CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM

Download perusahaan memperhatikan prinsip GCG dan juga CSR dengan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Kat...

0 downloads 153 Views 153KB Size
Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) Oleh : JAMIN GINTING Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta Jl. S. Parman Kav. 12 Slipi, Jakarta 11481 [email protected]

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah ingin memperlihatkan Penerapan konsep Good Corporate Governance (GCG) dalam satu perusahaan. Dimana GCG merupakan faktor penentu pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap perbaikan sosial maupun lingkungan masyarakat, salah satu prinsip penting dalam GCG yang sangat berpengaruh dalam CSR adalah pertanggungjawaban (responsibility) yang mengarah bukan kepada shareholders tetapi kepada stakeholders dan kini ketentuan hukum positip mengatur bahwa GCG dan CSR bukan lagi hanya merupakan responsibility tetapi sudah berupakan kewajiban hukum (liability) yang memiliki sanksi hukum. CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bentuk penelitian library research. Adapun hasil kesimpulan dari penulis mengenai permasalahan ini adalah bahwa keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan prinsip GCG dan juga CSR dengan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Corporate Social Responsibility, Good Corporate Governance

pelaksanaan perusahaan tersebut dalam bidang

Pendahuluan Tanggung jawab sosial dan Lingkungan

sumber daya alam.

yang lebih dahulu dikenal dinegara-negara maju

CSR merupakan bentuk tanggung jawab

sebagai Corporate Sosial Responsibility (selanjut-

perusahaan terhadap lingkungannya bagi kepedulian

nya disebut “CSR”) pada saat ini telah mulai dite-

sosial maupun tanggung jawab lingkungan dengan

rapkan dalam beberapa peraturan yang berlaku di

tidak mengabaikan kemampuan daripada perusa-

Indonesia antara dalam Undang-Undang No. 25

haan. Pelaksanaan kewajibannya ini perusahaan

Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU

harus memperhatikan dan menghormati tradisi

No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

budaya masyarakat disekitar lokasi kegiatan usaha

Kedua undang-undang ini secara tegas

tersebut. CSR merupakan suatu konsep bahwa

mensyaratkan bahwa untuk melaksanakan suatu

perusahaan adalah memilki suatu tanggung jawab

perusahaan yang melakukan prinsip tata kelola

terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,

perusahaan yang baik atau Good Coorporate

komunitas dan lingkungan dalam segala aspek

Governance (selanjutnya disebut “GCG”) harus

operasional perusahaan. Pelaksanaan CSR akan ber-

juga peduli terhadap kepentingan sosial dan lingku-

dampak pada kesinambungan dari perusahaan. Sua-

ngan di perusahaan yang melaksanakan tugas dan

tu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata

38

Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007

Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)

hanya berdasarkan faktor keuangan belaka seperti

workforce and their families as weel as of the local

halnya keuntungan atau deviden melainkan juga

community and society at large”

harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Ada beberapa perbedaan dalam penerapan CSR

di

negara-negara

Eropa

dan

Amerika.

Konsepsi mengenai CSR mulai diperkenal-

Perusahaan di Eropa penerapan CSR dilakukan

kan Bowen pada tahun 1953 dalam sebuah karya

berdasarkan peraturan atau regulasi yang dikeluar-

seminarnya mengenai tanggung jawab sosial pengu-

kan oleh pemerintah setempat sehingga pelaksaan

saha. Menurut Bowen, tanggung jawab sosial

CSR didasarkan pada desakan dan saksi yang harus

diartikan sebagai, “it refers to the obligations of

dipatuhi sedangkan dalam perusahaan Amerika

businessmen to pursue those policies, to make those

pelaksanaan CSR merupakan tindakan sukarela atas

decisions, or to follow those lines of action which ar

dasar kepedulian perusahaan terhadap dampak

desirable in term of the objectives and values of our

lingkungan dan sosial dalam masyarakat:

society” (Bowen 1999)

”Matten and Moon (2004) have compared CSR in

Corporate Sosial Responsibility (CSR) is

Europe versus in the United States, and have

to

proposed a conceptual framework of “explicit”

consider the interests of society by taking respon-

versus implicit” CSR, while recognizing that these

sibility for the impact of the organization’s activities

are matters of emphasis, not wholly dichotomous

on customers, employees, shareholders, communi-

states. They define “explicit” CSR as that seen in

ties and the environments in all aspects of its

the United States, where companies volunteer to

operations. This obligation is seen to extend beyond

address important sosial and economic issues

the statutory obligation to comply with legislation

through their CSR policies, in significant part

and sees organizations voluntary taking further

because of less stringent legal requirements than in

steps to improve the quality of life for employees

Europe for such things as health care provision,

and their families as well as for the local community

employee’s rights...

and society at large.

In contrast, in Europe and the UK, responsibility for

concept

which

encourages

organizations

CSR adalah merupakan suatu komitmen

these issues is undertaken as part of a company’s

berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis

legal responsibilities, and thus CSR is “implicit” in

dan memberikan kontribusi kepada pengembangan

the way the company does business. The results of

ekonomi dari komunitas setempat ataupun masya-

their work suggests that Britain shares with Europe

rakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf

institutional and legal features that reflect it

hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya”

European character, so that business is assigned, by

(World Business Council for Sustainable Develop-

law.”

ment States)

GCG adalah rangkaian proses, kebiasaan,

“CSR is the cotinuing commitment by business to

kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi

behave ethically and contribute to economic deve-

pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu

lopment while improving the quality of live of the

perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku

Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007

39

Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)

kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan

Pemerintah juga mensyaratkan untuk menerapkan

pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam

prinsip GCG ini dalam BUMN dengan Surat Kepu-

tata kelola perusahaan adalah pemegang saham,

tusan Menteri BUMN No.Kep.117/M-MBU/2002

manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepen-

tentang penerapan GCG di BUMN sebagai pedoman

tingan lainnya termasuk karyawan, pemasok,

korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan

pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingku-

BUMN yang sehat. Untuk perusahaan swasta dalam

ngan, serta masyarakat luas.

hal penanaman modal juga telah diatur dalam Pasal

Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama

dalam

tata

kelola

perusahaan

15 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

adalah

menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung

Permasalahan

jawab mandat, khususnya implementasi pedoman

Prinsip-prinsip yang dianut dalam GCG dan

dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang

CSR ibarat dua sisi mata uang. Keduanya sama

baik dan melindungi kepentingan pemegang saham.

pentingnya dan tidak terpisahkan. Disadari atau

Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang

tidak, maka sebenarnya di dalam suatu tata kelola

menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan

yang baik, haruslah memiliki kepedulian sosial dan

harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil

kepedulian lingkungan. Permasalahan yang kemu-

ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejah-

dian dapat dibahas adalah, “Bagaimanakah penga-

teraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain

turan CSR dalam prinsip GCG sesuai dengan

yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan,

ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia saat

seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang

ini?”

menuntuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.

Tujuan Penelitian Tujuan dari penulisan ini adalah untuk

Prinsip GCG bersifat universal sehingga

membahas bahwa dengan adanya pengaturan GCG

seluruh perusahaan dapat melaksanakan selaras

dalam hukum positip di Indonesia ini maka tidak

dengan ketentuan hukum, atauran atau nilai yang

dapat dihindarkan lagi bahwa secara mutlak prinsip

berlaku dengan tujuan agar perusahaan dapat hidup

CSR juga harus ikut serta diterapkan, hal ini karena

secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi

ada keterkaitan antara kedua prinsip tersebut. Selain

para stakeholder-nya.

itu tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui

GCG telah diatur sedemikian rupa dalam

bagaimanakah pengaturan CSR dalam prinsip GCG

beberapa peraturan perundang-undangan seperti

sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di

dalam ketentuan UU No. 19 Tahun 2003 tentang

Indonesia saat ini.

BUMN dalam pasal 36 perihal maksud dan tujuan

Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah

Perusahaan BUMN dan Pasal 73 perihal Restruktu-

tipe penelitian normatif. Tipe penelitian normatif

risasi Perusahaan yang harus memperhatikan GCG

adalah bentuk penelitian dengan melihat studi

tersebut. Selain peraturan tersebut sebelumnya

kepustakaan, sering juga disebut penelitian hukum

40

Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007

Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)

doktriner, penelitian kepustakaan atau studi doku-

menginginkan adanya laporan yang akurat dan

men, seperti undang-undang, buku-buku yang ber-

tepat perihal keuangan, pengelolaan dan peru-

kaitan dengan permasalahannya. Adapun sifat pene-

bahan-perubahan pengurusan dan saham yang

litian ini adalah bersifat deskriptif, karena penelitian

dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran kepe-

hukum sifatnya hanya memberi gambaran kepada

milikan dan bentuk-bentuk tindakan lainnya yang

masyarakat umum. Dalam penelitian ini penulis

dilakukan oleh direksi dan komisaris dalam

mencoba untuk melakukan suatu analisis kualitatif

melaksanakan tugasnya masing-masing secara

terhadap penempatan CSR dalam prinsip GCG.

berkala dan berkesinambungan.

3) Kewajaran (Fairness)

Penempatan CSR dalam prinsip GCG Prinsip-prinsip yang diatur dalam GCG

Perinsip ini memberikan perlindungan terhadap

secara umum terdiri dari 4 prinsip umum yaitu:

kepentingan minoritas khususnya para pemegang

1) akuntabilitas (accountability); 2) keterbukaan

saham minoritas untuk dapat memiliki perlakuan

(transparancy);

yang adil. Hal ini sebenarnya sudah terakomodir

3)

kewajaran

(fairness)

dan

dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang

4) bertanggung jawab (responsibility)

perseroan yang memberikan satu saham satu hak suara (Pasal 84) dan hak pemegang saham

1) Prinsip akuntabilitas (accountability) Prinsip ini mewajibkan direksi perusahaan

minoritas untuk dapat mengusulkan diadakannya

bertanggung jawab atas keberhasilan penge-

RUPS melalui pengadilan jika pemegang saham

lolaan perusahaan untuk mewujudkan tujuan

mayoritas tidak melaksanakannya (Pasal 80).

dari perusahaan tersebut. Komisaris bertang-

Prinsip ini menginginkan setiap direksi maupuan

gung jawab dalam melaksanakan tugas penga-

komisaris agar lebih mementingkan kepentingan

wasan terhadap direksi sehubungan dengan

perusahaan dari pada kepentingan pribadi, sehing-

tugasnya. Kedudukan direksi dan komisaris

ga semua kegiatan yang berhadapan dengan

yang mendapatkan kewajiban dan tanggung

konflik kepentingan (conflict of interest) harus

jawab tersebut harus diembang dengan penuh

secara sukarela melepaskan kepentingan pribadi

dedikasi yang tinggi dengan mengutamakan

tersebut.

kepentingan perusahaan hingga seluruhnya dapat dipertanggung jawabkan kepada para

4)Bertanggung jawab (responsibility) Prinsip ini menegaskan konsep fiduciary duty dari

pemegang saham perusahaan tersebut.

para pengurus perseroan untuk lebih mematuhi aturan-aturan yang digariskan dalam mengelola

2) Prinsip keterbukaan (transparancy) Adanya informasi yang akurat dan dapat diaudit

perusahaan. Peraturan yang ditetapkan oleh

oleh pihak ketiga yang idependen sebagai laporan

pemerintah maupun

kepada para pemegang saham sehingga pemegang

(stakeholders) yang mempengaruhi kesinambu-

saham dapat mengetahui perkembangan dan

ngan perusahaan. Direksi harus tanggap terhadap

kemerosotan

kelangsungan perusahaan dengan berberbagai

perusahaan.

Prinsip

ini

juga

Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007

kepentingan

pihak lain

41

Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)

upaya untuk meningkatan perusahaan tanpa

Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masya-

mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap para

rakat sekitar muncul ke permukaan terhadap peru-

karyawan, lingkungan, pelanggan atau pihak lain

sahaan

yang menentukan kesinambaungan perusahaan.

lingkungan hidup. Misalnya Indorayon di Sumatera

Berdasarkan prinsip-prinsip GCG tersebut

yang

dianggap

tidak

memperhatikan

Selatan dan Newmont di Minahasa.

yang sangat berhubungan dengan pelaksanaan CSR adalah prinsip bertanggung jawab (responsibility),

CSR dalam Undang-Undang No. 25 Tahun

hal ini dikarenakan prinsip akuntabilitas (accoun-

2007 tentang Penanaman Modal

tability), keterbukaan (transparancy) dan kewajaran

Penanaman Modal di Indonesia tentu tidak

(fairness) hanya memetingkan kelangsungan peru-

terlepas dari sumber daya Alam yang ada di

sahaan pada kepentingan pemegang saham (share

Indonesia disamping sumber daya manusia yang

holders) sedangkan prinsip responsibility mengede-

menjadi target pertimbangan dalam melaksanakan

pankan kepentingan stakeholeders..

investasi baik oleh pihak asing maupun lokal dalam

Stakeholders perusahaan

dapat didefini-

berinvestasi. Untuk menjaga kesinambungan ling-

sikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan ter-

kungan dan keamanan dalam berivestasi pemerintah

hadap eksistensi perusahaan. Termasuk di dalamnya

telah mengharuskan bagi para investor untuk

adalah karyawan, pelanggan, konsumen, pemasok,

memperhatikan lingkungan dan sosial masyarakat

masyarakat, dan lingkungan sekitar, serta peme-

disekitar dengan bertanggung jawab menjaga ling-

rintah selaku regulator. Perbedaan bisnis perusahaan

kungan dan meningkatkan taraf hidup sosial

akan menjadikan perusahaan memiliki proritas

masyarakat sekitar dimana perusahaan melaksa-

stakeholders yang berbeda.

nakan kegiatan dan melakukan aktivitasnya. Di

Perusahaan

diharuskan

memperhatikan

beberapa Negara maju telah disadari oleh para

kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan

investor betapa pentingnya memperhatikan CSR ini,

nilai tambah (value added) dari produk dan jasa

hal ini sudah menjadi dasar pertimbangan bagi para

bagi stakeholders perusahaan dan memilihara

investor dan perusahaan manajemen investasi untuk

kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya.

memperhatikan kebijakan CSR dalam membuat

Karena itu, prinsip responsibility lebih mencer-

keputusan untuk melakukan investasi atau tidak,

minkan stakeholders driven concept.

Dengan

pertimbangan ini sering disebut dalam praktek

konsep ini perusahaan harus lebih memperhatikan

investasi sebagai “Investasi beratanggung jawab

dimensi sosial dan lingkungan hidup terhadap

sosial” (sosially responsible investing).

stakeholders untuk meningkatkan kesejahteraan dan

Pada prinsip investasi bertanggung jawab

kelangsungan lingkungan demi kelangsungan peru-

sosial ini tujuan perusahaan bukan hanya menda-

sahaan karena kondisi keuangan saja tidak cukupn

patkan keuntungan sebesar-besarnya tetapi lebih

untuk menjamin nilai perusahaan tumbuh secara

mementikan investasi berkesinambungan artinya

berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusa-

kemampuan perusahaan untuk dapat hidup dalam

haan hanya akan terjamin apabila perusahaan mem-

lingkungan masyarakat sekitar lebih diutamakan.

perhatikan dimensi sosial dan lingkungann hidup.

Para investor yang melaksanakan bisnis akan kesu-

42

Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007

Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)

litan jika masih menggunakan

paradigma lama,

(CSR) dengan demikian prinsip GCG dan CSR

yaitu mengejar keuntungan yang setinggi-tinggya

dalam hal penanaman modal bukan lagi perupakan

tanpa memperdulikan kondisi masyarakat sekitar,

suatu responsibility (tanggung jawab moral) tetapi

karena hal ini akan menimbulkan kecemburuan

sudah merupakan liability (kewajiban hukum)

masyarakat sekitar. Perusahaan juga tidak dapat

dengan demikian jika hal ini tidak dilaksanakan

menggali potensi masyarakat lokal yang seyogianya

dengan baik memiliki dampak hukum yaitu berupa

dijadikan modal sosial perusahaan untuk maju dan

pemberian sanksi yang diatur dalam Pasal 34 UU

berkembang. Berbeda dengan konsep community

No. 25 Tahun 2007 yaitu :

development yang menekankan pada pembangunan

(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagai-

sosial (pembangunan kapasitas masyarkat) (Oky

mana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak

Syeiful Harahap. (2006), dimana korporasi dapat

memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan

diuntungkan, baik dalam jangka pendek maupun

dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi adminis-

jangka panjang dan juga dapat menciptkan peluang-

trasi berupa :

peluang sosial ekonomi masyarkat, menyerap

a. Peringatan tertulis;

tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan,

b. Pembatasn kegiatan usaha;

mereka juga dapat membangun citra sebagai korpo-

c. Pembekuan kegiatan usaha dan atau pena-

rasi yang ramah dan peduli linkungan. Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan:

naman modal; atau d. Pencabutan kegiatan usaha dan atau penanaman modal

“Setiap penanam modal berkewajiban : a. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;

(2) Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan

b. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;

peraturan perundang-undangan. (3) Selain dikenai sanksi administrative, badan

c. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman

usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai

modal dan menyampaikannya kepada Badan

sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan pera-

Koordinasi Penanaman Modal;

turan perudang-udangan.”

d. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar

Pemberian sanksi ini terkait dengan ikut

lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan

sertanya pemerintah bukan hanya sebagai regul-

e. Mematuhi peraturan perudang-udangan;”

ator pelaksanaan investasi tetapi juga melaksanakan tugas pengawasan terhadap investasi

Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 ini menegaskan

yang tidak memegang teguh prinsip-prinsip

bahwa dalam melaksanakan penanaman modal baik

GCG. Kepedulian pemerintah juga terhadap

terhadap pihak penanaman modal asing maupun

masyarakat dan lingkungan dengan mewajibkan

lokal berkewajiban memperhatikan prinsip tata

semua penanaman modal melaksanakan prinsip

kelola perusahaan yang baik (GCG) dan juga harus

CSR ini dengan demikian apabila prinsip GCG

melaksankaan tanggung jawab sosial perusahaan

dilaksanakan dengan baik tentu CSR juga dapat

Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007

43

Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)

berjalan dengan baik dan tidak mungkin

sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perun-

disimpangi oleh para investor yang akan mena-

dang-undangan. Sanksi sesuai dengan ketentuan

namkan sahamnya di Indonesia. Para investor

peraturan perundang-undangan adalah dikenai sega-

asing yang juga telah terbiasa dengan prinsip

la bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan

CSR ini jika akan memilih perusahaan yang

perundang-undangan yang terkait.

akan dijadikan tempat berinvestasi atau ber-

Yang dimaksud dengan “Perseroan yang

kongsi melakukan investasi pasti memilih peru-

menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber

sahaan yang dengan benar melaksanakan prin-

daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usa-

sip CSR.

hanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

CSR dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang

Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan

Perseroan Terbatas Tanggung jawab sosial dan lingkungan

dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang

merupakan materi yang baru diatur dalam ketentuan

tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber

Undang-Undang Perseroan Terbatas ini, latar

daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak

belakang dimasukkannya ketentuan ini adalah seba-

pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

gai bentuk pertanggungjawaban sosial perseroan

Pasal 74 UU ini memuat limitasi terhadap

terhadap lingkungan dan keadaan masyarat di seki-

perusahaan yang harus menerapkan yaitu perusa-

tar tempat usaha perseroan. Ketentuan ini tidak

haan yang kegiatannya usaha yang dibidang sumber

bersifat menyeluruh tetapi memiliki batasan dan

daya alam atau perusahaan yang kegiatannya berkai-

keadaan-keadaan tertentu yang peraturan pelaksa-

tan dengan sumber daya alam.

naanya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan

CRS ini mestinya tidak hanya pada perusahaan

pemerintah. Ketentuan ini juga bertujuan untuk

industri yang menghasilkan dampak negatif pada

tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi,

lingkungan dan masyarakat, tetapi juga sektor

seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai,

keuangan atau finansial seperti lembaga keuangan

norma, dan budaya masyarakat setempat.

bank dan bukan, ini akan berpengaruh terhadap

Tanggung jawab

Kewajiban yang harus melakukan tanggung

brand image masyarat untuk lebih memilih perusa-

jawab sosial dan lingkungan ini adalah Perseroan

haan yang lebih banyak berperan aktif atau

yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang

berkepedulian terhadap lingkungan.

dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Dilihat dari prespektif perseroan, maka

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupa-

penerapan CSR ini bergantung pada

kan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan

perusahaan yang dilihat dari sudut, besar kecilnya

diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelak-

perusahaan (size), pembagian tingkatan spesifikasi

sanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepa-

perusahaan (level of diversification), penelitian dan

tutan dan kewajaran. Jika Perseroan yang tidak

pengembangan (research and development), peng-

melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan tang-

iklanan (advertising), kemampuan pembeli (con-

gung jawab Sosial dan Lingkungan ini akan dikenai

sumer income), kondisi ketenagakerjaan perusahaan

44

Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007

jenis-jenis

Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)

(labor market conditions), dan kesinambungan

kan pada prinsip GCG yang telah dijelaskan sebe-

perusahaan (the industry life cycle). Kriteria tersebut

lumnya dengan demikian langka dua undang-

yang paling „ideal‟ untuk menentukan apakah suatu

undang tersebut yang telah mencatumkan CSR

perseroan berkewajiban untuk melakukan CSR.

sebagai suatu kewajiban yang memiliki sanksi

Ada beberapa perbedaan dalam penerapan

(strict liability) adalah suatu keputusan yang tepat

CSR di negara-negara Eropa dan Amerika. Perusa-

khususnya bagi industri di bidang dan yang

haan di Eropa penerapan CSR dilakukan berdasar-

berkaitan dengan eksplorasi sumber daya alam dan

kan peraturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh

juga melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945

pemerintah setempat sehingga pelaksaan CSR

hasil amandemen khususnya Pasal 33, utamanya

didasarkan pada desakan dan saksi yang harus

yang berkaitan dengan tujuan kesejahteraan dan

dipatuhi sedangkan dalam perusahaan Amerika

kemakmuran rakyat yang selama ini belum terwujud

pelaksanaan CSR merupakan tindakan sukarela atas

dan dirasakan masyarakat. (Teddy Lesmana, 2007).

dasar kepedulian perusahaan terhadap dampak

Hasil Survey “The Millenium Poll on CSR”

lingkungan dan sosial dalam masyarakat:

(1999) yang dilakukan oleh Environics International

”Matten and Moon (2004) have compared CSR in

(Toronto), Conference Board (New York) dan

Europe versus in the United States, and have

Prince of Wales Business Leader Forum (London)

proposed a conceptual framework of “explicit”

diantara 25.000 responden di 23 negara menunjuk-

versus implicit” CSR, while recognizing that these

kan bahwa dalam bentuk opini tentang perusahaan,

are matters of emphasis, not wholly dichotomous

60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktek

states. They define “explicit” CSR as that seen in

terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan,

the United States, where companies volunteer to

tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan

address important sosial and economic issues

paling berperan, sedangkan 40% citra perusahaan

through their CSR policies, in significant part

dan brand image yang akan paling mempengaruhi

because of less stringent legal requirements than in

kesan mereka, hanya 1 atau 3 yang mendasari

Europe for such things as health care provision,

opininya atas factor-faktor bisnis fundamental

employee’s rights...

seperti faktor financial, ukuran perusahaan, strategi

In contrast, in Europe and the UK, responsibility

perusahaan atau manajemen, lalu sikap konsumen

for these issues is undertaken as part of a

terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan

company’s legal responsibilities, and thus CSR is

CSR adalah ingin “menghukum” (40%) dan 50%

“implicit” in the way the company does business.

tidak akan membeli produk dari perusahaan yang

The results of their work suggests that Britain

bersangkutan danatauatau bicara pada orang lain

shares with Europe institutional and legal features

tentang kekurangan perusahaan tersebut. (Teddy

that reflect it European character, so that business

Lesmana, 2007)

is assigned, by law.” Terlepas peran yang diberikan UU No. 40

Kesimpulan

Tahun 2007 tersebut merupakan suatu keharusan

Prinsip GCG merupakan cikal bakal pem-

setiap perseroan untuk melaksanakan CSR berdasar-

bentukan CSR, perseroan yang melaksanakan

Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007

45

Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)

prinsip GCG juga harus melaksanakan konsep CSR,

Harahap, Oky Syeiful, “Tanggung Jawab Sosial

kedua konsep tersebut kini bukan lagi suatu tang-

Perusahaan”, Pikiran Rakyat 11 Januari.

gung jawab biasa (responsibility) tetapi juga

2006.

merupakan suatu kewajiban hukum (liability) yang

Hasibuan,

memiliki sanksi hukum jika tidak dilaksanakan dengan baik sehingga ini berarti sifatnya dapat

No. 25 Tahun 2007

&

Sedyono

dalam

Wikipedia.com. Lesmana,

Teddy,

“CSR

untuk

Kesejahteraan

Rakyat”, Jurnal LIPI, Jakarta., 2007.

dipaksakan (imperatif) sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang

Chrysanti

Matten, D. & Moon, J. “Implicit” and “explicit”

tentang Penanaman Modal dan Undang Undang No.

CSR:

40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam

understanding CSR in Europe. Berlin,

prisip CSR, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada

Spriger-Verlag, Germany, 2004.

tanggung jawab yang berpijak pada single bottom

The

World

A

conceptual

Bank

Institute,

line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang

Governance

and

direfleksikan dalam kondisi keuangannya (finan-

Responsibility

cial) saja tetapi tanggung jawab perusahaan harus

Materials, 2001.

framework

“The

Corporate

Corporate

Program”,

for

Social Learning

perpijak triple bottom lines, yaitu keuangan, sosial

William, Cynthia & Aguilera, Ruth, “Corporate

dan juga lingkungan. Hal ini diperlukan agar suatu

Social Responsibility in a comparative

perusahaan dapat terus tumbuh secara berkelanjutan

perspective”, Academy of Management

(sustainable). Karena keberlanjutan perusahaan

Review, 2006.

hanya akan terjamin apabila perusahaan memper-

http://www.wikipedia.co.id

hatikan prinsip GCG dan juga CSR dengan mem-

http://bi.go.id

perhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup.

http://www.legalitas.org

Diharapkan semua perusahaan di Indonesia dapat memperhatikan dan melaksanakan prinsip GCG dan juga CSR, karena kedua aspek tersebut bukan suatu pilihan yang terpisah, melainkan berjalan beriringan untuk meningkatkan kebeberlanjutan perusahaan.

Daftar Pustaka Black, Henry Campbell, “Black’s Law Dictionary”, (6th edition), St. Paul, West Publishing Co, Minnesota, USA, 1991. Bowen

dalam

Caroll,

“Corporate

Sosial

Responsibilty”, 1991.

46

Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007