9

Manual Prosedur Penggantian Dosen Mata Kuliah JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALAN...

0 downloads 95 Views 58KB Size
Manual Prosedur Penggantian Dosen Mata Kuliah

JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2014

Manual Prosedur Penggantian Dosen Mata Kuliah Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Kode Dokumen

:

002020-06008

Revisi

:

2

Tanggal

:

29 Agustus 2014

Diajukan oleh

:

Sekretaris Jurusan

Ainur Rofiq, SKom., SE., MM., Ph.D Disetujui oleh

:

Ketua Jurusan

Dr. Sumiati, SE., MSi.

DAFTAR ISI Halaman 1. Tujuan...................................................................1 2. Tanggung Jawab dan Wewenang .........................1 3. Deskripsi Kegiatan ................................................2 4. Bagan Alir Penggantian Dosen Mata Kuliah ..........2

1. Tujuan Manual Prosedur Penggantian dosen mata kuliah adalah tahapan yang harus dilakukan oleh jurusan dalam melakukan administrasi untuk mendapatkan dosen pengganti mata kuliah dengan tujuan agar proses kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. 2. Tanggung Jawab dan Wewenang Kegiatan Penggantian Dosen Mata Kuliah untuk mahasiswa ini melibatkan beberapa orang dan unit dengan wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Ketua/Sekretaris Jurusan Manajemen Wewenang

:  Menentukan Dosen Pengganti Mata Kuliah

TanggungJawab :  Menyerahkan nama dosen pengganti mata kuliah

b. Staff Jurusan Manajemen Wewenang

: 

Menerima laporan dari mahasiswa/ bagian absensi

TanggungJawab :  Menyampaikan kepada Kajur tentang kondisi yang dilaporkan

 Menyampaikan daftar nama yang diajukan oleh kajur sebagi dosen pengganti kepada Bagian Akademik

3. Deskripsi Kegiatan 1) Mahasiswa/bagian absensi melapor kejurusan tentang kondisi dosen yang tidak bisa mengajar dalam waktu yang tidak bisa dipastikan. 2) Jurusan mengkonfirmasi ke dosen yang bersangkutan untuk memastikan kesediaan untuk meneruskan mengajar atau diganti. 3) Apabila dosen yang bersangkutan tdak bisa lagi mengajar, jurusan akan mencarikan dosen pengganti yang sebidang. 4) Jurusan mengusulkan ke bagian akademik untuk mengganti dosen pengajar matakuliah tersebut dan diminta untuk mengusulkan kepada Pembantu Dekan I untuk meminta SK bagi dosen pengganti.

1

4. Bagan Alir Penggantian Dosen Mata Kuliah

Mulai

Mahasiswa/bagian absensi melaporkan ke staf jurusan terkait dosen yang tidak bisa mengajar

Staf Jurusan mengkonfirmasi kepada dosen yang bersangkutan

Staf Jurusan mengajukan dosen pengganti

Ketua Jurusan/ Sekretaris Jurusan mengusulkan kepada PD 1 untuk meminta SK

Selesai

2