KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN ... - inovasi.lan.go.id

Sosialisasi SOP Pelayanan Terpadu 5. ... 2. mengkoordinasikan program dan penyelenggaraan ... Penyedia Layanan wajib men...

34 downloads 369 Views 6MB Size
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK INTEGRATIF KABUPATEN TULUNGAGUNG

PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

LAYOUT I. LATAR BELAKANG

II. PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PSAI III. PENGELOLAAN IV. HAMBATAN V.PERBAIKAN KE DEPAN VI. CAPAIAN KINERJA PSAI

LATAR BELAKANG • Tulungagung berada di wilayah pantai selatan Pulau Jawa dengan jumlah buruh migran besar. • Proporsi jumlah anak mencapai sepertiga jumlah penduduk keseluruhan. • Adanya berbagai isu permasalahan anak. • Kompleksitas permasalahan layanan anak yang ada.

KONDISI GEOGRAFIS KABUPATEN TULUNGAGUNG Tulungagung terletak arah tenggara dari Surabaya dengan jarak 154 km Luas wilayah Kabupaten Tulungagung sebesar 1.055,65 Km² (105.565Ha) atau 2,2 % dari Provinsi Jawa Timur

Secara geografis Kabupaten Tulungagung terletak antara koordinat (111°43' - 112°07') Bujur Timur dan (7°51' – 8°18') Lintang Selatan Batas-batas administrasi wilayah Kabupaten Tulungagung adalah : Utara : Kabupaten Kediri Timur : Kabupaten Blitar Barat : Kabupaten Trenggalek Selatan : Samudera Indonesia

Secara administratif Kabupaten Tulungagung dibagi menjadi : - 19 kecamatan - 257 desa - 14 kelurahan

Jumlah Penduduk Tulungagung Tahun 2012-2015

1,220,000

Jumlah Penduduk Anak dibanding jumlah penduduk total

Anak

1,215,429

27.12 %

1,215,000 1,210,000 1,204,014

1,205,000

1,200,081

72,88 %

1,200,000 1,195,000 1,190,000

Jumlah Penduduk Perempuan dibanding laki-laki

1,187,016

1,185,000 1,180,000 1,175,000

1,170,000 Tahun 2012

Tahun 2013

Tahun 2014

Tahun 2015

ISU STRATEGIS 1. 2. 3. 4. 5.

Anak Buruh Migran Kekerasan terhadap anak, Pekerjaan terburuk anak, Trafficking terhadap anak Eksploitasi Seks Komersial Anak, sebagai bentuk penelantaran anak dan 6. Kurangnya pemenuhan hak anak sebagai makhluk sosial. 7. Partisipasi masyarakat dalam penemuan kasus kekerasan terhadap anak sekaligus perlindungannya

Kompleksitas masalah layanan 1. Program/pelayanan yang ada sebelum dibentuk ULT PSAI masih terpisah-pisah belum terintegrasi ke dalam “Sistem Perlindungan Sosial” 2. Kesulitan sasaran/penerima manfaat untuk mendapat pelayanan yang komprehensif, cepat, tepat dan tuntas 3. Data disetiap sektor layanan berbeda-beda, baik jumlah maupun indikatornya

II. PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PSAI • Adanya Komitmen yang kuat dari Bupati Tulungagung • Dukungan regulasi • Dukungan penganggaran • Alur perencanaan pembentukan ULT PSAI

PEMERINTAH KABUPATEN

Peningkatan Pelayanan Pendidikan yg Murah & Berkualitas serta Pelestarian/Pengembangan Kebudayaan

2

TUJUAN

3

27

Peningkatan Pembangunan Infrastruktur yang Berbasis Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah untuk Mendorong Percepatan Pembangunan Sektor Lain

Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Berbasis (UKM, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Pariwisata & Perkebunan) melalui Kegiatan Kewirausahaan

6

15

Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang Murah dan Berkualitas

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Baik, Transparan, Akuntabel, Responsif dan Demokratis

4

1

5

Pengentasan & Penanggulangan Kemiskinan dengan Pola Terpadu

SASARAN

41 INDIKATOR KINERJA

PROGRAM UNGGULAN DAN INOVASI Pengembangan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (PSAI) Pemberian Bantuan Iuran Daerah (PBID) Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

MISI VI : Pengentasan & Penanggulangan Kemiskinan dengan Pola Terpadu

Perluasan & Penguatan Pelatihan Kerja pada BLK Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Listrik bagi Keluarga Kurang Mampu Pembangunan MCK bagi Warga Miskin Pengembangan Koperasi Wanita

PEMERINTAH KABUPATEN

REGULASI PENDIRIAN 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak 4. Peraturan Bupati Tulungagung nomor 41 tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial anak Integratif 5. Peraturan Bupati Tulungagung nomor 42 tahun 2015 tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial anak Integratif 6. Kesepakatan Bersama antara Bapak Bupati Tulungagung, Kementerian Sosial RI dan Unicef pada tanggal 30 Juli 2015 12

ALUR PERENCANAAN Audensi Kemensos, Unicef dengan Bapak Bupati Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Penyusunan Dokumen Kebijakan (Perbup, SK)

Dukungan Sarana Prasarana Penyusunan Media Layanan (Leaflet, Selayang Pandang,Video Alur Layanan, Buku Pedoman) Lokakarya Manajemen Data Bimtek Petugas Layanan LAUNCHING UNIT LAYANAN PSAI

PENGANGGARAN ANGGARAN 2015 (BAPPEDA)

ANGGARAN 2016 (BAPPEDA, BPPPAKB, DINSONAKERTRANS & BAG KESRA)

Rp. 150.0000.000 1. Dukungan Sarana Prasarana Unit Layanan 2. Koordinasi/Rapat dalam rangka Perumusan Kebijakan 3. Launching Unit Layanan PSAI 4. Sosialisasi Unit Layanan Terpadu PSAI

Rp. 500.0000.000 1. Operasional Unit Layanan 2. Dukungan Sarana Prasarana 3. Sosialisasi/Bimtek 4. Perumusan Kebijakan 14

PENGANGGARAN Unit Layanan Terpadu PSAI 2015 Rp. 420.000.000 ( Persiapan Pendirian )

ANGGARAN (BAPPEDA) • Rp. 150.000.000 1. Dukungan Sarana Prasarana Unit Layanan 2. Koordinasi/Rapat dalam rangka Perumusan Kebijakan 3. Launching Unit Layanan PSAI 4. Sosialisasi Unit Layanan Terpadu PSAI

UNICEF KEMENSOS

MELALUI

Rp. 270.000.000 1. Pelatihan Penguatan Kapasitas Tim Dan Tenaga Pelaksana Layanan 2. Rapat Persiapan Dan perancangan Media 3. Workshop Penyusunan Mekanisme Kerja Dan Pengelolaan Layanan Terpadu 4. Sosialisasi SOP Pelayanan Terpadu 5. Workshop Manajemen Data 6. Penyusunan Pedoman Tata Kelola Data Pelayanan Terpadu

SINERGI ANGGARAN UNIT LAYANAN TERPADU PSAI TAHUN 2016 ( 1.07 Milyar) APBD KABUPATEN UNICEF MLL. KEMENSOS RI UNICEF MELALUI LPA 500.000.000 117.650.000 SINERGI ANGGARAN UNTUK ULT PSAI TAHUN 2017454.238.950 DINAS SOSIAL NAKERTRANS : 1. 150.000.000 2. 1. Dukungan Sarana Prasarana Unit Layanan 2. Operasional Unit Layanan (Honor 3. Petugas Layanan, ATK, Penggandaan) 3. Sosialisasi 4. Perjalanan Dinas/Home Visit

BPPPAKB : 150.000.000 1. Pendampingan korban/Kelompok Resiko 2. Bimbingan Teknis Petugas Layanan 3. Rapat Koordinasi/Case Conference BAPPEDA : 150.000.000 1. Rakor Penguatan Jejaring Layanan 2. Monev Program 3. Penambahan Sarana Prasarana KESRA :Rp. 50.000.000 Sosialisasi Layanan pada ULT PSAI

Penjangkauan Lapang Pelatihan Tahap II bagi 1. Koordinator dan Tenaga Layanan Anak dan Keluarga Case Management 1 2.

3. 4. 5.

6.

7.

Finalisasi Buku Pedoman dan Regulasi Penggunaan SIAK sebagai Database ULT PSAI Minilokakarya Penggunaan Data SIAK untuk Database ULT PSAI Pertemuan Pekerja Sosial Pelaksanaan Pemetaan pada Anak Rentan Komunikasi fasilitasi sinkronisasi SOP jejaring layanan ULT PSAI di 3 SKPD dan 5 lokasi layanan Lokakarya Penyusunan SOP dan Kebijakan lokal untuk layanan pencatatan kelahiran anak Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Tentang Sistem PA

PENGANGGARAN 2017 1,558 Milyar APBD kab Tulungagung (558 juta) DINAS SOSIAL, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Rp. 300.000.000 1. Dukungan Sarana Prasarana Unit Layanan 2. Operasional Unit Layanan (Honor Petugas Layanan, ATK, Penggandaan) 3. Sosialisasi 4. Perjalanan Dinas/Home Visit 5. Pendampingan korban/Kelompok Resiko 6. Bimbingan Teknis Petugas Layanan 7. Rapat Koordinasi/Case Conference

UNICEF MELALUI LPA (1 Milyar)

BAPPEDA- Rp. 258.260.000 1. Rakor Penguatan Jejaring Layanan 2. Monev Program 17

PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK INTEGRATIF (PSAI)

Kedudukan Unit Layanan Terpadu PSAI berkedudukan dibawah koordinasi Dinas Sosial Nakertrans

motto UNIT LAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK INTEGRATIF SIGAP,TANGGAP, DAN TULUS DEMI KEPENTINGAN TERBAIK ANAK

VISI dan MISI VISI Terwujudnya Perlindungan Kesejahteraan Sosial Anak di KabupatenTulungagung MISI 1. 2. 3. 4. 5. 6.

Mewujudkan ketersediaan data base layanan anak Peningkatan pelayanan pencegahan masalah kesejahteraan sosial anak secara terpadu Peningkatan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan masyarakat terkait perlindungan sosial anak Mewujudkan penanganan kasus tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak secara menyeluruh, terkoordinasi, dan profesional Peningkatan pelayanan pemenuhan kesejahteraan anak dan keluarga Peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan sosial anak

TUGAS UNIT LAYANAN TERPADU PSAI 1. Membangun dan menjalankan koordinasi antar SKPD dan lembaga lain dalam perencanaan dan penyelenggaraan pelayanan terkait kesejahteraan sosial anak; 2. Mengkoordinasikan program dan kegiatan-kegiatan SKPD dan lembaga lain dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan upaya pencegahan masalah kesejahteraan sosial dan perlindungan anak, 3. Mengkoordinasikan program, kegiatan, atau upaya-upaya lain yang ada di SKPD dan lembaga lain untuk mengidentifikasi dan menangani anak-anak yang dinilai berada dalam situasi berisiko mengalami kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. 4. Menjalankan manajemen kasus dan mengkoordinasikan layanan antar SKPD dan lembaga lain dalam penanganan kasus kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran untuk memastikan layanan dijalankan secara menyeluruh, terkoordinasi, dan profesional. 5. Mengkoordinasikan program dan kegiatan pembangunan kapasitas pelayanan di tingkat lembaga penyedia layanan dan sumber daya manusia dalam jejaring penanganan kesejahteraan sosial anak; 6. Menciptakan keterpaduan dalam pencatatan dan pengelolaan data kesejahteraan sosial anak. 7. Melakukan pengkajian, advokasi dan pengembangan kerjasama untuk pengembangan/ peningkatan/penguatan kapasitas sistem kesejahteraan sosial anak.

SKPD dan Lembaga Lain

KOORDINATOR

Seksi Data, Informasi, dan Pengaduan

Seksi Pelayanan Perlindungan Sosial Anak

22

TUGAS KOORDINATOR memimpin Unit Layanan Terpadu PSAI merumuskan kebijakan, program dan kegiatan, serta rencana kerja Unit Layanan Terpadu PSAI; mengendalikan ketatausahaan Unit Layanan Terpadu PSAI, meliputi urusan umum, kepegawaian, dan keuangan; membangun, mengembangkan, dan memelihara kerjasama dengan SKPD dan lembaga lain, serta dengan instansi vertikal di tingkat daerah, provinsi, dan nasional.

Tugas Seksi Pelayanan Perlindungan Sosial Anak 1. memfasilitasi koordinasi SKPD dan lembaga lain dalam perencanaan dan penyelenggaraan pelayanan terkait kesejahteraan sosial anak; 2. mengkoordinasikan program dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan SKPD dan lembaga lain dalam meningkatkan kesadaran masyarakat; 3. mengkoordinasikan kegiatan identifikasi/pemetaan anak-anak yang dinilai berada dalam situasi berisiko mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak 4. mengkoordinasikan upaya lintas sektor dalam pengurangan resiko terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran anak di tingkat keluarga, pengasuhan alternatif, lingkungan pendidikan 5. mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan penanganan/layanan masalah perlindungan sosial anak oleh Unit Layanan Terpadu PSAI dan Jejaring Lembaga Penyedia Layanan; 6. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keseluruhan proses layanan pencegahan, pengurangan resiko, dan penanganan masalah perlindungan sosial anak; 7. menyusun laporan penyelenggaraan layanan perlindungan sosial anak.

Tugas Seksi Data, Informasi dan Pengaduan 1. melakukan kajian pelayanan, penanganan, penanggulangan dalam bidang perlindungan sosial anak; 2. menghubungkan pendataan kesejahteraan dan perlindungan anak dengan sistem pendataan kesejahteraan sosial lain yang berlaku di Daerah 3. menyusun dan memastikan format dan mekanisme pendataan bersama difahami dan digunakan oleh Unit Layanan Terpadu PSAI dan Jejaring Lembaga Penyedia Layanan; 4. mengkoordinasi penghimpunan dan pembaharuan (updating) data base perlindungan sosial anak, 5. menyelenggaraan layanan pengaduan masyarakat terkait masalah perlindungan sosial anak; 6. memberikan informasi layanan serta penanganan kepada masyarakat; 7. mengelola data dan informasi hasil kegiatan pelayanan pencegahan, pengurangan resiko, dan penanganan maslah perlindungan sosial anak; 8. mengevaluasi dan menyusun laporan kegiatan kajian, pelayanan data dan informasi..

Tugas Jejaring Lembaga Penyedia Layanan 1. menyelenggarakan layanan peningkatan kesadaran masyarakat tentang kesejahteraan dan perlindungan anak 2. menyelenggarakan layanan pengurangan resiko terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran anak; 3. menyelenggarakan layanan penanganan terhadap masalah kesejahteraan dan perlindungan anak 4. melakukan pencatatan dan pemeliharaan data dan informasi hasil kegiatan serta mendayagunakan data dan hasil informasi dari Seksi Data, Informasi dan Pengaduan untuk kepentingan perlindungan anak 5. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pelaksana layanan

III. PENGELOLAAN • • • • • • •

Prinsip Layanan Tata Kerja dan SOP Jenis Layanan Menejemen Kasus Penerima Layanan Jejaring Pemberi Layanan Pengawasan, Pengaduan dan Evaluasi Layanan

PRINSIP LAYANAN • • • • • • •

• •

Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas bagi masyarakat maupun penyelenggara Konsisten. Dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur dan persyaratan Partisipatif. Pelaksanaan pelayanan dengan memperhatikan pendapat anak serta melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Berkesinambungan. Pelaksanaan pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan Transparan. Harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat Keadilan. Pelaksanaan pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental serta responsif gender Berpusat pada Anak. Semua keputusan dalam pemberian layanan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak Rahasia. Menjamin kerahasiaan identitas dan privasi penerima layanan kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang

1. Dalam melaksanakan tugas, Koordinator Unit Layanan Terpadu PSAI, Kepala Seksi, dan anggota Jejaring Lembaga Penyedia Layanan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal, baik di dalam lingkungan Unit Layanan Terpadu dan antar instansi/SKPD di Daerah, serta dengan Lembaga lainnya sesuai dengan tugasnya. 2. Untuk kepentingan keterpaduan layanan, Unit Layanan Terpadu PSAI menyusun Standar Operasional Prosedur yang mengatur hubungan kerja, koordinasi, dan standar kinerja antar SKPD dan lembaga lainnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;

ULT PSAI memiliki dua jenis SOP , yaitu : 1. SOP Alur Umum 2. SOP Layanan ada 9 buah ,yang terdiri : – – – – – – – – –

SOP penerimaan pengaduan SOP layanan korban SOP layanan rujukan SOP layanan adminduk SOP layanan kesehatan SOP layanan kesejahteraan sosial SOP layanan pendidikan SOP layanan anak berhadapan hukum SOP layanan penjangkauan anak berisiko

1. Pelayanan kelompok beresiko yang dilakukan berdasarkan penilaian atas database yang tersedia dan jenis resiko yang dihadapi kelompok tersebut yang selanjutnya direkomendasikan kepada Jejaring Lembaga Penyedia Layanan yang memiliki kewenangan dan sumber daya yang dibutuhkan; 2. Pelayanan langsung untuk respon terhadap korban maupun kasus anak lainnya yang dilaksanakan dengan menghubungi langsung petugas layanan sesuai kebutuhan.

LOKET PELAYANAN PSAI PKH/ TKSK / SLRT

LAYANAN OLEH JEJARING LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN

RESEPSIONIS

KUNJUNGAN RUMAH

KLIEN/ ANAK

RESEPSIO NIS

LOKET PELAYANAN PSAI

KUNJUNGAN RUMAH

LAYANAN EMERGENCY SEMENTARA

LAYANAN OLEH JEJARING LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN

MONEV LAYANAN

LAYANAN SELESAI

Kerangka kerja Manajemen Kasus

Jalur Rujukan : 1. Rujukan Sendiri 2. Rujukan Masyarakat 3. Pekerja Sosial Profesional 4. Profesional lainnya

Layanan Anak dan Keluarga berbasis lokal

Pencatatan Kasus

Kajian Resiko dan kebutuhan : 1. Resiko Tinggi 2. Resiko Menengah 3. Resiko Rendah 4. Tak perlu tindakan

Rencana penanganan Kasus dikembangkan berdasarkan tingkatan resiko – tentukan tujuan dengan jelas

Kemungkinan tindakan: 1. Hubungkan ke layanan sumber daya, bantuan, pendidikan, dan layanan lainnya 2. Layanan kasus berpusat pada Keluarga 3. Layanan intensif untuk anak dan keluarga

Kajian kasus secara reguler – Konferensi kasus

Kasus ditutup Hasil tercapai

34

1. Anak PBI 2. PBID 3. Anak terlantar 4. Anak Yatim / Piatu 5. Pengangkatan anak 6. PKH ( Program Keluarga Harapan ) 7. Anak Jalanan 8. Anak Yang Menyandang Cacat 10. ABH 11. AMPK 12. Anak DO

10. Anak DO Transisi 14. Anak penerima BKSM 15. BSM ( Bantuan Siswa Miskin ) 16. Anak BMI ( Buruh Migran Indonesia ) 17. Persalinan dibawah usia 18 tahun 18. Anak dengan HIV 19. Anak dengan AIDS 20. Anak dengan Penyakit Menular 21. Anak Gizi Buruk 22. Anak Korban pemasungan 23. Anak dengan TBC

35

Jejaring Pemberi Layanan JENIS LAYANAN

LEMBAGA PENGAMPU

Layanan Hak Dasar

Dispenduk Capil , Dinkes , Dikbud , Dinsos ,dan OPD terkait lainnya

Layanan Medis dan Medicolegal

RSU dr Iskak Tulungagung termasuk untuk psikiatri; RS Bhayangkara Tulungagung Dinas Kesehatan melalaui UPT Puskesmas

Layanan Hukum

APH (Polisi, Jaksa dan Halim) BKH Kartini OBH Muhammadyah

Layanan Psikososial

R dan R : LPA Psokolog : Lembaga Bantuan Psikologis PSGA IAIN Tulungagung; Dinsos (Pendamping PKH,TKSK) PKK Bag Admin Kesra Shelter : Aisiyah

Pengawasan, Pengaduan dan Evaluasi Layanan • Pembentukan Tim Pelayanan Publik pada ULT PSAI terdiri maklumat layanan , SOP , pengaduan layanan , kepuasan layanan dan informasi layanan publik • Pengawasan dan Evaluasi terhadap pengelola ULT PSAI dilakukan oleh Dinsos KB PPPA • Mekanisme pengaduan tersedia bagi klien melalui langsung, surat , telepon , dan kotak pengaduan • Untuk mengukur kepuasan layanan dilakukan dengan survey berkala.

KESIMPULAN   

 

LAYANAN SEBELUM ADANYA ULT PSAI Pelayanan masih berbasis pada SKPD pemberi layanan (bersifat sektoral) Penerima manfaat belum sepenuhnya mendapat layanan yang komprehensif Data pelapor/kasus bisa ganda atau mungkin tidak sama antara lembaga yg satu dg yg lain. Layanan menjangkau anak dan perempuan Klien kemungkinan banyak melakukan mobilitas

LAYANAN SETELAH ADANYA ULT PSAI  Layanan bersifat komprehensif  Data sama disemua lembaga pemberi layanan  Layanan menitik beratkan pada masalah sosial anak  Klien cukup dilayani di Unit sementara petugas pemberi layanan yg melakukan mobilitas ( kecuali kasus tertentu )  Klien lebih nyaman (terhindar dr stres karena tidak banyak ditanya ttg kasus yg dialaminya secara berulang oleh petugas)

CAPAIAN KINERJA • DATA KASUS DAN SEBARANNYA • DATA CAPAIAN PENJANGKAUAN KELOMPOK ANAK RENTAN • DOKUMENTASI

Data Capaian Pelayanan Penanganan Kasus ULT - PSAI Tahun 2017 (Januari – 10 Nopember ) : 169 Kasus

Tahun 2016 : 121 Kasus 30

27

25

21

20 15 10

17

15

10

10 5

10 3

5 0

3

50 45 40 35 30 25 20 15 10 5 0

47

17

11

7 0

Laki-laki

Layanan Data

Layanan Konseling

41

4

8

7

Perempuan

Case Conference

Total

1

DATA CAPAIAN PENJANGKAUAN KELOMPOK ANAK RENTAN NO TAHUN

DESA SASARAN

KEC SASARAN

JUMLAH ANAK

1

2016

13 DESA

5 KECAMATAN

161

2

2017

92 DESA

5 KECAMATAN

325

PENJANGKAUAN KERENTANAN MELIBATKAN TKSK, PENDAMPING PKH DAN PERANGKAT DESA KEMUDIAN KONFERENSI KASUS DENGAN OPD TERKAIT

IV. HAMBATAN • ULT PSAI sebagai model awal di Indonesia sehingga belum ada contoh lainnya / sebelumnya • Jangkauan yang luas belum seimbang dengan jumlah personal pengelola • Sarana dan prasarana masih kurang • Keterbatasan anggaran untuk mendukung operasional • Keterbatasan kemampuan penyedia layanan dalam merespon rujukan

1. Mengembangkan layanan internal ULT PSAI yang memenuhi Standart Layanan Publik; 2. Penguatan Partisipasi Masyarakat termasuk LSM dan Organisasi Kemasyarakatan untuk Perlindungan Anak; 3. Membangun seluruh layanan anak ramah anak (Puskesmas, Sekolah , Desa) dan berintegrasi dengan layanan ULT PSAI; 4. Meninjau Regulasi agar dapat terbangun Sistem Perlindungan Anak yang kuat.

PEMERINTAH KABUPATEN

PEMERINTAH KABUPATEN

RAKOR TIM TEKNIS PSAI

Case Management yg diikuti SKPD TERKAIT, LPA,TKSK, SAKTI PEKSOS dan Para STAKEHOLDER

PERKEMBANGAN DAN HASIL Diversi kasus ABH

Temu Anak & keluarga

Koordinasi dengan Dispenduk Capil untuk pemenuhan akte bagi klien yang tidak memiliki akta kelahiran

TalkShow mengenalkan ULT PSAI

Dukungan rumah untuk keluarga klien

Penilaian Tim Layanan Publik

Merujuk ke LPKS Antasena

Resepsionis

PEMERINTAH KABUPATEN

Ruang Data, Informasi & Layanan Respos Kasus

PEMERINTAH KABUPATEN

Ruang Layanan

PEMERINTAH KABUPATEN

Ruang Pertemuan

PEMERINTAH KABUPATEN

Ruang Konselling

PEMERINTAH KABUPATEN

LAUNCHING UNIT LAYANAN

PEMERINTAH KABUPATEN

LAUNCHING UNIT LAYANAN

PEMERINTAH KABUPATEN

Alamat Jl Pahlawan No 1 Tulungagung Telpn. (0355) 5237572

Email [email protected]

Website www.psai-tulungagung.org