Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) Oleh : JAMIN GINTING Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta Jl. S. Parman Kav. 12 Slipi, Jakarta 11481
[email protected]
ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah ingin memperlihatkan Penerapan konsep Good Corporate Governance (GCG) dalam satu perusahaan. Dimana GCG merupakan faktor penentu pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap perbaikan sosial maupun lingkungan masyarakat, salah satu prinsip penting dalam GCG yang sangat berpengaruh dalam CSR adalah pertanggungjawaban (responsibility) yang mengarah bukan kepada shareholders tetapi kepada stakeholders dan kini ketentuan hukum positip mengatur bahwa GCG dan CSR bukan lagi hanya merupakan responsibility tetapi sudah berupakan kewajiban hukum (liability) yang memiliki sanksi hukum. CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bentuk penelitian library research. Adapun hasil kesimpulan dari penulis mengenai permasalahan ini adalah bahwa keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan prinsip GCG dan juga CSR dengan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Corporate Social Responsibility, Good Corporate Governance
pelaksanaan perusahaan tersebut dalam bidang
Pendahuluan Tanggung jawab sosial dan Lingkungan
sumber daya alam.
yang lebih dahulu dikenal dinegara-negara maju
CSR merupakan bentuk tanggung jawab
sebagai Corporate Sosial Responsibility (selanjut-
perusahaan terhadap lingkungannya bagi kepedulian
nya disebut “CSR”) pada saat ini telah mulai dite-
sosial maupun tanggung jawab lingkungan dengan
rapkan dalam beberapa peraturan yang berlaku di
tidak mengabaikan kemampuan daripada perusa-
Indonesia antara dalam Undang-Undang No. 25
haan. Pelaksanaan kewajibannya ini perusahaan
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU
harus memperhatikan dan menghormati tradisi
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
budaya masyarakat disekitar lokasi kegiatan usaha
Kedua undang-undang ini secara tegas
tersebut. CSR merupakan suatu konsep bahwa
mensyaratkan bahwa untuk melaksanakan suatu
perusahaan adalah memilki suatu tanggung jawab
perusahaan yang melakukan prinsip tata kelola
terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,
perusahaan yang baik atau Good Coorporate
komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
Governance (selanjutnya disebut “GCG”) harus
operasional perusahaan. Pelaksanaan CSR akan ber-
juga peduli terhadap kepentingan sosial dan lingku-
dampak pada kesinambungan dari perusahaan. Sua-
ngan di perusahaan yang melaksanakan tugas dan
tu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
38
Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007
Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)
hanya berdasarkan faktor keuangan belaka seperti
workforce and their families as weel as of the local
halnya keuntungan atau deviden melainkan juga
community and society at large”
harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Ada beberapa perbedaan dalam penerapan CSR
di
negara-negara
Eropa
dan
Amerika.
Konsepsi mengenai CSR mulai diperkenal-
Perusahaan di Eropa penerapan CSR dilakukan
kan Bowen pada tahun 1953 dalam sebuah karya
berdasarkan peraturan atau regulasi yang dikeluar-
seminarnya mengenai tanggung jawab sosial pengu-
kan oleh pemerintah setempat sehingga pelaksaan
saha. Menurut Bowen, tanggung jawab sosial
CSR didasarkan pada desakan dan saksi yang harus
diartikan sebagai, “it refers to the obligations of
dipatuhi sedangkan dalam perusahaan Amerika
businessmen to pursue those policies, to make those
pelaksanaan CSR merupakan tindakan sukarela atas
decisions, or to follow those lines of action which ar
dasar kepedulian perusahaan terhadap dampak
desirable in term of the objectives and values of our
lingkungan dan sosial dalam masyarakat:
society” (Bowen 1999)
”Matten and Moon (2004) have compared CSR in
Corporate Sosial Responsibility (CSR) is
Europe versus in the United States, and have
to
proposed a conceptual framework of “explicit”
consider the interests of society by taking respon-
versus implicit” CSR, while recognizing that these
sibility for the impact of the organization’s activities
are matters of emphasis, not wholly dichotomous
on customers, employees, shareholders, communi-
states. They define “explicit” CSR as that seen in
ties and the environments in all aspects of its
the United States, where companies volunteer to
operations. This obligation is seen to extend beyond
address important sosial and economic issues
the statutory obligation to comply with legislation
through their CSR policies, in significant part
and sees organizations voluntary taking further
because of less stringent legal requirements than in
steps to improve the quality of life for employees
Europe for such things as health care provision,
and their families as well as for the local community
employee’s rights...
and society at large.
In contrast, in Europe and the UK, responsibility for
concept
which
encourages
organizations
CSR adalah merupakan suatu komitmen
these issues is undertaken as part of a company’s
berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis
legal responsibilities, and thus CSR is “implicit” in
dan memberikan kontribusi kepada pengembangan
the way the company does business. The results of
ekonomi dari komunitas setempat ataupun masya-
their work suggests that Britain shares with Europe
rakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf
institutional and legal features that reflect it
hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya”
European character, so that business is assigned, by
(World Business Council for Sustainable Develop-
law.”
ment States)
GCG adalah rangkaian proses, kebiasaan,
“CSR is the cotinuing commitment by business to
kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi
behave ethically and contribute to economic deve-
pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu
lopment while improving the quality of live of the
perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku
Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007
39
Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)
kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan
Pemerintah juga mensyaratkan untuk menerapkan
pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam
prinsip GCG ini dalam BUMN dengan Surat Kepu-
tata kelola perusahaan adalah pemegang saham,
tusan Menteri BUMN No.Kep.117/M-MBU/2002
manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepen-
tentang penerapan GCG di BUMN sebagai pedoman
tingan lainnya termasuk karyawan, pemasok,
korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan
pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingku-
BUMN yang sehat. Untuk perusahaan swasta dalam
ngan, serta masyarakat luas.
hal penanaman modal juga telah diatur dalam Pasal
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama
dalam
tata
kelola
perusahaan
15 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
adalah
menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung
Permasalahan
jawab mandat, khususnya implementasi pedoman
Prinsip-prinsip yang dianut dalam GCG dan
dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang
CSR ibarat dua sisi mata uang. Keduanya sama
baik dan melindungi kepentingan pemegang saham.
pentingnya dan tidak terpisahkan. Disadari atau
Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang
tidak, maka sebenarnya di dalam suatu tata kelola
menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan
yang baik, haruslah memiliki kepedulian sosial dan
harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil
kepedulian lingkungan. Permasalahan yang kemu-
ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejah-
dian dapat dibahas adalah, “Bagaimanakah penga-
teraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain
turan CSR dalam prinsip GCG sesuai dengan
yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan,
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia saat
seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang
ini?”
menuntuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Tujuan Penelitian Tujuan dari penulisan ini adalah untuk
Prinsip GCG bersifat universal sehingga
membahas bahwa dengan adanya pengaturan GCG
seluruh perusahaan dapat melaksanakan selaras
dalam hukum positip di Indonesia ini maka tidak
dengan ketentuan hukum, atauran atau nilai yang
dapat dihindarkan lagi bahwa secara mutlak prinsip
berlaku dengan tujuan agar perusahaan dapat hidup
CSR juga harus ikut serta diterapkan, hal ini karena
secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi
ada keterkaitan antara kedua prinsip tersebut. Selain
para stakeholder-nya.
itu tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui
GCG telah diatur sedemikian rupa dalam
bagaimanakah pengaturan CSR dalam prinsip GCG
beberapa peraturan perundang-undangan seperti
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di
dalam ketentuan UU No. 19 Tahun 2003 tentang
Indonesia saat ini.
BUMN dalam pasal 36 perihal maksud dan tujuan
Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah
Perusahaan BUMN dan Pasal 73 perihal Restruktu-
tipe penelitian normatif. Tipe penelitian normatif
risasi Perusahaan yang harus memperhatikan GCG
adalah bentuk penelitian dengan melihat studi
tersebut. Selain peraturan tersebut sebelumnya
kepustakaan, sering juga disebut penelitian hukum
40
Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007
Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)
doktriner, penelitian kepustakaan atau studi doku-
menginginkan adanya laporan yang akurat dan
men, seperti undang-undang, buku-buku yang ber-
tepat perihal keuangan, pengelolaan dan peru-
kaitan dengan permasalahannya. Adapun sifat pene-
bahan-perubahan pengurusan dan saham yang
litian ini adalah bersifat deskriptif, karena penelitian
dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran kepe-
hukum sifatnya hanya memberi gambaran kepada
milikan dan bentuk-bentuk tindakan lainnya yang
masyarakat umum. Dalam penelitian ini penulis
dilakukan oleh direksi dan komisaris dalam
mencoba untuk melakukan suatu analisis kualitatif
melaksanakan tugasnya masing-masing secara
terhadap penempatan CSR dalam prinsip GCG.
berkala dan berkesinambungan.
3) Kewajaran (Fairness)
Penempatan CSR dalam prinsip GCG Prinsip-prinsip yang diatur dalam GCG
Perinsip ini memberikan perlindungan terhadap
secara umum terdiri dari 4 prinsip umum yaitu:
kepentingan minoritas khususnya para pemegang
1) akuntabilitas (accountability); 2) keterbukaan
saham minoritas untuk dapat memiliki perlakuan
(transparancy);
yang adil. Hal ini sebenarnya sudah terakomodir
3)
kewajaran
(fairness)
dan
dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang
4) bertanggung jawab (responsibility)
perseroan yang memberikan satu saham satu hak suara (Pasal 84) dan hak pemegang saham
1) Prinsip akuntabilitas (accountability) Prinsip ini mewajibkan direksi perusahaan
minoritas untuk dapat mengusulkan diadakannya
bertanggung jawab atas keberhasilan penge-
RUPS melalui pengadilan jika pemegang saham
lolaan perusahaan untuk mewujudkan tujuan
mayoritas tidak melaksanakannya (Pasal 80).
dari perusahaan tersebut. Komisaris bertang-
Prinsip ini menginginkan setiap direksi maupuan
gung jawab dalam melaksanakan tugas penga-
komisaris agar lebih mementingkan kepentingan
wasan terhadap direksi sehubungan dengan
perusahaan dari pada kepentingan pribadi, sehing-
tugasnya. Kedudukan direksi dan komisaris
ga semua kegiatan yang berhadapan dengan
yang mendapatkan kewajiban dan tanggung
konflik kepentingan (conflict of interest) harus
jawab tersebut harus diembang dengan penuh
secara sukarela melepaskan kepentingan pribadi
dedikasi yang tinggi dengan mengutamakan
tersebut.
kepentingan perusahaan hingga seluruhnya dapat dipertanggung jawabkan kepada para
4)Bertanggung jawab (responsibility) Prinsip ini menegaskan konsep fiduciary duty dari
pemegang saham perusahaan tersebut.
para pengurus perseroan untuk lebih mematuhi aturan-aturan yang digariskan dalam mengelola
2) Prinsip keterbukaan (transparancy) Adanya informasi yang akurat dan dapat diaudit
perusahaan. Peraturan yang ditetapkan oleh
oleh pihak ketiga yang idependen sebagai laporan
pemerintah maupun
kepada para pemegang saham sehingga pemegang
(stakeholders) yang mempengaruhi kesinambu-
saham dapat mengetahui perkembangan dan
ngan perusahaan. Direksi harus tanggap terhadap
kemerosotan
kelangsungan perusahaan dengan berberbagai
perusahaan.
Prinsip
ini
juga
Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007
kepentingan
pihak lain
41
Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)
upaya untuk meningkatan perusahaan tanpa
Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masya-
mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap para
rakat sekitar muncul ke permukaan terhadap peru-
karyawan, lingkungan, pelanggan atau pihak lain
sahaan
yang menentukan kesinambaungan perusahaan.
lingkungan hidup. Misalnya Indorayon di Sumatera
Berdasarkan prinsip-prinsip GCG tersebut
yang
dianggap
tidak
memperhatikan
Selatan dan Newmont di Minahasa.
yang sangat berhubungan dengan pelaksanaan CSR adalah prinsip bertanggung jawab (responsibility),
CSR dalam Undang-Undang No. 25 Tahun
hal ini dikarenakan prinsip akuntabilitas (accoun-
2007 tentang Penanaman Modal
tability), keterbukaan (transparancy) dan kewajaran
Penanaman Modal di Indonesia tentu tidak
(fairness) hanya memetingkan kelangsungan peru-
terlepas dari sumber daya Alam yang ada di
sahaan pada kepentingan pemegang saham (share
Indonesia disamping sumber daya manusia yang
holders) sedangkan prinsip responsibility mengede-
menjadi target pertimbangan dalam melaksanakan
pankan kepentingan stakeholeders..
investasi baik oleh pihak asing maupun lokal dalam
Stakeholders perusahaan
dapat didefini-
berinvestasi. Untuk menjaga kesinambungan ling-
sikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan ter-
kungan dan keamanan dalam berivestasi pemerintah
hadap eksistensi perusahaan. Termasuk di dalamnya
telah mengharuskan bagi para investor untuk
adalah karyawan, pelanggan, konsumen, pemasok,
memperhatikan lingkungan dan sosial masyarakat
masyarakat, dan lingkungan sekitar, serta peme-
disekitar dengan bertanggung jawab menjaga ling-
rintah selaku regulator. Perbedaan bisnis perusahaan
kungan dan meningkatkan taraf hidup sosial
akan menjadikan perusahaan memiliki proritas
masyarakat sekitar dimana perusahaan melaksa-
stakeholders yang berbeda.
nakan kegiatan dan melakukan aktivitasnya. Di
Perusahaan
diharuskan
memperhatikan
beberapa Negara maju telah disadari oleh para
kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan
investor betapa pentingnya memperhatikan CSR ini,
nilai tambah (value added) dari produk dan jasa
hal ini sudah menjadi dasar pertimbangan bagi para
bagi stakeholders perusahaan dan memilihara
investor dan perusahaan manajemen investasi untuk
kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya.
memperhatikan kebijakan CSR dalam membuat
Karena itu, prinsip responsibility lebih mencer-
keputusan untuk melakukan investasi atau tidak,
minkan stakeholders driven concept.
Dengan
pertimbangan ini sering disebut dalam praktek
konsep ini perusahaan harus lebih memperhatikan
investasi sebagai “Investasi beratanggung jawab
dimensi sosial dan lingkungan hidup terhadap
sosial” (sosially responsible investing).
stakeholders untuk meningkatkan kesejahteraan dan
Pada prinsip investasi bertanggung jawab
kelangsungan lingkungan demi kelangsungan peru-
sosial ini tujuan perusahaan bukan hanya menda-
sahaan karena kondisi keuangan saja tidak cukupn
patkan keuntungan sebesar-besarnya tetapi lebih
untuk menjamin nilai perusahaan tumbuh secara
mementikan investasi berkesinambungan artinya
berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusa-
kemampuan perusahaan untuk dapat hidup dalam
haan hanya akan terjamin apabila perusahaan mem-
lingkungan masyarakat sekitar lebih diutamakan.
perhatikan dimensi sosial dan lingkungann hidup.
Para investor yang melaksanakan bisnis akan kesu-
42
Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007
Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)
litan jika masih menggunakan
paradigma lama,
(CSR) dengan demikian prinsip GCG dan CSR
yaitu mengejar keuntungan yang setinggi-tinggya
dalam hal penanaman modal bukan lagi perupakan
tanpa memperdulikan kondisi masyarakat sekitar,
suatu responsibility (tanggung jawab moral) tetapi
karena hal ini akan menimbulkan kecemburuan
sudah merupakan liability (kewajiban hukum)
masyarakat sekitar. Perusahaan juga tidak dapat
dengan demikian jika hal ini tidak dilaksanakan
menggali potensi masyarakat lokal yang seyogianya
dengan baik memiliki dampak hukum yaitu berupa
dijadikan modal sosial perusahaan untuk maju dan
pemberian sanksi yang diatur dalam Pasal 34 UU
berkembang. Berbeda dengan konsep community
No. 25 Tahun 2007 yaitu :
development yang menekankan pada pembangunan
(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagai-
sosial (pembangunan kapasitas masyarkat) (Oky
mana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak
Syeiful Harahap. (2006), dimana korporasi dapat
memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan
diuntungkan, baik dalam jangka pendek maupun
dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi adminis-
jangka panjang dan juga dapat menciptkan peluang-
trasi berupa :
peluang sosial ekonomi masyarkat, menyerap
a. Peringatan tertulis;
tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan,
b. Pembatasn kegiatan usaha;
mereka juga dapat membangun citra sebagai korpo-
c. Pembekuan kegiatan usaha dan atau pena-
rasi yang ramah dan peduli linkungan. Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan:
naman modal; atau d. Pencabutan kegiatan usaha dan atau penanaman modal
“Setiap penanam modal berkewajiban : a. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
(2) Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan
b. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
peraturan perundang-undangan. (3) Selain dikenai sanksi administrative, badan
c. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman
usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai
modal dan menyampaikannya kepada Badan
sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan pera-
Koordinasi Penanaman Modal;
turan perudang-udangan.”
d. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar
Pemberian sanksi ini terkait dengan ikut
lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
sertanya pemerintah bukan hanya sebagai regul-
e. Mematuhi peraturan perudang-udangan;”
ator pelaksanaan investasi tetapi juga melaksanakan tugas pengawasan terhadap investasi
Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 ini menegaskan
yang tidak memegang teguh prinsip-prinsip
bahwa dalam melaksanakan penanaman modal baik
GCG. Kepedulian pemerintah juga terhadap
terhadap pihak penanaman modal asing maupun
masyarakat dan lingkungan dengan mewajibkan
lokal berkewajiban memperhatikan prinsip tata
semua penanaman modal melaksanakan prinsip
kelola perusahaan yang baik (GCG) dan juga harus
CSR ini dengan demikian apabila prinsip GCG
melaksankaan tanggung jawab sosial perusahaan
dilaksanakan dengan baik tentu CSR juga dapat
Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007
43
Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)
berjalan dengan baik dan tidak mungkin
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perun-
disimpangi oleh para investor yang akan mena-
dang-undangan. Sanksi sesuai dengan ketentuan
namkan sahamnya di Indonesia. Para investor
peraturan perundang-undangan adalah dikenai sega-
asing yang juga telah terbiasa dengan prinsip
la bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan
CSR ini jika akan memilih perusahaan yang
perundang-undangan yang terkait.
akan dijadikan tempat berinvestasi atau ber-
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang
kongsi melakukan investasi pasti memilih peru-
menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber
sahaan yang dengan benar melaksanakan prin-
daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usa-
sip CSR.
hanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
CSR dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan
Perseroan Terbatas Tanggung jawab sosial dan lingkungan
dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang
merupakan materi yang baru diatur dalam ketentuan
tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber
Undang-Undang Perseroan Terbatas ini, latar
daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak
belakang dimasukkannya ketentuan ini adalah seba-
pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
gai bentuk pertanggungjawaban sosial perseroan
Pasal 74 UU ini memuat limitasi terhadap
terhadap lingkungan dan keadaan masyarat di seki-
perusahaan yang harus menerapkan yaitu perusa-
tar tempat usaha perseroan. Ketentuan ini tidak
haan yang kegiatannya usaha yang dibidang sumber
bersifat menyeluruh tetapi memiliki batasan dan
daya alam atau perusahaan yang kegiatannya berkai-
keadaan-keadaan tertentu yang peraturan pelaksa-
tan dengan sumber daya alam.
naanya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan
CRS ini mestinya tidak hanya pada perusahaan
pemerintah. Ketentuan ini juga bertujuan untuk
industri yang menghasilkan dampak negatif pada
tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi,
lingkungan dan masyarakat, tetapi juga sektor
seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai,
keuangan atau finansial seperti lembaga keuangan
norma, dan budaya masyarakat setempat.
bank dan bukan, ini akan berpengaruh terhadap
Tanggung jawab
Kewajiban yang harus melakukan tanggung
brand image masyarat untuk lebih memilih perusa-
jawab sosial dan lingkungan ini adalah Perseroan
haan yang lebih banyak berperan aktif atau
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
berkepedulian terhadap lingkungan.
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Dilihat dari prespektif perseroan, maka
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupa-
penerapan CSR ini bergantung pada
kan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan
perusahaan yang dilihat dari sudut, besar kecilnya
diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelak-
perusahaan (size), pembagian tingkatan spesifikasi
sanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepa-
perusahaan (level of diversification), penelitian dan
tutan dan kewajaran. Jika Perseroan yang tidak
pengembangan (research and development), peng-
melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan tang-
iklanan (advertising), kemampuan pembeli (con-
gung jawab Sosial dan Lingkungan ini akan dikenai
sumer income), kondisi ketenagakerjaan perusahaan
44
Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007
jenis-jenis
Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)
(labor market conditions), dan kesinambungan
kan pada prinsip GCG yang telah dijelaskan sebe-
perusahaan (the industry life cycle). Kriteria tersebut
lumnya dengan demikian langka dua undang-
yang paling „ideal‟ untuk menentukan apakah suatu
undang tersebut yang telah mencatumkan CSR
perseroan berkewajiban untuk melakukan CSR.
sebagai suatu kewajiban yang memiliki sanksi
Ada beberapa perbedaan dalam penerapan
(strict liability) adalah suatu keputusan yang tepat
CSR di negara-negara Eropa dan Amerika. Perusa-
khususnya bagi industri di bidang dan yang
haan di Eropa penerapan CSR dilakukan berdasar-
berkaitan dengan eksplorasi sumber daya alam dan
kan peraturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh
juga melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945
pemerintah setempat sehingga pelaksaan CSR
hasil amandemen khususnya Pasal 33, utamanya
didasarkan pada desakan dan saksi yang harus
yang berkaitan dengan tujuan kesejahteraan dan
dipatuhi sedangkan dalam perusahaan Amerika
kemakmuran rakyat yang selama ini belum terwujud
pelaksanaan CSR merupakan tindakan sukarela atas
dan dirasakan masyarakat. (Teddy Lesmana, 2007).
dasar kepedulian perusahaan terhadap dampak
Hasil Survey “The Millenium Poll on CSR”
lingkungan dan sosial dalam masyarakat:
(1999) yang dilakukan oleh Environics International
”Matten and Moon (2004) have compared CSR in
(Toronto), Conference Board (New York) dan
Europe versus in the United States, and have
Prince of Wales Business Leader Forum (London)
proposed a conceptual framework of “explicit”
diantara 25.000 responden di 23 negara menunjuk-
versus implicit” CSR, while recognizing that these
kan bahwa dalam bentuk opini tentang perusahaan,
are matters of emphasis, not wholly dichotomous
60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktek
states. They define “explicit” CSR as that seen in
terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan,
the United States, where companies volunteer to
tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan
address important sosial and economic issues
paling berperan, sedangkan 40% citra perusahaan
through their CSR policies, in significant part
dan brand image yang akan paling mempengaruhi
because of less stringent legal requirements than in
kesan mereka, hanya 1 atau 3 yang mendasari
Europe for such things as health care provision,
opininya atas factor-faktor bisnis fundamental
employee’s rights...
seperti faktor financial, ukuran perusahaan, strategi
In contrast, in Europe and the UK, responsibility
perusahaan atau manajemen, lalu sikap konsumen
for these issues is undertaken as part of a
terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan
company’s legal responsibilities, and thus CSR is
CSR adalah ingin “menghukum” (40%) dan 50%
“implicit” in the way the company does business.
tidak akan membeli produk dari perusahaan yang
The results of their work suggests that Britain
bersangkutan danatauatau bicara pada orang lain
shares with Europe institutional and legal features
tentang kekurangan perusahaan tersebut. (Teddy
that reflect it European character, so that business
Lesmana, 2007)
is assigned, by law.” Terlepas peran yang diberikan UU No. 40
Kesimpulan
Tahun 2007 tersebut merupakan suatu keharusan
Prinsip GCG merupakan cikal bakal pem-
setiap perseroan untuk melaksanakan CSR berdasar-
bentukan CSR, perseroan yang melaksanakan
Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007
45
Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Good Corporate Governance (GCG)
prinsip GCG juga harus melaksanakan konsep CSR,
Harahap, Oky Syeiful, “Tanggung Jawab Sosial
kedua konsep tersebut kini bukan lagi suatu tang-
Perusahaan”, Pikiran Rakyat 11 Januari.
gung jawab biasa (responsibility) tetapi juga
2006.
merupakan suatu kewajiban hukum (liability) yang
Hasibuan,
memiliki sanksi hukum jika tidak dilaksanakan dengan baik sehingga ini berarti sifatnya dapat
No. 25 Tahun 2007
&
Sedyono
dalam
Wikipedia.com. Lesmana,
Teddy,
“CSR
untuk
Kesejahteraan
Rakyat”, Jurnal LIPI, Jakarta., 2007.
dipaksakan (imperatif) sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang
Chrysanti
Matten, D. & Moon, J. “Implicit” and “explicit”
tentang Penanaman Modal dan Undang Undang No.
CSR:
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam
understanding CSR in Europe. Berlin,
prisip CSR, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada
Spriger-Verlag, Germany, 2004.
tanggung jawab yang berpijak pada single bottom
The
World
A
conceptual
Bank
Institute,
line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang
Governance
and
direfleksikan dalam kondisi keuangannya (finan-
Responsibility
cial) saja tetapi tanggung jawab perusahaan harus
Materials, 2001.
framework
“The
Corporate
Corporate
Program”,
for
Social Learning
perpijak triple bottom lines, yaitu keuangan, sosial
William, Cynthia & Aguilera, Ruth, “Corporate
dan juga lingkungan. Hal ini diperlukan agar suatu
Social Responsibility in a comparative
perusahaan dapat terus tumbuh secara berkelanjutan
perspective”, Academy of Management
(sustainable). Karena keberlanjutan perusahaan
Review, 2006.
hanya akan terjamin apabila perusahaan memper-
http://www.wikipedia.co.id
hatikan prinsip GCG dan juga CSR dengan mem-
http://bi.go.id
perhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup.
http://www.legalitas.org
Diharapkan semua perusahaan di Indonesia dapat memperhatikan dan melaksanakan prinsip GCG dan juga CSR, karena kedua aspek tersebut bukan suatu pilihan yang terpisah, melainkan berjalan beriringan untuk meningkatkan kebeberlanjutan perusahaan.
Daftar Pustaka Black, Henry Campbell, “Black’s Law Dictionary”, (6th edition), St. Paul, West Publishing Co, Minnesota, USA, 1991. Bowen
dalam
Caroll,
“Corporate
Sosial
Responsibilty”, 1991.
46
Lex Jurnalica Vol.5 No. 1, Desember 2007