7

Standard Operating Procedure PROSEDUR REKRUITMENT PEGAWAI TETAP NON PNS Jurusan Kebidanan Universitas Brawijaya Malang ...

0 downloads 48 Views 156KB Size
Standard Operating Procedure PROSEDUR REKRUITMENT PEGAWAI TETAP NON PNS

Jurusan Kebidanan Universitas Brawijaya Malang 2017

LEMBAR IDENTIFIKASI UN10/F08.14/HK.01.02.a/0001 UNIVERSITAS BRAWIJAYA 0

SOP Prosedur Rekruitmen Pegawai Tetap Non PNS

Halaman 2 dari 10

SOP PROSEDUR REKRUITMEN PEGAWAI TETAP NON PNS

Penanggungjawab Proses

Tanggal Nama

Jabatan

1. Perumusan

dr. Ni Luh Putu H, Sp.A, M.Biomed

Sekretaris Jurusan

2. Pemeriksaan

dr. Hermawan Wibisono, Sp.OG(K)

Ketua Jurusan

3. Persetujuan

dr. Hermawan Wibisono, Sp.OG(K)

Ketua Jurusan

4. Penetapan

Dr. dr. Andarini, M.Kes

5. Pengendalian

dr. Hermawan Wibisono, Sp.OG(K)

Hal. i

Dekan Ketua Jurusan

Tanda tangan

DAFTAR ISI LEMBAR IDENTIFIKASI ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- i DAFTAR ISI ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ii A.

Tujuan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1

B.

Ruang Lingkup dan Unit yang Terkait ---------------------------------------------------------------------------------- 1

C.

Standar Mutu yang Terkait --------------------------------------------------------------------------------------------------- 1

D.

Istilah dan Definisi --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1

E.

Urutan Prosedur ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1

F.

Bagan Alir ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2

G.

Referensi------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 3

Hal. ii

A. Tujuan Sebagai pedoman dalam penanganan dan tindak lanjut kebutuhan tenaga pendidik atau dosen untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Jurusan Kebidanan FKUB.

B. Ruang Lingkup dan Unit yang Terkait Rekruitmen pegawai tetap non PNS mengatur beberapa aturan yang terkait kebutuhan pegawai dengan status pegawai tetap Non PNS di lingkungan Jurusan Kebidanan FKUB.

C. Standar Mutu yang Terkait ............

D. Istilah dan Definisi 1. Rekrutmen pegawai adalah salah satu manajemen kepegawaian dalam upaya untuk memperoleh calon pegawai yang sesuai dengan formasi dan kompetensi yang dibutuhkan yang terdiri dari CPNS, tenaga pendidik dan kependidikan tetap non PNS. 2. Dosen Tetap Non PNS adalah dosen tetap Universitas Brawijaya (DT-UB) yang tidak berkedudukan sebagai PNS, yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan perundang-undangan yang berlaku, dan diangkat oleh pejabat dari universitas yang berwenang berdasarkan perjanjian kontrak kerja dan mekanisme kepegawaian dalam lingkup Universitas Brawijaya. 3. Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS (KT-UB) adalah pegawai tetap Universitas Brawijaya yang tidak tidak berkedudukan sebagai PNS, yang telah memenuhi syaratsyarat yang telah ditentukan perundang-undangan yang berlaku, dan diangkat oleh pejabat dari universitas yang berwenang berdasarkan perjanjian kontrak kerja dan mekanisme kepegawaian dalam lingkup Universitas Brawijaya.

E. Urutan Prosedur 1. Ketua jurusan menerima informasi dan draft rencana kebutuhan dari fakultas 2. Ketua jurusan melakukan koordinasi dengan sekretaris jurusan dan KPS setiap prodi di jurusan kebidanan 3. Ketua Program Studi melakukan analisis kebutuhan dosen/staf admin di prodi masingmasing 4. Ketua jurusan membuat usulan kebutuhan dosen/staf admin berdasarkan kebutuhan di setiap prodi.

1

F. Bagan Alir





Mulai

Ketua jurusan

Menerima draft rencana kebutuhan dosen/staf admin non PNS dari fakultas

Ketua jurusan

Berkoordinasi dengan sekjur dan KPS untuk menganalisis kebutuhan dosen/staf admin di setiap prodi

KPS

Melakukan analisis kebutuhan dosen/staf admin di tingkat prodi

Ketua Jurusan

Membuat usulan kebutuhan dosen/staf admin untuk dikirimkan ke fakultas

Selesai

2

Draft rencana kebutuhan SDM

G. Referensi 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. 6. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 438 Tahun 2013 Tentang Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Universitas Brawijaya 7. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 536 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kependidikan Tetap Pegawai Negeri Sipil Universitas Brawijaya

3