PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH PROPINSI

lingkungan Pemerintahan Propinsi sesuai kewenangan dan ketcntuan ... pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan. g. penet...

8 downloads 275 Views 188KB Size
PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 37 TAHUN 2000 TENTANG DINAS KESEHATAN PROPINSI JAWA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR JAWA TIMUR

Menimbang

: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan diperlukan penyelenggaraan pembinaan bidang kesehatan di lingkungan Pemerintahan Propinsi sesuai kewenangan dan ketcntuan berdasarkan

Undang-undang

Nomor

22

tahun

1999

tentang

Pemerintahan Daerah, maka perlu melakukan penataan kembali Organisasi Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 20 tahun 1994 ; b. bahwa

penataan

penggabungan

Organisasi

Kewenangan

Dinas

Kesehatan

antara urusan

merupakan

/ kewenangan

yang

ditangani Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Timur dengan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur. Mengingat

: 1.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nonior 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 32);

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 3. Undang-undang Nomor 22 tahtm 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 3839, Tambahan Lembaran Negara Nomor 60) ;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

1

4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun.. 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65); 6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undangundang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 70).

Dengan Persetujuan DEWAN PERVVAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR,

MEMUTUSKAN Menetapkan

: PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TENTANG DINAS KESEHATAN PROPINSI JAWA TIMUR BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Propinsi, adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur; b. Gubernur, adalah Gubernur Propinsi Jawa Timur; c. Sekretaris Daerah, adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur; d. Dinas Kesehatan , adalah Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur ; e. Kepala Dinas Kesehatan , adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur; f. Wakil Kepala Dinas Kesehatan, adalah Wakil Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur; g. Kesehatan, adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis; h. Tenaga Kesehatan, adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan ;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

2

i.

Alat Kesehatan, adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;

j.

Obat Tradisional, adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yung secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman;

k. Zat Adiktif, adalah bahan selain narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis ; l.

Jaminan

Pemeliharaan

Kesehatan

Masyarakat

yang

selanjutnya

disingkat JPKM, adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinarnbungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya ; m. Balita, adalah anak golongan umur 0 - kurang 60 bulan ; n. Anak, adalah golongan Umur diatas 5 - 21 tahun dan belum menikah; o. Kesehatan Matra, adalah upaya kesehatan yang meliputi kesehatan lapangan (kesehatan haji, kesehatan transmigrasi, kesehatan dalam bencana alam, kesehatan dibumi perkemahan), kesehatan kelautan dan bawah air, kesehatan kedirgantaraan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam matra yang serba berubah, yang didukung oleh pelayanan kesehatan dasar ataupun rujukan ; p. Kesehatan Khusus, adalah upaya kesehatan yang meliputi program kesehatan indera, kesehatan tradisional, kesehatan olah raga, kesehatan kerja, serta penyakit tidak menular termasuk kesehatan jiwa, gigi dan mulut, kanker yang dilaksanakan oleh pengelola program yang bersangkutan

pada

setiap

jenjang

administrasi,

dan

mencakup

pengelolaannya oleh institusi kesehatan khusus (Rumah Sakit Khusus, Balai pengobatan khusus, Poliklinik khusus) baik pemermtah maupun svvasta : q. Surveilans Epidemiologi, adalah kegiatan mengamati timbulnya penyakit dan penyebarannya serta faktor-faktor yang mempengaruhinya pada masyarakat,

yang

dilakukan

secara

terus

menerus,

tepat

dan

menyeluruh ; r. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB, adalah timblnya atau meningkamya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu ;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

3

s. Wabah, adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka; t. Penyehatan Air, adalah upaya di dalam meningkatkan kualitas air dan pengelolaan

air

sehingga

pemanfaatan

air

bagi

manusia

tidak

mengganggu kesehatan, bebas dari kuman yang merugikan kesehatan ; u. Pengamanan Limbah, adalah upaya untuk pengelolaan limbah sehingga limbah

tidak

menimbulkan

pengaruh

buruk

terhadap

kesehatan

masyarakat, meliputi juga limbah medis di rumah sakit, laboratorium dan lain-lain ; v. Penyehatan Lingkungan, adalah merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas lingkungan sehingga bebas dari resiko yang membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup, agar dicapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal ; w. Pelayanan Kesehatan Dasar, adalah pelayanan di bidang kesehatan yang

dititik

beratkan

pada

upaya

promosi,

pencegahan

dan

penyembuhan penderita pada tingkat pertama, termasuk pemeriksaan laboratorium sederhana ; x. Pelayanan Kesehatan RujuKan, adalah pelayanan dibidang kesehatan yang sifatnya spesialistik/sub spesialistik dengan titik berat padu upaya pengembangan tingkat lanjut dan rehabilitatif; y. Pelayanan Kesehalan Penunjang, adalah pelayanan di bidang kesehatan yang silatnya menunjang kelancaran pelayanan yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujiikan, pelayanan kesehatan khusus dan malra; z. Narkotika, adalah alat alan obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa mengurangi sampai

menghilangkan

rasa

nyeri

dan

dapat

menimbulkan

keterganlungan ; aa. Psikotropika, adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektil' pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada akvilltas mental dan perilaku ; bb. Tenaga Kesehatan Strategis, adalah tenaga kesehatan yang langka/ produksi tenaga kesehatan sedikit tetapi dibutuhkan, tenaga kesehatan spesialis, tenaga yang di produksi cukup tetapi perlu pengaturan pendistribusiannya;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

4

cc. Tehnologi Kesehatan, adalah suatu upaya dalam menir.gkatkan kesehatan masyarakat dengan menggunakan peratatan tehnik maupun cara/metoda tepat guna kesehatan ; dd. Sertifikasi,

adalah

suatu

pengakuan

terhadap

usaha

di bidang

kesehatan/teknologi dibidang kesehatan berdasarkan klasitlkasi dan kualifikasi yang ditetapkan ; ee. Unit Fungsional, adalah unsur pelaksana yang melaksanakan fungsifungsi Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur yang akan ditetapkan sesuai kebutuhan;

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2

(1) Dinas

Kesehatan adalah unsur pelaksana pemerintah Propinsi di

bidang kesehatan ;

(2) Dinas

Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam

melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggimg jawab kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 3

Dinas

Kesehatan

mempunyai

tugas

melaksanakan

kewenangan

desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang kesehatan.

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi : a. perencanaan, yang merupakan segala usaha dan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, penilaian dan penyusunan rencana untuk melaksanakan tugas ; b. penetapan pedoman penyuluhan dan kampanye kesehatan; c. pengelolaan dan pemberun ijin sarana dan prasarana kesehatan khusus seperti : Rumah Sakit jiwa, Rumah Sakit kusta dan Rumah Sakit kanker; d. pemberian sertitikasi teknologi kesehatan dan gizi;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

5

e. pengamatan penyakit/surveilans epidemiologi serta penangglllangan wabah penyakit dan kejadian luar biasa ; f. penempatan

tenaga

kesehatan antar

strategis,

Kab./Kota

pemindahan tenaga

kesehatan

tertentu

serta penyelenggaraan

pendidikan

dan pelatihan tenaga kesehatan.

g. penetapan sistem kesehatan Propinsi; h. perencanaan dan pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar sangat esensial; i.

pengawasan aspek/dampak perencanaan tata ruang dan pembangunan terhadap kesehatan ;

j.

pembinaan dan pengawasan penerapan kebijakan, standard, pedoman dan pengaturan bidang kesehatan ;

k. perijinan

dan

akreditasi

upaya/sarana

kesehatan

serta sistem

pembiayaan kesehatan skala propinsi; l.

penyelenggaraan

Sistem

Kewaspadaan

Pangan

dan

Gizi

lintas

Kabupaten/Kota; m. penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan lintas Kabupaten/Kota; n. penyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan termasuk kesehatan pelabuhan domestik; o. pelaksanaan

registrasi

dan

uji

dalam

rangka

sertifikasi

tenaga

kesehatan; p. pendayagunaan tenaga kesehatan ; q. pelaksanaan ketatausahaan; r. pengawasan dan pengendalian upaya-upaya kesehatan.

BAB III ORGAN ISAS I

Bagian Pertama Susunan Organisasi

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas : a. Kepala Dinas ; b. Wakil Kepala Dinas ; c. Bagian Tata Usaha ; d. Sub Dinas Penyusunan Program ; e. Sub Dinas Pelayanan Kesehatan ;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

6

f. Sub Dinas Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan ; g. Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi ; h. Sub Dinas Pemberdayaan Sumberdaya ; i.

Sub Dinas Farmasi, Makanan dan Minurnan ;

j.

Kelompok Jabatan Fungsional ;

k. Unit Pelaksana Teknis Dinas ;

(2) Bagian dan masing-masing Sub Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan Kepala Sub Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bagian Kedua Kepala dan Wakil Kepala Dinas

Pasal 6

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan.

Pasal 7

Wakil Kepala Dinas mempunyai tugas : a. mewakili Kepala Dinas dan memimpin Dinas Kesehatan apabila Kepala Dinas berhalangan ; b. memimpin kegiatan pengawasan interen Dinas ; c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha

Pasal 8

Bagian

Tata

Usaha

mempunyai

tugas

melaksanakan

pengelolaan

administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata laksana, hukum dan hubungan masyarakat.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

7

Pasal 9

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi: a. pengelolaan urusan surat-menyurat, kearsipan, keprotokolan, kerumah tanggaan, ketertiban, keamanan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas ; b. pengelolaan barang dan perlengkapan ; c. pengelolaan urusan kepegawaian ; d. pengelolaan urusan keuangan ; e. pengelolaan ketatalaksanaan ; f. fengelolaan urusan hukum dan hubungan masyarakat; g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Pasal 10

(1) Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan ; b. Sub Bagian Keuangan ; c. Sub Bagian Kepegawaian ; d. Sub Bagian Hukum dan Tata Laksana ;

(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.

Pasal 11

(1) Sub Bagian Umum dan Perjengkapan mempunyai tugas : a. melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan dan penggandaan; b. melaksanakan tata usaha kearsipan; c. melaksanakan pengelolaan perjalanan dlinas dan keprotokolan; d. melaksanakan penyelenggaraan rapat dinas; e. menyusun rencana kebutuhan dan tata usaha pengelolaan barang; f. melaksanakan pemeliharan dan pengadaan barang inventaris ; g. melaksanakan tugas-tug:is lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

8

(2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas : a. melaksanakan tata usaha keuangan untuk anggaran rutin

dan

pembangunan; b. melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji pegawai; c. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan; d. melakukan veriflkasi dan bimbingan dalam

rangka pertanggung

jawaban keuangan anggaran rutin dan pembangunan; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha.

(3) Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas : a. menyelenggarakan tata usaha kepegawaian ; b. menyelenggarakan

administrasi

kepegawaian

dalam rangka

mutasi kepegawaian ; c. menyiapkan formasi pegawai dan perencanaan pegawai; d. menyiapkan bahan dalam rangka upaya peningkatan di.Mplm pegawai danpemberian hak-hak pegawai ; e. mengurus kesejahteraan pegawai ; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha.

(4) Sub Bagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas : a. melaksanakan advokasi hukum kaitannya

dengan pelaksanaan

tugas dinas ; b. menyiapkan bahan untuk pembuatan produk hukum kedinasan c. memberikan asistensi hukum terhadap permasalahan pelaksanaan tugas ; d. menyiapkan bahan untuk jumpa pers ; e. melakukan koordinasi kehumasan dengan instansi terkait f. melakukan penerbitan berkala tentang informasi umum kedinasan ; g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha.

Bagian Keempat Sub Dinas Penyusunan Program

Pasal 12

Sub Dinas Penyusunan Program mempunyai tugas menyusun dan merumuskan kebijaksanaan teknis, menyusun program-program kesehatan

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

9

prioritas dan perencanaan anggaran, melaksanakan kegiatan pembinaan, pemantauan, dan penilaian terhadap program dan proyek pembangunan kesehatan, pengembangan kelembagaan dan kebutuhan tenaga kesehatan, mengumpulkan

data

melaksanakan

dan dan

menyusun

informasi

kesehatan,

mengkoordinasikan

serta

upaya-upaya

penelitian/pengembangan program kesehatan.

Pasal 13

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sub Dinas Penyusunan Program mempunyai fungsi: a. pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta diseminasi informasi kesehatan ; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dengan unit orgamsasi di lingkungan Dinas Kesehatan dalam rangka pennyusunan kegiatan program dan anggaran c. penyusunan sistem kesehatan Propinsi; d. penyusunan rencana progam dan penyusunan anggaran ; e. penyusunan laporan pertanggungjawaban program dan anggaran serta penyajian atas kegiatan beserta hasil-hasilnya; f. penyusunan

dan

pengembangan

kelembagaan

serta kebutuhan

tenaga kesehatan ; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan program kesehatan ; h. pengawasan dan pengend.llian pelaksanaan program dan anggaran ; i.

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 14

(1) Sub Dinas Penyusunan Program terdiri atas : a. Seksi Pengumpulan Data dan Informasi; b. Seksi Penyusunan Program dan Anggaran ; c. Seksi

Pengembangan

Kelembagaan

dan

Kebutuhan

Tenaga

Kesehatan ; d. Seksi Penelitian dan Pengembangan Program ;

(2) Masing - masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Penyusunan Program.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

10

Pasal 15

(1) Seksi Pengumpulan Data dan Informasi mempunyai tugas: a. mengumpulkan, mengolah, dan mensistematasasikan data dalam rangka perumusan dan penyusunan program maupun sebagai bahan informasi kesehatan ; b. mengolah dan menganalisa data guna bahan untuk pembinaan, pelaksanaan kegiatan kesehatan dan penyusunan program ; c. menyusun, mengolah dan menyajikan data sebagai informasi kesehatan, untuk bahan monitoring dan evaluasi; d. menyusun

laporan

tahunan,

laporan

pertanggung jawaban

program dan proyek ; e. mengembangkan jaringan informasi kesehatan ; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyusunan Program.

(2) Seksi Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas : a. mengkoordinasikan penyusunan sistem kesehatan Propinsi ; b. mengkoordinasikan rencana program, kegiatan dan anggaran dari unit-unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan; c. melaksanakan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka analisis dan penilaian pelaksanaan program dan anggaran ; d. menghimpun, mengolah, mengkaji dan meneliti data dalam

rangka

penyusunan rencana program dan anggaran kesehatan ; e. membuat umpan balik hasil penyusunan dan penetapan anggaran gun a perencanaan program dan anggaran untuk tahun berikutnya; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyusunan Program.

(3) Seksi

Pengembangan

Kelembagaan

dan

Kebutuhan Tenaga

Kesehatan mempunyai tugas : a. melaksanakan

kajian/

analisis

pengembangan

kelembagaan

kesehatan ; b. menyiapkan bahan/pengumpulan data dalam rangka pengembangan kelembagaan organisasi Dinas Kesehatan dan UPT; c. menjabarkan pedoman / standard kebutuhan tenagakesehatan ; d. menyusun tata hubungan kerja antar unit dilingkungan Dinas ; e. menyusun prosedur dan mekanisme kerja dilingkungan Dinas ; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyusunan Program.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

11

(4) Seksi Penelitian dan Pengembangan Program mempunyai tugas : a. merencanakan dan melaksanakan penelitian dan pengembangan program ; b. mengkoordinasikan penelitian dan pengembangan dari unit-unit lain ; c. menyebarluaskan hasil-hasil penelitian dan pengembangan kepada lintas program dan lintas sektor yang terkait; d. melaksanakan tugas-tugas

lain yang diberikan oleh Kepala Sub

Dinas Penyusunan Program.

Bagian Kelima Sub Dinas Pelayanan Kesehatan

Pasal 16

Sub

Dinas

Pelayanan

Kesehatan,

mempunyai

tugas

menyusun

perencanaan, kebijaksanaan teknis operasional, mengembangkan pedoman dan standard pelayanan, menjabarkan pedoman teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta memfasilitasi program pelayanan kesehatan dasar, rujukan, penunjang dan pelayanan kesehatan khusus yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota dan Propinsi.

Pasal 17

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16,

Sub Dinas Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi : a. penjabaran

dan

pengembangan

pedoman

standard

pelayanan

kesehatan ; b. perencanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dasar, rujukan, penunjang dan khusus; c. pelaksanaan

advokasi-kpordinasi

dengan

lintas

sektor, institusi

kesehatan dan lembaga swadaya masyarakat skala Propinsi; d. penggerakan

upaya

peningkatan

mutu

dan jangkauan pelayanan

kesehatan ; e. pemberian izin dan akreditasi upaya/sarana pelayanan kesehatan; f. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pedoman dan standard pelayanan kesehatan ; g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

12

Pasal 18

(1) Sub Dinas Pelayanan Kesehatan terdiri atas : a. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar ; b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan ; c. Seksi Pelayanan Kesehatan Penunjang ; d. Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus.

(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 19

(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar mempunyai tugas: a. menyusun

rencana

dan

melaksanakan

kebijaksanaan

teknis

operasional pelayanan kesehatan dasar ; b. menyusun pedoman pelaksanaan dan menjabarkan standardisasi pelayanan kesehatan dasar ; c. melaksanakan akreditasi sarana pelayanan kesehatan dasar; d. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan, standard, pedoman dan pengaturan pelayanan kesehatan dasar ; e. melaksanaan

tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub

Dinas Pelayanan Kesehatan .

(2) Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas : a. menyusun

rencana

dan

melaksanakan

kebijaksanaan

teknis

operasional pelayanan kesehatan rujukan ; b. menyusun pedoman pelaksanaan dan menjabarkan standardisasi pelayanan kesehatan rujukan c. melaksanakan akreditasi sarana pelayanan kesehatan rujukan ; d. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengaturan pelayanan kesehatan rujukan ; e. melaksanaan tugas-tugas

lain yang diberikan oleh Kepala Sub

Dinas Pelayanan Kesehatan .

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

13

(3) Seksi Pelayanan Kesehatan Penunjang a. menyusun rencana dan melaksanakan

kebijaksanaan teknis

operasional pelayanan kesehatan penunjang; b. menyusun pedoman pelaksanaan dan menjabarkan standardisasi pelayanan kesehatan penunjang ; c. melaksanakan akreditasi sarana pelayanan kesehatan penunjang; d. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penerapan ; e. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pelayanan Kesehatan .

(4) Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus mempunyai tugas : a. menyusun

rencana

dan

melaksanakan

kebijaksanaan

teknis

operasional pelayanan kesehatan khusus ; b. menyusun dan menjabarkan pedoman pelayanan kesehatan khusus; c. melaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan, standard , pedoman dan pengaturan pelayanan kesehatan khusus termasuk pengobatan tradisonal/ alternatif; d. melaksanakan perizinan dan akreditasi sarana dan prasarana pelayanan kesehatan khusus; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pelayanan Kesehatan .

Bagian Keenam Sub Dinas Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan

Pasal 20

Sub Dinas Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas menyusun perencanaan, merumuskan kebijaksanaan teknis operasional, melaksanakan kegiatan pombinaan pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan pencegahan dan surveilans epidemiologi, pemberantasan penyakit, penyehatan air dan pengamanan limbah serta penyehatan lingkungan.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

14

Pasal 21

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Sub Dinas Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi: a. penyusunan perencanaan dalam pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan; b. penyusunan

dan

pencegahan,

penjabaran

surveilans

pedoman

epidemiologi,

pelaksanaan

program

pemberantasan

penyakit,

penanggulangan wabah, KLB, serta penyehatan lingkungan; c. penyelenggaraan program pencegahan, pemberantasan penyakit serta penyehatan lingkungan termasuk kesehatan pelabuhan domestik ; d. penyelenggaraan surveilans epidemiologi, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah lintas Kabupaten/ Kota; e. penyelenggaraan pengamanan kesehatan matra dan pengelolaan karantina serta kesehatan pelabuhan; f. pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit yang potensial menjadi wabah ; g. pengawasan aspek/ dampak perencanaan tata ruang dan pembangunan terhadap kesehatan; h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengaturan upaya pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan; i.

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 22

(1) Sub Dinas Pencegahan, Pemberantasan Penyakit

dan Penyehatan

Lingkungan terdiri dari : a. Seksi Pencegahan dan Surveilans Epidemiologi; b. Seksi Pemberantasan Penyakit; c. Seksi Penyehatan Air dan Pengamanan Limbah ; d. Seksi Penyehatan Lingkungan ;

(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang bdrada di

bawah

dan

bertanggung

jawab

kepada

Kepala

Sub

Dinas

Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

15

Pasal 13

(1) Seksi Pencegahan dan Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas: a. menyusun

rencana

operasional

pencegahan

dan

surveilans

epidemiologi skala Propinsi; b. menjabarkan pedoman, membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional pencegahan dan surveilans epidemiologi; c. melaksanakan surveilans epidemiologi, penang-gulangan kejadian luar biasa dan wabah ; d. menyelenggarakan kegiatan pengelolaan vaksin ; e. menyelenggarakan

kegiatan

pengamanan

kesehatan

matra,

karantina dan kesehatan pelabuhan skala Propinsi ; f. mengembangkan model operasional pencegahan dan surveilans epidemiologi ; g. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pencegahan dan surveilans epidemiologi; h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.

(2) Seksi Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas: a. menyusun rencana operasional pemberantasan penyakit skala Propinsi; b. menjabarkan pedoman, membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional pemberantasan penyakit; c. mengembangka model operasional pemberantasan penyakit ; d. melaksanakan pemberantasan

penyakit

pengamatan vektor dan

binatang perantara penular penyakit skala Propinsi; e. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pemberantasan penyakit; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.

(3) Seksi Penyehatan Air dan Pengamanan Limbah mempunyai tugas : a. menyusun rencana operasional penyehatan air dan pengamanan limbah ; b. menjabarkan pedoman, membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyehatan air dan pengamanan limbah;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

16

c. melakukan

kerjasama

dengan

Kabupaten/Kota

dalam

upaya

penyehatan air dan pengamanan limbah ; d. menyelenggarakan laboratorium penyehatan air dan pengamanan limbah skala Propinsi; e. melaksanakan pemantauan kualitas air bersih skala Propinsi; f. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian upayaupaya penyehatan air dan pengamanan limbah; g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.

(4) Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas : a. menyusun rencana operasional penyehata lingkungan; b. menjabarkan pedoman, membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyehatan lingkungan ; c. menyelenggarakan upaya kesehatan lingkungan termasuk kesehatan pelabuhan domestik; d. menyusun pedoman dan lata cara perijinan laik sehat, pengawasan penyehatan makanan dan jasaboga ; e. melaksanakan kerjasama lintas sektor didalam melaksanakan pemantauan dan pimgawasan program penyehatan lingkungan termasuk pemberian izin pengawasan pestisida terbatas; f. melaksanakan pembinaan. pengawasan dan pengendalian dan penilaian penyehatan lingkungan di daerah lintas Kabupaten/Kota dalam upaya menanggulangi atau mengurangi akibat buruk dari pengaruh lingkungan ; g. melaksaiiakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.

Bagian Ketujuh Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi

Pasal 24

Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai tugas menyusun perencanaan, kebijaksanaan teknis operasional, penjabaran pedoman pelaksanaan dan standard pelayanan kesehatan keluarga dan gizi, termasuk kesehatan reproduksi yang diselenggarakan di Kabupaten/Kota dan Propinsi.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

17

Pasal 25

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai liingsi : a. percncanaan program dan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi; b. penyusunan dan penjabaran pedoman dan standard pelayanan serta manajemen program kesehatan keluarga dan gizi; c. penyelenggaraan advokasi dan koordinasi lintas sektor lembaga swadaya dan organisasi terkait dengan upaya kesehatan keluarga dan gizi skala propinsi; d. penyelenggaraan sistem kewaspadaan pangan dan gizi skala propinsi; e. penggerakan dan upaya peningkatan mutu kesehatan keluarga dan gizi; f. pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penerapan kebijakan, pedoman dan standard pelayanan kesehatan keluarga dan gizi; g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 26

(1) Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi terdiri atas : a. Seksi Kesehatan Ibu dan Balita ; b. Seksi Kesehatan Reproduksi; c. Seksi Kesehatan Anak Usia Sekolah, Remaja dan Usia Lanjut; d. Seksi Gizi;

(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi.

Pasal 27

(1)Seksi Kesehatan Ibu dan Balita mempunyai tugas : a. menyusun pereneanaan operasional kesehatan ibu dan balita; b. menyusun dan menjabarkan pedoman, standard pelayanan dan manajemen program Kesehatan Ibu dan balita. ; c. menyelenggarakan advokasi dan koordinasi lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkait skala Propinsi ; d. melaksanakan penerapan

pembinaan,

kebijakan

pengawasan

pelaksanaan

dan

pedoman

pengendalian standard

dan

pengaturan pelayanan kesehatan Ibu dan balita ;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

18

e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi.

(2) Seksi Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas : a. menyusun rencana dan melaksanakan kebijaksanaan operasional pelayanan kesehatan reproduksi ; b. menyusun dan menjabarkan pedoman, standard pelayanan

dan

manajemen program kesehatan reproduksi ; c. menyelenggarakan advokasi dan koordinasi kesehatan reproduksi lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkait ; d. melaksanakan

pembinaan,

pengawasan

dan

pengendalian

penerapan kebijakan, pelaksanaan e. pedoman, standard dan pengaturan pelayanan kesehatan reproduksi; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi.

(3) Seksi Kesehatan Anak, Remaja dan Usia Lanjut mempunyai tugas : a. menyusun

rencana

dan

melaksanakan

kebijaksanaan

teknis

operasional pelayanan kesehatan anak usia sekolah, remaja dan usia lanjut; b. menyusun

dan

menjabarkan

pedoman,

standard

pelayanan

kesehatan anak usia sekolah, remaja dan usia lanjut; c. menyelenggarakan

advokasi

dan

koordinasi

lintas sektor,

organisasi profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkait; d. melaksanakan penerapan

pembinaan,

kebijakan

pengawasan

pelaksanaan

dan

pedoman,

pengendalian standard

dan

pengaturan pelayanan kesehatan anak usia sekolah, remaja dan usia lanjut ; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi

(4) Seksi Gizi mempunyai tugas : a. menyusun

rencana

dan

melaksanakan

kebijaksanaan

teknis

operasional pelayanan gizi; b. menyusun dan memabarkan pedoman, standard pelayanan dan manajemen program gizi; c. melaksanakan adovokasi dan koordinasi lintas sektor, organisasi profesi serta Lembaga Swadaya Masyarakat skala Propinsi; d. melaksanakan sosialisasi standard dan pedoman ;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

19

e. menyelenggarakan sistem kewaspadaan pangan dan gizi secara lintas sektor; f. meiaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penerajun kebijakan,

pelaksanaan

pedoman,

standard

dan

pengaturan

pelayanan gizi; g. meiaksanakan tugas-lugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi.

Bagian Kedelapan Sub Dinas Pemberdayaan Sumber Daya

Pasal 28

Sub Dinas Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas menyusun perencanaan, merumuskan kebijaksanaan teknis operasional, menetapkan pedoman penyuluhan dan kampanye kesehatan, melaksanakan registrasi dan uji dalam rangka sertifikasi tenaga kesehatan, fasilitasi pendayagunaan tenaga kesehatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian promosi kesehatan, upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, mobilisasi dana dan peningkatan mutu tenaga kesehatan.

Pasal 29

Untuk meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Sub Dinas Pemberdayaan Sumberdaya mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan promosi kesehatan dan gizi serta pemberdayaan sumberdaya kesehatan ; b. perencanaan dan pengembangan sarana, media dan metoda promosi kesehatan ; c. penyusunan pedoman dan pengembangan promosi kesehatan dan gizi; d. penyusunan dan penjabaran pedoman penyuluhan dan kampanye kesehatan dan gizi; e. penyusunan dan penjabaran pedoman pendekatan kemitraan dan penggerakan peran serta masyarakat; f. pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan dan gizi serta upaya keseahtan bersumberdaya

masyarakat skala Propinsi;

g. penyelenggaraan akreditasi upaya pembiayaan kesehatan termasuk JPKM;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

20

h. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan kebijakan

pedoman,

standard

dan

pengendalian penerapan

pengaturan

pemberdayaan

surnberdaya; i.

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepal Dinas.

Pasal 30

(1) Sub Dinas Pemberdayaan Sumberdaya terdiri atas : a. Seksi Promosi Kesehatan ; b. Seksi Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat; c. Seksi Mobilisasi Dana ; d. Seksi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan dan Akreditasi;

(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di

bawah

dan

bertanggung

jawab

kepada

Kepala

Sub

Dinas

Pemberdayaan Sumberdaya.

Pasal 31

(1) Seksi Promosi Kesehatan mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan dan menjabarkan pedoman promosi bidang kesehatan ; b. melaksanakan

pengembangan

media

dan

kegiatan

promosi

kesehatan ; c. Melaksanakan kegiatan promosi bidang kesehatan ; d. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegialan promosi hidang kesehatan; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pemberdayaan Sumberdaya.

(2) Seksi Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat mempunyai tugas : a. menyusun

rencana

kegiatan

dan

menjabarkan

pedoman

pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM); b. menjalin kemitraan dengan lintas sektor, lintas program, Iembaga Swadaya

Masyarakat

pengembangan

Upaya

(LSM)

dan

Kesehatan

(dunia

usaha

Bersumberdaya

dalam

hal

Masyarakat

(UKBM);

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

21

c. mengembangkan komunikasi berkelanjutan dengan sekior terkait dalam pengembangan UKBM dan kemitraan lintas sektor dan Lembaga Swadaya Masyarakat ; d. melaksanakan

pambinaan,

pengawasan

dan

pengendalian

pengembangan UKBM dan kemitraan lintas sektor dan lembaga Swadaya Masyarakat; e. melaksanakan tugas-tuas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pemberdayaan Sumberdaya.

(3) Seksi Mobilisasi Dana mempunyai tugas : a. menyusun rencana dan menjabarkan pedoman pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakal (JPKM); b. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM); c. melaksanakan akreditasi Badan Pelaksana dan pemberi pelayanan kesehatan JPKM; d. membantu penyelesaian masalah/pertikaian antar komponen JPKM dan masalah yang menyangkut lintas Kabupaten/Kota; e. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta advokasi penerapan rasionalisasi tarif; f. melaksanakan pemantauan dan penilaian kegiatan pengembangan mobilisasi dana ; g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pemberdayaan Sumberdaya.

(4) Seksi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan dan Akreditasi mempunyai tugas: a. menyusun dan menjabarkan pedoman mutu dan pengembangan standar tenaga kesehatan di unit pelayanan kesehatan ; b. melaksanakan

perencannan, rekrutmen, dan

distribusi tenaga

kesehatan strategis lintas Kabupaten/Kota ; c. melaksanakan akreditasi pelatihan tenaga kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan ; d. melaksanakan

pembmaan,

pengembangan,

dan

perijinan,

penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan ; e. melaksanakan upaya peningkatan mutu tenaga kesehatan dalam rangka peningkatan fungsi dan karier f. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian tenaga kesehatan ;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

22

g. melaksanakan

tugas-tugas

lain yang diberikan oleh Kepala Sub

Dinas Pemberdayaan Sumberdaya.

Bagian Kesembilan Sub Dinas Farmasi Makanan Dan Minuman

Pasal 32

Sub Dinas Farmasi Makanan dan Minuman mempunyai tugas menyusun perencanaan, merumuskan kebijakan teknis operasional dan melaksanakan pembinaan teknis produksi, pengadaan, distribusi, penggunaan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan bahan berbahaya, kosmetika, alat kesehatan, makanan dan minuman.

Pasal 33

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Sub Dinas Farmasi Makanan dan Minuman mempunyai fungsi: a. penjabaran kebijakan tentang obat, alat kesehatan, makanan-minuman, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, obat tradisional. dan kosmetika; b. penjabaran pedoman perizinan dan akreditasi usaha/pengelolaan obat, alat kesehatan, makanan-minuman, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan obat tradisional, serta kosmetika ; c. perencanaan, pengadaan dan pendistribusian obat pelayanan kesehatan dasar sangat esensial skala Propinsi; d. pemantauan dan evaluasi usaha/pengelolaan obat, alat kesehatan, makanan-minuman, narkotika, psikotropika zat adiktif lainnya dan obat tradisional, serta kosmetika yang telah terakreditasi; e. pembinaan dan pengendalian obat, alat kesehatan, makanan-minuman, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan obat tradisional serta kosmetika; f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 34

(1) Sub Dinas Farmasi Makanan dan Minuman terdiri atas : a. Seksi Obat dan Alat Kesehatan ; b. Seksi Makanan dan Minuman ; c. Seksi Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

23

d. Seksi Obat Tradisional dan Kosmetika ;

(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Farmasi Makanan dan Minuman.

Pasal 35

(1) )Seksi Obat dan Alat Kesehatan mempuyai tugas : a. menjabarkan kebijaksanaan operasional tentang obat dan alat kesehatan b. menyusun pedoman perizinan dan pemberian izin usaha akreditasi usaha/pengelolaan obat dan alat kesehatan ; c. merencanakan, pengadnan dan pendistribusian obat dan alat kesehatan ; d. melakukan pembinaan, dan pengendalian obat dan alat kesehatan ; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Farmasi Makanan dan Minuman.

(2) Seksi Makanan dan Minuman.mempunyai tugas : a. menetapakan kebijaksanaan operasional tentang makanan dan minuman b. menyusunan pedoman pengawasan mutu usaha/ pengelolaan makanan dan minuman ; c. memberikan sertifikasi usaha/pengelolaan makanan dan minuman yang terakreditasi; d. melakukan

pembinaan

dan

pengendalian

usaha/

pengelolaan

makanan dan minuman ; e. melaksanakan

tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub

Dinas Farmasi Makanan dan Minuman.

(3) Seksi Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan operasional, program pembinaan dan pengenilalian narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya ; b. menetapkan

kebijaksanaan

operasional

tentang

narkotika,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya ; c. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian tentang narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan bahan berbahaya; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Farmasi Makanan dan Minuman.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

24

(4) Seksi Obat Tradisional dan Kosmetika mempunyai tugas : a. menetapkan kebijaksanaan operasional tentang obat tradisional dan kosmetika; b. menyusun

penjabaran

pedoman

perizinan

dan

akreditasi

usaha/pengelolaan obat tradisional dan kosmetika; c. melakukan pembinaan, dan pengendalian obat tradisional dan kosmetika; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Farmasi Makanan dan Minuman.

Bagian Kesepuluh Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 36

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan.

Pasal 37

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud clalam Pasal 36 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;

(2) Kelompok Jabatan Funj.'sional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordmasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Gubemur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;

(3) Jumlah Tenaga Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;

(4) Pembinaan terhadap Tenaga Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

25

Bagian Kesebelas Unit Pelaksana Teknis Dinas

Pasal 38

(1) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah Unsur Pelaksana Dinas Kesehatan dalam melaksanakan fungsi pelayanan bidang kesehatan.

(2) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kcpada Kepala Dinas ;

(3) UPTD dibentuk berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Daerah serta berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 39

UPTD Dinas Kesehatan terdiri dari : a. Rumah Sakit Kusta Sumberglagah Mojokerto ; b. Rumah Sakit Paru Batu Malang, Jember dan Dungus Madiun ; c. Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru Surabaya , Madiun dan Pamekasan ; d. Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Bendul Merisi Surabaya; e. Balai Kesehatan Mata Masyarakat Surabaya; f. Balai Materia Medica Batu Malang ; g. Akademi Kesehatan terdiri dari: - Akademi Gizi Surabaya - Akademi Perawat Madiun

Pasal 40

(1) Rumah

Sakit

Kusta Sumberglagah

Mojokerto mempunyai

tugas

melaksanakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya untuk penyembuhan, pemulihan kesehatan dan pencegahan di bidang penyakit kusta secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, melakukan kegiatan pcnyuluhan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.

(2) Susunan

Organisasi

Rumah

Sakit

Sumberglagah

Mojokerto

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Direklur Rumah Sakit Kusta ;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

26

b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Program dan Rekam Medis ; d. Seksi Pelayanan; e. Seksi Perawatan ; f. Instalasi ; g. Komite Medis dan Staf Medis Fungsional.

Pasal 41

(1) Rumah

Sakit

kesehatan

Paru

secara

mempunyai berdaya

tugas

guna

dan

melaksanakan berhasil

pelayanan

guna

dengan

mengutamakan upaya untuk penyembuhan, pemulihan kesehatan dan pencegahan di bidang penyakit paru secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, melakukan kegiatan penyuluhan, pelatihan dan pengembangan.

(2) Susunan Organisasi Rumah Sakit Paru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Direktur Rumah Sakit Kusta ; b. Sub Bagian Tata Usaha Umum ; c. Seksi Medis dan Perawatan ; d. Seksi Keuangan ; e. Instalasi ; f. Unit Pelaksana Fungsional ; g. Komite Medis dan Staf Medis Fungsional.

Pasal 42

(1) Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru mempunyai tugas pemberantasan penyakit paru melalui penyuluhan kesehatan paru, menetapkan diagnosis, mengobati dan merawat penderita serta melaksanakan sistem rujukan dalam usaha pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit paru ;

(2) Susunan Organisasi Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Kepala Balai Pemberantasan Penyakit Paru ; b. Sub Bagian Tata Usaha ; c. Seksi Diagnosa; d. Seksi Pengobatan ;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

27

e. Seksi Penunjang Medis ; f. Kelompok Fungsional.

Pasal 43

(1) Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dibidang kesehatan bagi pegawai kesehatan dan masyarakat, pelayanan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) kesehatan dan pcngembangan sumberdaya kesehatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

(2) Susunan

Organisasi

Balai

Pelatihan

Kesehatan

Masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat; b. Sub Bagian Tata Usaha : c. Seksi Tata Operasional ; d. Kelompok Widyaiswara.

Pasal 44

(1) Balai

Kesehatan

Mata

Masyarakat

Surabaya

mempunyai

tugas

melaksanakan upaya penanggulangan penyakit mata secara menyeluruh beserta sistem rujukannya dengan berorientasi pada masyarakat dan kelayakan kemampuan ekonomi ;

(2) Susunan Organisasi Balai Kesehatan Mata Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Kepala Balai Kesehatan Mata Masyarakat; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha ; c. Kelompok Tenaga Fungsional.

Pasal 45

(1) Balai

Materia Medica mempunyai tugas dibidang penyuluhan dan

pengelolaan tanaman obat yang meliputi tanaman obat tradisional dan tanaman yang mengandung bahan baku obat;

(2) Susunan Organisasi Balai Materia Medica batu Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Kepala Balai;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

28

b. Sub Bagian Tata Usaha ; c. Seksi Pengembangan Tanaman Obat; d. Seksi Penyuluhan; e. Kelompok Fungsional.

Pasal 46

(1) Akademi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya pendidikan tenaga kesehatan melalui pelaksanaan pendidikan profesional tenaga kesehatan dan pengembangan dan penelitian serta pengabdian masyarakat di bidang kesehatan ;

(2) Susunan Organisasi Akademi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Direktur Akademi; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha ; c. Seksi Pendidikan dan Kurikulum ; d. Seksi Kemahasiswaan dan sarana belajar ; e. Seksi Pengembangan .dan Pengabdian Masyarakat; f. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 47

Uraian mengenai tugas dan fungsi masing-masing UPT ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

BAB IV TATA KERJA

Pasal 48

Semua unit kerja dilingkungan Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya wajib merierapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi;

Pasal 49 (1) Setiap Pimpinan unit kerja dilingkungan Dinas Kesehatan, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan ;

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

29

(2) Setiap Pimpinan unit kerja dilingkungan Dinas Kesehatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasan ;

(3) Setiap yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan. wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan lebih lanjut dan petunjuk kepada bawahan ;

(4) Setiap laporan disampaikan kepada pejabat lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN

Pasal 50

(1) Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubeinur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

(2) Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas, Kepala UPTD dan Kepala Seksi serta Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 51

Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD yaitu Rumah Sakit Klas A dan B, serta Rumah Sakit Khusus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentuan yang baru.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

30

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52

Bagan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 53

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 1994 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan ditetapkan lebih Ianjut oleh Gubernur.

Pasal 55

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar

setiap

orang

mengetahuinya,

memerintahkan

pengundangan

Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur.

ditetapkan di Surabaya pada tanggal 18 Desember 2000

GUBERNUR JAWA TIMUR

ttd.

IMAM UTOMO. S

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

31

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur tanggal 2 Januari 2001 Nomor 11 Tahun 2001 Seri D.

A.n. GUBERNUR JAWA TIMUR Sekretaris Daerah

ttd.

Drs. SOENARJO, MSi Pembina Utama Madya NIP 510 040 479

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

32

PENJELASAN PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 37 TAHUN 2000 TENTANG DINAS KESEHATAN PROPINSI JAWA TIMUR

I.

PENJELASAN UMUM.

Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan diperlukan penyelenggaraan penibinaan pelayanan kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai kewenangan dan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintalnn Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Kewenangan dekonsentrasi menjadi kewenangan Propinsi, karena pada pelaksanaan otonomi daerah instansi vertikal di daerah menjadi perangkat daerah, maka perlu melakukan penataan kembali Organisasi Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur sebagai pengganti Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 20 Tahun 1994.

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Selain itu juga yang dimaksud dengan melaksanakan tugas-tugas lain dimaksudkan untuk menampung tugas-tugas penunjang dan tugas tambahan yang tidak tercantum dalam tugas pokoknya dan tidak menyimpang dalam job discription yang ada.

Dinas Kesehatan Propinsi sebagai unsur pelaksana Pemerintah Propinsi. Dinas Kesehatan mempunyai tujuan pembangunan kesehatan adalali tercapainya kemampuan untuk hidup sehat secara mandiri bagi setiap penduduk agar dapat terwujud derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui upaya peningkatan (promotif), pencegahan (prefentif), pengobatan (curatif) dan pemulihan (rehabilitatif).

II.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1 sampai dengan Pasal 35

:

Cukup jelas.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

1

Pasal 36

Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan

:

fungsi yang meliputi Pustakawan, Arsiparis, Ahli Gizi, Tenaga Medis, Paramedis dan lain-!ain yang mempunyai tugas dibidang pelayanan kesehatan.

Pasal 37 sampai dengan Pasal 50

:

Cukup jelas.

Pasal 51

:

Rumah Sakit Klas A terdiri dari : - Rumah Sakit Dr. Soetomo ;

Rumah Sakit Klas B terdiri dari: - Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang ; - Rumah Sakit Haji Surabaya ; - Rumah Sakit Dr. Sudono Madiun.

Rumah Sakit Khusus terdiri dari : - Rumah Sakit Jiwa Menur; - Rumah Sakit Kusta Kediri.

Pasal 52 sampai dengan Pasal 55

:

Cukup jelas.

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006

2