insentif pajak untuk investor

KOMPAS cetak - Insentif untuk Investor 1 of 3 KOMPAS.com Bola Entertainment http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/0...

0 downloads 209 Views 115KB Size
KOMPAS cetak - Insentif untuk Investor

1 of 3

KOMPAS.com

Bola

Entertainment

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/16/04082899/insentif.untuk..i...

Tekno

Otomotif

Forum Images GramediaShop

Mobile

Cetak

ePaper

Pemilu

PasangIklan

Jum'at, 20 November 2009

Berita Utama Bisnis & Keuangan Humaniora International Opini Politik & Hukum Sosok Nama & Peristiwa Nusantara Metropolitan Olahraga Sumatera Bagian Selatan Sumatera Bagian Utara Yogyakarta Timur Fokus Muda Otomotif Musik Foto Lepas Swara Kompas Kita

Insentif untuk Investor RUU Kawasan Ekonomi Khusus Disahkan Jadi UU

Rabu, 16 September 2009 | 04:08 WIB Jakarta, Kompas - Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK ditawarkan dengan sejumlah fasilitas menggiurkan, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, investor di KEK juga akan mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Fasilitas ini diharapkan bisa memaksimalkan daya tarik investasi ke KEK yang lolos seleksi. Demikian isi Rancangan Undang-Undang KEK yang disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (15/9). Hal yang sama diungkapkan Ketua Panitia Kerja RUU KEK Nasril Bahar dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sehari sebelumnya. Industri domestik Fasilitas berupa pengurangan PBB diberikan kepada investor setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Adapun untuk impor barang ke KEK akan mendapatkan empat jenis fasilitas. Pertama, penangguhan bea masuk. Kedua, pembebasan cukai sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi. Ketiga, tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk barang kena pajak. Keempat, tak dipungut PPh Impor. Namun, untuk melindungi industri dalam negeri, barang asal impor yang dikeluarkan dari KEK dengan tujuan kawasan pabean lain di Indonesia, seluruh pungutan yang menjadi fasilitas tadi diberlakukan lagi. Untuk memperkuat daya tarik investasi, pelaku usaha di KEK akan mendapatkan insentif berupa pembebasan dan keringanan pajak daerah serta retribusi daerah. Pemda juga bisa memberikan

11/20/2009 7:01 PM

KOMPAS cetak - Insentif untuk Investor

2 of 3

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/16/04082899/insentif.untuk..i...

kemudahan tambahan jika ingin meningkatkan daya pikat KEK dibandingkan KEK lain. Menurut Nasril, ketika UU KEK berlaku, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, serta Karimun dapat diusulkan menjadi KEK. Namun, jika daerah tersebut tidak diusulkan menjadi KEK, statusnya sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka waktunya. Saat ini sudah ada 23 provinsi yang mengusulkan 42 kawasan sebagai KEK. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Menko Perekonomian Bambang Susantono mengatakan, penyusunan PP tentang tata cara penetapan KEK ditargetkan rampung dalam enam bulan setelah pengesahan UU soal KEK. (OIN/ Antara) Share on Facebook

- Beri Rating Artikel -

Rate

A A

A

Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar Nama *

Email Address *

Komentar *

160

Isi kode diatas *

ReLoad Image

Home

11/20/2009 7:01 PM