KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI TERHADAP PENDAPATAN ASLI

Download Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan...

0 downloads 229 Views 1MB Size
Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI PEMERINTAH KOTA SURABAYA

Winda Ayu Mustika [email protected] FaridaIdayati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya ABSTRACT The purpose of this research is to find out the contribution of local tax and local retribution to the local own-source revenue at Surabaya city government and efforts which have been done by Department of revenue of Surabaya city government in order to increase local tax and local retribution revenue.Qualitative research method is used as the research method and the data collection method is performed by conducting literary study and field study which consist of observation, documentation and interview.Based on the result of research it has been found that from 2009 to 2013 the local tax and local retribution give high contribution to the local ownsource revenue. the local tax gives a very big contribution to the local own-source revenue and its growth rate tends to experience a quite large improvement with its average percentage is 49%. The local retribution gives a very small contributionto the local own-source revenue but its growth rate tends to experience a quite small improvement with its average percentage is 8.55% Keywords:

Local Tax, Local Retribution, Local Own-Source Revenue ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah Kota Surabayadan upaya-upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Metode penelitian ini menggunakanmetode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan yang terdiri dari observasi, dokumentasi dan wawancara.Berdasarkan hasil penelitiandiketahui bahwa pada tahun 2009 sampai dengan 2013 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kontribusi yang sangat tinggiterhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak Daerah memberikan kontribusi yang tinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dantingkat pertumbuhannya cenderung mengalami peningkatan yang cukup besar dengan persentase rata-rata sebesar 49%.Sedangkan Retribusi Daerah memberikan kontribusi yang sangat rendah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun tingkat pertumbuhannya cenderung mengalami peningkatan yang relatif kecil dengan persentase rata-rata sebesar 8,55%. Kata-kata Kunci:

Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PENDAHULUAN Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbagiatas beberapa provinsi dan beberapa provinsi terbagi atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan efektif, maka perlu terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah.Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Pasal 1 ayat 5, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah dipacu untuk mencari

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

2 sumber-sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung pengeluaran daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 157, Sumber Pendapatan Daerah terdiri dari: (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dariHasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah; (2) Dana Perimbangan; (3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah salah satu komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Di Indonesia, permasalahan yang seringkali terjadi adalah kurangnya kesadaran orang pribadi atau badan dalam hal membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Padahal, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kontribusi yang luas dan nyata bagi pembangunan daerah dan sekaligus dapat mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, Peneliti ingin melakukan penelitian untuk menganalisis bagaimana kontribusi atau persentase sumbangan yang diberikan oleh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah Kota Surabaya, dan upaya-upaya apa saja yang dilakukan Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah Kota Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis seberapa besar kontribusi atau persentase sumbangan yang diberikan oleh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah Kota Surabaya, untuk mengetahui upaya-upaya apa saja yang dilakukan Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah Kota Surabaya, serta untuk mengevaluasi apakah realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya sudah mencapai target yang telah ditetapkan.

TINJAUAN TEORETIS Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 angka 15 bahwa Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 157, Sumber Pendapatan Daerah terdiri dari: (1) Pendapatan Asli Daerah yang disebut PAD; (2) Dana Perimbangan; (3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.Salah satu sumber Pendapatan Daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah atau yang biasa disebut PAD. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber asli daerah yang dikelola sendiri oleh pemerintah daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diharapkan mampu untuk membiayai pengeluaran daerah agar dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari: (1) Hasil Pajak Daerah; (2) Hasil Retribusi Daerah; (3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; (4) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

3 Pajak Daerah Definisi Pajak menurut beberapa para ahli antara lain menurut S.I. Djajadiningrat (dalam Siti Resmi, 2009:1) Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH (dalam Mardiasmo, 2011:1) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis Pajak Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dibagi dua bagian yaitu: Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi terdiri dari: (1) Pajak Kendaraan Bermotor; (2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; (3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; (4) Pajak Air Permukaan;(5) Pajak Rokok.Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:(1) Pajak Hotel;(2) Pajak Restoran;(3) Pajak Hiburan; (4)Pajak Reklame; (5) Pajak Penerangan Jalan; (6)Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; (7)Pajak Parkir; (8) Pajak Air Tanah; (9) Pajak Sarang Burung Walet; (10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; (11)Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Tarif Pajak Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Tarif Pajak Provinsi adalah sebagai berikut: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor yang dikecualikan dikenai pajak adalah kereta api, Kendaraan Bermotor semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing. (A) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi: (1) Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen); (2) Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif ditetapkan secara progresif paling rendah 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);(B) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah paling rendah 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen); (C) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alatalat besar ditetapkan paling rendah 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).Tarif Pajak Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

4 Bermotor. Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dengan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi: (1) Penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); (2) Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen). Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling tinggi: (1) Penyerahan pertama 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); (2) Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Besaran pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berlokasi. Dasar Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Besaran pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Dasar Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Tarif Pajak Air Permukaan Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat air berlokasi. Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan. Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Air Permukaan dengan Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan. Tarif Pajak Rokok Tarif Pajak Rokok ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Rokok ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat Rokok berlokasi. Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Rokok dengan Dasar Pengenaan Pajak Rokok. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Pajak Kabupaten/Kota antara lain adalah sebagai berikut: Tarif Pajak Hotel Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Hotel ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat Hotel berlokasi. Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel. Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Hotel dengan Dasar Pengenaan Pajak Hotel.

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

5 Tarif Pajak Restoran Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Restoran ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi. Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Restoran dengan Dasar Pengenaan Pajak Restoran. Tarif Pajak Hiburan Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen), khusus untuk hiburan berupa diskotik, karaoke, Spa paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Tarif Pajak Hiburan ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan. Dasar Pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Hiburan dengan Dasar Pengenaan Pajak Hiburan. Tarif Pajak Reklame Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen). Tarif Pajak Reklame ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan. Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame. Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan Dasar Pengenaan Pajak Reklame. Tarif Pajak Penerangan Jalan Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penerangan Jalan dengan Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen). Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah tempat pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tarif Pajak Parkir Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen). Tarif Pajak Parkir ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi. Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat Parkir. Besaran pokok Pajak Parkir yang

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

6 terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Parkir dengan Dasar Pengenaan Pajak Parkir. Tarif Pajak Air Tanah Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat Air Tanah berlokasi. Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan Air Tanah. Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Air Tanah dengan Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah. Tarif Pajak Sarang Burung Walet Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat Sarang Burung Walet berlokasi. Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual Sarang Burung Walet. Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Sarang Burung Walet dengan Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan Bangunan berlokasi. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah nilai jual obyek pajak. Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat Tanah dan Bangunan berlokasi. Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah nilai perolehan obyek pajak. Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Menurut Mardiasmo (2011:7) asas pemungutan pajak ada 3: (1) asas domisili; (2) asas sumber; (3) asas kebangsaan. Sedangkan dalam sistem pemungutanpajak, dikenal ada tiga sistem pemungutan pajak antara lain: (1) Official Assessment System; (2) Self Assessment system; (3) With Holding System.Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan

berdasarkan penetapan kepala daerah dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD),

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

7

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT). Retribusi Daerah Definisi retribusi menurut beberapa para ahli adalahmenurut Tony Marsyahrul (2005:2) Retribusi adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan oleh pemerintah. Menurut Waluyo (2013:6) Menyebutkan bahwa Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Sedangkan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis Retribusi Daerah Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009, terdapat 30 jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh daerah dan dikelompokkan dalam 3 golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.(A) Jenis retribusi jasa umum adalah: (1) Retribusi Pelayanan Kesehatan; (2) Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; (3) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; (4) Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; (5) Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; (6) Retribusi Pelayanan Pasar; (7) Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; (8) Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; (9) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; (10) Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; (11) Retribusi Pengolahan Limbah Cair; (12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; (13) Retribusi Pelayanan Pendidikan; (14) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (B) Jenis retribusi jasa usaha antara lain: (1) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; (2) Retribusi Pasar Grosir dan/Pertokoan; (3) Retribusi Tempat Pelelangan; (4) Retribusi Terminal; (5) Retribusi Tempat Khusus Parkir; (6) Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; (7) Retribusi Rumah Potong Hewan; (8) Retribusi Pelayanan Kepelabuhan; (9) Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; (10) Retribusi Penyeberangan di Air; (11) Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. (C) Sedangkan Jenis retribusi perizinan tertentu adalah: (1) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; (2) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; (3) Retribusi Izin Gangguan; (4) Retribusi Izin Trayek; (5) Retribusi Izin Usaha Perikanan. Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah Menurut Mardiasmo (2011:18) tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Retribusi Daerah dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan baik berupa karcis, kupon ataupun kartu langganan. Jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

8 Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Daerah merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung (kontraprestasi), digunakan untuk keperluan Daerah dan mempunyai kontribusi yang nyata bagi pembangunan daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dari beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian Pajak Daerah adalah sebagai berikut: (1) Pajak Daerah dipungut berdasarkan Undang-Undang; (2) Pajak Daerah dipungut oleh pemerintah daerah; (3) Dalam pembayaran, Pajak Daerah tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi (jasa timbal) individual oleh pemerintah daerah; (4) Pajak Daerah diperuntukkan bagi pengeluaranpengeluaran pemerintah daerah (rutin dan pembangunan). Sedangkan Retribusi Daerah yang juga komponen lain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, terdapat beberapa ciri-ciri yang melekat pada Retribusi Daerah yang dipungut di Indonesia yaitu adalah sebagai berikut: (1) Retribusi merupakan pungutan yang dipungut berdasarkan Undang-Undang; (2) Hasil penerimaan retribusi masuk ke kas pemerintah daerah; (3) Pihak yang membayar retribusi langsung mendapatkan kontrapretasi (balas jasa) dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukan; (4) Sanksi yang dikenakan pada retribusi adalah sanksi secara ekonomis yaitu jika tidak membayar retribusi, tidak akan memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Perbedaan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurut Marihot P. Siahaan (2005:10) adalah sebagai berikut: Tabel 1 Perbedaan Pajak dan Retribusi Perbedaan

Pajak

Retribusi

Kontraprestasi

Balas jasa tidak dapat di rasakan secara langsung.

Balas jasa dapat di rasakan secara langsung.

Sifat Pemungutan

Berlaku untuk setiap orang yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak.

Hanya berlaku untuk orang tertentu yaitu orang yang hanya menikmati jasa.

Sifat Pelaksanaan

Bahwa setiap orang yang melanggarnya akan mendapat sanksihukum secara tegas.

Pada hakikatnya diserahkan pada pihak yang ber-sangkutan untuk membayar atau tidak.

Badan yang Memungut

Dapat dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Hanya dapat dipungut pemerintah daerah.

oleh

Sumber: Marihot P. Siahaan, 2005

Perbedaan yang jelas juga terdapat antara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 & 66 Tahun 2001 yaitu sebagai berikut:

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 : Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jenis Pajak Daerah antara lain sebagai berikut: Pajak Provinsi terdiri dari: (1) Pajak Kendaraan Bermotor; (2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; (3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; (4) Pajak Air Permukaan; (5) Pajak Rokok. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari: (1) Pajak Hotel; (2) Pajak Restoran; (3) Pajak Hiburan; (4) Pajak Reklame; (5) Pajak Penerangan Jalan; (6) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; (7) Pajak Parkir; (8) Pajak Air Tanah; (9) Pajak Sarang Burung Walet;(10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; (11) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sedangkan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jenis Retribusi Daerah: (1) Jasa Umum; (2) Jasa Usaha; (3) Perizinan Tertentu. Peraturan Pemerintah Nomor 65 & 66 Tahun 2001 : Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah. Jenis Pajak Daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001: (1) Pajak Kendaraan bermotor dan Kendaraan atas air; (2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan atas air; (3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; (4) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; (5) Pajak Hotel; (6) Pajak Restoran; (7) Pajak Hiburan; (8) Pajak Reklame; (9) Pajak Penerangan Jalan; (10) Pajak Pengambilan Bahan galian golongan C; (11) Pajak Parkir. Sedangkan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Jenis Retribusi Daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001: (1) Jasa Umum; (2) Jasa Usaha; (3) Perizinan Tertentu.Selain perbedaan tersebut diatas, UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 juga mempunyai tarif yang berbeda-beda. Perbedaan Tarif antara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 jika disajikan secara ringkas adalah sebagai berikut:

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

10 Tabel 2 Perbedaan Tarif antara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001

Pajak Kendaraan Bermotor Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi: (1)Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah 1% (satu persen) dan paling tinggi 2% (dua persen); (2)Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya paling rendah 2% (dua persen) dan paling tinggi 10% (sepuluh persen). Sedangkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah paling rendah 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi 1% (satu persen); Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi 0,2% (nol koma dua persen). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan bermotor dan Kendaraan atas air Tarif Pajak Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi: (1) 1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum; (2) 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum; (3) 0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alatbesar. Sedangkan Tarif Pajak Kendaraan di Atas Air ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan: (1) Penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); (2) Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan: (1) Penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); (2) Penyerahan kedua dan seterusnya0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Pajak Air Tanah &Pajak Air Permukaan Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen); Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Pajak Hotel Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan atas air Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan Penyerahan pertama sebesar: (1) 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum; (2) 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum; (3) 3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar: (1) 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum; (2) 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum; (3) 0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air ditetapkansebesar 5% (lima persen). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan Air bawah tanah sebesar 20% (dua puluh persen);Air permukaan sebesar 10% (sepuluh persen). Pajak Hotel Tarif Pajak Hotel paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001

Pajak Restoran Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Pajak Restoran Tarif Pajak Restoran paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Pajak Hiburan Tarif Pajak Hiburan ditetapkanpaling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Pajak Hiburan Tarif Pajak Hiburan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).

Pajak Reklame Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).

Pajak Reklame Tarif Pajak Reklame paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Pajak Penerangan Jalan Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen).

Pajak Penerangan Jalan Tarif Pajak Penerangan Jalan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).

Pajak Pengambilan Bahan galian golongan C Tarif Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

Pajak Parkir Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen).

Pajak Parkir Tarif Pajak Parkir paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

Pajak Sarang Burung Walet Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).



Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tarif Pajak Bumi& Bangunan Perdesaan&Perkotaan ditetapkan paling tinggi 0,3%(nol koma tiga persen).



Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).



Pajak Rokok Tarif Pajak Rokok ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).



Sumber: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

12 Penelitian Terdahulu Tabel 3 Penelitian Terdahulu Nama

Judul Penelitian

Tahun

Hasil Penelitian

Mohammad Riduansyah

Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Pemerintah Daerah Kota Bogor).

2003

Menunjukkan bahwa Pajak Daerah dalam TA 1993/1994 – 2000 rata-rata memberikan kontribusi sebesar 7,81% per tahun. Sedangkan Retribusi Daerah memberikan kontribusi rata-rata per tahunnya 15,61%.

Afri Hidayat

Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Sumatera Utara.

2009

Menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi berpengaruh positif terhadap pendapatan daerah. Bilapertumbuhan ekonomi meningkat sebesar 1% maka mempengaruhi pendapatan daerah1,3%.

Dhimas Freddy Christian

Kontribusi Pajak Daerah, Retribusi, dan Laba BUMD terhadap Total Pendapatan Daerah di Pemerintah Kota Surabaya.

2010

Menunjukkan bahwa Pajak Daerah, Retribusi, Laba BUMD terhadap total pendapatan daerah mengalami peningkatan dari TA 2006-2008. Namun, kontribusi yang diberikan juga rendah terhadap PAD.

Yuliati

Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi terhadap Total Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

2010

Menunjukkan bahwa Pajak dan Retribusi terhadap total pendapatan daerah mengalami kenaikan dari TA 2004-2008. Pajak Daerah memberi kontribusi tinggi, dan retribusi memberi kontribusi rendah.

Sumber: olahan Peneliti

METODE PENELITIAN Jenis Penelitian dan Gambaran dari Populasi (obyek) Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Menurut Denzin dan Lincoln (dalam J. Lexy Moleong, 2010:5) menyatakan bahwa Penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Gambaran dari obyek penelitian yang diamati adalah mengenai kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya dari tahun 2009 sampai dengan 2013.

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

13 Teknik Pengumpulan Data Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut: (1)Studi Pustaka; (2) Studi lapangan dengan cara observasi,dokumentasi,dan wawancara. Satuan Kajian Satuan kajian merupakan satuan terkecil obyek penelitian yang diinginkan peneliti sebagai klasifikasi pengumpulan data. Satuan kajian dalam penelitian ini adalah: (1) Pajak Daerah; (2) Retribusi Daerah; (3) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Teknik Analisis Data Analisis Pertumbuhan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Analisis ini digunakan untuk menghitung pertumbuhan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu menghitung apakah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari tahun ke tahun mengalami kenaikan atau penurunan dalam hal penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika menggunakan rumus adalah sebagai berikut:

Keterangan: r

= Pertumbuhan

Pn

= Data pada tahun ke-n

Po

= Data pada tahun ke-0

Analisis Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Daerah: Analisis ini digunakan untuk menghitung kontribusi Pajak Daerah (PD) dan Retribusi Daerah (RD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu menghitung apakah realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika menggunakan rumus adalah sebagai berikut:

Analisis ini digunakan untuk menghitung kontribusi Pajak Daerah (PD) dan Retribusi Daerah (RD) terhadap Pendapatan Daerah, yaitu menghitung apakah realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Daerah. Jika menggunakan rumus adalah sebagai berikut:

Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah: Analisis ini digunakan untuk menghitung kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah, yaitu menghitung apakah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Daerah. Jika menggunakan rumus adalah sebagai berikut:

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

14

Nilai Kontribusi, Jika: 80 ≤ 100%

= Kontribusi Sangat Tinggi

60 ≤ 80%

= Kontribusi Tinggi

40 ≤ 60%

= Kontribusi Cukup

20 ≤ 40%

= Kontribusi Rendah

0 ≤ 20%

= Kontribusi Sangat Rendah

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Analisis Target dan Realisasi Pajak Daerah Tabel 4 Target dan Realisasi Pajak Daerah TahunAnggaran 2009 – 2013 Tahun

Target

Realisasi

Selisih

(Rp)

(Rp)

(Rp)

(%)

2009

486.582.620.000

442.852.257.428

-43.730.362.572

91,01

2010

581.581.810.000

524.430.353.380

-57.151.456.620

90,17

2011

1.691.550.000.000

1.488.358.147.752

-203.191.852.248

87,99

2012

1.909.562.850.000

1.852.977.636.887

-56.585.213.113

97,04

2013

2.118.292.666.000

2.191.530.474.460

73.237.808.460

103,46

Sumber: Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya (Data Diolah)

Pada tabel 4 mengenai target dan realisasi Pajak Daerah diketahui bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 Pajak Daerah selalu mengalami peningkatan dalam realisasinya.Dapat dilihat bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 penerimaan Pajak Daerah belum memenuhi target yang telah ditetapkan. Sedangkan pada tahun 2013,penerimaan Pajak Daerah sudah memenuhi target yang telah ditetapkan. Pada tahun 2009, dapat dilihat bahwa tingkat persentase mencapai 91,01% yaitu realisasi Pajak Daerah mencapai Rp 442.852.257.428 dari target yang ditetapkan yaitu Rp 486.582.620.000 sehingga dapat diketahui bahwa realisasi Pajak Daerah pada tahun 2009 mengalami penurunan sebesar Rp-43.730.362.572.Hal tersebut disebabkan karenakurangnya sosialisasi kepada masyarakat (terutama kepada Wajib Pajak yang masih enggan untuk membayar pajak) mengenai peraturan Pajak Daerah yang berlaku. Pada tahun 2010, dapat dilihat bahwa tingkat persentase mencapai 90,17%yaiturealisasi Pajak Daerah mencapai Rp 524.430.353.380 dari target yang ditetapkan yaitu Rp 581.581.810.000 sehingga dapat diketahui bahwa realisasi Pajak Daerah pada tahun 2010 mengalami penurunan sebesar Rp-57.151.456.620.Hal ini disebabkan karenaadanya kenakalan opnum-opnum tertentu yang mencari keuntungan pribadi.Pada tahun 2011, dapat dilihat bahwa tingkat persentase mencapai 87,99% yaitu realisasi Pajak Daerah mencapai Rp

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

15 1.488.358.147.752 dari target yang ditetapkan yaitu Rp 1.691.550.000.000 sehingga dapat diketahui bahwa realisasi Pajak Daerah pada tahun 2011 masih mengalami penurunan sebesar Rp-203.191.852.248. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya pemantauan obyek pajak (terutama Pajak Bumi dan Bangunan) dengan cara melakukan survey dilapangan. Pada tahun 2012, penerimaan Pajak Daerah juga masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan. Dapat dilihat bahwa tingkat persentase mencapai 97,04% yaitu realisasi Pajak Daerah mencapai Rp 1.852.977.636.887 dari target yang ditetapkan yaitu Rp 1.909.562.850.000 sehingga dapat diketahui bahwa realisasi Pajak Daerah pada tahun 2012 mengalami penurunan sebesar Rp-56.585.213.113. Hal ini disebabkan karena tingkat kesadaran Wajib Pajak dalam hal membayar pajak masih rendah terbukti denganmasih adanya penundaan pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak.Pada tahun 2013, penerimaan Pajak Daerah sudah memenuhi target yang telah ditetapkan. Dapat dilihat bahwa tingkat persentase mencapai103,46% yaitu realisasi Pajak Daerah mencapai Rp 2.191.530.474.460 dari target yang ditetapkan yaitu Rp 2.118.292.666.000 sehingga dapat diketahui bahwa realisasi Pajak Daerah pada tahun 2013 mengalami peningkatan sebesar Rp 73.237.808.460.Hal tersebut disebabkan karena Wajib Pajak yang semakin tepat waktu dalam hal membayar pajak serta adanya permudahan dalam pembayaran seperti perluasan kantor cabang di daerah kota Surabaya dan mobil keliling sehingga Wajib Pajak dapat dengan mudah untuk melakukan pembayaran pajak. Analisis Pertumbuhan Pajak Daerah Tabel 5 Pertumbuhan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2009 – 2013 Tahun

Realisasi

Pertumbuhan

(Rp)

(%)

2009

442.852.257.428



2010

524.430.353.380

18,42

2011

1.488.358.147.752

183,80

2012

1.852.977.636.887

24,50

2013

2.191.530.474.460

18,27

Jumlah

6.500.148.869.907

244,99

Rata-rata

1.300.029.773.981

49,00

Sumber: Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya (Data Diolah)

Pada tabel 5 mengenai pertumbuhan Pajak Daerah, diketahui bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 pertumbuhan Pajak Daerah selalu mengalami peningkatan ratarata 49%. Persentase pertumbuhan Pajak Daerah pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 mencapai 18,42% yaitu sebesar Rp 442.852.257.428 pada tahun 2009 menjadi Rp 524.430.353.380 di tahun 2010. Hal ini disebabkan karena Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat (terutama kepada Wajib Pajak yang masih enggan untuk membayar pajak) mengenai peraturan Pajak Daerah yang berlaku.Pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, persentase pertumbuhan Pajak Daerah mencapai 183,80% yaitu sebesar Rp 524.430.353.380 pada tahun 2010 meningkat menjadi Rp 1.488.358.147.752 di tahun 2011. Hal tersebut disebabkan karena Dinas Pendapatan

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

16 Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan pemberantasan atas kenakalan opnum-opnum tertentu yang mencari keuntungan pribadi. Hal yang sama terjadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012. Persentase pertumbuhan Pajak Daerah pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 mencapai 24,50% yaitu sebesar Rp 1.488.358.147.752 pada tahun 2011 meningkat menjadi Rp 1.852.977.636.887 di tahun 2012. Hal ini disebabkan karena staf dari Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya mulai sering melakukan pemantauan obyek pajak (terutama Pajak Bumi dan Bangunan) dengan cara melakukan survey dilapangan. Persentase pertumbuhan Pajak Daerah pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 mencapai 18,27% yaitu sebesar Rp 1.852.977.636.887 pada tahun 2012 meningkat menjadi Rp 2.191.530.474.460di tahun 2013. Hal tersebut disebabkan karenaWajib Pajak mulai sadar untuk membayar pajak secara tepat waktu serta Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan permudahan dalam pembayaran seperti perluasan kantor cabang di daerah kota Surabaya dan melakukan mobil keliling sehingga Wajib Pajak dapat dengan mudah untuk melakukan pembayaran pajak.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatanpenerimaan Pajak Daerah adalah sebagai berikut: (1) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat (terutama kepada Wajib Pajak yang masih enggan untuk membayar pajak) mengenai peraturan Pajak Daerah yang berlaku; (2) Pemberantasan atas kenakalan opnum-opnum tertentu yang mencari keuntungan pribadi; (3) Melakukan pemantauan obyek pajak (terutama Pajak Bumi dan Bangunan) dengan cara melakukan survey dilapangan; (4) KesadaranWajib Pajak untuk membayar pajaktepat waktu; (5) Melakukan permudahan dalam pembayaran seperti perluasan kantor cabang dan mobil keliling sehingga Wajib Pajak dapat dengan mudah untuk melakukan pembayaran pajak.Selain faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatanpenerimaan Pajak Daerah, ada juga faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan penerimaan Pajak Daerah yaitu adalah sebagai berikut: (1) Adanya penghilangan jenis pajak; (2) Tingkat kesadaran Wajib Pajak dalam hal membayar pajak masih rendah terbukti dengan adanya penundaan pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak. Analisis Target dan Realisasi Retribusi Daerah Tabel 6 Target dan Realisasi Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2009 – 2013 Tahun

Target

Realisasi

Selisih

(Rp)

(Rp)

(Rp)

(%)

2009

244.573.056.153

164.247.724.956

-80.325.331.197

67,16

2010

288.713.893.269

182.608.541.601

-106.105.351.668

63,25

2011

265.797.243.579

209.834.317.888

-55.962.925.691

78,95

2012

203.721.977.378

180.564.768.764

-23.157.208.614

88,63

2013

235.196.801.853

235.826.209.899

629.408.046

100,27

Sumber: Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya (Data Diolah)

Pada tabel 6 mengenai target dan realisasi Retribusi Daerah diketahui bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013, Retribusi Daerah mengalami fluktuasi.Dapat dilihat bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 penerimaan Retribusi Daerah belum memenuhi target yang telah ditetapkan. Sedangkan pada tahun 2013,penerimaan Pajak Daerah sudah memenuhi target yang telah ditetapkan.Pada tahun 2009, dapat dilihat bahwa tingkat persentase mencapai67,16% yaitu realisasi Retribusi Daerah mencapai Rp

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

17 164.247.724.956 dari target yang ditetapkan yaitu Rp 244.573.056.153 sehingga dapat diketahui bahwa realisasi Retribusi Daerah pada tahun 2009 mengalami penurunan sebesar Rp -80.325.331.197. Hal tersebut disebabkan karenakurangnya sosialisasi kepada masyarakat (terutama kepada Wajib Retribusi yang masih enggan untuk membayar Retribusi) mengenai peraturan Retribusi Daerah yang berlaku. Pada tahun 2010, penerimaan Retribusi Daerahjuga belum memenuhi target yang telah ditetapkan. Dapat dilihat bahwa tingkat persentase mencapai 63,25% yaitu realisasi Retribusi Daerah mencapai Rp 182.608.541.601 dari target yang ditetapkan yaitu Rp 288.713.893.269 sehingga dapat diketahui bahwa realisasi Retribusi Daerah pada tahun 2010 mengalami penurunan sebesar Rp -106.105.351.668.Hal tersebut disebabkan karena adanya kenakalan opnum-opnum tertentu yang mencari keuntungan pribadi.Pada tahun 2011, penerimaan Retribusi Daerah juga masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan. Dapat dilihat bahwa tingkat persentase mencapai 78,95% yaitu realisasi Retribusi Daerah mencapaiRp 209.834.317.888 dari target yang ditetapkan yaitu Rp 265.797.243.579 sehingga dapat diketahui bahwa realisasi Retribusi Daerah pada tahun 2011 mengalami penurunan sebesar Rp -55.962.925.691.Hal tersebut disebabkan karenatingkat ketaatanWajib Retribusi dalam hal membayar Retribusi masih rendah terbukti dengan masih adanya penundaan pembayaran Retribusi Daerah oleh Wajib Retribusi serta adanya cuaca yang buruk yang dapat menurunkan penerimaan retribusi seperti banjir.Pada tahun 2012, penerimaan Retribusi Daerah juga tetap belum memenuhi target yang telah ditetapkan. Dapat dilihat bahwa tingkat persentase mencapai 88,63% yaitu realisasi Retribusi Daerah mencapai Rp 180.564.768.764 dari target yang ditetapkan yaitu Rp 203.721.977.378 sehingga dapat diketahui bahwa realisasi Retribusi Daerah pada tahun 2012 mengalami penurunan sebesar Rp -23.157.208.614. Hal tersebut disebabkan karena adanya pembebasan pembayaran Retribusi Daerah.Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pada tahun 2013 penerimaan Retribusi Daerah sudah memenuhi target yang telah ditetapkan. Dapat dilihat bahwa tingkat persentase mencapai 100,27% yaitu realisasi Retribusi Daerah mencapai Rp 235.826.209.899dari target yang ditetapkan yaitu Rp 235.196.801.853sehingga dapat diketahui bahwa realisasi Retribusi Daerah pada tahun 2013 mengalami peningkatan sebesar Rp 629.408.046.Hal tersebut disebabkan karena Wajib Retribusi semakin tepat waktu dalam membayar retribusi serta adanya penambahan fasilitas daerah di Kota Surabaya. Analisis Pertumbuhan Retribusi Daerah Tabel 7 Pertumbuhan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2009 – 2013 Tahun

Realisasi (Rp)

Pertumbuhan (%)

2009

164.247.724.956



2010

182.608.541.601

11,18

2011

209.834.317.888

14,91

2012

180.564.768.764

-13,95

2013

235.826.209.899

30,60

Jumlah

973.081.563.108

42,74

Rata-rata

194.616.312.622

8,55

Sumber: Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya (Data Diolah)

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

18 Pada tabel 7 mengenai pertumbuhan Retribusi Daerah, diketahui bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013pertumbuhan Retribusi Daerah mengalami fluktuasi. Ratarata pertumbuhan Retribusi daerah adalah sebesar 8,55%.Persentasepertumbuhan Retribusi Daerah pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 mencapai 11,18% yaitu sebesar Rp 164.247.724.956 pada tahun 2009 meningkat menjadi Rp 182.608.541.601 di tahun 2010. Peningkatan tersebut disebabkan karena Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya mulai sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat (terutama kepada Wajib Retribusi yang masih enggan untuk membayar Retribusi) mengenai peraturan Retribusi Daerah yang berlaku.Pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, persentase pertumbuhan Retribusi Daerah mencapai 14,91% yaitu sebesar Rp 182.608.541.601 pada tahun 2010 meningkat menjadi Rp 209.834.317.888 di tahun 2011. Peningkatan tersebut disebabkan karena Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan pemberantasan atas kenakalan opnum-opnum tertentu yang mencari keuntungan pribadi.Pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, terjadi penurunan terhadap realisasi Retribusi Daerah.Persentase pertumbuhan Retribusi Daerah tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 mencapai -13,95% yaitu sebesar Rp 209.834.317.888 pada tahun 2011 turun menjadi Rp 180.564.768.764 di tahun 2012. Penurunan tersebut disebabkan karena tingkat ketaatan Wajib Retribusi dalam hal membayar Retribusi masih rendah terbukti dengan masih adanya penundaan pembayaran Retribusi Daerah oleh Wajib Retribusi, danadanya cuaca yang buruk yang dapat menurunkan penerimaan retribusi seperti banjir serta adanya pembebasan pembayaran retribusi.Penurunan terhadaprealisasi Retribusi Daerah tidak berlangsung lama.Kenyataannya,Pertumbuhan Retribusi Daerah mulai meningkat kembali. Persentase pertumbuhan Retribusi Daerah tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 mencapai 30,60% yaitu sebesar Rp 180.564.768.764 pada tahun 2012 meningkat menjadi Rp 235.826.209.899di tahun 2013.Peningkatan tersebut disebabkan karenaWajib Retribusi yang mulai tepat waktu dalam membayar retribusi serta Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan penambahan fasilitas daerah. Dari data tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan penerimaan Retribusi Daerah mengalami peningkatan atau penurunan.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatanpenerimaan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut: (1) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat (terutama kepada Wajib Retribusi yang masih enggan untuk membayar retribusi) mengenai peraturan retribusi Daerah yang berlaku; (2) Pemberantasan atas kenakalan opnum-opnum tertentu yang mencari keuntungan pribadi; (3) KetaatanWajib Retribusiuntuk membayar retribusi tepat waktu; (4) Adanya penambahan fasilitas daerah. Selain faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatanpenerimaan Retribusi Daerah, ada juga faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan penerimaan Retribusi Daerah yaitu adalah sebagai berikut: (1) Adanya penundaan pembayaran Retribusi Daerah oleh Wajib Retribusi; (2) Adanya pembebasan pembayaran retribusi; (3) Penghilangan jenis retribusi.

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

19 Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabel 8 Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2009 – 2013 Tahun

Pajak Daerah (Rp)

Retribusi Daerah (Rp)

PAD

Kontribusi Pajak Daerah Terhadap PAD

Kontribusi Retribusi Daerah Terhadap PAD

Kontribusi PD+RD Terhadap PAD

2009

442.852.257.428

164.247.724.956

809.795.526.042

54,69%

20,28%

74,97%

2010

524.430.353.380

182.608.541.601

934.043.732.486

56,15%

19,55%

75,70%

2011

1.488.358.147.752

209.834.317.888

1.886.514.301.580

78,89%

11,12%

90,02%

2012

1.852.977.636.887

180.564.768.764

2.270.064.735.291

81,63%

7,95%

89,58%

2013

2.191.530.474.460

235.826.209.899

2.792.853.853.680

78,47%

8,44%

86,91%

69,97%

13,47%

83,44%

Rata-rata

Sumber: Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya (Data Diolah)

Dari tabel 8 diatas mengenai kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),dapat diketahui bahwa dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami fluktuasi. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kontribusi yang sangat tinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan persentase kontribusi rata-rata sebesar 83,44%. Pada tahun 2009, persentase kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 54,69% yangberarti bahwa Pajak Daerah memberikan kontribusi yang cukup bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disebabkan karena adanya tambahan pengenaan jenis pajak serta adanya kenaikan tarif pajak terutama setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. SedangkanRetribusi Daerah memberikan kontribusi yang rendah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu sebesar 20,28%.Hal tersebut disebabkan karena Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat (terutama kepada Wajib Retribusi yang masih enggan untuk membayar retribusi) mengenai peraturan Retribusi Daerah yang berlaku. Pada tahun 2010, persentase kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari54,69% menjadi 56,15% yang berarti bahwa Pajak Daerah masih memberikan kontribusi yang cukup bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disebabkan karena Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat (terutama kepada Wajib Pajak yang masih enggan untuk membayar pajak) mengenai peraturan Pajak Daerah yang berlaku.Sedangkan Retribusi Daerah memberikan kontribusi yang sangat rendah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu menurun dari 20,28% menjadi 19,55%. Hal tersebut disebabkan karena adanya kenakalan opnum-opnum tertentu yang mencari keuntungan pribadi.Pada tahun 2011, persentase kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari 56,15% menjadi 78,89% yang berarti bahwa Pajak Daerah memberikan kontribusi yang tinggi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disebabkan karena Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan pemberantasan atas kenakalan opnum-opnum tertentu yang mencari keuntungan pribadi. Sedangkan Retribusi Daerah masih memberikan kontribusi yang sangat rendah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu menurun dari

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

20 19,55% menjadi 11,12%. Hal tersebut disebabkan karena ketaatan dalam membayar retribusi masih rendah serta adanya cuaca yang buruk seperti banjir. Pada tahun 2012, persentase kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat lagi dari78,89% menjadi 81,63% yang berarti bahwa Pajak Daerah memberikan kontribusi sangat tinggi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disebabkan karena staf dari Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya mulai sering melakukan pemantauan obyek pajak (terutama Pajak Bumi dan Bangunan) dengan cara survey dilapangan. Sedangkan Retribusi Daerah masih memberikan kontribusi yang sangat rendah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu menurun dari 11,12% menjadi 7,95%.Hal tersebut disebabkan karena adanya pembebasan pembayaran retribusi.Pada tahun 2013, persentase kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami penurunan dari 81,63% menjadi 78,47% yang berarti bahwa Pajak Daerah masih memberikan kontribusi yang tinggi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disebabkan karena Wajib Pajak semakin tepat waktu dalam membayar pajak, serta adanya permudahan dalam pembayaran. Sedangkan Retribusi Daerah masih memberikan kontribusi yang sangat rendah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) walaupun mengalami peningkatan dari 7,95% menjadi 8,44%.Hal tersebut disebabkan karena masih adanya penundaan pembayaran retribusi yang dilakukan oleh Wajib Retribusi. Dari data diatas, dapat disimpulkan bahwa upaya–upaya yang harus dilakukan Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah: (1) Melakukan Intensifikasi yaitu dengan cara: (a) Mengadakan pendekatan persuasive kepada Wajib Pajak melalui kegiatan penyuluhan; (b) Melakukan pengawasan dan pengendalian secara sistematis dan berkelanjutan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi; (c) Membentuktim satuan tugas yang bertugas untuk mengawasi pemungutan dilapangan. (2) Melakukan Ekstensifikasi yaitu dengan cara: (a) Menyusun progam kebijakan dan strategi pengembangan untuk menggali obyek pungutan baru yang lebih potensial; (b) Melakukan studi banding ke daerah lain untuk mendapatkan informasi terhadap jenis-jenispajak yang memungkinkan untuk dikembangkan; (c) Meninjau kembali ketentuan tarif dan mengkaji ulang peraturan daerah untuk dilakukan perubahan.

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

21 Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Daerah Tabel 9 Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2009 – 2013 Tahun

Pajak

Retribusi

Pendapatan

Kontribusi

Kontribusi

Kontribusi

Daerah

Daerah

Daerah

Pajak

Retribusi

PD+RD

(Rp)

(Rp)

Daerah

Daerah

Terhadap

Terhadap

Terhadap

Pendapatan

Pendapatan

Pendapatan

Daerah

Daerah

Daerah

2009

442.852.257.428

164.247.724.956

2.675.379.994.674

16,55%

6,14%

22,69%

2010

524.430.353.380

182.608.541.601

3.029.945.127.953

17,31%

6,03%

23,34%

2011

1.488.358.147.752

209.834.317.888

3.759.034.427.310

39,59%

5,58%

45,18%

2012

1.852.977.636.887

180.564.768.764

4.624.743.955.980

40,07%

3,90%

43,97%

2013

2.191.530.474.460

235.826.209.899

5.236.567.519.884

41,85%

4,50%

46,35%

31,07%

5,23%

36,31%

rata-rata

Sumber: Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya (Data Diolah)

Pada tabel 9 diatas mengenai kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Daerah,dapat diketahui bahwa dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Daerah mengalami fluktuasi. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kontribusi yang rendah terhadap Pendapatan Daerah dengan persentase kontribusi rata-rata sebesar 36,31%. Pada tahun 2009, persentase kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Daerah sebesar 16,55% yang berarti bahwa Pajak Daerah memberikan kontribusi yang sangat rendah bagi Pendapatan Daerah. Sedangkan Retribusi Daerah juga memberikan kontribusi yang sangat rendah bagi Pendapatan Daerah yaitu sebesar 6,14%. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku terutama setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.Pada tahun 2010, persentase kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Daerah meningkat dari 16,55% menjadi 17,31% yang berarti bahwa Pajak Daerah masih memberikan kontribusi yang sangat rendah bagi Pendapatan Daerah. Sedangkan Retribusi Daerah juga memberikan kontribusi yang sangat rendah bagi Pendapatan Daerah yaitu menurun dari 6,14% menjadi 6,03%. Hal tersebut disebabkan karena adanya kenakalan opnum-opnum tertentu yang mencari keuntungan pribadi baik dalam Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah. Pada tahun 2011, persentase kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Daerah meningkat dari 17,31% menjadi39,59% yang berarti bahwa Pajak Daerah memberikan kontribusi yang rendah bagi Pendapatan Daerah.Sedangkan Retribusi Daerah memberikan kontribusi yang sangat rendah bagi Pendapatan Daerah yaitu menurun dari 6,03% menjadi5,58%. Hal tersebut disebabkan karena staf dari Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya kurang melakukan pemantauan obyek pajak (terutama Pajak Bumi dan Bangunan) dengan cara survey dilapangan serta ketaatan dalam membayar retribusi masih rendah terbukti dengan adanya penundaan pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.Pada tahun 2012,persentase kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Daerah meningkat lagi dari 39,59% menjadi 40,07% yang berarti bahwa Pajak Daerah sudah memberikan kontribusi

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

22 yang cukup bagi Pendapatan Daerah. Sedangkan Retribusi Daerah masih memberikan kontribusi yang sangat rendah bagi Pendapatan Daerah yaitu menurun lagi dari 5,58% menjadi3,90%. Hal tersebut disebabkan karena tingkat kesadaran Wajib Pajak masih rendah terbukti dengan adanya penundaan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak serta adanya pembebasan pembayaran retribusi. Pada tahun 2013, persentase kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Daerah meningkat dari 40,07% menjadi 41,85% yang berarti bahwa Pajak Daerah memberikan kontribusi yang cukup bagi Pendapatan Daerah. Sedangkan Retribusi Daerahtetap masih memberikan kontribusi yang sangat rendah bagi Pendapatan Daerah meskipun mengalami peningkatan dari 3,90% menjadi 4,50%. Hal tersebut disebabkan karena adanya permudahan dalam pembayaran seperti perluasan kantor cabang di daerah kota Surabaya dan mobil keliling sehingga Wajib Pajak dapat dengan mudah untuk melakukan pembayaran pajak, namun masih adanya Wajib Retribusi yang belum taat dalam membayar retribusi. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah Tabel 10 Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2009 – 2013 Tahun

PAD

Pendapatan Daerah

Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan Daerah

2009

809.795.526.042

2.675.379.994.674

30,27%

2010

934.043.732.486

3.029.945.127.953

30,83%

2011

1.886.514.301.580

3.759.034.427.310

50,19%

2012

2.270.064.735.291

4.624.743.955.980

49,09%

2013

2.792.853.853.680

5.236.567.519.884

53,33%

rata-rata

42,74%

Sumber: Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya (Data Diolah)

Pada tabel 10 diatas mengenai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah, dapat dilihat bahwa dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah mengalami fluktuasi dengan persentase kontribusi rata-rata sebesar 42,74% yang berarti bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi yang cukup terhadap Pendapatan Daerah. Diketahui bahwa pada tahun 2009, persentase kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah sebesar 30,27% yang berarti bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi yang rendah bagi Pendapatan Daerah. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentangUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 serta kesadaran dalam membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih rendah. Pada tahun 2010, persentase kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah meningkat dari30,27% menjadi 30,83% yang berarti bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD)masih memberikan kontribusi yang rendah bagi Pendapatan Daerah. Hal tersebut disebabkan karena adanya kenakalan opnum-opnum tertentu yang mencari keuntungan pribadi baik dalam Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah sehingga Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya berusaha untuk memberantas opnum-opnum nakal tersebut.Pada tahun 2011, persentase kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah meningkat kembali dari 30,83%menjadi 50,19% yang berarti bahwa

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

23 Pendapatan Asli Daerah (PAD)sudah memberikan kontribusi yang cukup bagi Pendapatan Daerah. Hal tersebut disebabkan karenastaf dari Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya sudah mulai melakukan pemantauan obyek pajak (terutama Pajak Bumi dan Bangunan) dengan cara survey dilapangan serta Wajib Retribusi mulai taat dalam membayar retribusi. Pada tahun 2012, persentase kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah menurun dari50,19% menjadi 49,09% yang berarti bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD)walaupun mengalami penurunan namun masih memberikan kontribusi yang cukup bagi Pendapatan Daerah. Hal tersebut disebabkan karena tingkat kesadaran Wajib Pajak masih rendahterbukti dengan adanya penundaan pembayaran pajak serta adanya pembebasan pembayaran retribusi.Pada tahun 2013, persentase kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah mengalami peningkatan dari 49,09% menjadi53,33% yang berarti bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi yang cukup bagi Pendapatan Daerah. Hal tersebut disebabkan karena adanya permudahan dalam pembayaran seperti perluasan kantor cabang di daerah kota Surabaya dan mobil keliling sehingga Wajib Pajak dapat dengan mudah untuk melakukan pembayaran pajak, dan Wajib Retribusi yang semakin taat dalam membayar retribusi serta adanya pembangunan daerah untuk menambah fasilitas daerah. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Simpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Pertumbuhan Pajak Daerah dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 cenderung mengalami peningkatan yang cukup besar yaitu dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 49% pertahun; (2) Pertumbuhan Retribusi Daerah dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 cenderung mengalami peningkatan yang relatif kecil yaitu dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 8,55% pertahun meskipun pada tahun 2012 pertumbuhan Retribusi Daerah sedikit mengalami penurunan; (3) Kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 memberikan kontribusi yang tinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan persentase kontribusi rata-rata sebesar 69,97%; (4) Kontribusi Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 memberikan kontribusi yang sangat rendah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan persentase kontribusi rata-rata sebesar 13,47%; (5)Kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Daerah dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 memberikan kontribusi yang rendah terhadap Pendapatan Daerah dengan persentase kontribusi rata-rata sebesar 31,07%; (6) Kontribusi Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Daerah juga memberikan kontribusi yang sangat rendah terhadap Pendapatan Daerah dengan persentase kontribusi rata-rata sebesar 5,23%; (7) Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 memberikan kontribusi yang cukup terhadap Pendapatan Daerah dengan persentase kontribusi rata-rata sebesar 42,74%; (8) Upaya-upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah melakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi. Saran Saran hasil penelitian ini adalah: (1) Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya hendaknya meningkatkan sosialisasi mengenai peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku; (2) Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya hendaknya lebih memperluas kantor cabang agar masyarakat lebih mudah untuk melakukan pembayaran

Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 3 No. 6 (2014)

24 pajak dan retribusi; (3) Serta Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Surabaya hendaknya dapat meningkatkan kualitas kinerja. Keterbatasan Penelitian Keterbatasan utama yang terdapat dalam penelitian ini adalah bahwa penelitian ini difokuskan hanya pada anggaran pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 saja. Untuk penelitian selanjutnya, diharapkanpenelitian selanjutnya lebih diperluas lagi dengan memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Surabaya. Daftar Pustaka Christian, D. Freddy. 2010. Kontribusi Pajak Daerah, Retribusi, dan Laba BUMD terhadap Total Pendapatan Daerah di Pemerintah Kota Surabaya. Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA). Surabaya. Hidayat, A. 2009. Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Sumatera Utara. Skripsi. Universitas Sumatera Utara. Sumatera Utara. Mardiasmo. 2011. Perpajakan: Edisi Revisi. Andi. Yogyakarta. Marsyahrul, T. 2005. Pengantar Perpajakan. PT Grasindo. Jakarta. Moleong, J. Lexy. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Rosda. Bandung. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah diakses tanggal 23 November 2013. Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah diakses tanggal 23 November 2013. Resmi, S. 2009. Perpajakan: Teori dan Kasus. Buku Satu Edisi Lima. Salemba Empat. Jakarta. Riduansyah, Mohammad. 2003. Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Guna Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Pemerintah Daerah Kota Bogor). Skripsi. Universitas Indonesia. Jakarta. Siahaan, M. P. 2005. Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Edisi Satu. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diakses tanggal 17 November 2013. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diakses tanggal 23 November 2013. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Buku Satu Edisi Sebelas. Salemba Empat. Jakarta. Yuliati. 2010. Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi terhadap Total Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA). Surabaya.