ASURANSI DANA SISWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Download ASURANSI DANA SISWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. (Studi Produk ... salah satu alternatif tepat serta mempunyai...

0 downloads 246 Views 384KB Size
ASURANSI DANA SISWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Produk Asuransi Mitra Iqra Plus pada AJB Bumiputera 1912 Syari’ah Surakarta)

NASKAH PUBIKASI IMIAH Diajukan untuk Memenuhi Sebagian dari Tugas dan Syarat guna Memperoleh Gelar Sarjana Syariah (S.Sy) Jurusan Muamalah (Syari’ah) Oleh: MEITA TRI WAHYUNINGSIH NIM : I 000 090 036

FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2013

ASURANSI DANA SISWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Produk Asuransi Mitra Iqra Plus pada AJB Bumiputera 1912 Syari’ah Surakarta) Oleh: Meita Tri Wahyuningsih (NIM : I 000 090 036) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta

ABSTRAK AJB Bumiputera 1912 Syari’ah Surakarta mempunyai produk yang salah satunya adalah Asuransi Dana Siswa (Mitra Iqra Plus). Asuransi Dana Siswa (Mitra Iqra Plus) tersebut bertujuan untuk membantu mereka yang ingin menyekolahkan putra-putrinya dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) dengan cara menyetorkan dana, yakni bisa bulanan, triwulan, semesteran atau enam bulanan bahkan tahunan. Kemudian dana setoran (premi) tersebut dimasukkan ke dalam dana tabarru’ antar peserta dan dana tijari atau dana tabungan peserta yang akan dikelola atau diinvestasikan oleh pihak perusahaan asuransi. Maka untuk mengantisipasi hal tersebut asuransi adalah salah satu alternatif tepat serta mempunyai manfaat yang besar. Seharusnya sebagai seorang Muslim harus mengutamakan asuransi yang berlandaskan syari’at Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Asuransi Dana Siswa yaitu Produk Asuransi Mitra Iqra Plus yang di keluarkan oleh AJB Bumiputera 1912 Syari’ah Surakarta sesuai dengan hukum Islam Metode yang digunakan penulis dalam penelitian skripsi ini adalah dengan menggunakan metode wawancara dengan Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 Syari’ah Surakarta 9Sugeng Raharjo, Amd, AAAIJ) Agar masyarakat Muslim lebih mengetahui mekenisme operasional Asuransi Dana Siswa (Mitra Iqra Plus) pada AJB Bumiputera 1912 Syari’ah Surakarta, maka diperlukan penjelasan yang lebih mendalam, untuk itu penelitian ini dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengumpulkan data observasi, wawancara dan studi pustaka. Dari data-data tersebut, peneliti mengevaluasi sistem operasional Asuransi Dana Siswa (Mitra Iqra Plus) di AJB Bumiputera 1912 Syari’ah Surakarta dengan menggunakan analisis deduktif dan induktif. Setelah dilakukan analisis, maka diperoleh hasil bahwa Sistem Asuransi Dana Siswa (Mitra Iqra Plus) pada AJB Bumiputera 1912 Syari’ah Surakarta tidak berdasarkan pada syari’at Islam dan tidak terhindar dari “maghrib”: maisir (gambling atau untung-untungan), gharar (ketidakspastian) dan riba. Dibuktikan dengan adanya sistem pemindahkan risiko “transfe risks” dan dalam pengelolaannya tidak diawasi oleh Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), serta dikelola oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak profesional dibidangnya.

Kata kunci: asuransi dana siswa, perspektif, hukum Islam. 1

berdasar pada peraturan perundang-

PENDAHULUAN

undangan yang selama ini berlaku

Latar Belakang Masalah Mahalnya biaya pendidikan saat ini membuat orang tua harus benar-benar

merencanakan

dan

sepanjang

peraturan

mengenai

asuransi syari’ah ini belum dibuat. Dewan Syari’ah Nasional Majelis

pendidikan

Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah

anak sedini mungkin, bahkan sejak

salah satu lembaga yang diakui oleh

anak masih dalam kandungan. Hal

pemerintah

ini bertujuan untuk meringankan

pedoman dalam pelaksanaan produk-

menganggarkan

dana

beban biaya yang harus di keluarkan

untuk

memberikan

produk syari’ah di lembaga-lembaga keuangan syari’ah, termasuk asuransi

saat anak memasuki usia sekolah. Asuransi adalah salah satu

syari’ah (Dewi, dkk. 2005: 170).

ini.

Persiapan biaya pendidikan

Siswa merupakan

yang sudah lama dikenal oleh orang

salah satu produk asuransi syari’ah

tua kita dahulu adalah asuransi

yang

pendidikan. Selayaknya orang tua

solusi

dari

permasalahan

Asuransi Dana

merupakan

suatu

bentuk

perlindungan untuk perorangan yang

wajib

bermaksud

pendidikan

menyediakan

dana

merencanakan sejak

pendidikan, dalam mata uang Rupiah

Kanak-Kanak

dan

Perguruan

Dollar

untuk

putra-putrinya

sampai sarjana (Sula, 2004: 641).

satu

Asuransi

merupakan

salah

kegiatan

ekonomi

yang

bertujuan tingkat Kegiatan

untuk

meningkatkan

kesejahteraan ekonomi

Indonesia

tahun

Taman

(TK)

Tinggi

sampai

(PT).

Biaya

pendidikan yang perlu diantisipasi adalah pada saat masuk TK, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi (Hafidhuddin, dkk. 2009: 119). Empat alasan kenapa orang

masyarakat. di

biaya

tua

perlu

menyediakan

sudah lama dilakukan. Sedangkan,

pendidikan

kegiatan asuransi yang berdasakan

diantaranya :

pada Hukum Islam belum lama

1. Tingginya pendidikan saat ini.

berkembang di Indonesia. Untuk itu, kegiatan asuransi syari’ah masih

untuk

dana

anaknya,

2. Naiknya biaya dari tahun ke tahun.

3. Ketidakpastian ekonomi di masa

AJB

mendatang.

1912

merupakan perusahaan asuransi yang

4. Ketidakpastian fisik orang tua

sudah lama berdiri di Indonesia dan

mendatang. Dalam

Bumiputera

AJB Bumiputera 1912 ini adalah dengan

milik pribumi bukan milik asing,

muamalah, sebenarnya syari’at Islam

bahkan sekarang sudah berumur 101

cukup permisif, dan mudah dipahami

tahun.

atau dalam bahasa sederhana dapat

diminati oleh masyarakat Indonesia.

dikatakan

boleh,

AJB Bumiputera Syari’ah Surakarta

dan

mempunyai berbagai produk, yaitu

eksplisit dilarang di dalam Al-

Mitra Iqra Plus, Mitra Mabrur Plus,

Qur’an

atau

berlawanan

Mitra Ta’awwun Pembiayaan, Mitra

Sunnah

nabi

Muhammad

kecuali

kaitannya

semuanya yang

itu

secara

tegas

dengan SAW.

AJB

Perlindungan

Bumiputera

banyak

Kecelakaan

Diri,

Dalam Islam daftar hal-hal yang

Mitra Ekawarsa. Mitra Iqra Plus ini

dilarang tidak terlalu panjang apabila

adalah salah satu produk asuransi

dibandingkan

yang di keluarkan AJB Bumiputera

dengan

yang

diperbolehkan yang memang sangat

1912

luas cakupannya. Berkenaan dengan

mempedulikan

asuransi

pendidikan.

syari’ah

yang

tidak

Syari’ah

Surakarta akan

yang

pentingnya

diperbolehkan adalah ada beberapa hal yang sering disebut dengan istilah

“maghrib”,

yakni

Tujuan Penelitian

maisir

Tujuan adalah sesuatu yang

(gambling atau untung-untungan),

ingin

gharar (ketidakpastian), dan riba.

adalah sesuatu yang ingin dicapai

Adapun hal yang terlarang selain

dari suatu penelitian yang dilakukan.

ketiga hal tersebut terdapat beberapa

Agar dapat diketahui dengan jelas

praktek bisnis yang terlarang dalam

dari suatu penelitian. Adapun tujuan

asuransi syari’ah seperti riswah atau

dari penelitian ini adalah:

suap, tadlis atau penipuan, monopoli

Mendeskripsikan

dan sebagainya (Iqbal, 2002: 1).

dicapai,

meneliti praktek

tujuan

penelitian

dan

Asuransi Dana

Siswa (Mitra Iqra Plus) pada AJB

3

Bumiputera 1912 Syari’ah Surakarta

tertanggung, dengan menerima premi

dalam pandangan hukum Islam.

asuransi,

untuk

penggantian

kehilangan

Pengertian Asuransi Syari’ah

Syari’ah

Ulama

memberikan

pengertian

yang timbul dari suatu peristiwa

DSN-MUI)

yang

asuransi

sebagai

didasarkan hidupnya

atau tadhamun) adalah usaha saling

untuk

menghadapi risiko tertentu melalui

meninggal

seseorang

asuransi

syari’ah,

asuransi

yang

atau yang

yang

artinya

bertujuan

tolong-menolong

akad (perikatan) yang sesuai dengan

dalam

untuk

kebaikan

dan ketakwaan menjadikan semua

syari’at (Ali, 2008 : 6).

peserta sebagai keluarga besar yang

Asuransi berasal dari bahasa

saling menanggung satu sama lain

Inggris yaitu insurance yang artinya

(Ghofur, 2010: 90).

Sedangkan

Jadi, secara singkat asuransi

pengertian asuransi dalam Undang-

merupakan suatu perjanjian, yang

Undang Nomor 2 Tahun 1992 Pasal atau

atas

dikenal dengan asuransi takaful atau

aset atau tabarru’ yang memberikan

Asuransi

untuk

Dalam Islam istilah asuransi

melalui dana investasi dalam bentuk

1.

atau

90).

antara sejumlah orang atau pihak

pertanggungan.

pasti

dipertanggungkan (Abdul, 2010: 89-

melindungi dan tolong-menolong di

pengembalian

tidak

memberikan suatu pembayaran yang

berikut:

Asuransi syari’ah (ta’min, takaful

pola

yang

mungkin akan diderita tertanggung,

Indonesia

disebut

adalah

keuntungan

hukum kepada pihak ketiga yang

Nasional

(selanjutnya syari’ah

tertanggung

diharapkan atau tanggung jawab

(Asuransi Islam)

Majelis

kepada

karena kerugian, kerusakan atau

LANDASAN TEORI

Dewan

memberikan

objeknya

pertanggungan

adalah

pertanggungan

terhadap risiko yang mungkin akan

adalah perjanjian antara dua pihak

dialami oleh seseorang baik terhadap

atau lebih, dengan mana pihak

diri, maupun harta bendanya sebagai

penanggung mengikatkan diri kepada

akibat dari kejadian yang diharapkan

4

tidak

akan

terjadi.

Islam

tidak

memperbolehkan pengalihan risiko (risk

transfering),

namun

memperbolehkan pembagian risiko (risk sharing) (Ghofur,2010: 90). Dasar Hukum Asuransi Syari’ah Dari an-Nu’man bin Basyir ra

(Asuransi Islam)

bahwasannya

Rasulullah

bersabda:”Perumpamaan

a Al-Qur’an

persaudaraan kaum Muslim dalam

    

cinta dan kasih sayang di antara mereka

adalah

seumpama

satu

tubuh. Bilamana satu bagian sakit,

      

akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, ketika seperti tidak

       

bisa

tidur

atau

demam.”

(HR.

Muslim) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah

kepada

Allah

dan

hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu Dari

kerjakan.”(Al-Hasyr: 18)

Abu

Rasulullah

Musa

dia

berkata;

shallallahu

'alaihi

wasallam bersabda: "Orang mukmin

b.Al-Hadits

yang satu dengan mukmin yang lain bagaikan dengan

satu yang

bangunan, lainnya

satu saling

mengokohkan.” Hadits No 4684 (HR. Bukhari dan Muslim ) 5

Ketentuan Asuransi Syari’ah

yang sesuai dengan syari’ah adalah

dalam Fatwa DSN-MUI

akad yang tidak mengandung gharar

dalam

Mengenai asuransi syari’ah

(penipuan), maisir (perjudian), riba,

fatwa

zhulm

Dewan

Syari’ah-

(penganiayaan),

risywah

Majelis Ulama Indonesia (DSN-

(suap), barang haram dan maksiat

MUI)

(Ghofur, 2010: 100).

Nomor21/DSN-MUI/X/2001

tentang Pedoman Umum Asuransi

Ketentuan-ketentuan dalam

Syari’ah, dikatakan bahwa Asuransi

Islam yang berkaitan dengan asuransi

Syari’ah

adalah

(ta’min,

tadhamun)

takaful,

adalah

usaha

atau

tidak

boleh

mengandung

saling

unsur gharar (penipuan), maisir

melindungi dan tolong-menolong di

(perjudian) dan riba. Gharar dalam

antara sejumlah orang atau pihak

asuransi konvensional terletak pada

melalui investasi dalam bentuk aset

bentuk akadnya, yaitu akad tabaduli’

dan atau tabarru’ yang memberikan

atau akad pertukaran. Syarat dari

pola

untuk

akad tabaduli’ adalah harus jelas

menghadapi risiko tertentu melalui

besar pembayaran premi yang harus

akad (perikatan) yang sesuai dengan

dibayar oleh peserta dan besar uang

syari’ah.

pertanggungan yang akan diterima

pengembalian

Akad atau perjanjian yang

oleh peserta. Hal ini menjadi tidak

menjadi dasar bagi setiap transaksi,

jelas,

termasuk dalam asuransi atau yang

menentukan jumlah premi yang akan

lazim disebut dengan polis juga

dibayarkan

harus disesuaikan dengan prinsip-

jumlah premi amat tergantung pada

prinsip syari’ah. Untuk itu, maka

takdir. Solusi yang dilakukan dalam

dalam pembuatan

asuransi

menghindari sifat gharar ini adalah

akad-akad

dengan mengganti akad tabaduli’

tradisional Islam, baik itu akad

dengan akan takafuli’ atau akad

tabarru’.

tabarru’. Dengan konsep ini, sejak

Nomor

awal pembayaran premi akan dibagi

disebutkan

dua dan masing-masing dimasukkan

dapat

polis

merupakan

tijarah

maupun

Dalam

fatwa

akad

DSN-MUI

21/DSN-MUI/X/2001

bahwa yang dimaksud dengan akad

ke

6

karena

dalam

kita

secara

dua

tidak

tepat

rekening,

dapat

karena

yaitu

rekening peserta (pemegang polis)

dilakukan sesuai dengan

dan rekening tabarru’. Pada rekening

Islam (Sula, 2004: 176).

hukum

tabarru’ peserta telah mengetahui sejak awal bahwa rekening tersebut

Kajian Pustaka

diniatkan sebagai dana kebajikan

Penelitian

pertama

adalah

atau tolong-menolong. (Sula, 2004:

penelitian yang dilakukan oleh Ainun

174-175)

Putrini,

Unsur

maisir

NIM

I

000

000

047

terkandung

(Mahasiswa Fakultas Agama Islam

dalam asuransi konvensional pada

Jurusan Syari’ah/Mu’amalah) yang

saat peserta mengundurkan diri dari

berjudul

kepesertaan. Ia tidak akan menerima

Operasional

kembali

dengan

yang

telah

dibayarkan,

Perbandingan Asuransi

asuransi

Sistem Syari’ah

Konvensional

kecuali sebagian kecil saja. Sehingga

(Studi atas Asuransi Takaful dengan

peserta

kerugian,

asuransi Jiwasraya di Surakarta),

sedangkan perusahaan mengalami

penelitian yang dilakukan pada tahun

keuntungan.

2004, penelitian ini fokus pada

mengalami

Pada asuransi syari’ah, hal ini

mengetahui letak perbedaan dan

tidak terjadi, karena rekening peserta

persamaan sistem operasional antara

beserta

akan

asuransi syari’ah dengan asuransi

dikembalikan kepada peserta, kecuali

konvensional, adalah perbedaaanya

dana

berimplikasi pada Hukum Islam.

hasil

yang

investasinya

ada

pada

rekening

tabarru’ (Sula, 2004: 175-176).

Penelitian

Unsur riba dieliminir dengan konsep

mudharabah

kedua

adalah

penelitian yang dilakukan oleh M.

dalam

Yazid Anwari, NIM: I 000 010 006

peserta.

(Mahasiswa Fakultas Agama Islam

Kemudian, hasilnya akan dibagikan

Jurusan Syari’ah/ Muammalah) yang

kepada

pengelola

berjudul Asuransi Pembuatan Kartu

(perusahaan asuransi) sesuai dengan

Penduduk (KTP) dalam Perspektif

nisbah yang telah disepakati di awal

Hukum

akad.

Kabupaten Klaten Tahun 2004),

menginvestasikan

peserta

Tentunya

dana

dan

investasi

harus

Islam

(Studi

Kasus

di

penelitian yang dilakukan pada tahun

7

2005, menyimpulkan bahwa Temuan

prosedur

penelitian

dalamnya.

ini

bahwa

asuransi

klaim

yang

ada

di

pembuatan Kartu Tanda Penduduk

Sedangkan penelitian penulis

(KTP) di Kabupaten ini terdapat

adalah fokus pada produk Asuransi

unsur maisir yaitu untung-untungan.

Dana Siswa (Mitra Iqra Plus), yakni

Dibuktikannya terjadi

dengan

cara

bila

menjelaskan

tentang

praktek

yang

esar

dan

mekanisme

operasional,

dalam

bencana

meninggal lebih banyak, maka pihak

Asuransi Dana Siswa (Mitra Iqra

perusahaan asuransilah yang akan

Plus) di AJB Bumiputera 1912

mengalami kerugian. Di sisi lain,

Syari’ah Surakarta.

apabila tidak terjadi bencana dan yang meninggal sedikit, maka pihak perusahaan

asuransi

yang

METODE PENELITIAN

akan

Uraian

mengenai

metode

mendapatkan keuntungan atau laba

penelitian meliputi: jenis penelitian,

yang lebih banyak.

objek

Penelitian

metode

adalah

pengumpulan data, metode analisis

penelitian yang dilakukan oleh Nur

data yang akan dipaparkan sebagai

Salim,

berikut:

NIM

ketiga

penelitian,

I

000

040

008

(Mahasiswa Fakultas Agama Islam Jurusan Syari’ah / Muamalah) yang berjudul

Asuransi

dalam

Jenis penelitian ini adalah

Perspektif Hukum Islam

(Studi

penelitian lapangan (field research)

Kasus

Solo)

yang

AJB

Bumi

Jiwa

Jenis Penelitian

Putra

bersifat

kualitatif

penelitian yang dilakukan pada tahun

prosedurnya

2008, penelitian ini fokus dalam

deskriptif yang berupa kata-kata

mengungkap

dan

tertulis atau lisan dari orang- orang

tentang

dan perilaku yang diamati (Moleong,

memaparkan

lebih realita

jauh

tanggung jawab perusahaan terhadap

menghasilkan

yang data

1991:3).

peserta atau nasabah ketika terjadi

Penelitian ini tidak menguji

kelalaian dalam membayar premi,

hipotesa

dan juga tentang mekanisme dan

menggunakan hipotesa, melainkan

8

atau

atau

tidak

hanya

mendeskripsikan

informasi

langsung

dari

tempat

kejadian,

apa adanya sesuai dengan variabel-

meliputi koran, buku-buku dan lain-

variabel yang diteliti.

lain (Nasir, 1999: 79).

Objek Penelitian

Metode Pengumpulan Data

Ojek Penelitian ini adalah

a. Metode wawancara (interview)

asuransi dana siswa yang dikelola

Wawancara atau yang sering

oleh AJB Bumiputera 1912 Syari’ah

disebut dengan interview ini adalah

Surakarta.

teknik pengumpulan data dengan melakukan tanya jawab langsung

Sumber Data

kepada pihak-pihak

a. Data Primer

dengan

Data primer, yaitu data yang

yang terkait

masalah

yang

diteliti.

Menurut, teknik pengumpulan data

langsung dikumpulkan oleh peneliti

dengan

(atau

pengumpulan data yang dikerjakan

petugas-petugasnya)

sumber

pertamanya.

dari

(Sumadi

interview

adalah

teknik

secara sistematis (Hadi, 1983: 20).

Suryabrata, 1983: 93). Data primer,

Dengan

wawancara

ini,

yaitu data yang langsung diambil

peneliti akan datang langsung untuk

dari

berupa

mewawancarai pihak yang terkait

pengamatan,

dengan informasi yang dibutuhkan

penyelidikan, notulen dan lain-lain

yang berkaitan dengan pembahasan,

(Nasir, 1997: 79). Data primer

dalam

diperoleh

langsung dari penelitian

mewawancarai Bp. Sugeng Rahajo,

lapangan atau lokasi penelitian AJB

A.Md AAAIJ selaku Kepala Cabang

Bumiputera 1912 Syari’ah Surakarta.

AJB

b. Data Sekunder

Surakarta.

tempat

kejadian,

wawancara,

Data sekunder, yaitu data

ini

Bumiputera

peneliti

1912

akan

Syari’ah

b. Metode Observasi.

yang biasanya tersusun dalam bentuk dokumen-dokumen

hal

Observasi

(Sumadi

pengumpulan

data

yaitu dengan

teknik cara

Suryabrata, 1983: 93). Sumber data

pencarian dan pengumpulan data

sekunder, yaitu data yang tidak

yang dilakukan dengan melekukan

9

pengamatan-pengamatan

dan

prasasti, notulen rapat, agenda, dan

penelitian tentang kegitan-kegiatan

sebagainya (Arikunto, 2007: 231).

yang terjadi pada suatu lembaga,

Dokumen dalam penelitian sebagai

perusahaan

sumber data karena dalam banyak

ataupun

penelitian.

Teknik

subjek ini

hal dokumen sebagai sumber data

digunakan untuk mengamati secara

dan dimanfaatkan untuk menguji,

langsung dan tidak langsung untuk

menafsirkan, bahkan meramalkan.

mengamati

observasi

perilaku

pengelola

Asuransi Dana Siswa (Mitra Iqra

Metode Analisis Data

plus) pada AJB Bumiputera 1912

Adapun metode analisis yang

Syari’ah Surakarta (Arikunto, 2006:

akan penulis gunakan adalah metode

229).

deskriptif

Yang

pengamatan

dilakukan adalah

waktu

kualitatif,

metode

mengamati

kualitatif adalah sebagai prosedur

gejala-gejala sosial dalam kategori

penelitian yang menghasilkan data

tepat, mengamati berkali-kali dan

deskriptif yang berupa kata-kata

mencatat segera dengan memakai

tertulis atau lisan dari orang-orang

alat bantu seperti alat pencatat,

atau

formulir dan alat mekanik seperti

(Moleong,1991:42). Metode berfikir

tape recorder dan lainnya (Mardalis,

yang penulis gunakan adalah untuk

2006: 24 ). Teknik observasi, yaitu

menganalisis dalam penelitian ini

penelitian

adalah metode induktif dan deduktif.

data

dimana

penulis

mengadakan pengamatan langsung di AJB

Bumiputera

1912

perilaku

Syari’ah

yang bermula dari prinsip-prinsip umum

c. Metode Dokumentasi

pada

berasal

diamati

a. Metode deduktif, yaitu pola pikir

Surakarata.

Dokumentasi

yang

kemudian informasi

diaplikasikan yang

bersifat

dari

khusus, setelah terlebih dahulu

kata dokumen, yang artinya barang-

dilakukan kategorisasi (Arikunto,

barang tertulis. Dokumentasi, yaitu

1997: 36).

mencari data mengenai hal-hal atau variable

yang

berupa

b. Metode

catatan,

induktif,

yaitu

menganalisis data yang berangkat

transkip, buku, surat kabar, majalah,

dari

10

fakta-fakta

yang

khusus,

peristiwa-peristiwa yang kongkrit,

memasuki usia Taman Kanak-

kemudian dari fakta atau peristiwa

Kanak (TK) samapai dengan lulus

yang

Perguruan Tinggi (PT).

khusus

tadi

ditarik

2. AJB Bumiputera 1912 Syari’ah

generalisasi yang bersifat umum (Hadi, 1991: 42).

Surakarta

disini

merupakan

perusahaan perasuransian yang bertanggung

SIMPULAN DAN SARAN

jawab

kepada

nasabahnya atau peserta asuransi

Simpulan Penelitian

yang

atau pemegang polis, dengan cara

penulis

sajikan dengan bersumber data-data

memindahkan

literatur yang relevan ini, setelah

risks). Secara substansi “transfer

diolah dan dianalisis kiranya terdapat

risks” masuk ke dalam unsur

beberapa

maisir (gambling atau untung-

poin

penting

yang

risiko

(transfer

untungan).

berkenaan dengan Asuransi Dana yang

Oleh karena itu, Asuransi

dikeluarkan oleh AJB Bumiputera

Dana Siswa (Mitra Iqra Plus)

1912

merupakan

Siswa

(Mitra

Iqra

Syari’ah

Plus)

Surakarta

dalam

salah satu produk

asuransi yang di keluarkan oleh

perspektif hukum Islam, maka dapat

AJB Bumiputera 1912 Syari’ah

penulis simpulkan sebagai berikut:

Surakarta tidak sesuai dengan

1. Produk Asuransi Dana Siswa

hukum

merupakan produk asuransi Mitra

Islam,

karena

mengandung salah satu unsur

Iqra Plus yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912 Syari’ah

yang

Surakarta yang bertujuan untuk

Islam, yakni mengandung unsur

membantu

atau

“maisir” (gambling atau untung-

peserta asuransi atau pemegang

untungan), sehingga hal ini sama

polis dalam mewujudkan cita-cita

seperti yang dikerjakan oleh

putra-putrinya

perusahaan

dirancang tersedianya

para

nasabah

secara untuk

khusus

oleh

syari’at

asuransi

konvensional.

menjamin

sejumlah

dilarang

3. Asuransi Dana Siswa (Mitra Iqra

dana

Plus)

pendidikan sejak putra-putrinya 11

AJB

Bumiputera

1912

Syari’ah

Surakarta

tidak

ada

akad atau di awal melakukan

Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), sehingga

sangat

rawan

perjanjian.

untuk

melakukan hal-hal yang tidak

Saran

sesuai dengan syari’ah karena

Dari kesimpulan yang telah

tidak ada yang mengawasi secara

penulis kemukakan di atas, maka

langsung dalam pengelola dana

penulis mempunyai saran-saran

asuransi

sebagai berikut:

khususnya

Asuransi

Dana Siswa (Mitra Iqra Plus) yang

di

keluarkan

Bumiputera

1912

1. Kepada AJB Bumiputera 1912 syari’ah

AJB Syari’ah

sistem

hendaknya

pengelolaan

risiko

menggunakan sistem “sharing of

Surakarta. 4.

Surakarta,

Akad-akad

yang

ada

risks” bukan “transfer risks”,

pada

Asuransi Dana Siswa (Mitra Iqra

agar

Plus) yang di keluarkan oleh AJB

Syari’ah Surakarta banar-benar

Bumiputera

sesuai dengan syari’at Islam.

1912

Syari’ah

Surakarta terdiri dari tiga akad, yaitu:

akad

tabarru’,

AJB

Bumiputera

1912

2. Kepada AJB Bumiputera 1912 Syari’ah

akad

Surakarta,

hendaknya

mudharabah dan akad wakalah

meningkatkan

bil ujrah. Dalam peletakkan akun

bisa dikembangkan dan sifatnya

tabarru,

sesuai syari’at Islam.

mudharabah

dan

wakalah bil ujrah sudah dipisah-

pelayanan

yang

3. Kepada AJB Bumiputera 1912

pisahkan akan tetapi ketika ada

Syari’ah

peserta asuransi atau nasabah atau

ada Dewan Pengawas Syari’ah

pemegang polis yang telat dalam

(DPS) disetiap Kantor Cabang

pembayaran,

Divisi Syari’ah.

maka

langsung

diambilkan dari akun mudharabah (uang

tabungan)

Surakarta,

hendaknya

4. Kepada para peserta agar lebih

tanpa

hati-hati

dalam

pemberitauhuan terlebih dahulu

pilihannya

kepada peserta atau nasabah atau

menjadi pemegang polis/peserta

pemegang polis ketika di awal

khususnya Asuransi Dana Siswa,

12

untuk

menentukan bergabung

agar tidak terjerumus ke dalam

.

2007. Prosedur

permasalahan “maghrib”, yaitu

penelitian Suatu Pendekatan

maisir, gharar dan riba.

Praktek.Jakarta: PT. Rineka Cipta.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI. 2007. Al-

Ali, Zainuddin. 2008. Hukum

Quran dan Terjemahnya

Asuransi Syari’ah. Jakarta: Sinar

Special for Women.

Grafika.

Bandung:Syaamil Qur’an.

Anshari,

Abdul

Ghafur.

Departemen

2010.

Pendidikan

dan

Hukum Perjanjian Islam di

Kebudayaan RI. 1991. Kamus

Indonesia.

Besar

Gadjah

Yogyakarta: Mada

Bahasa

Indonesia.

Jakarta: Balai Pustaka.

University

Press. Deperteman Pendidikan Nasional. 2000. Kamus Besar Bahasa

. 2008. Asuransi Syariah di Indonesia: “Regulasi dan

Indonesia.

Operasionalnya

Pustaka.

dalam

Kerangka

Jakarta:

Balai

Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press. Dewi, Gemala, S.H, M.H. 2004. Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan

Arikunto, Suharsimi. 1992. Prosedur

dan

Penelitian Suatu Pendekatan

Perasuransian.

Praktek.

Prenada Media.

Jakarta:

Rineka

Jakarta:

Cipta. Dewi,

Gemala,

S.H,

LLM,

. 1998. Prosedur

Widayaningsih, S.H. M.H,

Penelitian Suatu Pendekatan

dkk. 2005. Hukum Perikatan

Peraktek. Jakarta: PT. Rineka

Islam di Indonesia. Jakarta:

Cipta.

Prenada Media.

13

Hadi, Sutrisno. 1986. Metodologi

Mardalis. 2006. Metode Penelitian

Rsearch II. Yogyakarta: PT.

Suatu Pendekatan Proposal.

Andi Offset.

Jakarta: PT Bumi Aksara.

Hafidudhuddin, Deden. Prof., Dr., K.H.,

M.Sc.,

Fathurrahman, M.A.,

Prof.,

dkk.

Berasuransi

Moleong, Luxy. 1991. Metodologi

Djamil,

Penelitian

Dr.,

2009.

Solusi

Lebih

Indah

Kualitatif.

Bandung:

PT.

Remaja

2002.

Metode

Rosdakarya.

dengan Syari’ah. Bandung:

.

Salamadani.

Penelitian

Kualitatif.

Bandung: PT. Remaja Rosda Haryanto,

Sukandarrumidi.

Dasar-Dasar

2008.

Karya.

Penulisan

Proposal

Penelitian.

Yogjakarta:

Gadjah

Nazir, Muhammad, Ph.D. 1999.

Mada

Metodologi

University Press.

Penelitian.

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Http.//id.wikipedia.org/wiki/AJB_Bu miputera_1912.

(Terakhir

Nasution, S. Prof., Dr., M.A. 1991.

diakses Senin, 20 Mei 2013

Metode Research. Bandung:

pukul 18:46 Bertempat di

JEMMARS.

Perpustakaan UMS)

Riduwan. 2010. Metode dan Teknik

Iqbal, Muhaimin. 2006. Asuransi Umum

Syari’ah

dalam

Jakarta:

Gema

Praktik.

Menyusun

Proposal

Penelitian.

Bandung:

Alfabeta.

Insani.

Singarimbun, Metode

Kertajaya, Hermawan dan Syula, Muhammad

Syakir.

Masri

Penelitian

Jakarta: LP3ES.

2006.

Syariah Marketing. Bandung: PT. Mizan Pustaka. 14

dkk.

1989. Survei.

Suryabrata,

Sumadi.

Metodologi

1983.

Skripsi. Surakarta: Fakultas

Penelitian.

Agama Islam UMS.

Jakarta: PT. Rajawali. Tim

Penyusun. Penulisan

2006.

Pedoman

Proposal

dan

15