ANALISIS PENERAPAN SISTEM PROPORSIONAL

kritisnya konsumen muslim terhadap Dasar hukum terhadap label pangan halal masih lemah, karena pencantuman label halal ...

0 downloads 122 Views 845KB Size
kritisnya konsumen muslim terhadap

Dasar hukum terhadap label pangan halal masih lemah, karena pencantuman label halal produk pangan kemasan bersifat sukarela dan diserahkan kepada produsen. Adanya anggapan proses serthlkasi mahal serta prosedur lama, rumit dan berbelit-

pangan halal, menyebabkan banyak produsen pangan tidak melakukan proses produksi halal sesuai dengan ajaran agama Islam.

D. Simpulan

berikut.

belit karena syarat-syarat yang harus dipenuhi produsen dan adanya pihak ketiga (calo) yang sengaja mengulur-ulur

1.

waktu sehingga memberi kesan sulit dan

Berdasarkanhasilpenelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka disimpulkan sebagai Labelisasi halalatas produkpangan kemasan belum memberikan perlindungan secara

harus dengan mengeluarkan biayamahal. Kurangnya kesadaran hukum produsen pangan kemasan terhadap adanya kewajiban penerapan ketentuan produksi secara halalsebagaimana kehalalanyang dinyatakan dalam label untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan

maksimal terhadap hak konsumen muslim,

yaknihak atas kenyamanan dalam mengkonsumsi barang, hak untuk memilih dan mendapatkan barang yang sesuai kondisiserta jaminan yang dijanjikan dan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan suatu barang. Halinikarena masih

masyarakat.

Kurang kritis dan lemahnya posisi tawar konsumen muslim terhadap pemenuhan produk pangan halal yang wajib di konsumsinya,sehingga banyak produsen pangan tidak melakukan proses produksi halalsesuai dengan ajaran agama Islam.

terdapat pencantuman label halal yang dilakukan oleh produsen pangan kemasan tanpa mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu ke LPPOM MUI.

2.

Hambatan-hambatan dalam labelisasi halal atas produk pangan kemasan dalam memberikan perlindungan konsumen muslim sebagai berikut.

DaftarPustaka

Anonim. 1996. Undang Undang Nomor7Tahun 1996 tentangPangan -1999. Undang Undang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen •2009. Undang Undang Nomor36 Tahun 2009tentang Kesehatan •1999.,Peraturan Pemerintah Nomor 69Tahun 1999 tentang Label dan Man Pangan Az Nasution. 2003. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Tinjauan Singkat UU Nomor8 Tahun 1999 LN 1999 Nomor. 44, Jakarta: MAPPIFH Ul.

Husni Syawali, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

httD://lDDommuikaltim.multiplv.com/ioumal/item/14/Sertifikasi dan Labelisasi Halal. [23 Februari 2011] Ida Susanti. 2003. Aspek Hukum Dari Perdagangan Bebas. Bandung: Citra Aditya Bakti. Imam Al Ghazali. 2002. Benang TipisAntara Halal dan Haram. Surabaya: Putra Pelajar, Janus Sidabalok. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Mariam Darus Badruszaman. 1986. Perlindungan Konsumen DilihatDariSudutPerjanjian Baku. Jakarta : Bina Cipta. NHT. Siahaan. 2005. Hukum Konsumen. Jakarta: Panta Rei.

Shidarta. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo

SoerjonoSoekanto.2008. Faktor-FaktorYangMempengaruhiPenegakanHukum, Jakarta: PTRajaGrafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenai Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. Yustisla Edisi 83 Mei-Agustus 2011

LabelHalal pada Produk Pangan Kemasan... 29