2000 DALAM

Download 1 Jan 2017 ... mengetahui terpenuhinya kepatuhan syariah akad mudharabah dalam produk pembiayaan kepada koperas...

9 downloads 305 Views 202KB Size
KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA1) Alfina Taswirul Fanni Mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Islam-Fakultas Ekonomi dan Bisnis-Universitas Airlangga Email : [email protected] Ari Prasetyo Departemen Ekonomi Syariah-Fakultas Ekonomi dan Bisnis-Unversitas Airlangga Email : [email protected] ABSTRACT: This research purpose is to knowing the conformation of Mudharabah Agreement in the financing mechanism in Syariah Bank Surabaya based on the DSN MUI Decision NO: 07/DSN-MUI/IV/2000Bank Jatim Branch Syariah Darmo Surabaya. This research uses qualitative method with descriptive case study and purposive sampling technique. The data which is used in this research is obtained by semi-structured interview and the data analysis is using descriptive analysis modelThis research indicates that “Bank Jatim Syariah Branch Darmo Surabaya” in performing Mudharabah mechanism are acting in approriate with DSN MUI Decision NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 properly. It is indicated with the implementation SOP product with Mudharabah Aggrement which conducted by the regulation of Fatwa DSN MUI NO: 07/DSN-MUI/IV/2000. It starts with the general provisions of Mudharabah Aggrement, pillars and conditions ofMudharabah Aggrement, and law financing of Mudharabah Aggrement. The implementation of this concept has been contributing much benefit to every parties involved. Keywords: Sharia Obedience, Akad Mudharabah, Bank Jatim Syariah Branch Darmo Surabaya I. PENDAHULUAN

selama beberapa tahun terakhir ini minat

Latar Belakang

masyarakat terhadap bank syariah di daerah cukup besar. Dalam tiap provinsi

Perkembangan Perbankan Syariah diketahui

perkembangan

tahun

meningkat

dengan

ini

adanya

beberapa

yang

mayoritas

muslim,

menghendaki

hampir

cukup

signifikan

saparuhnya

peraturan

undang-

perbankan syariah. Sekitar 11% sudah

undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang

mengerti

Perbankan

ditawarkan. Besarnya kebutuhan layanan

yang

menyediakan melakukan

memperbolehkan

lain

dan

layanan

yang

atau

syariah di daerah, mendorong sejumlah

berdasarkan

bank daerah membuka UUS termasuk

pembiayaan

kegiatan

produk

pelayanan

dan

Syariah

Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur

diramaikannya dengan hadirnnya Bank

yang mengembangkan usaha dengan

Umum Syariah dan Bank Konvensional

membuka UUS di karenakan dorongan

yang

mendiversifikasikan

bisnisnya

masyarakat Provinsi Jawa Timur yang

dengan

memberikan

syariah

mayoritas beragama muslim, Bank Jatim

dengan membuka Unit Usaha Syariah,

Selaku Bank Pembangunan Daerah yang

Sementara

ingin

Prinsip

Syariah,

itu

pasar

Bank

layanan

berdasarkan

survei

BI

1)Jurnal

memajukan

perekonomian

ini merupakan bagian dari skripsi yang ditulis Alfina Taswirul Fanni. NIM : 041114102, yang diuji pada 26 mei 2016

26

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

daerahnya

khususnya

di

Jawa

Timur

menyalurkan dananya secara utuh tanpa

sendiri bersaing dengan Bank-Bank syariah

potongan

lainnya untuk menarik minat masyarakat

tanggung oleh pihak Bank Syariah yang

dengan adanya layanan syariah yang

didalam

pelaksanaan

ditawarkan Bank Jatim dalam Unit Usaha

memerlukan

prinsip

Syariahnya.

moral hazard yang perlu diperhatikan

Antusiasme masyarakat Indonesia

apapun

dan

kerugian

di

akadnya

kehati-hatian

dan

dengan baik.

pada layanan syariah ini dapat di ketahui

Menurut Siddiqi (1985: 9), secara

melalui data statistik yang dicatat BI

teoritis akad yang paling dikenal oleh

dalam (Data Statistik Perbankan Syariah

masyarakat di dalam perbankan syariah

OJK, 2016) tentang komposisi pembiayaan

adalah

yang

sharing).

dilakukan

Bank

Umum

Syriah

mudharabah Para

(profit

penulis

and

Islam

loss

modern

maupun Unit Usaha Syariah, menunjukkan

sepakat menggunakan bentuk kerjasama

perkembangan pembiayaan Bank Syariah

(musyarakah dan mudharabah) sebagai

di Indonesia pada tahun 2012 sampai

sarana

2015 dari seluruh akad yang ditawarkan

reorganisasi

dalam produk pembiayaan di Bank Umum

terminologi

Syariah maupun Unit Usaha syariah dari

merupakan kerjasama dalam hubungan

keseluruhan

bisnis

mengalami

peningkatan.

untuk

merekontruksi

dalam

dan

perbankan.Dalam

hukum,

mudharabah

untuk

mencari

Pembiayaannya antara lain musyarakah,

keuntungan.Kerjasama

mudharabah, istishna, ijarah, dan salam.

antara seorang pemilik modal (investor/

Meskipun

shahibul

dapat

diketahui

bahwa

maal)

ini

dengan

dilakukan

praktis

yang

pembiayaan dengan akad murabahah

memiliki keahlian usaha (mudharib), tentu

lebih mendominasi dari pada yang lain,

saja

dapat diketahui melalui pendapat Idat

kesepakatan

(2002:

pihak.Unsur kepercayaan ini menyangkut

11)

Perbankan

yaitu

terwujudnya

Syariah

efisien, dan

yang

sistem

kompetitif,

dua

memenuhi prinsip kehati-

didasari

hal,

rasa

saling

antara

pertama

amanah,

kedua

adalah

belah

mengenai

kualitas personal pelaku usaha. Kedua

hatian yang mampu mendukung sector riil

adalah

secara

(profesionalitas) pelaku usaha mengenai

nyata

pembiayaan

melalui

berbasis

kegiatan

bagi

hasil

dan

mengenai

kualitas

keahlian

usaha bisnis yang akan dilakukan.

transaksi riil dalam kerangka keadilan,

Persoalan pertama menyangkut moralitas

tolong menolong menuju kebaikan guna

pelaku usaha (moral hazard). Ini sangat

mencapai kemaslahatan masyarakat, Hal

penting didalam mudharabah, karena

ini

pemilik modal akan melepaskan dananya

adalah

bunyi

dari

visi

Perbankan

Syariah

di rangan orang lain, yang buka dalam Khususnya

dengan

akad

akad kerja

mudharabah

samanya

kedudukan sebagau peminjam uang. Jika

untuk

pelaku usaha tidak mempunyai komitmen 27

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

moralitas yang kuat, dikhawatirkan akan

pendapatan

terjadi

bersih

penyelewengan

atau

kotor

suatu

atau

usaha

penyimpangan dana dan atau bahkan

kesepakatan

pada

penipuan.

kemudahan

dari

Sedangkan

hal

kedua

pendapatan

sesuai awal

dengan

akad,

proses

dan

pengajuan

menyangkut masalah skill. Masalah skill ini

sampai pada berakhirnya akad membuat

sangat penting, karena pemilik modal

Bank Jatim Syariah Cabang Darmo kota

akan memberikan dananya 100 persen

Surabaya ini menjadi pilihan yang diminati

kepada pelaku usaha (mudharib), jika

oleh nasabah.

mudharib tidak atau kurang mempunyai

Dewan

keahlian

dalam

bidang

usahanya,

mengeluarkan

dikhawatirka akan mengalami kerugian. Merupakan

Syariah fatwa

Nasional untuk

(DSN)

mengatur

pelaksanaan akad mudharabah demi

tantangan tersendiri

mendukung

perkembangannya

agar

untuk Bank Jatim Syariah yang dapat di

sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hal

ketahui

merupakan

pengembangan

Bank

hasil

terebut tertuang dalam fatwa No. 07/

dari

Bank

DSN-MUI/ IV/ 2000 yang mengatur tentang

usaha

Konvensional apalagi Bank Jatim sendiri

ketentuan

beridiri

mudharabah,

sebagai

bank

pembangunan

pembiayaan

dengan

rukun

dan

akad syarat

daerah Bank Jatim memberanikan diri

pembiayaan dengan akad mudharabah,

untuk menawarkan produk pembiayaan

serta

dengan prinsip bagi hasil dengan akad

dengan akad mudharabah, dalam fatwa

mudharabah

ini dijelaskan ditiap butirnya mengenai

dengan

produk

pembiayaan yang ditawarkan dengan

akad

prinsip

bagi

ketentuan

hukum

mudharabah,

pembiayaan

prosedur,

hasil

dengan

akad

penyelasaian

mudharabah

pada

produk

PKPA

perselisihan

(pembiayaan

kepada

koperasi

untuk

Kepatuhan

PKPA

penting dalam pengembangan lembaga

untuk

syariah.Yaitu

anggota).

Pembiayaan

(pembiayaan anggota)

ini

kepada

koperasi

termasuk

ke

dalam

antara

masalah

sampai

syariah

jika

merupakan

merupakan

lembaga

terjadi

pilar

pembeda

keuangan

syariah

pembiayaan yang cukup diminati oleh

dengan

nasabah karena margin bagi hasil yang

konvensional.(Ikatan

ditawarkan oleh Bank Jatim Syariah cukup

2014:

rendah

Bank

kepatuhan syariah merupakan suatu hal

Syariah yang lain yaitu untuk pembiayaan

yang tidak dapat diabaikan pada suatu

modal kerja dengan akad mudharabah

lembaga

maksimal

lembaga

dibandingkan

margin

dengan

bagi

hasil

yang

lembaga 358)

keuangan

Bankir

Indonesia,

menyampaikan

keuangan, keuangan

terlebih

bahwa

pada

syariah.Kepatuhan

dikehendaki pihak Bank Jatim Syariah

syariah

adalah 13% dari pendapatan usaha,

sebuah lembaga keuangan syariah baik

pemotongan bagi hasil ini dipotong pada

apabila dilaksanakan dengan benar dan 28

dapat

menjadikan

reputasi

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

sesuai dengan aturan yang ada.Oleh

syariah sehingga menghasilkan kulaitas

karena itu, Ototitas Jasa Keuangan (2011)

pembiayaan akad mudharabah yang

menyatakan

dilakukan

bermutu dan masyarakat atau nasabah

pengawasan fungsi kepatuhan syariah di

dapat menaruh kepercayaan dan rasa

industri keuangan syariah, dimana fungsi

aman yang lebih pada bank syariah yang

kepatuhan

dan

sudah digunakannya maupun masyarakat

langkah yang bersifat ex-ante (preventif),

atau nasabah yang baru akan membuka

untuk memastikan kebijakan, ketentuan,

rekening atau melakukan pembiayaan di

sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha

perbankan syariah.

penting

untuk

merupakan

tindakan

yang dilakukan oleh Bank Islam sesuai

II. TINJAUAN PUSTAKA

dengan ketentuan Bank Indonesia, fatwa DSN dan peraturan perundang-undangan

Perbankan

Syariah

menurut

yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk

Undang-Undang Perbankan Syariah No.

mengontrol

perbankan

21 tahun 2008 pasal 1 adalah segala

syariah serta menjadikan bank syariah

sesuatu yang menyangkut tentang Bank

agar tidak keluar dari koridornya, disiplin

Syariah dan Unit Usaha Syariah, Mencakup

dan langkah untuk meminimalisir resiko

kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara

perbankan.

dan

operasional

Penelitian mengetahui

ini

bertujuan

terpenuhinya

untuk

proses

dalam

melaksanakan

kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah

kepatuhan

Bank

yang

menjalankan

kegiatan

syariah akad mudharabah dalam produk

usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan

pembiayaan

pada

menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum

anggota (PKPA) berdasarkan Fatwa DSN

Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat

MUI No. 07/DSN-MU/IV/2000 di Bank Jatim

Syariah.

Syariah

kepada

koperasi

dalam

melaksanakan

Sebagai lembaga keuangan, bank

kegiatannya sebagai lembaga keuangan

memiliki

dan lembaga intermediasi. Hasil penelitian

intermediasi.

diharapkan bermanfaat bagi perbank

menyatakan, bank syariah menjalankan

syariah,

yaitu

kesadarannya kepatuhan dalam

36)

mengenai

terpenuhinya

yang berlandaskan pada syariah. Fungsi

mudharabah

bank syariah adalah sebagai berikut :

akad

pembiayaan

pada

anggota

manfaat

apakah

mekanismpe

(2006:

fungsinya sebagai lembaga keuangan

bagi

kepada

1. Bank sebagai manajer investasi

(PKPA).

2. Bank sebagai investor

masyarakat

3. Bank sebagai pemberi jasa keuangan

adalah dapat mengetahui Bank Jatim Syariah

Muhammad

lembaga

meningkatnya

syariah

sedangkan

sebagai

dapat

produk

koperasi

fungsi

sudah

4. Bank sebagai agen sosial

melaksanakan

pembiayaan

Lebih

akad

lanjut

menurut

Heri

Sudarsono di dalam Bank Dan Lembaga

mudharabah sesuai dengan ketetapan

Keuangan 29

Syariah,

(2008:43-44)

bank

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

syariah

memiliki

beberapa

tujuan

di

digunakan dalam pembiayaan ini adalah

antaranya sebagai berikut: 1.

2.

3.

Mengarahkan

akad syirkah yang dapat dibagi lagi

kegiatan

ekonomi

menjadi

Islam.

menjelaskan bahwa terdapat beberapa

Untuk menciptakan suatu keadilan

pertimbangan dalam menentukan nisbah

di bidang ekonomi dengan jalan

bagi

meratakan

penetapan

pendapatan

melalui

hasil.

kegiatan investasi.

referensi

Untuk meningkatkan kualitas hidup

perkiraan

umat

dibiayai.

dengan

jalan

membuka

Untuk

masalah

terdapat

(2010:

Beberapa nisbah tingkat

(2008;

empat

286)

pertimbangan

bagi

tingkat

Nafik

menanggulangi

Karim

dan

musyarakah.

kemiskinan. 5.

mudharabah

umat untuk ber-muamalat secara

peluang usaha. 4.

akad

hasil

adalah

keuntungan

serta

keuntungan

yang

171)

menyatakan

model

perhitungan

nisbah bagi hasil:

Untuk

menyelamatkan

ketergantungan

umat

1. Revenue sharing

Islam

2. Gross profit sharing system

terhadap bank non- syariah. Muhammad

(2006:

56)

3. Operating profit sharing system juga

4. Net profit sharing system

menjelaskan, setiap lembaga keuangan syariah

mempunyai

mencari

keridhoan

(2006:

menyatakan

SWT

untuk

berdasarkan

di

dunia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan

tentang perbankan adalah Penyediaan

keuangan

khawatirkan

uang atau tagihan yang dipersamakan

menyimpang dari tuntunan Islam harus

dengan itu berdasarkan persetujuan atau

dihindari. Hal-hal yang harus dihindari di

kesepakatan antara bank dengan pihak

antaranya adalah :

lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai

Allah

kebahagiaan

yang

di

1. Riba sistem bagi

yang

bukan

syariah

menurut

hasil

dan

tersebut setelah jangka waktu tetentu dengan imbalan atau bagi hasil.

perdagangan. Secara

prinsip

pembiayaan

untuk mengembalikan uang atau tagihan

2. Penggunaan berdasar

bahwa

76)

untuk

memperoleh

falsafah

Muhammad

definitif

Adapun unsur–unsur pembiayaan profit

sharing

syariah menurut Sabiq (1998: 178) adalah

diartikan: “distribusi beberapa bagian dari

sebagai berikut :

laba pada para pegawai dari suatu

1) Tidak menyalahi hukum syariah yang

perusahaan” . Pada perbankan syariah

disepakati adanya.

sistem bagi hasil ini diterapkan pada

2) Terjadinya perjanjian atas dasar saling

produk pembiayaan baik untuk modal

ridho dan ada pilihan, dalam hal ini

kerja ataupun investasi. Akad yang biasa 30

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

tidak boleh ada unsur paksaan dalam

dharb

membuat perjanjian tersebut.

melakukan perjalanan yang umumnya

3) Isi

perjanjian

harus

jelas

dan

menurut

muka

bumi.

Yang

artinya,

untuk berniaga dan berperang. Allah

gamblang. Adapun

di

berfirman (Al-Muzzammil (73): 20), bahwa jenis-jenis

Antonio

pembiayaan

(2001:168)

Mudharabah

adalah

merupakan

akad

kerja

sama usaha antara dua belah pihak

sebagai berikut :

dimana pihak pertama (shahibul mal)

a. Pembiayaan Produktif

menyediakan

seluruh

(100%)

modal,

1) Pembiayaan modal kerja

sedangkan pihak lain sebagi pengelola.

2) Pembiayaan Investasi

Keuntungan usaha secara mudharabah

b. Pembiayaan Konsumtif Menurut

Kasmir

dibagai

kesepakatan

yang

104-105)

dituangkan di dalam kontrak, sedangkan

dalam melakukan penilaian kriteria-kriteria

apabila rugi ditanggung oleh pemilik

serta aspek penilaiannya tetap sama.

modal selama kerugian itu bukan akibat

Begitu pula dengan ukuran-ukuran yang

kelalaian

ditetapkan

kerugian

sudah

(2005:

menurut

menjadi

standar

si

pengelola. itu

Seandainnya

diakibatkan

karena

penilaian setiap bank. Biasanya kriteria

kecurangan atau kelalaian si pengelola,

penilaian yang harus dilakukan oleh bank

sipengelola

untuk

atas kerugian tersebut.

mendapatkan

nasabah

yang

harus

bertanggung

jawab

benar-benar menguntungkan dilakukan

Secara umum mudharabah terbagi

dengan analisis 5C dan 7P. Adapun

menjadi dua jenis yaitu (Sudarsono, 2005:

penjelasan untuk 5 C sebagai berikut:

59-60) :

a. Character (Karakter)

a. Mudharabah Muthlaqah

b. Capacity (Kemampuan)

b. Mudharabah Muqayyadah (restricted

c. Capital (Modal Sendiri)

mudharabah

d. Colleteral (Jaminan)

mudharabah)

e. Condition (Kondisi) metode

7P

Ulama

Indonesia

telah

menyiapkan

menurut

serangkaian fatwa yang harus dipakai

Kasmir (2005: 106-107) adalahPersonality,

sebagai landasan operasional Lembaga

Party,

Keuangan Islam dalam melayani jasa

Perpose,

analisis

speciefied

Dewan Syariah Nasional Majelis

Kemudian penilaian pembiayaan dengan

atau

Prospect,

Payment,

Profitability, dan Protection. Pengertian

Mudharabah

dibidang mudharabah. Pedoman tersebut sendiri

tertuang dalam sekumpulan fatwa DSN

disampaikan oleh Antonio (2001: 97) ada

MUI tentang mudharabah yaitu FATWA

dua pengertian. Yaitu mudharabah dan

DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 07/DSN-

qiradh sesuai dengan penggunaannya di

MUI/IV/2000.

kalangan kaum muslimin. Disebut sebagai

Untuk mengkaji seluruh ketentuan

mudharabah, karena diambil dari kata

syariah 31

dalam

persoalan-persoalan

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

mudharabah,

persoalan-persoalan

horizontal

dan

transedental.

Yang

mudharabah disajikan dalam tiga butir

pertama adalah konsep sharia review

ketentuan, yaitu :

yang

a. Butir

pertama

umum

tentang

pembiayaan

ketentuan

harus

pengawas

mudharabah

dilakukan syariah

pengawasan

(Qiradh)

oleh

untuk

kepatuhan

dewan

melakukan syariah,

dan

yang kedua adalah konsep internal sharia

b. Butir kedua tentang rukun dan syarat

review dalam bank syariah sebagai salah

pembiayaan mudharabah (Qiradh)

satu fungsi internal audit dalam bank

c. Butir ketiga tentang ketentuan hukum

syariah untuk menilai kesesuaian operasi

pembiayaan Mudharabah (Qiradh)

dan

Antonio (2001: 98) Pembiayaan

transaksi

dengan

prinsip-prinsip

syariah yang telah ditentukan.

mudharabah yang dilakukan di lembaga

Dalam

menjalankan pengawas

tanggung

keuangan syariah, seperti Bank, BPRS, BMT

jawabnya,

bank

selain

memiliki ciri-ciri yang sama, yaitu :

memenuhi prinsip-prinsip profesionalisme

1. Nisbah bagi hasil harus ditentukan

juga semestinya memiliki suatu keyakinan

dan disetujui oleh pihak lembaga

bahwa Allah senantiasa mengawasi (faith-

keuangan

driven conduct atau Waskat). Menurut

dan

nasabah

di

awal

perjanjian.

nilai-nilai

2. Hubungan

antara

shahibul

mal

siddiq

hubungan mitra.

kebenaran

3. Obyek (proyek yang akan dibiayai) diperjanjikan

dicantumkam

profesionalisme

tabligh

dan

(menyampaikan

senatiasa

(bertanggung

membina),

jawab),

yang mumpuni) yang dapat disingkat STAF.

profit sharing.

Nilai-nilai

5. Perjanjian/akad mudharabah, yaitu seutuhnya

berasal

dari

islami

yang

si

lain adalah: a. Ma’iyatullah dan muraqabah

dan bagi hasil dilakukan berdasarkan

b. Muhasabah

kesepakatan.

c. Mas’uliyah

6. Saling percaya (kepercayaan yang

Menurut

tinggi) antara kedua belah pihak. Mekanisme pelaksanaan internal

Kepatuhan

konsep

yang

bank

Gandapradja

(2004)

Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Haiah al-

Syariah

Muraqabah as-Syariah Adalah Dewan

mendasari

yang keanggotaannya direkomendasikan

pengawasannya

dalam

pada

dasarnya mendorong akuntabititas antara

shahibul maal (lembaga keuangan)

dua

dan

fathonah (memiliki skill dan pengetahuan

4. Memakai prinsip bagi hasil, tepatnya

ada

(jujur),

amanah

dalam aqad.

dana

unsur

pengawas bank syariah terdiri dari sifat

dengan mudharib adalah merupakan

yang

Islami

syariah

secara

oleh

dalam

ditempatkan pada Bank yang melakukan

konteks pemenuhan akuntabilitas secara

Dewan

Kegiatan 32

Syariah

Usaha

Nasional

Berdasarkan

dan

prinsip

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

syariah, dengan tugas dan kewenangan

kerangka

berpikir

sbagai

berikut:

yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. DPS melakukan pengawasan terhadap penerapan

prinsip

syariah

dalam

lembaga keuangan syariah. Fungsi lembaga

DPSpada

keuangan

masing-masing syariah

adalah

pengawasan

secara

sebagai berikut: a. melakukan

periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya; b. berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan pimpinan

LKS

kepada

lembaga

yang

bersangkutan dan kepada DSN; c. melaporkan perkembangan produk

Gambar 1. Kerangka Berpikir

dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua)

kali

dalam

1

(satu)

III. METODE PENELITIAN

tahun

Pendekatan Penelitian

anggaran; d. merumuskan permasalahan

Penelitian

permasalahanyang

ini

menggunakan

pendekatan penelitian kualitatif.Menurut

memerlukan

Yin (2009; 2) pendekatan kualitatif adalah

pembahasan DSN.

pendekatan dengan menggunakan data

Berdasarkan landasan teori yang

yang berupa kalimat tertulis atau lisan,

telah dijelaskan, maka dapat dirancang

peristiwa-peristiwa,

pengetahuan

yang

bersifat deskriptif. Ruang Lingkup Penelitian Rumusan

masalah

yang

merupakan fokus studi dalam sebuah penelitian kualitatif menjadi acuan dalam menentukan

ruang

lingkup

Pemenuhan

kepatuhan

penelitian.

syariah

akad

mudharabah dalam produk pembiayaan kepada koperasi untuk anggota (PKPA) berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 07/DSNMUI/IV/2000 di Bank Jatim Syariah Cabang Darmo Kota Surabaya

33

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

Jenis dan Sumber Data

Teknik Keabsahan Data

Data yang dihimpun oleh penulis terdiri

atas

sekunder.

data

Data

primer

primer

dan

diperoleh

Yin (2009:38) menjelaskan suatu desain

data

penelitian mengetengahkan serangkaian

dari

pertanyaan

logis,

maka

dapat

wawancara dengan pihak Bank Jatim

menetapkan kualitas desain menurut uji

Syariah Cabang Darmo Surabaya yang

logika

bertanggung jawab atas pembiayaan,

kualitas tersebut terdapat empat uji, yaitu:

dewan pengawas syariah dalam Bank

1. Validitas konstruk

Jatim Syariah Cabang Darmo Surabaya,

2. Validitas internal

dan pihak nasabah yang menggunakan

3. Validitas eksternal

pembiayaan dengan akad mudharabah.

4. Realibilitas

Serta wawancara dengan pihak DSN MUI.

Teknik Analisis Data

Data sekunder diperoleh dari dokumen-

Teknik

tertentu.

Dalam

analisis

menetapkan

yang

digunakan

dokumen yang diperoleh dari Bank Jatim

dalam penelitian ini menggunakan teori

Syariah Cabang Darmo Surabaya tentang

milik Miles dan Huberman (1992) dalam

produk

buku Yin, yang menjelaskan ada tiga

pembiayaan

dengan

akad

mudharabah.

proses yaitu:

Prosedur Pengumpulan Data

1. Data Reduction (Reduksi Data)

Yin (2009:114-123) menjelaskan tiga

2. Data Display (Penyajian Data

prinsip dalam melakukan pengumpulan

3. Conclusion Drawing/ Verification

data, yaitu:

(Menarik Kesimpulan/ Verivfkasi

1. Menggunakan Multisumber Bukti

Peneliti menggunakan teknik analisis

Terdapat diperhatikan

dua

hal

dalam

yang

perlu

penjodohan pola dalam penelitian ini di

menggunakan

ungkapkan oleh Yin (2009: 140), logika

multisumber bukti, yaitu:

penjodohan

a. Triangulation.

membandingkan pola yang didasarkan

b. Prerequisites

for

using

multiple

atas

sources of evidence.

pola

empiris

adalah

dengan

pola

yang

diprediksikan. Pola tersebut berdasarkan

2. Mengumpulkan Database

teori empiris yang telah dikemukakan

3. Menjaga Keberadaan Rantai Bukti

pada bab 2 dan berdasarkan proposisi

Adapun prosedur pengumpulan data dalam

penelitian

ini

adalah

yang

sebagai

telah

bagaimana

berikut :

disusun

terkait

kepatuhan

dengan

syariah

akad

mudharabah dalam pembiayaan kepada

a. Persiapan awal

koperasi untuk anggota di

b. Proses saat di lokasi atau obyek

Syariah Cabang Darmo Kota Surabaya

penelitian

berdasarkan

c. Saat Pengumpulan data

Fatwa

Bank Jatim

Dewan

Nasional Majelis Ulama Indonesia 34

Syariah

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

moral IV. HASIL DAN PEMBAHASAN Produk Untuk

Pembiayaan Anggota

kegiatan

Kepada

(PKPA)

dalam

Koperasi

selain

Menggunakan

termasuk

harus

antara

Akad Mudharabahdi Bank Jatim Syariah

akhirat.

kegiatan

adanya

peran

kepentingan

Informan menyampaikan konsep

melaksanakan

semua ekonomi,

keseimbangan

pemerintah,

dunia

dan

Penelitian

swasta,

kepentingan

bertujuan

untuk

pembiayaan dengan akad mudharabah

mengetahui perkembangan Bank Jatim

sesuai dengan teori yang disampaikan

Syariah Cabang Darmo Surabaya dalam

oleh Antonio (2001) bahwa mudharabah

mensukseskan visi dan misi organisasinya.

adalah akad kerja sama usaha antara

informan

dua belah pihak dimana pihak pertama

perkembangan

(shahibul

Cabang

mal)

menyediakan

(100%)

modal,

sedangkan

sebagi

pengelola.

secara

mudharabah

seluruh

pihak

Keuntungan dibagai

diketahui Bank

Darmo

bahwa

Jatim

Surabaya

Syariah menerima

lain

respon yang baik dari masyarakat dengan

usaha

bukti laporan keuangan yang diterbitkan

menurut

OJK

(Otoritas

jasa

Keuangan)

yang

kesepakatan yang dituangkan di dalam

semakin meningkat dari tahun ke tahun.

kontrak,

Menurut

sedangkan

apabila

rugi

Ascarya

(2009:4)

sebagai

ditanggung oleh pemilik modal selama

lembaga keuangan yang menggunakan

kerugian itu bukan akibat kelalaian si

sistem syariah, maka bank harus mentaati

pengelola.

prinsip-prinsip

syariah

kecurangan

ditetapkan.

Prinsip-prinsip

ataukelalaian si pengelola, si pengelola

perbankan

harus bertanggung jawab atas kerugian

dalam

tersebut.

melakukan kegiatan bisnis atau usaha

Seandainya

diakibatkan

Bank lembaga

kerugian

karena

Jatim

keuangan

Syariah

sebagai

yang

syariah

bentuk

yang

telah dasar

meniadakan transaksi

berlandaskan

riba

apapun,

kepada

prinsip

terpercaya

keadilan dan keuntungan yang halal,

berusaha membangun karakter Sumber

menyalurkan zakat, melarang monopoli,

Daya Insani (SDI) dengan prinsip luhur

melakukan kerjasama untuk mencapai

yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW

manfaat

yaitu insan BJS yang beriman, cerdas,

mengembangkan

amanah,

dengan

kehalalan didalam bisnis dan investasi

baik. Pribadi demikian diharapkan akan

yang tidak dilarang oleh syariat Islam,

memiliki empati, edifikasi, dan berorientasi

sehingga Bank Jatim Syariah merupakan

hasil yang sepenuhnya mengutamakan

salah

layanan fokus kepada nasabah. Keadaan

semaksimal mungkin menerapkan prinsip

ekonomi

syariah

jujur,

yang

itu

berkomunikasi

Indonesia

sampai

sekarang

bagu

satu

masih memperihatinkan. Dalam Sistem

pelaksanaannya

Ekonomi Syariah, ada landasan etika dan

banyak 35

seluruh

lembaga

yang

hal.

masyarakat

aspek

syariah

meskipun masih Salah

dan

harus dalam

terkendala satu

produk

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

pembiayaannya

menggunakan

akad

usaha produksi, perdagangan maupun

mudharabahadalah produk Pembiayaan

investasi.

Bank

Jatim

Kepada Koperasi untuk Anggota (PKPA)

produk

adalah pembiayaan Modal Kerja yang

dengan prinsip bagi hasil yaitu PKPA

diberikan Bank kepada Koperasi baik

(pembiayaan koperasi pada anggota).

pembiayaan

Syariah yang

dengan

ditawarkan

Koperasi

Primer

maupun

Koperasi

Prinsip pembiayaan dengan akad

Sekunder

untuk

disalurkan

kepada

mudharabah tidak ada potongan sama

aggotanya dengan pola Line Facility dan

sekali, artinya pengguna dana menerima

pencairan bertahap.

100% utuh sesuai dengan yang tertera

PKPA

bertujuan

untuk

pada akad perjanjian, sedangkan untuk

meningkatkan peranan koperasi dalam

biaya lain-lain seperti administrasi, biaya

meningkatkan kesejahteraan anggotanya

notaris,

dan masyarakat pada umumnya serta ikut

terpisah. Hal tersebut dijalankan oleh Bank

membangun

Jatim

tatanan

perekonomian

materai Syariah

dibayarkan

sesuai

dengan

Dewan

penyaluran

kepada

menyatakan bahwa dalam pembiayaan

koperasi, dan meningkatkan portofolio

ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik

pembiayaan,

ini

dana) membiayai 100% kebutuhan suatu

menggunakan akad mudharabah karena

proyek (usaha), sedangkan pengusaha

merupakan

(nasabah) bertindak sebagai mudharib

Pembiayaan

pembiayaan

modal

kerja

atau produltif. Ketentuan

MUI

dimana

atau pengelola usaha.

Pembiayaan

Dengan

Akad

Kedua belah pihak baik pemilik

Mudharabah

dana

Hasil

analisis

mudharobah

Nasional

Fatwa

sosial, meningkatkan peranan Bank dalam pembiayaan

Syariah

secara

merupakan

maupun

pengguna

dana

juga

menunjukkan

diharuskan memahami dan mengerti isi

akad

dari perjanjian yang akan disepakati. Hal

untuk

pembiayaan dengan sistem bagi hasil

tersebut

yang diberikan untuk jenis pembiayaan

ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional

produktif, bukan konsumtif. Pernyataan

MUI bahwa jangka waktu usaha, tatacara

tersebut

pengembalian dana, dan pembagian

Fatwa

sesuai Dewan

dengan

definisi

pada

Syariah

Nasional

MUI

sesuai

keuntungan

dengan

ditentukan

Fatwa

yang

berdasarkan

bahwa pembiayaan mudharobah adalah

kesepakatan kedua belah pihak (LKS

pembiayaan yang disalurkan oleh LKS

dengan

kepada pihak lain untuk suatu usaha yang

pihak Dewan Syariah Nasional MUI hanya

produktif.

melakukan pengawasan dari segi kontrol

Menurut

pembiayaan pembiayaan

Antonio

(2001:168)

produktif yang

ditujukan

adalah

pengusaha),

sedangkan

dari

laporan keuangannya.

untuk

Pengawasan yang dilakukan oleh

memenuhi kebutuhan produksi dalam arti

pihak bank kepada pengguna dana

luas yaitu untuk peningkatan usaha baik

dilakukan dengan cara melakukan audit 36

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

pada laporan keuangan mereka selama

jelas dalam bentuk tunai dan bukan

dua

piutang.

bulan

sekali,

sedangkan

untuk

pengajuan pembiayaan baru pihak bank akan

menseleksi

dengan

calon

menerapkan

Pengguna

nasabahnya

memahami

apabila mengalami kerugian, maka 100%

dan

menjadi tanggung jawab pihak pemilik

persyaratan tertentu, apabila pihak bank

dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai

menilai

tersebut

dengan teori yang dikemukakan oleh

meragukan maka pihak bank tidak akan

Antonio bahwa keuntungan usaha secara

meloloskannya. Salah satu persyaratan

mudharabah

dalam perjanjian tersebut adalah jenis

kesepakatan yang dituangkan di dalam

usaha yang akan dikelola oleh pengguna

kontrak,

dana harus sesuai dengan syariah, karena

ditanggung oleh pemilik modal selama

sesuai dengan prinsip bank syariah bahwa

kerugian itu bukan akibat kelalaian si

akan

pengelola, namun seandainnya kerugian

calon

nasabah

menjalankan

dengan

kualifikasi

dana

segala

prinsip-prinsip

sesuatunya

syariah,

sesuai

dibagai

sedangkan

menurut

apabila

rugi

itu diakibatkan karena kecurangan atau

dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist.

kelalaian si pengelola, si pengelola harus

Pihak Bank wajib mengetahui jenis

bertanggung

jawab

atas

kerugian

usaha yang dikelola oleh calon nasabah

tersebut. Artinya pihak Bank Jatim Syariah

selaku

tersebut

sudah melakukan kebijakan yang sesuai

dikarenakan sesuai dengan prinsip bank

dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional

syariah

pengelola yang

dana,

hal

dalam

tata

maupun

MUI dimana LKS sebagai penyedia dana

harus

sesuai

dengan

menanggung semua kerugian akibat dari

pengelolaannya

syariah. Selain persyaratan dalam jenis

mudharabah

usaha yang harus sesuai dengan syariah,

(nasabah) melakukan kesalahan yang

persyaratan lainnya yaitu dana yang

disengaja,

diberikan

perjanjian. Sesuai dengan teori delegated

kepada

(mudharib)

pihak

diharuskan

pengelola

dalam

bentuk

kecuali lalai,

jika

atau

mudharib menyalahi

monitoring yang disebutkan oleh Allen

tunai.

(2010), nasabah dan masyarakat pada Dana yang diberikan pihak bank

umumnya tidak dapat dengan mudah

kepada nasabah dalam hal ini adalah

melakukan monitoring dan pengawasan

pengelola

bank.

dana

(mudharib)

adalah

Alasannya

antara

lain

karena

berupa dana tunai. Pernyataan tersebut

kurangnya kompetensi dan kemampuan,

membuktikan bahwa pihak Bank Jatim

kesulitan

untuk

Syariah telah menjalankan sesuai dengan

tentang

kinerja

ketentuan

tersedianya waktu dan adanya masalah

Dewan berbunyi

yang

Syariah

berlaku Nasional

bahwa

mengakses bank,

informasi

serta

tidak

yaitu

Fatwa

MUI

yang

efisiensi

dana

pengawasan terhadap kegiatan usaha

jumlah

pembiayaan harus dinyatakan dengan

bank 37

untuk

dapat

melaksanakan

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

Setiap

pembiayaan

produktif

Pihak

Bank

Jatim

Syariah

juga

dengan akad mudharabah diwajibkan

selalu melakukan crosscek setiap bulan

menggunakan

karena dikhawatirkan ada penyimpangan

jaminan.

Seperti

penjelasan MUI dalam fatwanya dimana

yang

dalam pembiayaan mudharabah tidak

keluarnya

ada jaminan, namun agar mudharib tidak

ditetapkan oleh DSN, dalam hal ini pihak

melakukan penyimpangan, LKS dapat

OJK akan memberikan teguran apabila

meminta jaminan dari mudharib atau

terbukti

pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat

penyimpangan.

dicairkan

dengan

apabila

mudharib

terbukti

terjadi

sehingga

dari

mengakibatkan

kaidah

pihak

yang

bank

sudah

melakukan

Hal

tersebut

sesuai

peraturan

Otoritas

Jasa

melakukan pelanggaran terhadap hal-hal

Keuangan

yang telah disepakati bersama dalam

bahwa pengawasan yang dilakukan BI

akad.

meliputi pengawasan langsung dan tidak

Secara

prinsip

dalam

konsep

(2011)

langsung.

diambil sebagai agunan dan Jaminan

menyampaikan laporan, keterangan, dan

dapat

agar

penjelasan sesuai dengan tata cara yang

melaksanakan

ditetapkan BI. BI melakukan pemeriksaan

nasabah

untuk

menjaga

benar-benar

mewajibkan

menyatakan

mudharabah tidak ada jaminan yang

diambil

BI

yang

terhadap

compatible

maupun setiap waktu apabila diperlukan.

agunan

berupa

pene-tapan melakukan

menghentikan sementara sebagian atau

penyelewengan karena jaminan yang

seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila

sudah diberikannya itu menjadi harga dari

menurut penilaian BI transaksi tersebut

penyelewengan

perilakunya

diduga

(character risk). Hasil tersebut didukung

bidang

oleh kesimpulan dari penelitian Yudha

membahayakan sistem perbankan dan

(2010)

perekonomian nasional.

atas

dimanaperbankan

syariah

di

sedemikian

bermacam-macam terbuka

tindak

untuk

pidana

perbankan,

di

sehingga

dan

Melakukan

akadmudharabah

bank

dengan mengacu pada kesepakatan

syariah sebagai penyedia pembiayaan

dari kedua belah pihak dikatakan sah

tidak mampu mengetahui keadaan calon

secara

nasabah yang akan dibiayai dengan

memenuhi syarat-syarat dan rukunnya.

mudharabah yang nilainya terbatas, hal

Informan terlihat sudah memahami hukum

tersebut yang menyebabkan bank syariah

dengan baik, untuk membuktikan bahwa

perlu

kedua

meminta

menjadikan

merupakan

bank

Rukun dan Syarat Akad Mudharabah

wilayah Surabaya memiliki nasabah yang karakternya

memerintahkan

berkala

BI

mudharib

dapat

secara

tetapakan

mencegah

aset

baik

untuk

usaha dengan baik. Dalam incentive constraints

bank,

bank

jaminan

dalam

pembiayaan mudharabah.

hukum

belah

maupun

pihak

agama

cakap

jika

hukum

perjanjian dilakukan dihadapan Notaris, dengan kata lain pihak Notaris akan 38

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

menilai kecakapan dari kedua belah

pengelola dana (mudharib) disesuaikan

pihak yang melakukan perjanjian, dimana

dengan

hal tersebut sesuai dengan Fatwa Dewan

sebelumnya,

Syariah Nasional MUI yang menyebutkan

ditentukan sendiri oleh kedua belah pihak,

bahwa Penyedia dana (sahibul maal) dan

sehingga dengan kata lain pihak Bank

pengelola

(mudharib)

cakap

Jatim Syariah telah menjalankan prinsip

hukum.

Perjanjian

pembiayaan

syariah yang dimana telah diatur dalam

mudharabah dapat dilakukan jika sesuai

Fatwa Dewan Syariah MUI sebagai berikut:

dengan kaidah yang ditetapkan dalam

keuntungan mudharabah adalah jumlah

syariah.

yang didapat sebagai kelebihan dari

harus

akad

yang yang

telah

disepakati

nilai

porsinya

modal yang diberikan oleh pihak

modal. Syarat keuntungan berikut ini harus

Bank Jatim Syariah kepada pengelola

dipenuhi: (a) Harus diperuntukkan bagi

dana

kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan

pada

saat

adalah

modal

piutang

namun

akad

tunai,

berlangsung

bukan

modal

pemberiaannya

hanya

bisa

untuk

keuntungan

satu

pihak.

proporsional

(b)

Bagian

bagi

setiap

secara langsung ataupun bertahap, hal

pihak harus diketahui dan dinyatakan

tersebut sesuai dengan ketentuan Fatwa

pada waktu kontrak disepakati dan harus

Dewan

Syariah

menyebutkan

Nasional bahwa

MUI

yang

dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari

modal

ialah

keuntungan

sesuai

sejumlah uang atau aset yang diberikan

perubahan

olehpenyedia dana kepada mudharib

kesepakatan.

untuk

syarat

menanggung semua kerugian akibat dari

sebagai berikut: (a) Modal harus diketahui

mudharabah, dan pengelola tidak boleh

jumlah dan jenisnya. (b) Modal dapat

menanggung kerugian apapun kecuali

berbentuk uang atau barang yang dinilai,

diakibatkan

jika modal diberikan dalam bentuk aset,

kelalaian,

maka aset tersebut harus dinilai pada

kesepakatan.

tujuan

usaha

dengan

waktu akad. (c) Modal berbentuk

piutang

tidak

(c)

dari

Syarat

harus

berdasarkan

Penyedia

kesalahan

atau

dana

disengaja,

pelanggaran

berikutnya

mengenai

harus

pengelolaan jenis usaha yang akan di

dibayarkankepada mudharib, baik secara

kelola oleh mudharib juga dipersyaratkan

bertahap maupun tidak, sesuaidengan

serta posisi Bank selaku penyalur dana

kesepakatan

agar tidak menyalahi ketentuan syariah.

dalam

dan

dapat

nisbah

kesepakatan,

akad.

berikutnya

adalah

bagi

keuntungan

hasil

Ketentuan

mengenai antara

proporsi

pihak pemilik dana maupun pihak Bank

kedua

Jatim Syariah tidak memiliki hak untuk ikut

belah pihak yang melakukan perjanjian.

campur dalam manajemen usaha yang

Pembagian hasil keuntungan dari

dikelola oleh pengguna dana (mudharib),

akad mudharabah yang dilakukan oleh

namun hanya melakukan pengawasan

pihak pemilik dana (shahibul maal) dan

atas 39

jalannya

usaha

tersebut

dan

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

diperbolehkan memberikan saran yang

diperbaiki baru langkah selanjutnya yaitu

membangun apabila diperlukan sesuai

memberikan suntikan dana kembali ke

dengan kondisi atau akad yang telah

pihak

disepakati sebelumnya. Hal tersebut sesuai

kesepakatan.

dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional

Ketentuan

MUI yang menyebutkan bahwa kegiatan

Mudharabah

usaha

oleh

pengelola

(mudharib),

mudharib

sesuai

Hukum

dengan

Pembiayaan

Akad

Menurut Karim (2010: 184), falsafah

sebagai perimbangan (muqabil) modal

hukum

yang disediakan oleh penyedia dana,

menampakkan

harus memperhatikan hal-hal berikut: (a)

ketentuan-ketentuan pembagian hak dan

Kegiatan

eksklusif

kewajiban antara pemilik modal (shahibul

tangan

maal) dan pelaku usaha (mudharib).

penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak

Salah satu pembagian hak dan kewajiban

untuk

(b)

di dalam mudharabah yang ditentukan

boleh

para ilmuwan hukum islam klasik adalah

pengelola

bahwa pemilik modal (shahibul maal)

usaha

mudharib,

adalah

tanpa

melakukan

Penyedia

campur

pengawasan.

dana

mempersempit

hak

tidak

tindakan

sedemikian

rupa

menghalangi mudharabah,

perjanjian

mudharabah

diri

dalam

bentuk

yang

dapat

tidak

tercapainya

tujuan

kepada pelaku usaha (mudharib) atas

yaitu

keuntungan.

(c)

diperbolehkan meminta

ini

jaminan

dana yang diberikan untuk usaha bisnis.

Pengelola tidak boleh menyalahi hukum

Ketentuan hukum yang pertama

Syari’ah Islam dalam tindakannya yang

adalah mengenai periode pembiayaan

berhubungan dengan mudharabah, dan

yang

harus mematuhi kebiasaan yang berlaku

mudharabah, menurut penjelasan dari

dalam aktifitas itu.

informan

Bentuk

pengawasan

yang

dilakukan

informasi

penelitian bahwa

dilakukan oleh Bank Jatim Syariah kepada

menjalankan

mudharib

adalah

dengan

evaluasi-

periode

dengan

(pengelola selalu

dana)

memberikan

dengan

ini

Bank

didapatkan Jatim

pembiayaan

akad

mudharabah

tertentu

akad

sesuai

Syariah produktif dengan dengan

evaluasi yang berkesinambungan, ikut

kesepakatan kedua belah pihak dan

membantu

memutuskan

waktu maksimal adalah 5 tahun. Periode

keuntungan

dengan

pembagian yang

tersebut sesuai dengan Fatwa Dewan

proporsional, namun apabila mudharib

Syariah Nasional MUI yang menyebutkan

mengalami

bahwa ketentuan hukum pertama dalam

kerugian

persentase pada

usahanya,

bantuan awal yang diberikan adalah

pembiayaan

dengan memasukkan tenaga kerja baru

mudharabah

ke

periode tertentu.

dalam

usaha

mudharib

yang

diharapkan bisa memperbaiki keadaan

mudharabah boleh

dibatasi

adalah pada

Didalam perjanjian kontrak akad

dan apabila kerugian masih belum bisa

mudharabah 40

tidak

diperbolehkan

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

menggunakan

kejadian

yang

belum

Informan juga memiliki kesamaan

terjadi atau kejadian dimasa mendatang,

jawaban

menurut

infrorman

hal

kedua belah pihak yang melakukan akad

tersebut

tidak

karena

mudharabah ada kemungkinan terjadi,

mengingat sesuatu yang belum pasti.

dan apabila terjadi perselisihan tersebut

Ketentuan yang sudah diterapkan oleh

akan dilakukan penindakan tegas secara

Bank

langsung dari pihak Bank Jatim Syariah,

Jatim

penelitian

ini

diperbolehkan

Syariah

ini

sudah

sesuai

dimana

perselisihan

dengan yang dipersyaratkan oleh Dewas

sedangkan

Syariah Nasional MUI dimana kontrak tidak

sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah

boleh

Nasional MUI yang memberikan ketentuan

dikaitkan

(mu’allaq)

dengan

sebuah kejadian di masa depan yang

bahwa

jika

belum tentu terjadi.

menunaikan

pernyataan

antara

salah

tersebut

satu

tidak

pihak

kewajibannya

tidak

atau

jika

Dalam perjalanan menggunakan

terjadi perselisihan di antara kedua belah

perjanjian dengan akad mudharabah di

pihak, maka penyelesaiannya dilakukan

Bank

Jatim

mengalami

Syariah

belum

pernah

melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah

kerugian,

dari

laporan

tidak

keuangan yang diberikan kepada pihak

pengecekan terjadi

Pihak ulang,

kerugian

bank

keseluruhan

memang

penelitian Bank

ini

Jatim

secara

Syariah

telah

mengimplementasikan sharia compliance pada mekanisme pembiayaan dengan

melakukan tindakan seperti memberikan

akad mudharabah, hasil penelitian ini

suntikan dana lagi atau solusi lainnya,

sesuai

namun jika terbukti nasabah melakukan

penelitianArdhaningsih

penyelewengan atau penipuan maka

kepatuhan

pihak

sudah dilakukan pada Bank BRI Syariah

akan

nasabah

dengan

eksekusi

terhadap

bank

melalui

akan

bank

pihak

Hasil

melakukan

apabila

kesepakatan

musyawarah.

bank, tidak serta merta bank langsung mempercayai.

tercapai

menindak cara

tegas

melakukan

jaminan

KCI

yang

dengan

kesimpulan

syariah

Surabaya

(2012) akad

dari dimana

murabahah

Gubeng

dalam

kegiatannya sebagai lembaga keuangan

sebelumnya telah diberikan. Penjelasan

dan

yang diberikan informan pada penelitian

pelaksanaannya

ini

cabang Darmo dalam pembiayaan akad

sesuai

dengan

Pengawas

Nasional

Fatwa

Dewan

MUI

yang

lembaga

mudharabah

intermediasi.

Dalam

Bank

Syariah

Jatim

menggunakan

metode

menyebutkan dalam mudharabah tidak

menggunakan prinsip 5C dan 7P dalam

ada ganti rugi, karena pada dasarnya

pembiayaan yang bersifat produktif saja

akad

al-

dalam persyaratan kriteria nasabahnya,

amanah), kecuali akibat dari kesalahan

sesuai dengan hasil penelitian Mirhanifa

disengaja, kelalaian, atau pelanggaran

(2010) bahwa mekanisme pembiayaan

kesepakatan.

mudharabah hanya menerapkan dalam

ini

bersifat

amanah

(yad

41

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

pembiayaan

modal

kerja

dan

DAFTAR PUSTAKA

telah

memiliki prosedur yang sistematis dan

Al

Hadist dan Terjemahannya. 1973. Cetakan ke 9. Jakarta: Ikatan Penerbit indonesia Arifin, Zainul. 2005. Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek. Jakarta: Alvabet. Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Islamic Banking (Bank Syariah Dari Teori ke Praktik). Jakarta: Gema Insani. AAOIFI. 2002. Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution. Bahrain: Manama Ascarya, dan Diana Yumanita. 2005. Bank Syariah: Gambaran Umum, Seri Kebaksentralan Nomor 14. Jakarta: Bank Indonesia Pusat Pendidikan dan Studi Kebangstrentaralan. Ascarya, Diana Yumanita, Guruh S. 2009. Rokhimah, Analisis Efisiensi Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah di Indonesia Dengan Data Envelopment Analysis: Current Issues LembagaKeuangan Syariah, editor Nurul Huda dan Mustofa Edwin Nasution. Jakarta: Prenada Media Group. Ayub, Muhammad. 2009. Understanding Islamic Finance. Jakarta : Gramedia Pustaka. Allen, Franklin dan Anthony M. Santomero. 2010. The Theory of Financial Intermediation. Al-Qur’an dan Terjemahnya. 2014. Jakarta: Departemen Agama RI Ardhaningsih, Ghaniey Septian. 2012. Sharia Compliance Akad Murabahah pada BRI Syariah KCI SurabayaGubeng. Skripsi Tidak di Publikasikan. Surabaya: Universitas Airlangga. DSN, Fatwa No . 07. 2000. Pembiayaan Akad Mudharabah (Qardh). Pdf. (http://www.google.com, diakses 17 Agustus 2015). Gandapradja, Gunadi. 2004. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hasan, Ali, 2003, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Idat, Dhani Gunawan. 2002.Bank dan Lembaga Keuangan Indonesia, Bandung: CV Jemmars. IFSB. 2009. Guiding Principles on Sharia Governance Systems for Institutions

tertulis yang secara umum menggunakan analisa 5C + 7P dan telah sesuai dengan Fatwa DSN. Pembiayaan mudharabah disalurkan pada jenis usaha produktif. V. SIMPULAN Berdasarkan pada hasil analisis dan

pembahasan

kepatuhan dalam

penelitian

syariah

akad

pembiayaan

tentang

mudharabah

kepada

koperasi

untuk anggota (PKPA) berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 di Bank Jatim

Syariah

Cabang

Darmo

Kota

Surabaya, maka dapat disimpulkan Bank Jatim Syariah telah mengimplementasikan kepatuhan dalam

syariah

produk

koperasi

akad

mudharabah

pembiayaan

kepada

anggota

(PKPA)

untuk

berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 07/DSNMUI/IV/2000 di Bank Jatim Syariah Cabang Darmo Kota Surabaya, karena dalam mekanisme

pembiayaan

mudharabah

dalam

pembiayaan

kepada

anggota

(PKPA)

2000

produk

akad dalam

koperasi

untuk

di

Jatim

Bank

Syariah Cabang Darmo Kota Surabaya. telah menerapkan Fatwa DSN MUI No. 07/ DSN-MUI/IV/2000,

Kepatuhan

tersebut

dari

dianalisis

didalamnya

ada

3

butir

beberapa

syariah yang aturan

didapatkan dari Fatwa DSN MUI No. 07/ DSN-MUI/IV/2000 yaitu : (1) ketentuan pembiayaan akad mudharabah, (2) rukun dan

syarat

pembiayaan

akad

mudharabah, dan (3) ketentuan hukum pembiayaan akad mudharabah

42

Fanni, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 4 No. 1 Januari 2017: 27-43; KESESUAIAN FATWA DSN MUI N0.7/DSN-MUI/IV/2000 DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTA (PKPA) DI BANK JATIM SYARIAH CABANG DARMO KOTA SURABAYA

Offering Islamic Financial Services. (www.ifsb.org, diakses 17 agustus 2015) Ikatan Bankir Indonesia. 2014. Memahami Bisnis Bank. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama Kasmir. 2005. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Kasmir. 2006. Dasar-Dasar Perbankan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Karim, Adiwarman Azwar. 2010. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. Keuangan, Otoritas Jasa. 2011. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. (www.ojk.go.id/en/, diakses 12 Maret 2015). Keuangan, Otoritas Jasa. 2016. Komposisi Pembiayaan Yang Disalurkan Untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Tahun 20122016.(www.ojk.go.id/en/, diakses 12 Maret 2016). Mas’adi, Ghufron A. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Miles, B.B., dan A.M. Huberman. 1992. Analisa Data Kualitatif. Jakarta: UI Press Mirhanifa. 2010. Analisis Mekanisme Pembiayaan Mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Medan. Medan: Jurnal Riset Akutansi dan Bisinis Vol 14 No . 1 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Muhammad. 2005. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah. UPP AMP YKPN, Yogyakarta. Muhammad. 2006. Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Ekonisia. Nazir, Muhammad. 2003. Metodologi Penelitian, Edisi 3. Jakarta : Ghalia Indonesia. Qur’an in Word Ver 1.3 created by Muhammad Taufiq. Ryandono, Muhammad Nafik Hadi. 2008. Ekonomi ZISWAQ (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Waqaf). IFDI: Surabaya Ryandono, Muhammad Nafik Hadi. 2008. Modul disajikan dalam Pelatihan Lembaga Keuangan Syariah. Islamic Finance Development Institute (IFDI). Diolah. Sabiq, Sayyid. 1988. Fiqih Sunnah (12) & (13).Al Ma’arif, Bandung.

Siddiqi, Muhammad Nejatullah. 1985. Insurance in an Islamic Economi. Sudarsono, Heri. 2005. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Ekonisia, Yogyakarta. Sudarsono, Heri. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia. Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta. Sutedi, Adrian. 2009. Perbankan Syariah, Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia Syariah, Bank Jatim. Profil Bank Jatim Syariah. (http://www.bankjatim.co.id/id/syariah /profil, di akses 2 Maret 2016) Yin, Robert.K. 2009. Studi Kasus Desain & Metode. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Yudha, Ana Toni Robi Candra. 2010. Jaminan Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syariah di Wilayah Surabaya. Skripsi Tidak di Publikasikan. Surabaya: Universitas Airlangga. 1980. Al-Qur’an Secara Lafzhiyah Jilid I. Jakarta: CV. Tri Burnama Utama. 1980. Al-Qur’an Secara Lafzhiyah Jilid II. Jakarta: CV. Tri Burnama Utama. 1980. Al-Qur’an Secara Lafzhiyah Jilid III. Jakarta: CV. Tri Burnama Utama. 2011. Al-Qur’an. Jakarta: Darul Marifah.

43