OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN

Secara singkat dapat dinyatakan bahwa tujuan dan sasaran dari kebijakan otonomi daerah ... Pemencaran kekuasaan merupaka...

8 downloads 368 Views 332KB Size
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

ABSTRAK

Otonomi yang diberikan kepada daerah, pada dasarnya berhubungan dengan semangat demokratisasi, dan berkaitan dengan usaha optimalisasi pemberian pelayanan kepada masyarakat. Secara konseptual titik tekan pemberian otonomi daerah adalah kepada masyarakat lokal, bukan kepada pemerintah daerah atau elit-elit lokal. Melalui otonomi daerah masyarakat tidak hanya memiliki peluang yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan. Dengan demikian, otonomi daerah dapat berpengaruh positif terhadap terbangunnya pemerintah yang bersih dan berwibawa.

Namun harus disadari adanya realitas bahwa otonomi daerah juga dapat diikuti dengan berpindahnya locus delicti tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dari pusat ke daerah. Sebagai bentuk pemencaran kekuasaan, melalui otonomi diharapkan tidak terjadinya penumpukan kekuasaan, yang secara teoretis cenderung mendorong terjadinya korupsi.

Kata-kata kunci: otonomi daerah, desentralisasi, korupsi, pemerintah yang bersih dan berwibawa.

A. Pendahuluan

Otonomi daerah adalah perwujudan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta mempunyai hubungan erat dengan desentralisasi. Mafud MD (dalam Tangkilisan, tt, 11) menyatakan bahwa desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerah mulai dari kebijakan, perencanaan, sampai pada implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi. Otonomi

1 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

adalah adalah wewenang yang dimiliki daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka desentralisasi.

Secara klasik ada 4 bentuk pokok dari desentralisasi sebagai berikut (Ratnawati, dalam Karim. 2003: 76-77).

a. Dekonsentrasi, adalah pengalihan beberapa wewenang atau tanggung jawab administrasi di dalam (internal) suatu kementrian atau jawatan. Di sini tidak ada transfer kewenangan yang nyata. Bawahan menjalankan kewenangan atas nama atasannya dan bertanggung jawab kepada atasannya.

b. Delegasi, adalah pelimpahan tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi-organisasi di luar struktur birokrasi pemerintah dan dikontrol secara tidak langsung oleh pemerintah pusat.

c. Devolusi, adalah pembentukan dan pemberdayaan unit-unit pemerintahan di tingkat lokal oleh pemerintah pusat dengan kontrol pusat seminimal mungkin dan terbatas pada bidang-bidang tertentu saja.

d. Privatisasi/ debirokratisasi, adalah pelepasan semua tanggung jawab fungsi-fungsi kepada organisasi-organisasi pemerintah atau perusahaan-perusahaan swasta.

Secara politis devolusi dianggap sebagai desentralisasi politik karena wewenang yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah adalah wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan politik. Selain itu, juga disebut democratic decentralization karena terjadinya penyerahan wewenang/ kekuasaan kepada lembaga perwakilan rakyat daerah yang dipilih atas dasar pemilihan.

Hal yang perlu memperoleh penekanan adalah bahwa pada prinsipnya dalam devolusi kewenangan/ kekuasaan rakyat daerahlah yang paling berkuasa. Turner dan Hume (Ratnawati, dalam Karim. 2003: 77) menyatakan: “ When authority is delegated by devolution, a typical accountability mechanism is local elections in which the local population is

2 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

ultimately the higher authority” (otonomi daerah adalah otonominya masyarakat daerah, bukan otonominya pemerintah daerah atau otonominya elit-elit lokal semata).

Namun, pengalaman pelaksanaan otonomi daerah di negara-negara lain memunculkan masalah-masalah di bidang ketidakdisiplinan fiscal pemerintah daerah, akuntabilitas pemerintah daerah baik ekskutif maupun legislatif, tingkat pelayanan publik, biaya terhadap ekonomi makro yang yang diakibatkan oleh keinginan peningkatan PAD, munculnya rasa ketidakadilan, dan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan nasional (Djoharwinarlien, Dalam Karim, 2003: 127).

Otonomi daerah dan desentralisasi kerap disebut sebagai desentralisasi korupsi akibat berpindahnya locus penyelewengan kekuasaan dari pusat ke daerah (Karim, xix, 2003). Pelaksanaan otonomi daerah ditenggarai membawa problem tersendiri bagi terjadinya praktek korupsi di daerah. Di berbagai daerah muncul kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di daerah. Kasus-kasus tersebut dapat berupa penyimpangan administrasi (mal administration), penggelembungan anggaran (mark up) oleh ekskutif maupun legislatif, suap, dan money politic (Kurniawan, dkk., 2003:2).

Selain itu, ternyata tidak semua bentuk desentralisasi sejalan dengan proses demokratisasi. Dalam sistem yang non-demokratispun desentralisasi tetap bisa jalan. Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan desentralisasi selain mendekatkan penyedia layanan publik (negara) pada konsumen layanan publik itu (masyarakat), juga mendekatkan penindas (yakni negara) pada yang ditindas (yakni masyarakat). Konflik negara-masyarakat di tingkat lokal terasa menguat setelah otonomi daerah berjalan (Karim, xxiv, 2003).

B. Otonomi Daerah dan Upaya Mewujudkan Pemerintah yang Bersih dan Berwibawa

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya serta prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya, daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang ditetapkan dala undang-undang. Pemberian otonomi luas diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Dengan demikian

3 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan republik Indonesia. Prinsip otonomi yang nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah tonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Dilihat dari perspektif organisasi dan manajemen konsep desentralisasi dan otonomi daerah lebih menekankan pada aspek efesiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas. Osborne dan Gaebler (dalam Tangkilisan, tt: 11) mengemukakan 4 keunggulan dari desentralisasi, yaitu: lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih fleksibel dari yang tersentralisasi karena lembaga tersebut dapat memberi respon dengan cepat terhadap lingkungannya dan kebutuhan pelanggan yang berubah; lembaga terdesentralisasi jauh lebih efektif; jauh lebih inovatif; dan menghasilkan semangat kerja yang lebih tinggi, lebih banyak, dan lebih produktif. Selain itu, keuntungan lain dari kebijakan desentralisasi adalah: mempermudah artikulasi dan implementasi kebijakan pembangunan; mengurangi dan menyederhanakan prosedur birokrasi yang rumit; pelaksanaan koordinasi berbagai kegiatan akan lebih efektif; meningkatkan efesiensi pemerintah pusat karena tugas-tugas rutin akan lebih efektif jika ditangani oleh pejabat daerah; untuk meningkatkan parsisipasi masyarakat dalam pembangunan; pemberian pelayanan oelh pemerintah kepada masyarakat yang menyangkut kebutuhan dasar akan lebih efesien.

Secara singkat dapat dinyatakan bahwa tujuan dan sasaran dari kebijakan otonomi daerah adalah sebagai berikut:

a. efesiensi dan efektivitas pemberian pelayanan kepada masyarakat;

b. peningkatan pertumbuhann ekonomi dan pembangunan daerah;

c. peningkatan partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik dan pembangunan;

4 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

d. peningkatan efektivitas pelaksanaan koordinasi serta dalam pengawasan pembangunan.

Dari perspektif kekuasaan, dengan desentralisasi akan ada pemencaran kekuasaan (dispersed of power) . Pemencaran kekuasaan merupakan salah satu isu klasik dalam kepustakaan Ilmu Politik. Dengan adanya pemencaran kekuasaan terjadinya konsentrasi kekuasaan secara berlebih yang dengan sangat mudah disalahgunakan dapat dicegah. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukan sejarawan Inggris, Lord Acton menyatakan bahwa: “power tends to corrupt, and absolute power tends corrupt absolutely”. Dari sudut pandang ini ini maka, pemencaran kekuasaan pun berhubungan dengan prinsip demokrasi.

Selain itu, pemencaran kekuasaan juga dapat membawa keuntungan secara teknis administratif, misalnya agar proses penyelesaian masalah dapat berlangsung dengan cepat pada jenjang yang tepat. Dari perspektif ini alasan-alasan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintah seperti yang diidealkan dalam sistem manajemen modern merupakan alasan-alasan penting.

Pemerintah yang bersih dan berwibawa berhubungan dengan kemampuan pemerintah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik (efektif dan efesien). Hanya pemerintah yang memiliki kapabilitas untuk mengelola negara yang akan dipercaya oleh masyarakat untuk memimpin. Selain itu, pada saat yang bersamaan pemerintah tersebut juga harus bebas dari segala praktek KKN. Kedua hal ini, yaitu kemampuan dan kebersihan memiliki hubungan dengan tujuan dan sasaran otonomi daerah. Melalui otonomi daerah, masyarakat di daerah memiliki akses langsung untuk menilai kapabilitas pemerintahan, memiliki ruang lebih luas untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintahan di daerah, serta dapat berperan lebih aktif dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pembangunan dan pemerintahan. Dengan demikian otonomi daerah secara koseptual berpengaruh positif terhadap pemerintah daerah yang berkemampuan dan bersih, dua hal yang harus dipenuhi agar pemerintah tersebut berwibawa.

Menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Dalam hal ini korupsi yang dimaksud adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kolusi diartikan sebagai permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau

5 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

negara. Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Asas-asas umum penyelenggaraan negara yang harus ditaati oleh Penyelenggara Negara adalah:

a. Asas Kepastian Hukum, adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

b. Asas Tertib Penyelenggara Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

c. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

d. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

e. Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

f. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau

6 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 secara normatif mengatur hak dan kewajiban penyelenggara negara. Setiap penyelenggara negara berhak untuk:

1. menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;

3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya; dan

4. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban setiap penyelenggara negara adalah:

1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;

2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;

3. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;

7 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;

5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan;

6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai Sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban diatur sebagai berikut:

1. Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, 3, 5, atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

4. Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)

8 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

C. Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemerintah yang Bersih dan Berwibawa

Korupsi merupakan tindak pidana yang paling banyak dikaitkan dengan usaha untuk mewujudkan pemerintahan yang bersihdan berwibawa. Malang Corruption Watch mengemukakan pola dan modus korupsi di daerah, yang menurut Teten Masduki apa yang terjadi di Malang dapat saja merupakan gejala umum yang juga terjadi di daerah lain (Kurniawan, 2003:21-43). Secara singkat pola-pola korupsi yang sering terjadi adalah sebagai berikut:

No

Lembaga

Momentum

Modus

Pelaku

1.

9 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

Ekskutif

Penyusunan Anggaran

Memberi uang kepada legislatif untuk mempermudah persetujuan dewan

Bupati/wali kota dan DPRD

2.

Ekskutif

LPJ/LPT

Sama seperti penyusunan anggaran

Sama seperti penyusunan anggaran

3

10 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

Proses Perijinan

Pemberian ijin dengan syarat yang memberatkan, memberikan ijin di tempat yang dilarang

Dinas perijinan dengan pelaku usaha/ indiovidu

4

Perekrutan pegawai baru

Memeras calon pegawai, mendahulukan keluarga, teman, atau titipan

Pejabat dilingkungan pemerintahan dan calon pegawai

5

Legislatif

Pemilihan kepala daerah

11 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

Membuat kontrak dengan kandidat dengan kompensasi

Legislatif bersama kepala daerah

6

·

Penyusunan dan penetapan perda

·

Penyusunan dan penetapan anggaran

·

LPT/LPJ

·

Pansus

·

Pengusulan proyek

Money politik

Legislatif bersama kepala daerah dan pengusaha

12 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

7

Penegak Hukum

Pembuatan SIM

Membayar lebih dengan kompensasi tidak ikut tes

Polisi dan pencari SIM

8

Penanganan pelanggaran/ kejahatan

Korban diitergasi dengan kekerasan, meminta uang tebusan

Polisi dan korban

9

13 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

Pembuatan berita acara penuntutan

Korban diperas dengan ancaman tuntutan hukuman berat

Jaksa dan korban

10

Pemutusan Pengadilan

Hakim memutus ringan dengan upeti

Hakim, panitera sebagai kurir, korban

11

Penghilangan barang bukti

14 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

Barang bukti disusutkan dengan kompensasi hukuman ringan

Polisi, jaksa, dan pelaku kejahatan

12

Pelayanan di lembaga pemasyarakatan

Perbedaan perlakuan dan memeras keluarga napi

Sipir, keluarga korban, pengunjung

13

Sektor swasta

Pemilihan pejabat publik

Membiayai pemilihan tidak sesuia dengan ketentuan

15 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

Pengusaha, calon, media massa

14

Proses perijinan

Penggunaan ijin tidak sesuai dengan peruntukan

Pengusaha, pemda, pejabat terkait.

15

Pemenangan tender proyek

Pengusaha memberikan servis kepada pejabat

Pengusaha, pemda

16 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

16

Pemenangan kasus di pengadilan

Pengacara memberi upeti atau memilih hakim yang dapat disuap

Pengacara, hakim, dan panitera

17

Kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik

Wartawan mengintimidasi pejabat publik dengan ancaman pemuatan dalam media massa

Wartawan, pimpinan redaksi, pejabat publik

18

17 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

Peristiwa politik daerah

Ormas/orsospol/tokoh masyarakat memanfaatkan untuk tujuan politis

Ormas. Orsospol, tokoh masyarakat, pejabat publik

19

Kasus yang menimpa pejabat publik

LSM pemilik data mendatangi pejabat publik

LSM, pejabat publik

18 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

Dilihat dari pola dan modus korupsi di daearah tersebut, tampak bahwa korupsi di daerah dapat dilakukan oleh hampir semua pihak. DPRD yang menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan juga dapat menjadi aktor korupsi. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan Sumodihardjo (dalam Beberapa Pakar, 2006: 173) bahwa praktek korupsi yang sebelumnya hanya terjadi di ranah birokrasi dan perbankan, kini merambah masuk ke lingkungan legislatif.

Dalam situasi yang demikian maka peran serta masyarakat menjadi semakin penting. Peran serta yang dimaksudkan adalah partisipasi publik atau keterlibatan masyarakat dalam mengontrol negara. Partisipasi publik mensyaratkan adanya transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara atas aktivitas kenegaraan yang dijalankan. Di samping untuk melakukan chek and balances terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan, juga dimaksudkan sebagai upaya mempertahankan kelangsungan pemerintah dari ancaman delegitimasi publik.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk:

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara;

b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;

c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan

19 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal:

1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;

2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinyatakan bahwa peran serta masyarakat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.

Masyarakat yang dapat berperan aktif melaksanakan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintah adalah masyarakat yang memiliki kesadaran hukum tinggi. Artinya, masyarakat mengetahui dan mengerti aturan main dan perangkat-perangkat hukum yang diperlukan serta dapat meyakinkan kelompok masyarakat yang lain, maupun aparat penegak hukum terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi.

D. Penutup

Sebagai penutup perlu ditegaskan bahwa otonomi daerah dapat memberi peluang positif terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan otonomi masyarakat memiliki kesempatan untuk memperoleh pelayanan publik dengan lebih baik, memiliki akses lebih terbuka untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan, serta memiliki kesempatan lebih luas untuk secara aktif melaksanakan peran mengawasi penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan.

20 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

DAFTAR BACAAN

Beberapa Pakar Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unair. 2006. Penegakan Hukum Di Indonesia . Surabaya: Prestasi Pustaka.

Karim, Abdul Gaffar, dkk. 2003. Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kurniawan, Luthfi J., dkk. Menyingkap Korupsi Di Daerah. Malang: In Trans.

Tangkilisan, Hessel Nogi S., Tt. Penataan Birokrasi Publik Memasuki Era Millenium. Yogyakarta: Yayasan Pembaharuan Administrasi Publik.

21 / 22

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAHAN (DAERAH) YANG BERSIH DAN BERWIBAWA Ditulis oleh Nyoman Surata Kamis, 10 Juni 2010 10:40 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 10 Juni 2010 10:42

* Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti.

22 / 22