Ijin Peserta Didik

NOMOR SOP TGL PEMBUATAN TGL REVISI TGL EFEKTIF DISAHKAN OLEH KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI FAKULT...

0 downloads 83 Views 164KB Size
NOMOR SOP TGL PEMBUATAN TGL REVISI TGL EFEKTIF DISAHKAN OLEH

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA DASAR HUKUM 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UN10/F08/16/02/HK.01.02.a/0015 26 Januari 2018 27 September 2018 28 September 2018 Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya

Dr. dr. Sri Andarini, M.Kes NIP. 19580414 198701 2 001 SOP Permohonan Izin/Cuti Peserta Didik

NAMA SOP KUALIFIKASI PELAKSANA 1 Peserta Didik adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam yang akan mengajukan permohonan izin/cuti

2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

2 Admin adalah orang yang bertugas mengurusi berbagai hal administrasi yang ada di Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam salah satunya tentang administrasi permohonan izin/cuti peserta didik

3 Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tahun 2003 Dikti

3 KPS adalah pimpinan Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam yang memutuskan peserta didik tersebut dizinkan atau tidak

4 Rencana Strategis Pengembangan Universitas Brawijaya Tahun 2012 - 2017

4 Kepala Divisi adalah pimpinan dari divisi-divisi yang ada di Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam yang menerima surat izin/cuti peserta didik apabila izin/cuti peserta didik tersebut disetujui oleh KPS

KETERKAITAN 1 PERINGATAN Apabila alur permohonan izin/cuti peserta didik tidak dijalankan maka permohonan izin/cuti peserta didik tersebut tidak di ACC

PERALATAN/PERLENGKAPAN 1 Form Izin/Cuti PENCATATAN DAN PENDATAAN Disimpan sebagai data manual

No

Kegiatan

Pelaksana Peserta Didik

Admin

KPS

Kepala Divisi

Mutu Baku Waktu

Kelengkapan

Output

1

Mengajukan surat izin/cuti

1 hari

2

Memberikan berkas kepada peserta didik

Form Izin/Cuti

1 hari

3

Melengkapi berkas dan persyaratan surat izin/cuti serta mengembalikan berkas ke admin

Form Izin/Cuti

1 hari

4

Menyerahkan berkas ke KPS

Form Izin/Cuti

1 hari

5

Mengklarifikasi izin/cuti disetujui atau tidak serta mengembalikan berkas ke admin untuk diproses

6

Membuat surat izin/cuti atau tidak diizinkan

Form Izin/Cuti yang 1 hari Sudah Ditanda Tangani KPS 1 hari

7

Menerima surat izin/cuti peserta didik

1 hari

Surat Izin/Cuti

8

Menerima surat tidak diizinkan

1 hari

Surat Tidak Diizinkan

Tidak

Surat Izin/Cuti atau Surat Tidak Diizinkan

Ya

Keterangan