“KEBIJAKAN PEMERATAAN EKONOMI DALAM RANGKA MENURUNKAN

Download 26 Ags 2017 ... Arah Kebijakan Pembangunan Ekonomi. Pertumbuhan – mencapai pertumbuhan +/- 6%. Pemerataan...

0 downloads 147 Views 1MB Size
“Kebijakan Pemerataan Ekonomi Dalam Rangka Menurunkan Kemiskinan” Lukita Dinarsyah Tuwo

Solo, 26 Agustus 2017

DAFTAR ISI

1.

LATAR BELAKANG

2.

KEBIJAKAN PEMERATAAN EKONOMI

3.

PRIORITAS QUICK WIN

Arah Kebijakan Pembangunan Ekonomi Untuk mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sehingga dapat mengatasi MIT (Middle Income Trap), maka pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi harus tumbuh seiring dan saling memperkuat

Pertumbuhan – mencapai pertumbuhan +/- 6% • • • •

Infrastruktur Paket Kebijakan Ekonomi Penguatan Industrialisasi Pengembangan KEK dan KI

Stabilitas – Inflasi +/- 3% • • •

Koordinasi Fiskal dan Moneter Penguatan TPID Pengendalian harga pangan

Pemerataan – Penurunan Tingkat Kemiskinan, Pengangguran dan Koefisien Gini • • • •

KEBIJAKAN PEMERATAAN EKONOMI Peningkatan KUR Perbaikan Bantuan sosial dan Subsidi Peningkatan Dana Desa 3

KPE MEMBERIKAN KEADILAN (FAIRNESS) KEPADA SEMUA PENDUDUK UNTUK MENDAPATKAN APA YANG DIBUTUHKAN BAGI PERBAIKAN KUALITAS HIDUPNYA

Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang berazaskan demokrasi dan berbasis ekonomi pasar yang adil.

LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN KPE Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya pada sila ke (3) Persatuan Indonesia dan sila ke (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi salah satu landasan hukum dari KPE. Selanjutnya UUD 45 Bab 14 tentang Perekonomian dan Kesejahteraan Nasional pada pasal 33 dimana Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

 Equality: Kesamaan perlakuan.  Equity : Keadilan (fairness) untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan agar memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kualitas hidup. Yang Kecil/Lemah: • Individu (petani, nelayan, pedagang, miskin perkotaan, dsb.) • Kelompok usaha (mikro/kecil) • Daerah/Kawasan (tertinggal, terluar, terpencil, kumuh, dsb) Hal ini terjadi karena: Situasi kepemilikan aset terbatas atau nol, keterbatasan kemampuan, keterbatasan akses (teknologi, pembiayaan, pasar, sarana/prasarana), serta diskriminasi

Diatasi dengan Kebijakan Pemihakan antara lain melalui redistribusi, hibah, subsidi dan fasilitasi serta mengurangi hambatan untuk berpartisipasi. 4

Kerangka Kebijakan Ekonomi untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Sesuai UUD 1945



4 Mentransformasi skema subsidi secara bertahap menjadi bantuan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah, serta menyatukannya dengan semua bentuk Bantuan Sosial.

• • • •

Kebijakan Ekonomi

Melaksanakan reforma agraria dan hutan sosial melalui pendekatan klaster, berbasis komoditi unggulan di KBI maupun KTI Redistribusi lahan sebagai modal masyarakat menengah ke bawah Sertifikasi dalam rangka legalisasi aset Implementasi kebijakan LP2B Menyediakan hunian penduduk miskin perkotaan.

Akses terhadap lahan

Kualitas Sumber Daya Manusia

Bantuan Sosial





Reformulasi dan penajaman kebijakan pengembangan industri manufaktur, pariwisata, perdagangan dan perikanan

Kesempatan Bekerja/ Berusaha

Reformasi pendidikan dan pelatihan tenaga kerja menjadi pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis pekerjaan. Dimulai dari sektor industri, diikuti sektor jasa dan pertanian, melalui kerjasama Pemerintah, BUMN dan Swasta. Kewirausahaan untuk mendorong terciptanya pengusaha-pengusaha baru yang mempunyai daya saing. Mendorong pelaku usaha mikro dan kecil berkembang menjadi pelaku usaha menengah dan besar.

5

Mempercepat Implementasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi • Pertumbuhan ekonomi di atas 6% diperlukan dalam rangka menyerap tenaga kerja yang lebih besar. • Pertumbuhan ekonomi yang tinggi perlu diikuti dengan perbaikan kualitas pertumbuhan dengan menerapkan kebijakan pemerataan ekonomi untuk mempercepat penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran dan rasio gini. MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DI ATAS 6%

Mendorong Aktivitas Ekonomi dan Perluasan Kesempatan Kerja • Pembangunan infrastruktur • Pembangunan kawasan industri • Pengembangan Destinasi pariwisata • Kawasan Ekonomi Khusus • Perbaikan iklim investasi

Memperluas Akses Pasar bagi UMKM • Penguatan usaha mikrokecil • Peningkatan akses kredit • Permodalan dan layanan kredit investasi • Kemudahan, kepastian, dan perlindungan usaha

Mengurangi Beban Meningkatkan Pengeluaran kapasitas SDM Penduduk Kurang dan Pelaku Usaha Mampu • Pendidikan dan pelatihan • Kemitraan dengan perusahaan • Penguatan lembaga Pendidikan • Penerapan standarisasi mutu UMKM

• Penataan bantuan kepada keluarga miskin bersyarat • Reformasi subsidi energi • Perluasan Jaminan Sosial pekerja informal

Meningkatkan Efektivitas Pelayanan Dasar • Pemenuhan dokumen kependudukan • Pembangunan/perbaika n infrastruktur perdesaan • Perbaikan lingkungan, sanitasi, sarana air bersih

Meningkatkan Peran Daerah dalam Mendorong Aktivitas Ekonomi Perdesaan • Efektivitas kebijakan fiskal • Meningkatkan fungsi pelayanan • Pemanfaatan Dana Desa, DAK, dan Transfer ke daerah

Mempercepat Implementasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi

Lahan

Kesempatan Berusaha

Kapasitas SDM

TARGET :

Petani dan Nelayan Miskin

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan UMKM Ritel Perkotaan

Pencari Kerja dan Pengusaha UMKM 6

QUICK WIN KEBIJAKAN PEMERATAAN EKONOMI (KPE) Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang memiliki dampak besar namun dapat segera diimplementasikan (quick win) yaitu yang menyangkut kebijakan reforma agraria termasuk legalisasi lahan transmigrasi, pertanian& perkebunan, pendidikan dan vokasi, perumbahan untuk masyarakat miskin perkotaan serta ritel modern dan pasar tradisional

REFORMA AGRARIA TERMASUK LEGALISASI LAHAN TRANSMIGRASI

PENDIDIKAN DAN VOKASI

ALOKASI LAHAN PERTANIAN & PEREMAJAAN PERKEBUNAN RAKYAT

PERUMAHAN UNTUK MASYARAKAT MISKIN PERKOTAAN

RITEL MODERN DAN PASAR TRADISIONAL 7

Kebijakan: Definisi dan Tujuan Reforma Agraria

Dasar Hukum • Reforma Agraria adalah proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan/akses, dan penggunaan lahan. • Kebijakan Reforma Agraria dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu TORA dan Perhutanan Sosial.

UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Tujuan Reforma Agraria

Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

Menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian.

Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.

Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.

Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agrarian.

8

Kebijakan: Cakupan Reforma Agraria

SINKRONISASI TORA DAN PERHUTANAN SOSIAL Melalui program reforma agraria pemerintah melakukan alokasi kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses Perhutanan Sosial kepada masyarakat bawah Reforma Agraria

TORA

LEGALISASI ASET (4,5 Juta Ha)

1

2

1 B

1 A SKEMA 1 Sertifikasi Tanah Rakyat (PRONA)

(3.9 Juta Ha)

Perhutanan Sosial

REDISTRIBUSI TANAH (4,5 Juta Ha)

3

2 B

2 A SKEMA 2

Tanah Transmigrasi Belum Bersertipikat (0,6 Juta Ha)

Lahan Transmigrasi Lama 342.344 bidang (220.000 Ha)

Lahan Transmigrasi Baru 567.124 bidang (380.000 Ha)

LEGALITAS AKSES

SKEMA 4

SKEMA 5

HGU Terlantar dan Tanah Terlantar (0,4 Juta Ha)

Pelepasan Kawasan Hutan (4,1 Juta Ha)

SKEMA 6 Pemberian Akses Pengusahaan Hutan dalam periode tertentu (12,7 Juta Ha)

3 3 Lahan dari A KLHK B

Lahan Perhutani dan Inhutani

9

TERIMA KASIH