ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA

Download pembahasan ini adalah kebijakan persaingan perdagangan jasa di bidang konstruksi dilakukan dengan ... Perbandin...

0 downloads 221 Views 127KB Size
Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP PERSAINGAN PERDAGANGAN JASA DI BIDANG KONSTRUKSI DALAM RANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Farida Nur Hidayah1, Kholis Roisah 2 Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro [email protected] ABSTRAK Persaingan perdagangan jasa konstruksi yang kompetitif antar negara di ASEAN adanya dampak MEA memicu adanya kesenjangan di bawah penguasaan pasar jasa konstruksi oleh negara anggota ASEAN yang mempunyai kualitas yang lebih baik daripada negara anggota lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan pemerintah Indonesia terhadap persaingan perdagangan jasa di bidang konstruksi dalam rangka masyarakat ekonomi ASEAN, dan perbandingan persaingan perdagangan jasa di bidang konstruksi antara Indonesia dengan negara anggota ASEAN lainnya dalam rangka masyarakat ekonomi ASEAN. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif - analitis, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah kebijakan persaingan perdagangan jasa di bidang konstruksi dilakukan dengan meningkatkan sumber daya konstruksi nasional yang mempunyai daya saing berkualitas dalam perdagangan jasa konstruksi di era MEA melalui undang - undang yang berkaitan dengan jasa konstruksi, perdagangan, kepemilikan penanaman modal, keinsinyuran.Pembatasan kepemilikan modal dari pemerintah Indonesia mendorong minat investor yang rendah untuk berinvestasi di Indonesia, dengan hambatan kualitas SDM Indonesia yang belum mampu bersaing dengan negara yang memiliki daya saing SDM yang baik. Perbandingan daya saing kemudahan berbisnis di bidang jasa konstruksi antara Indonesia dan negara anggota ASEAN lainnya saat ini Indonesia berada di peringkat Ke 7 dari 10 negara ASEAN. Perbandingan investasi dan tenaga kerja masih dikuasai oleh Singapura. Dampak kebijakan pemerintah Indonesia dalam persaingan perdagangan jasa di sektor konstruksi di era MEA adalah lebih banyak dampak negatif terhadap perdagangan di sektor jasa konstruksi walaupun era MEA telah berlangsung selama setahun. Pemerintah Indonesia diharapkan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap jasa konstruksi nasional agar menjadi lebih baik lagi dari waktu ke waktu.

Kata Kunci: Dampak; Jasa Konstruksi; Kebijakan Persaingan Perdagangan; MEA

1 2

Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP Penulis Kedua, Penulis Koresponden

45

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

A. PENDAHULUAN

Bidang konstruksi berperan membangun struktur dan

1. Latar Belakang

infrastruktur di suatu

negara.

Infrastruktur yang memadai dapat membantu

Dewasa ini arah globalisasi ekonomi yang

meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di

semakin meningkat mendorong Indonesia berperan

Indonesia.4 Pemerintah Indonesia telah mendukung

aktif di tingkat internasional untuk bekerja sama

adanya perdagangan jasa ini dimulai dari Indonesia

dengan berbagai negara. Kerja sama ekonomi

meratifikasi berdirinya World Trade Organization

antar negara dilakukan sebagai salah satu bentuk

(WTO) dan menjadi salah satu negara dari 153

upaya

bangsa

negara yang telah terdaftar sebagai anggota WTO

Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang –

melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994

Undang Dasar 1945. Masyarakat Ekonomi ASEAN

Tentang Pengesahan Agreement Establishing The

adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN yaitu

World Trade Organization, kemudian melalui

adanya sistem perdagangan bebas antara negara-

Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995

negara ASEAN. Definisi integrasi ekonomi ASEAN

Tentang

secara

Agreement on Services, Undang-Undang Nomor 18

memajukan

umum

penghapusan

kesejahteraan

adalah

pencabutan

hambatan-hambatan

atau

ekonomi

Pengesahan

ASEAN

Framework

tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,

Undang-

(economic frontier) antara perekonomian negara-

Undang

negara ASEAN. Secara operasional, integrasi

Penanaman Modal, Undnag – Undang Nomor 7

ekonomi ASEAN dapat didefenisikan sebagai

Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

pencabutan diskriminasi dan penyatuan politik (kebijakan)

seperti

norma,

peraturan,

meningkatkan

efisiensi

produksi

era MEA, tetapi juga untuk mengurangi hambatan – hambatan yang menjadi kendala bagi pemerintah

produksi,

dan pelaku usaha Indonesia maupun pelaku usaha

serta

asing

meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.3

dalam

liberalisasi

perdagangan

yang

berlangsung saat ini. Pengaruh dari kebijakan itulah 4Buku

3

Integrasi Ekonomi ASEAN 2015, https://www.academia.edu/9503310/ (diakses tanggal 25 Juli 2015)

2007 tentang

proses perdagangan barang maupun jasa dalam

dan jasa, meningkatkan mobilitas kapital dan meningkatkan

Tahun

macam kebijakan bertujuan untuk mempermudah

untuk meningkatkan volume perdagangan barang kerja,

25

Pemerintah Indonesia membuat berbagai

serta

prosedur. Tujuan integrasi ekonomi ASEAN adalah

tenaga

Nomor

46

Pedoman Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa dan Direktorat Jendral Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, 2015, Kesiapan Sektor Jasa Konstruksi Nasional Menghadapi Masyarkat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Jakarta, hal 12 S

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

akan berdampak pada persaingan jasa konstruksi

Indonesia dengan negara anggota ASEAN lainnya

dalam masyarakat ekonomi ASEAN yang sedang

dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN.

berlangsung saat ini. Dampak positif maupun

3. Metode Penelitian

negatif yang timbul dari berbagai kebijakan yang telah

diambil

pemerintah

Indonesia

Metode

akan

pendekatan

yang

digunakan

menentukan arah kebijakan selanjutnya dari

penulis dalam penulisan tesis ini adalah metode

pemerintah

menghadapi

pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini tidak

tantangan pasar di kawasan ASEAN dalam rangka

hanya melihat setiap kebijakan yang telah dibuat

menciptakan perdagangan yang efisien dan

oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk peraturan

persaingan yang sehat. Beranjak dari adanya

tertulis yang harus dilaksanakan tetapi juga

dampak kebijakan pemerintah Indonesia yang

mengkaji

diambil terhadap persaingan perdagangan jasa di

masyarakat. Spesifikasi penelitian dalam penulisan

bidang konstruksi dalam rangka MEA, maka

hukum ini adalah dekriptif-analitis, yang akan

penulis merumuskan masalah sebagai berikut :

menganalisa kebijakan yang dikeluarkan oleh

Pertama : Bagaimana analisis dampak kebijakan

pemerintah

pemerintah

persaingan

perdagangan jasa dalam era MEA baik berupa

perdagangan jasa di bidang konstruksi dalam

peraturan maupun perjanjian kerjasama yang

rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN ?. Kedua :

berkaitan dengan perdagangan jasa.

Indonesia

Indonesia

dalam

terhadap

Bagaimana perbandingan persaingan perdagangan

Jenis

jasa di bidang konstruksi antara Indonesia dengan

dari

pemerintah

penelitian

Indonesia

ini

adalah

hasil

dampak

kebijakan

terhadap

Perdagangan

yang

persaingan

digunakan

dalam

wawancara

terhadap

informan.

Indonesia,

pihak

Rakyat, pihak ASEAN Secretariat Office ASEAN

persaingan

Jakarta, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), pihak Asosiasi Kontraktor Indonesia

rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN dan untuk perbandingan

Republik

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

perdagangan jasa di bidang konstruksi dalam mengetahui

data

terhadap

bagi

Wawancara dilakukan dengan pihak Kementerian

2. Tujuan Penelitian

analisis

Indonesia

akibatnya

sekunder. Data primer yang digunakan diperoleh

Masyarakat Ekonomi ASEAN ?.

mendeskripsikan

serta

penelitian ini adalah data primer dan data

negara anggota ASEAN lainnya dalam rangka

Tujuan

pengaruh

(AKI). Sumber data sekunder berasal dari beberapa

persaingan

bahan hukum yang relevan dengan penelitian ini,

perdagangan jasa di bidang konstruksi antara 47

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

B. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

yang meliputi, bahan hukum primer yang mencakup ketentuan

perundang-undangan,

perjanjian

1. Analisis kebijakan pemerintah Indonesia

internasional, dan kebiasaan internasional. Dalam

terhadap persaingan perdagangan jasa di

peneliti ini bahan hukum primer yang digunakan

bidang konstruksi dalam rangka Masyarakat

peneliti meliputi Undang-Undang Nomor 18 tahun

Ekonomi ASEAN

1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman

Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap

Modal, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014

persaingan perdagangan jasa di bidang konstruksi

Tentang Perdagangan, Undang – Undang Nomor

dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN

11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, Peraturan

a) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999

Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar

Tentang Jasa Konstruksi

Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang

Undang-undang tentang Jasa Konstruksi

Penanam Modal, Peraturan Menteri Pekerjaan

mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa

Umum Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembagian

konstruksi, pengikatan kontrak, tanggungjawab

Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa

penyedia dan pengguna jasa, penataan partisipasi

Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

masyarakat jasa konstruksi, kegagalan bangunan,

Nomor : 09/PRT/M/2013 Tentang Persyaratan

peran masyarakat jasa konstruksi, pembinaan,

Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan

penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana.

Tenaga Terampil Bidang Jsa Konstruksi, GATS,

Secara kontekstual akibat perubahan yang terjadi

AFAS. Bahan hukum sekunder mencakup dasar-

di tingkat masyarakat dan iklim usaha, beberapa

dasar teoretik atau doktrin yang relevan. Bahan

ketentuan di dalam undang-undang tentang jasa

hukum tertier adalah bahan yang berasal dari

konstruksi memperhatikan perkembangan usaha

kamus atau ensiklopedi, artikel, jurnal,

koran.

jasa konstuksi di tingkat global. Salah satunya

Metode analisis data yang digunakan adalah

terkait dengan aspek pembagian bidang usaha,

analisis yang bersifat kualitatif. Sesuai

dengan

dimana undang-undang tentang jasa konstruksi

jenis

peneliti

membagi bidang usaha ke dalam Arsitek, Sipil,

penelitian

di

atas,

maka

menggunakan model interaktif dari Miles dan

Mekanikal,

Huberman

(ASMET). Pada tingkat global sesuai dengan

untuk

menganalisis

data

hasil

Elektrikal,

dan

Tata

Lingkungan

standar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) usaha

penelitian.

jasa konstruksi dibagi berdasarkan Central Product 48

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Classification (CPC). CPC menganut bidang usaha

akan tetapi beban kerja tenaga ahli maupun tenaga

berdasarkan

yang

terampil berbeda – beda sesuai dengan tingkat

dikembangkan di perguruan tinggi yang lebih cocok

sertifikasi yang mereka dapatkan. Pemerintah

untuk pembagian dunia profesi.

Indonesia memperinci kualifikasi dari tenaga ahli

produk

bukan

ilmu

dan tenaga terampil dengan maksud untuk

b) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8

memberikan standar bagi para pelaku usaha dalam

Tahun 2011 tentang Pembagian subklasifikasi

memberikan upah yang sesuai dengan klasifikasi

dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi

para tenaga kerja.

Klasifikasi bidang usaha dalam peraturan

d) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007

menteri ini merupakan turunan dari undang –

Tentang Penanaman Modal

undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang lebih dispesifikasikan untuk pengaturan

klasifikasi

jenis

jasa

Undang – undang nomor 25 tahun 2007

konstruksi.

tentang penanaman modal ini memberikan fasilitas

Klasifikasi usaha jasa konstruksi di Indonesia juga

penanaman modal dengan mempertimbangkan

dibagi kedalam 3 klasifikasi yaitu perencanaan,

tingkat daya saing perekonomian dan kondisi

pelaksanaan, dan pengawasan yang dipergunakan

keuangan negara dan promotif dibandingkan

untuk mempermudah lelang jasa konstruksi

dengan fasilitas yang diberikan negara lain.

nantinya. Klasifikasi yang sudah ada merupakan

Pentingnya kepastian fasilitas penanaman modal

bentuk kebijakan pemerintah Indonesia agar tidak

ini mendorong pengaturan secara lebih detail

adanya tumpang tindih pekerjaan konstruksi

terhadap bentuk fasilitas fiskal, fasilitas hak atas

berdasarkan klasifikasi yang telah ditentukan.

tanah, imigrasi, dan fasilitas perizinan impor. Kepemilikan

c) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor : 09/PRT/M/2013

Tentang

:

Persyaratan

Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli

modal

konstruksi,

jasa

konstruksi

memang

asing

arsitektur

untuk

konsultasi

pertamanan

sengaja

dibatasi

dan oleh

pemerintah sebesar 55% saja, hal ini dikarenakan

dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi.

pemerintah Indonesia ingin melindungi perusahaan

Pemerintah Indonesia membuat peraturan ini

konsultan

konstruksi

Indonesia,

selama

ini

untuk memudahkan para tenaga ahli dan tenaga

konsultan konstruksi Indonesia cukup terpuruk

terampil dalam sistem upah kerja mereka nantinya

karena

dengan kualifikasi yang telah ditentukan oleh

konstruksi asing yang mendominasi jasa konsultasi

pemerintah. Walaupun sama – sama tenaga ahli

konstruksi Indonesia. Dengan memperhatikan 49

banyaknya

perusahaan

konsultan

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

kondisi para perusahaan jasa konsultan konstruksi

f) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2014

yang kurang berkembang maka pemerintah

tentang Keinsinyuran

Indonesia sengaja membatasi kepemilikan modal

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014

asing hanya sebatas 55% dan kebijakan tersebut

tentang Keinsinyuran ini juga merupakan salah satu

dituangkan dalam peraturan presiden Nomor 44

langkah pemerintah Indonesia dalam membatasi

Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang

insinyur asing di Indonesia serta membuat insinyur

Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan

dalam negeri memiliki daya saing yang berkualitas

Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

dengan insiyur dari negara ASEAN lainnya.

e) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014

Insinyur sebagai salah satu komponen utama yang

Tentang Perdagangan

melakukan layanan jasa rekayasa teknik harus memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan

Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 ini

secara

merupakan kebijakan pemerintah terkait penyedia

materiil maupun di muka hukum sehingga layanan

tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Pengaturan

jasa di bidang Keinsinyuran memiliki kepastian

standarisasi penyedia jasa dalam undang –undang

hukum, memberikan pelindungan bagi Insinyur dan

tentang perdagangan tidak hanya berlaku bagi

pengguna, serta dilakukan secara profesional,

penyedia jasa dalam negeri tetapi juga penyedia

bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika

jasa dari luar negeri. Kebijakan pemerintah

profesi.

Indonesia dalam undang – undang nomor 7 tahun ini

yang

dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril-

telah diatur melalui undang – undang nomor 18

perdagangan

kegiatan

masyarakat dan dirinya. Hasil karya Insinyur harus

perdagangan jasa konstruksi yang secara spesifik

tentang

sehingga

dilakukannya dapat meningkatkan kualitas hidup

jasa dan pengguna jasa, sedangkan untuk

2014

profesional

merupakan

Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam

komitmen Indonesia bertujuan untuk meningkatkan

undang – undang jasa konstruksi, undang –

pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan

undang penanaman modal, undang – undang

asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil

perdagangan dan undang – undang keinsinyuran

dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan

merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam

transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan,

menghadapi persaingan perdagangan jasa di

kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan

sektor jasa konstruksi khususnya yang memberikan

lingkungan.

dampak baik positif maupun negatif terhadap perdagangan jasa konstruksi di Indonesia. Segala 50

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

2. Analisis Dampak

kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah

Kebijakan Pemerintah

Indonesia sampai saat ini kebijakan paling ketat

Indonesia

dari pemerintah Indonesia dalam perdagangan jasa

Perdagangan Jasa Di Bidang Konstruksi

adalah undang – undang nomor 25 tahun 2007

Dalam Rangka MEA

tentang pembatasan kepemilikan modal asing.

Terhadap

Persaingan

Implementasi dari Masyarakat Ekonomi

Kebijakan ini diambil pemerintah Indonesia untuk

ASEAN 2015, Indonesia masih menghadapi

melindungi beberapa sektor bidang jasa tertutup

beberapa tantangan baik eksternal maupun

tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan

internal. Dampak kebijakan pemerintah Indonesia

penanaman modal dengan persyaratan, yaitu

terhadap persaingan perdagangan jasa di bidang

dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, dan

konstruksi dalam rangka MEA yang ditemukan oleh

menengah serta koperasi, kemitraan, kepemilikan

penulis adalah :

modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanarn modal dari negara Association of

a) Akibat masih diterapkannya undang – undang

Southeast Asian Nations (ASEAN). Kebijakan yang

nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi,

diambil pemerintah Indonesia dilakukan dengan

pengembangan

tujuan integrasi ekonomi yang akan membawa

sebagai standar keselamatan dan keamanan

manfaat baik dari segi politik, sosial mapun

dalam pekerjaan konstruksi belum diatur oleh

ekonomi bagi negara – negara anggota ASEAN.

pemerintah Indonesia, sedangkan beberapa

Sebelum adanya MEA, perdangangan di sektor

negara

jasa konstruksi di Indonesia sudah sangat ketat

menerapkan pengembangan teknologi dalam

karena perusahaan dari China, Korea dan India

peraturan konstruksi mereka. Hal ini membuat

lebih dahulu menguasai pasar jasa konstruksi di

daya saing jasa sektor konstruksi di Indonesia

Indonesia,

pada awal tahun 2016 cukup melemah.

sejak

perdagangan

adanya

menjadi

MEA

lebih

ketat

persaingan daripada

sudah

Indonesia karena tidak ada jenis bidang

kesepakatan perdagangan ASEAN dalam era MEA ekonomi

lainnya

pekerjaan konstruksi tidak dapat beroprasi di

usaha tertutup yang dikhususkan untuk menunjang efisensi

ASEAN

digunakan

yang memiliki sertifikasi sebagai penilai ahli

melakukan kebijakan pembatasan untuk bidang

bentuk

anggota

yang

b) Pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri

sebelumnya, oleh karena itu pemerintah Indonesia

sebagai

teknologi

pekerjaan tersebut di Indonesia.

terhadap

c) Standarisasi tenaga ahli maupun insinyur yang

kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia

dikeluarkan

terait kondisi persaingan yang sangat ketat. 51

oleh

pemerintah

Indonesia

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

dianggap masih belum cukup mampu bersaing

Pengembangan jasa konstruksi menjadi

dengan standarisasi dari negara anggota MEA

agenda publik yang penting dan strategis bila

lainnya.

melihat perkembangan yang terjadi secara cepat dalam

d) Terbatasnya kepemilikan modal asing foreign

globalisasi

dan

liberalisasi,

kemiskinan dan kesenjangan, demokratisasi dan

equity operation (FEP) di Indonesia yang hanya

otonomi daerah, serta kerusakan dan bencana

55 % dalam bentuk perusahaan terbatas dan

alam. Oleh karena itu, sampai saat ini kebijakan

dalam bentuk joint operation.

yang sudah dikeluarkan pemerintah sebagian besar

e) Banyaknya tenaga kerja konstruksi asing yang

belum memberikan dampak yang membawa

masuk ke Indonesia.

manfaat bersama, tetapi bukan berati tidak memiliki manfaat sama sekali. Pelaku usaha dalam negeri

f) Akibat adanya kebijakan kerja sama antar

merasakan perlindungan yang cukup terhadap

Indonesia – Malaysia terkait pelatihan kerja

pembatasan

tenaga ahli, banyak tenaga ahli Indonesia yang

kepemilikan

modal

asing

yang

merupakan faktor yang menandakan belum

telah memiliki sertifikat keahlian yang sesuai dengan bidang kualifikasi pekerjaan konstruksi yang kini diperdagangkan.

sepenuhnya

kebijakan

yang

dikeluarkan

pemerintah

Indonesia

mampu

membuat

kebahagiaan bagi masyarakat Indonesia terkait

Globalisasi politik, ekonomi, dan keuangan

perdagangan jasa konstruksi dalam era MEA.

telah mendorong industri konstruksi di seluruh belahan dunia,

konteks

1) Hambatan

termasuk industri konstruksi

Indonesia

nasional, menghadapi persaingan global. Kondisi

– dan

Hambatan Pelaku

Pemerintah Usaha

Jasa

Konstruksi dalam Persaingan Perdagangan

ini memaksa industri tersebut berusaha menjadi

Jasa Di Bidang Konstruksi Dalam Rangka

pemain kelas dunia. Artinya, industri konstruksi

MEA

nasional harus mampu bertahan kompetitif di pasar internasional. Industri ini dituntut menunjukkan

Kondisi perekonomian Indonesia sebelum

kinerja yang tinggi, baik disisi input data, proses,

MEA berlangsung memang kurang baik bagi iklim

keluaran

manajemen.

perdagangan jasa memicu banyak hambatan bagi

Pertimbangan ekonomi demi mendapatkan manfaat

perdagangan jasa di bidang konstruksi pada tahun

yang membawa kepuasan merupakan tujuan

2016. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap

integrasi ekonomi ASEAN.

dollar

maupun

sistem

pada

Agustus



November

2015

memunculkan masalah defisit neraca perdagangan, 52

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

seperti

kurangnya

daya

beli

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

masyarakat.

Seperti undang – undang nomor 18 tahun 1999

Hambatan tersebut dilengkapi dengan kurangnya

tentang jasa konstruksi pada tahun 2014 telah

kerja sama antara pemerintah dan pihak seperti

merancang pembaharuan undang – undang jasa

asosiasi jasa konstruksi, LPJK, dan peran

konstruksi tersebut tetapi sampai MEA berjalan,

masyarakat dikarenakan pemerintah lebih berfokus

rancangan undang – undang tersebut belum

mengembalikan nilai tukar rupiah pada saat itu.

disahkan.

Memasuki MEA pada tahun 2016, pemerintah

Di Indonesia sendiri laju inflasi masih cukup

Indonesia mengalami kekurangan lulusan sarjana

tinggi pada tahun 2016, harga tenaga kerja dalam

teknik karena rendahnya minat sehingga sarjana

sektor

teknik yang ada pada tahun 2016 belum bisa

jasa

masih

cukup

tergolong

tinggi

dibandingan negara Thailand, Vietnam dan Filipina.

memnuhi kebutuhan dalam negeri. Kualitas SDM yang yang tidak merata di Indonesia juga menjadi

Selain terdapat hambatan bagi pemerintah

salah satu hambatan tersendiri. Tenaga ahli

dalam persaingan perdagangan jasa di sektor

Indonesia memang cukup digemari dalam pasar

konstruksi, terdapat juga beberapa hambatan bagi

jasa konstruksi, tetapi dengan jumlah penduduk

pelaku usaha dalam era MEA ini. Hambatan bagi

terbesar di ASEAN, Indonesia hanya mampu

pelaku usaha dalam persaingan perdagangan jasa

bersaing pada level pendidikan SMA merupakan

di sektor konstruksi dalam MEA adalah kondisi

kemunduran dalam tingkat perdagangan jasa.

pelaku pasar konstruksi yang masih lemah. Hal ini terlihat dari ketimpangan struktur pasar dan industri

Sumber Daya Manusia untuk lulusan sarjana

konstruksi, dimana 85% nilai pasar konstruksi

teknik dan arsitektur bahkan kurang dilirik pelaku

dikuasai oleh kontraktor besar, sedangkan 15%

usaha pada tahun 2016 lalu. Kompetensi yang masih

cukup

rendah

memang

sisa dari nilai pasar konstruksi diperebutkan oleh

menjadi

kontraktor kecil. Padahal jumlah kontraktor besar

penyebabnya. Minat terhadap sarjana teknik dan arsitektur

yang

masih

rendah

hanya 13% sedangkan 87% nya adalah kontraktor

dikarenakan

kecil. Sehingga persaingan usaha di pasar

persyaratan dan kualifikasi yang masih dinilai sulit

konstruksi untuk nilai kontrak yang kecil menjadi

sesuai standar MRA ASEAN. Pemasok jasa dan

tidak sehat dan terdistorsi, pelaku usaha asing di

tenaga kerja juga belum komperhensif akibat

luar negara anggota ASEAN telah mendominasi

beberapa peraturan yang cukup rumit. Beberapa

pasar jasa konstruksi Indonesia, dan menyebabkan

kebijakan belum dikeluarkan oleh pemerintah

persaingan

Indonesia juga menjadi hambatan tersendiri.

melemah. 53

antar

negara

anggota

ASEAN

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

maupun

3. Perbandingan persaingan perdagangan jasa

hambatan bagi pelaku usaha dalam persaingan

di bidang konstruksi antara Indonesia

perdagangan jasa di sektor konstruksi terjadi

dengan negara anggota ASEAN lainnya

dikarenakan kondisi perekonomian dan kondisi

dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN

Hambatan

bagi

pemerintah

sumber daya manusia yang kurang siap dalam

1) Perbandingan kemudahan berbisnis jasa di

menjalani MEA. Faktor – faktor penghambat

bidang konstruksi antara Indonesia dengan

tersebut juga terjadi karena beberapa kebijakan

negara anggota ASEAN lainnya

pemerintah Indonesia yang diterapkan kurang mampu mengakomodasi persaingan perdagangan

Perdagangan dan investasi di sektor jasa

jasa di sektor konstruksi pada saat itu sehingga

dapat dibatasi melalui pembatasan formal atau

tidak memberikan kebahagiaan bagi pemerintah

melalui

Indonesia dan juga pelaku usaha dalam menjalani

Pembatasan formal untuk jasa yang ditujukan untuk

perdagangan jasa di bidang konstruksi. Hambatan

membatasi akses ke pasar jasa dalam negeri

yang terjadi pada era MEA yang telah setahun

dengan lokal dan/atau perusahaan asing, atau

berjalan

bahwa

affording pemasok jasa domestik yang mempunyai

perdagangan jasa di bidang konstruksi Indonesia

keunggulan kompetitif melalui langkah-langkah

tidak membawa pengaruh yang positif bagi

yang mendiskriminasi pemasok jasa asing, disebut

pemerintah Indonesia dan pelaku usaha terkait

sebagai pembatasan akses pasar dan langkah-

iklim perdagangan jasa konstruksi di Indonesia

langkah

yang cenderung pasif. Hambatan merupakan

perdagangan AFAS yang terinspirasi oleh GATS,

dampak dari sebuah kebijakan yang tidak banyak

jenis pembatasan perdagangan dan investasi jatuh

memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi

di bawah lingkup ketentuan tentang "akses pasar"

masyarakat secara luas walaupun MEA sudah

dan

berjalan. Hambatan – hambatan tersebut juga

kewajiban utama menuju liberalisasi jasa untuk

dapat menentukan bahwa tujuan dari integrasi

menghilangkan hambatan dan mempermudah laju

ekonomi melalui MEA tidak berjalan seperti yang

bisnis.5

ini

memang

menandakan

berbagai

peraturan

diskriminatif.

"perlakuan

nasional,"

dalam

Dalam

yang

negeri.

perjanjian

merupakan

diharapkan.

5

54

Krajewski, Markus. 2003, National Regulation and Trade Liberalization in Services. The Hague: Kluwer Law International, 2003, hal 137

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Grafik 2.1 : Kemudahan berbisnis di sektor jasa kons truksi antar negara ASEAN

Sumber : Diolah dari berbagai sumber Kemudahan

berbisnis

Indonesia

yang

masih jauh tertinggal dari negara- negara tersebut

berada di peringkat 7 dari 10 kemudahan berbisnis

jika mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk

di negara ASEAN lainnya menandakan kurangnya

dan jumlah wilayah yang paling banyak dan luas

komitmen kebijakan pemerintah Indonesia untuk

diantara

membuat iklim berbisnis di Indonesia bagi pelaku

Kemudahan berbisnis Indonesia belum sesuai

usaha untuk berbisnis di Indonesia. Pelaku bisnis

dengan teori efisiensi ekonomi, kemudahan

yang ingin memulai usaha di Indonesia sangat

berbisnis yang ditingkatkan akan memberikan

sedikit pada tahun 2016, hal in dikarenakan

manfaat bagi iklim bisnis konstruksi di Indonesia

sangatlah susah untuk memulai bisnis di Indonesia.

yang akan berdampak pada terbukanya arus

Indonesia menduduki urutan ke 9 dari negara

investasi dan adanya penambahan lapangan

anggota ASEAN terhadap kemudahan dalam

pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

memulai bisnis di suatu negara. Laos sebagai

di

tersebut.

negara anggota ASEAN lainnya

kemudahan memulai bisnis di negaranya. Rata – berbisnis

ASEAN

jasa konstruksi antara Indonesia dengan

perkapita telah mengalahkan Indonesia dalam kemudahan

anggota

2) Perbandingan daya saing investasi di bidang

negara yang penduduknya mempunyai pendapatan

rata

negara

Perkembangan

Indonesia

arus

investasi

antar

dibandingkan negara anggota ASEAN lainnya

perusahaan di ASEAN saat ini dikuasai oleh

adalah tingkat sulit. Filipina dan Vietnam yang

Singapura, Malaysia dan Thailand. Myanmar

merupakan negara berkembang memiliki askes

menjadi negara dengan tujuan investasi terbesar

terhadap kemudahan pasar yang sangat baik

pada era MEA ini. Indonesia sendiri hanya berada

dibandingkan Indonesia. Terlepas dari Singapura,

di peringkkat 5 untuk negara tujuan investasi yang

Malaysia, Thailand dan Brunei yang memiliki

dianggap menjanjikan. Perusahaan – perusahaan

tingkat kemudahan berbisnis yang tinggi, Indonesia

asing yang berinvestasi dalam sektor jasa 55

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

konstruksi lebih memilih negara dengan indek

infrastruktur di negara Myanmar, Vietnam, Kamboja

pembangunan yang baik dan regulasi yang

serta Laos. Pelaku usaha sektor jasa konstruksi

memudahakan

Indonesia sendiri juga telah memenangkan lelang

investasi

mereka.

Myanmar,

Vietnam, Kamboja serta Laos merupakan negara

pengerjaan

berkembang

melakukan

beberapa negara tersebut, akan tetapi pelaku

pembangunan dalam negeri secara besar –

usaha dari Singapura, Malaysia dan Thailand yang

besaran. Beberapa perusahaan konstruksi dari

masih merajai arus investasi dalam sektor jasa

Singapura,

konstruksi di ASEAN dalam MEA.

yang

Malaysia

memenagkan

sedang

dan

tender

lelang

Thailand

telah

infrastruktur dan

berinvestasi

di

pembangunan

Grafik 2.2 : Negara Tujuan Investasi Sektor Jasa Konstruksi di ASEAN

Sumber : Diolah Penulis Dari Berbagai Sumber Dalam

rangka

integrasi

ekonomi,

begitu memberikan manfaat bagi pelaku usaha

kepentingan nasional merupakan yang utama yang

asing karena kepemilikan modal mereka dibatasi.

harus diamankan oleh negara anggota ASEAN.

3) Perbandingan persaingan tenaga kerja di

Kepentingan kawasan, apabila tidak sejalan

bidang jasa konstruksi antara Indonesia

dengan kepentingan nasional, merupakan prioritas

dengan negara anggota ASEAN lainnya

kedua. Hal ini berdampak pada sulitnya mencapai

Daya saing di sektor konstruksi yang sangat

dan melaksanakan komitmen liberalisasi AEC terhadap

berpengaruh dengan persaingan perdagangan jasa

membawa

adalah tenaga kerja di sektor konstruksi yang

manfaat bagi pelaku usaha dalam negeri dan

meliputi tenaga terampil, arsitektur dan sarjana

masyarakat Indonesia, disisi yang lainnya tidak

teknik. Kualitas infrastruktur dalam negeri Indonesia

Blueprint. pembatasan

Pertimbangan ekonomi

ekonomi

disatu

sisi

56

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

hanya berperingkat ke-5 di ASEAN. Sumber daya

ASEAN.

manusia Indonesia hanya berperingkat ke-6 di Grafik 2.3 : Perbandingan tenaga kerja Indonesia berdasarkan kualifikasi kerja standar Mutual Recognition Arrangements (MRA) yang sudah bersertifikasi

Sumber : Diolah dari berbagai Sumber Daya saing tenaga kerja dalam era MEA

welfare. Pertimbangan kondisi ekonomi belum

saat ini menunjukkan bahwa tenaga kerja dari

dijadikan sebagai pertimbangan daam membuat

Singapura masih menduduki pasar tenaga kerja

kebijakn jika mengingat perbandingan persaingan

ASEAN meskipun jumlahnya lebih sedikit daripada

tenaga kerja di bidang jasa konstruksi antara

Indonesia

jumlah

Indonesia dengan negara anggota ASEAN lainnya

penduduk. Faktor kepercayaan atas tenaga kerja

masih menunjukkan hasil yang kurang memuaskan

dari Singapura juga membuat para insinyur

bagi Indonesia.

maupun

dikarenakan

arsitek

perbedaan

Indonesia

kurang

dilirik.

C. KESIMPULAN DAN SARAN

Perbandingan daya saing tenaga kerja antar negara – negara di ASEAN pada tahun 2016

Berdasarkan penelitian dan pembahasan

memberikan nilai bahwasanya daya saing tenaga

yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan

kerja Indonesia masih menjadi kendala yang cukup

sebagai berikut :

besar bagi persaingan perdagangan jasa dalam

1. a. Melalui Undang – Undang Nomor 18 Tahun

MEA. Salah satu faktor kurang diminatinya tenga

1999 Tentang Jasa Konstruksi, pemerintah

kerja Indonesia adalah karena faktor pendidikan. Efisiensi

dari

kebijakan

yang

dibuat

Indonesia mengeluarkan kebijakan bahwa jenis

oleh

bidang usaha jasa konstruksi yang dibuka untuk

pemerintah Indonesia belum mengara pada social 57

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

diperdagangkan Indonesia adalah perencana

Sedangkan hambatan bagi pelaku usaha dalam

konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas

persaingan

konstruksi. Kebijakan pembatasan kepemilikan

konstruksi dalam rangka MEA kondisi pelaku

modal dilakukan melalui undang – undang

usaha pasar konstruksi yang lemah dimana

nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman

kontraktor besar dari luar negeri menguasai

modal. Kebijakan untuk memenuhi standar

pasar walaupun jumlah kontraktor besar asing

nasional Indonesia (SNI) yang telah ditentukan

lebih sedikit daripada kontraktor Indonesia.

dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang

Perdagangan.

Kebijakan

b.

untuk

perdagangan

Indonesia

merupakan

jasa

di

sektor

negara

yang

mempunyai kemudahan berbisnis yang rendah

membatasi melonjaknya insinyur asing ke

karena berbagai regulasi yang menyulitkan

Indonesia melalui Undang – Undang Nomor 11

pelaku usaha untuk memulai usahanya di

Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.

Indonesia.

Singapura

merupakan

negara

b. Standarisasi tenaga kerja ahli dan insinyur

dengan pelaku usaha yang paling banyak

belum mampu bersaing dengan standarisasi

melakukan investasi di sektor jasa konstruksi

dari negara ASEAN lainnya, pembatasan

dengan 25 investasi di berbagai negara di

kepemilikan modal dari pemerintah Indonesia

ASEAN, Indonesia menduduki peringkat ke 4

mendorong kurangnya minat investor untuk

dengan 11 investasi di sektor jasa konstruksi.

berinvestasi di Indonesia, semakin banyaknya

Permintaan tenaga kerja dari Indonesia untuk

tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia,

insinyur dan arsitektur cukup rendah dan kurang

kurang minatnya pengusaha konstruksi dalam

diminati.

negeri untuk melakukan perdagangan di luar

Saran penulis adalah pemerintah Indonesia

negara Indonesia, semakin banyak tenaga kerja

diharapkan

yang memenuhi standarisai MRA melalui kerja

negatif

evaluasi

dan

agar menjadi lebih baik bahkan ditingkatkan dari

yang telah berjalan satu tahun lebih banyak dampak

melakukan

perbaikan terhadap kinerja jasa konstruksi nasional

sama antar Indonesia dan Malaysia. Era MEA memberikan

tetap

waktu ke waktu. Pelatihan dan penambahan tenaga

terhadap

kerja konstruksi nasional yang kompetitif dan diakui

perdagangan jasa di sektor konstruksi di

internasional perlu dilakukan secara konsisten, dan

Indonesia

perlu didukung oleh seluruh pihak, yaitu pemerintah

2. a. Kualitas SDM Indonesia yang masih kurang

pusat, daerah, perbankan, ketenagakerjaan, dan

bagus belum mampu bersaing dengan negara

pendidikan.

yang memiliki daya saing SDM yang baik. 59

Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

D. DAFTAR PUSTAKA Buku

Pedoman

Direktorat

Perundingan

Perdagangan Jasa dan Direktorat Jendral Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian

Perdagangan

Republik

Indonesia, 2015, Kesiapan Sektor Jasa Konstruksi

Nasional

Masyarkat

Menghadapi

Ekonomi

ASEAN

(MEA).Kemendag Integrasi

Ekonomi

ASEAN,

2015,

https://www.academia.edu/9503310/ (diakses tanggal 25 Juli 2015) Krajewski, Markus. 2003, National Regulation and Trade Liberalization in Services. The Hague: Kluwer Law International Muhammad, Abdulkadir., 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti Soemitro, Ronny Hanitijio., 1995, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

59