ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI

Download JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS). Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli. Dae...

0 downloads 188 Views 117KB Size
JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN Irlan Fery Zely Devianty STIE Rahmaniyah Sekayu Abstract Admissions reventue (PAD) is a significant source of revenue for financing development in a routine and autonomous regions. Total revenue component and local tax levies greatly influenced by many types of local taxes are applied and adapted to the regulations relating to the receipt of such components. Contribution of local tax revenue to government revenue gains Banyuasin within Fiscal Year (FY) 2005 to 2010 is significant with an average contribution of local tax revenue and continues to experience a significant increase over the last six years, despite of the increase in the occurred during this period only the local tax has contributed an average of 12.84% of the total revenue receipts. This is due to the low local tax receipts in the sector compared to other sectors resulting from not maximal components/elements in local taxes collected in Musi Banyuasin. To increase the contribution of local tax revenue and levies to total revenue receipts and simultaneously increase its contribution to the local government budget Musi Banyuasin need to do some steps of which are necessary to improve the intensification of the types of tax collection area, then carried by road extension imposing taxes and levies accordance with the new conditions and the potential that exists. Keywords : Contribution Tax, Local Revenue PENDAHULUAN Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanannya dilakukan berdasarkan prinsipprinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan ini mencerminkan upaya untuk menjamin stabilitas pertumbuhan dan pemerataan. Sejak tanggal 1 Januari 2001 telah terjadi perubahan yang cukup fundamental dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Perubahan tersebut terutama terkait dengan dilaksanakannya secara efektif otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang telah direvisi dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Berlakunya kebijakan otonomi daerah tersebut menyebabkan sistem pemerintahan mengalami perubahan yang mendasar. Penyelenggaraan seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan dan

137

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

keamanan, keadilan, moneter, dan fiskal menjadi wewenang pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota mendapat wewenang yang lebih luas untuk menggali sumber-sumber penerimaan untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pelaksanaan pembangunan daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan pendayagunaan potensi-potensi yang dimiliki secara optimal. Dalam rangka melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan daerah tertentu memerlukan biaya yang cukup besar, agar pemerintah daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya, maka diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang cukup, tetapi mengingat tidak semua sumber-sumber pembiayaan dapat diberikan kepada daerah, maka pemerintah daerah diwajibkan untuk menggali segala sumber-sumber keuangannya sendiri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, agar pendanaan penyelenggaraan pemerintah dapat terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pendanaan, maka diatur pendanaan penyelenggaraan pemerintah. Penyelenggaraan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dibiayai oleh APBD, sedangkan penyelenggaraan kewenangan pemerintah yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dibiayai oleh APBN. Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan pemerintah daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, daerah mampu melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. PAD sebagai salah satu sumber penerimaan daerah sebelumnya kurang mendapat perhatian, keadaan ini disebabkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, sumber dana pembangunan daerah sebagian besar diperoleh dari pemerintah pusat sementara kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penggunaan dana tersebut relatif terbatas. Kemandirian pemerintah kabupaten/kota dapat dilihat dari besarnya PAD yang diperoleh pemerintah kabupaten/kota tersebut. Semakin besar PAD yang diperoleh oleh kabupaten dan kota tersebut untuk membiayai pengeluaran dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, maka akan mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap bantuan dari pemerintah pusat. Dari berbagai alternatif sumber penerimaan yang mungkin dipungut oleh daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menetapkan pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah dan dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kabupaten Musi Banyuasin merupakan salah satu kabupaten terbesar dengan luas 15% dari Provinsi Sumatera Selatan (www.mubakab.go.id) dan memiliki beraneka ragam sumber daya alam dan jasa yang dapat dikenakan pajak daerah, mulai dari sektor industri sampai dengan jasa-jasa yang disediakan oleh pihak swasta.

138

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

Berdasarkan peraturan daerah di Kabupaten Musi Banyuasin tentang pajak daerah, ada sembilan jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak burung walet, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. METODE PENELITIAN Lokasi penelitian ini dilakukan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang beralamat di Jalan Kol. Wahid Udin Lingkungan I Sekayu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kuantitatif. Menurut Sugiyono (2010:8), “Metode kuantitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan”. Menurut sifatnya data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Sugiyono (2004:14), menyatakan bahwa, “Data kuantitatif adalah data yang berbentuk angka atau yang diangkakan. Sedangkan menurut sumbernya, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Menurut Arikunto (2006:221), “Data sekunder adalah pengumpulan data dengan mempelajari masalah yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Data primer yang diperoleh dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin adalah data-data mengenai penyebab terjadinya peningkatan dan penurunan pada penerimaan PAD dan pajak daerah. Sedangkan data sekunder pada penelitian ini berupa laporan realisasi pendapatan Kabupaten Musi Banyuasin selama enam tahun terhitung dari tahun 2005 sampai dengan 2010 dan peraturan-peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang pajak daerah. Teknik Pengumpulan Data Dalam pengumpulan data dan informasi yang diperlukan dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Menurut Arikunto (2006:222): 1. Wawancara, yaitu sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara (interviewer) untuk memperoleh keterangan-keterangan lisan melalui bercakap-cakap dengan orangorang yang dapat memberi keterangan pada peneliti dari wawancara atau dengan mengadakan tanya jawab langsung kepada pegawai, karyawan dan pihak terkait yang mempunyai wewenang untuk memberi informasi yang dibutuhkan untuk penelitian. 2. Dokumentasi, yaitu mencari data-data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkif, buku, surat kabar, majalah dan sebagainya. 3. Kepustakaan, yaitu mempelajari buku-buku literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas.

TINJAUAN PUSTAKA Pengertian PAD Menurut Mardiasmo (2002:132), “PAD adalah penerimaan yang diperoleh dan sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah”. PAD adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh

139

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

pemerintah daerah. PAD merupakan tulang pungung pembiayaan daerah, oleh karenanya kemampuan melaksanakan ekonomi diukur dari besarnya kontribusi yang dapat diberikan oleh PAD terhadap APBD, semakin besar kontribusi yang dapat diberikan oleh PADterhadap APBD berarti semakin kecil ketergantungan pemerintah daerah terhadap bantuan pemerintah pusat. Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan secara maksimal, namun tentu saja dalam koridor perundang-undangan yang berlaku khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui PAD. Tuntutan Peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah itu sendiri. Dalam Penggalian dan peningkatan pendapatan daerah itu sendiri banyak permasalahan yang ditemukan, menurut Tunggal (1999:67) hal ini dapat disebabkan oleh: a. Perannya yang tergolong kecil dalam total penerimaan daerah. Sebagian besar penerimaan daerah masih berasal dari bantuan pusat. Dari segi upaya pemungutan pajak, banyak bantuan dan subsidi ini mengurangi usaha daerah dalam pemungutan PADnya, dan lebih mengandalkan kemampuan negosiasi daerah terhadap pusat untuk memperoleh tambahan bantuan. b. Kemampuan administrasi pemungutan di daerah yang masih rendah. Hal ini mengakibatkan pemungutan pajak cenderung dibebani oleh biaya pungut yang besar. c. Kemampuan perencanaan dan pengawasan keuangan yang lemah. Hal ini mengakibatkan kebocoran-kebocoran yang sangat berarti bagi daerah. Menurut Undang-Undang No 33 Tahun 2004, “PAD adalah Pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi”. PAD merupakan sumber penerimaan daerah yang digali dan berasal dari potensi yang dimiliki daerah serta digunakan untuk modal dasar pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan usaha-usaha daerah untuk memperkecil ketergantungan dana dari penerimaan pusat. Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 pasal 6, ”Sumber-sumber PAD terdiri dari : 1). Pajak daerah, 2). Retribusi Daerah, 3). Hasil pengelolaaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 4). Lain-lain PAD yang sah”. Pajak Daerah Menurut Masyahrul (2006:5), “Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (baik pe merintah daerah TK. I, maupun pemerintah daerah TK. II) dan hasil dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”. Menurut Mardiasmo (2002:98), “Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”. Menurut Siahaan (2005:7), “Pajak Daerah adalah Iuran wajib yang dilakukan oleh daerah kepada orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarka peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.” Menurut Halim (2004:67), “Pajak Daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak”.

140

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1, “Pajak Daerah adalah Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelanggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”. Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pajak daerah adalah penerimaan daerah yang berasal dari orang pribadi atau badan yang sifatnya dapat dipaksakan (yuridis) berdasarkan peratuaran perundang-undangan dan tidak ada kontraprestasi/imbalan secara langsung serta digunakan untuk membiayai pemerintah dan pembangunan daerah. Wewenang pemungutan pajak daerah ada pada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 yang telah direvisi dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 memberikan peluang kepada daerah kabupaten/kota untuk memungut jenis pajak daerah lain yang dipandang memenuhi syarat selain dari jenis pajak daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan. Penetapan jenis pajak lainnya ini harus benar-benar bersifat spesifik dan potensial di daerah yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah kabupaten/kota dalam mengantisipasi situasi dan kondisi derta perkembangan perekonomian daerah pada masa mendatang yang mengakibatkan perkembangan potensi pajak dengan tetap memperhatikan kesejahteraan jenis pajak dan aspirasi masyarakat serta memenuhi kriteria yang ditetapkan. Menurut Siahaan (2005:46-47), Kriteria pajak daerah yang ditetapkan oleh undang-undang bagi kabupaten/kota adalah: 1. Bersifat pajak dan bukan retribusi. Maksudnya adalah pajak yang ditetapkan harus sesuai dengan pegertian yang ditentukan dalam defenisi pajak daerah. 2. Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. 3. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertantangan dangan kepentingan umum, maksudnya adalah bahwa pajak tersebut dimaksudkan untuk kepentingan bersama yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan aspek ketentraman, kestabilan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. 4. Objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan atau objek pajak pusat. 5. Potensinya memadai. Maksudnya adalah bahwa hasil pajak cukup besar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan laju pertumbuhannya, diperkirakan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi. 6. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Maksudnya adalah bahwa pajak tersebut tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi efisien dan tidak mengganggu arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor impor. 7. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Kriteria aspek keadilan antara lain objek dan subjek harus jelas sehingga dapat diawasi pemungutannya, jumlah pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh wajib pajak yang bersangkutan, dan tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan wajib pajak. Selanjutnya kriteria kemampuan masyarakat adalah kemampuan subjek pajak untuk memikul tambahan beban pajak. 8. Menjaga kelestarian lingkungan. Maksudnya adalah bahwa pajak harus bersifat netral terhadap lingkungan, yang berarti bahwa pengenaan pajak tidak memberikan peluang

141

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk merusak lingkungan yang akan menjadi beban bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Jenis-Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Berdasarkan undang-undang tersebut pemerintah daerah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk memungut 11 (sebelas) jenis pajak, yaitu : Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sedangkan di Kabupaten Musi Banyuasin hanya memungut 9 (sembilan) jenis pajak yaitu : a. Pajak Hotel (Perda Nomor 06 Tahun 2010 yang merupakan revisi atas Perda Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel) b. Pajak Restoran (Perda Nomor 07 Tahun 2010 yang merupakan revisi atas Perda Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran) c. Pajak Hiburan (Perda Nomor 10 Tahun 2010 yang merupakan revisi atas Perda Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan) d. Pajak Reklame (Perda Nomor 03 Tahun 2010 yang merupakan revisi atas Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame) e. Pajak Penerangan Jalan (Perda Nomor 05 Tahun 2010 yang merupakan revisi atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan) f . Pajak Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan(Perda Nomor 08 Tahun 2010 yang merupakan revisi atas Perda Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C) g. Pajak Air Tanah(Perda Nomor 04 Tahun 2010) h. Pajak Sarang Burung Walet(Perda Nomor 09 Tahun 2010) i. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(Perda Nomor 11 Tahun 2010). Kabupaten Musi Banyuasin pajak parkir masuk dalam komponen retribusi daerah sedangkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perdesaan masuk dalam komponen dana perimbangan. Peraturan daerah tersebut mulai diberlakukan 1 Januari 2011 sedangkan data yang penulisgunakanadalah data tahun 2005 sampaidengantahun 2010, makajenispajakdaerah yang dipungut padatahun yang bersangkutan hanya ada 6 (enam) yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.

142

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

APBD Pendapatan Asli Daerah: 1. Pajak Daerah 2. Retribusi Daerah 3. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4. Lain-lain PAD yang sah.

Pajak Daerah: 1. 2. 3. 4. 5. 6.

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajaka Penerangan Jalan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah

Perbandingan Jumlah Penerimaan Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah

Gambar 1. Model Penelitian PAD merupakan salah satu sumber penerimaan APBD. Sumber-sumber PAD terdiri dari Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Musi banyuasin sampai dengan tahun 2010 terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak pengambilan bahan galian golongan C, dimana masing-masing dari pajak ini akan mempengaruhi total penerimaan dari sektor pajak daerah. Kontribusi pajak daerah terhadap PAD dapat dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan pajak daerah dengan jumlah penerimaan PAD. Perkembangan Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin Pajak daerah merupakan sumber penerimaan yang cukup potensial untuk dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah termasuk di Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melihat besar kecilnya penerimaan pajak daerah di Kabupaten Musi Banyuasin dari tahun 2005-2010 dapat dilihat pada tabel berikut ini:

143

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

TAHUN 2005 2006 2007 2008 2009 2010

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

Tabel 1. Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2010 Jumlah Penerimaan Peningkatan / Persentase Pajak Daerah (Penurunan) Peningkatan / (Rp) (Rp) (Penurunan) 2.055.252.992,50 3.032.987.631,70 977.734.639,20 47,57% 3.754.878.653,40 721.891.021,70 23,80% 3.691.064.049,18 (63.814.604,22) (1,70)% 5.666.153.476,87 1.975.089.427,69 53,51% 8.314.830.518,00 2.648.677.041,13 46,75%

Rata-rata Sumber: DPPKAD Kab. Muba

33,99%

Dari tabel 1 diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2006, penerimaan pajak daerah di Kabupaten Musi Banyuasin mengalami peningkatan sebesar Rp 977.734.639,20 atau 47,57% dari tahun 2005, Hal ini terjadi karena adanya peningkatan penerimaan hampir diseluruh komponen pajak daerah baik pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, sedangkan untuk pajak hiburan dan pajak penerangan jalan pada tahun 2006 mengalami penurunan. Peningkatan pada pajak hotel terjadi karena adanya penambahan jumlah subjek pajak hotel. Pada pajak restoran peningkatan penerimaan disebabkan karena mulai diberlakukannya pengenaan pajak atas makan minum kegiatan yang dilakukan oleh dinas/instansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang juga mengakibatkan bertambahnya subjek pajak restoran. Pada pajak reklame peningkatan penerimaan pajaknya disebabkan karena bertambahnya objek pajak reklame. Pada pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, peningkatan ini disebabkan karena banyaknya pembangunan yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakibatkan pihak pelaksana/kontraktor pembangunan tersebut diwajibkan untuk membayar pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C atas pembangunan yang mereka lakukan. Sedangkan untuk penurunan yang terjadi pada pajak hiburan dan pajak penerangan jalan dikarenakan target yang ditetapkan untuk kedua pajak tersebut terlalu besar. Penerimaan pajak daerah tahun 2007 kembali mengalami peningkatan sebesar Rp 721.891.021,70 atau 23,80%. Hal ini terjadi karena peningkatan diseluruh komponen pajak daerah baik penerimaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan maupun pajak pengambilan bahan galian golongan C. Peningkatan penerimaan pada pajak hotel disebabkan karena kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai difokuskan menggunakan wisma pariwisata yaitu Wisma Atlit Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakibatkan bertambahnya subjek pajak hotel. Pada penerimaan pajak restoran, peningkatan ini terjadi karena bertambahnya subjek pajak restotan yang diakibatkan oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh dinas/instansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dapat dikenakan pajak restoran. Pada penerimaan pajak hiburan, peningkatan terjadi karena bertambahnya objek pajak hiburan seperti: Kafe Dermaga Indah serta kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil yang dapat dikenakan pajak hiburan seperti Arena Pasar Malam. Pada pajak reklame peningkatan jumlah penerimaannya disebabkan karena bertambahnya objek dan subjek pajak yang dapat dikenakan pajak reklame. Peningkatan yang terjadi pada pajak

144

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

penerangan jalan disebabkan karena bertambahnya jumlah objek dan subjek pajak penerangan jalan, baik PLN maupun non PLN. Sedangkan peningkatan pada penerimaan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C terjadi karena banyaknya pembangunan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakibatkan pihak pelaksana/kontraktor pembangunan diwajibkan untuk membayar pajak atas bahan galian golongan C yang mereka gunakan untuk pembangunan tersebut. Penerimaan pajak daerah pada tahun 2008 mengalami sedikit penurunan yaitu sebesar Rp 63.814.604,22 atau 1,70%. Hal ini terjadi karena adanya penurunan penerimaan dari pajak hotel dan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C. Penurunan penerimaan pajak hotel dan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C disebabkan karena adanya penunggakan pembayaran pajak dan kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Sedangkan untuk penerimaan pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan mengalami peningkatan. Pajak restoran peningkatan penerimaan tersebut disebabkan karena banyaknya kegiatan-kegiatan pada dinas/instansi yang dikenakan pajak yang menyebabkan bertambahnya subjek pajak restoran. Pada pajak hiburan, peningkatan penerimaan pajaknya terjadi karena banyaknya kejadian-kejadian insidentil yang dapat dikenakan pajak hiburan. Peningkatan pada pajak reklame diakibatkan karena kemajuan pesat yang dialami oleh Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakibatkan bertambahnya objek pajak reklame. Untuk pajak penerangan jalan, peningkatan terjadi akibat bertambahnya objek dan subjek pajak yang salah satunya disebabkan karena bertambahnya hunian masyarakat. Di tahun 2009 penerimaan pajak daerah kembali mengalami peningkatan, yaitu sebesar 1.975.089.427,69 atau 53,51%. Hal ini terjadi karena meningkatnya penerimaan di sektor pajak restroran, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak pengambilan bahan galian golongan C. Peningkatan penerimaan pajak restoran terjadi karena bertambahnya jumlah subjek pajak yang disebabkan karena banyaknnya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui dinas/instansi yang dapat dikenakan pajak restoran. Pada pajak reklame peningkatan penerimaan terjadi karena bertambahnya objek pajak yang disebabkan karena kemajuan yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin. Pada pajak penerangan jalan, peningkatan penerimaan pajaknya disebabkan oleh meningkatnya jumlah objek maupun subjek pajak penerangan jalan baik PLN maupun yang non PLN. Pada pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C peningkatan terjadi karena pembayaran tunggakan atas pajak tahun lalu dan banyaknya pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Musi Banyuasin. Sedangkan pada penerimaan pajak hotel dan pajak hiburan mengalami penurunan. Pada pajak hotel hal ini disebabkan karena adanya penunggakan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pada penerimaan pajak hiburan penurunan yang terjadi disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta sedikitnya targer yang ditetapkan terlalu besar. Tahun 2010 tersebut terjadi peningkatan 46,75% dari tahun sebelumnya atau sebesar Rp. 2.548.677.041,13. Ini disebabkan oleh meningkatnya penerimaan hampir diseluruh komponen pajak daerah kecuali pada pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C. Pada pajak hotel peningkatan terjadi karena adanya pembayaran atas tunggakan pajak tahun lalu dan banyaknya kegiatan yang difokuskan menggunakan wisma pariwisata yaitu Wisma Atelit yang mengakibatkan bertambahnya subjek pajak hotel. Pada pajak restoran peningkatan terjadi karena banyaknya kegiatan yang dilakukan pada dinas/instansi pemerintah yang dapat dikenakan pajak restoran yang mengakibatkan bertambahnya subjek pajak restoran. Peningkatan penerimaan pajak hiburan pada tahun

145

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

2010 disebabkan oleh banyaknnya kegiatan yang bersifat insidentil. Pada pajak reklame peningkatan penerimaan pajaknya terjadi karena para bertambahnya objek pajak reklame yang disebabkan karena adanya anggapan dari wajib pajak reklame bahwa Kabupaten Musi Banyuasin memiliki potensi yang cukup besar dan merupakan daerah yang strategis bagi pemasaran barang/jasa yang mereka pasarkan. Untuk penurunan yang terjadi pada penerimaan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C disebabkan karena kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak tersebut. Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa perkembangan pajak daerah di Kabupaten Musi Banyuasin dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu dengan peningkatan rata-rata sebesar 33,99%. Perkembangan Penerimaan PAD Kabupaten Musi Banyuasin Kemandirian pemerintah kabupaten/kota dapat dilihat dari besarnya PAD yang diperoleh pemerintah kabupaten/kota tersebut, semakin besar PAD yang diperoleh oleh pemerintah kabupaten/kota, maka akan semakin mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap bantuan dari pemerintah pusat, begitu juga di Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk mengetahui jumlah penerimaan dan perkembangan PAD di Kabupaten Musi Banyuasin dapat dilihat pada tabel 2 berikut ini: Tabel 2. Perkembangan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2010 Tahun

2005 2006 2007 2008 2009 2010

Penerimaan PAD (Rp) 13.371.668.625,67 42.108.097.300,04 27.909.514.506,45 31.260.167.575,11 35.050.059.818,26 64.021.755.114,07 Rata-rata

Peningkatan / Penurunan (Rp) 28.736.428.674,37 (14.198.582.793,59) 3.350.653.068,66 3.789.892.243,15 28.971.695.295,81

% Peningkatan / penurunan (Rp) 214,91% (33,72)% 12,01% 12,12% 82,66% 57,60%

Sumber: DPPKAD Kab. Muba Berdasarkan tabel 2 tersebut bisa dilihat bahwa pada tahun 2006 terjadi peningkatan penerimaan PAD yang cukup besar yaitu sebesar 214,91% dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2005 penerimaan PAD di Kabupaten Musi Banyuasin hanya sebesar Rp. 13.371.668.625,67 kemudian meningkat menjadi Rp. 42.108.097.300,04 pada tahun 2006. Ini disebabkan oleh terjadinya peningkatan dari penerimaan seluruh unsur-unsur PAD baik pada penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan maupun lain-lain PAD yang sah. Dimana dari jumlah penerimaan PAD sebesar Rp 42.108.097.300,04, 78,98% atau Rp 33.257.923.117,55 berasal dari penerimaan Lain-lain PAD yang sah hal ini disebabkan karena hasil penjualan aset daerah, penerimaan jasa giro, penerimaan bunga deposito, penerimaan hasil lelang lebak lebung, dan penerimaan lain-lain yang berasal dari sisa anggaran kegiatan yang dikembalikan. 11,59% yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan yang merupakan laba atas penyertaan modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD pada PT. Bank Sumsel dan sisanya 18,79% berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.

146

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

Pada tahun 2007 penerimaan PAD mengalami penurunan sebesar 33,72% dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2006 penerimaan PAD sebesar Rp. 42.108.097.300,04 kemudian turun menjadi Rp. 27.909.514.506,45. Hal ini disebabkan karena terjadinya penurunan yang signifikan pada penerimaan disektor lainlain PAD yang sah, dimana penurunan yang terjadi pada sektor penerimaan lain-lain PAD yang sah adalah sebesar Rp 15.078.919.888,63 yang diakibatkankan oleh penurunan penerimaan jasa giro, penerimaan bunga deposito dan hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan begitu juga pada penerimaan retribusi daerah. Selain itu penurunan terjadi dari penerimaan retribusi daerah yaitu sebesar Rp 353.907.701,00, dimana penurunan penerimaan retribusi daerah tersebut disebabkan karena pada tahun tersebut terjadi penurunan pada penerimaan jasa pelayanan kesehatan. Namun penurunan tersebut diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 1.234.244.796,04, yang berasal dari seluruh komponen pajak daerah dan peningkatan laba atas penyertaan modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD yang berasal dari PT. Bank Sumsel. Pada tahun 2008 Penerimaan PAD mengalami peningkatan yaitu sebesar 12,01% ditahun 2008, dimana pada tahun 2007 PAD Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp. 27.909.514.506,45 dan meningkat menjadi Rp. 31.260.167.575,11 di tahun 2008, terjadinya peningkatan ini dikarenakan peningkatan dari sektor retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang Sah, hal ini disebabkan karena pada komponen retribusi daerah terjadi peningkatan pada penerimaan retribusi jasa umum seperti peningkatan pada retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akte Catatan Sipil. Pada komponen hasil kekayaan yang dipisahkan PT. Bank Sumsel memnghasilkan laba atas penyertaan modal diluar target yang artinya perkembangan kegiatan operasi PT. Bank Sumsel lebih baik jika dibandingkan dengan Perusahaan Milik Daerah/BUMD lainnya seperti PDAM, PT. Muba Link, dan PT. Petro Muba. Sedangkan untuk komponen lain-lain PAD yang sah, peningkatan terjadi karena adanya tuntutan kerugian keuangan dan barang daerah serta pendapatan atas pengembalian PPh 21 dan pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan. Namun dilihat dari penerimaan pajak daerah, pada tahun 2008 terjadi penurunan penerimaan dari sebelumnya yaitu sebesar Rp 63.814.604,22 yang disebabkan oleh penurunan dan peningkatan yang fluktuatif pada komponen-komponen pajak daerah khususnya pada pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C dan pajak penerangan jalan. Pada tahun 2009 PAD tersebut kembali lagi meningkat menjadi Rp. 35.050.059.818,26 atau sebesar 12,12%. Ini terjadi karena adanya peningkatan penerimaan di sektor pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Peningkatan Pada penerimaan pajak daerah peningkatan terjadi karena adanya peningkatan yang signifikan yang berasal dari pajak penerangan jalan, pajak restoran dan pajak pengambilan dan pengholahan bahan galian golongan C. Hal ini disebabkan karena terjadi peningkatan jumlah subjek pajak penerangan jalan baik PLN maupun yang non PLN, peningkatan jumlah subjek pajak restoran serta banyaknya pembangunan/kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin yang dapat dikenakan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C. Di tahun 2010 PAD terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu 82,66% dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2009 PAD Kabupaten Musi Banyuasin hanya sebesar Rp. 35.050.059.818,26 dan meningkat menjadi Rp. 64.021.755.114,07 ditahun 2010. ini terjadi karena peningkatan penerimaan pada penerimaan pajak daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Peningkatan pada penerimaan Pajak daerah karena

147

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

peningkatan diseluruh penerimaan di seluruh komponen pajak daerah yang terjadi karena adanya penambahan objek dan subjek pajak penerangan jalan baik PLN maupun Non PLN, pembangunan yang semakin merata diseluruh kabupaten Musi Banyuasin, adanya kejadian-kejadian yang bersifat insidentil serta tingkat kesadaran masyarakat yang terus meningkat dalam membayar pajak. Pada penerimaan lain-lain PAD yang sah, peningkatan juga terjadi pada hampir seluruh komponennya seperti hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan seperti penjualan kendaraan dinas roda dua, penerimaan jasa giro yang berasal dari jasa giro kas daerah maupun pemegang kas, pendapatan denda atas keterlambatan pekerjaan bidang kesehatan dan pendidikan, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, dan pendapatan lain-lain yang berasal dari lelang lebak lebung. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa penerimaan PADmengalami peningkatan yang signifikan selama enam tahun terakhir dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 dengan peningkatan rata-rata sebesar 57,60%. Kontribusi Pajak Daerah Terhadap PAD Kabupaten Musi Banyuasin Pajak daerah adalah salah satu komponen dari PAD dan digunakan untuk membiayai pengeluaran dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Untuk melihat besarnya kontribusi pajak daerah terhadap PAD dapat dilihat pada tabel 3 di bawah ini. Tabel 3. Kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun

Pajak Daerah

PAD

Persentase

1 2005 2006 2007 2008

2 Rp. 2.055.252.992,50 Rp. 3.032.987.631,70 Rp. 3.754.878.653,40 Rp. 3.691.064.049,18

3 Rp. 13.371.668.625,67 Rp. 42.108.097.300,04 Rp. 27.909.514.506,45 Rp. 31.260.167.575,11

4=2:3 15,37% 7,20% 13,45%

2009 2010

Rp. 5.666.153.476,87 Rp. 8.214.830.518,00 Rata-rata

Rp. 35.050.059.818,26 Rp. 64.021.755.114,07

11,81% 16,17% 12,83% 12,81%

Sumber: DPPKAD Kab. Muba Tabel 3 di atas dapat dilihat bahwa pajak daerah berkontribusi sebesar 15,37% terhadap PAD di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2005. Ini disebabkan karena sebagian besar PAD berasal dari lain-lain PAD yang sah dan retribusi daerah, dimana 54,41% berasal dali lain-lain PAD yang sah dan 24,54% berasal dari retribusi daerah. Sedangkan sisanya sebesar 5,68% berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tahun 2006 kontribusi pajak daerah terhadap PAD mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2006 kontribusinya hanya sebesar 7,20%, sedangkan sisanya berasal dari penerimaan komponen PAD lainnya, ini berati besarnya peningkatan yang terjadi pada penerimaan pajak daerah yang tidak bisa mengimbangi peningkatan yang penerimaan PAD, dimana peningkatan penerimaan PAD yang terjadi yaitu sebesar Rp. 28.736.428.674,37 sedangkan untuk penerimaan pajak daerah sendiri hanya mengalami peningkatan sebesar Rp 977.734.639,20 atau hanya sebesar 3,40% dari peningkatan yang terjadi pada penerimaan PAD.

148

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

Tahun 2007 terjadi peningkatan kontribusi pajak daerah terhadap PAD, dimana besarnya kontribusi pada tahun tersebut adalah 13,45%. Hal ini terjadi karena pada tahun 2007 penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 721.891.021,70 dimana pada tahun 2006 penerimaan pajak daerah hanya sebesar Rp. 3.032.987.631,70 kemudian meningkat menjadi Rp. 3.754.878.653,40 di tahun 2007, sedangkan penerimaan PAD-nya, pada tahun 2007 mengalami penurunan sebesar Rp 14.198.582.793,59, dimana pada tahun 2006 penerimaan PAD-nya adalah sebesar Rp. 42.108.097.300,04 dan kemudian turun menjadi Rp. 27.909.514.506,45 di tahun 2007. Penurunan PAD ini sangat dipengaruhi oleh penurunan yang terjadi pada komponen lain-lain PAD yang sah, dimana pada tahun 2007 lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan sebesar Rp.15.078.919.888,63. Tahun 2008 pajak daerah memiliki kontribusi sebesar 11,81% terhadap Pendapatan Asli Daerah, jika dibandingkan dengan kontribusi pajak daerah tahun sebelumnya, kontribusi pajak daerah tahun 2008 mengalami penurunan, hal ini disebabkan karena terjadinya penurunan penerimaan pajak daerah sebesar Rp. 63.814.604,22 yang diikuti oleh peningkatan penerimaan PADsebesar Rp. 3.350.653.068,66. Hal ini disebabkan karena terjadinya peningkatan yang cukup besar pada ketiga komponen PAD yang lainnya terutama pada penerimaan lain-lain PAD yang sah dimana peningkatan yang terjadi adalah sebesar Rp. 3.522.772.660,16 dan dari total penerimaan PAD pada tahun 2008, 69,42% berasal dari lain-lain PAD yang sah. Tahun 2009 kontribusi pajak daerah terhadap PAD mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2008 kontribusinya hanya sebesar 11,81% sedangkan pada tahun 2009 meningkat menjadi 16,17%. Ini disebabkan karena terjadinya peningkatan yang cukup signifikan terhadap penerimaan pajak daerah ditahun 2009, dimana pada tahun 2008 penerimaan pajak daerah hanya sebesar Rp. 3.691.064.049,18 yang kemudian meningkat menjadi Rp. 5.666.153.476,87 ditahun 2009, ini berarti terjadi peningkatan sebesar Rp. 1.975.089.427,69 dari tahun 2008 ke tahun 2009. Sedangkan untuk penerimaan PAD-nya sendiri terjadi peningkatan namun hanya sebesar Rp. 3.789.892.243,15, dimana pada tahun 2008 penerimaan PAD-nya sebesar Rp. 31.260.167.575,11 kemudian meningkat menjadi Rp. 35.050.059.818,26 ditahun 2009. Ini berarti pada tahun 2009 penerimaan pajak daerah sudah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2010 kontribusi pajak daerah terhadap PAD di Kabupaten Musi Banyuasin mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2010 kontribusi hanya sebesar 12,83% sedangkan ditahun 2009 sebesar 16,17%, ini disebabkan karena terjadinya peningkatan yang cukup signifikan pada penerimaan PAD yaitu sebesar Rp. 28.971.695.295,81, dimana pada tahun 2009 penerimaan PAD hanya sebesar Rp. 35.050.059.818,26 kemudian meningkat menjadi Rp. 64.021.755.114,07 ditahun 2010 sedangkan dilihat dari penerimaan pajak daerah sendiri hanya mengalami penigkatan sebesar Rp 2.548.677.041,13, dimana pada tahun 2009 penerimaan pajak daerah 2009 hanya sebesar Rp. 5.666.153.476,87 kemudian meningkat menjadi Rp. 8.214.830.518 jumlah ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan peningkatan yang terjadi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli selama enam tahun terakhir yaitu sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 hanya sebesar 12,81%. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya penerimaan di sektor pajak daerah dibandingkan dengan sektor lainnya yang

149

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

diakibatkan karena belum maksimalnya unsur-unsur pajak daerah yang di pungut di Kabupaten Musi Banyuasin. PENUTUP Dari hasil pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa dari keenam unsur pajak daerah, pajak penerangan jalan merupakan pajak yang berkontribusi paling besar terhadap PAD di Kabupaten Musi Banyuasin dengan kontribusi rata-rata sebesar 6,92% dari total penerimaan PAD yang disebabkan karena bertambahnya objek dan subjek pajak penerangan jalan baik PLN maupun Non PLN. Penerimaan PAD dan pajak daerah terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama kurun waktu enam tahun terakhir, walaupun dari peningkatan yang terjadi selama kurun waktu tersebut pajak daerah hanya memiliki kontribusi rata-rata sebesar 12,84% dari total penerimaan PAD. Hal ini disebabkankarena masih rendahnya penerimaan di sektor pajak daerah dibandingkan dengan sektor lainnya yang diakibatkan karena belum maksimalnya komponen/ unsurunsur pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Musi Banyuasin. DAFTAR PUSTAKA Abdullah, Syukriy dan Abdul Halim. (2004). Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Pemerintah Daerah : Studi Kasus Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali, Proceeding Simposium Nasiounal Akuntansi VI,_16-17 Oktober 2003. Surabaya. Tunggal, Hadi Setia.1999. Tanya Jawab : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta : Penerbit Harvarind. Siahaan, Marihot P.. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan daerah. Yogyakarta : Andi. Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 06 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2002 tentang Pajak Hotel. Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 07 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2002 tentang Pajak Restoran. Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 10 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2002 tentang Pajak Hiburan. Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 03 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2002 tentang Pajak Reklame. Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 05 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan.

150

JURNAL EKONOMI DAN INFORMASI AKUNTANSI (JENIUS) Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

VOL. 3 NO. 2 MEI 2013

Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 08 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 04 tahun 2010 tentang tentang Pajak Air Tanah. Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : CV. Alfabeta. Sugiyono. 2004. Penelitian Bisnis. (Edisi Kelima). Bandung : CV. Alfabeta. (Edisi Kelima). Bandung : CV. Alfabeta. Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : PT. Rineka Cipta. Masyahrul, Tony. 2005. Pengantar Perpajakan. Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

151