Standard Operating Procedure PENYUSUNAN MODUL
PROGRAM STUDI S1 KEBIDANAN JURUSAN KEBIDANAN FAKULTAS KEDOKTERAN Universitas Brawijaya Malang 2017
LEMBAR IDENTIFIKASI UN10/F08.14.11/HK.01.02.a/0007
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2017
1 PENYUSUNAN MODUL
Halaman 1 dari 8
PENYUSUNAN MODUL
Penanggungjawab Proses
Tanggal Nama
Jabatan
1. Perumusan
Lilik Indahwati SST., M.Keb
Koordinator akademik
2. Pemeriksaan
Linda Ratna Wati SST., M.Kes
Ketua Program Studi
dr. Hermawan Wibisono, Sp.OG(K)
Ketua Jurusan
Dr. dr. Andarini, M.Kes
Dekan
3. Persetujuan 4. Penetapan
5. Pengendalian
Miftahul Jannah SST., M.Keb
Ketua Monev
Tandatangan
DAFTAR ISI
LEMBAR IDENTIFIKASI ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ii DAFTAR ISI ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- iii A.
Tujuan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- iv
B.
Ruang Lingkup dan Unit yang Terkait --------------------------------------------------------------------------- iv
C.
Standar Mutu yang Terkait---------------------------------------------------------------------------------------------- iv
D.
Istilah dan Definisi ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ v
E.
Urutan Prosedur ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- v
F.
Bagan Alir--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- vi
G.
Referensi --------------------------------------------------------------------------------------- Error! Bookmark not defined.
H. Lampiran --------------------------------------------------------------------------------------- Error! Bookmark not defined.
A. Tujuan Menjamin kesamaan prinsip dan proses penyusunan modul sehingga terdapat modul yang berisi uraian dan sistematika modul yang terinci, integratif, dan relevan dengan kompetensi yang akan dicapai.
B. Ruang Lingkup dan Unit yang Terkait 1. Merujuk pada batasan kompetensi menurut Pasal 1 Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi, Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas di bidang pekerjaan tertentu. 2. Kompetensi Bidan Indonesia mengacu pada Standar kompetensi Bidan yang meliputi kompetensi utama : Asuhan Kebidanan dan kompetensi pendukung, yaitu 1) komunikasi efektif, 2) etika legal dan keselamatan pasien, 3) manajemen kewirausahaan, 4) promosi kesehatan, 5) pengembangan diri dan profesionalisme, 6) penelitian. 3. Kompetensi Bidan bersifat fleksibel dan berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan pengguna (stake holder). 4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturanmengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan. 5. Kurikulum Berbasis Kompetensi dirancang dengan pendekatan terintegrasi baik horizontal maupun vertical serta berorienstasi pada masalah kesehatan ibu dan bayi, keluarga dan masyarakat dalam konteks pelayanan kesehatan primer. C. Standar Mutu yang Terkait Standar mutu yang terkait dengan SOP penyusunan buku blok adalah adalah SOP pegembangan kurikulum, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran.
D. Istilah dan Definisi 1. Blok adalah satuan pembelajaran Mata Kuliah Kompetensi (MKK) yang dipimpin oleh Penanggung Jawab mata Kuliah (PJMK) yang bertanggung jawab pada Program Studi. 2. Buku blok adalah rencana kegiatan proses belajar mengajar dalam 1 blok yang memuat unsur-unsur mata kuliah, kode mata kuliah/topic, bahan ajar (course content) serta beban studi masing/masing topik. 3. Modul adalah sarana pembelajaran yang berisi materi, bertujuan agar peserta didik dapat belajar mandiri atau dengan bimbingan dosen dalam kegiatan belajar mengajar dan cara untuk mengevaluasi yang dirancang secara sistematis untuk mencapai tujuan pembelajaran. 4. Pembelajaran MKK dilakukan secara en bloc dengan pengertian 1 modul MKK dibelajarkan total sampai selesai baru dilanjutkan dengan pembelajaran berikutnya. 5. MKK disusun oleh lebih dari 1 Mata Kuliah Dasar Ilmu (MKDI) yang berintegrasi untuk membentuk 1 kompetensi 6. Tutor adalah Dosen yang ditugaskan melaksanakan tutorial dalam diskusi kelompok Modul MKK mapupun PBL 7. Fasilitator : Dosen yang ditugaskan menjaddi tutor dan sekaligus contributor penyusunan modul E. Urutan Prosedur 1. Koordinator blok berkoordinasi dengan tim pengajar untuk menyusun modul. 2. Koordinator blok dan tim pengajar menentukan topik-topik yang terdapat pada modul yang akan disusun. 3. Tim pengajar menyusun draft substansi setiap topik yang terdapat pada modul 4. Melakukan sosialisasi dan evaluasi draf modul yang telah disusun dan memperbaiki modul sesuai masukan yang diberikan tim dosen. 5. Memperbaiki modul sesuai dengan masukan tim dosen. 6. Mendistribusikan modul kepada tim pengajar yang terlibat dalam blok terkait.
F.
Bagan Alir
Mulai
Koordinator blok
berkoordinasi dengan tim pengajar untuk menyusun modul (1 hari)
Koordinator blok
menentukan topik-topik yang terdapat pada modul yang akan disusun kebidanan (7 hari)
Koordinator blok
Menyusun draft substansi setiap topik yang terdapat pada modul (8 minggu)
Koordinator blok
Melakukan sosialisasi dan evaluasi draft modul yang telah disusun kepada tim dosen (2 minggu)
Tim pengajar
Memperbaiki modul sesuai dengan masukan tim dosen (2 minggu)
Draf modul
Draft Modul
Koordinator blok
Mendistribusikan modul kepada tim pengajar yang terlibat dalam blok (1 minggu) terkait
Selesai
G. Referensi 1. Panduan Akademik UB 2. Panduan penyusunan modul pembelajaran UB 2. Panduan Akademik FKUB 3. Naskah Akademik SISTEM Pendidikan Kebidanan 4. Panduan Akademik PS. Kebidanan FKUB
H. Lampiran
Modul