PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN MULTINASIONAL

Download PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH. PERUSAHAAN MULTINASIONAL. ( SUATU TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL). OIeh : Gazalba Sal...

0 downloads 298 Views 3MB Size
359

PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN MULTINASIONAL (SUATU TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL) OIeh : Gazalba Saleh Dewasa inl peranan perusabaan mullinasional dalam perekonomlan amatlab menonjol. Hal Inl dapat dUibat darl kemampuannya dalam menguasai produksl dan distMbusi keselurub dunla. AkIbat darl pacuan untuk mencarl keuntungan yang sebesar-besaroya oleb perusabaan mullinasional, maka timbullab kecenderungan untuk merusak tempat beroperasinya, yang kbuslL~nya adalab di negara-negara berkembang beropa masalab pencemaran Iingkungan. Menyadarl babwa masalab Inl meropakan masalab kompleks dan memerlukan penyelesalan yang terarah, maka tulisan inl mengangkat pentlngnya kepastlan dan efektlfitas bukum dalam menanggnlangi masalab pencemaran Hngkungan oleb perusabaan multinaslonaL

I. PENDAHULUAN Dewasa ini, peranan perusahaan multinasional dalam menciptakan dan mengembangkan pola struktur perekonomian moderen dan mekanisme pasar yang luas di perbagai negara semakin meningkat Dari peranannya tersebut, membuahkan keuntungan-keuntungan yang tidak hanya dirasakan oleh negara "induk semang"nya, tetapi juga oleh negara-negara dimana perusahaan multinasional itu "bertumpang sari" (beroperasi).

Agustus 1991

360

Hukum dan Pembangunan

Secara global dapat dikatakan babwa adanya economic trend yang maju akhir-akhir ini tidak dapat dipisahkan dari sumbangan sabam yang diberikan oleh perusabaan multinasional tersebut. Namun dari keunlongan-keuntungan final yang bisa dipetik dari perusabaan multinasional itu, juga menimbulkan eCek sampingan negatif yang tidak bisa didiamkan begilo saja. SiCat perusahaan multinasional yang ambivalen tersebut, salab satunya dapat dilihat dari timbulnya masalab pencemaran lingkungan, baik lokal, sektoral maupun global. Adanya masalab pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh perusabaan multinasional dapat dikaitkan dengan produksi-produksi yang menjadi laban perusahaan multinasional itu. Produk dari perusabaan multinasional itu sebagaimana kita ketabui kebanyakan bersifat Hard material industry seperti industri kimia, industri logam, industri baja, yang mana produk-produk seperti ini cenderung menghasilkan limbah yang sangat potensial dalam pencemaran lingkungan. Unlok masalab pencemaran lingkungan ini, sudah banyak kasus yang terjadi, dimana kerugian materi dan korban manusia yang ditimbulkannya sangat besar. Salab satu contohnya yang mungkin palot mewakili dari beratus kasus lainnya adalab kasus Bhopal di India yang menghebohkan itu. Patut dipaparkan disini bahwa pencemaran lingkungan yang disebabkan perusabaan multinasional itu "hampir" terjadi seluruh di negara-negara berkembang atau negara dunia ke m, yang mana hal ini menimbulkan masalah tersendiri yang pelik, karena disamping harus mengurusi pembangunan di negaranya, juga dibebankan lagi dengan adanya masalah lingkungan yang bisa menghambatjalannya pembangunan ilo. Hukum Internasional yang merupakan hukum yang mengatur masalahmasalah internasional, sangat berkompeten untuk memecabkan masalabmasalah tersebut, karena perusabaan multinasional melibatkan negara satu dengan negara yang lainnya, maka otomatis hukum internasional menjangkau obyek tersebut. Disamping itu, hukum nasional dimana perusabaan multinasional itu berada dan atau beroperasi tidak kalah pentingnya juga untuk memecabkan masalab tersebut diatas.



361

Pencemarall

ll. GAMBARAN UMUM TENTANG PERUSAHAAN MULTINASIONAL Sebelum penulis membahas masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional itu, yang mana menjadi masalah sentral dalam tulisan ini, maka ada baimya bila penulis memulai untuk memberikan gambaran umum tentang perusahaan multinasional itu sendiri. Untuk memberikan gambaran umum tentang perusahaan multinasional, maka harus diperhatikan beberapa hal, yaitu tentang apa pengertian perusahaan multinasional itu, sejarah timbulnya perusahaan multinasional, ruang lingkup usahanya, dan perkembangannya dewasa ini. Agar lebib jelasnya, maka hal-hal yang disebutkan diatas, akan penulis bahas secara singkat satu persatu.

1. Pengertian Perusahaan Multinaslonal Menurut mama kamus, multinasional itu berarti "berbagai bangsa". Bila mama tersebut ditelusuri lebih jaub lagi, maka akan ditemukan pengertian yang lebib lengkap dari mama asHnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa perusahaan adalah perusahaan yang wilayah beroperasinya meliputi sejumlah negara dan memiliki fasilitas-fasilitas produksi dan servis di luar negaranya sendiri (DR. Winardi, SE : 1977). Menurut Prof. Bermutter, sebuah perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan multinasional jika memenuhi tiga persyaratan. Persyaratan tersebut adalah terdiri dari sekelompok perusahaan, mempunyai kendali operasi langsung di berbagai negara yang berbeda dan mempunyai kecenderungan yang mengarah kepada pandangan global dan penguasaan perusahaan secara geosentris. Sebenarnya banyak istilah yang identik dengan istilah multinasional itu, diantaranya Transnasional, International Companies, Multinational Corporation dan sebagainya. Karena di banyakliteratur masalah ekonomi lebih banyak dipakai istilah perusahaan multinasional, maka untuk menyeragamkan, penulis memakai juga istilah tersebuL

"

Agusms 1991

362

Hukum dan Pembangunan

2. Sejarah t1mbulnya Perusahaan Mullinasional

Sebenarnya tidak ada data yang pasti dan tepat, kapan dan perusahaan apa yang pertama kalinya berstatus sebagai perusahaan multinasional. Karena untuk menelusuri hal tersebut sangat sulit dan juga kurang efisien. Disarnping itu pula beberapa literatur yang membahas masalah tersebut mempunyai pandangan yang berbeda-beda satu sarna lain. Menurut Donald Wilhelm, dalam bukunya "Menuju Dunia Mendatang" (A1tematif-altematif terhadap komunis), sudah semenjak dahulu kala para pengusaha melakukan kegiatan di luar negeri. Sekurang-kurangnya semenjak orang-orang pboenix menjual gelas ke.pada orang-orang di sekitar Laut Tengah. Beberapa perusahaan dagang seperti British Company of Merchants Adventures abad ke 16 telah mendahului negara- negara moderen. Kalau Wilhelm melihat asal mula perusahaan multinasional itu pada abad ke 16 yang lampau, maka Wayan Partbiana dalam tulisannya "Perilaku Perusahaan Transnasional dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Hukum Intemasional dan Hukum Nasional Indonesia", memulainya kurang lebih sekitar abad ke 18. Menurut Wayan, sekitar abad ke 18, 19 dan 20, bermunculan perusahaan yang ruang Iingkup operasinya tidak hanya terbatas di dalam wilayah negara dimana perusahaan itu didirikan, tetapi sudab melintasi batas wilayah negaranya. Terlepas dari tinjauan kedua beliau diatas, yang jelas bahwa sejarah asal mula dari perusahaan multinasional itu sendiri sudah tua, sudah terjadi beberapa abad yang lalu, tetapi baru dirasakan kiprahnya sekitar abad ke 19 sarnpai akbir abad. ~e 20 ini. 3. Ruaug Lingkup Usaha dan Produksi Perusahaan Mullinasional

Dari pengertian perusahaan multinasioanal seperti yang dipaparkan di depan, maka kita dapat memahami bahwa ruang Iingkup usahanya berada di ,beberapa negara. Dewasa ini hampir seluruhnya beroperasi di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Wayan, babwa tak ada satu negara pun yang terlepas dari pengaruh beroperasinya perusahaan-perusahaan multinasional tersebut, termasuk di negara-negara komunis.

363

PencemlJrlJlt

Dapat di mengerti bahwa perusahaan multinasional kebanyakan beroperasi di negara-negara berkembang disebabkan karena disamping negara-negara berkembang itu sendiri yang mengingin"kannya demi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi domestiknya, juga perusahaan multinasional 'Iebih banyak' mendapatkan kemudaban-kemudahan, termasuk mempolitisir bukum nasional untuk menjalankan perusabaannya di negara berkembang, dibandingkan dengan negara lainnya yang menerapkan peraturan yang begitu ketat sebingga mereka tidak leluasa bergerak. Adanya modal besar, manajemen moderen, pemakaian teknologi canggih dan beberapa keunggulan lain yang dirnilikinya, memberikan peluang perusabaan multinasional untuk berusaba apa saja yang dianggap menguntungkan perusahaan. Kebanyakan primadona produksi mereka berkisar pada industri-industri berat, seperti industri perminyakan, industri baja, industri mobil, industri kimia; industri tekstil dan sebagainya.

III. PERKEMBANGAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL DEWASAINI Tidak dapat disangkal lagi babwa peranan' perusabaan multinasional dalam dunia perekonomian dewasa ini begitu penting dan paling menonjol dibandingkan unsur-unsur penggerak roda perekonomian dunia yang lainnya. Menurut basil studi yang diprakarsai oleb Vienna Institute mengenai berbagai problem yang menyangkut masalah perkembangan ekonomi, menunjukkan bahwa pengarub perusahaan multinasional semakin menonjol. Peranan menonjol tersebut disebabkan oleb k!\libaian mereka dalam menyusun rencana dan mengendalikan perkembangan ekonomi dunia sampai pada suatu tingkat tertentu. Dari kelihaian tersebut, maka para pakar ekonomi mengatakan babwa tidak dapat diragukan lagi perusahaan multinasional itu mampu mewujudkan apa yang pemah diimpikan oleb Ricardo, yaitu pembagian kerja yang sangat rasionil dan logis. Peranan yang menonjol tersebut dapat dilihat dari kemampuan perusahaan multinasional menguasai produksi dan mengendalikan distribusi ke selurub dunia sebingga dapat mengeruk keuntungan

Agustus 1991

364

Hulaun dan Pembangu1fQn

sebanyak-banyaknya. Pacuan untuk mengejar keuntungan yang maksimum ini telah mendorong perusahaan multinasional itu bergerak sedemikian rupa sehingga merusak negara-negara tempat operasinya, khususnya negara berkembang, terutama untuk menguasai ekonomi dan manipulasi 'kekuatan' politik. Adanya kemampuan perusahaan multinasional untuk melakukan hal-hal seperti diatas, erat hubungannya dengan kelebihan dan keunggulan yang dimilikinya, jika dibandingkan dengan negara-negara maupun perusahaan nasional dari negara-negara tempat beroperasinya itu. Dari perkembangan perusahaan multinasional dalam menjalankan roda ekonomi dunia dan gampangnya mendapatkan fasilitas-fasilitas di negaranegara berkembang, maka mendorong beberapa perusahaan yang berdiri sendiri untuk kemudian bergabung dalam bentuk perusahaan multinasional yang serupa yang sudah ada sebelumnya. Adanya kecenderungan penggabungan beberapa perusahaan, semakin menambah jumJah perusahaan multinasional yang ada didunia ini, yang mana otomatis akan semakin ban yak dan kompleks lagi persoalan-persoalan yang ditimbulkannya. Michael Clapham dalam bukunya " Multinational Enterprises and Nations States", London, 1975, memperkirakan bahwa jumlah · total perusahaan multinasional di seluruh dunia terletak antara 12.000 sampai dengan 15.000. Jumlah ini hanyalah untuk perusahaan induk saja. Sedangkan jumlah total dari perusahaan dalam grup multinsional itu ada sekitar 200.000.

IV. BEBERAPA KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG DlSEBABKAN OLEH PERUSAHAAN MULTINASIONAL Seperti penulis katakan di depan bahwa perusahaan multinasional disamping bersifat menguntungkan karena dapat memberikan sumbangan yang tidak keeil bagi pembangunan ekonomi negara berkembang, dimana perusahaan tersebut beroperasi, tetapi juga dapat membawa akibat negatif berupa pencemaran lingkungan. Dari beberapa kasus pencemaran Iingkungan yang terjadi, menimbulkan ' pengaruh yang sangat fatal baik bagi manusia sendiri maupun makluk lainnya. Kerugian besar yang terjadi dalam beberapa kasus, disebabkan karena efektifitas dari bahan-bahan peneemar yang dihasilkan dari industri-industri berat berpotensial sekali untuk menelan

PencenllJran

365

korban yang banyak. Disinilah sifat perusabaan multinasional bertolak belakang dari sifat menguntungkannya. Dibawab ini akan dipaparkan beberapa kasus yang mungkin dapat memberikan gambaran ten tang kebenaran obyektif yang penulis uraikan diatas. Disamping itu, kasus-kasus dibawah ini dapat mewakili dari beberapa kasus-kasus lainnya yang mempunyai identifikasi seperti kasus yang diuraikan, tetapi tidak dapat disebutkan satu persatu. 1. Kasus Bhopal

Pada tanggal 2 Desember 1984, di India atau tepatnya di kota Bhopal, Perusabaan multinasional yang bemama Union Carbide, mengalami kebocoran gas beracun Metbyllsocyanate (MIC), yang kemudian gas itu mencemari manu"sia dan lingkungan di sekelilingnya, sehingga akbimya menelan korban manusia sebanyak 2500 orang meninggal, 50.000 orang dirawat (karena diduga banyak menderita kerusakan paru-paru dan terancam kebutaan), 10.000 orang harus diungsikan ke wilayab lain yang lebih aman (Kumar, 1986). 2. Kasus Managua, Nicaragua

Sebuah perusabaan multinasional Amerika Serikat, dengan nama papan perusabaan Electro Quimica Penwalt, Inc., yang memproduksi baban kimia berupa Cbloralkali, melakukan pencemaran Mercuri di dariau Managua, sehingga menyebabkan 370 orang pekerjanya mengalami keracunan mercuri, dan sepertiga pekerja lainnya mengalami kerusakan sistem saraf pusatnya. Kasus ini sempat juga menghebohkan masyarakat Nicaragua sebab perusabaan multinasional berbendera Amerika Serikat yang beroperasi di Nicaragua, sudab sering melakukan pencemaran lingkungan (Ives, 1985). 3. Kasus Minmata, Jepang

Kasus Minmata yang terjadi di Jepang ini sempat pula menjadi berita aktual berskala intemasional pada masa itu. Pada bulan Sllptember 1968, dikeluarkan pengumuman pemerintah Jepang

Agustus 1991

Hukum dan Pembangunall

366

bahwa Minmata Disease, sebuah danau di kawasan Jepang, telah mengandung methyl mercuri compounds, Iimbah dari sebuah perusahaan Minmata Factory of Chisso Corporation. Karena masa lah pencemaran danau Minmata ini begitu pentingnya, sehingga diadakan Ministrial Council of Minmata Disease pada bulan Maret 1977, yang menetapkan "Measures for Minmata Disease", pada bulan November 1980 (Koesnadi Hardjasoemantri: 1986).

4. Kasus Tugo Rejo, Indonesia Perusahaan multinasional Mitsubishi dan ShowaChemicals pada tahun 1976 - 1979 mencemarkan Iingkungan dam merusak ratusan hektar tambak ikan dan sawah penduduk di desa Tugu Rejo, Randugarut, Semarang. Perusahaan Jepang ini merupakan salah· satu perusahaan multinasional Jepang yang beroperasi di Indonesia, yang mana mereka kebanyakan bergerak atau mengusahakan industriindustri kimia dan logam berat. Sebenamya masih ban yak pencemaran lainnya, namun tidak dapat disebut satu persatu dalam tulisan ini. Y~ng jelas bahwa dari beberapa kasus yang telah terjadi dapat kita melihat banyaknya kerugian yang ditimbulkannya. Menurut beberapa pakar lingkungan, beberapa kasus pencemaran Iingkungan yang disebabkan oleh perusahaan multinasional bukan saja menimbulkan kerugian bagi Iingkungan pada waktu terjadinya pencemaran, tetapi juga beberapa tahun kemudian ' hawa ' dari sisa hasil pencemaran masih terasa dan berpeluang kembali untuk mencemari Iingkungan yang lainnya. Untuk itu, menurut beberapa pakar Iingkungan tadi, bahwa untuk menghilangkan sisa-sisa dari hasil pencemaran tersebut dibutuhkan waktu yang bertahun-tahun. Sebagai contoh, kasus yang terjadi di Bhopal, India, diduga masih banyak korban yang direnggutnya hingga tahun 1990. Rakyat harus menderita akibat bocornya gas MIC tersebut, meskipun secara tidak langsung maupun langsung, kehidupan rakyat India tidak akan berubah meskipun pabrik tersebut tidak ada di India.

367

v.

UPAYA HUKUM INTERNASIONAL DAIA.M MENANGGULANGI PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN MULTINASIONAL

Dati beberapa kasus yang ditimbulkan oleb perusabaan multinasional terbadap linglrungan, maka bulrum intemasional ditantang untuk mengatasi dan mengantisipasi masalab tersebut agar kondisi dapat distabilkan kembali atau minimal memberikan batasan-batasan dan pengaturan bulrum terbadap perusabaan multinasional dalam menjalankan usabanya. Pencemaran linglrungan yang disebabkan oleb perusabaan multinasional, efelruya bukan saja dirasakan oleb satu atau dua negara, tetapi telab meluas sampai ke masyarakat intemasional secara global. Patut dialrui bahwa upaya bu1rum intemsional dalam mengantisipasi masalab pencemaran yang ditimbulkan oleb perusabaan intemasional belumlah mendapatkan perbatian yang maksimal. Indikasi dari statemen ini dapat dilibat dari lrurangnya peljanjian-peljanjian atau konvensikonvensi yang membahas secara kbusus dan terinci pencemaran dari perusabaan multinasional. Namun kalau ada, banya terdapat dalam ldausula peljanjian atau konvensi yang tidak mempunyai penekanan kbusus atau lrurang efektif. Disinilah titik kelemahan utama sehingga saat sekarang ini perusabaan-perusabaan multinasional masib saja sering melalrukan pencemaran linglrungan dengan seenalruya. Titik kelemahan yang juga tidak kalah pentingnya adalah ketegasan dari negara-negara tempat perusabaan multinasional beroperasi, yang dalam bal ini mengkbusus pada negara-negara berkembang. Sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan-kesalahan, memang tidak dapat melalrukan pekeljaan dengan sesempuma mungkin. Oleb kamea itu lrurang bijaksana bila kita memvonis langsung orang-orang atau badan-badan intemasional yang berkompeten untuk menjawab masalah itu sebagai orang atau badan yang tidak bekelja maksimal. Yang jelas bahwa apa yang telah dilalrukan oleh badan-badan intemasional merupakan usaba untuk menyempumakan keljanya di masa yang akan datang. Adapun upaya-upaya badan-badan yang berkompeten dalam menciptkan hulrum intemasional secara formal untuk menanggulangi masalab yang ditimbulkan oleh perusabaan multinasional dapat dipaparkan dibawah ini.

AguslUS 1991

368

HuJaun dan Pembangunan

Beberapa organisasi dan forum intemasional seperti United Nations (UN) - PBB, General on Tariff and Trade (GATf), dan Organization ·for Economic Cooperation and Development (OECD) telab melakukan langkab-Iangkab penting terbadap pencegaban ekspor pencemaran dari negara-negara maju (yang dalam bal ini perusabaan multinasional) ke negara-negara berkembang. Pada tanggal 17 Desember 1982, Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi yang diberi nama Protection Against Products Harmful to Healtb and The Environment. Resolusi merupakan salab satu dari resolusi yang terpenting . dalam menanggulangi masalah pencemaran oleb perusabaan multinasional. Atau tepatnya resolusi tentang pengawasan terhadap eksport pencemaran di negara berkembang. Beberapa orang penting, yang juga berkompeten dalam menanggulangi masalab pencemaran 101, turut aktif langsung dalam mencari pemecahannya. Diantaranya yaitu presiden World Resources Institute mengusulkan agar peran dari United National Environment Programme (UNEP) lebib diaktifkan lagi dalam membantu negara-negara berkembang dalam menyelenggarakan program-program latiban bagi pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi produksi baban-baban yang berbabaya apabila dalam keadaan darurat. Disamping itu pula, UNEP juga dibarapkan dapat berperan sebagai "Bank Data", yang menyediakan lokasi mengenai baban-baban berbabaya yang ada di dunia. Di dalam Int'l Env'l Rep. no.11 November 1985, dikabarkan babwa International Labour Organization (ILO) dan beberapa organ PBB lainnya, telab memperlihatkan kiprabnya pula dalam menjawab masalab pencemaran oleb perusaban multinasional itu dengan melakukan programprogram bantuan bagi negara berkembang guna mencegab kasus-kasus yang serupa yang pernab terjadi sebelumn ya. Program yang dilakukan oleb lLO tersebut antara lain meliputi Hazard Audit, konsultasi dengan pemerintab negara berkembang mengenai langkab pengamanan, perencanaan latiban bagi para pekerja pabrik yang menggunakan atau memproduksi baban-baban berbabaya. Usaba-usaba untuk menanggulangi masalab pencemaran yang ditimbulkan oleb perusabaan multinasional ternyata bukan hanya dilakukan oleb badan-badan atau orang-orang yang secara formal memang bertanggungjawab untuk menanggulangi masalab pencemaran tersebut,

Peneemar/JII

369

tetapi juga dilakukan oleh beberapa perusahaan multinasional itu sendiri, yang secara rasinal memang harus bertanggungjawab .baik secara formal maupun secara moral, karena mereka adalah para pelaku utama dari pencemaran lingkungan. Usaha-usaha yang dilakukan oleh beberapa perusahaan multinasional tersebut antara lain pada bulan November 1984, The World Industry Conference on Environment Management (WICEM) yang diprakarsai oleh UNEP dan ICC, menghadirkan seluruh eksekutif perusahaan multinasional guna merumuskan masalah-masalah yang menyangkut tentang pencemaran Iingkungan dan menuju pada pengelolaan Iingkungan yang serasi dan seimbang. VI. BEBERAPA MASALAH YANG PERLU DIINVENTARISASI Menyadari bahwa masalah pencemaran Iingkungan yang dibuat oleh perusahaan multinasional merupakan masalah yang kompleks dan perlu penyelesaian yang lebih baik dan lerarah, agar lingkungan lidak lemodai lagi oleh bahan-bahan pencemar, maka diperlukan pengaluran hukum yang pasti, efektif dan bijaksana unluk semua pihak. Untuk menciptakan peraluran yang demikian, maka ada beberapa hal yang perlu diinventarisasi, yang mungkin dapal menjadi acuan bagi pembentukan kaidah-kaidah hukum intemasional tersebul.

1. Perusahaan Muillnasional dl Negara Berkembang Banyak perusahaan mullinasional di negara-negara berkembang sudah dapal dimaklumi bersama (seperli telah penulis jelaskan di depan). Karena itu dalam pembenlukan peraturan nasional, diusahakan dilibalkan seluruh unsur yang terkail dalam negara berkembang ilU, sebab pengalaman membuktikan bahwa biasanya dalam pembentukan hukum yang lebih banyak berperan justru negara-negara yang lidak lerlibal langsung pada masalah yang sebenamya.

2. Ketegasan Negara Berkembang Yang perJu juga diperhalikan yailu ketegasan negara-negara berkembang dalam mengatur perusahaan mullinasional di

Agusrus 1991

370

Hukum dan Pembangunan

negaranya. Perekonomian dapat dikembangkan dan ditingkatkan lewat perusahaan multinasional, tetapi patut pula diingat bahwa pembangunan perekonomian akan sia-sia saja apabila lingkungan disekeliling tidak mendukung lagi. Oleh karena itu kebijalcsanaan penerimaan perusahaan multinasional harus lebih rasional, jangan justru sebagai Pollution Heavens bagi perusahaan-peru~haan multinasional tersebut. 3. Kesadarau Masyarakat Iuternasioual Karena masalah pencemaran lingkungan oleh perusahaan multinasional bukan hanya merupakan masalah nasional saja, tetapi juga merupakan masalah intemasional, maka kesadaran masyarakat intemasional untuk melakukan usaha-usaha ke arah penciptaan lingkungan, termasuk menanggulangi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional harus lebih ditingkatkan dan dilakukan secara intensif, lewat saran-saran, bantuan-bantuan dan sebagain ya. 4. Efektllitas Hukum Kurangnya kepastian dan keefektifan dari hukum yang ada, memberikan peluang bagi perusahaan multinasional untuk lebih leluasa dan sewenang-wenang dalam melakukan pencemaran, oleh karena itu hukum yang ada sekarang perlu ditinjau kembali dan direvisi sedemikian rupa agar lebih efektif dan pasti. Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun kerangka hukum yang lebih baik.

VII. PENUTUP U ntuk menanggulangi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan multinasional memang dibutuhkan kerja sarna oleh semua pihak yang menginginkan terciptanya lingkungan yang seimbang dan serasi dengan kehidupan man usia. Dalam memecahkan masalah lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan multinasional, kurang 'bijalcsana bila kita saling menyalahkan

PencemaTQ,.

371

satu sarna lainnya, sebab meskipun perdebatan itu sudah sampai pada penemuan siapa salah, siapa benar, namun Iingkungan yang tercemar tetap tercemar, tanpa bisa lagi pada keadaan semula. Oleh karena itu, yang perlu kita lakukan sekarang adalah bagaimana mencegah dan mengamankan agar Iingkungan tidak tercemar lagi. Vntuk menciptakan hal tersebut, disarnping dibutuhkan tanggung jawab moral secara keseluruhan, juga perlu kesadaran yang mendasar bagi umat manusia bahwa bumi yang satu-satunya tempat berpijak ini merupakan milik kita yang harus kita jaga dan dilestarikan demi keberadaannya.

1. Kesimpulan Adapun kesimpuIan yang dapat ditarik dari tulisan ini adalah : a. Peranan perusahaan multinasional dewasa ini semakin meningkat yang mana menimbulkan masalah yang perlu diantisipasi sedini mungkin. b. Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di negara-negara berkembang. c. Hukum Intemasional yang mengatur masalah perusahaan multinasional masih belum efektif dan berkepastian. d. Ada beberapa masalah yang perlu diinventarisasi oleh hukum intemasional untuk membuat aturan-aturan yang lebih baik dari aturan sebelumnya.

1. Saran-saran Sebagai saran-saran penulis dalam rangka menjawab masalah dalam tulisan ini, yaitu: a. Perlu dibuat peraturan yang berskala intemasional yang bersifat mengkbususkan pada persoalan pencemaran oleh perusahaan multinasional. b. Perlu diadakan lebih intensif dialog-dialog atau pertemuanpertemuan antara badan dunia, negara berkembang, dan perusahaan multinasional untuk memecahkan persoalanpersoalan lingkungan.

Agustus 1991

372

Hukum dan Pembangunan

DAFfAR PUSTAKA

1. Wilhelm, Donald : Menuju Dunia Mendatang (AiternatiCalternatirterhadap Komunl'i) VI Press, Jakarta, 1979. 2. Ansyari, Fuad : Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Ungkungan, Ghalia Indonesia, 1976. 3. Dunning, John H (ed.) : Multinational Enterprl'ie: George Allen and Anwinn. Ruskin House Museum Press, 1986. 4. Hardjasoemantri, Koesnadi : HUKUM TATA LINGKUNGAN, Gajah Mada Press, 1986. 5. Sanloso, Mas Ahmad : Tanggung Jawab Ung!rungan Perusahaan, Hukum dan Pembangunan, no. 6 tabun Ice XVII, Desember 1988. 6. Bedjawoui, Mohammed : Menuju Tata Ekonoml Dunla Barn, Gunung Agung, Jakarta, 1985. 7. Qapham, Michael : Multinational Enterprl'ie and Nation State, The Athlone Press, London, 1975. 8. ---------------- : The Financial Times, London, 1975. 9. ---------------- : The 500 Industrial Corporations Outsides The US, Fortune, Vol. XCIV, No. 2, August 1976. 10. Parthiana, Wayan : Perilaku Pernsahaan Transnasional dan Pengarnhnya Terhadap Perkembangan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Pro Justitia, Tahun VI-No. 3, Juli 1988. 11. Winardi :Kamus Ekonoml (lnggris-Indonesia), Alumni, Bandung, 1977.

The people is that part of state does nat know what It want. Rakyat adalah bagian dari negara yang tidak mengetahui apa yang diinginkannya. (G.W.F. Hegel) /