EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS DALAM RANGKA

Download Jurnal Administrasi Publik. 64 mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah melalui peningkatan pela...

1 downloads 261 Views 246KB Size
Jurnal Administrasi Publik

Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Distrik jayapura Utara Kota Jayapura Ketreda Ludia Welmina Torobi dibimbing oleh : 1. Drs. J. H. Posumah, M.Si 2. Dr. Dra. F. M. G. Tulusan, M.Si)

ABSTRACT : In accordance with the mandate of the 1945 Constitution, the Republic of Indonesia as a unitary state adheres to the principle of decentralization in governance by providing opportunities for local flexibility to organize local autonomy. Local governments are authorized to regulate and manage their own affairs according to the principles of autonomy and assistance. This study used qualitative methods. Data source or informant study as many as 22 people were taken from several related elements are Dstrik Government (District Chief) 1, 7 People Village Government and Papuans 14 people. Collecting data using questionnaires, interviews and documentation. The data analysis technique used is interactive analysis. Based on the research it can be concluded that the effectiveness of the Papua Special Autonomy policy, viewed from the aspect of education has not been effective, while aspects of health, economy, culture and religion have been quite effective Keywords: Special Autonomy in Developing Welfare reformasi PENDAHULUAN

(UU No.22 Tahun 1999)

Sesuai dengan amanat UUD 1945,

mengamanatkan bahwa prinsip otonomi

Negara Republik Indonesia sebagai Negara

daerah menggunakan prinsip otonomi luas.

kesatuan menganut asas desentralisasi

Prinsip

dalam

pemerintahan

kembali dalam UU No. 32 Tahun 2004

kesempatan

yang merupakan pengganti UU No.22

penyelenggaraan

dengan

memberikan

keleluasaan

pada

daerah

menyelenggarakan

otonomi

Pemerintah

berwenang

daerah

otonomi

luas

ini

ditegaskan

untuk

Tahun 1999, bahwa prinsip otonomi

daerah.

daerah yang digunakan adalah otonomi

untuk

seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan

mengatur dan mengurus sendiri urusan

kewenangan

pemerintahan menurut asas otonomi dan

semua urusan pemerintahan diluar yang

tugas pembantuan.

menjadi

Undang-Undang

mengurus

urusan

dan

pemerintah

mengatur

pusat.

tentang

Pemberian otonomi daerah yang luas atau

pemerintahan daerah yang pertama di era

seluas-luasnya kepada daerah adalah untuk 63

Jurnal Administrasi Publik

mempercepat terwujudnya kesejahteraan

Provinsi Papua menjadi Provinsi Papua

masyarakat daerah melalui peningkatan

dan Provinsi Papua Barat, maka dilakukan

pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta

perubahan terhadap UU.No.21 Tahun 2001

masyarakat, serta untuk meningkatkan

yang

daya saing dengan prinsip demokrasi,

Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang

pemerataan, keadilan dan keistimewaan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor

dan

21

kekhususan

serta

potensi

dan

ditetapkan

Tahun

dengan

2001.

Peraturan

Menurut

amanat

keanekaragaman daerah dalam Negara

UU.No.21 Tahun 2001 tersebut, Otonomi

Kesatuan Republik Indonesia.

Khusus adalah kewenangan khusus yang

Ketentuan

otonomi

diakui dan diberikan kepada Provinsi

daerah yang luas atau seluas-luasnya yang

Papua untuk mengatur dan mengurus

diatur

kepentingan rakyat / masyarakat setempat

dalam

mengenai

peraturan

perundang-

undangan tentang pemerintahan daerah

menurut

tersebut berlaku bagi semua daerah di

aspirasi dan hak-hak masyarakat Papua.

Indonesia termasuk bagi daerah yang

Kewenangan Provinsi Papua mencakup

memiliki status istimewa dan diberikan

kewenangan

otonomi khusus sepanjang tidak diatur

pemerintahan kecuali bidang politik luar

secara

negeri, pertahanan keamanan, moneter dan

khusus

dalam

undang-undang

prakarsa

sendiri

dalam

seluruh

fisikal,

225 UU No.32 Tahun 2004, bahwa daerah-

kewenangan tertentu di bidang lain yang

daerah yang memiliki status istimewa dan

ditetapkan dengan paraturan perundang-

diberikan otonomi khusus selain diatur

undangan. Selain kewenangan tersebut,

dengan undang-undang ini diberlakukan

Provinsi Papua diberi kewenangan khusus,

pula ketentuan khusus yang diatur dalam

antara

undang-undang lain.

kewenangan diketahui

lain

dan

peradilan,

bidang

tersendiri. Sepeti dinyatakan dalam pasal

Sebagaimana

agama,

berdasarkan

adalah antara

:

serta

pengaturan

Pemerintah

Pusat

bahwa

dengan Pemerintah Provinsi Papua serta

Provinsi Papua merupakan daerah yang

penerapan kewenangan tersebut di Provinsi

diberikan status “otonomi khusus”, yang

Papua yang dilakukan dengan kekhususan;

pengaturannya ditetapkan dengan Undang-

serta pengakuan dan penghormatan hak-

Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang

hak

Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

pemberdayaannya secara strategis dan

Selanjutnya dengan adanya pemekaran

mendasar. Selain itu, sebagai perwujudan 64

dasar

orang

asli

Papua

serta

Jurnal Administrasi Publik

dari status otonomi khusus ini, Provinsi

pemberian pengakuan dan penghormatan

Papua mendapatkan kucuran dana otonomi

atas hak-hak dasar orang asli Papua serta

khusus yang besar dari pemerintah yang

pemberdayaan

ditetapkan dalam APBN pada setiap tahun.

mendasar.

secara

strategis

dan

Sesuai dengan amanat UU No.21

Dengan status otonomi khusus yang

Tahun 2001 tersebut maka pada intinya

ditetapkan dalam UU No.21 tahun 2001,

ada dua tujuan utama yang ingin dicapai

maka secara de facto dan de jure membuat

melalui

pemerintah dan rakyat Papua memiliki

penerapan

Undang-Undang

Otonomi Khusus Provinsi Papua tersebut.

kekuasaan dan kewenangan

Pertama,

mencapai kekuasaan dan kewenangan yang

undang-undang

tersebut

hampir

diharapkan menjadi alat legislasi yang

dimiliki

oleh

ampuh untuk menyelesaikan persoalan-

Artinya,

apabila

persoalan

yang

digunakan secara cerdas dan benar, maka

mengacam secara serius integritas NKRI.

status otonomi khusus Provinsi Papua (UU

Secara kategoris masalah-maslah tersebut

No.21

dapat

merupakan

mendasar

di

dikelompokan

Papua

menjadi

:

(1)

suatu negara

tahun

peluang

2001)

alat

yang

merdeka.

politik

ini

sesungguhnya ampuh

pelanggaran HAM, termasuk di dalannya

menciptakan

pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi,

Papua sesuai dengan inisiatif dan kondisi

sosial dan budaya orang-orang asli Papua;

setempat. Beberapa hal berkenaan dengan

(2)

antara

otonomi khusus Provinsi Papua yang

Papua dan luar Papua; dan (3) kemiskinan

dikemukakan di atas dapat menunjukkan

yang akut dan meluas, khususnya di

bahwa secara teoritis kebijakan pemberian

kalangan orang-orang asli Papua. Kedua,

status otonomi khusus bagi Provinsi di

dengan

Papua akan efektif untuk meningkatkan

ketimpangan

pembangunan

menyelesaikan

tiga

masalah

kesejahteraan

untuk

tersebut di atas secara benar, tuntas dan

kesejahteraan

bermartabat, integritas Negara Kesatuan

karena dengan otonomi khusus pemerintah

Republik

dan

Indonesia

di

Papua

dapat

masyarakat

masyarakat

masyarakat

Papua

Papua

oleh

mempunyai

dipertahankan dan diperkukuh. Selain itu,

kewenangan lebih luas untuk mengatur dan

Undang-undang otonomi khusus provinsi

mengurus

Papua juga memiliki semangat rekonsiliasi

setempat

dan penyelesaian masalah yang ada di

termasuk mengatur pemanfaatan kekayaan

Provinsi Papua secara menyeluruh, serta 65

kepentingan menurut

masyarakat

prakarsa

sendiri,

Jurnal Administrasi Publik

alam

Papua

bagi

kemakmuran

skripsi

dan

kesejahteraan rakyat Papua.

masih

METODE PENELITIAN

banyak

A. Jenis Penelitian

masyarakat Papua terutama penduduk asli

Sesuai

Papua yang tingkat kesejahteraan mereka

karakteristik

masih

penelitian

baik

“Efektivitas

di Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura”.

Papua berjalan. Akan tetapi kenyataan

rendah

:

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

tahun status otonomi khusus Provinsi di

bahwa

judul

Kebijakan Otonomi Khusus Dalam Rangka

Hingga sekarang ini sudah lebih 10

menunjukkan

dengan

dilihat

dari

dengan

sifat

dan

permasalahannya, ini

menggunakan

maka metode

kesejahteraan ekonomi (tingkat pendapatan

kualitatif. Metode ini digunakan karena

atau kemampuan daya beli) maupun

peneliti ingin mengungkap permasalahan

kesejahteraan

sosial

yang sifatnya aktual dan faktual, juga

kesehatan

gizi,

Sebagian

dan

(pendidikan, dan

lain-lain).

bertujuan

masyarakat asli Papua masih

untuk

mengungkapkan

dan

menggambarkan gejala-gejala sosial yang

punya pendapatan yang rendah, tidak

berkaitan dengan fokus masalah dalam

memiliki pendidikan yang memadai, dan

penelitian ini yaitu efektivitas kebijakan

derajat kesehatan dan gizi rendah. Kondisi

otonomi khusus propinsi Papua dalam

seperti ini terdapat tidak hanya di wilayah

meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

pedesaan atau daerah pedalaman Papua B. Fokus Penelitian

akan tetapi juga di daerah perkotaan seperti

Sesuai dengan rumusan masalah

di Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura. Kenyataan mengindikasikan

tersebut bahwa

yang telah

dapat

menjadi

kebijakan

efektivitas

otonomi khusus bagi Provinsi di Papua

dalam

belum sepenihnya efektif dalam rangka

meningkatkan

adalah

otonomi

khusus

kesejahteraan

khusus yang diberikan kepada Propinsi di

suatu penelitian ilmiah. Oleh karena itu

Papua untuk mengatur dan mengurus

permasalahan

kepentingan masyarakat sebagaimana yang

tersebut maka penulis mengangkat tema rangka

kebijakan

ini

otonomi khusus disini adalah kewenangan

asumsi ini tentu masih harus dikaji melalui

dalam

penelitian

Yang dimaksud dengan kebijakan

asli Papua. Namun sejauh mana kebenaran

penelitian

fokus

yang

masyarakat Papua.

meningkatkan kesejahteraan masyarakat

tertarik untuk menjawab

dikemukakan maka

ditetapkan dalam UU No.21 Tahun 2001.

penyusunan 66

Jurnal Administrasi Publik

Selanjutnya

yang

efektivitas

kebijakan

dalam

dimaksud

Papua

keberhasilan

dari

khusus

tersebut

kesejahteraan

pihak lain yang sudah tersedia di lokasi

khusus

penelitian. Dalam hal ini data sekunder

kesejahteraan

diambil dari data yang tersedia di kantor

otonomi

meningkatkan

masyarakat

dengan

adalah

tingkat

kebijakan

otonomi

dalam

kepala distrik, kantor kelurahan dan kantor desa/kampung.

meningkatkan baik

Sesuai dengan jenis penelitian ini

ekonomi

yang merupakan penelitian kualitatif, maka

(pendapatan) maupun kesejahteraan sosial

teknik analisis data yang digunakan ialah

(pendidikan, kesehatan, gizi keluarga, dan

analisis kualitatif. Dalam hal ini metode

lainnya).

atau teknik analisis data yang digunakan

tingkat

masyarakat

Papua

E. Teknik Analisa Data

kesejahteraan

ialah model analisis interaktif (Miles dan

C. Sumber Data (Informan)

Hubermann dalam Rohidi dan Mulyarto,

Sumber data atau informan dalam

2002).

penelitian ini diambil dari beberapa unsur pemerintah setempat dan unsur unsur masyarakat

yang

diambil

di

HASIL dan PEMBAHASAN PENELITIAN Pembahasan dilakukan

semua

kelurahan/desa yang ada. Jumlah informan

mengacu

dalam penelitian ini sebanyak 22 orang,

pada

hasil

dengan

wawancara.

Pembahasan meliputi 4 (empat) dimensi

D. Instrumen dan Teknik Pengumpumlan Data Dalam penelitian ini penelitian

permasalahan utama dalam impelemntasi kebijakan Otonmomi Khusus Papua untuk mensejahterakan masyarakat di Distrik

merupakan instrument utama. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan

Jayapura Utara Kota Jayapura, yaitu : (1)

untuk pengumpulan data primer

Kewenangan

wawancara dilakukan langsung

(interview). dengan dengan

ialah

implementasi

otonomi

khusus; (2) Pelaksanaan program-program

Wawancara tatap

muka

peningkatan kesejahteraan masyarakat di

informan

dan

Distrik Jayapura Uatara; (3) Efektivitas

cara

menggunakan pedoman wawancara. Untuk

program

pengumpulan data sekunder digunakan

masyarakat diamati dari lima aspek kondisi

teknik

sosail-ekonomi

dokumentasi/dokumenter

yaitu

peningkatan

masyarakat yaitu

:

di

Distrik

teknik pengumpulan data dengan cara

Jayapura

mempelajari data yang telah diolah oleh

kesehatan, ekonomi, budaya dan agama;

67

Utara,

kesejahteraan

pendidikan,

Jurnal Administrasi Publik

(4) Tingkat partisipasi masyarakat dalam

ekonomi

menunjang

Dengan dana Otsus, telah berhasil

program-program

pemberdayaan

budaya.

membuka lapangan kerja sehingga

dimensi

mengurangi pengangguran. Demikian

tersebut akan dibahas secara berurutan

halnya dengan sarana dan prasarana

sebagai berikut :

jalan dan transportasi yang tidak dapat

1. Kewenangan Implementasi Otonomi Khusus berdasarkan hasil wawancara

dibiayai melalui APBD, sekarang

Uatara.

di

sosial

Distrik

Jayapura

masyarakat

maupun

Keempat

menunjukkan

bahwa

telah sedikit demi sedikit teratasi dengan adanya dana Otsus.

kewenangan

2. Pelaksanaan program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat Konsep kesejahteraan menurut

khusus yang diterima oleh pemerintah daerah

Papua

belum

sepenuhnya

dilaksanakan, bahkan sering terjadi

Nasikun (1993) dapat dirumuskan

intervensi pemerintah pusat sehingga

sebagai padanan makna dari konsep

tujuan pemberian Otonomi Khusus, yakni

meningkatkan

martabat manusia yang dapat dilihat

kesejahteraan

dari empaat indikator yaitu : (1) rasa

masyarakat Papua, tampaknya belum

aman (security), (2) Kesejahteraan

tercapai secara optimal. Selain itu,

(welfare),

para pejabat daerah sebagai pemegang kewenangan

khusus,

disetiap

jenjang

Menurut

adalah

11

kondisi

terpenuhinya

sosial warga negara agar dapat hidup

Papua itu sendiri. demikian,

tidak

layak dan mampu mengembangkan

dapat

diri, sehingga dapat melaksanakan

dipungkiri bahwa otonomi khusus

fungsi

yang telah diimplementasikan selama

dampak

positif

masyarakat

sosialnya.

Permasalahan

kesejahteraan sosial yang berkembang

lebih kurang 12 tahun setidaknya telah

perkembangan

No

kebutuhan material, spiritual, dan

pencapaian kesejahteraan masyarakat

memberikan

Undang-undang

Tahun 2009, Kesejahteraan Sosial

struktur

pemerintahan sehingga menghambat

Walaupun

Kebebasan

(freedom), dan (4) jati diri (Identity)

belum

memanfaatkannya secara cerdas dan optimal

(3)

dewasa ini menunjukkan bahwa ada

bagi

warga negara yang belum terpenuhi

Papua,

hak atas kebutuhan dasarnya secara

baik sektor pendidikan, kesehatan,

layak 68

karena

belum

memperoleh

Jurnal Administrasi Publik

pelayanan

sosial

dari

negara.

dapat pula berarti pengembangan

Akibatnya, masih ada warga negara

kualitas tenaga kerja.

yang

hambatan

Beberapa pendapat di atas apabila

pelaksanaan fungsi sosial sehingga

dihubungkan dengan tujuan atau

tidak

sasaran implementasi kebijakan

mengalami

dapat

menjalani

kehidupan

secara layak dan bermartabat.

Otonomi Khusus Papua, maka

Mengacu pada pendapat di atas, dan

dapat dikatakan bahwa untuk

apabila

meningkatkan

dikaitkan

dengan

hasil

wawancara, maka dapat dikatakan

daya

bahwa

kebijakan

kualitas asli

Papua,

tentunya

pendidikan

harus

otonomi khusus Papua merupakan

didorong

dengan

jawaban

permasalahan

anggaran yang cukup besar. Hasil

kesejahteraan masyarakat asli Papua,

wawancara menunjukkan bahwa

di

alokasi

implementasi

terhadap

mana

program

pelaksanaan untuk

program-

masyarakat

sumber

dana

proporsi

Otsus

untuk

meningkatkan

pendidikan cukup tinggi, yakni

kesejahteraan masyarakat asli Papua,

sebesar 30 % dari total anggaran

menurut sebagian besar informan telah

yang diterima daerah dari APBN.

cukup

belum

Melalui anggaran yang sebesar

menanggulangi

itu, sarana pendidkan mulai dari

baik,

walaupun

sepenuhnya

kemiskinan yang ada di daerah ini,

jenjang

khususnya di Distrik Jayapura Utara.

sampai SLTA teldah dibangun,

ekonomi

perkembangan suatu

bangsa

tenaga

pengajar

dan

fasilitas

penunjang lain. Demikian halnya

sosial

dengan bantuan biaya pendidikan

akan

dalam bentuk beasiswa, terutama mereka yang ingin melanjutkan

peningkatan pendapatan nasional oleh

(SD)

Utara, yang dilengkapi dengan

berlangsung lebih baik, bilamana

didukung

Dasar

khususnya di Distrik Jayapura

3. Efektivitas program peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari Empat Aspek a. Pendidikan Muhadjir (1980) mengungkapkan bahwa

Sekolah

studi keperguruan tinggi, baik di

pengembangan

wilayah Papua maupun di luar

sumber daya manusia (human

wilayah Papua.

resources). Pengembangan SDM

69

Jurnal Administrasi Publik

Namun demikian ada sebagian

(kualitas SDM) sebagai potensi

kecil responden yang berpendapat

utama pembangunan.

lain, bahwa pendidikan di era

Faktor perilaku dan Lingkungan

otonomi

merupakan

khusus

dilihat

dari

faktor-faktor

pembagian dana Otsus dibidang

sangat

pendidikan mendapat 30%, namun

mencapai

kenyataannya

Lingkungan

tidak

demikian,

menentukan derajat

yang dalam

kesehatan.

dalam

arti

luas

karena masih banyak anak-anak

meliputi : Sosial-budaya, agama,

sekolah dari tingkat SD sampai

fisik dan biologis. Sosial budaya

Perguruan maupun

Tinggi diluar

ditanggung

di

Papua

meliputi adat-istiadat, ekonomi,

Papua

masih

pendidikan,

oleh

orang

tua

berisikan

tuntutan kepada manusia agar

masing-masing. Realitas

agama,

sehat terutama sehat rohani dan

hasil

penelitian

ini

sosial; sedangkan lingkungan fisik

mengindikasikan bahwa kebijakan

dan biologis meliputi : hutan,

otonomi khusus Papua dilihat dari

tanah, air bersih, jamban keluarga

aspek

dan air limbah.

pendidikan,

nampaknya

belum sepenuhnya efektif, karena

Berdasarkan

hasil

penelitian

masih

menunjukkan

bahwa

program-

menyisahkan

permasalahan

sebagian

pendidikan

yang

program

tertangani dengan baik.

dalam

dibidang rangka

kesehatan

meningkatkan

kesejahteraan masyarakat Papua,

b. Kesehatan Menurut Mutawali (dalam Tjiong,

khsusunya di Distrik Jayapura

1987)mensinyalir bahwa Derajad

Utara adalah pembangunan sarana

kesehatan menggambarkan tingkat

dan prasarana kesehatan, seperti

kesehatan

pembangunan

dan

kemampuan

masyarakat mengusahakan dirinya

Puskesmas

sendiri

Posyandu.

dan

lingkungannya

Puskesmas, Pembantu

dan

Sementara

untuk

menjadi sehat. Derajad kesehatan

menjamin pelayanan kesehatan

masyarakat merupakan salah satu

yang prima, maka pemerintah

Gambaran

memberikan

mutu

manusia'

dalam 70

pengobatan bentuk

gratis

program

Jurnal Administrasi Publik

JAMKEPA kepada masyarakat

Khusus

Papua,

asli Papua yang tidak mampu.

Distrik

Jayapura

Mengacu pada hasil penelitian

dikatakan efektif.

tersebut di atas, maka dapat

d. Budaya dan Agama

disimpulkan

c.

sementara

bahwa

Pembangunan

khususnya Utara

di

dapat

kebudayan

dan

implementasi Kebijkan Otonomi

agama merupakan aspek-aspek

Khusus Papua, terutama di Distrik

yang sarat dengan nilai-nilai, baik

Jayapura Utara dilihat dari aspek

nilai budaya maupun nilai agama

kesehatan, dapat dikatakan cukup

yang

efektif.

masyarakat, termasuk masyarakat

Ekonomi

asli

Pemerintah daerah Papua sebagai

kehidupan sehari-hari.

pemegang kewenangan Otonomi

Di dalam melaksanakan aktivitas

Khusus

berupaya

budaya dan agama diperlukan

dan

adanya sarana dan prasarana yang

telah

menyediakan

sarana

menjadi

Papua

panduan

dalam

prasarana ekonomi seperti jalan,

memadai,

seperti

jembatan,

budaya/tari

dan

pembangunan

pasar,

menjalani

sanggar

rumah-rumah

baik pasar rakyat maupun pasar

ibadah

ikan. Untuk meningkatkan volume

menghimpun masyarakat dalam

usaha

melaksanakan ibadah.

masyarakat,

pemerintah

memberikan

bantuan

usaha,

melalui

baik

modal

yang

bagi

memadai

untuk

Dalam hubungan ini, di Distrik

program

Jayapura

Utara

telah

tersedia

PNPM Mandiri maupun melalui

beberapa sanggar tari budaya yang

Kredit

Semua

dibantu melalui dana Otsus dan

program tersebut ditujukan untuk

gereja-gereja serta masjid-masjid

meningkatkan

yang juga mendapat bantuan dari

Usaha

masyarakat mendorong

Rakyat.

pendapatan sehingga

dapat

alokasi

peningkatan

dana

menunjukkan

otsus.

Hal

ini

bahwa

kesejahteraan keluarga mereka.

implementasi kebijakan Otonomi

Dengan

Khusus Papua dilihat dari aspek

disimpulkan

demikian, sementara

dapat bahwa

budaya dan agama telah efektif.

implementasi kebijakan Otonomi 71

Jurnal Administrasi Publik

1.

4. Partisipasi Masyarakat dalam proses pemberdayaan Secara umum kata “partisipasi” (participation)

mengandung

pengertian

pengambilan

bagian

sebagai

dalam

(Bhattacharyya,

kegiatan dalam

daerah dalam mengimplementasikan kebijakan Otonomi Khusus Papua, belum sepenuhnya efektif. Hal ini terkendala

bersama

1986)

kewenangan

mengartikannya

sehingga

2.

tujuan kelompok dan bersama-sama

Pelaksanaan program-program untuk

sepenuhnya

dapat

di Distrik Jayapura Utara. 3.

diamati dari beberapa kegiatan seperti

Efektivitas kebijakan Otonomi Khusus Papua, dilihat dari aspek pendidikan

pembangunan jalan dan jembatan,

belum efektif, sementara aspek-aspek

renovasi pasar nelayan di Kelurahan

kesehatan,

Tanjung Ria dibantu oleh masyarakat

ekonomi,

budaya

dan

agama telah cukup efektif.

tenaga, 4.

peralatan maupun bantuan dana. KESIMPULAN DAN SARAN

Partisipasi

masyarakat

Jayapura

Utara

pembangunan

A. Kesimpulan

dan

di

Distrik

dalam

proses

pemberdayaan

dapat dikatakan cukup baik dalam

Berdasarkan sebagaimana

tujuan

menanggulangi kemiskinan yang ada

termasuk

melalui

belum

pencapaian

belum

pemberdayaan, cukup tinggi. Hal ini

baik

pada

asli Papua telah cukup baik, walaupun

di

Distrik Jayapura Utara dalam proses

setempat,

berdampak

peningkatan kesejahteraan masyarakat

bertanggung jawab terhadapnya.

pembangunan,

dimilikinya

masyarakat asli Papua.

untuk menyumbangkan pada tujuan-

masyarakat

maksimal

kebijakan Otsus, yakni kesejahteraan

situasi sosial yang mendorong mereka

partisipasi

pejabat belum

secara yang

optimalnya

dan emosional dari orang-orang dalam

sikap

kebijakan

memanfaatkan

partisipasi sebagai keterlibatan mental

Tingkat

oleh

pelaksana

Taliziduhu,

1987). Keith Davis (dalam Ibnu Syamsi,

Dari sisi kewenangan, pemerintah

hasil

telah

penelitian

suasana antusiame yang tinggi.

dikemukakan

B. Saran - Saran

sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa

Mengacu pada hasil-hasil temuan

kesimpulan sebagai berikut :

dalam penelitian ini, maka dipandang perlu untuk memberikan beberapa saran sebagai 72

Jurnal Administrasi Publik

solusi

pemecahan

masalah,

pemberdayaan

masyarakat

yang

berikut:

diadakan

pemerintah

Distrik

1.

Untuk memaksimalkan kewenangan

Jayapura Utara, maka perlu adanya

pejabat daerah sebagai implementor

pendekatan kepada masyarakat dengan

kebijakan

melalui sosialisasi yang terus-menurus

Otsus,

sebagai

maka

perlu

ditingkatkan pengawasan baik oleh

agar

Dewan Rakyat Papua (DRP) maupun

pentingnya

Dewan Adat Papua sehingga dapat

pemberdayaan yang diadakan oleh

menjaga

Pemerintah Distrik Jayapura Utara.

komitmen

sekaligus

meminimalisir penyimpangan yang dilakukan

oleh

pejabat

Untuk

pelaksana

menjangkau

seluruh

Utara

dalam

mengimplementasikan program

program-

kesejahteraan

masyarakat,

maka perlu dilakukan pendataan yang akurat dan valid tentang jumlah masyarakat/keluarga

yang

hidup

dibawah garis kemiskinan. 3.

Untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat

miskin

mendapatkan

bantuan pendidikan, maka diperlukan pengawasan yang lebih intensif, baik pengawasan

pemerintah

maupun

pengawasan masyarakat melalui LSM sehingga masyarakat miskin dapat diterlayani

dengan

baik

dalam

kelanjutan pendidikan mereka. 4.

Untuk lebih meningkatkan pertisipasi masyarakat

pada

paham

akan

program-program

Abdulwahab, S, 1999, Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara, Jakarta : Rineka Cipta. Adi, Isbandi R. 1994. Psikologi, Pekerjaan Sosial dan Ilmu Kesejahteraan Sosial : Dasar- dasar Pemikiran. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Agustiono, L, 2006, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung, Alfabeta. Arikunto, Suharsimi.1992 Prosedur Penelitian . Jakarta: Rineka Cipta. Azwar, A, 1995, Mengenal Program Menjaga Mutu Pelayanan, Jakarta : Yayasan Penerbit Ikatan Dokter Indonesia. Badjuri, A.K. dan Yuwono, T, 2002, Kebijakan Publik : Konsep dan Strategi, Bungin, B., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta, Kencana Prenada Media Group. Budiman Arif, 1996, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Jakarta, Gramedia. Esmara Hendra (ed), 1996, Pembangunan Ekonomi Dunia Ketiga, Jakarta, Gunung Agung.

masyarakat miskin yang ada di Distrik Jayapura

masyarakat

DAFTAR PUSTAKA

kebijakan. 2.

oleh

program-program 73

Jurnal Administrasi Publik

Gie,The Liang, dkk, 1990, Ensiklopedi Administrasi, Jakarta, Gunung Agung. Handayaningrat, 1992, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional, Gunung Agung, Jakarta. Islamy, M.I., 2006, Kebijakan Publik, Modul Universitas Terbuka, Jakarta, Karunika UT. Ibrahim Mohammad Jimmi. 1991. Prospek Otonomi Daerah. Semarang : Dahara Prize. Moleong, L, J., 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Nasikun, 1996. Urbanisasi dan Kemiskinan di Dunia Ketiga. PT. Tiara Wacana.Yogyakarta. Nawawi 1994, “Metodologi Penelitian Sosial” Gramedia Pustaka Jakarta. Ndraha, Taliziduhu, 1987, Pembangunan Masyarakat (Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas), Jakarta: Bina Aksara. Parawansa, P., 1995. Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Dalam Mempersiapkan Masyarakat Industri, Makalah Pada Seminar Rancang Bangun Pendidikan Dalam Era Industrialisasi, IKIP Manado. Sugiono, 2005, Metode Penelitian Administrasi, Bandung, Alfabeta. Suryaningrai, B. 1985, Administrasi Pemerintahan Daerah, Jakarta, Gunung Agung. Sanit, Arbi, 1999, “Format Otonomi Daerah Reformasi”, Makalah Seminar Sehari Ikatan Mahasiswa

Ilmu Pemerintahan, dengan tema: Format Otonomi Daerah, Masa Depan, Sekilah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” tanggal 7 April 1999. Suharto Edi, 2005, Analisis Kebijakan Publik (Panduan Pratiks Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial). ALFABETA, Bandung. Suparmoko. 2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI. Suud, Mohammad, 2006, 3 Orientasi Kesejahteraan Sosial. Prestasi Pustaka. Tjiong, R, 1987, Problema Ethis Upaya Kesehatan, "Suatu Tinjauan Kritis", Jakarta : Gramedia. Tjokrowinoto Moejarto, 2001, Pembangunan : Dilema dan Tantangan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar. Widarta, 2001, Cara Mudah Memahami Otonomi Daerah. Jakarta : Larela Pustaka Utama. Sumber-sumber lain : Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Ttahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. http://www.google.pengertian kebijakan public.co.id http://birokrasi.kompasiana.com/2012/0 4/26/otonomi-khusus-Papuadinamika-dan-solusipemecahannya-458538.html

74