... a. adanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) b. penghapusan Dewan Pertimbangan Agung c. pembatasan jabatan presiden dan pemilihan langsung d. Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilu

336

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

11.Siapakah yang dimaksud dengan penyelenggara pemerintahan ? a. Presiden dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri ngara b. Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota c. Presiden dan para penasihat-penasihat Presiden d. Presiden dibantu oleh para menteri-menteri 12.Sebutkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah! a. Desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan b. Sentralisasi, desentralisasi, dan tugas perbantuan c. Otonomi dan tugas perbantuan d. Desentralisasi, otoinomi, dan dekonsentrasi 13.Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan disebut…. a. Tugas Perbantuan b. Sentralisasi c. Dekonsentrasi d. Desentralisasi 14.Pelimpahan wewenang pemerintahan dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah tertentu, disebut …. a. Sentralisasi b. Dekonsentrasi c. Desentralisasi d. Tugas Perbantuan 15.Salah satu hak Pemerintah Daerah adalah …. a. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat b. Mengembangkan kehidupan demokrasi c. Memilih pimpinan daerah d. Mengelola administrasi kependudukan 16.Keputusan politik pemerintah yang berisi ketentuan untuk menyerap sumbersumber material maupun sumber daya manusia yang ada di masyarakat, disebut…. a. Kebijakan umum yang bersifat deklaratif b. Kebijakan umum yang bersifat konstitutif c. Kebijakan umum yang bersifat distributif d. Kebijakan umum yang bersifat ekstraktif 17.Peraturan perundang-undangan tentang Pajak dan Retribusi. Termasuk ….. a. Kebijakan umum yang bersifat ekstraktif b. Kebijakan umum yang bersifat konstitutif c. Kebijakan umum yang bersifat distributif d. Kebijakan umum yang bersifat regulatif 18.Kebijakan umum pemberian Bantuan Langsung Tunai, termasuk …. a. Kebijakan umum yang bersifat ekstraktif b. Kebijakan umum yang bersifat alokatif dan distributif c. Kebijakan umum yang bersifat konstitutif d. Kebijakan umum yang bersifat regulatif 19.Salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah …. a. Mengelola kekayaan daerah b. Mengelola apratur daerah c. Memilih pemimpin daerah d. Melestarikan nilai-nilai sosial budaya 20.Pelaksanaan Pemilihan Umum di daerah, termasuk pelaksanaan asas…. a. Tugas Perbantuan b. Sentralisasi c. Dekonsentrasi d. Desentralisasi

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

337

DAFTAR PUSTAKA Hidayat, Arief. 2002. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945: Analisis Kritis dari Perspektif Ketatanegaraan (Makalah Seminar). Semarang: Tidak Diterbitkan. Mahfud MD, Moh. 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. Said, Moch. 1961. Pedoman untuk Melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat. Strong, C.F. 2004. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia. Bandung : Nuansa dan Nusamedia. Sugito, A.T. 2004. Pendidikan Pancasila. Semarang : C.V. Unnes Press. Joeniarto. 2001. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara. Undang-Undang Nomor 10 Perundangan-Undangan

338

Tahun

2004

tentang

Pembentukan

Peraturan

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BUKU 4

SISTEM HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN, DAN PERADILAN NASIONAL

BAB I PENDAHULUAN A. Deskripsi Buku ajar ini akan membahas tentang (1) sistem hukum nasional; (2) sistem peradilan nasional; (3) peranan lembaga-lembaga peradilan; (4) sikap yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku; (5) upaya pemberantasan korupsi di Indonesia; dan (6) peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sesuai ruang lingkup materi yang tercakup dalam buku ajar ini, maka penyajiannya dibagi ke dalam empat kegiatan belajar. Kegiatan belajar 1 membahas sistem hukum di Indonesia; kegiatan belajar 2 membahas perundang-undangan nasional; kegiatan belajar 3 membahas sistem peradilan nasional; dan kegiatan belajar 4 membahasan pemberantasan korupsi di Indonesia. B. Petunjuk Belajar 1. Bacalah dengan cermat bagian Pendahuluan agar Anda mengetahui kemampuan yang diharapkan dapat dicapai dan kegiatan belajar yang akan disajikan.Bacalah sekilas uraian dalam setiap kegiatan belajar dan carilah istilah-istilah yang Anda anggap baru. Carilah makna istilah-istilah itu dalam glosarium. 2. Pelajari secara rinci pengertian-pengertian dalam setiap kegiatan belajar, diskusikan sesama peserta. 3. Jawablah semua pertanyaan yang diberikan dalam kegiatan belajar sebagai latihan, diskusikan dengan sesama peserta, teman sejawat guru atau instruktur Anda. 4. Kerjakan soal-soal Tes Formatif pada setiap akhir kegiatan belajar, diskusikan dengan sesama peserta PLPG, teman sejawat guru atau instruktur Anda. Cocokkan jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif pada akhir modul ini. 5. Buatlah rencana kegiatan belajar yang berkaitan dengan isi modul ini berdasarkan RPP di sekolah Anda. C. Kompetensi dan Indikator Kompetensi umum yang diharapkan setelah Anda mempelajari buku ajar ini adalah dapat menguasai konsep kedaulatan rakyat, demokrasi, hak asasi manusia, dan kemerdekaan berpendapat serta penerapannya di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah mempelajari buku ajar ini diharapkan Anda dapat: 1. Menjelaskan pengertian, tujuan, dan fungsi hukum; 2. mengidentifikasi jenis-jenis hukum nasional; 3. membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum; 4. menjelaskan hirarkhi peraturan perundang-undangan di Indonesia; 5. mendeskripsikan hirarki pengadilan umum; 6. menjelaskan fungsi lembaga peradilan; 7. menunjukkan perbedaan proses antara peradilan sipil, 8. peradilan militer, dan proses peradilan khusus korupsi; 9. mendeskripsikan proses perkara pidana dan perdata dalam lingkungan peradilan umum; 10. menghormati setiap keputusan pengadilan; serta 11. mampu mendemonstrasikan proses peradilan perkara di pengadilan.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

339

BAB II SISTEM HUKUM DI INDONESIA A. Kompetensi dan Indikator 1. Kompetensi a. Memahami konsep tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia. b. Memahami jenis-jenis hukum yang berlaku di Indonesia. 2. a. b. c. d.

Indikator Mendeskripsikan pengertian hukum dan sistem hukum. Menyimpulkan tujuan dan fungsi hukum. Menunjukkan jenis-jenis hukum Indonesia. Memeberikan contoh subjek, objek, peristiwa, sanksi, dan sumber hukum.

B. Uraian Materi 1. Sistem Hukum Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah negara hukum. Dapatkah Anda mengartikan negara hukum? Bagaimana ciri-ciri negara hukum itu? Negara hukum dapat diartikan sebagai negara dimana pemerintahannya berdasarkan hukum. Pada prinsipnya negara hukum memiliki tiga asas, yaitu: a. pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM); b. peradilan yang bebas dan tidak memihak; dan c. adanya kepastian hukum (legalitas hukum). Dalam negara hukum, segala tindakan pemerintah dan warga negara harus selalu berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum digunakan sebagai dasar dan pedoman untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam segala aspek. Perhatikan gambar Gambar 2.1 Polisi memeriksa barang bukti tentang 2.1 Apa yang dilakukan polisi terhadap pelanggar lalu lintas? Mengapa demikian? Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ada berbagai jenis peraturan/hukum. Misalnya, UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur ketertiban berlalu lintas di jalan. Peraturan tersebut bersifat memaksa. Artinya yang melanggar peraturan dapat dipaksa menerima sanksi, baik berupa kurungan maupun denda. Contoh lain adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana. Keseluruhan hukum yang berlaku dalam negara Indonesia saling berkaitan, saling melengkapi, dan saling menentukan secara fungsional sehingga merupakan suatu sistem. Keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu negara itu disebut sistem hukum. Apakah sistem hukum itu? Sistem hukum merupakan unsur-unsur hukum dan berlakunya hukum dalam kehidupan. Secara umum dapat disebutkan unsur-unsur sistem hukum yang terdiri atas tiga hal.

340

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

a. Substansi hukum atau materi hukum, yaitu peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melakukan perbuatan serta hubungan hukum yang terjadi. Materi hukum terkait dengan aturan hukum menurut jenisnya, seperti hukum pidana, perdata, dagang, tata usaha negara, dan hukum yang didasarkan kepada keyakinan agama (hukum Islam). Materi hukum juga terkait dengan bentuk formal dari hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan nasional, yaitu UUD, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. b. Struktur hukum atau susunan hukum, yaitu pola yang memperhatikan bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan hukum formal serta proses hukum dijalankan. Struktur hukum terkait dengan lembaga-lembaga hukum dan para penegak hukum yang bekerja di dalamnya. c. Kultur hukum atau budaya hukum, yaitu kebiasaan dalam praktik hukum yang berlaku. Budaya hukum terkait dengan kepentingan akan berlakunya hukum secara baik, yaitu lahirnya ketertiban dan keadilan yang menjadi tuntutan dan harapan dari rakyat atau pemakai hukum. Sebelum Anda memahami lebih lanjut terhadap unsur-unsur sistem hukum nasional, maka perlu memahami lebih dulu mengenai : a ).Unsur-unsur yang melekat pada pengertian hukum. Hukum itu merupakan suatu yang abstrak, sehingga untuk memahami arti hukum yang sebenarnya, maka Anda dapat mengenali dari unsur-unsur hukum itu. Unsur-unsur yang melekat pada hukum terdiri atas empat hal, yaitu: 1) peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat, 2) peraturan itu dibuat oleh badan resmi yang berwenang, 3) peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan 4) sanksi terhadap pelanggar peraturan itu tegas. Berdasarkan unsur-unsur yang melekat pada konsep hukum itu, maka sekarang Anda bisa memahami apa itu hukum. Coba, Anda kemukakan pengertian hukum berdasarkan unsur-unsur tersebut!

Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku ……………………………… …………………………………………………………………………………............................ …………………………………………………………………………………............................ …………………………………………………………………………………............................ ………………………………………………………………………………….. b).Ciri-ciri hukum. Apabila Anda membaca peraturan tata tertib sekolah sebagai hukum yang berlaku di sekolahmu, maka Anda akan segera mengenali ciri-ciri yang terdapat dalam peraturan sekolah tersebut. Ada dua unsur yang menjadi ciri sebuah hukum (peraturan), yaitu: 1) adanya perintah atau larangan, dan 2) perintah atau larangan tersebut harus Gambar 2.2 Dewi Keadilan sebagai ditaati setiap orang dengan akibat lambang pengadilan. Dalam sistem hukum diberikannya sanksi hukum bagi yang negara mana pun, keadilan selalu menjadi dambaan, harus diperjuangkan dan tidak mentaatinya. PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

341

c).Tujuan hukum. Hukum dibuat oleh masyarakat atau negara, yang sebenarnya adalah mencerminkan keinginan rakyat, termasuk Anda dan teman-temanmu sebagai warga masyarakat dan warganegara. Setiap orang berbuat sesuatu pasti memiliki tujuan. Hukum yang dibuat dan berlaku juga memiliki tujuan yang pasti, yaitu: 1) untuk mewujudkan tertib hidup bersama di dalam masyarakat (kepastian hukum) secara damai, serta 2) mencapai keadilan (memelihara rasa keadilan) dalam masyarakat.

2. Jenis–jenis Hukum Nasional Apa saja jenis-jenis hukum yang berlaku di negeri ini? Hukum nasional kita dapat dikelompokkan menurut beberapa sudut pandang masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Hukum bisa dilihat dari dimensi bentuk, waktu berlakunya, sifat atau daya kerjanya, fungsinya, isinya, dan wilayah berlakunya. a. Menurut bentuknya terbagi atas dua macam hukum. 1) Hukum tertulis, yaitu hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Anda bisa melihat Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan buku-buku perundang-undangan lainnya. 2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berada dalam keyakinan dan ditaati oleh masyarakat. Masyarakat Indonesia pada umumnya meyakini bahwa menipu atau berbohong itu tidak baik. Karena berbohong itu tidak baik, maka bagi pembohong akan mendapatkan sanksi dari masyarakat. Dalam pengertian yang lebih formal, terdapat prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, walaupun tidak dituangkan dalam hukum, seperti prinsi keterbukaan, kejujuran, kepastian hukum, dan tidak melebihi kewenangan di dalam mengambil keputusan. b. Menurut waktu berlakunya terbagi atas dua macam hukum. 1) Hukum positif / ius konstitutum, yaitu hukum yang berlaku saat ini. 2) Hukum cita/ide/ius konstituendum, yaitu hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. c. Menurut sifat atau daya kerjanya terbagi juga atas dua macam. 1) Hukum pemaksa, yaitu hukum yang bersifat memaksa, harus ditaati. 2) Hukum pelengkap, yaitu hukum yang sifatnya melengkapi dan mengatur. d. Menurut fungsinya hukum juga terbagi atas dua macam. 1) Hukum material, yaitu hukum yang fungsinya memuat isi hukum. 2) Hukum formal, yaitu hukum yang fungsinya memuat tata cara menegakkan hukum material (disebut juga hukum acara). e. Menurut isinya atau kepentingan yang diaturnya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. 1) Hukum Publik, yaitu hukum yang isinya mengatur kepentingan umum, yaitu mengatur hubungan hukum antara warganegara dan negara (pemerintah). Hukum publik terdiri atas empat macam. • Hukum Pidana. • Hukum Tata Negara. • Hukum Administrasi Negara atau Tata Usaha Negara. • Hukum Internasional. 2) Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang isinya mengatur kepentingan perseorangan atau hubungan hukum antara sesama warganegara. Hukum privat terdiri atas dua macam. • Hukum Perdata. • Hukum Perniagaan (Dagang).

342

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

f.

Menurut wilayah berlakunya, hukum digolongkan menjadi tiga macam. 1) Hukum Lokal, yaitu hukum yang berlaku untuk wilayah setempat (desa, daerah, wilayah adat). 2) Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku secara nasional. 3) Hukum Internasional, yaitu hukum yang berlaku bagi dua negara atau lebih. 4) Hukum Asing,yaitu hukum yang berlaku bagi orang asing

3. Fungsi Hukum Apakah fungsi hukum itu? Bagaimana kehidupan masyarakat seandainya tidak ada hukum? Mungkinkah warga masyarakat merasa aman dan memperoleh keadilan? Berdasarkan tujuan hukum yang telah dibahas di atas, maka dapat dinyatakan bahwa hukum memiliki tiga fungsi. a. Fungsi perlindungan, artinya melindungi masyarakat dari ancaman bahaya dan tindakan yang datang dari sesama manusia, baik yang mengatasnamakan sebagai pribadi maupun kelompok/lembaga. b. Fungsi keadilan, artinya menjaga, melindungi, dan memberikan keadilan bagi hukum yang tidak adil apabila hukum yang bersangkutan melanggar nilai-nilai dan hak-hak yang kita percayai.

Gambar 2.3 Di negara manapun hukum berfungsi sama, yaitu melindungi, menegakkan keadilan, dan membangun masyarakat yang tertib dan sejahtera.

c. Fungsi pembangunan, artinya alat tercapainya tujuan pembangunan sekaligus alat kontrol pembangunan agar dilaksanakan secara adil. 4. Subjek, Objek, Peristiwa, dan Sanksi Hukum a. Subjek Hukum Apakah yang dimaksud subjek hukum? Siapa saja yang termasuk subjek hukum itu? Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, atau sebagai pemegang atau penyandang hak dan kewajiban. Subjek hukum dalam sistem hukum, meliputi manusia dan badan hukum.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

343

1) Manusia. Setiap manusia dipandang dan dilindungi oleh tatanan hukum sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, pada dasarnya setiap orang mampu melakukan perbuatan hukum atau cakap melakukan perbuatan hukum (handeling bek waamheid). Adakah orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum? Perhatikan gambar 3 di samping! Apa yang sedang dilakukan anak-anak Gambar 2.4 Anak-anak termasuk yang wajib dalam gambar tersebut? Apakah anak- dilindungi oleh hukum, tetapi mereka bukanlah subjek hukum. Sebab, anak bukan golongan orang yang telah anak tersebut memiliki hak dan kewajiban? Apa saja hak mereka? Apa pula kewajiban mereka? Apakah seorang anak kecil juga dianggap sebagai subjek hukum? Jika jawabanmu ya, apa alasanmu? Pada kenyataannya ada golongan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Golongan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum (handeling son bek wame) dibagi menjadi orang yang masih di bawah umur dan orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengampuan (curatele). 2) Badan hukum. Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Apakah semua organisasi merupakan badan hukum? Bagaiman ciri-ciri badan hukum itu? Apakah OSIS juga bisa disebut sebagai badan hukum? Mengapa demikian? Diskusikan hal tersebut dengan teman sekelompokmu! Tidak semua organisasi merupakan badan hukum. Organisasi yang memiliki ciri-ciri sebagai badan hukum dapat menyandang hak dan kewajiban hukum. Adapun ciri-ciri badan hukum meliputi: a) memiliki kekayaan yang menjalankan kegiatan dari badan hukum; b) memiliki hak dan kewajiban terpisah dari orang yang menjalankan badan hukum; dan c) terdaftar sebagai badan hukum pada departemen hukum dan HAM setelah memiliki Akte Notaris pada pendiriannya. b. Objek Hukum Dapatkah Anda mengartikan objek hukum? Coba perhatikan suatu kasus berikut. Bapak Taufik membeli seperangkat komputer di toko “Silcom Komputer” Semarang. Pembayaran dilakukan secara tunai sesuai dengan kesepakatan. Pada kasus tersebut, apa yang dapat dikuasai oleh Bapak Taufik? Apa yang menjadi urusan pada kasus tersebut? Nah, seperangkat komputer merupakan objek hukum. Demikian juga urusan jual beli. Jadi apa yang dimaksud objek hukum itu?

344

Gambar 2.5 Jual-beli merupakan perbuatan hukum dua pihak (ganda), yang pada umumnya berkaitan dengan peristiwa

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dan merupakan sarana atau alat dalam hubungan hukum antarmanusia atau antar badan hukum. Jika objek hukum itu merupakan barang (kebendaan), maka objek hukum itu dapat dikuasai oleh subjek hukum serta dijadikan objek dalam suatu hubungan hukum. Namun demikian, objek hukum dapat berupa urusan (zaken) dalam hubungan hukum diantara subjek hukum, misalnya jual-beli, kontrak kerja, pewarisan, dan sebagainya. c. Peristiwa Hukum Pada kasus di atas, apa yang dilakukan oleh Bapak Taufik? Apa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan bapak Taufik? Apa hak dan kewajiban bapak Taufik pada peristiwa itu? Apakah perbuatan bapak Taufik merupakan peristiwa hukum? Jika jawabanmu ya, apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum? Peristiwa hukum adalah suatu kejadian atau perbuatan orang yang oleh peraturan hukum yang dihubungkan dengan akibat hukum. Akibat hukum dapat berupa timbulnya atau hapusnya hak dan kewajiban tertentu bagi subjek hukum yang terkait pada peristiwa tersebut. 1) 2)

Peristiwa hukum dibagi dua yaitu perbuatan hukum dan bukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum, dibedakan menjadi dua, yaitu perbuatan hukum tunggal atau sepihak, dan perbuatan hukum berganda (ada dua pihak). Bukan perbuatan hukum, yaitu perbuatan melawan hukum dan perbuatan tidak melawan hukum. Perbuatan melawan hukum, misalnya mencuri, merampok, melanggar lalu-lintas, atau melanggar tata-tertib sekolah.

d. Sanksi Hukum Apa akibat yang ditimbulkan jika seseorang melanggar peraturan? Setiap orang yang melanggar peraturan/hukum akan menerima hukuman. Hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum disebut sanksi hukum. Apa saja bentuk hukuman atau sanksi hukum itu? Menurut Pasal 10 KUHP, hukuman meliputi hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok, meliputi: Gambar 2.6 Ada beberapa metode hukuman mati, di antaranya di Indonesia dengan hukuman mati, hukuman penjara, hukuman ditembak (seperti terlihat di gambar), kurungan, dan hukuman denda. Sedangkan sedangkan di AS disetrum di atas kursi listrik. hukuman tambahan, meliputi pencabutan hak-hak tertentu, penempatan dalam rumah kerja pemerintah, penyitaan barang-barang tertentu, dan publikasi (pengumuman) keputusan hakim.

5. Sumber Hukum Dari manakah hukum itu berasal? Apa yang yang menjadi sumber berlakunya suatu hukum? Sumber hukum memiliki beberapa arti atau makna sebagai berikut.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

345

a. b. c. d. e.

Sebagai sumber berlakunya (dasar hukum), yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum. Sebagai sumber terjadinya hukum, yaitu sumber yang menimbulkan hukum. Sebagai asas hukum, yaitu sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka dapat digolong-golongkan sumber hukum itu menjadi dua. a. Sumber hukum material, yaitu tempat dari mana materi hukum diambil, seperti tradisi, agama, hukum alam, akal sehat, kehendak penguasa. b. Sumber hukum formal, yaitu tempat/sumber dari mana peraturan itu memperoleh kekuatan hukum. Sumber ini menyangkut bentuk/cara yang menyebutkan peraturan hukum itu secara formal berlaku. Sumber hukum formal meliputi: a). Undang-undang; b). Perjanjian/traktat; c). Kebiasaan; d). Yurisprodensi; dan e). Doktrin/pendapat ahli hukum. Tugas Mandiri 1. 2. 3. 4. 5.

346

Coba Anda simpulkan pengertian hukum! Sebutkan unsur–unsur hukum! Apa yang dimaksud dengan sistem hukum nasional? Sebutkan jenis-jenis hukum nasional dengan contohnya masing-masing! Apakah yang mempengaruhi terbentuknya sistem hukum nasional Indonesia?

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB III PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Kompetensi dan Indikator 1. Kompetensi a. Menganalisis Indonesia sebagai negara hukum. b. Memahami tata urutan perundang-undangan nasional. 2. Indikator a. Menyimpulkan bahwa Indonesia negara hukum hukum. b. Menyimpulkan Indonesia adalah negara hukum yang menggunakan sistem konstitusionalisme. c. Menjelaskan tata urutan perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011. A. Uraian Materi 1. INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM Sebagaimana dirumuskan di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3), bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Indonesia sebagai negara hukum berarti negara Indonesia berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hukum dalam hal ini diartikan sebagai semua peraturan terhadap tingkah laku manusia yang harus ditaati, bersifat mengikat, dan dipaksakan. Disebut mengikat, karena semua orang atau warga negara tidak dapat menghindar dari ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan itu. Hukum berlaku umum untuk semua orang, baik warga biasa maupun pejabat negara. Hukum itu mengikat semua warga negara, semua penyelenggara negara, dan pelaksana pemerintahan. Hukum berlaku bagi pelaksana pemerintahan, baik di pemerintahan pusat (nasional), pemerintahan daerah, maupun pemerintahan desa. Hukum juga berlaku bagi perilaku warga negara dalam hidup sehari-hari, baik di masyarakat, di tempat kerja, di sekolah, maupun di keluarga. Peraturan hukum tidak pandang bulu dan berlaku dimana saja manusia berada. Hukum dikatakan sebagai aturan yang memaksa, artinya siapa saja yang melanggar hukum akan dikenai sanksi atau hukuman. Jadi tanpa kecuali, warga negara harus tunduk, taat, dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara juga wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali. Menjunjung tinggi hukum mengandung maksud dan sejumlah konsekuensi, yaitu: a. setiap orang wajib mengerti hukum atau “melek hukum”, yakni mengetahui dan memahami peraturan hukum yang mengatur perilakunya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. sadar akan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum, yaitu sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas terjaganya aturan hukum yang ada, c. taat dan patuh terhadap semua aturan hukum yang ada, yaitu tidak sengaja melanggar hukum apapun alasannya; serta

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

347

d. bersedia bertanggung jawab di depan hukum apapun akibatnya, yaitu apabila melanggar hukum maka siap untuk menerima sanksi seberapa pun beratnya. Suatu negara yang menyatakan sebagai negara hukum harus menganut prinsipprinsip negara hukum yang berlaku secara universal. Prinsip-prinsip negara hukum ini berlaku bagi seluruh negara di dunia tanpa kecuali. Prinsip-prinsip ini merupakan unsurunsur yang harus ada dan dimiliki oleh negara hukum, baik negara maju maupun negara berkembang, negara besar maupun negara kecil, negara yang baru merdeka maupun negara yang sudah lama merdeka. Unsur-unsur pokok negara hukum itu antara lain: (1) menghormati dan melindungi hak-hak dasar kemanusiaan (HAM); (2) adanya suatu mekanisme kelembagaan negara yang demokratis; (3) adanya suatu sistem tertib hukum; dan (4) adanya kekuasaan kehakiman yang bebas (independen). Uraian lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip negara hukum ini dapat dicari rujukannya di dalam materi UUD 1945. Di dalam keseluruhan pasal-pasalnya dapat diketemukan unsur-unsur pokok negara hukum Indonesia tersebut. a. Perlindungan terhadap hak-hak dasar (asasi) manusia, yaitu sebagaimana telah dirumuskan secara rinci dan tegas (eksplisit) di dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J. b. Mekanisme kelembagaan negara yang demokratis dapat ditemukan di dalam pasal 22E tentang pemilihan umum dan pasal-pasal lainnya yang mengatur kelembagaan negara (tersebar di banyak pasal), termasuk di dalamnya pemerintahan daerah seperti termaktub pada pasal 18, 18A, dan 18B. c. Sistem tertib hukum dapat dilihat pada pasal-pasal tentang sistem kostitusional pasal 1 ayat (2), perubahan UUD pasal 37, peraturan peralihan pasal I-III, serta peraturan tambahan pasal I dan II. d. Adapun mengenai kekuasaan kehakiman yang bebas diatur dalam pasal 24, 24A-C, dan pasal 25. Menurut teori negara hukum, negara pada prinsipnya tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat), tetapi harus berdasarkan atas hukum (rechtstaat). Menurut ajaran para pakar atau ahli hukum, bahwa negara berdasarkan hukum harus didasarkan atas hukum yang baik dan adil. HUKUM YANG BAIK Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis yang didasarkan atas kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat.

HUKUM YANG ADIL Adapun hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan tujuan setiap hukum, yakni keadilan. Keadilan ditonjolkan agar hukum tidak diselewengkan atau dijadikan alat oleh penguasa untuk kepentingan tertentu diluar kepentingan seluruh rakyat.

Perlu diketengahkan pula, bahwa negara hukum Indonesia adalah negara hukum dalam arti luas atau sering disebut sebagai negara hukum kesejahteraan (welfare state). Di dalam negara hukum kesejahteraan ini, tugas pemerintah tidak sekedar menjaga

348

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

keamanan dan ketertiban rakyat semata-mata. Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan hal penting, tetapi yang lebih menentukan adalah tugas pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Ada sejumlah syarat tentang ada dan berlakunya suatu peraturan hukum. Artinya, setiap kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam sebuah peraturan hukum akan bekerja secara efektif (sesuai dengan tujuan atau sasarannya) dalam masyarakat apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat itu adalah: Peraturan yang dibuat bukan sekedar keputusan-keputusan yang bersifat sementara. Misalnya peraturan tata-tertib sekolah tidak berlaku hanya untuk hari ini atau seminggu ini saja. a. Peraturan yang telah dibuat tersebut harus diumumkan. Diumumkan artinya bukan sekedar dipasang di papan pengumuman. Diumumkan artinya dimuat dalam lembaran negara dan disebarluaskan kepada masyarakat, atau disosialisasikan. Sosialisasi adalah kegiatan pendidikan atau penyuluhan agar masyarakat paham dan sadar terhadap hak dan kewajibannya, serta akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari peraturan tersebut. b. Peraturan tersebut tidak boleh berlaku surut. Artinya, peraturan tidak berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum peraturan itu dibuat. Peraturan hukum hanya berlaku sekarang dan yang akan datang. Kalau berlaku surut, maka peraturan itu tidak dapat dijadikan pedoman tingkah laku manusia. c. Peraturan harus dirumuskan dalam bahasa yang bisa dimengerti. Peraturan hukum haruslah jelas dan tegas. Tujuannya supaya tidak ditafsirkan dalam pengertian yang bermacam-macam (multi-tafsir). Hal ini untuk menjaga agar tetap ada kepastian hukum dalam masyarakat. d. Peraturan tidak boleh mengandung ketentuan yang saling bertentangan. Isi sebuah peraturan harus saling terkait dan mendukung, sebab kalau saling bertentangan akan membingungkan dalam penerapannya. e. Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan. Peraturan dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia, oleh sebab itu tidak boleh menuntut perbuatan yang melebihi apa yang dapat dilakukan manusia. f. Peraturan harus cocok dengan kenyataan sosial budaya yang ada di dalam masyarakat. Peraturan itu sedapat mungkin sesuai dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, dalam hal tertentu masih berlaku hukum adat. g. Peraturan harus menjamin keadilan dalam pelaksanaannya. Suatu aturan akan dipatuhi apabila memenuhi prinsip keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Peraturan tidak boleh diskriminatif, yaitu perlakuan yang berbeda terhadap individu dan kelompok masyarakat yang berbeda. Disamping itu dalam aturan harus pula menjamin pelaksana atau aparat penegak hukum tidak berlaku pilih kasih. Bahkan tak kalah pentingnya, adalah peraturan harus memuat pula sanksi bagi aparat hukum yang melanggar peraturan itu. 2.

SISTEM KONSTITUSIONAL

Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tegas itu dapat ditemukan pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Salah satu unsur penting

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

349

negara hukum adalah adanya sistem tertib hukum. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Indonesia), kita dapat menemukan sistem tertib hukum itu, yaitu pada pasal 1 ayat (2) tentang sistem kostitusional atau sistem berdasarkan UUD. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Jadi sistem tertib hukum dapat disebut juga sistem konstitusional. Sistem tertib hukum tersebut menghendaki adanya kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang menempatkan hukum atau aturan perundang-undangan pada tempat tertinggi. Sistem demikian juga disebut sebagai sistem supremasi hukum. Supremasi artinya keunggulan atau yang tertinggi. Oleh karena itu, supremasi hukum dimaknai bahwa hukum menjadi pemimpin yang tertinggi atau menjadi “panglima tertinggi” kehidupan, baik dalam sistem kemasyarakatan maupun kenegaraan. Sistem konstitusional, yang menghendaki supremasi dan tertib hukum itu sebenarnya lahir sebagai gagasan negara hukum yang sangat mendasar. Konstitusi adalah alat atau instrumen pembatasan kekuasaan. Artinya, setiap pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dalam suatu negara tidak boleh berkuasa mutlak, tanpa batas. Demikian pun dengan organanisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada, para pemimpinnya tidak boleh berkuasa tanpa batas terhadap para anggotanya. Jadi kekuasaan apa pun dan di tingkatan mana pun menurut sistem konstitusi harus dibatasi. Pembatas kekuasaan itu adalah hukum, dan hukum yang tertinggi adalah konstitusi (UUD). Mengapa kekuasaan itu perlu dibatasi oleh hukum? Pertanyaan sederhana ini jawabannya tidak sederhana. Berdasarkan pengalaman-pengalaman di masa lalu, kekuasaan yang dijalankan oleh para raja atau para pemimpin negara selalu tidak terbatas dan mutlak (absolut). Absolut artinya tidak dapat diganggu gugat. Di masa lalu, titah atau perintah raja adalah hukum, tak boleh dibantah, tidak peduli benar atau salah. Yang terjadi kemudian, para raja atau pemimpin negara menggunakan kekuasaan itu dengan sewenang-wenang. Akibatnya, para raja atau pemimpin negara berlaku lalim atau kejam. Mereka berbuat seenaknya yang menyengsarakan rakyatnya. Hak asasi manusia dilanggar dan prinsip-prinsip demokrasi dihancurkan. Berkenaan dengan prinsip demokrasi ini perlu mendapat penjelasan. Coba camkan benar-benar nalar berfikir berikut ini ! Demokrasi mengakui bahwa raja atau pemimpin negara berkuasa karena rakyatnya. Karena kekuasaan raja berasal dari rakyat, maka raja harus melingdungi hak-hak rakyat dan mempertanggungjawabkan pemerintahannya kepada rakyat. Pemimpin negara sepatutnya menjadi pengayom, pelingdung, serta pemberi kesejahteraan dan keadilan. Pemimpin negara yang tidak mampu menciptakan keamanan, kesejahteraan, dan keadilan, atau bahkan sengaja untuk menyengsarakan rakyatnya, maka rakyat boleh protes. Rakyat secara bersama-sama berhak menarik kembali kekuasaan yang telah diberikan kepada pemimpinnya. Berlakulah pepatah Melayu, bahwa “raja adil raja disembah, raja lalim raja disanggah.” 3.

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Di negara manapun, begitu sebuah pemerintahan terbentuk, maka Ia (pemerintah) harus segera mengambil tindakan yang bertujuan untuk kepentingan (kemaslahatan) seluruh masyarakat. Selanjutnya pemerintah harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyatnya, tanpa terkecuali. Berdasarkan prinsip ini, maka pemerintah

350

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

sendiri tidak bebas. Pemerintah terikat oleh tanggung jawab untuk menjamin rasa aman, kesejahteraan, dan keadilan bagi semua rakyatnya. Oleh karenanya kekuasaan pemerintah untuk bertindak pun dibatasi dan dirinci dengan jelas dan tegas. Disinilah dibutuhkan adanya aturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini berlaku secara nasional, dan meliputi semua bidang kehidupan rakyat dan negara. Peraturan perundang-undangan nasional ini biasanya dibuat pokok-pokoknya di dalam UUD (konstitusi). Demikian juga dengan UUD 1945 yang berlaku di negara kita, di dalamnya memuat sistem peraturan perundangundangan. Sistem peraturan perundang-undangan tersebut, dalam UUD 1945 diatur secara lengkap. Ada beberapa peraturan perundang-undangan nasional yang disebut secara tegas (eksplisit) di dalamnya, yaitu Undang-Undang Dasar (sebagai hukum yang tertinggi), Undang-Undang, Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, keempat bentuk peraturan perundang-undangan tersebut belum merupakan keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Masih banyak peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah, baik yang berlaku di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Kemudian lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur secara rinci jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang dimaksud. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1), adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Menurut pasal 9, dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

351

Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, oleh Mahkamah Agung.

pengujiannya dilakukan

a. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 UUD merupakan hukum tertinggi dan sekaligus sumber hukum yang tertinggi. Ini berarti, bahwa di Indonesia semua produk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya harus bersumber, sesuai dan cocok, serta tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Adapun kekuasaan yang secara khusus harus dijalankan menurut UUD, di dalam UUD 1945 disebutkan antara lain tentang: 1) Pelaksanaan kedaulatan rakyat, pasal 1 ayat (2). 2) Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh MPR, pasal 3 ayat (3). 3) Kekuasaan pemerintahan di tangan Presiden, pasal 4 ayat (1). Mengapa ketiga macam kekuasaan tersebut di atas harus dijalankan menurut UUD? Coba diskusikan dengan teman-temanmu. Jika kalian belum menemukan jawaban yang memuaskan, Anda boleh bertanya kepada orang yang mampu memberikan jawaban secara memuaskan. Jangan lupa laporkan hasilnya kepada bapak/Ibu gurumu. b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya (UU No. 10 Tahun 2004), terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratutan Perundang-undangan, yaitu penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apa yang dimaksudkan dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” di atas adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. c. Undang-Undang (UU) UUD 1945 secara eksplisit (tegas) menyebutkan keharusan adanya 39 masalah yang harus diatur dengan UU. UU yang dibuat berdasarkan ketentuan eksplisit di dalam UUD 1945 biasanya disebut UU Organik. Ketiga puluh sembilan UU yang diperintahkan pembuatannya secara eksplisit oleh UUD 1945 itu antara lain tentang: 1) Susunan MPR, pasal 2 ayat (1). 2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 ayat (2). 3) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 ayat (5). 4) Perjanjian internasional, pasal 11 ayat (3). 5) Pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan oleh Presiden, pasal 15. 6) Dan seterusnya, untuk yang ke-6 sampai dengan ke-39, cari di dalam UUD 1945.

352

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Namun demikian, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Undang-Undang harus mengandung materi muatan atau berisi hal-hal yang: a mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi: 1) Hak-hak asasi manusia; 2) Hak dan kewajiban warganegara; 3) Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; 4) Wilayah negara dan pembagian daerah; 5) Kewarganegaraan dan kependudukan; 6) Keuangan negara. b. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), memerintahkan adanya pengaturan oleh Undang-Undang sebanyak 2 Undang-Undang. Salah satu Undang-Undang yang dibuat menurut perintah Undang-Undang Sisdiknas tersebut adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal itu memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Sisdiknas, bahwa mengenai guru diatur dengan undang-undang tersendiri. d. Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) Sebagaimana diatur oleh pasal 22 ayat (1) UUD 1945, bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang. Perpu mempunyai kedudukan setingkat dengan UU, meskipun pembuatannya dilakukan oleh Presiden sendiri, tidak dilakukan bersama atau atas persetujuan DPR. Menurut Undang-Undang No. 10/2004 tentang Pebentukan Peraturan perundang-undangan, materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Dasar universal pemberian kewenangan istimewa kepada Presiden ini adalah prinsip hukum yang berbunyi: “salus populi suprema lex”, yang artinya “keselamaan rakyat adalah hukum yang tertinggi.” Sedangkan pertimbangan khusus pemberian kewenangan ini adalah agar Presiden dapat mengambil tindakan cepat jika negara dalam keadaan genting (gawat). Karena dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu, pada waktunya harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut pasal 22 ayat (2), bahwa Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut. Bahkan, pasal 22 ayat (3) menggariskan dengan tegas, bahwa jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. Contoh-contoh Perppu yang disahkan menjadi UU adalah UU No. 56/PRP/1960 tentang Lendreform, UU No. 52/PRP/1960 tentang Perubahan UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya, dan UU No. 15/PRP/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta UU No. 16/PRP/2003 tentang Pemberlakuan Perppu No. 01/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada peristiwa Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002. Namun begitu, Undang-Undang No. 16/PRP/2003 tersebut

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

353

dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Juli 2004, sehingga UU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi. e.

Peraturan Pemerintah (PP)

Sebagaimana diatur oleh pasal 5 ayat (2) UUD 1945, bahwa Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Dengan demikian, PP bukanlah satu peraturan yang berdiri sendiri, sebab ia dibuat untuk melaksanakan UU yang telah ada. Konsekuensinya, bahwa bentuk maupun isi sebuah PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Misalnya, PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, merupakan pelaksanaan dari UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam hal ini, isi PP No. 65 Tahun 2001 sudah semestinya tidak bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2000. Hal itu ditegaskan oleh pasal 10 UU No. 10 Tahun 2004, menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Meskipun fungsinya untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, mengingat banyaknya perintah UU untuk mengatur suatu hal dalam PP, seringkali pemerintah tidak dapat segera menyelesaikan tugasnya menyusun PP dimaksud. Suatu contoh, UU Sisdiknas No. 20/2003 memerintahkan pengaturan halhal tertentu dalam PP sebanyak 38 buah. f.

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Berdasarkan pasal 11 Undang-Undang No. 10/2004, materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Salah satu contoh hal yang harus diatur oleh Peraturan Presiden sebagai perintah Undang-Undang adalah mengenai tatacara penyusunan dan pengelolaan program legislasi nasional, yang diatur pada pasal 16 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004. Dalam UU tersebut memerintahkan adanya 4 Peraturan Presiden. Coba Anda cari! g. Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang terendah. Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa Peraturan Daerah meliputi Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat. Adapun materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang kedudukannya lebih tinggi, dan seterusnya sampai kepada UUD sebagai sumber hukum tertinggi. Setelah mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada di negara kita, maka jelaslah bagi kita bahwa hukum harus mengatur dan melingkupi semua masalah yang

354

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

dihadapi rakyat dan negara. Di dalam negara hukum Indonesia tidak boleh ada masalah yang terlewatkan oleh peraturan hukum. Singkatnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus ada kepastian hukum. Kepastian hukum adalah keniscayaan yang harus nyata adanya. Kita tidak boleh hidup dalam ketidakpastian, sebab bisa timbul kekacauan. Oleh karena itu, satu hal penting dalam negara hukum, adalah jaminan agar tidak terjadi kekosongan (kefakuman) aturan hukum. 4.

MENAATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Seorang filsuf berkata, “Vox populi vox dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan). Apakah undang-undang yang dibuat atau dirumuskan telah sesuai dengan atau menyimpang dari hati nurani dan keinginan rakyat? Apabila suara rakyat tidak didengar, apabila kepentingan rakyat dikhianati, maka yang terjadi seperti tercermin dalam gambar di atas. Rakyat jelata pun berani protes dan mengkritik anggota DPR. Kelakuan para wanita desa tersebut dengan bebek-bebek mereka adalah sindiran bagi anggota DPR yang tidak memperhatikan nasib rakyat kecil, tetapi malah “cuek bebek” atau tidak mau peduli. Selanjutnya coba perhatikan dengan seksama UUD 1945 pasal 27 ayat (1), 28, 28C ayat (2), 28D ayat (1), 28F, 28H ayat (1), (2), dan (3), 28I ayat (2) dan (5), serta pasal 34 ayat (1), (2), dan (3). Ketentuan apa saja yang Anda temukan dalam pasal-pasal tersebut, baik yang menyangkut hak maupun kewajiban? Berdasarkan temuan-temuan itu, apa konsekuensinya bagi warga negara Indonesia jika menemukan peraturan perundangundangan yang mengandung penyimpangan terhadap kepentingan rakyat? Apa saja yang dapat dilakukan warga negara untuk mengontrol pembuatan peraturan perundangundangan? Melalui saluran apa saja partisipasi warga negara dalam mengontrol perumusan aturan perundang-undangan? Baiklah, marilah secara berturut-turut kita jawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Apabila ternyata Anda sudah memperoleh jawaban sendiri, maka ada baiknya pula Anda mencocokkan dengan apa yang akan dibahas di bagian ini. Anda tetap harus kritis. Apabila ada kejanggalan atau ada hal-hal yang sulit Anda pahami segera konsultasikan hal itu kepada gurumu. a. Kesadaran akan Kedudukan yang Sama dalam Hukum Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Warga negara merupakan subjek hukum. Pasal 27 ayat (1) dengan tegas menetapkan, bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dalam hal ini tegas, bahwa tidak ada diskriminasi di dalam hukum, baik yang menyangkut hak maupun kewajiban. Salah satu bentuk perwujudan tentang hal ini tampak jelas dalam keikutsertaan warga negara pada pemililhan umum yang jujur dan adil. Perhatikan sekali lagi, mantan Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, ikut antri menunggu giliran untuk memberikan suaranya/pilihannya pada Pemilu Petama tahun 1955. Ketika berhadapan dengan hukum seseorang tidak akan dipertimbangkan pangkat dan jabatan yang disandangnya. Di hadapan hukum setiap orang tidak dibedakan keturunan dan asal-usulnya. Hukum membe-baskan diri dari memper-hitungkan kekayaan

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

355

yang dimiliki seseorang yang berperkara. Hukum juga tidak memihak kepada jenis kelamin, keyakinan agama, aliran politik, dan asal-usul kedaerahan. Setiap warga negara dihargai sama dan ditempatkan pada posisi yang sama di depan hukum. Apabila berhubungan dengan hak seseorang warganegara, maka hukum akan melindungi dan menjaga agar hak itu tetap terjaga dan sedapat mungkin dapat terpenuhi. Orang atau pihak lain, siapa pun dia oleh hukum akan dipaksa untuk menghormati dan tidak menganggunya. Sedangkan apabila berkaitan dengan kewajiban, maka hukum akan memaksa semua orang untuk menunaikannya. Penyimpangan dari aturan tersebut, maka hukum akan memberikan sanksi dengan tegas dan tidak pandang bulu. Mungkin Anda bertanya: “Apakah cita-cita dan fungsi hukum yang begitu mulia itu telah terwujud dalam dunia kenyataan?” Mungkin Anda juga menyaksikan dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang dilanggar hak-haknya oleh orang lain atau bahkan oleh pihak penguasa, tetapi hukum tidak dapat melingdungi sepenuhnya. Sebaliknya, banyak juga kita saksikan kejahatan tetap merajalela, baik yang dilakukan oleh orang seorang maupun oleh kelompok orang, tetapi hukum belum mampu mengatasi. Itulah masalahnya. Hukum baru akan berfungsi apabila ada kesadaran hukum dari semua warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Hukum adalah aturan yang baru berfungsi jika kita semua mematuhinya. Tanpa kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan, maka hukum akan mandul. Bekerjanya hukum sangat tergantung kepada sikap dan perilaku manusia sebagai subjek hukum. b. Kepatuhan dan Penegakan Hukum Sebagaimana dikekukakan sebelumnya, bahwa kepatuhan hukum merupakan bentuk perwujudan dari kesadaran hukum warga negara. Orang yang sadar akan hak dan kewajiban akan berjuang menuntut pemenuhan hak-haknya, begitu pula akan secara konsekuen memenuhi kewajiban-kewajibannya. Kesadaran dan kepatuhan hukum itu berlaku untuk siapa saja dan dalam keadaan apa pun juga. Termasuk bagi warga negara yang cacat seperti tampak pada gambar tersebut. Kesadaran dan kepatuhan hukum itu tidaklah muncul dengan sendirinya. Ada dua faktor yang membuat hukum tegak atau dipatuhi. Pertama adalah faktor internal, yaitu faktor pertimbangan dari orang untuk mematuhi aturan perundang-undangan. Kedua adalah faktor internal, yaitu kondisi penegakan hukum yang ada di masyarakat yang dilakukan oleh penguasa (penegak hukum) dan lembaga peradilan. Dilihat dari faktor internal, menurut Soerjono Soekanto, ada empat sebab yang dominan orang mau mentaati aturan hukum, yaitu: (1) karena perhitungan untung-rugi; (2) karena ada tujuan memelihara hubungan baik dengan sesama manusia atau dengan penguasa/pejabat tertentu; (3) karena hukum itu sesuai dengan hati nuraninya; dan (4) karena ada tekanan-tekanan tertentu. Keempat hal itu merupakan pertimbangan rasional dari masyarakat terhadap hukum. Sedangkan dilihat dari faktor eksternal, maka dibutuhkan suatu prasarat atau kondisi tertentu agar kesadaran dan kepatuhan hukum itu terwujud. Prasarat itu adalah adanya penegakan hukum yang efektif di dalam masyarakat. Penegakan hukum adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pihak berwenang dan berwajib yang bertujuan

356

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

untuk menegakkan hukum. Kegiatan yang membuat semua orang taat dan patuh kepada aturan hukum, aturan perundang-undangan. Penegakan hukum ini melibatkan para aparat penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan hakim. Polisi bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jaksa tugasnya menyusun dakwaan atau tuntutan hukum bagi pelaku kejahatan. Adapun hakim bertugas untuk memberikan putusan, apakah seseorang benar-benar secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan. c. Mengoreksi Perundang-undangan yang Tidak Akomodatif Undang-undang memang seharusnya akomodatif. Akomodatif artinya menampung kepentingan seluruh rakyat tanpa kecuali. Rakyat dari golongan mayoritas (besar) maupun golongan minoritas (kecil) semua harus diakomodasi kepentingannya. Namun demikian dalam kenyataan tidak semudah itu. Sebab di dalam kenyataan suatu golongan (kelompok) dalam masyarakat selalu ingin diutamakan. Golongan (kelompok) mayoritas dan kelompok yang kuat pengaruh/kekuasaannya, biasanya mendominasi keputusan ketika undang-undang disusun. Kepentingan merekalah yang harus dimenangkan, sehingga kepentingan kelompok minoritas dan lemah sering dikesampingkan. Dengan demikian, undang-undang hanya menampung kepentingan kelompok mayoritas. Terjadilan dominasi mayoritas atas minoritas. Dalam negara demokrasi persaingan kepentingan dianggap wajar dan sah-sah saja. Setiap golongan (kelompok) masyarakat berhak memperjuangkan kepentingannya. Tetapi sistem demokrasi tidak membenarkan kelompok besar menekan atau meniadakan kepentingan kelompok kecil. Salah satu prinsip dalam demokrasi menekankan bahwa berbagai kepentingan kelompok dalam masyarakat harus diperhatikan, khususnya kelompok minoritas. Oleh sebab itu, jika ada undang-undang yang tidak menghargai kepentingan kelompok minoritas harus dikoreksi. Dikoreksi artinya diubah atau diganti.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

357

BAB IV SISTEM PERADILAN INDONESIA

A. Kompetensi dan Indikator 1. Kompetensi Memahami sistem peradilan di Indonesia. 2.

Indikator a. Membedakan berbagai peran lembaga peradilan di Indonesia. b. Menjelaskan proses peradilan pidana dan perdata. c. Menjelaskan proses peradilan militer.

B. Uraian Materi Pernahkah Anda mengunjungi atau melihat gedung Pengadilan Negeri? Jika pernah, tahukah Anda di mana alamat Pengadilan Negeri di Kabupaten/Kotamu? Menurut Anda, untuk apa diadakan gedung pengadilan itu? Samakah pengertian peradilan dengan pengadilan? Peradilan menunjuk kepada proses mengadili, sedangkan pengadilan merupakan salah satu lembaga dalam proses tersebut. Sistem peradilan adalah suatu sistem penyelesaian perkara melalui proses peradilan pada lembaga-lembaga hukum yang berwenang di lingkungan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan, misalnya di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berpuncak di Mahkamah Agung. Setiap jenis lembaga peradilan menyelenggarakan proses hukum menurut sistem peradilan yang berlaku di lingkungan masing-masing. 1.

Badan-Badan Peradilan Menurut Undang-undang RI No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada 4 lingkungan peradilan, yaitu: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. a. Peradilan Umum. Badan Peradilan Umum memeriksa dan memutus semua perkara perdata dan pidana atau permohonan yang tidak menjadi kompetensi badan peradilan khusus, seperti peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan tindak pidana korupsi. b. Peradilan Agama. Badan Peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman khusus (Special court), pada saat ini diatur oleh Undang-Undang No.7 Tahun 1989. Badan Peradilan Agama diadakan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. c. Badan Peradilan Militer. Badan Peradilan Militer diatur oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1997. Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: a. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana. 1) Prajurit. 2) Yang bedasarkan Undang-Undang dipersamakan dengan prajurit. 3) Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan Undang-Undang.

358

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

4)

b. c.

Seseorang yang tidak masuk golongan pada nomor 1), nomor 2), dan nomor 3) tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Menggabungkan perkara guagatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan (Undang-Undang No.31 Tahun 1997, pasal 9).

d.

Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Badan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) disebut juga peradilan Administrasi Negara (Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, pasal 144). Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan khusus yang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian objek Peradilan Tata Usaha Negara adalah keputusan tata usaha negara. Yang dimaksud keputusan tata usaha negara adalah “penetapan tertulis yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.“ 2. Hierarkhi Badan Peradilan Pasal 11 ayat 1 UU No. 35 Tahun 1999 menegaskan bahwa badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Jadi secara umum badan pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan adalah Mahkamah Agung (MA).

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

359

Badan-badan pengadilan pada setiap lingkungan peradilan secara hierarkhis dapat digambarkan sebagai berikut. No.

Badan-badan Pengadilan

Lingkungan Peradilan

Tingkat I

Tingkat II

Tingkat Kasasi

1.

Peradilan Umum

PN

PT

MA

2.

Peradilan Agama

PA

PTA

MA

3.

Peradilan Militer

PM

PM Tinggi

MA

4.

Peradilan Tata Usaha Negara

PTUN

PTTUN

MA

PENGADILAN KHUSUS (PASAL 15 UU NO. 4 TH. 2004)

* PENGADILAN ANAK * PENGADILAN NIAGA * PENGADILAN HAM * PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI * PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL * PENGADILAN SYARIAH (DI ACEH) PERADILAN UMUM

PENGADILAN TINDAK PIDANA PERPAJAKA N

PERADILAN TUN

PENGADILAN SYARIAH (DI NANGGROE ACEH DARRUSSALAM) (Khusus perkawinan; kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; wakaf dan shadaqah). PERADILAN AGAMA

3.

Peran Badan-Badan Peradilan Berdasarkan uraian di atas maka Badan Peradilan di Indonesia secara garis besar ada 2, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Masing-masing badan peradilan memiliki fungsi dan menjalankan perannya sesuai dengan jenis perkara dan pihak-pihak yang berperkara. a. Peradilan Umum Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara perdata maupun perkara pidana. Peradilan umum berfungsi memeriksa dan memutuskan semua perkara perdata dan pidana atau permohonan yang tidak menjadi kompetensi badan peradilan khusus (peradilan agama, militer, dan tata usaha negara). Jadi peran badan peradilan umum adalah menyelenggarakan peradilan perdata dan pidana bagi rakyat pada umumnya serta pada kasus-kasus hukum pada umumnya. b. Peradilan Khusus Peradilan Agama, Militer, dan tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili pekara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Peradilan khusus berfungsi untuk memeriksa dan memutuskan perkara di bidang tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu (lihat penjelasan UndangUndang No.14/1970, pasal 10).

360

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1)

2)

3)

Peradilan Agama. Menurut UU No. 7 Tahun 1989, peradilan agama dijalankan oleh Pengadilan Agama pada tingkat pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sodaqoh berdasarkan hukum Islam. Pada tingkat banding dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama, dan pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan agama. Pengadilan Syariat Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama. Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut UU No. 9 Tahun 2004, Pengadilan Tata Usah Negara merupakan pelaksana peradilan tingkat pertama yang menyelesaikan sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tentang Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara agar supaya Surat Keputusan tersebut dibatalkan. Selanjutnya perkara di tingkat banding ditangani oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan di tingkat kasasi ditangani oleh Mahkamah Agung. Peradilan Militer. Peradilan Militer diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997. Pengadilan Militer menjalankan peradilan pada tingkat pertama yang menyelesaikan perkara-perkara orang-orang yang berstatus militer atau orang yang dipersamakan dengan militer. Pada peradilan militer tingkat banding ditangani oleh Pengadilan Militer Tinggi, dan pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

4.

Proses Peradilan Perkara Pidana Proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan sipil (umum) diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dengan tahap-tahap sebagai berikut. a. Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik (penyidik polisi dan penyidik PNS). Tahap ini merupakan tahap awal yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara pidana. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam melakukan penyidikan semua POLRI diberi kewenangan oleh Undang-Undang (KUHAP), untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. b. Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa atau penuntut umum. Tahap ini dilakukan oleh jaksa sebagai penuntut umum atas perkara pidana yang telah selesai dilakukan penyidikan oleh penyidik. Penyidik setelah selesai melakukan penyidikan menyerahkan berkas perkara beserta tersangkanya kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan. Penuntutan ini dilakukan oleh penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negari yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Dalam tahap ini penuntut umum menyusun surat dakwaan untuk perkara pidana yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan yang diterima dari penyidik. Selama melakukan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 hari. c. Pemeriksaan di depan sidang pengadilan oleh hakim. Untuk melakukan pemeriksaan, maka penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang dengan memohon agar perkara

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

361

yang bersangkutan diperiksa dan diputuskan oleh hakim sidang pengadilan. Adapun prosedurnya sebagai berikut. 1) Hakim membuka sidang untuk umum, kecuali untuk perkara kesusilaan, atau terdakwanya anak-anak. 2) Yang diperiksa pertama kali adalah terdakwa. 3) Hakim Ketua Sidang mempersilahkan penuntut umum membacakan surat dakwaan. 4) Selanjutnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi yang memberatkan terdakwa maupun saksi yang meringankan terdakwa. 5) Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (Requisitor). 6) Kemudian terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan pembelaannya (pledoi). 7) Selanjutnya penuntut umum dapat mengajukan jawaban atas pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya dan sebaliknya. 8) Jika acara tersebut telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup (musyawarah hakim). 9) Setelah itu sidang dibuka kembali dan terbuka untuk umum hakim ketua membacakan putusannya. d. Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa dan lembaga pemasyarakatan di bawah pengawasan ketua pengadilan yang bersangkutan. Setelah hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dan jika putusan itu berupa putusan pemindanaan yang berarti kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkan maka jaksa dapat menahan terdakwa. Bila penahanan terdakwa sudah dilakukan maka segera terdakwa ke lembaga pemasyarakatan. Siapa saja pejabat yang menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri? Siapa saja pihak-pihak yang terlibat? Bagaimana prosesnya? yang menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim, dan Panitera/Panitera Pengganti. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat adalah Saksi/Tersangka/Terdakwa dan Penasihat Hukum (pembela). Adapun prosesnya secara ringkas sebagai berikut. 1. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hakim mengecek/memeriksa kebenaran identitas terdakwa; 2. Hakim menyuruh membacakan surat dakwaan kepada Penuntut Umum; 3. Hakim memeriksa saksi-saksi berikut barang buktinya dan menanyakan kebenarannya kepada terdakwa; 4. Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Penasehat hukum untuk bertanya, baik kepada saksi maupun kepada terdakwa. 5. Penuntut Umum menyampaikan tuntutan hukuman (rekuisitor) tertulis atau lisan, dilanjutkan dengan pemberian kesempatan kepada terdakwa dan/atau Penasehat Hukum/Pembela untuk menyampaikan pembelaannya (pleidoi), dan; 6. Hakim memberikan/menjatuhkan putusan. Proses penyelesaan perkara pidana di Pengadilan Negeri dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut.

362

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KEJAHATAN

POLISI Pengusuta

JAKSA Penuntu t Umum

PENGADILAN NEGERI Memeriksa dan Mengadili

PUTUSAN Dilepas dari segala t nt tan

Dibebaska

Dihukum

Info Penting • •

• •

• • •

• •

Penyidik adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyelidik adalah pejabat polisi negara RI yang diberi wewenang oleh undangundang untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undangundang. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk meyerahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undangundang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Tugas kelompok 1. Carilah informasi dari berbagai sumber dan diskusikan dalam kelompokmu pengertian dari istilah-istilah tersangka, terdakwa, laporan, pengaduan, saksi, keterangan saksi dan keterangan ahli. Buatlah laporannya! 2. Carilah contoh-contoh perkara yang dapat digolongkan dalam perkara pidana!

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

363

3. Apakah peranan polisi, jaksa, hakim, dan pembela dalam proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum? 4. Diskusikan dalam kelompok Anda mengenai kemungkinan putusan hakim: dihukum, dibebaskan, dan dilepas dari segala tuntutan! 5.

Proses Peradilan Perkara Perdata Perkara-perkara apa saja yang termasuk perkara perdata? Siapa saja pejabat yang menyelesaikan perkara perdata di Pengadilan Negeri? Siapa saja pihak-pihak yang terlibat? Bagaimana prosesnya? Perkara-perkara perdata dapat timbul dalam perselisihan hukum seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Adapun Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur tentang orang, kebendaan, perikatan serta pembuktian dan daluwarsa. Pejabat yang menyelesaikan perkara perdata di Pengadilan Negeri adalah hakim dan panitera/panitera pengganti. Hakim tugasnya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Sedangkan tugas panitera adalah mengikuti semua sidang serta musyawarah Pengadilan. Panitera mencatat semua hal yang dibicarakan. Selain itu ia harus membuat berita acara sidang dan bersama-sama menandatangani dengan ketua sidang. Berita acara ini merupakan dasar untuk membuat keputusan. Pihak-pihak yang hadir dan terlibat dalam proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri adalah penggugat/kuasanya, tergugat/kuasanya, penyumpah, dan saksi-saksi. Proses penyelesaian perkara perdata, dapat digambarkan dengan bagan berikut ini.

Sengket

Gugatan

Pengadilan Negeri memeriksa dan mengadili

Putusan Seluruhny

Ditolak

Dikabulkan Sebagia

Tugas kelompok 1.

2. 3.

364

Carilah informasi dari berbagai sumber dan diskusikan dalam kelompokmu pengertian dari istilah-istilah panitera/panitera pengganti, penggugat/kuasanya, penggugat/kuasanya, dan penyumpah. Buatlah laporannya! Carilah contoh-contoh perkara perdata! Diskusikan dalam kelompok Anda mengenai kemungkinan putusan hakim: tidak diterima, ditolak, dan dikabulkan!

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

6.

Proses Peradilan Militer Pernahkah Anda melihat atau mendengar berita tentang tindakan kejahatan/pelanggaran yang dilakukan oleh tentara/militer? Apakah tentara/militer yang melakukan tindakan jahat bisa diproses dalam pengadilan? Apa nama badan peradilannya? Apa yang dimaksud dengan perkara pidana militer itu? Siapa yang menyelidiki dan yang menuntut? Siapa yang memeriksa, mengadili dan memutuskan? Bagaimana proses penyelesaiannya? Setiap warga negara yang melakukan tindakan pidana akan diproses di pengadilan. Demikian juga tindakan pidana yang dilakukan oleh warga negara yang menjadi tentara/militer. Pengadilan yang menangani perkara itu disebut Pengadilan Militer atau Mahkamah Militer. Pengadilan ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana militer. Perkara pidana militer dilakukan oleh orang yang pada saat itu anggota militer/tentara. Termasuk oleh anggota suatu golongan yang dipersamakan dan dianggap anggota militer/tentara. Pihak-pihak yang hadir dalam proses persidangan perkara pidana militer di Mahkamah Militer meliputi terdakwa militer/sipil, oditur militer, hakim militer, penasihat hukum, dan panitera. Selain itu hadir saksi-saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Adapun pejabat yang menyelesaikan perkara pidana militer di Pengadilan Militer, yaitu Hakim, Oditur Militer, dan Panitera. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat, yaitu tersangka/ terdakwa/terpidana, dan penasihat hukum. Tahap-tahap dalam hukum acara pidana Militer menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1997, sebagai berikut. 1. Penyidikan oleh hukum, polisi militer atau oditur. 2. Penuntutan/dakwaan oleh oditur militer. 3. Pemeriksaan di sidang pengadilan. 4. Pelaksanaan putusan. Prosedur penyelesaian perkara pidana militer dapat dilihat melalui skema sebagai berikut.

Tersangk a

• Pemeriksa an • Penyelidik an • Penyidikan

• Membuatkan BAP • Dikirim kepada Papera dan

Pemeriksaan dapat disertai penahanan guna keperluan

Putusan: • • • • •

Bebas dari segala dakwaan/tuntutan. Pidana bersyarat Pidana penjara Pidana kurungan/denda Pidana tambahan (diberhentikan dari dinas militer)

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Otmil membuat dakwaan/ t nt tan Menghadirka n saksi-saksi dan alat bukti yang berkaitan Pemeriksaan di persidangan Pelaksanaan putusan penjara/ kurungan di laksanakan di Mahmil.

365

Setelah Anda menyimak uraian latihan berikut ini!

materi di atas, sekarang kerjakan tugas dan

Tugas Kelompok Kerjakan dalam diskusi kelompok! 1. Apa perbedaan antara proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum dengan peradilan pidana dalam lingkungan peradilan militer? 2. Apa perbedaan proses perkara perdata dengan perkara pidana dalam lingkungan peradilan umum? 3. Bagaimanakah proses peradilan terhadap tindak pidana yang dilakukan bersamasama oleh orang sipil dan anggota TNI atau Polri? 7.

Sikap Menghormati terhadap Setiap Putusan Pengadilan Simak baik-baik selintas kisah berikut ini. Di Jalan Keadilan, di Kota Hukum, terjadi suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas. Seorang pengendara sepeda motor yang mendarai sepeda motornya tanpa menggunakan helm melaju dengan kecepatan tinggi. Tanpa sengaja ia menabrak seorang warga. Pengendara sepeda motor tersebut dipukuli oleh para warga yang berada di tempat kejadian. Tidak lama kemudian, polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan tersangka (pengendara sepeda motor). Selanjutnya tersangka diproses dalam peradilan pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam persidangan di pengadilan, setelah mendengarkan tuntutan jaksa, keterangan para saksi, dan pembela terdakwa, sesuai ketentuan yang berlaku (UU Lalu Lintas, KUHP, dan KUHAP), hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 11 bulan baginya. Setelah Anda menyimak kasus di atas, cobalah jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk menentukan sikap (posisi diri) Anda. a. Manakah yang termasuk pelanggaran dan kejahatan pada kasus di atas? b. Bagaimana pendapat Anda terhadap kasus yang terjadi tersebut? c. Apakah yang harus Anda lakukan bila hal itu terjadi di kota anda? d. Bagaimana sikap Anda terhadap polisi tersebut? e. Bagaimana pendapat Anda terhadap keputusan pengadilan tersebut?

366

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB V UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

A. Kompetensi dan Indikator 1. Kompetensi Menganalisis pemberantasan korupsi di Indonesia. 2. a. b. c. d.

Indikator Mendeskripsikan pengertian korupsi dan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Menjelaskan instrumen hukum pemberantasan hukum di Indonesia. Menjelaskan lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia. Berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

B. Uraian Materi 1.

Kasus Korupsi di Indonesia Kenyataan menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara korup yang cukup rawan. Kalau pada masa Orde Baru kebocoran uang negara masih berkisar 30 persen, maka setelah Era Reformasi indikasi korupsi semakin memprihatinkan, bahkan pada tahun 2004, BPK melaporkan terjadinya penyimpangan mencapai 50 persen dari keuangan negara dalam APBN 2003. Selama beberapa tahun berturut-turut Indonesia tergolong “the most currupt country in Asia”. Sesuai data Transparency International yang berkantor pusat di Berlin, The 2004 Transparency International Corruption Perceptions Index, Indonesia menempati peringkat 133, dengan CPI (Corruption Perceptions Index): 2,0, bersama Angola, Congo, Georgia, Tajekistan, Turkmenistan. Negara yang paling korup adalah Bangladesh dan Haiti dengan CPI 1,5 dan 1,4. Pada tahun 2005 CPI Scores Indonesia meningkat menjadi 2,2 jauh di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Kondisi Tahun 2012, Saat Ini, Masih Juga Memprihatinkan, Transparency International, Rabu (5/12), Merilis Laporan Indeks Persepsi Korupsi 2012, Yang Menetapkan Peringkat Korupsi Negara-Negara Dalam Skala Dari Satu Sampai 100. "Tahun Ini Skor Indonesia Adalah 32, Pada Urutan 118 Dari 176 Negara Yang Diukur. Indonesia Sejajar Dengan Negara-Negara Lain Seperti Ecuador, Mesir, Madagaskar Dan Republik Dominika Yang Sama-Sama Berada Di Urutan 118. Di Tingkat ASEAN Sendiri, Indonesia Hanya Berada Di Urutan Ke-6. Indonesia Tertinggal Jauh Dari Negara-Negara Tetangganya, Yakni Singapura Dengan Skor 87 Di Urutan Pertama, Diikuti Brunei Darussalam Di Urutan Kedua Dengan Skor 55 Dan Malaysia Di Urutan Ketiga Dengan Skor 49. Kondisi Ini Lebih Buruk Dari Tahun 2011. Berdasarkan Corruption Perception Index (CPI), Tingkat Korupsi Di Asia Tenggara Indonesia Menempati Posisi Keempat Setelah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Dan Thailand Dengan Skor Indeks Persepsi Korupsi 3,0. Sementara Di Tingkat Dunia, Indonesia Berada Di Rangking 100. Artinya Efektivitas Pemberantasan Korupsi Di Tanah Air Masih Harus Terus Kita Tingkatkan. Jadi, Korupsi Di Indonesia Semakin Menjadi Ancaman Besar Bagi Upaya Penciptaan Kesejahteraan Dan Keadilan Sosial. Lembaga pengamat korupsi Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), menilai bahwa hukum masih memberikan keuntungan kepada koruptor daripada rasa

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

367

keadilan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kejadian, seperti masih macetnya penanganan kasus korupsi yang ada di kepolisian dan kejaksaan, dihentikannya penyidikan bagi tersangka korupsi, pemberian putusan bebas bagi sejumlah koruptor oleh pengadilan, dan sejumlah koruptor yang kabur ke luar negeri. Tugas Buatlah ringkasan berita dalam kasus yang Anda temukan! Selanjutnya identifikasi kasus tersebut dengan memperhatikan siapa pelaku, jumlah kerugian negara, peraturan yang dilanggar, dan hukuman yang diancamkan terhadap pelaku. Akhitnya berikan komentar singkat tentang perasaan dan sikap Anda terhadap pelaku! Tulis laporannya pada tabel berikut ini! Ringkasan Kasus

Pelaku

Kerugian Negara

Hukuman

Komentar

Perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan perilaku yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Hal ini terjadi karena perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme merusak berbagai macam tatanan, seperti tatanan hukum, tatanan politik, tatanan sosial budaya Korupsi adalah setiap perbuatan dari negara yang bersangkutan. Prinsipyang dilakukan siapapun juga untuk kepentingan diri sendiri, untuk prinsip keadilan diabaikan, pembodohan kepentingan orang lain, atau untuk terhadap masyarakat, ekonomi biaya tinggi, kepentingan suatu badan yang dan etika kemasyarakatan diabaikan. Apa langsung menyebabkan kerugian yang dimaksud dengan korupsi, kolusi, dan bagi keuangan dan perekonomian nepotisme itu? negara. Korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kolusi adalah permufakatan atau Indonesia biasanya hanya dianggap sebagai kerja sama secara melawan hukum perbuatan tindak pidana. Padahal korupsi antar-Penyelenggara Negara atau (praktik koruptif) seringkali meliputi perbuatan antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, atau perilaku yang lebih luas daripada tindakan, kelalaian atau perbuatan yang masyarakat, dan atau negara. dihukum oleh peraturan Hukum Pidana. Nepotisme adalah setiap perbuatan Bahkan bila seorang pegawai negeri atau Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang pejabat negara atau hakim enggan menerima yang ingin membicarakan menguntungkan kepentingan seseorang keluarganya dan atau kroninya di kepentingannya yang merupakan tugas atas kepentingan masyarakat, kewenangan pejabat negara itu, ia pun sudah bangsa, dan negara. melakukan praktik koruptif. Menunda-nunda pemberian pelayanan publik yang menjadi

368

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

kewajiban pegawai negeri/pejabat negara, juga termasuk praktik koruptif, sekalipun hal tersebut belum dikategorikan sebagai tindak pidana. Klasifikasi perbuatan koruptif dalam arti luas, termasuk di dalamnya tindakan yang tidak sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Menurut laporan yang diterima Komisi Ombudsman Nasional, Tahun 2000-2005 adalah: penyimpangan prosedur, imbalan/praktik KKN, nyata-nyata berpihak, penyalahgunaan wewenang, inkompetensi, penanganan berlarut, intervensi, pemalsuan, melalaikan kewajiban, bertindak tidak layak, dan penggelapan barang bukti. Tidak dapat disangkal bahwasannya korupsi di negeri Indonesia bukan saja disebabkan karena lemahnya upaya penegakan hukum, tetapi aparat-aparat penegak hukum itu sendiri merupakan bagian dari kerawanan korupsi, termasuk dipengadilan. “Malu Aku Jadi Orang Kepercayaan masyarakat terhadap dunia Indonesia” peradilan selama ini menurun. Hukum dan Di negeriku, keputusan pengadilan keadilan telah diperjualbelikan di pengadilan. Fakta lain dapat dilihatdari ±4600 secara rahasia dan tid ak rahasia dapat laporan yang diterima Komisi Ombudsman ditawar d alam bentuk jual-beli, kabarnya dengan sepotong SK suatu Nasional periode Maret 2000 s/d Maret 2005, hari akan masuk Bursa Efek Jakarta diklasifikasi terlapor bahwa ±35% merupakan secara resmi.(Penggalan puisi karya Badan Peradilan, ±13% Kepolisian dan ±9% Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah. Taufiq Ismail) Dari tiga besar klasifikasi tersebut, terlihat ±16% merupakan penundaan berlarut, ±15% penyimpangan prosedur, dan ±15% penyalahgunaan wewenang. Sedangkan lainnya yang tak kalah menarik ±12% imbalan/praktik KKN yang juga tidak sedikit dilakukan oleh oknum pejabat publik. 2. Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Permasalahan korupsi, kolusi, dan nepotisme Korupsi, kolusi, dan (KKN) yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat nepotisme dianggap serius, dan merupakan kejahatan yang luar biasa dan oleh sebagian orang menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan sudah menjadi budaya bernegara. bangsa yang membuat Sejak tahun 1998, masalah korupsi, kolusi, dan negeri ini semakin nepotisme telah ditetapkan oleh Mejelis Permusyawaratan terpuruk ke dalam Rakyat Republik Indonesia sebagai salah satu agenda kerendahan mutu reformasi, tetapi belum menunjukkan arah perubahan dan sumber daya hasil sebagaimana diharapkan. Bagaimana upaya i pemberantasan korupsi di Indonesia? Apakah pemberantasan KKN melalui jalur peradilan saja dapat mengurangi praktik koruptif? Bagaimana upaya yang paling efektif yang harus dilakukan agar percepatan pemberantasan KKN itu berhasil? Siapa saja pihak-pihak yang berhak atau wajib mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia? Salah satu arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah membentuk undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk membantu percepatan dan efektifitas pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan korupsi yang muatannya meliputi: a) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

369

(KPK); b) perlindungan saksi dan korban; c) kejahatan terorganisasi; d) kebebasan mendapatkan informasi; e) etika pemerintahan; f) kejahatan pencucian uang; dan g) Komisi Ombudsman. Dalam rangka menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa, perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) harus dihilangkan. Oleh karena itu, Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada tahun 2002, Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum ada KPK, sudah terbentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), yakni berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 1999. Pemberantasan korupsi melalui jalur peradilan saja, tidak pernah akan dapat menanggulangi praktik koruptif secara memuaskan. Disamping itu pemberantasan korupsi melalui jalur peradilan, walaupun sangat perlu, tetapi membutuhkan waktu yang lama sekali. Hanya beberapa kasus korupsi yang diselesaikan melalui jalur peradilan. Banyak kasus korupsi yang besar dan penting sampai sekarang belum juga ada penyelesaian melalui jalur peradilan. Pengurangan praktik koruptif harus dilakukan bersama-sama dengan upaya pencegahan praktik koruptif, yaitu melalui perubahan struktur organisasi birokrasi dan melalui perbaikan birokrasi, baik kinerja maupun etikanya. Jelaslah bahwa peradilan saja tidak mampu sepenuhnya memberantas apalagi mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lagi pula proses peradilan saja juga tidak akan menghasilkan good governance (praktik pemerintahan yang baik). Pada dasarnya, good governance akan dapat mencegah dan memberantas praktik koruptif, termasuk kolusi dan nepotisme. Pencegahan dan pemberantasan KKN hanya dapat dicapai melalui suatu strategi yang sistemik dan yang melibatkan semua sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara searah, serentak, dan simultan. Itulah sebabnya pencegahan dan pemberantasan KKN tidak mungkin hanya dibebankan pada para penegak hukum saja. Agar gerakan percepatan pemberantasan KKN itu berhasil, maka gerakan ini harus merupakan “conterted effort” oleh legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga pengawasan (seperti BPK dan Ombudsman) maupun lembaga swadaya masyarakat dan seluruh masyarakat dan warga negara Indonesia, agar tercipta suatu budaya hukum. Sehingga Negara Kesatuan Gambar 2.7 Pemberantasan korupsi Republik Indonesia menjadi negara yang bersih, modern, adil dan melalui jalur peradilan saja, tidak pernah sejahtera. “Asal mau, pasti bisa!”, akan dapat mengurangi praktik koruptif demikian kata-kata Menteri secara memuaskan. Pendayagunaan Aparatur Negara.

370

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Di samping itu, kita patut menyambut niatan baik dari pemerintahan Presiden SBY yang mengagendakan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama dalam pemerintahannya. Namun, niat baik tersebut tidak cukup, perlu langkah-langkah kongkret untuk mewujudkan pemberantasan korupsi. Kita semua berharap lembaga negara yang ada saat ini dan memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi, baik upaya represif maupun preventif, dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Sehingga pemberantasan korupsi dapat berhasil atau minimal dikurangi. Untuk lebih memahami bagaimana upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, bacalah wacana berikut dan kerjakan tugas-tugas yang ada! Wacana

“Ini jihad saya. Kalaupun saya mati saya mati syahid.” Kata-kata itu mengemuka dari mulut Khairansyah Salman, auditor investigatif BPK yang mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan anggota KPU dan aktivis LSM Mulyana W. Kusumah (Republika 13/4). Terkesan, bahwa Khairansyah amat serius mengungkap kasus korupsi di lembaga “terhormat” tersebut. Namun ketua BPK, Prof.Anwar Nasution justru akan menindak tegas Khairansyah, karena dinilai sebagai tindakan yang tidak prosedural. Terlepas dari ancaman terhadap karir Khairansyah, yang jelas ada ancaman keselamatan dan keamanan fisik yang lebih serius bagi Khairansyah dan keluarganya. Pasalnya, Indonesia hingga kini belum memiliki UU Perlindungan Saksi. Kemudian nasib para saksi pelapor korupsi (witness ataupun whistleblower) pada kasus-kasus sebelumnya juga tidak begitu indah. Bukannya disebut pahlawan, mereka malah mengalami kekerasan fisik hingga digugat balik atas dasar pencemaran nama baik.(Kompas,18/4). Harian Republika edisi 16 Maret 2005, menyuguhkan data 11 saksi dan pelapor kasus korupsi yang malah balik diadukan dengan pasal pencemaran nama baik (Sumber ICW). Pasal 15 UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai tindak pidana korupsi. Perlindungan itu meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan dari kepolisian atau mengganti identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk melakukan perlindungan hukum. Pasal 5 ayat 1 PP No.71 tahun 2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa setiap orang, organisasi masyarakat atau LSM berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum atau rasa aman. Pasal 6 ayat 1 PP tersebut, menyebutkan bahwa penegak hukum atau komisi wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor atau isi informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan. Pengamanan fisik kepada pelapor dan keluarganya dapat diberikan apabila diperlukan atas permintaan pelapor, penegak hukum atau komisi. Apakah kedua peraturan tersebut dapat menjamin perlindungan hukum bagi saksi atau pelapor kasus korupsi?

1. 2. 3.

Setelah mencermati wacana di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut! Perlukah diadakan undang-undang tentang Perlindungan Saksi? Apa alasannya? Bagaimana caranya Anda melaporkan dugaan praktik koruptif? Siapa saja yang seharusnya berhak mendapat perlindungan saksi? Apa alasannya?

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

371

Tugas Pengamatan 1. Lakukan pengamatan melalui surat kabar, televisi, radio, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan kasus KKN dan penanggulangannya! 2. Tunjukkan empat kasus yang diindikasikan termasuk dalam kategori korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)! 3. Bagaimana dampak kasus-kasus tersebut bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya? 4. Bagaiman upaya yang dilakukan untuk menanggulangi KKN tersebut? 3.

Instrumen Hukum Dan Lembaga Anti Korupsi a. Pengertian Anti Korupsi Istilah “anti” mempunyai arti menentang, mencegah, tidak setuju, melawan, benci, dan menolak. Misalnya obat anti mabok, artinya obat untuk mencegah supaya tidak mabok. Contoh lain, misalnya sikap anti Israel, artinya sikap menentang, membenci, dan tidak setuju dengan tindakan bangsa Israel. Anti pornografi, artinya sikap dan tindakan menentang, mencegah, tidak setuju, membenci, menolak sikap, perbuatan, penayangan gambar yang berbau pornografi. Berdasarkan contoh di atas, coba Anda simpulkan Gambar 2.8 Seragam tahanan korupsi. Suatu sendiri pengertian anti korupsi itu! Instrumen agar orang berfikir panjang untuk Dalam arti yang lebih luas, anti melakukan tindak pidana korupsi. korupsi meliputi juga anti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme sudah Anda pahami, bukan? Sekarang, perhatikan gambar 4.7! Apa yang ditunjukkan pada gambar tersebut? Mengapa mereka melakukan kegiatan seperti itu? Apakah unjuk rasa masyarakat yang menentang putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan tersangka dugaan korupsi, termasuk sikap anti korupsi? Kalau jawabanmu ya, apa alasannya? Kegiatan Ombudsman Perwakilan dewasa ini aktif melakukan kunjungan ke instansi pemerintah dan media massa untuk mengkampayekan good governance dan anti korupsi. Lembaga ini melibatkan dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh LSM maupun lembaga pendidikan. Mereka juga melakukan sosialisasi baik melalui media massa maupun talk show di beberapa radio dan televisi lokal. Di samping itu juga membangun kerjasama dengan Ombudsman Daerah dan Ombudsman Swasta untuk bersama-sama mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

372

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tugas Individu • Carilah informasi dari berbagai sumber ( koran, televisi, radio, internet) tentang berbagai sikap dak kegiatan anti korupsi, termasuk anti KKN! • Tulislah sedikitnya lima contoh sikap dan perbuatan anti korupsi! • Laporkan secara lisan di depan kelas. • Kumpulkan hasil pekerjaanmu kepada guru untuk mendapatkan penilaian! b. Instrumen Hukum Anti Korupsi 1. Perundang-undangan Anti Korupsi Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara. Hal ini dimaksudkan agar praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dicegah. Oleh karena itu diperlukan landasan hukum pencegahan dan pemberantasan KKN. Anda Perlu Tahu Sejarah Pemberantasan Korupsi dan Dasar Hukumnya 1946 Awal kemerdekaan 1957 Peraturan Penguasa Militer

- KUHP

- Tidak terstruktur - Perpu Nomor 24 Tahun 1960 1967 Tim Pemberantasan Korupsi - Preventif & Represif 1971UU Anti Korupsi - UU Nomor 3 Tahun 1971 1977 Opstib (Operasi Tertib) - Preventif & Represif 1987 Operasi Khusus Perpajakan - Preventif & Represif 1998 Krisis Multidisiplin melahirkan - Tap MPR XI/1998 dan VIII/2001 - UU Nomor 28 Tahun 1999 - UU Nomor 31 Tahun 1999 - UU Nomor 20 Tahun 2001 2000 TGPTK - PP Nomor 18 Tahun 2000 2003 KPK - UU Nomor 30 Tahun 2002 2004 Pengadilan Tipikor - Kepres Nomor 59 Tahun 2004 2004 Percepatan Pemberantasan Korupsi - Inpres Nomor 5 Tahun 2004 2005 Tim Tastipikor - Keppres Nomor 11 Tahun 2005

a)

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pada tahun 1998, MPR RI telah menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor XI /MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemudian pelaksanaan ketetapan MPR ini dijabarkan dalam UndangUndang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 memuat ketentuan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang khusus ditujukan kepada para penyelenggara negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara. Undang-undang ini dinamakan juga undang-undang anti-korupsi, terdiri atas 10 bab dan 24 pasal. Di bawah ini dikutipkan sebagian isi UU tersebut secara utuh dan apa

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

373

adanya. Anda dapat membaca dan mencermati isi dari UU dari pasal-pasal yang ada. Berdasarkan pengamatan itu, Anda bisa menyimpulkan bahwa UU tersebut dapat dijadikan sebagai instrumen atau alat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tersebut di atas dilaksanakan melalui 5 instrumen hukum yang terdiri dari 4 Peraturan Pemerintah dan 1 Keputusan Presiden. Kelima instrumen perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut. 1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara. 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa. 3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa. 4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. 5) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. b) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah Diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang ini lahir atas dasar beberapa bertimbangan. Pertama, bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas. Kedua, bahwa akibat dari tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan yang menuntut efisiensi tinggi. Ketiga, bahwa Undang-Undang No. 3 Tahun 1973 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdiri atas 7 Bab dan 45 pasal. Bab I memuat satu pasal mengenai Ketentuan Umum. Bab II memuat 19 pasal mengenai Tindak Pidana Korupsi. Bab III memuat 4 pasal mengenai Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. Bab IV memuat 16 pasal mengenai Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Bab V memuat 2 pasal mengenai Peran Serta Masyarakat. Bab VI memuat satu pasal mengenai Ketentuan lain-lain. Bab VII memuat dua pasal mengenai Ketentuan Penutup. Akibat dari semakin meluasnya tindak pidana korupsi yang terjadi, dipandang perlu perubahan beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 31, maka keluarlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar pertimbangan lebih lanjut adanya perubahan tersebut, bahwa korupsi tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Dengan begitu tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara LUAR BIASA. Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi juga dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat, serta perlakukan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.

374

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Beberapa perubahan ketentuan tersebut antara lain: 1) Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal angka 1 undang-undang ini. Berarti bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi yang diatur pada pasal 2 ayat 1 dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi: • penanggulangan keadaan bahaya, • bencana alam nasional, • penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, • penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan • penanggulangan tindak pidana korupsi. 2) Ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal KUHP yang diacu. Dengan demikian, misalnya pasal 5, menjadi lebih jelas dan tegas, bahwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana dengan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00 setiap orang yang: • memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau • memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksudkan di atas dipidana dengan pidana yang sama. c.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

1.

Latar Belakang Pembentukan KPK

Kualitas TIPIKOR atau tindak pidana korupsi semakin sistematis yang merasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat yang membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasional, kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga TIPIKOR merupakan KEJAHATAN YANG LUAR BIASA. Gambar 2.9 Di gedung inilah KPK bekerja Pasal 43 UU Nomor 31 untuk mengantisipasi dan mengadili pelaku Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia Tindak Pidana Korupsi menentukan: dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Pemberantasan Tipikor mulai berlaku (tanggal 16 Agustus 1999), dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, pada tanggal 27 Desember 2002 Presiden Megawati Soekarnopoetri telah menandatangani dan mengesahkan, mengundangkan, serta mulai memberlakukan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

375

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 dan Penjelasannya dimuat di dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250. Pada tanggal 26 Desember 2003 Presiden Megawati Soekarnopoetri juga telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 266/M Tahun 2003 yang mengangkat Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Masa Jabatan Tahun 2003– 2007. Pada tanggal 29 Desember 2003 Presiden Megawati Soekarnopoetri melantik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Presiden, dengan susunan: Taufiequrachman Ruki sebagai Ketua, dan Amien Sunaryadi, Syahruddin Rasul, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Penggabean sebagai Wakil Ketua. KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. 2.

Tugas dan Kewajiban KPK Pada prinsipnya, KPK memiliki dua tugas utama, yaitu penindakan dan pencegahan. Dalam hal penindakan KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor (pasal 7); melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor (pasal 8); dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor (pasal 11). Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang: a) mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor; b) menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tipikor; c) meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tipikorkepada instansi terkait; d) melaksanakan dengar pendapat dan pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor; dan e) meminta laporan instansi terkait tentang pencegahan tipikor. MITRA KOORDINASI

Kejaksaan

Kepolisian

BPK

BPKP

Inspektorat LPND

Itjen Dep

Bawasda

Dalam melaksanakan tugas supervisi KPK berwenang: a. melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan LEMBAGA YANG DISUPERVISI wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan tipikor dan instansi yang melaksanakan pelayanan Kepolisian Kejaksaan publik; dan b. mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap BPK BPKP pelaku tipikor yang sedang dilakukan oleh kepolisian Itjen Dep Bawasda atau kejaksaan. Contoh-contoh perkara yang disupervisi secara Departemen, LPND, khusus dalam periode tahun 2005 antara lain: Kementerian (pelayanan publik) 1. dugaan tipikor berupa LC fiktif BNI yang ditangani penyidikannya oleh Mabes POLRI pada Bulan Oktober 2004;

376

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

2.

dugaan tipikor berupa manipulasi deposito fiktif pada BRI yang penyidikannya ditangani Kejati DKI Jakarta; 3. dugaan tipikor berupa penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan oleh Direksi PT Rajawali Nusantara Indonesia yang ditangani oleh Polda Metro; 4. dugaan tipikor berupa penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan oleh Direksi PT Dharma Niaga yang ditangani oleh Polda Metro Jaya; 5. dugaan tipikor berupa pengadaan genset Propinsi NAD yang penyidikannya ditangani oleh Polda NAD yang kemudian diserahkan ke Mabes POLRI; 6. dugaan tipikor dalam penjualan aset MBH (Manado Beach Hotel) milik PPSU Pemda Sulut yang penyidikannya ditangani Kejati Sulawesi Utara; 7. dugaan tipikor dalam proyek listrik swasta Karaha Bodas Company yang di-sidik oleh Mabes Polri; 8. dugaan tipikor dalam pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Propinsi Kalimantan Timur yang di-sidik oleh Kejaksaan Agung RI; 9. dugaan tipikor dalam pengalihan tanah negara kepada swasta untuk pembangunan Palembang Square yang di-sidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel; 10. dugaan tipikor dalam penggunaan dana Pemilu 2004 oleh Bupati Temanggung yang disidik oleh POLDA Jateng; 11. dugaan tipikor yang melibatkan Bupati Kendal yang disidik oleh POLDA Jateng. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengambil alih perkara TIPIKOR yang ditangani kepolisian dan kejaksaan dengan alasan: 1. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; 2. proses penanganan tindak pidana Gambar 2.10 Untuk menangkap pelaku, KPK berwenang menyadap pembicaraan dan transaksi korupsi secara berlarut-larut atau yang diduga kuat merupakan tindak pidana korupsi. tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan; 3. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; 4. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi; 5. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau 6. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

377

1. 2. 3.

melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan; melarang seseorang bepergian ke luar negeri; meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa; 4. memerintahkan untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait; 5. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya; 6. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa; 7. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya; 8. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan 9. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tipikor yang sedang ditangani. Sedangkan tugas pencegahan mengharuskan KPK untuk melakukan tindakan pencegahan tipikor (pasal 13); dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara (pasal 14). Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki 5 kewajiban, yaitu: 1. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi; 2. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya; 3. menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan; 4. menegakkan sumpah jabatan; dan 5. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya sesuai dengan asas kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; kepentingan umum; dan proporsionalitas.

Tugas Kelompok Bagilah siswa di kelasmu menjadi 5 kelompok! Buatlah sebuah pengaduan masyarakat sederhana, yaitu tentang dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkunganmu. Isi pengaduan mencakupi: (a) ringkasan kasus; (b) dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi; (c) ketentuan hukum yang dilanggar; dan (d) pihak-pihak yang dapat menjadi saksi dan/atau tersangka. Serahkan surat pengaduan tersebut kepada gurumu untuk dikoreksi bersama pada waktu pembelajaran di kelas. Buat surat pengaduan tersebut seolah-olah benar-benar akan Anda kirimkan ke KPK melalui alamat berikut ini. PENGADUAN DENGAN SMS 0811 959 575, 0855 8 575 575 Gunakan nomor-nomor tersebut untuk mengadu dan menanyakan perkembangan pengaduan tentang tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Veteran III Nomor 2 Jakarta, Jl. Ir. H. Juanda 36 Jakarta www.kpk.go.id, [email protected] HP: 0813 11 400 484

378

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Rangkuman 1. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum dapat diartikan sebagai negara dimana pemerintahannya berdasarkan hukum. Prinsip atau asas negara hukum meliputi: a) pengakuan dan perlindungan HAM; b) peradilan yang bebas dan tidak memihak; dan c) adanya kepastian hukum (legalitas hukum). 2. Hukum itu dibuat oleh badan resmi yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Sistem hukum adalah keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu negara yang merupakan satu kesatuan. 3. Jenis–jenis hukum nasional dapat dibedakan menurut bentuknya, waktu berlakunya, tempat berlakunya, sifatnya, fungsinya, dan isinya. 4. Sistem hukum adalah keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu negara yang merupakan satu kesatuan. 5. Secara umum fungsi hukum meliputi perlindungan, keadilan, dan pembangunan. 6. Sumber hukum dibedakan atas sumber hukum material dan sumber hukum formal. 7. Badan-badan peradilan meliputi 4 lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. 8. Peradilan umum berfungsi memeriksa dan memutuskan semua perkara perdata dan pidana atau permohonan yang tidak menjadi kompetensi badan peradilan khusus (peradilan agama, militer, dan tata usaha negara). Peradilan khusus berfungsi untuk memeriksa dan memutuskan perkara di bidang tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. 9. Proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan sipil (umum) meliputi tahaptahap penyidikan, penuntutan, pemeiksaan, dan pelaksanaan putusan. 10. Pejabat yang menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim, dan Panitera atau Panitera Pengganti. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat adalah saksi, tersangka/terdakwa, dan Advokat (pembela atau penasehat hukum). 11. Pejabat yang menyelesaikan perkara perdata di Pengadilan Negeri adalah hakim dan panitera/panitera pengganti. Sedangkan pihak-pihak yang hadir dan terlibat dalam proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri adalah penggugat/ kuasanya, tergugat/kuasanya, penyumpah dan saksi-saksi. 12. Pejabat yang menyelesaikan perkara pidana militer di Pengadilan Militer, yaitu kakim, oditur militer, dan panitera. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat, yaitu tersangka/terdakwa/terpidana, dan penasihat hukum. 13. Indonesia saat ini dikenal dunia sebagai negara koruptor dan untuk itu berbagai peraturan hukum dan lembaga anti-korupsi dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi secara sistematis dan adil. 14. Pencegahan tindak pidana korupsi telah dilakukan pemerintah dengan membentuk komisi-komisi negara, diantaranya Komisi Ombudsman, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 15. Korupsi yang telah membudaya dan dilaksanakan secara sistematis tidak dapat hanya diberantas melalui jalur hukum, tetapi harus dibarengi dengan penciptaan good governance dan pendidikan hukum anti-korupsi bagi seluruh rakyat, termasuk melalui jalur pendidikan. PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

379

Uji Kompetensi A. Berilah tanda silang (X) di antara pilihan jawaban, yaitu pada huruf a, b, c, atau d dari masing-masing jawaban paling benar! 1. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah negara . . . a. hukum b. demokrasi c. kesatuan d. republik e. kedaulatan 2. Prinsip/asas negara hukum meliputi sebagai berikut, kecuali . . . . a. pengakuan dan perlindungan HAM b. peradilan yang bebas dan tidak memihak c. adanya kepastian hukum d. adanya kebebasan berpendapat e. adanya lembaga bantuan hukum 3. Hukum itu dibuat oleh badan resmi yang berwenang untuk . . . . a. mengatur hak dan kewajiban warga negara b. mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat a. melindungi kewajiban dan hak asasi manusia b. menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat c. memperkuat posisi pemerintah 4. Keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu negara yang merupakan satu kesatuan disebut . . . . a. struktur hukum b. fungsi hukum c. sistem hukum d. kultur hukum e. perangkat hukum 5. Segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, atau sebagai pemegang atau penyandang hak dan kewajiban merupakan pengertian . . . . a. subjek hukum b. objek hukum c. peristiwa hukum d. bentuk hukum e. badan hukum 6. Peristiwa hukum adalah . . . . a. segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subjek hukum b. suatu kejadian yang oleh peraturan hukum dihubungkan dengan akibat hukum c. suatu hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum d. suatu proses untuk menentukan sanksi hukum e. kenyataan sehari-hari yang menimbulkan kejahatan 7. Perhatikan pernyataan beriku! 1. hukuman mati 2. pencabutan hak-hak tertentu 3. hukuman penjara 4. penyitaan barang-barang tertentu 5. hukuman kurungan dan denda.

380

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Dari pernyataan di atas, yang termasuk hukuman pokok ditunjukkan pada nomor . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 5 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 4, dan 5 e. 1, 4, dan 5 8. Jenis-jenis hukum menurut bentuknya dapat dibedakan menjadi . . . . a. hukum tertulis dan hukum tidak tertulis b. hukum material dan hukum formal c. hukum pidana dan hukum perdata d. hukum nasional dan hukum internasional e. hukum positif dan hukum cita 9. Hukum yang isinya mengatur kepentingan umum, disebut . . . . a. hukum privat b. hukum perdata c. hukum pidana d. hukum publik 10. Melindungi masyarakat dari ancaman bahaya dan tindakan yang datang dari sesama manusia, merupakan salah satu fungsi hukum yaitu . . . . a. keadilan b. pembangunan c. perlindungan d. keamanan e. ketertiban 11. Tempat/sumber dari mana peraturan itu memperoleh kekuatan hukum merupakan pengertian sumber hukum. . . . a. material b. formal c. kebiasaan d. doktrin e. kodrat alam 12. Undang-undang RI No. 4 Tahun 2004 mengatur tentang . . . . a. Mahkamah Agung b. Mahkamah Konstitusi c. Kekuasaan Kehakiman d. Peradilan Militer e. Kepolisian Negara 13. Badan Peradilan yang memeriksa dan memutus semua perkara perdata dan pidana atau permohonan yang tidak menjadi kompetensi badan peradilan khusus adalah . . . a. Peradilan Umum b. Peradilan Agama c. Peradilan Militer d. Peradilan Tata Usaha Negara e. Peradilan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

381

14. Memeriksa dan memutuskan perkara di bidang tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu merupakan fungsi dari . . . . a. Peradilan Umum b. Peradilan Tata Usaha Negara c. Peradilan Agama d. Peradilan Khusus e. Peradilam Militer 15. Proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan sipil (umum) meliputi tahaptahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan . . . . a. pelaksanaan putusan b. persidangan hakim c. pengambilan putusan d. pemberian hukuman e. pembelaan terdakwa 16. Pejabat yang menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim, dan . . . . a. Tersangka/Terdakwa b. Advokat (pembela). c. Panitera d. Panitera Pengganti e. Saksi-saksi 17. Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, disebut . . . . a. penyidikan b. penyelidikan c. penuntutan d. pemeriksaan e. pemberkasan perkara 18. Pihak-pihak yang hadir dan terlibat dalam proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri adalah penggugat/kuasanya, tergugat/ kuasanya, penyumpah dan... a. terdakwa b. jaksa c. saksi-saksi d. pembela e. tersangka 19. Pejabat yang menyelesaikan perkara pidana militer di Pengadilan Militer, yaitu hakim, Oditur Militer, dan . . . . a. panitera b. jaksa c. penasihat hukum d. Advokat e. Polisi militer 20. Tahap-tahap dalam hukum acara pidana militer diatur menurut Undang-undang …. a. b. c. d. e.

382

No. 8 Tahun 1981 No. 7 Tahun 1989 No. 31 Tahun 1997 No. 9 Tahun 2004 No. 10 Tahun 2004 PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

21. Undang-undang yang mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, adalah . . . . a. UU No. 25 Tahun 1999 b. UU No. 28 Tahun 1999 c. UU No. 29 Tahun 2001 d. UU No. 30 Tahun 2002 e. UU No 31 Tahun 2002 22. Setiap perbuatan yang dilakukan siapa pun juga untuk kepentingan diri sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara, disebut. . . . a. korupsi b. kolusi c. nepotisme d. penggelapan e. penyelewengan 23. Setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara disebut . . . . a. korupsi b. kolusi c. nepotisme d. gratifikasi e. penyalahgunaan jabatan 24. Pada tahun 2002, Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang . . . . a. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). b. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) c. Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN d. Komisi Ombudsman e. Hakim Tastipikor. 25. Dampak perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme bagi kehidupan bangsa dan negara adalah . . . . a. merusak ideologi Pancasila dan kepribadian bangsa b. merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara c. merusak persatuan dan kesatuan bangsa d. mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia internasional e. menodai etika sosial. B. Lengkapilah pernyataan di bawah ini dengan singkat dan benar! 1. Prinsip/asas negara hukum meliputi: pengakuan dan perlindungan HAM; peradilan yang bebas dan tidak memihak; serta .... 2. Keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu negara yang merupakan satu kesatuan disebut .... 3. Jenis–jenis hukum nasional menurut fungsinya dapat dibedakan menjadi .... 4. Secara umum fungsi hukum meliputi .... 5. Sumber hukum dibedakan atas: sumber hukum material dan .... PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

383

6. Badan-badan peradilan meliputi 4 lingkungan peradilan, yaitu .... 7. Peradilan khusus berfungsi untuk memeriksa dan memutuskan perkara …. 8. Proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan sipil (umum) meliputi tahap-tahap …. 9. Pejabat yang menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri adalah …. 10. Pejabat yang menyelesaikan perkara perdata di Pengadilan Negeri adalah …. C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar dan jelas! 1. Sebutkan jenis-jenis hukum nasional! 2. Jelaskan peranan lembaga peradilan pada umumnya! 3. Tunjukkan perbedaan proses antara peradilan sipil dan peradilan militer! 4. Kasus atau perbuatan seperti apa yang dapat dikategorikan praktik koruptif? 5. Sebutkan 4 contoh kasus praktik koruptif yang terjadi di daerah tempat tinggalmu! 6. Jelaskan konsekuensi perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme! 7. Bagaimana upaya yang harus kita lakukan dalam mencegah dan memberantas praktik koruptif? 8. Sebutkan instrument peraturan perundangan anti korupsi! 9. Apa tugas dan fungsi Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara? 10. Apa maksud dan tujuan pembentukan Komisi Ombudsman Nasional?

384

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BUKU 5

SISTEM POLITIK DAN BUDAYA POLITIK

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 SISTEM POLITIK INDONESIA BAB I PENDAHULUAN Dalam modul ini anda akan mempelajari sistem politik di Indonesia. Kajian modul ini meliputi persoalan struktur politik dalam sistem politik di Indonesia, sistem politik yang dianut di berbagai negara, dan peran serta warga negara Indonesia dalam sistem politik yang ada. Modul ini berkaitan dengan modul tentang: hubungan antara dasar negara dan konstitusi; prinsip-prinsip demokrasi dan sistem hukum yang berlaku; dan persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Standar kompetensi yang harus dicapai setelah anda mempelajari modul ini adalah kemampuanmu menganalisis sistem politik di Indonesia. Sedangkan kompetensi dasar yang harus anda dikuasai antara lain: mendeskripsikan suprastruktur dan infrastruktur politik di Indonesia; mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara; dan menampilkan peran serta dalam sistem politik yang ada di Indonesia. A.

Petunjuk Sebelum Anda mempelajari modul ini lebih lanjut, maka perhatikan petunjuk belajar berikut ini. 1. Baca tujuan pembelajaran sebelum anda mendalami informasi dan mengejakan tugas. 2. Bacalah uraian informasi materi (hal 3) secara berulang-ulang sebelum anda mengerjakan tugas. 3. Bacalah literatur lain untuk memperkuat pemahaman anda. 4. Kerjakan setiap langkah sesuai dengan tugas yang diberikan. 5. Konsultasikan dan diskusikan kepada Asesor jika menemui kesulitan atau keraguan dalam mengerjakan tugas. B.

Tujuan Setelah mempelajari modul ini diharapkan anda mampu melakukan hal-hal berikut

ini. 1. Mendeskripsikan suprastruktur dan infrastruktur politik di Indonesia. 2. Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara. 3. Menampilkan peran serta dalam sistem politik di Indonesia. C.

Uraian Materi

A. Supra Struktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia 1.

Pengertian Politik dan Sistem Politik Dalam kehidupan sehari-hari, begitu sering kita mendengar istilah politik. Media cetak dan elektronik hiruk pikuk penuh dengan berita politik, apalagi saat menjelang pemilu. Banyak juga yang bilang bahwa politik itu hitam, kotor, dan sederet istilah tak mengenakkan lainnya. Apakah memang demikian halnya? Apa itu sebenarnya politik dan apa yang diurus oleh bidang politik tersebut? Mari kita simak definisi politik menurut beberapa ahli.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

385

Prof. Miriam Budiardjo, dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (1992), mendefinisikan politik sebagai bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan dari tujuan-tujuan dari sistim itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, dapat dikatakan bahwa politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan negara maupun proses pengambilan keputusan ketatanega-raan. Sementara bagi bagi Franz Magnis-Suseno, www.kabarnet.wordpress.com pengertian politik lebih berkaitan dengan dimensi politik manusia. Dimensi itu adalah masyarakat Gambar 1 secara keseluruhan (negara). Jadi politik adalah Istana negara merupakan tempat di segala kegiatan manusia yang berorientasi kepada mana sumber kekuasaan eksekutif masyarakat secara keseluruhan, atau yang berada. berorientasi kepada negara. Sebuah keputusan disebut keputusan politik apabila diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. Suatu tindakan harus disebut politis apabila menyangkut masyarakat sebagai keseluruhan. Apa yang dikemukakan Komaruddin Hidayat tentang politik juga cukup menarik untuk dicatat. Menurut Komaruddin, sebagaimana tersurat dan tersirat, kata “politik” yang berasal dari bahasa Yunani mempunyai makna yang berkaitan dengan serba keteraturan, keindahan, dan kesopanan bagi sebuah warga kota. Berdasarkan pengertian ini, maka tugas polisi, kata yang serumpun dengan politik, adalah menjaga keteraturan dan keindahan kota (polis), sehingga perilaku polisi harus selalu santun (polite). Pada level ketatanegaraan, keteraturan dan kesantunan hidup bersama itu diperjuangkan dan dijaga oleh para politikus. Begitu mulianya politik itu, sehingga Aristoteles menyebutnya sebagai seni tertinggi untuk mewujudkan kebaikan bersama (common and highest good) bagi sebuah negara. Oleh karena itu untuk menciptakan kehidupan sosial yang nyaman dan baik, menurut Aristoteles, semua cabang ilmu harus ada di bawah kendali dan melayani implementasi ilmu politik. Berangkat dari konsep dasar kemuliaan politik itu, maka muncul berbagai teori mengenai model-model pemerintahan, persyaratan untuk menjadi kepala negara, dan bagaimana mekanismenya. Berdasarkan pengertian-pengertian tentang politik di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum politik dapat dimaknai sebagai segala sesuatu yang menyangkut kekuasaan dalam mengatur kepentingan dan kebaikan rakyat secara keseluruhan. Aspek penting dari politik adalah kekuasaan (power), yaitu kekuasaan untuk mengatur kepentingan rakyat dalam negara. Kekuasaan dalam pengertiannya yang umum adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan. Pemegang kekuasaan sering disebut dengan pemimpin atau penguasa. Sedangkan orang lain yang berada dalam kekuasaan itu disebut sebagai pengikut, anggota atau warga. Jadi kekuasaan adalah kemampuan yang dimiliki oleh pemimpin untuk mengendalikan para pengikut atau warganya untuk mencapai tujuan tertentu. Kekuasaan dalam konteks politik, tentunya adalah proses pengendalian rakyat untuk mencapai tujuan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara luas, politik tidak semata-mata dimaknai sebagai proses kekuasaan pemerintahan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif (suprastruktur politik). Proses politik juga terjadi dalam proses-proses kekuasaan yang ada pada lembaga-lembaga nonpemerintahan, seperti partai politik dan organisasi kemasyarakatan, sebab lembagalembaga tersebut secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dan berpengaruh terhadap proses kekuasaan di dalam negara (infrastruktur politik).

386

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Apakah tujuan politik itu? Mengingat bahwa politik adalah segala sesuatu yang menyangkut kekuasaan dalam mengatur kepentingan dan kebaikan rakyat secara keseluruhan, maka tujuan politik tidak lain, adalah mengusahakan agar kekuasaan dalam masyarakat dan negara, diperoleh, dikelola, dan diterapkan secara baik. Tentunya yang dimaksud secara baik dalam hal ini adalah sesuai dengan prinsip dasar ketatanegaraan Indonesia. Hal itu terkait dengan prinsip dasar Indonesia sebagai negara hukum, sebagai negara demokrasi, dan sebagai negara kesatuan. Dalam gambaran yang lebih rinci, dapat dikemukakan bahwa tujuan dari proses perpolitikan di Indonesia antara lain sebagai berikut. 1. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, dapat diperoleh, dikelola, dan diterapkan (digunakan) sesuai dengan norma hukum yang berlaku. 2. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, sedapat mungkin diperoleh, dikelola, dan diterapkan menurut kaidah-kaidah demokrasi. 3. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, sedapat mungkin diperoleh, dikelola, dan diterapkan dalam kerangka mempertahankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi siapa pun, dalam status apa pun, dan di lingkungan mana pun juga, yang pada saat tertentu memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyat secara keseluruhan harus sekuat tenaga mewujudkan prinsip dasar negara hukum, negara demokrasi, dan negara kesatuan. Dengan perkataan lain, proses kekuasaan yang terjadi di negeri ini harus mengusahakan seoptimal mungkin kebaikan bersama sebagai bangsa Wacana yang berdaulat, adil, dan makmur merupakan kelompok yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mahasiswa mewakili aspirasi dan selalu menyuarakan Kita sudah membahas mengenai definisi politik. Lalu, apakah yang kepentingankepentingan masyarakat. Dalam dimaksud dengan sistem politik? Untuk upayanya membela kepentingan masyarakat, memahami apa sistem politik, mahasiswa melakukan demonstrasi sebagai perhatikan ilustrasi kasus berikut ini. bentuk protes dan tekanan kepada pemerintah Dalam contoh kasus tersebut, yang membuat kebijakan tidak sesuai dengan mahasiswa sebagai kelompok dalam aspirasi (keinginan/ harapan) masyarakat. masyarakat, mewakili masyarakat Misalnya, pada masa kampanye pemilihan secara keseluruhan berhadapan umum, para mahasiswa memprotes dan dengan pemerintah sebagai lembaga menekan kepada Komisi Penyelenggara penyelenggara negara. Masyarakat Pemilu (KPU) agar membuat cara dan prosedur dengan segala kelompok dan pecalonan legislatif (calon DPR/DPRD) yang organisasi yang ada memiliki berbagai tidak memungkinkan para politikus bermasalah kepentingan dan keinginannya. tidak dapat dicalonkan oleh partai politik Kepentingan dan keinginan tersebut menjadi calon legislatif. Politikus bermasalah yang dimaksud merupakan bentuk masukan politik adalah mereka yang melakukan pelanggaran agar diakomodasi (ditampung) dalam hukum atau perilaku yang tidak bermoral, keputusan atau kebijakan pemerintah. seperti para koruptor atau yang sedang diduga Protes dan tekanan yang dilakukan mahasiswa sebenarnya melakukan korupsi, mereka yang melakukan merupakan bentuk keinginan pelanggaran norma kesusilaan, dan perilaku masyarakat yang disampaikan kepada tidak pantas lainnya. Masyarakat tidak memiliki pemimpin yang KPU. Intinya, bahwa protes tersebut menginginkan bermasalah, sehingga nantinya akan membuat sebagai bentuk masukan (input) politik untuk mempengaruhi pemerintah keputusan atau kebijakan yang tidak benar dalam mengambil suatu kebijakan atau atau tidak sesuai aspirasi mereka. PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

387

mengubah kebijakan yang ada (output politik), sehingga sesuai dengan aspirasi masyarakat. Jadi dalam hal ini, suatu sistem politik memiliki dua komponen (unsur), yaitu komponen input politik dan output politik. Input politik tersebut adalah aspirasi masyarakat yang disuarakan oleh kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi yang dibentuk masyarakat. Sedangkan output politiknya adalah keputusan atau kebijakan pemerintah (penyelenggara negara) dalam memecahkan persoalan dan memenuhi aspirasi masyarakat yang berkembang.Dalam kajian ilmu politik terdapat beberapa pendapat tentang pengertian sistem politik. Diantara para ilmuwan politik mengemukakan pendapatnya sebagai berikut. a. David Easton menyatakan bahwa sistem politik adalah interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial, sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat. b. Robert Dahl menyatakan bahwa sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antarmanusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan. c. Gabriel A. Almond menyatakan bahwa sistem politik adalah sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka serta menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi. Fungsi integrasi yang dijalankan oleh sistem politik adalah untuk mencapai kesatuan dan persatuan dalam masyarakat yang bersangkutan. Fungsi adaptasi adalah fungsi penyesuaian terhadap lingkungan masyarakat. Rusandi Sumintapura berpendapat bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik (infastruktur dan suprastruktur politik) dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langsung. d. Soekarno berpendapat bahwa sistem politik ialah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh kekuasaan di dalam suatu negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, serta mengatur hubungan antara negara dan warga negara, atau antara pemerintah dengan rakyatnya. Singkatnya, dapat disebutkan bahwa sistem politik adalah tata cara mengatur negara. Berdasarkan beberapa pendapat para ahli politik tersebut, dapat dirumuskan pengertian sistem politik adalah pola, tatacara, mekanisme, dan/atau prosedur pengambilan keputusan (kebijakan) publik, yang tergambar dalam jalinan hubungan/interaksi antar-komponen dalam kehidupan politik dalam rangka mencapai tujuan negara. Dengan kalimat yang sederhana dapat dikemukakan bahwa sistem politik menunjukkan adanya mekanisme seperangkat fungsi dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain dalam pola yang tetap. Interaksi yang dimaksud disini adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat, diantara lembagalembaga pemerintah, serta diantara kelompok dan individu dalam masyarakat. Berbagai bentuk interaksi politik dilakukan dalam rangka proses pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan keputusan politik. Dengan demikian, kegiatan negara dilihat dari segi kekuasaan (politic) meliputi tiga komponen utama, yaitu struktur, kultur, dan prosedur. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi yang disebut dengan sistem politik. Struktur politik merangkum semua unsur dan kompoen-komponen yang menjadi bagian dari negara, sehingga menjadi satu kesatuan yang disebut negara. Seluruh komponen-komponen tersebut berperan dalam proses kekuasaan. Unsur-unsur dalam struktur negara itu antara lain adalah rakyat atau warganegara, pemerintah, dan organisasi-organisasi non-pemerintah. Pertama, unsur rakyat sebagai bentuk formal dari keseluruhan warganegara. Rakyat sebagai salah satu unsur dalam struktur negara juga merupakan satu kesatuan yang tidak homogen (beraneka ragam). Unsur rakyat merupakan “entitas” (kesatuan yang

388

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

sungguh-sungguh ada, atau kesatuan yang lahir) dari komponen-komponen yang heterogen. Jika dilihat dari jenis pekerjaannya, dapat temukan adanya berbagai entitas, seperti petani, nelayan, pegawai negeri, buruh, mahasiswa, tentara, polisi, dokter, dan sebagainya. Rakyat juga meng-gambarkan warganegara dalam entitas keagamaan dan kepercayaan, seperti umat Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha, Konghuchu, dan para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Rakyat merupakan unsur yang paling penting dalam negara, sebab rakyatlah yang memiliki sepenuhnya kedaulatan negara. Rakyatlah sebagai pemilik kedaulatan berarti yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyatlah yang secara keseluruhannya berhak untuk menentukan nasib dan masa depan negara. Rakyat secara keseluruhan memiliki hak mutlak untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya, bagaimana pemimpin itu harus melaksanakan kekuasaan, dan bagimana pula pemimpin itu harus mempertanggungjawabkan semua tindakan-tindakannya. Ketika rakyat memilih dan menyerahkan kekuasaan kepada pemimpin, maka tidak otomatis rakyat kehilangan kekuasaan. Kedua, unsur pemerintah kesatuan formal dari kelembagaan negara, yang meliputi lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, serta lembaga-lembaga lain yang berada di luar ketiga lembaga tersebut, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bank Sentral, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negera, Badan Intelejen Negara, dan lembaga lain yang bekerja dalam kawasan independen dan netral terhadap kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan negara dalam bekerja bukan atas nama dirinya sendiri. Mereka mendapat kekuasaan sebagai mkaliant dari rakyat. Pemerintah adalah pelaksana dan pelayan rakyat. Bukan sebaliknya, rakyatlah yang harus melayani pemerintah. Apabila pemerintah tidak mampu memenuhi harapan rakyat, maka kekuasaan yang dimilikinya dapat diterik kembali oleh rakyat. Ketiga, unsur organisasi-organisasi nonpemerintah. Dalam teori pemerintahan modern, pemerintah bukan satusatunya aktor yang berkuasa menentukan terwujudnya citacita rakyat, atau citacita negara. Cita-cita rakyat secara keseluruhan merupakan cita-cita negara. Untuk mencapai cita-cita negara, pemerintah hanyalah salah satu pelaku utamanya. Di luar pemerintah, masih banyak organisasi-organisasi nonpemerintah (ornop), atau di Indonesia secara khas disebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang dalam dunia internasional dikenal sebagai Non Governmental Organization (NGO). www.melayuonline.com Di samping kekuatan pemerintah dan Ornop, sebenarnya masih ada satu kekuatan lagi, yaitu Gambar 3 pasar (market). Pasar adalah kekuatan yang Beragam budaya dan suku yang ada mengendalikan ekonomi masyarakat. Pasar di sini di Indonesia menunjukkan bahwa merupakan kekuatan ekonomi sebagai suatu proses akumulasi (penumpukan) dan reproduksi (pengem- rakyat merupakan kesatuan yang bangan) modal dengan pemeran utamanya adalah tidak homogen. aktor (pelaku) bisnis swasta. Aktor bisnis (usaha) ini, seperti diketahui terbagi dalam beberapa kelompok, yakni kempok usaha ekonomi kecil, menengah, dan besar. Ketiganya terintegrasi dalam usaha ekonomi nasional. Keberadaan market tidak dapat dianggap sepele dalam kehidupan berbangsa. Peristiwa krisis politik seringkali dimulai dari krisis ekonomi yang disebabkan oleh permainan oleh para pelaku pasar. Untuk itulah, agar dimensi politik stabil, keberadaan pasar dan ekonomi yang stabil acapkali menjadi syarat pertama yang harus dipenuhi dan dijamin keberlangsungannya.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

389

2. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Indonesia a. Suprastruktur Politik Indonesia Suprastruktur Politik dapat diartikan sebagai bangunan atas kehidupan politik. Suprastruktur Politik juga bisa diartikan sebagai struktur politik pemerintah atau strukrur politik kenegaraan. Jadi, Suprastruktur politik adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara, yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga fungsi pemerintahan tersebut (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam membuat keputusan-keputusan (kebijaksanaan negara) diperlukan adanya kekuatan yang seimbang, saling mengawasi, dan terjalinnya kerjasama yang baik. Suprastruktur dalam aktivitasnya mempengaruhi suasana kehidupan politik pemerintahan (the govermental political sphare). Suasana kehidupan politik pemerintahan berhubungan dengan praktik penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga negara yang ada sesuai dengan fungsi dan wewenangnya.Lembaga-lembaga tersebut juga melakukan hubungan kerja antara satu lembaga dengan yang lainnya.Tugas, fungsi, wewenang, dan tata hubungan antarlembaga dalam suprastruktur politik di Indonesiadiatur secara jelas dalam UUD 1945. Suprastruktur politik di Indonesia,sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang telah diamandemen meliputi: 1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); 2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); 3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD); 4) Presiden; 5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); 6) Mahkamah Agung (MA); 7) Mahkamah Konstutusi (MK); 8) Komisi Yudisial (KY); 9) Komisi Pemilihan Umum (KPU); 10) TNI dan POLRI; 11) Pemerintah Daerah (Pemda); 12) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). b. Infrastruktur Politik Indonesia Infrastruktur Politik dapat diartikan sebagai “bangunan bawah suatu kehidupan politik.” Infrastruktur dapat juga diartikan sebagai struktur politik kemasyarakatan. Infrastuktur politik ini lebih mengarah kepada pengelompokkan warganegara sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Infrastruktur politik juga dapat diartikan sebagai kehidupan politik rakyat kedalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan sosial politik. Yang termasuk ke dalam infrastuktur politik antara lain: 1)

Partai Politik Partai politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam pemerintahan. Kekuasaan tersebut biasanya dicapai dengan cara konstitusionil (pemilu). Indonesia termasuk negara yang menganut sistem mutipartai (banyak partai). Pemilu 2009 mencatat sebanyak 44 partai politik yang berkompetisi, yakni 38 partai nasional dan 6 partai lokal yang ada di Aceh. Diantara partai-partai tersebut yang menempatkan perwakilannya di DPR sesuai hasil pemilu 2009 adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PKS, PKB, PPP, PAN, Hanura, dan Gerindra. Pada umumnya partai politik menjalankan fungsi: a) Sosialisasi Politik, mentransmisikan (mewariskan) budaya politik dalam rangka pembentukan sikap dan orientasi anggota masyarakat sebagai warganegara (Pendidikan Politik).

390

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

b) Rekruitment Politik, seleksi dan pemilihan serta pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistim politik pada umumnya, dan pemerintahan secara khusus. c) Partisipasi Politik, sarana kegiatan bagi masyarakat dalam mempengaruhi proses pembentukan pemimpin pemerintahan melalui pemilu dan pembuatan atau pelaksanaan kebijakan pemerintahan. d) Artikulasi Kepentingan, merumuskan dan selanjutnya meyalurkan berbagai ragam pendapat, aspirasi, maupun kepentingan masyarakat kepada pemerintah. e) Agregasi Kepentingan, mengolah dan memadukan berbagai tuntutan dan dukungan masyarakat untuk disalurkan kepada pemerintah f) Komunikasi Politik, menghubungkan antara arus informasi dari pihak pemerintah kepada masyarakat atau sebaliknya.

2) Kelompok Kepentingan (Interest Group) Kelompok kepentingan adalah kelompok yang bertindak dan berbuat karena adanya suatu kepentingan bagi kelompok tersebut. Kelompok kepentingan dapat dipahami sebagaisuatu organisasi yang terdiri dari sekelompok individu yang mempunyai kepentingan-kepentingan,tujuan-tujuan, keinginan-keinginan yang sama. Mereka melakukan kerja samauntuk mempengaruhi kebijakan pemerintah demi tercapainya kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, dan keinginan-keinginannya tersebut. Aktivitas kelompok kepentingan di Indonesia meliputi berbagai bidang, seperti perburuhan,kelompok guru, kelompok gerakan perempuan,serta kelompok kepentingan lingkungan hidup,kelompok pemuda, kelompok petani,kesejahteraan masyarakat, kelompok keagamaan, budaya dan seni, perlindungan terhadap konsumen, kemanusiaan, dan sebagainya. 3)

Kelompok Penekan (Pressure Group) Kelompok penekan adalah suatu kelompok dalam masyarakat yang melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk membuat pemerintah melakukan segala sesuatu sebagaimana yang mereka tuntutkan.Kelompok penekan ini sangat penting peranannya di dalam negara demokrasi. Proses demokratisasi di Indonesia sendiri sangat jelas didorong oleh kelompok-kelompok penekan yang berasal dari beragam kalangan di masyarakat.Beberapa kelompok penekan tersebut di antaranya lembaga-lembaga bantuan hukum, lembaga-lembaga penelitian swadaya masyarakat, media massa, organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan internal dan eksternal kampus, organisasi-organisasi kepemudaan, lembaga-lembaga serikat buruh, partai-partai politik, dan lain sebagainya. Peran kelompok-kelompok penekan (pressure groups) pada dasarnya telah membuka wacana pendewasaan politik yang riil, dengan tetap diiringi oleh kelompok-kelompok politik yang lain, yang juga dapat berperan tidak hanya sebagai kekuatan penekan (pressure forces), tetapi juga kendali sosial (social control), pendidikan politik (political education) dan pembangunan kesadaran (awareness building aspect). 4)

Media Massa Media massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai dipergunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media komunikasi massa yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media. Media massa modern antara lain berbentuk koran (surat kabar), majalah, tabloit, liflet, radio, televisi, film layar lebar, dan sebagainya. Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas. Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

391

tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber/ahli dibandingkan mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu. Pada umumnya media memiliki empat fungsi bagi masyarakat, yaitu: a) Fungsi pengawasan (surveillance), penyediaan informasi tentang lingkungan. b) Fungsi penghubungan (correlation), dimana terjad penyajian pilihan solusi untuk suatu masalah. c) Fungsi pentransferan budaya (transmission), adanya sosialisasi dan pendidikan. d) Fungsi hiburan (entertainment),baik yang berfungsi positif (fungsional) maupun fungsi negatif (disfungsi). Secara perlahan-lahan namun efektif, media juga membentuk pandangan pembaca atau pemirsanya terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari. a) Media memperlihatkan pada pemirsanya bagaimana standar hidup layak bagi seorang manusia, dari sini pemirsa menilai apakah lingkungan mereka sudah layak, atau apakah ia telah memenuhi standar itu. b) Penawaran-penawaran yang dilakukan oleh media bisa jadi mempengaruhi apa yang pemirsanya inginkan, sebagai contoh media mengilustrasikan kehidupan keluarga ideal, dan pemirsanya mulai membandingkan dan membicarakan kehidupan keluarga tersebut. c) Media visual dapat memenuhi kebutuhan pemirsanya akan kepribadian yang lebih baik, pintar, cantik/ tampan, dan kuat.Contohnya anak-anak kecil dengan cepat mengidentifikasikan mereka sebagai penyihir seperti Harry Potter, atau putri raja seperti tokoh Disney. d) Bagi remaja dan kaum muda, mereka tidak hanya berhenti sebagai penonton atau pendengar, mereka juga menjadi “penentu”, dimana mereka menentukan arah media populer saat mereka berekspresi dan mengemukakan pendapatnya. 5) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non Pemerintah (Ornop) atau dalam Bahasa Inggris: NonGovernmental Organization(NGO). Secara garis besar organisasi non pemerintah (LSM) dapat di lihat dengan ciri- berikut ini. a) Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. b) Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba). c) Kegiatan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi. d) Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di Indonesia berbentuk yayasan. Secara garis besar dari sekian banyak organisasi LSM yang ada di Indonesia dapat di kategorikan sebagai berikut ini. a) Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain. b) Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.

392

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

c) Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi, dan lainlain. d) Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah Dalam kehidupan politik meskipun suprastruktur politik dan infrastruktur politik dipisahkan tetapi dalam kenyataannya di antara keduanya terdapat kaitan yang sangat erat. Suprastruktur politik akan mantap jika didukung oleh infrastruktur politik yang mantap pula. Apa yang menjadi kebijaksanaan suprastruktur politik seharusnya mencerminkan aspirasi yang berkembang dalam infrastruktur politik. Di Indonesia hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik berjalan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, hubungan antara organisasi politik (partai politik) dengan Badan Perwakilan Rakyat, yaitu DPR yang dibentuk melalui pemilihan umum, anggotanya sebagian besar adalah merupakan utusan dari organisasi politik. Setelah DPR terbentuk dan melaksanakan tugasnya, kaitan DPR dengan organisasi politiknya sebagai sumber dukungan masih ada, antara lain dengan fraksi-fraksi yang ada dalam DPR yang menggambarkan keberadaan organisasi politik dan merupakan pengelompokan anggota dewan yang mencerminkan konstelasi politik dalam masyarakat. Fraksi-fraksi tersebut diharapkan mampu mengakomodasikan aspirasi organisasi politiknya. Sebagai konsekuensi lebih lanjut dari adanya hubungan itu, organisasi politik memiliki hak untuk me-recall (menarik kembali) anggotanya yang duduk di DPR, apabila ternyata anggotanya tersebut tidak mendukung kepentingan organisasi politiknya.

A. Sistem Politik di Berbagai Negara 1. Dinamika Politik Indonesia Politik adalah sesuatu yang dinamis. Ia terus bergerak seiring dengan perkembangan pola pikir, peradaban, interaksi dengan dunia luar, dan pandangan hidup yang dianut oleh para pelakunya. Sebagai salah satu negara yang menjadikan politik sebagai instrumen dalam pencapaian kehidupan bernegara, keberadaan politik di Indonesia pun mengalami dinamika yang panjang dan berliku. Beragam perubahan dinamika politik berjalan dengan cepat dan acapkali tidak diduga sebelumnya. Dinamika sistem politik yang terjadi di Indonesia, dapat dilihat pada catatan kaleidoskop seperti berikut ini. 1. Pemilu pertama 29 September 1955 pemilu di Indonesia dilakukan dengan pola liberalis. 2. Pemilu 3 Juli 1971, dilaksanakan dengan demokrasi Pancasila dengan organisasi peserta pemilu (OPP) sebanyak 10 OPP diantaranya Golkar, Partai Katolik, PNI, IPKI, Murba, PSII, NU, Parmusi, dan Perti. 3. Pemilu tahun 1977 s/d 1988, pemilu diikuti sebanyak 3 organisasi peserta pemilu terdiri atas partaipartai berikut ini. a. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan dari PSII, NU, Parmusi, dan Perti. b. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan dari Partai Katolik, PNI, IPKI dan Parkindo. c. Golongan Karya (Golkar) yang terdiri atas barisan sipil, angkatan muda, dan teknokrat bersamasama dengan ABRI yang menjadi satu kekuatan sosial politik pada

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

393

masa itu. Tentu saja kekuatan politik ini berhadapan dengan kedua kekuatan sosial politik tersebut di atas yakni PPP dan PDI. Pengga-bungan partai-partai tersebut disebabkan karena partai-partai tersebut kurang potensial dan tidak mampu menempatkan wakil-wakilnya pada lembaga legislatif (DPR). 4. Masa reformasi, pemilu dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999. Dalam Pemilu 7 Juni 1999 ini diikuti organisasi peserta pemilu sebanyak 48 partai. Perkembangan dan perubahan sistem politik ini berkaitan erat dengan penyimpangan yang terjadi pada masa orde baru yang hanya mengikusertakan tiga OPP dan perolehan suara selalu didominasi oleh salah satu organisasi peserta pemilu. Tetapi dengan perubahan tahun 1999 terlihat dominasi partai penguasa orba tersebut jauh mengalami penurunan. Perubahan dominasi dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan pada masa orde baru yang selalu menguntungkan satu partai peserta pemilu. 5. Pemilu tanggal 5 April 2004, berbeda dengan pemilupemilu sebelumnya. Pemilupemilu sebelumnya masyarakat pemilih hanya memilih partai politik kemudian calon legislatif yang terpilih adalah sesuai dengan jumlah suara yang didapat. Calon legislatif yang menjadi anggota legislatif yang terpilih adalah sesuai dengan nomor urut. Sedangkan pada Pemilu 2004 yang terjadi pada tanggal 5 April 2004, rakyat memilih secara langsung wakil-wakilnya yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu yang berjumlah 24 partai untuk duduk pada kursi DPR dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu pada saat yang sama rakyat juga memilih wakilnya yang dicalonkan secara perseorangan untuk duduk pada kursi DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sebagai utusan dari setiap Provinsi. Pemilu 2004 juga menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kali yang dilakukan rakyat secara langsung. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berlangsung tanggal 5 juli 2004 dengan menampilkan 5 pasang calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 hasil amandemen Pasal 6A ayat 1. Apabila dalam Presiden dan Wakil Presiden jumlah suara dari semua calon tidak mencapai lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia maka, dilangsungkan pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua yang ditetapkan tanggal 20 September 2004. (UUD 1945 Pasal 6A ayat 3). 6. Pileg dan Pilpres 2009. Pemilu legislatif 2009 menjadi tonggak sejarah bagi demokratisasi Indonesia dengan dikabulkannya suara terbanyak oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan mekanisme suara terbanyak, anggota legislatif tidak lagi dipilih berdasarkan nomor urut, tetapi berdasarkan jumlah perolehan suara yang diperoleh. Dalam demokrasi, mekanisme suara terbanyak memberikan peng-hormatan tinggi kepada suara rakyat. Suara rakyat benar-benar dihitung dan dikonversi menjadi wakil. Pada pemilu legislatif yang dilaksanakan tanggal 9 April 2009, secara mengejutkan Partai Demokrat berhasil menggusur dominasi Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Banyak pihak memang sedari awal memperkirakan akan terjadi lonjakan suara Partai Demokrat dibandingkan pemilu 2004. Tetapi, kenaikan suara sebesar 300% benar-benar diluar perkiraan banyak orang. Dengan perolehan suara sebanyak 20%, Partai Demokrat pun menjadi partai pemenang pemilu 2009 dengan menempatkan wakil di DPR sebanyak 120 angota. Partai pemenang pemilu legislatif kedua adalah Partai Golkar disusul oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

394

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Berikut perolehan 9 partai politik tersebut secara lengkap. Partai Demokrat 21.703.137 suara (20,85%) b. Partai Golkar 15.037.757 suara (14,45%) c. PDI P 14.600.091 suara (14,03%)- PKS 8.206.955 suara (7,88%) d. PAN 6.254.580 suara (6,01%) - PPP 5.533.214 suara (5,32%) - PKB 5.146.122 suara (4,94%) e. Gerindra 4.646.406 suara (4,46%) Hanura 3.922.870 suara (3,77 %) Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 WWW.DIMONIM.COM Tahun 2008, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Gambar 4 Pada pemilu legislatif 2009, Partai partai politik atau gabungan partai politik Demokrat keluar sebagai pemenang dengan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan perolehan suara 20,85%. Perwakilan Rakyat 2009 yang mempe-roleh minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari jumlah suara sah nasional. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2009 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subiakto, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, dan Jusuf Kalla-Wiranto. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang masih tercatat sebagai pasangan presiden dan wakil presiden, secara ksatria dan fair maju bertarung sebagai calon presiden 2009-2014. Pada 25 April 2009, KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional Pilpres 2009. Hasil Pilpres 2009 adalah sebagai berikut: Mega-Prabow0 26,79%, SBYBoediono 60,80%, JK-Wirano 12,41%. Berdasarkan ketentuan bahwa pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia, maka pasangan SBY-Boediono dinyatakan sebagai pemenang pemilu hanya dalam satu putaran. Pada tanggal 18 Agustus 2009, KPU secara resmi menetapkan pasangan Susilo Bambang YudhoyonoBoediono sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2009-2014. a.

2. Macam-Macam Sistem Politik Untuk membedakan adanya bermacam-macam sistem politik, maka dapat digunakan dua kriteria, yaitu siapa yang memerintah, dan ruang lingkup jangkauan kewenangan pemerintah. Pertama, sistem politik ditinjau dari siapa yang memerintah dapat dibedakan menjadi tiga macam. yaitu oligarki dan demokrasi. 1 . Oligarki. Adalah sistem politik dimana pihak yang memerintah terdiri atas sejumlah orang atau sekelompok orang (kelompok elit). Sekelompok elit tersebut dalam menjalankan pemerintahan selalu menggunakan segala cara agar rakyat dapat dikendalikan dan dikuasainya. Oleh sebab itu, sistem ini disebut juga pemerintahan dari “atas”. Negara dijadikan alat untuk mencapai tujuan kelompok elit, sehingga tujuan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, keadilan, dan kemerdekaan perorangan biasanya tidak dapat (sulit) diwujudkan. Contoh negara yang menganut sistem politik oligarki pada masa silam adalah negara Yunani Kuno, dan pada masa sekarang negara-negara komunis, yang dalam kenyataannya negara dikendalikan oleh anggota-anggota presidium yang kemudian mendelegasikan kepada Sekretaris jenderal dan wakil-wakilnya. PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

395

2.

Demokrasi. Adalah sistem politik dimana pihak yang memerintah terdiri atas banyak orang untuk demokrasi perwakilan atau semua orang untuk demokrasi langsung. Sistem politik demokrasi merupakan sistem politik yang mendasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi (pemerintahan oleh rakyat). Dalam sistem demokrasi, warga negara dapat berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Penghormatan terhadap kebebasan berbicara dan berpendapat dijamin dalam demokrasi. Sistem politik demokrasi ialah sistem politik yang mampu memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Artinya, demokrasi memungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan diantara individu, diantara kelompok, antara individu dan pemerintah, antara kelompok dan pemerintah, bahkan diantara lembagalembaga pemerintah sendiri. Namun demikian, demokrasi mempersyaratkan bahwa konflik dan persaingan yang terjadi tidak sampai menghancurkan sistem. Konflik dan persaingan dilakukan dalam rangka mencapai konsensus. Kedua, sistem politik ditinjau dari ruang lingkup jangkauan kewenangan pemerintah dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu totaliter dan liberal.Totaliter. Adalah sistem politik yang jangkauan kewenangan pemerintah mencakup semua yang ada dalam kehidupan masyarakat atau mencakup segala bidang kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. 3 . Liberal. Adalah sistem politik yang mana pemerintah memiliki kewenangan yang terbatas dan memberikan sebagian besar kewenangan kepada masyarakat untuk mengatur dirinya sendiri. Campur tangan dari pemerintah dalam kehidupan masyarakat dijamin dengan tata hukum yang disepakati bersama. Macam-macam sistem politik juga dilihat dari sudut sejarah dan perkembangan sistem politik yang dibagi menjadi 3 macam. 1. Sistem politik otokrasi tradisional. Merupakan sistem politik dimana kekuasaan ada pada sekelompok orang: kaum bangsawan, tuan tanah, tentara atau alim ulama. Golongan masyarakat ini pada umumnya mempunyai kewenangan otokrat (kebangsawanan) yang bersumber dari tradisi (keturunan). Anggota masyarakat tradisional yang pada umumnya terdiri atas para petani hanya berperan sebagai penonton terhadap percaturan politik di istana. Disini ada jurang pemisah di bidang politik antara penguasa dengan masyarakat di segala bidang. 2. Sistem politik totaliter. Yaitu sistem politik dimana penguasa yang memonopoli kekuasaan, menghendaki pengaturan masyarakat secara menyeluruh (total) dalam rangka melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa. Sistem totaliter dilaksanakan demi kepentingan partai tunggal yang mengatasnamakan negara dan bangsa. Sistem ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sistem politik Komunis dan sistem politik Facis. 3. Sistem politik demokrasi. Yaitu sistem politik dimana terdapat distribusi kekuasaan yang merata diantara kelompok sosial (masyarakat) dengan lembaga pemerintahan. Sistem politik demokrasi menimbulkan adanya saling kontrol antara masyarakat (lembaga sosial) dan lembaga pemerin-tahan. Sistem politik demokrasi membiarkan semua subkultur berkembang, sehingga akan melahirkan adanya pluralisme (kemajemukan) dalam masyarakat di segala bidang. Konsep penting dalam sistem ini adalah adanya prosedur dan mekanisme penentuan pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat. Mengapa sistem politik tiap-tiap negara berbeda? Apa yang menyebabkan perbedaan tersebut? Suatu negara menerapkan sistem politik yang berbeda dengan

396

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

negara lain. Hal itu disebabkan oleh pendekatan-pendekatan yang digunakan negara tersebut. Pendekatan-pendekatan itu sebagai berikut. 1. Pendekatan Sejarah. Sistem politik bisa dipelajari dari sejarah bangsa. Ada tiga faktor yang mempengaruhi pendekatan ini, yaitu masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang. 2. Pendekatan Sosiologis. Untuk menentukan sistem politik suatu negara, sistem sosial/sistem kemasyarakatan suatu negara sangat perlu dipertimbangkan karena perbedaan sistem sosial/sistem kemasyarakatan akan mempengaruhi terhadap sistem politik suatu negara. 3. Pendekatan Budaya (Kultur). Kehidupan sosial budaya dan pendidikan suatu negara mempengaruhi sistem politiknya. Pada masyarakat yang kehidupan sosial budaya dan pendidikannya masih rendah sulit untuk diajak ke suatu sistem politik yang modern. Hal ini karena fanatisme terhadap budaya mereka masih sangat tinggi sehingga menutup peluang bagi masuknya aliran lain. 4. Pendekatan Psikososial/Kejiwaan Masyarakat. Dalam pendekatan ini, sikap masyarakat terhadap kehidupan politik sangat berpengaruh terhadap sistem politik suatu negara. Negara yang tertutup dan menolak terhadap perubahan atau pengaruh dari luar akan sulit dibawa kepada suatu sistem politik yang maju. 5. Pendekatan Filsafat. Filsafat suatu bangsa bisa dijadikan sebagai way of life bangsa itu. Sistem politik suatu negara sulit dipisahkan dari way of life masyarakat/bangsanya. Pada masyarakat yang religius dan sangat menjunjung tinggi norma dalam menjalankan sistem politiknya juga tidak akan terlepas dari kehidupan tersebut. 6. Pendekatan Ideologi. Dalam pendekatan ini, sistem politik negara akan selalu didasarkan pada ideologi negara tersebut. Hal ini bisa kita lihat sendiri pada negara Indonesia yang berideologi Pancasila, maka sistem politik yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. 7. Pendekatan Konstitusi dan Hukum. Sistem politik suatu negara tidak dapat dipisahkan dari konstitusinya. Karena sistem politik suatu negara selalu bersumber dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar dan hukum yang berlaku pada negara tersebut. Sistem politik suatu negara juga dapat dilihat dari sistem kepartaian yang dianut. Menurut Maurice Duverger dalam bukunya Political Parties, ada 3 sistem kepartaian. 1. Sistem satu partai/partai tunggal (one party system) yaitu dalam suatu negara hanya ada satu partai politik atau hanya satu partai yang paling dominan diantara partaipartai politik yang lain. Contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah Uni Soviet, Korea Utara, RRC dan beberapa negara di Afrika. 2. Sistem dwipartai (two party system) yaitu dalam suatu negara hanya ada dua partai yang sangat dominan yaitu partai yang berkuasa (yang menang dalam pemilu) dan partai oposisi (partai yang kalah dalam pemilu). Sistem ini dapat berjalan dengan baik dengan syarat negara tersebut memiliki kondisi sebagai berikut. a. Masyarakatnya homogen. b. Konsensus masyarakat yang kuat. c. Adanya kontinuitas sejarah. Contoh negara yang menganut sistem ini adalah negara Amerika Serikat dengan Partai Republik dan Partai Demokrat-nya dan negara Inggris dengan Partai Buruh dan Partai Konservatif.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

397

3.

Sistem multipartai (Multiparty system) yaitu dalam suatu negara terdapat banyak partai sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasinya. Sistem ini biasanya diterapkan di negara yang sangat beragam baik agama, ras, sukubangsa maupun bahasanya. Contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah Indonesia, Malaysia, India dan Perancis. Sistem politik suatu negara dilihat dari sikap politik terhadap keadaan yang sedang dihadapi antara lain. 1. Sistem konservatif yaitu sistem politik yang diterapkan oleh suatu negara sudah sesuai dengan keinginan semua pihak baik pemerintah maupun rakyat. Oleh karena itu sistem ini berusaha untuk dipertahankan. 2. Sistem reaksioner yaitu sistem politik yang diterapkan oleh suatu negara ditentang oleh sekelompok orang tertentu dan ingin kembali kepada keadaan di masa lalu. 3. Sistem moderat yaitu sistem politik yang diterapkan oleh suatu negara lebih luwes/moderat dengan menyesuaikan antara keinginan rakyat dan keinginan pemerintah. Untuk memudahkan identifikasi terhadap suatu sistem politik tertentu, maka perlu dikenali ciri-ciri sistem politik yang dianut dan dijalankan oleh suatu negara. Ada beberapa pendapat tentang ciri-ciri sistem politik, diantaranya sebagai berikut. 1. Almond dalam bukunya The Politics of Developing Areas mengatakan ada empat ciri sistem politik berikut ini. a. Semua sistem politik mempunyai kebudayaan politik yang dapat diperbandingkan satu sama lain sesuai dengan tingkatan dan bentuk pembidangan kerja yang teratur. b. Semua sistem politik menjalankan fungsi-fungsi yang samawalaupun tingkatannya berbeda. c. Semua struktur politik dispesialisasikan, baik pada masyarakat yang primitif maupun yang modern. d. Semua sistem politik adalah sistem campuran dalam pengertian kebudayaan. 2. David Easton mengatakan bahwa ciri-ciri dari sistem politik adalah sebagai berikut. a. Adanya unit-unit yang membentuk sistem itu, sekaligus batas-batas pengaruhnya. b. Adanya input dan output dalam sistem, yaitu keputusan-keputusan yang dibuat (output) dan proses pembuatan keputusan (input). c. Adanya jenis dan tingkatan diferensiasi dalam sistem. d. Adanya tingkat integrasi sistem politik yang mencerminkan pula tingkat efisiensinya. 3.

Sistem Politik Indonesia Bagaimanakah sistem politik di Inndonesia? Apakah demokrasi Pancasila itu? Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia? Adakah kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi lainnya? Mengapa pelaksanaan demokrasi Pancasila masih banyak penyimpangan? Dalam sila ke-4 Pancasila jelas dinyatakan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”. Pada hakikatnya sila ini merupakan gambaran dari demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Indonesia mengakui kedaulatan rakyat seperti yang tertera pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945, bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pernyataan ini mempunyai semangat yang sama dengan gambaran yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln, bahwa demokrasi memiliki pengertian “From the people, by the people, for the people”. Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan merupakan karakter bangsa Indonesia. Semangat demokrasi yang dijiwai dengan sila ke-4 Pancasila ini

398

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

adalah pencerminan dari demokrasi Indonesia yang norma-norma dasarnya telah diatur dalam UUD 1945. Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa semua sila dalam Pancasila menjiwai prinsip kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut. 1. Demokrasi dalam ber-Ketuhanan yang Maha Esa, diwujudkan secara nyata dalam kehidupan beragama. Kehidupan seperti ini hendaknya dipupuk sikap toleransi dan solidaritas antarumat beragama. Dengan toleransi, kita hendaknya membina sikap saling menghormati dalam menjalankan agama masingmasing. Solidaritas mengajak kita untuk bekerja sama dengan penganut agama lain dalam membangun bangsa secara keseluruhan. 2. Demokrasi dalam Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Butir sila ini mengandung juga pemahaman bahwa pengambilan kebijaksanaan hendaknya melalui musyawarah/permufakatan. Dengan demikian kebijakan yang diambil merupakan akumulasi dari semua unsur masyarakat tanpa melihat apakah kelompok itu mayoritas atau minoritas. 3. Demokrasi dalam Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat dipahami bahwa hendaknya perlakuan pemerintah terhadap seluruh masyarakat harus merata. Di Indonesia yang menjadi masalah sering yang diprioritaskan wilayah pusat dan yang dekat dengan wilayah pusat, sedangkan wilayah yang jauh dari pusat mengalami ketertinggalan. Hal ini akan menjadi ancaman separatis atau ancaman daerah yang berkeinginan untuk memisahkan diri dari negara kesatuan. Di sisi lain, perlakuan terhadap golongan (agama, www.vivanews.com suku, dan yang lainnya) juga harus mendapat Gambar 5 perlakuan yang sama dan tidak mementingkan DPR merupakan lembaga demokrasi atau memprioritaskan kelompok tertentu karena sebagai perwujudan kedaulatan Indonesia dibangun secara bersama dengan rakyat. melibatkan seluruh elemen bangsa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 juga mengatur tentang Pola Politik Demokrasi Pancasila. Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menyatakan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Selain itu pasal 28 UUD 1945, menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kedua pasal yang disebutkan di atas mengatur terlaksananya pola politik demokrasi Pancasila. Dibandingkan dengan demokrasi-demokrasi lainnya, demokrasi Pancasila memiliki ciri khas. Ciri khas demokrasi Pancasila dapat disebutkan berikut ini. 1. Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotong-royongan yang bernafaskan Ketuhanan yang Maha Esa. 2. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin hakhak minoritas. 3. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. 4. Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

399

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa dan bersumber tata nilai sosial budaya bangsa yang mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut. 1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia 2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban 3. Kebebasan yang bertanggung jawab 4. Keputusan diambil berdasarkan kehendak rakyat atas dasar musyawarah untuk mufakat. 5. Kepentingan bersama bangsa dan negara lebih diutamakan daripada kepentingan individu dan kepentingan golongan. 6. Mengutamakan persatuan nasional dan rasa kekeluargaan. 7. Menjunjung tinggi cita-cita nasional. Makna demokrasi Pancasila pada dasarnya adalah keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur secara melembaga. Hal ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan baik melalui lembaga-lembaga negara (suprastruktur) maupun melalui organisasi politik, organisasi massa dan lainnya (infrastruktur). Demokrasi Pancasila tidak hanya meliputi demokrasi dibidang pemerintahan atau politik (demokrasi dalam arti sempit). Demokrasi dalam arti yang sempit telah berkembang menjadi demokrasi dalam arti yang luas. Demokrasi dalam arti yang luas adalah selain sebagai sistem pemerintahan juga mencakup tentang adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia dan persamaan akan hakekat manusia. Demokrasi dalam arti luas juga meliputi sistem dalam masyarakat seperti sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial dan sebagainya. Dengan demikian demokrasi itu meliputi demokrasi pemerintahan, demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Demokrasi Pancasila mengandung beberapa aspek berikut ini. 1. Aspek formal, yaitu aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama. 2. Aspek material, yaitu aspek yang mengemukakan gambaran manusia, mengakui harkat dan martabat dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut. 3. Aspek normatif, yaitu aspek yang mengungkapkan seperangkat norma-norma atau kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Ada 4 (empat) norma yang penting yang harus diperhatikan dalam demokrasi Pancasila yaitu: a. persatuan dan solidaritas; b. keadilan; c. kebenaran; dan d. cinta kepada tanah air dan bangsa. Keempat norma tersebut dapat menjadi aturan permainan dalam melaksanakan demokrasi Pancasila yang harus ditaati oleh siapapun. 4. Aspek optatif, yaitu aspek yang mengetengahkan tujuan yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi tiga hal berikut ini. a. Negara hukum b. Negara kesejahteraan c. Negara kebudayaan.

400

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

5.

Aspek organisasi, yaitu aspek yang membahas organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila, dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi ini meliputi dua macam kekuatan. a. Organisasi sistem pemerintahan atau lembaga-lembaga negara (suprastruktur). b. Organisasi sosial politik di masyarakat (infrastruktur). 6. Aspek kejiwaan, aspek kejiwaan demokrasi Pancasila adalah semangat, yaitu semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan. Dikenal jiwa demokrasi Pancasila sebagai berikut. a. Jiwa demokrasi Pancasila pasif, yaitu hak untuk mendapat perlakuan sesuai demokrasi Pancasila. b. Jiwa demokrasi Pancasila aktif, yaitu jiwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi Pancasila. c. Jiwa demokrasi Pancasila rasional, yaitu jiwa objektif dan masuk akal tanpa meninggalkan jiwa kekeluargaan dalam pergaulan masyarakat. d. Jiwa pengabdian, yaitu kesediaan berkorban demi menjalankan tugas jabatan yang dipangkunya dan jiwa kesediaan berkorban untuk sesama manusia dan warga negara. Dalam sistem politik demokrasi Pancasila berlaku musyawarah untuk mufakat didalam mengambil keputusan. Musyawarah untuk mufakat ini merupakan tata cara khas bangsa Indonesia didalam merumuskan dan memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat. Agar pelaksanaan musyawarah untuk mufakat ini dapat berjalan dengan baik dan lancar maka sebaiknya perlu diketahui dan diperhatikan aturan-aturan sebagai berikut. 1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. 2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. 3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 4. Musyawarah harus diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5. Dengan itikat baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah. 6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 7. Keputusan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Adapun tata cara musyawarah dalam berbagai kehidupan harus mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Musyawarah bersumber pada paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 2. Setiap putusan yang diambil harus selalu dapat dipertanggungjawabkan dan sama sekali tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 3. Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengeluarkan pendapat. 4. Hasil musyawarah atau setiap putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan. 5. Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat mempertemukan pendapat yang berbeda dan hal ini sudah diupayakan berkali-kali maka dapat digunakan cara lain; misalnya cara pengambilan dengan keputusan suara terbanyak (voting). PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

401

Cara pengambilan suara terbanyak (voting) dalam demokrasi Pancasila dilakukan dengan persyaratanpersyaratan sebagai berikut. 1. Jika jalan musyawarah untuk mufakat sudah ditempuh secara maksimal, tetapi tidak berhasil mencapai mufakat. 2. Musyawarah untuk mufakat tidak mungkin diusahakan lagi karena terjadi perbedaan pendapat dan pendirian yang tidak mungkin lagi ditemukan atau didekatkan. 3. Karena faktor waktu yang mendesak sehingga harus segera diambil keputusan. 4. Sebelum dilakukan voting kepada semua peserta rapat diberikan kesempatan untuk mempelajari pendirian-pendirian atau pendapat-pendapat yang berbeda itu. 5. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah jika diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota rapat (kuorum) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum. Setiap peserta musyawarah hendaknya menyadari bahwa yang menjadi tugas utamanya bukan hanya sekedar ikut bermusyawarah, tetapi ikut bertanggung jawab atas terlaksananya semua hasil keputusan musyawarah. Adapun nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap pengambilan keputusan adalah sebagai berikut: 1. Ikhlas atau berlapang dada, artinya bahwa setiap peserta musyawarah harus secara sadar menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah itu dengan ikhlas. 2. Religius, artinya bahwa hasil musyawarah itu harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa. 3. Tenggang rasa, artinya bahwa dalam pelaksanaan musyawarah setiap peserta harus mau mendengarkan pendapat orang lain walaupun pendapatnya tersebut kurang berkenan dengan pkalianpat kita. 4. Keadilan, artinya bahwa dalam pengambilan keputusan hendaknya setiap peserta musyawarah diperlakukan secara adil. 5. Kemanusiaan, artinya bahwa keputusan yang diambil hendaknya menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia jangan sampai merendahkan martabat manusia. B. Peran Serta dalam Politik di Indonesia 1.

Ciri Masyarakat Politik Dalam pembahasan terdahulu, jelas disebutkan bahwa sistem politik suatu negara menuntut peran aktif dari pemerintah dan rakyat. Lalu, bagaimana peran atau sikap yang harus kita praktekkan dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem politik di Indonesia agar tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara tercapai? Bagaimana juga cara yang harus ditempuh untuk membentuk sikap hidup demokrasi sebagai bagian dari politik Indonesia? Dalam sistem politik demokrasi Pancasila,kemerdekaan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dijamin oleh undang-undang. Tampak dalam gambar masyarakat melakukan unjuk rasa sebagai perwujudan dari negara demokrasi. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk ciri masyarakat politik yang yang sesuai dengan demokrasi Pancasila. 1. Melaksanakan hak pilih baik aktif maupun pasif dalam pemilihan umum. 2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia. 3. Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil. 4. Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama. 5. Saling mendukung dalam usaha pembelaan Negara 6. Saling menghormati kebebasan dalam hidup bernegara.

402

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Adapun berikut ini contoh hak asasi warga negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. 1. Hak asasi di bidang politik, misalnya hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan menjadi anggota suatu organisasi sosial politik, mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. 2. Hak asasi di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk melaksanakan usaha. 3. Hak asasi di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir di bidang pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta dan hak untuk turut serta berpartisipasi di bidang pendidikan. 4. Hak asasi di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapatkan pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, hak untuk mengembangkan bahasa, adat dan budaya daerah masing-masing dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya. Hak-hak asasi tersebut di atas diatur dan dijamin di dalam Undang Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut juga dijamin kebebasan warga negara untuk dapat mengemukakan pandangan, pemikiran dan gagasannya. Namun yang dimaksud adalah kebebasan yang sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu adanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan. Peran serta warga negara dalam memantapkan pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain dengan mengembangkan budaya politik yang menjunjung tinggi hal-hal berikut: 1. Semangat kebersamaan 2. Kekeluargaan 3. Keterbukaan yang bertanggung jawab 2.

Perilaku Politik yang Sesuai dengan Aturan Apakah kalian pernah mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) ketika sedang dilangsungkan pemilihan umum di tempatmu? Jika Tahukah kalian apa sebenarnya proses yang sedang berlangsung dengan adanya pemilihan umum tersebut? Pelaksanaan pemungutan suara merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam menentukan arah politik bangsa. Sebab dengan melaksanakan hak pilih, warga negara telah memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat seperti DPR, DPD dan DPRD dan lembaga-lembaga itulah yang sangat menentukan kearah mana politik bangsa ini akan di bawa. Bagaimana jika masyarakat tidak ikut serta dalam pemungutan suara? Jika hal ini terjadi pada dasarnya masyarakat belum sepenuhnya ikut berpartisipasi dalam menentukan arah politik negara. Dalam pemerintahan demokrasi, rakyat mempunyai hak dalam berbagai bidang kehidupan. Namun dalam menyalurkan hak itu ada aturan-aturan yang harus ditaati yang merupakan kewajiban kita. Jadi dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila bukan saja hak yang harus diutamakan, tetapi kewajiban itu yang harus lebih didahulukan. Kita sering mendengar bahwa dalam negara demokrasi itu rakyat mempunyai kebebasan, namun dalam demokrasi Pancasila kebebasan yang dianut adalah kebebasan yang bertanggung jawab, artinya kita memang mempunyai hak kebebasan tetapi kebebasan itu harus disertai dengan memperhatikan kebebasan orang lain. Kebebasan mengeluarkan pendapat bukan sekedar bebas mengeluarkan pendapat atau berbuat, tetapi harus disertai tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, pasal 28 UUD 1945 mengatur hak kemerdekaan atau kebebasan mengeluarkan pendapat yang bunyinya: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

403

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan partisipasi politik, seperti pemilihan umum, penyampaian pendapat baik secara langsung maupun tidak langsung serta partisipasi melalui masyarakat dilingkungan keluarga dan kemasyarakatan. Kegiatan partisipasi politik tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya sebagai berikut. 1. Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. 2. Undang-undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai politik. 3. Undang-undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu Badan Perwakilan Rakyat. 4. Undang-undang No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 5. Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 6. Peraturan Pemerintah Nomor. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik yang demokratis antara lain menggunakan hak pilihnya dalam: 1. Pemilihan umum baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 2. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Sikap dan perbuatan yang demokratis dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut. 1. Menghindari sikap angkuh, mau menang sendiri, egois, mementingkan diri dan kelompok, kekuatan, keras kepala, ekstrim dan meremehkan orang lain. 2. Membina dan membiasakan sikap perilaku demokratis, keke-luargaan, musyawarah, saling mengalah, toleransi dan tenggang rasa. Sikap dan perbuatan tersebut hendaknya dapat dipraktikkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan Negara. Misalnya dalam menangani masalah politik, sosial, budaya ekonomi dan keamanan. Contoh musyawarah di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut. 1. Pemilihan ketua kelas 2. Pemilihan anggota Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) 3. Pemilihan ketua OSIS 4. Rapat OSIS untuk membuat program. 5. Pengambilan keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila menekankan pada empat prinsip penting sebagai berikut: 1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu prinsip dalam melaksanakan musyawarah ketika setiap orang mengetahui apa yang menjadi hak pribadi, hak orang lain dan kewajiban terhadap orang lain. 2. Persamaan yaitu prinsip yang menekankan bahwa setiap orang memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. 3. Kebebasan yang bertanggung jawab, artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengemukakan pendapat. 4. Mengutamakan persatuan dan kesatuan, artinya setiap pelaksanaan musyawarah harus mengutamakan kepentingan umum.Berdasarkan hal tersebut di atas, contoh pelaksanaan pengambilan keputusan berbentuk demokrasi Pancasila adalah pelaksanaan pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia pada tanggal 7 Juni 1999. Pemilu merupakan salah satu upaya bangsa Indonesia dalam mewujudkan tegaknya

404

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

kedaulatan rakyat. Disamping itu, pemilu tahun 1999 diharapkan menjadi momentum penting yang akan memberikan jalan penyelesaian bagi penanggulangan “krisis nasional” yang melkalian kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilu tahun 2004 dilaksanakan 3 (tiga) kali karena disamping pemilihan lembaga legislatif juga pertamakalinya presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga tugas MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden tetapi hanya melantik/mengangkat saja. Ketentuan tatacara yang harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan berdasarkan Demokrasi Pancasila, sebagai contoh adalah pengambilan keputusan dalam sidang MPR, yang dapat diperhatikan pada pasal 14 dan 15 UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa: a. putusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir; b. putusan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar ditetapkan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah 1 dari seluruh anggota MPR; c. putusan yang diambil dalam melaksanakan tugas dan wewenang MPR ditetapkan dengan suara terbanyak; dan d. sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. B. Rangkuman 1. Sistem politik suatu negara merupakan wujud atau gambaran kehidupan masyarakatnya, yang biasanya bersumber dan digali dari nilai-nilai luhur bangsa. Sistem politik suatu negara harus mempunyai kemampuan untuk mempertahankan kehidupan, langgeng, berkelanjutan, mempunyai dorongan alamiah, serta tahan dalam segala kondisi lingkungan yang menekannya sampai batas tertentu. Pemerintah dalam sistem politik merupakan mekanisme formal di samping ranata sosial politik lainnya yang tidak resmi. 2. Demokrasi Pancasila menghendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Dengan demikian, segala tindakan ataukebijaksanaan harus berdasarkan hukum yang berlaku. 3. Peran serta warganegara dalam memantapkan pelaksanaan demokrasi Pancasila adalah dengan mengembangkan budaya politik yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. 4. Kebebasan mengeluarkan pendapat bukan sekadar bebas mengeluarkan pendapat, melainkan harus disertai tanggung jawab yang besar. 5. Contoh pelaksanaan pengambilan keputusan berbentuk demokrasi Pancasila adalah pelaksanaan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

405

BABII KEGIATAN BELAJAR 2

A. Kompetensi dan Indikatotor 1. Kompetensi Mahasiswa memahami budaya politik sebagai salah satu variabel yang berpengaruh terhadap sistem politik Indonesia. 2. Indikator a. Menjelaskan pengertian budaya politik b. Menjelaskan klasifikasi budaya politik c. Menyebutkan ciri-ciri yang menonjol dalam budaya politik Indonesia d. Menjelaskan pengaruh budaya politik terhadap sistem politik B. Uraian Materi Budaya Politik 1. Pengertian Kehidupan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan.Sebab setiap masyarakat betapapun sederhananya mereka memiliki kebudayaan tertentu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kebudayaan merupakan sesuatu yang inheren dengan Masyarakat itu sendiri. Kebudayaan menurut Hoebel adalah integrasi sistem pola-pola perilaku hasil belajar yang merupakan ciri khas anggota suatu masyarakat dan yang bukan merupakan warisan biologis (Joyomartono, 1990:10). Sedangkan wujud kebudayaan itu diantaranya adalah kompleks ide, gagasan, nilai, norma, peraturan, dan sebagainya (Koentjaraningrat, 1997:5). Dalam sistem politik, budaya politik merupakan variabel yang sangat penting, dan oleh karenanya menjadi bahasan yang pokok dalam kajian system politik di samping variabel penting lainnya. Budaya politik sering diartikan sebagai pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik (Kantaprawira, 1983:29). Ada yang menyatakan bahwa budaya politik adalah seperangkat sikap, kepercayaan, dan perasaan warga negara terhadap system politik dan symbol-symbol yang dimilikinya. (Sjamsuddin, N, 1993: 90). Pendapat yang lain menyatakan bahwa budaya politik adalah orientasi yang khas dari warga negara terhadap system politik dan aneka ragam bagiannya. (Almond & Verba dalam: Sjamsuddin, 1993: 79). Dalam budaya politik dapat ditemukan bagaimana orientasi atau pandangan individu terhadap system kekuasaan, negara, pemerintah, demikian pula orientasi tentang keberadaan dirinya sebagai bagian dari sebuah negara. Budaya poilitik melekat pada setiap masyarakat, baik masyarakat tradisional, transisional, maupun masyarakat modern.Budaya politik berkaitan erat dengan perilaku politik, yaitu tindakan manusia dalam situasi politik. Perilaku politik individu sangat ditentukan oleh pola orientasi umum (common orientation pattern) yang nampak secara jelas sebagai cermin budaya politik. Budaya politik menjadi bahasan yang penting dalam system politik karena budaya politik sangat mempengaruhi bagaimana tampilan sebuah system politik. Pengenalan atas budaya politik merupakan salah satu informasi bagi pengenalan system politiknya. Dua system politik dengan struktur yang hampir sama menjadi sangat berbeda tampilannya karena adanya perbedaan dalam budaya politiknya. Oleh karena itu,untuk memahami sebuah system politik niscaya harus memahami bagaimana budaya politik masyarakatnya. Namun demikian bukan berarti bahwa persamaan budaya politik pasti membawa persamaan system politiknya,karena tampilan budaya politik masih dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya.

406

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Indonesia misalnya, budaya politiknya belum banyak berubah dari waktu ke waktu, akan tetapi system politiknya telah berkali-kali mengalami perubahan, yaitu dari system politik Demokrasi Liberal ke sistem politik Demokrasi Terpimpin, dan kemudian Demokrasi Pancasila.Sebaliknya Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara persemakmuran, walaupun mereka memiliki budaya politik yang relative sama, akan tetapi system politiknya berbeda satu sama lain. 2. Klasifikasi Budaya Politik Budaya politik senantiasa mengalami pergeseran seiring dengan perkembangan masyarakatnya. Ketika masyarakat menjadi semakin maju dan modern, budaya politiknyapun akan bergeser ke arah yang lebih maju dan modern pula. Sejalan dengan tingkat perkembangan masyarakat, budaya politik dapat dibedakan dalam 3 (tiga ) tingkatan yaitu: a. Tingkatan kognitif, adalah tingkatan budaya politik dimana suatu masyarakat hanya memiliki pengetahuan saja tentang system politiknya, tanpa memiliki perasaan maupun penghayatan tertentu terhadap sistem politik tersebut. b. Tingkatan afektif adalah tingkatan budaya politik dimana suatu masyarakat tidak hanya memiliki pengetahuan tetapi juga mempunyai perasaan dan penghayatan tertentu terhadap sistem politiknya. c. Tingkatan evaluative adalah tingkatan budaya politik dimana masyarakat telah mampu memberikan penilaian terhadap sistem politik yang dimilikinya. Hal itu berarti bahwa masyarakat bukan sekedar mengetahui dan mampu menghayati hal-hal apa yang terdapat dalam sistem politiknya, akan tetapi jug mampu mengapresiasi dan menimbang mana yang dianggap baik dan mana yang kurang baik. Morton R. Davies and Vaughan A. Lewis dalam bukunya “Model of Political Syistem” mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut: a. Budaya Politik Parokial ( Parochial Political Culture ) b. Budaya Politik Kaula ( Subject Political Culture ) c. Budaya Politik Partisipan ( Participant Political Culture) Budaya politik parokial terdapat pada masyarakat yang masih tradisional, yang antara lain ditandai adanya spesialisasi dalam masyarakat yang sangat kecil, diferensiasi terbatas, orientasi politik sempit dari warga masyarakat, dan aktor politik sekaligus menjalankan berbagai peran yang lain.Belum terspesialisasinya masyarakat serta diferensi yang terbatas, maka kehidupan masyarakat menampakkan keadaan yang relatif homogen dan tidak banyak diwarnai perbedaan-perbedaan. Orientasi masyarakat hanya ditujukan pada obyek kehidupan yang ada di sekitarnya, dan belum memiliki cakrawala atau pandangan tentang obyek-obyek dalam jangkauan yang lebih luas. Warga masyarakat yang ditokohkan biasanya membawakan banyak peran, dan menjadi panutan dalam berbagai hal. Seorang tokoh agama misalnya, tidak hanya menjadi panutan dalam kehidupan keagamaan, akan tetapi juga dalam kehidupan politik dan kehidupan lainnya. Dalam masyarakat dengan budaya politik yang demikian masyarakat tidak menaruh harapan sama sekali terhadap sistem politiknya. Masyarakat menganggap masalah politik sebagai masalah yang menjadi urusan pemerintah, sedangkan bagi mereka sendiri yang penting dapat menikmati kehidupan yang aman, tenteram, terpenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik. Secara politis dengan cara apa kondisi yang demikian dapat terwujud, itu dianggap sebagai urusan pemerintah. Budaya politik kaula terdapat dalam masyarakat yang sudah beranjak maju dari kehidupan yang tradisional. Dalam budaya politik politik yang demikian warga masyarakat telah memiliki perhatian dan kesadaran di bidang politik, namun terutama baru ditujukan pada segi output. Masyarakat telah memiliki harapan-harapan tertentu dari sistem politiknya, akan tetapi harapan itu hanya diarahkan pada terwujunya kebijakan pemerintah yang dianggap baik. Masyarakat kerasa hanya bisa menerima output tanpa dapat

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

407

mempengaruhi atau mengubah system. Oleh karena itu masyarakat menyerah pada kebijaksanaan dan keputusan dari pemegang kekuasaan. Budaya politik partisipan terdapat dalam masyarakat yang sudah maju dan modern. Dalam budaya politik yang demikian setiap orang menganggap dirinya dan orang lain sebagai anggota aktif dalam kehidupan poltik. Setiap orang sadar akan hak dan kewajiban/tanggung jawabnya, dan setiap orang dapat memberikan penilaian secara menyeluruh atas system politiknya. Masyarakat dengan budaya politik partisipan memiliki orientasi terhadap system politik dalam keseluruhannya, baik menyangkut segi input, proses, dan output. Kepada masyarakat tidak cukup hanya disodorkan kebijakan pemerintah yang dianggap baik, akan tetapi masih harus ditunjukkan bahwa kebijakan semacam itu memang sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan diproses melalui cara-cara yang demokratis. Masyarakat tidak ingin hanya menerima begitu saja kebijakan pemerintah, akan tetapi lebih dari itu menuntut dilibatkan dalam proses politik untuk menghasilkan kebijakan tersebut. 3. Budaya Politik Indonesia Didalam system politik Indonesia dapat ditemukan adanya budaya politik Indonesia. Budaya politik Indonesia menunjukkan gejala kompleksitas. Variasi budaya kita yang begitu besar menyebabkan timbulnya banyak sub budaya politik yang berbeda satu sama lain. Dengan demikian apa yang disebut budaya politik Indoensia lebih merupakan kombinasi dari semua sub budaya politik yang diangkat ke tingkat nasional oleh para pelaku politik. Ini berarti bahwa di dalam budaya politik itu sering terjadi interaksi antara sub budaya politik yang terdapat didalamnya. Kelemahan yang sering muncul adalah bahwa inetraksi itu sering berupa persaingan antar sub budaya politik. Walaupun agak sulit untuk mendeskripsikan secara tepat budaya politik Indonesia itu, akan tetapi setidak-tidaknya dapat dikemukakan garis besarnya dengan mengacu pada pandangan para pakar politik dan kebudayaan yang banyak menaruh perhatian dalam bidang tersebut. Sulitnya mendeskripsikan budaya politk Indonesia karena masyarakat Indonesia diwarnai oleh perbedaan suku, agama, dan kebudayaan daerah. Dengan demikian apa yang dinamakan budaya politik Indonesia pun menampakkan keanekaragaman unsur-unsur tersebut. Sesuatu yang sering dikatakan sebagai budaya poilitik Indonesia kadang-kadang masih mengundang pertanyaan apakah hal itu benarbenar merupakan budaya politik Indonesia ataukah budaya politik kedaerahan. Disamping itu,kerna kebudayaan selalu merupakan hasil interaksi antara nilai-nilai asli (endogenus) dan pengaruh yang datang dari luar, oleh karena itu apa yang dinamakan budaya politik Indonesia sulit untuk dilihat dengan batasan-batasan yang kaku. Herbert Feith dalam sebuah tulisannya menyatakan bahwa di Indonesia terdapat 2 (dua) budaya politik yang dominant, yaitu budaya aristokrasi jawa,dan budaya wiraswatawan Islam (Sjamsudin, 1991:30). Apa yang dikemukakan oleh Feith lebih mengacu pada pengelompokan terbesar masyarakat Indonesia, dimana dari aspek kesukuan sebagian besar masyarakat Indonesia adalah suku Jawa, sedangkan dari aspek keagamaan adalah Islam. Selanjutnya tanpa bermaksud memberikan batasan yang kaku tentang budaya politik Indonesia, Rusadi Kantaprawira menyebutkan adanya variabel-variabel yang dapat dianggap sebagai ciri budaya politik Indonesia. Variabel tersebut adalah sebagai berikut: a. Konfigurasi sub kultur, yang artinya bahwa budaya politik Indonesia diwarnai oleh keanekaragaman sub budaya politik b. Budaya politik Indonesia bersifat parochial-kaula disatu pihak, dan budaya politik partisipan dipihak lain. Artinya bahwa disatu segi massa masih ketinggalan dalam menggunakan hak-hak dan memikul tanggung jawab politik, sedangkan dipihak lain elit politiknya merupakan partisipan yang aktif.

408

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

c. Masih kuatnya ikatan primordial, yang dapat dikenali dari kuatnya sentiment kedaerahan, kesukuan, keagamaan dan sebagainya. d. Masih kuatnya partenalisme dan patrimonial, yang nampak dari sikap bapakisme dan asal bapak senang. e. Adanya dilemma antara introduksi modernisasi dengan nilai-nilai tradisional, dimana modernisasi dipersepsi sebagai westernisasi. (Kantaprawira, 1983:40-43). Ciri-ciri budaya tersebut agaknya cukup menggambarkan keadaan yang nyata dalam kehidupan masyarakat Indonesia.Sedangkan menyangkut keanekaragaman sub budaya politik di Indonesia, walaupun budaya politik kedaerahan banyak memberi warna didalamnya, akan tetapi dapat dikatakan bahwa buidaya politik Indonesia secar dominant dipengaruhi oleh budaya politik Jawa. Dengan demikian suku non- Jawa cenderung mengadaptasikan diri dengan nilai-nilai kejawaan atau menjadikan nilai-nilai budaya Jawa sebagai basis persepsi politik mereka (Muhaimin, dalam: Alfian dan Sjamsuddin, 1991:54). Bahwa budaya politik Jawa secara dominant mewarnai budaya politik Indonesia, antara lain nampak dari idiom- idiom yang sering digunakan dalam wacana perpolitikan Indonesia, baik dikalangan elit politik Jawa sendiri maupun elit politik dari suku- suku lain. Bahkan dengan sedikit kelakar sering dikatakan bahwa elit politik dari luar jawa pun banyak diantaranya justru lebih “njawani” dibandingkan dengan orang-orang Jawa. Sampai batas-batas tertentu kenyataan semacam itu kiranya bisa dipahami, mengingat bahwa orang Jawa meliputi sebagian besar dari keseluruhan penduduk Indonesia. Namun demikian issue jawanisasi agaknya juga perlu mendapatkan perhatian dalam rangka mengembangkan budaya politik Indonesia agar tidak menimbulkan kecemburuan. Budaya Jawa yang sangat berpengaruh terhadap budaya politik Indonesia secara garis besar dapat disimak dalam uraian berikut. Tentunya bahasan tentang budaya Jawa pada bagian ini tidak dimaksudkan untuk mendeskripsikan kebudayaan Jawa secara lengkap dengan segala unsur-unsur kebudayaan didalamnya. Disamping karena terlalu kompleksnya ruang lingkup kebudayaan, juga tidak semua unsur kebudayaan itu cukup penting untuk dikaitkan dengan masalah budaya politik. Disini hanya akan dikupas sebagian pola perilaku masyarakat Jawa yabg kiranya cukup mewarnai tampilan sistem politik Indonesia. Yahya Muhaimin dalam tulisannya ”Persoalan Budaya Politik Indonesia” menunjukkan adanya sikap budaya Jawa yaitu sebagai berikut: Pertama: Cenderung tidak berada dalam situasi konflik, tetapi mudah tersinggung. Kedua: Menjunjung tinggi ketenangan sikap. Ketiga: Kuatnya rasa kebersamaa (sharing) termasuk dalam hal tanggung jawab (Muhaimin, dalam: Alfian dan Sjamsudin, 1991:54) Sikap-sikap tersebut nampaknya cukup mewarnai bukan saja kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa, akan tetapi juga wacana serta budaya politik Indonesia. Kecenderungan untuk tidak berada dalam situasi konflik membawakan prinsip harmoni dalam wacana politik kita, dimana situasi politik yang dianggap ideal adalah situasim politik yang menggambarkan terdapatnya keseimbangan, keselarasan, dan keserasian. Berkenaan dengan ketidaksukaan berada dalam situasi konflik itu, masyarakat Jawa cenderung menilai tinggi perilaku yang “sa-madya”, yang kurang lebih maknanya adalah “yang sedang- sedang saja”. Mengapa demikian, karena perilaku yang ekstrim dianggap akan membawakan benturan-benturan, pertentangan-pertentangan atau konflik dengan pihak lain yang memiliki kepentingan yang berbeda. Sebaliknya perilaku yang bersifat “sa-madya” dianggap lebih luwes dalam menanggapi setiap perbedaan, lebih lentur, sehingga bisa menghindari pertentangan-pertentangan yang frontal. Dalam kehidupan politik pun agaknya sikap-sikap yang ekstrim dalam kehidupan politik kurang mendapatkan tempat dihati masyarakat. Sedangkan menjujung tinggi ketenangan sikap, disini dapat dikatakan bahwa dalam pandangan Jawa kekuatan dalam arti yang substansial justru akan muncul

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

409

dari sikap-sikap yang tenang, lemah lembut, dan bukan dari sikap-sikap yang kasar, yang menggambarkan amarah. Hal semacam itu tercermin dari ungkapan seperti, “sura, dira, jayaningrat, lebur dening pangastuti”, yang kurang lebih artinya adalah bahwa sikap dan perilaku yang kasar, kejam, keangkaramurkaan dan semacamnya, pada akhirnya akan kalah dengan sikap yang lemah lembut. Dalam dunia pewayangan sikap yang lemah lembut itu digambarkan dalam figure “satria” dengan tubuhnya yang ramping, wajah menunduk, dan gaya bicara yang halus. Karakter semacam itu dikontraskan dengan figer raksasa atau “buta” yang digambarkan dengan tubuhnya yang besar, wajah yang menyeramkan, serta bicaranya yang kasar. Namun dalam peperangan yang terjadi diantarakeduanya raksasa itu akhirnya kalah oleh satria. Warna semacam itu dalam kehidupan politik nampak dari pemikiran dan sikap yang menghendaki untuk sesedikit mungkin digunakan cara-cara kekerasan dalam menangani masalah. Kendatipun karena desakan kepentingan sesaat hal semacam itu sering nampak sebatas wacana dan tidak benar-benar diwujudkan dalam kenyataan. Kuatnya rasa kebersamaan (sharing) menjadikan seseorang kurang memiliki kedirian. Dengan nilai budaya semacam itu, orang lebih suka meleburkan diri dalam kebersamaan dan kurang berani menunjukkan kedirian sebagai pribadi. Keadaan semacam itu juga nampak dari ketidaksukaannya untuk “tampil beda”, karena keadaan yang berbeda dari yang kebanyakan dipersepsi sebagai sebuah keganjilan walaupun sesungguhnya yang hendak dilakukan justru lebih baik dari orang-orang lain. Kebersamaan itu juga dalam hal tanggung jawab, dimana orang cenderung untuk berbagi tanggung jawab dengan orang-orang lain, dan kurang berani untuk mengambil tanggung jawab sendiri atas sesuatu yang dilakukannya. Kecenderungan untuk berbagi tanggung jawab juga dalam tindakan yang bersifat negative (seperti korupsi, misalnya). Tindakan semacam itu biasanya tidak dilakukan dan inikmati sendiri akan tetapi secara bersama-sama, karena dalam kebersamaan itu merekabisa berbagi beban dan tanggung jawab (barangkali juga berbagi rasa berdosa). Disamping nilai-nilai budaya tersebut diatas, yang juga sangat nampak adalah menonjolnya “ewuh prekewuh”, sehingga orang cenderung untuk tidak menyatakan segala sesuatu secara terus terang. Dalam budaya Jawa ungkapan “sanepa” atau perumpamaan sering digunakan dalam pembicaraan, dengan maksud untuk menghindari pengungkapan sesuatu secara terus terang yang dikhawatirkan akan menyinggung perasaan pihak lain. Dalam wacana politik hal itu nampak sekali ketika kita memperhatikan pernyataan yang dilontarkan oleh elit politik, pejabat dan lain-lain. Pernyataan yang mereka lontarkan seringkali tidak cukup kalau kita hanya menangkap maknanya secara lugas tanpa mencermati makna yang tersirat. Begitu juga dalam menanggapi kritik. Dalam budaya poltik Indonesia kritik memang bukan sesuatu yang ditabukan. Akan tetapi kritik hendaknya tidak disampaikan secara terang-terangan, melainkan dikemas dengan ungkapan yang halus dan tidak terlalu “vulgar” agar tidak menyinggung perasaan. C. Latihan Indentifikasikan pengaruh budaya jawa dalam budaya politik Indonesia, dengan menampilkan sikap, perilaku, atau kebiasaan-kebiasaan yang terdapat pada pejabatpejabat publikatau tokoh- tokoh politik. D. Lembar Kegiatan Mahasiswa Ciri-ciri budaya politik Indonesia antara lain adalah masih kuatnya ikatan primordial, partenalisme dan patrimonial, serta dilemma antara introduksi modernisasi dengan nilai-nilai tradisional. Berikan ilustrasi perwujudan ciri-ciri tersebut dalam kehidupan politik dan kemasyarakatan di Indonesia.

410

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

E. Rangkuman Budaya politik adalah seperangkat sikap, kepercayaan, dan perasaan warga negara terhadap system politik dan symbol-simbol yang dimilikinya. (Sjamsuddin, N, 1993:90). Pendapat yang lain menyatakan bahwa budaya politik adalah orientasi yang khas dari warga negara terhadap system politik dan aneka ragam bagiannya. (Almond & Verba dalam: Sjamsuddin, 1993: 79). Morton R. Davies and Vaughan A. Lewis dalam bukunya “Model of Political Syistem” mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut: a) Budaya Politik Parokial (Parochial Political Culture ) Budaya politik parokial terdapat pada masyarakat yang masih tradisional, yang antara lain ditandai adanya spesialisasi dalam masyarakat yang sangat kecil, diferensiasi terbatas, orientasi politik sempit dari warga masyarakat, dan aktor politik sekaligus menjalankan berbagai peran yang lain. b) Budaya Politik Kaula ( Subject Political Culture ) Budaya politik kaula terdapat dalam masyarakat yang sudah beranjak maju dari kehidupan yang tradisional. Dalam budaya politik politik yang demikian warga masyarakat telah memiliki perhatian dan kesadaran di bidang politik, namun terutama baru ditujukan pada segi output. Masyarakat telah memilikin harapanharapan tertentu dari sistem politiknya, akan tetapi harapan itu hanya diarahkan pada terwujunya kebijakan pemerintah yang dianggap baik. Masyarakat kerasa hanya bisa menerima output tanpa dapat mempengaruhi atau mengubah system. c) Budaya Politik Partisipan ( Participant Political Culture) Budaya politik partisipan terdapat dalam masyarakat yang sudah maju dan modern. Dalam budaya politik yang demikian setiap orang menganggap dirinya dan orang lain sebagai anggota aktif dalam kehidupan poltik. Setiap orang sadar akan hak dan kewajiban/tanggung jawabnya, dan setiap orang dapat memberikan penilaian secara menyeluruh atas system politiknya. Masyarakat dengan budaya politik partisipan memiliki orientasi terhadap sistem politik dalam keseluruhannya, baik menyangkut segi input, proses, dan output. Ada beberapa variabel yang dapat dianggap sebagai ciri budaya politik Indonesia. Variabel tersebut adalah sebagai berikut: 1. Konfigurasi sub kultur, yang artinya bahwa budaya politik Indonesia diwarnai oleh keanekaragaman sub budaya politik 2. Budaya politik Indonesia bersifat parochial-kaula disatu pihak, dan budaya politik partisipan dipihak lain. Artinya bahwa disatu segi massa masih ketinggalan dalam menggunakan hak-hak dan memikul tanggung jawab politik, sedangkan dipihak lain elit politiknya merupakan partisipan yang aktif. 3. Masih kuatnya ikatan primordial, yang dapat dikenali dari kuatnya sentiment kedaerahan, kesukuan, keagamaan dan sebagainya. 4. Masih kuatnya partenalisme dan patrimonial, yang nampak dari sikap bapakisme dan asal bapak senang. 5. Adanya dilemma antara introduksi modernisasi dengan nilai-nilai tradisional, dimana modernisasi dipersepsi sebagai westernisasi.Di antara budaya politik kedaerahan yang ada di Indonesia, budaya Jawa memiliki pengaruh yang lebih dominant dibandingkan dengan budaya daerah lainnya. Budaya jawa antara lain ditandai oleh adanya ciri-ciri sebagai berikut: Pertama Cenderung tidak berada dalam situasi konflik, Kedua Menjunjung tinggi ketenangan sikap Ketiga Kuatnya rasa kebersamaan (sharing).

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

411

F. Tes Formatif 1. Budaya politik parokial ditandai oleh hal-hal sebagai berikut, kecuali: a. adanya spesialisasi dalam masyarakat yang sangat kecil, b. diferensiasi terbatas, c. orientasi politik sempit dari warga masyarakat, d. aktor politik sekaligus menjalankan berbagai peran yang lain. e. kesadaran politik yang cukup tinggi. 2. Kuatnya sentiment kedaerahan, kesukuan, dan keagamaan dalam masyarakatIndonesia, merupakan indicator budaya politik Indonesia yang masih diwarnai oleh: a. primordialisme b. paternalisme c. patrimonial d. tradisionalisme e. modernisme. 3. Masyarakat Indonesia yang masih membawakan pola panutan, untuk melakukan sesuatu yang diharapkan, memerlukan figure yang bisa dijadikan sebagai acuan. Hal itu manandakan budaya politik Indonesia yang membawakan ciri: a. primordialisme b. paternalism c. patrimonial d. tradisionalisme e. modernisme. 4. Hampir setiap orang menganggap dirinya dan orang lain sebagai anggota aktif dalam kehidupan poltik, dan masing-masing sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan politik. Hal itu merupakan indikator budaya politik: a. tradisional, b. modern, c. parochial, d. partisipan, e. subyek, 5. Dengan memperhatikan pendapat para pakar, dapat dikemukakan beberapa ciri budaya jawa yang sangat berpengaruh terhadap budaya politik Indonesia. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut, kecuali: a. cenderung tidak berada dalam situasi konflik, b. mudah tersinggung. c. kompetitif dan terbuka d. menilai tinggi ketenangan sikap. e. kuatnya rasa kebersamaan.

412

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DAFTAR PUSTAKA

Almond, Gabriel A & Verba, Sidney, 1990, Budaya Politik, Jakarta: Bina Aksara. Asshiddiqie, Jimly, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press. Asshiddiqie, Jimly, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press. Budiardjo, Miriam. 1993. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Budiardjo, Miriam, 1996, Demokrasi di Indonesia, Jakarta: Gramedia. Chaidir, Ellydar. 2007. Hukum dan Teori Konstitusi. Jogyakarta: Kreasi Total Media. Hidayat, Arief. 2002. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945: Analisis Kritis dari Perspektif Ketatanegaraan (Makalah Seminar). Semarang: Tidak Diterbitkan. Holt, Claire (Ed.), 1977, Culture and Politics in Indonesia, Ithaca and London: Cornell University Press. Kantaprawira, Rusadi, 1983, Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar, Bandung: Sinar Baru. Lubis, M.Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni. Mahfud MD, Moh. 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. Martosoewignyo, Sri Soemantri. 1981. Pengantar Perbandingan antar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali. Soehino. 1981. Hukum Tata Negara: Sumber-sumber Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Liberty. Wheare, KC, 2003, Konstitusi-Konstitusi Modern, Surabaya: Pustaka Eureka

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

413

BUKU 5

GLOBALISASI, PRESTASI DIRI DAN BELA NEGARA, HUBUNGAN, ORGANISASI, DAN HUKUM INTERNASIONAL

BAB I PENDAHULUAN A. Deskripsi Buku ajar ini dikembangkan dengan kompetensi membentuk dan mengembangkan sikap mondial pembelajar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat internasional. Hal itu tercermin dari sajian materi yang terdiri atas konsep hubungan internasional, hokum internasional, dan organisasi internasional. Sebab pemahaman akan hubungan internasional berkait erat dengan hukum dan organisasi internasional, pun demikian sebaliknya. Hubungan internasional akan memberikan gambaran bagaimana konstalasi politik internasional itu berlangsung. Pada sisi lain hukum internasional akan mendeskripsikan bagaimana aturan- aturan yang berlaku dalam masyarakat internasional. Sedangkan organisasi internasional akan memberikan pemahaman atas organisasi internasional yang terlibat aktif dalam percaturan masyarakat internasional. B. Prasyarat Tidak ada. C. Petunjuk Belajar Pendekatan pembelajaran menggunakan model pendidikan dan latihan terbimbing. Para pembelajar diharapkan aktif membaca buku ajar dan mengerjakan lembar kegiatan dan tes yang disajikan. Dalam pembelajaran ini para pembelajar akan dibimbing untuk mengembangkan sikap kritis melalui diskusi yang intens baik dengan pembimbing atau pun dengan sesama pembelajar. D. Kompetensi dan Indikator 1. Kompetensi Memahami dampak globalisasi serta dinamika hubungan dan organisasi internasional sesuai dengan kaidah-kaidah masyarakat internasional (global). 2. Indikator • Menguraikan dampak globalisasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara • Mendeskripsikan dampak positif dan negatif globalisasi dalam berbagai kehidupan • Menampilkan peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa; • Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara. • Menjelaskan konsep hubungan, organisasi, dan sistem hukum internasional. • Menguraikan pola hubungan internasional sesuai dengan kaidah masyarakat internasional. • Menguraikan peranan organisasi internasional sesuai dengan kaidah masyarakat internasional. • Menguraikan peran sistem hukum internasional bagi masyarakat internasional. • Membuat bahan ajar SMA/MA/SMK/MAK untuk mengembangkan materi hubungan, organisasi, dan sistem hukum internasional.

414

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB II GLOBALISASI

A. Kompetensi dan Indikator Berkat kemajuan teknologi komunikasi telah terjadi revolusi informasi. Seluruh negara di dunia telah disatukan, sekat-sekat yang membatasi antara satu negara dengan negara lain sudah tidak ada. Tidak satu pun negara di dunia yang dapat mengisolasi diri dari negara lain. Hal itulah yang disebut dengan globalisasi. Setelah mempelajari materi ini, kompetensi yang diharapkan anda kuasai adalah mengevaluasi dampak globalisasi, dengan indikator-indikator: 1. menguraikan dampak globalisasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara; 2. mendeskripsikan dampak positif dan negatif globalisasi dalam berbagai kehidupan; 3. menjelaskan bahwa diera global dibutuhkan kemampuan daya saing bangsa melalui pengembangan prestasi; 4. menjelaskan bahwa prestasi diri merupakan salah satu dari bentuk bela negara. B. Uraian Materi 1. Pengertian dan Proses Globalisasi Globalisasi berasal dari kata globe yang artinya bola dunia, peta bumi yang bulat seperti bola. Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas (sekat) wilayah. Proses globalisasi terjadi berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, utamanya teknologi informasi, sehingga seluruh dunia disatukan. Sekat-sekat yang membatasi antar negara sudah tidak ada, dan tidak satu negara pun dapat mengisolasi diri dari negara lain. Globalisasi tidak mengenal adanya batas-batas wilayah, aturan lokal atau regional atau kebijakan suatu negara yang dapat membatasi ruang gerak masuknya nilai, ide, pikiran, atau gagasan yang dianggap sudah merupakan kemauan masyarakat dunia. Misalnya, gagasan globalisasi dan hak asasi manusia telah ada sejak zaman Mesir kuno hingga akhirnya melahirkan Universal Declaration of Human Rights 10 Desember 1948. Globalisasi bisa berlaku di semua bidang kehidupan, seperti bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keaman dan lain sebagainya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menghasilkan banyak perubahan dalam kehidupan manusia. Perubahan-perubahan tersebut mencakup semua segi kehidupan, yaitu industri, pertanian, pemukiman, transportasi, komunikasi, pertahan keamanan, dan juga di bidang pendidikan. Misalnya, sudah sejak lama manusia memanfaatkan batu bara, minyak bumi, gas, dan listrik dan nuklir sebagai pengganti kayu bakar. Gejolak kenaikan harga minyak dunia yang tidak terkendali, berdampak ke seluruh negara di dunia tidak terkecuali negara Indonesia. Para ilmuwan mulai berfikir untuk mencari pengganti minyak bumi dengan sumber-sumber energi lain yang terbarukan. Di Indonesia, mulai dimanfaatkan energi surya, biogas, dan minyak jarak sebagai alternatif pengganti minyak bumi. 2. Pengaruh Globalisasi terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Globalisasi yang dikemas sedemikian rupa oleh para penganjurnya, telah mampu menyihir sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Globalisasi berpengaruh kuar terhadap kehidupan bangsa disegala bidang, baik bidang ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang modern. Hal tersebut memang sudah seharusnya, sebab globalisasi mengharuskan demikian. Yang menjadi masalah adalah dalam melaksanakan kehidupan modern tersebut, seyogyanya sesuai dengan nilai-nilai PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

415

budaya bangsa, sehingga bangsa kita tidak kehilangan jati diri atau identitas sebagai bangsa. Dalam membentuk masyarakat modern sebagai tuntutan globalisasi, kualitas masyarakat harus ditingkatkan, sebagaimana halnya yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu pendidikan harus menjadi prioritas utama, sehingga setiap warga negara benar-benar mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan siap memikul tanggung jawab melaksanakan pembangunan bangsa. Pembangunan tidak sama dengan westernisasi. Kita membangunan masyarakat yang modern, maju yang tetap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Masyarakat modern dan maju yang ingin kita wujudkan adalah yang sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Artinya, dengan kemajuan yang kita capai, jangan sampai meninggalkan atau bertentangan dengan jati diri atau identitas bangsa. Misalnya, pergaulan bebas, minum-minuman keras, pakaian yang tidak sesuai nilai-nilai agama, dan sebagainya harus ditolak. Dengan demikian kita harus selektif terhadap budayabudaya asing, jangan sampai mengorbankan budaya dan identitas bangsa. 3. Dampak Positif dan Negatif Globalisasi Globalisasi membawa dampak positif dan negatif dalam berbagai aspek kehidupan. a. Dampak positif globalisasi 1)

Dalam aspek Politik Globalisasi telah melahirkan sistem pemerintahan yang transparan (terbuka), demokratis, dan penuh kebebasan. Kondisi tersebut dapat mengurangi adanya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang akan melahirkan pemerintahan yang bersih, jujur, dinamis, aspiratif dan berwibawa. 2)

Dalam aspek Ekonomi Adanya globalisasi, makin terbuka pasar internasional bagi produksi-produksi dalam negeri. Globalisasi mendorong para produsen untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, yang laku di pasar internasional. Globalisasi juga mendorong para pengusaha untuk meningkatkan efisiensi dan menghilangkan biaya tinggi. Dengan demikian akan mendorong tumbuhnya lapangan kerja baru yang dengan sendirinya akan mengurangi pengangguran dan meningkatkan pengfhasilan negara. 3)

Dalam aspek Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Makin majunya komunikasi dan makin tingginya hubungan antar bangsa, memungkinkan makin terbukanya kerja sama antar bangsa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian kita dapat belajar dan mentransfer IPTEK untuk kemajuan bangsa kita. Semikin tinggi penguasaan IPTEK akan dapat mendukung dan memperlancar roda pembangunan. Namun demikian harus diwaspadai, pengembangan IPTEK jangan sampai menyimpang atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. 4)

Dalam aspek Sosial Budaya Adanya globalisasi dan kemajuan komunikasi hubungan antar bangsa semakin terbuka. Dengan demikian kita dapat belajar tata nilai, sosial budaya, cara hidup, pola pikir yang baik dari bangsa lain yang telah maju, yang sekiranya dapat memajukan kehidupan masyarakat. Dengan demikian kita dapat mengejar ketertinggalan dan termotivasi untuk belajar menuntut ilmu sehingga sejajar dengan bangsa-bangsa lain. b. Dampak Negatif Globalisasi 1)

Dalam Aspek Politik Globalisasi mampu membuka cakrawala berpikir masyarakat secara global. Kebebasan yang didengung-dengungkan di luar negeri, memberi motivasi pada

416

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

masyarakat untuk diterapkan pula di dalam negeri, yang adakalanya terlalu berlebihlebihan bahkan disertai dengan tindakankan anarkhis yang dapat mengganggu kemanan dan stabilitas nasional. Hal tersebut berdampak terhadap citra bangsa di negara lain. Jika hal tersebut tidak dapat dikendalikan tentunya sangat berbahaya dan tidak mustkhil dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi, persatuan dan kesatuan bangsa. Misalnya: hasil Pilkada yang berlarut-larut yang disertai tindakan anarkhis di Maluku Utara. 2). Dalam aspek Ekonomi Dampak negatif globalisasi terhadap aspek ekonomi antar lain: a). Dengan adanya iklim keterbukaan, negara kita akan dibanjiri barang-barang dari luar negeri. Hal itu akan mengganggu produk dalam negeri. Jika kualitas produk dalam negeri tidak mampu mengingbangi kualitas produk sejenis dari luar negeri, berarti kita tidak bisa mengeksport ke luar negeri, sehingga neraca perdagangan kita akan selalu minus. b). Iklim keterbukaan memungkinkan masuknya investasi luar negeri, yang pada suatu saat ada kewmungkinan akan menguasai perekonomian Indonesia. c). Globalisasi memungkinkan terjadinya persaingan bebas dalam bidang perdagangan. Persaingan bebas kan melahirkan system ekonomi monopoli yang sangat merugikan para pedagang yang bermodal kecil. Pihak yang memiliki modal besar akan menguasai perekonomian, sedangkan pemodal kecil hanya menjadi penonton. Hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial yang tajam, yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin semakin tersisihkan. Jumlah rakyat miskin tidak semakin berkurang, bahkan sebaliknya akan semakin bertambah. 3). Dalam Aspek Sosial Budaya Dampak negatif globalisasi dalam aspek sosial budaya, antara lain: a) Semakin ketatnya persaingan antara individu, melahirkan sikap individualistis, sedangkan sikap kebersamaan semakin berkurang. Hal itu tentunya sangat bertentangan dengan identitas bangsa, yang lebih mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan. b) Kepedulian terhadap sesame semakin berkurang, dan kesenjangan sosial semakin tajam antara si kaya dengan si miskin. Salah satu identitas bangsa Indonesia adalah rasa kebersamaan, sikap saling tolong menolong yang sangat erat, terlebih-lebih jika terjadi musibah seperti bencana alam. c) Munculnya sifat hedoisme dimana kenikmatan pribadi dipandang sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Mengkonsumsi narkoba, pergaulan bebas, minum-minuman keras dipandang sebagai gaya hidup modern. d) Dengan adanya keterbukaan atau globalisasi, hubungan dengar negara-negara lain semakin bebas dan mudah. Hal tersebut memungkinkan masuknya budaya-budaya asing, yang ada kalanya tidak sesuai dengan kepribadian dan nilai-nilai budaya kita. Hal tersebut dapat mempengaruhi pola pikir, sikap hidup, dan perilaku kita. Misalnya, seks bebas, mengkonsumsi minim- minuman keras, narkoba dan lain sebagainya. 4. Cara Mengantisipasi Globalisasi Dalam mengantisipasi globalisasi, kita harus berupaya menjadi negara yang maju dan modern, sehingga mampu bersaing dengan negara-negara lain. Negara kita terbuka untuk masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai hasil budaya negara-negara maju. Namun demikian perlu diantisipasi masuknya budaya asing tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi adalah: a. Menumbuhkan semangat nasionalisme, seperti mengembangkan dan mencintai produksi dalam negeri. b. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

417

c. Menanamkan dan mengamalkan ajaran agama dengan sebaik- baiknya. d. Menegakkan supermasi hukum dalam arti sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Khusus dalam bidang ekonomi, agar dapat mengantisipasi era perdagangan bebas perlu ditempuh langkah-langkah konkret sebagai berikut. a). Meningkatkan sumber daya manusia dalam arti yang seluas- luasnya. Misalnya, menyediakan sarana pendidikan yang memadai bagi setiap warga negara. Bagi anak-anak putus sekolah, disediakan bimbingan keterampilan dan latihan kerja (magang). b). Pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem ekonomi yang menjamin kepastian berusaha, keamanan, keadilan, serta perlindungan bagi para pekerja. c). Pemerintah berperan aktif membantu para pelaku ekonomi, seperti petani pada waktu panen, dengan menampung hasil panen sehingga petani tidak merugi. Memberi pinjaman modal bagi para pedagang yang bermodal kecil. d). Menyediakan sarana pendidikan dan latihan kerja bagi para pencari kerja sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja asing. C. Latihan Untuk memperdalam pemahan anda tentang materi di atas, jawablah pertanyaanpertanyaan beriku ini! 1. Jelaskan proses lahirnya globalisasi. 2. Jelaskan dampak globalisasi terhadap kehidupan masyarakat! 3. Bagaimanakah cara kita mengantisipasi dampak negatif globalisasi dalam bidang sosial budaya? 4. Jelaskan pengaruh positif globalisasi dalam aspek ilmu pengetahuan. 5. Apakah dampak negatif globalisasi dalam aspek sosial? D. Lembar Kegiatan Susunlah materi pelajaran dengan standar kompetensi: mengevaluasi dampak globalisasi, disertai dengan indikator-indikatornya!

418

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB III PRESTASI DIRI DAN BELA NEGARA MENUJU DAYA SAING BANGSA DI ERA GLOBAL A. Kompetensi dan Indikator Bangsa Indonesia patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberi Tanah Air yang indah, kaya, subur, serta penduduk yang beraneka ragam dengan segala macam budayanya. Kondisi ini merpupakan potensi yang dimiliki bangsa, yang sangat mendukung kelancaran dan pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk kelangsungan pembangunan nasional, selain potensi yang ada, diperlukan pula prestasi agar pembangunan tersebut dapat berlangsung dengan baik. Setelah mempeljari materi ini kompetensi yang diharapkan anda miliki adalah menampilkan prestasi diri sesuai dengan kemampuan demi keunggulan bangsa. Adapun indikator-indikatornya adalah: 1. menjelaskan pentingnya potensi diri bagi keunggulan bangsa; 2. mengenal potensi diri untuk berprestasi sesuai dengan kemampuan; 3. menampilkan peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa; 4. menjelaskan latar belakng pentingnya usaha pembelaan negara; 5. mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara; 6. menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara. B. Uraian Materi 1. Pentingnya Prestasi Diri bagi Keunggulan Bangsa Prestasi adalah hasil yang telah dicapai dari apa yang telah dikerjakan atau diusahakan. Seseorang akan dapat meraih prestasi melalui usaha/kerja keras dengan mengerahkan segala daya dan upaya baik kemampuan intelektual, emosional, spiritual, serta ketahanan diri dalam berbagai bidang kehidupan. Contoh: Sumardi petani asal Banyuwangi, Jawa Timur nekat meninggalkan desanya merantau ke Kabipaten ende, di pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Dengan kebulatan tekad dan kemauan bekerja keras, kini telah membuahkan hasil sebagai petani cabai dan tomat. Oleh pemerintah setempat, Sumardi ditetapkan sebagai petani ulet di Kabupaten Ende (Kompas, Senin 14 Juli 2008). Sumardi t e l a h berhasil membuktikan, meskipun selama ini Propinsi NTT dikenal sebagai daerah gersang, terkebelakang, dan miskin yang kerap dijuluki sebagai daerah dengan “Nasib Tak Tentu” atau “Nunggu Tuhan Tolong”, ternyata dengan keuletan, kegigihan dan kerja keras, dapat dimanfaatkan dan menghasilkan keuntungan berlimpah dari hasil usaha tani berbsis tanaman sayur. Prestasi diri adalah prestasi yang diraih oleh seseorang melalui usaha kerja keras. Setiap orang memiliki kelebihan-kelebihan yang ada kalanya tidak dimiliki oleh orang lain. Gesang seorang penggubah lagu-lagu keroncong yang memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Prestasi bukanlah sesuatu yang datang tanpa usaha kerja keras. Dari berbagai kisah hidup orang-orang yang berprestasi, dapat diketahui prestasi tersebut yang mereka raih adalah berkat usaha kerja keras, ketekunan, dan keuletan. Ilmuan-ilmuan besar adalah orang- orang yang tekun belajar dan bereksperimen. Meskipun mereka berulang kali mengalami kegagalan, tetapi mereka pantang menyerah dan putus asa. Kerja keras, keuletan, dan jiwa besar akhirnya mereka meraih prestasi gemilang. Warga negara yang berprestasi sangat diperlukan bagi keunggulan bangsa. Berbagai prestasi yang telah diraih oleh putra- putri Indonesia baik di kancah nasional maupun internasional telah mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa. Minto seorang guru berhasil menciptakan kompor bertenaga surya yang sederhana dengan biaya hanya Rp. 75.000,-, telah mendapat penghargaan dari Menteri Energi dan Sumber Daya

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

419

Mineral Tahun 2002. Penemuan Minto menjadi salah satu alternatif dalam mengatasi krisis energi bahan bakar minyak Pelajar-pelajar Indonesia telah berhasil meraih berbagai kejuaran internasionaldalamberbagai bidang seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan lain sebagainya yang mengharumkan nama bangsa dan negara. Di bidang olah raga, Rudi Hartono, Christ John, Susi Susanti dan lainnya telah mengharumkan pula nama bangsa dan negara. 2. Macam-macam Potensi Diri Setiap manusia memiliki potensi diri, namun potensi tersebut antara orang yang satu dengan lainnya berbeda-beda. Ada yang memiliki fisik yang kuat sehingga jika dilatih dapat menjadi atlit olah raga yang mumpuni. Misalnya Chris John seorang petinju jura dulia kelahiran Banjar Negara Jawa Tengah yang telah mengharumkan nama bangsa. Yang lainnya memiliki potensi kecerdasan yang tinggi, dan ada pula yang memiliki kemampuan emosional dan berkomunikasi dan lain sebagainya. Secara umum potensi diri dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu: a) Potensi Fisik (Psychomotoric) b) Potensi Mental Intelektual (potensi kecerdasan, menganlisis, menghitung, merencanakan sesuatu, dsb.) c) Potensi Sosial Emosional (mengendalikan amarah, bertanggung jawab, motivasi, kesadaran diri, dsb.) d) Potensi Mental Spiritual (intelektual, emosional, dan spiritual) e) Potensi Ketahan malangan (keuletan, ketangguhan, dan daya juang yang tinggi). Orang yang berprestasi adalah orang yang dianggap sukses dalam bidang tertentu, karena memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki orang lain. Misalnya Prof. DR. B.J. Habibie, M.Eng. seorang ahli pembeuat pesawat terbang. William Shakespeare (1564-1616), lazim dianggap sebagai dramawan dan penyair Inggris yeng terbesar. Kehebatannya terletak pada kemampuannya memahami peri laku manusia sehingga tokoh-tokohnya terasa masih hidup sampai kini. Selain itu ia juga ahli merangkai kata-kata Hernoyo, 1991: 572). Friedrich Silaban, seorang arsitek, perancang bangunan. Belian memenangkan tiga sayembara perencanaan, mesjid Istiqlal, Bank Indonesia, dan Monumen Nasional atau Monas (Ensiklopedi Indonesia, 1984: 3174). Orang yang berperstasi umumnya mampu menagkap peluang yang ada, bertindak rasional, proporsional, efisien dan efektif. Orang- orang yang berprestasi pasti pernah mengalami kegagalan, tetapi berkat keuletan, ketangguhan tanpa mengenal menyerah akhirnya mampumengatasaikegalan-kegagalan tersebut. Tuhan telah memberikan berbagai potensi kepada setiap manusia untuk diberdayakan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya. Kreativitas dapat menjadi kekuatan yang besar untuk meraih prestasi. Agar menjadi orang yang kreatif, kita harus bersikap terbuka, berkeingintahuan yang tinggi, berani mencoba, dan tidak mudah menyerah. Contoh: Adam Malik (1917-1984), Wakil Presiden RI masa bakti 1978-1983. Beliau semasa hidupnya terkenal lincah bicaranya dan sering mendapat julukan “kancil”. Selain seorang wartawan pendiri Kantor Berita Antara beserta teman-temannya, Adam Malik adalah seorang politikus dan negarawan terkenal. Baliau pernah menduduki jabatan Ketua Sidang Umum PBB ke-26. Beliau juga termasuk perintis kemerdekaan. Dalam perjuangan diplomatik merebut Irian Jaya, kedudukan beliau sangat menentukan, sebab beliu adalah Ketua delegasi Indonesia dalam perundungan dengan Belanda di Washington. Adam Malik adalah seorang otodidak yang berhasil. Dalam banyak kesempatan, wartawan luar negeri menambahkan gelar Doktor di depan namanya tanpa ragu-ragu, meskipun Adam Malik Tidak pernah menamatkan pendidikan formalnya. (Hernoyo, 1991: 572). Setiap manusia memiliki peluang untuk meraih prestasi dalam berbagai bidang. Misalnya dalam bidang politik, ekonomi, sosial,budaya, olah raga dan sebagainya.

420

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Seorang pelajar, mahasiswa dengan penuh ketekunan, kerja keras, dan berdoa berupaya meraih prestasi yang terbaik. Untuk mencapai prestasi yang tinggi, seorang atlit harus berlatih dengan teratur, disiplin, dan kerja keras. Demikian pula dengan seorang pengusaha yang sukses, semua menuntut keuletan, ketekunan, dan displin yang tinggi. Untuk meraih prestasi, kita perlu aktif dalam berbagai bidang sesuai dengan minat, bakat masing-masing. Tokoh-tokoh dunia yang meraih prestasi yang tinggi dalam berbagai bidang, yang karya-karyanya dirasakan manfaatnya oleh umat manusia, antara lain: a) Issac Newton (1642-1727) menemukan hukum gerak Newton. b) William Shakespeare (1564-1616), seorang penulis drama sandiwara terkemuka dari Inggris, yang selama hidupnya telah menghasilkan 38 naskah drama, 154 sonata dan 3 atau 4 sajak panjang. c) Adam Smith (1723-1790) ahli dalam bidang ekonomi. d) Robert Boyle (1627-1691) ahli kimia dan fisika e) Sigmund Freud (1850-1939) Bsyokologi dan psykiatri modern, penemu metode psykoanalisa. f) B.J. Habibie, ahli dalam membuat pesawat udara. g) Buya Hamka, sastrawan, dll. 3. Latar Belakang Pentingnya Usaha Pembelaan Negara Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus Tahun 1945 telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, sebab bangsa Indonesia harus menegakkan dan mempertahankan kemerdekaannya untuk mencapai kehidupan yang dicita-citakan yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia sudah menghadapi keuatan sekutu yang diboncengi oleh tentara Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia. Bangsa Indonesia dengan gagah berani menghadang dan melawan Agresi Militer Belanda I pada tanggal 21 Juli 1947, dan Agresi Militer II tanggal 19 Desember 1948. Selain ancaman dari luar negeri Indonesia harus pula menghadapi ancaman dari dalam negeri, yaitu kekuatan bersenjata yang melakukan makar, pemberontakan, dan teror yang bertujuan merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberontakan tersebut antara lain, Pemberontakan PKI Madiun (18 September 1948) dipimpin oleh Amir Sjarifuddin dan Muso, dengan memproklamasikan Soviet Republik Indonesia, DI/TII., RMS, APRA, PRRI Semesta, GAM, GPM, dan lain-lainnya. Semua pemberontakan tersebut merupakan gerakan separatisme yang bertujuan memisahkan diri dari NKRI. Pemberontakan tersebut berhasil dipadamkan oleh TNI dengan dukungan sepenuhnya dari rakyat Indonesia. Usaha pembelaan negara adalah menjadi tanggungjawab setiap warga negara, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”. Pembelaan negara adalah menjadi tanggung jawab setiap warga negara, yang harus dilaksanakan secara terus menerus untuk menjaga kelangsungan hidup dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) Bentuk bela negara disesuaikan dengan dengan bentuk ancaman yang dihadapi pada masa itu. Jika pada masa awal kemerdekaan yang dihadapi adalah ageresi militer tentara Sekutu, tentara Belanda, dan tentara Jepang , maka bentuk bela negara adalah menggunakan kekuatan senjata. Pada masa 1949 sampai orde lama Indonesia menghadapi ancaman fisik, maka bentuk bela negara yang dilakukan bangsa Indonesia terarah pada fisik, teknik, strategi kemiliteran. PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

421

Pada zaman revolusi utntuk melawan kembalinya penjajah Belanda di Tanah Air, kekuatan pokok bersenjata yang dimiliki Republik Indonesia adalah Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang kemudian sesuai dengan tuntunan bahwa setiap negara harus memiliki angkatan perang, maka BKR kemudian berubah nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Tidak seberapa lama kemudia TKR berubah nama menjadi Tentara Republik Indonesia, yang akhirnya berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia sampai saat ini. Sebagai perwujudan partisipasi rakyat dalam bela negara, dimana-mana dibentuk badan-badan perjuangan atau badan-badankelaskaran bersenjata, antara lain: Tentara Pelajar, Corps pelajar Siliwangi, askar Wanita Indonesia, Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP), dan lain sebagainya. Para pelajar/mahasiswa selain belajar, pada masa refolusi fisik turut ambil bagian secara langsung bergabung dengan TNI dalam berbagai medan pertempuran. Sebagai wadahnya dibentuk satu Brigade yang dikenal sebagai Brigade XVII. Pada tahun 1960 an para mahasiswa dilibatkan secara langsung untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui Pengerahan Tenaga Mahasiswa (PTM). Program ini ditujukan bagi mahasiswa yang telah meraih gelar Sarjana Muda dengan tugas sebagai guru di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam rangka melaksanakan Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) di lingkungan Perguruan Tinggi, dilaksanakan Wajib Latih Maha Siswa (Walawa). Pembentukan Walawa di dasarkan pada pemikiran, bahwa mahasiswa adalah calon pemimpin bangsa, karena itu mempunyai fungsi dan keududukan yang penting ditengah- tengah masyarakat. Walawa kemudian dikembangkan menjadi Resimen Mahasiswa (Menwa) sebagai wadah bagi mahasiswa yang berkeinginan ikut serta dalam usaha Perlawanan Rakyat (Wanra) dan Pertahanan Sipil (Hansip). Dalam perkembangan selanjutnya, semenjak tahun 1973/1974 pendidikan Wajib Latih Mahasiswa dihentikan, diganti menjadi (!) Pendidikan Kewiraan, dan (2) Pendidikan Perwira Cadangan (Pacad) Berbeda halnya dengan masa orde baru dan reformasi, ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia adalah berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Gejolak sosial tibul disebabkan adanya kesenjangan dan ekonomi akibat dari berbagai bentuk ketidak adilan seperti kemakmuran yang hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Hasil pembangunan digerogoti oleh para koruptor, dan hukum gagal untuk membela nasib orang yang tertindas. Oleh karena itu diperlukan kesadaran setiap warga negara untuk bersama-sama memberantas berbagai ketidak adilan, tindakan korupsi, serta menghindari berbagai tindakan anrkhis yang dapat menghambat jalannya pembangunan. Salah satu bentuk upaya untuk mengikutsertakan rakyat dalam upaya pertahanan keamanan negara dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 39 (2) UU. No. 2 Tahun 1989 dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubugan antar warga negara dengan negara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Tujuan bela negara adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untukmencapai tujuan tersebut bangsa Indonesia perlu mendapat pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu perlu pula dipahami tentang ketahanan nasional, ketahanan bangsa dan negara sebagai kondisi dinamis yang terus dibina dan dikembangkan sebagai perekat dalam satu kesatuan yang utuh. Setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat. Pembelaan Negara dapat dilakukan dengan melaksanakan tugas sesuai dengan profesi masing-masing. Seorang guru yang mengajar dengan baik dan bertanggung jawab, mahasiswa, pelajar yang

422

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

belajar dengan tekun, buruh yang bekerja dengan tekun dan penuh tanggung jawab adalah contoh-contoh bentuk pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menegaskan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam usaha pertahan dan keamannegara”. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui satu sistem yang disebut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Menurut Sishankamrata pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagaikeuatan pendukung (pasa 30 yat 2 UUD 1845). Usaha pertahanan dan keamanan Negara bagi setiap warga negara pada hakekatnya merupakan hak yang sekali gus juga sebagai kewajiban. Apabila negara dalam keadaan bahaya, adalah merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara untuk aktif membelanya. Peran serta rakyat dalam upaya pertahanan dan keamanan negara dapat dilakukan melalui: TNI, Polri, Cadangan TNI, Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). C. Latihan Untuk memperdalam pemahaman anda tentang materi di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini! 1. Apakah yang dimaksud dengan prestasi? 2. Jelaskan apa saja persyaratan agar seseorang dapat meraih prestasi yang tinggi. 3. Apakah sebabnya negara memerlukan prestasi diri yang tinggi dari warga negaranya? 4. Jelaskan hubungan antara prestasi dengan kedisiplinan. 5. Sebutkan potensi-potensi yang dimiliki setiap orang yang memungkinkannya untuk meraik prestasi yang tinggi! 6. Jelaskan latar belakng pentingnya usaha bela negara ! 7. Siapa sajakah yang bertanggung jawab melaksanakan bela negara ? 8. Jelaskan perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara di Indonesia. 9. Bagaimanakah bentuk bela negara pada awal Indonesia merdeka? 10. Jelaskan bentuk-bentuk bela negara pada masa era reformasi ! D. Lembar Kegiatan 1. Susunlah materi pelajaran dengan stndar kompetensi: Menampilkan prestasi diri sesuai dengan kemampuan demi keunggulan bangsa. Tentukan pula indikator-indikatorna. 2. Susunlah materi pelajaran dengan standar kompetensi: menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Tentukan pula indikator-indikatornya!

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

423

BAB IV HUBUNGAN INTERNASIONAL

A. Kompetensi dan Indikator 1. Standar Kompetensi Memahami dinamika hubungan dan organisasi internasional sesuai dengan kaidah-kaidah masyarakat internasional. 2. Indikator • Menjelaskan konsep hubungan internasional. • Menguraikan pola hubungan internasional sesuai dengan kaidah masyarakat internasional. • Membuat bahan ajar SMA/MA/SMK/MAK untuk mengembangkan materi hubungan internasional. B. Uraian Materi 1. Pengertian Hubungan Internasional Masalah pengertian hubungan internasional merupakan masalah yang belum terselesaikan dalam studi ini. Sebab ada beberapa istilah yang disinonimkan dengan pengertian hubungan internasional tersebut. Pengertian-pengertian yang disepadankan dengan pengertian hubungan internasional tersebut ialah “hubungan antar negara”, “politik internasional”, “politik multinasional”, “politik luar negeri”, dan “hubungan global”. Hubungan antar negara adalah hubungan antara negeran yang satu dengan negara lainnya. Dalam hubungan antar ini titik berat analisis pada negara sebagai aktor utama, meskipun dalam hal ini juga diakui peranan aktor lain yang bukan merupakan negara. Politik internasional membahas keadaan politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, yaitu menitikberatkan pada diplomasi hubungan antar negara, dan satuansatuan politik lainnya. Dalam pemahaman tersebut, Politik Internasional mencaku kepentingan (interest) dan tindakan (action) beberapa atau semua negara serta proses interaksi antara negara maupun antara negara dan organisasi internasional pada tingkat pemerintah. Politik inernasional, seperti multipolaritas atau bipolaritas dan organisasi internasional. Politik Multinasional adalah sistem tindakan yang independen sebagai hasil eksteren atau intern dari aktor yang bernama negara kebangsaan atau organisasi internasional yang pada dasarnya merupakan inti dari negara multinasional. Politik Transnasional adalah sistem pembuatan dan perjalanan keputusan dari dua pemerintahan atau lebih yang didukung oleh atau merupakan kegiatan dari masingmasing masyarakatnya. Politik Luar Negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya. Dalam hubungan ini tidak terbatas dengan negara lain, tetapi juga hubungan dengan partai negara asing dan perusahaan asing. Hubungan Global adalah suatu struktur bangunan dari berbagi hubungan (relasi) dan antar hubungan (interrelasi) yang menyangkut berbagai subjek mengenai berbagai bidang dan aspek masalah, dan hubungan tersebut meliputi seluruh dunia. Hubungan Internasional merupakan hubungan global, yang juga berarti semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas- batas ketatanegaraan. Termasuk hubungan ini yaitu segala macam hubungan antar bangsa dan kelompok bangsa, kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses, yangmenentukan cara hidup, cara bertindak, dan cara berpikir manusia. Batasan-batasan yang dikemukakan di atas mungkin belum memberikan kejelasan terhadap lingkungan studi hubungan internasional. Namun demikian melalui batasan-

424

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

batasan di atas dapat diketahui ruang lingkup masing-masing pengertian dan dapat diketahui kaitan antara pengertian yang satu dan pengertian lainnya dalam studi hubungan internasional. Atas dasar pengertian-pengertian di atas, istilah hubungan internasional memiliki kesamaan dengan istilah hubungan global. Namun dalam studi ini istilah yang digunakan ialah hubungan internasional, sebab istilah hubungan internasional sudah lazim digunakan untuk menunjuk hubungan-hubungan yang melintasi batas-batas negara, di samping menyangkut semua subjek dan objek dalam masyarakat internasional. Dalam melakukan hubungan internasional, ada beberapa beberapa faktor yang dominan menjadi pertimbangan bagi suatu negara yang hendak melakukan hubungan internasional tersebut, yaitu politik internasional, hukum internasional, politik luar negeri, dan politik dalam negeri. Hubungan antara faktor-faktor tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Politik Luar Negeri Hukum I t i

Negara

l

Politik I t i

Politik Dalam N i

l

Hubungan I t i l Hukum internasional dalam hubungan internasional berfungsi untuk menentukan kerangka hukum, yaitu bagaimanakah hubungan internasional tersebut dilaksanakan. Politik Internasional dalam hubungan internasional berfungsi untuk menentukan isi atau materi yang hendak dibahas dalam hubungan internasional. Politik Luar Negeri dalam hubungan internasional berfungsi untuk menentukan arah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan situasi masyarakat internasional. Sedangkan Politik Dalam Negeri dalam hubungan internasional berfungsi untuk memberikan landasan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional sehingga hubungan internasional tersebut bermanfaat bagi negaranya secara optimal. Disiplin studi hubungan internasional bersifat sintesis dari beberapa disiplin ilmu. Disiplin ilmu yang dianggap sebagai akar studi hubungan internasional adalah (1) Hukum Internasional, (2) Sejarah diplomasi, (3) Ilmu Kemiliteran, (4) Politik Internasional, (5) Organisasi Internasional, (6) Perdagangan Internasional, (7) Pemerintah Jajahan, dan (8) Pelaksanaan Hubungan Luar Negeri 2. Perjanjian Internasional Perjanjian internasional disebut juga dengan istilah traktat. Traktat menurut Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Traktat adalah suatu persetujuan (agreement) di mana dua atau lebih negara mengadakan atau bermaksud mengadakan sutu hubungan timbal balik menurut hukum internasional. Sedangkan menurut UU No. 24/Th. 2000 tentang Perjanjian Internasional, bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

425

Traktat dibedakan dari kontrak antara suatu negara dan seorang warga negara asing atau badan hukum asing. Dalam perkembangan lebih lanjut, istilah traktat juga dimaksudkan untuk persetujuan dalam masalah internasional yang dibuat antara negara lembaga-lembaga internasional, apakah itu inter se- (diantara mereka sendiri) atau dengan negara-negara atau mungkin dengan individu- individu. Dalam praktik yang dilaksanakan tiap-tiap negara tidak ada standardisasi mengenai bentuk traktat. Namun secara umum, bentuk traktat dapat berupa : (1) bentuk yang digunakan oleh kepala-kepala negara, (2) bentuk antar pemerintah, (3) bentuk antar negara, (4) traktat yang dirundingkan dan ditandatangani para menteri, (5) traktat sebagai persetujuan antar departemen, dan (6) traktat yang diadakan oleh tokoh-tokoh politik. Pada dasarnya para peserta traktat tidak melihat bentuk traktat sebagai dasar keterikatan mereka. Tetapi keterikatan para peserta traktat lebih didasarkan kepada isi atau substansi traktat yang mereka sepakati. Ada beberapa istilah untuk menyebut traktat atau perjanjian internasional. Perbedaan istilah traktat ada yang menunjukkan adanya perbedaan prosedur dan perbedaan derajat formalitasnya. Istilah- istilah yang umum digunakan untuk menyebut traktat atau perjanjian internasional ialah : (1) kenvensi, (2) protokol, (3) persetujuan (agreement), (4) arrangement, (5) proses verbal, (6) statuta, (7) dekalarasi, (8) modus vivendi, (9) pertukaran nota, (10) ketentuan penutup (final act), dan ketentuan umum (general act). Dalam menciptakan kewajiban terhdap traktat ditempuh beberapa tahap pembuatan traktat. Tahap-tahap pembuatan traktat tersebut adalah: (1) penunjukan orang orang-orang yang akan mengadakan perundingan atas nama negaranya, (2) perundingan dan penerimaan, (3) pengesahan, penandatanganan, dan pertukaran dokumen, (4) keikutsertaan menjadi anggota dari negara-negara yang tidak menandatangani traktat, (6) perlakuan, (7) pendaftaran dan publikasi, dan (8) penerapan dan pelaksanaan. Tahap-tahap pembuatan traktat tersebut secara ringkas terdiri atas (1) perundingan, (2) penandatanganan, dan (3) ratifikasi. Traktat biasanya tersusun atas bagian-bagian penting dengan struktur sebagai berikut: (1) mukadimah, (2) kalusul substantif, (3) klausul resmi/protokoler, (4) penegasan resmi atau pengakuan tanda tangan, tanggal, dan tempat penandatanganan, dan (5) tanda tangan para wakil. Masa berlakunya traktat dapat berakhir karena dua alasan umum, yaitu: (1) berakhirnya traktat karena hukum dan (2) berakhirnya traktat karena tindakan para pihak. 3. Perwakilan Negara Perwakilan negara dibedakan antara perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler. Perwakilan diplomatik meliputi seluruh kegiaan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain dalam masyarakat internasional. Sedangkan perwakilan konsuler biasanya hanya bergerak sebagai perwakilan negara yang mengurusi bidang-bidang yang bersifat komersial. Setiap negara yang berdaulat memiliki hak penuh untuk mengirim perwakilan negaanya ke negara lain dan berkewajiban menerima perwakilan dari negara lain (the right og legation). Perwakilan negara tersebut dapa dibuka dengan syarat: (1) ada kesempatan antara kedua pihak yang sepakat untuk membuka perwakilan negaranya (mutual consent) dan (2) kesepakatan tersebut didasarkan kepada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku. 4. Perwakilan Diplomatik Perwakilan diplomatik memiliki pengertian sebagai perwakilan negara yang bersifat umum seperti telah disebutkan di atas. Dalam sejarah perkembangannya, perwakilan diplomatik dibedakan dalam beberapa klasifikasi berdasarkan pengutamaan kedudukan kepala perwakilan diplomatik dalam tugasnya. Dalam Konvensi Wina tanggal 18 April 1961 tentang Hubungan-hubungan diplomatik dinyatakan, bahwa kepala-kepala misi

426

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

diplomatik dibedakan dalam tiga klasifikasi, yaitu : (1) Ambassador (Duta Besar) atau Nuncius; (2) Envoys (Duta), Menteri (Minister), dan Internuncius; dan (3) Kuasa Usaha (Chargers d’Affaires). Seorang yang dicalonkan menjadi kepala misi diplomatik didahului dengan permohonan resmi dari negara pengirim kepada negera penerima untuk meminta persetujuan calon yang diajukan tersebut. Apabila Negara penerima menolak untuk memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan oleh negara pengirim, maka negara penerima tidak diwajibkan mengemukakan alasan penolakannya (pasal 4 Konvensi Wina 1961). Sebaliknya apabila negara penerima menyatakan persetujuan, maka calon kepala misi diplomatik tersebut dilengkapi dengan surat kepercayaan (Letter of Credence) yang ditandatangani oleh kepala negara pengirim. Surat kepercayaan tersebut harus diserahkan sendiri kepada negara kepala negara penerima. Dengan penyerahan surat kepercayaan itu, yang biasanya disertai dengan pidato singkat, maka kepala misi diplomatik yang setingkat duta besar atau duta. Berbeda dengan pengangkatan duta besar dan duta tersebut, untuk pengangkatan kuasa usaha surat kepercayaannya dibuat oleh menteri luar negeri. Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik secara garis besar terdiri atas: (1) representasi, (2) proteksi, (3) negosiasi, (4) pelaporan, dan (5) peningkatan hubungan persahabatan antar negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, pejabat diplomatik dilengkapi dengan kekebalan dan keistimewaan tertentu. Kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik tersebut didasarkan atas beberapa pendekatan: (1) esterritoriality, (2) representative character theory, dan (3) fungsional necessity theory. Misi diplomatik tersebut dapat berakhir dengan beberapa alasan antara lain melalui pemanggilan kembali (recall). 5. Perwakilan Konsuler Perwakilan konsuler merupakan perwakilan negara di luar negeri, bukan sebagai perwakilan diplomatik, yang tugasnya melindungi kepentingan komersial negaranya. Suatu negara yang hendak mendirikan pos konsulernya di luar negeri berdasarkan Konvensi Wina tahun 1963 hendaknya memperhatikan prosedur sebagai berikut : (1) Negara penerima menyetujui didirikannya pos konsuler oleh negara pengirim; (2) Kedudukan, klasifikasi, dan distrik konsuler ditentukan oleh negara pengirim dan tunduk kepada persetujuan negara penerima; (4) Pembukaan cabang pos konsuler harus disetujui oleh negara penerima; dan (5) Tambahan suatu kantor yang menjadi bagian dari kantor konsuler juga harus disetujui oelh negara penerima. Pos konsuler dipimpin oleh kelapa pos konsuler yang diangkat oleh negara pengirim. Pengangkatan dan penerimaan kepala pos konsuler dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di negara pengirim dan negara penerima masingmasing. Kepala pos konsuler harus dilengkapi dengan dokumen tentang pengangkatannya oleh Negara pengirim. Dokumen pengangkatan tersebut biasanya dikirimkan melalui jalur diplomatik atau melalui jalur pemerintahan negara di mana kepala pos konsuler tersebut diakreditasikan. Kepala pos konsuler tersebut baru dapat menjalankan fungsinya setelah menerima surat execuatur dari penguasa yang berwenang dari negara penerima. Selama menunggu keluarnya surat execuatur dari negara penerima, kepala pos konsuler tersebut dapat menjalankan tugasnya untuk sementara. Namun apabila negera penerima menolak memberikan surat execuator, maka kepala pos konsuler tersebut segera ditarik kembali oleh Negara pengirim dan negara penerima tidak berkewajiban memberitahukan alasan penolakannya kepada negara pengirim. Kepala pos konsuler menurut pasal 9 Konvensi Wina tahun 1963 dibedakan dala empat klasifikasi sebagai berikut: (1) Konsul Jenderal, (2) Konsul, (3) Wakil Konsul/Konsul Muda, dan (4) Agen Konsul.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

427

Tugas dan fungsi perwakilan konsuler secara umum bergerak untuk melindungi kepentingan komersial negara pengirim dan menjalankan tugas-tugas khusus yang dibebankan kepadanya. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, perwakilan konsuler juga diberikan hak-hak istimewa oleh negara penerima. Tetapi hak-hak istimewa tersebut berbeda dengan yang diberikan kepada perwakilan diplomatik. Tugas perwakilan konsuler tersebut dijalankan oleh pejabat konsuler yang terdiri atas Pejabat Konsuler Karier (Career Consular Officers) dan Pejabat Konsuler Kehormatan (Honorary Consular Officer). Tugas dan fungsi perwakilan konsuler berakhir dengan beberapa alasan sebagai berikut: (1) Pejabat konsuler dinyatakan persona non-grata; (2) Pemberitahuan negara pengirim bahwa fungsi perwakilan konsulernya telah berakhir; (3) Penarikan kembali surat execuatur; (4) Negara penerima memberitahukan kepada negara pengirim bahwa negara penerima telah mengakhiri anggota staf konsuler; dan (5) Pecah perang antara negara pengirim dan negara penerima. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, perwakilan konsuler dapat menajlankan fungsi diplomatik apabila antara kedua negara tidak memiliki perwakilan diplomatik. Sebaliknya perwakilan diplomatik juga dapat menjalankan fungsi konsuler. 6. Perang Perang merupakan suatu keadaan apabila perbedaan-perbedaan perbedaan antara negara-negara mencapai suatu titik dimana kedua pihak terpaksa menggunakan kekerasan, atau salah satu dari mereka melakukan tindakan kekerasan. Perang tersebut merupakan suatu kontes terutama antara angkatan bersenjata negara-negara. Perbedaan antara perang dan keadaan permusuhan bukan perang ditentukan oleh : (1) besarnya konflik, (2) tujuan para kontestan, dan (3) sikap dan didahului adanya pernyataan perang atau ultimatum. Pecahnya perang menimbulkan efek hubungan antar negara yang serius, seperti: Siapakah yang disebut musuh? Bagaimana hubungan diplomatik pada masa perang? Bagaimana pelaksanaan traktat pada saat perang? Bagaimana kedudukan harta musuh dalam perang? Hukum perang merupakan batas-batas yang ditetapkan oleh hukum internasional di mana digunakan kekuatan yang diperlukan untuk menundukkan musuh dan prinsipprinsipnya menentukan perlakuan terhadap individu-individu selama perang. Hukum perang dalam hal ini menjaga terjadinya kebiadaban antar manusia. Cara mengakhiri perang dibedakan dengan mengakhiri permusuhan, dan hal tersebut sangat ditentukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Peserta diharapkan dapat menjelaskan beberapa pertanyaan yang menyangkut efek pecahnya perang seperti di atas, serta dapat menjelaskan kapan perang dan permusuhan itu berakhir! 7. Netralitas Netralitas menunjukkan adanya sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut serta permusuhan. Netralitas tumbuh dari traktat bilateral yang menetapkan bahwa pihak-pihak terhadap traktat tidak akan menolong musuh apabila salah satu pihak berada dalam peperangan. Netralitas dapat dibenarkan oleh pertimbangan-pertimbangan berikut : (1) netralitas melokalisasi peperangan, (2) netralitas tidak mengorbankan perang, (3) netralitas memungkinkan negara-negara menjauhkan diri dari peperangan, dan (4) netralitas membuat hubungan internasional teratur. Status netralitas memuat hak-hak dan kewajiban antara negara-negara netral di satu pihak dan hak-hak dan kewajiban- kewajiban negara-negara yang sedang berperang bersifat korelatif, artinya hak suatu negara netral sesuai dengan kewajiban negara yangberperang dan hak negara yang berperang sesuai dengan kewajiban negara netral. Hak dan kewajiban tersebut tercermin dalam hal-hal sebagai berikut : (1) kewajiban

428

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

abstain (duties ofabsention), (2) kewajiban pencegahan (duties of prevention), (3) kewajiban persetujuan (duties of acquiescence). 8. Indonesia dan Hubungan Internasional Landasan hukum negara Indonesia dalam hubungan internasionalnya didasarkan pada: (a) landasan ideal: Pancasila, dan (b) landasan konstitusional: UUD 1945. Hubungan internasional negara Indonesia berpedoman kepada prinsip politik luar negeri bebas aktif. Bebas dalam pengertian, negara Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana tercermin dalam Pancasila. Aktif berarti dalam menjalankan politik luar negerinya, negara Indonesia tidak bersifat pasif reaktif atas kejadian-kejadian internasional, tetapi bersikap aktif. Dalam pembahasan ini peserta diharapkan melihat keterlibatan negara Indonesia dalam masyarakat internasional, misalnya melalui Gerakan Non-Blok, PBB, atau melalui bentuk-bentuk lainnya. 9. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif Pada tahun-tahun pertama berdirinya negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu munculnya dua kekuatan besar di dunia. Satu pihak Barat (Amerika) dengan ideologi liberal dan di pihak lain Blok Timur (Uni Soviet) dengan ideologi komunis. Kenyataan demikian sangat berpengaruh terhadap usaha-usaha bangsa Indonesia untuk konsolidasi demi kelangsungan hidup negara. Pengaruh lain adalah adanya ancaman dari Belanda yang ingin kembali menjajah bangsa Indonesia. Kondisi itulah kemudian menguatkan tekad bangsa Indonesia untuk merumuskan politik luar negerinya. Pada tanggal 2 September 1948, Pemerintah segera mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat yang antara lain berbunyi: tetapi mestilah kita, bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih memilih antara Pro-Rusia atau Pro-Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita. Pemerintah berpendapat, bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilakukan di atas dasar semboyan kita yang lama, yaitu percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Dedngan semboyan ini kita menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Sudah seharusnya kita tetap mempertahankan politik luar negeri bebas aktif itu agar kita tidak hanyut dalam arus pertentangan negara-negara besar. Yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah berikut : a. Landasan Ideal : Pancasila b. Landasan Konstitusional : UUD 1945. Sifat politik luar negeri adalah sebagai berikut: a. Bebas aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala hal bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. b. Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat. Politik luar negeri Indonesia, antara lain bertujuan seperti berikut: a. Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

429

b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna. Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Muhammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai berikut: a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara. b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidaka ada atau belum dapat dihasilkan sendiri. c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat. d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita. Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebs aktif berdasarkan pada faktorfaktor berikut: a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur tangan negara lain). b. Prinsip bahwa maslah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional. c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan dari pada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila. d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat. Berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 dihadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dapat kita temukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut: a Negara kita menjalankan politik damai. b Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing. c Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal. d). Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional. e Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB. f Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai. Pemerintahan Orde Baru telah berhasil menetapkan kembali kebijaksanaan Politik Luar Negeri kita pada tahun 1966, dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS No.XII/MPRS/1966. ketetapan MPRS inilah yang menjadi pedoman pelaksanaan pemerintah selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam ketetapan-ketetapan MPR (GBHN tahun 1973-1998).

430

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pengalaman masa Orde Lama dengan politik luar negeri yang membentuk poros Jakarta-Pyongyang-Peking, sangat tidak sesuai dengan jiwa dan kepribadian yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif. a Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalahmasalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis, bertentangan dengan ideologi dunia Timur dengan komunismenya dan Barat dengan liberalnya. b Aktif, artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia. Politik luar negeri yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala bidang. Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut : a Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasa Sila Bandung. b Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur. c Indonesia juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). d Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan bangsa Moro, dan masih banyak lagi yang lainnya. C. Latihan 1. Jelaskan hubungan antara politik luar negeri dan hubungan internasional! 2. Siapakah yang dinamakan perwakilan negara itu? 3. Kapan traktat diberlakukan dengan undang-undang di Indonesia? 4. Kapan perang dapat digunakan sebagai alat dalam hubungan internasional? 5. Bagaimana peran Indonesia dalam hubungan internasional? D. Lembar Kegiatan Kembangkan materi pembelajaran tentang hubungan internasional yang didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMA/SMK dengan menggunakan bahan dari surat kabar! Sajikan dalam bentuk guntingan berita atau gambar dan disertai beberapa pertanyaan yang menghubungkan berita atau gambar tersebut dengan kompetensi dasar. E. Rangkuman Pengertian hubungan internasional sering disamakan dengan pengertian “hubungan antar negara”, “politik internasional”, “politik multinasional”, “politik luar negeri”, dan “hubungan global”. Dalam hubungan internasional sangat dipengaruhi oleh politik internasional dan hokum internasional. Secara umum ada dua sarana untuk melaksanakan hubungan internasional, yakni perjanjian internasional dan perwakilan Negara.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

431

BAB V HUKUM INTERNASIONAL

A. Kompetensi dan Indikator 1. Standar Kompetensi: Memahami dinamika hubungan dan organisasi internasional sesuai dengan kaidahkaidah masyarakat internasional. 2. Indikator • Menjelaskan konsep hukum internasional. • Menguraikan peran system hukum internasional bagi masyarakat internasional. • Membuat bahan ajar SMA/MA/SMK/MAK untuk mengembangkan materi hukum internasional. B. Uraian Materi 1. Pengertian Hukum Internasional Dalam mempelajari Hukum Internasional dikenal beberapa istilah yang biasanya digunakan untuk menyebut Hukum Internasional. Istilah-istilah tersebut digunakan dengan maksud untuk membedakan isi yang dikandung dalam masing-masing istilah dan juga untuk melihat bagaimana perkembangan Hukum Internasional. Istilah-istilah tersebut adalah (1) hukum bangsa-bangsa, (2) hukum antar-bangsa atau hukum antar-negara, (3) Hukum Internasional, dan (4) hukum dunia. Hukum bangsa-bangsa adalah kebiasaan dan aturan-aturan (hukum) dalam hubungan antara raja-raja pada zaman duhulu. Pengertian ini menunjuk kepada adanya anggota masyarakat bangsa- bangsa dan belum adanya negara kebangsaan. Hukum antar-bangsa atau hukum antar-negara adalah kompleks kaidahkaidah dan asas-asas untuk mengatur anggota masyarakat bangsa-bangsa dan negaranegara. Istilah ini ditandai oleh adanya negara kebangsaan. Hukum antar-negara terbatas untuk mengatur hubungan antara negara yang satu dan negara yang lain. Pengertian hukum antar-negara merupakan pengertian yang bersifat tradisional. Hukum antar-negara tersebut mengatur hubungan antar- negara, baik pada masa damai maupun pada masa perang. Istilah hukum internasional mengandung pengertian sebagai berikut : a. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan azas yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara-negara, antara: (a) negara dan negara, (b) negara den subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain (Kusumaatmadja, 1982 : 3-4). b. Hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang terdiri atas sendi-sendi dan aturan-aturan : (a) ditaati oleh negara-negara dalam hubungannya satu sama lain, (b) bertalian dengan berfungsinya organisasi internasional, (c) bertalian dengan individu- individu dan satuan-satuan bukan negara (Starke, I, 1989 : 3). c. Hukum internasional sekarang mengacu pada peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional (Wallace, 1993 : 1). Istilah hukum dunia dapat dipahami dalam perbedaannya dengan istilah hukum internasional. Perbedaan tersebut adalah:

432

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Hukum Internasional 1. Konsep hukum internasional berangkat dari pemahaman, bahwa masyarakat internasional terdiri atas sejumlah negara yang berdauat. 2. Tertib hukum dari hukum internasional bersifat koordinasi.

Hukum Dunia 1. Konsep hukum dunia berangkar dari pemahaman semacam negara dunia (federasi dunia) yang secara hiearkis berdiri di atas negara-negara nasional. 2. Konsep hukum dunia mempunyai analogi dengan hukum tata negara. 3. Tertib hukum dari hukum dunia bersifat subordinasi.

Perkembangan istilah hukum internasional pada mulanya berasal dari istilah hukum Romawi, ius gentium yang berarti kaidah- kaidah dan asas-aas hukum yang mengatur hubungan antara orang Romawi dan orang bukan Romawi serta antara orang-orang bukan Romawi satu seine lain. Istilah ius gentium kemudian berkembang menjadi ius intergentes, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara kesatuan-kesatuan hukum publik pada waktu itu (kerajaan atau republik). Dalam perkembangan berikut muncul istilah hukum bangsa- bangsa, hukum antar negara, dan hukum internasional. Apabila kita memperhatikan istilah-istilah yang digunakan untuk menyebut hukum internasional, secara praktik tidak mengandung persoalan asalkan kita mengetahui apa yang dimaksudkan dengan Istilah tersebut. Akan tetapi untuk memberikan pedoman dalam pengkajian terhadap objek bidang hukum ini, maka istilah yang digunakan adalah hukum Internasional. Alasannya: (1) Istilah hukum internasional lebih mendekati kenyataan, karena pada masa sekarang hubungan tersebut tidak terbatas pada hubungan bangsa-bangsa atau hubungan antar-negara saja tetapi menyangkut subyek lain di luar Bangsa atau negara, (2) kata internasional sudah lazim digunakan untuk menunjuk pada peristiwa-peristiwa yang melintasi batas-batas wilayah negara. Perlu diperhatikan bahwa yang dimakeud dengan hukum internasional dalam hal ini adalah hukum internasional publik, yang dibedakan dengan hukum perdata internasional. Hukum perdate Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara- negara, di mana pelaku-pelaku hukumnya masing-masing tunduk pada hokum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan hukum Internasional publik adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara- negara yang bukan bersifat perdata. Perbedaan semacam ini mungkintidak tegas, tetapi perbedaan semacam itulah yang paling tepat. Sebab apabila dibedakan atas dasar subjeknya, maka hukum perdata internasional dan hukum internasional publik memiliki subjek hukum yang sama. Misalnya negara atau individu, di mana baik negara maupun individu sama-sama dapat bergerak dalam lapangan hukum perdata internasional atau hukum internasional publik. Oleh karena itulah, pembedaan antara keduanya tidak dipandang dari subjeknya melainkan dari objeknya. Tujuan adanya hukum internasional adalah untuk menciptakan hubungan internasional yang tertib dan adil. Sesuai dengan prinsip hukum pada umumnya bahwa hukum hanya dapat tumbuh dan berkembang didalam masyarakat, maka hukum internasional pun tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat hukum internasional. Masyarakat hukum internasional merupakan tatanan masyarakat internasional. Masyarakat Internasional adalah masyarakat yang ditandai. oleh kriteria (faktor material) adanya sejumlah negara dan adanya kepentingan bersama serta adanya hubungan yang bersifat tetap. Masyarakat internasional tersebut akan menjadi masyarakat hukum internasional apabila disertai faktor non- material, yaitu adanya kesamaan asas-asas hukum antara bangsa- bangsa yang dibuktikan oleh prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara bersama-sama.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

433

2. Sejarah Perkembangan Hukum Internasional Sejarah perkembangan hukum internasional dapat dibagi dalam beberapa periode sebagai berikut. a. Periode memperjuangkan hak hidup negara-negara kebangsaan. Hal tersebut ditandai oleh adanya Perjanjian West Phalia pada tahun 1647. b. Periode konsolidasi dan inasyarakat internasional. Kondisi ini ditandai oleh adanya Konferensi Perdamaian di Den Haag pada tahun 1899 dan pada tahun 1907. c. Periode emansipasi politik negara-negara terjajah ke dalam masyarakat internasional sebagai negara merdeka. Kenyataan ini diwujudkan melalui organisasi internasional yang bersifat global, yaitu adanya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB). d. Dekade hukum internasional yang ditandai oleh efektivitas sanksi- sanksi hukum internasional. Kenyataan ini dapat dilihat dalam fenomena internasional dalam dasawarsa sembilan puluhan (1990). Sebelum munculnya negara-negara kebangsaan, sebenarnya sudah banyak ahli yang mempelajari hukum internasional sebagai ilmu pengetahuan. Dengan sendirinya teori hukum internasional tersebut didasarkan pada situasi masyarakat pada waktu itu, yaitu dalam bentuk yang masih sederhana tetapi pemikiran-pemikiran mereka banyak dijadikan acuan dalam melihat persoalan hukum internasional dewasa ini. Tokoh-tokoh yang mengembangkan hukum internasional sebagai ilmu tersebut, antara lain sebagai berikut. a. Fransisco Victoria (1486-1546), yang menyatakan bahwa hukum internasional meliputi seluruh umat manusia dan hukum internasional bersandar pada hukum kodrat. Hukum kodrat hanya memuat asas-asasnya dan pelaksanaanya diserahkan kepada penjanjian. Pandangan Fransisco Victoria tersebut dipengaruhi oleh agama yang dianutnya ialah agama Katolik. b. Fransieco Suarez (1548-1617), yang merumuskan bahwa ius gentium dalam pengertian hukum Romawi sebagai hukum yang meliputi peraturan-peraturan untuk bermacam-macam Bangsa. Oleh karena itu, ius gentium hanya dapat diubah atau dihapus oleh persesuaian kehendak dan masyarakat bangsa-bangsa secara keseluruhan. Dasar mengikatnya ius gentium adalah pacta sunt servanda. Artinya perjanjian harus dihormati. Dengan demikian dalam pandangan Fransisco Suanez yang dimaksud dengan hukum internasional adalah ius gentium. c. Alberico Gentili (1552-1608), yang menyatakan bahwa dalam permulaan hukum internasional perang merupakan keadaan normal, sedangkan damai, merupakan keadaan pengecualian. Alberico Gentili juga membuat sistematika hukum internasional yang terdiri atas: (1) persoalan perang adil; (2) persoalan hukum penjanjian; (3) persoalan retralitas; (4) persoalan hukum laut; (5) persoalan perwakilan diplomatik; dan (6) persoalan kewasitan. d. Hugo de Groot (1583-1645) yang dikenal dengan nama lain Grootius. Ia adalah seorang Calvinis. Bukunya yang terkenal adalah .De Jure Belil Ac Pacts (Hukum Perang dan Damai). Pandangannya menyatakan bahwa sistem hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang terlepas dari agama dan gereja. Ia memberi tempat yang penting terhadap negara-negara nasional dalam hukum internasional. Apa yang telah diuraikan oleh tokoh-tokoh hukum internasional tersebut dilanjutkan oleh tokoh-tokoh berikutnya sepenti Zouche, Pfuffendorf, Bynkershoek, Christian Wolf, Von Martens, dan Emerich Vattel. 3. Hakikat Hukum Internasional Apakah hukum internasional itu benar-benar hukum? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diperhatikan pandangan dari John Austin yang menyatakan bahwa hukum internasional bukanlah hukum dalam arti yang sebenarnya, melainkan suatu kitab undang-undang tentang aturan-aturan perilaku kekuatan moral. Pendapat Austin ini

434

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

mendapat dukungan dari beberapa orang, antara lain dari Thomas Hobbes, Pfuffendorf, dan Bentham. Pendapat Austin mi didasarkan pada pengertiannya tentang hukum. Hukum menurutnya adalah hasil surat-surat perintah dari otoritas legislatif yang tegas. kelemahan pandangan ini terletak pada persoalan kelembagaan. Artinya, hukum harus merupakan produk sebuah lembaga legislatif. Pandangan Austin tersebut tidak dapat dibenarkan sebab dalam kenyataannya hukum internasional berfungsi sebagai hukum koordinatif dalam masyarakat internasional. Hukum internasional sebagai hukum dinyatakan mengikat masyarakat Internasional dengan dasar-dasar teoretik sebagai berikut. a. Teori Hukum Alam Teori ini menyatakan bahwa hukum internasional tidak lain merupakan hukum alam yang diterapkan pada masyarakat Bangsa- Bangsa. Tokoh yang mengembangkan teori ini ialah Grotius. Konstruksi teori tnt dapat digambarkan dalam skema di bawah ini.

Hukum Alam

Hukum Internasional b. Teori Positivisme Teori ini menggariskan bahwa hukum internasional mengikat karena adanya kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Teori ini dikembangkan dengan mendasarkan pada filsafat Hegel. Namun dalam kenyataannya ada beberapa variasi dalam pengembangan teori ini sesuai dengan tokoh yang mengembangkannya. 1) George Jellineok menyatakan bahwa hukum internasional dipandang sebagai sesuatu yang telah diterima dan telah membatasi diri secara sukarela (autolimitaion). 2) Zorn dengan pendapatnya bahwa hukum internasional sebagai bagian dan hukum nasional (hukum tata negara) yang mengatur hubungan luar negara. 3) Trieppel berpendapat bahwa kekuatan mengikat hukum internasional berasal dan kemauan bersama negara-negara (vereinbarung). 4) Anzilotti menyatakan bahwa kekuatan mengikat hukum internasional adalah pacta aunt aervanda. c. Teori Madzab Wiena Teori ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan pada suatu kaidah yang lebih tinggi dan sebagai puncaknya adalah kaidah dasar (grundnorm). Tokoh teori ini ialah Hans Kelsen dengan pendapatnya bahwa kaidah dasar tersebut adalah pacta sunt servanda. d. Teori Madzab Prancis Teori ini menyatakan bahwa dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional adalah fakta-fakta kemasyarakatan. Tokoh yang mengembangkan teori ini antara lain Fauchile, Scelle, den Leon Duquit. Teori ini dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

435

Persoalan Manusia

Persoalan Negara

Makhluk Sosial 4. Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dapat digambarkan dalam skema berikut ini.

Volunterim

Kemauan Negara

Positivism e

Dualisme

Pandangan terhadap Hukum Internasional

Objektivisme

Terlepasnya dari Kemauan Negara

Hukum Alam Mzh. Wiena Mzh. Perancis

Monisme

Aliran Dualisme menyatakan, bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah. Alasan yang mendukung Aliran Dualisme tersebut adalah: a. Sumber hukum yang digunakan oleh hukum internasional dan hukum nasional berlainan. Hukum nasional bersumberkan kepada kemauan warga negara (kemauan negara) itu sendiri. Sedangkan hukum internasional melandaskan diri kepada kemauan bersama dan negara-negara. b. Subjek hukum dari hukum internasional berbeda dengan subjek hukum dari hukum nasional. Subjek hukum dari hukum nasional adalah perorangan (individu) dan subyek hukum dari hukum internasional yang terutama adalah negara. c. Dilihat dan tata hukumnya, lembaga hukum dalam hukum nasional lebih sempurna dibandingkan dengan lembaga hukum dalam hukum internasional. d. Dalam kenyataan, daya laku hukum nasional tidak terpengaruh pada hukum internasional. Sebagai akibat dianutnya Aliran Dualisme tersebut terdapat konsekuensikonsekuensi sebagai berikut. a. Hukum nasional tidak didasarkan kepada hukum internasional, demikian berlaku untuk sebaliknya. b. Tidak terdapat pertentangan antara hukum nasional dan hukum internasional. c. Hukum internasional memerlukan transformasi untuk menjadi hukum nasional. Aliran Monisme menyatakan, bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan kesatuan sistem hukum. Sebagai kesatuan hukum antara hukum internasional dan hukum nasional dalam praktiknya terdapat pengutamaan-pengutamaan. Pengutamaan hukum internasional atau hukum nasional dalam Aliran Monisme dapat dilihat dalam skema berikut ini.

436

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Aliran Monisme

Primat pada Hukum Nasional

Primat pada Hukum Internasional

Aliran monisme dengan primat pada hukum nasional menyatakan, bahwa hukum internasional merupakan kelanjutan dan hukum nasional. Atau hukum internasional merupakan hukum nasional untuk urusan luar negeri. Alasan pandangan ini kanena (1) tidak ada organisasi di atas negara dan (2) hukum internasional mengikat karena adanya wewenang negara (wewenang konstitusional) untuk mengadakan perjanjian internasional. Kelemahan dipraktikkannya aliran monisme dengan primat hukum nasional ini adalah (1) hanya memandang hukum yang tertulis saja dan (2) menyangkal adanya hukum internasional. Aliran monisme dengan primat hukum internasional menyatakan, bahwa: (1) hukum nasional bersumber pada hukum internasional, (2) hukum internasional lebih ttnggt dari hukum nasional, dan (3) hukum nasional tunduk pada hukum internasional dengan pendelegasian. Alasan yang mendasari pemikiran aliran monisme dengan primat hukum tnternasional ini talah logis bahwa hukum internasional yang lebih luas cakupannya dibanding hukum nasional memiliki kedudukan yang lebih tinggt dari hukum nasional. Namun dalam praktiknya pandangan ini juga tidak terlepas dari kelemahankelemahan berikut: (1) kenyataan hukum internasional tidak lebih dulu ada dibanding hukum nasional dan (2) kekuatan mengikat hukum nasional tidak berasal dari hukum internasional. Akibat yang timbul dengan dianutnya aliran monisme dalam melihat hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional adalah dimungkinkannya hubungan hirarkhis antara keduanya. Bagaimanakah praktik dari beberapa negara dalam melihat hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dapat diamati dari praktek hukum masing-masing negara tersebut. Dalam hal ini dimungkinkan adanya perbedaan prinsip yang dianut oleh tiap-tiap negara dalam menerapkan hukum internasional ke sistem hukum nasionalnya. 5. Sumber Hukum Internasional Pengertian sumber hukum memiliki pengertian sebagai berikut : a. Mochtar Kusumaatmadja (Buku I, 1982:106-107) menyatakan, bahwa sumber hukum dibedakan atas sumber hukum materiil, sumber hukum formil, dan sumber hukum kausal. Suber hakum materill menyatakan apakah yang menjadi dasar mengikatnya hukum tersebut? Sumber hukum formil menyatakan di manakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah dalam suatu persoalan? Sedangkan sumber hukum kausal menyatakan faktor apakah yang membantu dalam pembentukan hukum? b. J.G. Starke (Jilid 1, 1989:31) menyatakan, bahwa “sumber-sumber” materiil hukum Internasional didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu. c. Rebecca M.M. Wallace (1993:9) membedakan pengertian sumber hukum antara sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material akan menunjukkan di mana hukum tersebut dapat ditemukan. Sedangkan sumber hukum formal menetapkan apa yang merupakan hukum. d. F.A. Whienu Situni (1989:10-16) menyatakan, bahwa sumber hukum material menentukan isi hukum, karena dipakai sebagai pedoman pembentukan hukum.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

437

Sedangkan sumber hukum formal menyatakan tempat menemukan hokum dan sebagai dasar mengikatnya hukum tersebut. Sumber hukum internasional secara umum didasarkan kepada ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional. Ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional menyatakan, bagi Mahkamah yang tugasnya memberi keputusan sesuai dengan hukum internasional, bagi perselisihan-perselisihan yang diajukan kepadanya, akan berlaku : a. Konvensi-konvensi internasional baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus yang dangan tegas menyebut ketentuan- ketentuan yang diakui oleh negaranegara yang sedang berselisih. b. Kebiasaan-kebiasaan internasional, yang terbukti merupakan praktik-praktik umum yang diterima sebagai hukum. c. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakul oleh Bangsa-Bangsa beradab. d. Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran dan para ahli hukum yang tercakup di berbagai negara, sebagai bahan pelengkap untuk penentuan peraturanperaturan hukum. Namun demikian ketentuan sumber hukum internasional tersebut dalam pandangan beberapa ahli hukum internasional ada yang menambah dan ada yang memberikan modifikasi. Berikut ini akan dikemukakan pandangan beberapa ahli berkenaan dengan sumber hukum internasional tersebut, yaitu: a. J.G. Starke (Jilid 1, 1989:31) menyatakan, bahwa “sumber-sumber” materiil hukum internasional terdiri atas: (1) kebiasaan, (2) traktat, (3) keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase, (4) karya- karya hukum, dan (5) keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional. b. Mochtar Kusumaatmadja (Buku I, 1982: 109-149), pandangannya tentang sumber hukum internasional mengikuti ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional dengan tambahan keputusan- keputusan badan-badan perlengkapan (organ-organ) dan organisasi internasiona1. c. Rebecca M.M. Wallace (1993:9-35), pandangannya tentang sumber hukum internasional mengikuti ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional dengan tambahan sumber-sumber lain hukum internasional yang mungkin, seperti: (1) peraturan organisasi-organisasi internasional, (2) putusan organisasi regional, (3) hasil kerja komisi hukum internasional, dan jus cogens. Adapun klasifikasi hukum internasional adalah sebagai berikut. a. Mochtar Kusumaatmadja (Buku I, 1982:108-109) mengklasifikasikan sumber hukum internasional sebagai berikut. 1) Sumber hukum primer (utama): (1) Konvensi Internasional, (2) Kebiasaan Internasional, dan (3) Prinsip Hukum Umum. 2) Sumber hukum subsider (tambahan): (1) Keputusan Pengadilan dan (2) Ajaran Ahli Hukum. b. Rebecca M.M. Wallace (1993:9) mengklarifikasikan sumber hukum internasional sebagai berikut: 1) Sumber formal: Perjanjian Internasional, Kebiasaan Internasional, dan Prinsip Hukum Umum. 2) Sumber material: Keputusan Pengadilan dan Ajaran Ahli Hukum. Bentuk sumber-sumber hukum internasional akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini. a. Perjanjian Internasional Perjanjian internasional disebut juga dengan istilah traktat. Pengertian perjanjian internasional adalah: 1) Suatu persetujuan (agreement) di mana dua atau lebih negara mengadakan atau bermaksud mengadakan suatu hubungan timbal balik menurut hukum internasional (Konverisi Wina, 1969).

438

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

2) Perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa- bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu (Mochtar Kusumaatmadja, Buku I, 1982:109). Perjanjian internasional biasanya dibedakan antara treaty contract dan law making treaties. Perjanjian internasional yang disebut treaty contract merupakan perjanjian internasional yang tidak langsung membentuk hukum dan hanya mengikat para pihak yang menjadi peserta perjanjian internasional tersebut. Sedangkan penjanjian internasional yang disebut law making treaties merupakan penjanjian internasional yang langsung membentuk hukum, yaitu berlaku sebagai kaidah bagi masyarakat internasional. Perjanjian internasional semacam ini dinamakan juga sebagai traktat normatif. Suatu perjanjian internasional langsung membentuk hukum dikarenakan oleh: (1) penjanjian Internasional tersebut memuat peraturan mengenal hukum internasional secara universal dan/atau (2) penjanjian internasional tersebut menetapkan peraturan yang benar- benar bersifat umum. Pembedaan antara perjanjian internasional yang bersifat treaty contract dan law making treaties oleh Mochtar Kusumaatmadja (Buku I, 1982:114-115) dinyatakan kurang tepat. Pembahasan dalam hal perjanjian internasional dapat dilengkapi dengan tahaptahap pembuatan penjanjian internasional, penenimaan/keikutsertaan negara-negara dalam suatu penjanjian internasional, dan kapan suatu perjanjian internasional itu berakhir. b. Kebiasaan Internasional Suatu kebiasaan internasional dapat diterima sebagai hukum internasional apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. 1) Unsur material, bahwa kebiasaan internasional itu merupakan pola tindak yang berlansung lama, bersifat umum, dan bertalian dengan hubungan internasional. 2) Unsur psikologis, bahwa kebiasaan internasional tersebut dirasakan memenuhi kewajiban hukum (opinio juris sive neceseitatis). Dengan demikian tidak semua kebiasaan internasional diterima sebagai hukum internasional. Suatu kebiasaan internasional yang tidak memenuhi unsur psikologis dinamakan sopan-santun Internasional. c. Prinsip-prinsip Hukum Umum Prinsip-prinsip hukum umum diterima sebagai salah satu sumber hukum internasional dengan alasan untuk mengisi kekosongan dan untuk menghindari penggerogotan hukum internasional sebagai akibat tidak mampu memberi keputusan karena tidak cukup adanya hukum. Dalam praktik internasional belum terdapat kepastian apa yang dimaksudkan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Ketidak pastian semacam itu menguntungkan karena tidak memberi pembatasan tentang prinsip hukum yang diterapkan. Namun demikian Mochtar Kusumaatmadja (Buku I, 1982:138) memberikan pengertian, bahwa asas-asas hukum umum adalah asas-asas hukum yang mendasari sistem hukum moderen. Sistem hukum moderen tersebut adalah sistem hukum positif yang didasarkan atas asas-asas dan lembaga- lembaga hukum negara Barat yang untuk sebagian besar didasarkan atas asas-asas dan lembaga hukum Romawi. d. Keputusan Pengadilan Keputusan pengadilan yang dimaksudkan adalah dalam arti luas, yaitu meliputi peradilan internasional, peradilan nasional, dan lembaga arbitrase (Pasal 38 ayat 1.d. Statuta Mahkamah Internasional). Keputusan pengadilan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat kecuali bagi para pihak dan mengenai hal yang khusus itu (Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional). Dengan demikian keputusan pengadilan oleh masyarakat internasional tidak diakui sebagai preseden yang mengikat atau tidak menimbulkan kaidah hukum. Keputusan pengadilan berfungsi untuk membuktikan PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

439

bahwaada kaidah hukum internasional primer (perjanjian internasional,hukum kebiasaan, dan prinsip hukum umum) yang dipakai sebagai pedoman hukum mengenai suatu persoalan. e. Karya-karya Hukum sebagai Ajaran Sarana Hukum Karya-karya hukum dari sarjana hukum terkemuka berupa hasil penelitian dan tulisan dari sarjana hukum terkemuka yang berfungsi untuk menemukan apa yang menjadi sumber hukum intennasional. Karya-karya hukum itu sendiri tidak menimbulkan hukum bagi masyarakat internasional. f. Keputusan Organ Organisasi Internasional Secara umum keputusan suatu organisasi internasional bersifat mengikat anggota dan organisasi internasional yang bersangkutan. Namun demikian keputusan organ suatu organisasi internasional dapat membentuk peraturan hukum internasional. g. Komisi Hukum Internasional Komisi Hukum Internasional dibentuk pada tahun 1946 dengan anggota awal 15 anggota, menjadi 21 anggota. pada tahun 1956, dan menjadi 25 anggota pada tahun 1961. Komisi Hukum Internasional bertugas memajukan perkembangan progresif dan kodifikasi hukum internasional. h. Jus Cogens Jus Cogens merupakan istilah teknis yang diberikan kepada norma-norma hukum internasional umum yang merupakan kekuatan yang tak dapat diubah sebagai konsukuensi tidak adanya pengguguran yang dapat dilakukan kecuali oleh norma lain yang seimbang. 6. Subjek Hukum Internasional Ada beberapa pengertian tentang Istilah subjek hokum Internasional sebagai berikut : a. Mochtar Kusumsatmadja (Buku I, 1982:91-92) memberikan batasan, bahwa subjek hukum internasional adalah: (a) pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional, atau (b) pemegang hak dan kewajiban untuk mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan suatu konvensi. b. J.G. Starke (Jilid 1, 1989:313) menerangkan, bahwa subjek hukum internasional adalah: (a) pemegang hak-hak dan kewajiban- kewajiban menurut hukum internasional, (b) pemegang privilese prosedural untuk mengajukan tuntutan di muka suatu pengadilan internasional, dan (c) pemilik kepentingan-kepentingan untuk mana dibuat ketentuan oleh hukum internasional. c. Rebecca 11.11. Wallace (1993:62) menggunakan istilah kepribadian internasional (international personality) yang berarti bahwa suatu satuan merupakan suatu subjek dan hukum internasional dan mampu memiliki hak dan kewajiban internasional, dan juga memiliki kapasitas untuk mendapatkan hak-haknya dengan menyampaikan tuntutan-tuntutan internasional. Dalam pemahaman teoritik, subjek hukum internasional dipahami sebagai berikut : a. Teori Kiasik menyatakan, bahwa hanya negara yang menjadi subjek hukum internasional, karena hukum internasional terutama berkenaan dengan hak-hak, kewajiban, dan kepentingan- kepentingan Negara-negara. b. Teori Monisme yang dikembangkan oleh Hans Kelsen menyatakan hanya individu yang menjadi pemegang hak dan kewajiban internasional, karena dalam pemahaman terakhir individulah yang menjadi subjek sebagai hukum, baik lukisan nasional maupun hukum internasional. Atas dasar teori tersebut di atas dalam praktik, subjek hukum internasional dirinci sebagai berikut:

440

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

a. J.G. Starke (Jilid 1, 1969:59-61) merinci subjek hukum internasional terdiri atas: 1) Negara, 2) Organisasi Internasional, 3) Individu: Penjahat Internasional, 4) Subdivisi Negara, Daerah Protektorat, dan Teritorium, 5) Pemberontak b. Mochtar Kusumaatmadja (Buku I, 1962:92-105) menyebutkan, bahwa subjek hukum internasional terdiri atas: 1) Negara, 2) Tahta Suci, 3) Palang Merah Internasional, 4) Organisasi Internasional, 5) Individu, 6) Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent) c. Rebecca M.M. Wallace (1993:63-60) menyatakan, kepribadian internasional terdiri atas: 1) Negara, 2) Organisasi Internasional, 3) Individu, 4) Kesatuan lain Anomali-anomali: Tahta Suci (The Holly See). 7. Negara Pengertian negara menurut Pasal 1 Konvensi Montevideo, Jamaika tahun 1933 tentang hak dan Kewajiban Negara yang ditandatangani Amerika Serikat dan beberapa negara Amerika Latin memiliki kualifikasi sebagai berikut: (a) penduduk yang permanen, (b) wilayah tertentu, (c) suatu pemerintahan, dan (d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. Dalam hukum internasional unsur yang terpenting dalam unsur yang ke-4, sebab unsur inilah yang membedakan negara dengan kesatuan-kesatuan politik yang lain di mana negara mampu secara mandiri untuk mengurus urusan luar negerinya sebagai anggota masyarakat internasional. Unsur ke-3 adalah untuk menentukan apakah entitas itu legal atau tidak, hal ini berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan yang bersifat unilateral. Unsur ke-2 sebenarnya tidak begitu pokok, sebab perubahan batas-batas wilayáh suatu negara tidak mempengaruhi terhadap status negar tersebut. Wilayah suatu negara tidak perlu merupakan suatu kesatuan geografis, bisa merupakan daenah-daerah yang terpisah. Unsur ke-1 tidak berarti dalam negara harus terdiri atas ras, rumpun, atau bangsa tertentu, meskipun identitas demikian mungkin ada. Apakah negara mikro masih merupakan negara dalam pengertian di atas? Secara prinsip, kecilnya wilayah dan populasi penduduk yang menyebabkan keterbatasan dalam menjalankan hubungan luar negeri bukanlah suatu halangan bagi status kenegaraan. Formulasi hak dan kewajiban negara telah dicoba dirumuskan oleh beberapa lembaga seperti Institut Hukum Internasional Amerika tabun 1916, Konvensi Montevideo tahun 1933, dan Rancangan Deklarasi tentang Hak dan Kewajiban Negara-negara oleh Komisi Hukum Internasional PBB tahun 1949. Hak-hak dasar negara yang sering ditekankan adalah: a. hak kemerdekaan dan persamaan kedudukan negara, b. hak yurisdiksi teritorial, dan c. hak untuk membela diri atau menyelamatkan diri. Sedangkan kewajiban dasar negara-negara yang paling ditekankan adalah: a. tidak menggunakan perang sebagai alat, b. melaksanakan kewajiban apa yang digariskan dalam perjanjian, dan c. tidak campur tangan dalam urusan negara lain.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

441

Konsep hidup berdampingan secara damai merupakan perkembangan dalam hukum internasional untuk mewujudkan hak dan kewajiban negara-negara dalam masyarakat internasional. Konsep hidup berdampingan secara damai dikembangkan melalui kesepakatan-kesepakatan internasional. Contoh konsep ini adalah perjanjian antara India dan EEC tentang masalah Tibet pada tanggal 29 April 1954, serta prinsip Dasa Sila Bandung yang dihasilkan dalam Konferensi Asia-Afrika bulan April 1955. Bentuk negara atau kesatuan bukan negara dibedakan sebagai berikut: (a) Konfederasi, (b) Federasi, (c) Vassal, (d) Kondominium, (e) Protektorat, (f) Anggota Persemakmuran, (g) Wilayah Perwalian. 8. Pengakuan Negara Pengakuan negara bertujuan untuk memulai hubungan formal antara negara yang diakui dengan negara yang mengakui. Persoalan pengakuan negara belum merupakan prinsip yang jelas dalam hukum internasional. Hal tersebut disebabkan oleh: a. dalam praktik, masalah pengakuan negara lebih hanyak sebagai masalah kebijaksanaan (politik negara) daripada sebagai masalah hukum; b. ada beberapa kategori. dalam memberikan pengakuan negara. Ada dua teori yang berkenaan dengan sifat, fungsi, dan akibat pengakuan negara, yaitu: a. Teori Konstitutif yang menyatakan, bahwa hanya pengakuan yang dapat menciptakan status kenegaraan. Teori ini didukung adanya fakta, bahwa pengadilan suatu negara akan memberikan status kenegaraan apabila suatu negara telah melalui prosedur pengakuan negara. b. Teori Dekiaratoar/Teori Evidensier yang menyatakan, bahwa status kenegaraan telah ada sebelum adanya pengakuan dan negara lain. Dengan kata lain adanya negara terlepas dan persoalan pengakuan negara. Teori ini didukung oleh; (1) apabila timbul pertanyaan tentang tanggal berdirinya suatu negara dalam kebiasaan bukan sejak negara tersebut diakui melainkan sejak negara itu menyatakan kemerdekaannya, dan (2) pengakuan negara dalam kebiasaan berlaku retroaktif (berlaku surut), yaitu sejak negara tersebut merdeka. Kategori pengakuan negara tersebut dapat berupa pengakuan di bawah ini. a. Pengakuan secara Eksplisit atau Implisit Pengakuan negara secara ekeplisit merupakan bentuk pengakuan secara de jure yang memungkinkan terjadinya hubungan formal dan memiliki konsekuensi hukum internasional yang tegas antara negara yang mengakui dan negara yang diakui. Dalam praktik hanya ada tiga peristiwa yang memperlihatkan adanya pengakuan secara de jure yaitu: 1) Penandatanganan penjanjian bilateral oleh negara yang mengakui dengan negara yang akan diakui. 2) Pemrakarsaan reuni hubungan diplomatik antara negara yang mengakui dan negara yang akan diakui. 3) Penyerahan sebuah execuatur konsuler oleh negara yang mengakui kepada konsul sebuah negara yang akan diakui. Pengakuan implisit merupakan bentuk pengakuan de facto, yaitu membiarkan adanya pendapat yang menyimpulkan bahwa suatu negara telah mengakui negara lain. Peristiwa yang dapat menunjuk adanya pengakuan implisit ini adalah: 1) Partisipasi bersama dalam sebuah perjanjian internasional yang bersifat multilateral. 2) Partisipasi bersama dalam sebuah konferensi internasional. 3) Pemrakarsaan perundingan antara negara yang mengakui dan negara yang diakui. b. Pengakuan Bersyarat Pengakuan bersyarat merupakan bentuk pengakuan dimana suatu negara yang mengakui memberikan pengakuan kepada negara yang diakui dengan mengajukan persyaratan-persyaratan tertentu (adanya pembebanan tertentu kepada negara yang

442

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

diakui). Misalnya pengakuan yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada Bolivia tahun 1937 dengan syarat adanya jaminan menghormati harta kekayaan perseorangan dan pemerintah Bolivia. c. Pengakuan Kolektif Pengakuan kolektif merupakan pengakuan terhadap suatu negara yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa negar, biasanya pengakuan negara melalui organisasi internasional. Misalnya suatu negara diterima menjadi anggota PBB. d. Pengakuan Kepala Negara/Kepala Pemerintah Baru Pengakuan ini terlepas dari persoalan pengakuan negara, sebab pengakuan kepala negara/kepala pemerintah baru tidak memiliki akibat terhadap kedudukan negara antara negara yang mengakui dan negara yang diakui. Permaslahan baru muncul apabila pergantian kepala negara/kepala pemerintahan baru dalam suatu negara bersifat inkonstitusional. e. Pengakuan de jute dan de facto Pengakuan de jute bersifat eksplisit dan pengakuan de facto bensifat implisit. 9. Yurisdiksi Yurisdiksi merupakan praktik hukum yang dilakeanakan oleh tiap-tiap negara. Dalam hal yurisdiksi teritorial, hukum internasional memberikan kepada semua negara wewenang untuk menjalankan yurisdiksi atas orang, benda, perbuatan, dan hal-hal yang terjadi dalam wilayah negaranya. Wilayah lain yang termaeu]c dalam yurisdiksi teritorial yaitu laut teritorial, kapal-kapal. yang memakai bendera kebangsaan suatu negara, dan pelabuhan-pelabuhan. Praktik yurisdiksi teritorial dapat diperluas dengan dua teknik yaitu (1) menggunakan asas teritorial subjektif dan (2) menggunakan asas teritorial obyektif. Implikasi dan kedaulatan teritorial berkaitan dengan batas wilayah negara dan pengakuan negara lain. Adapun cara memperoleh kedaulatan teritorial dapat melalui: a. Pendudukan (Occupation), b. Aneksasi (Annexation), c. Akresi (Accretion), d. Sesi (Cession), e. Preskripsi (Prescription). Dalam praktik, pelaksanaan yurisdiksi teritorial terdapat pembatasan-pembatasan. Pembatasan tersebut diberikan kepada: (1) negara asing serta kepala negara asing, (2) wakil diplomatik, (3) kapal umuin negara asing, (4) angkatan perang negara asing, dan (5) lembaga lnternasional. Persoalan yurisdiksi secara umum dilaksanakan atas dasar/asas sebagai berikut: 1). Asas Teritonial, 2). Asas Kebangsaan, 3). Asas Perlindungan, 4). Asas Universal, 5). Asas Kepribadian Pasif. C. Latihan 1. Bagaimana praktik hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional di Inggris, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa Kontinental, dan Indonesia? 2. Apakah perjanjian internasional yang bersifat treaty contract dapat menjadi law making treaties? 3. Apa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja tentang pembedaan treaty contract dan law making treaties kurang tepat! 4. Bagaimana kedudukan masing-masing subjek hukum Internasional dalam masyarakat internasional?

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

443

5. Jelaskan perbedaan pengertian negara dan bukan negara di bawah ini! a. Konfederasi, b. Federasi, c. Vassal, d. Kondominium, e. Protektorat, f. Anggota Persemakmuran, g. Wilayah Perwalian. D. Lembar Kegiatan Kembangkan materi pembelajaran tentang hukum internasional yang didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMA/SMK dengan menggunakan bahan dari surat kabar! Sajikan dalam bentuk guntingan berita atau gambar dan disertai beberapa pertanyaan yang menghubungkan berita atau gambar tersebut dengan kompetensi dasar.

444

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB VI ORGANISASI INTERNASIONAL

A. Kompetensi dan Indikator 1. Standar Kompetensi: Memahami dinamika hubungan dan organisasi internasional sesuai dengan kaidahkaidah masyarakat internasional. 2. Indikator • Menjelaskan konsep organisasi internasional. • Menguraikan peranan organisasi internasional sesuai dengan kaidah masyarakat internasional. • Membuat bahan ajar SMA/MA/SMK/MAK untuk mengembangkan materi organisasi internasional. B. Uraian Materi 1. Batasan Organisasi Internasional Ada beberapa tokoh yang yang dapat dianut untuk memahami batasan organisasi internasional seperti Bowett, Starke, Leonard, dan Boer Mauna. Pandangan yang dikemukakan Bowett menyatakan bahwa organisasi internasional adalah organisasi permanen yang didirikan atas dasar perjanjian internasional, yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral dan dengan tujuan tertentu. Pandangan dari tokoh lain bersifat melengkapi apa yang dikemukakan oleh Bowett tersebut. Munculnya organisasi internasional secara umum dipengaruhi oleh dua hal, yaitu pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi dan semakin luasnya hubungan internasional. Oleh karena itu, organisasi internasional yang pertama-tama muncul bergerak dalam bidang teknologi dan komunikasi. 2. Klasifikasi Organisasi Internasional Ada duan kesukaran dalam membuat klasifikasi organisasi internasional, yaitu adanya wewenang yang sangat luas dari suatu organisasi internasional dan adanya fungsi yang rangkap antar organisasi internasional yang ada. Klasifikasi organisasi internasional dapat dilihat dari fungsi, ruang lingkup, kompetensi, atau tingkat integrasi dalam suatu organisasi internasional. Klasifikasi organisasi internasional yang lengkap dikemukakan oleh Scharzenberger (dalam Syahmin A.K., 1985 : 11-12) sebagai berikut :

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

445

CLASSIFICATION OF INTERNATIONAL INSTITUTIONS Duration

Provisional Permanent

Power

Chomprehensive

Objective

Non-Comprehensive Multipurpose

Classification of International Institutions according to

Singelpurpose Personal Jurisdictional Scope

Geographical Substantive Temporal

Degree of Integration

Ad Hok

Judicial Cociliatory Govermental Administrative Coordinative Legislative

Universal Universalist Sectional Global Regional Local General Limited Limited Un-limited

International Supranational

3. Struktur Organisasi Internasional Struktur organisasi internasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komposisi suatu organisasi internasional secara keseluruhan. Unsur-unsur yang lain dalam organisasi internasional seperti ketentuan keanggotaan, aturan mengenai hak suara, dan aturan mengenai anggaran belanja. Struktur organisasi internasional itu sendiri terdiri atas : a. Organ Utama, yang terdiri atas (a) Assembly atau Congress, (b) Council, dan (c) Secretary. b. Organ Bawahan atau Organ Kedaerahan. 4. Pembubaran Organisasi Internasional Alasan-alasan yang dapat digunakan untuk berakhirnya suatu organisasi internasional antara lain: a. Organisasi internasional tersebut didirikan untuk jangka waktu yang terbatas b. Organisasi internasional tersebut didirikan dalam sifat peralihan c. Organisasi internasional tersebut dinyatakan berakhir oleh para anggotanya, baik secara eksplisit atau implisit. 5. Organisasi Internasional Regional Organisasi internasional regional sebenarnya adalah subjek hukum internasional yang terdiri atas beberapa negara anggota, terbatas pada region tertentu, dan bergabung dalm sutau wadah kerjasama dengan maksud mencapai tujuan tertentu. Latar belakang munculnya organisasi internasional regional adalah kepentingan negara yang berdaulat tidak cukup diselesaikan oleh organisasi internasional yang bersifat global dan adanya

446

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

beberapa persamaan diantara anggota-anggota organisasi internasional regional. Organisasi internasional berbeda dengan organisasi internasional khusus, karena organisasi internasional khusus tidak dibatasi wilayahnya yang dibatasi adalah objeknya. Peserta diharapkan menganalisis contoh-contoh organisasi internasional regional dipandang dari lazimnya komposisi suatu organisasi internasional. Contoh organisasi internasional regional yang dibahas khususnya MEE, ASEAN, Liga Arab, OAU, dan OAS 6. Kawasan Timur Tengah a. Bidang Politik Sepanjang sejarahnya, kawasan Timur Tengah hampir selalu diwarnai dengan konflik-konflik politik yang sangat beragam dan bersifat primordial. Ini dapat kita lihat dari beberapa masalah yang muncul, seperti berikut : 1). Masalah Israel-Palestina. 2). Hubungan antara negara Arab yang radikal melawan yang konservatif. 3). Yang kaya melawan yang miskin. 4). Yang Sunni melawan yang Syiah. 5). Masalah Arab dan Non-Arab, dan lain-lain. Dalam hal ini, faktor-faktor dari luar (eksternal) juga ikut menambah kompleksnya situasi. Contoh : 1). Penempatan pasukan Amerika di Kuwait maupun di Arab Saudi. 2). Diskriminasi dan pertentangan Barat terhadap Libya, Iran, dan Aljazair yang dituduh sebagai dalang terorisme internasional. 3). Masalah minyak dan penguasaannya. 4). Perbatasan negara, dan 5). Masalah alih senjata canggih (rudal dan nuklir). Dengan berakhirnya Perang Teluk tahun 1991, baru sebagian kecil masalah yang terselesaikan, yaitu mengembalikan kadaulatan Kuwait dari agresi Irak. Namun, masalah lain muncul, yaitu campur tangan Barat terhadap penentuan Rejim (penguasa) di irak, intervensi terhadap wilayah kedaulatan Irak dengan membantu suku bangsa Kurdi, dan pemeluk Syiah yang kontra terhadap kepemimpinan Saddam Hussein. b. Bidang Ekonomi Kawasan Timur Tengah merupakan kawasan strategis yang mempertemukan Eropa, Asia, dan Afrika. Sudah sejak lama kawasan ini mengalami banyak kemajuan dibidang lalu lintas udara maupun lalu lintas air yang melewati Selat Basporus, Selat Dardanella, Terusan Suez, dan Selat Babel Mandeb. Dari selat-selat inilah sebagian negara–negara Timur Tengah banyak memperoleh devisa. Negara-negara Timur Tengah banyak menghasilkan sumber minyak bumi, tambang, dan sebagian kecil pertanian. Cadang minyak buminya dua pertiga dari minyak dunia. Untuk itu mereka membentuk organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC) pada tahun 1960. Pada prinsipnya OPEC lebih mengutamakan aspek ekonomi, yaitu untuk mempertahankan harga minyak. Namun, dalam perkembangan selanjutnya minyak juga dapat dijadikan senjata politik, seperti yang pernah dilakukan OPEC terhadap negara-negara Barat yang membantu Israel atau Afrika Selatan, yaitu dengan jalan mengurangi jumlah ekspor minyak ke negara-negara Barat tersebut. Masalah minyak ini pula yang sempat memicu Perang Teluk, yaitu dengan terjadinya invasi Irak ke Kuwait. Memang ada perbedaantajam di antara negara-negara Timur Tengah, khususnya dibidang perekonomian. Disatu sisi, negara- Negara penghasil minyak hidup penuh dengan kemakmuran, sedangkan di negara-negara yang bukan penghasil minyak, hidupnya penuh dengan keprihatinan. Sampai sekarang, bisa kita saksikan bahwa masih ada sebagian negara-negara di Kawasan Afrika, seperti Somalia, Ethiopia. Ruwanda, dan Uganda, yang hidup dari bantuan masyarakat internasional. Sementara negara-negara

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

447

seperti Kuwait, arab Saudi, Qatar, Bahrain dan Uni Emirat Arab yang kaya minyak lebih akrab dengan dunia Barat. c. Bidang Sosial Budaya Perbatasan Timur Tengah mencakup wilayah Afrika Utara, Afrika Timur Laut, Jazirah Arab, Semenanjung Levant dan ke Timur sampai Iran. Penyebaran penduduk di Timur Tengah tidak merata. Yang paling banyak penghuninya adalah dunia Arab (mencakup 21 negara). Orang-orang di dunia Arab dilahirkan dari akar budaya yang sama serta ras yang tidak jauh berbeda. Mereka mempunyai bahasa komunikasi yang sama, yaitu bahasa Arab. Namun, bangsa Turki, Siprus dan Israel telah banyak berasimilasi dengan budaya Barat sehingga di antara mereka banyak yang sudah mempunyai pola hidup dan cara berpikir seperti ala Barat. Isu agama dan sentimen budaya maupun cara pandang dan gaya hidup di antara dunia arab dan masyarakatnya yang bertemperamental tinggi, mudah tersinggung, kurang mau kompromi dan suka bertindak radikal (revolusioner) dapat menimbulkan konflik seperti berikut : 1. Mudahnya terjadi perang terbuka hanya karena beda perbatasan dan kepentingan (Irak-Iran) atau perbedaan kuota produksi minyak (Irak, Kuwait,dan Arab Saudi). 2. Sulitnya mencari penyelesaian perbedaan agama dalam pemerintahan (Libanon). 3. Fanatisme budaya Arab terhadap dunia Non-Arab atau pengaruh Barat sehingga terjadi pemberontakan dan teror (Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya). 4. Sering mengesampingkan forum-forum dialog bilateral, regional maupun global (krisis Perang Teluk, embargo ke Libya dan Iran, serta Irak oleh Dunia Barat. 5. Penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih lemah,seperti : terdapatnya ”superioritas” keluarga kerajaan/penguasa dan lemahnya kedudukan wanita dalam tahanan politik. Oleh karena rumitnya masalah-masalah di kawasan Timur Tengah, sampai sekarang sulit menciptakan kerukunan, persatuan dan kesatuan di kalangan Dunia Arab itu sendiri. Para pengamat politik menyatakan bahwa kehadiran dan campur tangan faktor eksternal dari bangsa Non-Arab juga dapat memanaskan masalah regional di Timur Tengah. Salah satu contoh adalah campur tangan bangsa asing di Aljazair, yakni pembatalan partai yang memenangkan pemilu (FIS) oleh militer. 7. Kawasan Eropa a. Bidang Politik Dengan berakhirnya Perang Dingin, Eropa menjaditidak stabil di bidang politik, terutama dinegara-negara yang dulunya pernah menadisatelit Blok Timur, seperti Rumania, Polandia, Hongaria, JermanTimur, dan Slovakia. Keguncangan tersebut berkaitan dengan penerapan sistem politik pemerintahan oleh sekelompok radikal yang menghendaki demokrasi formal ala Barat (Liberal). Namun, disisi lain, rejim yang berkuasa ingin tetap mempertahankan pemerintahan konservatif ala Timur yang sosialiskomunis (demokrasi material). Beberapa kepentingan-kepentingan politik inilah yang sempat memicu terjadinya ketegangan di kawasan Eropa. Masalah politik yang sampai sekarang masih menjadi bahan pemikiran dan perlu dicari penyelesaiannya melalui forum bilateral maupun regional, antara lain sebagai berikut: 1) Pecahnya Yugoslavia menjadi beberapa negara bagian sehingga menimbulkan perang saudara. 2) Yunani dan Turki terlibat konflik perebutan dan penguasaan kepulauan Siprus. 3) Adanya keinginan negara-negara bekas Blok Timur yang tergabung dalam NATO untuk bangkit dan membentuk kekuatan sendiri.

448

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

b. Bidang Ekonomi Pasca Perang Dingin tidak saja menambah rumitnya masalah politik dan keamanan di Eropa, tetapi juga masalah ekonomi, karena Eropa (Barat) yang menerima kedatangan negara-negara bekas Blok Timur dan kawasan Balkan, mempunyai sistem dan struktur ekonomi yang berbeda. Eropa Barat mempunyai tingkat kehidupan ekonomi yang lebih mapan dengan mitranya Amerika, Kanada, dan Jepang, sehingga mau tidak mau mereka harus menerimanya dengan tangan terbuka. Keruntuhan Blok Timur juga tidak lepas rekayasa Eropa Barat dan sekutu-sekutunya. Kehadiran bekas Blok Timur di Eropa memerlukan perhatian serius dalam perkembangan bersama masyarakat eropa (European Community). Perubahan situasi yang demikian itu menimbulkan masalah dan perdebatan di antara negara-negara Eropa Barat. Pertama, apakah harus mendahulukan pendalaman di antara 12 negara anggota sekarang dengan kerja sama di bidang finansial- moneter, politik maupun keamanan (pandangan Brussel yang didukung Prancis dan Italia). Kedua, apakah mendahulukan perluasan, dalam arti menerima pula anggota-anggota baru secara bertahap dengan menunda pelaksanaan kerja sama finansial-moneter dan politik keamanan (pandangan Inggris). Dari kedua pandangan tersebut, ternyata diambil jalan tengah untuk tetap memperkuat basis ekonomi di kawasan Eropa yang sekaligus menerima dan memperluas anggota-anggota baru. Masalah lain datang terutama dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha pembenahan dalam bidang ekonomi yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : 1) Pemberian subsidi untuk memacu pertumbuhan ekonomi negara- negara bekas Blok Timur dan Balkan dalam beberapa dekade. 2) Penyesuaian standarisasi produk agar mampu bersaing dan setaraf dengan produksiproduksi Barat (Eropa). 3) Pembenahan terhadap sistem ekonomi. 4) Perbaikan atau penggantian mesin dan metode produksi. 5) Pembebasan campur tangan manajemen ekonomi dari birokrasi yang kaku demi kepentingan politik negara. c. Bidang Sosial Budaya Penduduk Eropa termasuk dalam kelompok suku bangsa Eropaid yang berkulit putih. Penduduknya termasuk padat dan mempunyai lebih 60 bahasa dengan bahasa utama adalah German, Roman, dan Slavia. Sebagian besar penduduknya beragama Kristen, Islam, dan Yahudi (minoritas). Hampir sebagian besar negara Eropa (Barat) telah lama maj, baik dibidang ilmu pengetahuan maupun teknologi dan kebudayaan. Ideologi Liberal yang telah mengakar dalam sistem ekonomi maupun politik telah menjadi prinsip dan gaya hidup di dalammasyarakatnya, akan tetapi, sebaliknya untuk negara-negara bekas Blok Timur (Eropa Timur, Eropa Tengah dan Balkan) dengan ideologi sosialis komunis, keadaan itu mengakibatkan bersatunya kembali negara-negara seluruh Eropa, antara lain, membawa permasalahan berikut : 1) Kasus Republik Cekoslovakia. Negara ini terdiri atas dua etnis besar: Ceko dan Slovak. Selama ini, kelompok Slovak yang mayoritas Katolik menganggap etnik Ceko lebih menguasai politik dan ekonomi. 2) Masalah etnik minoritas Hongaria di Rumania yang sering tertindas dan harus mengikuti kultur Rumania. Keadaan ini masih terus berlangsung sehingga hubungan antara negara Rumania dengan Hongaria kurang harmonis (tegang). 3) Reunifikasi Jerman (Barat dan Timur) yang menimbulkan masalah tenaga dan pengangguran yang semakin meningkat. Bahkan belakangan ini muncul sekelompok pemuda yang fanatik dengan”Neo-Nazi”. 4) Pembersihan etnik (etnich cleansing) di kawasan Balkan oleh erbia, baik terhadap Kroasia maupun muslim Bosnia. 5) Konflik Irlandia Utara dengan Inggris yang tidak kunjung selesai

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

449

8. Kawasan Asia-Pasifik a. Bidang Politik Di kawasan Asia Pasifik, masalah politik regional relatif stabil karena adanya dorongan kuat untuk maju terus secara bersama-sama. Berakhirnya Perang Dingin, secara umum, kurang berpengaruh langsung terhadap kawasan ini, sebab masalahmasalah politik yang timbul lebih sering diselesaikan secara bersama-sama. Beberapa contoh yangdapat dikemukakan mengenai masalah politik regional di Kawasan Asia Pasifik sebagai berikut : 1) Normalisasi hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Cina (RRC). 2) Dialog bilateral yang terus-menerus antara Jepang dan Rusia tentang status Kepulauan Kuriil yang dikuasai Rusia. 3) Upaya reunifikasi antara Korea Utara dan Korea Selatan yang berjalan tersendatsendat. 4) Masalah RRC dengan Taiwan yang terus menunjukkan hubungan politik yang semakin memanas. 5) Masalah Timor Timur yang sedikit mengganggu hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia. Ada juga contoh lain yang sampai sekarang masih terjadi isu regional meskipun skalanya kecil, tetapi bila dibiarkan berdampak luas. Misalnya, masalah ”Kashmir” yang menjadi perseteruan lama antara India dan Pakistan. Demikian juga masalah kepulauan ”Spraty’s dan paracel’yang masih menjadi rebutan antara negara Filipina, Thailand, Vietnam, dan Malaysia. Hingga sekarang ini, masalah politik regional di kawasan Asia Pasifik terus diupayakan penyelesainnya, terutama oleh kekuatan- kekuatan regional sendiri (ASEAN, ANZUS, maupun SEATO) yang didukung baik oleh negara-negara besar melalui PBB dan non-PBB. Untuk lebih mengefektifkan upaya penyelesaian di kawasan ini, dibentuklah, antara lain Post Ministerial Conference (ASEAN-PMC). Lembaga itu mencakup 12 negara Asia Pasifik yang khusus membicarakan masalah-masalah politik dan keamanan. Di dalam ASEAN-PMC, dibentuk pula ASEAN Regional Forum (ARF) yang beranggotakan enam negara ASEAN dengan mitra dialog : AS, Jepang, Masyarakat Eropa, Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Korea Selatan, ditambah dengan mitra dialog yakni Rusia dan RRC (Consultative Partner) b. Bidang Ekonomi Stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Pasifik yang relatif baik, memberikan banyak peluang kepada setiap negara untuk terus mengupayakan perbaikan ekonomi. Kawasan Asia Pasifik dewasa ini mengalami pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang cukup pesat. Tentu saja, ini terjadi karena adanya dukungan kuat dari pemerintah dan kemauan keras dari para pelaku ekonominya. Di samping itu, juga karena adanya iklim investasi dan jaminan keamanan yang kondusif (menunjang) sehingga sangat menarik bagi investor mancanegara untuk membuka usahanya di Asia Pasifik. Munculnya raksasa ekonomi Jepang (Khususnya di Asia-Pasifik) yang diikuti oleh Korea Selatan dan Taiwan dengan investasi di berbagai negara, ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang baik. Dedmikian juga para investor, baik dari Eropa maupun Amerika, ikut mengambil andil dalam proses pemantapan ekonomi yang lebih baik. Semenjak diratifikasinya perjanjian umum tentang perdagangan dan tarif (GATT; General Agreement on Trade and Tarif) dan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO : Word Trade Organization), arus liberalisasi ekonomi dunia tidak bisa dihindari. Untuk mengantisipasinya, di kawasan Asia Pasifik telah dibentuk APEC (Asia Pasific Economic Community) yang akan diberlakukan pada tahun 2020.

450

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

demikian juga khusus di Asia Tenggara, telah dibentuk AFTA (ASEAN Free Trade Association) yang akan berlaku mulai tahun 2003. Di balik peristiwa berakhirnya Perang Dingin, berlakunya pasar bebas ASEAN (AFTA), dan liberalisasi ekonomi di kawasan Asia Pasifik, ada sejumlah masalah yang perlu mendapat perhatian, yaitu seperti berikut : 1) Kecenderungan diskriminasi bagi para investor Asia dan Australia, termasuk para pekerjanya yang ditempatkan pada warga kelas dua. 2) Krisis politik intern pemerintahan Jepang dan berbagai bencana alam yang terjadi serta sengketa kepulauan, baik dengan Rusia maupun Korea Selatan. 3) Adanya sejumlah negara-negara di kawasan Asia Selatan yang tergabung dalam SAARC (South Asian Association for Regional Cooperation), seperti India, Pakistan, Bhutan, Bangladesh, Nepal dan Sri Langka, yang belum optimal dalam memanfaatkan forum- forum bilateral, regional, maupun internasional (APEC) 4) Sejauh ini, masih ada di antara negara-negara berkembang seperti Indonesia, India, vietnam, Filipina, Thailand, dan lain-lain yang secara politik belum siap untuk melaksanakan liberalisasi ekonomi. 5) Pengalihan dana dari sektor ekonomi ke sektor politik dan militer yang kurang realistis akibat konflik yang berkepanjangan. Misalnya masalah Korea Utara dan Korea Selatan (produksi nuklir dan perbatasan). 6) Masih banyak sumber daya manusia yang belum terampil dalam penguasan Iptek. c. Bidang Sosial Budaya Kawasan Asia-Pasific berada di tengah-tengah Samudra Indonesia dan Samudra Pasifik. Di era Perang Dunia II, Kawasan Asia- Pasifik menjadi ajang perebutan antara Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Jepang. Kawasan ini dalam waktu yang hampir bersamaan pernah juga dijajah oleh Barat (kecuali Thailand), yang sampai sekarang sisasisanya dapat kita jumpai di hampir setiap negara (Khususnya Asia). Negara-negara Asia Tenggara mempunyai banyak kesamaan politik, sosial, maupun ekonomi. Hanya saja, pada saat era Perang Dingin berlangsung, terdapat sejumlah negara Asia yang menjadi korban ideologi, seperti Indo-China, Vietnam,dan Kamboja. Demikian juga kawasan Pasifik yang lebih didominasi oleh kekuatan Barat (Fiji, Kaledonia Baru, Australia dan Selandia Baru). Dalam era Pearang Dingin, sisa-sisa aliran sosial maupun ideologi, seperti: liberalisme, sosialisme, dan komunisme, ternyata cukup menimbulkan masalah tersendiri di kawasan Asia-Pasifik. Masalah-masalah tersebut antara lain : 1) Keberadaan suku bangsa Maori (penduduk asli) yang kehidupannya semakin terdesak dan terdiskriminasi, terutama di Australia dan Selandia Baru. 2) Masalah pengungsi Vietnam yang tidak lagi bermotif politik. 3) Kawasan Asia, khususnya negara-negara berkembang oleh masyarakat internasional dianggap masih buruk dalam pelaksanaan Hak AsasiManusia, masalah tenaga kerja (buruh), dan lingkungan hidup (pemanfaatan hutan) yang belum sesuai dengan ketentuan PBB. 4) Masih adanya diskriminasi dan indimidasi, baik terhadap agama maupun suku berbeda sehingga menimbulkan konflik intern yang berkepanjangan. 5) Pengolahan pariwisata yang masih menonjolkan seks dan kehidupan bebas sehingga berakibat buruk terhadap tata sosial dan nilai-nilai budaya ketimuran dan moral. 9. Masalah-Masalah Internasional a. Bidang Politik Sejak berakhirnya Perang Dingin, Sistem Bipolar (perkembangan kekuatan antara dua negara adidaya, yakni Amerika Serikat dan Uni Soviet) berubah secara drastis. Robohnya tembok Berlin dan reunifikasi Jerman, serta runtuhnya rejim komunis di

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

451

negara-negara Eropa Timur dan bubarnya Uni Soviet, menjadi rentetan peristiwa perubahan ke era pasca Perang Dingin. Di era ini, dominasi Amerika Serikat, satusatunya negara adidaya yang menjadi”Polisi Dunia’ semakin kuat. Inilah sistem yang disebut dengan Unipolar. Akan tetapi, menurut sebagian pengamat, sistem yang berlaku saat ini bukanlah Unipolar, tetapi Multipolar sebab kekuatan dunia bukanlah pada AS saja, tetapi Jepang maupun Eropa Barat juga dapat dikatakan sebagai kekuatan ekonomi dunia yang perlu dipertimbangkan. Memang, sampai sekarang dunia mengakui bahwa Amerika Serikat merupakan adidaya satu-satunya, secara bertahap AS akan mengurangi peranannya karena banyaknya masalah domestik (di negaranya sendiri) yang menyita banyak dana dan sumber daya, sepeti pengangguran, kriminalitas, devisa negara yang devisit, obat- obat terlarang, dan sebagainya. Dengan deemikian, masalah domestik itu pasti dinilai akan lebih penting ketimbang kepentingan global. Sejumlah masalah internasional di bidang politik yang sampai sekarang masih terus diupayakan penyelesaiannya di era pasca Perang dingin, antara lain berikut ini : 1) Hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika terhadap negara-negara teluk (Arab Saudi dan Kuwait) yang mengakibatkan tidak bisa dicapai stabilitas politik dan keamanan di kawasan Timur Tengah. 2) Adanya sejulah negara yang mempunyai reaktor atau senjata nuklir yang sampai sekarang belum mau menandatangani ratifikasi nonproliferasi nuklir yang disponsori oleh PBB, seperti Israel, Korea Utara, dan Pakistan. Hal itu tidak saja membuat negara-negara tetangganya merasa terancam, tetapi masyarakat internasional juga sangat mengkhawatirkan efektifitas pemanfaatannya. 3) Runtuhnya Uni Soviet sebagai pengimbang kekuatan adidaya Amerika, sempat menimbulkan spekulasi tumbuhnya kekuatan baru yang perlu diperhitungkan untuk kawasan Asia-Pasifik, seperti : Jepang, Rusia, Cina atau India. 4) Krisis pengungsi Kuba dan provokasi Amerika Serikat yang mengintimidasi rejim Fidel castro melalui embargo Dewan Keamanan PBB. Sampai sekarang masalahnya terus berlarut-larut. 5) Perebutan kekuasaan di Afganistan sepeninggal Uni Soviet sampai sekarang masih terus berkecamuk. Demikian juga masalah separatis Chehnya yang ingin melepaskan diri menjadi negara merdeka dari kungkungan Rusia, sampai saat ini belum terselesaikan. 6) Penyelesaian konflik politik dan keamanan di kawasan Balkan yang sangat rumit dan berlarut-larut. Berbagai masalah politik yang muncul ke permukaan setelah berakhirnya Perang Dingin, dianggap lebih kompleks dan multipolar. b. Bidang Ekonomi Akhir-akhir ini, masalah-masalah ekonomi menjadi lebih penting peranannya, baik dalam hubungan regional maupun internasional. Meskipun masalah politik geostrategis masih tetap dianggap penting. Seperti perkembangan era pasca Perang Dingin, negara-negara bekas Uni Soviet dan Blok Timur seperti Perang Teluk. Masalah utama dalam sistem ekonomi maupun internasional adalah perbedaan kepentingan dan ketidakcocokan antara negara- negara industri itu sendiri. Sebagai contoh, perkembangan raksasa ekonomi Jepang yang industrinya telah merambah ke hampir seluruh pelosok dunia membuat masalah besar bagi negara-negara industri lain, seperti Amerika, Kanada, Jerman, dan sebagainya. Para analis ekonomi di Amerika mengatakan bahwa Jepang adalah masyarakat industri yang berbeda dengan negara-negara Barat karena industri Jepang tidak mempedulikan konsumsi rakyatnya, tetapi berusaha menguasai ekonomi dunia dengan cara-cara merkantilis (menguasai perdagangan) dan menitik beratkan dirinya sebagai

452

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

masyarakat produsen. Oleh karena itu, Amerika dan Eropa harus menghadapi Jepang dengan cara-cara yang berbeda. Selain menguatnya raksasa ekonomi Jepang yang menjadi momok bagi Amerika dan masyarakat Eropa, berikut ini juga akan dikemukakan beberapa contoh masalah ekonomi yang lain. 1) Sulitnya mengatur hubungan dalam satu sistem ekonomi global antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju. 2) Cara-cara memasukkan negara-negara Asia yang meju (Jepang, Taiwan, Korea Selatan) atau yang agresif dalam perdagangan untuk menjadi satu sistem yang lebih teratur. 3) Semakin menguatnya penyatuan ekonomi Eropa yang pasti akan lebih mengutamakan hubungan ekonomi antar mereka sendiri. 4) Kesulitan badan-badan ekonomi internasional, seperti IMF, Word Bank, dan GATT dalam menghadapi perkembangan ekonomi, baik dikawasan Asia-Pasifik, Eropa maupun Amerika, meskipun telah ditetapkan adanya Uruguay Round (Putaran Uruguay) yang mencoba mengatur kembali rejim perdagangan internasional dengan memasukkan perdagangan pertanian dan jasake dalamnya. 5) Nampklah bahwa masalah-masalah ekonomi internasional sedemikian kompleks dan tidak terlepas dari kepentingan politik didalamnya. c. Bidang Sosial Budaya Berakhirnya Perang Dingin, yang ditandai dengan usainya konflik konfrontasi Barat dan Timur, banyak menimbulkan masalah yang harus segera dibenahi. Masalah yang paling penting adalah di bidang politik dan ekonomi. Masalah sosial budaya meskipun muncul, tidak menjadi bahan pemikiran internasional yang mendesak untuk ditangani, mengingat masalah sosial budaya sering muncul sebagai akibat dari kebijakan politik atau ekonomi suatu negara. Beberapa permasalahan sosial budaya yang dewasa ini menjadi bahan pembicaraan masyaralkat internasional, antara lain seperti berikut : 1) Masalah lingkungan yang kompleks dan sampai kini belum jelas cara penanganannya. Misalnya, masalah pemanfaatan hutan, pembuangan limbah industri, pencemaran laut melalui uji coba nuklir, pemburuan ikan-ikan paus dan hiu yang dilindungi, dan sebagaiya. 2) Lambatnya banyuan dana dari negara industri maju kepada negara berkembang, misalnya arus imigrasi dari Afrika, terutama dari Maghribi ke Eropa Timur atau Eropa Barat. Banyak juga imigrasi yang berasal dari Asia Selatan ke Eropa, dan Amerika Latin ke Amerika Serikat. 3) Terorisme internasional yang melanda hampir seluruh kawasan dunia. Munculnya terorisme merupakan gejala keputusasaan dalam perkembangan politik yang ada kalanya dijadikan alat politik dalam hubungan internasional. 4) Mewabahnya penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) yang sudah mendunia dan sampai sekarang belum ditemukan obat penangkalnya. Berbagai masalah internasional dibidang sosial budaya yang sedemikiankompleks telah menunjukkan kecenderungan terus berkembang. Oleh sebab itu, kita perlu menanganinya sedini mungkin dan mengupayakan semaksimal mungkin jalan keluarnya dengan meningkatkan kerja sama regional maupun internasional melalui badan-badan PBB, seperti UNESCO, UNICEF, WHO, dan sebagainya. C. Latihan 1. Apakah organisasi internasional itu? 2. Apakah organisasi regional itu bukan organisasi internasional? 3. Sebutkan lembaga-lembaga utama dalam Perserikatan Bangsa- Bangsa! 4. Apakah ASEAN sekarang ini masih menjalankan fungsinya? 5. Bagaimana sikap kita dalam menghadapi masalah-masalah internasional?

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

453

D. Lembar Kegiatan Kembangkan materi pembelajaran tentang organisasi internasional yang didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMA/SMK dengan menggunakan bahan dari surat kabar! Sajikan dalam bentuk guntingan berita atau gambar dan disertai beberapa pertanyaan yang menghubungkan berita atau gambar tersebut dengan kompetensi dasar. E. Rangkuman 1. Prestasi diri adalah prestasi yang diraih oleh seseorang melalui usaha kerja keras. Prestasi diri dapat diraih melalui usaha kerja keras, disiplin, tekun, dan ulet. Meskipun selalu mengalamami kegagalan, mereka pantang menyerah sebelum mencapai hasil sesuai dengan yang diharapkan. 2. Orang yang berprestasi dipandang sebagai orang yang sukses di bidang tertentu, memiliki kelebihan-kelbihan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Mewreka mampu memanfaatkan peluang yang ada, bertindak rasional, proporsional, efisien dan efektif. 3. Warga negara yang berprestasi sangat diperlukan bagi keunggulan bangsa. Berbagai prestasi yang dicapau putra-putri Indonesia, baik dikancah nasional, regional, dan internasional telah mengharumkan nama Indonesia. Tuhan telah memberikan berbagai potensi kepada setiap manusia untuk diberdayakan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai prestasi yang setinggi-tingginya. 4. Bela negara adalah usaha sadar untuk mempertahankan negara dari segala ancaman, tantangan, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar, langsung dan tidak langsung yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa, negara, dan kelangsungan pembangunan nasional. Bela negara adalah menjadi tanggung jawab setiap warga negara. 5. Pembelaan negara sangat penting demi kelangsungan hidup bangsa dan negara dari segala macam ancaman, baik fisik mapun non fisik, serta gejolak sosial. Bentuk-bentuk bela negara disesuaikan dengan bentuk ancaman yang dihadapi pada masa itu. Jika pada masa revolusi bentuk bela negara terarah pada fisik, teknik, strategi kemiliteran, sedangkan pada masa oerde baru dan reformasi terarah mengahadapi tantangan non fisik dan gejolak sosial. Yang diperlukan adalah kesadaran untuk bersama-samam memberantas ketidak adilan, korupsi, kolusi, dan nepotisme. 6. Organisasi internasional adalah organisasi permanen yang didirikan atas dasar perjanjian internasional, yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral dan dengan tujuan tertentu. Organisasi internasional memainkan peran dalam menciptakan kerja sama dan menjaga perdamaian di berbagai kawasan dunia. 7. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan azas yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara-negara, antara: (a) negara dan negara, (b) negara den subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Hukum internasional akan tumbuh dan berkembang sejalan dengan tumbuhnya masyarakat internasional. F. Contoh Tes Formatif Pilihlah jawaban yang paling tepat! 1. Apakah yang mendorong lahirnya globalisasi? A. Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat B. Semakin terbatasnya tempat tinggal manusia C. Berkembangnya pergaulan antar bangsa D. Perkembangan IPTEK terutama komunikasi dan informasi

454

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

2.

Sebutkan salah satu ciri globalisasi! A. Semakin terbatasnya lapangan kerja B. Semakin banyaknya jumlah manusia C. Hilangnya sekat-sekat yang memisahkan antar negara D. Semakin majunya sarana transpotasi dan komunikasi 3. Sebutkan salah satu gagasan yang sudah dianggap merupakan kemauan masyarakat dunia! A. Bentuk negara Republik B. Hak Asasi Manusia C. Penjajahan D. Pergaulan bebas 4. Sebutkan salah satu contoh gaya hidup masyarakat yang sudah mengglobal! A. Penggunaan sarana Hand Phone B. Cara makan C. Kebiasaan berwisata D. Penggunaan gelar 5. Perilaku anarkhis pada saat berdemonstrasi, adalah dampak negatif globalisasi dalam aspek …. A. Ekonomi B. Sosial Budaya C. Politik D. Hankam 6. Sebutkan salah satu dampak positif globalisasi dalam bidang ekonomi! A. Tumbuhnya lapangan-lapangan kerja baru B. Terjadinya persaingan bebas C. Terbukanya kesempatan berhubungan dengan negara lain D. Terbukanya kesempatan untuk melakukan monopoli 7. Apakah yang dimaksud dengan hedoisme? A. Paham yang selalu memikirkan masa depan B. Paham yang mengutamakan diri sendiri (individualistis) C. Paham yang selalu meikirkan kepentingan bersama D. Paham yang memandang kenikmatan pribadi sebagai nilai tertinggi 8. Salah satu contoh sikap hedoisme adalah …. A. Kebiasaan mengkonsumsi narkotika B. Semakin berkurangnya kepedulian terhadap sesama C. Lebih mengutamakan kepentingan pribadi D. Tidak tanggap terhadap penderitaan orang lain 9. Upaya apakah yang dapat dilakukan untuk menghadapi era perdagangan bebas? A. Menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya B. Menyediakan sarana pendidikan dan latihan bagi para pencari kerja C. Membatasi masuknya modal dari luar negeri D. Mempersulit idzin usaha bagi para penanam modal asing 10 Sebutkan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menarik ivestor menanamkan modal di Indonesia! A. Pemerintah menyediakan tenaga kerja yang murah B. Pemerintah menyediakan sarana-sarana yang diperlukan oleh para investor C. Pemerintah membatasi penanam modal dari dalam negeri D. Pemerintah mengeluarkan UU yang menjamin kepastian berusaha dan keamanan. PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

455

11. Apakah yang dimaksud dengan prestasi? A.Sesuatu yang diwariskan oleh orang tua B. Hasil yang dicapai dari apa yang telah dikerjakan C. Sesuatu yang dicapai dengan memanfaatkan segala macam cara D. Sesuatu yang dicapai melalui pemberian orang lain 12. Apakah yang diperlukan untuk mencapai prestasi yang tinggi? A. Kerja keras dan jiwa besar B. Dukungan dari berbagai pihak dan kerja sama C. Menggunakan setiap peluang untuk mencapai tujuan D. Motivasi yang tinggi agar terkenal 13. Potensi kecerdasan, menganalisis, dan menghitung adalah termasuk potensi…. A. Fisik B. Emosional C. Mental intelektual D. Mental spiritual 14. Salah satu contoh potensi Sosial adalah …. A. Kecerdasan B. Kemampuan menganalisis C. Daya juang yang tinggi D. Kesadaran diri 15. Apakah yang membedakan orang yang berprestasi dengan yang tidan berprestasi? A. Orang yang berprestasi tidak pernah mengalami kegagalan B. Orang yang berprestasi selalu berhasil setiap usahanya C. Orang yang tidak berprestasi mampu memanfaatkan peluang yang ada D. Orang yang berprestasi ulet dan pantang menyerah 16. Apakah syaratnya agar menjadi orang yang kreatif? A. Bersikap terbuka, berani mencoba, dan pantang menyerah B. Bersikap tertutup, ulet, dan melakukan sesuatu jika menguntungkan C. Mengutamakan pendapat sendiri, ulet, dan percaya diri D. Berani mengambil resiko, pantang menyerah, dan bekerja sendiri 17. Persyaratan apakah yang harus dimiliki seorang pelajar agar dapat meraih prestasi yang tinggi? A. Memiliki buku yang banyak, lengkap, dan finansial yang cukup B. Kerja keras, tekun, dan displin C. Aktif dalam setiap kegiatan sekolah dan memiliki sarana belajar yang lengkap D. Memiliki kemauan yang kuat dengan menghalalkan segala macam cara 18. Adam Smith, seorang warga negara Inggris ahli di bidang ….. A. Kimia B. Ekonomi C. Fisika D. Kesusastraan 19. Selain keuletas, ketangguhan, dan displin, apakah yang diperlukan untuk meraih prestasi? A. Mampu bekerja mandiri B. Mampu memenuhi kebutuhan sendiri C. Mampu nelakukan pendekatan pada orang lain D. Aktif dalam berbagai bidang. 20. Hal apakah yang dapat membuat seseorang gagal meraih prestasi? A. Pantang menyerah B. Mampu merencanakan sesuatu C. Tidak mampu mengendalikan amarah D. Motivasi yang tinggi

456

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

21. Apakah sebabnya diperlukan upaya bela negara? A. Agar tujuan nasional dapat tercapai B. Agar disegani oleh negara-negara lain. C. Untuk mengamankan kelangsungan hidup bangsa dan negara D. Sebagai upaya menjaga kehormatan bangsa dan negara 22. Siapakah yang bertanggung jawab melaksanakan upaya bela negara? A. Setiap Warga Negara B Tentara Nasional Indonesia dan Polri C. TNI, Polri, dan Pegawai Negeri D. TNI, Polri, dan Rakyat yang terlatih (Ratih) 23. Apakah sebabnya bagi bangsa Indonesia kemerdekaan bukanlah merupakan tujuan akhir? A. Sebab kemerdekaan hanya melepaskan diri dari penjajah B. Sebab bangsa Indonesia harus mempertahankan kemerdekaan untuk mencapai Kehidupan yang dicita-citakan C. Sebab kemerdekaan adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia D. Sebab kemerdekaan adalah atas rahmah dari Allah Yang Maha Kuasa 24. Apakah yang diperlukan untuk menghadapi ancaman pada era orde baru dan era reformasi? A. Persenjataan yang lengkap dan strategi tempur yang canggih B. Kesadaran setiap warga Negara memberantas KKN dan ketidakadilan C. Jumlah personil militer yang besar dan terlatih D. Persenjataan yang canggih dengan jumlah personil militer yang besar dan terlatih 25. Korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dikikis habis sebab merupakan …. A. Hambatan B. Ancaman C. Tantangan D. Gangguan 26. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang dilaksanakan di sekolah- sekolah adalah realisasi dari …. A. UU. No. 20 Tahun 1982 B. UU. No. 5 Tahun 1975 C. UU. No 18 Tahun 1964 D. UU. No. 29 Tahun 1954 27. Apakah yang melatar belakangi lahirnya UU. No. 29 tahun 1954 ? A. Untuk melindungi wilayah Indonesia dengan kekayaan alamnya. B. Untuk mengantisipasi Agresi militer Belanda C. Untuk menjaga keamanan Negara D. Untuk mengantisipasi ancaman fisik, non fisik, dan gejolak sosial yang mungkin timbul. 28. Siapakah yang menjadi kekuatan utama usaha pertahanan dan keamanan negara? A. Rakyat Indonesia B. TNI dan Polri C. Rakyat terlatih dan TNI D. TNI, Polri, dan Rakyat terlatih 29. Kewajiban setiap warga negara turut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara diatur dalam …. A. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 B. Pasal 28 J UUD 1945 C. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 D. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

457

30. Gerakan Papua Merdeka (GPM) dapat di golongkan kedalam bentuk …. A. Tantangan B. Ancaman C. Gangguan D. Hambatan 31. Penandatanganan penjanjian bilateral merupakan bentuk pengakuan suatu negara yang bersifat…. A. pengakuan kepala pemerintahan B. pengakuan kepala Negara C. pengakuan de facto D. pengakuan de jure 32. Salah satu bentuk Negara yang diakui oleh masyarakat internasional adalah …. A. Konfederasi, B. Federasi, C. Kondominium, D. Anggota Persemakmuran. 33. Hubungan internasional suatu negara akan selalu memperhatikan kondisi .... A. politik dalam negeri B. politik luar negeri C. politik internasional D. hukum internasional 34. Perwakilan diplomatik setingkat menteri adalah .... A. duta besar B. duta C. kuasa usaha D. konsul muda 35. Perserikatan Bangsa-bangsa termasuk organisasi internasional yang bersifat …. A. global B. regional C. lokal D. terbatas

458

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DAFTAR PUSTAKA

Admawiria, Sam Suhaedi. Pengantar Hukum Internasional, Jilid I, II. Bandung : Alumni. Bowett, D.W.. Hukum Organisasi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. Kusumatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional, Buku I Bagian Umum. Jakarta: Binacipta. Likadja, Frans E. dan Daniel Frans Bessie. Desain Instruksional Dasar Hukum Internasional. Jakarta : Ghalia. Mauna, Boer. 2003. Hukum Internasional, Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni. Nassbaum, Arthur dan Sam Suhaedi Admawiria. Sejarah Hukum Internasional. Bandung : Binacipta. Prodjodikoro, Wirjono. Azas-azas Hukum Publik Internasional. Bandung : Alumni. Situni, F.A. Whisnu. Identifikasi dan Reformulasi Sumber-sumber Hukum Internasional. Bandung : Mandar Maju Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional, Jilid 1 t.k. : Aksara Persada Indonesia Syahmin, A.K.. Pokok-pokok Hukum Organisasi Internasional. T.k.: Binacipta. Wallace, Rebecca M.M. Hukum Internasional. Semarang : IKIP Semarang Press. Wiriatmadja, Suwardi. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. T.k.: Pustaka Tinta Mas.

PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

459