Standard Operating Procedure PENYUSUNAN RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
PROGRAM STUDI PROFESI BIDAN JURUSAN KEBIDANAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2017
LEMBAR IDENTIFIKASI UN10/F08.14.12/HK.01.02.a/0009
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2017
PENGENDALIAN DOKUMEN DAN REKAMAN
0 Halaman 1 dari 8
PENYUSUNAN RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
Penanggungjawab Proses
Tanggal Nama
1. Perumusan
Dewi Ariani, SST., MPH
2. Pemeriksaan
Linda Ratna Wati, SST., M.Kes
3. Persetujuan
dr. Hermawan Wibisono, Sp.OG(K)
4. Penetapan
Dr. dr. Sri Andarini, M.Kes
5. Pengendalian
Coryna Rizky Amalia SST., M.Keb
Jabatan Koordinator Bidang Pendidikan Profesi Ketua Program Studi
Ketua Jurusan
Dekan
Ketua UJM
Tandatangan
DAFTAR ISI
LEMBAR IDENTIFIKASI ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ii DAFTAR ISI ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- iii A.
Tujuan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- iv
B.
Ruang Lingkup dan Unit yang Terkait --------------------------------------------------------------------------- iv
C.
Standar Mutu yang Terkait----------------------------------------------------------------------------------------------- v
D.
Istilah dan Definisi ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ v
E.
Urutan Prosedur ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- v
F.
Bagan Alir--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- vi
G.
Referensi --------------------------------------------------------------------------------------- Error! Bookmark not defined.
H. Lampiran --------------------------------------------------------------------------------------- Error! Bookmark not defined.
A. Tujuan Menjamin kesamaan prinsip dan proses penyusunan buku blok sehingga terdapat buku blok yang berisi uraian dan sistematika blok yang terinci, integrative, dan relevan dengan kompetensi yang akan dicapai. B. Ruang Lingkup dan Unit yang Terkait 1. Merujuk pada batasan kompetensi menurut Pasal 1 Kepmendiknas No.
045/U/2002
tentang
kurikulum
inti
pendidikan
tinggi,
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas di bidang pekerjaan tertentu. 2. Kompetensi Bidan Indonesia mengacu pada Standar kompetensi Bidan yang meliputi kompetensi utama : Asuhan Kebidanan dan kompetensi pendukung, yaitu 1) komunikasi efektif, 2) etika legal dan keselamatan pasien, 3) manajemen kewirausahaan, 4) promosi kesehatan, 5) pengembangan diri dan profesionalisme, 6) penelitian. 3. Kompetensi Bidan bersifat fleksibel dan berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan pengguna (stake holder). 4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturanmengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan. 5. Kurikulum Berbasis Kompetensi dirancang dengan pendekatan terintegrasi baik horizontal maupun vertical serta berorienstasi pada masalah kesehatan ibu dan bayi, keluarga dan masyarakat dalam konteks pelayanan kesehatan primer.
C. Standar Mutu yang Terkait Standar mutu yang terkait dengan SOP penyusunan buku blok adalah adalah SOP pegembangan kurikulum, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran. D. Istilah dan Definisi 1. Stase adalah satuan pembelajaran Mata Kuliah yang dipimpin oleh Penanggung Jawab stase yang bertanggung jawab pada Program Studi. 2. Buku stase/RPS adalah rencana pembelajaran semester (RPS) dalam 1 stase yang memuat capaian pembelajaran (CP), deskripsi mata kuliah, materi pembelajaran, media pembelajaran serta assestment mata kuliah. 3. Koordinator profesi adalah dosen yang ditugaskan dan bertanggung jawab dalam proses pembelajaran program profesi bidan 4. Koordinator stase adalah Dosen yang bertanggung jawab dalam proses pembelajaran suatu mata kuliah/ stase 5. Dosen pembimbing klinik adalah Dosen tetap jurusan kebidanan yang ditugaskan melaksanakan pembelajaran dan bimbingan selama mahasiswa melakukan praktik klinik sesuai stase yang dijalani
6. Urutan Prosedur 1. Ketua program studi berkoordinasi dengan koordinator profesi terkait CP, kompetensi dan visi misi program studi profesi bidan 2. Koordinator profesi melakukan koordinasi dengan koordinator stase dan melakukan kajian dan mengelaborasi capaian pembelajaran, kompetensi profesi bidan dan visi misi program studi profesi bidan. 3. Koordinator stase bersama tim dosen menentukan materi ajar, media pembelajaran serta assestmen/ evaluasi pembelajaran sesuai capaian pembelajaran (CP). 4. Koordinator stase Membuat RPS sesuai masukan tim dosen 5. Hasil penyusunan buku blok/ RPS disosialisasikan ke pihak yang terkait
7. Bagan Alir
Mulai
Ketua Program Studi
Koordinator profesi
Koordinator stase
Koordinator stase
Melakukan koordinasi dengan koordinator profesi bidan (1 hari)
Perencanaan pertemuan dengan dosen PJMk/pengampu mata kuliah
Melakukan koordinasi dengan dosen pengampu dan melakukan kajian dan mengelaborasi capaian pembelajaran, kompetensi dan visi misi program profesi bidan (1 minggu)
Rencana susunan RPS
bersama tim dosen menentukan materi ajar, media serta assestmen/ evaluasi pembelajaran sesuai capaian pembelajaran (CP).
Rancangan RPS
Membuat RPS sesuai masukan tim dosen.
Melakukan sosialisasi hasil penyusunan buku blok Koordinator stase Selesai
Rancangan RPS
Buku stase/RPS
8. Referensi 1. 2. 3. 4.
Panduan Akademik UB Panduan Akademik FKUB Naskah Akademik SISTEM Pendidikan Kebidanan Panduan Akademik PS. Profesi bidan FKUB
9. Lampiran