KEBIJAKAN

Download 3 Feb 2016 ... bahwa Bea Cukai sudah saatnya melakukan kajian tentang Hari Bea dan Cukai Nasional. Simak lebih...

0 downloads 110 Views 4MB Size
65 Laporan Utama

Pengaruh penegakan hukum pada peredaran rokok memungkinkan pemerintah memperoleh penerimaan negara yang optimal.

9 77D126

17 opini Berpikir Sejarah Oleh: Darmawan Sigit Pranoto

47 Feature

ISSN 0126-2483

Dua Sahabat Penjaga Gerbang Nusantara

248DD6

AKANKAH PENEGAKAN HUKUM MENINGKATKAN PENERIMAAN CUKAI? 1 Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Keluarga Besar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Mengucapkan

SeLaMaT TaHuN bArU ImLeK 2567 2 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Dari Redaksi

E

Terbit Sejak 1968

disi ke-2 di tahun 2016 ini, redaksi memperdalam ulasan tentang capaian kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2015 dari sisi pengawasan dan penerimaan cukai. Prestasi Bea Cukai dalam melakukan pengawasan administratif dan fisik terhadap barang kena cukai di lapangan ternyata memberikan dampak yang positif bagi penerimaan negara dan produksi rokok legal. Adalah Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gadjah Mada yang melakukan kajian terkait dampak penegakkan hukum terhadap model kebijakan cukai hasil tembakau. Hasil kajian PSEKP menyimpulkan bahwa intensitas penindakan di bidang cukai berpengaruh signifikan terhadap peningkatan produksi dan penerimaan cukai hasil tembakau. Peningkatan produksi didorong oleh kepatuhan pengusaha yang melaporkan produksi sesuai dengan ketentuan, melekatkan tanda pelunasan cukai sesuai ketentuan, dan beralihnya pengusaha barang kena cukai illegal menjadi legal dengan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPBKC). Lebih lanjut ulasan mengenai pengawasan barang kena cukai serta dampaknya diulas dalam rubrik Laporan Utama. Peringatan hari pabean internasional ke-64 diselenggarakan di Kantor Pusat Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor vertikal Bea Cukai di daerah. Menteri Keuangan dalam sambutannya menyatakan bahwa momentum hari pabean internasional bagi administrasi pabean di seluruh dunia untuk secara aktif melakukan pengelolaan institusi yang berbasis teknologi dan informasi. Penggunaan teknologi dan informasi, administrasi pabean diharapkan dapat memberikan pelayanan kepabeanan yang baik kepada pengguna jasa, pengurangan duplikasi persyaratan dan prosedur, penghematan skala ekonomi, penggunaan manajemen risiko yang tepat sasaran, waktu pelayanan yang lebih efektif, pertukaran data dan informasi yang luas, dan konektivitas yang kuat bagi semua pemangku kepentingan. Simak beritanya di rubrik Reportase. Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa Bea Cukai sudah saatnya melakukan kajian tentang Hari Bea dan Cukai Nasional. Simak lebih lanjut dalam rubrik Reportase. Sejalan dengan rencana Menteri Keuangan untuk menjadikan Hari Bea Cukai Nasional, Rubrik Opini kali ini menghadirkan tulisan tentang pentingnya kesadaran sejarah dan sepatutnya kita memiliki kesadaran sejarah dalam tulisan berjudul “Kesadaran Sejarah”. Sementara, profil kantor kami hadirkan pemenang ke-3 kantor percontohan tingkat nasional Kementerian Keuangan tahun 2015, KPPBC TMP Merak. Rubrik Kebijakan kali ini akan membahas hubungan kerja sama Indonesia dalam hal ini Bea Cukai dengan negara kangguru, Australia. Hubungan Indonesia dengan Australia berlanjut, walaupun sempat terganggu karena dipicu berbagai masalah diantaranya Timor Timur, Bom Bali dan penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap beberapa pejabat tinggi Indonesia. Akan tetapi di sisi lain, berbagai bentuk kerja sama ekonomi, keamanan, pariwisata dan sebagainya terus diupayakan untuk menguatkan hubungan bilateral kedua negara. Masih banyak informasi menarik lainnya yang kami kemas dalam berbagai rubrik. Sumbangan ide dan kritik yang membangun kami tunggu untuk kemajuan majalah Warta Bea Cukai. Selamat membaca!

Izin Direktur Perkembangan Pers No. 332/Dir.PK/II tanggal 25 April 1968 dan diperbaharui dengan Keputusan Menteri Penerangan Nomor 01331/SK/ DIRDJEN-PG/SIT/1972 tanggal 20 Juni 1972

PELINDUNG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI Heru Pambudi, S.E., LLM PENASEHAT SEKRETARIS DITJEN BEA DAN CUKAI Drs. Kushari Suprianto, M.M., M.E DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN DIREKTUR CUKAI Ir. Muhamad Purwantoro, MA DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN Kukuh Sumardono Basuki S.E., M.Sc DIREKTUR AUDIT Muhammad Sigit, Ak, MBA DIREKTUR PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN Ir. Harry Mulya, M.Si DIREKTUR INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI Ir. B. Wijayanta Bekti Mukarta, M.A DIREKTUR KEPABEANAN INTERNASIONAL DR. Robert Leonard Marbun,S.IP.,MPA KEPALA PUSAT KEPATUHAN INTERNAL KEPABEANAN DAN CUKAI Ir. Oentarto Wibowo, M.P.A KEPALA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BEA DAN CUKAI Ir. Agus Hermawan , MA TENAGA PENGKAJI BIDANG PELAYANAN DAN PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI Erwin Situmorang, S.Sos.,M.M. TENAGA PENGKAJI BIDANG PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEPABEANAN DAN CUKAI Sugeng Aprianto, S.Sos., M.Si. TENAGA PENGKAJI BIDANG PENGEMBANGAN KAPASITAS KINERJA ORGANISASI KEPABEANAN DAN CUKAI M. Agus Rofiudin, S. Kom., M.M. PENGARAH DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI PEMIMPIN REDAKSI KASUBDIT HUMAS DAN PENYULUHAN Haryo Limanseto, S.Sos., M.Si. WAKIL PEMIMPIN REDAKSI Arief Rahman Hakim, Rinto Setiawan, Ricky M. Hanafie

Pimpinan Redaksi Haryo Limanseto Majalah Warta Bea dan Cukai diterbitkan oleh Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – ­Kementarian Keuangan Republik Indonesia

REDAKTUR Isro’ah Laeli Rahmawati, Intania Riza Febrianti, Wahyuddin, Yella Meisha Indika, Dara Rahmania, Sumardian Wahyudiati, Muparrih, Jiwo Narendro P, Zulfaturrahmi

Redaksi menerima kiriman foto, artikel dan surat untuk keperluan konten majalah ini. Setiap pengiriman dialamatkan melalui surat elektronik ke [email protected] dan [email protected] dengan disertai identitas lengkap pengirim dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Agar menuliskan nama kolom dalam subyek surat elektronik.

FOTOGRAFER Abdur Razaq Aghni, Wahyu Valti Raja Monang, Deo Agung Sembada, Rahmad Pratomo Digdo,Dovan Wida Perwira

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Jend. Ahmad Yani (By Pass) Jakarta Timur Telp: (021) 478 60504, (021) 478 65608, (021) 489 0308 ext. 820-821-822 e-Mail : [email protected] dan [email protected]. Follow: @Warta_BeaCukai WartaBeaCukai

REPORTER Piter Pasaribu, Aris Suryantini, Desi Andari Prawitasari, Supomo, Andi Tria Saputra, Kitty Hutabarat, Syahroni, Supriyadi Widjaya. SEKRETARIAT Indah Widaryati, Rudi Andrian

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

3

Daftar Isi Februari 2016

Galeri Foto 20 Mengejar Matahari

Laporan Utama 6 13

Reportase

Optimalisasi Penerimaan Cukai melalui Penegakkan Hukum “Intensitas Penindakan Berpengaruh pada Peningkatan Produksi dan Penerimaan..”

Opini 17 Berpikir Sejarah oleh: Darmawan Sigit Pranoto*

Profil Kantor 22 KPPBC TMP Merak Raih Tiga Besar KPPc 2015 dan Segera Meng ISO kan IT

4 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

25 HARI PABEAN INTERNASIONAL KE-64:BEA CUKAI KEDEPANKAN PELAYANAN BERBASIS TEKNOLOGI 26 Ribuan Botol Minuman dan Sigaret Dimusnahkan Bea Cukai Tangerang 27 BEA CUKAI TANJUNG PRIOK GAGALKAN PENYELUNDUPAN MUTIARA KE HONGKONG 28 PERKUAT PENEGAKAN HUKUM, BEA CUKAI BANGUN SINERGI DENGAN POLRI

Sisi Pegawai 29 Sang Motor dari Merak

37 Bea Cukai Menjawab 32 Ruang Kesehatan 38 Event 40 Berbagi Pengetahuan

Sejarah 43 PSK

Hobi dan Komunitas 44 Pelestarian Alam Ala CDC

Feature Travel Notes 34 Rona Pelangi di Lereng Merapi

47 Dua Sahabat Penjaga Gerbang Nusantara

52 Kicauan

Peraturan 53 Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat

54 Infografis

Kebijakan 56 MENITI HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN NEGARA KANGGURU

ENGLISH PAGE The Main Report 66 Optimization Excise Revenue Through Law Enforcement 70 The intensity of enforcement influences the increase of production and revenue

feature 72 Two Companions as Archipelago Gatekeeper policy 76 MAINTAINING THE RELATIONSHIP WITH KANGAROO COUNTRY

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

5

Laporan Utama

Optimalisasi Penerimaan Cukai melalui Penegakkan Hukum Pengaruh penegakkan hukum pada peredaran rokok memungkinkan pemerintah memperoleh penerimaan negara yang optimal. Dan hal itu sudah dilakukan melalui peningkatan pengawasan, baik secara administratif maupun fisik, serta penegakkan hukum atas peredaran rokok ilegal.

6 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Laporan Utama

C

ukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barangbarang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Sifat atau karakteristik yang dimaksud adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Pengenaan cukai terhadap hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Etil Alkohol (EA) dikarenakan barang-barang tersebut memenuhi sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh undang-undang cukai, sesuai dengan definisi cukai yang tadi disampaikan. Oleh karena itu, pengenaan cukai atas barang kena cukai tersebut lebih berorientasi pada pengendalian. Kita tidak dapat serta merta mengambil kesimpulan bahwa jika penerimaan cukai selalu meningkat dan tercapai maka aspek pengendalian atau pembatasan konsumsi tidak berjalan, demikian diungkapkan Direktur Cukai, Muhamad Purwatoro. Tercapainya penerimaan cukai justru mencerminkan atau salah satu indikasi keberhasilan pemerintah dalam mengendalikan konsumsi Barang Kena Cukai (BKC). Untuk diketahui, aspek pengendalian tidak hanya dari aspek tarif saja. Banyak faktor diluar tarif cukai yang mempengaruhi tingkat konsumsi barang kena cukai, di antaranya kesadaran masyarakat akan kesehatan, tingkat preferensi

Struktur tarif sekarang adalah hasil simplifikasi bertahap dari struktur tarif sebelumnya. Muhamad Purwantoro, Direktur Cukai

(selera) masyarakat, budaya, dan lain-lain. “Setiap kami mengeluarkan kebijakan cukai, selalu dilakukan kegiatan sosialisasi kepada para pegawai Bea Cukai dan pengusaha BKC. Selain ketentuan-ketentuan yang bersifat norma, juga disampaikan materi-materi yang bersifat teknis guna memberikan

standardisasi pemahaman dan pedoman teknis pelaksanaan ketentuan,” imbuh Purwantoro. Selanjutnya, dilakukan pemantauan, analisis, dan evaluasi terhadap implementasinya diantaranya melalui kegiatan monitoring kepatuhan pengusaha pabrik, pemantauan harga transaksi pasar, dan monitoring pelaporan produksi barang kena cukai yang selesai dibuat. “Apabila terdapat implementasi yang belum sesuai ketentuan, kami bersurat ke Kantor Pelayanan dan/atau pengusaha pabrik barang kena cukai,” tambahnya. Dalam setiap tahapan proses perumusan kebijakan di bidang cukai, pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait dengan barang kena cukai, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan. Demikian pula sebaliknya, instansi lain juga sering mengundang Bea Cukai dalam

Operasi pasar cukai illegal Bea Cukai Yogyakarta.

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

7

Laporan Utama

Suasana pabrik rokok di Kudus.

rangka pembahasan terkait harmonisasi kebijakan. Pada akhir tahun 2015 kemarin, Direktorat Cukai bekerjasama dengan Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gadjah Mada melakukan kajian terkait dampak penegakkan hukum terhadap model kebijakan cukai hasil tembakau. Dari kajian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa intensitas penindakan di bidang cukai berpengaruh signifikan terhadap peningkatan produksi dan penerimaan cukai hasil tembakau. “Tentunya, peningkatan produksi itu salah satunya didorong oleh kepatuhan pengusaha yang melaporkan produksi sesuai ketentuan, melekatkan tanda pelunasan cukai sesuai ketentuan, dan bahkan yang tadinya pabrik tidak terdaftar (ilegal) menjadi terdaftar (legal) dengan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dari hasil penelitian peningkatan

Barang bukti penindakan rokok illegal.

frekuensi penindakan dapat meningkatkan penerimaan sebesar 0,3 persen, “ imbuhnya. Mengenai kemungkinan dihilangkannya pabrik rokok ilegal, Purwantoro menyatakan, “Kita selalu menuju ke arah sana dan langkah-langkah kita juga diarahkan menuju kesana. Oleh karenanya intensitas

8 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

dan kualitas penindakan ditingkatkan agar pengusaha patuh dengan ketentuan undangundang. Faktor yang tidak kalah penting adalah kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal itu sendiri, di mana perlu membudayakan pengertian atau persepsi bahwa mengkonsumsi rokok ilegal adalah hal yang

Laporan Utama

Berdasarkan data penindakan 2015, wilayah pemasok cukai hasil tembakau illegal adalah Jawa Timur I dan Kudus, sedangkan wilayah peredaran cukai hasil tembakau illegal adalah wilayah Sulawesi, Banjarmasin. Harry Mulya, Direktur P2

memalukan atau tidak benar.” Tentang dampak yang dirasakan dari segi penerimaan dan segi kepatuhan ketika penegakkan hukum dijalankan, sebagaimana diketahui bersama, unit pengawasan Bea Cukai khususnya telah banyak melakukan penindakan dan penegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai. Dari kegiatan tersebut, paling tidak terdapat dua manfaat yang diperoleh. Pertama, memberikan efek jera bagi pelaku dan pengusaha lain untuk tidak melakukan pelanggaran, dalam konteks ini akan mendorong peningkatan kepatuhan; kedua, terdapat tambahan penerimaan negara dari sanksi administrasi yang ditetapkan dan potensi penerimaan negara yang terselamatkan. Mengenai aturan di bidang cukai yang kompleks dianggap menjadi penyebab maraknya peredaran rokok ilegal, Purwantoro menegaskan bahwa struktur tarif sekarang adalah hasil simplifikasi

bertahap dari struktur tarif sebelumnya. Meskipun masih 12 layer, namun demikian harus dilihat perjenisnya. Untuk SKM hanya 3 layer, SKT 6 layer, dan SPM 3 layer. Sebenarnya dengan melihat karakter jenis rokok struktur tersebut sudah relatif sederhana. Dari hasil survei tahun 2014 pelanggaran terbanyak adalah pita cukai yang bukan haknya, ini akibat ketidakpatuhan pengusaha untuk membayar cukai sesuai kewajibannya. Namun demikian, tidak berarti dengan tarif yang sangat sederhana pun (single tariff) rokok ilegal tidak ada, praktek di negara lain hal demikian tetap terjadi. Meminimalisir Peredaran Rokok Ilegal untuk Meningkatkan Penerimaan Negara Potensi penerimaan cukai hasil tembakau di Indonesia sangat tinggi, yaitu 95 persen dari total penerimaan cukai secara keseluruhan. Menurut data dari Kementerian Keuangan RI, industri tembakau telah menyumbang penerimaan cukai sekitar Rp103,6 triliun pada tahun 2013 dan naik menjadi Rp112 triliun pada tahun 2014. Dan pada tahun 2015 naik menjadi Rp144,57 triliun. Dampak dari adanya kenaikan tarif cukai rokok (Hasil Tembakau) adalah meningkatnya penerimaan negara dan menurunnya konsumsi rokok legal. Namun tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan pada konsumsi rokok ilegal, mengingat Harga Jual Eceran Rokok legal menjadi semakin tinggi. Hal itu sebetulnya sudah diantisipasi oleh Bea Cukai dengan melakukan berbagai bentuk penindakan dengan tujuan meminimalisir peredaran rokok ilegal dalam rangka

meningkatkan penerimaan negara. Upaya Peningkatan Pengawasan Penegakkan Hukum atas Peredaran Rokok Ilegal, meliputi : 1. Peningkatan sinergi internal Bea Cukai (Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) 2. Pengawasan pendistribusian dan penggunaan pita cukai secara elektronis 3. Pengawasan produksi BKC secara elektronik 4. Pengawasan lapangan di wilayah produksi, pengangkutan dan pemasaran 5. Pertukaran data Bea Cukai dengan Ditjen Pajak. Permasalahan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau harus diselesaikan secara terkoordinasi dan terus menerus. Tidak dapat diselesaikan oleh Kantor Bea Cukai yang mengawasi pabrik rokok saja. Tetapi juga Kantor Bea Cukai yang mengawasi pelabuhan transit dan yang mengawasi wilayah peredaran/ pemasaran BKC Hasil Tembakau, demikian disampaikan Direktur P2 Harry Mulya. Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, Bea Cukai juga mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan. Hal ini, diperlukan dalam proses eskalasi pembahasan masalah tingkat regional ke dalam tingkat nasional. Sebagai upaya meningkatkan pengawasan dan pencapaian penerimaan di bidang cukai, Bea Cukai juga mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Nomor INS-02/BC/2015 tentang Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Rangka Pencapaian Target Penerimaan Tahun Anggaran 2015 dan INS-03/BC/2015 tentang Pedoman Analisis Dokumen Cukai dalam Rangka

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

9

Laporan Utama Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai. Seiring berjalannya waktu, modus pelanggaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau selalu berubah. “Kami sebagai instansi yang bertugas melakukan pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, harus peka terhadap perubahan modus tersebut dan melakukan pengawasan untuk mencegah dan/ atau menindak pelanggaran tersebut. Mengenai adanya modus baru, secara sosial, tren modus yang terjadi saat ini adalah investor dan operator/ pelaku pelanggaran yang berbeda. Hal ini terjadi guna perluasan daerah usaha, operator/ pelaku pelanggaran yang dipilih oleh investor adalah orang yang mengerti dan mengenal masyarakat di daerahnya, sehingga ketika terjadi masalah, mereka bisa mendapat dukungan dari masyarakat setempat dan/ atau oknum aparat penegak hukum lain. Masalah terkait pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal, dari waktu ke waktu tidak pernah berubah. Perspektif masyarakat di daerah produksi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau hanya melihat dari satu sisi, bahwa pabrik rokok adalah sumber hajat hidup orang banyak, yang dapat membuat multiplier effect yang positif pada ekonomi masyarakat setempat dalam bentuk lapangan kerja dan perputaran uang yang terjadi dalam bisnis tersebut. Kerugian negara dari sisi fiskal tidak menjadi perhatian dalam masyarakat, sehingga para pelaku pelanggaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dapat melakukan manajemen opini agar masyarakat dapat melindungi kegiatan usaha mereka.

Pengawasan lapangan di wilayah produksi rokok.

Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, Bea Cukai selalu mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan, hal ini diperlukan dalam proses eskalasi pembahasan masalah tingkat regional ke dalam tingkat nasional. Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan, Direktorat Cukai sebagai unit yang membuat regulasi pelayanan di bidang cukai berkontribusi besar dalam penyediaan data di bidang cukai sebagai informasi awal untuk proses analisis pra penindakan. Untuk pengawasan MMEA dan EA, walaupun dari sisi penerimaan, kontribusi pembayaran cukai dari BKC berupa MMEA dan EA tidak sebesar penerimaan cukai dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, bukan berarti pengawasan terhadap MMEA dan EA dikesampingkan dan menjadi anak tiri dalam

10 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

pelaksanaan tugas Bea Cukai. Hal ini karena fungsi Bea Cukai sebagai community protector juga harus dijalankan. Pada tahun 2015 ini juga telah dilaksanakan operasi penertiban TPE MMEA secara serentak di berbagai daerah, terutama di Jakarta dan Bali. Hal ini diharapkan dapat membuat para pengusaha TPE lebih memilih membeli MMEA yang sesuai ketentuan daripada membeli supplier MMEA ilegal. Hasil Tegahan Selama 2015 Untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau telah dilakukan penindakan sebanyak 953 kasus dengan nilai barang sebesar Rp112.921.877.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp39.974.344.458. Untuk BKC MMEA, telah dilakukan penindakan sebanyak 431 kasus, dengan nilai barang sebesar Rp150.453.478.500, dengan potensi kerugian negara

Laporan Utama

sebesar Rp21.063.486.990. Untuk BKC EA, telah dilakukan penindakan sebanyak 4 kasus dengan nilai barang sebesar Rp571.000.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp426.200.400. Mengenai wilayah peredaran dan wilayah pemasok cukai hasil tembakau ilegal, berdasarkan data penindakan Barang Kena Cukai hasil tembakau tahun 2015, dapat disampaikan bahwa wilayah pemasok cukai hasil tembakau ilegal adalah Jawa Timur I dan Kudus, sedangkan wilayah peredaran cukai hasil tembakau ilegal adalah wilayah Sulawesi, Banjarmasin. Untuk tahun 2014, dapat disampaikan wilayah pemasok cukai hasil tembakau ilegal adalah Surakarta dan Kudus. Sedangkan wilayah peredaran cukai hasil tembakau ilegal adalah wilayah Sulawesi dan Cilacap.

Barang bukti hasil penindakan miras illegal.

Seiring dengan naiknya prevelansi merokok usia 15 tahun ke atas di Indonesia (34,7% pada 2010 dan 36,3% pada 2013, berdasarkan Riskesdas Kemenkes), maka kebutuhan terhadap rokok juga semakin besar. Hal ini secara langsung juga memperberat tantangan Bea Cukai sebagai instansi yang mengawasi peredaran rokok sebagai BKC. Daerah peredaran/ pemasaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal yang mayoritas daerah terpencil membuat pengawasan juga semakin berat, walaupun sudah ditekan dengan dilakukannya berbagai penindakan di daerah pemasaran. Untuk tahun 2016, terkait

dengan rencana pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, hal-hal yang telah diputuskan dalam Rakorwas sebelumnya akan dilanjutkan. Pengawasan yang dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan antara wilayah produksi, transit, dan wilayah peredaran juga akan tetap dilakukan. Terhadap perkembangan modus yang terjadi pada 2016 akan dibahas pada Rakorwas tahun 2016 untuk ditindaklanjuti. Pengawasan Hasil Tembakau di Wilayah Bebas Batam Batam sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB),

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

11

Laporan Utama

Petugas Bea Cukai memeriksa pita cukai palsu.

sama seperti KPBPB Bintan, KPBPB Karimun dan KPBPB Sabang. Barang Kena Cukai yang diproduksi di KPBPB, diimpor dari luar negeri ke KPBPB dan dimasukkan ke KPBPB dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) dapat diberikan pembebasan cukai jika memenuhi ketentuan dan peraturan terkait KPBPB. Umumnya pelanggaran yang terjadi adalah, BKC yang telah masuk ke KPBP dikeluarkan ke TLDDP. Kuota pembebasan BKC yang dibuat oleh Badan Pengelola Kawasan juga menjadi masalah

dalam pengawasan BKC ilegal, karena pelayanan (pemberian kuota oleh Badan Pengelola Kawasan) dan pengawasan BKC (oleh DJBC) dilakukan oleh instansi yang berbeda. Koordinasi antar instansi yang memiliki wewenang dan kepentingan berbeda tentu lebih sulit dibandingkan dengan koordinasi intern instansi. Khusus tentang KPBPB Batam, KPU Bea Cukai Tipe B Batam mempunyai tugas tambahan yang tidak dimiliki oleh KPPBC lain, yaitu pengawasan barang dari KPBPB ke TLDDP.

12 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Dengan kondisi geografis wilayah pengawasan KPU Tipe B Batam yangmerupakan pulau yang memiliki banyak pelabuhan rakyat, membuat tugas KPU Bea Cukai Tipe B Batam menjadi semakin sulit. Tetapi penindakan, baik di Batam maupun di wilayah pemasaran Barang Kena Cukai ilegal khusus kawasan bebas juga tetap dilakukan oleh KPU Bea Cukai Tipe B Batam, KPPBC di sepanjang pesisir timur Sumatera dan bahkan juga dilakukan penindakan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Berikut ini adalah upaya peningkatan pengawasan administrasi dan fisik Barang Kena Cukai untuk FTZ meliputi : a. Pengawasan yang lebih mendalam terhadap semua pabrik/ importir terkait fasilitas pembebasan cukai b. Pemeriksaan yang lebih ketat atas pengeluaran Barang Kena Cukai untuk FTZ c. Meningkatkan koordinasi Bea Cukai dengan Badan Pengelola Batan, Bintan, dan Karimun. Dalam melaksanakan semua tugas ini tentunya Subdit Penindakan terus berupaya melakukan kegiatan pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, MMEA, dan EA, baik di wilayah produksi maupun pemasaran. Di samping itu, Subdit Penindakan juga telah menyelenggarakan Diklat Teknis Substansif Spesialisasi Penindakan untuk pelaksana dan DTSS Penindakan Eksekutif untuk pimpinan level eselon IV yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas pegawai dan pejabat dalam melakukan kegiatan penindakan termasuk di dalamnya pengawasan produk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, MMEA dan EA. (Ariessuryantini)

Wawancara Laporan Utama

“Intensitas Penindakan Berpengaruh pada Peningkatan Produksi dan Penerimaan..” Wisnu Setiadi Nugroho, Peneliti PSEKP UGM ‘‘Pelekatan pita cukai palsu atau salah personalisasi atau melekatkan pita cukai yang lebih murah dibandingkan yang seharusnya menjadi cara pemain di industri rokok menghindari pembayaran cukai yang lebih besar.’’

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

13

Laporan Utama Wawancara

P

ada akhir tahun 2015, Direktorat Cukai bekerjasama dengan Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gadjah Mada melakukan kajian terkait dampak penegakkan hukum terhadap model kebijakan cukai hasil tembakau. Dari kajian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa intensitas penindakan di bidang cukai berpengaruh signifikan terhadap peningkatan produksi dan penerimaan cukai hasil tembakau. Lebih jauh mengenai kajian tersebut, berikut wawancara WBC dengan Ketua Tim Wisnu Setiadi Nugroho, Peneliti PSEKP UGM, medio Februari 2016. Apakah pengkajian tentang cukai sebelumnya sudah pernah dilakukan? Kami memang sudah lama berkecimpung di permasalahan cukai, bahkan semasa masih mahasiswa dulu kami memang lebih fokus pada kajian tentang cukai. Salah satunya pernah melakukan survei tentang rokok ilegal Indonesia dan melaksanakan workshop bersama Direktorat Cukai. Mengenai survei rokok ilegal ini dilakukan setiap dua tahun sekali. Kami juga bekerjasama dengan Sampoerna melakukan penelitian tentang pengaruh simplifikasi tarif dan penegakkan hukum dalam kapasitasnya mendorong produsen akan bertindak curang atau bertindak jujur. Survei rokok ilegal yang kami lakukan dalam enam tahun terakhir menunjukkan bahwa rokok dengan pelekatan pita cukai palsu atau pita cukai salah personalisasi atau melekatkan pita cukai yang lebih murah dibandingkan yang seharusnya, menjadi cara pemain di industri rokok untuk menghindari pembayaran cukai yang lebih besar.

Jadi memang selama ini dilakukan penindakan oleh Bea Cukai, hanya bagaimana bisa mengetahui lebih konkret berdasarkan data mengenai efek dari penindakan tersebut untuk dikualitasikan. Karena itu kami ditunjuk untuk melakukan penelitian, mengenai apakah ada pengaruh dari penindakan yang dilakukan dengan peningkatan penerimaan. Menurut kami penindakan yang dilakukan Bea Cukai memiliki peranan penting dalam membatasi peredaran rokok ilegal. Berdasarkan penelitian sebelumnya regulasi yang efisien, penindakan yang

Untuk menghindari berbagai pelanggaran tersebut, perlu adanya penyederhanaan struktur tarif cukai. tegas dan efektif terbukti mampu mencegah munculnya peningkatan peredaran rokok ilegal akibat kenaikan tarif. Bisa Bapak ceritakan tentang kajian yang dilakukan pada akhir tahun 2015 lalu ? Jadi begini, berdasarkan data yang diberikan dan arahan dari Direktorat Cukai, kami ditugaskan untuk melakukan pengkajian untuk melihat apakah penegakkan hukum di bidang cukai berpengaruh terhadap model kebijakan cukai hasil tembakau. Dan, sebenarnya dari kegiatan survei kami mengenai rokok ilegal yang dilakukan sebelumnya itulah yang memotivasi kami untuk melaksanakan studi dampak pengaruh variabel hukum terhadap model penerimaan cukai. Studi ini mencoba melihat apakah besaran penindakan

14 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

yang mempresentasikan ketegasan hukum, mampu secara tidak langsung meningkatkan penerimaan negara melalui cukai. Secara teori, penindakan akan berpengaruh langsung terhadap tingkat produksi. Dan, produsen diprediksi akan secara jujur mengungkapkan hasil produksinya sehingga tidak ada rokok ilegal yang beredar atau semua memiliki pita cukai. Bagaimana proses penelitian ini berjalan dan metode apa yang digunakan? Selain data dari Bea Cukai, apakah ada sumber data yang lain? Dalam melaksanakan studi ini kami mencoba untuk menggunakan pendekatan model ekonometri untuk melihat dampak tidak langsung penindakan terhadap penerimaan cukai dan dampak langsungnya terhadap produksi. Memang, data yang kami gunakan adalah penggabungan data sekunder dari Bea Cukai berupa data dari Direktorat Cukai dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) berupa data penindakan dan data rumah tangga yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) seperti Susenas untuk mengetahui daya beli masyarakat, konsumsi prevelasi merokok. Kemudian kami meminta teman-teman di P2 untuk mengkategorikan mengenai penindakan, mulai dari penindakan ringan, sedang, berat, karena ada penindakan seperti sosialisasi, operasi pasar adapula penindakan seperti penggerebekan. Akhirnya berdasarkan kesepakatan antara kami dengan Bea Cukai, bahwa semua itu dimasukkan dalam satu kategori yaitu penindakan. Setelah itu kita account (hitungred) dalam sebulan ada berapa penindakan, dari sebulan itu bagaimana efeknya terhadap produksi. Dalam metode econometrical kami menggunakan dua metode

Wawancara Laporan Utama

Semakin sederhana tarif cukai, semakin murah biaya administrasinya, dan semakin mudah tingkat pengawasannya sehingga semakin tinggi pula tingkat kepatuhannya. Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

15

Laporan Utama Wawancara analisis. Pertama adalah dengan model persamaan simultan atau Simultaneous Equation Model (SEM), untuk mengukur dampak kegiatan penindakan dan penegakkan peraturan terhadap penerimaan secara tidak langsung. Dengan model ini, akan dilakukan beberapa skenario regresi untuk dibandingkan hasilnya. Biasanya pada regresi itu satu variabel X mempengaruhi Y, sementara variabel X disini yaitu penindakan tidak bisa mempengaruhi Y. Tidak mungkin ada penindakan Bea Cukai tiba-tiba penerimaan naik, makanya kita butuh simultan yang asalnya dari jalur lain yaitu dari penindakan, produksi, dan penerimaan. Makanya kita menggunakan metode kedua adalah regresi struktural untuk mengukur lag optimal dari adanya penindakan dengan memasukkan variabel waktu (1-3 bulan) setelah adanya penindakan. Metode kedua ini dilakukan untuk melihat efek dari penindakan, apakah langsung atau memerlukan waktu terhadap pemesanan pita cukai. Setelah dilakukan secara simultan hasilnya ternyata positif. Walaupun angkanya tidak terlalu besar, tetapi sebagai sinyal positif bahwa memang itu ada impact-nya atau dampaknya. Kami percaya bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini valid secara teori dan empiris. Sehingga metode yang digunakan akan cukup akurat dalam mengukur dampak langsung maupun tidak langsung kegiatan penindakan terhadap produksi penerimaan. Apa kesimpulan hasil penelitian yang didapat? Dari hasil regresi ditemukan bahwa penindakan dengan frekuensi yang tepat dapat memberikan dampak positif pada tingkat produksi dan pada akhirnya tingkat penerimaan

negara. Akan tetapi, hasil regresi juga menunjukkan bahwa terdapat titik maksimum frekuensi penindakan. Penindakan yang terlampau banyak justru berefek sebaliknya, yaitu menurunkan produksi dan penerimaan negara. Menurut Bapak apakah UU Cukai sudah mengakomodir dalam hal pengawasan, ataukah masih dimungkinkan adanya celah? Dari sisi ekonomi, kami melihat bahwa UU Cukai masih memiliki celah khususnya saat kita berbicara masalah tarif cukai yang multi tarif. Sejak November 2009 sampai sekarang sistem tarif cukai tembakau yang berlaku di Indonesia adalah tarif spesifik dengan multi layer yang bervariasi dari 19 layer pada tahun 2009 kemudian disederhanakan menjadi 12 layer sampai saat ini. Semestinya sesuai roadmap BKF di tahun 2015 jumlah layer tarif sudah harus disederhanakan menjadi 4 layer saja. Hal ini berarti layer tarif yang berlaku sekarang tiga kali lebih kompleks dari yang diagendakan. Kompleksitas layer cukai rokok di Indonesia diatur menurut jenis entitas, kategori rokok, jumlah produksi dan harga jual eceran rokok sesuai dengan PMK 205/PMK.04/2014. Dilihat dari sisi produsen, klasifikasi tarif berdasarkan jumlah produksi ini dapat mengakibatkan excise avoidance, yaitu suatu perusahaan mendirikan anak perusahaan untuk menghindari jumlah produksi di atas 2 miliar batang per tahun, dan dengan demikian menghindari dikenakannya tarif cukai yang lebih tinggi atas rokok yang diproduksinya. Ditambah lagi kompleksitas struktur tarif dapat mendistorsi perekonomian karena adanya insentif untuk melanggar. Produsen rokok memiliki insentif

16 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

untuk membeli cukai dengan tarif lebih rendah yang bukan merupakan cukai peruntukannya. Dengan kata lain tarif yang lebih sederhana mengurangi atau menghilangkan insentif produsen untuk melakukan penyimpangan dan kecurangan dengan menggunakan tarif pita cukai yang tidak sesuai dengan golongannya. Ada lima kategori pelanggaran dalam cukai rokok ilegal, yaitu : salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai atau polos. Untuk menghindari berbagai pelanggaran tersebut, perlu adanya penyederhanaan struktur tarif cukai. Semakin sederhana tarif cukai, semakin murah biaya administrasinya, dan semakin mudah tingkat pengawasannya sehingga semakin tinggi pula tingkat kepatuhannya. Apa masukan Bapak untuk penegakkan hukum di bidang cukai oleh aparat Bea Cukai? Saya berharap kalau cukainya naik, penerimaannya sesuai, lantas sisi penindakannya juga harus lebih tingkatkan lagi, jadi semuanya harus diimbangi. Karena kalau cukainya naik, ada masyarakat menengah ke bawah yang in-elastis konsumsinya, yang penting mereka bisa merokok, nah pada saat harga naik ditambah lagi kondisi ekonomi sedang lesu, maka mereka cari alternatif kalau beli rokok dengan harga Rp. 10.000 yang harganya naik menjadi 4 batang, tapi dengan rokok ilegal Rp. 10.000 bisa mendapat 8 batang, pasti orang cenderung beli yang ilegal. Jadi mestinya otomatis, kalau taxnya naik harus diimbangi dengan penindakan yang intensitasnya rutin untuk memberi sinyal terhadap produsen agar tidak melakukan praktik-praktik yang curang. (Ariessuryantini/Supomo)

opini

Berpikir Sejarah Oleh : Darmawan Sigit Pranoto

S

atu dari dua pesan penting Menteri Keuangan pada Upacara Hari Pabean Internasional ke64 yang lalu adalah perlu ditentukannya Hari Bea dan Cukai Nasional. Dengan mengamanatkan perlunya hari nasional dengan mengaitkannya pada eksistensi praktik kepabeanan dan cukai yang telah lama dilakukan di negeri ini, Menteri Keuangan menyampaikan sinyal yang jelas kepada kita bahwa kesadaran sejarah itu penting dan sepatutnya kita memiliki kesadaran tersebut.

Mengapa Sejarah Itu Penting?

Secara sederhana sejarah juga berarti identitas. Tanpa tanda-tanda di masa lalu, identitas kita di masa sekarang tidaklah utuh.

Saya meyakini bahwa organisasi yang tidak tahu dari mana dia berangkat, tidak akan pernah tahu ke mana ia akan pergi. Mereka yang tidak tahu hari kemarin, akan buta tentang hari esoknya. Kata sejarah dalam bahasa Inggris, history, berasal dari kata Yunani istoria yang berarti ilmu. Sebelum kata Latin scientia ramai digunakan, istoria ini dipakai untuk merujuk pada ilmu baik yang sifatnya kronologis ataupun tidak. Sebagaimana ilmu, maka kedudukan sejarah bagi umat manusia menjadi penting. Kita tahu tugas pertama manusia

adalah membaca (mencari ilmu); yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah ilmu. Dengan ilmu, manusia dapat menerangi kehidupannya, tidak terjebak dalam gelap dan menjadi bodoh. Hal ini sejalan dengan kata sejarah dalam bahasa Sanskerta, babad yang berarti memangkas (untuk menjadi terang); hutan yang dipangkas akan terlihat terang. Sam Wineburg dalam Historical Thinking mengatakan bahwa sejarah mengajarkan kita sebuah cara dalam menentukan pilihan dan bagaimana mempertimbangkan berbagai pendapat. Sejarah memberi kita kearifan. Dengan kemampuan bersikap arif, kita dapat menempuh perjalanan menuju hari esok secara bijak. Memandang keberhasilan dengan kerendahan hati dan memaknai kegagalan dengan kedewasaan belajar. Sejarah adalah ilmu untuk menerangi kehidupan kita. Mempelajarinya menjadi bekal yang penting. Secara sederhana sejarah juga berarti identitas. Tanpa tandatanda di masa lalu, identitas kita di masa sekarang tidaklah utuh. Hari lahir sudah menjadi unsur dasar identitas dalam pranata universal. Demikian juga identitas dapat dibangun dengan menghubungkan keberadaan kita dengan masa lalu, meski sebenarnya tidak secara

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

17

opini langsung bertautan. Penggunaan sebutan Bhayangkara bagi kepolisian yang menautkan pada pasukan pengawal Raja Majapahit, misalnya, mengisyaratkan identitas kepolisian bahwa keberadaannya punya akar di masa silam. Kondisi yang kita alami sekarang ini merupakan hasil dari perbuatan para pendahulu, dan apa yang kita perbuat saat ini akan menjadi sejarah bagi generasi mendatang. Di sini, dimensi sejarah tidak melulu tentang masa lalu, tetapi juga mencakup sekarang dan hari esok. Dengannya kita berani melakukan kebaikan-kebaikan di hari ini meskipun hasilnya akan dipetik oleh generasi yang akan datang. Sebagaimana kita saat ini menikmati buah-buah kebajikan para pendahulu. Dari mana perjalanan bea cukai dimulai, kita lanjutkan sekarang, kemudian diteruskan oleh generasi setelah kita, demikian seterusnya hingga tiba di tempat yang dituju.

menyatakan kelebihan pegawai yang tidak memiliki kompetensi sekaligus kekurangan ribuan pegawai yang ahli. Wahana sederhana kegemaran anak-anak ini berputar dengan kejadian yang serupa di negeri yang sama. Berbeda dengan pasca-Komisi IV, potret tahun 2008 ditindaklanjuti dengan serangkaian pembaruan yang lebih progresif. Jauh sebelum merdeka, Persatoean Boeroeh Pabean, organisasi pegawai bea cukai dari kalangan bumiputera, melalui majalah Soeara Pabean (1933) menyuarakan aspirasi perihal tingginya risiko pekerjaan lapangan sehingga diperlukan “perlakuan” yang lebih layak dari pemerintah. Pada tahun

Sejarah dan Perubahan Amien Sunaryadi pernah menulis bahwa reformasi birokrasi itu laksana komedi putar (Kompas, 27 Juni 2008). Pada tahun 1970, Komisi IV— tim reformasi bentukan Presiden Soeharto— menyatakan Indonesia kelebihan pegawai yang tidak diperlukan, tetapi juga membutuhkan pegawai teknis yang ahli di saat yang bersamaan. Pada tahun 2008, kejadian serupa ternyata berulang. Kali ini Departemen Keuangan yang

18 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

2000-an, kita masih menemukan bagaimana petugas bea cukai harus menaiki sampan nelayan untuk melakukan pemeriksaan ekspor di laut lepas, sebagaimana pernah saya alami, atau mereka yang harus tidur di atas conveyor bandara, mereka yang harus berduel dengan preman di perbatasan, dan beragam kejadian lainnya. Beruntung, tanpa perlu bersuara sebagaimana para pendahulu di masa kolonial, “perlakuan” kepada petugas di lapangan kini jauh lebih baik. Pada dekade 1970-an, efisiensi logistik di pelabuhan Tanjung Priok mulai menjadi sorotan. Untuk melakukan penertiban,

opini pemerintah membentuk Tim Walisongo pada tahun 1972. Kejadian kembali berulang satu dekade berikutnya saat Presiden mengeluarkan Inpres No. 4 tahun 1985. Beberapa waktu yang lalu, isu logistik di Tanjung Priok ini kembali menyeruak dengan judul dwelling time. Sebenarnya hampir sama dengan dua kejadian sebelumnya, pada isu dwelling time kemarin sorot mata publik kembali tertuju hanya kepada bea cukai. Namun kali ini bea cukai tidak menjadi bulan-bulanan. Era keterbukaan membuat publik lebih mudah untuk mengerti duduk perkara yang sebenarnya. Ada tiga hal yang patut digarisbawahi dari tiga kelindan sejarah di atas. Pertama, mengenai sikap kita terhadap kejadian sejarah yang seakan kembali terjadi. Ibnu Khaldun pernah mengatakan bahwa pola sejarah akan selalu berulang. Kita dapat melihat kebenaran tesis Ibnu Khaldun tersebut dalam tiga kelindan sejarah perubahan di atas. Meskipun berulang, kita tidak sepatutnya menerima kejadian yang kembali hadir itu sebagaimana adanya. Yang penting adalah bagaimana sikap kita. Bisa saja tiga kelindan sejarah di atas berulang dan menghasilkan keadaan yang sama, namun beruntung, hal tersebut tidak terjadi. Kedua, karena sifat pengulangan ini, kesadaran untuk belajar dari sejarah harus tetap dijaga. Jika saat ini sikap kita sudah benar terhadap kejadian sejarah yang berulang, maka sikap ini harus kita pelihara. Jangan sampai amnesia sejarah terjadi di masa yang akan datang. Komedi putar jangan dibarkan untuk berputar lagi dan lagi. Ketiga, bagaimana kita mengantisipasi agar kejadian

sejarah tertentu tidak berulang. Memang benar sejarah bisa saja berulang, namun bisa juga tidak. Tentu akan lebih menghemat energi apabila kita dapat mengantisipasi agar kejadian sejarah tertentu tidak perlu berulang lagi di masa depan. Ini hal yang lebih mendalam dari sekadar bereaksi secara berbeda atas kejadian sama yang sudah terlanjur hadir kembali. Ketiga hal ini adalah cara berpikir kita terhadap sejarah. Untuk menjadikan cara berpikir ini menjadi lazim adalah dengan jalan membaca sejarah itu sendiri. Dan agar sejarah dapat terbaca, kita harus menuliskannya. Kitab suci sebagian besar berisi kisah sejarah. Kita banyak tahu sistem Majapahit melalui karya tulis Nagarakretagama. Buku pegangan Nazi, Mein Kampf, adalah kisah sejarah perjalanan Hitler. Referensi terkuat Soekarno dan Soeharto adalah karya-karya sejarah. TNI kuat secara tradisi salah satunya berkat buku-buku sejarah tulisan Nasution. Demikian pentingnya penulisan sejarah, Australia Customs Service sampai mempekerjakan doktor sejarah kenamaan, David Day, untuk menuliskan dua jilid sejarah bea cukai Australia, masingmasing berjudul Smugglers and Sailors (1992) dan Contraband and Contoversy (1996). Sekadar untuk diketahui, David Day berpengaruh dominan dalam pemikiran Australia melalui bukunya Menzies and Churcil at War dan The Great Betrayal yang ditulis pada dekade 1980an. Sementara itu, The Tax and Customs Administration of Netherlands tidak seperti Australia, mempercayakan penulisan sejarah bea cukai di Belanda kepada pegawainya sendiri, Tom Pfeil. Van Tollenaar

tot Poortwachter (2012) karya Pfeil ini merupakan buku sejarah lengkap dengan desain yang menarik. Sebelum kedua negara tersebut, Inggris telah sadar sejarah sejak sedia kala. Salah satu buku yang legendaris tentang kiprah sejarah H.M. Customs adalah King Cutter’s and Smugglers 1700-1855. Beruntung Indonesia diwarisi buku Pertumbuhan dan Perkembangan Bea dan Cukai dari Masa ke Masa yang ditulis dalam tiga jilid pada tahun 1995 dan 2000 oleh tim pimpinan drs. Kusmayadi, mantan Sekretaris DJBC dan Staf Ahli Menteri Keuangan. Meskipun periode sejarah yang ditulis hanya hingga tahun 2000, ketiga jilid buku ini menjadi sangat penting. Namun demikian literatur sejarah bea cukai Indonesia dapat disebut masih langka. Masih ada ruang-ruang sejarah yang belum dituliskan secara sempurna. Misalkan saja perihal Inpres 4/85. Jujur saja, mayoritas dari kita akan menunjuk hidung korupsi sebagai biang keladi tunggal timbulnya Inpres tersebut. Tentu saja jika asumsi ini kita wariskan sebagai asumsi satu-satunya kepada generasi muda bea cukai, pembelajaran sejarah kita tidak akan utuh. Belum ada kupasan sisi lain sebagai penyebab munculnya Inpres tersebut. Begitu pula dengan ruang-ruang sejarah lain yang belum terungkap. (*)

*Kepala Subseksi Pengolahan Data KPPBC TMP A Jakarta, penulis blog www.beacukai.net dan buku Sejarah Filosofis Bea Cukai (2015).

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

19

GALERI FOTO

20 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

MENGEJAR MATAHARI Melihat keindahan matahari di kala ia terbit dan terbenam merupakan sebuah karunia tersendiri bagi saya. Apalagi jika saya berhasil mengabadikannya dalam sebuah foto. Tak hanya cantik dipandang di tepi pantai, di tengah hiruk pikuk kota metropolitan pun pendar sinarnya tetap memukau. Mungkin ada yang berminat untuk kapan-kapan kita bisa mengejar matahari bersama? Fotografer: Dovan Wida Perwira

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

21

Profil Kantor KPPBC TMP Merak

Raih Tiga Besar KPPc 2015 dan Segera Meng-ISO-kan IT

K

antor Bea Cukai Merak meraih juara 3 Kantor Percontohan Terbaik Tingkat Nasional Kementerian Keuangan tahun 2015. Atas keberhasilan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Merak Juli Puhadi menjelaskan tentang latar belakang terpilihnya Kantor Bea Cukai Merak, di mana pada tahun 2008 kantor ini berhasil mendapatkan penghargaan Citra Pelayanan Prima dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atas prestasi dalam peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, lanjut Juli, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten memercayakan Bea Cukai Merak untuk dapat berpartisipasi dalam penilaian kantor percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan 2015. Proses yang dilakukan Kantor

Front desk Pelayanan Kantor Bea Cukai Merak.

22 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Profil Kantor Bea Cukai Merak hingga meraih penghargaan yang sekarang bukanlah melalui proses instan, dalam perkembangannya Kantor Bea Cukai Merak terus membuat perubahan-perubahan dari hal kecil hingga besar secara konstan. Pembenahan yang dilakukan antara lain dengan menambah fasilitas untuk pengguna jasa maupun pegawai serta memperbarui fasilitas yang telah ada. Pembenahan dilakukan secara bertahap tidak hanya untuk kepentingan acara tersebut namun setelahnya pun pembenahan dan inovasi akan selalu dilakukan Kantor Bea Cukai Merak. Ke depan, cita-cita untuk jadikan Kantor Bea Cukai Merak sebagai jawara kantor percontohan di lingkunagan Kementerian Keuangan, tentu membutuhkan kerja keras dari semua pihak, baik pegawai maupun pengguna jasa. “Tanpa dukungan semua pihak yang terlibat, baik pegawai maupun stakeholder Bea Cukai Merak tak akan meraih predikat Kantor Percontohan Terbaik. Pegawai dan stakeholder adalah sumber prestasi Bea Cukai Merak, tanpa peranan penting mereka kami tidak akan mendapatkan gelar yang sekarang disandang,” imbuh Juli. Dalam rangka mengikuti lomba tersebut, Bea Cukai Merak juga telah melakukan inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa dan stakeholder.  Inovasi yang dilakukan antara lain Program 5R yang telah mendapat pengakuan dari Magna Transfoma Consulting Group, 11 Janji Layanan yang mendapatkan ISO 9001:2008, dan pemberian Merak Customs Award kepada pengguna jasa setiap tahunnya. “Saya bangga sekali dengan apa yang telah diraih oleh

Kepala Kantor Bea Cukai Merak Juli Puhadi berikan sambutan di Merak Customs Award.

Kantor Bea Cukai Merak, kerja keras yang selama ini dilakukan telah diapresiasi dalam bentuk penghargaan yang tak ternilai. Bea Cukai Merak tentu tidak akan berhenti dan berpuas diri dengan juara 3, kami akan terus melakukan peningkatan dari segi pelayanan maupun pengawasan, saya yakin Bea Cukai Merak bisa jadi jawara sesuai dengan semboyan kantor kami yaitu J.A.W.A.R.A Jujur Amanah Wibawa Akuntabel Responsif Akurat,” ungkapnya. Menurut Juli, predikat yang sekarang disandang Kantor Bea Cukai Merak adalah bentuk kepercayaan Kementerian Keuangan yang diberikan untuk diemban dan dilaksanakan, agar Kantor Bea Cukai Merak dapat menjadi yang terbaik dan menjadi panutan kantor-kantor lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengabdi untuk bangsa dan negara. Dan Kantor Percontohan Terbaik bukan sekedar predikat bagi Kantor Bea Cukai Merak, melainkan amanat yang disematkan Kementerian Keuangan kepada Bea Cukai Merak untuk melanjutkan dan meningkatkan kerja keras yang telah dilakukan selama ini. Dengan mendapat penghargaan tersebut tentu saja sangat besar dampak yang dirasakan Bea Cukai Merak

maupun pengguna jasa. Dengan penghargaan ini, Kantor Bea Cukai Merak semakin semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kami yang telah teruji di Lingkungan Kementerian Keuangan itu sendiri. Bagi para pengguna jasa dampak langsung yang dirasakan adalah performa prima yang telah diberikan Bea Cukai Merak sehingga para pengguna jasa dapat dipuaskan dari sisi pelayanan maupun pengawasan.

Peningkatan Kualitas Upaya untuk meningkatkan bidang pelayanan maupun pengawasan tidak akan serta merta berhenti setelah meraih penghargaan, justru penghargaan ini adalah sebuah dorongan semangat baru untuk terus maju dan berinovasi, seiring dengan kualitas kinerja yang terus ditingkatkan tentu saja dilakukan evaluasi untuk melihat efektifitas kinerja pegawai Bea Cukai Merak. “Perlu dilakukan pembaruan terus menerus mengingat tantangan di bidang layanan semakin hari semakin besar. Untuk tahun 2016, Bea Cukai Merak yang diperkuat dengan 99 personil ini bersiap untuk meng-ISO-kan bidang Teknologi Informasi (TI). Saya akui saat ini Kantor Bea Cukai Merak

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

23

Profil Kantor agak tertinggal di bidang TI terutama pemanfaatan TI untuk perijinan. Pada saat penilaian percontohan kemarin memang menonjolkan pelayanan, maka itu supaya pelayanan bisa cepat dan efisien, bidang TI harus lebih ditingkatkan lagi,” ungkapnya. Persiapan dilakukan dalam beberapa tahap, pertama fokus pada perubahan website Bea Cukai Merak yang harus mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.0l/2014 tentang Standar Tampilan Situs di Lingkungan Kementerian Keuangan. Selanjutnya untuk hosting rencananya akan ke Pusintek sehingga transaksi layanan online akan lebih aman. Kemudian terkait dengan aplikasi yang ada sudah dibuatkan prototype untuk Key Perfomance Indicator. Sehingga seperti yang diharapkan bisa mengetahui posisi hanggar si A, si B, dan si C bisa dimonitor. Terkait dengan aplikasi perijinan rencananya akan dilakukan studi banding ke Kantor Bea Cukai Bogor dan Bekasi, mengingat kedua kantor tersebut sudah mengoperasionalkan aplikasi perijinan lebih dulu. “Semoga sistem aplikasi ini bisa dioperasionalkan tahun ini juga, paling tidak semester satu sudah

dan peraturan terbaru kepada stakeholder. Kemudian untuk mempermudah stakeholder dan mempercepat pelayanan dengan meminimalisir kesalahan pada kelengkapan dokumen, kantor ini memiliki form lampiran yang harus dilengkapi stakeholder ketika ingin mengajukan dokumen. Pegawai dan stakeholder adalah sumber prestasi KPPBC Merak, tanpa peranan penting mereka KPPBC Merak tidak akan mendapatkan gelar yang sekarang disandang. Juli Puhadi, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Merak

bisa uji coba dan semester dua sudah diterapkan,” ujar Juli yang ingin setiap tahun memiliki isu sentral baru untuk inovasiinovasi Kantor Bea Cukai Merak di tahun berikutnya. Saat ini Kantor Bea Cukai Merak juga memiliki hotline yang dapat langsung menghubungkan stakeholder ke unit Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak. Dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan whatsapp, Bea Cukai Merak juga memiliki grup untuk berbagi informasi kepabeanan

Suasana Kantor Bea Cukai Merak yang asri.

24 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Pembinaan Mental Pegawai Birokrasi yang bersih dan melayani, tercipta bukan hanya melalui kinerja dan performa dalam pekerjaan tetapi juga harus dibina dari mental pegawai itu sendiri. Atas hal tersebut, Masjid Baitul Choir Bea Cukai Merak melakukan program ceramah setelah shalat dzuhur setiap hari Selasa, tahsin AlQuran pada hari Rabu sebelum memulai aktivitas di kantor, dan shalat subuh berjamaah pada hari Jumat, yang dilanjutkan dengan senam pagi. Mental dan fisik adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, dan patut dibangun bersama. Karena Bea Cukai Merak memainkan dua peranan penting yang sangat bertolak belakang dalam penerimaan negara, yaitu peran pengawasan dan pelayanan, serta untuk selaraskan hal tersebut, Juli mengungkapkan Bea Cukai Merak harus tegas dalam pengawasan namun juga harus profesional dalam melakukan pelayanan. Pegawai juga harus memberikan batasan yang jelas dan mempunyai mental yang kuat dalam melayani dan mengawasi, yaitu dengan tetap tegas kepada stakeholder yang menyalahi aturan dan tetap profesional dalam menyelesaikan dokumen terkait dengan pelayanan. Diharapkan semakin tercipta pelayanan prima kepada stakeholder. (Ariessuryanti, Andi Tria Saputra, ARH dan MPR)

reportase

HARI PABEAN INTERNASIONAL KE-64:

BEA CUKAI KEDEPANKAN PELAYANAN BERBASIS TEKNOLOGI

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam peringatan HPI 2016.



Digital Customs: Progressive Engagement” merupakan tema yang diusung World Customs Organization (WCO) untuk peringatan Hari Pabean Internasional (HPI) tahun ini, yang jatuh pada Selasa (26/1/2016). Seiring dengan tema tersebut, Bea Cukai berkomitmen kedepankan layanan berbasis teknologi informasi, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Percepatan layanan yang dimiliki, bersamaan dengan optimalisasi penerimaan, penguatan pengawasan, dan perluasan fasilitas, menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, merupakan langkah-langkah yang diambil Bea Cukai untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam menjalankan peran dan fungsinya. “Tak seperti institusi kepabeanan di negara lain, Bea Cukai Indonesia, yang tergabung sebagai anggota WCO sejak 30 April 1970, mempunyai peran dan fungsi yang luas. Mulai dari revenue collector, industrial assistance, trade facilitator, hingga community protector. Tantangan yang dihadapi pun

bervariasi, seperti kebocoran penerimaan, dwelling time, peredarang barang-barang ilegal, hingga penyelundupan di bidang ekspor-impor,” jelas Heru. Pada peringatan HPI ke-64 tersebut, Bea Cukai mengadakan apel yang dipimpin langsung oleh Bambang P. S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan RI. Bambang menjelaskan bahwa Penggunaan teknologi informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bukan merupakan hal baru. Sejak tahun 2006, Indonesia National

Single Window (INSW) telah dimulai dan selalu dilakukan pemutakhiran menyangkut fitur dan performance serta penggunaan teknologi informasi pada kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai lainnya. Bambang juga menjelaskan bahwa perlunya Hari Bea Cukai Nasional, karena aktifitas kepabeanan di Indonesia telah dilakukan sebelum organisasi pabean internasional dibentuk. “Dengan sejarah panjang pemungutan bea dan cukai di Indonesia, saya berpendapat sudah saatnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai Hari Bea dan Cukai Nasional. Oleh karena itu, serangkaian kajian historis perlu dilakukan untuk menentukan Hari Bea dan Cukai Nasional tersebut. Tak hanya menggelar apel namun juga melaksanakan pemberian penghargaan dari WCO berupa WCO Certificate of Merit bagi pegawai, tim, unit, hingga pihak eksternal yang turut berkontribusi dalam capaian kinerja Bea Cukai di tahun 2015. (MPR/Yella)

Petugas apel HPI 2016 berfoto bersama Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan.

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

25

reportase

Ribuan Botol Minuman dan Sigaret Dimusnahkan Bea Cukai Tangerang

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Wali Kota Tangsel, dan perwakilan asosiasi laksanakan pemusnahan miras.

B

ertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tangerang dilangsungkan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kantor bea cukai yang ada di wilayah Banten, yakni KPPBC Tangerang dan Merak, pada Selasa 26 Januari 2016. BMN tersebut merupakan barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor, lokal dan oplosan. Selain itu turut dimusnahkan juga hasil tembakau (HT) berupa sigaret kretek berbagai merek. MMEA yang dimusnahkan dengan cara dipecahkan botolnya baik dengan manual maupun menggunakan alat berat itu sebanyak 4.088 botol dan sigaret sebanyak hampir 11 juta batang. Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 3,2 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang dapat terselamatkan adalah sebesar kurang lebih Rp 2,7 miliar. Disamping itu dengan pemusnahan ini menurut pihak Bea Cukai kerugian immaterial

berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat dan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat dapat diminimalisir. “Barang kena cukai yang dimusnahkan adalah minuman mengandung etil alkohol dan sigaret, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,2 miliar dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Hary Budi Wicaksono. Pria yang akrab disapa Wicak ini mengungkap, pemusnahan ribuan miras dan puluhan juta batang rokok ilegal itu adalah penindakan selama 2014 sampai 2015 lalu yang berhasil dilakukan jajarannya di wilayah pengawasan Banten. Dalam acara tersebut, hadir pula Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Airin yang hari itu memakai stelan pakaian dinas pemda menyaksikan secara langsung pemusnahan minuman beralkohol dan sigaret ilegal sekaligus menyaksikan penandatanganan Deklarasi Pengendalian Gratifikasi

26 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

antara pihak Bea Cukai di wilayah Banten dengan asosiasi pengguna jasa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mendukung pemberantasan korupsi di lingkungan kerja kantor Bea Cukai yang berada di wilayah Banten. Sebelum penandatanganan dilakukan terlebih dahulu dibacakan Deklarasi Bersama Pengendalian Gratifikasi. Sepanjang 2015, jajaran Bea Cukai Banten juga telah berhasil melakukan 90 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Potensi penerimaan Negara yang dapat diselamatkan diperkirakan lebih dari Rp 9 miliar rupiah. Kanwil Bea Cukai Banten melalui KPPBC Merak dan Tangerang tahun lalu juga berhasil menyumbang penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai sebesar Rp 2,95 triliun, atau 82,4 persen dari target yang dibebankan. Selain itu jajaran Bea Cukai Banten juga menyumbang penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) meliputi PPN, PPnBM, dan Pph pasal 22 impor sebesar 11,6 triliun. (Supomo)

reportase

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti didampingi perwakilan Karantina, Dirjen Bea Cukai berserta jajaran pada konferensi pers di Kementerian Keuangan.

BEA CUKAI TANJUNG PRIOK GAGALKAN PENYELUNDUPAN MUTIARA KE HONGKONG

B

ea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Mutiara Budidaya Laut ke Hongkong sebanyak 114 kg dengan nilai kurang lebih 45 Miliar. “Mutiara tersebut berasal dari Maluku dan Nusa Tenggara yang notabene menjadi salah satu daerah penghasil mutiara yang besar dan kualitasnya diakui dunia,” ungkap Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang didampingi Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di gedung Mezzanine Kementerian Keuangan, Selasa (12/01). Penyelundupan ini bermula saat CV. SBP mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)sebagai Beads (manikmanik) yang dikemas dalam 5 boks kayu dengan berat

bruto 116,5 kilogram  pada 2 Desember 2015. Selanjutnya berdasarkan informasi KKP dan hasil analisa intelijen, ada indikasi pelanggaran berupa pemalsuan dokumen yaitu barang tidak sesuai dengan PEB. Menindaklanjuti informasi tersebut, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB). Hasil uji laboratorium BPIB keluar dan menyatakan bahwa barang tersebut merupakan jenis Mutiara Budidaya dari laut (belum diolah). Berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPIB tersebut, dilakukan penindakan dan penelitian terkait dugaan tindak pidana yang melanggar UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Mutiara yang ditujukan ke Hongkong ini diperkirakan bernilai minimal Rp 45.000.000.000,- (Empat Puluh Lima Miliar rupiah) dengan kisaran harga Rp 400.000,per gram. Apabila KPU Bea Cukai Tanjung Priok tidak menggagalkan upaya ini, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara sebesar nilai mutiara tersebut di atas. Selain itu, kerugian immaterial yang ditimbulkan adalah tidak berkembangnya industri mutiara nasional, karena bahan bakunya diselundupkan ke luar negeri. Saat ini sedang dilakukan penelitian bersama antara Bea Cukai dan  KKP mengenai kasus ini. Bila ditemukan unsur tindak pidana kepabeanan, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penindakan yang telah dilakukan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar Bea dan Cukai melakukan penegakan hukum dengan mengoptimalkan manajemen risiko terintegrasi bersama lembaga/instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (Yella/Valti)

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

27

reportase

PERKUAT PENEGAKAN HUKUM, BEA CUKAI BANGUN SINERGI DENGAN POLRI

Dirjen Bea Cukai dan para pejabat eselon II berfoto dengan Kapolri beserta jajarannya.

U

ntuk memperkuat penegakan hukum khususnya di bidang kepabeanan dan cukai Bea Cukai mempererat kerjasama dan komunikasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Jumat, 22 Januari 2016, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dengan didampingi oleh tujuh pejabat eselon II, mengunjungi  Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Rombongan diterima oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Badrodin Haiti, beserta jajaran antara lain Wakabareskrim Polri Irjen Syahrul Mamma dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Mochammad Iriawan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat kerjasama dan komunikasi antara Ditjen Bea dan Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam hal penegakan hukum sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait penyelundupan barang, langkah strategis dalam

upaya penurunan dwelling time dan upaya untuk mendukung  investasi di Indonesia. Terkait penyelundupan barang, upaya untuk memutus rantai penyelundupan memerlukan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan Polri. Koordinasi yang dijalankan melalui pertukaran data dan informasi terkait penyelundupan barang serta kesiapan aparat dalam rangka melakukan upaya penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai. Berdasarkan tugas yang telah diamanatkan undang undang, Bea Cukai berharap Polri selalu siap memberikan dukungan/ backup khususnya dalam rangka penindakan di lapangan apabila diperlukan. Di sisi lain upaya peningkatan investasi di Indonesia sebagai salah satu pendorong ekonomi nasional juga menjadi fokus Bea Cukai. Upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai sejalan dengan misi Bea Cukai salah satunya memfasilitasi perdagangan dan industri

28 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

serta proteksi terhadap dunia industri berupa perlindungan terhadap penyelundupan dan perdagangan ilegal. Selama tahun 2015 Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 10.009 kasus yang didominasi oleh penindakan tekstil dan sembako. Statistik tersebut menunjukkan bahwa Bea Cukai serius dalam melindungi industri dan masyarakat dari kegiatan ekonomi yang melanggar aturan. Dan untuk terus melakukan penindakan tersebut mutlak diperlukan sinergi dengan berbagai pihak terutama dengan Polri. Selain melakukan penindakan terhadap kegiatan yang melanggar aturan, Bea Cukai juga memberikan fasilitas kepada industri dalam negeri. Melalui berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan diharapkan selain dapat meningkatkan investasi juga meningkatkan tax base yang pada bermuara pada tercapainya target penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai. (Okta/ARH)

sisi pegawai

M

ulai rekan-rekan kerja, hingga Kepala Kantornya sendiri menyebut Handoko Nindyo sebagai ‘motor’ pendorong Kantor Bea Cukai Merak menuju Kantor Pelayanan Percontohan. Kassubag Umum yang mulai bertugas di Bea Cukai Merak sejak 2012 ini sebelumnya bertugas di Kanwil Bea Cukai Sumbagsel (Palembang) sejak 2009-2012 sebagai Kasi Fasilitas Pabean. Handoko mengaku sebelumnya ia selalu berhubungan dengan dunia teknis kepabeanan, tetapi sekarang posisinya sebagai Kasubag Umum berbanding terbalik, yaitu malah banyak berkecimpung di urusan yang berhubungan dengan masalah keuangan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan, yang cakupannya adalah hajat hidup manusia. “Berurusan dengan masalah kantor dan pegawai ternyata lebih komplek dan ilmu-ilmu yang saya dapatkan saat sekolah di Prodip Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) sudah tidak relevan lagi. Karena yang saya pelajari sekarang administrasi, kepegawaian,

Sang Motor

dari Merak Handoko Nindiyo Wardono

kemudian masalah penatausahaan perkantoran yang semua itu menjadi tantangan saya ke depan,” ujarnya. “Bidang saya yang sekarang jauh lebih komplek, di saat orang lain sedang sibuk, saya akan lebih sibuk. Di saat orang lain tidak sibuk lagi, saya masih sibuk. Contohnya, ketika mengirim pegawai untuk pendidikan, saya yang buat surat, urus administrasi, surat masuk, surat keluar. Gajian juga urusan kami, arsip juga, barang milik negara juga. Semua merupakan hal-hal baru yang mesti saya geluti selama ini,” imbuhnya. Dinamika tersebut dianggapnya bukan sebagai kendala, karena ia memang orang

yang suka dengan tantangan. “Jadi ketika menemukan hal yang baru, saya berusaha menganggapnya bukan sebagai hambatan, tetapi sebagai tantangan. Dan tantangan pertama saya adalah bagaimana bisa menguasai peraturan, setelah menguasai peraturan, lalu saya mendedikasikan diri saya untuk komitmen dan konsisten dengan aturan itu,” tegasnya. Obsesi Mengembalikan Kantor Bea Cukai Merak sebagai Kantor Percontohan Ketika Handoko masuk di kantor ini ia melihat sisa-sisa kejayaan yang sudah dicapai kantor ini sebelumnya, baik sebagai kantor percontohan, maupun sebagai kantor dengan

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

29

sisi pegawai administrasi terbaik di Tahun 2008. Namun hanya berupa sisa-sisa karena mungkin tidak dijaga dan dipertahankan. Untuk itu langkah pertamanya adalah mendukung Kepala Kantor. Ia kemukakan pemikirannya kepada Kepala Kantor, “Saya berujar, Pak, rasanya kita harus kembali ke khittah (arah perjuangan –red.) kita bahwa kita pernah menjadi salah satu kantor yang terbaik di Indonesia, karena itu mari kita rumuskan kembali visi dan misi kantor ini apa. Lalu tahun 2013 saya mulai merancang supaya kantor ini mendapatkan ISO, kemudian 2014 menyusun apa-apa yang perlu untuk mensupport kantor sehingga layak untuk kembali ke khittahnya sebagai kantor modern,” ungkapnya. Untuk tujuan itu Handoko mulai melakukan pembenahan secara tertib administrasi, mulai dari bentuk bangunan kantor, administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian. Kemudian dilakukan kegiatan pemusnahan, baik itu pemusnahan arsip, dan pemusnahan BMN. Juga sebagai Kasubag Umum ia juga menjajaki kemungkinankemungkinan pada beberapa hal, seperti menganggarkan kegiatan capacity building yang sejak tahun 2012 belum pernah ada, berusaha untuk berorientasi kepada kepuasan pelanggan dengan memberikan reward, baik kepada para stakeholder maupun pegawai kantor sendiri dalam bentuk Jawara Merak Customs Award. Dalam pemberian award ini Handoko sebagai Ketua Pelaksananya. Kemudian untuk penilaian Lomba Kantor Percontohan tahun 2015 ini Handoko juga sebagai Ketua Pelaksananya. “Satu hal yang membanggakan saya ialah

bahwa penyelenggaraan acara semua menggunakan 100 persen anggaran DIPA dan sumber anggaran dari Kantor Pusat sebesar Rp30 juta, tidak menggunakan dana yang sifatnya non-anggaran atau non-budgeting dalam rangka untuk persiapan itu semua,” ungkap pegawai yang giat mengajak rekan-rekannya untuk berpartisipasi dan terlibat dalam setiap kegiatannya. Mengenai Jawara Merak Customs Award, Handoko menjabarkan bahwa Bea Cukai Merak yang telah memiliki visi, misi, dan semboyan berusaha mensimplifikasikan ikon yang membedakan Bea Cukai Merak dengan kantor Bea Cukai lainnya sehingga lahirlah kata Jujur, Amanah, Wibawa, Akurat, Responsif, dan Akuntabel (JAWARA). Hal ini sebagai cerminan nilai-nilai Kementerian keuangan yang kemudian dijadikan satu, untuk kemudian disesuaikan dengan nilai-nilai yang ada di wilayah Merak. Bea Cukai Merak yang sejak awalnya sudah memiliki visi dan misi ini selanjutnya dengan niat dan keinginan bersama akhirnya dimunculkan istilah dan kata JAWARA yang kalau di Banten jawara adalah orang yang memiliki ilmu yang tinggi, pendekar dan sebagainya, dan konotasinya kadang negatif, tetapi bagi Merak, Jawara itu jujur. “Jadi darimana kata Jawara itu berasal? Yaitu usulan dari salah seorang pegawai, kemudian kita rapatkan dan hasilnya kita setuju kalau itu sebagai semboyan kita. Lalu kita berusaha mengabadikan dengan menjadikannya sebagai award, namanya Jawara Merak Customs Award, yang mulai diberikan pada tahun 2015,” ungkap ayah dari tiga orang anak ini. “Kantor Merak diresmikan sebagai kantor modern pada 16 Juni 2009, di usianya yang

30 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

ke-5 tahun kita masih potong tumpeng bersama dan di usia yang ke-6 tahun kita membuat award yang pada pelaksanaannya cukup mendapat apresiasi oleh Kepala Kantor, tetapi awalnya Kakanwil sempat merasa ragu dengan penamaan award dengan istilah Jawara, kok ini jawara ya. Pada saat pemberian penghargan kepada Kawasan Berikat Terrbaik, beliau datang dan berkenan memberikan penghargaan tersebut. Itu menjadi bukti dukungan dan apresiasi beliau kepada kami,” tutur penyuka makanan laut, ikan bakar dan sop ikan. Saaat ditanya mengenai obsesinya untuk Bea Cukai Merak saat pertama kali dirinya mengemban amanah sebagai Kassubag Umum, Handoko menyatakan bahwa obsesinya seperti pada lirik lagu KLA Project berjudul Jarak Dua Kota, yang salah satu bagian liriknya “Ingin kubangun lagi prasasti cinta kita dari puingnya Lalu bertekad usir siapa saja yang lancang mengusik… Jarak dua kota ‘ku coba taklukan, menjemput dikau menantang kenyataan, jarak dua kota ‘ku coba taklukan, mengajak dikau hadapi kenyataan…” Yang maknanya kira-kira diartikan sebagai tantangan yang ada di depan matanya akan ditaklukkannya untuk membangun kembali puingpuing kejayaan Bea Cukai Merak di masa lalu. Di masa lalunya kantor ini merupakan salah satu kantor terbaik di Indonesia dan sering dijadikan minilab untuk uji coba kepentingan Bea Cukai, tetapi ketika dirinya datang sisasisa kejayaan itu rasanya sudah tidak kelihatan lagi, makanya ia berusaha mengembalikan aura dan maktab-nya kantor ini sebagai kantor percontohan nasional. Impian dan obsesinya perlahan namun pasti mulai terwujud dengan terpilihnya

sisi pegawai

Bea Cukai Merak Sebagai Juara Ke-3 Kantor Percontohan Tingkat Nasional kementerian Keuangan. Sebelum diputuskan Kantor Bea Cukai Merak sebagai juara ketiga lomba Kantor Percontohan, pada tahun yang sama yaitu 2015 Handoko diundang ke Kantor Kementerian Perindustrian sebagai narasumber untuk menyampaikan materi tentang budaya kerja yang terformula ke dalam 5R, yaitu Ringkas, Rapih, Resik, Rawat dan Rajin. “Mereka melihat keberhasilan budaya itu sehingga ingin menerapkan di tempat kerja mereka, yang jadi narasumber saya, karena salah satu fasilitator kami pada waktu latihan melihat kantor Merak sudah berhasil menerapkan 5R jadi saya diundang untuk mempresentasikan bagaimana tahapan 5R dan hasilnya kita juara 3 kantor percontohan. Dan mengapa saya dipilih untuk menjadi narasumbernya karena berdasarkan pertimbangan dari Kepala Kantor juga bahwa di Kantor Merak ini yang jadi motor

atau inovatornya saya, makanya saya yang dipilih,” ujar penghobi bulutangkis yang mengaku juga menyenangi beberapa cabang olah raga seperti karate, tenis dan pingpong. “Saya berjalan sesuai dengan apa yang telah dikhitahkan , semua sudah ada aturannya dan kita tinggal menjalankan aturan tersebut, terlepas benar atau salah aturan tersebut saya percaya hidup ini berjalan sudah ada aturannya. Jadi ibarat air mengalir, saya juga akan mengalir , tapi bagaimana kita mengalir nah itu akan jadi prinsip dan pilihan saya,” begitu prinsip hidupnya. Tempat Curhat sampai Melamarkan Anak Orang Jadi Kasubag Umum, Handoko berusaha semua kegiatan berjalan sesuai dengan aturannya. Ia juga tahu akan konsekuensi pekerjaannya, berhadapan dengan ketidakpuasan pegawai manakala gajinya terlambat, kekecewaan pegawai manakala SK-nya tidak turun-turun, begitu

juga saat menentukan rolling pegawai tetapi tempatnya tidak sesuai dengan keinginan pegawai. Target saya selanjutnya adalah menciptakan aturan, bagaimana keteraturan itu bisa menjadi bagian dari kantor ini. Saya berusaha membuat semuanya sudah ada aturannya jadi kita tinggal berjalan, misalnya roling 3 bulan dan mesti rapat untuk merolling personil itu juga sudah ada aturannya.” Dan bukan soal kedinasan saja yang menjadi tugasnya, sebagai Kasubag Umum Handoko dijadikan sebagai tempat curhatnya pegawai untuk bermacam-macam masalah mulai dari masalah pekerjaan sampai dengan masalah keluarga, sampai urusan lamaran dan pernikahan untuk pegawai-pegawai KPPBC Merak yang belum menikah. “Saya diminta untuk melamar anak orang, menjadi saksi pernikahan, menjadi wakil keluarga untuk pidato di pihak yang akan dilamar, karena memang sebagian besar anakanak muda di kantor ini anak murid saya ketika di prodip, mungkin mereka menganggap saya sebagai orang yang bisa membantu mereka untuk urusan ini,” ungkap Handoko yang hal ini merupakan pengalaman baru dalam hidupnya. “Tehnik dan cara melamar sudah pernah saya lakukan, dan saya merasa itu suatu kekhormatan dan amanah sepanjang yang saya lakukan nawaitunya untuk kebaikan, sehingga saya juga mendapat dukungan positif,” tutup Handoko yang juga telah menyulap taman di kantor Bea Cukai Merak menjadi lebih cantik, rapi dengan hiasan air mancur. Dan hebatnya semua itu ia kerjakan sendiri tanpa sentuhan wanita, tapi tetap menerima masukan dari temantemannya. (Ariessuryantini)

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

31

Ruang Kesehatan

WASPADA HADAPI Virus ZIKA Dr S. Anggapratiwi. Mkes Poliklinik kantor pusat Bea dan Cukai

S

ejak awal Januari 2016, informasi mengenai virus Zika menyita perhatian dunia. Kalangan kesehatan disibukkan dengan penyebaran virus Zika yang terjadi di negara-negara Amerika Latin, khususnya Brazil dan Columbia. Bahkan virus ini diduga sudah menyebar hingga ke Eropa dan Asia. Pada Senin, 1 September 2016, WHO/ Organisasi Kesehatan Sedunia telah menetapkan wabah virus Zika di Amerika Latin sebagai darurat kesehatan internasional. Meskipun demikian, Menteri Kesehatan RI meminta masyarakat tidak perlu panik, tetapi harus tetap waspada. Dan menekankan, ibu hamil trimester pertama (usia kandungan kurang dari 3 bulan) patut berhati-hati, sebaiknya tidak bepergian ke negara yang sudah berstatus kejadian luar biasa. Sebab virus Zika bisa mengganggu perkembangan janin. Sebenarnya apa virus Zika ini? Dan bagaimana penularan dan penyebarannya? Virus Zika merupakan Flavivirus kelompok Arbovirus, bagian dari virus RNA.pertamakali ditemukan/diisolasi pada tahun 1948 dari monyet di hutan Zika, Uganda. Virus ini menyerang manusia sama seperti virus demam berdarah maupun virus cikungunya, yaitu melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti yang menjadi pembawa virus. Oleh karenanya, kita harus mewaspadai keberadaan zika ini mengingat nyamuk Aedes

Aegypti banyak berkembang di wilayah tropis seperti Indonesia. GEJALA PENYAKIT Seseorang yang terjangkit virus Zika akan merasakan gejala seperti infeksi virus pada umumnya, yakni demam mendadak, lemas tidak nafsu makan, nyeri otot dan sendi. Pada beberapa kasus dapat disertai kemerahan pada kulit di badan, punggung maupun kaki dan tangan. Berbeda dengan infeksi virus dengue, pada infeksi Zika ini, mata pasien akan merah karena mengalami radang konjungtiva atau konjungtivitis. Pasien juga akan merasakan sakit kepala yang lebih berat dibanding infeksi virus umumnya. Perbedaan juga terlihat dalam hasil pemeriksaan laboratorium. Infeksi virus Zika tidak menyebabkan penurunan kadar trombosit. Sedangkan infeksi demam berdarah ditandai dengan penurunan kadar trombosit sehingga beresiko terjadi pendarahan (sehingga dikenal sebagai demam berdarah). Hasil pemeriksaan laboratorium pasien infeksi Zika, biasanya

32 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

hanya menunjukkan penurunan sel darah putih/lekosit, seperti umumnya infeksi virus. Diagnosis pasti untuk membedakan virus Zika dari virus Dengue adalah uji laboratoris. Di Indonesia, ada dua lembaga yang memiliki laboratorium untuk mengujinya, yakni lembaga Eijkman dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes. Dengan demikian, jika ada pasien diduga menderita Zika akan diambil sampel darahnya dan dikirim ke salah satu dari dua lembaga tersebut. Peneliti di EDP (Eliminate Dengue Project) menyampaikan bahwa virus Zika tidak lebih mematikan daripada Virus demam berdarah. Sementara ini kematian akibat virus, yang masih endemis dan berbahaya di Indonesia masih diduduki oleh demam berdarah. Meskipun tidak mematikan seperti infeksi demam berdarah, namun infeksi Zika menimbulkan dampak cukup serius jika ibu hamil yang terinfeksi. Infeksi Zika pada ibu hamil dapat menyebabkan gangguan perkembangan janin dan terkait dengan kejadian mikrosefalus,

Ruang Kesehatan yakni bayi lahir dengan kepala kecil abnormal dan otak tidak berkembang. Kondisi ini berdampak pada tumbuh kembang anak sehingga anakanak yang terlahir mikrosefalus akan mengalami keterlambatan perkembangan baik fisik maupun mental. Masa inkubasi, masa mulai masuknya virus ke dalam tubuh sampai timbulnya gejala sakit, antara infeksi dengue dan Zika hampir sama yaitu beberapa hari sampai satu minggu saja. Melihat gejala yang mirip, maka seringkali adanya infeksi Zika ini tidak terdeteksi dengan baik. Dengan istirahat dan banyak minum, biasanya pasien akan sembuh oleh karena infeksi virus pada umumnya akan sembuh sendiri dengan daya tahan tubuh yang baik. Obat-obatan diberikan hanya bertujuan untuk mengatasi gejala yang timbul seperti obat penurun panas, obat gatal atau obat sakit kepala dan obat mata jika terdapat konjungtivitis. PENCEGAHAN Masyarakat dan pemerintah harus bersatu dan bersamasama mencegah masuknya virus Zika di Indonesia. Sama

seperti infeksi demam berdarah, maka pencegahan infeksi Zika kuncinya adalah memutus siklus hidup vektornya, nyamuk Aedes Aegypti, melalui pemberantasan sarang nyamuk. Slogan yang sudah kerap kita baca dan dengar yakni 3M : Menutup wadah tampungan air, Menguras wadah air secara berkala (1 kali seminggu), Mengubur bendabenda yang bisa menampung air. Ditambah dengan kegiaatan memantau lingkungan dan mengingatkan masyarakat untuk melakukan hal serupa. Upaya pencegahan ini akan berhasil jika semua masyarakat melakukannya dengan kesadaran. Jika hanya beberapa orang saja sementara yang lain tidak peduli maka akan sia- sia. Upaya pencegahan infeksi Zika bisa pula dilakukan oleh pemerintah. Sejak tanggal 4 februari 2016, kantor-kantor kesehatan pelabuhan dan bandara di seluruh Indonesia meningkatkan kewaspadaan demi mencegah penyebaran virus Zika. Menteri Kesehatan RI mengeluarkan himbaun perjalanan (travel advisory) bagi warga Indonesia, yakni menghindari bepergian ke negara-negara yang terjangkit

Zika dan segera memeriksakan kesehatannya jika merasakan gejala infeksi virus seperti yang sudah dijelaskan di atas. Sejumlah negara dengan KLB (kejadian luar biasa) Zika antara lain Brazil, Columbia, El Salvador, Tanjung Verde, Honduras, Panama, dan Suriname. INFORMASI TERBARU TERKAIT INFEKSI VIRUS ZIKA Pada Rabu tanggal 3 Februari 2016, dilaporkan bahwa virus Zika dapat ditularkan melalui hubungan seksual. Laporan tersebut berasal dari Texas. Penularan melalui hubungan seksual ini merupakan dimensi baru dalam penyebaran virus Zika dan tentunya akan mengubah cara pencegahan maupun pengobatan infeksi Zika. Menanggapi laporan tersebut, juru bicara WHO menyatakan bahwa hingga saat ini, hampir 100% kasus infeksi virus Zika ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti. Maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan cara penularan Zika selain melalui gigitan nyamuk. (*)

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

33

Travel Notes

Rona Pelangi di Lereng Merapi

34 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Travel Notes

B

eragam imajinasi terlintas di kepala setiap akan mudik ke Jogja. Jujur, kami belum terlalu mengenal Jogja dengan segala isinya. Inilah saatnya bagi kami memperluas sudut pandang dalam memaknai perjalanan. Sejenak mata kami terbuka dan tak henti terpesona dengan Yogyakarta. Kian nyata, kami mengagumi keindahan bentang alamnya, kekayaan sejarah, keragaman budaya dan seni batiknya, dan keramahan pribuminya. Kami ingin mengenang sejenak jejak kaki yang sudah terpatri di beberapa tempat di “Gerbang Selatan Pulau Jawa” ini. Ya, tujuan pertama kami ke Gunung Merapi.

Seakan terbangun dan tersadar dari mimpi, dengan lembut perempuan muda bersahaja menawari kami, “mau minum teh atau kopi?” Menggunakan Jeep Willys oranye milik Mas Sugianto kami diajak menyusuri lereng Merapi, mulai dari Kaliurang, Kepuharjo, Kinahrejo, Museum Mini, Kalikuning, hingga bunker Kaliadem. Perjalanan dengan kendaraan adventurer ini sungguh menyenangkan. Sesaat kami larut dalam suasana, lupa akan hiruk pikuk Jakarta. Di sepanjang jalan kami disuguhi sisa keganasan erupsi Merapi yang menyapu Desa Kinahrejo dan sekitarnya. Bekas hunian warga yang ambruk, timbunan material vulkanik berupa pasir dan kerikil, serta batu-batu berukuran besar yang dimuntahkan dari perut gunung kami temui di sepanjang jalan. Di saat menyusuri jalan pulang, kami diajak melongok “batu alien” melewati jalur offroad yang sangat menantang. Gumpalan awan bergulung bersatu dengan goresan bukit yang indah, seolah tepat berada di atas tempat kami berdiri. Segaris langit kekuningan

hendak tenggelam dari balik cakrawala. Saat hendak kami menuju puncak, lautan awan tadi masih terbayang. Kesan apalagi yang diberikan sang alam? Kesejukan dan pemandangan eksotis adalah hadiah terindah yang diberikan Merapi kepada kami saat itu. Terlebih saat kami berdiri di sudut tertinggi menyaksikan gugusan Merapi yang begitu gagah walau dikerubungi awan-awan. Punggungan bukit begitu hijau dan menyegarkan mata. Hijaunya daun ditemani kicauan burung membuat damai dan tenteram hati ini. Inilah gunung legendaris. Cukuplah kala pagi memandang panorama dari Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan, Sleman. Sulit menebak cuaca di gunung ini. Memang, Merapi tak pernah ingkar janji. Seisi alamnya berjalan sebagaimana mestinya. Jika saatnya cerah, dia akan cerah. Begitu pula sebaliknya.

Museum Mini Tibalah kami di sebuah komplek bangunan yang hanya tinggal puing tersisa. Ya, tempat

Lava Tour

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

35

Travel Notes

Menolak keadaan, dengan menjadikan objek wisata.

ini diberi nama “museum mini” yang berjarak sekitar empat kilometer dari puncak Merapi. Area ini sudah masuk zona merah alias tidak boleh dijadikan area pemukiman bagi warga. Museum mini tersebut berisi beragam benda rumah tangga

dan sisa tulang belulang ternak yang menjadi saksi panasnya aliran awan panas yang keluar dari gunung yang konon sudah meletus 68 kali sejak 1548 itu. Dalam museum sederhana tersebut juga terpampang foto-foto sebelum dan sesudah

Museum Sisa Oemahku

36 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

erupsi Merapi. Museum ini ingin memberikan gambaran seperti apa bencana alam tersebut terjadi. Pengunjung bisa bebas mengambil gambar benda-benda yang dipajang. Namun, ada satu ruangan yang berisi benda pusaka seperti keris yang tidak boleh diambil gambarnya. Di halaman museum ini terpasang kerangka sepeda motor dan plang tulisan “omahku memoriku.” Ada juga “museum sisa hartaku” yang berada di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan, Yogyakarta ini adalah milik bapak keluarga Riyanto. Di beberapa ruangannya, dipajang juga perabotan rumah tangga yang terkena dampak awan panas. Cangkir, gelas, teko, panci semuanya rusak. Beberapa barang yang terbuat dari plastik dan kaca pun meleleh seperti televisi, mini compo, kaset, compact disc, botol minuman, pigura foto, jam dinding, dan lainnya. Di tempat ini banyak sekali tersimpan kenangan pilu. Kenangan tentang Merapi yang tak pernah ingkari janji. (pomo/aries/dovan)

BEA CUKAI MENJAWAB

Impor dan Ekspor Sementara Barang Bawaan Penumpang

Pertanyaan:

“Saya kuliah di Amsterdam. Kalau saya bawa barang pas mudik ke Indonesia dan seminggu kemudian saya bawa balik lagi apa kena bea masuk sama pajak? Terma kasih.” [Robert S.] “Halo. Bulan depan saya mau nonton Wimbledon, rencana mau bawa kamera dan gadget yang nilainya lumayan mahal nih, akan di-stop pegawai Bea Cukai gak ya di bandara buat bayar pajak dan bea masuk? Terma kasih.” [Putri A.] Jawaban: IMPOR SEMENTARA Pertanyaan yang diajukan oleh Robert dalam ilmu kepabeanan dikenal dengan istilah impor sementara, yaitu pemasukan barang impor ke dalam negeri yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali ke luar negeri dalam waktu paling lama 3 tahun. Pada saat dibawa masuk ke Indonesia barang penumpang tersebut diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Untuk dapat ditetapkan sebagai barang impor sementara, barang yang dibawa Robert haruslah tidak akan habis dipakai, mudah dilakukan identifikasi, tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan, mempunyai tujuan penggunaan yang jelas, dan ada dokumen pendukung yang menyatakan barang tersebut akan diekspor kembali. Saat tiba di Indonesia Robert harus mengisi dokumen Customs Declaration dan Formulir Impor Sementara, menyerahkan foto kopi paspor dan boarding pass, menunjukan barang dan dokumen pendukung seperti invoice dan lain-lain untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak impor dan menerima bukti penerimaan jaminan dari Bea Cukai, serta menyerahkan surat kuasa dan nomor rekening penumpang apabila pada saat berangkat ke luar negeri melalui bandara atau pelabuhan yang berbeda. Selanjutnya, saat Robert akan meninggalkan Indonesia, harus menunjukan Customs Declaration, Formulir Impor Sementara, dan bukti penerimaan jaminan, menjalani pemeriksaan oleh bea cukai serta menerima kembali sejumlah uang yang telah diserahkan sebagai jaminan, dengan dipotong biaya administrasi bank apabila pengembalian dilakukan dengan cara ditransfer. BARANG REIMPOR Sedangkan pertanyaan yang diajukan Putri dalam ilmu kepabeanan kita mengenalnya sebagai barang reimpor, yaitu barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali karena sesuatu hal. Pada saat dibawa masuk ke Indonesia barang tersebut akan dibebaskan dari bea masuk dan/ atau cukai, tidak dipungut PPh namun dikenakan PPN dan atau PPnBM sesuai dengan peraturan perpajakan. Saat ia akan berangkat ke luar negeri, Putri harus memberitahukan barang dan dokumen pendukung seperti invoice atas barang yang akan dibawa keluar negeri dan menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai, menyerahkan foto kopi paspor dan boarding pass, serta menerima surat pemberitahuan membawa barang atau bukti ekspor. Selanjutnya, saat Putri kembali dari luar negeri harus menuju ruang pemeriksaan Bea Cukai, untuk menunjukkan barang serta surat pemberitahuan membawa barang atau bukti ekspor. FASILITAS CARNET Bagi wisatawan yang membawa barang untuk keperluan pribadi juga dapat memanfaatkan fasilitas Carnet. Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention On Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara), bersama lebih dari 80 negara telah meratifikasi perjanjian yang dikenal dengan nama Perjanjian Istanbul tersebut. Di mana dokumen yang dipergunakan layaknya sebuah paspor, dan digunakan sebagai dokumen pabean dalam rangka impor dan ekspor sementara. Dokumen ATA/ CPD Carnet diterbitkan oleh penerbit dan penjamin Carnet yang berlaku secara internasional dan berlaku selama 12 bulan. Terhadap barang yang menggunakan fasilitas Carnet dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor serta tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Demikian disampaikan, untuk informasi lebih lanjut hubungi kami di BRAVO BEA CUKAI 1500225. Salam, Subdit Humas dan Penyuluhan, Dit. PPKC

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

37

EVENT WBC 495 - Februari 2016 LOMBA LARI MARINE CUSTOMS RUN KARIMUN - Bea Cukai Kepulauan Riau kembali menggelar lomba lari Marine Customs Run yang diikuti oleh 1.646 pelari dari dalam dan luar negeri. Pada ajang tahunan yang dilaksanakan di Coastal Area Karimun, Minggu (24/1/2016) terdapat 4 kategori untuk nomor lari 10K dan 5K, yaitu elite, umum, pelajar, dan pegawai Bea Cukai. David Kibet, pelari asal Kenya berhasil meraih juara pertama 10K kategori elite dengan catatan waktu 29:13. Selain lomba lari, Marine Customs Run juga dimeriahkan dengan acara jalan santai yang diikuti ratusan masyarakat Karimun dan suguhan bercita rasa lokal yaitu tari-tarian Melayu dan atraksi barongsai. Diharapkan ajang lari ini dapat menjadi pendorong semangat kerja dan sinergi dalam melaksanakan tugas di perbatasan bagi para pegawai Bea Cukai dan mendorong pariwisata Kabupaten Karimun.

24/1

BEA CUKAI TANJUNG PERAK AMANKAN SIRIP IKAN HIU

BEA CUKAI – BKPM FASILITASI KEMUDAHAN INVESTASI JAKARTA - Bea Cukai dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan kemudahan fasilitas percepatan importasi mesin dan peralatan bagi perusahaan yang merealisasikan investasinya namun masih dalam tahap konstruksi. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan dengan nilai investasi yang cukup besar dan telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal namun hingga kini masih dalam tahap pembangunan pabrik, dan membutuhkan mesin, barang, dan peralatan impor dalam pembangunannya. Sebagian besar perusahaan tersebut merupakan importir baru sehingga atas importasinya ditetapkan jalur merah. Dengan rekomendasi BKPM, pemutakhiran profiling perusahaan dari jalur merah menjadi jalur hijau akan berlangsung lebih cepat dari proses 3-5 hari menjadi hanya 30 menit. Atas hal tersebut Bea Cukai telah menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor INS-01/BC/2016 tanggal 6 Januari 2016 tentang Pemutakhiran Profil Importir Berdasarkan Rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.

6/1

38 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak gagalkan upaya penyelundupan sirip ikan hiu di Terminal Petikemas Surabaya, yang dalam dokumennya diberitahukan sebagai perut ikan beku. Menindaklanjuti hal ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya 2 yang kemudian mengirim sampel sirip hiu itu ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Dalam pemeriksaan didapati sirip hiu sebanyak 352 kantong dengan estimasi  berat sekitar 20.184 kg dalam kontainer 40 feet. Hasil pemeriksaan visual diduga sirip ikan hiu tersebut berasal dari jenis hiu martil dan hiu biru yang akan dikirim ke Hongkong. Selain itu, juga dilakukan penggagalan penyelundupan ubur-ubur (jelly fish) yang dalam dokumennya diberitahukan sebanyak 4.040 buckets (ember) atau 88.880 kg namun dalam pemeriksaan didapati lebih banyak yaitu sebesar 4.246 buckets atau 93.412 kg. Kasus ini dilimpahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya 2.

WBC 495 - Februari 2016

EVENT

BEA CUKAI PALEMBANG TEGAH SABU 1,2KG PALEMBANG - Bea Cukai Palembang berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,2 kg. Terungkapnya penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas saat pemindaian x-ray terhadap barang yang dikirim melalui kargo bandara pada Kamis (24/12/2015) di Area Kargo Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, yang berasal dari Thailand. Petugas berhasil temukan metamphetamine berbentuk kristal bening tersembunyi di dalam roda pada kursi roda dan dinding alat pijat kaki. Tak berhenti di sana, Bea Cukai dengan bantuan BNN Pusat lakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap BN (32 tahun) sebagai kurir dan HG (33 tahun) sebagai otak penyelundupan. Keduanya, yang merupakan WNI, diringkus saat hendak mengambil barang di dekat area pergudangan Muara Karang, Jakarta Utara. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNN Pusat untuk penyidikan lebih lanjut.

BEA CUKAI CIKARANG LUNCURKAN SIPP CIKARANG - Mulai Februari 2016 pencatatan dokumen pabean pada Kawasan Berikat akan menggunakan sistem aplikasi baru yaitu Sistem Informasi Pencatatan Pabean (SIPP). Untuk dapat mengakses sistem ini, masing-masing perusahaan akan dibuatkan nomor registrasi/identitas yang diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi. Pengerjaan sistem aplikasi ini dimulai dengan setiap perusahaan menginput data berformat Excel terkait dokumen pemasukan atau pengeluaran ke atau dari Kawasan Berikat (KB), kemudian petugas hanggar melakukan validasi dan upload data terkait pengajuan dokumen. Jika diterima maka akan dicetak dokumen pabean untuk selanjutnya diperiksa fisik. Atas hal ini, Bea Cukai Cikarang menggelar sosialisasi kepada Pengusaha KB maupun Gudang Berikat sekaligus melaksanakan uji coba agar para pengusaha dapat langsung mempraktikan materi yang disampaikan. Diharapkan dengan adanya penerapan sistem aplikasi ini dapat mempercepat waktu pelayanan perizinan yang diberikan Bea Cukai Cikarang kepada perusahaan KB.

BEA CUKAI NGURAH RAI TANGKAP WN TAIWAN PEMILIK GANJA DENPASAR - Rabu, 13 Januari 2016 Bea dan Cukai Ngurah Rai mengadakan press release atas penggagalan dua kasus upaya penyelundupan ketamine dan ganja melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai yang dilakukan oleh penumpang Warga Negara Asing (WNA). Kasus pertama (4/12/2015) Pelaku berinisial YSJ adalah WNA berkewarganegaraan Taiwan. Petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal berwarna bening berupa 33,32 gram ketamine yang disembunyikan di dalam kemasan obat merk Kingstom. Kasus kedua (9/1/2016) dengan pelaku berinisial SRH yang berkewarganegaraan Inggris. Pada pemeriksaan badan ditemukan 3 gram ganja. Pihak Bea dan Cukai Ngurah Rai telah berkoordinasi dan segera menyerahkan pelaku serta barang bukti kepada Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

13/1

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

39

Berbagi Pengetahuan

BILLING SYSTEM

Pembayaran Secara Elektronik atas Penerimaan Negara dengan Kode Billing A. Pendahuluan Perkembangan teknologi telah membuat perubahan yang cukup signifikan pada berbagai elemen di masyarakat, meningkatnya teknologi, dan meningkatnya hubungan bisnis yang kompleks (seperti budaya dan bisnis global) telah membuat seluruh organisasi baik pemerintahan maupun swasta berusaha memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para stakeholder mereka. Secara perlahan teknologi telah mempengaruhi pola pikir dan kebiasaan masyarakat, misalnya berbagai layanan online yang akhir-akhir ini sedang booming, dan telah berhasil merubah mindset masyarakat Indonesia yang saat ini cenderung memiliki mobilitas tinggi. Maka dengan kehadiran berbagai layanan online tersebut segala kebutuhan mereka bisa terpenuhi dengan cepat. Seperti pembayaran tagihan, pembelian pulsa, pesan makanan, dan pemesanan tiket pesawat yang bisa dilakukan kapanpun dan di manapun. Melihat perubahan budaya sebagai dampak dari kemajuan teknologi tersebut, Kementerian Keuangan berupaya mengoptimalkan teknologi informasi dengan pengembangan sistem penerimaan negara. Salah satu unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan yang menjadi bagian dari pengembangan sistem penerimaan negara tersebut adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dimana dengan pengembangan sistem yang baru ini diharapkan dapat

Gambar 1. Konfigurasi Sistem MPN G-2

memberikan pelayanan yang optimal kepada para stakeholder khususnya pengguna jasa. Sistem pembayaran yang sebelumnya dokumen dasar pembayaran masih dibuat secara manual/ hardcopy dengan sistem yang dikembangkan ini, sistem pembayarannya dibuat secara elektronik/ billing. B. Apa itu Kode Billing, MPN-G2, dan Bukti Penerimaan Negara? Saat ini pengguna jasa dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban kepabeanan, cukai, dan pajak dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Kementerian Keuangan. Untuk kewajiban kepabeanan dan cukai salah satu fasilitas yang disediakan adalah sistem pembayaran elektronik (Billing System). Sistem pembayaran kepabeanan dan

40 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

cukai secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara yang dikenal dengan Modul Penerimaan Negara (MPN). MPN merupakan pengoptimalan teknologi informasi dengan pengembangan sistem penerimaan negara yang lebih modern (transaksi elektronik). Penyempurnaan MPN dilakukan dengan membangun Sistem Settlement yang berada di bawah pengelolaan Ditjen Perbendaharaan dan terintegrasi secara langsung dengan aplikasi billing yang dikembangkan oleh Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Ditjen Anggaran MPN G-2 merupakan kesatuan sistem yang terdiri atas 3 subsistem pokok, yaitu: 1. Subsistem Biller oleh Bea Cukai, DJP, dan DJA 2. Subsistem Settlement dibawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Berbagi Pengetahuan 3. Subsistem CA (Collecting Agent) oleh Bank dan Kantor Pos Kode billing adalah kode pembayaran atas tagihan terkait kepabeanan dan cukai yang merupakan implementasi dari MPN. Bea Cukai secara bertahap telah melakukan uji coba kode billing untuk pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai ini sejak awal tahun 2014 sampai akhir tahun 2015, kode billing akan menggantikan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) yang telah ada. Transaksi pembayaran/ penyetoran pungutan kepabeanan dan cukai dapat dilakukan melalui Teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking dan Electronic Data Capture (EDC). Atas pembayaran/penyetoran pungutan kepabeanan dan cukai tersebut, pengguna jasa menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan mendapat Nomor Transaksi Bank (NTB)/ Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN yang diperoleh dari Settlement dapat diterbitkan dalam berbagai bentuk, yaitu: 1. Dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran/ penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing; 2. Struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC; 3. Dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui internet banking; dan Aplikasi billing Bea Cukai dibangun secara bertahap yang mengacu pada kesiapan proses integrasi dengan aplikasi-aplikasi yang sebelumnya telah berjalan di Bea Cukai, Aplikasi billing system diintegrasikan dengan

semua aplikasi yang terkait dengan proses pembayaran atas pungutan pabean dan cukai yang masuk ke kas negara. Antara lain Sistem Aplikasi Cukai (SAC), CEISA Impor, CEISA Ekspor, dan Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP). c. Bagaimana Proses/ Siklus Billing System di Bea Cukai Penjelasan: 1. Submit Dokumen Wajib bayar mengajukan dokumen kepada Pegawai Bea Cukai 2. Request Billing a. Sistem CEISA meminta kode billing ke aplikasi billing Bea Cukai b. Wajib Bayar meminta kode billing ke aplikasi billing Bea Cukai melalui portal pengguna jasa 3. Send Billing Aplikasi billing Bea Cukai mengirim data billing ke Settlement MPN G2 4. Payment Wajib bayar membayar tagihan ke CA (Bank/ Kantor Pos) berdasarkan kode billing 5. Query + Payment Billing CA (Bank/ Pos) mengambil data billing berdasarkan kode billing ke Setlement MPN G2

Gambar 2. Siklus Billing System DJBC

6. NTPN Settlement menerbitkan NTPN dan mengirim kepada CA (Bank/ Kantor Pos) 7. BPN Wajib bayar mendapatkan BPN dari CA (Bank/ Kantor Pos) sebagai bukti pembayaran pungutan negara melalui sistem billing 8. Notifikasi Settlement mengirimkan notifikasi pembayaran (NTPN) kepada biller 9. Rekon Aplikasi billing Bea Cukai meneruskan notifikasi pembayaran (NTPN) ke CEISA 10. Layanan Wajib Bayar mendapatkan layanan selanjutnya dari sistem CEISA D. Apa Keuntungan Penerapan Kode Billing Dengan penerapan Billing System tentunya membawa banyak kemudahan baik terhadap pengguna jasa maupun Bea Cukai, di antaranya adalah: 1. Bagi Pengguna Jasa: a. Kemudahan dalam melakukan pembayaran - Sebelum adanya sistem billing, pengguna jasa membuat SSPCP secara manual sebagai dokumen dasar pembayaran dan harus mengantri di loket teller, setelah adanya sistem billing system tidak perlu mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Transaksi pembayaran

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

41

Berbagi Pengetahuan dapat dilakukan melalui mesin ATM atau channel pembayaran lain, yang dapat ditemui di mana saja. - Tidak perlu membawa lembaran SSPCP ke Bank/ Kantor Pos Persepsi, Pengguna jasa hanya cukup membawa catatan berisi kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran untuk ditunjukkan ke teller atau dimasukkan sebagai kode pembayaran pajak pada channel pembayaran seperti teller, Internet Banking, ATM, Mobile Banking maupun mesin EDC. Pengguna jasa dapat menggunakan BPN atas transaksi tersebut sebagai bukti tanda pelunasan pembayaran b. Fleksibilitas Waktu Pembayaran Pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai sebelumnya dilakukan sesuai pada saat jam kerja bank, dengan billing system memudahkan pengguna jasa untuk melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam waktu 24 Jam (sebelum jatuh tempo billing). c. Akurat - Sistem akan mengarahkan dalam pengisian Billing System dengan tepat dan benar sesuai dengan nilai transaksi kepabeanan dan cukai, sehingga kesalahan data pembayaran dapat dihindari, - Kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat diminimalkan karena data yang akan muncul pada layar adalah data yang telah di-input sendiri sesuai dengan transaksi.

d. Cepat a. Transaksi pembayaran kepabeanan dan cukai dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit dari mana pun berada. b. Jika pembayaran melalui teller bank atau Kantor Pos sebagai sarana pembayaran, sekarang tidak perlu lagi menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pungutan pabean dan cukai, karena kode billing akan menunjukkan dan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah input sebelumnya. c. Antrian di bank atau Kantor Pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pungutan pabean dan cukai. e. Transparan Seluruh data transaksi dan pembayaran dapat dimonitor oleh pengguna jasa, petugas bank maupun pegawai Bea Cukai secara real time dengan bersumber pada data yang sama. 2. Bagi Bea Cukai a. Memudahkan dalam rekonsilisasi pembayaran Pada sistem yang lama rekonsiliasi dilakukan secara otomatis hanya pada kantor yang telah menerapkan PDE internet, sedangkan sistem billing system yang baru rekonsiliasi dapat dilakukan di seluruh kantor secara otomatis. b. Terciptanya administrasi penerimaan negara yang baik Dengan proses rekonsiliasi yang dilakukan oleh sistem maka keakuratan data dan

42 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

transparansi keuangan negara dapat terjamin. 3. Bagi Petugas Bank - Petugas tidak perlu melakukan entry data NTPN ke dalam modul Bank Jika sebelumnya petugas bank diharuskan melakukan entry data NTPN ke dalam modul bank, kemudian diteruskan ke Sistem Pelayanan Bea Cukai, maka pada sistem billing system petugas tidak perlu lagi melakukan entry data NTPN ke dalam modul bank karena sistem billing system sudah terintegrasi dengan sistem MPN-G2, yang mengirimkan data NTPN ke Sistem Pelayanan Bea Cukai. E. Penutup Pemanfaatan teknologi informasi sebagai solusi untuk kemudahan dalam pelayanan pembayaran pungutan atas penerimaan negara diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal baik kepada Bea Cukai maupun para stakeholder, namun perlu dipahami bahwa keberhasilan penerapan sistem informasi dalam suatu instansi/ organisasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah keterlibatan End User (Pegawai Bea Cukai maupun stakeholder), serta komitmen dan keterlibatan semua pihak dalam proses adjustment sistem informasi. Dengan memahami faktor tersebut diharapkan seluruh pegawai Bea Cukai serta para stakeholder dapat menggunakan sistem informasi ini dengan baik sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. (Dartono/Pelaksana Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai)

Sejarah

PS K

P

SK ialah sebuah singkatan yang tidak selalu berkonotasi negatif. Pada era gemilangnya di tahun 60-an, PSK dikenal seantero Riau daratan dan kepulauan sebagai Persatuan Sepakbola Karimun. Perkumpulan olah raga yang terdiri dari para pemain bola yang tinggal di Kecamatan Karimun. Mayoritas pesepakbola PSK adalah pegawai Bea Cukai yang tergabung dalam PORBC. Selebihnya PSK diisi oleh pegawai dari PN Timah. PORBC sendiri saat itu banyak torehkan prestasi dalam berbagai kegiatan olahraga di Tanjung Balai Karimun, yang saat itu masih berstatus kecamatan. Hal ini tertulis dalam beberapa piagam penghargaan yang masih tersimpan rapi. Dalam rangka mempertahankan tradisi juara tersebut, para pendahulu Bea Cukai sengaja merekrut pemudapemuda lokal yang memiliki talenta di bidang olahraga, khususnya sepak bola. Hal ini bisa saja, karena saat itu metode rekrutmen pegawai masih mudah, hanya mengandalkan personal assessment dan kemampuan yang terlihat, yaitu jago olahraga. Ketertarikan saya akan PSK berlanjut pada pencarian pegawai Bea Cukai yang dulu direkrut untuk mengisi formasi di bidang sepakbola, tergabung di PORBC, dan kemudian ditarik memperkuat PSK ke kancah

sepakbola Divisi III. Singkat cerita, saya pun beruntung bertemu dengan salah satunya. Bapak Zulkifli, seorang pelaksana di KPPBC Tanjung Balai Karimun, yang sekitar tiga tahun lagi akan memasuki masa purnabhakti. Perawakan Pak Zulkifli tidak terlalu tinggi, berkulit gelap, dan punya lidah yang agak cadel, khas orang Melayu. Ya, Pak Zulkifli putra asli Karimun. Pembicaraan hangat tentang PSK langsung menghilangkan jarak di antara kami. Beliau antusias bercerita tentang puncak kejayaan PSK di bawah binaan Herias Hutabarat yang saat itu menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, di mana PSK berhasil masuk ke level divisi yang lebih tinggi. Dia akhir perbincangan, beliau berkenan meminjamkan saya sebuah buku Reuni 40 Tahun PSK yang bernilai sejarah tinggi. Panjang narasi tentang sejarah keberadaan PSK yang seolah mensiratkan bahwa PSK adalah Bea Cukai, karena mayoritas pemainnya adalah pegawai Bea Cukai. Setelahnya, saya menyambangi tempat latihan

PSK yang sempat diutarakan oleh pak Zulkifli, yaitu Lapangan Sepakbola Teluk Air. Berada di Jalan Pendidikan, Kecamatan Teluk Air, dan berseberangan lokasinya dengan radar pantai milik Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang sudah tidak berfungsi. Lewat dinding di belakang gawang, saya masuk ke lapangan dan mengabadikan kondisi terkini lapangan sepakbola Teluk Air. Lapangan di mana dulu PSK mengasah tajinya untuk bisa beradu dengan kesebelasan lain. Sesuai gambaran dari foto-foto reuni perak PSK milik Pak Zulfikli yang menunjukkan bangku penonton penuh terisi, saya bisa merasakan bahwa saat itu, hiburan masyarakat yang digemari di Kecamatan Karimun adalah hiburan menonton sepakbola. Saat ini, PSK dikenal sebagai PS Karimun yang berada di bawah pengelolaan Pemkab Karimun lewat KONI-nya. Pegawai Bea Cukai yang dulu pernah berkiprah di PSK, tidak lagi aktif di dalamnya. Saat ini hanya tersisa kenangan dan cerita, bahwa mereka pernah sama-sama berpeluh, bergabung dalam sebuah kesebelasan kebanggaan, PSK – Persatuan Sepakbola Karimun. (SLAMET SUKANTO) slametsukanto.com

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

43

hobi dan komunitas

Berfoto bersama setiba di Pulau Pramuka.

Pelestarian Alam Ala CDC Para penyelam yang tergabung dalam Customs Diving Club (CDC), sebuah wadah persatuan penyelam Bea Cukai, meramaikan aksi sosial peduli lingkungan dengan mengadakan Konservasi Terumbu Karang (Coral Reef Conservation) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 30-31 Januari 2016.

44 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

hobi dan komunitas

K

egiatan positif ini digelar untuk menyemarakkan Hari Kepabeanan Internasional ke-64 yang biasa diperingati setiap tanggal 26 Januari. Aksi ini berawal dari keprihatinan para diver CDC terhadap kondisi terumbu karang yang cukup kritis terutama di perairan Kepulauan Seribu. Untuk mereboisasi dasar laut, selain dengan cara propagasi karang (transplantasi karang), CDC pun memasang enam buah buoy atau tambat apung untuk tambatan kapal sehingga diharapkan mampu menyelamatkan terumbu karang dari hantaman jangkar perahu. Inisiatif yang digagas CDC ini disambut baik komunitas penyelam dan aktivis lingkungan yang ada di Kepulauan Seribu. Koordinator CDC yang juga Dive Master, Marlon Wongkar, yang sehari-hari bertugas di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa penyelamatan terumbu karang harus dilakukan dari sekarang. Menurutnya, Kepulauan Seribu yang memiliki sarana edukasi fauna dan wisata laut yang

indah dengan berbagai daya tarik alamnya sudah selayaknya dilestarikan. Terlebih wilayah ini masih termasuk ke dalam Jakarta. “Panorama bawah laut Pulau Panggang dan Pulau Pramuka cukup indah dengan terumbu karangnya. Kita harus jaga kelestariannya, salah satunya dengan melakukan propagasi karang yaitu suatu cara memperbanyak koloni karang dengan cara mengambil sebagian karang (gragmentasi) yang kemudian diikatkan pada suatu substrat atau fish dome sebagai media untuk hidup dan tumbuh karang-karang tersebut. Kebetulan dalam acara ini kita di-support sepenuhnya oleh Pemkab Kepulauan Seribu dalam hal ini dari Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan,” ujar Marlon. Sejatinya keberadaan terumbu karang dan pantai pasir putih di Pulau Seribu yang cukup indah menjadi mahkota pulau dan daya tarik tersendiri bagi para pelancong terutama penyelam. Namun aktivitas yang tidak ramah lingkungan, terutama pemakaian alat tangkap ikan ilegal di sekitar

perairan Kepulauan Seribu membuat ekosistem terumbu karang cukup mengkhawatirkan. Mengingat kondisi demikian, rehabilitasi terumbu karang di perairan tersebut terutama di Pulau Pramuka menjadi agenda utama yang dipilih CDC untuk merayakan Hari Pabean Internasional pada tahun ini. Saat itu, kunjungan wisatawan ke kepulauan di wilayah Provinsi DKI Jakarta ini pun terlihat ramai. Namun, kondisi ini rupanya belum diimbangi dengan peningkatan fasilitas wisata yang memadai. Transportasi antar pulau masih terbatas. Pengawasan dan perlindungan ekosistem lautnya pun belum terjamin. Padahal, Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah salah satu wilayah yang menjadi habitat terumbu karang yang didominasi jenis koral di Indonesia. Sebagai sebuah ekosistem, secara langsung terumbu karang menjadi penunjang kehidupan berbagai jenis makhluk hidup yang ada di sekitarnya. Terumbu karang menyediakan tempat tinggal, mencari makan, dan berkembang biak bagi berbagai biota laut terutama ikan.

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

45

hobi dan komunitas

Berpose sebelum pemasangan buoy pertama yang ada di Kepulauan Seribu.

Proses propagasi atau transplantasi terumbu karang yang dilakukan anggota CDC.

Buoy yang telah terpasang.

Rusaknya terumbu karang akan berpengaruh langsung bagi kelangsungan hidup dan kelestarian berbagai hewan dan tumbuhan di laut. Purwanila Khrisna, salah seorang anggota CDC yang turut ambil bagian di acara ini

tampak sangat antusias. Dengan penuh semangat, wanita yang akrab disapa Nila, ini bersama rekan penyelam lain menanam langsung terumbu karang dan ikut memasang beberapa buoy. Saat itu ia merupakan satusatunya perempuan di acara

46 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

ini. Kendati demikian, hal tersebut justru menjadi motivasi tersendiri baginya. “Saya sangat senang dan bersemangat. Acara ini selain bermuatan sosial juga sebagai ajang romantisme karena bisa reuni sesama rekan yang tadinya jarang ketemu,” ujar Nila. Wanita yang bertugas di Kantor Bea Cukai Jakarta ini mengaku sedang gencar kampanye mengajak generasi penerus khususnya kaum hawa seperti dirinya untuk ikut berkiprah di komunitas CDC. Mungkin, bagi sebagian orang hal yang dilakukan CDC dinilai sederhana. Namun itu salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga sumber daya alam dan ekosistem laut di tanah air. Pada intinya, kegiatan CDC ingin turut serta menjaga ekosistem bawah laut dan melestarikan potensi laut Indonesia. “Kami pun ingin agar masyarakat mengetahui bahwa Bea Cukai selain sebagai pemungut keuangan negara (bea masuk, cukai, dan pungutan lainnya) juga peduli dengan lingkungan hidup khususnya ekosistem bawah laut, yaitu lewat wadah CDC ini,” tutup Marlon. Dan, patut kita nantikan kiprah sosial CDC selanjutnya. (Supomo)

feature

Dua Sahabat Penjaga Gerbang Nusantara Seekor anjing jenis Labrador berumur tiga tahun mulai beraksi, gerakannya agresif mengendus setiap barang bawaan penumpang dari salah satu maskapai penerbangan asing yang disinyalir sering dipergunakan kurir membawa paket narkoba masuk ke Indonesia.

P

edro, demikian anjing itu terlihat mulai curiga dengan salah satu kardus bawaan penumpang. Semakin mendekati obyek yang dicurigainya, semakin beringas dan agresif menggaruk-garuk barang yang dikemas di dalam kardus. Deteksi awal Pedro terhadap kardus mencurigakan yang mulai sedikit koyak karena garukan Pedro, dilanjutkan oleh petugas pawang dan tiga orang petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara SoekarnoHatta. Petugas pun bergegas membongkar isi kardus dan menemukan satu paket mencurigakan. Setelah dapat dipastikan bahwa kardus tersebut berisi narkoba, petugas Bea Cukai segera menutup kembali kardus dan mengembalikan ke conveyer belt, untuk selanjutnya dilakukan control delivery. Keberhasilan Pedro hari itu diganjar dengan pujian dari sang pawang…”good job pedro !..” Dari awal penegahan di Bandara beberapa waktu lalu, dilanjutkan dengan pendalaman lebih lanjut dan control delivery untuk membekuk jaringan pengedar heroin. Setelah benarbenar positif menemukan target, petugas Bea Cukai bersama Tammy seekor anjing jenis Labrador di dukung petugas dari unit terkait (POLRI dan BNN) segera menyasar ke sebuah alamat di wilayah Tangerang Kota yang menjadi obyek pengamatan petugas selama dua minggu sebelumnya.

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

47

feature Gabungan aparat bersama Tammy, anjing pelacak yang berusia lima tahun, tiba di lokasi dan segera melakukan sterillisasi. Petugas menggerebek rumah yang dicurigai sebagai penerima barang dan berhasil menangkap pelakunya, sedangkan Tammy berputarputar mengelilingi mobil membuka pintu depan dan setelah mengendus-endus, meminta pawangnya membuka pintu belakang. Ternyata, ditemukan paket shabu-shabu seberat 1000 gram siap edar. Pedro dan Tammy adalah sahabat para petugas Bea dan Cukai yang memanfaatkan kemampuan anjing pelacak sebagai mitra mereka di lapangan.  Anjing pelacak, bisa dikatakan sebagai ujung tombak petugas pengawas Bea Cukai di lapangan seperti di Bandara dan Pelabuhan Laut. Perannya sebagai pembuka jalan pengungkapan penyelundupan, khususnya narkotika. Dalam memberantas kejahatan, ada satu unsur penting penegakan hukum yang perlu diberi apresiasi, yaitu para anjing pelacak. Tak hanya sebagai atribut pelengkap, para anjing pelacak punya andil besar dalam menggagalkan banyak operasi penyelundupan narkotika. Meski terlihat jinak dan cerdas, butuh banyak pelatihan dan upaya agar bisa bekerja baik. Tentunya tidak sembarang anjing bisa mendapat kesempatan bekerja dan dilatih sebagai anggota penegak hukum karena perlu ada beberapa pertimbangan. Unit anjing pelacak yang dimiliki Bea Cukai pada umumnya terdiri dari jenis Beagle dan Labrador yang dibeli dari Australia dan ada juga dari hibah. Walau begitu, ras anjing bukan hal yang paling menentukan dalam melacak narkoba, melainkan temperamen

si anjing tersebut. Anjing dilatih untuk mengkondisikan mereka tidak takut air, suara keras seperti bunyi tembakan, atau kegelapan. Mereka juga harus kuat dan mau dibawa ke manamana dengan kendaraan. Indra penciuman anjing mencapai 100.000 kali lebih akurat dari manusia, sebagian tergantung pada struktur rongga olfaktori atau pencium (kanan). Labirin tulang setipis kertas ini dilapisi jutaan resptor penciuman yang terhubung oleh saraf ke otak, tempat aroma dianalisis. Mengendus hingga lima kali sedetik, anjing meneliti lingkungannya, bahkan tahu dari lubang hidung mana aroma tersebut. Semua kelebihan yang dimilikinya itu membantu anjing pelacak menemukan obyek yang disasarnya, apakah itu narkoba, bahan peledak atau membantu tim SAR mencari korban yang tertimbun bangunan runtuh atau tertimbun akibat longsor. Itulah sebabnya mengapa di dunia ini memerlukan jasa anjing pelacak. Bahkan di Unit K-9 yang dimiliki Bea Cukai akan dikembangkan lagi untuk mendeteksi barang lainnya seperti tembakau dan uang tunai. Di bawah Subdit Narkotika Direktorat P2 DJBC, Unit K-9 memiliki 30 ekor anjing pelacak dan 30 pawang. Bagi Subdit ini, peran anjing pelacak tidak dapat tergantikan dalam memerangi penyelundupan narkoba. Mereka bisa pergi ke tempat-tempat di mana aparat bea cukai tidak bisa membawa peralatan detektor, misalnya di pelabuhan. Anjing sangat praktis karena bisa digunakan untuk melacak narkoba di bagian-bagian sempit dalam pesawat atau kendaraan. Bahkan mesin X-Ray dapat diakali tapi indera penciuman anjing bisa melacak narkotika. Customs detector dog atau unit anjing pelacak DJBC yang

48 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

dimiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari lima unit yang ada sebelumnya, pada tahun 2016 dikembangkan menjadi 11 unit. Mengimbangi perkembangan tersebut DJBC telah merekrut handler (pawang) baru. Para pawang anjing harus lolos sejumlah tes sebelum bisa masuk ke unit anjing pelacak, antara lain harus mampu bekerja dengan anjing serta lulus ujian fisik dan psikologis. Di unit K-9 pengadaan anjing pelacak diprioritaskan kepada anjing yang usianya muda, karena semakin muda anjing tersebut maka dia akan lebih cepat belajar. Setelah mendapat anjing-anjing yang usianya muda, ditentukan apakah cocok untuk menjadi anjing pelacak selama satu bulan. Selanjutnya anjing terpilih dilatih selama periode tiga bulan oleh pawangnya untuk menciptakan hubungan yang erat antara anjing dengan pawangnya. Pawang dan Anjing Pelacak, Partner Yang Memiliki Ikatan Batin. Beginilah aktivitas seharihari yang dilakukan para dog handler (pawang anjing pelacak) di Asrama Unit Anjing Pelacak DJBC yang berlokasi di Kantor Pusat DJBC. Setiap hari, Agnes salah satu pawang yang baru saja diterima sebagai personil unit K-9 menghabiskan waktunya ‘bercengkerama’ dengan Osira, anjing pelacak betina berusia satu tahun 9 bulan yang terus dilatih menjadi seekor anjing pelacak yang handal dan menjadi partner kerjanya. Memang, menjadi dog handler adalah pilihannya, Agnes sejak kecil sudah terbiasa bermain-main dengan anjing. Ia senang memelihara anjing, bahkan melatih menjadi anjing yang penurut dan saling berkomunikasi layaknya

feature

temannya sendiri. Sebelum mulai bekerja sama dengan anjing, Agnes menjalani pelatihan Pawang Anjing Pelacak selama 6 bulan di Bumi Perkemahan Cibubur bersama 9 orang pawang lainnya yang harus mempelajari dasar-dasar pengendalian dan sinyal tangan untuk kemudian dipraktekkan kepada Osira. Pagi itu Agnes masih berada di dalam asramanya. Usai mandi dan menyantap sarapannya, sejumlah rencana aktivitas telah disusun untuk kegiatan hari ini melanjutkan yang belum tuntas hari sebelumnya. Agnes bergegas mengenakan seragam polo shirt, celana panjang cargo biru dongker dan sepatu boots militer untuk menunaikan tugas rutinnya ‘bermain-main’ bersama Osira yang sudah tidak sabar menunggu kehadirannya. Setibanya di depan kandang, Osira yang merupakan jenis anjing pelacak pasif duduk di dalam kandanganya menyambut Agnes dengan lolongan karena tahu akan ‘bermain” di seputaran lapangan Unit Anjing Pelacak DJBC.

Pagi itu riuh oleh gonggongan. Ada anjing yang berlari di halaman dengan pawangnya juga ada yang berlatih untuk menemukan narkoba . Di sudut lain beberapa anjing mengibas-ngibaskan kepala dan mengerjapkan matanya, rambutnya melambai ditiup hangatnya mesin pengering seusai mandi. Ada juga beberapa anjing yang sedang bersiap-siap menunggu giliran berlatih dan ada yang masih duduk-duduk di dalam kandang. Sebelum berkeliling lapangan, Agnes terlebih dulu memberi makan dan minum Osira si anjing pelacak berbulu dark brown. Setiap hari, anjing pelacak harus secara rutin terus dilatih, bahkan terjadwal guna meningkatkan kemampuannya dan dapat diandalkan. Bagi Agnes dan rekan-rekan pawang lainnya berlatih dan merawat anjing merupakan kesenangan sendiri. Mereka sudah menjadi bagian dari hidup. Untuk melatih hewan ini, dibutuhkan pengetahuan tentang sifat dan karakter dari jenis-jenis anjing yang ada.

Sebagai pawang anjing, Agnes setiap hari melakukan perawatan, memberi makan dan vitamin, serta melakukan pengecekan kesehatan. Tak lupa, selalu membersihkan kandang setiap hari. Selain perawatan, pelatihan pun rutin dilakukan seperti pelatihan pelacakan narkotika. Pola makan mereka hampir  sama dengan manusia. Anjing pintar ini makan dua sampai tiga  kali dalam sehari. Dog food dan air putih menjadi makanan rutin. Seekor anjing dalam sehari bisa menghabiskan 6 kilogram dog food atau 180 kilo sebulan. Selain itu, juga minuman untuk menjaga kondisi fisiknya. Puding food, yang terdiri dari susu dan telur. Dalam menjaga kesehatan, fisik  dan keahlian tetap terjaga, pola latihan dilakukan seminggu 2-3 kali dan disuntik rabies 1 tahun sekali. Latihan Melacak Momen-momen ini membahagiakan mereka berdua, karena sering bekerja seharian dengan anjing dan tinggal bersama-sama, membuat para

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

49

feature pawang menjadi sangat dekat dengan anjingnya. Bahkan dikala hatinya susah Agnes sering menceritakannya kepada Osira, karena anjing sangat sensitif terhadap emosi pawang mereka. Pernah pula suatu ketika, Osira sakit suhu tubuhnya mencapai 41 derajat celcius, Agnes cemas, ia bergegas membawa Osira ke klinik . Dengan telaten Osira diberinya obat sesuai anjuran dokter di klinik, tak lama suhunya normal Osira pun sehat kembali. Senang hati Agnes melihat kesembuhan sahabatnya ini. Dengan posisi Osira selalu berada disebelah kiri Agnes, mereka berdua berkeliling lapangan sambil sesekali memanggil-manggil nama Osira. Selanjutnya memerintahkan Osira untuk mencari benda yang telah diberi bau-bauan seperti narkoba. “Osira heal..!” yang dipatuhi si anjing untuk segera mengendus benda yang telah diletakkan dalam benda sejenis loker. Setelah berjalan-jalan mengitari seluruh locker, tepat disalah satu tempat yang dituju Osira dengan penciumannya ia sepertinya berhasil menemukan benda tersebut, karena tiba-tiba saja duduk di depan salah satu locker. Duduk dan diam ini adalah reaksi anjing pelacak jenis pasif bila menemukan benda yang dicarinya. Benar saja, locker setelah dibuka Agnes terdapat benda yang baunya menyerupai narkoba. Artinya latihan hari itu Osira berhasil menyelesaikan tugasnya, tak lupa Agnes memberi pujian dan elusan kepala Osira, “good girl … good dog..! ,” teriak Agnes karena Osira menuruti semua perintahnya. Osira pun mendapat ganjaran atas keberhasilannya ia mendapat mainan dari Agnes yang bentuknya seperti gulungan

handuk untuk digigit dan dibawa main Osira. Jadi cara melatih kepekaan anjing pelacak untuk mencari sejenis benda narkoba adalah melalui semacam permainan. Karena prinsip dasar anjing melacak adalah bermain. Jika anjing mampu mengenali zat narkotika, maka anjing-anjing ini akan diperbolehkan bermain “tarik-tarikan” menggunakan handuk yang digulung, kemudian bermain tarik-tarikan, diberi kemenangan, digigit, berlarilari lagi, menyenangkan hati

50 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Osira. Pada mainannya tadi sebelumnya sebuah handuk dimasukkan dalam wadah yang tertutup yang telah digulung direndam dalam air yang memiliki bau seperti narkoba. Setelah dimainkan berulangulang pada akhirnya, mereka akan hapal dengan baunya. Jika sudah hapal tahapan latihan berikutnya adalah pada penyembunyian barang untuk ditemukan si anjing pelacak. Bila sudah mahir maka akan langsung diterjunkan ke lapangan untuk bermain “tarik-

feature tarikan” dengan penyelundup ketika anjing pelacak mencium zat narkotika yang dibawa penyelundup. Seperti halnya yang telah dilakukan Agnes dan Osira yang telah melakukan praktek tugasnya di Bandara Halim dan Kantor Pos Pasar Baru beberapa waktu yang lalu. Dalam melatih anjing pelacak narkotika Bea Cukai, anjing tidak lagi dilatih dengan pelatihan dasar seperti berjalan (heal), duduk (sit ), rebah (down), stay (tetap diam), dan come (menghampiri) melainkan langsung pada pengenalan benda-benda narkotika. Hal ini dilakukan dengan tujuan anjinganjing pelacak narkotika bisa lebih mandiri dan independen tidak tergantung pada pawang. Pernah suatu hari karena kesalahan yang berulang-ulang dilakukan, Osira mendapat hukuman. Dengan nada suara marah bersamaan dengan kedutan kuat pada rantai dan tali latih, Agnes satu-satunya pawang wanita di asrama APN yang sebelumnya bertugas di BPIB Jakarta ini, segera mengikat tali latih disuatu tempat yang kuat dan tanpa kata-kata meninggalkan Osira dalam jarak pandang yang aman dan mengabaikan Osira dalam beberapa waktu tertentu. Setelah dirasa cukup Agnes kembali mengambil Osira dan segera membawa ke kandangnya, memasukan anjingnya tanpa kata, tanpa grooming , tanpa makan dan hanya diberikan air, kemudian ditinggalkan dan diabaikannya Osira. Sehingga latihan hari itu disudahinya, untuk esok pagi berikutnya memulai hari yang baru bersama anjingnya. Begitulah Agnes berusaha menjalani prosedur untuk menghukum Osira jika tidak mematuhi perintahnya. Banyak tingkatan latihan yang harus dilalui seekor anjing

agar bisa menjadi anjing pelacak. Latihan dasar seperti memberi keterampilan pada anjing harus diberikan dulu sebelum masuk ke tahap latihan pelacakan. Osira hari itu menjalani latihan melacak. Di dalam sebuah ruangan kelas yang di-setting layaknya terminal kedatangan bandara, Osira mulai dikenalkan aroma narkoba yang dikeluarkan dari zat sintetis non-adiktif yang memiliki bau sama dengan narkoba. Obat-obatan terlarang yang paling sering diselundupkan di Indonesia adalah kokain, heroin, dan ganja. Ephedrine, bahan pembuat shabu, juga semakin sering diselundupkan. Untuk melatih anjing-anjing ini, mereka diberikan sekantong zat sintetis non-adiktif yang memiliki bau sama dengan narkoba. Hal ini dilakukan supaya tidak merusak indera penciuman anjing karena hidung mereka sangat sensitif. Selanjutnya benda tersebut disembunyikan dibalik tumpukan kayu setinggi 5 meter, dan dengan nada tinggi memerintah anjing langsung berlari mengendus. Benar, Osira bisa menemukannya dengan menandakan dirinya duduk didekat benda yang dicurigai. Usai itu,  Agnes memberikan pujian dengan mengusap kepalanya dan berteriak good girl…” Setiap Anjing memang memiliki karakter yang berbeda, sehingga dalam memberi pujian berbeda pula.  Pujian bisa diwujudkan dengan memberi makanan, mainan, makanan dan tepukan serta nada rendah. Karena anjing tak bisa membedakan bahasa. Tapi, kalau tinggi rendahnya suara bisa. Nada tinggi berarti perintah. Kalau nada rendah artinya pujian. Karena memiliki daya penciuman yang melebihi

manusia, jejak pelaku atau benda yang ditinggalkan pelaku kejahatan bisa diketahui. Dia juga termasuk hewan yang jujur dan setia pada tuan nya. Dengan cara mendeteksi partikel-partikel  aroma  bau, batas efektif hanya sampai enam hingga tujuh jam. Tergantung cuaca, jauh dekat jarak tidak ditentukan. Bisa puluhan kilometer. Kemampuan anjing tak dapat tergantikan oleh teknologi. Saat anjing pelacak sedang bekerja, para pawang harus berkonsentrasi penuh karena harus mampu membaca reaksi anjing mereka dengan jelas. Karena itu, mereka tidak diperbolehkan membawa telepon seluler yang dapat mengganggu konsentrasi. Suksesnya program pelatihan anjing adalah perpaduan antara bakat yang dimiliki anjing dengan ikatan pertemanan yang kuat, drill-drill tehnik dan kecerdasan seorang pelatih dalam menerapkan metode latihan yang bertahap sesuai kondisi anjingnya. Dan bukan hal yang mudah mengubah seekor anjing biasa menjadi seekor anjing pelacak atau anjing yang terlatih. Butuh ketekunan untuk  memberi pelatihan pada anjing agar bisa mematuhi sebuah perintah yang diberikan. Begitulah, setiap hari, Agnes dan Osira harus secara rutin terus dilatih dan terjadwal guna meningkatkan kemampuannya dan menjadi tim yang dapat diandalkan, untuk selanjutnya mereka berdua bersiap-siap diterjunkan di medan tugas yang sesungguhnya yang sekali lagi tak hanya sebagai atribut pelengkap tetapi peran para anjing pelacak punya andil besar dalam menggagalkan banyak operasi penyelundupan narkotika. GOOD JOB !! K-9 BEA CUKAI ! (Ariessuryantini)

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

51

Kicauan

52 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

peraturan

Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat

P

ada 12 Maret 2015, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai menetapkankan peraturan tentang tata cara pemberian pengangkutan kepabeanan sebagai Operator Eknomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau disingkat AEO) Nomor PER-4/ BC/2015. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014. Garis besar peraturan Dirjen tersebut adalah mengatur tentang mekanisme pemberian AEO kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam berbagai fungsi rantai pasokan global atau yang sering disebut sebagai operator ekonomi. Operator ekonomi yang bisa mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO adalah: Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut, Pengusaha tempat penimbunan sementara, Pengusaha tempat penimbunan berikat, Konsolidator serta pihak Operator terminal. Tentu tidak semua operator ekonomi mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO. Hanya operator ekonomi yang memenuhi persyaratan

diantaranya: (1) Menunjukan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, (2) Memiliki sistem pengelolaan data perdagangan berdasarkan hasil audit kepabeanan dan cukai atau akuntan public, (3) Mempunyai kemampuan keuangan, (4) Mempunyai sistem konsultasi, kerja sama dan komunikasi, (4) Mempunyai sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian, (5) Mempunyai sitem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan, (6) Mempunyai sistem keamanan kargo, keamanan pergerakan barang, keamanan lokasi berdasarkan hasil audit kemanan dari otoritas yang berwenang, (7) Mempunyai sistem kemanan pegawai dan keamanan mitra dagang berdasarkan sistem pengendalian internal tertulis yang ditetapkan pimpinan perusahaan, (8) Mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden berdasarkan hasil audit keamanan dari otoritas yang berwenang, serta (9) Mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem yang dijalankan. Pengajuan AEO ditujukan ke Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan dilampiri dokumen yang

Catatan: • Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang atau orang; • Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan barang ekspor, sebelum barang ekspor tersebut dimasukan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut; • Corporate Guarantee adalah jaminan perusahaan yang digunakan untuk menjamin pemenuhan kegiatan kepabeanan; • Client Manager adalah pejabat bea cukai yang ditunjuk khusus untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring program AEO.

terkait dengan persyaratan mendapatkan AEO, serta dokumen pendukung lainnya dalam rangka mendapatkan gambaran positif perusahaan. Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan administrasi, peninjauan lapangan, sampai dengan proses sertifikasi. Penerima AEO akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu berupa: penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal kepada importir dan eksportir, menjadi prioritas dalam mendapatkan penyerderhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan pergerakan pasokan logistik, kemudahan untuk memberikan pemberitahuan pendahuluan, penggunaan corporate guarantee, kemudahan pembayaran berkala, kemudahan trucklossing, menjadi prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis bea cukai, pemberian layanan khusus oleh Client Manager, pemberian kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi pabean negara lain serta pemberian kemudahan hasil nota kesepahaman bea cukai dengan instansi terkait. Monitoring dan evaluasi juga diatur dalam Peraturan Dirjen tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda unduh peraturan Dirjen tersebut di Direktori Peraturan www.peraturan. beacukai.go.id. (Subdit Peraturan dan Bantuan Hukum, Dit. PPKC)

Volume 48, Nomor 1, Januari 2016 - Warta Bea Cukai |

53

Infografis

54 | Warta Warta Bea Bea Cukai Cukai -- Volume Volume 48, 48, Nomor Nomor 2, 2, Februari Februari 2016 2016

Infografis

Volume 48, 48, Nomor Nomor 2, 2, Februari Februari 2016 2016 -- Warta Warta Bea Bea Cukai Cukai | 55 Volume

Kebijakan

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi serahkan cinderamata kepada Roman Quaedvlieg perwakilan ABF.

Meniti Hubungan Kerjasama dengan Negara Kangguru AUSTRALIA. Siapa yang tak kenal dengan negara yang mempunyai hewan khas Kangguru ini? Wisatawan asal Australia termasuk yang banyak mengunjungi Indonesia. Warga Indonesia pun banyak yang menjadikan sekolah, akademi, atau universitas di Australia sebagai salah satu tujuan untuk mengambil pendidikan lanjutan. Tak hanya itu sebagai salah satu tetangga dekat, hubungan Indonesia – Australia memiliki sejarah panjang bahkan dimulai dari sebelum Indonesia merdeka.

D

alam beberapa literatur sejarah dijelaskan bahwa para nelayan Bugis dan Makassar secara teratur berlayar ke perairan Australia sebelah utara setidaknya sejak tahun 1650. Pelayaran ini dimulai pada masa Kerajaan Gowa di Makasar tahun 1650-an. Para pelaut Makassar dan Bugis ini menyebut Tanah Arnhem dengan sebutan Marege dan bagian daerah barat laut Australia mereka sebut

Kayu Jawa. Para pelaut yang datang ke Australia tersebut bertujuan untuk mencari ikan yang akan dibawa pulang ke Indonesia kemudian dijual kembali maupun diekspor ke negara lain. Orangorang Aborigin pun banyak yang bekerja dan ikut berlayar bersama nelayan tradisional Indonesia pada saat itu. Mereka juga mempelajari dan mengikuti beberapa kebiasaan nelayan tradisional Indonesia tersebut. Misalnya, cara mengisap tembakau dan

56 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Kebijakan menggambar perahu. Hingga saat ini masih banyak nelayan tradisional Indonesia yang mencari ikan di sekitar perairan Australia. Hubungan dua negara bertetangga ini berlanjut hingga saat ini walaupun mengalami pasang surut. Hal ini dipicu oleh berbagai masalah seperti masalah Timor Timur pada 1999, peristiwa Bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, dan penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap beberapa pejabat tinggi Indonesia yang membuat hubungan bilateral Indonesia – Australia terganggu. Akan tetapi di sisi lain, berbagai bentuk kerja sama ekonomi, keamanan, pariwisata, dan sebagainya terus diupayakan untuk menguatkan hubungan bilateral kedua negara. Semakin kompleksnya kebutuhan suatu negara dan adanya dinamika permasalahan yang dihadapi suatu negara, mulai dari masalah ekonomi, politik, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, dan sebagainya, merupakan alasan utama bagi negara mengeksplisitkan kebutuhannya akan peningkatan suatu kerja sama internasional antar negara. Diantara isu-isu yang dihadapi negara-negara di dunia, isu ekonomi merupakan salah satu yang terpenting. Masalah ekonomi tidak hanya berkisar pada perdagangan internasional, namun juga menyangkut investasi serta faktor keamanan dalam pergerakan barang, jasa, dan orang lintas negara. Dengan adanya isu ekonomi, setiap negara di dunia semakin sadar akan perlunya kerja sama antar bangsa, hubungan, dan kerja sama di bidang perdagangan internasional, di dalamnya juga termasuk upaya peningkatan kerja sama administrasi pabean dunia.

Hubungan kerja sama internasional Indonesia – Australia merupakan bentuk nyata hubungan bilateral, menggambarkan adanya hubungan yang saling mempengaruhi atau terjadi hubungan timbal balik antara dua pihak atau dua negara, serta dikembangkan dan dimajukan dengan menghormati hak-hak kedua negara untuk melakukan berbagai kerja sama pada aspekaspek berbangsa dan bernegara tanpa mengecilkan atau mengabaikan keberadaan negara tersebut serta memberikan nilai tambah yang menguntungkan dari hubungan bilateral tersebut. Pada dasarnya posisi Indonesia dianggap penting terkait kelanjutan dan peningkatan hubungan bilateral Indonesia – Australia, berdasarkan fakta: 1. Secara geografis kedua negara tersebut berdekatan. Posisi strategis Indonesia menjembatani rute perdagangan Australia dengan negara-negara ASEAN dan kawasan Asia lainnya serta dapat menjembatani hubungan perdagangan Australia dengan negaranegara di kawasan tersebut; 2. Meskipun Indonesia hanya berada pada tingkat 11 mitra dagang Australia, dari segi populasi, luas wilayah, dan posisi Indonesia di Asia Tenggara menyebabkan pembangunan kemitraan bilateral Indonesia – Australia patut diperhitungkan. Kerja sama telah berkembang baik di bidang ekonomi, teknis, pendidikan dan budaya yang luas. 3. Cerminan pentingnya Indonesia bagi Australia, tergambar dari inisiasi kerja sama Indonesia-Australia Economic Partnership Agreement, yang dimaksudkan

untuk meningkatkan peluang kerja sama perdagangan dan investasi kedua negara baik melalui peningkatan proyek kerja sama ekonomi maupun untuk membuka pasar potensial kedua negara, meskipun sampai saat ini kerja sama tersebut belum direalisasikan. Kerja Sama Internasional Bidang Kepabeanan Indonesia – Australia Hubungan Indonesia – Australia dalam kegiatan perdagangan internasional tidak terlepas dari kemungkinan persinggungan dan keretakan yang ditimbulkan dari aspek kepentingan yang berbeda antara kedua negara. Untuk mensinkronkan perbedaan kepentingan perdagangan terutama dalam hal prosedur kepabeanan, fasilitasi kepabeanan, serta aspek pengawasan keamanan di perbatasan masing-masing, kedua administrasi pabean berupaya meningkatkan hubungan bilateralnya melalui berbagai skema kerja sama, disamping peningkatan kerja sama kepabeanan di bawah organisasi WCO. Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, diperlukan peningkatan kualitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) nya yang menangani hubungan dan kerja sama luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Sejarah urusan hubungan internasional bidang kepabeanan di Indonesia, ditangani oleh Departemen Keuangan (Thesauri Jenderal) sejak tahun lima puluhan, yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

57

Kebijakan pada para pejabat Bea dan Cukai (Douane). Kemudian secara struktural pada tahun 1968 dimasukkan dalam organisasi unit Direktorat Impor (Pabean) yang disebut Dinas Hubungan Luar Negeri. Pada tahun 1974 diganti nama menjadi Sub Direktorat Hubungan Internasional dengan dibantu oleh Pembina Teknis hingga tahun 1985. Pada tahun 1987 hubungan internasional menjadi Bagian di bawah Sekretariat BEA CUKAI dengan nama Bagian Hubungan Internasional. Dengan berkembangnya liberalisasi dan globalisasi perdagangan serta perkembangan teknologi, masalah-masalah kerja sama internasional di bidang kepabeanan perlu ditangani secara intensif agar kepentingankepentingan Indonesia di forum internasional lebih mudah diperjuangkan. Oleh karena itu, pada tahun 1998 struktur organisasi yang menangani urusan kerja sama internasional ditingkatkan ke level eselon II melalui pembentukan Direktorat Kepabeanan Internasional. Dari dokumentasi pada

Direktorat Kepabeanan Internasional, catatan sejarah hubungan Indonesia – Australia di bidang kepabeanan dimulai pada tahun 1992, melalui penandatanganan persetujuan kerja sama (Cooperative Arrangement) antara Pemerintah RI yang ditandatangani Menteri Keuangan RI, Prof. Dr. J.B. Soemarlin dengan Minister for Industry, Technology and Commerce, Senator John Button, dari Pemerintah Australia pada tanggal 17 November 1992 di Jakarta. Kedua pihak menyatakan, karena hubungan geografis yang berdekatan kedua negara merasa perlu ada perluasan dan kesepakatan dalam perdagangan, investasi, dan pariwisata; komitmen kedua negara untuk menghadapi CCC (Customs Cooperation Council); dan keinginan untuk bekerja sama dalam pencegahan atau penyelidikan narkotika dan pelanggaran pabean lainnya, dan sebagainya. Kedua negara juga menyepakati beberapa tujuan kerja sama bilateral tersebut sesuai clausule dalam

Suasana pertemuan Bea Cukai dengan ABF di Australia.

58 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Cooperative Arrangement untuk saling memberikan bantuan dalam hal pencegahan, investigasi, dan penanganan pelanggaran kepabeanan; bekerja sama di bidang research, pengembangan, dan pengujian sistem dan prosedur kepabeanan terkini, dalam bentuk pelatihan dan pertukaran personil (exchange of personal) dalam berbagai bidang yang kemungkinan dari waktu ke waktu membutuhkan upaya penanganan bersama (joint efforts); dan memaksimalkan kontribusi masing-masing pihak untuk memacu kinerja CCC dalam upayanya meningkatkan penyederhanaan dan keseragaman (harmony and uniformity) pelaksanaan sistem kepabeanan dunia, melalui peningkatan penyederhanaan teknis kepabeanan dan upayanya menangani masalah-masalah administrasi kepabeanan dan penegakan hukum kepabeanan, terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah yang timbul di regional Australia – Pasifik. Adapun langkah-langkah yang dilakukan sebagai bentuk dari pengembangan kepabeanan tersebut, yaitu: 1. Penyederhanaan dan harmonisasi dokumen dan prosedur kepabeanan/melalui jaringan EDI (Simplification and Harmonization of Documents/EDI Message and Procedures); 2. Pertukaran personil (Exchange of Personnel); 3. Kerja sama penegakan hukum kepabeanan (Enforcement); 4. Bantuan penyediaan saksi untuk pembuktian di pengadilan di negara pihak lain (Provision of witnesses); 5. Pertukaran informasi (Exchange of information) Untuk merealisasikan Cooperative Arrangement antara Pemerintah Australia

Kebijakan

Pemeriksaan container oleh ABF.

dengan Pemerintah RI tersebut, dilaksanakan Pertemuan Bea Cukai Indonesia dengan the Australian Customs Service (ACS) di Brisbane, Australia pada tanggal 10-14 Mei 1993, yang menghasilkan komunike bersama (Joint Communique) yang menyangkut berbagai bidang antara lain: 1. Kerja sama di bidang pelatihan intelijen (Customs Intelligence Training) dan dog training. Pada tahun 1994 telah diselenggarakan Customs Intelligence Training oleh instructor ACS di Jakarta; 2. Studi perbandingan sistem pemungutan cukai, pada tahun 1993 telah dikirim pejabat Bea Cukai untuk mengadakan studi banding dalam cukai dan audit program di ACS, Australia 3. Pertukaran informasi; 4. Advance Passenger Information. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pertemuan Bea Cukai – ACS di Brisbane tersebut, telah dilaksanakan kegiatan: a. Pertemuan bilateral Bea Cukai – ACS ke-2 di Surabaya pada tanggal 9 – 10 Juni 1994, dengan cakupan materi pembahasan: - Tindak lanjut dari

Museum ABF.

pertemuan Brisbane, - Bantuan lebih lanjut dalam bidang sistem cukai, - Peranan Bea Cukai dalam bidang IPR dan anti dumping system, - Program praktek kerja dalam bidang cukai, - Pengembangan program EDI, dll. b. Memberi bantuan informasi dan tindakan yang diperlukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai pelanggaran antara lain: kejahatan narkotika serta meningkatkan efektivitas kinerja enforcement; c. Efektifitas kegiatan intelijen dengan pembenahan database; Skema Pengembangan Kerja Sama Kepabeanan Indonesia – Australia Sejumlah upaya dilakukan untuk memperkuat hubungan antar dua negara dan sudah banyak hasil dari hubungan kerja sama bilateral pemerintah Indonesia dan Australia terutama menyangkut kerja sama di bidang kepabeanan. Berikut beberapa skema kerja sama kepabeanan Indonesia – Australia: 1. Australia Indonesia Development Area (AIDA) Australia-Indonesia

Development Area (AIDA) merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Northern Territory pada tanggal 21 Januari 1992. Program kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi Pemerintah RI dan Pemerintah Northern Territory Australia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Fasilitas berupa insentif fiskal dan fasilitasi kepabeanan diberikan kepada investor Australia yang menanamkan modal di kawasan pengembangan ekonomi terpadu (Kapet) dalam wilayah AIDA. Program kerja sama tersebut berlanjut dengan ditandatanganinya Memorandum of Cooperation (MoC) antara Bea Cukai dengan Department of Asian Relation and Trade of Northern Territory (NT) of Australia mengenai fasilitas kepabeanan bagi barangbarang yang berasal dari Darwin yang diimpor ke daerah pabean Indonesia selain Jawa dan Sumatera, pada tanggal 4 Desember 1998 di Jakarta. Tujuan dari fasilitas ini sebagaimana tersebut dalam MoC adalah untuk melaksanakan kegiatan

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

59

Kebijakan kepabeanan dengan melakukan pra pemeriksaan pabean terhadap barang ekspor Australia yang melalui pelabuhan Darwin ke daerah pabean Indonesia selain Jawa dan Sumatera. Uji coba program kerja sama tersebut dimulai pada bulan April 1999 dengan menempatkan 2 orang pejabat BEA CUKAI di Darwin (Ronny Rosfyandi dan Iwan Riswanto) yang direncanakan akan berlangsung selama 6 bulan berikutnya. Tetapi masa uji coba ini terputus karena perkembangan politis yang kurang baik antara kedua negara terkait dengan situasi saat itu di Timor Timur. Setelah melalui serangkaian evaluasi dan pengkajian, disepakati untuk melanjutkan program Australia Indonesia Development Area (AIDA) dengan ditandatanganinya kembali Memorandum of Cooperation (MoC) between the Directorate General of Customs and Excise of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia and the Department of the Chief Minister of the Northern Territory of Australia on A Customs PreInspection Facility in Darwin Australia pada tanggal 8 Juni 2001 di Denpasar-Bali. Kerja sama ini dilaksanakan untuk waktu 5 tahun dengan masa uji coba selama 2,5 tahun. Selanjutnya MoC tersebut telah diperpanjang sebanyak tiga kali, yaitu : a. Pada tanggal 22 Desember 2006 sampai dengan tanggal 8 Juni 2008. Perbedaan dengan MoC lama adalah pada peningkatan fasilitas yang diterima oleh pejabat perwakilan Bea Cukai di Darwin, baik dari segi daily allowance maupun kesempatan cuti yang bisa diambil dua kali secara bergantian. Pemerintah Northern Territory (NT)

mengajukan usulan untuk memperpanjang kerja sama tersebut dalam format seperti sekarang sampai dengan tahun 2010. b. Pada tanggal 15 Juli 2008 sampai dengan 15 Juli 2010. Secara substansial tidak ada perbedaan isi antara MoC 2006 dengan 2008. Pemerintah NT telah berkomitmen untuk meningkatkan dukungan terhadap fasilitas ini baik dari segi pemasaran, promosi serta penjelasan kepada para stakeholders. c. Pada tanggal 22 Juli 2010 sampai dengan 22 Juli 2012. Secara substansial tidak ada perbedaan isi dengan MoC tahun 2008. Sejak Agustus 2002 sampai dengan tahun 2014, BEA CUKAI telah menempatkan 28 orang pegawai sebagai pejabat perwakilan BEA CUKAI di Darwin. Mengingat dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai akhir tahun 2013, volume barang impor dari Darwin ke KIT tidak terlalu signifikan, pihak NT menyampaikan keinginan untuk meninjau kembali fasilitas Customs PreInspection Facility (CPIF) dari Darwin, Australia ke KIT dan kedua pihak memandang perlu untuk membahas kembali ruang lingkup pemberian fasilitas CPIF agar sejalan dengan perubahan yang terjadi pada bisnis dan pemerintahan di Indonesia dan pihak Northern Territory, sehingga saat ini kerja sama tersebut masih dalam masa penangguhan. 2. Special Travel Security Funds ( STSF ) Projects STSF merupakan salah satu hasil pembicaraan pada Customs to Customs Talks antara Bea Cukai dan Australian Customs Service (ACS) pada tahun 2004.

60 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Melaui proyek tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan ACS mengembangkan kerja sama terkait Indonesian Customs Maritime Security Capacity Building Project. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengawasan Bea Cukai serta dukungan peralatan, terutama dalam hal mengenali dan merespon aktivitas dan transaksi maritim yang beresiko tinggi. Empat bidang yang menjadi fokus dalam proyek ini yaitu: a. Peningkatan kemampuan personil Bea Cukai dalam analisis intelijen. b. Peningkatan kemampuan personil Bea Cukai dalam ship search. c. Peningkatan kemampuan teknis dalam mengidentifikasi bahan peledak dan narkotika. d. Peningkatan kemampuan teknis dalam surveillance di pelabuhan. Dalam rangka pengembangan konten proyek dimaksud, pada bulan Februari 2004, diadakan pertemuan antara pejabat ACS dan Bea Cukai yang dimaksudkan untuk mengetahui tanggung jawab Bea Cukai serta prosedur penanganan kapal laut dan angkutan kargo internasional, mengidentifikasi bidang yang memungkinkan dilakukan kerja sama, serta untuk meningkatkan kerja sama dalam bidang tersebut ke dalam sebuah rancangan proposal dalam parameter STSF. Kerja sama dalam kerangka STSF berakhir pada tahun 2008 dengan pemasangan Ethernet wireless untuk koneksi CCTV di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan Kantor Pusat Bea Cukai. Untuk ke depannya Bea Cukai berharap technical assistance tidak semata-mata berupa bantuan peralatan tetapi lebih kepada pertukaran informasi, misalnya dengan studi banding

Kebijakan

Dirjen Bea Cukai kunjungi Container Examination Facility (CEF).

Suasana CEF di Fremantle Customs House.

untuk mempelajari customs best practices di Australia. Meskipun proyek ini berakhir, namun kerja sama di bidang kemaritiman antara Australian Customs and Border Protection Service (ACBPS-nama baru ACS) dan Bea Cukai masih tetap berlanjut dalam kerangka Customs to Customs Talk. 3. Pertemuan Indonesia – Australia Bilateral Consultation on Counter Terrorism Pertemuan Indonesia – Australia Bilateral Consultation on Counter Terrorism pada tanggal 28-29 Mei 2008

dilaksanakan di Jakarta sebagai salah satu kegiatan yang dilaksanakan di bawah payung Lombok Treaty yang ditandantangani pada November 2007. Tujuan utama pertemuan Bilateral Consultation ini adalah untuk bertemu dengan counterpart dari Australia yang terkait dengan Counter Terrorism untuk memberi masukan kepada mereka mengenai hal-hal yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah RI yang terkait, untuk meningkatkan kerja sama, termasuk dalam rangka capacity building di bidang pemberantasan terorisme. Dalam pertemuan ini

delegasi RI dipimpin oleh Desra Percaya, Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Direktorat Jenderal Multilateral Departemen Luar Negeri, sedangkan delegasi Australia dipimpin oleh Mr. Paul Foley, Assistant Secretary, Counter Terrorism Branch International Security Division, Department of Foreign Affairs and Trade. Dalam perkembangannya, instansi pemerintah Indonesia yang terlibat dalam forum pembahasan isu tersebut selain Kementerian Luar Negeri dan Bea Cukai, di antaranya adalah POLRI, Ditjen Imigrasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan PPATK. Sedangkan counterpart pembahasan dari Australia diantaranya Australian Border Force (ABF) dan Department of Immigration and Border Protection (DIBP), Australian Defense Force (ADF), Australian Federal Police (AFP) dan Australian Transaction Report and Analysis Keamanan perbatasan negara merupakan isu internasional yang saat ini sedang gencar dibahas serta dicari metode penerapannya secara menyeluruh untuk dijadikan acuan standar (benchmark) bagi tiap negara. Tak luput Indonesia dan Australia pun berperan aktif dalam forum pembahasan tentang isu tersebut. Bagi Indonesia, mengingat panjangnya perbatasan laut dan darat serta masih tingginya pelanggaran di perbatasan, ancaman terhadap penyelundupan barang-barang yang membahayakan keamanan negara seperti narkotika dan bahan peledak patut diantisipasi. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa keamanan perbatasan baik di darat, laut, maupun udara bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab satu

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

61

Kebijakan atau dua instansi saja, namun harus menjadi tanggung jawab bersama dengan meningkatkan kolaborasi dan kerja sama antar instansi yang bertugas mengawasi perbatasan negara seperti Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, Karantina, POLRI, dan TNI yang dilandasi sikap saling percaya, professional, integritas, dan memprioritaskan kepentingan nasional. 4. Pembahasan bilateral terkait inisiasi Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) Presiden RI dan Perdana Menteri Australia pada pertemuan tanggal 2 November 2010 sepakat untuk membentuk suatu perjanjian bilateral dalam kerangka Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA). IA-CEPA bertujuan untuk menghilangkan hambatan perdagangan dan memperlancar akses pasar untuk meningkatkan perdagangan kedua negara termasuk membahas langkah strategis dalam mencapai target perdagangan bilateral sebesar US$ 15 milyar pada tahun 2015. Kedua Kepala Negara sepakat bahwa IA-CEPA merupakan top up dari ASEANAustralia-New Zealand Free Trade Agreement. Sebagai langkah awal, Indonesia dan Australia telah melaksanakan konsultasi pra-negosiasi IACEPA sebanyak 2 kali, pada pertemuan kedua tanggal 18 April 2011, kedua negara sepakat untuk melaksanakan kerja sama ekonomi dalam 4 cluster yaitu agriculture, mining, service, dan green economy. Pada pertemuan Annual Leaders Meeting ke-2 yang diselenggarakan pada tanggal 2-3 Juli 2012 di Darwin, Australia, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

Australia sepakat untuk memulai perundingan IA-CEPA pada tanggal 26-27 September 2012 di Jakarta. Bea Cukai mengusulkan Direktur Teknis Kepabeanan sebagai anggota tetap tim perunding Indonesia dalam rangka IA-CEPA kepada Kementerian Perdagangan. Saat ini belum terdapat perkembangan lebih lanjut tentang pembahasan kerja sama ekonomi dalam kerangka IA-CEPA tersebut. Namun demikian Bea Cukai akan terus memonitor perkembangan kerja sama ekonomi bilateral tersebut, khususnya dalam pembahasan mengenai penurunan tarif, Harmonized System (HS), serta prosedur kepabeanan agar sejalan dengan masukan yang disampaikan oleh Bea Cukai. 5. Perkembangan Pembahasan Bilateral Terkait Isu tentang Penyelundupan Manusia

62 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Dalam upaya menangani penyelundupan manusia dan kejahatan lainnya di perbatasan laut, ACBPS bersama institusi pemerintahan Australia terkait menyelenggarakan Border Enforcement Workshop di Indonesia, Malaysia, dan Thailand untuk sejumlah instansi pemerintahan yang tugas dan wewenangnya berada di perbatasan negara. Border Enforcement Workshop bertujuan untuk memberikan informasi mengenai penyelundupan manusia serta strategi untuk memberantasnya. Meskipun tugas Bea Cukai lebih pada pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah perbatasan, melalui workshop dimaksud peserta dapat memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menganalisa penumpang dan dokumen serta dapat meningkatkan jalinan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait lainnya

Kebijakan

seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian RI serta pihak bandara dan pelabuhan 6. Pertemuan Bilateral Indonesia – Australia Customs to Customs Talks (C to C) Customs to Customs Talks merupakan pertemuan bilateral antara Bea Cukai dengan Australia Customs Service (ACS). Di dalam pertemuan tersebut dibahas tentang isu-isu bilateral serta regional yang menyangkut customs procedures dan customs performance serta dibicarakan pula kerja sama teknis dari kedua pihak. Pertemuan bilateral tersebut diupayakan untuk diselenggarakan tiap tahun dengan tuan rumah bergantian. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan Cooperative Arrangement between the Government of Australia and

the Government of the Republic of Indonesia regarding Mutual Assistance between Their Customs Administration yang ditandatangani tanggal 17 November 1992 di Jakarta. Sampai dengan pertemuan bilateral yang ke-15, tercatat beberapa kesepakatan penting yang dihasilkan melalui forum bilateral Customs to Customs Talks tersebut, antara lain: a. Pada Customs to Customs Talks ke-9 tahun 2007 di Australia, menimbang pergantian nama dari Australian Customs Service (ACS) berubah nama menjadi Australian Customs and Border Protecting Service (ACBPS), dilakukan penandatanganan kembali Memorandum of Understanding between the Directorate General of Customs and Excise, Ministry of Finance of The Republic of Indonesia and the Australian Customs Service of the Commonwealth of Australia on Customs Co-Operation and Mutual Administrative Assistance in Customs Matters yang menjadi payung hukum untuk kerja sama teknis antar kedua administrasi kepabeanan. Penekanan kerja sama kedua administrasi pabean adalah pada bidang penegakan hukum (enforcement) dan kepabeanan. Pergantian nama administrasi kepabeanan Australia tersebut dikarenakan tanggung jawab Australian Customs di bidang penerimaan cenderung menurun dan beralih kepada keamanan di perbatasan laut terutama pencegahan penyelundupan manusia. b. Pada pertemuan Customs to Customs Talks yang ke-11 pada tanggal 18 Mei 2010 di Canberra, Australia,

dilangsungkan agenda pembicaraan mengenai pertukaran informasi antara kedua institusi, kerja sama di bidang maritime enforcement, dan enforcement management. c. Hasil kesepakatan the 13thCustoms to Customs Talks antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Australian Customs and Border Protection Service (ACBPS) tanggal 24-25 Oktober 2013 di Sydney, Australia. Di samping pelaksanaan kesepakatan yang tertuang dalam Customs to Customs Talks ke -13, ACBPS menginisiasi pelaksanaan Regional Maritime Vessel Search Course yang dilaksanakan pada tanggal 24-28 Maret 2014 di Sydney, Australia, dengan mengikutsertakan peserta dari Bea Cukai dan instansi pengawas perbatasan lainnya, yaitu Kesatuan Penjaga Laut dan Perbatasan, BAKORKAMLA, Kepolisian Indonesia dan Direktorat Jenderal Imigrasi. d. Customs to Customs Talks ke-14 diselenggarakan pada tanggal 27-28 Oktober 2014 di Bangka dan menghasilkan beberapa program kegiatan antara lain: - Penyelenggaraan forum pertukaran informasi intelijen tahunan yang meliputi tindak kejahatan yang terorganisir, methamphetamine, dan kemungkinan untuk bertukar data tangkapan secara real time; - Kerja sama pengembangan unit K-9 Bea Cukai melalui penyediaan anjing pelacak oleh ACBPS dan pelatihan bagi pegawai unit K-9 Bea Cukai di National Detector Dog Program Facility, Australia untuk mencapai kesepahaman terkait

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

63

Kebijakan

-

-

-

-

-

metodologi, infrastruktur, dan standar; Kerja sama pertukaran data terkait small craft untuk disebarkan ke seluruh kantor Bea Cukai yang berada di pelabuhan Indonesia dan menjajaki kemungkinan untuk melakukan otomasi pertukaran data, serta menyelenggarakan pelatihan risk profiling, pengembangan target dan teknik pemeriksaan kapal terkait dengan pergerakan small craft bagi pegawai Bea Cukai; Penyelenggaraan program study visit bagi para pegawai Bea Cukai untuk dapat memahami secara langsung pelaksanaan bidang kepatuhan internal ACBPS dan penyelenggaraan workshop mengenai investigasi internal, pengelolaan aduan serta kode etik/pakta integritas; Penyampaian informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terkait audit termasuk di dalamnya mengenai data forensik, software, dan sampling yang dilakukan oleh ACBPS; Penyampaian informasi kepada Bea Cukai mengenai kerangka dan proses penanganan keberatan dan banding; Kerja sama dalam pengembangan program Civil Maritime Training di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) dan penyelenggaraan program pelatihan regional vessel search training bagi pegawai Bea Cukai oleh ACBPS;

The 15th Customs To Customs Talks Untuk memperkuat kerja sama yang telah terjalin antara Bea Cukai dan Australian Customs, pertemuan bilateral The 15th Customs-to-Customs Talks Between Directorate General of Customs and Excise and Australian Border Force (ABF) kembali diadakan pada tanggal 16-17 November 2015 di Fremantle, Western Australia. Perkembangan terbaru pada pertemuan kali ini, di antaranya pengayaan informasi dari delegasi ABF dengan keikutsertaan beberapa pejabat dari Department of Immigration and Border Protection (DIBP) yang memberikan pandangan praktik kepabeanan dari aspek keimigrasian. Sebagaimana dimaklumi, mulai tanggal 1 Juli 2015 Australian Customs and Border Protection Service (ACBPS) mengalami reformasi organisasi dengan penggabungan ke dalam struktur organisasi DIBP dan pergantian nama menjadi Australian Border Force (ABF) yang diberikan mandat untuk menangani bidang customs operational dan enforcement. Baik Indonesia dan Australia merupakan negara yang memberi perhatian pada perubahan kondisi perdagangan global dan keamanan perbatasan yang perlu ditangani bersama. Dengan mengambil tema fasilitasi perdagangan pembahasan diarahkan untuk mendukung aspek kelancaran arus barang dan mendorong peningkatan investasi kedua negara. Dipilihnya Fremantle sebagai lokasi pertemuan karena kota ini merupakan kota pelabuhan terbesar di wilayah Australia Barat. Secara garis besar, intisari pelaksanaan pertemuan bilateral tersebut mencakup tiga agenda pembahasan dalam pertemuan

64 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

tersebut. Pertama, meningkatkan arus perdagangan kedua negara. Pemerintah Indonesia mempunyai beberapa skema fasilitasi perdagangan guna menarik investor dari negara lain tidak terkecuali Australia. Di antaranya adalah pembebasan bea masuk dan pajak, pembebasan barang dan bahan untuk keperluan bahan baku untuk keperluan ekspor, dan fasilitas terbaru berupa Pusat Logistik Berikat. Diharapkan dengan berkembangnya perdagangan dan industri di Indonesia, selain memberikan nilai tambah bagi peningkatan perekonomian juga akan menambah penyerapan tenaga kerja. Agenda kedua yaitu mendukung industri dalam negeri terkait kebijakan Australia. Saat ini di Australia terdapat regulasi yang mewajibkan pabrikan rokok menggunakan plain packaging yang artinya setiap kemasan rokok yang dijual di Australia menggunakan standar tampilan tanpa merk dan logo. Produsen hanya diijinkan menuliskan merk dalam jenis dan ukuran font yang seragam. Hal ini dinilai selain memicu terjadinya perdagangan ilegal produk tembakau di Australia sendiri, juga dapat mengurangi pangsa pasar pengusaha rokok dalam negeri yang dikirim ke Australia. Meskipun produk tembakau ekspor tidak dikenakan cukai dan pajak lainnya yang dalam hal ini berarti tidak mempengaruhi penerimaan negara, namun Bea Cukai berupaya untuk melindungi keberlangsungan industri dalam negeri sesuai fungsinya sebagai Trade and Industrial Facilitator. Dalam pertemuan ini Bea Cukai memberikan masukan mengenai kemungkinan timbulnya dampak negatif tersebut kepada pemerintah Australia dan

Kebijakan

Kunjungan Dirjen Bea Cukai dan jajaran direktur ke Museum ABF.

kemungkinan apakah regulasi tersebut akan terus diberlakukan karena dikhawatirkan akan berimbas ke negara lain menerapkan regulasi tersebut. Agenda berikutnya adalah mendorong pertukaran data. Di era keterbukaan saat ini di mana akses informasi semakin mudah diperoleh, menuntut sistem pertukaran data antar negara dan khusunya antar administrasi kepabeanan mutlak diperlukan. Hal ini yang mendasari Bea Cukai dan ABF berinisiatif mengadakan kerja sama pertukaran data sebagai berikut : a. Pertukaran data intelijen. Posisi geografis Indonesia yang strategis sebagai tempat transit maupun asal barang yang akan diekspor ke Australia dan sebaliknya mutlak memerlukan antisipasi terjadinya pemasukan barang ilegal. Oleh sebab itu telah lama terjalin hubungan dan akan terus dikembangkan pertukaran informasi antara kedua administrasi kepabeanan. Pertukaran data intelijen tersebut di antaranya lalu lintas yacht/ kapal kecil, perdagangan tenbakau/barang kena cukai ilegal, barang-barang berbahaya terutama yang

berkaitan dengan terorisme, dan sebagainya. b. Pertukaran data Reputable Traders. Namun di sisi lain pertukaran data juga diberikan terhadap perusahaan yang mempunyai reputasi baik di negara masing-masing agar bisa mendapatkan perlakuan yang sama di negara lain. Di Indonesia terdapat beberapa skema pemberian fasilitas kepada perusahaan dimaksud, seperti Mitra Utama (MITA) dan Authorized Economic Operator (AEO). Dari pertukaran tersebut diharapkan mampu memberikan percepatan layanan impor/ekspor yang pada gilirannya dapat meningkatkan arus perdagangan di antara kedua negara. Selain pelaksanaan business meeting antara delegasi Bea Cukai, perwakilan ABF, perwakilan pejabat Konsulat Jenderal RI di Perth dan para pelaku usaha di Perth, pada pertemuan kali ini delegasi Bea Cukai juga melakukan kunjungan ke fasilitas Container Examination Facility (CEF) di Fremantle Customs House.

Esensi dari pelaksanaan kunjungan kerja Bea Cukai ke operational customs office negara lain yaitu sebagai sarana untuk mempelajari dan menyandingkan sistem dan prosedur yang diterapkan Bea Cukai untuk pengembangannya ke depan, mempelajari metode dan teknik pengungkapan kasus untuk antisipasi dan pengembangan metode serupa di Bea Cukai serta membangun interpersonal relationship antar petugas kepabeanan negara lain untuk memudahkan koordinasi dalam pertukaran informasi dan fasilitasi komunikasi terkait analysis intelligence, enforcement, capacity building serta kelancaran arus barang, dan mendorong peningkatan investasi kedua negara. Akan tetapi meskipun penekanan kerja sama lebih mengarah pada materi pertukaran informasi, fasilitasi perdagangan, dan langkahlangkah enforcement, namun hasil akhirnya (outcomes) yang diharapkan tetap berdampak pada penerimaan negara dan kinerja Bea Cukai dari sisi pandangan pelaku usaha, stakeholder, dan forum internasional. (Subdit Kerja sama Bilateral/Desi Prawita)

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

65

ENGLISH PAGE The Main Report

Optimization Excise Revenue Through Law Enforcement

The influence of law enforcement towards the circulation of cigarettes allows the government to acquire an optimal state revenue. The case has been conducted through the improvement of surveillance both administratively and physically as well as the law enforcement towards the circulation of illegal cigarettes.

E

xcise duties are state levies that imposed mostly on certain goods with a specific trait and characteristics as defined in Customs Law. Its trait or characteristics refer to either its consumption should be controlled, or the circulation should be monitored because the consumption can cause the negative impact to the community or environment, or it needs the imposition of state levy for the sake of justice and balance. Imposition of excise duties on tobacco products, alcohol beverage products (MMEA), and ethyl alcohol caused those products meet the trait and characteristic defined by

excise law in accordance with excise definition that has been conveyed. Therefore, the imposition towards goods subject to excise (BKC) is more oriented to the control. We can not necessarily infer that if excise revenue continues to grow and reached so that the aspect of control or restriction consumption do not run, as uttered by The Director of Excise, Muhamad Purwantoro. The achievement of excise revenue precisely reflects or indicates one of the government’s success in controlling the consumption of goods subject to excise (BKC). To be noted, the aspect of control is not only from tariff aspect but also, there are many factors beyond excise tariff that

66 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

can affect the consumption level of gods subject to excise (BKC), such as community awareness on health, community’s preference level (taste), culture, etc. Every time we issue an excise policy, it is always conducted a socialization to the employees of DGCE and manufacturers goods subject to excise (BKC). Besides the provisions which tend to the norm, technical materials are also conveyed in order to provide an understanding of standardization and technical guidelines for implementing the provisions, “ said the Director of Customs.” Further, it is conducted the monitoring, analyzing, and evaluating

The Main Report

towards the implementation including through the monitoring activities such as obedience of manufacturers, market transaction price, and reporting the production of goods subject to excise (BKC) that has been completed. If there is an implementation that is not appropriate to the provision, “we will send a letter to the Service Office and/ or manufacturer of goods subject to excise (BKC).” In every stage of a process of formulating policy in the field of excise, it always coordinates with other institutions related to goods subject to excise (BKC), included the Ministry of Industry, the Ministry of Commerce, and the Ministry of Health. Otherwise, other institutions also often invite DGCE in the framework of discussing the cases related to harmonization policies. At the end of 2015 yesterday, Directorate of Customs has cooperated with the center of Economic Study and PublicPolicy (PSEKP) of Gadjah Mada University conducted a study concerning on the impact of law enforcement towards the model of tobacco excise policy. From this study, it could be concluded that the intensity of enforcement in the field of excise significantly effects on production increase and tobacco excise revenue. Obviously, the increase in production is supported by the obedience of manufacturers who report their production in accordance with the provision, post a stamp of repayment on excise based on the provision, even if there is an unregistered (illegal) factory previously, it will be registered (legal) by having Goods Subject to Excise Manufacturer of Identification Number (NPPBKC). From the resulting study of enforcement frequency improvement, it can increase revenue by 0,3 %, “he added.” Regarding the possibility of removal illegal cigarette factories, Muhammad Purwantoro stated that “we always aim to that direction and

This current tariff structure is the result of a gradual simplification of the previous tariff structure. Muhamad Purwantoro, Director of Excise

our steps are also directed to get there. Therefore, the intensity and quality of enforcement are improved so that the manufacturers comply with the provision in the law. No less important factor is public awareness against the illegal cigarettes itself, where it needed to cultivate the understanding or perception that the consumption of illegal cigarettes is an embarrassing thing or not right thing.” Concerning on the perceived impact on revenue and obedience perspective when the law enforcement is carried out, as known that DGCE’s surveillance unit has been doing a lot of enforcements and investigations against violators of excise. From the activities, it can be concluded that there are at least two benefits obtained. First, it will give a deterrent effect for violators and other manufacturers in order to not committing offenses which in this context is likely to encourage obedience; second, there is an additional revenue from the administrative sanction that has been stated and the potential state revenue that will be saved. Regarding the complex excise rules are considered as the cause of widespread circulation of illegal cigarettes, Muhammad Purwantoro asserted that the tariff structure nowadays is the result of a gradual

ENGLISH PAGE

simplification of the previous tariff structure. Although those are still 12 layers, however, it should be seen for each type. For SKM (Machine-rolled kretek cigarette) only have 3 layers, SKT (Hand-rolled kretek cigarettes) have 6 layers, and SPM (Machinerolled white cigarette) have 3 layers. Actually, by seeing the character of cigarette types, it could be said that the structure has been relatively simple. From the resulting survey in 2014, the highest offenses were false cigarette excise stamp, this happened due to the non-compliance of manufacturers to pay excise duty base on their obligation. However, it did not mean that with the very simple tariff (single tariff ) illegal cigarettes do not exist, practice in other countries still happens. Minimizing The Circulation of Illegal Cigarettes To Increase State Revenue The potential of tobacco excise revenue in Indonesia is very high that is 95 percent of the overall total excise tax revenue. According to data from the Ministry of Finance, the tobacco industry had contributed for excise revenue about Rp. 103,6 billion in 2013 and increased to Rp. 112 trillion in 2014. Then it had increased to Rp 144,57 trillion in 2015. The impact of the increase in tobacco duty rates (tobacco products) is the increase in state revenue and the decrease of illegal cigarettes consumption. Do not close the possibility, even though there is an increase in illegal cigarettes consumption, considering the retail price of legal cigarette becomes higher. It has actually been anticipated by DGCE by committing various kinds of enforcements with the goal of minimizing the circulation of illegal cigarettes in terms of increasing the state revenue. The following is the effort to optimize excise duty through the law enforcement that is implemented by DGCE. The efforts in Increasing the Surveillance of Law Enforcement on Illegal Cigarettes Circulation include:

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

67

ENGLISH PAGE The Main Report • Improvement DGCE internal synergy (Headquarters, Regional Offices, Prime Customs Offices and Customs Service Offices of DGCE) • Monitoring the distribution and use of electronic excise stamps • Monitoring the production of electronic goods subject to excise (BKC) • Supervision in the field production areas, transportation, and marketing • Exchange DGCE data with Directorate General of Tax (DGT) The problem on the circulation of excisable goods of tobacco products must be resolved in a coordinated and continuously system. It can not be resolved by the Customs Service offices (KPPBC) which not only supervise the cigarette factories but also Customs Service Offices that supervise transit ports and KPPBC supervise the circulation/ marketing area of goods subject to excise (BKC), that was stated by Director P2 (Director of Enforcement and Investigation), Harry Mulya. To improve the effectiveness of surveillance, DGCE also held Surveillance Coordination Meeting. This case is needed in the process of problem discussion escalation from regional level into national level. One of the efforts to improve the surveillance and achievement in excise field, DGCE has also issued Director General Instruction No INS-02/BC/2015 on the Effort of Director General of Customs and Excise in terms of target achievement in Revenue or Fiscal Year 2015 and INS-03/BC/2013 on Guideline of Excise Document Analysis in case of The Compliance of Excisable Goods Manufacturer. As time goes by, the offense mode of excisable goods on tobacco products always changes. “We as the government agency that is in charge of supervising on excisable goods of tobacco products must be sensitive against to the changing mode and conducting the surveillance to prevent and/or enforce the offense.

Regarding the new mode, socially trend mode that is happening nowadays is the different investor and operator/ offenders. It happens in order to the expansion of business area, operators/offenders selected by investors are persons who understand and know the community in their region, so that when a problem occurs, they can get support from the local company and/or other law enforcement apparatus. Problem-related to the surveillance of illegal excisable goods on tobacco products has never changed. The community in excisable goods on tobacco products area only see from one side perspective that cigarette factory is the source of livelihood of many people of which can create a positive multiplier effect towards local community economy in the form of field work and the velocity of money occurring in the business. The state losses from the fiscal side do not become a concern in society so that the offenders of excisable goods on tobacco products can manage an opinion that society can protect their business activity. To improve the effectiveness of surveillance, DGCE always holds a surveillance coordination meeting

68 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

that is necessary for the process of escalation of problem discussion from the regional level to national level. In Surveillance Coordination Meeting, Directorate of Excise as the unit which drafts the regulation in term of excise service has contributed in providing excise data as preliminary information for the analysis of the preenforcement process. To control alcohol beverage products (MMEA) and Ethyl Alcohol (EA), in spite of revenue side, the contribution of excise duty of goods subject to excise (BKC) in the form of MMEA and EA is not as big as excise revenue from excisable goods on tobacco products. It does not mean the surveillance towards MMEA and EA is excluded in the implementation of DGCE task. This case happens because the function of DGCE as community protector must be implemented. In 2015, It has been implemented the enforcement operation of MMEA retail venue (TPE) simultaneously in some areas, particularly in Jakarta and Bali. It is expected in order to make retail venue (TPE) manufacturers prefer buying MMEA of which in line with the provision to buying illegal MMEA.

The Main Report

Based on enforcement data from in 2015, the supplier area of excisable goods on tobacco products were East Java I and Kudus, where its distribution area was Sulawesi, Banjarmasin. Harry Mulya, Director P2

The Result of Seizure in 2015 For goods subject to excise on tobacco products has been conducted enforcement as many 953 cases with the value of goods Rp. 112.921.877.000, and the potential of state losses Rp. 39.974.344.458. For goods subject to excise on beverages contain ethyl alcohol has been conducted enforcement as many as 431 cases, with the value of goods Rp. 150.453.478.500, and the potential of state losses Rp. 21.063.486.990. For goods subject to excise beverages contain ethyl alcohol, has been conducted enforcement as many as 4 cases, with the value of goods Rp. 571.000.000, and the potential state losses Rp. 426.200.400. Regarding the distribution area and illegal excise on tobacco products supplier area, base on the enforcement data of excisable goods on tobacco products in 2015, it could be reported that the supplier areas of illegal excisable goods on tobacco products were East Java I and Kudus, meanwhile, the distribution areas of illegal excise on tobacco products were Sulawesi, Banjarmasin. For 2014, it could be reported that the supplier areas of illegal excisable goods on tobacco products were Surakarta and

Kudus while the distribution areas of illegal excise on tobacco products were Sulawesi and Cilacap. Along with the rising of smoking prevalence in age 15 years old and over in Indonesia (34.7%) in 2010 and 36.3% in 2013 and based on Ministry of Health, the need of cigarette was also getting bigger. This directly heightens the challeng for DGCE as the institution that controls the distribution of cigarettes as goods subject to excise. The distribution/ marketing area of illegal excisable goods on tobacco products is the majority in remote areas that makes the surveillance getting more difficult, although it has been conducted much enforcements in the marketing area. In 2016, related to excisable goods on tobacco products surveillance planning that some cases decided in previous Surveillance Coordination Meeting (Rakorwas) will be continued. Comprehensive surveillance that is sustainable between production area, transit and distribution area will also be conducted. Towards the development mode happens in 2016, it will be discussed in Surveillance Coordination Meeting (Rakorwas) 2016 to be followed up. Surveillance of Tobacco Products in Free Zone (Batam) Batam is the Free Port Zone and Free Trade (KPBPB) same as KPBPB Bintan, KPBPB Karimun, and KPBPB Sabang. Goods subject to excise that manufactured in KPBPB imported from abroad to KPBPB and imported from other KPBPB in customs territory (TLDDP) can be given excise exemption if they meet the provision and regulation related to KPBPB. Generally, the offenses happen are goods subject to excise (BKC) that has been entered into KPBP went out to TLDDP. BKC exemption quota that is made by Regional Governing Board can be also a problem in surveillance of illegal BKC because service (granting quota by Regional Governing Board) and surveillance of BKC are conducted by the different institution.

ENGLISH PAGE

Coordination among institutions that have different powers and interests is certainly more difficult than institution internal coordination. Specifically about KPBPB Batam, KPU BC Type B Batam that has an additional task that owned by another KPPBC, ie surveillance of goods from KPBPB to TLDDP. With the geographical condition of KPU Type B Batam surveillance area which is island with many society harbors, make the duty of KPU BC Type B Batam becoming more difficult. However, the enforcement either in Batam or in the marketing area of illegal goods subject to excise in the free zone has also been conducted by KPU BC Type B Batam, and Customs Service Offices (KPPBC) are along the eastern coast of Sumatera even enforced by Directorate of Enforcement and Investigation. The following are attempts to improve administration control and physical goods subject to excise are: • Deeper control against all manufacturers/importers related the facility of excise exemption • Strict examination on goods subject to excise (BKC) expenditure to FTZ • Improve coordination of DGCE with Governing Board of Batan, Bintan and Karimun. In carrying out all these duties, Sub-Directorate of Enforcement continues to conduct the surveillance activities against excisable goods Tobacco Products, MMEA, and EA both in the production or marketing area. Besides, Sub-Directorate of Enforcement has also organized a Technical Training of Enforcement specialization substantive (DTSS) for customs officers and DTSS of Executive Enforcement for the leadership with level echelon IV that expected to be able to improve the professionalism of employees and officials in conducting enforcement activities including surveillance the excisable goods on tobacco products, MMEA and EA. (Translator by Jiwo Narendro P/ Ariessuryantini)

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

69

ENGLISH PAGE Interview

The intensity of enforcement influences the increase of production and revenue Wisnu Setiadi Nugroho, Researcher of PSEKP UGM Sticking counterfeit excise stamp or miss-personalization or attaching excise stamp lower than that should be, becomes the way for players in the tobacco industry to avoid paying greater excise.

A

t the end of 2015, the Directorate of Excise in cooperation with the Center for Economic Studies and Public Policy (PSEKP) Gadjah Mada University conducted a study regarding the impact of law enforcement on the model of tobacco excise policy. From these studies, we concluded that the intensity of the enforcement in excise field gives significant effect on increasing production and revenue of tobacco excise. More details on the study, the following WBC interview with the Team Chairman Wisnu Nugroho Setiadi, Researcher of PSEKP UGM, midFebruary 2016. What about the tax assessment has already been done? We indeed had long been involved in excise issues, even when I was a student once we were more focused on the study of excise. One of them was a survey of Indonesian illegal cigarettes and conducted a workshop together with Directorate of Excise. Regarding illegal cigarettes survey, it is conducted every two years. We also worked with Sampoerna in conducting research on the effect of tariff simplification and law enforcement in its capacity to encourage producers to act fraudulently or act dishonestly. Survey of illegal cigarettes that we did in the last six years showed that cigarettes with counterfeit excise stamp or miss-personalized excise stamp or attachment of excise stamps cheaper

than they should be, to be the way for players in the tobacco industry to evade the greater payment of excise. The enforcement has been carried out by the Customs so far, it is now just the matter to find out more concretely based on data regarding the effects of such action to be qualified. We therefore appointed to conduct the research regarding the influence of enforcement with the increasing revenue. According to us, the enforcement undertaken by Customs has an important role in maintaining the circulation of illegal cigarettes. Based on previous research, efficient regulation, decisive and effective enforcement is proven to prevent the emergence of an increase in the circulation of illegal cigarettes as a result of the increased tariff.

70 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Could you tell me about a study conducted at the end of 2015? So here, based on the data provided and the directives of the Directorate of excise, we were assigned to conduct a study to see whether the law enforcement in excise matter influences the model of tobacco excise policy. Our previous survey activities of the illegal cigarettes had in fact become the motivation to conduct a study on the impact of the legal variable on the excise revenue model. This study tries to see whether the amount of enforcement that represents the firmness of law is able to indirectly increase state revenue through excise. Theoretically, the enforcement will directly influence the level of production. And, manufacturers are expected to honestly disclose their

Interview

production so that no illegal cigarettes circulating or all have excise stamp. How the research process is running and what method is used? In addition to data from the Directorate General of Customs and Excise, is there any other data source? In carrying out this study we tried to approach econometric models to see the effects of indirect impact on enforcement to excise revenue and its direct impact on the production. Indeed, the data we use is the incorporation of secondary data from DGCE (data from Directorate of Excise and the Directorate of Enforcement and Investigation) and the data from the Central Bureau of Statistics such as National Socio-Economic Survey (Susenas) to know the people’s purchasing power, smoking prevalence consumption. Then we asked friends in DEI to categorize the enforcement, ranging from mild, moderate, severe enforcement, since there are other enforcement such as socialization, market operations until raids. Finally, based on an arrangement between us and the DGCE, that all of them to be included in one category namely enforcement. After that, in the last month, we account the number of enforcement that has been carried out and check on how it affects production. In econometrical method we use two methods of analysis. The first is the Simultaneous Equation Model (SEM), to measure the impact of law enforcement activities towards indirect revenue. With this model, there will be some regression scenarios to compare the results. Usually on that regression, variable X affects Y, while the variable X here is the enforcement, cannot affect the Y. Customs enforcement will not create sudden increase of revenue, so we need simultaneous and that simultaneous may come from the production. That’s why we use the second method that is a structural regression to measure the optimal lag of the enforcement by entering a time variable (1-3 months)

after the enforcement conducted. This second method was conducted to see the effect of the enforcement, whether direct or require the time, towards the excise stamps order. After simultaneously conducted, the result was positive. Although the numbers are not too large, but it becomes a positive signal to prove the existence of impact. We believe that the methods used in this study theoretically and empirically valid. So that the method we used to be quite accurate in measuring the impact of direct and indirect enforcement activities to the production and revenue. What are the conclusions of research results obtained? From the regression results we found that the enforcement with the right frequency can have a positive impact on production levels and eventually impact the level of state revenue. However, the regression results also show that there is a point of maximum frequency of enforcement. Over-enforcement will create opposite effect that is to reduce production and revenues. Do you think the Excise Law already accommodates in terms of control? Whether the gap is still possible to rise? From the economic side, we see that the Excise Law still has a gap, especially when we talk about the multi-tariff of excise. Since November 2009 till now tobacco excise tariff system prevailing in Indonesia is specific tariff with multi-layer layer varies from 19 in 2009 then reduces to 12 layers until today. Necessarily, based on Fiscal Policy Bureau (BKF) roadmap, in 2015 the number of tariff layers should have been simplified into 4 layers only. This means the tariff layer applicable are now three times more complex than that scheduled. Complexity of cigarette excise layer in Indonesia is set according to the type of entity, the category of cigarettes, the amount of production and the retail selling price of cigarettes in

ENGLISH PAGE

accordance with the PMK 205/ PMK.04/2014. From the manufacturers side, tariff classification based on the amount of production can lead to excise avoidance, which is a company set up a subsidiary to avoid production quantities above 2 billion cigarettes per year, and thus to avoid a higher excise tariff on their cigarettes production. In addition, the complexity of the tariff structure can distort the economy because of the availability of incentive to abuse. Cigarette manufacturers have an incentive to buy a lower excise tariff that the excise designation is not appropriate. In the other words, a simpler tariff reduces or eliminates incentives for manufacturers to commit deviation and fraud by using excise stamp tariffs that are not in accordance with the categorization. There are five categories of offenses in the illegal cigarette excise, namely: miss-personalization, miss-allocation, use of counterfeit excise stamps, the use of the used excise stamps, and without excise stamps or plain. To avoid these violations, simplification of the structure of excise tariff is needed. The more modest excise tariffs, the cheaper the cost of administration, and the easier level of control so that the level of compliance is increased. What is your suggestion to enforce the law in excise matters by Customs officers? I hope that the excise tariff is increased will be followed with the increase of revenue collection and enforcement, so everything must be balanced. Because if excise tariff rise, the lower middle income society (by the time the price rises plus the economy is sluggish) will tend to look for alternatives to buy illegal cigarette. So it should be aligned, if the excise is increased, the enforcement must be conducted routinely and intensively to give a signal towards producers to refrain them from conducting fraudulent practices. (Translator by Jiwo Narendro P/ Ariessuryantini / Supomo)

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

71

ENGLISH PAGE Feature

Two Companions as Archipelago Gatekeeper Three years old Labrador dog is into action, with its aggressive movement, it always sniffs each passenger luggage from one of the foreign airlines that allegedly often used by couriers to bring drug packages into Indonesia.

P

edro starts to look suspicious towards one of the passenger’s cardboard. Getting closer to the object he suspects, increasingly violent and aggressive scratching goods that packed in the cardboard. Early detection of Pedro against suspicious cardboard that is little torn for Pedro’s scratching, followed by the handler officers and three customs officers at the arrival terminal of Soekarno-Hatta Airport. The clerk scurries to unload the cardboar and find a suspicious package. Once it is certain that the cardboard contains the drug,

Customs officers immediately close the cardboard and return it to the conveyer belt, to be conducted a controlled delivery. The success of Pedro in that day is rewarded with praise from the handler ... “good job pedro! ..” From the beginning of seizure in the airport some time ago, followed by further deepening and control delivery to subdue heroin dealer network. After positive finding the target, Customs officers together with a​​ Labrador dog namely Tammy a supported by related units (Police and BNN) immediately targeted to an address in the area of ​​Tangerang City

72 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

which become an observation object of officers during the previous two weeks. Combined apparatus together with a five years old bloodhound Tammy arrived in the location and immediately conducted a sterilizing. Officers raided a suspected house of which being the consignee and succeeded to catch the culprit while Tammy was circling around the car to open the front door and after sniffing, it asked the handler to open the back door. Evidently, it was found a package of methamphetamine with weighing 1000 grams that were ready to distribute. Pedro and Tommy are the Customs officers friends which take advantage the ability of dogs as their partner in the field. Bloodhounds can be regarded as the spearhead of Customs officers in the field as like Airport and Seaport. Its role as a pacesetter disclosure of smuggling, especially narcotics. In combating crime, there is one important element of law enforcement that needs to be appreciated, namely the bloodhound. Not only as a complementary attribute, the dog had a big hand in thwarting many drug smuggling operation. Although seemingly docile and intelligent, it takes a lot of training and effort in order to work well. Of course, not just any dog ​​can get a chance to work and be trained as members of law enforcement because it needs some consideration. Bloodhound unit owned by Customs generally consists of Beagle and Labrador kind purchased from Australia and also from grants. Even so, the dog race is not the most decisive in tracking drugs, but the dog’s temperament. Dogs trained to make them not afraid of water, loud noises such as gunshots, or darkness. They also have to be strong and want to be taken everywhere by car. Dogs sense of smell up to 100,000 times more accurate than human, in part, depending on the structure of the olfactory cavity or olfactory

feature

ENGLISH PAGE

bloodhound unit of DGCE owned by the Directorate General of Customs and Excise from the five units that existed before, in 2016 it is developed into 11 units. Offsetting this development, DGCE has recruited new handlers. The dog handler must pass a number of tests before they can enter the bloodhound unit, among others, they must be able to work with dogs as well as pass the physical and psychological examination. In the K-9 unit dogs procurement is the priority to a dog with young age, because the younger the dog then he will learn faster. After obtaining the young age dogs, it is determined whether it is suitable to be a bloodhound for a month. Furthermore, the selected dogs will be trained over a period of three months by the handler to create a close relationship between the dog and the handler.

(right). The bone labyrinth is as thin as a paper covered with of millions of olfactory receptors that are connected by nerves to the brain, where the scent analyzed. Sniff up to five times in a second, dogs research its environment, even it knows, of which nostril the aroma goes out. All excess assets can help dogs find the object suspected, whether they are drugs, explosives or assist search and rescue team to search for victims buried under collapsed buildings or buried by landslides. That is why this world needs the service of a bloodhound. Even in the K-9 unit owned by Customs will be developed for the

detection of other goods such as tobacco and cash. Under Sub-directorate Narcotics of P2 DGCE, the K-9 unit has 30 bloodhounds and 30 handlers. For this Sub-directorate, the role bloodhound can not be substituted in the fight against drug smuggling. They can go to places where customs officers cannot carry the equipment detectors, for example in the harbor. Dogs are very practical because it can be used to track the drug in the narrow parts of aircraft or vehicles. Even the X-ray machine can be tricked but the sense of smell dogs can trace narcotics. Customs detector dog or a

The handler and bloodhound, Partner Who Owns Inner Bonding. These are the daily activities carried out by dog ​​handlers in the Boarding of DGCE Dog Tracking Unit located in the Head Office of DGCE. Every day, Agnes one of the handlers who has just been received as a K-9 unit personnel spends time ‘chatting’ with Osira, female dogs aged one year and 9 months continue to be trained to become a reliable bloodhound and her partner. Indeed, being a bloodhound is her choice. Since childhood Agnes has been accustomed to playing around with the dog. She likes to keep a dog, even to train a dog to become obedient and to communicate with each other like her own friend. Before she begins working with the dogs, Agnes runs a dog handler training for 6 months in Cibubur along with 9 other handlers who must learn the basics of hand signals to control and then practiced to Osira. That morning Agnes is still inside the dorm. After taking a bath and eat her breakfast, a number of activity plans have been prepared

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

73

ENGLISH PAGE Feature for this day’s activity to continue the unresolved previous day. Agnes wears a uniform polo shirt, navy blue cargo pants, and military boots quickly to perform the regular duty to ‘play around’ with Osira which can not wait to her presence. Arriving in front of the cage, Osira which is a kind of passive sniffer dogs sitting in its cage to welcome Agnes with howling because it knows that it will ‘play’ on the Dog Tracker Unit field of DGCE. The morning is hectic by barking. There are dogs that run in the yard with the handler and there is also a practice to find drugs. In another corner, a few dogs wagged their heads and blinked, their fur are waving in the warmth of the dryer after bathing. There are also some dogs which were getting ready to wait their turn to practice and there is still sitting in the cage. Before touring the grounds, Agnes first feeds and waters Osira the dark brown bloodhound. Every day, dogs should be routinely continue trained, even they scheduled to improve its ability and reliable. For Agnes and other colleagues handlers train and treat a dog are their own pleasure. They have become a part of their life. To train these animals, it needs knowledge about the nature and character of the types of dogs. As a dog handler, every day Agnes treats and feeds as well as gives vitamins. She also performs the health checks. She does not forget to clean the cage every day. Besides maintenance, training is conducted routinely as a training for tracking of narcotics. Their diet is almost the same as the human. These smart dogs eat two to three times a day. Dog food and water into their food routine. A dog can spend 6 kilograms of dog food in a day or 180 kilos in a month. In addition, dogs also drink to keep their physical condition that is pudding food, which consists of milk and eggs. In keeping health, physical and expertise are maintained, the pattern of exercise performed 2-3 times a week and conducted a rabies

injection for once more a year. Track Exercise These moments felicitate both of them, as they often work all day with the dogs and stay together, make the handlers become very close to the dogs. Even when her heart is restless agnes often tells Osira, because dogs are very sensitive to the emotions of their handlers. When Osira was sick and his body temperature reached 41 degrees Celsius, Agnes was very anxious, then she took Osira to the clinic. She took care Osira patiently and given the medicines as directed by a doctor at the clinic, shortly Osira’s body temperature became normal, then she was healthy again. Agnes was very happy seeing her friend’s recovery. With Osira position that is always located on Agnes left, the two of them are walking around the grounds while occasionally calling out a name Osira. Then, she orders Osira to search objects that have been given a smell like drugs. “Osira heal ..!” That a word that obeyed by the dog to immediately sniff out objects that placed in lockers. After walking around the whole locker, right in one designated place, Osira with his smell succeeds to find the thing, because suddenly he is sitting in front of

74 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

one locker. Sitting and quiet are the reaction of passive bloodhound types n when finding objects sought. Sure enough, after opening the locker contained an object that resembles the smell of drugs. This means that Osira exercises successfully complete the task. Agnes never forgets to give praise and caress to Osira head, “good girl ... good dog ..! , “Shouted Agnes because Osira obeys all her orders. Osira is rewarded for his success he gets a toy from Agnes that looks like a roll of towels to be bitten and taken to play. So the way to train the sensitivity of bloodhound to search objects like drugs is through some kind of games. Because the basic principle of the dog track is playing. If the dog is able to identify narcotic substances, the dogs will be allowed to play “pull game” using a rolled towel, then given the victory, bitten, and run again, it pleases Osira. In his toy, previously a towel is included in a sealed container that has been rolled and soaked in water smells like drugs. Having played over and over, in the end, they will be memorized the smell. If they’ve memorized, the next stage of the exercise was the concealment of goods to be found by dogs. If they are adept, it will be directly deployed to the field to play “pull game” with the

feature

smugglers when the bloodhounds smell of narcotic substances brought by smugglers. Just as has been done by Agnes and Osira who have been practicing their duties at Halim Airport and Pasar Baru Post Office some time ago. In training Customs narcotics dogs, dogs are no longer trained with basic training such as walking (heal), sit (sit), fall (down), stay (remain silent), and come but directly on the introduction of objects narcotics, This is done with the aim of narcotics detector dogs can be more self-reliant and independent does not depend on the handler. Once a day because of repeated mistakes made, Osira got punishment. With the edgy tone along with a twitch firmly on the chain and rope training, Agnes was the only handler woman in APN dorm who previously served in BPIB Jakarta, immediately tied the rope trainer in some place that was strong and without a word she left Osira invisibility safe and ignored her within a certain time. Having considered Agnes took her and immediately brought to the cage, put the dog without a word, without grooming, food, and given only water, then she ignored and her. The exercise has finished on that day, then the

next morning starts a new day with her dog. That Agnes tried to run a procedure to punish Osira if it does not obey her orders. Many levels of training that must be passed in order to become a bloodhound. Basic exercises like giving skills in the dog must be given before entering the stage of the tracking exercise. Osira was running a track training. In a classroom that is setting like the airport’s arrival terminal, Osira has introduced the smell of drug released from the non-addictive synthetic substances which have the same smell with drugs. Illegal drugs are most often smuggled in Indonesia are cocaine, heroin, and marijuana. Ephedrine, methamphetamine are materials of shabu, also increasingly being smuggled. To train these dogs, they are given a bag of non-addictive synthetic substances which have the same smell with drugs. This is done in order to not damage the sense of smell dogs because they have the very sensitive nose. Furthermore, the object is hidden behind the wood pile as high as 5 meters, and with a high tone ordered the dogs to run and sniff. It is true that Osira could find it with signifying herself with sitting near a suspected object. After that, Agnes gave praise

ENGLISH PAGE

by rubbing her head and shouted good girl ... “ Every dog has a different character, so in giving praise should be different. Praise can be realized by providing food, toys, food and clapping and low tones. Because dogs can not distinguish between languages. But, if the high and low of sound, they can. High tone means the command, but a low tone means praise. Because it has a superhuman sense of smell, traces of the perpetrator or left objects can be known. It is also an honest and loyal animals. By detecting the scent particles, the effective limit only up to six to seven hours. Depending on the weather, far or near distance is not specified, it can be tens of kilometers. The ability of dogs can not be replaced by technology. When dogs are working, the handlers have to concentrate because they must be able to read their dog’s reaction clearly. Therefore, they are not allowed to bring cell phones which can interfere with concentration. The success of the dog training program is a combination of the dog talents with a strong friendship bond, drill-drill technique, and intelligence of a coach in applying the training methods gradually according to the conditions of the dog. It’s not an easy thing to change the ordinary dog into a bloodhound or a trained dog. It takes persistence to train the dog in order to comply with a given command. That is, every day, Agnes and Osira should routinely continue to train and scheduled to increase its ability and become a team that can be relied upon, for the next two of them are getting ready to be deployed in the field task that actually not only as an complementary attribute but also it has the main role in thwarting many drug smuggling operation. GOOD JOB !! K-9 CUSTOMS! (Translator by Jiwo Narendro P, Ariessuryantini)

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

75

ENGLISH PAGE Policy

MAINTAINING THE RELATIONSHIP WITH KANGAROO COUNTRY

W

ho does not know the kangaroo continental country? Many Indonesian choose Australia to be the tourism option and further educational destination as well as Australians that decided to spend their holiday in Indonesia. Not only becomes one of the close neighbor, the relationship between IndonesiaAustralia has long history and started way before Indonesia’s independence. In some of the historical literature described that Bugis and Makassar fishermen regularly sailed into northern Australian waters at least since 1650. This sailing began in the era of Gowa Kingdom in Makassar in 1650s. The Bugis and Makassar sailors is called the Land of Arnhem as Marege and part of the northwest Australia they called it Kayu Jawa or

Java Wood. The sailors who came to Australia aimed to fish and then return to Indonesia to resell or re-export it to other countries. The Aboriginal also worked for them and went sailing together with traditional Indonesian fishermen at the time. They also learned and followed some habits of Indonesian traditional fishermen, for example, the way to smoke tobacco and to draw the boat. Until today, many Indonesian traditional fishermen still fish in the waters around Australia. Neighboring countries relationship has continued to this day, despite experiencing ups and downs. This is triggered by a variety of issues, such as East Timor in 1999, the Bali bombings on October 12, 2002 and wiretapping conducted by Australia against several senior Indonesian officials that make the bilateral

76 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

relationship between Indonesia Australia disrupted. On the other hand, the effort to strengthen bilateral relations in various forms, such as economic cooperation, security, tourism, and so on is continued. The complex needs of a country and the dynamic problems faced by the country, ranging from economic, political, security, health, environmental and so on, are the main reasons for the country to explicitly sound the need for an international cooperation between countries. Among the issues faced by the countries in the world, the economic issue is one of the most important. The economic problem is not only about international trade issue, but also about investment and safety factors in the movement of goods, services and people across border.

Policy

With the existence of economic issues, every country in the world are aware of the need for cooperation among nations, relations and cooperation in the field of international trade, in which also includes efforts to increase the cooperation of world customs administration. Indonesia - Australia international cooperation relationship is a real form of bilateral relations, describing the relationship of mutual influence or a reciprocal relationship between the two countries. It is developed and promoted by respecting the rights of both countries to conduct cooperation without minimizing or ignoring the existence of the state and provide the value-added benefits of the bilateral relations. Basically, the position of Indonesia is considered important related to the continuation and enhancement of bilateral relation between Indonesia Australia, based on the facts as follow: a. The two countries are geographically contiguous. Indonesia’s strategic position bridging the Australian trade with ASEAN countries and the Asian region as well as to bridge the Australian trade relations with countries in the region; b. Although Indonesia is only on the 11th position for Australia trading partners, in terms of population, vast territory of Indonesia and Indonesia’s position in Southeast Asia leads to the development of bilateral partnership Indonesia - Australia is noteworthy. Cooperation has grown both in the economic, technical, educational and cultural area. c. A reflection of the importance of Indonesia to Australia, drawn from the initiation of cooperation between Indonesia-Australia Economic Partnership Agreement, which is intended to improve the chance of cooperation in trade and investment between the two countries by an increase in projects of economic cooperation as well as to open up potential

markets of both countries, although to the cooperation has not yet been realized. International Cooperation Customs Affairs Indonesia - Australia Relationship between Indonesia - Australia in international trading activities cannot be separated from the possibility of friction and rift arising from different interest aspects between the two countries. To synchronize the different interests of trade, especially in terms of customs procedures, facilitation of customs and aspects of security control in their respective border, two customs administrations to work to improve bilateral ties through various cooperation schemes, in addition to increased customs cooperation under the organization of the WCO. In order to improve the quality of international cooperation, it is necessary to improve the quality and performance of Human Resources (HR) which handles its foreign relations and cooperation in order to be able to do pro-active diplomacy in all fields to build a positive image of Indonesia in the international world. The history of international relations on customs matters in Indonesia was handled by the Ministry of Finance (General Thesauri) since the fifties, which in practice was delegated to Customs officials (Douane) and structurally in 1968 included in organizational unit within the Directorate of Import namely the Department of Foreign Relations. In 1974 was renamed to be Sub Directorate of International Relations, assisted by the Technical Governing Board until 1985. In 1987, it became part of international relations under the Secretariat of DGCE as The International Relations Division. With the development of trade liberalization and globalization and technological development, issues of international cooperation on customs matters would need to be handled intensively so that the interests of Indonesia in international forums would be easier to be

ENGLISH PAGE

struggled. Therefore, in 1998 the organizational structure that handled the international cooperation affairs enhanced to a level of echelon II through the establishment of the Directorate of International Affairs. From the documentation of the Directorate of International Affairs, the historical record relationship between Indonesia - Australia on customs matters began in 1992, through the signing of Cooperative Arrangement between the Government of Indonesia signed by Minister of Finance, Prof. Dr. J.B. Soemarlin with Minister of Industry, Technology and Commerce, Senator John Button, from the Australian Government on November 17, 1992 in Jakarta. Both parties claimed, since the geographically adjacent relationship, the two countries felt the needs to conduct expansion and arrangement in trade, investment and tourism; the commitment of both countries to face the CCC (Customs Cooperation Council); and a desire to cooperate in the prevention or investigation of narcotics and other customs violations, and so on. The two countries also agreed on several purposes of bilateral cooperation in accordance with the clause in the Cooperative Arrangement for mutual assistance in prevention, investigation and handling of customs offenses; cooperation in the field of research, development and examination of current systems and customs procedures in form of training and exchange of personnel in a variety of fields that may from time to time require joint efforts; and maximize the contribution of each party to boost the performance of CCC in its efforts to improve the simplification, uniformity and harmony of the implementation of world customs system, through increased simplification of technical customs and efforts to deal with the problems in customs administration and customs law enforcement, especially with regard to issues arising in Australia – Pacific region.

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

77

ENGLISH PAGE Policy The steps undertaken as a form of customs development, namely: a. Simplification and harmonization of customs procedures documents and / through a network of EDI (Simplification and Harmonization of Documents / EDI Message and Procedures); b. Exchange of personnel; c. Customs law enforcement cooperation (Enforcement); d. Assistance for the provision of witness during the trial in other party (Provision of Witnesses); e. Exchange of information To realize the Cooperative Arrangement between the Government of Australia and the Government of the Republic of Indonesia, a meeting was held between the Directorate General of Customs and Excise (DGCE) and the Australian Customs Service (ACS) in Brisbane, Australia on 10-14 May 1993, which resulted in a Joint Communique concerning various fields, as follow: a. Customs Intelligence Training and Dog Training. In 1994 the Customs Intelligence Training had been organized by ACS instructor in Jakarta; b. A comparative study of the excise collection system, in 1993, SDGCE had sent officials to conduct comparative studies in clearance and audit program in ACS, Australia c. Exchange of information; Advance Passenger Information. As a follow-up implementation of DGCE - ACS meeting in Brisbane, some activities had been carried out, as follow: a. The 2nd Bilateral meetings between DGCE - ACS in Surabaya on June 9 to 10, 1994. The scope of discussion as follow: - Follow-up of the Brisbane meeting, - Further assistance in the customs systems matters, - The role of Customs in IPR and anti-dumping system issues, - Working practices program in

excise matters, - EDI development program, etc. b. Provide information assistance and necessary measures in order to prevent and combat offenses, such as: narcotics and enhance the effectiveness of enforcement; c. The effectiveness of intelligence with revamping the database; Customs Cooperation Development Scheme of Indonesia - Australia Efforts were made to strengthen relations between the two countries and many results of bilateral cooperation between the Government of Indonesia and the Government of Australia, especially regarding cooperation on customs matters. Here are some customs co-operation schemes between Indonesia Australia: 1. Australia Indonesia Development Area (AIDA) Australia-Indonesia Development Area (AIDA) is a follow-up to the signing of the Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Northern Territory on 21 January 1992. The cooperation program was to promote economic growth in Eastern Region of Indonesia (Kawasaan Timur Indonesia/KIT). Facilities such as fiscal incentives and customs facilitation were given to Australian investors who invested in the integrated economic development zone in the region of AIDA. Such cooperation program continues with the signing of the Memorandum of Cooperation (MoC) between DGCE and the Department of Asian Relations and Trade of the Northern Territory (NT) of Australia concerning Customs Facilities for goods originating from Darwin imported into Indonesian customs areas other than Java and Sumatra, on December 4, 1998 in Jakarta. The purpose of this facility as stated in the MoC was to carry out customs activities with pre-customs checks on export goods through the port

78 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

of Darwin Australia to Indonesian customs areas other than Java and Sumatra. The pilot project of the cooperation program started in April 1999 by placing 2 DGCE officials in Darwin (Ronny Rosfyandi and Iwan Riswanto) for the next 6 months. But the pilot project period was interrupted due to unfavorable political developments between the two countries related to the current situation in East Timor. After going through a series of evaluations and assessments, it was agreed to continue the AIDA program with the resigning of Memorandum of Cooperation (MoC) between the Directorate General of Customs and Excise of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia and the Department of the Chief Minister of the Northern Territory of Australia on a Customs Pre-Inspection Facility in Darwin Australia on June 8, 2001 in Denpasar-Bali. This cooperation was carried out for a period of 5 years with a pilot project period of 2.5 years. Furthermore, the MoC had been extended three times, as follow: a. On December 22, 2006 until June 8, 2008. The difference with the old MoC was on facilities improvement received by representative official of DGCE in Darwin, both in terms of daily allowance as well as the opportunity of leave could be taken twice alternately. Government of Northern Territory (NT) proposed to extend the cooperation up to 2010. b. On July 15, 2008 to July 15, 2010. Substantially, there was no difference in content between the 2006 MoC with 2008 MoC. The NT government had committed to increase support to these facilities both in terms of marketing, promotion and explanation to stakeholders. c. On July 22, 2010 until July 22, 2012. Substantially, there was no difference with the contents of the MoC in 2008. From August 2002 until 2014,

Policy

DGCE had placed 28 employees as the official representative of DGCE in Darwin. Considering in the period of 2 (two) years until the end of 2013, the volume of goods imported from Darwin to KIT was not too significant, the NT expressed a desire to reconsider the Customs Pre-Inspection Facility (CPIF) from Darwin, Australia to KIT and both parties deemed it necessary to reconsider the scope of the provision of CPIF in line with changes in the business and government in Indonesia and the Northern Territory, so that now the cooperation is still in the suspension period. 2. Special Travel Security Funds (STSF) Projects STSF is one result of the negotiations on Customs to Customs Talks between DJCE and the ACS in 2004. Through the project, DGCE collaborated with ACS to develop cooperation related to Indonesian Customs Maritime Security Capacity Building Project. This project aimed to improve the ability of DGCE control and support equipment, especially in terms of recognizing and responding to maritime activity and high-risk transactions. Four focus areas in this

project are: a. Ability enhancement of DGCE personnel in intelligence analysis. b. Ability enhancement of DGCE personnel in ship engines. c. Technical capabilities enhancement in identifying explosive substances and narcotics. d. Technical capabilities enhancement in surveillance at the port. In order to develop such project, in February 2004, a meeting was held between officials of the ACS and DGCE that was intended to determine the responsibility of DGCE as well as procedures for handling international ships and cargo, to identify matters to cooperate. Cooperation within the framework of STSF ended in 2008 with the installation of a wireless Ethernet connection to CCTV in Prime Customs Office of Tanjung Priok and DGCE Headquarters. DGCE hoped for the future technical assistance was not solely in the form of equipment assistance but rather the exchange of information, for example with a comparative study to learn the customs best practices in Australia. Although this project is over, but in the maritime cooperation matters between the Australian Customs and

ENGLISH PAGE

Border Protection Service (ACBPSnew name of ACS) and DGCE remains within the framework of Customs to Customs Talks. 3. Indonesia - Australia Bilateral Consultation on Counter Terrorism Indonesia-Australia Bilateral Consultation on Counter Terrorism on 28-29 May 2008 held in Jakarta as one of the activities carried out under the umbrella of Lombok Treaty which was signed in November 2007. The main purpose of this Bilateral Consultation meeting is to meet with counterparts from Australia, relating to Counter terrorism and provide feedback to them about the things that are required by respective government agencies of the Republic of Indonesia to enhance the cooperation, including in the framework of capacity building in of combating terrorism issue. In this meeting, the Delegation of the Republic of Indonesia led by Desra Percaya, Director of International Security and Disarmament, Directorate General of Multilateral Affairs, Ministry of Foreign Affairs, while the Australian delegation was led by Mr. Paul Foley, Assistant Secretary, International Security

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

79

ENGLISH PAGE Policy Branch Counter Terrorism Division, Department of Foreign Affairs and Trade. In its development, the Indonesian Government agencies involved in the discussion forum in addition to the Ministry of Foreign Affairs and DGCE, including the National Police, the Directorate General of Immigration, The National CounterTerrorism Agency, and Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC). While the discussion counterparts of Australia including Australian Border Force (ABF) and the Department of Immigration and Border Protection (DIBP), Australian Defense Force (ADF), the Australian Federal Police (AFP) and Australian Transaction Report and Analysis. Border security is an international issue that is currently being intensively discussed as a reference standard (benchmark) for each country. Indonesia and Australia involve in any active role in the discussion forum on the issue. For Indonesia, with a long sea and land border, high numbers on the border violations, smuggling of goods threat that endangers state security such as narcotics and explosive substances, should be anticipated. In this case, we need to realize that the border security on land, sea or air is not solely the responsibility of one or two institutions, but must be a joint responsibility to improve collaboration and cooperation among government agencies in charge of controlling the country’s borders, such as DGCE, DG of Immigration, Quarantine, Police and Indonesia National Army which is based on mutual trust, professionalism, integrity and prioritize national interests. 4. Bilateral Discussion relating the initiation of Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) The President and the Prime Minister of Australia on November

2, 2010 meeting agreed to establish a bilateral agreement within the framework of Indonesia - Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). IA-CEPA aims to eliminate trade barriers and facilitate market access to boost trade between the two countries including discussing strategic move to achieve the bilateral trade target of US $ 15 billion in 2015. Both Heads of State agreed that the IA-CEPA was a top-up of the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement. As an initial step, Indonesia and Australia had conducted pre-negotiation consultations IA-CEPA for 2 (two) times, at the second meeting on April 18, 2011, the two countries agreed to carry out economic cooperation in four (4) clusters, namely: agriculture, mining , service, and the green economy. At the Annual Meeting of the 2nd Leaders Meeting which was held on 2-3 July 2012 in Darwin, Australia, the Government of the Republic of Indonesia and the

80 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

Government of Australia agreed to start talking on IA-CEPA on 26-27 September 2012 in Jakarta. DGCE proposed the Director of Customs as a permanent member of the Indonesia negotiating team in the framework of the IA-CEPA to the Ministry of Commerce. Currently, there have been no further developments on the discussion of economic cooperation within the framework of the IACEPA. However DGCE will continue to monitor the development of the bilateral economic cooperation, especially in the discussions on tariff reduction, the Harmonized System (HS), as well as customs procedures in line with the suggestion submitted by DGCE. 5. Development of Bilateral Discussions on People Smuggling Issues In an effort to tackle people smuggling and other crimes at sea borders, ACBPS together with relevant Australian government agency held

Policy

the Border Enforcement Workshop in Indonesia, Malaysia, and Thailand for government agencies whose tasks and responsibilities are in the state border. Border Enforcement Workshop aimed to provide information on people smuggling as well as strategies for combating it. Although the task of DGCE is more in controlling the traffic of goods in the border area, through that workshop, participants can have the knowledge and ability to analyze passenger and documents and to improve communication and coordination with other relevant agencies such as the Immigration Department, the Police Department as well as the airport and seaport. 6. Bilateral Meeting Indonesia Australian Customs to Customs Talks (C to C) Customs to Customs Talks is a bilateral meeting between DGCE and Australian Customs Service (ACS) to discuss issues concerning bilateral and regional customs procedures and customs performances and also to discuss technical cooperation from both sides. The bilateral meeting sought to be held each year to host alternately. The meeting is a follow-up of Cooperative Arrangement between the Government of Australia and the Government of the Republic of Indonesia regarding Mutual Assistance between Their Customs Administration signed on 17 November 1992 in Jakarta. Until the 15th bilateral meeting, there were several important arrangements generated through that meeting, among others: a. On the 9th Customs to Customs Talks in 2007 in Australia, there was a change of name from Australian Customs Service (ACS) to the Australian Customs and Border Protecting Service (ACBPS), resigning the Memorandum of Understanding between the Directorate General of Customs and Excise, Ministry of Finance

of the Republic of Indonesia and the Australian Customs Service of the Commonwealth of Australia on Customs Co-Operation and Mutual administrative Assistance in Customs Matters as a legal basis for technical cooperation between the two customs administrations. The emphasis of the cooperation of both the customs administration were the law enforcement and customs matters. The name change was due to the revenue collection function mandated to ACS that did not result optimally and tend to decrease so that the focus was shifted to sea border security mainly on preventing people smuggling. b. On the 11th Customs to Customs Talks meeting on May 18, 2010 in Canberra, Australia, the agenda was regarding the exchange of information between the two institutions, the cooperation in maritime enforcement matters, and enforcement management. c. Through the Joint Record of Meeting of the 13th Customs to Customs Talks between the Directorate General of Customs and Excise (DGCE) and the Australian Customs and Border Protection Service (ACBPS) on October 24-25, 2013 in Sydney, Australia, ACBPS initiated the implementation of the Regional Maritime Vessel Search Course to hold on 24-28 March 2014 in Sydney, Australia, and to include participants from DGCE and other border control agencies, namely Sea and Coast Guard, BAKORKAMLA, the Indonesian Police and the Directorate General of Immigration. d. The 14th Customs to Customs Talks was held on 27-28 October 2014 in Bangka and produced several programs, namely: - Implementation of the annual forum for the exchange of intelligence information that includes organized crime, methamphetamine, and the

ENGLISH PAGE

possibility to exchange seizure data in real time; - Cooperation on development of DGCE K-9 through the handing over of a detector dogs by ACBPS and training for DJBC K-9 unit officers at the National Detector Dog Program Facility, Australia to learn the methodologies, infrastructure and standards of K-9 unit management; - Cooperation on Information and data exchange of Small craft to be shared out to all customs office at seaport and initiate the possibility to automate the exchange of data; risk profiling training; vessel search training; and small craft movement detection for DGCE officers. - Implementation of the study visit program for DGCE Officials to learn directly the implementation of internal compliance in ACBPS and organizing workshop on internal investigations, management of complaints and the code of ethics / integrity pacts; - Submission of information regarding the planning, implementation, and evaluation related to the audit, which includes the forensic data, software, and sampling conducted by ACBPS; - Submission of information to DGCE relating the framework and the process of handling complaints and appeals; - Cooperation in Civil Maritime Training program at the Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) and the implementation of a regional vessel search training program for DGCE officers by ACBPS; The 15th Customs to Customs Talks To strengthen the cooperation that has existed between DGCE and Australian Customs, The 15th of Customs-to-Customs Talks between

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

81

ENGLISH PAGE Policy Directorate General of Customs and Excise and the Australian Border Force (ABF) was again held on 1617 November 2015 in Fremantle, Western Australia. In order to enrich the information, there were the participation of several officials from the Department of Immigration and Border Protection (DIBP), which provided a view of customs practices based on immigration aspect. As we know, starting on July 1, 2015 the Australian Customs and Border Protection Service (ACBPS) underwent a reform organization by incorporating into the organizational structure of DIBP and change its name to Australian Border Force (ABF), which is mandated to deal with the customs operation and enforcement matters. Both Indonesia and Australia are countries that give attention to the changes global trade and border security that need to be addressed together. With the theme Trade Facilitation, the discussion was directed to support the smooth flow of goods and boost investment between the two countries. Fremantle was chosen as a meeting location for the city is the largest port city in the region of Western Australia. Generally, the essence of the bilateral meeting included three discussion agenda. First, improvement of the trade flow between the two countries. The Indonesian government has several schemes of trade facilitation in order to attract investors from other countries, including Australia. Among these are the exemption of import duty and tax of certain goods to be further processed for export purposes, and the latest facility such as Bonded Logistics Center. It is expected with the development of trade and industry in Indonesia, in addition to providing added value for improving the economy, it would also increase employment. The second agenda was to support domestic industries related to Australian policy. Currently in Australia there are regulations that

would require cigarette manufacturers to use plain packaging which means that each pack of cigarettes sold in Australia must use a standard display without brand and logo. Manufacturers are only allowed to write the brand in the uniformed font type and size. It was allegedly triggering the illicit trade of tobacco products to Australia. It could also reduce the market share of the Indonesian tobacco companies shipped to Australia. Although the export of tobacco products are not subject to excise duty and other taxes which in this case means not affect state revenue, but DGCE seeks to protect the sustainability of the industry in the country according to its function as a Trade and Industrial Facilitator. In this meeting DGCE provided input regarding the possibility of a negative impact to the Australian government and the possibility of whether these regulations would continue to apply because it was feared would affect other countries to implement the similar policy/regulation. The next agenda was to encourage the exchange of data. In the current era of openness, the system requires the exchange of data between countries and particularly between the customs administration. It became the basic reason for DGCE and ABF to initiate the cooperation of data exchange, as follows: a. Exchange of intelligence data. Indonesia strategic geographical position as a transit point or origin of the goods to be exported to Australia and vice versa is an absolute need to anticipate the occurrence of illegal importation. Therefore the exchange of information between customs administrations should be continued and maintained. The intelligence data exchange included traffic of yacht/small craft, illicit trade of tobacco/excisable goods, dangerous substances especially those related to terrorism, and so on. b. Reputable Traders data exchange.

82 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016

On the other hand, the data exchange was also given to companies that have a good reputation in their respective countries in order to get the same treatment in other countries. In Indonesia there are several facilities schemes to such companies, such as Mitra Utama (MITA) and Authorized Economic Operator (AEO). From these exchanges, it was expected to provide service acceleration of import/export and to increase the flow of trade between the two countries. The next agenda was the Business Meeting between delegations DJBC, ABF representative, official representative of the Consulate General of the Republic of Indonesia in Perth and the business communities in Perth. Another agenda was the site visit to the Container Examination Facility (CEF) in Fremantle Customs House. The essence of DGCE visit to operational customs office of other countries were as a means to learn and reconcile the systems and procedures implemented by DGCE for its future development, to learn methods and techniques to disclosure various case of customs and excise offences, and to build interpersonal relationships between customs officers of other countries in order to facilitate the coordination of information exchange and communication facilitation related with intelligence analysis, enforcement, capacity building and the smooth flow of goods and boost investment between the two countries. However, despite the emphasis on cooperation leads to material information exchange, trade facilitation and enforcement measures, but at the end, the outcomes were expected to have an impact on state revenues and performance of DGCE from the business communities, stakeholders and in international forums perspectives. (Translator by Jiwo Narendro P, Sub-Directorate of Bilateral Cooperation/Desi Prawita)

Volume 48, Nomor 2, Februari 2016 - Warta Bea Cukai |

83

84 | Warta Bea Cukai - Volume 48, Nomor 2, Februari 2016