OPERATOR BATCHING PLANT (BATCHING PLANT OPERATOR)

Download Selanjutnya finalisasi konsep SKKNI tersebut dilaksanakan dalam suatu Konvensi Nasional yang melibatkan para Pa...

0 downloads 289 Views 522KB Size
Nomor Regristrasi :

SKKNI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

OPERATOR BATCHING PLANT (BATCHING PLANT OPERATOR)

DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM Tahun 2007

KATA PENGANTAR Dalam rangka penyiapan tenaga profesional di bidang jasa konstruksi pada suatu Jabatan Kerja tertentu, baik untuk pemenuhan kebutuhan nasional di dalam negeri maupun untuk kepentingan penempatan ke luar negeri diperlukan adanya perangkat standar yang dapat mengukur dan menyaring tenaga kerja yang memenuhi kebutuhan pasar sesuai dengan kompetensinya. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan suatu hal yang sangat penting dan dibutuhkan sebagai tolok ukur untuk menentukan kompetensi tenaga kerja sesuai dengan jabatan kerja yang dimilikinya. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk tenaga kerja jasa konstruksi disusun berdasarkan analisis kompetensi setiap jabatan kerja yang melibatkan para pelaku pelaksana langsung dilapangan dan ahlinya dari jabatan kerja yang bersangkutan. Selanjutnya finalisasi konsep SKKNI tersebut dilaksanakan dalam suatu Konvensi Nasional yang melibatkan para Pakar dan Nara Sumber yang berkaitan dengan Jabatan Kerja tersebut. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Operator Batching Plant pada Pekerjaan sub bidang Jalan dan Jembatan ini disusun dengan mengacu pada format dan ketentuan yang diatur dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep. 227 / MEN / 2003, tanggal 31 Oktober 2003 tentang cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan perubahannya No. KEP. 69/MEN/V/2004, tanggal 4 Mei 2004 untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam pembinaan dan penetapan persyaratan pada Jabatan tersebut dan berlaku secara nasional. Diharapkan dengan adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut dapat meningkatkan mutu tenaga kerja Indonesia dan mutu hasil pekerjaan di lapangan. Disisi lain standar kompetensi kerja ini tetap masih memerlukan penyempurnaan sejalan dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan Industri Jasa Konstruksi, sehingga setiap masukan untuk penyempurnaan sangat diperlukan. Akhirnya kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini, kami ucapkan terima kasih. Jakarta, ............................................. Departemen Pekerjaan Umum Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia

(Ir. Iwan Nursyirwan Diar Dipl. HE) NIP. : 110018127

1

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ........................................................................................................... 1 DAFTAR ISI ....................................................................................................................... 2

A. PENDAHULUAN .......................................................................................................... 3 1. Latar Belakang ....................................................................................................... 3 2. Studi Penyusunan Standar Kompetensi................................................................... 4 2.1 Studi Literatur .................................................................................................. 4 2.2 Penyusunan Standar Kompetensi setiap Jabatan Kerja .................................. 4 3. Penyusunan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)...................... 5 3.1

Dasar Hukum dan Referensi .......................................................................... 5

3.2

Pengkodean Jabatan Kerja Sub Bidang Jalan dan Jembatan ......................... 5

3.3

Posisi Jabatan Kerja ...................................................................................... 7

3.4

Kegiatan Analisis Kompetensi ......................................................................... 7

3.5

Perumusan dan Konsensus ........................................................................... 7

B. JABATAN KERJA .......................................................................................................... 10 1. Nama Jabatan Kerja .............................................................................................. 10 2. Nomor Kode .......................................................................................................... 10 3. Uraian Jabatan Kerja ............................................................................................. 10 4. Syarat Jabatan Kerja ............................................................................................. 10

C. KOMPETENSI KERJA ................................................................................................. 10 D. URAIAN UNIT-UNIT KOMPETENSI ............................................................................ 11 E. PENUTUP.................................................................................................................... 22

2

A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Undang-undang No. 18 Tahun 1999, tentang : Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya tersurat dan tersirat bahwa tenaga kerja yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian dan atau keterampilan. Keharusan memiliki “SERTIFIKASI KEAHLIAN DAN ATAU KETERAMPILAN” : mencerminkan adanya tuntutan kualitas tenaga kerja yang betul-betul dapat diandalkan. Kondisi tersebut memerlukan langkah nyata dalam mempersiapkan perangkat (standar baku) yang dibutuhkan untuk mengukur kualitas tenaga kerja jasa konstruksi. Sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) No. 71/KPTS/D/VIII/2001 : pasal 2 ayat (1). Tujuan sertifikat adalah memberikan informasi objektif kepada para pengguna jasa bahwa kompetensi tenaga kerja yang bersangkutan memenuhi bakuan kompetensi yang ditetapkan untuk klasifikasi dan kualifikasinya, dan pasal 9 ; ayat (1) : Untuk setiap kualifikasi dalam suatu klasifikasi harus dibuat bakuan kompetensinya secara jelas termasuk tata cara mengukur. Selain itu undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang : Ketenagakerjaan, terutama pasal 10 ayat (2). Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja. Dua Undang-undang tersebut diatas menyebut tentang “kompetensi” yaitu suatu ungkapan kualitas SDM yang terbentuk dengan menyatunya 3 ranah (domain) terdiri : Ranah Pengetahuan (domain kognitif), Ranah Keterampilan (domain psychomotorik), dan Ranah Sikap Perilaku (domain affektif), atau secara definitif pengertian kompetensi ialah penguasaan disiplin keilmuan dan pengetahuan serta keterampilan menerapkan metode dan teknik tertentu didukung sikap perilaku yang tepat, guna mencapai dan atau mewujudkan

hasil

tertentu

secara

mandiri

dan

atau

berkelompok

dalam

penyelenggaraan tugas pekerjaan. Jadi apabila seseorang atau berkelompok telah mempunyai kompetensi kemudian dikaitkan dengan tugas pekerjaan tertentu sesuai dengan kompetensinya, maka akan dapat menghasilkan atau mewujudkan sasaran dan tujuan tugas pekerjaan (X), yang seharusnya dapat terukur dengan indikator sebagai berikut : dalam kondisi (K) mampu dan mau melakukan (X) sebanyak (Y) dengan kualitas (Z) selesai dalam tempo (T).

Indikator ini penting untuk memastikan kualitas SDM secara jelas, lugas dan terukur, serta untuk mengukur produktivitas tenaga kerja dikaitkan dengan perhitungan biaya pekerjaan yang dapat menentukan daya saing

3

2. Studi Penyusunan Standar Kompetensi 2.1

Studi Literatur Kegiatan studi literatur mengacu sumber-sumber dari dalam negeri maupun luar negeri antara lain : 1. Malaysia, dengan model NOSS (National Occupational Skill Standard) atau SKPK (Standar Kemahiran Pekerjaan Kebangsaan). 2. ILO (International Labour Organization) dengan MOSS (Model Occupational Skill Standard). 3. RMCS (Regional Model Competency Standard) dengan referensi utama dari ITABs (Industry Training Advisory Bodies) dan ANTA (Australia National Training Authority) Australia. 4. Indonesia, LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) bekerja sama dengan Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi. Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia - Departemen Pekerjaan Umum dengan pola gabungan dari MOSS dan RMCS

2.2

Penyusunan Standar Kompetensi Setiap Jabatan Kerja Sesuai hasil studi literatur, konsep standar kompetensi mencakup semua aspek kinerja tugas/ pekerjaan untuk membangun wawasan yang tidak terbatas hanya kemampuan tugas secara sempit. Empat komponen kompetensi utama yang perlu dikembangkan adalah : 1. Kemampuan dalam tugas (task skill) 2. Kemampuan mengelola tugas (task management skill) 3. Kemampuan

mengatasi

suatu

masalah

dengan

tepat

(contingency

management skill) 4. Kemampuan menyesuaikan dengan lingkungan kerja (job/role environments skill) Sementara itu tidak semua unit terdiri dari semua keempat komponen tersebut diatas dalam satu group unit, tetapi komponen kompetensi tersebut harus dicakup secara efektif. Empat komponen kompetensi dapat muncul dalam kegiatan yang berbeda dari format standar, misalnya dapat berada dalam elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, dan batasan variabel.

4

3. Penyusunan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) 3.1

Dasar hukum dan referensi penyusunan SKKNI adalah : 1. Undang-undang Nomor : 18, tahun 1999 tentang : Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya. 2. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang : Ketenagakerjaan. 3. Keputusan Menteri NAKERTRANS. a. No. Kep. 227/MEN/2003, tentang : Tata Cara Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional untuk format SKKNI. b. No. Kep. 69/MEN/2004, tentang Perubahan Lampiran Kep.Men No. Kep. 277/MEN/2003 untuk uraian setiap unit kompetensi. 4. Kesesuaian CPC (Central Product Classification United Nation) – 1997, Katalog BPS : 1160 Buku : 2, Harmonized System (HS) dengan 9 digit untuk pengkodean dan acuan analisis detail struktur jasa konstruksi. 5. KJN (Kamus Jabatan Nasional) untuk pengkodean.

3.2

Pengkodean Jabatan Kerja a. Pemberian Kode Jabatan Kerja INA

5

2

1

0

0

0 2

0

0

0 Nomor Jabatan Kerja 2 digit nomor urut Nomor Jabatan Kerja 2 digit nomor urut  Keahlian (1) Utama (1) setara KKNI – level VI Madya (2) setara KKNI – V Muda (3) setara KKNI – level IV  Keterampilan (2) Teknisi Senior (1) setara KKNI – level III Teknisi Yunior (2) setara KKNI – level II Tenaga Terampil (3) setara KKNI – level I Fungsi Utama  Perencana (1)  Pelaksana (2)  Pengawas (3) Bagian Sub Bidang  Untuk semua unsur Transportasi (0)  Jalan (1)  Jembatan (2)  Jalan Layang (3)  Jalan Terowongan (4)  Landasan Terbang (5)  Jalan Rel (6) Sub Bidang :  Untuk semua Sub Bidang (0)  Untuk Transportasi (1)  Sumber Daya Air (2) Sub Sektor / Bidang  Sipil (2) Sektor  Jasa Konstruksi (5) INDONESIA

b. Pemberian kode unit kompetensi ditambah : 0

0

0

0 Versi tahun pembuatan atau revisi, 2 digit 2 digit nomor urut unit kompetensi

5

3.3

Posisi Jabatan Kerja Analisis kompetensi merupakan langkah utama untuk penyusunan “Standar Kompetensi Kerja” bidang pekerjaan tertentu antara lain bidang pekerjaan Pengoperasian Batching Plant dipersiapkan untuk pegangan atau tolok ukur penilaian kapasitas kemampuan untuk menduduki jabatan kerja Operator Batching Plant. Jabatan kerja dimaksud harus jelas dan pasti posisinya dalam klasifikasi dan kualifikasinya, pada umumnya di lingkungan jasa konstruksi dapat digambarkan seperti tipikal struktur organisasi sebagai berikut :

KUALIFIKASI

TIPIKAL ORGANISASI PERUSAHAAN BATCHING PLANT

CONTOH

JAKONS

KKNI

K VI

PLANT MANAGER

AHLI UTAMA

E A

MAINTENANCE SUPERVISOR

PRODUCTION SUPERVISOR

H LOGISTIC

QUALITY QONTROL

V

L

AHLI MADYA

I A KEPALA UNIT MEKANIK

MEKANIK BATCHING PLANT SENIOR

MEKANIK BATCHING PLANT YUNIOR

KEPALA UNIT ELEKTRIK

MEKANIK LISTRIK SENIOR

KEPALA UNIT PRODUKSI

OPERATOR BATCHING PLANT

III

OPERATOR WHEEL LOADER

MEKANIK LISTRIK YUNIOR

PEMBANTU OPERATOR

3.4

IV

OPERATOR FORK LIFT

II

PEMBANTU OPERATOR

I

N

K E T E R A M P I L A N

AHLI MUDA

TEKNISI SENIOR

TEKNISI YUNIOR

TENAGA TERAMPIL

Kegiatan Analisis Kompetensi Analisis kompetensi jabatan kerja selain menggunakan metodologi penelitian literatur, dilakukan juga dengan metodologi : DACUM (Developing A Curriculum), melalui proses workshop (lokakarya) yang dihadiri ahlinya atau pelaku langsung di bidang substansi yang dianalisis, yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu : 3.4.1

Workshop Tahap I a. Dilaksanakan pada tanggal : 10 – 12 Mei 2007 di Bekasi. b. Dilaksanakan pada tanggal : 11 – 13 Juni 2007 di Serang - Banten

3.4.2. Workshop Tahap II Dilaksanakan pada tanggal : 16 – 18 Juli 2007 di Jakarta

6

Nama - nama Pengarah, Fasilitator dan Nara Sumber sebagai berikut : 1.

2.

3.

Pengarah :  Prijo Sambodo, M.Eng

Pusbin KPK Dep. PU

 Drs. Krisna Nur Miradi, M.Eng

Pusbin KPK Dep. PU

 Ir. Supangat, M.Eng

Pusbin KPK Dep. PU

 B. Abdurachman, M.Eng.Sc

PT. Virama Karya

 Roesnadi, M.Eng

PT. Virama Karya

Fasilitator / Curriculum Development :  Ir. Hidayat

PT. Virama Karya

 Drs. Sugiri

PT. Virama Karya

Nara Sumber : 1) Ir. Suprayogi

PT. Adhimix Precast Indonesia

2) Sih Susanto

PT. Adhimix Precast Indonesia

3) Ahmad Khoeri Junaedi

PT. Adhimix Precast Indonesia

4) Puguh Karseno

PT. Adhimix Precast Indonesia

5) Indra Hendrawan

PT. Adhimix Precast Indonesia

6) Misran

PT. Adhimix Precast Indonesia

7) Abil Sitepu, ST

PT. Duta Sarana Perkasa (Dusaspun)

8) Sunardi

PT. Duta Sarana Perkasa (Dusaspun)

9) Ir. Ribut Wahyudi

PT. Arthamixerindo

10) Ade

PT. Arthamixerindo

11) Kiswantoro

PT. Arthamixerindo

12) Syaeful Anwar

PT. Arthamixerindo

13) Kusmadi

PT. Arthamixerindo

14) Rojiun

PT. Arthamixerindo

15) Suwito Seman

PT. Yasa Patria Perkasa

16) Abue Ahmad Buari

PT. Yasa Patria Perkasa

17) Supardi, B

PT. Yasa Patria Perkasa

18) Slamet

PT. Jaya Readymix

19) Iwan, S

PT. Jaya Readymix

20) Sidal

PT. Perkasa Adipura Sembada

21) Yunus

PT. Perkasa Adipura Sembada

22) Suyoto Barata

Praktisi Perusahaan Batching Plant

23) Sihono, ST

Praktisi Perusahaan Batching Plant

24) S. Sahlan Santoso

Praktisi Perusahaan Batching Plant

25) Ir. Amar Sukirno

Universitas Krisnadwipayana

7

26) Ir. Lestari, MT

Dinas PU Prov. Banten

27) Ir. Darjo Djaenudin, BE

Dinas PU Prov. Banten

28) Ahmad Jalaludin

Dinas PU Prov. Banten

29) Andi Supriyadi, ST

Subdin Bina Marga DPU Prov. Banten

30) Ir. Sumarno, MSi

Dinas PU Prov. Banten

31) Dody Priatna, ST

BBWS Cidanau, Ciujung, Cidurian

32) Suyatno

BBWS Cidanau, Ciujung, Cidurian

33) Tubagus Saefudin

Dinas PU Prov. Banten

34) Heri Sutana

Dinas PU Prov. Banten

35) Dedi Djahudi

Subdin Bina Marga DPU Prov. Banten

36) Undang Misja

Subdin Bina Marga DPU Prov. Banten

37) Edwin MS Zuhri, ST

Subdin Bina Marga DPU Prov. Banten

38) Hartono, ST

Subdin Bina Marga DPU Prov. Banten

39) Eka Mery

Dinas PU Prov. Banten

3.5

Perumusan dan Konsensus Setelah dilakukan workshop (loka karya) dapat dihasilkan dan dirumuskan : - Uraian jabatan - Pekerjaan-pekerjaan - Setiap pekerjaan diurai tugas-tugasnya - Setiap tugas diurai langkah-langkah kerjanya - Setiap langkah kerja dikaji kriteria-kinerjanya dan persyaratan kompetensi yaitu kebutuhan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku

Rumusan hasil workshop tersebut sebagai acuan menyusun SKKNI dengan pola gabungan pola MOSS (Model Occupational Skill Standard) dan pola RMCS (Regional Model Competency Standard). Transformasi hasil workshop dalam penyusunan SKKNI dirumuskan sebagai berikut: - Pekerjaan sebagai : Unit Kompetensi - Tugas sebagai : Elemen Kompetensi - Langkah Kerja, dirumuskan menjadi Kriteria Unjuk Kerja. Pembahasan dan konsensus SKKNI melalui Konvensi Nasional dilaksanakan : - Pada tanggal : 6,7 dan 9 Agustus 2007 di Bekasi. - Tim Pengarah, Tim Presenter dan Tim Teknis Konvensi.

8

I.

Tim Pengarah 1. Ir. Djoko Subarkah, Dipl.HE

Pusbin KPK Dep. PU

2. DR. Ir. Soenarno, MSc

Profesional Teknik Sipil

3. DR. (Eng) A Hafied A Gany,MSc, IPU Dep. PU

II.

III.

IV.

4. B. Abdurachman, M.Eng.Sc

PT. Virama Karya

5. Ir. Ronny Trianggono, MM

PT. Virama Karya

6. DR. Endang Pipin Tachyan, ME

Dep. PU

Tim Pelaksana 1. Ir. Drs Asrizal Tatang

Dewan Pengurus LPJKN

2. Drs. Krisna Nur Miradi, ME

Pusbin KPK Dep. PU

3. Ir. Sumaryanto, MM

Bapel LPJKN

4. Roesnadi, ME

PT. Virama Karya

5. Hafis Qiswiny Zarkasyi, SE

Bapel LPJKN

6. Herry Buchairi

PT. Virama Karya

Presenter / Curricullum Devepolment 1. Ir. Hidayat

PT. Virama Karya

2. Drs. Sugiri

PT. Virama Karya

Tim Teknis Konvensi - Ketua kelompok : Abil Sitepu, ST

PT. Duta Sarana Perkasa

- Anggota : 1)

Ir. Lestari, MT

Dinas PU Prov. Banten

2)

Ir. Sarimun, CES

Pusdiklat, Dep. PU

3)

Ir. Amar Sukirno

Universitas Krisnadwipayana

4)

Irika Widiastuti, MT

Universitas Negeri Jakarta

5)

Hotben Sinaga

APPAKSI

6)

Ir. Gusti Hermasyah

ASTTI

7)

Ir. Ribut Wahyudi

PT. Hutama Karya-Beton

8)

Sihono, ST

PT. Piranti Karya Prima

9)

Ahmad Khoeri Junaedi

PT. Adhimix Precast Indonesia

10) Sih Susanto

PT. Adhimix Precast Indonesia

11) Suwito Siman

PT. Yasa Patria Perkasa

12) Kiswantoro

PT. Arthamixerindo

13) Syaiful Anwar

PT. Arthamixerindo

14) Slamet

PT. Jaya Readymix

15) Marzuki, F

PT. Jaya Readymix

16) Suyoto Bharata

PT. Piranti Karya Prima

17) Sahlan Santoso

PT. Piranti Karya Prima

9

B. JABATAN KERJA 1. Nama Jabatan : Batching Plant Operator (Operator Batching Plant ) 2. Nomor Kode

: INA. 5200.222.08

3. Uraian Jabatan : Mengoperasikan

batching

plant

dengan

benar

dan

aman,

melaksanakan pemeliharaan harian sesuai dengan prosedur dan membuat laporan operasi. 4. Persyaratan Jabatan a. Pendidikan minimal

: SLTA sederajat

b. Pengalaman Kerja

: - SMK jurusan mesin / listrik / sipil : telah mengoperasikan batching plant minimal 1000 jam - SMU/ sederajat : telah mengoperasikan batching plant minimal 2500 jam

c. Kesehatan

: Sehat fisik dan mental, dinyatakan dengan keterangan dokter

d. Sertifikat

: Memiliki Sertifikat Kompetensi Teknisi Senior Operator Batching

Plant

C. KOMPETENSI KERJA Kompetensi Kerja terdiri dari :

No.

No. Kode

Unit Kompetensi

I

KOMPETENSI UMUM

1.

INA.5200.222.08.01.07

II

KOMPETENSI INTI

1.

INA.5200.222.08.02.07

Melaksanakan pemeliharaan harian sesuai dengan prosedur

2.

INA.5200.222.08.03.07

Mengoperasikan batching plant sesuai dengan prosedur.

3.

INA.5200.222.08.04.07

Membuat laporan operasi

III

KOMPETENSI PILIHAN/ KHUSUS

Menerapkan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pengendalian dampak lingkungan selama melaksanakan pemeliharaan dan pengoperasian batching plant

__

10

D. URAIAN UNIT-UNIT KOMPETENSI Uraian unit-unit kompetensi sebagai berikut: KODE UNIT

: INA.5200.222.08.01.07

JUDUL UNIT

: Menerapkan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pengendalian dampak lingkungan selama melaksanakan pemeliharaan dan pengoperasian batching plant

DESKRIPSI UNIT

: Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk menerapkan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pengendalian dampak lingkungan selama pemeliharaan dan pengoperasian batching plant

ELEMEN KOMPETENSI

KRITERIA UNJUK KERJA

1. Memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3

1.1 Alat Pelindung Diri (APD) diperiksa dari kemungkinan rusak atau ketidak sesuaiannya dengan standar K3 (tidak laik pakai) 1.2 Pakaian kerja dipakai selama operator melakukan pengoperasian dan pemeliharaan batching plant 1.3 Safety shoes dan helmet dipakai selama operator melakukan pengoperasian dan pemeliharaan batching plant 1.4 Masker, ear plug, kaca mata dan sarung tangan dipakai sesuai dengan kondisi kerja.

2. Memeriksa dan menggunakan perlengkapan keselamatan kerja

2.1 Alat pemadam kebakaran diperiksa ketersediaannya dan diperiksa batas waktu pakainya untuk meyakinkan belum kadaluarsa. 2.2 Kotak P3K diperiksa penempatan dan kelengkapan isinya. 2.3 Alat pemadam kebakaran digunakan bila terjadi kebakaran sesuai dengan prosedur memadamkan kebakaran 2.4 Obat-obatan digunakan sesuai prosedur untuk tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan 2.5 Emergency lamp diperiksa ketersediaan dan fungsinya

3. Melaksanakan pemeliharaan dan pengoperasian batching plant dengan prosedur yang aman

3.1 Kondisi lingkungan kerja diperiksa dari kemungkinan adanya bahan yang dapat menimbulkan bahaya. 3.2 Tempat pijakan (lantai dan tangga) diperiksa dari kemungkinan adanya material yang akan membahayakan operator (jatuh / tergelincir) 3.3 Naik dan turun pada alat melalui tangga dilakukan dengan benar sesuai dengan prosedur (tiga titik tumpu anggota tubuh dan menghadap ke alat) 3.4 Peraturan dan rambu-rambu keselamatan kerja dipatuhi selama melakukan pemeliharaan dan pengoperasian untuk keselamatan operator, alat dan lingkungan kerja

11

ELEMEN KOMPETENSI 4. Melaksanakan pengendalian dampak lingkungan selama pemeliharaan dan pengoperasian batching plant

KRITERIA UNJUK KERJA 4.1 Kondisi lingkungan kerja diperiksa dari kemungkinan adanya potensi pencemaran lingkungan 4.2 Pan mixer, bin, silo dan komponen lain diperiksa dari kemungkinan adanya kebocoran material beton 4.3 Lantai tempat pengisian beton diperiksa dari kemungkinan adanya beton yang tercecer 4.4 Kondisi dan fungsi dust collector diperiksa untuk memastikan berfungsi dengan baik

BATASAN VARIABEL 1. Kompetensi ini diterapkan dalam satuan kerja berkelompok 2. Alat Pelindung Diri dan perlengkapan keselamatan kerja yang memenuhi persyaratan (standar K3) telah disiapkan 3. Prosedur pemeliharaan dan pengoperasian yang menjadi pedoman pelaksanaan pemeliharaan dan pengoperasian dengan aman telah tersedia. 4. Peraturan, pedoman dan ketentuan terkait dengan K3 dan pengendalian dampak lingkungan telah tersedia PANDUAN PENILAIAN 1. Untuk mendemonstrasikan kompetensi, diperlukan bukti keterampilan dan pengetahuan di bidang : 1.1 Penggunaan Alat Pelindung Diri 1.2 Pelaksanaan pemeliharaan dan pengoperasian unit alat/plant dengan aman 1.3 Pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di tempat kerja 2. Konteks penilaian 2.1 Unit ini dapat dinilai di dalam maupun di luar tempat kerja 2.2 Penilaian harus mencakup peragaan praktek di tempat kerja 2.3 Unit ini harus didukung oleh serangkaian metode untuk menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang ditetapkan dalam Materi Uji Kompetensi (MUK) 3. Aspek penting penilaian Aspek yang harus diperhatikan : 3.1 Tertib dalam menerapkan ketentuan K3 dan pengendalian dampak lingkungan di tempat kerja 3.2 Tertib dalam memakai Alat Pelindung Diri 3.3 Disiplin dalam melaksanakan pemeliharaan dan pengoperasian batching plant batu dengan prosedur yang aman 4. Kaitan dengan unit kompetensi lain Unit ini mendukung kinerja efektif dalam serangkaian unit kompetensi operator batching plant, yaitu terkait dengan unit : 4.1 Melaksanakan pemeliharaan harian sesuai dengan prosedur 4.2 Mengoperasikan batching plant sesuai dengan prosedur

12

KOMPETENSI KUNCI NO. KOMPETENSI KUNCI

TINGKAT KINERJA

1.

Mengumpulkan, mengorganisasikan dan menganalisis informasi

1

2.

Mengkomunikasikan ide dan informasi

1

3.

Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan

2

4.

Bekerjasama dengan orang lain dan dalam kelompok

2

5.

Menggunakan ide dan teknik matematika

1

6.

Memecahkan masalah

1

7.

Menggunakan teknologi

1

13

KODE UNIT

: INA.5200.222.08.02.07

JUDUL UNIT

: Melaksanakan prosedur

DESKRIPSI UNIT

: Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan pemeliharaan harian sebelum mengoperasikan batching plant sesuai dengan prosedur.

ELEMEN KOMPETENSI 1. Mengidentifikasi komponen utama yang harus diperiksa dan melakukan pemeriksaan keliling (walk around inspection)

pemeliharaan

harian

sesuai

dengan

KRITERIA UNJUK KERJA 1.1

1.2

1.3

1.4

1.5

1.6

2. Memeriksa 2.1 konveyor dan perlengkapannya 2.2 2.3

Komponen utama diidentifikasi untuk dipastikan telah diperiksa/dipelihara sebelum batching plant dioperasikan Semua baut-baut diperiksa dari kemungkinan kendor atau rusak yang akan mengganggu operasi atau keselamatan kerja. Semua titik / tempat pelumasan diperiksa dari kemungkinan adanya pelumas yang tercecer akibat kebocoran Kondisi anak tangga dan pegangannya diperiksa dari kemungkinan adanya kerusakan atau baut yang longgar atau hilang Kondisi panel monitor di ruang operator diperiksa dari kemungkinan adanya kerusakan sebelum batching plant dihidupkan. Jenis material pada setiap bin diperiksa untuk memastikan memenuhi job mix yang telah ditentukan Kondisi fisik sabuk (belt) dari konveyor diperiksa dari kemungkinan rusak/sobek atau masih adanya material yang masih melekat Rantai penggerak konveyor diperiksa kondisinya dari kemungkinan rusak atau kurang pelumasannya Roller (idler) diperiksa kondisinya dari kemungkinan rusak atau macet yang akan mengganggu kelancaran operasi konveyor

3. Memeriksa 3.1 bucket (skip) trolley dan 3.2 perlengkapannya (jika ada) 3.3

Drum penarik trolley diperiksa dari kemungkinan rusak yang akan mengganggu kelancaran penyaluran material Tali baja diperiksa kondisinya dari kemungkinan adanya kerusakan dan kekurangan pelumasannya Bucket (skip) diperiksa dari kemungkinan adanya kerusakan dan adanya material yang masih tersisa

4. Memeriksa kondisi pan mixer (jika ada)

Mixing arms dan mixing shoes diperiksa dari kemungkinan rusak / aus dan dari adanya baut pengikat yang rusak atau longgar serta adanya beton yang masih melekat pada komponen tersebut

4.1

14

ELEMEN KOMPETENSI

KRITERIA UNJUK KERJA 4.2

4.3 4.4

5. Memeriksa kondisi alat timbang/ukur

5.1

5.2 5.3 5.4 5.5

Bagian dalam dari pan mixer khususnya dinding mixer diperiksa kondisinya dari kemungkinan adanya kerusakan atau masih adanya kotoran / sisa beton Baut pengikat motor penggerak dan pengikat gear reducer diperiksa dari kemungkinan longgar atau hilang Pintu (gates) pan mixer diperiksa kondisinya dari kemungkinan rusak atau macet untuk menjaga kelancaran proses produksi Gelas ukur diperiksa kondisinya untuk dapat menghasilkan pembacaan ukuran dan jumlah air atau additive yang tepat sesuai dengan job mix Load cell diperiksa kondisinya dan posisinya untuk memastikan dalam kondisi baik / normal Penggantung load cell diperiksa kondisinya untuk memastikan masih terpasang dengan baik Link timbangan diperiksa untuk memastikan load cell dapat berfungsi dengan benar Bin (hopper) penampung material yang akan ditimbang diperiksa kondisinya untuk memastikan tidak ada kebocoran atau kemacetan gate

BATASAN VARIABEL 1. Kompetensi ini harus diterapkan dalam satuan kerja berkelompok 2. Prosedur pemeliharaan batching plant yang menjadi pedoman pemeliharaan harian harus tersedia. 3. Konsultasi dengan unit kerja terkait lain dalam kegiatan pemeliharaan harian batching plant. PANDUAN PENILAIAN 1. Untuk mendemonstrasikan kompetensi, diperlukan bukti keterampilan dan pengetahuan di bidang : 1.1 Pemeliharaan harian sebelum mengoperasikan batching plant 1.2 Disiplin dalam menerapkan prosedur pemeliharaan harian 1.3 Ketelitian dalam melaksanakan setiap langkah pemeliharaan harian 2. Konteks penilaian 2.1 Unit ini dapat dinilai didalam maupun diluar tempat kerja 2.2 Penilaian harus mencakup peragaan praktek di tempat kerja maupun melalui simulasi 2.3 Unit ini harus didukung serangkaian metode untuk menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang ditetapkan dalam Materi Uji Kompetensi (MUK) 3. Aspek penting penilaian Aspek yang harus diperhatikan : 3.1 Pelaksanaan pemeliharaan batching plant dengan benar sesuai dengan prosedur 3.2 Penerapan keselamatan kerja selama pelaksanaan pemeliharaan harian

15

4. Kaitan dengan Unit Unit ini mendukung kinerja efektif dalam serangkaian unit kompetensi operator batching plant yaitu terkait dengan : 4.1 Menerapkan K3 dan pengendalian dampak lingkungan selama pemeliharaan dan pengoperasian batching plant 4.2 Melaksanakan pengoperasian batching plant sesuai dengan prosedur 4.3 Membuat laporan operasi

KOMPETENSI KUNCI NO. KOMPETENSI KUNCI

TINGKAT KINERJA

1.

Mengumpulkan, mengorganisasikan dan menganalisis informasi

1

2.

Mengkomunikasikan ide dan informasi

2

3.

Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan

2

4.

Bekerjasama dengan orang lain dan dalam kelompok

2

5.

Menggunakan ide dan teknik matematika

1

6.

Memecahkan masalah

1

7.

Menggunakan teknologi

1

16

KODE UNIT

: INA.5200.222.08.03.07

JUDUL UNIT

: Mengoperasikan batching plant sesuai dengan prosedur

DESKRIPSI UNIT

: Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk mengoperasikan batching plant sesuai dengan prosedur

ELEMEN KOMPETENSI 1. Mengidentifikasi komponen utama dan melaksanakan persiapan sebelum operasi

KRITERIA UNJUK KERJA 1.1

1.2

1.3

1.4 1.5 1.6

1.7

2. Melakukan penimbangan dan penyaluran material beton

2.1 2.2 2.3

2.4

3. Melakukan penyaluran beton ke dalam alat angkut

3.1

3.2 3.3

3.4 3.5

Komponen utama batching plant dipastikan kesiapan operasinya sebelum menghidupkan batching plant dengan memeriksa kembali hasil pemeliharaan harian (check list) Tegangan listrik pada panel listrik diperiksa untuk meyakinkan bahwa tegangan listrik telah mencukupi sesuai dengan kebutuhan operasi Tekanan udara pada sistem pneumatik diperiksa untuk memastikan tekanannya telah mencukupi sesuai dengan kebutuhan operasi Komponen batching plant dihidupkan sesuai prosedur Fungsi dan kondisi semua indikator pada panel monitor diperiksa setelah batching plant dihidupkan Semua komponen operasi batching plant dicoba gerakannya untuk memastikan dapat berfungsi dengan baik Setiap adanya kelainan pada indikator dan komponen operasi dilaporkan kepada atasan langsung untuk perbaikan Kondisi material di dalam setiap bin dan semen di dalam silo diperiksa untuk memastikan kecukupannya Penimbangan material beton dilakukan sesuai dengan job mix yang telah ditentukan Material yang telah ditimbang disalurkan ke dalam pan mixer atau truck mixer sesuai dengan prosedur (urutannya) Pencampuran (mixing) material beton di dalam pan mixer dilakukan sesuai dengan prosedur Ketepatan posisi alat angkut terhadap corong (chute) dari mixer dipantau secara terus menerus untuk mencegah tercecernya beton keluar dari alat angkut Putaran drum truck mixer dipantau agar selalu berada pada putaran yang telah ditentukan Aba-aba/tanda untuk mengeluarkan beton dari pan mixer diberikan agar setiap petugas terkait memusatkan perhatian pada penyaluran beton Beton dari pan mixer disalurkan ke dalam alat angkut sesuai dengan prosedur Aba-aba/tanda diberikan, bahwa penyaluran beton sudah selesai

17

ELEMEN KOMPETENSI 4. Melakukan pemeliharaan selama pengoperasian batching plant

KRITERIA UNJUK KERJA 4.1 4.2

4.3

4.4 4.5 4.6 4.7

5. Melakukan pemeliharaan setelah selesai pengoperasian batching plant

5.1

5.2 5.3

5.4 5.5 5.6 5.7

Kondisi semua indikator pada panel instrumen dipantau untuk memastikan berfungsi dengan baik Penyaluran material dari setiap bin dipantau kondisinya untuk memastikan dapat berlangsung dengan lancar tanpa hambatan Penyaluran semen dari silo ke hopper penimbang dipantau untuk memastikan dapat berlangsung dengan lancar tanpa hambatan Penyaluran air dan aditif ke dalam pan mixer dipantau kondisinya untuk memastikan berjalan dengan lancar Sistem pneumatik/hidrolik dipantau untuk memastikan dapat berfungsi dengan baik Setiap ada kelainan pada komponen alat yang terjadi dilaporkan sesuai dengan prosedur Dalam kondisi darurat batching plant dimatikan sesuai dengan prosedur Pan mixer dibersihkan dari kemungkinan adanya beton yang masih melekat pada arm, shoes dan dinding pan mixer Lantai ruang operator dan tangga dibersihkan dari bahan / material yang berpotensi menimbulkan bahaya Konveyor dan bucket diperiksa kondisinya dari kemungkinan rusak atau masih adanya material/beton yang masih melekat Komponen yang mendapat pelumasan diperiksa dari kemungkinan adanya kebocoran setelah dioperasikan Sistem hidrolik/pneumatik diperiksa dari kemungkinan adanya kebocoran setelah dioperasikan. Batching plant dimatikan sesuai dengan prosedur setelah selesai pengoperasian Tekanan udara di dalam tabung kompresor dikosongkan untuk mencegah terjadinya kondensasi di dalam sistem pneumatik

BATASAN VARIABEL 1. Kompetensi ini harus diterapkan dalam satuan kerja berkelompok 2. Prosedur pengoperasian batching plant telah tersedia 3. Koordinasi dengan unit kerja lain yang terkait dalam kegiatan pengoperasikan batching plant. 4. Ketentuan jenis beton yang akan diproduksi berdasarkan job mix telah tersedia

PANDUAN PENILAIAN 1. Untuk mendemonstrasikan kompetensi, diperlukan bukti keterampilan dan pengetahuan di bidang : 1.1 Pengoperasian batching plant telah sesuai dengan prosedur 1.2 Pemeliharaan selama dan setelah pengoperasian batching plant 1.3 Penerapan keselamatan kerja dan pengendalian dampak lingkungan

18

2. Konteks penilaian : 2.1 Unit ini dapat dinilai didalam atau diluar tempat kerja 2.2 Penilaian harus mencakup peragaan praktek baik di tempat kerja maupun melalui simulasi 2.3 Unit ini harus didukung serangkaian metode untuk menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang ditetapkan dalam Materi Uji Kompetensi (MUK) 3

Aspek penting penilaian Aspek yang harus diperhatikan : 3.1 Urutan menghidupkan batching plant sesuai prosedur 3.2 Pelaksanaan pemeliharaan setelah batching plant dihidupkan, selama dan setelah batching plant dioperasikan 3.3 Pelaksanaan penimbangan material beton sesuai dengan job mix yang telah ditentukan dan penyalurannya ke dalam pan mixer/truck mixer 3.4 Pelaksanaan pencampuran beton di dalam pan mixer 3.5 Pelaksanaan penyaluran beton ke dalam alat angkut 3.6 Penerapan keselamatan kerja selama pemeliharaan dan pengoperasian batching plant 3.7 Penerapan pencegahan pencemaran di lingkungan kerja

4

Kaitan dengan Unit Unit ini mendukung kinerja efektif dalam serangkaian unit kompetensi operator batching plant yaitu terkait dengan : 4.1 4.2 4.3

Menerapkan K3 dan pengendalian dampak lingkungan selama pemeliharaan dan pengoperasian batching plant Melaksanakan pemeliharaan harian sesuai dengan prosedur Membuat laporan operasi

KOMPETENSI KUNCI NO. KOMPETENSI KUNCI

TINGKAT

1.

Mengumpulkan, mengorganisasikan dan menganalisis informasi

2

2.

Mengkomunikasikan ide dan informasi

2

3.

Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan

2

4.

Bekerjasama dengan orang lain dan dalam kelompok

2

5.

Menggunakan ide dan teknik matematika

2

6.

Memecahkan masalah

1

7.

Menggunakan teknologi

2

19

KODE UNIT

: INA.5200.222.08.04.07

JUDUL UNIT

: Membuat laporan operasi

DESKRIPSI UNIT

: Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk membuat laporan operasi

ELEMEN KOMPETENSI 1. Membuat laporan harian operasi pada form laporan yang telah ditetapkan

KRITERIA UNJUK KERJA 1.1 1.2 1.3

1.4 1.5 1.6

2. Mengisi laporan K3 pada format yang telah ditetapkan

2.1

2.2 2.3

2.4 2.5

3. Menyampaikan laporan kepada atasan langsung

3.1 3.2 3.3

Laporan kondisi alat dibuat dengan cara mengisi form laporan yang telah ditetapkan setiap hari Laporan jam operasi alat dibuat dengan cara mengisi form laporan yang telah ditetapkan setiap hari Laporan penggunaan bahan / material yang digunakan dibuat dengan cara mengisi form laporan yang telah ditetapkan setiap hari. Laporan hasil produksi dibuat dengan cara mengisi form laporan yang telah ditetapkan setiap hari Laporan kondisi lingkungan / cuaca dibuat dengan cara mengisi form laporan yang telah ditetapkan setiap hari Serah terima penggantian shift dilakukan dengan membuat laporan / berita acara yang ditanda tangani kedua pihak (shift pertama dan shift berikutnya) Laporan potensi kecelakaan kerja selama pemeliharaan dan pengoperasian batching plant dibuat dengan cara mengisi form laporan yang telah ditetapkan Laporan pelaksanaan K3 dibuat dengan cara mengisi daftar simak yang telah ditetapkan Laporan potensi pencemaran lingkungan di tempat kerja dibuat dengan cara mengisi daftar simak yang telah ditentukan Laporan terjadinya kecelakaan kerja diberikan kepada petugas terkait secara lengkap dan benar Laporan kehilangan dibuat berdasarkan kondisi sebenarnya yang dituangkan dalam berita acara sesuai prosedur Laporan operasi diteliti ulang untuk memastikan kebenaran pengisiannya Laporan operasi ditandatangani setelah diyakini kebenaran pengisiannya Laporan operasi yang telah ditandatangani disampaikan kepada atasan langsung tepat waktu

BATASAN VARIABEL 1. Kompetensi diterapkan dalam satuan kerja berkelompok 2. Pedoman dan format pembuatan laporan harian operasi dan K3 telah tersedia 3. Konsultasi dengan unit kerja lain yang terkait dengan kegiatan pembuatan laporan harian operasi dan K3

20

PANDUAN PENILAIAN 1. Untuk mendemonstrasikan kompetensi, diperlukan bukti keterampilan dan pengetahuan dibidang : 1.1 Pembuatan laporan harian operasi, K3 dan pencegahan pencemaran lingkungan kerja 1.2 Pengoperasian batching plant 1.3 Pemeliharaan harian batching plant 2. Konteks penilaian : 2.1 Unit ini dapat dinilai didalam maupun diluar tempat kerja 2.2 Penilaian harus mencakup peragaan praktek baik ditempat kerja maupun melalui simulasi 2.3 Unit ini harus didukung serangkaian metode untuk menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang ditetapkan dalam Materi Uji Kompetensi (MUK) 3. Aspek penting penilaian : Aspek yang harus diperhatikan 3.1 Kebenaran data yang diisikan pada format laporan 3.2 Disiplin dalam pengisian dan penyampaian laporan 4. Kaitan dengan Unit lain : Unit mendukung kinerja efektif dalam serangkaian unit kompetensi operator batching plant yaitu terkait dengan : 4.1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pengendalian dampak lingkungan selama melaksanakan pemeliharaan dan pengoperasian batching plant 4.2. Melaksanakan pemeliharaan harian sesuai dengan prosedur 4.3. Mengoperasikan batching plant sesuai dengan prosedur

KOMPETENSI KUNCI NO. KOMPETENSI KUNCI

TINGKAT KINERJA

1.

Mengumpulkan, mengorganisasikan dan menganalisis informasi

2

2.

Mengkomunikasikan ide dan informasi

1

3.

Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan

1

4.

Bekerjasama dengan orang lain dan dalam kelompok

2

5.

Menggunakan ide dan teknik matematika

1

6.

Memecahkan masalah

1

7.

Menggunakan teknologi

1

21

E. PENUTUP SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) disusun berdasarkan suatu proses yang telah dipolakan dengan urutan kegiatan yang logis dan jelas ketergantungan satu dengan lainnya, sehingga seluruh proses harus dilalui sebelum sampai kepada proses perumusannya. Kegiatan

dimulai

dengan

penetapan

jabatan

kerja

yang

kemudian

dianalisis

kompetensinya melalui studi literatur dan dimantapkan dalam suatu workshop (lokakarya) yang menghadirkan para pelaku langsung jabatan kerja yang dianalisis dan atau para ahli dibidangnya, dimana dari setiap jabatan kerja dapat dirumuskan : 

Uraian jabatan kerja



Pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya dilakukan, kemudian setiap pekerjaan ditransformasikan sebagai unit kompetensi



Setiap pekerjaan dianalisis tugas-tugasnya, setiap tugas ditransformasikan sebagai elemen kompetensi



Setiap tugas dianalisis langkah-langkah kerjanya, kemudian dirumuskan sebagai KUK (Kriteria Unjuk Kerja).

Proses selanjutnya adalah penganalisa setiap langkah kerja untuk menentukan kriteria kinerjanya (performance criteria) yang menjadi tolok ukur penilaian, bahwa perumusan langkah kerja telah dilakukan dengan benar dan dilakukan pengkajian persyaratan kompetensinya yang dituangkan dalam persyaratan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan setiap langkah kerja.

Berdasarkan hasil analisis kompetensi setiap jabatan kerja inilah SKKNI dapat disusun dengan pola gabungan dari MOSS (Model Occupational Skill Standar) dan RMCS (Regional Model Competency Standard).

22