BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (B P K P)

PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR ... PENYESUAIAN FORMAT PENETAPAN ANGKA KREDIT ... diisi dengan periode DUPAK...

9 downloads 404 Views 113KB Size
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (B P K P) PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR Gedung BPKP Lantai 11 Jln. Pramuka No. 33 Jakarta Timur 13120 Telepon (021) 85910031 Ekt. 1134 E-mail: [email protected] Faksimili (021) 85910209

Yth. 1. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen 2. Inspektur Utama/Inspektur LPND 3. Inspektur/Kepala Bawas Prov/Kab/Kota 4. Sekretaris Utama BPKP 5. Para Deputi di lingkungan BPKP Pusat 6. Para Kepala Perwakilan BPKP 7. Para Kepala Pusat di lingkungan BPKP 8. Inspektur BPKP di seluruh Indonesia SURAT EDARAN Nomor: SE-2209 /JF/2/2007 TENTANG PENYESUAIAN FORMAT PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Perubahan

dan atas

Pembangunan Keputusan

(BPKP) Kepala

Nomor: Badan

PER-727/K/JF/2007 Pengawasan

tentang

Keuangan

dan

Pembangunan Nomor: Kep-13.00.00-125/K/1997 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya di Lingkungan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Kepala

Badan

1275/K/JF/2006

Pengawasan Tentang

Keuangan

Petunjuk

dan

Teknis

Pembangunan

Pelaksanaan

Nomor:

Peraturan

PERMenteri

Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya untuk Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Aparat Pengawasan Intern

Pemerintah, maka

untuk mendukung penerapannya terutama dalam Penilaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Auditor, diperlukan penyesuaian format PAK untuk dapat menyediakan kebutuhan informasi yang relevan. Dengan ini kami sampaikan penyesuaian format PAK dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut: 1.

Penyesuaian

format

Penetapan

Angka

Kredit

(PAK)

diperlukan

untuk

mengakomodasi perubahan komposisi angka kredit yang harus dipenuhi oleh Auditor untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

2.

Penyesuaian format PAK tidak dimaksudkan untuk merubah format yang sudah baku, tetapi lebih mengarah pada penambahan informasi yang relevan yaitu: (1)

Kolom JUMLAH dibagi menjadi dua, yaitu: • •

(2)

Kumulatif Angka Kredit yang Diperoleh untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat

Kolom ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN

PANGKAT dibagi menjadi

dua, yaitu: • • (3)

Kumulatif AK yang Diperoleh untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat

Tembusan ditambah untuk Kepala Pusbin JFA BPKP

Contoh format PAK

yang disesuaikan, Petunjuk Pengisiannya dan Contoh

Pengisian masing-masing dapat dilihat pada Lampiran I, II , III dan IV. 3.

Format PAK tersebut harus diterapkan pada kegiatan penilaian Januari 2008.

4.

Dalam hal format PAK yang disesuaikan tersebut belum dapat diterapkan pada penilaian Juli 2007, maka tidak menggugurkan kewajiban untuk pemenuhan persyaratan kumulatif minimal dan komposisi angka kredit yang harus dipenuhi oleh Auditor untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi untuk kenaikan jabatan/pangkat per 1 Oktober 2007 sebagaimana diatur dalam Peratuan Kepala BPKP Nomor Per-727/K/JF/2007.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

10 Agustus 2007

Tembusan: 1. 2. 3.

Kepala BPKP (sebagai laporan) Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta Kepala Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia

Lampiran I /1 - 1 Surat Edaran Nomor : SE-2209/JF/2/2007 Tanggal 10 Agustus 2007

INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN ABC

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR NOMOR : KEP/IJ.JF/200.. Masa Penilaian Tanggal …………….. s.d. ……………………….

1 2 3 4 5 6 7 8

KETERANGAN PERORANGAN Nama ……………………….. NIP/Nomor Seri Karpeg ……………………….. Tempat dan tanggal lahir ……………………….. Jenis kelamin ……………………….. Pendidikan tertinggi ……………………….. Pangkat/Gol. Ruang/TMT …………………… / ………… / …………….. Jabatan auditor/TMT …………………………………. / …………….. Unit kerja …………………………………………………. PENETAPAN ANGKA KREDIT JUMLAH

NO

URAIAN

2 1 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan B. Pengawasan C. Pengembangan Profesi JUMLAH

LAMA

3

BARU

4

AK yang Diperoleh Kumulatif untuk KJ/KP 5=3+4 6

ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT

18

Komposisi Kumulatif

20

7

8

≤…

}

≥ … ≥… ≥ ……… ≥ ……. ≤… ≤…

2 UNSUR PENUNJANG JUMLAH

≤ …….

…… JUMLAH UNSUR UTAMA ≥ ……. … DAN UNSUR PENUNJANG DAPAT/TIDAK DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JABATAN …………………………….. TMT: ……………………… Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan (pasal 18 ayat (1) Kep MenPAN No. 19 tahun 1996

Ditetapkan di …………………….. pada tanggal ……………………… …………………………………. Selaku Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit,

……………………… NIP xxx xxx xxx Kepada : ……………………….. Alamat : …………………………………………………. Tembusan: 1. Atasan langsung ; 2. Pejabat Pengusul; 3. Kepala BKN up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; 4. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor; 5. ……………….. (sesuai kebutuhan) 6. Arsip.

19

21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56

Lampiran II / 1- 3 Surat Edaran Nomor : SE-2209/JF/2/2007 Tanggal 10 Agustus 2007

Petunjuk Pengisian

A. Nomor PAK (baris 4) diisi sesuai dengan agenda nomor pada Buku Agenda PAK B. Masa Penilaian (baris 5) diisi dengan periode DUPAK yang diajukan oleh Pejabat Pengusul Masa Penilaian harus selalu sinkron dengan periode sebelumnya C. Pada tabel KETERANGAN PERORANGAN (baris 7 s.d. 15) terdiri dari delapan isian, yaitu: 1. N a m a 2. NIP/Nomor Seri Karpeg 3. Tempat dan tanggal lahir 4. Jenis kelamin 5. Pendidikan tertinggi 6. Pangkat/Gol. Ruang/TMT 7. Jabatan auditor/TMT 8. Unit kerja Catatan: Pengisian pada tabel di atas didasarkan pada dokumen resmi kepegawaian. D. Pada isian PENETAPAN ANGKA KREDIT terdiri dari dua kelompk isian yaitu : ANGKA KREDIT YANG DITETAPKAN (baris 18 SAMPAI DENGAN 31), dan simpulan PAK : DAPAT/TIDAK DAPAT DIPERTIBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JABATAN

(BARIS

32)

……………….(baris

TMT………………..(baris 34) Isian ANGKA KREDIT YANG DITETAPKAN yang terdiri dari 8 kolom, yaitu: 1. NO 2. URAIAN 3. LAMA 4. BARU JUMLAH, terdiri dari tiga kolom, yaitu: 5. Kumulatif 6. AK yang Diperoleh untuk Kenaikan Jabatan /Kenaikan Pangkat (KJ/KP)

33)

Lampiran II / 2- 3 Surat Edaran Nomor : SE-2209/JF/2/2007 Tanggal 10 Agustus 2007

ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT, terdiri dari dua kolom, yaitu: 7. Komposisi 8. Kumulatif Pengisian kolom 1 sampai dengan 8 adalah sebagai berikut : • Kolom 1 dan 2 sudah terisi • Kolom 3 diisi berdasarkan PAK masa penilaian sebelumnya • Kolom 4 diisi berdasarkan hasil penilaian masa penilaian sekarang • Kolom 5 adalah penjumlahan dari kolom 3 dan 4 • Kolom 6 adalah jumlah perolehan angka kredit untuk KJ/KP setingkat lebih tinggi (kolom 6 masa penilaian sebelumnya dan kolom 4 masa penilain berjalan) yang terdiri dari : 1A. Pendidikan (Baris 23) adalah jumlah perolehan angka kredit unsur pendidikan dalam masa pangkat terakhir ditambah dengan tabungan angka kredit pendidikan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi 1B. Pengawasan (Baris 24) adalah jumlah perolehan angka kredit unsur pengawasan dalam masa pangkat terakhir ditambah dengan tabungan angka kredit pengawasan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi 1C. Pengembangan Profesi (Baris 25) adalah jumlah tambahan perolehan (delta) angka kredit unsur pengembangan profesi dalam masa pangkat terakhir 2.

Penunjang (Baris 28) adalah jumlah perolehan angka kredit unsur penunjang dalam pangkat terakhir ditambah dengan tabungan angka kredit penunjang untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

• Kolom 7 adalah komposisi perolehan angka kredit yang harus dipenuhi untuk dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPKP PER-727/K/JF/2007 tanggal 29 Mei 2007. • Kolom 8 adalah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi untuk dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Kepmenpan No. 19/1996 dan Peraturan Kepala BPKP PER-727/K/JF/2007 tanggal 29 Mei 2007. Pengisian simpulan PAK : DAPAT/TIDAK

DAPAT

PANGKAT/JABATAN

(baris

DIPERTIMBANGKAN 33)

dengan

UNTUK

mencantumkan

KENAIKAN

jabatan/pangkat

setingkat lebih tinggi, (baris 32) mengacu pada ketentuan pada angka 1 dalam lampiran I Peraturan Kepala BPKP PER-727/K/JF/2007 tanggal 29 Mei 2007 sebagai berikut : 1) Apabila sudah memenuhi syarat : ”DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ............. (setingkat lebih tinggi) dengan memperhatikan sertifikasi dan persyaratan lainnya” TMT (1 April atau 1 Oktober)

Lampiran II / 3- 3 Surat Edaran Nomor : SE-2209/JF/2/2007 Tanggal 10 Agustus 2007

2) Apabila belum memenuhi syarat : ”TIDAK DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JABATAN........ (setingkat lebih tinggi)” TMT ( 1 April atau 1 Oktober) E. Baris 37 diisi dengan tempat kedudukan instansi/unit kerja penetap angka kredit F. Tanggal penetapan PAK (baris 38) didasarkan pada tanggal Berita Acara Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai G. Baris 40 diisi dengan jabatan Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit H. Baris 46 diisi dengan nama Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit I. Baris 47 diisi dengan NIP Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit J. Baris 48 diisi dengan nama Auditor K. Baris 49 diisi dengan unit kerja Auditor

Lampiran III / 1-1 Surat Edaran Nomor: SE-2209/JF/2/2007 Tanggal 10 Agustus 2007

INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN ABC PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR NOMOR : KEP/IJ/200… Masa Penilaian Tanggal 1 Januari 2007 s.d. 30 Juni 2007

1 2 3 4 5 6 7 8

Nama NIP/Nomor Seri Karpeg Tempat dan tanggal lahir Jenis kelamin Pendidikan tertinggi Pangkat/Gol. Ruang/TMT Jabatan auditor/TMT Unit kerja

KETERANGAN PERORANGAN Dadang Suhendar, S.E. 136969696 / J. 024366 Ciomas, 1 Juni 1961 Laki-laki S1 Penata Muda / III/a / 1 April 2004 / 1 April 2004 Auditor Pelaksana Lanjutan Inspektorat Jenderal Departemen ABC PENETAPAN ANGKA KREDIT JUMLAH

URAIAN

NO

LAMA

BARU

Kumulatif

AK yang Diperoleh untuk KJ/KP 6

ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT Komposisi

Kumulatif

7

8

2 1 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan

54,000

40,000

94,000

40,000

B. Pengawasan

61,020

10,015

71,035

31,035

C. Pengembangan Profesi JUMLAH

6,270 121,290

1,000 51,015

7,270 172,305

3,270 74,305

≥2 ≥ 40

2 UNSUR PENUNJANG JUMLAH

12,000 12,000

12,000 12,000

10,000 10,000

≤ 10 ≤ 10

4

3

-

5=3+4

≤ 10

} ≥ 30

JUMLAH UNSUR UTAMA 51,015 133,290 184,305 84,305 50 DAN UNSUR PENUNJANG DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JABATAN Penata Muda Tk. I Gol. III/b dengan memperhatikan sertifikasi dan persyaratan lainnya TMT: 1 Oktober 2007 Catatan : Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan (pasal 18 ayat (1) Kep MenPAN No. 19 tahun 1996

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007 Inspektur Jenderal Selaku Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka

Ir. Alam Kabes NIP 640060580 Kepada : Dadang Suhendar, S.E. Alamat : Inspektorat Jenderal Departemen ABC Tembusan: 1. Atasan langsung ; 2. Pejabat Pengusul; 3. Kepala BKN up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; 4. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor; 5. ……………….. (sesuai kebutuhan) 6. Arsip.

≥ 120

≤ 30 ≥ 150

Lampiran IV / 1-1 Surat Edaran Nomor: SE-2209/JF/2/2007 Tanggal 10 Agustus 2007

INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN ABC PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR NOMOR : KEP/IJ/200… Masa Penilaian Tanggal 1 Januari 2007 s.d. 30 Juni 2007

1 2 3 4 5 6 7 8

Nama NIP/Nomor Seri Karpeg Tempat dan tanggal lahir Jenis kelamin Pendidikan tertinggi Pangkat/Gol. Ruang/TMT Jabatan auditor/TMT Unit kerja

KETERANGAN PERORANGAN Dadang Suhendar, S.E. 136969696 / J. 024366 Ciomas, 1 Juni 1961 Laki-laki S1 Penata Muda / III/a / 1 April 2006 / 1 April 2006 Auditor Pelaksana Lanjutan Inspektorat Jenderal Departemen ABC PENETAPAN ANGKA KREDIT JUMLAH

NO

URAIAN

LAMA

BARU

Kumulatif

AK yang Diperoleh untuk KJ/KP 6

ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT Komposisi

Kumulatif

7

8

2 1 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan

54,000

40,000

94,000

40,000

B. Pengawasan

46,020

10,015

56,035

16,035

C. Pengembangan Profesi JUMLAH

5,010 105,030

2,000 52,015

7,010 157,045

3,010 59,045

≥2 ≥ 40

2 UNSUR PENUNJANG JUMLAH

12,000 12,000

12,000 12,000

10,000 10,000

≤ 10 ≤ 10

4

3

-

5=3+4

≤ 10

} ≥ 30

JUMLAH UNSUR UTAMA 52,015 117,030 169,045 69,045 50 DAN UNSUR PENUNJANG TIDAK DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JABATAN Penata Muda Tk. I Gol. III/b TMT: 1 Oktober 2007 Catatan : Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan (pasal 18 ayat (1) Kep MenPAN No. 19 tahun 1996

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007 Inspektur Jenderal Selaku Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka

Ir. Alam Kabes NIP 640060580 Kepada : Dadang Suhendar, S.E. Alamat : Inspektorat Jenderal Departemen ABC Tembusan: 1. Atasan langsung ; 2. Pejabat Pengusul; 3. Kepala BKN up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; 4. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor; 5. ……………….. (sesuai kebutuhan) 6. Arsip.

≥ 120

≤ 30 ≥ 150