Daftar Isi - pln-enjiniring.com

Pedoman Perilaku ini mencerminkan kesungguhan PLN Enjiniring merespon ... sesuai Pedoman ini dan kebijakan-kebijakan PLN...

10 downloads 306 Views 235KB Size
Daftar Isi

Pengantar ………………………………………………………………………….

1

Perilaku di Lingkungan Internal Perusahaan ............................................. Kode 01 Melindungi Aset Perusahaan ...............................................

5 6

Kode 02 Melindungi Informasi Perusahaan ........................................ Kode 03 Menerapkan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan ....................................................................

7 9

Kode 04 Memelihara Lingkungan Kerja yang Saling Menghormati dan Bebas dari Diskriminasi, Pelecehan, Perbuatan Asusila, Ancaman dan Kekerasan .......................................

11

Bagaimana Menghadapi Benturan Kepentingan ........................................

14

Kode 05 Berhati-hati dalam Melakukan Usaha atau Pekerjaan Sampingan .... ......................................................................

16

Kode 06 Memperlakukan Keluarga dan Teman secara Etis dalam Pekerjaan ............................................................................. Kode 07 Berhati-hati menghadapi Tawaran dan Pemberian Hadiah,

18

Layanan dan Hiburan ...........................................................

19

Perilaku dalam Menghadapi Pihak Luar Perusahaan ................................ Kode 08 Menjalin Hubungan yang Wajar dengan Pemerintah ........ Kode 09 Menjaga Reputasi PLN Enjiniring dalam Aktivitas Politik ...

21 22 23

Kode 10 Memperlakukan Mitra PLN Enjiniring dengan Adil .............. Kode 11 Bersaing Secara Sehat ........................................................

24 25

Lampiran: Pernyataan Kepatuhan

Pengantar

Dalam mengembangkan usahanya, PT Prima Layanan Nasional Enjiniring (PLN Enjiniring) tidak hanya bertindak untuk semata-mata meraih keuntungan ekonomis belaka tetapi juga mempunyai komitmen menjunjung nilai-nilai etika dalam bisnis. Maksud dan Tujuan PLN Enjiniring adalah menyelenggarakan usaha bidang enjiniring, pengadaan dan konstruksi (EPC, Engineering, Procurement and Construction), operasi dan pemeliharaan pada sektor ketenagalistrikan dan nonketenagalistrikan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PLN Enjiniring melaksanakan kegiatan usaha-usaha sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g. h.

Menjalankan usaha bidang enjiniring, pengadaan, dan konstruksi Menjalankan usaha bidang operasi dan pemeliharaan pembangkit Studi sistem kelistrikan Studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Jasa konsultansi enjiniring Informasi Teknologi (IT) Pendidikan dan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan

dan usaha lainnya yang berkaitan dengan usaha PLN Enjiniring. Dalam menjalankan usahanya tersebut, PLN Enjiniring senantiasa menjaga citra dan reputasi dalam berbisnis. Untuk itu, sangat penting bagi PLN Enjiniring untuk menjaga standar etika yang tinggi dalam semua bisnis yang dilakukan. Standar etika yang tinggi ini kami jabarkan dalam Pedoman Perilaku (Ethical Conduct) yang memuat tingkah laku moral dan etika yang diharapkan dari semua Pegawai PLN Enjiniring. Komitmen atas etika dalam berbisnis dan berperilaku di Perusahaan merupakan bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana tercermin dalam Deklarasi Komitmen GCG PT Prima Layanan Nasional Enjiniring (PLN Enjiniring) yang ditandatangani oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama PLN Enjiniring pada tahun 2009. Sejalan dengan hal tersebut, penyusunan Pedoman Perilaku ini merupakan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk perilaku yang diharapkan dari Tata Nilai Perusahaan yang disingkat IPTEC (Integrity, Professionalism, Trust, Excellent, Customer Focus).

1

1. Integrity (Integritas) Wujud dari sikap anggota Perseroan yang secara konsisten menunjukkan kejujuran, keselarasan antara perkataan dan perbuatan dan rasa tanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan dan pemanfaatan kekayaan perseroan untuk kepentingan baik jangka pendek maupun jangka panjang serta rasa tanggung jawab terhadap semua pihak yang berkepentingan. 2. Professionalism (Profesional) Perilaku kerja positif yang memiliki anggota Perseroan dengan kesadaran tinggi untuk selalu memberikan total komitmen pada paradigma kerja yang integral. Meningkatkan kemampuan dan menguasai bidang keahlian sehingga menciptakan penampilan (performance) yang unggul dalam bidangnya untuk mendukung citra Perseroan. 3. Trust (Dapat Dipercaya) Membangun sikap dapat dipercaya yang dilandasi oleh keyakinan akan integritas, itikad baik dan kompetensi dari semua pihak baik internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan praktek bisnis yang bersih dan etikal. 4. Excellent (Unggul) Perilaku kerja yang selalu berusaha memberikan produk yang terbaik dari segi biaya, mutu dan waktu. 5. Customer Focus (Fokus pada Pelanggan) Perilaku kerja yang selalu berusaha mengutamakan kepentingan pelanggan serta memberikan solusi yang efektif dan efisien. Pedoman Perilaku ini mencerminkan kesungguhan PLN Enjiniring merespon kesadaran segenap insan PLN Enjiniring dalam menghadapi isu-isu etis seharihari yang umum terjadi. Pedoman Perilaku ini menegaskan komitmen PLN Enjiniring dalam penerapan etika sehingga Pedoman ini bukanlah kebijakan yang terpisah dari ketentuan kepegawaian yang ada. Setiap prosedur yang diperlukan dalam penerapan Pedoman ini merujuk pada standar dan prosedur operasional yang relevan di Perusahaan.

Yang diharapkan dari setiap Pegawai Sebagai seorang Pegawai Anda bertanggung jawab dan berkewajiban untuk berperilaku etis dan benar. Oleh karena itu, Anda wajib membaca, memahami dan mematuhi Pedoman ini. Tidak membaca Pedoman ini tidak dapat dijadikan dalih untuk tidak mematuhinya. Pedoman ini memberikan informasi tentang bagaimana Anda harus berperilaku. Ketika Anda masih ragu, Anda dapat meminta arahan atau masukan dari Atasan Anda atau Sekretaris Perusahaan. 2

Anda akan diminta secara berkala mengisi lembar pernyataan kepatuhan terhadap Pedoman ini sebagai wujud komitmen Anda. Anda dapat menyampaikan keluhan jika Anda mengetahui adanya pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran terhadap Pedoman ini. PLN Enjiniring menyediakan saluran keluhan berikut tata cara menyampaikannya.

Yang diharapkan dari Atasan Anda harus berperilaku sebagai teladan bagi bawahan dengan memperhatikan hal-hal di bawah ini: Memastikan bahwa bawahan Anda mengerti akan tanggung jawab mereka sesuai Pedoman ini dan kebijakan-kebijakan PLN Enjiniring. Menciptakan lingkungan yang membuat Pegawai merasa nyaman dalam menyampaikan keprihatinan mereka. Jangan pernah menganjurkan atau mengarahkan Pegawai untuk meraih prestasi dalam bekerja dengan mengabaikan perilaku etis atau kepatuhan pada Pedoman, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selalu bertindak untuk mencegah dan menghentikan pelanggaran yang dilakukan bawahan Anda terhadap Pedoman, peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Ketika mengevaluasi Pegawai, hendaknya mempertimbangkan unsur perilaku Pegawai dalam kepatuhannya terhadap Pedoman, peraturan dan perundangundangan yang berlaku.

Penyampaian Keluhan PLN Enjiniring menyediakan sarana bagi Pegawai yang ingin menyampaikan keluhan adanya pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran terhadap Pedoman ini melalui Sekretaris Perusahaan, dengan cara: mengirim email ke alamat [email protected] , atau mengirim surat dalam amplop tertutup. Dalam menyampaikan keluhan, Anda sangat dianjurkan untuk memberitahukan identitas dengan jelas dan lengkap guna memudahkan komunikasi tanpa rasa khawatir. PLN Enjiniring sangat menghargai dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan dengan cara yang semestinya demi perbaikan dan kemajuan PLN Enjiniring. Oleh karena itu, PLN Enjiniring menuntut manajemen untuk memberikan jaminan perlindungan setiap identitas penyampai keluhan. Untuk membantu menjaga kerahasiaan, jangan mendiskusikan masalah yang Anda sampaikan dengan pegawai lain. PLN Enjiniring akan selalu berupaya

3

keras menjaga kerahasiaan dengan ketat dalam semua penyelidikan. Untuk menjaga kerahasaiaan itu, mungkin Anda tidak akan diberitahu proses penyelidikan yang dilakukan. PLN Enjiniring menghargai bantuan Pegawai yang menyampaikan keluhan tentang kemungkinan adanya pelanggaran yang perlu ditangani. PLN Enjiniring tidak akan mentolerir setiap tindakan diskriminasi atau pembalasan terhadap Pegawai yang dengan niat baiknya telah menyampaikan keluhan dugaan pelanggaran.

Penghargaan dan Sanksi PLN Enjiniring berkomitmen untuk memberikan penghargaan terhadap pelaksanaan Pedoman ini sebagai bagian dari penilaian Pegawai. Secara berkala, PLN Enjiniring akan melakukan pemilihan Pegawai yang dinilai memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Demikian pula sebaliknya, PLN Enjiniring menetapkan sanksi atas pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku ini. Mekanisme dan jenis sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku. Sanksi yang diberikan akan diterapkan secara konsisten dan proporsional kepada Pegawai yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

4

Perilaku di Lingkungan Internal Perusahaan

Perilaku di Lingkungan Internal Perusahaan

Kode 01. Melindungi Aset Perusahaan Kode 02. Melindungi Informasi Perusahaan Kode 03. Menerapkan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kode 04. Memelihara Lingkungan Kerja yang Saling Menghormati dan Bebas dari Diskriminasi, Pelecehan, Perbuatan Asusila, Ancaman dan Kekerasan

5

Perilaku di Lingkungan Internal Perusahaan

Kode 01 Melindungi Aset Perusahaan Aset PLN Enjiniring bukan hanya tangible assets (aset berwujud) tetapi juga intangible assets seperti waktu kerja pegawai, Hak Kekayaan Intelektual, informasi yang dilindungi oleh hak kepemilikian, desain produk dan sejenisnya. Pegawai bertanggung jawab dalam melindungi aset PLN Enjiniring terhadap kehilangan, pencurian dan penyalahgunaan. Pada prinsipnya aset PLN Enjiniring tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain. Penggunaan aset yang tidak semestinya termasuk pada perbuatan penyalahgunaan aset PLN Enjiniring.

Yang Harus Dilakukan : Memastikan setiap peruntukkannya.

aset

PLN

Enjiniring

digunakan

sesuai

dengan

Menjaga aset PLN Enjiniring dari setiap kemungkinan kehilangan, pencurian dan penyalahgunaan.

Yang harus dihindari : Menggunakan kekayaan PLN Enjiniring, termasuk peralatan, kendaraan, barang dan lainnya yang bukan merupakan wewenang Pegawai. Menggunakan fasilitas untuk kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kegiatan yang melanggar hukum. Menggunakan fasilitas untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan atau merusak reputasi PLN Enjiniring. Memalsukan voucher/kwitansi, jam kerja, tagihan, klaim keuntungan atau biaya perjalanan dan laporan biaya penggantian lainnya untuk keuntungan pribadi. Melakukan kegiatan pribadi selama jam kerja yang mengganggu atau yang membuat Anda tidak dapat melaksanakan tanggung jawab pekerjaan Anda. Memanfaatkan untuk diri sendiri atau orang lain peluang apa pun untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang Anda ketahui karena kedudukan Anda di Perusahaan, atau dengan menggunakan properti Perusahaan.

6

Perilaku di Lingkungan Internal Perusahaan

Kode 02 Melindungi Informasi Perusahaan Seluruh Pegawai bertanggung jawab untuk melindungi informasi perusahaan baik yang dikomunikasikan maupun yang didokumentasikan. Akses Pegawai terhadap informasi PLN Enjiniring semata-mata untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugasnya. PLN Enjiniring menetapkan informasi-informasi tertentu sebagai informasi rahasia. Pengungkapan informasi yang tidak sah dapat berakibat hilangnya nilai kerahasiaan dagang, pembatalan kontrak, dan bahkan dapat dianggap melanggar hukum. Informasi yang termasuk rahasia adalah informasi non publik, yaitu informasi yang oleh PLN Enjiniring belum diungkapkan atau belum tersedia secara umum bagi publik. Contoh yang termasuk informasi non publik adalah informasi yang berkaitan dengan: Hasil riset Kontrak Rencana strategis dan program usaha Rencana perubahan kepemilikan dan struktur pimpinan Hak Paten Spesifikasi teknis Penentuan harga Proposal Data keuangan dan pengoperasiannya Biaya produk Informasi yang dilindungi perjanjian kerahasiaan. Rahasia dagang yang telah dilindungi undang-undang. Informasi lain yang termasuk rahasia adalah informasi pribadi (privasi). PLN Enjiniring menghormati privasi semua Pegawai dan mitra bisnis. Data-data pribadi harus ditangani secara bertanggung jawab. Sumber daya manusia dan informasi pribadi Pegawai harus dijaga ketat kerahasiaannya, dan hanya digunakan untuk tujuan yang semestinya

7

Perilaku di Lingkungan Internal Perusahaan

PLN Enjiniring menekankan pentingnya kesamaan informasi yang akan disampaikan kepada pihak luar perusahaan. Selain itu, setiap informasi penting yang akan disampaikan kepada pihak luar harus mendapat verifikasi pihak yang berwenang di perusahaan terkait dengan validitas informasi dan tingkat urgensi informasi tersebut disampaikan. PLN Enjiniring menerapkan kebijakan satu pintu dalam penyampaian informasi perusahaan kepada publik, yaitu melalui Sekretaris Perusahaan. Sementara itu, informasi non publik dan memiliki sifat strategis hanya dapat disampaikan oleh Direksi mewakili perusahaan, secara satu suara untuk informasi yang sama.

Yang Harus Dilakukan: Mengumpulkan, menggunakan, dan mengolah informasi PLN Enjiniring hanya untuk keperluan bisnis yang sah. Melakukan penyimpanan informasi rahasia sebagaimana mestinya. Melindungi akses yang tidak sah ke informasi rahasia. Membatasi akses ke informasi hanya bagi mereka yang berhak untuk melihat informasi itu. Berhati-hati dalam membicarakan mendokumentasikan data rahasia.

informasi,

memperlakukan

atau

Memastikan pihak di luar PLN Enjiniring yang bekerjasama dengan pihak PLN Enjiniring telah menandatangani perjanjian kerahasiaan informasi. Berusaha mencegah pengungkapan informasi perusahaan yang tanpa izin. Menyampaikan kepada publik atau pihak lain secara satu suara yang mewakili atau mencerminkan sikap perusahaan untuk informasi yang sama.

Yang Harus Dihindari: Mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak luar PLN Enjiniring tanpa izin. Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi, atau keuntungan pihak di luar PLN Enjiniring. Berbagi informasi rahasia dengan Pegawai lain yang tidak berhak mengetahui.

8

Perilaku di Lingkungan Internal Perusahaan

Kode 03 Menerapkan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan PLN Enjiniring memiliki komitmen untuk menjalankan pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan standar keselamatan, kesehatan, lingkungan dan masyarakat. PLN Enjiniring memiliki komitmen untuk menjalankan peningkatan kinerja secara berkesinambungan, menggunakan sumber daya alam, manusia, fisik dan keuangan secara tepat guna, memungkinkan pegawai dan mitra bisnis bekerja dengan aman dan sesuai dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku dan mengupayakan nihil kerugian pada manusia dan lingkungan (zero accident). PLN Enjiniring tidak hanya sekedar melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan pelanggan tetapi juga mempunyai komitmen dalam membangun, mengembangkan dan mengelola area dan lingkungan di tempat PLN Enjiniring berusaha. Setiap Pegawai Perusahaan bertanggung jawab atas pengambilan langkahlangkah yang tepat guna mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit di tempat kerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat. Demikian juga halnya dengan kepedulian kepada lingkungan dan masyarakat, PLN Enjiniring sangat mengedepankan harmonisasi dengan lingkungan dan masyarakat sekitar Perusahaan.

Yang harus dilakukan : Mematuhi standar, kebijakan dan berbagai prosedur Health Safety and Environment (HSE) di dalam lingkungan pekerjaan. Berpartisipasi aktif dalam setiap program HSE di lingkungan kerja. Memenuhi atau melampaui standar gangguan lingkungan.

peraturan pemerintah mengenai

Peka dan menghormati nilai dan hak tradisional masyarakat setempat di sekitar lokasi pekerjaan.

Yang harus Dihindari : Mengabaikan standar, kebijakan dan prosedur HSE dalam melakukan pekerjaan yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan pencemaran lingkungan. 9

Perilaku di Lingkungan Internal Perusahaan

Menggunakan dan mendistribusikan narkoba dan alkohol. Merokok di tempat terlarang di sekitar lingkungan pekerjaan. Lalai dalam menerapkan persyaratan lingkungan. Konflik dengan masyarakat setempat di sekitar lokasi pekerjaan.

10

Perilaku di Lingkungan Internal Perusahaan

Kode 04 Memelihara Lingkungan Kerja yang Saling Menghormati dan Bebas dari Diskriminasi, Pelecehan, Perbuatan Asusila, Ancaman dan Kekerasan PLN Enjiniring yakin bahwa lingkungan kerja yang baik dapat mempengaruhi kualitas kinerja Pegawai dengan berbagai pengetahuan dan inovasinya. PLN Enjiniring memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, pelecehan dan perbuatan asusila, ancaman, dan kekerasan. PLN Enjiniring menekankan agar seluruh Pegawai mendukung terciptanya kondisi kerja yang baik.

Anti Diskriminasi (Peluang kerja yang sama) PLN Enjiniring memiliki komitmen untuk mengembangkan tenaga kerja yang beragam dan memberikan lingkungan kerja di mana setiap Pegawai diperlakukan secara adil dan hormat dengan memberikan kesempatan yang sama untuk bekerja dan dipromosikan. Kesempatan kerja di PLN Enjiniring ditawarkan dan diberikan berdasarkan asas manfaat. Semua pegawai dan pelamar kerja harus diperlakukan dan dievaluasi menurut keterampilan kerja, kualifikasi, kemampuan dan kecakapannya. Keputusan tentang hal ini tidak didasarkan pada perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, hubungan pribadi, negara asal, umur, cacat, ideologi, status perkawinan, tanggung jawab keluarga, dan sebagainya. Diskriminasi terhadap seseorang Pegawai atau pelamar di pekerjaan merupakan pelanggaran serius atas ketentuan peluang kerja yang sama dan terhadap kebijakan PLN Enjiniring.

Tidak Ada Pelecehan Pelecehan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Pelecehan dapat berupa: pelecehan secara penghinaan.

lisan,

seperti

kata-kata,

lelucon

kotor

atau

pelecehan secara fisik seperti sentuhan yang tidak wajar dan menyakitkan. pelecehan dengan gambar, seperti poster, kartu, kalender, kartun, grafiti, tulisan surat atau gerakan tubuh yang jorok. Pelecehan Seksual 11

Perilaku di Lingkungan Internal Perusahaan

Tidak Ada Perbuatan Asusila PLN Enjiniring menjunjung tinggi nilai dan norma kesusilaan. PLN Enjiniring memandang perbuatan asusila yang dilakukan Pegawai di lingkungan kerja sebagai tindakan yang tidak etis. Perbuatan asusila selain akan merusak citra dan reputasi Perusahaan, juga dapat menimbulkan suasana kerja yang tidak nyaman. Setiap Pegawai PLN Enjiniring berkewajiban untuk menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang bebas dari perbuatan asusila.

Tidak Ada Ancaman atau Kekerasan Setiap ancaman dan kekerasan selain melanggar etika di Perusahaan, juga merupakan tindak pidana yang menjadi domain wewenang pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan. PLN Enjiniring tidak akan mempertaruhkan citra dan reputasi Perusahaan dengan membiarkan tumbuhnya budaya kekerasan di Perusahaan. Oleh karena itu, PLN Enjiniring tidak mentolerir terjadinya perbuatan ancaman atau perilaku kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan pekerjaan.

Yang harus Dilakukan: Memperlakukan sesama Pegawai dengan penuh hormat. Mematuhi semua peraturan perusahaan yang mengatur hubungan antar Pegawai. Ikut memelihara suasana kerja yang kondusif. Mengembangkan sikap saling menghormati dalam hubungan atasan dan bawahan secara wajar. Mengembangkan sikap sebagai bagian dari satu tim kerja (teamwork) dalam mencapai tujuan Perusahaan, walaupun berbeda unit kerja. Mengembangkan pengetahuan, keahlian dan perilaku yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan secara profesional.

Yang harus dihindari: Menjadikan perbedaan ras, jenis kelamin, kehamilan, agama, suku, hubungan pribadi, negara asal, umur, cacat, ideologi, status perkawinan, tanggung jawab keluarga, dan sebagainya sebagai bahan pertimbangan dalam pemekerjaan dan promosi jabatan. Menggunakan kata-kata yang tidak sopan dan kotor. 12

Perilaku di Lingkungan Internal Perusahaan

Bercanda, membuat lelucon dan melakukan pelecehan yang dapat menimbulkan kebencian, menghina dan menyakiti Pegawai lain. Melakukan perbuatan asusila. Melakukan ancaman dan kekerasan.

13

Bagaimana Menghadapi Benturan Kepentingan

Bagaimana Menghadapi Benturan Kepentingan

Kode 05. Berhati-hati dalam Melakukan Usaha dan Pekerjaan Sampingan Kode 06. Memperlakukan Keluarga dan Teman secara Etis dalam Pekerjaan Kode 07. Berhati-hati dalam Menghadapi Tawaran dan Pemberian Hadiah, Jamuan dan Hiburan

14

Bagaimana Menghadapi Benturan Kepentingan

Benturan Kepentingan Apa yang disebut dengan benturan kepentingan? Benturan kepentingan muncul ketika hak, kegiatan dan hubungan pribadi kita mengganggu, atau berpotensi mengganggu, terhadap tindakan kita demi kepentingan terbaik PLN Enjiniring. Dengan kata lain, benturan kepentingan di sini adalah pertentangan antara kepentingan pribadi pegawai dengan kepentingan PLN Enjiniring. Keadaan seperti itu dapat merusak atau dianggap merusak kemampuan pegawai untuk membuat keputusan bisnis yang objektif. Contoh kemungkinan terjadinya benturan kepentingan, yaitu jika: Seorang Pegawai memiliki saham atau melakukan investasi di perusahaan yang sedang atau mencoba menjadi mitra bisnis PLN Enjiniring. Seorang Pegawai bekerja pada perusahaan mitra bisnis PLN Enjiniring atau bahkan perusahaan pesaing PLN Enjiniring, baik sebagai komisaris, direktur, pejabat atau teknisi. Seorang Pegawai mempunyai hubungan keluarga langsung dengan pemilik atau pejabat pengambil keputusan di perusahaan mitra bisnis PLN Enjiniring. Anggota keluarga Pegawai sama-sama menjadi pegawai di PLN Enjiniring yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Seorang Pegawai bertindak sebagai perantara atau pihak yang mempertemukan kepentingan pihak ketiga yang bertransaksi atau berkepentingan dengan PLN Enjiniring. Pedoman ini tidak dapat membahas setiap kemungkinan benturan kepentingan, sehingga hati nurani dan akal sehat Anda diharapkan dapat menilai ada tidaknya benturan kepentingan.

15

Bagaimana Menghadapi Benturan Kepentingan

Kode 05 Berhati-hati dalam Melakukan Usaha dan Pekerjaan Sampingan Pada prinsipnya PLN Enjiniring menghargai hak-hak Pegawai untuk mengatur urusan pribadi dan tidak akan mencampuri kehidupan pribadi Pegawai. Namun pada saat yang sama, Pegawai harus mencegah situasi yang dapat menimbulkan benturan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan PLN Enjiniring. Dalam kondisi terjadi benturan kepentingan, Pegawai berkewajiban untuk mendahulukan kepentingan PLN Enjiniring daripada kepentingan pribadinya.

Menjadi Mitra atau Pesaing PLN Enjiniring Beberapa hak pribadi dan kegiatan Pegawai yang memungkinkan memunculkan benturan kepentingan adalah investasi atau kepemilikan saham di perusahaan lain yang sedang atau mencoba menjadi mitra bisnis PLN Enjiniring, atau bahkan pesaing PLN Enjiniring.

Yang Harus dilakukan: Memberitahukan Atasan dan Sekretaris Perusahaan jika Anda berinvestasi atau memiliki saham di perusahaan yang sedang atau mencoba menjadi mitra bisnis PLN Enjiniring. Mengikuti kebijakan dan prosedur pengadaan di PLN Enjiniring jika perusahaan tempat Anda berinvestasi mengikuti proses tender. Jika perusahaan tempat Anda berinvestasi mengikuti proses tender, Anda harus mengajukan permohonan untuk tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan pada proses tender tersebut.

Yang Harus Dihindari: Menggunakan informasi rahasia yang dimiliki PLN Enjiniring kepentingan pribadi atau perusahaan tempat Anda berinvestasi.

untuk

Terlibat dalam pengambilan keputusan atau mencoba mempengaruhi keputusan PLN Enjiniring dalam proses pengadaan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan tempat Anda berinvestasi.

16

Bagaimana Menghadapi Benturan Kepentingan

Pekerjaan Sampingan Pegawai yang memiliki pekerjaan sampingan dalam beberapa kasus mungkin tidak menimbulkan benturan kepentingan. Akan tetapi, harus dipastikan tugastugas Anda sebagai Pegawai PLN Enjiniring tidak terganggu oleh aktivitas Anda di luar PLN Enjiniring.

Yang harus Dilakukan: Jika Anda hendak memiliki pekerjaan sampingan, pilihlah pekerjaan yang tidak menimbulkan benturan kepentingan. Konsultasi dengan Atasan Anda dan Sekretaris Perusahaan jika Anda memiliki pekerjaan sampingan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Yang harus Dihindari: Bekerja untuk pesaing PLN Enjiniring atau perusahaan lain yang bekerja untuk pesaing PLN Enjiniring. Bekerja untuk perusahaan yang sedang atau mencoba menjadi mitra bisnis PLN Enjiniring. Melakukan pekerjaan sampingan yang aktivitasnya pada jam kerja di PLN Enjiniring, kecuali jika pekerjaan sampingan itu berupa memberi ceramah, menjadi narasumber dalam sebuah seminar atau sejenisnya dengan persetujuan tertulis dari Atasan dengan memberikan tembusan kepada Sekretaris Perusahaan. Memiliki pekerjaan sampingan yang aktivitasnya dapat mengganggu kinerja Anda di PLN Enjiniring. Memiliki pekerjaan sampingan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Memiliki usaha atau pekerjaan sampingan yang dapat merugikan nama baik PLN Enjiniring. Berperan sebagai perantara untuk kepentingan pihak bertransaksi atau berkepentingan dengan PLN Enjiniring.

17

ketiga

yang

Bagaimana Menghadapi Benturan Kepentingan

Kode 06 Memperlakukan Keluarga dan Teman secara Etis dalam Pekerjaan Benturan kepentingan terjadi atau mungkin terjadi pada kasus Pegawai memiliki keluarga atau teman yang menjadi pemilik atau pejabat pengambil keputusan di perusahaan yang sedang atau mencoba menjadi mitra bisnis PLN Enjiniring. Benturan kepentingan mungkin juga terjadi ketika ada anggota keluarga yang sama-sama menjadi Pegawai PLN Enjiniring. Ketika berurusan dengan anggota keluarga atau teman, pastikan bahwa hubungan Anda tidak mengganggu, atau berpotensi mengganggu, kemampuan Anda untuk bertindak demi kepentingan terbaik PLN Enjiniring.

Yang Harus dilakukan: Memberitahukan atasan dan Sekretaris Perusahaan jika ada anggota keluarga atau teman Anda yang merupakan pemilik atau pejabat pengambil keputusan di perusahaan yang sedang atau mencoba menjadi mitra bisnis PLN Enjiniring. Jika perusahaan dimana keluarga atau teman Anda menjadi pemiliknya, atau keluarga atau teman Anda adalah pejabat pengambil keputusan di perusahaan itu mengikuti proses tender, Anda harus mengajukan permohonan untuk tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan pada proses tender tersebut.

Yang Harus Dihindari: Memberikan informasi yang dimiliki PLN Enjiniring untuk kepentingan perusahaan yang dimiliki keluarga atau teman Anda, atau untuk perusahaan dimana keluarga atau teman Anda adalah pejabat pengambil keputusan. Terlibat dalam pengambilan keputusan atau mencoba mempengaruhi keputusan PLN Enjiniring dalam proses pengadaan untuk kepentingan perusahaan dimana perusahaan itu dimiliki anggota keluarga atau teman Anda atau keluarga atau teman Anda adalah pejabat pengambil keputusan di perusahaan tersebut. Terlibat atau mempengaruhi kebijakan PLN Enjiniring yang terkait dengan recruitment, proses rotasi dan promosi, serta penjatuhan sanksi dan penilaian kinerja pegawai yang mempunyai hubungan keluarga.

18

Bagaimana Menghadapi Benturan Kepentingan

Kode 07 Berhati-hati menghadapi Tawaran Hadiah, Jamuan dan Hiburan

dan

Pemberian

Hadiah dan jamuan dalam dunia bisnis sudah menjadi praktik yang menyertai kegiatan utama bisnis itu sendiri. Banyak transaksi bisnis yang diinisiasi dan diakhiri dengan kegiatan penerimaan dan/atau pemberian sesuatu yang pada awalnya didasari motivasi menjaga hubungan baik. Namun pada praktiknya kegiatan tersebut berpeluang untuk mempengaruhi setiap keputusan yang akan diambil oleh masing-masing pihak karena masing-masing merasa berhutang budi. Tawaran atau pemberian hadiah dari perusahaan yang sedang atau mencoba berbisnis dengan PLN Enjiniring mungkin dapat mempengaruhi, atau berpotensi mempengaruhi, kemampuan pegawai PLN Enjiniring untuk mengambil keputusan bisnis yang objektif demi kepentingan PLN Enjiniring.

Yang Harus Dilakukan: Memberitahukan dan berkonsultasi dengan atasan Anda dan Sekretaris Perusahaan terlebih dahulu jika Anda diberi atau ditawari hadiah, jamuan atau hiburan oleh perusahaan mitra bisnis PLN Enjiniring. Menolak dengan sopan setiap tawaran dan pemberian hadiah, layanan dan hiburan yang dapat mempengaruhi, atau berpotensi mempengaruhi, pengambilan keputusan.

Yang Harus Dihindari : Meminta hadiah, jamuan, hiburan dan perjalanan pribadi kepada mitra bisnis PLN Enjiniring. Meminta sumbangan kepada perusahaan mitra bisnis PLN Enjiniring untuk event-event atau aksi sosial yang dilakukan pegawai yang tidak dikoordinasikan oleh PLN Enjiniring. Menerima komisi, rabat/diskon atau pemberian uang sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan kepada PLN Enjiniring. Menerima uang tunai atau yang setara dengan uang tunai seperti saham perusahaan, cek pribadi, voucer, kupon belanja dan pinjaman yang diberikan atau ditawarkan perusahaan mitra bisnis PLN Enjiniring. Menggunakan akomodasi atau transportasi yang diberikan atau ditawarkan perusahaan mitra bisnis PLN Enjiniring, baik untuk kepentingan pribadi

19

Bagaimana Menghadapi Benturan Kepentingan

maupun kepentingan PLN Enjiniring kecuali jika hal tersebut telah termasuk di dalam perjanjian. Menghadiri pertandingan olahraga, pertunjukan atau hiburan, yang tiket atau pembayarannya dibayar oleh perusahaan mitra bisnis PLN Enjiniring tanpa kehadiran mereka dan tanpa alasan bisnis yang sah.

20

Perilaku dalam Menghadapi Pihak Luar Perusahaan

Perilaku dalam Menghadapi Pihak Luar Perusahaan

Kode 08. Menjalin Hubungan yang Wajar dengan Pemerintah Kode 09. Menjaga Reputasi PLN Enjiniring dalam Aktivitas Politik Kode 10. Memperlakukan Mitra Bisnis PLN Enjiniring dengan Adil

Kode 11. Bersaing Secara Sehat

21

Perilaku dalam Menghadapi Pihak Luar Perusahaan

Kode 08 Menjalin Hubungan yang Wajar dengan Pemerintah Kemampuan PLN Enjiniring dalam menjalankan bisnis pada kondisi tertentu melibatkan pemerintah, baik sebagai regulator maupun sebagai pelanggan. Oleh karena itu, PLN Enjiniring berusaha untuk membina hubungan yang terbuka dan bersifat membangun dengan pemerintah. Dalam berhubungan dengan pemerintah, Pegawai berkewajiban untuk ikut memelihara hubungan yang baik dengan pejabat-pejabat serta pegawai pemerintah yang menjalankan kepentingan pemerintah. Berkonsultasilah dengan Atasan dan Sekretaris Perusahaan untuk meyakinkan bahwa Anda mengetahui, memahami, dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Yang Harus Dilakukan: Mematuhi setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Selalu berkonsultasi dengan Atasan dan Sekretaris Perusahaan untuk memastikan setiap tindakan yang berhubungan dengan pemerintah telah sesuai dengan kebijakan PLN Enjiniring. Memastikan setiap informasi dan laporan yang harus diberikan kepada regulator dan pemerintah akurat dan lengkap.

Yang Harus Dihindari: Menawarkan atau memberikan apapun yang berharga kepada pejabat atau pegawai pemerintah yang bertentangan dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku. Memberikan suap kepada pejabat atau pegawai pemerintah untuk mempengaruhi keputusan yang menjadi kewenangannya atau sebagai imbalan atas perlakuan yang dinginkan.

22

Perilaku dalam Menghadapi Pihak Luar Perusahaan

Kode 09 Menjaga Reputasi PLN Enjiniring dalam Aktivitas Politik PLN Enjiniring mempertahankan sikap netral terhadap partai politik dan setiap aktivitas politik. Oleh karena itu, PLN Enjiniring tidak memberikan bantuan dana ke partai politik, politisi atau calon pejabat manapun. Namun hal ini tidak berarti PLN Enjiniring melarang hak Pegawai sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik. PLN Enjiniring menghargai dan mendukung hak-hak Pegawai untuk berpartisipasi dalam kegiatan potitik, baik dalam politik partai maupun memberikan pandangan tentang isu-isu kebijakan publik. Segala konsekuensi yang timbul akibat aktivitas Pegawai dalam politik ditanggung oleh Pegawai yang bersangkutan.

Yang Harus Dilakukan: Meminta izin Atasan Anda dan memberitahukannya kepada Sekretaris Perusahaan jika Anda aktif dalam partai politik baik sebagai anggota maupun pengurus. Selalu menjaga citra dan reputasi Perusahaan ketika beraktifitas dalam politik.

Yang Harus Dihindari: Mengatasnamakan PLN Enjiniring dalam aktivitas dan kontribusi pada kegiatan politik. Menggunakan dana, fasilitas, pelayanan atau sumber daya PLN Enjiniring lainnya untuk aktivitas dan kontribusi politik. Menggunakan atribut partai, melakukan kampanye dan aktivitas politik di lingkungan kerja.

23

Perilaku dalam Menghadapi Pihak Luar Perusahaan

Kode 10 Memperlakukan Mitra PLN Enjiniring dengan Adil Pencapaian kinerja PLN Enjiniring sangat ditentukan oleh hubungan yang harmonis dan wajar dengan mitra usaha. PLN Enjiniring menghargai kemitraannya dengan para vendor, pemasok, pelanggan dan pihak ketiga lainnya. PLN Enjiniring mengharapkan para mitra bisnis untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pedoman ini.

Yang Harus Dilakukan: Memperlakukan vendor, pemasok, dan pelanggan dengan adil sesuai ketentuan persaingan usaha yang sehat. Menghormati hak-hak vendor, pemasok, dan pelanggan dengan selayaknya. Menjelaskan peraturan dan etika yang berlaku di Perusahaan ketika hendak menjalin hubungan bisnis dengan vendor, pemasok, dan pelanggan. Memastikan kepatuhan terhadap Pakta Integritas yang berlaku di PLN Enjiniring sebagai syarat perjanjian dalam menjalin kemitraan. Menjaga perjanjian kerahasiaan.

Yang Harus Dihindari: Melakukan praktik menyesatkan.

yang

tidak

adil,

tidak

transparan,

menipu

atau

Memberikan informasi dan data-data tentang vendor, pemasok, dan pelanggan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

24

Perilaku dalam Menghadapi Pihak Luar Perusahaan

Kode 11 Bersaing Secara Sehat Informasi tentang persaingan usaha merupakan suatu instrumen yang berguna dan memungkinkan kita memahami serta mengatur pasar dan pelayanan kepada pelanggan. Dalam mengumpulkan, berbagi, dan menggunakan informasi tentang para pesaing, hendaknya dilakukan dengan cara yang legal dan etis. Tindakan legal dan etis perlu diperhatikan seperti halnya kita menghargai dan melindungi informasi rahasia PLN Enjiniring.

Yang Harus Dilakukan: Berhati-hatilah saat berurusan dengan pesaing termasuk mengumpulkan informasi tentang pesaing dari sumber-sumber yang sah. Berhati-hatilah jika Anda mendapatkan informasi tentang pesaing dari sumber-sumber yang mencurigakan atau didapatkan dengan cara yang tidak wajar. Selalu berkonsultasilah dengan Atasan Anda dan Sekretaris Perusahaan ketika hendak berurusan dengan pesaing dan mengumpulkan informasi tentang pesaing.

Yang Harus Dihindari: Menghimpun informasi tentang pesaing yang tidak sesuai atau tidak sah dari sumber yang tidak dapat diterima secara umum seperti dengan cara: Mencuri, mengancam, memaksa atau menipu. Membeli di pasar gelap. Hacking sistem informasi. Menyadap pembicaraan telepon.

25