NOMOR SOP TGL PEMBUATAN TGL REVISI TGL EFEKTIF DISAHKAN OLEH
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA DASAR HUKUM 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UN10/F08/16/02/HK.01.02.a/0015 26 Januari 2018 27 September 2018 28 September 2018 Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
Dr. dr. Sri Andarini, M.Kes NIP. 19580414 198701 2 001 SOP Permohonan Izin/Cuti Peserta Didik
NAMA SOP KUALIFIKASI PELAKSANA 1 Peserta Didik adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam yang akan mengajukan permohonan izin/cuti
2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
2 Admin adalah orang yang bertugas mengurusi berbagai hal administrasi yang ada di Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam salah satunya tentang administrasi permohonan izin/cuti peserta didik
3 Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tahun 2003 Dikti
3 KPS adalah pimpinan Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam yang memutuskan peserta didik tersebut dizinkan atau tidak
4 Rencana Strategis Pengembangan Universitas Brawijaya Tahun 2012 - 2017
4 Kepala Divisi adalah pimpinan dari divisi-divisi yang ada di Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam yang menerima surat izin/cuti peserta didik apabila izin/cuti peserta didik tersebut disetujui oleh KPS
KETERKAITAN 1 PERINGATAN Apabila alur permohonan izin/cuti peserta didik tidak dijalankan maka permohonan izin/cuti peserta didik tersebut tidak di ACC
PERALATAN/PERLENGKAPAN 1 Form Izin/Cuti PENCATATAN DAN PENDATAAN Disimpan sebagai data manual
No
Kegiatan
Pelaksana Peserta Didik
Admin
KPS
Kepala Divisi
Mutu Baku Waktu
Kelengkapan
Output
1
Mengajukan surat izin/cuti
1 hari
2
Memberikan berkas kepada peserta didik
Form Izin/Cuti
1 hari
3
Melengkapi berkas dan persyaratan surat izin/cuti serta mengembalikan berkas ke admin
Form Izin/Cuti
1 hari
4
Menyerahkan berkas ke KPS
Form Izin/Cuti
1 hari
5
Mengklarifikasi izin/cuti disetujui atau tidak serta mengembalikan berkas ke admin untuk diproses
6
Membuat surat izin/cuti atau tidak diizinkan
Form Izin/Cuti yang 1 hari Sudah Ditanda Tangani KPS 1 hari
7
Menerima surat izin/cuti peserta didik
1 hari
Surat Izin/Cuti
8
Menerima surat tidak diizinkan
1 hari
Surat Tidak Diizinkan
Tidak
Surat Izin/Cuti atau Surat Tidak Diizinkan
Ya
Keterangan