ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN

Download JSM (Jurnal Sains Manajemen). ISSN : 2302-1411. Program Magister Sains Manajemen UNPAR. Volume III, Nomor 1, Ap...

8 downloads 188 Views 548KB Size
JSM (Jurnal Sains Manajemen)

ISSN : 2302-1411

Program Magister Sains Manajemen UNPAR

Volume III, Nomor 1, April 2014

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA ADYA HERMAWATI FE Universitas Widyagama Malang [email protected]

ABSTRACT, The research problem that the sector Income taxes and the Individual Income Tax Agency , has decreased from year to year when compared between the target and the realization and experience the up and down or unstable , when viewed from the context of realization . Formulation of this research is : " to enhance the Individual Income Tax and Corporate Tax in supporting state revenue , what efforts should be implemented ? The purpose of the study , 1 ) to determine the function , subjects , and the object of the income tax , 2 ) to determine the cause of the decline and efforts to increase the top income tax ( Income Tax and Individual Income Tax Corporate Income Tax ) . Analysis of these data using statistical tests , by means of trend analysis or time series analysis , to declare that will occur in the future or hold divination . Data collection techniques a) Interviews b )Questionare which submitted a list of questions in writing to taxpayers by 45 respondents , c ) Documentation . The results of that study , with strict sanctions melksanakan and enhance effective monitoring system will be able to increase the amount of revenue because most of the tax payers are stillnot fully tax obligation . Keywords : Individual Income Tax , Income Tax Agency , state revenue , strict sanctions, effectivemonitoring system

PENDAHULUAN Pesatnya kemajuan di berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini, mengakibatkan kebutuhan dan kepentingan rakyat semakin beganeka ragam serta kompleks. Hal ini jelas harus diimbangi oleh pemerintah dalam menggalakkan pembangunan di berbagai sektor lainnya, oleh karena itu pemerintah tentunya, memerlukan sumber dana yang tidak sedikit.Sumber dana tersebut diantaranya diperoleh dari pemungutan pajak (Markus, Muda, 2005). Sehingga apabila dari sektor pemungutan pajak mengalami berbagai hambatan, jelas mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara, yang berdampak tidak stabil aktivitas negara dalam melaksanakan pembangunan di berbagai sektor. Tujuan pemungutan pajak ini adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang merupakan perwujudan atas kewajiban kenegaraan dan partisipasi anggota masyarakat dalam meningkatkan penerimaan negara untuk memenuhi keperluan pengeluaran pembangunan nasional, guna tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata baik material maupun spiritual (Harahap, AbdulAsri, 2004). Dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan yang disalurkan melalui kebijaksanaan pemerintah dalam Anggaran Belanja Negara antara lain berasal dari Tabungan Pemerintah. Sehingga apabila sumber penerimaan negara yang akan membentuk tabungan pemerintah berkurang, sudah barang tentu dana yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan akan berkurang juga. Hal ini akan menghambat kelancaran pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam menunjang terwujudnya masyarakat adil dan makmur.

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

1

JSM (Jurnal Sains Manajemen) Program Magister Sains Manajemen UNPAR

ISSN : 2302-1411 Volume III, Nomor 1, April 2014

Untuk itu upaya perwujudannya dalam menuju ke arah otonom yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, antara lain perlu diimbangi dengan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan (Mardiasmo, 2003). Masalah pada penelitian ini bahwa dari sektor Pajak penghasilan (PPh) yang terdiri dari Pajak penghasilan (PPh) Perseorangan dan Pajak penghasilan (PPh) Badan, mengalami penurunan dari tahun ke tahun bila dibandingkan antara target dan realisasi serta mengalami naik turun atau tidak stabil bila dilihat dari kontek realisasi. Sehubungan dengan itu, berdasarkan survey lapang, bahwa terindikasi faktor penyebab antara lain: 1) masih terdapat sistem pembukuan yang tidak sesuai dengan norma pembukuan, 2) rendahnya pengetahuan masyarakat di bidang perpajakan, 3) masih terdapattanggapan negatif dari masyarakat terhadap para petugas perpajakan, 4) penggunaan metode norma perhitungan untuk menentukan besarnya penghasilan netto wajib pajak. Bersandar dari ruang lingkup permasalahan, maka perumusan masalah menjadi sangat penting. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “untuk meningkatkan PPh Perseorangan dan PPh Badan dalam menunjang penerimaan negara dari sektor Pajak Penghasilan, upaya apa saja yang harus diimplementasikan? Terkait dengan rumusan masalah, maka tujuan dari penelitian ini adalah, 1) untuk mengetahui fungsi, subyek, dan obyek dari pajak penghasilan, 2) untuk mengetahui penyebab penurunan dan upaya peningkatan atas pajak penghasilan (PPh Perseorangan dan Pajak penghasilan PPh Badan). Dalam hal ini pengertian atau batasan mengenai pajak dari pendapat beberapa ahli yaitu menurut pendapat (Marsyahrul, Tony, 2005), bahwa pajak diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang hasilnya dipergunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah, yang balas jasanya tidak secara langsung diberikan kepada pembayarnya, sedangkan pelaksanaannya akan dapat dipaksakan. Pemberian balas jasa tersebut di atas diwujudkan dalam bentuk pemberian kepada seluruh masyarakat seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum, pembangunan sarana-sarana umum masyarakat. Zain, Muhammad, (2003), mengartikan pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pencegah atau pendorong untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan. Djuanda, Gustian dan Irawansyah Lubis (2004), pajak ialah pungutan yang dilakukan pemerintah dengan paksaan yuridis untuk memperolah alat-alat guna membiayai pengeluaran pemerintah tanpa memberi sesuatu yang timbal balik terhadap pungutan tersebut. Dengan berbagai pendapat mengenai istilah pajak di dalam teori-teori perpajakan, maka dengan demikian istilah pajak dapat diartikan sebagai pembayaran yang dikeluarkan berupa uangkepada bendaharawan umum negara atau daerah yang dikenakan terhadap para wajib pajak atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kontra/prestasinya dari negara/daerah yang bersifat umum dan menyeluruh sehingga sekalipun sangat nyata imbalannya, terhadap setiap pembayaran tidak secara langsung, dan tidak dapat ditunjukkan atau dipisahkan secara khas, namun pemungutannya dapat dipaksakan.Atau secara sederhana Djuanda, Gustian dan Irawansyah Lubis (2004) pajak ini dapat diartikan sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan di gunakan untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah dan surplusnya digunakan untuk tabungan pemerintah yang merupakan sumber utama dalam membiayai public invesment dalam rangka memperlancar pelaksanaan pembangunan.

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

2

JSM (Jurnal Sains Manajemen) Program Magister Sains Manajemen UNPAR

ISSN : 2302-1411 Volume III, Nomor 1, April 2014

Dengan demikian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa Pajak Penghasilan ( PPh ) adalah, iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap penghasilan pihak wajib pajak atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah dan surplusnya digunakan sebagai sumber utama untuk pembiayaan pembangunan. Dilain hal bahwa, subyek pajak penghasilan adalah a) orang pribadi atau perorangan, anak yang belum dewasa,orang yang berada dalam pengampunan diwakili salah seorang wali atau pengampuannya, b) warisan yang belum terbagi, diwakili salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya, c) badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), CV, BUMN, BUMD, dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, firma, dan bentuk usaha tetap. Obyek pajak penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia atau diperoleh dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengannama dalam bentuk apapun termasuk di dalamnya, a) gaji, upah, komisi, bonus atau grafitasi, uang pensiun atau imbalan lainnya dalam bentuk uang untuk pekerjaan yang dilakukan, termasuk juga premi asuransi jiwa dan kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, b) honorarium, hadiah, undian, dan penghargaan, c) laba bruto usaha, d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan usaha lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi, e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya, f) bunga, dalam pengertian bunga termasuk pula imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang, baik yang dijanjikan maupun tidak. Kecuali bunga deposito berjangka, tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia yang pelaksanaan pengenaan pajak penghasilannya ditangguhkan sampai saat yang ditentukan oleh pemerintah. Terhadap tabungan-tabungan lain seperti Taska, Tabungan , tidak dilakukan penyusutan perpajakn atau fiskal, g) deviden, dengan nama da dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseorangan, pembayaran deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian SHU Koperasi kepada anggota, h) royalti, dalam hal ini yang dimaksud adalah pembayaran royalti sehubungan dengan penggunaan hak, seperti hak paten atau oktroi, lisensi, merek dagang, pola atau model, rencana, rahasia perusahaan cara pengerjaan, hak pengarang dan hak cipta mengenai suatu karya sinematografi, i) sewa dari harta, yang mana mengatur penghasilan uang yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan penggunaan harta, baik harta gerak misalnya sewa pemakaian mobil dan harta tidak bergerak misalnya sewa rumah, j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, misalnya tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berkala, k) keuntungan karena pembebasan hutang sehingga pembebasan hutang oleh pihak piutang merupakan penghasilan bagi pihak yang semula berhutang (Waluyo 2010). Fungsi Pajak Penghasilan dalam Penerimaan Negara berkaitan pada kontek kewajiban Pemerintah Negara Republik Indonesia. Bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban memenuhi masyarakat baik bidang keamanan negara, pertahanan, maupun pelayanan termasuk peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan kehidupan bangsa. Karena tugas Pemerintah itulah maka agar dapat meningkatkan kegiatan untuk mencapai tujuan yang diharapkan, perlu adanya usaha yaitu dengan jalan meningkatkan sumber pembiayaan pemerintah, baik untuk pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Penerimaan pajak secara umum digunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang akan tercermin dalam tingkat kesejahteraan rakyat, selain itu untuk memasukkan uang sebanyakbanyaknya dalam kas negara, dengan maksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (Zain, Mohammad 2003). Pajak penghasilan selain untuk meningkatkan atau melangsungkan

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

3

JSM (Jurnal Sains Manajemen) Program Magister Sains Manajemen UNPAR

ISSN : 2302-1411 Volume III, Nomor 1, April 2014

kehidupan negara, juga digunakan untuk pembangunan yang akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Sehingga pajak merupakan suatu alat untuk pembiayaan masyarakat, yaitu untuk membiayai pengeluaran untuk kepentingan masyarakat umum. Dengan demikian bahwa pemungutan pajak atas pajak penghasilan selalu berdasarkan keadaaan ekonomi rakyathal ini juga berlaku terhadap pajak-pajak lainnya, dan hasilnya digunakan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dari penerimaan negara tersebut, khususnya dari sektor pajak penghasilan (Resmi, Siti 2009).Oleh karena itu penerimaan negara dari sektor pajak umumnya, dan dari sektor pajak penghasilan khususnya, harus selalu dapat ditingkatkan atau stabil antara penerimaan dari tahun ke tahun. Prastyo Bangun Nuswantara, 2010, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan (Pph) Di Kota Surabaya. Data yang dianalisis menggunaan model regresi Linear berganda. Dengan variable bebas yang terdiri dari variable Jumlah Wajib Pajak, Upah Minimum Regional, Pendapatan Perkapitan dan umlah Penduduk, variable terikat yaitu Pajak Penghasilan baik secara simultan maupun secara parsial. Hasil penelitian menyatakan bahwa secara keseluruhan faktor variable bebas berpengaruh secara simultan dan nyata terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jumlah Wajib Pajak berpengaruh secara nyata terhadap Pajak Penghasilan, Upah Minimum Regional berpengaruh secara nyata terhadap Pajak Penghasilan, Pendapatan Perkapita berpengaruh secara nyata terhadapPajak Penghasilan, Jumlah Penduduk tidak berpengaruh secara nyata terhadap Pajak Penghasilan Hilman Firmansyah,2013Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bandung),. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh besarnya kepatuhan wajib pajak dan pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung. Hasil penelitian diketahui bahwa kepatuhan wajib pajak secara parsial berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak sebesar 29,8 persen dan pencairan tungakan pajak secara parsial berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak sebesar 25,4 persen. Secara simultan kepatuhan Wajib Pajak dan pencairan tunggakan pajak memberikan pengaruh sebesar 45,7% terhadap penerimaan pajak. Sementara sisanya sebesar 54,3% merupakan pengaruh lain diluar variabel kepatuhan Wajib Pajak dan pencairan tunggakan pajak. Lamhot, Analisis Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Penurunanpenerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadipada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan. Hasil penelitian bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penurunan penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak PratamaMedan Timur adalah 1. Penurunan penghasilan wajib pajak, 2. Adanya perlawanan aktif dari wajib pajak, 3. Tindakan penagihan belum optimal. Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam meningkatkan penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur. Eny Maryati, Analisa Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tax Compliance Pajak Penghasilan (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kanwil Jakarta Pusat Dan Jawa Barat). Tujuan penelitian, untuk menganalisis pengaruh norma subjektif dan kewajiban moral, kesadaran perpajakan, pelayanan fiskus, persepsi tentang pelaksanaan sanksi pajak, tax avoidance, serta isu dan fakta perpajakan Indonesia terhadap kepatuhan pajak (tax compl iance). Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel norma subyektif dan kewajiban moral, kesadaran perpajakan Wajib Pajak, dan pelaksanaan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak. Sedangkan variabel tax avoidance (penghindaran pajak) serta isu dan fakta tentang perpajakan di Indonesia saat ini berpengaruh negatif dengan kepatuhan pajak. Variabel pelayanan yang

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

4

JSM (Jurnal Sains Manajemen)

ISSN : 2302-1411

Program Magister Sains Manajemen UNPAR

Volume III, Nomor 1, April 2014

diberikan fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Variabel paling dominan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan sanksi perpajakan. Sayyida Aziza, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo). Penelitian bertujuan membuktikan secara empiris mengenai pengaruh pengetahuan perpajakan yang dimiliki oleh Wajib Pajak, persepsi Wajib Pajak mengenai petugas pajak, dan persepsi Wajib Pajak mengenai kriteria Wajib Pajak patuh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer. Analisis statistik yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Hasil analisis disimpulkan bahwa Pengetahuan Perpajakan yang Dimiliki oleh Wajib Pajak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo, sedangkan variabel Persepsi Wajib Pajak Mengenai Petugas Pajak, dan Persepsi Wajib Pajak mengenai Kriteria Wajib Pajak Patuh mempunyai pengaruh yang tidak signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo. Dengan bersandar pada landasan teori dan penelitian terdahulu maka secara skema kerangka pemikiran atau konseptual dalam penelitian ini dapat dilihat pada Gambar 1. GAMBAR 1. KERANGKA KONSEPTUAL PENELITIAN

Penerangan Kepada Masyarakat Tentang Masalah Perpajakan

Sistem Pengawasan Yang Efektif

Pajak Penghasilan

Penerimaan Negara

Mengadakan Pendidikan Formal Melaksanakan Sanksi Yang Tegas

Hipotesis penelitian dalam penelitian ini adalah : “dengan sistem pengawasan yang efektif dan melaksanakan sangsi yang tegas, maka penerimaan Pajak Penghasilan Perseorangan dan Pajak Penghasilan Badan dapat meningkat dari tahun ke tahun sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara”.

METODE PENELITIAN Dalam mengadakan penelitian menggunakan data sekunder. Data-data sekunder diperoleh setelah mengadakan penelitian di Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan didalam pengumpulan data, menggunakan metode-metode sebagai berikut :1. Field Research, dengan cara : a) Interview yaitu melakukan tanya jawab dengan pegawai yang ditunjuk untuk memberikan keterangan, b) Questionare yaitu mengajukan daftar pertanyaan dengan cara tertulis kepada para wajib pajaksebanyak 45 responden untuk memberikan informasi yang dibutuhkan, c) Dokumentasi yaitu pengumpulan data dengan mengadakan pencatatan dari

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

5

JSM (Jurnal Sains Manajemen)

ISSN : 2302-1411

Program Magister Sains Manajemen UNPAR

Volume III, Nomor 1, April 2014

dokumen kantor/instansi yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan.2. Library Research, dengan berdasarkan buku-buku yang ada di perpustakaan yang berhubungan dengan masalah pokok penelitian. Konsep dan definisi dalam penelitian ini: 1) Pajak adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, balas jasanya tidak secara langsung diberikan kepada pembayarannya, sedangkan pelaksanaannya dimana perlu dapat dipaksakan. 2) Pajak Penghasilan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap penghasilan pihak wajib pajak atas dasar pajak penghasilan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah dan surplusnya, dipergunakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, 3) Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan undang-undang yang bersangkutan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, 4) Badan yang meliputi PT, CV, BUMN, BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan, Lembaga, 5) Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang, dan jangka waktu kurang dari satu tahun, 6) Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, dan tahun pajak ini disamakan dengan tahun kalender, 7) Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, 8) Pajak Terhutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, 9) Pengeluaran Rutin adalah pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja barang, subsidi derah otonom, bunga dan cicilan hutang, dan pengeluaran rutin lainnya, dimana pembiayaan bersuber dari penerimaan dalam negeri yang terdiri dari penerimaan non migas dan migas, 10) Pengeluaran Pembangunan adalah pengeluaran untuk usaha pengeluaran dalam bentuk bantuan proyek. Dengan berbagai macam analisa data yang ada, maka dalam penelitian ini digunakan analisa statistik. Dalam menganalisa data ini menggunakan uji data statistik yaitu dengan cara analisa trend. Analisa trend atau analisa deret berkala disebut pula sebagai analisa deret waktu. Oleh karena itu adanya faktor waktu ini, maka dengan mengadakan suatu analisa untuk menyatakan yang akan terjadi pada masa yang akan datang atau dengan kata lain mengadakan ramalan. Teori terhadap ramalan ini sangat penting dan sering digunakan serta membantu dengan baik dalam berbagai manajemen sebagai dasar-dasar perencanaan dan pengawasan serta pengambilan keputusan untuk waktu yang akan datang. Deret waktu ini merupakan hasil sekumpulan observasi statistik yang diatur dan didapat menurut urutan kronologis, biasanya dalam interval waktu yang sama. Sehingga data deret waktu terdiri atas nilai-nilai sebuah variable dapat tiap-tiap bulan, kwartal, tahun atau jangka waktu yang tertentu. Persamaan trend dalam penelitian ini dengan menggunakan rumus : a = ∑y

dan

b= ∑xy

n

∑x

Persamaan trend adalah :yx = a +bx A : Nilai trend periode dasar b : Pertambahan trend tiap-tiap tahun y : Nilai data pada tahun yang diketahui n : Banyak tahun x : Transformasi tahun dalam bentuk koding ∑x : Jumlah samua harga x yang diketahui

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

6

JSM (Jurnal Sains Manajemen)

ISSN : 2302-1411

Program Magister Sains Manajemen UNPAR

∑y ∑xy

Volume III, Nomor 1, April 2014

: Jumlah semua harga y yang diketahui : Jumlah semua hasil perkalian x dengan y

HASIL PENELITIAN Dalam pengujian hipotesa menggunakan uji data statistik yaitu dengan cara analisa trend (deret berkala). Perhitungan persamaan trend yang dicari adalah : yx = a +bx. Untuk membuktikan apakah penerimaan negara dari sektor PPh Perseorangan dan PPh Badan tersebut menunjukkan kenaikan atau penurunan, maka disajikan data Tabel 1 berikut : Tabel 1 Realisasi Penerimaan Pph Perseorangan No. 1 2 3 4 5

Tahun Anggaran 2007/2008 2008/2009 2009/2010 2010/2011 2011/2012

Realisasi Rp. 1.654.602.223,770 Rp. 1.608.098.970,300 Rp. 1.793.272.086,620 Rp. 1.727.285.918,930 Rp. 2.224.817.534,000

Tabel 2 Realisasi Penerimaan Pph Perseorangan ( Dalam Jutaan Rupiah ) Koding Realisasi Tahun No. Nilai Trend Anggaran x y xy x2 1 2 3 4 5

2007/2008 2008/2009 2009/2010 2010/2011 2011/2012

-2 -1 0 1 2

1.654,6 1.608,1 1.793,2 1.727,3 2.244,8

3.309,2 1.608,1 0 1.727,3 4.489,6

4 1 0 1 4

421,24 692,18 1.805,6 2.919,02 4.032,44

-

9.028,0

11.134,6

10

-

JUMLAH Sumber data : Diolah Sendiri Dari hasil formulasi yang tersaji, maka : a = ∑y n 5 b= ∑ xy ∑ x2 10

=9.028,0 =1.805,6 = 11.134,2

= 1.113,42

Berdasarkan persamaan diatas dapat diketahui bahwa harga koefisien x sama dengan b = 1.113,42 berarti menyatakan suatu kenaikan rata-rata sama dengan 1.113,42 dikalikan dengan 1.000.000 sama dengan 1.113.420.000 rupiah tiap tahun. Nilai trend untuk tiap-tiap tahun diperoleh dengan cara mensubtitusikan harga dari masingmasing tahun yang berhubungan kedalam koding. Nilai trend nampak sebagai berikut: y 2007/2008 = 1.805,6 + 1.113,42 (-2) = 421,24 y 2008/2009 = 1.805,6 + 1.113,42 (-1) = 692,18 y 2009/2010 = 1.805,6 + 1.113,42 (0) = 1.805,6 y 2010/2011 = 1.805,6 + 1.113,42 (1) = 2.919,02 y 2011/2012 = 1.805,6 + 1.113,42 (-2) = 4.032,44

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

7

JSM (Jurnal Sains Manajemen)

ISSN : 2302-1411

Program Magister Sains Manajemen UNPAR

Volume III, Nomor 1, April 2014

Selanjutnya untuk mengetahui jumlah yang akan datang dapat ditaksirkan atau diramalkan dengan cara mensubstitusikan harga x ke dalam persamaan yx = 1.805,6 + 1.113,42 (x). Jika ingin mengetahui jumlah realisasi pada tahun anggaran 2012/2013 sampai dengan tahun anggaran 2014/2015, maka diperoleh : y 2012/2013 = 1.805,6 + 1.113,42 (3) = 5.145,86 y 2013/2014 = 1.805,6 + 1.113,42 (4) = 6.259,28 y 2014/2015 = 1.805,6 + 1.113,42 (5) = 7.372,70 Sehingga untuk tahun anggaran 2012/2013 sampai dengan tahun anggaran 2014/2015 Kantor Pelayanan pajak dapat merealisasikan penerimaan dari sektor PPh Perseorangan dalam penerimaan negara berkisar antara : TAHUN ANGGARAN : 2012/2013 = 5.145,86 x 1.000.000 = 5.145.860.000 2013/2014 = 6.259,28 x 1.000.000 = 6.259.280.000 2014/2015 = 7.372,70 x 1.000.000 = 7.372.700.000 Tabel 3 Perkembangan Realisasi Penerimaan Pph Perseorangan ( Dalam Jutaan Rupiah ) Tahun Anggaran Realisasi 2007/2008 2008/2009 2009/2010 2010/2011 2011/2012

1.654,6 1.608,1 1.793,2 1.727,3 2.244,8

421,24 692,18 1.805,60 2.919,02 4.032,44

Sumber data : Diolah sendiri Dari data diatas dapat diketahui bahwa perkembangan realisasi PPh Perseorangan dalam penerimaan negara pada Kantor Pelayanan Pajak adalah : 1) Mulai tahun anggaran 2007/2008 sampai dengan tahun anggaran 2008/2009 selama dua periode tersebut, realisasi mengalami penurunan, 2) Pada tahun anggaran 2009/2010 sampai dengan tahun anggaran 2011/2012 yaitu selama tiga periode, realisasi mengalami peningkatan. Tabel 4 Realisasi Penerimaan Pph Badan No.

Tahun Anggaran

Realisasi

1 2 3 4 5

2007/2008 2008/2009 2009/2010 2010/2011 2011/2012

Rp. 3.865.603.368,71 Rp. 5.074.893.809,96 Rp. 5.729.312.038,84 Rp. 129.081.552,27 Rp. 6.614.882,961,00

Sumber data : Diolah sendiri

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

8

JSM (Jurnal Sains Manajemen)

ISSN : 2302-1411

Program Magister Sains Manajemen UNPAR

Volume III, Nomor 1, April 2014

Tabel 5 Realisasi Penerimaan Pph Badan ( Dalam Jutaan Rupiah ) No. 1 2 3 4 5

Tahun Anggaran 2007/2008 2008/2009 2009/2010 2010/2011 2011/2012 JUMLAH

Koding x -2 -1 0 1 2 -

y 3.865,6 5.074,9 5.729,3 129,1 6.614,9 21.413,8

Realisasi xy 7.731,2 5.074,9 0 129,1 13.229,8 26.165,0

2

x 4 1 0 1 4 10

Nilai Trend 950,2 1.666,3 4.282,8 6.899,3 9.515,8 -

Sumber data : Diolah sendiri Untuk mencari trend dipergunakan rumus : a = ∑y n b = ∑ xy 2 ∑x

= 21.413,8 = 4.282,8 10 = 26.165 = 2.616,5 10

Berdasarkan persamaan diatas dapat diketahui bahwa harga koefisien x sama dengan b = 2.616,5 berarti menyatakan suatu kenaikan rata-rata sama dengan 2.616,5 dikalikan dengan 1.000.000 rupiah, sama dengan 2.616.500.000 rupiah tiap tahun. Adapun nilai trend untuk tiap-tiap tahun diperoleh dengan cara mensubstitusikan harga dari masing-masing tahun yang berhubungan kedalam koding, maka nilai trend namapak sebagai berikut : y 2007/2008 y 2008/2009 y 2009/2010 y 2010/2011 y 2011/2012

= 4.282,8 + 2.616,5 (-2) = 4.282,8 + 2.616,5 (-1) = 4.282,8 + 2.616,5 (0) = 4.282,8 + 2.616,5 (1) = 4.282,8 + 2.616,5 (2)

= 950,2 = 1.666,3 = 4.282,8 = 6.899,3 = 9.515,8

Selanjutnya untuk mengetahui jumlah yang akan datang dapat ditaksirkan atau diramalkan dengan cara mensubsitusikan harga x ke dalam persamaan yx = 4.282,8 + 2.616,5 (x). Jika ingin mengetahui realisasi pada tahun anggaran 1992/1993 sampai dengan tahun anggaran 1994/1995, maka diperoleh : y 2012/2013 = 4.282,8 + 2.616,5 (3) = 12.132,3 y 2013/2014 = 4.282,8 + 2.616,5 (4) = 14.748,8 y 2014/2015 = 4.282,8 + 2.616,5 (5) = 17.365,3 Sehingga untuk tahun anggaran 1992/1993 sampai dengan tahun anggaran 1994/1995 KPP Malang dapat merealisasikan penerimaan dari sektor PPh Badan dalam penerimaan negara berkisar antara : TAHUN ANGGARAN : 2012/2013 2013/2014 2014/2015

= 12.132 x 1.000.000 = 12.132.300.000 = 14.748,8 x 1.000.000 = 14.748.800.000 = 17.365,3 x 1.000.000 = 17.365.300.000

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

9

JSM (Jurnal Sains Manajemen)

ISSN : 2302-1411

Program Magister Sains Manajemen UNPAR

Volume III, Nomor 1, April 2014

Tabel 5 Perkembangan Realisasi Penerimaan Pph Badan ( Dalam Jutaan Rupiah ) Tahun Anggaran 2007/2008 2008/2009 2009/2010 2010/2011 2011/2012

Realisasi 3.865,6 5.074,9 5.729,3 129,1 6.614,9

950,2 1.666,3 4.282,8 6.899,3 9.515,8

Sumber data : Diolah sendiri Dari data tersebut, dapat diketahui bahwa perkembangan realisasi penerimaan PPh Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Malang dalam penerimaan negara adalah : 1) Tahun anggaran 2007/2008 sampai dengan tahun anggaran 2009/2010, mengalami penurunan. 2) Tahun anggaran 2010/2011 sampai dengan tahun anggaran 2011/2012 mengalami kenaikan/meningkat. Upaya untuk memecahkan masalah yang dihadapi secara obyektif berdasarkan data dan analisa realisasi, maka terlebih dahulu adanya alternatif-alternatif apa yang mungkin dapat dipakai untuk memecahkan masalah. Sehingga tujuan yang akan dicapai pada umunyadapat tercapai. A. Alternatif langkah-langkah pemecahan masalah Alternatif yang dianggap dapat dipakai sebagai langkah pemecahan masalah yaitu:1) meningkatkan penerangan terkaithal yang ada hubungannya dengan perpajakan kepada masyarakat, 2) meningkatkan sistem pengawasan yang efektif, 3) mengadakan pendidikan formal, 4) melaksanakan sangsi yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya penilaian terhadap masing-masing alternatif, dapat dilakukan evaluasi pemilihan secara tepat terhadap tindakan mana yang paling baik dan menguntungkan untuk digunakan dalam pemecahan masalah yang sedang dihadapi. Evaluasi alternatif pemecahan masalah adalah sebagai berikut : 1)

Meningkatkan penerangan-penerangan kepada masyarakat tentang masalah perpajakan. Dengan meningkatkan penerangan-penerangan kepada masyarakat tentang masalah perpajakan, diharapkan masyarakat mau memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, utamanya masyarakat yang masih relatif rendah tingkat pendidikannya tetapi potensial untuk dipungut pajaknya. Sehingga masyarakat menjadi lebih jelas tentang hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan. Misalnya : bagaimana cara untuk membayar pajak, cara pengisian formulir, cara menghitung jumlah beban kena pajak, serta memberikan penjelasan mengenai kegunaan dana yang berasal dari perpajakan tersebut. Penerangan kepada masyarakat bisa dilakukan dengan bekerjasama berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan, berbagai media massa yang sesuai, penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang masalah teknis perpajakan.Dengan demikian masyarakat akan semakin mengerti untuk apa sebenarnya dana yang mereka bayarkan dalam bentuk pajak tersebut. Dan tanggapan negatif terhadap petugas perpajakan minimal dapat dikurangi. Setelah mereka mengerti maka mereka akan berusaha untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik untuk membayar pajak. 2)

Meningkatkan sistem pengawasan yang efektif

Untuk meningkatkan sistem pengawasan yang efektif pelaksanaan menungutan pajak oleh aparat perpajakan dapat dilakukan dengan jalan meningkatkan kemampuan dan meningkatkan

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

10

JSM (Jurnal Sains Manajemen) Program Magister Sains Manajemen UNPAR

ISSN : 2302-1411 Volume III, Nomor 1, April 2014

mutu petugas perpajakan untuk memungut pajak. Sehingga dengan ditingkatkannya pengawasan oleh aparat perpajakan berarti secara tidak langsung terciptanya pendekatan kepada para wajib pajak atau subyek pajak yang akhirnya pengawasan terhadap obyek pajak sebagai sumber dana penerimaan negara, lebih dapat ditingkatkan. Hal ini akan dapat memberikan pengaruh terhadap pembayaran pajak bagi wajib pajak tersebut, atau dapat memberikan pengaruh terhadap perbaikan sistem pembukuan yang diperlukan untuk menetapkan jumlah berapa besar beban kena pajak yang bersangkutan. Pengawasan yang dapat dilakukan oleh aparat perpajakan disini dapat secara langsung atau pengawasan aktif yaitu oleh aparat perpajakan. Dengan menugaskan para penyidik pajak untuk memeriksa kebenaran dari laporan wajib pajak maupun mencari wajib pajak baru yang belum terdaftar. Ataupun pengawasan tidak langsung atau pengawasan pasif yaitu oleh aparat perpajakan dilakukan melalui penelitian berdasarkan laporan-laporan tertulis yang diterima dari wajib pajak, berupa surat pemberitahuan dari wajib pajak yang setiap tahunnya harus disetor atau dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Atas dasar pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung yang telah ditingkatkan tersebut, diharapkan aparat perpajakan dapat mengetahui perkembangan usaha dari wajib pajak yang secara tidak langsung dapat mengetahui perubahan-perubahan terhdap obyek pajaknya. 3.

Mengadakan pendidikan formal.

Dengan mengadakan pendidikan formal dapat diharapkan bagi Kantor Pelayanan Pajak untuk menciptakan dan menghasilkan kecakapan serta ketetapan kerja sesuai dengan rencana yang ditentukan, selain itu diharapkan pula terciptanya kesadaran masyarakat. Pendidikan yang dimaksud disini adalah memberikan pelajaran ilmu perpajakan kepada sekolah menengah sampai perguruan tinggi, tujuannya adalah untuk menanamkan rasa tanggung jawab kepada generasi penerus untuk ikut berperan serta dalam pembangunan. Hal semacam ini akan menciptakan atau menanamkan tingkat kesadaran yang tinggi untuk menjadi masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Selain itu perlu pula mengadakan pendidikan formal kepada para pegawai guna meningkatkan ketrampilan kerja megenai pelayanan atau tata tertib administrasi. Jadi dengan adanya pendidikan formal, kedudukannya sangat diperlukan bagi kelancaran usaha antara masyarakat yang mejadi wajib pajak dan pihak aparat perpajakan sendiri sehingga akan terciptanya keserasian dari pada aktivitas disegala sektor perpajakan yang akan membantu terhadap kelancaran pelaksanaan pembangunan. 4.

Melaksanakan Sanksi Yang Tegas Sesuai Dengan Undang-undang Perpajakan Yang Berlaku.

Dilaksanakannya sanksi yang tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku oleh aparat perpajakan akan dapat memberikan rasa tanggung jawab wajib pajak/masyrakat terhadap pelaksanaan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya yaitu kepercayaan untuk secara sukarela mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan menghitung sendiri besarnya pajak yang terhutang, menyetorkan kepada rekening kas negara dan melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak. Dengan pelaksanaan sanksi yang tegas tersebut, secara tidak langsung akan memaksa masyarakat untuk menjadi sadar terhadap kewajibannya untuk membayar pajak, atau dapat pula dikatakan bahwa dengan melaksanakan sanksi yang tegas tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya.Sanksi yang dimaksud

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

11

JSM (Jurnal Sains Manajemen) Program Magister Sains Manajemen UNPAR

ISSN : 2302-1411 Volume III, Nomor 1, April 2014

disini adalah berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana ( ketentuan pidana ) karena kealpaan ataupun kesengajaan dari wajib pajak untuk berbuat kesalahan/kekurangan yang dapat merugikan negara. Selain pengenaan sanksi terhadap wajib pajak, kiranya untuk menjamin kelancaran dari pada usaha untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, perlu pula adanya pelaksanaan sanksi yang tegas terhadap para petugas/pegawai dari pihak perpajakan sendiri yang melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Dengan demikian pelaksanaan sanksi yang tegas baik bagi wajib pajak maupun bagi petugas perpajakan diharapkan akan dapat memperlancar usaha pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan khususnya pajak penghasilan, sehingga akan mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari sektor yang lain. B.

Pemilihan Alternatif Pemecahan Masalah

Alternatif pemecahan masalah yang paling tepat yaitu disesuaikan dengan sebab-sebab masalah yang ada. Pemecahan masalah yang diambil dan dianggap dapat memecahkan masalah, adalah: 1) meningkatkan sistem pengawasan yang efektif, 2) melaksanakan sanksi yang tegas kepada wajib pajak maupun petugas perpajakan. Beberapa alasan yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan langkah-langkah pemecahan. Alasan yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan langkah-langkah pemecahan: 1) Dengan meningkatkan sistem pengawasan yang efektif berarti dapat memperluas subyek pajak atau menambah subyek pajak sehingga penerimaan negara yang berasal dari sektor perpajakan khususnya pajak penghasilan dapat lebih ditingkatkan. 2) Dengan meningkatkan sistem pengawasan yang efektif berarti secara tidak langsung dapat memperbaiki sistem pembukuan yang tidak teratur dan tidak terpelihara dengan baik, yang mana pembukuan ini merupakan dasar untuk menghitung beban kena pajak yang benar dan adil. 3) Dengan meningkatkan sistem pengawasan yang efektif berarti penyelundupanpenyelundupan pajak yang akan merugikan negara dapat dicegah. 4) Dengan melaksanakan sanksi yang tegas berarti secara tidak langsung akan memaksa para wajib pajak maupun petugas perpajakan untuk bertindak jujur. 5) Dengan melaksanakan sanksi yang tegas berarti akan dapat memaksa masyarakat untuk menjadi sadar terhadap kewajiban perpajakannya. 6) Dengan melaksanakan sanksi yang tegas berarti kepercayaan masyarakat terhadap aparat perpajakan dapat ditingkatkan sehingga dapat membantu kelancaran terhadap usaha pemerintah dibidang perpajakan. C. Langkah-langkah Pemecahan Masalah 1) Meningkatkan Sistem Pengawasan YangEfektif Sebagai suatu usaha yang bersifat terus menerus untuk mengetahui apakah aktivitasaktivitas yang telah atau sedang dilaksanakan tidak menyimpang dari kriteria-kriteria yang telah digariskan dalam rencana, apabila terjadi kesalahan atau penyimpangan maka diusahakan perbaikan, supaya kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang lagi. Oleh karena itu pengawasan merupakan salah satu faktor terpenting yang harus dilakukan oleh dinstansi dalam melaksanakan kegiatannya dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Karena sektor perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting dan sangat menentukan dalam menghimpun tabungan pemerintah agar nantinya dapat membiayai sendiri pembangunan tanpa tergantung pada pinjaman luar negeri. Maka untuk dapat meningkatkan jumlah penerimaan seperti yang diharapkan, hendaknya diperlukan peningkatan daripada sistem pengawasan yang telah dilaksanakan sebelumnya agar tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara tidak akan terulangkembali, setidak-tidaknya dapat dicegah terlebih dahulu.

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

12

JSM (Jurnal Sains Manajemen) Program Magister Sains Manajemen UNPAR

ISSN : 2302-1411 Volume III, Nomor 1, April 2014

Pengawasan yang dilakukan bukanlah semata-mata untuk mencari kesalahan dari wajib pajak yang belum kelihatan, akan tetapi tujuannya adalah untuk mengarahkan seluruh kegiatankegiatan dari wajib pajak terhadap kewajibannya dalam rangka pelaksanaan suatu rencana untuk dapat mencapai suatu hasil yang diharapkan dalam rencana itu. Agar usaha dalam meningkatkan sistem pengawasan yang efektif oleh pihak perpajakan, guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, diperlukan langkah-langkah penting yang harus diperhatikan antara lain adalah : 2) Memberikan Pendidikan Khusus Kepada Para Pegawai. Karena disini pengawasan itu dilakukan oleh petugas perpajakan baik kepada wajib pajak maupun terhadap lingkungan perpajakan sendiri maka semakin disadari perlunya petugaspetugas yang benar-benar memiliki keahlian khusus dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dapat diwujudkan dengan jalan memberikan pendidikan khusus baik berupa kursus-kursus maupun melalui penataran-penataran kepada para petugas guna meningkatkan ketrampilan kerja mereka dalam pelaksanaan pengawasan dan tata tertib administrasi. Oleh karena itu dengan meninkatkan kualitas petugas, maka diharapkan akan dapat mencegah terjadinya penyelundupan-penyelundupan pajak oleh wajib pajak, mencegah laporan-laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, sehingga kemungkinan-kemungkinan terjadinya tindakan yang dapat merugikan terhadap penerimaan negara dapat dihindarkan. Melaksanakan kerjasama yang baik dengan masyarakat dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan wajib pajak. Yang dimaksud disni adalah mengadakan pendekatan kepada masyarakat maupun pihak-pihak lain seperti kantor perbendaharaan negara, kantor kas negara dan instansiinstansi lainnya untuk dapat melaksanakan kerjasama dalam usaha memperoleh informasi/keterangan yang berhubungan denag wajib pajak dan sangat diperlukan oleh aparat perpajakan untuk membuktikan suatu kebenaran dari laporan-laporan yang diberikan wajib pajak. Sehingga apabila terdapat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak dapat segera diketahui dan dapat segera diperbaiki. Adanya kerjasama ini maka aparat perpajakan akan dapat pula mengetahui badan-badan usaha ataupun perseorangan yang potensial untuk dipungut pajaknya, agar segera memenuhi kewajibannya membayar pajak. Dengan demikian jelaslah bahwa adanya kerjasama yang baik akan mewujudkan suatu peningkatan sistem pengawasan yang efektif untuk dapat meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan pada umumnya dan dari sektor pajak penghasilan pada khususnya 3)

Melaksanakan Sanksi Yang Tegas

Adanya pelaksanaan sanksi yang tegas oleh aparat perpajakan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan kesalahan atau pelanggaran sehingga merugikan negara merupakan suatu tindakan yang tepat untuk dalaksanakan. Tujuan pengenaan sanksi yang tegas atau pemberian pidana disini adalah untuk maningkatkan kesadaran hukum membayar pajak dan lebih menanamkan sifat edukatif, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Oleh karen aitu dengan adanya pengenaan sanksi yang tegas diharapkan masyarakat akan menjadi sadar terhadap kewajiban yang harus dipenuhinya dan memberikan rasa tanggung jawab terhadap pelaksanaan kepercayaan yang telah diberikan kepada masyarakat. Sehingga akan berusaha tidak melakukan kesalahan didalam pengisian SPT, membuat pembukuan/laporan keuangan yang diperlukan, bertindak jujur dalam memenuhi kewajiban. Hal ini setidak-tidaknya akan dapat mencegah terjadinya penunggakan terhadap hutang pajak yang akan menghambat dalam meningkatkan jumlah penerimaannya sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

13

JSM (Jurnal Sains Manajemen) Program Magister Sains Manajemen UNPAR

ISSN : 2302-1411 Volume III, Nomor 1, April 2014

Memberikan Penerangan-Penerangan Kepada Masyarakat. Untuk dapat melaksanakan ketegasan sanksi dengan baik sehingga tidak merugikan para wajib pajak karena tidak mengerti tentang kesalahan yang dilakukannya, maka perlu suatu usaha yang dapat menunjang pelaksanaan daripada ketegasan sanksi, yaitu dengan memberikan penerangan kepada masyarakat dimaksudkan agar supaya masyarakat dapat mengerti sistem perpajakn yang berlaku, dan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Supaya pelaksanaan pengenaan sanksi benar-benar ditujukan bagi wajib pajak yang dengan sengaja melakukan kesalahan maka semakin disadari betapa pentingnya memasyarakatkan Undang-undang Perpajakn yang berlaku, yang mana hal ini merupakan tugas dari pada aparat perpajakan khususnya dan pemerintah umunya untuk memberikan penjelasan-penjelasan secara rutin kepada masyarakat atau wajib pajak tentang hal-hal yang berhubungan dengan kewajibannya sebagai wajib pajak. Penerangan tersebut adapat dilakukan melalui masmediamasmedia yang ada, dan dapat pula melalui penyuluhan kepada masyarakat. Dengan demikian maka adanya penerangan ini akan dapat memperlancar upaya pemerintah pada umunya, untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui kesadaran masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang baik. Hipotesa dalam penelitian ini, dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan hasil tanya jawab secara langsung kepada wajib pajak khususnya wajib pajak perseorangan dan wajib pajak badan, yang dapat disimpulkan sebagai berikut : ► Apabila sangsi yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Perpajakan benar-benar diterapkan oleh aparat perpajakan terhadap wajib pajak, maka dari 45 responden yang menyatakan keberatan sebanyak 39 responden dan 6 responden yang menyatakan setuju. Tidak setuju: Dengan alasan bahwa pengenaan sanksi bagi mereka merupakan hal yang memberatkan, hal ini disebabkan karena tidak memungkinkan lagi bagi mereka untuk dapat menggunakan dana pajak yang seharusnya dibayar, untuk memperluas usaha mereka atau dana yang digunakan untuk memperluas usaha mereka akan semakin kecil karena harus dibayarkan untuk pajak. Tidak memungkinkan lagi bagi mereka untuk membayar hutang pajak karena sanksi yang dikenakan akan semakin bertambahbesar sehingga akan mengganggu kelancaran usaha wajib pajak. Setuju: Dengan alasan bahwa pengenaan sangsi yang tegas akan dapat mendidik masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dalam membayar pajak ( kewajiban pajak ). ►Apabila sanksi yang diterapkan kepada para petugas yang menyalahgunakan kepercayaan, maka dari 45 responden semua menyatakan setuju dengan alasan : Setuju: Karena mengharapkan agar pajak yang dibayar benar-benar masuk dalam kas negara, dan agar para petugas tidak samaunya dalam bertindak. ►Bilamana petugas datang sewaktu-waktu untuk mengadakan pengecekan terhadap laporan keuangan yang ada, maka dari 45 responden, ada 4 responden yang bersedia melayani dan 41 responden lainnya tidak bersedia untuk melayani. Tidak setuju : Dengan alasan ( tidak bersedia ) karena harus mempersiapkan terlebih dahulu laporan yang diperlukan oleh petugas perpajakan dan para petugas dalam hal ini terlalu banyak bertanya sehingga akan merepotkan wajib pajak serta akan mengganggu kegiatan wajib pajak. Setuju: Dengan alasan bahwa sudah seharusnya sebagai wajib pajak untuk dapat menunjukkan laporan keuangan yang ada kepada petugas perpajakan apabila diperlukan sewaktu-waktu, hal ini akan membantu petugas dalam kelancaran usahanya atau aktivitasnya.

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

14

JSM (Jurnal Sains Manajemen) Program Magister Sains Manajemen UNPAR

ISSN : 2302-1411 Volume III, Nomor 1, April 2014

►Dalam membuat laporan keuangan apakah wajib pajak memuat semua unsur-unsur yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka dari 45 responden kesemuanya tidak mencantumkan dengan alasan: Tidak mencantumkan: Karena apabila semua unsur-unsur yang berhubungan dengan kegiatan usaha dicantumkan maka pada laporan keuangan akan terihat bahwa pendapatan yang diterima wajib pajak tinggi/besar, sehingga pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak akan besarb pula, maka hal ini akan mengurangi dana yang dapat digunakan untuk kelancaran atau memperluas usaha selanjutnya. Sehingga berdasarkan kesimpulan diatas, dapatlah dimyatakan bahwa dengan melksanakan sanksi yang tegas dan meningkatkan sistem pengawasan yang efektif akan dapat memperbesar jumlah penerimaan karena sebagian besar dari wajib pajak masih belum sepenuhnya melksanakan kewajiban perpajakannya.

IMPLIKASI PENELITIAN Hasil penelitian membuktikan bahwa dua faktor utama yang mempengaruhi suatu pajak penghasilan yaitu pendapatan dan biaya yang dikeluarkan suatu badan (perusahaan) dan perseorangan, sehingga semakin banyak biaya yang dikeluarkan maka pendapatan semakin kecil dan pajak penghasilan semakin kecil dan sebaliknya jika biaya yang dikeluarkan badan (perusahaan) maupun perseorangan semakin kecil maka kemungkinan besar pendapatan semakin besar dan pajak penghasilan semakin besar. Hasil penelitianini bahwa, Pajak penghasilan dikenakan atas laba ataupun pendapatan yang diterima bagi setiap perusahaan ataupun perorangan. Masyarakat sangat penting mengetahui bahwa Pajak merupakan sumber pemasukan utama APBN yang digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan sehingga berlanjut pada tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui perbaikan dan peningkatan pelayanan publik. Alokasi pajak tidak hanya untuk rakyat pembayar pajak, tetapi juga untuk kepentingan rakyat yang tidak wajib pembayar pajak. Dengan demikian, pajak berfungsi mengurangi kesenjangan antar penduduk sehingga pemerataan kesejahteraan bisa tercapai. Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara di sektor perpajakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah.

KETERBATASAN PENELITIAN Butir butir dalam kuesioner sudah disederhanakan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, sehingga mudah difahami oleh responden. Namun kekawatiran peneliti, ada kecenderungan jawaban responden memilih nilai tengah, juga kecenderungan responden memilih dengan nilai minimal (memilih angka rendah) atau bahkan sebaliknya kecenderungan memilih dengan nilai maksimal (memilih angka tinggi) karena memudahkan responden dalam menjawab kuesioner, sehingga penelitian ini tidak mampu mengontrol sepenuhnya kesungguhan dan kejujuran responden agar memilih opsi jawaban sesuai dengan keadaan dan kenyataan Data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan desain cross sectional, yakni data yang dikumpulkan pada satu periode yang sama dan hanya satu kali diambil pada waktu tertentu, sehingga menghasilkan keterbatasan pada tingkat kesimpulan. Ini mengakibatkan data yang diperoleh tidak dapat memberi gambaran yang menyeluruh atas persepsi atau pendapat responden. Selain itu desain penelitian ini masih belum bisa menghapuskan sepenuhnya kemungkinan terjadinya bias kesamaan metode (Common Method Bias) karena semua data yang digunakan dalam penelitian ini didapatkan dari laporan sendiri ( Self Report) . Hasil penelitian ini belum dapat digeneralisir terhadap semua jenis penelitian maupun penelitian pada kondisi yang berbeda, dikarenakan yang dijadikan responden dalam penelitian ini sebatas pada wilayah tertentu saja.

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

15

JSM (Jurnal Sains Manajemen)

ISSN : 2302-1411

Program Magister Sains Manajemen UNPAR

Volume III, Nomor 1, April 2014

KESIMPULAN Kantor Pelayanan Pajak merupakan suatu unit organisasi dari Direktorat Jendral Pajak yang berada vertikal dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia. Sesuai dengan potensi fiskal mempunyai tugas untuk melakukan secara langsung dalam pemungutan pajak dari wajib pajak. Kantor Pelayanan Pajak merupakan sarana yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan dana melalui pemungutan pajak. Adapun tujuan dari pemungutan pajak adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang merupakan perwujudan atas kewajiban kenegaraan dan partispasi anggota masyarakat dalam penerimaan negara dan pembangunan nasional, guna tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata baik material maupun spiritual. Permasalahan, adanya penerimaan dari sektor PPh perseorangan dan PPh Badan mengalami penurunan bila dilihat antara target dengan realisasi dan naik turun atau tidak stabil bila dilihat dari realisasinya dari tahun ke tahun.Faktor penyebab adalah : masih terdapatnya sistem pembukuan yang tidak sesuai dengan norma-norma pembukuan, rendahnya pengetahuan masyarakat dibidang perpajakan, masih terdapatnya tanggapan-tanggapan negatif dari masyarakat terhadap para petugas perpajakan (fiskus), penggunaan metode norma perhitungan untuk menentukan penghasilan netto wajib pajak. Agar selalu terjadi peningkatan atau kestabilan dari tahun ke taun atas penerimaan PPh, khususnya PPh Perseorangan dan PPh Badan, dalam usaha untk mencapai tujuan pemungutan pajak itu sendiri maka perlu adanya upaya untuk meningkatkan atau kenaikan PPh tersebut dalam rangka peningkatan penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional. Hasil pembuktian hipotesa dengan analisa statistik, yaitu dengan analisa trend, bahwa dengan peningkatan sistem pengawasan yang efektif dan melaksanakan sanksi yang tegas, maka penerimaan PPh Perseorangan dan PPh Badan dapat selalu meningkat dari tahun ke tahun.

SARAN Hendaknya aparat perpajakan masih secara rutin memberikan penyuluhan-penyuluhan atau penerangan-penerangan dengan berbagai macam cara dan bentuk kepada seluruh lapisan masyarakat.Hendaknya sikap disiplin dan jujur merupakan modal utama dari aparat perpajakan dalam melaksanakan tugasnya. Setiap aparat perpajakan hendaknya dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada wajib pajak khususnya dan masyarakat umumnya, agar dapat menimbulkan suatu kepercayaan bagi wajib pajak atas segala sikap yang telah diberikan selain menimbulkan seikap positif bagi kedua belah pihak. Hendaknya tetap memperhatikan prinsip The Right Man On The Right Place dan kesejahteraan karyawan atau pegawai harus tetap diperhatikan agar selalu timbul kegairahan kerja.

DAFTAR RUJUKAN Harahap, AbdulAsri, 2004.Paradigma Baru Perpajakan Indonesia (Perspektif Eko-nomiPolitik) , Integrita Dinamika Press, Jakarta. Mardiasmo, 2003.Perpajakan , Andi Offset, Yogyakarta.

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

16

JSM (Jurnal Sains Manajemen) Program Magister Sains Manajemen UNPAR

ISSN : 2302-1411 Volume III, Nomor 1, April 2014

Markus, Muda, 2005.Perpajakan Indonesia (Suatu Pengantar), PTGramedia Pus-taka Utama, Jakarta. Marsyahrul, Tony, 2005. Pengantar Perpajakan, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta. Nurmantu, Safri, 2003. Zain, Muhammad, 2003. Manajemen Perpa-jakan, Salemba Empat, Jakarta. Afriani, Iyan 2009, metode penelitian kualitatif, diakses pada 07 Januari 2013, http://www.penalaran-unm.org/index.php/artikel-nalar/penelitian/116 metodepenelitian-kualitatif.html. Djuanda, Gustian dan Irawansyah Lubis 2004, Pelaporan Pajak Penghasilan. Edisi etiga, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Umar, Husein 2008, Desain Penelitian MSDM & Perilaku Karyawan. Rajawali Pers, Jakarta. Nuritomo 2011, Pengaruh Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Studi Pada KPP Yogyakarta Satu, diakses pada 08 November 2012, http://ejournal.unud.ac.id/new/abstrak-42-2170-pengaruh-peningkatan-penghasilantidak-kena-pajak-terhadap-penerimaan-pajakstudi-pada-kpp-yogyakarta-satu.html. Mudjia Rahardjo 2011, metode pengumpulan data penelitian kualitatif, diakses pada 13 Desember 2012, http://mudjiarahardjo.com/artikel/336.html. Ramli 2009, Analisis Perubahan PTKP Terhadap Penerimaan PPh 21 Dan Ekonomi, diakses pada 29 November 2012, http://repository.usu.ac.id/handle/1234 56789/16001 Resmi, Siti 2009, Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi Keempat, Salemba Empat, Jakarta. Waluyo 2010, Perpajakan Indonesia, Edisi Kesembilan, Salemba Empat, Jakarta Zain, Mohammad 2003, Manajemen Perpajakan, Edisi Pertama, Salemba Empat, Jakarta Prastyo Bangun Nuswantara, 2010, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan (Pph) Di Kota Surabaya. Hilman Firmansyah, 2013, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bandung) Lamhot, 2009 Analisis Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Penurunanpenerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadipada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur Medan. Eny Maryati, 2013 Analisa Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tax Compliance Pajak Penghasilan (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kanwil Jakarta Pusat Dan Jawa Barat). Sayyida Aziza,2013, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo).

ANALISIS FAKTOR UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

17