1 PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA PADA

Download berikut (Sugono, dkk 2008:4). 1. Bahasa yang digunakan di tempat umum, seperti pada papan nama, papan petunjuk,...

0 downloads 408 Views 99KB Size
1 PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA PADA INFORMASI LAYANAN UMUM DAN LAYANAN NIAGA DI KOTA KENDARI The Use of Indonesian Language in Public Service and Commercial Service Information In Kendari City Sukmawati, Nurhayati, Ery Iswary

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bentuk-bentuk kesalahan dan faktor-faktor penyebab kesalahan penggunaan bahasa Indonesia pada informasi layanan umum dan layanan niaga di Kota Kendari. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan kajian analisis kesalahan berbahasa. Populasi penelitian meliputi semua pemakaian bahasa pada informasi layanan umum dan layanan niaga di Kota Kendari. Dari populasi tersebut sampel dipilih secara purposif. Data dikumpulkan dengan teknik simak, dokumentasi, observasi, dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan: 1) bentuk-bentuk kesalahan pada informasi layanan umum dan layanan niaga di Kota Kendari, meliputi kesalahan ejaan, kesalahan diksi, kesalahan struktur kata, dan kesalahan karena penggunaan istilah asing, 2) faktor-faktor penyebab kesalahan pada penggunaan ejaan dan diksi, yaitu: pihak yang terkait tidak mengetahui kaidah bahasa Indonesia, menganggap tulisan mereka sudah benar, kesalahan pada pihak kedua (percetakan), mengikuti konsep lama, belum sempat mengubah bentuk yang salah, dan lebih umum dipakai. Faktor-faktor penyebab kesalahan struktur kata dan kesalahan karena penggunaan istilah asing, yaitu: supaya menarik perhatian pelanggan, penggunaan bahasa asing lebih bergengsi, tidak mengetahui padanan kata dalam bahasa Indonesia, belum menerima edaran tentang penggunaan bahasa Indonesia di tempat umum, dan lebih umum dipakai. Kata kunci: bahasa Indonesia, layanan umum dan layanan niaga

ABSTRACT This study aims to describe the forms and causes of errors in the use of language in public service and commercial service information in Kendari City. The method use in the research was monitoring method with documentation, observation, and questionnaire techniques. The study was conducted as a qualitative descriptive research with language errors analysis. The population includes all language application in public service and commercial service information in Kendary City. The sampling technique used was the purposive sampling technique. The result reveals that the forms of errors in public service and commercial service information in Kendary City are: (1) spelling error, (2) diction error, (3) grammatical error, and (4) errors due to the use of foreign terms. The factors causing the errors are as follows: (1) the causes of spelling and diction errors: (a) related-parties do not know the rules in the Indonesian language, (b) the related-parties consider that what they have written is already correct, (c) the second-party error (printing company), (d) the related-parties refer to old concepts, (e) the related-parties have not changed the errors, (f) the language items are more common; (2) the factors that result in grammatical errors and errors due to the use of foreign terms: (a) an intention to attract customers, (b) a consideration that the use of foreign languages is more prestigious, (c) the related parties do not know the equivalent words in Indonesian language, (d) some people are more familiar with specified foreign terms than Indonesian terms, (e) the related parties have not received information about the use of Indonesian language in public places, and (f) the language items are more common. Keywords: Indonesian language, public service and commercial service

2 1.

Pendahuluan

Masalah kebahasaan di Indonesia tidak terlepas dari kehidupan masyarakat pendukungnya. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah terjadi berbagai perubahan, baik sebagai akibat tatanan kehidupan dunia yang baru, globalisasi, maupun sebagai dampak perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. Kondisi itu telah memengaruhi prilaku masyarakat Indonesia. Gerakan reformasi yang telah bergulir sejak tahun 1998 telah mengubah paradigma tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tatanan kehidupan yang serba sentralistik telah berubah ke desentralistik, masyarakat bawah yang menjadi sasaran kini didorong untuk menjadi pelaku dalam proses pembangunan bangsa. Dalam upaya peningkatan mutu sumber daya manusia, presiden telah mencanangkan “Gerakan Nasional Peningkatan Mutu Pendidikan” pada tanggal 2 Mei 2002 disertai dengan gerakan “Pengembangan Perpustakaan” oleh Menteri Pendidikan Nasional, serta disambut oleh Ikatan Penerbit Indonesia dengan “Hari Buku Nasional” pada tanggal 17 Mei 2002. Sebagai upaya untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, perlu diupayakan pengembangan bahasa dalam rangka peningkatan mutu penggunaan bahasa Indonesia. Melalui peningkatan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia diupayakan agar penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar serta dengan rasa bangga makin menjangkau seluruh lapisan masyarakat, memerkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, dan memantapkan kepribadian bangsa. Strategisnya kedudukan bahasa Indonesia bagi bangsa Indonesia tercermin dalam ikrar ketiga Sumpah Pemuda tahun 1928 yang berbunyi “Kami putera-puteri Indonesia menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia” dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36 yang menyatakan bahwa “bahasa negara ialah bahasa Indonesia”. Kota Kendari merupakan salah satu kota yang masuk dalam lima besar kota pengguna bahasa Indonesia yang baik dan benar pada tahun 2006 yang diseleksi oleh Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. Pada tahun 2008 Kota Kendari berhasil meraih juara I kota pengguna bahasa Indonesia yang baik dan benar untuk kategori kota kecil. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, telah diatur tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di tempat umum. Namun, fakta yang ada, penggunaan bahasa Indonesia pada layanan umum dan layanan niaga di Kota Kendari menunjukkan banyak kesalahan, bahkan terlihat pengaruh bahasa asing sangat dominan. Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa penulis memilih Kota Kendari sebagai objek dalam penelitian ini. Berikut ini akan dituliskan beberapa contoh kesalahan yang terdapat pada informasi layanan umum dan layanan niaga di Kota Kendari, yaitu (1) Kesalahan ejaan yang terdapat pada papan nama lembaga/instansi, seperti kesalahan penulisan kata provinsi yang seharusnya adalah propinsi, (2) Kesalahan diksi yang terdapat pada papan informasi, seperti kesalahan penggunaan kata jam yang seharusnya adalah pukul, (3) kesalahan struktur frasa yang terdapat pada papan nama badan usaha, yaitu penamaan salon, seperti pada Yoppie Salon yang seharusnya adalah Salon Yoppie, (4) kesalahan karena penggunaan istilah asing, seperti pada nama badan usaha, yaitu Arzetty Rental Car yang seharusnya adalah Penyewaan Mobil Arzetty. Ada beberapa pertimbangan hukum yang menjadi landasan untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Landasan hukum yang dimaksud sebagai berikut (Sugono dkk 2008: 3). 1. Undang-Undang Dasar 1945, bab XV, pasal 36 tentang Bahasa Negara. 2. Ketetapan MPR No. II, tahun 1993, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. 3. Undang-Undang No. 5, tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. 4. Keputusan Presiden Nomor 57, tahun 1972, tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. 5. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20, tanggal 28 Oktober 1991, tentang Pemasyarakatan Bahasa Indonesia dalam Rangka Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. 6. Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kotamadya Nomor 434/1021/SJ, tanggal 16 Maret 1965, tentang Penertiban Penggunaan Bahasa Asing. 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24, tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Di samping pertimbangan hukum yang telah diuraikan, terdapat pula ketentuan yang dapat menjadi landasan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di tempat umum sebagai berikut (Sugono, dkk 2008:4). 1. Bahasa yang digunakan di tempat umum, seperti pada papan nama, papan petunjuk, kain rentang, dan papan iklan adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar. 2. Nama badan usaha, kawasan, gedung, yang memerlukan pengesahan dari instansi pemerintah menggunakan bahasa Indonesia.

3 3. Nama asing badan usaha yang merupakan cabang badan usaha luar negeri dan nama asing merek dagang yang terdaftar dan memunyai hak paten tetap dapat dipakai. 4. Pada setiap papan nama, papan petunjuk, kain rentang, dan papan iklan digunakan tulisan/huruf latin. 5. Pada papan nama, papan petunjuk, kain rentang, dan papan iklan jika dianggap perlu, dapat digunakan bahasa asing dan dituliskan di bagian bawah bahasa Indonesia dengan huruf latin yang lebih kecil. 6. Penggunaan tulisan/huruf di luar tulisan/huruf latin, jika dianggap perlu, dapat dibenarkan sepanjang untuk nama/lambang produk yang telah mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Organisasi internasional yang bernaung di bawah PBB dan perwakilan diplomatik negara asing dapat tetap menggunakan tulisan/huruf bahasa asing yang ditulis di bawah nama dalam bahasa Indonesianya. 2.

Kajian Teori

A. Teori Kesalahan Berbahasa Penutur asli ataupun orang yang sedang dalam proses belajar bahasa dapat membuat kesalahan dalam berbahasa. Akan tetapi, kesalahan tersebut tidak sama sifat dan penyebabnya. Corder dalam Anang (2006:68) membedakan atas tiga macam kesalahan berbahasa yang dilakukan oleh penutur asli, yaitu (1) lapse, (2) error, (3) mistake. Yang dimaksud dengan lapse adalah suatu jenis kesalahan bahasa yang terjadi karena seorang pembicara berganti cara mengatakan suatu kalimat diucapkan selengkapnya dan kesalahan karena tidak disengaja (slip of the tongue atau slip of the pen). Yang dimaksud dengan error adalah suatu jenis kesalahan yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap aturan tata bahasa karena seorang pembicara mungkin memiliki aturan tata bahasa yang berbeda. Sementara, yang dimaksud dengan mistake adalah suatu jenis kesalahan yang terjadi karena pembicara/penulis tidak tepat menggunakan kata atau ungkapan pada situasi yang cocok. Kesalahan berbahasa yang dibuat seseorang yang sedang dalam proses belajar bahasa kedua disebut juga error. Kesalahan berbahasa seseorang muncul karena beberapa faktor dan bentuknya pun bermacammacam. Taylor dalam Anang (2006:68) membedakan lima golongan kesalahan berbahasa, yaitu (1) generalisasi berlebihan, penerapan tata bahasa pada situasi yang tidak tepat, (2) transfer, pemindahan unsur-unsur bahasa pertama ke dalam bahasa kedua, (3) terjemahan, kesalahan yang mengubah jawaban yang dikehendaki, (4) kesalahan yang tidak diketahui sebabnya, dan (5) kesalahan yang tidak perlu dipertimbangkan. Pada masa kebangkitan kembali minat terhadap anakes mulailah terjadi perubahan drastis terhadap landasan teori dan daerah cakupannya. Kalau dahulu kesalahan itu dipandang dari kacamata guru yang mengukur penampilan siswa dengan norma bahasa yang dipelajari, kini hal itu dipandang dari kesamaan strategi yang digunakan anak-anak belajar bahasa ibunya dan cara siswa mempelajari B2. Di samping perubahan konsep terebut, para pakar anakes membuka lapangan penelitian baru yang menarik untuk diteliti. Lapangan baru atau cakupan baru itu dikenal dengan istilah “interlanguage” (Tarigan, 1988:75). Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengenal istilah kesalahan dan kekeliruan. Istilah kesalahan (error) dan kekeliruan (mistake) dalam pengajaran bahasa dibedakan yakni penyimpangan dalam pemakaian bahasa. Kesalahan disebabkan oleh faktor kompetensi, artinya siswa belum memahami sistem linguistik bahasa yang digunakan. Kesalahan biasanya terjadi secara konsisten, secara sistematis. Sebaliknya, kekeliruan pada umumnya disebabkan oleh faktor performansi. Kekeliruan itu bersifat acak, artinya dapat terjadi pada setiap tataran linguistik (Tarigan, 1988:75). Berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan di atas, penulis memandang bahwa kesalahan dalam berbahasa terjadi karena adanya suatu aturan atau kaidah bahasa yang diabaikan, baik disengaja maupun tidak disengaja oleh pemakai bahasa dalam pemakaian suatu bahasa. B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Hal tersebut tercantum dalam pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

4 Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Selanjutnya, pada pasal 37 ayat (1) diatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia, ayat (2) diatur bahwa informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan. Pasal 38 ayat (1) dalam undang-undang tersebut diatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lainnya yang merupakan pelayanan umum. Selanjutnya, pada ayat (2) pasal tersebut diatur bahwa penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah atau bahasa asing jika dipandang perlu. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang diatur dalam Peraturan Presiden. C. Ejaan Ejaan adalah seperangkat aturan atau kaidah pelambangan bunyi bahasa, pemisahan, penggabungan, dan penulisannya dalam suatu bahasa. Ejaan mengatur keseluruhan cara menuliskan bahasa dengan menggunakan huruf, kata, dan tanda baca sebagai sarananya. Ejaan merupakan kaidah yang harus dipatuhi oleh pemakai bahasa demi keteraturan dan keseragaman bentuk, terutama dalam bahasa tulis. Keteraturan bentuk akan berimplikasi pada ketepatan dan kejelasan makna. Ejaan ibarat merupakan rambu lalu lintas yang harus dipatuhi oleh setiap pengemudi. Jika pengemudi mematuhi rambu lalu lintas itu, terciptalah lalu lintas yang tertib, teratur, dan tidak semrawut. Seperti itulah bentuk hubungan antara pemakai bahasa dan ejaan (Finoza, 2001:13). Ejaan yang berlaku sekarang dinamakan Ejaan yang Disempurnakan (EYD). EYD yang resmi mulai diberlakukan pada tanggal 16 Agustus 1972 merupakan upaya penyempurnaan ejaan yang sudah dipakai selama 25 tahun sebelumnya yang dikenal dengan nama Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi. Sebelum Ejaan Soewandi, telah ada ejaan yang merupakan ejaan pertama bahasa Indonesia, yaitu Ejaan Van Ophuysen. Ruang lingkup Ejaan yang Disempurnakan (EYD) mencakup lima aspek, yaitu (1) pemakaian huruf, (2) penulisan huruf, (3) penulisan kata, (4) penulisan unsur serapan, dan (5) pemakaian tanda baca (Finoza, 2001:15). 1) Pemakain huruf membicarakan bagian-bagian dasar dari suatu bahasa, yaitu abjad, vokal, konsonan, pemenggalan, dan nama diri. 2) Pemakaian huruf membicarakan beberapa perubahan huruf dari ejaan yang sebelumnya, meliputi huruf kapital dan huruf miring. 3) Penulisan kata membicarakan bidang morfologi dengan segala bentuk dan jenisnya, yaitu kata dasar, kata turunan, kata ulang, gabungan kata, kata ganti kau, ku, mu, dan nya, kata depan di, ke, dan dari, kata sandang si dan sang, pertikel, singkatan dan akronim, angka dan lambing bilangan. 4) Penulisan unsur serapan membicarakan kaidah cara penulisan unsur serapan, terutama kosakata yang berasal dari bahasa asing. 5) Pemakaian tanda baca membicarakan teknik penerapan kelima belas tanda baca dalam penulisan dengan kaidahnya masing-masing. D. Diksi (Pilihan Kata) Ketepatan adalah kemampuan sebuah kata untuk menimbulkan gagasan yang sama pada imajinasi pembaca atau pendengar, seperti yang dipikirkan atau dirasakan oleh penulis atau pembicara. Setiap penulis atau pembicara harus berusaha secermat mungkin memilih kata-kata untuk mencapai maksud tertentu. Kata yang dipakai oleh penulis atau pembicara dikatakan sudah tepat apabila ada reaksi selanjutnya, baik berupa aksi verbal maupun nonverbal dari pembaca atau pendengar. Selain itu, ketepatan

5 juga tidak akan menimbulkan kesalahpahaman antara kedua pihak yang sedang berkomunikasi. Secara umum, persyaratan pilihan kata, meliputi (1) ketepatan, (2) kelaziman, (3) kecermatan (Keraf, 2002:88). Beberapa butir perhatian dan persoalan berikut ini hendaknya diperhatikan setiap orang agar bisa mencapai ketepatan pilihan kata, yaitu: 1) Membedakan secara cermat denotasi dan konotasi 2) Membedakan secara cermat kata-kata yang hampir bersinonim 3) Membedakan kata-kata yang mirip dalam ejaannya 4) Menghindari kata-kata ciptaan sendiri 5) Waspada terhadap penggunaan akhiran asing 6) Membedakan kata umum dan kata khusus E. Unsur Asing dalam Bahasa Indonesia Penggunaan unsur-unsur asing dalam bahasa Indonesia, baik dalam wacana atau kalimat sangat berkaitan dengan sikap bahasa. Sikap bahasa seperti itu merupakan sikap bahasa yang kurang positif, kurang bangga terhadap bahasa Indonesia, dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Sebagai bangsa Indonesia, kita harus bangga terhadap bahasa Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak mengurangi nilai kebakuan bahasa Indonesia yang digunakan, unsur-unsur bahasa asing tidak perlu digunakan dalam pemakaian bahasa Indonesia. Langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan itu ialah dengan mencarikan padanannya dalam bahasa Indonesia atau menyerap unsur asing itu sesuai dengan kaidah yang berlaku, seperti yang diatur dalam buku Pedoman Umum Pembentukan Istilah dan Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Kata-kata dalam bahasa Inggris yang telah memiliki padanan dalam bahasa Indonesia tidak perlu digunakan dalam pemakaian bahasa Indonesia. Sebagai contoh, dapat dilihat pada kata-kata berikut ini. workshop ‘sanggar kerja’ upgrading ‘penataran’ approach ‘pendekatan’ misunderstanding ‘salah pengertian’ problem solving ‘pemecahan masalah’ job-description ‘uraian tugas’ Unsur bahasa asing yang diserap ke dalam bahasa Indonesia harus memertajam daya ungkap bahasa Indonesia dan harus memungkinkan orang menyatakan makna konsep atau gagasan secara tepat. Penyerapan unsur bahasa asing itu harus dilakukan dengan selektif, yaitu kata serapan yang dapat mengisi kerumpangan konsep dalam khazanah bahasa Indonesia. Di samping itu, kata tersebut memang diperlukan dalam bahasa Indonesia untuk kepentingan pemerkayaan daya ungkap bahasa Indonesia mengiringi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia modern. Berikut ini beberapa contoh kata tentang hal itu, seperti kata condominium diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan penyesuaian ejaan menjadi kondominium. Demikian pula dengan penyerapan kata konsesi, staf, golf, manajemen, dan dokumen. Kata-kata itu diserap ke dalam bahasa Indonesia melalui penyesuaian ejaan. F. Penggunaan Nama Indonesia Pada Badan Usaha, Kawasan, dan Bangunan 1. Nama badan usaha, kawasan, dan bangunan dapat diambil dari nama diri, seperti Wijaya, Jayakarta, Gunung Muria atau kata umum Indah Abadi, Taman Jelita, Sumber Agung atau gabungan keduanya, misalnya Sanjaya Cemerlang, Mataram Elok, Semarang Sakti (Sugono dkk. 2008:6). 2. Istilah juga dapat menjadi bagian nama badan usaha, kawasan, dan bangunan untuk memerjelas identitas. Contoh: Bank Devisa Bali Kawasan Industri Mitra Usaha Penerbit Gerak Maju Bank Devisa, Kawasan Industri, dan Penerbit merupakan istilah, sedangkan Bank Devisa Bali, Kawasan Industri Mitra Usaha, dan Penerbit Gerak Maju merupakan nama badan usaha, kawasan, dan bangunan. 3. Jika badan usaha, kawasan, dan bangunan menggunakan nama, baik nama Indonesia maupun nama asing, nama Indonesia ditempatkan di atas nama asing itu. Contoh:

Balai Sidang Jakarta Jakarta Convention Center

6 4. Nama asing yang digunakan untuk badan usaha, kawasan, dan bangunan perlu dilengkapi dengan padanannya dalam bahasa Indonesia. Contoh:

Tepian Danau Bogor Bogor Lakeside 5. Nama asing badan usaha yang merupakan cabang luar negeri dan nama asing merek dagang yang terdaftar dan memiliki hak paten tetap dapat dipakai Contoh: Citibank Kentucky Fried Chicken Gucci Mitsubishi G. Sumber Nama Badan Usaha, Kawasan, dan Bangunan 1. Sumber pertama untuk nama badan usaha, kawasan dan bangunan ialah bahasa Indonesia (Sugono, dkk. 2008:7). Contoh: Gedung Serbaguna Mokodompit Kawasan Industri Makasar Menara Telkomsel Perumahan Kendari Permai Taman Bunga Mekarsari 2. Sumber kedua untuk nama badan usaha, kawasan, dan bangunan ialah bahasa daerah. Contoh: Pondok Indah Asri Bantaran Ciliwung 3. Sumber ketiga untuk nama badan usaha, kawasan, dan bangunan ialah bahasa asing yang sulit dicari padanannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah atau yang lebih ringkas daripada terjemahannya. Contoh: Apartemen Cempaka Putih Hotel Shangrila Mal Cempaka Indah Plaza Arion H. Struktur Frasa Pola penyusunan frasa ada dua jenis, yaitu (1) inti atau induk terletak di kiri pewatas, yaitu kata yang di depan adalah kata yang diterangkan (D) dan kata yang menyertainya adalah kata yang menerangkan (M), (2) inti atau induk terletak di kanan pewatas, yaitu kata yang di depan adalah kata yang menerangkan (M) dan kata yang menyertainya adalah kata yang diterangkan (D) (Sugono, 1999). Pola penyusunan frasa dalam bahasa Indonesia mengikuti pola “diterangkan-menerangkan” (D-M), kecuali pada nama yang menjadi satu kata, seperti adikarya, artagraha, swakarsa, dan sebagainya. Hukum D-M memunyai pengecualian antara lain, kata depan, kata bilangan, kata keterangan, kata kerja bantu, kata majemuk dari bahasa asing. 3. Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode simak dan teknik deskriptif. Metode simak adalah metode yang digunakan untuk memperoleh data dengan menyimak penggunaan bahasa. Istilah menyimak tidak hanya berkaitan dengan penggunaan bahasa secara lisan, tetapi juga penggunaan bahasa secara tertulis (Mahsun, 2005:90). Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik yang bersifat deskriptif kualitatif-preskriptif, yaitu dengan mendeskripsikan dan menjelaskan hasil temuan di lapangan dan memberi solusi atau pemecahan atas masalah yang terdapat dalam pemakaian bahasa Indonesia pada layanan umum dan layanan niaga di Kota Kendari.

7 4. Pembahasan 4.1 Bentuk-Bentuk Kesalahan pada Informasi Layanan Umum di Kota Kendari a. Bentuk-Bentuk Kesalahan Ejaan Dalam pembahasan berikut akan dijelaskan beberapa bentuk kesalahan ejaan yang terdapat pada informasi layanan umum di Kota Kendari. Kesalahan ejaan yang ditemukan pada data berupa kesalahan penulisan kata, penggunaan tanda baca, dan penggunaan huruf kapital. Berikut ini akan diuraikan bentukbentuk kesalahan yang dimaksud. 1) Kesalahan Bentuk Penulisan Kata (1) Musolah Ar Rahman Komp. BPKP Membuka Pendaftaran Taman Pendidikan Baca Al-Quran Kesalahan yang terdapat pada kain rentang tersebut adalah kesalahan penulisan kata musolah dan Ar Rahman. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk baku dari kata musolah adalah musala. Sementara, dalam kaidah ejaan diatur bahwa bentuk terikat yang diikuti oleh kata yang huruf awalnya adalah huruf kapital, di antara kedua unsur itu dituliskan tanda hubung (-) sehingga penulisan untuk kata Ar Rahman adalah Ar-Rahman. Dengan demikian, informasi tersebut dapat diperbaiki menjadi sebagai berikut. (1a) Musala Ar- Rahman Komp. BPKP Membuka Pendaftaran Taman Pendidikan Baca Al-Quran (2) BUKIT LEPO LEPO INDAH Kesalahan yang terdapat pada papan nama perumahan tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata LEPO LEPO. Dalam kaidah bahasa Indonesia diatur bahwa bentuk penulisan untuk satu kata ditulis secara serangkai, tidak terpisah. Begitu pula halnya dengan kata LEPOLEPO, jika seandainya kata itu merupakan bentuk satu kata, penulisannya harus ditulis serangkai. Akan tetapi, jika kata itu dianggap sebagai kata ulang, penulisannya harus disertai dengan tanda hubung (-). Dengan demikian, bentuk penulisan yang benar untuk papan nama tersebut adalah sebagai berikut. (2a) BUKIT LEPOLEPO INDAH (2b) BUKIT LEPO-LEPO INDAH (3)PEMERINTAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA BADAN PENGAWASAN PROPINSI SULAWESI TENGGARA Kesalahan yang terdapat pada papan nama instansi tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata PROPINSI. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk baku dari kata propinsi adalah provinsi. Oleh karena itu, penulisan yang benar untuk informasi tersebut adalah sebagai berikut. (3a) PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA BADAN PENGAWASAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA (4) PEMERINTAH KOTA KENDARI INSPEKTORAT KOTA KENDARI JL. BALAIKOTA III NO 40 TELP 0401 323013 Kesalahan yang terdapat pada papan nama instansi tersebut adalah kesalahan dalam penulisan kata balaikota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk penulisan yang tepat untuk kata balaikota adalah ditulis terpisah, tidak dirangkaikan. Dengan demikian, penulisan yang benar untuk informasi di atas adalah sebagai berikut. (4a) PEMERINTAH KOTA KENDARI INSPEKTORAT KOTA KENDARI JL. BALAI KOTA III NO. 40 TELP. 0401 323013

8 (5) PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA TURUT MENSUKSESKAN MUSYAWARAH WILAYAH III PARTAI AMANAT NASIONAL Kesalahan yang terdapat pada baliho tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata mensukseskan. Dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan diatur bahwa semua bentuk kata dasar yang diawali dengan huruf /s/ apabila mendapat awalan meng-, fonem /s/ di awal kata tersebut luluh, awalan meng- berubah menjadi meny-. Oleh karena itu, bentuk yang tepat untuk penulisan kata mensukseskan adalah menyukseskan. Dengan demikian, penulisan yang benar untuk baliho tersebut adalah sebagai berikut. (5a) PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA TURUT MENYUKSESKAN MUSYAWARAH WILAYAH III PARTAI AMANAT NASIONAL (6) Selamat Datang Saudaraku Hatta Radjasa di Arena MUSWIL KE III DPW PAN Kesalahan yang terdapat pada baliho tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan KE III. Dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan diatur bahwa penulisan lambang bilangan tingkat yang menggunakan angka Romawi tidak perlu didahului kata depan ke. Kata depan ke ditulis di depan lambang bilangan tingkat disertai dengan tanda hubung apabila lambang bilangan yang digunakan adalah angka Arab. Oleh karena itu, penulisan yang benar untuk baliho tersebut adalah sebagai berikut. (6a) Selamat Datang Saudaraku Hatta Radjasa di Arena MUSWIL III DPW PAN (6b) Selamat Datang Saudaraku Hatta Radjasa di Arena MUSWIL ke- 3 DPW PAN

(7) Dr. DIDIN ROHIDIN PRAKTEK UMUM JAM 17.00-21.00 HARI LIBUR TUTUP Kesalahan yang terdapat pada papan nama tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan singkatan kata dokter dan bentuk penulisan kata praktek. Dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan diatur bahwa bentuk singkatan yang tepat dari kata dokter adalah dr. Di samping itu, bentuk baku dari kata praktek adalah praktik. Dengan demikian, penulisan yang benar pada papan nama tersebut adalah (7a) dr. DIDIN ROHIDIN PRAKTIK UMUM JAM 17.00-21.00 HARI LIBUR TUTUP 2) Kesalahan Penggunaan Tanda Baca (8) KANTOR BERSAMA URUSAN STNK. BBNKB. PKB DAN SWDKLLJ PROPINSI SULAWESI TENGGARA

9 JL. BALAIKOTA NO. 7 KENDARI TELP. 321242 Kesalahan yang terdapat pada papan nama instansi tersebut adalah kesalahan penggunaan tanda titik. Tanda titik pada informasi di atas sebaiknya diganti dengan tanda koma. Dengan demikian, penulisan yang benar pada papan nama tersebut adalah sebagai berikut. (8a) KANTOR BERSAMA URUSAN STNK, BBNKB, PKB, DAN SWDKLLJ PROVINSI SULAWESI TENGGARA JL. BALAI KOTA NO. 7 KENDARI TELP. 321242

(9)

ALHAMDULILLAH TELAH BEROPERASI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA KANTOR KAS WUA-WUA Kesalahan yang terdapat pada kain rentang tersebut adalah kesalahan penulisan singkatan PT. Dalam kaidah ejaan diatur bahwa singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan usaha atau organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik. Dengan demikian, penulisan yang benar pada kain rentang tersebut adalah sebagai berikut. (9a) ALHAMDULILLAH TELAH BEROPERASI PT BANK MUAMALAT INDONESIA KANTOR KAS WUA-WUA 3) Kesalahan Penggunaan Huruf Kapital (10) Berantas Sarang Nyamuk agar Bebas Jentik Dengan 3M Plus Kesalahan yang terdapat pada baliho tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata Dengan. Dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan diatur bahwa semua bentuk konjungsi dalam bahasa Indonesia ditulis dengan huruf kecil di awal kata tersebut, kecuali semua kata yang ditulis sebelum dan sesudahnya menggunakan huruf kapital, konjungsi itu juga ditulis dengan menggunakan huruf kapital semua. Oleh karena itu, bentuk yang tepat untuk penulisan informasi pada baliho tersebut adalah sebagai berikut. (10a) Berantas Sarang Nyamuk agar Bebas Jentik dengan 3M Plus (10b) BERANTAS SARANG NYAMUK AGAR BEBAS JENTIK DENGAN 3M PLUS b. Bentuk-Bentuk Kesalahan Diksi Kesalahan diksi juga terdapat pada informasi layanan umum di Kota Kendari. Berikut ini akan ditunjukkan bentuk kesalahan diksi yang terdapat pada informasi layanan umum di Kota Kendari. (11) MUSYAWARAH WILAYAH III PARTAI AMANAT NASIONAL SULAWESI TENGGARA Menelorkan Pemimpin Masa Depan Kesalahan yang terdapat pada baliho tersebut adalah kesalahan pada penggunaan kata menelorkan. Salah satu syarat ketepatan dalam penggunaan diksi adalah syarat kelaziman. Kata menelorkan pada informasi di atas dianggap kurang lazim digunakan dalam masyarakat karena kata itu bisa saja pengaruh dari salah satu dialek yang ada di negara kita. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk baku dari kata menelorkan adalah menelurkan karena berasal dari kata dasar telur, bukan telor. Selain kesalahan dari segi bentukan kata, informasi di atas sebaiknya memilih kata yang lebih lazim atau lebih tepat digunakan pada informasi tersebut, seperti kata menghasilkan. Dengan demikian, penulisan yang benar pada baliho tersebut adalah sebagai berikut. (11a) MUSYAWARAH WILAYAH III PARTAI AMANAT NASIONAL SULAWESI TENGGARA

10 Menghasilkan Pemimpin Masa Depan (12)Dr. DIDIN ROHIDIN PRAKTEK UMUM JAM 17.00-21.00 HARI LIBUR TUTUP Kesalahan yang terdapat pada papan nama tersebut adalah penggunaan kata jam. Kata jam dan pukul merupakan dua bentuk kata yang hampir tidak dapat dibedakan artinya oleh sebagian besar masyarakat sehingga penggunaannya sering kali tidak tepat. Kata jam dan pukul masing-masing memunyai makna sendiri yang berbeda satu sama lain. Hanya saja, sering kali pemakai bahasa kurang cermat dalam menggunakan kedua kata itu sehingga tidak jarang kedua kata itu digunakan dengan maksud yang sama. Kata jam menunjukkan makna ‘masa atau jangka waktu’, sedangkan kata pukul mengandung pengertian ‘saat’ atau ‘waktu’. Dengan demikian, jika maksud yang ingin diungkapkan adalah ‘waktu atau saat’, kata yang tepat digunakan adalah kata pukul. Sebaliknya, jika yang ingin diungkapkan adalah ‘masa’ atau ‘jangka waktu’, kata yang tepat digunakan adalah kata jam. Selain untuk menyatakan arti ‘masa’ atau ‘jangka waktu’, kata jam juga berarti ‘benda penunjuk waktu’ atau ‘arloji’, seperti pada kata jam dinding atau jam tangan. Oleh karena itu, penulisan informasi yang benar pada papan nama tersebut adalah sebagai berikut. (12a) dr. DIDIN ROHIDIN PRAKTIK UMUM PUKUL 17.00-21.00 HARI LIBUR TUTUP 4.2 Bentuk-Bentuk Kesalahan pada Informasi Layanan Niaga di Kota Kendari Informasi pada layanan niaga di Kota Kendari juga memperlihatkan berbagai bentuk kesalahan, baik kesalahan penggunaan bahasa Indonesia maupun kesalahan karena penggunaan istilah asing. Berikut ini akan ditunjukkan bentuk-bentuk kesalahan yang terdapat pada informasi layanan niaga di Kota Kendari. a. Bentuk-Bentuk Kesalahan Ejaan 1) Kesalahan Bentuk Penulisan Kata (13)Triple-F Gorden Cash & Kredit Lengkap, murah, & berkwalitas Menerima pesanan: Kain gorden, hotel, perkantoran Vertikal, blind, vitrase, rel gorden & accesories Kesalahan yang terdapat pada papan nama badan usaha tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata berkwalitas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk baku dari kata tersebut adalah berkualitas. Oleh karena itu, penulisan yang benar untuk informasi pada papan nama tersebut adalah sebagai berikut. (13a) Triple-F Gorden Cash & Credit Lengkap, murah, & berkualitas Menerima pesanan: Kain gorden untuk hotel dan perkantoran Vertikal, blind, vitrase, rel gorden & accessories (14) Sentral Listrik & Tehnik PUSAT PERLENGKAPAN LISTRIK, TEHNIK & LAMPU HIAS Kesalahan yang terdapat pada papan nama badan usaha tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata tehnik dan penulisan simbol &. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk baku dari kata tersebut adalah teknik, bukan tehnik atau pun tekhnik seperti yang sering kita temukan dalam beberapa tulisan lain. Sementara, untuk bentuk simbol & sebaiknya digunakan kata hubung yang

11 sebenarnya, yaitu dan. Oleh karena itu, bentuk yang tepat untuk penulisan informasi pada papan nama tersebut adalah sebagai berikut. (14a) Sentral Listrik & Teknik PUSAT PERLENGKAPAN LISTRIK, TEKNIK, DAN LAMPU HIAS 2) Kesalahan Penggunaan Tanda Baca (15) UD. RAHMA MOTOR Kesalahan yang terdapat pada kain rentang tersebut adalah kesalahan singkatan Usaha Dagang (UD.). Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam kaidah ejaan diatur bahwa singkatan nama resmi lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, badan usaha atau organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik. Dengan demikian, penulisan informasi yang benar pada kain rentang tersebut adalah sebagai berikut. (15a) UD RAHMA MOTOR (16) BURGER ONLY RP. 10.000,Kesalahan yang terdapat pada kain rentang tersebut adalah kesalahan dalam pada bentuk penulisan RP. 10.000,-. Dalam ejaan bahasa Indonesia diatur bahwa penulisan singkatan rupiah tidak diikuti tanda titik dan jumlah angka yang mengikutinya ditulis serangkai dengan lambing (Rp) tanpa spasi. Di samping itu, pada akhir angka bilangan tidak diberi tanda (,-), tetapi harus dengan angka (00). Oleh karena itu, penulisan informasi yang benar pada kain rentang tersebut adalah sebagai berikut. (16a) BURGER Only Rp10.000,00 (17) Toko. KEMBAR JAYA Kesalahan yang terdapat pada papan nama badan usaha tersebut adalah kesalahan penulisan kata toko yang diikuti oleh tanda titik. Selain itu, kata toko sebaiknya juga ditulis dengan menggunakan huruf kapital semua. Dengan demikian, bentuk penulisan yang benar untuk informasi pada papan nama tersebut adalah sebagai berikut. (17a) TOKO KEMBAR JAYA 3) Kesalahan Penggunaan Huruf Kapital (18) RAJA MURAH Sendal, Sepatu, Tas Dan Koper dll.. Kesalahan yang terdapat pada kain rentang tersebut adalah kesalahan pada bentuk penulisan kata Dan. Dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan diatur bahwa semua kata hubung (konjungsi) dalam sebuah kalimat atau pun judul ditulis dengan huruf kecil pada awal kata. Konjungsi dapat saja ditulis dengan huruf kapital apabila semua kata dalam kalimat atau judul itu ditulis dalam huruf kapital semua. Dengan demikian, penulisan yang benar untuk informasi pada kain rentang tersebut adalah sebagai berikut. (18a) RAJA MURAH Sendal, Sepatu, Tas, Koper, dll. (18b) RAJA MURAH Sendal, Sepatu, Tas, dan Koper b. Bentuk-Bentuk Kesalahan Diksi (19) DISKON GEDE Sampe Abisss Kesalahan yang terdapat pada kain rentang tersebut adalah kesalahan pada penggunaan kata gede dan sampe abis. Kata yang sebaiknya digunakan untuk menggantikan kata-kata tersebut adalah kata besar, sampai, dan habis. Pemakaian bentuk kata gede, sampe, dan abis dianggap sebagai pengaruh dari bahasa daerah atau dialek daerah tertentu. Dengan demikian, penulisan yang benar untuk informasi pada kain rentang tersebut adalah sebagai berikut. (19a) DISKON BESAR Sampai habis

12 c. Bentuk-Bentuk Kesalahan Struktur Kata Kesalahan pola struktur kata terdapat pada informasi layanan niaga di Kota Kendari. Berikut ini adalah contoh kesalahan penggunaan struktur kata yang terdapat pada informasi yang dimaksud. (20) Anawai Hotel Jl. Pasar Baruga (21) Kubra Hotel Kesalahan yang terdapat pada papan nama hotel tersebut adalah penggunaan struktur bahasa asing (MD) dalam bahasa Indonesia (DM). Bentuk yang tepat untuk penulisan pada papan nama tersebut adalah sebagai berikut. (20a) Hotel Anawai Jl. Pasar Baruga (21a) Hotel Kubra (22)

DARMA JAYA MOTOR Kedai Suku Cadang dan Variasi Sepeda Motor Kesalahan yang terdapat pada papan nama badan usaha tersebut adalah penggunaan struktur bahasa asing (MD) dalam bahasa Indonesia (DM). Bentuk yang tepat untuk penulisan papan nama tersebut adalah sebagai berikut. (22a) MOTOR DARMA JAYA d. Bentuk-Bentuk Kesalahan karena Penggunaan Istilah Asing Berikut ini akan diuraikan beberapa bentuk kesalahan yang terdapat pada informasi layanan niaga di Kota Kendari karena menggunakan istilah asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia. (23)Srikandi HOTEL TOURS & TRAVEL GUEST ROOM MEETING ROOM MINI MARKET COFFEE SHOP Apabila kita merujuk pada aturan yang berlaku, penggunaan bahasa asing seperti yang terdapat pada papan nama hotel tersebut seharusnya ditulis dalam dalam bahasa Indonesia karena kata-kata itu sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Padanan kata tours dalam bahasa Indonesia adalah ‘wisata’, travel adalah ‘perjalan; perlawatan’, guest room adalah ‘kamar tamu; ruang tamu’, meeting room adalah ‘ruang rapat; ruang pertemuan’, mini market adalah ‘pasar mini’, dan coffee shop adalah ‘kedai kopi’. Akan tetapi, apabila bentuk asingnya tetap dipertahankan, sebaiknya padanannya dalam bahasa Indonesia tetap ditulis sebelum bentuk asingnya dan bentuk penulisannya harus mengikuti struktur dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, bentuk penulisan kata tersebut seharusnya diganti seperti bentuk yang dianjurkan, yaitu: (23a) Hotel dan Jasa Wisata serta Perjalanan Srikandi Kamar tamu; ruang tamu Ruang pertemuan; ruang rapat Pasar mini Kedai kopi (23b) Hotel dan Jasa Wisata perjalanan Srikandi Srikandi Hotel Tours & Travel kamar tamu; ruang tamu (guest room) ruang pertemuan; ruang rapat (meeting room) pasar mini (mini market) Kedai kopi (coffee Shop) (24)COLUMBIA CASH & CREDIT

13 Apabila kita merujuk pada aturan yang berlaku, penggunaan bahasa asing seperti yang terdapat pada papan nama badan usaha tersebut seharusnya ditulis dalam dalam bahasa Indonesia karena kata-kata itu sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Padanan kata cash dalam bahasa Indonesia adalah ‘tunai’ dan credit adalah ‘kredit’. Akan tetapi, apabila bentuk asingnya tetap dipertahankan, sebaiknya padanannya dalam bahasa Indonesia tetap ditulis sebelum bentuk asingnya. Dengan demikian, bentuk penulisan kata tersebut seharusnya diganti seperti bentuk yang dianjurkan, yaitu: (24a) Columbia Tunai dan Kredit (24b) Columbia Tunai dan Kredit Columbia Cash & Credit (25) Arzetty Rental Car Apabila kita merujuk pada aturan yang berlaku, penggunaan bahasa asing seperti yang terdapat pada papan nama badan usaha tersebut seharusnya ditulis dalam dalam bahasa Indonesia karena kata-kata itu sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia dan mengikuti struktur penulisan dalam bahasa Indonesia. Bentuk padanan dari kata rental dalam bahasa Indonesia adalah ‘penyewaan’ dan car adalah ‘mobil’. Akan tetapi, apabila bentuk asingnya tetap dipertahankan, sebaiknya padanannya dalam bahasa Indonesia tetap ditulis sebelum bentuk asingnya. Dengan demikian, bentuk penulisan kata tersebut seharusnya diganti seperti bentuk yang dianjurkan, yaitu: (25a) Penyewaan mobil arzetty (25b) Penyewaan mobil Arzetty Arzetty Rental Car (26) Pritasona TOURS & TRAVEL ON LINE SERVICE Apabila kita merujuk pada aturan yang berlaku, penggunaan bahasa asing seperti yang terdapat pada papan nama badan usaha tersebut seharusnya ditulis dalam dalam bahasa Indonesia karena kata-kata itu sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia dan mengikuti struktur penulisan dalam bahasa Indonesia. Bentuk padanan dari kata tours dalam bahasa Indonesia adalah ‘wisata’ dan travel adalah ‘perjalanan’, sedangkan on line service bentuk padanannya dalam bahasa Indonesia adalah ‘layanan terpasang’. Akan tetapi, apabila bentuk asingnya tetap dipertahankan, sebaiknya padanannya dalam bahasa Indonesia tetap ditulis sebelum bentuk asingnya. Dengan demikian, bentuk penulisan kata tersebut seharusnya diganti seperti bentuk yang dianjurkan, yaitu: (26a) Jasa Wisata dan Perjalanan Pritasona Layanan terpasang (26b) Jasa Wisata dan Perjalanan Pritasona Pritasona Tours & Travel Layanan terpasang (on line service) (27)Yoppie Salon Rias Pengantin & Dekorasi Gunting, treatment, smoothing, bonding warna, keriting bulu mata, sanggul, make up, pelurusan system ion, keriting rambut, pewarnaan rambut, hair extention. Informasi pada kain rentang tersebut ditulis dengan menggunakan dua unsur bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing (bahasa Inggris). Kata yang merupakan unsur bahasa Inggris pada informasi di atas sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Kata treatment dalam bahasa Indonesia padanannya adalah ‘pengobatan’, smoothing padanannya adalah ‘pelembutan’, make up adalah ‘tata rias’, hair extention padanannya adalah ‘sambung rambut’. Akan tetapi, apabila bentuk asingnya tetap dipertahankan, sebaiknya padanannya dalam bahasa Indonesia tetap ditulis sebelum bentuk asingnya dan bentuk penulisannya mengikuti struktur penulisan dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, bentuk penulisan kata tersebut seharusnya diganti seperti bentuk yang dianjurkan, yaitu:

14 (27a) Salon Yoppie Rias Pengantin & Dekorasi Gunting, pengobatan, pelembutan, bonding warna, keriting bulu mata, sanggul, tata rias, pelurusan system ion, keriting rambut, pewarnaan rambut, sambung rambut. (27b) Salon Yoppie Rias Pengantin & Dekorasi Gunting, pengobatan (treatment), pelembutan (smoothing), bonding warna, keriting bulu mata, sanggul, tata rias (make up), pelurusan sistem ion, keriting rambut, pewarnaan rambut, sambung rambut (hair extention). (28) Kreasi Net Warnet & Game centre Informasi papan nama badan usaha tersebut ditulis dengan menggunakan dua unsur bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing (bahasa Inggris). Kata yang merupakan unsur bahasa Inggris pada informasi di atas sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Kata game dalam bahasa Indonesia padanannya adalah ‘permainan’, sedangkan centre padanannya adalah ‘pusat’. Akan tetapi, apabila bentuk asingnya tetap dipertahankan, sebaiknya padanannya dalam bahasa Indonesia tetap ditulis sebelum bentuk asingnya dan bentuk penulisannya mengikuti struktur penulisan dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, bentuk penulisan kata tersebut seharusnya diganti seperti bentuk yang dianjurkan, yaitu: (28a) Kreasi Net Warnet Pusat Permainan (28b) Kreasi Net Warnet Pusat permainan (game centre) 4.3 Faktor-Faktor Penyebab Kesalahan pada Informasi Layanan Umum dan Layanan Niaga di Kota Kendari a. Kesalahan Ejaan Berdasarkan jawaban responden atas pertanyaan dalam kuesioner tentang penyebab kesalahan ejaan pada informasi yang dimaksud, diperoleh informasi tentang beberapa penyebab kesalahan tersebut, yaitu dari 44 responden, 21 responden (47,7%) menjawab karena tidak mengetahui kaidah, 12 responden (27,27%) menjawab karena mereka menganggap bahwa apa yang ditulis itu sudah benar, 6 responden (13,63%) menjawab karena kesalahan pihak percetakan, 3 responden (6,8%) menjawab karena mengikuti konsep lama, dan 2 responden (4,45%) menjawab sudah mengetahui bahwa itu salah tetapi belum sempat mengubahnya. b. Kesalahan Diksi Berdasarkan jawaban responden atas pertanyaan dalam kuesioner tentang penyebab kesalahan diksi pada informasi yang dimaksud, diperoleh informasi tentang beberapa penyebab kesalahan tersebut, yaitu dari 5 responden, 1 responden (20%) menjawab karena tidak mengetahui kaidah, 3 responden (60%) menjawab karena mereka mengikuti konsep lama, 1 responden (20%) menjawab karena kata itu lebih umum dipakai. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab yang paling tinggi terhadap kesalahan diksi pada informasi layanan umum dan layanan niaga di Kota Kendari adalah karena mengikuti konsep lama. c. Kesalahan Struktur Kata Berdasarkan jawaban responden atas pertanyaan dalam kuesioner tentang penyebab kesalahan struktur kata pada informasi yang dimaksud, penulis memeroleh informasi tentang beberapa penyebab kesalahan tersebut, yaitu dari 7 responden, 1 responden (14,28%) menjawab karena untuk menarik perhatian masyarakat, 4 responden (57,14%) menjawab karena lebih bergengsi, 2 responden (28,57%) menjawab karena bentuk seperti itu lebih umum dipakai. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa

15 faktor penyebab yang paling tinggi terhadap kesalahan struktur kata pada informasi layanan umum dan layanan niaga di Kota Kendari adalah karena lebih bergengsi.

d. Kesalahan karena Penggunaan Istilah Asing Berdasarkan jawaban responden atas pertanyaan dalam kuesioner tentang penyebab penggunaan istilah asing pada informasi yang dimaksud, penulis memeroleh informasi tentang beberapa penyebab kesalahan tersebut, yaitu dari 19 responden, 5 responden (26,31%) menjawab karena untuk menarik perhatian masyarakat, 4 responden (21,05%) menjawab karena menggunakan istilah asing lebih bergengsi, 3 responden (15,78%) menjawab karena tidak mengetahui padanan kata tersebut dalam bahasa Indonesia, 2 responden (10,5%) menjawab karena masyarakat lebih akrab dengan istilah asing, 1 responden (5,26%) menjawab karena tidak menerima edaran penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di tempat umum, 4 responden (21,05) menjawab karena istilah asing lebih umum dipakai. 5. Simpulan dan Saran 5.1 Simpulan Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh penulis berkaitan dengan rumusan masalah dalam penelitian ini, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut. 1. Bentuk-bentuk kesalahan yang ditemukan pada informasi layanan umum di Kota Kendari, meliputi (1) kesalahan ejaan, yaitu kesalahan penulisan kata, kesalahan penggunaan tanda baca, dan kesalahan penggunaan huru capital, (2) kesalahan diksi. 2. Bentuk-bentuk kesalahan yang ditemukan pada informasi layanan niaga di Kota Kendari, meliputi (1) kesalahan ejaan, yaitu kesalahan penulisan kata, kesalahan penggunaan tanda baca, dan kesalahan penggunaan huruf capital, (2) kesalahan diksi, (3) kesalahan struktur kata, dan (4) kesalahan Karena penggunaan istilah asing. 3. Faktor-faktor penyebab kesalahan yang terdapat pada informasi layanan umum dan layanan niaga di Kota Kendari dapat diuraikan sebagai berikut. a. Faktor-faktor penyebab kesalahan ejaan, meliputi (1) pihak yang terkait tidak mengetahui kaidah dalam bahasa Indonesia, (2) kesalahan pihak kedua (percetakan), (4) karena mengikuti konsep lama, (5) tidak peduli terhadap penggunaan bahasa Indonesia b. Faktor-faktor penyebab kesalahan diksi, meliputi (1) karena tidak mengetahui kaidah bahasa Indonesia, (2) karena mengikuti konsep lama, (3) karena lebih umum dipakai. c. Faktor-faktor penyebab kesalahan struktur kata, meliputi (1) karena untuk menarik perhatian masyarakat, (2) karena dianggap lebih bergengsi, (3) karena lebih umum dipakai. d. Faktor-faktor penyebab kesalahan karena penggunaan istilah asing, meliputi (1) karena untuk menarik perhatian masyarakat, (2) karena dianggap lebih bergengsi, (3) karena tidak mengetahui padanan kata dalam bahasa Indonesia, (4) karena masyarakat dianggap lebih akrab dengan istilah asing, (5) karena belum ada surat edaran penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di tempat umum, (6) karena istilah asing lebih umum dipakai. 5.2 Saran Penulis berharap agar Pemerintah Kota Kendari melakukan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, yang di dalamnya memuat aturan atau ketentuan tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di tempat umum. Selain itu, pemerintah Kota Kendari diharapkan untuk melakukan upaya penertiban penggunaan bahasa Indonesia di tempat umum dan membuat Peraturan Daerah tentang penggunaan bahasa Indonesia di tempat umum serta memberi sanksi administrasi kepada pihak yang tidak menaati aturan yang berlaku.

16 DAFTAR PUSTAKA Alwasilah, A. Chaedar. 1985. Sosiologi Bahasa. Bandung: Angkasa. Alwi, Hasan. 2003. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Anwar, Khaidir. 1990. Fungsi dan Peranan Bahasa: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Gadjah Madah University Pres. Asri. 2008. “Penggunaan Bahasa Indonesia pada Papan Nama dan Reklame di Kota Palu”. Multilingual Jurnal Kebahasaan dan Kesastraan. Vol. 2:53-70. Bungin, Burhan. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers. Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2004. Sosiolinguistik Perkenalan Awal. Jakarta: PT Rineka Cipta. Depdiknas. 2000. Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Jakarta: Pusat Bahasa. Finoza, Lamuddin. 2001. Komposisi Bahasa Indonesia. Jakarta: Insan Mulia. Keraf, Gorys. 2002. Diksi dan Gaya Bahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. ______ . 2004. Komposisi. Ende: Nusa Indah. Kridalaksana, Harimurti. 1982. Fungsi Bahasa dan Sikap Bahasa. Ende: Nusa Indah. ______ . 1984. Kamus Linguistik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. ______. 2004. Komposisi. Ende: Nusa Indah. Mahsun. 2005. Metode Penelitian Bahasa. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. Pusat Bahasa. 2004. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Jakarta: Pusat Bahasa. Santosa, Anang. 2006. Medan Bahasa. Sidoarjo: Balai Bahasa Surabaya. Sudjana, Nana dan Ibrahim. 1989. Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Bandung: Sinar Baru. Sugiyono. 1997. Statistika untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta. Sugono, Dendy. 1999. Berbahasa Indonesia dengan Benar. Edisi Revisi. Jakarta: Puspa swara. ______. 2008a. Buku Praktis Bahasa Indonesia 1. Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. ______.2008b. Buku Praktis Bahasa Indonesia 2. Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. ______. 2008c. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta: PT Gramedia. ______. 2008d. Pengindonesiaan Kata dan Ungkapan Asing. Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. Sumarsono, 2008. Sosiolinguistik. Yogyakarta: Sabda. Tarigan, Henry Guntur dan Djago Tarigan. 1988. Pengajaran Analisis Kesalahan Berbahasa. Bandung: Angkasa. Tri Winiasih. 2006. “Kesalahan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Nama Perumahan di Kabupaten Sidoarjo”. Medan Bahasa Jurnal Kajian Bahasa Indonesia dan Daerah. 1:63-79. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Wijana, Putu dan Muhammad Rohmadi. 2006. Sosiolinguistik: Kajian Teori dan Analisis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.