BAB II KAJIAN PUSTAKA LANDASAN TEORI 2.1 PENGERTIAN ASURANSI

Download Landasan Teori. 2.1 Pengertian. Asuransi dalam bahasa Belanda di sebut verzekering yang berarti pertanggungan a...

0 downloads 329 Views 40KB Size
BAB II KAJIAN PUSTAKA

Landasan Teori 2.1 Pengertian Asuransi dalam bahasa Belanda di sebut verzekering yang berarti pertanggungan atau asuransi dan dalam bahasa Inggris disebut Insurance 20. Ada 2 (dua) pihak yang terlibat dalam Asuransi , yaitu pihak penanggung sebagai pihak yang sanggup menjamin serta menanggung pihak lain yang akan mendapat suatu penggantian kerugian yang mungkin akan dideritanya sebagai suatu akibat dari peristiwa yang belum tentu terjadi dan pihak tertanggung akan menerima ganti kerugian, yang mana pihak tertanggung diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak penanggung. Asuransi adalah pilihan yang banyak digunakan orang untuk mengurangi resiko kerugian pada individu, keluarga, atau suatu bisnis/perusahaan. Biasanya asuransi yang umum kita temui di masyarakat dikelompokkan berdasarkan cakupan karakteristik: penyatuan kerugian, pembayaran kerugian tak terduga, resiko transfer, serta ganti rugi. Banyakdefinisi

yang

telahdiberikankepadaistilahasuransi,

dimanasecarasepintastidakadakesamaanantaradefinisi yang satudengan yang lainnya.Hal inibisadimaklumi, karenamerekadalammendefinisikannyadisesuaikandengansudutpandang

yang

merekagunakandalammemandangasuransi.

2.2 Prosedur Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama contohnya prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.Lebih tepatnya, kata ini bisa

mengindikasikan rangkaian aktivitas, tugas-tugas, langkah-langkah, keputusan-keputusan, perhitungan-perhitungan dan proses-proses, yang dijalankan melalui serangkaian pekerjaan yang menghasilkan suatu tujuan yang diinginkan, suatu produk atau sebuah akibat. Sebuah prosedur biasanya mengakibatkan sebuah perubahan. Inilah beberapa definisi atau penjelasan menurut para ahli : 1. Menurut Mulyadi (2001:5) mendefinisikan : “ Prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang. Didalam suatu sistem, biasanya terdiri dari beberapa prosedur dimana prosedur-prosedur itu saling terkait dan saling mempengaruhi. Akibatnya jika terjadi perubahan maka salah satu prosedur, maka akan mempengaruhi prosedur-prosedur yang lain”. 2. Menurut Zaki Baridwan (1990:3) : “ Prosedur merupakan urutan pekerjaan klerikal yang melibatkan beberapa orang dalam suatu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi yang sering terjadi.” 3. Menurut Richard F. Neuschel (1971) yang dikutip oleh Yogiyanto (1996:4) mendefinisikan: “Suatu prosedur adalah suatu urut-urutan kegiatan klerikal atau tulis menulis ,biasanya melibatkan beberapa orang di dalam satu atau lebih departemen, yang diterapkan untuk menjamin penanganan yang seragam dari transaksi-transaksi bisnis yang terjadi “. 4. Lebih lanjut Jerry Fitz Gerald dkk (1981) yang dikutip oleh Yogiyanto (1996:5) mendefinisikan: “Suatu prosedur adalah urut-urutan yang tepat dari tahapan-tahapan instruksi yang menerangkan apa yang harus dikerjakan, siapa yang mengerjakannya, kapan dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya “. 5. Dalam definisi sistem akuntansi, Mulyadi (2001:3) menyebutkan: ”Formulir merupakan salah satu unsur sistem akuntansi. Formulir ini merupakan keluaran sistem lain yang menjadi masukan sistem akuntansi, sistem lain yang menghasilkan formulir ini terdiri dari sub-sub sistem yang diberi nama prosedur” . Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa suatu sistem terdiri dari jaringan prosedur artinya bahwa suatu sistem terdiri dari beberapa prosedur yang menjadi satu kesatuan yang memiliki kertkaitan satu dengan lainnya.

2.3 Definisi Asuransi 1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,

kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu : a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur. b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu. c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya). d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu. 2. Definisi asuransi menurutMehr dan Cammack: "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung". 3. Definisi asuransi menurutMark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu" 4. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins,yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu: 1) Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung.

2) Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial. 5. Khoiril Anwar Asuransi adalah salah satu cara bagi pelaku bisnis untuk mengurangi resiko terhadap kerugian yang mungkin terjadi dalam sebuah transaksi bisnis. Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu. 2.4 Arti Penting Asuransi Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan industri yang semakin kompleks dan berisiko tinggi, maka tidak dapat disangkal lagi kalau asuransi memiliki manfaat bagi masyarakat secara umum, juga memiliki manfat bagi dunia usaha dan khusus. Disebutkan oleh Radiks Purba (2002:6) sebagai berikut: 1. “Mendorong masyarakat untuk lebih berpikir ke masa datang. 2. Dana yang terkumpul pada industri asuransi dapat digunakan untuk investasi yang digunakan dalam pembangunan. 3. Mendorong masyarakat untuk tidak tergantung pada pihak lain karena telah memiliki polis asuransi. 4. Ahli dari perusahaan asuransi dapat memberikan saran-saran untuk pengelolaan risiko dan mengurangi kemungkinan kerugian yang timbul.

5. Setiap perusahaan yang mengikuti program asuransi hanya perlu menyisihkan sebagian kecil dananya untuk pembiayaan premi tanpa perlu membentuk cadangan dana untuk mengantisipasi kerugian yang timbul.” Dari uraian diatas, dapat diketahui bahwa tanpa disadari manusia sudah melakukan efisiensi karena asuransi itu sesungguhnya memaksa orang untuk memikirkan skala prioritas yang dapat menyebabkannya melakukan dan menyisihkan sebagian penghasilan untuk membayar kewajiban berupa premi asuransi serta asuransi mempunyai peranan penting dalam mendorong masyarakat untuk lebih berpikir ke masa depan, dan dalam pengembangan pembangunan. 2.5 Jenis-jenis Asuransi Bidang usaha asuransi biasanya dibagi 2(dua) bagian, yaitu asuransi atas orang dan asuransi atas harta. Menurut Herman Darmawi (2004:26-27)pengertian kedua jenis asuransi tersebut adalah sebagai berikut: 1. “Asuransi atas orang (personal insurance), yaitu asuransi yang objeknya orang atau penutupan asuransi atas individu-individu, dengan kata lain adalah asuransi yang berkaitan dengan individu. 2. Asuransi atas harta (property insurance), yaitu asuransi yang ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan properti atau harta kekayaan. Asuransi ini di Indonesia digolongkan sebagai asuransi kerugian.” 2.6. Tujuan Asuransi Perjanjian asuransi itu mempunyai tujuan untuk mengganti kerugian pada tertanggung, jadi tertanggung harus dapat menunjukkan bahwa dia menderita kerugian dan benar-benar menderita kerugian. Secara umum asuransi mempunyai tujuan sebagai berikut: 1) Pengalihan Risiko

Menurut teori pengalihan risiko (risk transfer theory), tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa harta kekayaannya atau jiwanya, dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raganya. Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. 2) Pembayaran Ganti Kerugian Jika pada suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menmbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya.Jika dibandingkan dengan jumlah premi diterima dari beberapa tertanggnug maka jumlah ganti kerugian yang dibayarkan kepada tertanggung yang menderita kerugian itu tidaklah begitu besar jumlahnya. Djoko Prakoso, dalam bukunya menyebutkan, perjanjian asuransi itu mempunyai tujuan untuk mengganti kerugian pada tertanggung. Di dalam asuransi itu setiap waktu selalu di jaga supaya jangan sampai seorang tertanggung yang hanya bermaksud menyingkirkan suatu kerugian saja dan mngharapkan suatu untung menikmati asuransi itu dengan cara memakai spekulasi. 2.7 Manfaat Asuransi Asuransi selaku lembaga keuangan bukan bank mempunyai peranan cukup besar sekali baik bagi masyarakat maupun bagi pembangunan. Adapun peranan tersebut berupa manfaatnya yang dapat disimpulkan sebagai berikut: a) Asuransi dapat memberikan rasa terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha. Hal ini karena seseorang akan terlepas dari kekhawatiran akan tertimpa kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak diharapkan. b) Asuransi dapat menaikkan efisiensi dan kegiatan perusahaan, sebab dengan memperalihkan risiko yang lebih besar kepada perusahaan asuransi.

c) Asuransi cenderung kearah perkiraan penilaiaan biaya yang layak. Dengan adanya perkiraan akan suatu risiko yang jumlahnya dapat dikira-kira sebelumnya maka suatu perusahaan akan memperhitungkan adanya ganti rugi dari asuransi. 2.8 Prinsip – Prinsip Asuransi Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb: 1) Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith) Didalam perjanjian asuransi, tertanggung diwajibkan untuk memberitahukan segala sesuatu yang diketahuinya, mengenai obyek atau barang yang dipertanggungkan secara benar. 2) Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest) Didalam perjanjian asuransi, tertanggung diwajibkan untuk memberitahukan segala sesuatu yang diketahuinya, mengenai obyek atau barang yang dipertanggungkan secara benar. 3) Prinsip Ganti Rugi (Indemnity) Perjanjian asuransi ini bertujuan memberikan ganti terhadap kerugian yang diderita oleh tertanggung yang disebabkan oleh bahaya sebagaimana ditentukan dalam polis. 4) Prinsip Subrogasi (Subrogation) Prinsip ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari prinsip indemnity, yaitu yang hanya memberikan ganti rugi kepada tertanggung sebesar kerugian yang dideritanya. 2.9 Fungsi Asuransi Ada dua fungsi asuransi yaitu: 1. Transfer Resiko

Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi. 2. Kumpulan Dana Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.