BAB II KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA KONSEPTUAL, DAN

Download KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA KONSEPTUAL, DAN HIPOTESIS. PENELITIAN. 2.1 Kajian Pustaka. 2.1.1 Industri Kreatif. Men...

8 downloads 394 Views 363KB Size
BAB II KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA KONSEPTUAL, DAN HIPOTESIS PENELITIAN

2.1 Kajian Pustaka 2.1.1 Industri Kreatif Menurut Depatemen perdagagan RI (2009) industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan memberdayakan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Simatupang (2008, 69) juga menjelaskan bahwa industri kreatif adalah industri yang mengandalkan telenta, keterampilan dan kreativitas yang merupakan elemen dasar setiap individu. Unsur utama industri kreatif adalah kreativitas, keahlian dan talenta yang berpotensi mengingkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi inteektual. Semantara itu, dikalangan para pakar dalam bidang tersebut, nampaknya tidak ada perbedaan pengertian mendasar antara ekonomi kreatif dan industri kreatif. Istilah ekonomi kreatif pertama kali diperkenalkan oleh tokoh bernama John Howkins, penulis buku “Creattive Economy, How People Make Money From Ideas”. Menurut definisi John ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah gagasan. Esensi dari kreativitas adalah gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh penghasilan yang sangat layak.

2.1.1.1Sub Sektor Industri Kreatif

Berdasarkan studi pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Subsektor yang merupakan industri berbasis kreativitas terdiri atas 14 subsektor yaitu periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fashion, video film dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukkan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, televisi dan radio, dan riset dan pengembangan. Tetapi dari 14 subsektor tersebut yang potensial berkembang di Provinsi Bali ada 7 subsektor, yaitu sebagai berikut. 1) Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan perdagangan, pekerjaan, produk antik dan hiasan melalui lelang,galeri, toko, pasar swalayan, dan internet. 2) Kerajinan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan antara lain barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, aksesoris, pandai emas, perak, kayu, kaca, porselin, kain, dan besi. 3) Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, interior, produk, indusri, pengemasan, dan konsultasi identitas perusahaan. 4) Fashion: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaiaan mode dan akssorisnya, konsultasi ini produk fashion, serta distribusi produk fashion 5) Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman, promosi musik, penulis lirik, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi da komposisi musik.

6) Seni pertunjukan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan pengembangan konten, produksi pertunjukan, pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan. 7) Penerbitan dan percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita. 2.1.2 Konsep Ketenagakerjaan Menurut Simanjuntak (2001) dalam Rizki Sumber daya manusia (SDM) atau human resources mengandung dua pengertian. Pertama, SDM mengandung pengertian usaha kerja atau jasa yang dapat diberikan dalam proses produksi. Kedua, SDM menyangkut manusia yang mampu memberikan jasa atau usaha kerja. Mampu bekeja berarti mampu melakukan kegiatan yang mempunyai nilai ekonomis, yaitu bahwa kegiatan tersebut menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara fisik kemampuan bekerja diukur dengan usia. Dengan kata lain, orang dalam usia kerja tersebut dinamakan tenaga kerja atau man power. Tenaga kerja adalah seluruh penduduk dalam usia kerja yang berumur minimal 15 tahun atau lebih yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa (Data Statistik, 2009). Ini berdasarkan kenyataan bahwa dalam umur tersebut sudah

banyak penduduk yang berumur muda yang sudah bekerja dan mencari pekerjaan (Simanjuntak, 2001). Secara garis besar penduduk suatu Negara dibedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Yang tergolong tenaga kerja ialah penduduk yang berumur didalam batas usia kerja. Batas usia kerja yang dianut oleh indonesia adalah minimum 10 tahun, tanpa batas umur maksimum. Jadi, setiap orang atau penduduk yang sudah berusia 10 tahun tergolong sebagai tenaga kerja. 2.1.3

Investasi Investasi adalah pengeluaran oleh produsen (sektor swasta) untuk

pembelian barang dan jasa untuk menambah stok yang digunakan atau untuk perluasan pabrik (Boediono, 2001). Menurut Todaro (2003) persyaratan umum pembangunan ekonomi suatu negara adalah, pertama akumulasi modal akan berhasil apabila beberapa bagian atau proporsi pendapatan yang ada ditabung dan di investasikan untuk memperbesar produk (output) dan pendapatan di kemudian hari. Untuk membangun itu seyogyanya mengalihkan seumber – sumber dari arus konsumsi dan kemudian membangun itu seyogyanya mengalihkan untuk investasi dalam bentuk “capital formation” untuk mencapai tingkat produksi yang lebih besar. Investasi dibidang pembangunan sumber daya manusia akan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, sehingga menjadi tenaga ahli yang terampil yang dapat memperlancar kegiatan produktif. Investasi merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Dinamika investasi mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi, hal ini mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan

perekonomian, setiap negara senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi. Sasaran yang dituju bukan hanya masyarakat atau kalangan swasta dalam negeri, tetapi juga investor asing. Begitupun dengan indonesia yang terus berusaha untuk meningkatkan investasi sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi (Dumairy, 1996: 13). 2.1.4 Konsep Tingkat Upah Upah adalah imbalan uang dari pemilik usaha kepada pekerja karena telah berjasa mengahasilkan barang produksi. Upah biasanya sudah ditentukan besar nominal dan kurun waktu kapan upah tersebut diberikan. Undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengursaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayaran menurut suatu perjanjian kerja. Kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarga atas suatu pekerjaan dan jasa yang telah atau akan dilakukan. Sadono Sukirno (2002:353) mendefinisikan upah yaitu pembayaran yang telah diperoleh dari berbagai bentuk jasa yang disediakan dan diberikan pengusaha kepada tenaga kerja. Upah ditentukan dengan melibatkan evaluasi dari kontribusi karyawan sebagai bentuk penghargaan baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan kemapuan dari organisasi dan peraturan hukum yang berlaku (Fopuhunda,et al, 2011) Menurut dewan penelitian nasional (Kartasapoetra : 1987), yang dimaksud dengan upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalah dari pemberi kerja

untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilaksanakan, yang berfungsi sebagai jaminan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produktivitas yag dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang telah dietapkan menurut suatu persetujuan undang-undang dan peraturan yang dibayarkan atas dasar suatu perjanjian antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Upah adalah sebagai bentuk kompensasi atas kontribusi yang diberikan pekerja atau buruh kepada perusahaan. Atau dengan kata lain pengertian upah adalah hak pekerja yang harus diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pembeli kerja kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, yang di dalamnya termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan jasa yang telah atau akan dilakukan ketika perusahaan merekrut pekerja yang diharapkan dan pekerja dapat melakukan kegiatan usaha sehingga menghasilkan keuntungan, dan keuntungan yang diperoleh tersebut digunakan untuk memberi kompensasi berupa upah kepada para pekerja.

2.1.5 Nilai Output Nilai output adalah nilai dari keseluruhan barang dan jasa yang merupakan hasil akhir dari proses produksi pada suatu unit usaha yang selanjutnya akan dijual sampai pendatangan konsumen. Tinggi rendahnya jumlah tenaga kerja yang diminta oleh pengusaha dipengaruhi oleh tinggi rendahnya jumlah barang yang diproduksi oleh tenaga kerja tersebut. Tinggi rendahnya permintaan oleh

konsumen. Semakin tinggi jumlah barang yang diminta oleh konsumen semakin tinggi jumlah arang yang di produksi sehingga semakin tinggi juga jumlah tenaga kerja yang diminta oleh perusahaan tersebut (ayaman J. Simanjuntak, 2001 dalam Korni). Sesuai dengan teori bahwa untuk meningkatkan output dipelukan peningkatan input yang digunakan, dalam hal ini adalah tenaga kerja. Sehingga semakin tinggi produktivitas tenaga kerja maka semakin tinggi pula jumlah barang yang akan diproduksi. Dengan asumsi faktor produksi lainnya tetap maka nilai produksi juga akan meningkat. Perubahan yang mempengaruhi permintaan hasil produksi, antara lain: baik turunnya permintaan pasar akan hasil produksi dari perusahaan yang bersangkutan, tercermin melalui besarnya volume produksi, dan harga barang-barang modal yaitu mesin atau alat yang digunakan dalam proses produksi (Sudarsono dalam Korni, 1988) 2.1.6 Penyerapan Tenaga Kerja Penyerapan tenaga kerja menjelaskan tentang hubungan kuantitas tenaga kerja yang dikehendaki dengan tingkat upah. Permintaan pengusaha atas jumlah tenaga kerja yang diminta karena orang tersebut dapat meningkatkan jumlah barang atau jasa yang diproduksi dan kemudian dijual kepada konsumen. Adanya pertambahan permintaan pengusaha terhadap tenaga kerja bergantung pada pertambahan permintaan masyarakat akan barang dan jasa yang di produksi (Simanjuntak, 2001 dalam Nurafuah, 2015) Menurut Haryo Kuncoro (2002) menjelaskan, penyerapan tenaga keja adalah banyaknya lapangan kerja yang sudah terisi yang tercermin dari banyaknya jumlah penduduk yang bekerja. Penduduk yang bekera terserap dan tersebar di

berbagai sektor perekonomian. Terserapnya penduduk bekerja disebabkan oleh adanya permintaan akan tenaga kerja. indonesia dengan jumlah penduduk yang besar berarti memiliki sumber daya manusia yang besar pula (Barthos, 2001 dalam Korni, 2016 ). Oleh karena itu, sumber daya manusia yang berupa tenaga kerja harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Penyerapan tenaga kerja adalah diterimanya para pelaku tenaga kerja untuk melakukan tugas sebagaimana mestinya atau adanya suatu keadaan yang menggambarkan tersedianya pekerja atau lapangan pekerjaan untuk diisi oleh pencari kerja (Tondaro, 2003 dalam nurafuah, 2015). Usaha perluasan lapangan pekerjaan untuk menyerap tenaga kerja dapat dilakukan dengan dua cara : a) Pengembangan industri yaitu jenis industri yang sifatnya padat karya yang dapat menyerap relatif banyak tenaga kerja dalam industri rumah tangga b) Melalui berbagai proyek pekerjaan umum, misalnya pembuatan saluran air, jalan tol, bendungan, jembatan. Dalam dunia kerja atau dalam penyerapan tenaga kerja setiap sektornya berbeda-beda untuk penyerapan tenaga kerjanya, misalnya saja tenaga kerja di sektor formal. Penyeleksian tenaga kerjanya dibutuhkan suatu keahlian khusus, pendidikan, dan pengalaman untuk bisa bekerja pada sektor formal (Don Bellante and Mark Janson, 2006 dalam Korni 2016) 2.1.7 Hubungan Investasi dengan Penyerapan Tenaga Kerja Sukirno (2006), menjelaskan bahwa kegiatan investasi memungkinkan masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja

sehingga dapat meningkatkan pendapatan nasional dan mampu meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Secara teori peningkatan investasi akan mendorong volume perdagangan dan volume produksi yang selanjutnya akan memperluas kesempatan kerja yang produktif dan berarti akan meningkatkan pendapatan perkapita sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hubungan antara investasi dengan kesempatan kerja menurut Harrod-Domar (Mulyadi, 2002:8), investasi tidak hanya menciptakan permintaan, tetapi juga memperbesar kapasitas produksi. Tenaga kerja yang merupakan salah satu faktor produksi, otomatis akan ditingkatkan penggunanya. Dinamika penanaman modal mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi, mencerminkan marak lesunya pembangunan. Maka setiap negara berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi terutama investasi swasta yang dapat membantu membuka lapangan kerja sehingga dapat meningkatkan kesempatan kerja (Dumairy, 1997). 2.1.8 Hubungan Tingkat Upah dengan Penyerapan Tenaga Kerja Upah merupakan penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk pekerjan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Berfungsi sebagai kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk yang ditetapkan sesuai pesetujuan, Undangundang dan peraturan, dan dibayar atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang digunakan dalam melaksanakan proses produksi. Dalam proses produksi tenaga kerja memperoleh pendapatan sebagai balas jasa dari usaha yang telah dilakukan

yakni upah. Ehrenberg (1998) dalam Anita, Husanini (2015) menyarakan apabila terdapat kenaikan tingkat upah rata-rata, maka akan diikuti oleh turunnya jumlah tenaga kerja yang diminta, berarti akan terjadi pengangguran dan jika sebaliknya dengan turunnya tingkat upah rata-rata akan diikuti oleh meningkatnya kesempatan kerja, sehingga dapat dinyatakan bahwa kesempatan kerja mempunyai hubungan berbalik dengan tingkat upah. Menurut Haryo Kuncoro (2001) dalam Anita, Husnanini (2015) dimana kuantitas tenaga kerja yang diminta akan menurun sebagai akibat dari kenaikan upah. Apabila tingkat upah naik maka input lain tetap, berarti harga tenaga kerja relaif lebih mahal dari input lain. Situasi ini mendorong pengusaha untuk mengurangi penggunaan tenaga kerja yang relatif mahal dengan input-input lain yang harga relatifnya ebih murah guna mempertahankan keuntungan yang maksimum. Hubungan positif antara tingkat upah dan penyerapan tenaga kerja juga di dukung oleh teori upah efisiensi (efficiency-wage) menyatakan upah tinggi membuat pekerja lebih produktif. Jadi, meskipun pengurangan upah akan menurunkan tagihan perusahaan, itu juga akan menurunkan produktivitas pekerja dan laba perusahaan. Menurut teori ini, perusahaan – perusahaan beroperasi secara lebih efisien jika upah berada di atas titik keseimbangan. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan lebih diuntungkan jika mempertahankan upah tinggi meskipun terdapat surplus tenaga kerja (Anita, Husanini 2015) 2.1.9 Hubungan Nilai Output dengan Penyerapan Tenaga Kerja

Nilai Output merupakan nilai dari keseluruhan barang dan jasa yang merupakan hasil akhir dari proses produksi pada suatu unit usaha yang selanjutnya akan dijual sampai pada konsumen. Bertambahnya jumlah perusahaan disuatu daerah yang memproduksi barang yang sama diperkirakan akan meningkatkan jumlah produksi sehingga nilai output suatu daerah akan mengalami peningkatan. Para pengusaha akan meningkatkan kapasitas produksinya dengan sejumlah modal. Demikian juga dengan tenaga kerja, apabila jumlah tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan jumlahnya lebih besar maka akan mengasilkan ouput yang besar pula, sehingga semakin banyak kemungkinan terjadi penambahan output produksi atau tenaga kerja (Matz, 1990:23 dalam Korni, 2016). Menurut Simanjuntak (1985) dalam Korni (2016) bahwa pengusaha memperkerjakan seseorang karena itu akan membantu memproduksi barang/jasa untuk dijual pada konsumen. Oleh karena itu, kenaikan permintaan pengusaha terhadap tenaga kerja, tergantung dari permintaan masyarakat akan barang yang akan diproduksi. 2.2 Kerangka Konseptual Investasi adalah pengeluaran atau pembelanjaan modal perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan produksi dalam jangka panjang untuk menambah kemampuan untuk memproduksi barang dan jasa. Investasi memungkinkan masyarakat terus menerus meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja. Investasi tidak hanya menciptakan permintaan, tetapi juga memperbesar kapasitas produksi. Tenaga kerja yang merupakan faktor produksi otomatis akan ditingkatkan penggunaannya.

Upah merupakan penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Perubahan tingkat upah akan mempengaruhi tinggi rendahya biaya produksi perusahaan. Apabila digunakan asumsi tingkat upah naik maka akan meningkatkan biaya produksi perusahaan yang selanjutnya akan meningkatkan pula harga per unit barang yang diproduksi. Biasanya konsumen memberikan respon yang cepat apabila terjadi kenaikan harga barang. Akibatnya barang tidak akan terjual dan produsen pasti akan menurunkan jumlah produksinya dan pasti akan berpengaruh terhadap tenaga kerja. Apabila naiknya upah dengan asumsi harga dari barangbarang tidak berubah maka pengusaha akan lebih menyukai teknologi padat modal hal ini juga akan berpengaruh terhadap tenaga kerja maka tenaga kerja akan terserap. Nilai output merupakan nilai dari keseluruhan barang dan jasa yang merupakan hasil akhir dari proses produksi pada suatu unit usaha yang selanjutnya akan dijual dan sampai ketangan konsumen. Nilai output atau hasil produksi ini merupakan permintaan akan hasil dari sebuah proses produksi. Sehingga apabila jumlah permintaan akan hasil produksi besar maka dengan sendirinya meningkatkan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan. Gambar 2.1 Kerangka Konsep Penelitian Investasi (X1)

Tingkat Upah (X2)

Nilai Output (X3)

Penyerapan Tenaga Kerja (Y)

Keterangan: ------------------------ pengaruh simultan ________________ pengaruh parsial Penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh variabel investasi, tingkat upah dan nilai output secara simultan dan parsial terhadap penyerapan tenaga kerja pada industri kreatif di Provinsi Bali. Berdasarkan Gambar 2.1 di atas menujukkan bahwa garis putus-putus adalah pengruh simultan dan garis lurus menujukkan hubungan variabel bebas secara parsial terhadap variabel terikatnya.

2.3 Hipotesis Penelitian Berdasarkan rumusan masalah, tujuan penelitian, dan kajian pustaka, maka dapat disusun hipotesis penelitian sebagai berikut : 1)

Variabel investasi, tingkat upah, dan nilai output bersama-sama berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja pada industri kreatif di Provinsi Bali.

2)

Variabel investasi diduga berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja pada industri kreatif di Provinsi Bali.

3)

Variabel tingkat upah diduga berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja pada industri kreatif di Provinsi Bali.

4)

Variabel nilai output diduga berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja pada industri kreatif di Provinsi Bali.